Secara umum karyawan dibedakan menjadi dua yaitu karyawan kontrak dan
karyawan tetap. Karyawan kontrak adalah karyawan yang bekerja pada suatu
instansi dengan kerja waktu tertentu yang didasari atas suatu perjanjian atau
kontrak. Sedangkan karyawan tetap adalah asset utama perusahaan yang menjadi
perencana dan pelaku aktif dari aktifitas organisasi. Karyawan adalah seorang
pekerja yang bekerja dibawah perintah orang lain dan mendapat kompensasi serta
jaminan. (Wijoyo , 2021)
Menurut undang-undang tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok
mengenai tenaga kerja dari pasal 1 dikatakan bahwa karyawan adalah tenaga kerja
melakukan pekerjaan dan memberikan hasil kerjanya kepada pengusaha yang
mengerjakan dimana hasil karyanya itu sesuai profesi atau pekerjaan atas dasar
keahlian sebagai mata pencariannya. Menurut Hasibuan (Ishaya, 2017) karyawan
adalah orang penjual jasa (pikiran atau tenaga) dan mendapat kompensasi yang
besarnya telah ditetapkan terlebih dahulu.
