Pengertian Perusahaan Terbuka (Go Public)


Terbuka atau Go public adalah istilah yang digunakan oleh perusahaan
yang mengizinkan masyarakat memiliki perusahaan tersebut dengan cara membeli
saham. Dalam hal ini, perusahaan menjual sahamnya kepada publik dan siap untuk
dinilai secara terbuka oleh publik.
Berdasarkan pasal 1 ayat 7 undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (UUPT) pengertian Perusahaan Terbuka adalah sebagai berikut:
“Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang
melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.”
Johan (2021) menjelaskan definisi Perusahaan Terbuka sebagai berikut:
“Perusahaan terbuka adalah perusahaan yang melakukan penawaran
umum saham sesuai dengan peraturan yang ada atau yang telah memiliki
sekurang-sekurangnya 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki
modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).”
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 11/2017”) pengertian Perusahaan
Terbuka sebagai berikut :
“Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran
Umum Efek bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik.”
Dari beberapa definisi tentang perusahaan terbuka di atas, dapat
disimpulkan bahwa untuk bisa disebut sebagai Perusahaan Terbuka atau Go Public
yaitu perusahaan yang telah memenuhi kriteria yang mana kriteria tersebut adalah
memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurangkurangnya Rp. 3 miliar dalam melakukan penawaran umum saham