Dividend policy menurut (Narayanti & Gayatri, 2020:529) yaitu suatu
keputusan penting dimana entitas perlu memastikan pengalokasian laba yang
diterima entitas, apakah akan dibayarkan kepada shareholders sebagai dividend
atau akan disimpan untuk penambahan modal usaha untuk perkembangan nilai
perusahaan.
Menurut (Ermiati et al., 2019:132) kebijakan dividend ialah keputusan yang
ditetapkan entitas mengenai laba yang akan dihasilkan pada akhir tahun akankah
dilakukan pembagian dividend, atau akan ditahan sebagai modal penggunaan pada
investasi pengembangan entitas di masa akan datang.
Menurut (Hakami, 2018:74), dividend policy adalah kebijakan yang
berkaitan dengan penetapan pembagian earning yang didapatkan, antara
membayarkan dividen pemegang saham atau disetor ke dalam perusahaan dan
menurut (Sartono, 2016:281) policy dividen merupakan ketetapan antara
TIE=
Laba sebelum pajak dan bunga
Beban bunga
LTDTC=
Total kewajiban jangka panjang
Total capital
Rumus 2. 4 Long-term
Debt to Total Capital
Rumus 2. 5 Times
Interest Earned
21
membayarkan laba yang diterima ke shareholders sebagai dividen atau
menanamkannya ke perusahaan sebagai laba ditahan. Menurut (Ainun, 2019:231)
dividend policy yaitu keputusan manajemen entitas dalam penentuan pembagian
dividen atau menunda pembagian dividen untuk penggunaan dana sebagai laba di
tahan.
Berdasarkan pengertian kebijakan dividen yang dikemukakan peneliti lain,
maka kesimpulan yang dapat dikutip peneliti yakni bahwa kebijakan dividen
merupakan suatu ketentuan yang ditetapkan entitas dalam rangka mengalokasikan
pendapatan akhir periode, anatara membayar dividen atau ditahan dalam bentuk
ekuitas perusahaan untuk mengembangkan kegiatan entitas kedepanny
