Pasar Modal


Pasar modal dipahami sebagai pasar yang digunakan untuk
memperjualbelikan produk keuangan jangka panjang, baik dari obligasi / surat
utang, saham, reksadana hingga produk keuangan lainnya. Pasar modal digunakan
sebagai sumber pendanaan yang digunakan perusahaan atau institusi lainnya
sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi.
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
merupakan “sarana untuk melakukan penawaran umum dan perdagangan efek, baik
yang diterbitkan oleh perusahaan maupun pemerintah”. Pasar modal memiliki
peran penting, dalam mengumpulkan dana dari masyarakat melalui penjualan
saham ataupun obligasi, serta memberikan akses bagi perusahaan atau pemerintah
untuk mendapatkan dana. Menurut Burton Malkiel (2019), pasar modal merupakan
suatu mekanisme yang sangat efektif dalam mengalokasikan sumber daya ke
berbagai sektor ekonomi dan memberi kesempatan bagi investor mendapatkan
keuntungan optimal dengan memilih instrumen investasi yang tepat