Kompensasi juga dapat didefinisikan sebagai bentuk imbalan jasa atas kontribusi
karyawan kepada perusahaan, baik dalam bentuk langsung maupun tidak langsung (Hasibuan,
2017). Kompensasi adalah imbalan kerja yang diterima oleh karyawan. Kompensasi merupakan
salah satu elemen untuk memotivasi karyawan agar bekerja lebih baik (Swadarma & Netra
2020). Kompensasi merupakan aspek utama pendorong kepuasan kerja karyawan. Setiap
individu memiliki kompensasi yang berbeda–beda sesuai dengan kontribusi dan hasil kerja
yang diberikan.
Simamora, (2015) berpendapat bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi
besar kecilnya kompensasi yaitu: (1) Kebenaran dan keadilan kompensasi sesuai denganmasing
kemampuan, kecakapan, pendidikan, dan jasa yang telah ditunjukan kepada organisasi. (2)
Dana organisasi. Kemampuan organisasi untuk dapat melaksanakan kompensasi baik berupa
“finansial” maupun “nonfinansial” tergantung pada dana organisasi. (3) Serikat karyawan
sebagai “simbul kekuatan” karyawan dalam menuntut perbaikan nasib, yang mendapatkan
perhatian pihak menejemen. (4) Produktivitas kerja yang mempengaruhi penialian atas prestasi
kerja karyawan yang berpengaruh terhadap pemberian kompensasi. (5) Kompensasi harus
sesuai dengan kebutuhan atau biaya hidup karyawan beserta keluarganya sehari-hari. (6)
Pemerintah yang melindungi warganya dari tindak sewenang-wenang pimpinan organisasi
dalam pemberian balas jasa karyawan.
Hasibuan (2017) mengemukakan, kompensasi dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis,
yaitu kompensasi langsung dan kompensasi tidak langsung. Kompensasi langsung merupakan
kompensasi yang diberikan kepada karyawan sebagai tanda bukti kontribusi karyawan secara
langsung kepada perusahaan. Kompensasi ini dapat berupa gaji, insentif, bonus, uang lembur
dan tunjangan jabatan. Kompensasi tidak langsung adalah kompensasi yang ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan karyawan. Kompensasi tidak langsung dapat berupa pemberian
fasilitas kerja, promosi jabatan, pelatihan, cuti kerja, penyediaan fasilitas kesehatan, pemberian
asuransi. Ditambahkan oleh Sitohang (2007), kompensasi tidak langsung merupakan bentuk
fasilitas-fasilitas yang bermanfaat untuk meningkatkan semangat kerja seperti rasa aman,
pemberian pelayanan kesehatan, pemberian fasilitas transportasi seperti kendaraan dinas,
penyediaan unsur penunjang pekerjaan kantor seperti: meja kursi, komputer dan alat tulis.
Melihat begitu pentingnya kompensasi, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan
oleh organisasi dalam memberikan kompensasi kepada karyawannya, yaitu: (Simamora, 2015)
(a) Kompensasi harus dapat memenuhi kebutuhan minimal. Kompensasi yang diterima oleh
karyawan berkeinginan dapat memenuhi kebutuhan secara minimal, misalnya kebutuhan
makan, minum, pakaian dan perumahan. (b) Kompensasi harus dapat mengikat. Besarnya
kompensasi harus diusahakan untuk mengikat karyawan, sebab bila kompensasi yang diberikan
kepada karyawan terlalu kecil bila dibandingkan dengan perusahaan lain akan menimbulkan
kecenderungan pindahnya para karyawan ke perusahaan lain. (c) Kompensasi harus dapat
menimbulkan semangat dan kegairahan kerja. (d) Kompensasi harus adil. Adil di sini tidak
berarti sama, tetapi adil adalah sesuai dengan haknya. Dengan demikian, seorang pesuruh sudah
tentu tidak diberikan kompensasi yang sama besarnya dengan seorang kasir. Meskipun
demikian, bila perbedaan itu tidak sebanding dapat menimbulkan rasa ketidakadilan. Penelitian
terdahulu juga menemukan adanya korelasi kuat antara distributive fairness dan hasil yang
memuaskan, kepuasan kerja, kepercayaan, dan affective commitment (Yeoman & Santos, 2016).