Pemerintahan Daerah (skripsi dan tesis)

Sistem pemerintahan daerah di Indonesia, menurut Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa daerah
Indonesia dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi
pula dalam daerah-daerah yang lebih kecil. Hal ini secara terimplisit
dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 18.
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis.
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai
urusan Pemerintah.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dalam undang-undang.
Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, pengertian Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang dimaksud
dengan pemerintah daerah menurut Pasal 1 angka 3 adalah Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terlepas dari
penyelenggaraan pemerintahan pusat, karena pemerintahan daerah
merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam
teritorial negara Indoenesia terdapat lebih kurang 250
zelfbesturendelandchappen dan volksgemeen schappen29, seperti desa di
Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dn
sebagainya. Daerah-daerah tersebut mempunyai kedudukan dan
masyarakat asli dan dapat dianggap sebagai daerah yang mempunyai
keistimewaan di daerah tersebut. Dengan demikian asas penyelenggaraan
pemerintahan berlaku juga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,
termasuk asas-asas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
Berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggara Pemerintahan Daerah
provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu
oleh Perangkat Daerah. dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah

Desentralisasi (skripsi dan tesis)

Secara etimologi istilah desentralisasi berasal dari bahasa Latin, yaitu ”de” berarti lepas dan centrum berani pusat. Jadi menurut perkataan berasal dari desentralisasi adalah melepaskan dari pusat.   Desentralisasi dalam arti self government menurut Smith dalam Khairul Muluk  berkaitan dengan adanya subsidi teritori yang memiliki self government melalui lembaga politik yang akan direkrut secara demokratis sesuai dengan batas yuridiksinya. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah baik provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan atas daerah pemilihan yang mencerminkan aspirasi rakyat di daerah pemilihan tenentu. Karena dewan perwakilan rakyat daerah merupakan elemen dalam penyelenggraaan pemerintahan di daerah. Menurut Henry Maddick dalam Juanda, desentralisasi merupakan pengalihan kekuasaan secara hukum untuk melaksanakan fungsi yang spesifik maupun residual yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.   Amrah Muslimin menyebutkan, sistem desentralisasi, yaitu pelimpahan kewenangan pada badan-badan dan golongan-golongan dalam masyarakat dalam daerah tertentu mengurus rumah tangganya sendiri.   Berdasarkan pendapat Bachrul Elmi menyebutkan, bahwa desentralisasi berarti memberikan sebagian dari wewenang pemerintahan pusat kepada daerah, untuk melaksanakan dan menyelesaikan urusan yang menjadi tanggung jawab dan menyangkut kepentingan daerah yang bersangkutan (otonomi). Urusan yang menyangkut kepentingan dan tanggung jawab daerah meliputi : urusan umum dan pemerintahan, penyelesaian fasilitas pelayanan dan urusan sosial, budaya, agama dan kemasyarakatan.  Penyerahan urusan pemerintahan lebih lanjut menurut Siswanto Sunarno  menjelaskan bahwa desentralisasi berarti pelepasan tanggung jawab yang berada dalam lingkup pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah, Desentralisasi seringkali disebut pemberian otonomi. Dengan kata lain, bahwa desentralisasi merupakan penotonomian menyangkut proses memberikan otonomi kepada masyarakat dalam wilayah tertentu. Pada hakekatnya pemerintahan daerah melaksanakan asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah  kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan penyelenggaraan pemerintahan wajib dan pilihan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan otonomi daerah adalah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah dalam fungsi mengatur bersifat menetapkan peraturanperaturan terhadap kepentingan daerah yang bersifat abstrak berisi norma perintah dan larangan, sedangkan tindakan mengurus bersifat peristiwa konkrit serta tindakan mengadili yaitu mengambil tindakan dalam bentuk keputusan untuk menyelesaikan sengketa dalam hukum publik, privat dan hukum adat. Sistem daerah otonom berdasarkan asas desentralisasi, pemerintahan daerah melakukan urusan penyelenggaraan rumah tangga sendiri telah didelegasikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, oleh Jimly Asshiddiqie27, dinyatakan memiliki kewenangan untuk mengurus, sebagai urusan rumah tangga daerahnya sendiri, sehingga dikenal tiga ajaran dalam pembagian penyelenggaraan pemerintah negara,yakni: (1) ajaran rumah tangga materiil; (2) ajaran rumah tangga formil; dan (3) ajaran rumah tangga riil. Lebih lanjut ketiga ajaran rumah tangga ini dijelaskan oleh Jimly Asshiddiqie sebagai berikut : 1. Ajaran rumah tangga materiil, untuk mengetahui yang manakah urusan yang termasuk rumah tangga daerah atau pusat. Urusan rumah tangga ini melihat materi yang ditentukan akan diurus oleh pemerintahan pusat atau daerah masing-masing. Dengan demikian pemerintah pusat dinilai tidak akan mampu menyelenggarakan sesuatu urusan dengan baik karena urusan itu termasuk materi yang dianggap hanya dapat dilakukan oleh daerah, atau sebaliknya pemerintah daerah tidak akan mampu menyelenggarakan suatu urusan karena urusan itu termasuk materi yang harus diselenggarakan oleh pusat. 2. Ajaran rumah tangga formil, merupakan urusan rumah tangga daerah dengan penyerahannya didasarkan atas peraturan perundangundangan, sehingga hal-hal yang menjadi urusan rumah tangga daerah dipertegas rinciannya dalam undang-undang. 3. Ajaran rumah tangga riil, yaitu urusan rumah tangga yang didasarkan kepada kebutuhan riil atau keadaan yang nyata, dengan didasarkan pertimbangan untuk mencapai manfaat yang sebesarbesarnya, sesuatu urusan yang merupakan wewenang pemerintah daerah dikurangi, karena urusan itu menurut keadaan riil sekarang berdasarkan kebutuhan yang bersifat nasional. Akan tetapi sebaliknya suatu urusan dapat pula dilimpahkan kepada daerah untuk menjadi suatu urusan rumah tangga daerah, mengingat manfaat dan hasil yang akan dicapai jika urusan itu tetap 23 diselenggarakan oleh pusat akan menjadi berkurang dan penambahan atau pengurangan suatu wewenang harus diatur dengan undang-undang atau peraturan peraturan lainnya. Pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi seluas-luasnya, berdasarkan pendapat Sudono Syueb menyebutkan pada intinya, bahwa daerah diberikan kebebasan dan kehadirian untuk mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk menentukan sendiri kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam pemilihan langsung kepada masyarakat. Melalui pemilihan langsung, maka dihasilkan kepala daerah otonom adalah pemimpin rakyat di daerah bersangkutan yang mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah guna mewujudkan kesejahteraaan rakyat di daerah. Sebagai kepala daerah otonom, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan prinsip demokrasi, karena melibatkan sebesar-besarnya peran rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta menciptakan kesejahteraan rakyat. Pemerintahan yang demokratis akan dapat menyelenggarakan roda pemerintahan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi, partisipatif efektif dan efisien serta bermoral yaitu pemerintahan daerah melaksanakan tindakan pemerintahan dengan baik dan mempertanggungjawabkan kepada pemerintah dan rakyat sesuai dengan prinsip akuntabilitas, serta dapat berlangsung secara terbuka dan siap dikoreksi oleh rakyat sesuai esensi prinsip transparansi. 24 Menurut pendapat peneliti desentralisasi dalam asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dilaksanakan dalam ruang lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan kebebasan dan kemadirian yang seluasluasnya dilakukan oleh pemerintahan daerah. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh kepala daerah yang memiliki fungsi atau bidang pekerjaan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah melaksanakan otonomi daerah dan desentralisasi sesuai dengan demokrasi.

Pengaruh Ketidakpastian Lingkungan Terhadap Penerapan Transparansi Pelaporan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)

. Ketidakpastian lingkungan didefinisikan sebagai faktor lingkungan yang dialami oleh suatu organisasi dan mampu berpotensi mengganggu kinerja, apabila organisasi tersebut tidak bisa beradaptasi secara baik dengan segala laju perubahan. Terjadinya ketidakpastian lingkungan dilihat dari adanya perubahan peraturan yang tidak sinkron dan pergantian jabatan dengan rentang waktu yang cepat. Namun pada saat terjadi ketidakpastian lingkungan tersebut, biasanya para atasan mengarahkan bawahanya untuk mengadopsi konsep transparansi organisasi lain yang dianggap telah berhasil. Sehingga jika ketidakpastian lingkungan tinggi pada suatu orrganisasi, maka dianggap penerapan transparansi transparansi palaporan keuangan daerah akan semakin terdorong karena semakin tinggi ketidakpastian lingkungan maka masing-masing individu akan menyesuaikan dengan lingkungan barunya.   Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Fardian (2015) di SKPD Kota Padang menujukkan bahwa ketidakpastian lingkungan berpengaruh pada penerapan transparansi pelaporan keuangan (Fardian, 2015), karena diyakini ketika terjadi ketidakpastian lingkungan maka pimpinan akan mengarahkan bawahannya untuk meniru organisasi lain yang telah berhasil menerapkan transparansi seperti dengan mengadakan studi banding dengan organisasi lain

Pengaruh Akuntabilitas Terhadap Penerapan Transparansi Pelaporan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)

Akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban atas program dan aktivitas yang dilakukan kepada pihak-pihak yang terkait. Akuntabilitas dilaksanakan dengan melakukan penyusunan laporan keuangan secara benar dan akurat, laporan keuangan yang dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan dapat dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sehingga diartikan bahwa setiap penerapan akuntabilitas yang tinggi, maka dianggap akan mempengaruhi proses transparansi pelaporan keuangan yang maksimal. Adanya pengaruh akuntabilitas pada penerapan transparansi, maka diyakini akan memberikan pengaruh yg baik dalam usaha mereduksi praktek korupsi yang sekarang sedang marak terjadi di pemerintahan saat ini. Penelitian ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Adha (2014) yang menunjukkan bahwa akuntabilitas memiliki pengaruh terhadap penerapan transparansi pelaporan keuangan daerah. Hal ini berarti menununjukkan bahwa akuntabilitas memiliki peranan  yang penting terhadap transparansi pelaporan keuangan daerah untuk publik

Pengaruh Komitmen Manajemen Terhadap Penerapan Transparansi Pelaporan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)

. Komitmen manajemen diartikan sebagai kemampuan dan kemauan untuk menyelaraskan perilaku pribadi dengan kebutuhan, dan prioritas, serta tujuan suatu organisasi (Yesnita, 2016). Komitmen manajemen ditunjukkan dengan adanya individu yang selalu memperbaiki keterampilannya khususnya untuk mendorong peningkatan transparansi pelaporan keuangan daerah, selain itu masing-masing individu berusaha untuk membangun budaya etis, dan mencoba untuk berpendidikan secara berkelanjutan. Sehingga dapat diartikan terjalinnya komitmen manajemen yang tinggi pada suatu organisasi dianggap akan mendorong penerapan transparansi pelaporan keuangan daerah menjadi maksimal, karena individu sangat memperhatikan kelangsungan organisasinya. Penelitian ini didukung oleh penelitian Solin (2013) yang dilakukan pada SKPD Kota Padang menunjukkan bahwa komitmen manajemen berpengaruh terhadap penerapan transparansi pelaporan keuangan daerah). Adanya pengaruh komitmen manajemen yang terkait membuat anggota organisasi dalam penyusunan laporan keuangan akan lebih transparan sesuai dengan yang diinginkan oleh publik karena didalamnya tertanam kerja sama yang baik

Pengaruh Tekanan Eksternal Terhadap Penerapan Transparansi Pelaporan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)

.

 Tekanan eksternal merupakan faktor luar organisasi yang dianggap dapat berpengaruh terhadap organisasi baik berpengaruh terhadap struktur maupun kegiatannya (Adha, 2014). Tekanan eksternal terjadi karena adanya peraturan atau undang-undang yang  berlaku dari pemerintah pusat khususnya mengenai transparansi pelaporan keuangan daerah, munculnya kritikan dari media massa, dan tuntutan dari pihak-pihak yang terkait terkait, serta adanya perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Sehingga dapat diartikan bahwa semakin tinggi adanya tekanan eksternal dalam suatu organisasi maka akan mempengaruhi peningkatan penerapan transparansi pelaporan keuangan daerah tersebut. Didukung pada penelitian yang dilakukan oleh Ridha dan Basuki (2012) terhadap 149 SKPD di Provinsi D.I.Yogyakarta memaparkan bahwa pada faktor tekanan eksternal berpengaruh terhadap penerapan transparansi pelaporan keuangan. Penelitian tersebut menjelaskan bahwa tekanan eksternal berupa undang-undang menjadi pendorong untuk diterapkannya transpransi pelaporan keuangan di SKPD Provinsi D.I.Yogyakarta

Indikator-indikator Ketidakpastian Lingkungan (skripsi dan tesis)

Menurut Ridha dan Basuki (2012) mengemukakan bahwa terdapat beberapa indikator dalam ketidakpastian lingkungan yaitu: 1. Hubungan dengan lingkungan yang stabil Ketidakpastian sendiri terjadi karena adanya peraturan yang berubah-ubah direntang waktu yang tidak menentu. Suatu organisasi apabila ingin penerapan transparansi tersebut ingin tercapai dengan maksimal diharapkan mampu menjaga kestabilan ketidakpastian lingkungan tersebut demi memenuhi tuntutan public. 2. Perbaikan legitimasi Legitimasi dianggap sebagai menyamakan persepsi atau asumsi bahwa tindakan yang dilakukan oleh suatu entitas merupakan tindakan yang diinginkan dan pantas ataupun sesuai dengan norma, nilai, dan kepercayaan serta definisi yang dikembangkan secara sosial.   3. Informasi keuangan yg positif maupun negatif Menyediakan informasi keuangan harus akurat sesuai dengan kebenarannya, karena entah informasi positif maupun negatif sangat dibutuhkan oleh pihak-pihak yang tekait. 4. Adopsi konsep Menerapkan konsep transparansi belakangan ini menjadi tren didunia keuangan karena menjadi tuntutan masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. Meniru konsep transparansi organisasi lain yang telah berhasil merupakan salah satu cara atasan yg diberikan kepada bawahannya agar bisa dicontoh

Tipe-tipe Ketidakpastian Lingkungan (skripsi dan tesis)

Solin (2013) menyatakan bahwa ketidakpastian lingkungan terdiri dari tiga tipe yaitu : 1. Effect uncertainity Yaitu diartikan sebagai ketidakmampuan memprediksi pengaruh lingkungan dimasa yang akan datang terhadap suatu organisasi. 2. Responds uncertainty Ketidakmampuan memprediksi konsekuensi dari pilihan-pilihan keputusan untuk merespon kondisi dalam lingkungan. 3. Stated uncertainty Suatu hal yang selalu dihubungkan dengan ketidakpastian lingkungan yang dipersepsi atau bias dikatakan sebagai suatu anggapan.   Dapat diambil kesimpulan, bahwa tipe ketidakpastian lingkungan merupakan suatu ketidakmampuan individu dalam organisasi untuk memprediksi sekitarnya dengan permasalahan yang kompleks

Pengertian Ketidakpastian Lingkungan (skripsi dan tesis)

Isomorfisme mimetik (ketidakpastian lingkungan) yaitu kecenderungan organisasi untuk membentuk dirinya pada perilaku organisasi lain muncul sebagai tanggapan untuk suatu ketidakpastian pada suatu standar tertentu (Hastuti, 2015). Menurut Adha (2014) mendifinisikan ketidakpastian lingkungan sebagai faktor-faktor lingkungan yang dihadapi oleh suatu organisasi yang berpotensi dapat mengganggu kinerja organisasi, apabila organisasi tersebut tidak mampu beradaptasi dengan laju perubahan maupun dinamikanya yang terdiri dari tingkat perubahan regulasi, perubahan teknologi informasi, dan juga tingkat perubahan pasar. Berbeda dengan yang dikemukakan oleh (Syarmenda, 2016) ketidakpastian lingkungan yaitu situasi atau keadaan dimana seseorang terkendala untuk memprediksi keadaan disekitar, sehingga seseorang tersebut mencoba untuk melakukan sesuatu untuk menghadapi ketidakpastian tersebut. Isomorfisme mimetik ini termasuk dalam bencmarking dan mengidentifikasi praktik terbaik  dilapangan. Perubahan peraturan yang cepat dalam suatu rentang waktu tertentu, adanya peraturan yang berbeda antara satu dengan yang lain, hal tersebut merupakan salah satu yang menjadi penyebab. Ketidakpastian menyebabkan organisasi merubah proses dan strukturnya (Ridha dan Basuki,2012). Rendahnya pemahaman organisasi dalam bertransformasi ke peraturan yang baru merupakan akibat dari ketidakpastian organisasi terhadap suatu standar berupa peraturan. Didalam suatu keadaan yang tidak pasti, pemimpin organisasi akan memustuskan bahwa respon respon terbaik yang mungkin dapat dilakukan organisasi yaitu meniru organisasi lain yang mereka anggap lebih baik dari organisasinya sendiri. Keterandalan sangat dipengaruhi oleh ketidakpastian dari item-item yang telah diakui dan diukur dalam laporan keuangan, namun organisasi tetap menyajikan struktur formal yang berasal dari akun-akun yang bisa diterima (acceptable account) atas setiap aktivitas organisasi untuk memenuhi keinginan masyarakat sehingga yang dinamakan transparansi akan mendorong organisasi untuk mengungkapkan informasi secara penuh tentang proses dan juga praktiknya dalam laporan keuangan guna memenuhi prasyarat kualitas keterandalan (reliability) (Sihaloho,2013).   Kesimpulan dari ketidakpastian lingkungan adalah suatu kondisi ataupun situasi yang dialami oleh individu dalam sebuah organisasi yang kesulitan memprediksi situasi disekitarnya karena adanya suatu perubahan-perubahan yang ketika organisasi tersebut tidak dapat mengikuti lajunya.

Indikator-indikator Akuntabilitas (skripsi dan tesis)

Menurut Sari (2017) mengemukakan bahwa terdapat beberapa indikator dalam akuntabilitas, yaitu : 1. Integritas keuangan Integritas keuangan mencerminkan kejujuran penyajian laporan keuangan, agar laporan keuangan dapat diandalkan. Informasi yang terkandung didalamnya harus menggambarkan secara jujur transaksi dan peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secar wajar dapat disajikan. 2. Pengungkapan Pengungkapan mewajibkan agar laporan keuangan didesain dan disajikan sebagai kumpulan kenyataan dari fenomena ekonomi yang mempengaruhi instansi pemerintahan. 3. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah harus menunjukkan ketaatan terhadap peraturan   perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan akuntansi pemerintahan.

Indikator-indikator Akuntabilitas (skripsi dan tesis)

Menurut Sari (2017) mengemukakan bahwa terdapat beberapa indikator dalam akuntabilitas, yaitu : 1. Integritas keuangan Integritas keuangan mencerminkan kejujuran penyajian laporan keuangan, agar laporan keuangan dapat diandalkan. Informasi yang terkandung didalamnya harus menggambarkan secara jujur transaksi dan peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secar wajar dapat disajikan. 2. Pengungkapan Pengungkapan mewajibkan agar laporan keuangan didesain dan disajikan sebagai kumpulan kenyataan dari fenomena ekonomi yang mempengaruhi instansi pemerintahan. 3. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah harus menunjukkan ketaatan terhadap peraturan  perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan akuntansi pemerintahan.

Prinsip-prinsip Akuntabilitas (skripsi dan tesis)

Akuntabiitas adalah sebagai pertanggungjawaban baik keuangan maupun kinerja instansi pemerintah yang tercermin dalam laporan akuntabilitas kinerja pemerintah. Akuntabilitas menjadikan laporan keuangan yang disusun harus sesuai dengan prinsip-prinsip yaitu : 1. Jujur Seluruh informasi baik keuangan maupun aktivitas kinerja suatu organisasi harus dinformasikan secara jujur sesuai dengan realitas guna menciptakan kepercayaan yang baik pada masyarakat luas atau pihak-pihak yang terkait. 2. Objektif Objektif yang dimaksud adalah suatu sikap pada individu yang lebih pasti dan dapat diyakini keabsahannya, serta dapat melibatkan perkiraan dan asumsi. 3. Transparan. Transparan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam melakukan segala aktivitas baik menyusun keuangan maupun kinerja organisasi. Keseluruhan  informasi yang transparan diharapakan mampu memciptakan kepercayaan yang tinggi terhadap pengguna informasi tersebut. Pramitha dan Khikmah (2015) memaparkan bahwa ada prinsip lain yang harus dicermati dalam penerapan akuntabilitas yaitu : 1. Prinsip pertanggungjawaban Dimana hal-hal yang dilaporkan harus proporsional dengan lingkup kewenangan dan tanggung jawab masingmasing dan memuat baik kegagalan dan juga keberhasilan. 2. Prinsip prioritas Hal-hal yang wajib dilaporkan adalah hal-hal yang penting dan relevan untuk pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban instansi yang diperlukan untuk strategi dalam tindak lanjut. 3. Prinsip manfaat Ciri-ciri laporan keuangan yang baik yaitu relevan, tepat waktu, dapat dipercaya, mudah dimengerti, dalam bentuk yang menarik, berdaya banding tinggi, verifiable, lengkap, netral, padat, dan terstandarisasi dalam penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.   Berdasarkan pemaparan tersebut, maka disimpulkan prinsip-prinsip akuntabilitas merupakan suatu strategi yang digunakan oleh individu dalam organisasi untuk menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tekait guna meningkatkan kepercayaan para pengguna informasi tersebut.

Macam dan Dimensi Akuntabilitas Publik (skripsi dan tesis)

Mahsun (2006) dalam Asroel (2016) menyebutkan bahwa akuntabilitas publik terdiri dari dua macam yaitu : 1. Akuntabiltas vertikal Dimana akuntabilitas vertikal dapat diatikan sebagai petanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, seperti petanggungjawaban unit-unit kerja kepada pemerintah daerah. 2. Akuntabilitas horizontal Yaitu pertanggungjawaban yang diberikan kepada masyarakat luas. Menurut Mardiasmo (2009) mengungkapkan bahwa ada empat dimensi dalam akuntabilitas yang harus dipenuhi oleh organisasi sektor publik, antara lain : 1. Akuntabilitas hukum dan kejujuran Akuntabilitas terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan, sedangkan akuntabilitas hokum terkait dengan jaminan adanaya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang diisyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik. 2. Akuntabilitas proses Yaitu termanifestasi memlalui pemberian pelayanan publik yang cepat, responsif, dan murah biaya.   3. Akuntabilitas program Terkait dengan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai atau tidak, dan apakah telah mempertimbangkan alternative program yang memberikan hasil yang optimal dengan biaya minimal. 4. Akuntabilitas kebijakan Terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah pusat maupun daerah atas kebijakan-kebijkan yang diambil pemerintah terhadap masyarakat luas. Santoso (2013) akuntabilitas publik yang harus dilakukan oleh organisasi publik terdiri dari beberapa dimensi, diantaranya adalah : 1. Akuntabilitas hukum dan kejujuran Akuntabilitas hukum terkait dengan dilakukannya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang diisyaratkan dalam organisasi, sedangkan akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran dalam penyalahgunaan jabatan, korupsi dan kolusi. 2. Akuntabilitas manajerial Akuntabilitas manajerial doiartikan sebagai akuntabilitas kinerja (performance accountability) adalah pertanggungjawaban untuk melakukan pengelolaan organisasi secara efektif dan efesien.   3. Akuntabilitas program Akuntabilitas program yaitu program-program organisasi yang dapat diartikan sebagai program yang bermutu dan mendukung strategi dalam pencapaian visi, misi, dan tujuan organisasi. 4. Akuntabilitas kebijakan Akuntabilitas kebijakan yang dimaksud adalah lembaga-lembaga publik yang semestinya dapat mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah ditetapkan dengan mempertanggungjawabkan dampak di masa yang akan datang. 5. Akuntabilitas finansial Akuntabilitas finansial merupakan pertanggungjawaban lembaga publik menggunakan dana publik (public money) secara ekonomis, efisien, tidak ada pemberosan dan kebocoran dana, serta korupsi. Dimensi-dimensi akuntabilitas dapat diambil kesimpulan yaitu akuntabilitas dibagi menjadi beberapa instrument, dan pada dasarnya akuntabilitas tersebut merupakan pertanggunggjawaban pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang  ditetapkan secara periodik dengan menggunakan dimensi yang berbeda.

Pengertian Akuntabilitas (skripsi dan tesis)

Akuntabilitas merupakan pemberian informasi dan
pengungkapan atau sering disebut dengan disclosure atas
kegiatan dan kinerja financial kepada pihak-pihak yang terkait.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus mampu
menjadi subjek penyedia informasi dalam rangka pemenuhan
hak-hak publik yaitu hak untuk tahu, hak untuk diberi
informasi, dan hak untuk didengar aspirasinya (Adha, 2014).
Menurut Sumadya dan Riharjo (2014) dalam Sari
(2017) menjelaskan bahwa akuntabilitas yaitu suatu kewajiban
untuk menyampaikan pertanggungjawaban, ataupun untuk
menjawab dan menerangkan suatu kinerja dan tindakan
seseorang, badan hukum maupun pimpinan kolektif dalam
keorganisasian kepada pihak yang memiliki hak atau
wewenang meminta pertanggungjawaban tersebut.
Akuntabilitas juga diartikan sebagai suatu
kewajiban untuk menjawab dan menjelaskan bagaimana
kinerja dan tindakan seseorang atau badan kepada pihak-pihak
yang mempunyai hak dalam meminta jawaban maupun
keterangan dari orang atau badan yang telah dipercayai untuk
mengelola sumber daya tertentu dan pelaksanaan kebijakan
yang dipercayakan kepadanya, dalam rangka pencapaian
tujuan melalui media pertanggungjawaban berupa laporan
kinerja secara periodik (Pramitha dan Khikmah, 2015).
Kesimpulan dari akuntabilitas yaitu suatu
kewajiban pemberian informasi yang harus dilakukan oleh
individu-individu maupun organisasi-organisasi untuk
mempertanggumgjawabkan kinerjanya secara periodik kepada
pihak-pihak terkait dan yang membutuhkan informasi tersebut

Indikator-indikator Komitmen Manajemen (skripsi dan tesis)

Ridha dan Basuki (2012) mengemukakan bahwa
terdapat beberapa indikator dalam komitmen manajemen,
yaitu :
1. Keinginan menjadi pimpinan
Tidak menutup kemungkinan seorang individu
dalam organisasi ingin menjadi seorang pimpinan, hal
tersebut akan mempengaruhi penerapan transparansi
karena komitmennya untuk memimpin suatu organisasi.
2. Perbaikan ketrampilan staf
Penerapan transparansi akan menjadi optimal
ketika pimpinan memotivasi bawahannya dan juga
keinginan yang muncul dari individu sendiri untuk
membenahi kemampuan dan ketrampilannya, karena
kemampuan SDM sangat mempengaruhi keberhasilan.
3. Pendidikan berkelanjutan
Perlunya dilakukan pendidikan yang berkelanjutan
oleh staff dalam suatu organisasi, misalnya dengan adanya
pelatihan-pelatihan terkait penyusunan laporan keuangan
yang baik.
4. Membangun budaya etis
Budaya etis yang baik akan membentuk komitmen
yang baik juga antar individu untuk bekerjasama.
Kerjasama yang sehat dan baik akan mengoptimalkan
penerapan transparansi.
5. Kebutuhan SKPD
Kebutuhan SKPD akan partisipasi masyarakat
tentunya berpengaruh dalam penerapan transparansi.
Masyarakat menyampaikan aspirasinya guna mendapatkan
hak nya dalam memperoleh informasi

Pengertian Komitmen Manajemen (skripsi dan tesis)

Komitmen manajemen sebagai penerimaan yang kuat pada individu terhadap tujuan dan nilai-nilai organisasi, individu yang berupaya dan berkarya yang memiliki hasrat untuk tetap bertahan diorganisasi tersebut (Yesnita, 2016). Menurut Syarmenda (2016) mendefinisikan bahwa komitmen manajemen yaitu kemampuan dan kemauan guna menyelaraskan perilaku pribadi dengan kebutuhan, prioritas dan tujuan organisasi. Komitmen manajemen yaitu komitmen dalam berorganisasi sebagai suatu konstruk psikologis yang merupakan karakteristik hubungan antara anggota organisasi dengan organisasinya, dan memiliki implikasi terhadap keputusan individu untuk melanjutkan keanggotaannya pada organisasinya tersebut (Solin, 2013). Individu yang komitmen terhadap organisasi akan menujukkan sikap dan perilaku positif terhadap organisasinya. Mereka akan menumbuhkan loyalitas yang tinggi terhadap organisasinya untuk tetap membela organisasinya, berusaha meningkatkan prestasi, dan mempunyai keyakinan yang pasti, guna mewujudkan tujuan organisasi. Menurut DiMaggio dan Powel (1983) dalam Sihaloho (2013) menjelaskan bahwa isomorfisme normatif yang terkait dengan profesionalisme. Perubahan institusional dapat berdampak pada masalah karakter dan integritas organisasi. Strategi integritas merupakan sesuatu yang lebih luas, lebih mendalam, dan juga lebih menuntut daripada inisiatif kepatuhan atas hukum. Kepatuhan atas hukum dan peraturan akan terwujud dengan baik ketika diikuti oleh  komitmen manajemen yang kuat. Institusional sebagai proses dalam organisasi untuk menetapkan suatu karakter yang ditentukan oleh komitmen organisasi dengan nilainilai dan prinsip-prinsip (Ridha dan Basuki, 2012). Kesimpulan komitmen manajemen dari ketiga pendapat tersebut adalah suatu kemauan antara individu dengan organisasi yang ditempati untuk saling menyelaraskan pemikiran dan saling bekerja sama, guna mencapai tujuan yang maksimal dalam organisasi

Indikator-indikator Tekanan Eksternal (skripsi dan tesis)

Menurut Ridha dan Basuki (2012) mengemukakan bahwa terdapat beberapa indikator dalam tekanan eksternal, yaitu : 1. Undang-undang dan peraturan Undang-undang merupakan peraturan untuk menerapkan transparansi, adanya undang-undang yang telah mencantumkan sanksi mengenai penerapan transparansi, maka memudahkan suatu organisasi untuk membudayakan transparansi tersebut. Adanya sanksi seolah-olah sautu organisasi akan berhati-hati beraktivitas dalam penyusunan laporan keuangan. 2. Tuntutan pihak terkait Tuntutan dari Gubernur/Bupati dan juga dari seorang pengusaha dalam penerapan transparansi tentunya akan memunculkan dampak positif. Tuntutan tersebut menjadi salah satu faktor penting untuk tercapainya penerapan transparansi pelaporan keuangan.  3. Tekanan media masa Media masa memiliki peran penting dalam penerapan transparansi pelaporan keuangan, mereka menuntut laporan keuangan yang akurat untuk selalu dipublikasikan agar pihak-pihak yang membutukan informasi tersebut mudah mendapatkannya. 4. Kritikan masyarakat Munculnya kritik dari masyarakat akan semakin memperkuat penerapan transparansi pelaporan keuangan karena kritikan masyarakat yang baik akan membangun transparansi tersebut. 5. Perhatian lembaga kemasyarakatan Lembaga kemasyarakatan akan menyampaikan aspirasinya guna transparansi tercapai sesuai dengan keinginan masyarakat.

Macam-macam Tekanan Eksternal (skripsi dan tesis)

Yesnita (2016) menyatakan bahwa macam-macam tekanan eksternal adalah : 1. Adanya pengaruh politik Politik merupakan salah satu bentuk dari tekanan eksternal, dimana perubahan organisasi yang dipengaruhi oleh politik akan mengakibatkan praktik-praktik yang akan terjadi dalam organisasi khususnya terkait pada penerapan transparansi pelaporan keuangan. Hal tersebut akan hanya bersifat formalitas yang ditujukan untuk memperoleh legitimasi. 2. Adanya peraturan undang-undang (regulasi) Adanya peraturan adalah untuk mengatur praktik yang ada agar menjadi lebih baik. Namun disisi lain, menyebabkan adanya kecenderungan organisasi untuk memperoleh legitimasi saja, sehingga hanya menekankan aspek-aspek yang positif saja agar suatu organisasi terlihat baik oleh pihak luar. Menurut Solin (2013) menyebutkan macam-macam tekanan eksternal yaitu : 1. Adanya peraturan (regulasi) Adanya peraturan adalah untuk mengatur praktik yang ada agar menjadi lebih baik. Namun disisi 31 lain, menyebabkan adanya kecenderungan organisasi untuk memperoleh legitimasi saja, sehingga hanya menekankan aspek-aspek yang positif saja agar suatu organisasi terlihat baik oleh pihak luar. 2. Desakan masyarakat Masyarakat memiliki peran penting dalam penerapan transparansi pelaporan keuangan, adanya desakan masyarakat untuk pengungkapan pelaporan keuangan membuat pemerintah merasa bahwa hal tersebut memang penting untuk dilakukan guna mewujudkan pemerintahan yang baik juga. 3. Desakan atau dorongan dari pihak tertentu Pihak tertentu maksudnya seperti lembaga swadaya masyarakat, media masa. Pihak tersebut merupakan tekanan yang berasal dari luar yang bisa jadi mempercepat ataupun memperlambat proses transparansi, tergantung suatu organisasi dalam menyikapinya. Beberapa uraian mengenai macam-macam tekanan eksternal, diambil kesimpulan yaitu tekanan eksternal dapat berasal dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri, desakan masyarakat dan pihak yang terkait, serta dari pengaruh politik, ataupun bisa dari yang lain-lainnya.  Tekanan eksternal bisa mempercepat ataupun memperlambat proses transparansi, bisa dilihat dari bagaimana cara suatu organisasi tersebut menanggapi tekanan tersebut

Pengertian Tekanan Eksternal (skripsi dan tesis)

Menurut Syarmenda (2016) menjelaskan bahwa tekanan eksternal adalah tekanan yang mampu mempengaruhi tingkat kemampuan pemerintah menjadi lebih rendah, terutama yang terkait dengan penerapan suatu kebijakan maupun prosedur. Tekanan eksternal merupakan suatu hal yang terkait dengan tekanan yang berasal dari luar SKPD seperti peraturan, eksekutif, masyarakat, dan sebagainya (Masruroh, 2015). Berbeda dengan yang disampaikan oleh Solin (2013) tekanan eksternal yaitu dorongan atau penolakan untuk dilaksanakannya sebuah kebijakann yang berasal dari luar organisasi. Dorongan yang dimaksud adalah dukungan atau penolakan dari masyarakat, ataupun dorongan atau larangan dari pemerintah dalam bentuk peraturan atau tatanan hukum dan norma yang berlaku dimasyarakat. Suatu hal yang terkait dengan lingkungan sekitar organisasi pasti terkait dengan isomorfisme koersif. Isomorfisme koersif merupakan hasil tekanan dari tekanan formal dan informal yang diberikan pada organisasi oleh organisasi lain, dimana suatu organisasi menjalankan fungsinya. Kekuatan koersif yaitu tekanan eksternal yang  diberikan oleh pemerintah, peraturan lembaga lain untuk mengadopsi struktur ataupun sistem (Asworth,2009) dalam Ridha dan Basuki (2012). Peraturan dibuat untuk mengatur praktik-praktik yang ada agar menjadi lebih baik, disisi lain kekuatan koersif dari suatu peraturan dapat menimbulkan kecenderungan organisasi untuk mendapatkan atau memperbaiki, sehingga hanya memfokuskan pada aspekaspek positif agar organisasi terlihat baik dihadapan pihakpihak luar organisasi. Perubahan pada organisasi yang didasari oleh kekuatan koersif akan menimbulkan organisasi lebih memikirkan pengaruh politik daripada teknisnya. Praktikpraktik yang terjadi dalam organisasi, terutama berhubungan dengan penerapan transparansi pelaporan keuangan akan hanya bersifat formalitas yang ditujukan untuk memperoleh legitimasi, hal tersebut dikarenakan adanya perubahan organisasi yang lebih cenderung dipengaruhi politik. Perbedaan penjelasan tersebut menghasilkan kesimpulan yaitu, tekanan ekstenal adalah suatu tekanan ataupun dorongan yang berasal dari luar organisasi yang mampu mempengaruhi kinerja dan kemampuan dalam organisasi

Indikator-indikator Transparansi Pelaporan Keuangan (skripsi dan tesis)

Menurut Ridha dan Basuki (2012) mengemukakan
bahwa terdapat beberapa indikator transparansi pelaporan
keuangan, yaitu:
1. Keberhasilan pencapaian
Keberhasilan SKPD yang dimaksud adalah
kemampuan anggotanya dalam bekerja dalam SKPD akan
menentukan suatu anggapan. Apabila SKPD berhasil
menunjukkan kinerja yang baik pada publik maka publik
akan semakin mempercayai segala aktivitas dan kebijakan
yang dilakukan oleh SKPD.
2. Ketidakberhasilan pencapaian
Tidak menutup kemungkinan apabila SKPD
mengalami ketidakberhasilan dalam suatu hal, salah
satunya adalah laporan keuangan yang mungkin
dikarenakan oleh beberapa faktor yang menyebabkan
ketidakberhasilan tersebut. Ketidakberhasilan tetap harus
dipublikasikan kepada publik, karena publik yang
mengerti akan penyebab ketidakberhasilan akan
menyadari hal tersebut. Informasi untuk saat ini menjadi
suatu hal yang wajib untuk dipublikasikan.
3. Akurat dan tepat waktu
Penerapan transparansi pelaporan keuangan
merupakan tuntutan publik guna mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik, maka dari itu dibutuhkan
informasi yang akurat dan tepat waktu pada penyusun
laporan keuangan.
4. Informasi input, output, dan outcome
Informasi keuangan mengenai input, output, dan
outcome merupakan informasi yg penting bagi pihak yg
membutuhkan, karena dianggap mampu mempengaruhi
hal-hal penting yang akan dilakukan oleh pihak terkait.
5. Akses stakeholder
Bagian penyusunan laporan keuangan merupakan
bagian yang sangat penting, karena mereka sangat
mengerti seluk beluk penyusunan tersebut, sehingga
diharuskan untuk menyediakan akses pada pemangku
kepentingan agar pihak tersebut mengerti akan keadaan
keuangan suatu organsisasi

Tujuan Transparansi (skripsi dan tesis)

Menurut Sari (2017) menyebutkan tujuan transparansi terhadap pengelolaan keuangan yang dapat dirasakan oleh stakeholder dan lembaga yaitu : 1. Mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan melalui kesadaran masyarakat dengan adanya kontrol sosial. 2. Menghindari kesalahan komunikasi dan perbedaan persepsi 3. Mendorong masyarakat untuk selalu bertanggungjawab terhadap pilihan keputusan dalam pelaksanaan kegiatan. 4. Membangun kepercayaan atas seluruh pihak dari aktivitas yang dilakukan 5. Tercapainya pelaksanaan aktivitas sesuai dengan ketentuan, prinsip, dan nilai-nilai universal. Pendapat lain mengenai tujuan transparansi dijelaskan bahwa penerapan transparansi bertujuan agar dapat meminimalisir kecurangan-kecurangan penggunaan dana, mencegah ketidakpercayaan publik, serta tercapainya tujuan  (Yesnita, 2016). Pemaparan beberapa pendapat diatas disimpulkan bahwa tujuan transparansi yaitu untuk mencegah dan menghindari penyimpangan-penyimpangan ataupun kesalahan dalam sebuah organisasi guna tercapainya pelaksanaan kegiatan organisasi secara maksimal dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang terkait.

Bentuk-bentuk Transparansi (skripsi dan tesis)

Menurut Adha (2014) menjelaskan bahwa terdapat bentuk-bentuk transparansi yaitu : 1. Penyediaan informasi yang jelas Penyediaan informasi yang jelas sangat penting karena untuk mempermudah pihak-pihak pengakses informasi laporan keuangan agar tidak kesulitan. 2. Kemudahan akses informasi, menyusun suatu mekanisme pengaduan. Suatu organisasi wajib untuk menyediakan akses informasi yang sekiranya suatu informasi tersebut mudah untuk didapatkan oleh pihak yang membutuhkan informasi. 3. Meningkatkan arus informasi Menerapkan transparansi tidaklah mudah beberapa hambatan pasti akan muncul karena berbagai faktor, maka dari itu untuk menjaga kestabilan dalam penerpan transparansi dibutuhkan peningkatan arus informasi. Informasi yang dimaksudkan adalah informasi yang terus menerus memberikan keupdetan data yang sekiranya dibutuhkan oleh pihak yang membutuhkan. Bentuk-bentuk transparansi dapat disimpulkan yaitu transparansi dapat saja berupa penyediaan informasi 24 yang jelas kepada pihak-pihak terkait yang membutuhkan, kemudahan akses informasi, menyusun suatu mekanisme pengaduan, dan meningkatkan arus informasi

Pengertian Transparansi (skripsi dan tesis)

Syarmenda (2016) menfinisikan transparansi sebagai suatu kejujuran dan ketepatan yang tidak hanya dalam bentuk jumlah yang disampaikan atau dirilis oleh organisasi, tetapi juga bagaimana organisasi menjalankan operaisonalnya. Menurut Fitrianto (2015) menjelaskan bahwa transparansi adalah memberikan informasi yang terbukadan jujur kepada masyarajat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan. Menurut Adha (2014) mendefinisikan bahwa transparansi merupakan prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang aktivitas pemerintahan. Penerapan transparansi organisasi publik diharapkan dapat mengurangi asimetri informasi antara pihak internal dan eksternal. Ridha dan   Basuki (2012) mengatakan bahwa para pemangku kepentingan (stakeholders) menuntut organisasi untuk lebih transparan. Organisasi yang mementingkan adanya transparansi publik akan menjadi rentan pada kritikan yang berasal dari stakeholders, karena para stakeholders sendiri dapat melihat gambaran mengenai organisasi secara terbuka. Organisasi publik akan memperoleh legitimasi, stabilitas, dan sumber daya jika sesuai dengan harapan publik. Organisasi publik akan menghadapi risiko transparansi, dimana apabila organisasi tidak bisa memastikan apa yang menjadi harapan publik dan cara pemangku kepentingan akan menggunakan informasi yang disampaikan atau dibuat oleh organisasi publik. Ketiga penjelasan tersebut disimpulkan bahwa transparansi merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh individu-individu maupun organisasi-organisasi dalam memberikan informasi mengenai seluruh kegiatan dalam organisasi secara terbuka, lengkap, dan akurat kepada pihakpihak yang membutuhkan atau pihak-pihak yang terkait sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

Tujuan Pelaporan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)

Tujuan pelaporan keuangan sektor publik menurut Governmental Accounting Standart Board (GASB,1998) adalah sebagai berikut : a) Untuk membantu memenuhi kewajiban pemerintah untuk menjadi akuntabel secara publik. b) Untuk membantu memenuhi kebutuhan para pengguna laporan yang mempunyai keterbatasan kewenangan, kemampuan atau sumber daya guna memperoleh informasi dan oleh sebab itu pihak terkait menyandarkan pada laporan sebagai sumber informasi yang penting. Menurut Asroel (2016) tujuan dari pelaporan keuangan merupakan memenuhi tingkat pengungkapan laporan keuangan ditambah dengan informasi operasional organisasi secara keseluruhan dengan data-data yang dianggap cukup. Sehingga dari kedua pemaparan diatas  kesimpulannya adalah tujuan pelaporan keuangan digunakan untuk memberikan informasi mengenai kondisi keuangan suatu organisasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan

Pengertian Pelaporan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)

 

Pelaporan keuangan adalah laporan keuangan yang ditambah dengan informasi-informasi lain yang berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan informasi yang disediakan oleh sistem akuntansi keuangan. Hal yang dimaksud adalah seperti informasi sumber daya organisasi yang merupakan bagian integral dengan tujuan untuk memenuhi tingkat pengungkapan yang cukup (Syarmenda, 2016). Menurut Adha (2014) menjelaskan bahwa pelaporan keuangan daerah laporan keuangan yang disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan.   Perbedaan penjelasan-penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa, pelaporan keuangan daerah adalah infomasi mengenai kondisi keuangan yang disusun sesuai dengan aturan yang berlaku yang nantinya akan digunakan oleh pihak yang berkepentingan untuk melihat posisi keungan suatu organisasi

Jenis Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)

PSAP No.01 Lampiran 1.01 Kerangka Konseptual (2010) menyebutkan jenis-jenis laporan keuangan yang terdiri dari: a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan realisasi anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah daerah/pusat, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL) Laporan perubahan saldo anggaran lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. c. Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai asset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. d. Laporan Operasional Laporan operasional menyajikan sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaanya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. e. Laporan Arus Kas Laporan arus kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. f. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. g. Catatan Atas Laporan Keuangan Catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan realisasi anggaran, laporan perubahan sal, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan didalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Kesimpulan dari penjelasan di atas yaitu laporan keuangan daerah terdiri dari laporan realisasi anggaran, alporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Manfaat Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)

Adha (2014) menyebutkan bahwa laporan keuangan pemerintah untuk mendukung pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik tersebut meliputi informasi yang digunakan sebagai : 1. Membandingkan kinerja keuangan aktual dengan yang dianggarkan. 2. Menilai kondisi keuangan dan hasil-hasil operasi 3. Membantu menentukan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yangb terkait dengan masalah keuangan dan ketentuan lainnya 4. Membantu dalam evaluasi tingkat efesiensi dan efektivitas. Kesimpulan dari manfaat laporan keuangan adalah memberikan informasi kondisi keuangan suatu organisasi kepada pihak yang berkepentingan sebagai pertimbangan.

Tujuan Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)

Fitrianto (2015) tujuan laporan keuangan yaitu memberikan informasi keuangan yang terdiri atas perusahaan unsur-unsur laporan keuangan kepada pihakberkepentingan dalam memberikan suati nilai kinerja keuangan terhadap perusahaan dan pihak manajemen. Menurut PASP No.01 Lampiran 1.02 (2010) menjelaskan bahwa tujuan laporan keuangan secara umum adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Dari uraian-uraian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi mengenai perubahan unsur-unsur keuangan yang digunakan untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat, dan merupakan bentuk pertanggungjawaban suatu organisasi kepada para pihak-pihak yang terkait.

Pengertian Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)

Syarmenda (2016) menjelaskan bahwa laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transakasi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Menurut Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, menjelaskan bahwa laporan keuangan adalah laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan 15 transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Penjelasan-penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan adalah suatu hasil berupa laporan mengenai keuangan organisasi dalam satu periode yang dibuat oleh pihak-pihak yang berwenang sesuai dengan aturan yang berlaku guna menyediakan informasi posisi keuangan organisasi untuk pihak-pihak yang membutuhkan.

Isomorfisme Institusional (skripsi dan tesis)

Isomorfisme (isomorphism) yaitu suatu proses yang mendukung atau mendorong satu unit kedalam populasi untuk menyerupai unit yang lainnya guna menghadapi pada kondisi lingkungan yang sama. Penelitian terbaru telah menekankan bagaimana organisasi publik menjadi subjek tekanan institusional yang mendalam sehingga menyebabkan suatu kemiripan (Ridha dan Basuki, 2012) Teori institusional ini memprediksi bahwa organisasi akan menjadi lebih serupa dikarenakan oleh tekanan institusional, baik dikarenakan adanya koersif (ketika organisasi terpaksa melakukan adopsi struktur atau aturan), normatif (ketika organisasi mengadopsi berbagai bentuk karena tuntutan professional organisasi sementara itu sendiri mengklaim bahwa mereka superior), dan mimetik (ketika organisasi mengkopi atau meniru organisasi lainnya, biasanya disebabkan adanya ketidakpastian). Isomorfisme koersif merupakan bentuk tekanan eksternal, dimana suatu organisasi ada dalam tekanan yang mengharuskan untuk patuh pada aturan untuk mencapai tujuan. Isomorfisme normatif adalah bentuk komitmen manajemen, dimana didalam organisasi jika semakin tinggi isomorfisme normatif maka tujuan organisasi akan tercapai maksimal. Sedangkan isomorfisme mimetik merupakan terjadinya ketidakpastian lingkungan terhadap suatu organisasi, dimana ketika terjadi isomorfisme mimetik atasan akan mengarahkan bawahannya untuk meniru organisasi yang telah berhasil. 

Teori Institusional (skripsi dan tesis)

Teori Institusional (Institusional Theory) atau teori kelembagaan yaitu terbentuknya organisasi karena adanya tekanan lingkungan institutional yang menyebabkan terjadinya institutionalisasi. Pemikiran yang mendasari teori ini adalah pemikiran bahwa untuk bertahan hidup, suatu organisasi harus mampu meyakinkan kepada publik atau masyarakat bahwa organisasi adalah suatu entitas yang sah (legitimate) serta layak untuk didukung (Ridha dan Basuki, 2012). Teori Institusional yang dikemukakan oleh Scott (2008) menjelaskan bahwa teori ini digunakan untuk menjelaskan tindakan dan pengambilan keputusan dalam organisasi publik. Teori Institusional telah muncul menjadi terkenal sebagai penjelas yang menguatkan, baik untuk tindakan-tindakan individu maupun organisasi yang disebabkan oleh faktor eksogen, faktor eksternal, faktor sosial, faktor ekspektesi masyarakat, dan faktor lingkungan. Teori Institusional ini mendefinisikan bahwa organisasi yang mengedepankan legitimasi akan memiliki kecenderungan untuk berusaha menyesuakan diri pada harapan eksternal ataupun harapan sosial dimana organisasi tersebut berada (Fitrianto, 2015).  Penyesuaian terhadap harapan eksternal atau harapan harapan sosial dapat menyebabkan timbulnya kecenderungan organisasi untuk memisahkan kegiatan pribadi mereka dan berfokus pada sistem yang sifatnya simbolis pada pihak eksternal. Organisasi publik yang cenderung fokus pada perolehan legitimasi maka bisa jadi akan memiliki kesamaan atau isomorfisme (isomorphism) dengan organisasi publik lainnya. Perspektif yang dikemukakan oleh Ridha dan Basuki (2012) menyebutkan bahwa muncul bentukan-bentukan dari Institusional yang bersifat isomorphism.

Peranan Sektor Pertanian dalam Pembangunan Wilayah (skripsi dan tesis)

Negara-negara berkembang seperti Indonesia adalah negara agraris. Sektor pertanian mendapatkan prioritas utama dalam pembangunan negaranegara berkembang, sebahagian ahli ekonomi memandang sektor pertanian adalah sektor penunjang yang positif dalam pembangunan ekonomi pada negara itu. Beberapa ahli telah mengemukakan pentingnya sektor pertanian dalam pembangunan ekonomi. Todaro (2003: 102) yang mengemukakan pembangunan pertanian sebagai syarat mutlak bagi pembangunan nasional bagi khususnya di negara dunia ketiga. Dia melihat sekitar dua per tiga dari bangsa yang miskin menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian, sebagian besar kelompok miskin tersebut bertempat tinggal di pedesaan. Johnston dan Mellor (1961) dalam Jhingan (1990: 65) menyebutkan bahwa peranan sektor pertanian dalam pembangunan ekonomi adalah: 1. Sumber utama penyediaan bahan makanan. 2. Sumber penghasilan dan pajak. 3. Sumber penghasilan devisa yang diperlukan untuk mengimpor modal, bahan baku, dan lain-lain. 4. Pasar dalam negeri untuk menampung hasil produksi industri pengolahan dan sektor bahan pertanian lainnya. Daniel (2002: 41) mengemukakan tiga alasan utama mengapa sektor pertanian perlu dibangun lebih dulu: a. Barang-barang hasil industri memerlukan dukungan daya beli masyarakat. Umumnya pembeli barang-barang hasil industri sebagian besar berada dalam lingkungan sektor pertanian. Untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga memenuhi kebutuhan peralatan dan bahan untuk usaha di sektor pertanian diperlukan barang hasil industri. Oleh karena itu, masyarakat sektor pertanian harus ditingkatkan lebih dulu pendapatannya. b. Untuk menekan ongkos produksi dari komponen upah dan gaji diperlukan tersedianya bahan-bahan makanan yang murah dan terjangkau, sehingga upah dan gaji yang diterima dapat dapakai untuk memenuhi kebutuhan pokok guru dan pegawai. Keadaan ini bisa tercipta bila produksi hasil pertanian terutama pangan dapat ditingkatkan sehingga harganya lebih rendah dan terjangkau oleh daya beli. c. Industri membutuhkan bahan baku yang berasal dari sektor pertanian, karena itu produksi bahan-bahan industri memberikan basis bagi pertumbuhan itu sendiri. Keadaan ini bisa tercipta sedemikian rupa sehingga merupakan suatu siklus dan kerja sama yang saling menguntungkan Peranan sektor pertanian juga tercermin pada saat Indonesia dilanda krisis. Sektor ini terbukti mampu bertahan selama krisis dan dapat tetapmenghasilkan devisa bagi Indonesia disaat sektor-sektor lain ikut terpuruk terbawa gejolak krisis moneter 1998. Depresiasi rupiah terhadap dollar yang cukup besar pada saat itu menyebabkan harga komoditi ekspor pertanian dalam rupiah pada saat itu melonjak sangat tinggi, sehingga mendorong peningkatan volume ekspor. Peningkatan volume ekspor tersebut juga karena produkproduk Indonesia dapat bersaing baik secara kompetitif maupun secara komparatif di pasar internasional (Daniel, 2002: 42). Menurut Soekartawi (2002: 67), pembangunan pertanian pada dasarnya diarahkan untuk memenuhi keinginan yang ingin dicapai yaitu untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pertanian secara lebih merata. Pembangunan pertanian dilakukan dengan cara meningkatkan produksi, produktivitas tenaga kerja, tanah dan modal. Dengan usaha tersebut maka, partisipasi aktif petani dan masyarakat pedesaan dapat ditingkatkan, sehingga peningkatan tingkat produksi pertanian dapat dicapai secara efisien dan dinamis diikuti pembagian surplus ekonomi antar berbagai pelaku ekonomi secara lebih adil, serta pengembangan sistem agribisnis yang efisien. Sektor pertanian menjadi prioritas utama karena ditinjau dari berbagai segi memang merupakan sektor yang cenderung dominan dalam ekonomi nasional. Pembangunan pertanian didorong dari segi penawaran dan dari segi fungsi produksi melalui penelitianpenelitian, pengembangan teknologi pertanian yang terus-menerus, pembangunan prasarana sosial dan ekonomi di pedesaan dan investasi-investasi oleh negara dalam jumlah besar. Pertanian kini dianggap sebagai sektor pemimpin “leading sector” yang diharapkan mendorong perkembangan sektor- 36 sektor lainnya (Mubyarto, 1999: 13). Secara konseptual maupun empiris sektor pertanian layak untuk menjadi sektor andalan ekonomi termasuk sebagai sektor andalan dalam pemerataan tingkat pendapatan masyarakat yang sebagian besar bekerja di sektor pertanian. Dalam proses transformasi pembangunan juga mempunyai peran yaitu (Tripustika, 2005: 42): 1) Kontribusi produk, yaitu sektor pertanian berperan sebagai penyedia bahan pangan bagi pekerja di sektor industri, selain itu juga sebagai penyedia bahan baku industri. 2) Kontribusi pasar, yaitu rumah tangga di sektor pertanian adalah sasaran utama konsumsi output yang dihasilkan di sektor industri. 3) Kontribusi devisa, yaitu berperan sebagai penyumbang devisa atas ekspor barang-barang yang diproduksinya. Menurut Mosher (1965) dalam Mubyarto (1999: 17) ada lima syarat mutlak pembangunan pertanian yaitu: 1) Adanya pasar untuk hasil-hasil usaha tani. 2) Teknologi yang senantiasa berkembang. 3) Tersedianya bahan-bahan dan alat-alat produksi secara lokal. 4) Adanya perangsang produksi bagi petani. 5) Tersedianya pengangkutan yang lancar dan kontinu.

Pengembangan Sektor Unggulan sebagai Strategi Pembangunan Daerah (skripsi dan tesis)

Arsyad (1999:108) menyatakan permasalahan pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan kebijakan-kebijakan pembangunan yang di dasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumber daya manusia. Orientasi ini mengarahkan pada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan ekonomi. Sebelum diberlakukannya otonomi daerah, ketimpangan ekonomi regional di Indonesia disebabkan karena pemerintah pusat menguasai dan mengendalikan hampir sebagian besar pendapatan daerah yang ditetapkan sebagai penerimaan negara, termasuk pendapatan dari hasil sumber daya alam dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan/kelautan. Akibatnya daerah-daerah yang kaya sumber daya alam tidak dapat menikmati hasilnya secara layak. Pemikiran ekonomi klasik menyatakan bahwa pembangunan ekonomi di daerah yang kaya sumber daya alam akan lebih maju dan masyarakatnya lebih makmur dibandingkan di daerah yang miskin sumber daya alam. Hingga tingkat tertentu, anggapan ini masih bisa dibenarkan, dalam artian sumber daya alam harus dilihat sebagai modal awal untuk pembangunan yang selanjutnya harus dikembangkan terus. Dan untuk ini diperlukan faktor-faktor lain, diantaranya yang sangat penting adalah teknologi dan sumber daya manusia (Tambunan, 2001:198). Perbedaan tingkat pembangunan yang didasarkan atas potensi suatu daerah, berdampak terjadinya perbedaan sektoral dalam pembentukan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Secara hipotesis dapat dirumuskan bahwa semakin besar peranan potensi sektor ekonomi yang memiliki nilai tambah terhadap pembentukan atau pertumbuhan PDRB di suatu daerah, maka semakin tinggi laju pertumbuhanPDRB daerah tersebut. Pengertian sektor unggulan pada dasarnya dikaitkan dengan suatu bentuk perbandingan, baik itu perbandingan berskala internasional, regional maupun nasional. Pada lingkup internasional, suatu sektor dikatakan unggul jika sektor tersebut mampu bersaing dengan sektor yang sama dengan negara lain. Sedangkan pada lingkup nasional, suatu sektor dapat dikategorikan sebagai sektor unggulan apabila sektor di wilayah tertentu mampu bersaing dengan sektor yang sama yang dihasilkan oleh wilayah lain, baik di pasar nasional ataupun domestik. Penentuan sektor unggulan menjadi hal yang penting sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah sesuai era otonomi daerah saat ini, di mana daerah memiliki kesempatan dan kewenangan untuk membuat kebij akan yang sesuai dengan potensi daerah demi mempercepat pembangunan ekonomi daerah untuk peningkatankemakmuran masyarakat. 32 Menurut Rachbini (2001) ada empat syarat agar suatu sektor tertentu menjadi sektor prioritas, yakni (1) sektor tersebut harus menghasilkan produk yang mempunyai permintaan yang cukup besar, sehingga laju pertumbuhan berkembang cepat akibat dari efek permintaan tersebut; (2) karena ada perubahan teknologi yang teradopsi secara kreatif, maka fungsi produksi baru bergeser dengan pengembangan kapasitas yang lebih luas; (3) harus terjadi peningkatan investasi kembali dari hasil-hasil produksi sektor yang menjadi prioritas tersebut, baik swasta maupun pemerintah; (4) sektor tersebut harus berkembang, sehingga mampu memberi pengaruh terhadap sektor-sektor lainnya. PDRB merupakan informasi yang sangat penting untuk mengetahui output pada sektor ekonomi dan melihat pertumbuhan di suatu wilayah tertentu (provinsi/kabupaten/kota). Dengan bantuan data PDRB, maka dapat ditentukannya sektor unggulan (leading sector) di suatu daerah/wilayah. Sektor unggulan adalah satu grup sektor/subsektor yang mampu mendorong kegiatan ekonomi dan menciptakan kesejahteraan di suatu daerah terutama melalui produksi, ekspor dan penciptaan lapangan pekerjaan, sehingga identifikasi sektor unggulan sangat penting terutama dalam rangka menentukan prioritas dan perencanaan pembangunan ekonomi di daerah. Manfaat mengetahui sektor unggulan, yaitu mampu memberikan indikasi bagi perekonomian secara nasional dan regional. Sektor unggulan dipastikan memiliki potensi lebih besar untuk tumbuh lebih cepat dibandingkan sektor lainnya dalam suatu daerah terutama adanya faktor  pendukung terhadap sektor unggulan tersebut yaitu akumulasi modal, pertumbuhan tenaga kerja yang terserap, dan kemajuan teknologi (technological progress). Penciptaan peluang investasi juga dapat dilakukan dengan memberdayakan potensi sektor unggulan yang dimiliki oleh daerah yang bersangkutan.

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) (skripsi dan tesis)

Menurut Gilis et al (2004), Produk Nasional Bruto (PNB) adalah penjumlahan nilai produk akhir barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun) tanpa menghitung nilai produk antara. Produk Domestik bruto (PDB) sama dengan PNB tetapi dalam perhitungannya mengeluarkan pendapatan warga negara yang berada di luar negeri tapi memasukkan seluruh produksi dalam negeri termasuk pendapatan yang diterima warga negara asing. Sedangkan PDB untuk tingkat wilayah regional pada sebuah Negara dikenal dengan sebutan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Produk Domestik Regional Bruto dapat dijadikan sebagai indikator laju pertumbuhan ekonomi sektoral agar dapat diketahui sektor-sektor mana saja yang menyebabkan perubahan pada pertumbuhan ekonomi. Besar kecilnya PDRB yang dapat dihasilkan oleh suatu wilayah/daerah tergantung oleh besarnya sumberdaya alam yang telah dimanfaatkan, jumlah dan mutu sumberdaya manusia, kebijaksanaan pemerintah, letak geografis serta tersedianya sarana dan prasarana di wilayah tersebut. Terdapat beberapa ukuran pendapatan nasional , diantaranya: Gross National Product (GNP) atau Produk Nasional Bruto (PNB), Gross Domestic Product (GDP) atau Produk Domestik Bruto (PDB), Net National Product (NNP) atau Produk Nasional Neto (PNN), dan National Income (NI) atau Pendapatan Nasional (PN) (Dumairy, 2004). Pengertian produk domestik regional bruto dapat didefinisikan menurut sudut pandang yang saling berbeda namun punya satu pengertian (BPS, 2001): 1. Menurut pendekatan produksi, PBRB adalah jumlah nilai produksi neto dari barang dan jasa yang dihasilkan oleh beberapa unit produksi ini didasarkan pada satu wilayah atau regional dalam jangka waktu tertentu. Klasifikasi sektor berdasarkan lapangan usaha, terbagi menjadi : pertanian, penggalian, industri pengolahan, listrik dan air minum, bangunan dan kontruksi, perdagangan, pengangkutan dan komunikasi, keuangan persewaan dan jasa-jasa perusahaan dan jasa-jasa. 2. Menurut pendekatan pendapatan, PDRB adalah jumlah balas jasa yang diterima oleh beberapa faktor produksi dalam satu regional atau wilayah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Faktor produksi yang dibutuhkan untuk menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa adalah tanah modal tenaga dan penindak (enterpreneur). Faktor produksi yang digunakan ini diberi balas jasa yang masing-masing berupa sewa, bunga, gaji atau upah, dan keuntungan atau kumpulan orang-orang dalam masyarakat, maka balas jasa yang kembali ke masyarakat disebut pendapatan 3. Menurut pendekatan pengeluaran, PDRB adalah pengeluaran oleh rumah tangga konsumsi, pemerintah, lembaga swasta tidak mencari keuntungan. Pengeluaran untuk pembentukan modal tetap, domestik bruto, perubahan  stok, dan ekspor neto disuatu daerah atau wilayah dalam kurun waktu tertentu biasanya satu tahun.

Perubahan Struktur Ekonomi dan Ketimpangan Ekonomi Indikator (skripsi dan tesis)

Perubahan Struktur Ekonomi dan Ketimpangan Ekonomi Indikator yang biasanya digunakan untuk mengukur adanya perubahan sektor ekonomi adalah sumbangan atau peran (share) yang diberikan oleh masing-masing sektor. Indikator ini dapat juga digunakan untuk menganalisa sektor mana yang paling besar kontribusinya terhadap PDRB (Widodo 1996:36). Perubahan struktur ekonomi biasanya ditunjukan dengan perkembangan kontribusi antar sektor pertanian dibandingkan sektor industri. Ditegaskan bahwa pembangunan jangka panjang harus mampu membawa perubahan yang fundamental dalam struktur ekonomi. Pembangunan ekonomi yang maju dicirikan dengan peralihan dari sektor pertanian ke sektor industri dan sektor jasa-jasa. Setiap daerah memiliki kemampuan yang berbeda-beda dalam menarik investor untuk berinvestasi di daerahnya, hal ini jelas akan berpengaruh pada kemampuan daerah untuk bertumbuh sekaligus menciptakan perbedaan kemampuan dalam menghasilkan pendapatan. Investasi akan lebih menguntungkan bila dialokasikan pada daerah yang dinilai dapat menghasilkan “return” yang besar dalam jangka waktu yang relatif singkat. Mekanisme pasar yang demikian justru akan menyebabkan ketidakmerataan, daerah yang relatif maju akan bertumbuh dengan cepat meninggalkan daerah yang pertumbuhannya relatif lambat. Hal tersebut dapat menyebabkan timbulnya ketimpangan pendapatan sehingga diperlukan suatu perencanaan kebijakan  yang matang dari pemerintah dalam rangka mengarahkan alokasi investasi menuju kemjuan ekonomi yang berimbang di seluruh wilayah dalam negara. Menurut Wie (1981), pertumbuhan ekonomi yang pesat pada umumnya disertai pembagian pendapatan yang semakin timpang. Negara yang semata-mata hanya menekankan pada pertumbuhan ekonomi, tanpa memperhitungkan pendistribusian pendapatan negaranya akan memunculkan ketimpangan-ketimpangan diantaranya: 1. Ketimpangan pendapatan antar golongan atau ketimpangan relatif, ketimpangan pendapatan antar golongan ini biasanya diukur dengan menggunakan koefisien gini. Kendati koefisien gini bukan merupakan koefisien yang ideal untuk mengukur ketimpangan pendapatan antar berbagai golongan, namun sedikitnya angka ini dapat memberikan gambaran mengenai kecenderungan umum dalam pola distribusi pendapatan. 2. Ketimpangan antar masyarakat kota dengan masyarakat pedesaan, ketimpangan dalam distribusi pendapatan dapat juga ditinjau dari segi perbedaan perolehan pendapatan antar masyarakat desa dengan masyarakat kota (urban-rural income disparieties). Untuk membedakan hal ini, digunakan dua indikator pertama dibandingkan antara tingkat pendapatan didaerah pedesaan dan perkotaan. Kedua, disparitas pendapatan daerah pedesaan dan perkotaan. 3. Ketimpangan distribusi pendapatan antar daerah, satu kajian sisi lain dalam melihat ketimpangan-ketimpangan pendapatan nasional adalah ketimpangan dalam pertumbuhan ekonomi antar daerah di berbagai daerah di Indonesia, yang mengakibatkan pola terjadinya ketimpangan pendapatan antar daerah (region income disparieties). Ketimpangan pendapatan ini disebabkan oleh penyebaran sumberdaya alam yang tidak merata serta dalam laju pertumbuhan daerah dan belum berhasilnya usaha-usaha perubahan yang merata antar daerah di Indonesia. Todaro (2003: 99) mengatakan bahwa pada tahap awal pertumbuhan ekonomi, distribusi pendapatan cenderung memburuk, namun pada tahap selanjutnya distribusi pendapatan akan membaik. Observasi inilah yang dikenal dengan “U Hypothesis” atau kurva Kuznets “U-terbalik”, karena perubahan longitudinal (time-series) dalam distribusi pendapatan. Hipotesa ini dihasilkan oleh kajian empiris yang diambil dari pola pertumbuhan sejumlah negara di dunia, bahwa pada tahap-tahap awal pertumbuhan ekonomi terjadi trade-off antara pertumbuhan dan pemerataan. Lambat laun sejalan dengan pertumbuhan pembangunan ekonomi setelah mencapai tahap tertentu ketimpangan tersebut akan menghilang digantikan dengan hubungan korelasi positif antara pemerataan dan pertumbuhan. Pola tersebut timbul karena pada tahap awal pembangunan cenderung lebih dipusatkan pada sektor modern yang sedikit menyerap tenaga kerja. Sektor modern bertumbuh dengan cepat meninggalkan sektor tradisional (sektor pertanian). Kesenjangan antar sektor modern dan sektor tradisional ini menyebabkan adanya ketimpangan. Ketimpangan pendapatan cenderung tinggi karena sebahagian besar penduduk masih berpendapatan rendah, dan sektor modern telah berkembang tanpa perubahan struktur produksi dan alokasi tenaga kerja yang sesuai untuk suatu pertumbuhan ekonomi modern secara menyeluruh.

Perencanaan Pembangunan Wilayah (skripsi dan tesis)

Perencanaan pembangunan adalah teknik atau jasa untuk mencapai tujuan dan sasaran tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya serta telah dirumuskan oleh badan perencanaan pusat (Arsyad, 1999: 103). Dalam pembangunan baik di bidang ekonomi maupun segala bidang, sebaiknya ada sebuah perencanaan pembangunan supaya pembangunan lebih lancar dalam pelaksanaannya. Dalam perencanaan terdapat pengarahan kegiatan, yang dapat digunakan untuk perkiraan potensi, prospek hambatan, serta resiko yang mungkin dihadapi di masa mendatang. Perencanaan pembangunan ditandai dengan adanya usaha untuk memenuhi berbagai ciri tertentu serta adanya tujuan yang bersifat pembangunan tertentu. Inilah yang membedakan perencanaan pembangunan dengan perencanaan-perencanaan yang lain. Ciri-ciri dari suatu perencanaan pembangunan adalah sebagai berikut (Arsyad, 1999: 108):  1. Usaha yang dicerminkan dalam rencana untuk mencapai perkembangan sosial ekonomi yang mantap (steady social economic growth). Hal ini ditunjukan dalam usaha pertumbuhan ekonomi yang positif. 2. Usaha yang dicerminkan dalam rencana untuk meningkatkan pendapatan per kapita. 3. Usaha untuk mengadakan perubahan stuktur ekonomi. Hal ini seringkali disebut sebagai usaha diversifikasi ekonomi. 4. Usaha perluasan kesempatan kerja. 5. Usaha pemerataan pembangunan sering disebut sebagai distributive justice. 6. Usaha pembinaan lembaga-lembaga ekonomi masyarakat yang lebih menunjang kegiatan-kegiatan pembangunan. 7. Usaha secara terus-menerus menjaga stabilitas ekonomi. Arsyad (1999:23) menyatakan fungsi-fungsi perencanaan pembangunan secara umum adalah: 1. Dengan perencanaan, diharapkan terdapatnya suatu pengarahan kegiatan, adanya pedoman bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan. 2. Dengan perencanaan, dapat dilakukan suatu perkiraan potensi-potensi, prospek-prospek pengembangan, hambatan, serta resiko yang mungkin dihadapi pada masa yang akan datang. 3. Perencanaan memberikan kesempatan untuk mengadakan pilihan yang terbaik. 4. Dengan perencanaan, dilakukan penyusunan skala prioritas dari segi pentingnya tujuan. 5. Perencanaan sebagai alat untuk mengukur atau standar untuk mengadakan evaluasi. Perencanaan pembangunan regional merupakan suatu entitas ekonomi dengan unsur-unsur interaksi yang beragam. Aktivitas ekonomi wilayah diidentifikasi berdasarkan analisa ekonomi regional, yaitu dievaluasi secara komparatif dan kolektif terhadap kondisi dan kesempatan ekonomi skala wilayah. Nugroho dalam Sirojuzilam (2008:60) menyatakan bahwa pendekatan perencanaan regional dititikberatkan pada aspek lokasi di mana kegiatan dilakukan. Pemerintah daerah mempunyai kepentingan yang berbeda-beda dengan instansi-instansi di pusat dalam melihat aspek ruang di suatu daerah. Artinya bahwa dengan adanya perbedaan pertumbuhan dan disparitas antar wilayah, maka pendekatan perencanaan parsial adalah sangat penting untuk diperhatikan. Dalam perencanaan pembangunan daerah perlu diupayakan pilihan-pilihan alternatif pendekatan perencanaan, sehingga potensi sumber daya yang ada akan dapat dioptimalkan pemanfaatannya. Kebijakan pembangunan wilayah merupakan keputusan atau tindakan oleh pejabat pemerintah berwenang atau pengambil keputusan publik guna mewujudkan suatu kondisi pembangunan. Sasaran akhir dari kebijakan pembangunan tersebut adalah untuk dapat mendorong dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial secara menyeluruh sesuai dengan keinginan dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.

Pertumbuhan Ekonomi Regional (Wilayah) (skripsi dan tesis)

Pertumbuhan ekonomi wilayah adalah pertambahan pendapatan masyarakat yang terjadi di wilayah tersebut, yaitu kenaikan seluruh nilai tambah yang terjadi di wilayah tersebut. Pertambahan pendapatan itu diukur dalam nilai rill, artinya diukur dalam harga konstan. Hal itu juga menggambarkan balas jasa bagi faktor-faktor produksi yang beroperasi di daerah tersebut. Kemakmuran suatu wilayah selain ditentukan oleh besarnya nilai tambah yang tercipta di wilayah tersebut juga oleh seberapa besar terjadi transfer payment yaitu bagian pendapatan yang mengalir ke luar wilayah atau mendapat aliran dana dari luar wilayah (Richardson, 1991: 125). Menurut Sirojuzilam (2008:26) perbedaan pokok antara analisis pertumbuhan perekonomian nasional dan analisis pertumbuhan daerah adalah bahwa yang dititikberatkan dalam analisis tersebut belakangan adalah perpindahan faktor (factors movement). Kemungkinan masuk dan keluarnya arus perpindahan tenaga kerja dan modal menyebabkan terjadinya perbedaan tingkat pertumbuhan ekonomi regional. Perkembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah akan lebih cepat apabila memiliki keuntungan absolute kaya akan sumber daya alam dan memiliki keuntungan komparatif apabila daerah tersebut lebih efisien dari daerah lain dalam melakukan kegiatan produksi dan perdagangan. Teori pertumbuhan ekonomi wilayah menganalisis suatu wilayah sebagai suatu sistem ekonomi terbuka yang berhubungan dengan wilayahwilayah lain melalui arus perpindahan faktor-faktor produksi dan pertukaran  komoditas. Pembangunan dalam suatu wilayah akan mempengaruhi pertumbuhan wilayah lain dalam bentuk permintaan sektor untuk wilayah lain yang akan mendorong pembangunan wilayah tersebut atau suatu pembangunan ekonomi dari wilayah lain akan mengurangi tingkat kegiatan ekonomi di suatu wilayah serta interrelasi. Pertumbuhan ekonomi wilayah adalah peningkatan volume variabel ekonomi dari suatu sub sistem spasial suatu bangsa atau negara dan juga dapat diartikan sebagai peningkatan kemakmuran suatu wilayah. Pertumbuhan yang terjadi dapat ditinjau dari peningkatan produksi sejumlah komoditas yang diperoleh suatu wilayah. Pertumbuhan ekonomi wilayah adalah pertambahan pendapatan masyarakat yang terjadi di wilayah tersebut, yaitu kenaikan seluruh nilai tambah yang terjadi di wilayah tersebut. Adapun macam-macam teori pertumbuhan wilayah adalah sebagai berikut (Tarigan, 2004:47): 1. Teori Ekonomi Klasik, sistim ekonomi pasar bebas akan menciptakan efisiensi, membawa ekonomi dalan kondisi full employment, dan menjamin pertumbuhan ekonomi sampai tercapai posisi stationer (stationary state). Teori ini membahas tentang kebebasan seluas luasnya dalam menentukan kegiatan ekonomi yang dirasa paling baik dilakukan. 2. Teori Harrod-Domar dalam sistem regional, faktor-faktor produksi atau hasil produksi yang berlebihan dapat diekspor dan yang kurang dapat diimpor. Impor dan tabungan adalah kebocoran–kebocoran dalam menyedot output daerah. Sedangkan ekspor dan investasi dapat membantu dalam menyedot output kapasitas penuh dari faktor-faktor produksi yang ada di daerah tersebut. Kelebihan tabungan yang tidak terinvestasikan secara lokal dapat disalurkan ke daerah-daerah lain yang tercemin dalam surplus ekspor. Apabila pertumbuhan tenaga kerja melebihi dari apa yang yang diserap oleh kesempatan kerja lokal maka migrasi neto dapat menyeimbangkannya. 3. Teori pertumbuhan Neo-klasik, teori ini sering disebut dengan teori SolowSwan yang menyatakan bahwa dalam banyak hal mekanisme pasar dapat menciptakan keseimbangan sehingga pemerintah tidak perlu terlalu mencampuri pasar. Campur tangan pemerintah hanya sebatas kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Suatu daerah akan mengimpor modal jika tingkat pertumbuhan modalnya lebih kecil dari rasio tabungan domestik terhadap modal. Dalam pasar sempurna marginal productivity of labour (MPL) adalah fungsi langsung tapi bersifat terbalik dari marginal productivity of capital (MPK). Hal ini bisa dilihat dari nilai rasio modal tenaga kerja. 4. Teori Jalur Tepat (Turnpike), setiap wilayah perlu melihat sektor atau komoditi apa yang memiliki potensi besar dan dapat dikembangkan secara cepat, baik karena potensi alam maupun sektor potensi itu memiliki competitive advantage untuk dikembangkan. Teori pertumbuhan ekonomi wilayah lebih mengacu pada sektor regional ada dua, yaitu (Tarigan, 2004:53): a. Teori Basis Ekspor Richardson, Teori ini murni dikembangkan dalam kerangka ekonomi regional, teori ini membagi kegiatan produksi atau jenis pekerjaan yang terdapat didalam suatu wilayah atas pekerjaan basis (dasar) dan pekerjaan servis (pelayanan), untuk menghindari kesalahpahaman disebut saja sektor nonbasis. Kegiatan basis adalah kegiatan untuk yang bersifat exogenous artinya tidak terikat pada kondisi internal perekonomian wilayah dan sekaligus berfungsi mendorong tumbuhnya jenis pekerjaan lainya. Sektor non basis adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah itu sendiri. Jadi pertumbuhan bergantung pada kondisi perekonomian wilayah secara keseluruhan dan dapat dilihat dari sisi produksi dan sisi pengeluaran. Teori ini sebenarnya sangat sederhana namun lebih condong pada multiplier regional, jadi teori ini tidak hanya memasukan ekspor murni saja namun juga ekspor dalam arti mencangkup barang dan jasa yang dijual keluar daerah walaupun transaksi itu sendiri terjadi di daerah tersebut. Asumsi pokok teori ini adalah bahwa ekspor adalah satu satunya unsur independen dalam pengeluaran, artinya semua unsur pengeluaran lain terikat terhadap pendapatan. Asumsi lainya ialah bahwa fungsi pengeluaran dan fungsi impor bertolak dari titik nol sehingga tidak akan berpotongan (intercept). b. Model Pertumbuhan Interregional Model ini adalah perluasan dari teori basis ekspor yaitu dengan menambah faktor-faktor yang bersifat eksogen, dan daerah yang bersangkutan membahas daerahnya sendiri tanpa membahas dampak daerah lain. Dalam analisisnya memasukkan dampak dari daerah tetangga. Itulah sebabnya maka dinamakan model interregional. Diasumsikan bahwa selain ekspor, pengeluaran pemerintah dan investasi juga bersifat eksogen dan daerah yang bersangkutan terikat pada suatu sistim yang terdiri dari beberapa daerah yang berhubungan erat.

Pembangunan Ekonomi Daerah (skripsi dan tesis)

Sirojuzilam (2008:16) mendefinisikan pembangunan ekonomi adalah suatu proses yang bersifat multidimensional, yang melibatkan kepada perubahan besar, baik terhadap perubahan struktur ekonomi, perubahan sosial, mengurangi atau menghapuskan kemiskinan, mengurangi ketimpangan, dan pengangguran dalam konteks pertumbuhan ekonomi. Adisasmita (2008:13), pembangunan wilayah (regional) merupakan fungsi dari potensi sumber daya alam, tenaga kerja dan sumber daya manusia, investasi modal, prasarana dan sarana pembangunan, transportasi dan komunikasi, komposisi industri, teknologi, situasi ekonomi dan perdagangan antar wilayah, kemampuan pendanaan dan pembiayaan pembangunan daerah, kewirausahaan (kewiraswastaan), kelembagaan daerah dan lingkungan pembangunan secara luas. Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dan swasta untuk menc iptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi di wilayah tersebut. Pembangunan ekonomi daerah merupakan suatu proses yang mencakup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih ilmu pengetahuan dan pengembangan perusahaan-perusahaan (Arsyad, 1999:107). Setiap upaya pembangunan daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Guna mencapai tujuan tersebut, pemerintah dan masyarakat harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah dengan menggunakan segenap potensi yang dimilikinya baru. Perbedaan kondisi daerah membawa implikasi bagi corak pembangunan yang akan diterapkan. Penirunan terhadap pola kebijakan yang berhasil pada suatu daerah, belum tentu memberikan manfaat yang sama bagi daerah lainnya. Dengan demikian pola kebijakan pembangunan yang diambil oleh suatu daerah harus disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu penelitian yang mendalam tentang keadaan dan potensi tiap daerah harus dilaksanakan untuk mendapatkan data dan informasi yang berguna bagi penentuan arah perencanaan pembanguan daerah yang bersangkutan. Masalah pokok pembangunan daerah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal. Orientasi ini mengarah pada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi (Arsyad, 1999:109). Pembangunan ekonomi yang efisien membutuhkan secara seimbang perencanaan yang teliti mengenai penggunaan sumberdaya-sumberdaya yang ada. Melalui perencanaan pembangunan ekonomi daerah, suatu daerah dapat dilihat secara keseluruhan sebagai suatu unit ekonomi yang didalamnya terdapat berbagai unsur yang berinteraksi satu dengan yang lain. Beberapa teori pembangunan daerah antara lain (Aryad, 1999:116) : 1. Teori Ekonomi Neo Klasik, teori ini memberikan dua konsep pokok dalam pembangunan daerah yaitu keseimbangan dan mobilitas faktor-faktor produksi. Artinya sistem perekonomian akan mencapai keseimbangan alamiah jika modalnya bisa mengalir tanpa restriksi atau pembatasan. Biasanya modal akan mengalir dari daerah yang mempunyai upah yang tinggi ke daerah dengan upah yang rendah. 2. Teori Basis Ekonomi, teori ini menyatakan bahwa faktor utama pertumbuhan ekonomi suatu daerah berhubungan dengan permintaan barang dan jasa dari luar daerah. Pertumbuhan industri-industri yang menggunakan sumberdaya lokal dengan orientasi ekspor akan menghasilkan kekayaan daerah dan menciptakan peluang kerja. Dalam teori ini dijelaskan bahwa perekonomian daerah dibagi menjadi dua yaitu (a) Sektor basis : sektor perekonomian yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan daerah sendiri dan kebutuhan daerah lain maupun ekspor (b) Sektor non basis : sektor perekonomian yang hanya dapat digunakan untuk memenuhi daerah sendiri. Kelemahan teori ini adalah perekonomian didasarkan pada permintaan eksternal, yang dapat menyebabkan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap kekuatan-kekuatan pasar secara nasional maupun global. 3. Teori Lokal, lokasi merupakan suatu faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Hal ini sesuai jika dikaitkan dengan pengembangan kawasan industri. Perusahaan cenderung meminimumkan biaya dengan cara memilih lokasi yang memaksimumkan peluangnya untuk mendekati pasar dan bahan baku. 4. Teori Tempat Sentral, teori ini menganggap bahwa ada hirarki tempat. Setiap tempat sentral didukung oleh sejumlah tempat yang lebih kecil yang menyediakan sumberdaya. Tempat sentral merupkan suatu pemukiman yang menyediakan jasa-jasa bagi penduduk daerah yang mendukungnya. 5. Teori Kausasi Kumulatif, kondisi daerah-daerah di sekitar kota yang semakin buruk merupakan konsep dasar dari teori kausatif kumulatif. Kekuatan-kekuatan pasar cenderung memperparah kesenjangan antara daerah-daerah tersebut. Daerah yang maju akan megalami akumulasi kenggulan kompetitif dibanding daerah-daerah yang terbelakang. Hal ini oleh Myrdal disebut sebagai backwash effects. 6. Teori Daya Tarik Industri, dalam teori ini dinyatakan bahwa suatu masyarakat dapat memperbaiki posisi pasarnya terhadap industrialisasi melalui pemberian subsidi dan insentif.

Pengertian Masyarakat (skripsi dan tesis)

Masyarakat dalam istilah bahasa Inggris adalah society yang berasal dari kata Latin socius yang berarti (kawan). Istilah masyarakat berasal dari kata bahasa Arab syaraka yang berarti (ikut serta dan berpartisipasi). Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang saling bergaul, dalam istilah ilmiah adalah saling berinteraksi. Suatu kesatuan manusia dapat mempunyai prasarana melalui warga-warganya dapat saling berinteraksi. Definisi lain, masyarakat menurut Koentjaraningrat (2009: 115- 118) adalah : Kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Kontinuitas merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki keempat ciri yaitu: 1) Interaksi antar warga-warganya, 2). Adat istiadat, 3) Kontinuitas waktu, 4) Rasa identitas kuat yang mengikat semua warga Semua warga masyarakat merupakan manusia yang hidup bersama, hidup bersama dapat diartikan sama dengan hidup dalam suatu tatanan pergaulan dan keadaan ini akan tercipta apabila manusia melakukan 20 hubungan, Mac lver dan Page dalam Soekanto (2006: 22) memaparkan bahwa” masyarakat adalah suatu sistem dari kebiasaan, tata cara, dari wewenang dan kerja sama antara berbagai kelompok, penggolongan, dan pengawasan tingkah laku serta kebiasaan-kebiasaan manusia”. Masyarakat merupakan suatu bentuk kehidupan bersama untuk jangka waktu yang cukup lama sehingga menghasilkan suatu adat istiadat, menurut Linton dalam Soekanto (2006: 22) Masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja bersama cukup lama, sehingga mereka dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas Soemardjan dalam Soekanto (2006: 22) mendefinisikan masyarakat sebagai berikut : Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan dan mereka mempunyai kesamaan wilayah, identitas, mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang diikat oleh kesamaan. Durkheim dalam Taneko ( 1984: 11) berpendapat tentang masyarakat sebagai berikut “ Masyarakat merupakan suatu kenyataan yang obyektif secara mandiri, bebas dari individu-individu yang merupakan anggota-anggotanya”. Masyarakat sebagai sekumpulan manusia didalamnya ada beberapa unsur yang mencakup. Adapun unsur-unsur tersebut adalah: 1. Masyarakat merupakan manusia yang hidup bersama; 2. Bercampur untuk waktu yang cukup lama; 3. Mereka sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan; 4. Mereka merupakan suatu sistem hidup bersama. Durkheim dalam Muhni (1994: 29-31) “keseluruhan ilmu pengetahuan tentang masyarakat harus didasari pada prinsip-prinsip fundamental yaitu realitas sosial dan kenyataan sosial”. Kenyataan sosial diartikan sebagai gejala kekuatan sosial didalam bermasyarakat. Masyarakat sebagai wadah yang paling sempurna bagi kehidupan bersama antar manusia. Hukum adat memandang masyarakat sebagai suatu jenis hidup bersama dimana manusia memandang sesamanya manusia sebagai tujuan bersama. Soekanto ( 2006: 22) “Sistem kehidupan bersama menimbulkan kebudayaan karena setiap anggota kelompok merasa dirinya terikat satu dengan yang lainnya”. Beberapa pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan masyarakat memiliki arti ikut serta atau berpartisipasi, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut society. Bisa dikatakan bahwa masyarakat adalah sekumpulan manusia yang berinteraksi dalam suatu hubungan sosial. Mereka mempunyai kesamaan budaya, wilayah, dan identitas, mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang diikat oleh kesamaan.

Pengelolaan (skripsi dan tesis)

Arikunto (1993: 31) kalo ini mempunyai pendapat tentang pengelolaan yang akan di jelaskan sebagai berikut: Kata “Pengelolaan” dapat disamakan dengan manajemen, yang berarti pula pengaturan atau pengurusan. Banyak orang yang mengartikan manajemen sebagai pengaturan, pengelolaan, dan pengadministrasian, dan memang itulah pengertian yang populer saat ini. Pengelolaan diartikan sebagai suatu rangkaian pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk melakukan serangkaian kerja dalam mencapai tujan tertentu. Nanang Fattah, (2004: 1) berpendapat bahwa: Dalam proses manajemen terlibat fungsi-fungsi pokok yang ditampilkan oleh seorang manajer atau pimpinan, yaitu perencanaan (planning), pengorganisasian (organising), pemimpin (leading), dan pengawasan (controlling). Oleh karena itu, manajemen diartikan sebagai proses merencanakan, mengorganising, memimpin, dan mengendalikan upaya organisasi dengan segala aspeknya agar tujuan organisasi tercapai secara efektif dan efisien. Pengertian manajemen telah banyak dibahas para ahli yang antara satu dengan yang lain saling melengkapi. Stoner yang dikutip oleh Handoko (2009:8) menyatakan bahwa : Manajemen merupakan proses perencanan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan, usaha-usaha para anggota organisasi dan pengguna sumber daya organisasi lainya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Stoner yang di kutip oleh Qalyubi (2007: 271) menekanan bahwa : Manajemen dititik beratkan pada proses dan sistem. Oleh karena itu, apabila dalam sistem dan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, penganggaran, dan sistem pengawasan tidak baik, proses manajemen secara keseluruhan tidak lancar sehingga proses pencapaian tujuan akan terganggu atau mengalami kegagalan. Bedasarkan definisi manajemen diatas secara garis besar tahaptahap dalam melakukan manajemen meliputi melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Perencanaan merupakan proses dasar dari suatu kegiatan pengelolaan dan merupakan syarat mutlak dalam suatu kegiatan pengelolaan. Kemudian pengorganisasian berkaitan dengan pelaksanaan perencanaan yang telah ditetapkan. Sementara itu pengarahan diperlukan agar menghasilkan sesuatu yang diharapkan dan pengawasan yang dekat. Dengan evaluasi, dapat menjadi proses monitoring aktivitas untuk menentukan apakah individu atau kelompok memperolah dan mempergunakan sumber-sumbernya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan.

Kinerja Kelembagaan (skripsi dan tesis)

Peterson (2003) mengemukakan definisi kinerja kelembagaan yang akan di jelaskan sebagai berikut: Kinerja kelembagaan didefinisikan sebagai kemampuan suatu kelembagaan untuk menggunakan sumberdaya yang dimilikinya secara efisien dan menghasil-kan output yang sesuai dengan tujuannya dan relevan dengan kebutuhan peng-gunanaya. Menurut Mackay (1998) terdapat empat dimensi untuk mempelajari suatu kelembagaan yaitu: 1. kondisi lingkunagn eksternal. Lingkungan sosial dimana suatu kelembagaan hidup merupakan faktor pengaruh yang dapat menjadi pendorong dan sekaligus pembatas seberapa jauh suatu kelembagaan dapat beroperasi. Lingkungan yang dimaksud berupa kondisi politik dan pemerintahan, sosiokultural, teknologi, kondisi perekonomian, berbagai kelompok kepentingan, infrastruktur, serta kebijakan terhadap pengelolaan sumberdaya alam. Seluruh komponen lingkungan tersebut dipelajari dan dianalisis bentuk pengaruhnya terhadap kelembagaan. 2. motivasi kelembagaan. Kelembagaan dipandang sebagai suatu unit kajian yang memiliki jiwanya sendiri. Terdapat empat aspek yang dipelajari untuk mengetahui motivasi kelembagaan, yaitu sejarah kelembagaan, misi yang diembannya, kultur yang menjadi pegangan dalam bersikap dan perilaku anggotanya, serta pola penghargaan yang dianut. 3. kapasitas kelembagaan. Pada bagian ini dipelajari bagaimana kemampuan kelembagaan untuk mencapai tujuan-tujuannya. Kemampuan tersebut diukur dalam lima aspek, yaitu: strategi kepemimpinan yang dipakai, perencanaan program, manajemen dan pelaksanaannya, alokasi sumberdaya yang dimiliki, dan hubungan dengan pihak luar yaitu terhadap clients, partners, government policymakers, danexternal donors. Terdapat tiga hal pokok yang harus diperhatikan yaitu keefektifan kelembagaan dalam mencapai tujuannya, efisiensi penggunaan sumberdaya, dan keberlanjutan kelembagaan berinteraksi dengan para kelompok kepentingan luarnya.

Kelembagaan sebagai Aturan Main (skripsi dan tesis)

Bogason (2000) mengemukakan “beberapa ciri umum kelembagaan, antara lain adanya sebuah struktur yang didasarkan pada interaksi diantara para aktor, adanya pemahaman bersama tentang nilai-nilai dan adanya tekanan untuk berperilaku sesuai dengan yang telah disepakati”. Lebih lanjut, Bogason (2000) menyatakan : ada tiga level aturan, yaitu level aksi, level aksi kolektif, dan level konstitusi. Pada level aksi, aturan secara langsung mempengaruhi aksi nyata, pada level ini biasanya ada standar atau rules of conduct. Level aksi kolektif, mendefinisikan aturan untuk aksiaksi pada masa yang akan datang. Aktivitas penetapan aturan seperti ini sering juga disebut kebijakan. Adapun pada level konstitusi mendefinisikan prinsip-prinsip bagi pengambilan keputusan kolektif masa yang akan datang, seperti prinsipprinsip demokrasi. Aturan-aturan pada level konstitusi ini biasanya ditulis secara formal dan dikodifikasi.

Kelembagaan sebagai Norma-norma dan Konvensi (skripsi dan tesis)

Deliarnov (2006) menyebutkan bahwa “Kelembagaan sebagi norma-norma dan konvensi ini lebih diartikan sebagai aransemen berdasarkan konsesus atau pola tingkah laku dan norma yang disepakati bersama”. Norma dan konvensi umumnya bersifat informal, ditegakkan oleh keluarga, masyarakat, adat, dan sebagainya. Hampir semua aktivitas manusia memerlukan konvensi-konvensi pengaturan yang memfasilitasi proses-proses sosial, dan begitu juga dalam setiap setting masyarakat diperlukan seperangkat norma-norma tingkah laku untuk membatasi tindakan-tindakan yang diperbolehkan. Jika aturan diikuti, proses-proses sosial bisa berjalan baik. Namun, jika dilanggar maka yang akan timbul hanya kekacauan dalam masyarakat.

Komponen Kelembagaan (skripsi dan tesis)

Koentjaraningrat (1997) mencoba mendefinisikan Kelembagaan sebagai berikut : Kelembagaan merupakan suatu sistem aktivitas dari kelakuan berpola dari manusia dalam kebudayaannya beserta komponenkomponen yang terdiri dari sistem norma dan tata kelakuan untuk wujud ideal kebudayaan, kelakuan berpola untuk wujud kelakuan kebudayaan dan peralatan untuk wujud fisik kebudayaan yang ditambah dengan manusia atau personil yang melaksanakan kelakuan berpola. Kelembagaan sebagai seperangkat norma-norma dan peraturan yang tumbuh dalam masyarakat yang bersumber pada pemenuhan kebutuhan pokok dan memiliki bentuk konkritnya adalah asosiasi. Kelembagaan yang ada di dalam masyarakat merupakan esensi atau bagian pokok dari masyarakat dan kebudayaannya. Pejovich (1999) menyatakan bahwa kelembagaan memiliki tiga komponen, yakni: 1. Aturan formal, meliputi konstitusi, statuta, hukum dan seluruh regulasi pemerintah lainnya. Aturan formal membentuk sistem politik (struktur pemerintahan, hak-hak individu), sistem ekonomi (hak kepemilikan dalam kondisi kelangkaan sumberdaya, kontrak), dan sistem keamanan (peradilan, polisi) 2. Aturan informasi, meliputi pengalaman, nilai-nilai tradisional, agama dan seluruh faktor yang mempengaruhi bentuk persepsi subjektif individu tentang dunia tempat hidup masyarakat; dan    3. Mekanisme penegakan, semua kelembagaan tersebut tidak akan efektif apabila tidak diiringi dengan mekanisme penegakan Berbagai definisi yang telah diungkapkan oleh para ahli terlihat bahwa sebenarnya definisi kelembagaan tergantung dari mana orang melihatnya, makro atau mikro.Menurut Deliarnov (2006) “Sekian banyak pembatasan kelembagaan, minimal ada tiga lapisan kelembagaan sebagai norma-norma dan konversi, kelembagaan sebagai aturan main, dan kelembagaan sebagai hubungan kepemilikan” .

Lembaga Kelembagaan (institution) (skripsi dan tesis)

sebagai aturan main (rule of game) dan organisasi, berperan penting dalam mengatur penggunaan/alokasi sumberdaya secara efisien, merata dan berkelanjutan. Menurut sahyuti (2006). Suatu kelembagaan adalah suatu pemantapan perilaku yang hidup pada suatu kelompok orang yang merupakan sesuatu yang stabil, mantap dan berpola; berfungsi untuk tujuan-tujuan tertentu dalam masyarakat; ditemukan dalam sistem sosial tradisional dan modern atau bisa berbentuk tradisional dan modern dan berfungsi mengefisienkan kehidupan sosial Secara khusus. pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) merupakan paradigma baru model pengelolaan hutan yang bersama masyarakat lokal serta berorientasi pada pengelolaan seluruh sumberdaya dan ekosistem dalam skala kecil. North (1990) mendefinisikan “kelembagaan sebagai batasanbatasan yang dibuat untuk membentuk pola interaksi yang harmonis antara individu dalam melakukan interaksi politik, sosial dan ekonomi” . North (1990). mengartikan “kelembagaan sebagai sejumlah peraturan yang berlaku dalam sebuah masyarakat, kelompok atau komunitas, yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok”. Sedangkan menurut Schotter (1981), “kelembagaan merupakan regulasi atas tingkah laku manusia yang disepakati oleh semua anggota  masyarakat dan merupakan penata interaksi dalam situasi tertentu yang berulang”. Veblen (1899) mengartikan “kelembagaan sebagai cara berfikir, bertindak dan mendistribukan hasil kerja dalam sebuah komunitas”. Mirip dengan definisi ini diuangkapkan oleh Hamilton (1932) yang menganggap kelembagaan merupakan cara berfikir dan bertindak yang umum dan berlaku, serta telah menyatu dengan kebiasaan dan budaya masyarakat tertentu”. Menurut Knight (1992), kelembagaan adalah serangkaian peraturan yang membangun struktur interkasi dalam sebuah komunitas. Djogo (2003) mencoba memberikan definisi mengenai kelembagaan antara lain sebagai berikut: Kelembagaan adalah suatu tatanan dan pola hubungan antara anggota masyarakat dalam suatu organisasi yang memiliki faktor pembatas dan pengikat berupa norma, aturan formal, maupun non formal untuk mencapai tujuan bersama. Lebih lanjut dinyatakan bahwa kelembagaan mempunyai 10 unsur penting, yaitu: institusi, norma tingkah laku, peraturan, aturan dalam masyarakat, kode etik, kontrak, pasar, hak milik, organisasi, dan insentif. Sedangkan Ostrom (1990) mengartikan kelembagaan sebagai berikut: Kelembagaan sebagai aturan yang berlaku dalam masyarakat (arena) yang menentukan siapa yang berhak membuat keputusan, tindakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, aturan apa yang berlaku umum di masyarakat, prosedur apa yang harus diikuti, informasi apa yang mesti atau tidak boleh disediakan dan keuntungan apa yang individu akan terima sebagai buah dari tindakan yang dilakukannya. Singkatnya, kelembagan adalah aturan main yang berlaku dalam masyarakat yang disepakati oleh anggota masyarakat tersebut sebagai sesuatu yang harus diikuti dan dipatuhi (memiliki kekuatan sanksi) dengan tujuan terciptanya keteraturan dan kepastian interaksi di antara sesama anggota masyarakat. Interaksi yang dimaksud terkait dengan kegiatan ekonomi, politik maupun sosial.

Fungsi (skripsi dan tesis)

Fungsi adalah kegiatan pokok yang dilakukan dalam suatu organisasi atau lembaga. Adapun menurut J.S. Badudu dan Sutan Mohammad Zain dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (Badudu dan Sutan, 1996:412), mengemukakan “fungsi adalah jabatan atau kedudukan”. Berdasarkan pendapat di atas, bahwa fungsi menandakan suatu jabatan dalam sebuah organisasi yang menggambarkan akan tugas dan fungsinya. Sejalan pendapat tersebut di atas, menurut Ernie Tisnawati Sule dan Kurniawan Saefullah (Sule, 2006:8) mendefinisikan “fungsi-fungsi manajemen sebagai serangkaian kegiatan yang dijalankan dalam manajemen berdasarkan fungsinya masing-masing dan mengikuti satu tahapan-tahapan tertentu dalam pelaksanaannya”. Pendapat tersebut mengemukakan, bahwa fungsi-fungsi manajemen merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan dalam sebuah organisasi untuk mencapai tujuan yang diinginkan berdasarkan tingakatantingkatan yang telah diberikan kepada yang menjalankan kegiatan fungsi manajemen tersebut. Definisi fungsi tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pegawai baik itu fungsi manajerial maupun fungsi operatif (teknis), yang pada hakikatnya bertujuan untuk melakukan kegiatan-kegiatan dengan pekerjaan yang dijabat seseorang.

Profit sharing (pembagian keuntungan) (skripsi dan tesis)

Pada bank bank Syariah di Indonesia, pembagian keuntungan didasarkan pada prinsip syariah dengan berbagai model yang disepakati bersama. Profit sharing ini berlaku pada saat perjanjian kontral awal yaitu pada saat akta ditanda tangani. Pembagian hasil keuntungan salah satunya di dasarkan pada prinsip mudharabah. Jadi berbeda dengan bank konvensional yang sudah menetapkan pembagian hasil dengan landasan suku bunga. Oleh karena itu, dalam pembagian keuntungan untuk bank syariah tidak dikenakan pembebanan bunga. Pembagian hasil keuntungan dari investasi yang dilaksanakan didasarkan pada persentase yang sudah disepakati bersama

Coorporate Governance (skripsi dan tesis)

Good Coorporate Governance pada semua perusahaan pada saat ini adalah menjadi satu kebutuhan mendasar. Tata kelola perusahaan yang baik bertujuan agar perusahaan eksis dalam jangka panjang karena keberhasilan dalam menjalankan program ini akan menimbulkan kepercayaan masyarakat maupun pemilik modal lainnya. Sama seperti BUMN lainnya, Perum Perumnas juga telah menerapkan prinsip GCG dengan memberlakukan berbagai standar operasional procedure yang dapat dilihat oleh pengguna. Sehingga setiap stakeholders dapat dengan mudah mengikuti berbagai petunjuk yang harus diikuti jika ingin menggunakan output perusahaan.

Modal sosial Kepariwisataan pulau Sumatera Modal (skripsi dan tesis)

sosial yang dimiliki oleh Propinsi Sumatera Utara dalam bidang Pariwisata yang dimilikinya adalah keberagaman etnis yang terdapat di Sumatera Utara. Pengembangan kepariwisataan di daerah ini harus mengeksplorasi keberagaman etnik dengan segala keunikannya. Keberhasilan kepariwisataan ditandai dengan semakin meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan ke satu daerah baik wisatawan domestik maupun manca Negara. Secara sosiologis, peningkatan jumlah kunjungan wisatawan ke Sumatera adalah dengan memanfaatkan modal sosial yang dimiliki. Modal sosial kepariwisataan adalah sinergitas kebijakan dan program peningkatan kepariwisataan di antara pemangku kepentingan. Modal sosial yang dimiliki yang memiliki sinergitas kebijakan dan program terpadu pada akhirnya dapat meningkatkan rasa saling percaya (mutual trust) baik secara internal sesama pemangku kepentingan (pemerintah; masyarakat; dunia usaha) maupun secara eksternal terhadap turis yang datang. Rasa saling percaya yang meningkat terhadap pemangku kepentingan dengan turis akan melahirkan rasa nyaman bagi pihak turis sehingga tingkat kunjungan diharapkan akan meningkat dari waktu ke waktu. Pentingnya mengeksploitasi modal sosial dalam kegiatan kepariwisataan pada akhirnya memunculkan paradigma baru pengelolaan kegiatan kepariwisataan yaitu berkualitas; berkelanjutan; berkerakyatan. Wujud dari paradigma ini adalah tujuan wisata Sumatera tidak hanya semata menawarkan keindahan alam tetapi juga daya tarik masyarakatnya yang memiliki tradisi, budaya dan adat istiadat yang berbeda diantara etnik yang ada) seperti Melayu; Batak; Karo; Mandailing; Simalungun; Pakpak; Nias; Jawa di Sumatera Utara, Suku Minang dan Melayu di Propinsi Riau Propinsi Jambi, Sumatera Selatan; Bengkulu yang memiliki keunikan sendiri dan merupakan modal sosial yang besar untuk mendorong pariwisata di Sumatera. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat, trust, kepedulian, kekuatan anggota, jaringan dan koneksi untuk kepariwisataan harus ditingkatkan. Trust atau kepercayaan menghasilkan ongkos transaksi yang rendah melalui turunnya biaya: informasi pasar, informasi asimetris dapat dihindarkan.

Perubahan kelembagaan; Pasar on line (skripsi dan tesis)

Pada dekade tahun 2000 an sampai dengan saat ini penggunaan media IT semakin luas di kalangan masyarakat. Media internet menjadi satu kebutuhan yang penting dalam berbagai interaksi sosial dan ekonomi. Media sosial yang berkembang demikian cepat membawa berbagai perubahan bagi masyarakat khususnya dalam transaksi ekonomi. Secara tradisional konsep pasar yang menyatakan setiap pembeli dan penjual bertemu di satu tempat untuk melaksanakan transaksi telah berubah. Berbagai informasi produk yang diperjual belikan hari ini telah menggunakan media internet yang dapat diakses oleh semua calon pembeli. Setiap orang dapat dengan mudah mencari berbagai informasi ragam produk yang diingininya melalui perangkat IT seperti Handphone atau media komunikasi lainnya. Perubahan fundamental ini menyebabkan pola promosi dan pembelian berubah dari tradisional ke dunia maya. Selanjutnya transaksi pembelian dapat dilakukan dengan memanfaatkan jasa perbankan. Perubahan pola transaksi yang terjadi pada lembaga pasar dari tradisional ke dunia maya dengan penggunaan IT menyebabkan pembeli dan penjual tidak harus bertemu langsung secara fisik. Oleh karena itu, perubahan kelembagaan pasar ini menciptakan efisiensi bagi kedua belah pihak. Bagi pembeli tidak harus mengeluarkan ongkos tranportasi untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Demikian pula bagi pihak penjual. Transaksi jual beli juga tidak menggunakan uang dalam arti fisik, tetapi telah menggunakan jasa perbankan dengan menggunakan media rekening sehingga efisiensi waktu, biaya dan kenyamanan semakin baik. Barang juga langsung diterima dengan menggunakan jasa pengiriman. Dengan kata lain, perubahan lembaga pasar tradisional ke pasar internet mendorong peningkatan efisiensi ekonomi dan mendorong kegiatan ekonomi

Teori Prinsipal –Agen pada yayasan Universitas Trisakti Jakarta (skripsi dan tesis)

Dalam kasus ini, pihak prinsipal adalah yayasan Universitas Trisakti dan Rektor sebagai pimpinan tertinggi lembaga universitas adalah pihak agen. Masing masing pihak bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bagi pihak yayasan, kegiatannya didasarkan pada undang-undang yayasan. Rektor bekerja dan bertindak berdasarkan undang-undang pendidikan tinggi. Hubungan kedua pihak dalam menjalankan organisasinya di dasarkan kontrak yang ditanda tangani bersama (statuta ) yang berlaku dan disusun berdasarkan kesepakatan yang terjadi antara ke dua belah pihak. Conflict of interest terjadi pada saat kedua belah pihak sudah tidak dapat menjalankan kontrak kerja yang disepakati yang berujung pada tindakan pemberhentian Rektor. Rektor akhirnya membawa masalah ini ke ranah hukum dan melakukan penguasaan terhadap aset yang terdapat di universitas. Demikian terjadi dalam beberapa waktu sehingga pada akhinya pemerintah sebagai pihak penguasa melalui Kemenristek Dikti berdasarkan kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki menyelesaikan persoalan ini dengan melakukan mediasi dan sekarang universitas Trisakti telah memiliki Rektor baru sebagai agen yang diharapkan dapat mengatasi dan menyelesaikan persoalan yang ada selama ini

Asymetric information pada harga di bursa saham Jakarta Indonesia (skripsi dan tesis)

Penyebab terjadinya informasi asimetrik di dalam ekonomi adalah karena pasar belum efisien dalam memberikan sinyal berbagai pergerakan harga untuk komoditi yang diperdagangkan. Informasi yang tidak simetris dapat terjadi di pasar barang dan jasa demikian juga untuk pasar bursa yaitu transaksi efek (emiten). Pergerakan harga terjadi karena adanya proses kenaikan permintaan atau penawaran pada satu produk yang akan berpengaruh pada harga di pasar tetapi berapa sebenarnya tingkat kenaikan tidak dapat diprediksi sedemikian rupa sehingga memunculkan berbagai informasi yang berbeda. Fakta yang sering terjadi di lapangan adalah terdapat sejumlah pihak yang mengetahui informasi dengan baik sementara ada pihak lain yang tidak menerimanya. Di pasar bursa, berbagai informasi efek adalah faktor yang sangat strategis, karena sangat mempengaruhi investor dalam rangka membuat keputusan investasi, apakah membeli, menjual atau menahan portofolionya. Kenyataan distribusi informasi seringkali tidak merata. Informasi tentang hal tersebut selalu berada pada manajemen yang mengurusi masalah pasar emiten itu sendiri. Informasi yang dimiliki oleh manajemen sangat penting. Oleh karena itu, pihak manajemen harus mampu mengelola dengan baik informasi tersebut dengan baik, kapan harus disampaikan dan kapan harus di tunda. Kesalahan dalam menangani masalah tersebut akan menyebabkan masalah yang serius, dimana para investor akan mengambil sikap yang dapat merugikan pihak manajemen pengelola emiten itu sendiri. Sering terjadi di pasar, terdapat informasi yang masih belum pasti tapi sudah beredar di masyarakat. Ada sebagian masyarakat yang tahu mengenai informasi tadi dan ada yang tidak tahu. Karena tingkat kepastian atau kebenaran informasi itu belum jelas, maka keadaan ini akan memunculkan issu atau rumor. Rumor yang berkembang akan menyebabkan gangguan bagi pasar emiten dimana investor akan menarik modalnya dari pasar bursa. Dari sisi peraturan, sebenarnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah mengatur tentang proses mekanisme pemberian informasi itu harus dilakukan. Peraturan tersebut bertujuan mengantisipasi kekosongan informasi pasar sehingga emiten tersebut bersifat terbuka dan transparan ke publik. Setiap informasi material tidak boleh disembunyikan. Bahkan, Bapepam-LK memberikan dead line selama 1×24 jam untuk penyampaian setiap informasi atau kejadian penting dalam perusahaan. Bapepam-LK juga mengatur mekanisme sanksi bagi yang melanggarnya. Dapat dipahami bahwa informasi asimetris tidak dapat dihilangkan. Gejala ini terjadi tidak hanya di pasar bursa Indonesia, tetapi juga pada Negara-negara maju.

Bounded Rationality pada kasus Pasar Bebas Asean. (skripsi dan tesis)

Pasar bebas Asean adalah suatu keadaan dimana diantara Negara – Negara Asean sepakat bahwa tidak ada lagi batasan atau restriksi wilayah dalam mobilitas barang dan sumber daya. Masyarakat ekonomi Asean (MEA) adalah perwujudan dari pasar bebas Asean yang menggambarkan bagaimana interaksi yang terjadi diantara masyarakat di kawasan Asean baik aspek ekonomi, sosial dan budaya. Target ideal yang ingin dicapai oleh kesepakatan ini adalah bahwa setiap Negara mendapatkan keuntungan dalam arti kesejahteraan masyarakat akan meningkat terlepas dari siap atau tidaknya kita dalam menghadapinya. Realisasi kesepakatan pasar bebas Asean ini memiliki keterbatasan terutama bagi pengambil keputusan di dalam negeri: keputusan apa yang harus dibuat untuk mengantisipasi pasar bebas Asean? Satu contoh adalah fakta bahwa kenaikan jumlah investor asing yang menanamkan modalnya di dalam negeri yang diikuti dengan masuknya tenaga kerja asing baik untuk tingkat professional maupun kelompok pekerja, menyebabkan persaingan meningkat untuk mendapatkan peluang pekerjaan di Indonesia. Dari sisi kompetensi sumber daya yang dimiliki, kemampuan dan sdm di Indonesia nampaknya belum siap untuk bersaing di pasar bebas Asean. Belum ada informasi yang akurat tentang manfaat yang diterima oleh bangsa ini terhadap pasar bebas Asean selain berbagai program yang disiapkan untuk menghadapinya. Banyak keputusan yang dibuat oleh pelaku ekonomi di Indonesia terutama terbatas hanya untuk kegiatan mengantisipasi berlakunya pasar bebas Asean. Baik dari sisi sumber daya manusia, pendidikan maupun berbagai program pembangunan lainnya. Dengan kata lain, secara makro, keputusan untuk masuk dan ikut pasar bebas Asean karena secara nasional (kelembagaan) Negara kita telah sepakat untuk mengikutinya

Coorporate Governance (skripsi dan tesis)

yaitu tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini berkaitan dengan adanya Control rights yaitu tentang kekuasaan untuk menunjuk manajer senior pada suatu perusahaan. Decisions rights yaitu pekerja dan manajer diberi hak untuk mengambil berbagai keputusan. Residual rights yaitu hak yang dipegang oleh pemegang saham yang dapat digunakan secara bersama – sama untuk mengambil satu keputusan. Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik adalah suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis serta urusan-urusan perusahaan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan, dengan tujuan utama mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain

Hierarchy atau jenjang. (skripsi dan tesis)

Hirarki kelembagaan dibuat sedemikian rupa untuk dapat mengalokasikan sumber daya yang digunakan dengan otoritas yang tegas dalam melakukan transaksi. Hirarki pada dasarnya bertujuan untuk meminimalkan pemborosan yaitu pencapaian efisiensi. Tujuan utama hirarki adalah untuk memaksimumkan kepuasan atau utility masyarakat. h. Integration atau integrasi yaitu transaksi yang menghasilkan pemindah tanganan kepemilikan dan kontrol atas sebuah korporasi. Integrasi dapat berwujud secara horizontal, vertikal dan konglomerasi. Integrasi horizontal merupakan ekspansi operasional dalam sebuah bisnis yang terintegrasi secara operasional. Integrasi vertikal adalah kesatuan utuh yang memiliki hubungan pembeli dan penjual bagi perusahaan. Integrasi konglomerasi adalah tindakan konsolidasi berbagai perusahaan yang menjual barang yang terkait satu sama lain dalam bidang pemasaran dan saluran distribusi. Manfaat integrasi bagi perusahaan adalah dapat menciptakan scale economic; economies of scope dan pecuniary dan mengurangi informasi asimetris.

Property right atau Hak Kepemilikan. (skripsi dan tesis)

Hak ini timbul karena secara hukum dan perundangan yang berlaku diakui. Hak kepemilikan terdiri dari hak untuk menggunakan; hak untuk mengubah; hak untuk menghasilkan laba atau rugi dan hak untuk memindahkan. Jenis-jenis hak kepemilikian terdiri dari: Hak pribadi; hak komunal dan hak kolektif

Social Capital atau Modal sosial (skripsi dan tesis)

adalah aset yang tidak dapat dilihat yang berasal dari kepribadian setiap orang. Aset modal sosial muncul karena adanya goodwill, persahabatan, rasa simpati dan hubungan antar individu yang terhimpun dalam satu jaringan bersama dengan norma – norma dan nilai yang memberikan fasilitasi kerjasama diantara mereka. Oleh karena itu, modal sosial adalah meliputi kewajiban dan harapan, saluran informasi dan norma dan sanksi. Kategori modal sosial terdiri dari: Keterlibatan masyarakat (civic engagement), trust, kepedulian, kekuatan anggota, jaringan dan koneksi. Trust atau kepercayaan menghasilkan ongkos transaksi yang rendah melalui turunnya biaya: informasi pasar, informasi asimetris.

Institutional Change atau Perubahan kelembagaan (skripsi dan tesis)

terjadi karena krisis yang terjadi pada kelembagaan sebelumnya. Pada awalnya Veblen mengkritik pemikiran karl Marx tentang krisis kapitalisme sebagai akibat dari adanya keuntungan yang tinggi bagi survivor, pengangguran tinggi dan wujudnya korban persaingan. Krisis kemudian diadaptasi yang akibatnya memerlukan perubahan kelembagaan. Perubahan kelembagaan juga karena adanya property right dari struktur kelembagaan dan organisasi yang mempengaruhi kinerja ekonomi. Apabila kinerja kurang memuaskan maka diperlukan perubahan kelembagaan. Selanjutnya perubahan kelembagaan menurut Williamson dipengaruhi oleh ongkos transaksi dan transformasi yang menentukan pula jenis organisasi. Apabila ongkos transaksi dan transformasi terlalu tinggi, maka diperlukan perubahan pada kelembagaan. Perubahan kelembagaan dapat disebabkan oleh faktor eksogen sebagaimana uraian diatas namun juga dapat disebabkan oleh faktor endogen seperti adanya entrepreneurship yang membuat keputusan dan adanya persepsi subyektif dari entrepreneur dalam menentukan pilihan. Perubahan kelembagaan timbul karena adanya peluang yang berasal dari lingkungan eksternal, kepemilikan dan perluasan ilmu pengetahuan karena proses belajar dan meningkatnya skill. Faktor eksternal muncul karena perubahan harga relatif dan selera.

Principal Agent Theory atau teori Prinsipal – Agen. (skripsi dan tesis)

Teori ini membicarakan tentang dua pihak yang bekerja berdasarkan kepentingannya. Prinsipal adalah pemilik sumber daya. Agen adalah seseorang yang bekerja untuk pemilik sumber daya atau yang dipercaya untuk mengelola sumber daya yang dimiliki Prinsipal. Hubungan pemilik sumber daya dengan agen dimulai pada saat kontrak kerja ditanda tangani yang didalam kontrak tersebut dijelaskan pendapatan yang diterima oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, teori prinsipal agen sering juga disebut dengan teori agensi atau teori kontrak. Terdapat 4 elemen dalam kotrak yaitu hasil yang diharapkan oleh prinsipal (W), Pembayaran kepada agen (Y), usaha agen dalam mengerjakan tugas (e) dan situasi alam atau lingkungan (a). Dalam pelaksanaannya teori prinsipal agen ini, diperlukan biaya monitoring (monitoring cost) yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja manajemen apakah sesuai dengan keinginan pemilik modal.

Asymmetric Information. (skripsi dan tesis)

Adalah keadaan dimana setiap orang tidak mempunyai informasi yang sama dan cukup tentang suatu peristiwa. Dalam kegiatan ekonomi khususnya keberadaan informasi sangat berperan dalam upaya mendapatkan keuntungan. Informasi selalu tidak simetris antara berbagai pihak yang berinteraksi sehingga menimbulkan biaya dalam mendapat informasi yang diperlukan. informasi yang tidak simetris memiliki dua jenis yaitu: adverse selection, yaitu keputusan diambil tergantung pada karakteristik yang tidak terobservasi dan menghasilkan efek yang terballik pada agen yang lain. Moral hazard yaitu Suatu kontrak disepakati diantara para agen dimana seorang agen tergantung pada tindakan yang lain yang tidak dapat diobservasi oleh agen yang lain. Informasi asimetris adalah realitas dimana terdapat satu pihak yang mempunyai informasi yang lebih baik dibandingkan dengan pihak yang lain. Jika dihubungkan dengan perusahaan, seorang manajer yang bekerja diperusahaan tersebut memiliki informasi akurat tentang perusahaan tempat dia bekerja. Berbeda halnya dengan calon investor yang akan menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Resiko yang akan muncul adalah investor salah dalam memilih perusahaan (adverse selection). Sementara itu, moral hazard sebagai bagian lain dari wujud informasi asimetrik muncul karena terjadinya pemisahan antara pemilik perusahaan dengan pengendali (agen atau manajer).

Bounded Rationality. (skripsi dan tesis)

Konsep ini dikemukakan pertama oleh Herbert Simon (1916-2001), yang menyatakan adanya keterbatasan rasionalitas seorang pengambil keputusan. Rasionalitas adalah satu pendekatan logis melalui langkah demi langkah dan analisis yang mendalam untuk mencari alternatif dan konsekuensinya. Berdasarkan hal tersebut, setiap orang yang rasional diasumsikan harus pintar, canggih dan cepat melakukan hitungan. Namun faktanya adalah bahwa setiap orang memiliki keterbatasan dalam menangani berbagai persoalan yang kompleks. Oleh karena itu, keputusan ekonomi pada umumnya tidak dibuat atas dasar rasionalitas semata tetapi banyak dipengaruhi oleh adanya pengaruh kelembagaan. Konsep dasar dalam bounded rationality adalah satisfying atau kepuasan. Dalam pengambilan keputusan, informasi yang sifatnya terbatas dicari dan berdasarkan informasi tersebut kemudian alternatif solusi dibuat dan keputusan didasarkan pada apa yang diinginkan oleh lembaga.

Ekonomi Kelembagaan Baru (skripsi dan tesis)

Dimulai dari ide Coase (1934) tentang kenapa
perusahaan diperlukan. Alasan yang
dikemukakan adalah karena kordinasi sumber
daya yang mampu dikelola oleh perusahaan,
maka dalam kegiatan menghasilkan barang dan
jasa perusahaan berada pada ongkos yang
terendah. Hal ini disebut juga dengan scale of
production. Keadaan ini dicapai pada saat
produksi maksimum biaya rata rata perunit
berada pada titik terendah. Pandangan
ekonomi kelembagaa baru meyakini bahwa
adanya kelembagaan perusahaan agar ongkos
transaksi menjadi rendah terutama untuk
mencapai laba. Kesejahteraan masyarakat
dicapai melalui interaksi antara demand dan
supply dan dukungan kelembagaan. Selanjutnya
perbandingan paradigma antara kelembagaan
lama dan baru dapat dilihat dari hubungan
antara atasan dan bawahan di perusahaan.
Dalam ekonomi kelembagaan baru,
pertanyaannya adalah untuk menguji hubungan
antara atasan dan bawahan manakala ekonomi
kelembagaan lama mempertanyakan kenapa
seseorang menjadi tuan dan yang lain bawahan
pada tempat pertama.
Dalam perkembangan teori ekonomi
kelembagaan baru, tiga tokoh penting yang
berperan adalah: Oliver Williamson; douglas
North: Alchian dan Demsetz. Williamson
menekankan pentingnya hirarki dan transaction
cost dalam menganalisis bekerjanya suatu
perusahaan. Kegagalan perusahaan dalam
melakukan transaksi disebabkan oleh: adanya
ketidak lengkapan pasar; hubungan spesifik.
Bagi North, perubahan kelembagaan adalah
penting yang bertujuan untuk melakukan
penyesuaian jika menghadapi perubahan situasi.
Perubahan ini akan memperkuat kinerja
ekonomi. Kemudian, bagi Alchian-Demsetz
mengemukakan konsep Principal-Agent Theory
di dalam perusahaan. Konsep ini muncul karena
adanya dominasi produk yang dihasilkan oleh
tim. Diperlukan kegiatan monitoring bagi
pelaksanaan kegiatan. Persoalannya adalah
pihak mana yang memonitor? Semuanya
tergantung siapa yang memiliki property right
dari perusahaan yang bersangkutan. B

Ekonomi Kelembagaan (skripsi dan tesis)

Ekonomi kelembagaan adalah satu cabang ekonomi yang membicarakan bagaimana peran satu lembaga baik formal dan informal yang terdapat di dalam masyarakat dengan sistim nilai, norma sosial budaya, perundang- undangan yang berlaku dan ditetapkan untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi dalam rangka untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang diinginkan. Terdapat dua aliran utama ekonomi kelembagaan yaitu Ekonomi Kelembagaan Lama atau Old Institutional Economic yang dimotori oleh Veblen dan Ekonomi Kelembagaan baru atau New Institutionnal Economic yang dimotori oleh Coase dan setelahnya North

Fungsi (skripsi dan tesis)

Fungsi adalah kegiatan pokok yang dilakukan dalam suatu organisasi atau lembaga. Adapun menurut J.S. Badudu dan Sutan Mohammad Zain dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (Badudu dan Sutan, 1996:412), mengemukakan “fungsi adalah jabatan atau kedudukan”. Berdasarkan pendapat di atas, bahwa fungsi menandakan suatu jabatan dalam sebuah organisasi yang menggambarkan akan tugas dan fungsinya. Sejalan pendapat tersebut di atas, menurut Ernie Tisnawati Sule dan Kurniawan Saefullah (Sule, 2006:8) mendefinisikan “fungsi-fungsi manajemen sebagai serangkaian kegiatan yang dijalankan dalam manajemen berdasarkan fungsinya masing-masing dan mengikuti satu tahapan-tahapan tertentu dalam pelaksanaannya”. Pendapat tersebut mengemukakan, bahwa fungsi-fungsi manajemen merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan dalam sebuah organisasi untuk mencapai tujuan yang diinginkan berdasarkan tingakatantingkatan yang telah diberikan kepada yang menjalankan kegiatan fungsi manajemen tersebut. Definisi fungsi tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pegawai baik itu fungsi manajerial maupun fungsi operatif   (teknis), yang pada hakikatnya bertujuan untuk melakukan kegiatan-kegiatan dengan pekerjaan yang dijabat seseorang.

Badan Usaha Milik Desa (skripsi dan tesis)

 

Badan Usaha Milik Desa lahir dari kebijakan disatu sisi dan gerakan lokal disisi lain. Dimulai dari lahirnya UU Nomor 32 Tahun 2004 32 beserta PP Nomor 72 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 merupakan kebijakan yang telah memberikan kesempatan/ruang (enabling), petunjuk hukum maupun “payung hukum” terhadap kehadiran BUMDesa. (Dalam penelitian Suriadi:2015) menyebutkan bahwa Pembentukan Badan Usaha Milik Desa harus diiringi upaya penguatan kapasitas dan dukungan area kebijakan (kabupaten) yang memudahkan dan melindungi usaha ini dari ancaman yang besar, dan akan membuat desa tidak hanya menunggu perkembangan pemerintah daerah atau pusat pemerintah. Selanjutnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 juga melembagakan dan memperkuat BUMDesa, dimana dijelaskan bahwa BUMDesa merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Desa melaui penyertaan secara langsung yang barasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. BUMDesa secara rinci juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik. Permendagri juga mengandung substansi yang inovatif. Pertama, pembentukan BUMDesa bersifat kondisional, yakni membutuhkan sejumlah prasayarat, yang menjadi dasar dalam pembentukan BUMDesa. Dalam pasal 5 ditegaskan tentang syarat-syarat pembentukan BUMDesa sebagai berikut: 33 a. Atas insiatif pemerintah Desa dan atau masyarakat Desa berdarsarkan musyawarah warga Desa; b. Adanya potensi usaha ekonomi mayarakat; c. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok; d. Tersedianya sumber daya Desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan Desa; e. Tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengolah Badan Usaha Milik Desa sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat Desa; f. Adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan g. Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli Desa. Kedua, BUMDesa merupakan usaha Desa yang bercirikan kepemilikan kolektif, yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh pemerintah Desa dan masyarakat secara keseluruhan. Ketiga, mekanisme pembentukan BUMDesa bersifat inklusif, deliberatif dan partisipatif. Artinya BUMDesa tidak hanya dibentuk oleh pemerintah Desa tapi juga dibentuk melalui musyawarah Desa yang melibatkan berbagai komponen masyarakat. Keempat, pengelolaan BUMDesa bersifat demokratis dan teknokratis. Dimensi teknokratis terlihat dalam bentuk pembagian kerja yang jelas, dimensi demokrasi ditunjukkan dengan musyawarah Desa dan bentuk akuntabilitas. 34 BUMDesa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUMDesa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUMDesa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUMDesa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUMDesa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. BUMDesa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUMDesa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUMDesa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan. Alkadafi (2015: 36) mengatakan bahwa jika dilihat dari fungsinya, kelembagaan BUMDesa merupakan pilar kegiatan ekonomi di Desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial 35 (commercialinstitution). BUMDesa sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Pada keberjalanan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. BUMDesa sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat Desa. Dalam hal untuk menguatkan dan mendorong perkembangan dari BUMDesa, maka dapat dilakukan berbagai bentuk usaha, aktivitas dan kegiatan seperti yang telah diatur dengan jelas pada pasal 90 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi: “Pemerintah, Pemerintah Daerah Pronvisi, Pemerintah Derah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUMDesa dengan: a. Memberikan hibah dan/atau akses permdalan; b. Melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan c. Memprioritaskan BUMDesa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa”. Adapun jenis usaha yang dapat dijalankan oleh BUMDesa yaitu: a. BUMDesa dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Unit usaha ini dapat 36 memanfaatkan sumber daya loka dan lokal dan teknologi tepat guna yang meliputi: 1. Air minum Desa 2. Usaha listrik Desa 3. Lumbung pangan, dan 4. Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya. b. BUMDesa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa. Unit usaha penyewaan yang dimaksud meliputi: 1. Alat transportasi 2. Perkakas pesta 3. Gedung pertemuan 4. Rumah toko 5. Tanah milik BUMDesa, dan 6. Barang sewaan lainnya. c. BUMDesa dapat menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga. Jasa perantara dimaksud seperti: 1. jasa pembayaran listrik; 2. pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan 3. jasa pelayanan lainnya. 37 d. BUMDesa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Diantaranya usaha perdagangan seperti: 1. Pabrik es; 2. Pabrik asap cair; 3. Hasil pertanian; 4. Sarana produksi pertanian; 5. sumur bekas tambang; dan 6. kegiatan bisnis produktif lainnya. e. BUMDesa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa. Unit usaha bisnis keuangan ini dapat berupa pemberian akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa f. BUMDesa dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan. Usaha ini dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama.Usaha bersama (holding) yang dimaksud diantaranya: 1. pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif; 38 2. Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat;dan 3. kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya

Potensi Desa (skripsi dan tesis)

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) potensi adalah
kemampuan yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan. Potensi
merupakan adalah daya, kekuatan, kesanggupan dan kemampuan yang
mempunyai kemungkinan untuk dapat dikembangkan. Jadi Potensi desa
adalah daya, kekuatan, kesanggupan dan kemampuan yang dimiliki oleh
suatu desa yang mempunyai kemungkinan untuk dapat dikembangkan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Potensi Desa dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai daya, kekuatan, kesanggupan dan
kemampuan yang mempunya kemungkinan untuk dapat dikembangkan
(Depdikbud. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Depdikbud).
Jadi Potensi desa adalah daya, kekuatan, kesanggupan dan kemampuan
yang dimiliki oleh suatu desa yang mempunyai kemungkinan untuk dapat
dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara
garis besar potensi desa dapat dibedakan menjadi dua, yaitu potensi Fisik
dan potensi non-fisik. Dalam (penelitian Abdurokhman) Secara rinci
dijelaskan sebagai berikut:
1. Potensi Fisik
a. Tanah mencakup berbagai macam kandungan kekayaan yang terdapat
di dalamnya. Misalnya kesuburan tanah, bahan tambang dan mineral.
b. Air meliputi sumber air dan fungsinya sebagai pendukung kehidupan
manusia.
c. Iklim sangat erat keitannya dengan temperatur dan curah hujan yang
sangat mempengaruhi setiap daerah, sehingga corak iklim sangat
mempengaruhi kehidupan masyarakat desa agraris.
d. Lingkungan geografis, seperti letak desa secara geografis, luas
wilayah, jenis tanah, tingkat kesuburan, sumber daya alam, dan
penggunaan lahan sangat mempengaruhi pengembangan suatu desa.
e. Ternak berfungsi sebagai sumber tenaga dan sumber gizi bagi
masyarakat pedesaan. Pada desa agraris ternak juga dapat menjadi
investasi dan sumber pupuk.
f. Manusia merupakan sumber tenaga dalam proses pengolahan lahan
pertanian, sehingga manusia sebagai potensi yang sangat berharga
bagi suatu wilayah untuk mengelolah sumber daya alam yang ada.
Tingkat pendidikan, keterampilan dan semangat hidup masyarakat
menjadi faktor yang sangat menentukan dalam pembangunan desa.
2. Potensi Nonfisik
a. Masyarakat desa cirinya memiliki semangat kegotongroyongan yang
tinggi dalam ikatan kekeluargaan yang erat (gemeninschaft)
merupakan landasan yang kokoh bagi kelangsungan program
pembangunan.
b. Lembaga desa, seperti Badan Perwakilan Desa (BPD), Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Tim Penggerak PKK,
Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), Karang Taruna dan lainlain.
c. Lembaga pendidikan, seperti sekolah, perpustakaan desa, penyuluhan,
simulasi, dan lain-lain.
d. Lembaga Kesehatan, seperti puskesmas dan posyandu.
e. Lembaga Ekonomi, seperti Koperasi Unit Desa (KUD), Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes), Pasar Desa, dan Lumbung Desa.
f. Aparatur dan pamong desa merupakan sarana pendukung kelancaran
dan ketertiban pemerintah desa. peranannya sangat penting bagi
perubahan dan tingkat perkembangan desa.

Otonomi Desa (skripsi dan tesis)

Otonomi Desa merupakan otonomi yang asli, bulat dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. Sebaliknya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh Desatersebut (Widjaja: 2003: 165). Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak istimewa, Desa dapat melakukan perbuatan hukum, hukum publik maupun perdata, memililki kekayaan, harta benda serta dapat dituntut dan menuntut di muka pengadilan. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang telah diganti menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan landasan kuat bagi Desa   dalam mewejudkan “Development Community” dimana Desa tidak lagi sebagai level administrasi atau bawahan daerah tetapi sebaliknya sebagai “independent Community” yaitu Desa dan masyarakatnya berhak berbicara atas kepentingan masyarakat sendiri. Otonomi Desa merupakan hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan Desa tersebut. Namun harus diingat bahwa tiada hak tanpa kewajiban dan tiada kebebasan tanpa batas. Oleh karena itu dalam pelaksanaan otonomi Desa harus tetap menjunjung nilai tanggungjawab dan menekankan bahwa Desa merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa (skripsi dan tesis)

Desa merupakan unit terkecil dari sebuah negara yang secara
langsung berhubungan dengan masyarakat untuk disejahterakan. Menurut
Bintoro (dalam penelitian Abdurokhman) Desa merupakan perwujudan
geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis
politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan
daerah lain.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
pemerintahan Desa, yang dimaksud dengan Desa atau yang disebut nama
lain sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak
asal usul yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
Pasal 18 UUD 1945. Landasan pemikiran dan pengaturan mengenai
Pemerintah Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,
demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 menjelaskan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
kesatuan masayarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang dikaui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan Desa
adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan
bahwa Pengaturan Desa bertujuan untuk:
a. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada
dengan keberagaman sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam
sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat Desa;
d. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk
pengembangan potensi dan aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efesiensi dan efektif,
terbuka, serta bertanggung jawab;
f. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna
mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
g. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna
mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial
sebagai bagian dari ketahanan nasional;
h. Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan
pembangunan nasional; dan
i. Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan

Otonomi Daerah (skripsi dan tesis)

Otonomi Daerah yang dilaksanakan dalam negara Republik
Indonesia telah diatur kerangka landasannya dalam UUD 1945, yaitu:
a. Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi:
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”
b. Pasal 18 yang berbunyi:
“Pembagian daerah Indonesia atas dasar daerah besar dan kecil dengan
bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang dengan
memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem
pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang
bersifat istimewa.
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 18 dinyatakan bahwa “Daerah
Indonesia akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang
bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, karena didaerah pun
pemerintah akan bersendi atas dasar permusyawaratan (Widjaja: 1998: 23).
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjelaskan yang
dimaksud dengan daerah otonom ialah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya dalam Undang Undang Nomor 23
Tahun 2014 Pasal 1 angka 6 mendefenisikan bahwa otonomi daerah adalah
hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Soepomo menyatakan bahwa otonomi daerah sebagai suatu prinsip
berarti menghormati kehidupan regional menurut riwayat, adat dan sifat-sifat
sendiri-sendiri, dalam kadar negara kesatuan (Abdullah: 2003: 11). Tiap
daerah mempunyai historis dan sifat khusus yang berlainan dari riwayat dan
sifat daerah lain. Karena itu, pemerintah harus menjauhkan segala urusan
yang bermaksud akan menguniformisir seluruh daerah menurut satu model
(The Liang Gie: 1977 dalam Abdullah: 2003:11).
Kaho (2010: 66) mengemukakan faktor yang mempengaruhi
pelaksanaan Otonomi Daerah:
a. Manusia pelaksananya harus baik;
b. Keuangan harus cukup dan baik;
c. Peralatannya harus cukup dan baik;
d. Organisasi dan manajemennya harus baik.
Manusia pelaksana harus baik merupakan faktor esensial dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, karena manusia merupakan subyek
dalam setiap aktivitas pemerintahan, yang menjadi pelaku dan penggerak
proses mekanisme dalam sistem pemerintahan. Selanjutnya keuangan yang
baik berarti segala yang berhubungan dengan uang atau pendanaan yang
berarti sumber pendapatan, jumlah uang yang cukup dan pengelolaan
keuangan yang sesuai dengan tujuan dan peraturan berlaku. Dalam
menciptakan Pemerintah Daerah yang baik dan dapat dapat melaksanakan
otonominnya dengan baik, maka faktor keuangan ini mutlak diperlukan.
Faktor ketiga adalah peralatan yang cukup baik. Peralatan diartikan setiap alat
yang dapat digunakan untuk memperlancar pemerintah darah. Peralatan yang
baik (praktis, efesien dan efektif) dalam hal ini jelas diperlukan bagi
terciptanya suatu pemerintah daerah yang baik. Faktor yang keempat adalah
organisasi dan manajemennya yang harus baik. Organisasi yang dimaksud
adalah organisasi dalam arti struktur (susuan) sedangkan manajemen adalah
proses manusia yang menyelenggarakan tindakan dalam usaha kerjasama
sehingga tujuan yang telah ditentukan benar-benar tercapai.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (dalam Skripsi
Keberadaan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa( dalam
penelitian Riswanda:2015) disebutkan bahwa urusan wajib yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan
yang berskala kabupaten/kota meliputi:
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang.
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
d. Penyediaan sarana dan prasana umum.
e. Penanganan bidang kesehatan.
f. Penyelenggaraan pendidikan.
g. Penanggulangan masalah sosial.
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.
j. Pengendalian lingkungan hidup.
k. Pelayanan pertanahan.
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
o. Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangundangan.
Dari kewenangan yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada
Pemerintah Daerah tersebut tentunya harus sudah sampai kepada pemerintah
Desa karna Desa merupakan ujung tombak pembangunan sehingga
pembangunan harus dimulai dari Desa agar dapat dirasakan oleh semua
pihak.

Pengelolaan Kelembagaan (skripsi dan tesis)

Pengelolaan merupakan terjemahan dari kata “management” yang
kemudian diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi manajemen.
Manajemen berasal dari kata to manage yang artinya mengatur, pengaturan
dilakukan melalui proses dan diatur berdasarkan urutan fungsi-fungsi
manajemen.
James Stoner dan Charles Wankel memberikan batasan
pengelolaan (manajemen) merupakan proses perencanaan, pengorganisasian,
kepemimpinan dan pengendalian upayah anggota organisasi dan penggunaan
seluruh sumber daya organisasi lainnya demi tercapainya tujuan organisasi
(Siswanto:2013:2). Paul Hersey dan Kenneth H. Blanchard juga memberikan
batasan pengelolaan (manajemen) yaitu sebagai sutau usaha yang dilakukan
dengan dan bersama individu atau kelompok untuk mencapai tujuan
organisasi. Mamajemen sebagai seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui
orang lain (Mary Parker Pollet). Dari beberapa pendapat tersebut dapat
dipahami bahwa manajemen merupakan alat atau cara untuk mencapai tujuan,
dimana tujuan merupakan hal yang ingin direalisasikan, memiliki cakupan
tertentu dan dilakukan dengan pengarahan.
Manejemen mempunyai tujuan tertentu dan tidak dapat diraba. Ia
berusaha untuk mencapai hasil-hasil tertentu yang biasanya diungkapkan
istilah “objectives” atau hal-hai yang nyata. Usaha-usaha kelompok itu
memberikan sumbangannya kepada pencapaian-pencapaian tujuan.
Manajemen merupakan proses dimana aktivitas dalam proses ini
telah langsung menjalankan fungsi manajemen yaitu planing (perencanaan),
organizing (pengoranisasian), actuating (pelaksanaan) dan controlling
(penyuluhan dan pengendalian). Dampak proses manajemen ini dapat
mempengeruhi badan usaha dalam input kuantitas dan kualitas, pengetahuan
melalui pengalaman dan kewenangan dan power para manajer, peningkatan
pengembangan dan faktor-faktor lingkungan, seperti peraturan peraturan
pemerintah, kondisi ekonomi, aktivitas para pesaing dan keinginan para
konsumen dimana para manajer akan lebih peka dan tajam.
Aspek manajemen dalam membangun usaha hendaklah didasarkan
pada pendekatan fungsi manajemen, meliputi: perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. Menurut Hastowiyono dan
Suharyanto (2014: 55-61 dalam Kamaroesid: 2016: 35-37) dalam menajemen
perlu memperhatikan aspek manajemen perlu memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Perencanaan
Perencanaan adalah fungsi dasar (fundamental) manajemen.
Perencanaan ditujukan kepada masa depan yang penuh dengan
ketidakpastian, karena adanya perubahan kondisi dan situasi. Hasil dari
perencanaan baru akan diketahui pada masa depan, agar resiko yang
ditanggung itu relatif kecil, hendaklah semua kegiatan, tindakan dan
kebijakan direncakan terlebih dahulu.
Perencanaan merupakan pemilihan atau penetapan tujuan
organisasi, penentuan strategis, kebijaksanaan proyek, program, prosedur,
sistem, metode, anggaran dan standar yang dibutuhkan untuk mencapai
tujuan (Wijayanti:2008:9). Menunurt George R. Terry perencanaan
merupakan memilih dan menghubungkan fakta dan membuat serta
menggunakan asumsi mengenai masa yang akan datang dengan jalan
menggambarkan dan merumuskan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai
hasil yang diinginkan (Syafiie:2006:75). Sedangkan menurut F.X. Soedjadi,
MPA, perencanaan merupakan proses kegiatan pemikiran, dugaan, dan
penentuan prioritas yang harus dilakukan secara rasional sebelum
melaksanakan tindakan dan sebenarnya dalam rangka mencapai tujuan yang
sudah ditetapkan.
Suatu perencanaan diperlukan mencapai tujuan secara menyeluruh
beserta kebijakan yang diperlukan. Untuk perlu disusun suatu program kerja
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan serta menyusun kegiatankegiatan yang diperlukan. Perencanaan dalam anggaran unit BUMDesa juga
harus dilaksanakan sebaik mungkin, misalnya membuat anggaran pembelian,
anggaran produksi, anggaran penjualan dan anggaran lainnya disesuaikan
dengan keperluan usaha yang akan dijalankan.
Perencanaan dalam pengadaan karyawan disesuaikan dengan
rencana proses produksi, kegiatan yang akan dilakukan, persyaratan yang
diperlukan dan jumlah karyawan yang dibutuhkan.
b. Pengorganisasian
Organizing berasal dari kata organize yang berarti menciptakan
struktur dengan bagian-bagian yang terintegrasikan sedemikian rupa,
sehingga hubungannya satu sama lain terkait oleh hubungan terhadap
keseluruhannya (Hasibuan:2014:118).
Pengorganisasian adalah fungsi-fungsi manajemen dan merupakan
suatu proses yang dinamis, sedangkan organisasi adalah alat atau wadah yang
statis. Pengorganisasian dapat diartikan penentuan pekerjaan-pekerjaan yang
harus dilakukan, pengelompokan tugas-tugas dan membagi-bagikan
pekerjaan kepada setiap karyawan, penetapan departemen-departemen
(subsistem) serta penentuan hubungan-hubungan (Hasibuan:2014:119).
Menurut Melayu S.P Hasibuan pengorganiasian merupakan
penentuan, pengelompokan dan pengaturan bermacam-macam aktivitas yang
diperlukan untuk mencapai tujuan, menempatkan orang-orang pada setiap
aktivitas ini, menyediakan alat-alat yang diperlukan, menetapkan wewenang
yang secara relatif didelegasikan kepada setiap individu yang akan melakukan
aktivitas-aktivitas tersebut.
Goorge R. Terry mendifinisakan pengeorganisasian merupakan
tindakan mengusahakan hubungan-hubungan kelakuan yang efektif antara
orang-orang sehingga mereka dapat bekerja sama secara efisisen dan dengan
demikian memperoleh kepuasan pribadi dalam hal melaksanakan tugas-tugas
tertentu dalam kondisi lingkungan tertentu guana mencapai tujuan atau
sasaran tertentu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 21 Tahun 1990 tentang Pedoman dan Proses Pembentukan atau
Penyempurnaan Kelembagaan di lingkungan instansi Pemerintah Pusat,
Perwakilan RI di luar negeri dan Pemerintah di Daerah, disebutkan prinsipprinsip pengorganisasian sebagai berikut:
Pertama, pembagian habis tugas. Maksudnya, tugas pokok dan
fungsi pemerintah terbagi habis dalam departemen-departemen dan lembagalembaga bukan departemen, sehingga bagaimanapun cara yang dipergunakan
untuk menyusun organisasi aparatur pemerintah secara fungsional, ada yang
mengurus dan bertanggung jawab atas setiap fungsi. Kedua, perumusan tugas
pokok dan fungsi yang jelas. Ketiga, pengorganisasian dapat membentuk
fungsionalisasi. Maksudnya, ada organisasi yang secara khusus bertanggung
jawab atas sesuatu di bidang atau tugas, atau ada batas-batas kewenangan
masing-masing sehingga kerjasama antara satu instansi dengan instansi bisa
berlangsung secara baik dan saling melengkapi. Keempat, pengorganisasian
juga menetapkan sistem koordinasi, integrasi dan sinkronisasi. Kelima,
organisasi pemerintah memiliki prinsip kontinuitas. Maksudnya, bila satu
tujuan belum tercapai pasa satu tertentu maka ada upayah mengejarnya secara
terus-menerus, tidak berhenti pada satu titik. Keenam, prinsip ini dan staf.
Pemerintah RI mengadopsi prinsip lini dan staf karena dipandang cocok
untuk digunakan di Indonesia terutama karena dapat di delinisasi tugas dan
fungsi antara unit-unit organisasi yang bertanggung jawab sebagai pelaksana
kegiatan penunjang lainnya. ketujuh, prinsip kesederhanaan. Kedelapan,
prinsip fleksibilitas. Kesembilan, pendegelasian tugas dan wewenang dengan
jelas. Kesepuluh, prinsip pengelompokan yang homogen. Karena demikian
luasnya tugas-tugas yang harus dikerjakan, maka pengelompokan tugastugas yang diusahakan sehomogen mungkin. Kesebelas, prinsip rentang atau
jenjang pengendalian. Keduabelas, prinsip akordian, yaitu pada saat tertentu
dengan melihat situasi san kondisi kegiatan pemerintah baik berupa tugas
umum pemerintahan maupun pembangunan dapat diperluas atau di
persempit.
Menilai kelayakan usaha, BUMDesa dapat mengkaji beberapa hal
seperti:
a) Bagaimana langkah-langkah dalam melakukan proses
pengorganisasian meliputi:
1. Merinci seluruh pekerjaan yang harus dilaksanakan untuk
mencapai tujuan dari unit-unit usaha yang akan dijalankan.
2. Membagi beban kerja secara jelas dan proporsional sehingga
dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang.
3. Menetapkan mekanisme untuk mengkoordinasikan pekerjaan
anggota organisasi dalam satu kesatuan yang harmonis,
memantau efektivitas organisasi dan mengambil langkahlangkah penyesuaian untuk mempertahankan.
b) Bagaimana asas organisasi yang hendaknya dipillih?
Asas organisasi merupakan pedoman yang perlu dilaksanakan
agar diperoleh suatu struktur organisasi yang baik dan aktivitas
organisasi dapat berjalan dengan lancar. Asas organisasi terdiri dari:
peumusan tujuan organisasi, penyusunan bagian-bagian organisasi
yang diperlukan, pembagian kerja yang jelas, koordinasi pelimpahan
wewenang, rentang kendali, jenjang organisasi, kesatuan perintah dan
asas keluwesan. Apabila asas organisasi tersebut dapat diterapakn
dengan baik, maka akan sangat mendukung kelancaran kegiatan usaha
BUMDesa.
c) Bagaimana struktur organisasi yang dirancang?
Struktur organisasi adalah susunan dan hubungan antara
bagian-bagian dan posisi dalam organisasi. Struktur organisasi
menjelaskan pembagian kerja serta memperhatikan hubungan fungsi
dan aktivitas tersebut. BUMDesa juga harus dapat menggambarkan
tugas pokok dan fungsi setiap bagian organisasi, hubungan ketugasan
antara bagian-bagian harus jelas dan susunan organisasi disesuaikan
dengan keperluan.
c. Pelaksanaan
Terry berpendapat bahwa:
“actuating setting all members of the want to achive and to strike to
achive the objective willingly and keeping with the managerial planning and
organizing efforts”.
Maksudnya pelaksanaan adalah suatu tindakan untuk
mengusahakan agar semua anggota kelompok berkenan berusaha untuk
mencapai sasaran agar sesuai dengan perencanaan manajerial dan usahausaha organisasi (Syafii:2006: 81).
Suatu kegiatan usaha dapat dilaksanakan, sangat dipengaruhi oleh
kualitas perencanaan, pengorganisasian dan kualitas sumber daya manusia.
Oleh karena itu seluruh kegiatan harus direncanakan dengan matang dan
rinci, serta sistem pengorganisasian harus baik. Selain itu, diperlukan sumber
daya manusia yang cukup jumlahnya, terampil dan menguasai bidang
tugasnya. Ini semua dimakud agar aktifitas-aktifitas untuk menjalankan unit
usaha BUMDesa dapat dilaksanakan dengan baik.
d. Pengendalian
Fungsi pengendalian merupakan fungsi terakhir dari proses
manajemen. Fungsi ini sangat penting dan sangat menentukan pelaksanaan
proses manajemen, karena itu harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Pengendalian ini berkaitan erat dengan fungsi perencanaan den kedua fungsi
ini merupakan hal yang saling mengisi, karena:
1. Pengendalian harus terlebih dahulu direncanakan
2. Pengendalian baru dapat dilakukan jika ada rencana.
3. Pelaksanaan rencana akan baik, jika pengendalian dilakukan dengan baik.
4. Tujuan baru akan dapat diketahui tercapai dengan baik atau tidak setelah
pengendalian atau penilaian dilakukan.
Erarl P. Strong mendefinisikan pengendalian merupakan proses
pengaturan berbagai faktor dalam suatu perusahaan, agar pelaksanaan sesuai
dengan ketetepan-ketetapan dalam rencana. Sedangkan menurut G.R Terry
pengedalian adalah proses penentuan, apa yang harus dicapai yaitu standar,
apa yang sedang dilakukan yaitu pelaksanaan, menilai pelaksanaan dan
apabila perlu melakukan perbaikan-perbaikan, sehingga pelaksanaan sesuai
dengan rencana yaitu selaras dengan standar.
Pengendalian bukan hanya mencari kesalahan-kesalahan, tetapi
berusaha untuk menghidari terjadinya kesalahan-kesalahan serta
memperbaikinya jika terdapat kesalahan-kesalahan. Jadi pengendalian
dilakukan sebelum proseos, saat proses dan setelah proses yakni hingga akhir
diketahui. Dengan pengendalian diharapkan juga pemanfaatan semua unusr
manajemen efektif dan efesien.
Menurut Emerson (Hasibuan: 2009: 242) efektif adalah
pengukuran dalam arti tercapainya sasaran dan tujuan yang telah ditentukan
sebelumnya. Sedangkan efisien adalah perbandingan yang terbesar antara
masukan dengan hasil, antara produksi dengan biaya (antara hasil dengan
sumber-sumber yang dipergunakan), seperti halnya juga hasil optimal yang
dicapai dengan penggunaan sumber-sumber daya tertentu . dengan kata lain
hubungan antara apa yang telah diselesaikan dengan apa yang harus
diselesaikan.
Pengendalian merupakan mengecek hasil kinerja dengan standar
yang ditentukan dan disepakati sebelumnya. Pengendalian atau pengawasan
didalam manajemen memiliki berbagai fungsi pokok, diantaranya:
1. Mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan atau kesalahan. Ini
dapat dilakukan dengan pengawasan secara rutin disertai dengan adanya
ketegasan-ketegasan dalam pemberian sangsi terhadap penyimpangan
yang terjadi.
2. Memperbaiki berbagai penyimpangan yang terjadi. Jika penyimpangan
telah terjadi, hendaknya pengawasan/pengendalian dapat menghasilkan
perbaikan.
3. Mendinamisasikan organisasi. Dengan adanya pengawasan diharapkan
sedini mungkin dapat dicegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan,
sehingga setiap organisasi selalu dalam keadaaan bekerja secara efektif
dan efisien.
4. Mempertebal rasa tanggung jawab. Dengan adanya
pengendalian/pengawasan yang rutin, setiap unti organisasi berikut
karyawan dapat selalu mengerjakan semua tugas yang diberikan dengan
benar

Kelembagaan (skripsi dan tesis)

Menurut Veblen, kelembagaan adalah sekumpulan norma dan kondisi-kondisi ideal (sebagai subyek dari perubahan dramatis) yang direproduksi secara kurang sempurna melalui kebiasaan pada masing-masing generasi individu berikutnya (Yustika: 2013: 43). Dengan demikian kelembagaan berperan sebagai stimulus dan petunjuk terhadap perilaku individu. Dalam hal ini, keinginan individu (individual preferences) bukanlah faktor penyebab fundamental dalam pengambilan keputusan, sehingga pada posisi ini tidak ada tempat untuk memulai suatu teori. Kelembagaan berasal dari kata lembaga, yang berarti aturan dalam organisasi atau kelompok masyarakat untuk membantu anggotanya agar dapat berinteraksi satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan yang diinginkan (Ruttan dan Hayami: 1984 dalam repository UMY). Menurut pandangan ahli kelembagaan rentang alternatif manusia ditentukan melalui struktur kelembagaan. Kelembagaan hadir di masyarakat karena kondisi masyarakat dipenuhi oleh berbagai aturan, untuk mengatur perilaku manusia maka kelembagaan sebagai media atau wadah dalam membentuk pola-pola yang telah mempunyai kekuatan yang tetap dan aktivitas guna memenuhi kebutuhan harus dijalankan melalui pola yang ada di kelembagaan. Melalui kelembagaan yang dibuat untuk mengatur terhadap 13 pola perilaku dan pemenuhan kebutuhan manusia, maka keberadaan kelembagaan akan memberikan kontribusi bagi kehidupan masyarakat

Hubungan Kelembagaan dengan Modal Sosial (skripsi dan tesis)

Modal sosial adalah sumber daya yang dapat dipandang sebagai investasi untuk mendapatkan sumber daya baru. Seperti diketahui bahwa sesuatu yang disebut sumber daya (resources) adalah sesuatu yang dapat dipergunakan untuk dikonsumsi, disimpan dan diinvestasikan. Sumber daya yang digunakan untuk investasi disebut sebagai modal. Dimensi modal sosial cukup luas dan kompleks. Modal sosial berbeda dengan istilah populer lainnya yaitu Modal Manusia (human capital). Pada modal manusia segala sesuatunya lebih merujuk ke dimensi individual yaitu daya dan keahlian yang dimiliki oleh seorang individu. Pada modal sosial, lebih menekankan pada potensi kelompok dan pola hubungan antar individu dalam suuatu kelompok dan antar kelompok dengan ruang perhatian pada jaringan sosial, norma, nilai dan kepercayaan antar sesama yang lahir dari anggota kelompok dan menjadi norma kelompok. Modal sosial juga sangat dekat dengan terminologi sosial lainnya seperti yang dikenal sebagai kebajikan sosial (sosial virtue). Perbedaan keduanya terletak pada dimensi jaringan. Kebajikan sosial akan sangat kuat dan berpengaruh jika di dalamnya melekat perasaan keterikatan untuk saling berhubungan yang bersifat imbal balik dalam suatu bentuk hubungan sosial. Inti telaah Modal Sosial terletak pada bagaimana kemampuan masyarakat dalam suatu entitas atau kelompok untuk bekerjasama membangun suatu jaringan untuk mencapai tujuan bersama. Kerjasama tersebut diwarnai oleh suatu pola 30 interrelasi yang imbal balik dan saling menguntungkan dan dibangun di atas kepercayaan yang ditopang oleh norma – norma dan nilai – nilai sosial yang positif dan kuat. Kekuatan tersebut akan maksimal jika didukung oleh semangat proaktif membuat jalinan hubungan di atas prinsip – prinsip yang telah disebutkan. Modal sosial juga akan memiliki pengaruh yang kuat terhadap organisasi modern bahkan terhadap kelembagaan formal dan informal. Dengan adanya modal sosial yang kuat akan mempermurah berbagai bentuk biaya transaksi. Modal sosial erat kaitannya dengan rasa saling percaya yang tinggi dan kuatnya spirit kebersamaan, apakah kebersamaan dalam organisasi maupun kebersamaan antar organisasi dengan relasi diluarnya. Modal sosial akan memperbesar tingkat koherensi tindakan berkaitan dengan stabilnya organisasi dan adanya saling pengertian bersama. Masyarakat yang memiliki modal sosial yang kuat dan memiliki asosiasi – asosiasi informal yang kuat akan mampu pula mendorong kemunculan organisasi – organisasi modern yang juga kuat. Para anggota organisasi yang dibentuk akan terbiasa dengan nilai dan norma serta berhubungan dengan sesama atas prinsip – prinsip keterbukaan, etika yang tinggi dan mampu memperlebar jaringan – jaringan interaksi guna memperkuat jaringan organisasi yang dibentuk. Apapun bentuk organisasinya jika didirikan diatas pondasi masyarakat yang memiliki rasa saling percaya yang tinggi akan mendorong perkembangan organisasi tersebut dengan cepat dan positif. Sebuah institusi formal maupun informal akan kuat apabila manusia di dalamnya memiliki modal sosial yang juga kuat.

Hubungan Kelembagaan dengan Biaya Transaksi dan Informasi (skripsi dan tesis)

Sebuah institusi muncul dan berkembang untuk meminimumkan biaya transaksi sehingga dapat meningkatkan kinerja perekonomian. Biaya transaksi tersebut antara lain berwujud biaya atas informasi, negosiasi, pengawasan, koordinasi dan pelaksanaan kontrak. Jika biaya transaksi berada pada tingkat minimal, hak kepemilikan (property rights) tidak menjadi bagian penting dalam konsep umum efisiensi, karena hak kepemilikan dapat disesuaikan dan diubah secara sukarela guna mendorong kenaikkan proses produksi. Menurut North dan Wallis (1994) dalam Yustika (2008), dalam kerangka relasi antara perubahan teknis dan kelembagaan, maka biaya transaksi adalah ongkos untuk lahan, tenaga kerja, kapital dan keterampilan kewirausahaan yang diperlukan untuk mentransfer hak – hak kepemilikan (property rights) dari satu atau kelompok orang ke pihak yang lain. Biaya transaksi muncul karena adanya transfer kepemilikan atau hak – hak kepemilikan. Jika diperluas dengan memasukkan biaya perlindungan terhadap hak – hak kepemilikan, maka Mburu dan Birner menganggap biaya transaksi sebagai ongkos yang muncul dari penciptaan dan implementasi kesepakatan kelembagaan. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan biaya transaksi adalah biaya atas lahan, tenaga kerja, kapital dan keterampilan kewirausahaan yang diperlukan untuk memindahkan (transfer) fisik menjadi output (Mburu, 2002 dalam Yustika, 2008). Menurut North (1990) dalam Yustika (2008), asumsi adanya informasi sempurna dan pertukaran tanpa biaya yang dibuat oleh model pasar persaingan sempurna tidaklah tepat. North melihat adanya biaya transaksi dalam pertukaran akibat adanya informasi yang tidak sempurna. North menyatakan bahwa biaya mencari informasi merupakan kunci dari biaya transaksi yang terdiri dari biaya untuk mengerjakan pengukuran kelengkapan – kelengkapan yang dipertukarkan dan ongkos – ongkos untuk melindungi hak kepemilikan dan mengakkan kesepakatan. Besaran biaya transaksi juga bisa terjadi karena adanya penyimpangan dalam wujud:
1. Penyimpangan atas lemahnya jaminan hak kepemilikan.
 2. Penyimpangan pengukuran atas tugas yang kompleks dan prinsip yang beragam.
3. Penyimpangan intertemporal, yang dapat berbentu kontrak yang timpang, responsivitas waktu yang nyata, ketersembunyian informasi yang panjang dan penyalahgunaan strategis.
4. Penyimpangan yang muncul karena kelemahan dalam kebijakan kelembagaan yang berhubungan dengan pembangunan dan reformasi ekonomi.
 5. Kelemahan integritas yang dirujuk oleh James Wilson (1989) sebagai sovereign transactions. Jadi akar dari permasalahan ini adalah informasi yang kurang sempurna. Williamson (1981) dalam Yustika (2008) mengompilasi tiga sifat utama dari transaksi, yaitu:
1. Derajat ketidakpastian inklusif dalam setiap transaksi. Misalnya, produksi pertanian berisiko karena variabilitas iklim, masalah – masalah penyakit dan hama. Pemasaran hasil tanaman menghadapi ketidakpastian karen fluktuasi harga yang disebabkan oleh perubahan penawaran (supply) dan permintaan (demand), baik untuk tanaman pengganti dan tanaman pelengkap.
 2. Frekuensi transaksi. Transaksi pertanian cenderung bersifat musiman. Jumlah penjualan produksi yang dilakukan oleh pemilik lahan kecil dalam suatu musim akan tergantung pada kapasitas penyimpanan dalam pertanian. Pedagang yang bersepakat dengan hasil tanaman yang sejenis di daerah yang sama, akan banyak melakukan pembelian pada musim yang sama. Tentu saja hal ini berpotensi memudahkan untuk menanggung biaya arbitrase apabila terdapat kasus perselisihan ketika terjadi transaksi dalam jumlah besar dan tidak sering (infrequent), sehingga diantara pihak – pihak yang bertransaksi juga akan berupaya membangun informasi untuk kepentingan semua pihak.
 3. Sejauh mana aspek ini melibatkan satu atau kedua pihak yang melakukan kontrak dalam investasi aset – aset spesifik. Aset spesifik adalah aset  manusia dan fisik dimana investasi tidak dapat digunakan selain seperti yang direncanakan sejak awal. Terdapat empat determinan penting dari biaya transaksi sebagai unit analisis:
1. Apa yang disebut sebagai atribut perilaku yang melekat pada setiap pelaku ekonomi (behavioral attributes of actors) yaitu rasionalitas terbatas/terikat (bounded rationality) dan oportunisme (opportunism).
2. Sifat yang berkenaan dengan atribut dari transaksi (attributes of the transaction) yaitu spesifisitas aset (asset specificity), ketidakpastian (uncertainty) dan frekuensi (frequency).
 3. Hal – hal yang berkaitan dengan struktur tata kelola kegiatan ekonomi (governance structures) yaitu pasar (market), hybrid, birokrasi publik (public bureaucracy).
4. Faktor yang berdekatan dengan aspek lingkungan kelembagaan (institutional environment) yaitu hukum kepemilikan, kontrak dan budaya.
Dalam praktiknya, keempat determinan tersebut bisa diturunkan menjadi variabel – variabel yang dapat menuntun setiap peneliti untuk melakukan pengukuran (measurement). Menurut Collins dan Fabozzi (1991) dalam Yustika (2008), formulasi biaya transaksi adalah: Biaya transaksi = biaya tetap + biaya variabel Pada level mikro, Strassmann (2002) mengklasifikasikan biaya transaksi dalam variabel – variabel berikut: – Organisasi tenaga kerja dan pengguna (organization of employees and users).  – Mengolah informasi (information processing). – Koordinasi pemasok, biaya – biaya akuisisi (coordination of suppliers, costs of acquisition). – Memotivasi pelanggan (motivating customers). – Mengelola distributor (managing distributors). – Memuaskan pemegang saham dan peminjam (satisfying shareholders and lenders). – Fee, komisi, cukai dan pajak (fees, comissions, tolls and taxes). – Penelitian dan pengembangan (research and development). – Biaya – biaya penjualan, umum dan administratif (sales, general and administrative costs) terdiri dari biaya pemasaran (marketing), penjual (sales people), manajemen (management), iklan (advertising), pelatihan (training) dan biaya – biaya teknologi informasi (information technology costs). Secara konseptual, antara teori informasi tidak sempurna dan teori biaya transaksi sebenarnya dapat dikaitkan antara yang satu dengan yang lain, karena biaya atas informasi (information costs) merupakan bagian yang penting dari biaya transaksi itu sendiri. Konsep teori informasi tidak sempurna ini seringkali diterapkan dalam berbagai model utama institusi di negara – negara agraris seperti Indonesia, yang dapat dicermati dari adanya masalah – masalah seperti penyalahgunaan kredit pertanian, perilaku moral hazard dan adanya informasi yang asimetris. Adanya keterbatasan kapasitas dalam proses penyebaran informasi  ternyata sangat menentukan besarnya biaya transaksi di dalam pembentukan sebuah institusi.

Perkembangan Ekonomi Kelembagaan (skripsi dan tesis)

Ekonomi Kelembagaan (Institutional Economics) adalah cabang ilmu ekonomi yang mempelajari pengaruh dan peranan institusi formal dan informal terhadap kinerja ekonomi, baik pada tataran makro maupun tataran mikro. Dalam perkembangannya, terdapat dua macam Ekonomi Kelembagaan yakni 22 Ekonomi Kelembagaan Lama (Old Institutional Economics) dan Ekonomi Kelembagaan Baru (New Institutional Economics). Ekonomi Kelembagaan Lama muncul pada awal abad ke-20. Menurut Rutherford (1994) dalam Arsyad (2010), Ekonomi Kelembagaan Lama ini dibangun dan berkembang di kawasan Amerika Utara, para tokohnya antara lain: Veblen, Commons, Mitchell dan Clarence Ayres. Ekonomi Kelembagaan Lama ini muncul sebagai kritik terhadap aliran neoklasik. Paara tokoh Ekonomi Kelembagaan Lama mengkritik keras aliran neoklasik karena:
1. Neoklasik mengabaikan institusi dan oleh karena itu mengabaikan relevansi dan arti penting dari kendala – kendala non anggaran (nonbudgetary constraints).
2. Penekanan yang berlebihan kepada rasionalitas pengambilan keputusan (rational-maximizing self-seeking behaviour of individuals).
3. Konsentrasi yang berlebihan terhadap keseimbangan (equilibrium) serta bersifat statis.
4. Penolakan neoklasik terhadap preferensi yang dapat berubah atau perilaku adalah pengulangan atau kebiasaan (Nabli&Nugent, 1989 dalam Arsyad, 2010). Sementara itu, Ekonomi Kelembagaan Baru mencoba untuk menawarkan ekonomi lengkap dengan teori dan institusinya (Nabli&Nugent, 1989 dalam Arsyad, 2010). Ekonomi Kelembagaan Baru menekankan pentingnya institusi, tetapi masih menggunakan landasan analisis ekonomi neoklasik. Beberapa asumsi ekonomi neoklasik masih digunakan, tetapi asumsi tentang rasionalitas dan  adanya informasi sempurna (sehingga tidak ada biaya transaksi) ditentang oleh Ekonomi Kelembagaan Baru. Menurut Ekonomi Kelembagaan Baru, institusi digunakan sebagai pendorong bekerjanya sistem pasar. Arti penting dari Ekonomi Kelembagaan Baru adalah:
1. Ekonomi Kelembagaan Baru merupakan seperangkat teori yang dibangun di atas landasan ekonomi neoklasik, tetapi Ekonomi Kelembagaan Baru mampu menjawab bahkan mengungkapkan permasalahan yang selama ini tidak mampu dijawab oleh ekonomi neoklasik. salah satu permasalahan tersebut adalah eksistensi sebuah perusahaan sebagai sebuah organisasi administratif dan keuangan. Ekonomi Kelembagaan Baru merupakan sebuah paradigma baru di dalam mempelajari, memahami, mengkaji atau bahkan menelaah ilmu ekonomi.
 2. Ekonomi Kelembagaan Baru begitu penting dan bermakna di dalam konteks kebijakan ekonomi sejak dekade 1990-an, karena Ekonomi Kelembagaan Baru berhasil mematahkan dominasi superioritas mekanisme pasar. Ekonomi Kelembagaan Baru telah memposisikan dirinya sebagai pembangun teori kelembagaan non-pasar (non-market institutions). Ekonomi Kelembagaan Baru telah mengeksplorasi faktor – faktor non-ekonomi, seperti hak kepemilikan, hukum kontrak dan lain sebagainya sebagai satu jalan untuk mengatasi kegagalan pasar (market failure). Menurut Ekonomi Kelembagaan Baru, adanya informasi yang tidak sempurna, eksternalitas dan fenomena free-riders di dalam barang – barang publik dinilai sebagai sumber utama kegagalan pasar, sehingga kehadiran institusi non-pasar mutlak diperlukan.
 3. Ketika studi – studi pembangunan memerlukan satu landasan teoritis, Ekonomi Kelembagaan Baru mampu memberikan solusinya

Karakteristik Institusi yang Baik dan Perubahan Institusi (skripsi dan tesis)

Menurut Acemoglu (2005) dalam Arsyad (2010), karakteristik institusi yang baik adalah sebagai berikut:

 1. Menjaga hak kepemilikan (property rights) untuk segenap masyarakat sehingga setiap individu memiliki insentif untuk melakukan investasi dan ambil bagian di dalam kegiatan perekonomian.

2. Membatasi tindakan para kelompok elite, politisi dan kelompok – kelompok kuat lainnya sehingga orang tersebut tidak bisa merampas sumber pendapatan dan investasi orang lain atau menciptakan kesempatan yang tidak sama bagi semua orang.
3. Meberikan peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat sehingga setiap individu dapat melakukan investasi, khususnya dalam modal insani dan berpartisipasi dalam kegiatan produktif. Seiring dengan terjadinya proses transformasi ekonomi, sosial dan politik dalam suatu masyarakat yang menyebabkan berkembangnya kebutuhan dan keragaman manusia, institusi pun mengalami perubahan. Secara rinci, North (1990) dalam Arsyad (2010) mengungkapkan lima penyebab perubahan institusi tersebut, yaitu:

1. Adanya interaksi yang terus menerus antara institusi dengan organisasi dalam kondisi kelangkaan secara ekonomis sehingga menimbulkan persaingan merupakan faktor kunci bagi perubahan institusi. Institusi adalah aturan main baik formal maupun informal, yang secara bersama – sama menentukan cara bermain. Organisasi adalah pemainnya (players).   Organisasi terbentuk dari kelompok individu yang mempunyai tujuan yang sama. Organisasi – organisasi ekonomi terdiri dari, misalnya: perusahaan – perusahaan, asosiasi – asosiasi perdagangan dan koperasi. Tujuan antara dari organisasi bisa saja maksimisasi laba (bagi perusahaan) atau perbaikan sistem pemilihan umum (untuk partai politik), tetapi tujuan akhir dari sebuah organisasi adalah bertahan hidup (survival) karena semua organisasi hidup dalam dunia yang penuh kelangkaan dan persaingan.

 2. Adanya persaingan yang disebutkan dimuka akan mendorong organisasi – organisasi untuk secara terus menerus berinvestasi di bidang penciptaan keahlian dan pengetahuan baru agar tetap bisa bertahan hidup. Jenis keahlian dan pengetahuan individual serta organisasinya akan membentuk persepsi tentang peluang – peluang dan pilihan – pilihan dan secara perlahan akan mengubah institusi.

3. Adanya kerangka institusional yang menciptakan sistem insentif yang mempengaruhi lahirnya keahlian dan pengetahuan yang dianggap menghasilkan hasil yang optimal. Arah dari investasi untuk pengembangan keterampilan dan pengetahuan mencerminkan struktur insentif. Misalnya, jika ada tingkat kembalian hasil yang tinggi untuk kegiatan produktif tertentu maka dapat diharapkan dapat bahwa organisasi – organisasi akan menginvestasikan dananya untuk peningkatan keterampilan dan pengetahuan yang akan meningkatkan produktivitas di kegiatan produktif tersebut.

 4. Adanya persepsi yang dibangun dari sikap mental para pelaku ekonomi. Faktor utama yang mempengaruhi pilihan seorang individu akan suatu hal dipengaruhi oleh persepsi individu tentang kemungkinan hasil dari pilihan tersebut. Persepsi itu sendiri dibentuk oleh cara ataupun sikap dari setiap individu dalam menginterpretasikan setiap informasi yang mereka peroleh. Cara atau sikap tersebut tentu saja dibentuk oleh kebiasaan, budaya dan tata nilai yang dianut oleh individu tersebut.
5. Adanya cakupan ekonomi (economies of scope), komplementaritas, dan eksternalitas jejaring dari suatu matriks institusional membuat perubahan institusional cukup besar dan path dependence. Dalam setiap aktivitasnya, setiap individu selalu berinteraksi dengan individu lainnya dan kemudian mereka membuat semacam jejaring (networking) di antara mereka. Adanya perubahan pola perilaku pada satu individu dalam jejaring tersebut tentu saja akan mempengaruhi perubahan pola perilaku jejaring secara keseluruhan, karena adanya sifat saling terkait (complement) di antara mereka. Pada akhirnya perubahan tersebut akan membawa pengaruh yang cukup besar pada perubahan institusi

Manfaat dan Fungsi Kelembagaan (skripsi dan tesis)

Institusi dibangun manusia untuk menciptakan tatanan yang baik (order) dan mengurangi ketidakpastian (uncertainty) di dalam kehidupan masyarakat. Institusi  merupakan landasan bagi keberadaan suatu masyarakat yang beradab. Tanpa adanya institusi, tidak akan pernah ada masyarakat, yang ada hanyalah sekelompok “binatang – binatang yang berakal” yang senantiasa akan berusaha untuk memenuhi tuntutan hasratnya yang kadang tidak terbatas, sehingga kerusuhan, penjarahan dan kriminalitas menjadi sebuah hal yang biasa. Selama ini para ekonom neoklasik (konvensional) menafikkan peran institusi, mereka memandang bahwa sistem mekanisme pasar merupakan penggerak roda perekonomian yang terbaik. Menurut Veblen, sebuah institusi dan lingkungan sangat besar pengaruhnya dalam pembentukan pola perilaku ekonomi masyarakat. Struktur politik dan sosial yang tidak mendukung akan menyebabkan timbulnya distorsi dalam setiap proses ekonomi. Menurut North, peran institusi formal maupun institusi informal sangat penting dalam pembangunan ekonomi. Tanpa adanya institusi yang baik, biaya transaksi (transaction costs) dalam setiap kegiatan ekonomi akan menjadi lebih tinggi. Kehadiran institusi sangat penting sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan para pelaku ekonomi di dalam pasar. Institusi yang baik akan mampu menciptakan persaingan yang adil dan dinamis Menurut North, institusi sangat menentukan kemajuan ekonomi suatu bangsa. Institusi tersebut mencakup tradisi sosial, budaya, politik, hukum dan ideologi. Peran institusi sangat sentral dalam pembangunan ekonomi. Menurut Rodrik (2003) dalam Arsyad (2010), ada empat fungsi institusi dalam kaitannya dengan mendukung kinerja perekonomian, yaitu:

 1. Menciptakan pasar (market creating) yaitu institusi yang melindungi hak kepemilikan dan menjamin pelaksanaan kontrak.

 2. Mengatur pasar (market regulating) yaitu institusi yang bertugas mengatasi kegagalan pasar yakni institusi yang mengatur masalah eksternalitas, skala ekonomi (economies of scale) dan ketidaksempurnaan informasi untuk menurunkan biaya transaksi (misalnya: lembaga – lembaga yang mengatur telekomunikasi, transportasi dan jasa – jasa keuangan).
 3. Menjaga stabilitas (market stabilizing) yaitu institusi yang menjaga agar tingkat inflasi rendah, meminimumkan ketidakstabilan makroekonomi dan mengendalikan krisis keuangan (misalnya: bank sentral, sistem devisa, otoritas moneter dan fiskal).
4. Melegitimasi pasar (market legitimizing) yaitu institusi yang memberikan perlindungan sosial dan asuransi, termasuk mengatur redistribusi dan mengelola konflik (misalnya: sistem pensiun, asuransi untuk pengangguran dan dana – dana sosial lainnya). Negara – negara dengan institusi yang baik lebih mampu mengalokasikan sumber daya secara lebih efisien, sehingga perekonomiannya bisa bekerja lebih baik. Institusi yang kuat juga akan melahirkan kebijakan ekonomi yang tepat dan kredibel, sehingga berbagai bentuk kegagalan pasar bisa teratasi. Sebaliknya, institusi yang buruk hanya akan menjadi sebuah beban yang akan senantiasa menghalangi perekonomian untuk bisa bekerja dengan baik. Kebijakan yang dilahirkan oleh sebuah institusi yang buruk juga berpotensi besar mengalami kegagalan di tataran kebijakan (policy failure). Hal tersebut tentu saja akan semakin memperburuk kerugian yang ditimbulkan oleh adanya kegagalan pasar

Perbedaan Pengertian Antara Institusi dan Organisasi (skripsi dan tesis)

Menurut North, institusi adalah aturan main (rules of the game) sedangkan organisasi adalah pemainnya (the players). Aturan main tersebut dikelompokkan menjadi dua, yaitu: 1. Aturan – aturan informal. Misalnya: adat istiadat, tradisi, perbuatan yang dianggap tabu dan tingkah laku dalam masyarakat, dimana kesemua hal tersebut merupakan aturan tak tertulis yang sudah tertanam dan telah berlangsung dalam masyarakat secara turun – temurun. Pelanggaran atas aturan – aturan informal akan dikenakan sanksi sesuai dengan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat. 2. Aturan – aturan formal. Misalnya sistem konstitusi, hukum dan hak kepemilikan (property rights), dimana kesemua hal tersebut telah diatur dalam aturan perundang – undangan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka menjaga tatanan (order) dalam masyarakat. Pelanggaran atas aturan – aturan formal akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku

Pengertian Institusi atau Kelembagaan (skripsi dan tesis)

 

Menurut North (1991) dalam Arsyad (2010), institusi atau kelembagaan adalah aturan – aturan (constraints) yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur dan membentuk interaksi politik, sosial dan ekonomi. Aturan – aturan tersebut terdiri dari aturan – aturan formal (misalnya: peraturan – peraturan, undang – undang, konstitusi) dan aturan – aturan informal (misalnya: norma sosial, konvensi, adat istiadat, sistem nilai) serta proses penegakan aturan tersebut  (enforcement). Secara bersama – sama aturan – aturan tersebut menentukan struktur insentif bagi masyarakat, khususnya perekonomian. Aturan – aturan tersebut diciptakan manusia untuk membuat tatanan (order) yang baik dan mengurangi ketidakpastian (uncertainty) di dalam proses pertukaran. Sementara itu, Wiliamson (2000) merinci lagi institusi sebagai aturan main ke dalam empat tingkatan institusi berdasarkan analisis sosial, yakni: 1. Tingkatan pertama adalah tingkatan lekat sosial (social embeddedness) dimana institusi telah melekat (embeddedness) dalam waktu yang sangat lama di dalam masyarakat dan telah menjadi pedoman masyarakat dalam hidup dan berkehidupan. Tingkatan ini sering juga disebut sebagai institusi informal, misalnya: adat, tradisi, norma dan agama. Agama sangat berperan penting pada tingkatan ini. Institusi pada tingkatan ini berubah sangat lambat antara satu abad sampai satu milenium. Lambatnya perubahan institusi pada tingkatan ini karena institusi ini dapat diterima dan diakui oleh masyarakatnya antara lain: institusi tersebut bersifat fungsional (seperti konvensi), dianggap sebagai nilai simbolis bagi penganutnya dan seringkali institusi tersebut bersifat komplementer dengan institusi formal yang ada. 2. Tingkatan kedua disebut dengan lingkungan kelembagaan (institutional environment) yang sering juga disebut sebagai aturan main formal. Institusi pada tingkatan ini berkaitan dengan aturan hukum (khususnya hak kepemilikan), konstitusi, peraturan perundang – undangan, lembaga – lembaga yudikatif dan birokrasi. Institusi pada tingkatan ini diharapkan akan menciptakan aturan main formal yang baik (first-order economizing). Alat rancangan pada tingkatan kedua ini mencakup fungsi – fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif dan fungsi birokrasi dari pemerintahan serta distribusi kekuasaan antara berbagai tingkat pemerintahan. Pengertian dan pelaksanaan hak kepemilikan dan hukum kontrak merupakan hal utama pada tingkatan kedua ini. Sistem perusahaan swasta (private-enterprise) tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa adanya hak kepemilikan akan sumber daya. Adanya hak kepemilikan akan memaksa orang yang ingin menggunakan sunber daya tersebut untuk membayar kepada pemiliknya. Setelah hak kepemilikan ditetapkan dan dilaksanakan, pemerintah menjaga (melalui regulasi) agar sumber daya digunakan pada tingkat penggunaan yang terbaik. 3. Tingkatan ketiga yaitu tentang tata kelola (governance) yang baik agar biaya transaksi (transaction costs) dapat diminumkan. Hal ini dapat dilakukan dengan pembuatan, pengaturan dan penegakan sistem kontrak dengan baik. Sistem tata kelola ini bertujuan untuk menciptakan tatanan (order) yang baik agar dapat mengurangi konflik dan menghasilkan manfaat bersama (mutual gains). Tujuan institusi pada tingkatan ini adalah menciptakan tata kelola yang baik (second-order economizing). 4. Tingkatan keempat adalah institusi yang mengatur alokasi sumber daya dan pengerjaan (employment). Institusi ini mengatur hubungan prinsipal dan agen atau lebih dikenal dengan teori keagenan (agency theory). Hubungan ini akan berjalan efisien jika ada sistem insentif (reward and punishment) diantara merekan dirancang dengan baik.

Latar Belakang Lahirnya Kelembagaan (skripsi dan tesis)

Pada dekade 1980-an, pembahasan tentang institusi atau kelembagaan mulai berkembang dalam ilmu ekonomi, hal tersebut dikarenakan sudah semakin banyak ekonom yang menyadari bahwa kegagalan pembangunan ekonomi pada umumnya disebabkan oleh kegagalan institusi. Perkembangan tentang kajian peranan institusi di dalam pembangunan ekonomi tersebut melahirkan suatu cabang baru ilmu ekonomi yang dikenal dengan ilmu ekonomi kelembagaan (institutional economics). Ekonomi kelembagaan ini menekankan analisisnya pada pengaruh biaya transaksi (transaction costs).

Konsep Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)

 Administrasi adalah kegiatan pelayanan, salah satu fungsinya dalam pembangunan adalah menyelenggarakan pelayanan publik. Sondan P Siagian mengatakan, teori klasik administrasi Negara mengajarkan bahwa pemerintah Negara pada hakikatnya menyelenggarakn dua jenis fungsi utama yaitu fungsi pengaturan dan fungsi pelayanan. Fungsi pengaturan biasanya dikaitkan dengan hakikat Negara modern sebagai suatu Negara hukum (legal state), sedangkan fungsi pelayanan dikaitkan dengan hakikat Negara sebagai suatu Negara kesatuan (welfare state), baik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pelaksanaannya dipercayakan kepada aparatur pemerintah tertentu yang secara fungsional bertanggung jawab atas bidang tertentu kedua fungsi tersebut (Siagian 1992 : 128). Pelayanan merupakan suatu kinerja tidak berwujud dan dapat cepat hilang, lebih dapat dirasakan dari pada dimiliki, serta penguna layanan lebih dapat berpartisipasi aktif dalam mengkonsumsi pelayanan tersebut. Istilah lain yang sama artinya dengan pelayanan yaitu pengabdian atau pengayoman dari seorang administrator diharapkan akan taercermin dari sifat-sifat memberikan pelayanan publik. Pengabdian kepada kepentingan umum dan memberikan pengayoman kepada masyarakat yang lemah dan kecil, administrator lebih mendahulukan kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan sendiri. Mifta thoha menyebutkan pelayanan publik sebagai pelayanan sosial, meurutnya pelayanan sosial meruapakan suatu usaha yang dilakukan seseorang atau kelompok orang atau institusi tertentu untuk memberikan kemudahan dan bantuan pada masyarakat dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu (Thoha, 1991 : 176-177).
 Pelaksanaan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial warga Negara. Siagian (1972, 45) mengatakan bahwa salah satu fungsi pemerintah dalam pembangunan adalah sebagai innovator terutama dalam administrasi Negara itu sendiri, yang bererti bahwa produktifitas aparat pemerintah sendiri meningkat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan lebih cepat. Ratminto, (2000 : 6) mengartikan pelayanan publik sebagai penyedia barangbarang dan jasa-jasa publik yang pada hakekatnya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi pelaksanaannya dapat dilakukan oleh sektor swasta. Pelayanan publik dibedakan menjadi tiga macam : a. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh privat, yaitu semua penyedia barang dan jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta seperti, Rumah Sakit swasta, PTS, perusahaan angkutan milik swasta. b. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh publik dan bersifat primer, yaitu semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang didalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan konsumen mau tidak mau harus memanfaatkannya, misalnya pelayanan dikantor migrasi, pelayanan panjara dan perizinan. c. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh publik yang bersifat sekunder, yaitu segala bentuk penyediaan barang atau jasa publik yang diiselenggarakan oleh publik, tetapi yang didalamnya konsumen tidak harus menggunakannya karenaa adanya beberapa penyelenggaan pelayanan, misalnya program asuransi tenaga kerja, program pendidikan dan pelayanan yang diberika oleh BUMN. Mifta Thoha (1991 : 39) mengatakan pelayanan publik atau pelayanan sosial menjadi penting karena senantiasa berhubungan dengan khalayak masyarakat menyangkut kepentingan orang banyak oleh karena itu maka pelayanan sosial menjadi sangat rentan apabila kurang sedikit saja pemberian pelayanan, maka akan dapat menyiggung komentar orang yang merasakan pelayanan sosial tersebut. Melihat pengertian dan tujuan dari pelayanan publik dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat lebih-lebih pada masa sekarang ini dengan bergulirnya reformasi telah membawa suatu perubahan di segala bidang seiring dengan pertumbuhan IPTEK, yang diikuti dengan tuntutan peningkatan kesejahteraan secara umum, telah mengikuti kesadaran manusia atas martabat dan makna kehidupan. Kesadaran ini kemudian telah menghadirkan berbagai tuntutan yang semakin tinggi lagi akan peran organisasi terutama pemerintah untuk mewujudkan kehidupam masa depan dengan lebih baik. Pelayanan publik mendapat tuntutan dari masyarakat seiring dengan semakin banyaknya kebutuhan di samping keinginan masyarakat untuk mendapatkan suatu pelayanan publik yang baik menjadi dambaan.

Teori Penguatan Kelembagaan (Capacity Building) (skripsi dan tesis)

Terdapat bebarapa teori yang berkaitan dengan perkuatan lembagaan. Perkuatan kelembagaan merupakan upaya sebuah organisasi untuk meningkatkan kapasitas baik institusi, system maupun individual dalam memperbaiki kinerja organisasi secara keseluruhan. (Muyungi, 2008) menyatakan bahwa “capacity-building” is widely defined as the process of creating or enhancing capacities within an institution or a country to perform specific tasks on an on-going basis in order to attain a given developmental objective.

Menurut Muyungi ( dalam Mutiarin, 2014) bahwa ada 3 aspek terkait perkuatan kelembagaan yaitu: 23 1. Pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan 2. Penguatan Institusi melalui penyempurnaan prosedur dan metode dalam organisasi 3. Dan penumbuhan kapasitas system seperti penumbuhan system kesadaran, peraturan yang kondusif, dan pengelolaan system lingkungan Sehingga dengan demikian, manusia, system dan prosedur menjadi tumpuan perkuatan kelembagaan yang ada. Upaya pembangunan kapasitas institusi yang memiliki arah pegembangan untuk memperkuat kapasitas internal organisasi dalam menjalankan tupoksi mencapai visi misi dan merupakan serangkaian strategi yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan responsivitas dari kinerja pemerintahan (Mutiarin, 2014)

Pada perspektif yang lain capacity building juga dapat difokuskan pada pada; 1. Pengembangan sumber daya manusia; training, rekruitmen dan pegawai profesional, manajerial dan teknis, 2. Keorganisasian, yaitu pengaturan struktur, proses, sumber daya dan gaya manajemen, 24 3. Jaringan kerja (network), berupa koordinasi, aktifitas organisasi, 4. fungsi network, serta interaksi formal dan informal, 5. Lingkungan organisasi, yaitu aturan (rule) dan undang-undang / regulasi (legislation) (Mutiarin, 2014)

Teori mengenai peerkuatan lembaga juga disampaikan oleh Grindle (dalam Mutiarin, 2014) “Capacity building” merupakan serangkaian strategi yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan responsivitas dari kinerja pemerintahan, dengan memusatkan perhatian kepada dimensi: (1) pengembangan sumberdaya manusia; (2) penguatan organisasi; dan (3) reformasi kelembagaan Lebih lanjut UNDP memfokuskan pada tiga dimensi yaitu: (1) tenaga kerja (dimensi sumberdaya manusia), yaitu kualitas SDM dan cara SDM dimanfaatkan; (2) modal (dimensi phisik) yaitu menyangkut peralatan, bahan-bahan yang diperlukan, dan gedung; dan (3) teknologi yaitu organisasi dan gaya manajemen, fungsi perencanaan, pembuatan keputusan, pengendalian dan evaluasi, serta sistim informasi manajemen.

Sedangkan United Nations memusatkan perhatiannya kepada: (1) mandat atau struktur legal; (2) struktur kelembagaan; (3) pendekatan manajerial; (4) kemampuan organisasional dan teknis; (5) kemampuan fiskal lokal; dan (6) kegiatan-kegiatan program (lihat Edralin, 1997: 148 – 149). Sementara itu, D.Eade (1998) merumuskan peningkatan kelembagaan kemampuan dalam tiga dimensi, yaitu: (1) individu; (2) organisasi; dan (3) network. Dari berbagai konsep tersebut, pengembangan kapasitas kelembagaan dianggap akan lebih efektif bila mampu menggabungkan kedua konsep tersebut.

Pengertian Penguatan Kelembagaan (skripsi dan tesis)

(Milen, 2006) mendefinisikan kapasitas sebagai kemampuan individu, organisasi atau sistem untuk menjalankan fungsi sebagaimana mestinya secara efektif, efisien dan terus-menerus. Sedangkan menurut Morgan (Milen, 2006), kapasitas merupakan kemampuan, keterampilan, pemahaman, sikap, nilai-nilai, hubungan, perilaku, motivasi, sumber daya, dan kondisi-kondisi yang memungkinkan setiap individu, organisasi, jaringan kerja /sektor, dan sistem yang lebih luas untuk melaksanakan fungsi-fungsi mereka dan mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dari waktu ke waktu. Lebih lanjut, Milen melihat capacity building sebagai tugas khusus, karena tugas khusus tersebut berhubungan dengan faktor faktor dalam suatu organisasi atau sistem tertentu pada suatu waktu tertentu. 22 Selanjutnya, UNDP dalam (Milen, 2006) memberikan pengertian pengembangan kapasitas adalah proses dimana individu, kelompok, organisasi, institusi, dan masyarakat meningkatkan kemampuan mereka untuk (a) menghasilkan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (core functions), memecahkan permasalahan, merumuskan dan mewujudkan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, dan (b) memahami dan memenuhi kebutuhan pembangunan dalam konteks yang lebih luas dalam cara yang berkelanjutan.

Tinjauan Tentang Keterbukaan Informasi Publik (skripsi dan tesis)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyebutkan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi

Elemen-Elemen Dalam Pembangunan Kapasitas (skripsi dan tesis)

Elemen-elemen dalam pembangunan kapasitas merupakan hal-hal yang dilaksanakan dalam mencapai kondisi kapasitas masyarakat yang berkembang. Garlick dalam McGinty (dalam Mubarak, 2010 : 55) menyebutkan lima elemen utama dalam pengembangan kapasitas sebagai berikut: 1. Membangun pengetahuan, meliputi peningkatan keterampilan, mewadahi penelitian dan pengembangan, dan bantuan belajar 2. Kepemimpinan 3. Membangun jaringan, meliputi usaha untuk membentuk kerjasama dan aliansi 4. Menghargai komunitas dan mengajak komunitas untuk bersama sama mencapai tujuan 19 5. Dukungan informasi, meliputi kapasitas untuk mengumpulkan, mengakses dan mengelola informasi yang bermanfaat

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Capacity Building (skripsi dan tesis)

Menurut Riyadi (dalam Ratnasari, 2010 : 106) menyampaikan bahwa faktor-faktor signifikan yang mempengaruhi pembangunan kapasitas meliputi 5 (lima) hal pokok yaitu: a. Komitmen bersama (Collective commitments) b. Kepemimpinan yang kondusif (condusiv Leadership) c. Reformasi Kelembagaan d. Reformasi Peraturan e. Peningkatan Kekuatan dan Kelemahan yang Dimiliki

Tujuan Capacity Building (skripsi dan tesis)

Menurut Daniel Rickett (dalam Hardjanto, 2010 : 105) menyebutkan “the ultimate goal of capacity building is to enable the organization to grow stronger in achieving ats purpose and mission”, artinya adalah arti penting dari pembangunan kapasitas adalah untuk memampukan organisasi bertumbuh dengan lebih kuat dalam mencapai tujuan dan misi organisasi. Lebih jauh dirumuskan bahwa tujuan dari peembangunan kapasitas adalah. a. Mengakselerasikan pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Pemantauan secara proporsional, tugas, fungsi, sistem keuangan, mekanisme dan tanggung jawab dalam rangka pelaksanaan pembangunan kapasitas daerah. 18 c. Mobilisasi sumber-sumber dana Pemerintah, Daerah dan lainnya. d. Penggunaan sumber-sumber dana secara efektif dan efisisen

Tingkatan dan Ukuran Pengembangan Kapasitas (skripsi dan tesis)

Terhadap gambaran tersebut dikemukakan bahwa pembangunan kapasitas harus dilaksanakan secara efektif dan berkesinambungan pada tiga aspek atau tingkatan (menurut Keban, 2004 : 183), yaitu:

a) Tingkatan sistem, seperti kerangka kerja yang berhubungan dengan pengaturan, kebijakan-kebijakan dan kondisi dasar yang mendukung pencapaian objektivitas kebijakan tertentu.

b) Tingkatan kelembagaan atau keseluruhan satuan, contoh struktur organisasi, proses pengambilan keputusan di dalam organisasi, prosedur dan mekanisme pekerjaan, pengaturan sarana dan prasarana, hubungan dan jaringan organisasi.

c) Tingkatan individual, contohnya keterampilan individu dan persyaratan, pengetahuan, perilaku, pengelompokan pekerjaan dan motivasi dari pekerjaan di dalam organisasi.

Pembangunan kapasitas pada tingkatan lembaga dapat dilihat dengan menggunakan ukuran menurut World Bank (Keban, 2004 : 182), sebagai berikut :

1. Pengaturan struktur dalam membangun kapasitas Lembaga Menurut Robbins (dalam Kusdi, 2009 : 175)

a. Restrukturisasi

b. Memberdayakan budaya kerja tim

c. The right man in the right place

2. Proses pengambilan keputusan

Menurut Siagian, 1989 : 47, yaitu :

a. Tidak terjadi secara kebetulan

b. Menyediakan sumber-sumber material

c. Menyediakan alternatif keputusan

3. Pengelolaan sumberdaya. Menurut Klincher (dalam Teguh, 2009 : 38), yaitu 1) Sumber Daya Manusia

a. Melakukan pengadaan pegawai dengan menunjuk pejabat sesuai dengan pengalaman kerja

b. Program pengembangan pegawai

c. Memberlakukan sistem reward

2) Sarana dan prasarana

a. Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai

b. Melakukan penambahan sarana dan prasarana secara periodik

c. Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana

d. Menerapkan penggunaan komputer

4. Gaya manajemen mengelola dan mengatur faktor internal dan eksternal organisasi dalam membangun kapasitas menurut Siagian, 1989 : 92, yaitu :

a. Sinkronisasi tujuan individu dengan tujuan organisasi

b. Informalitas yang wajar dalam hubungan kerja

c. Menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam melakukan kegiatan guna

Dimensi Pengembangan Kapasitas (skripsi dan tesis)

World Bank (dalam Keban 2004:182) memfokuskan Pengembangan Kapasitas pada tiga dimensi, yaitu :

1. Pengembangan SDM

a. Training

b. Rekruitmen dan pemanfaatan dan pemberhentian tenaga kerja professional

c. Manajerial d. Teknis

2. Organisasi

a. Pengaturan struktur

b. Proses Pengambilan Keputusan

c. Sumberdaya

d. Gaya manajemen

3. Jaringan kerja interaksi organisasi

a. Koordinasi kegiatan-kegiatan organisasi

b. Fungsi jaringan kerja

c. Interaksi formal dan informal

4. Lingkungan Organisasi

a. Aturan dan perundang-undangan yang mengatur pelayanan publik

b. Tanggungjawab dan kekuasaan antar lembaga

c. Kebijakan yang menghambat tugas pembangunan

d. Dukungan keuangan dan anggaran

5. Lingkungan kegiatan yang luas

a. Politik

b. Ekonomi

c. Kondisi-kondisi yang berpengaruh terhadap kinerja

Semua dimensi pembangunan kapasitas di atas dikembangkan sebagai strategi untuk mewujudkan nilai-nilai good governance. Pengembangan sumber daya manusia dapat dilihat sebagai suatu strategi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dan memelihara nilai-nilai moral dan etos kerja. Pengembangan kelembagaan merupakan strategi penting agar suatu lembaga pemerintahan mampu (1) menyusun rencana strategis ditujukan agar organisasi memiliki visi yang jelas,

(2) memformulasikan kebijakan dengan memperhatikan nilai efisiensi, efektivitas, transparansi, responsivitas, keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan;

(3) mendesain organisasi untuk menjamin efisiensi dan efektivitas, tingkat desentralisasi dan otonomi yang lebih tepat,

(4) melaksanakan tugas-tugas manajerial agar lebih efisien, efektif, fleksibel, adaptif, dan lebih berkembang. Pengembangan jaringan kerja, misalnya merupakan strategi untuk meningkatkan kemampuan bekerjasama atau kolaborasi dengan pihakpihak luar dengan prinsip saling menguntungkan (menurut Keban, 2010 : 187).

Tinjauan Tentang Pengembangan Kapasitas (Capacity Building) (skripsi dan tesis)

Penelusuran definisi capacity building memiliki variasi antar satu ahli dengan ahli lainnya. Hal ini dikarenakan capacity building merupakan kajian yang multi dimensi, dapat dilihat dari berbagai sisi. Secara umum konsep capacity building dapat dimaknai sebagai proses membangun kapasitas individu, kelompok atau organisasi. Menurut Eade (dalam Keban 2010 : 17) Capacity building merupakan suatu pendekatan utama untuk pembangunan yang bertujuan untuk memperkuat kemampuan manusia agar dapat menentukan sendiri apa yang berguna bagi dirinya dan prioritas hidupnya serta kemampuan mengorganisir diri untuk melakukan perubahan bagi masa depan. Pengertian mengenai karakteristik dari pembangunan kapasitas menurut Milen (dalam Ratnasari, 2011 : 105) bahwa pembangunan kapasitas tentunya merupakan proses peningkatan terus menerus (berkelanjutan) dari individu, organisasi atau institusi, tidak hanya terjadi satu kali. Ini merupakan proses internal yang hanya bisa difungsikan dan dipercepat dengan bantuan dari luar sebagai contoh penyumbang  (donator).

Sedangkan menurut menurut Merilee S. Grindle (dalam Ratnasari, 2011 : 105) capacity building adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan rakyat negara sedang berkembang untuk mengembangkan keterampilan manajemen dan kebijakan yang esensial yang dibutuhkan untuk membangun struktur budaya, sosial politik, ekonomi dan SDM. Morison (dalam Satori, 2013 : 30 ) melihat capacity building sebagai suatu proses untuk melakukan sesuatu, atau serangkaian gerakan, perubahan multi level di dalam individu, kelompok-kelompok, organisasi-organisasi dan sistem-sistem dalam rangka untuk memperkuat kemampuan penyesuaian individu dan organisasi sehingga dapat tanggap terhadap perubahan lingkungan yang ada. Kesimpulan yang dapat diambil dari definisi para ahli diatas bahwa capacity building atau pembangunan kapasitas merupakan proses meningkatkan kemampuan, keterampilan, bakat, dan potensi yang dimiliki oleh individu, kelompok individu atau organisasi. Kemampuan tersebut guna memperkuat diri sehingga mampu mempertahankan profesinya di tengah perubahan yang terjadi di lingkungan individu, kelompok individu atau organisasi, Brown (dalam Satori, 2013 : 30)

Karakteristik Organisasi Publik (skripsi dan tesis)

Karakteristik organisasi publik bervariasi dan memiliki maksud masing-masing sendiri dalam merumuskan karakteristiknya. Struktur organisasi pada organisasi publik lebih birokratis dan tersentralisasi. Benih konflik selalu tampak pada struktur. Hanya saja, pada situasi demikian faktor loyalitas anggota organisasi cukup tinggi dan mempunyai daya ikat yang kuat untuk kesatuan organisasi. Organisasi sektor publik memiliki karakteristik sebagai berikut :

a. Tujuan Untuk mensejahterakan masyarakat secara bertahap, baik dalam kebutuhan dasar dan kebutuhan lainnya baik jasmani maupun rohani

b. Aktivitas Pelayanan publik seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, keamanan, penegakan hukum, transfortasi publik dan penyediaan pangan.

c. Sumber Pembiayaan Berasal dari dana masyarakat yang berwujud pajak dan retribusi, laba perusahaan negara, peinjaman pemerintah, serta pendapatan lain – lain yang sah dan tidak bertentangan sengan perundangan yang berlaku.

d. Pola Pertanggungjawaban Bertanggung jawab kepada masyarakat melalui lembaga perwakilan masyarakat seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Lerwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

e. Kultur Organisasi

Bersifat birokratis, formal dan berjenjang

f. Penyusunan Anggaran

Dilakukan bersama masyarakat dalam perencanaan program. Penurunan program publik dalam anggaran dipublikasikan untuk dikritisi dan didiskusikan oleh masyarakat dan akhirnya disahkan oleh wakil dari masyarakat di DPR, DPD. Dan DPRD.

g. Stakeholder

Dapat dirinci sebagai masyarakat Indonesia, para pegawai organisasi, para kreditor, para investor, lembaga-lembaga internasional termasuk lembaga donor internasional seperti Bank Dunia, IMF (International Monetary Fund), ADP (Asian Development Bank), PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), UNDP (United Nation Depelopment Program, USAID), dan Pemerintah luar negeri. Sebagai salah satu bentuk organisasi publik, yang memiliki legitimasi untuk melakukan berbagai urusan publik, birokrasi publik dituntut untuk melakukan manajemen sektor publik dengan baik. Namun hal ini bukan hal yang mudah. Kritikan yang ditujukan pada manajemen sektor publik yang dilakukan oleh birokrasi publik, seumur dengan keberadaan birokrasi publik itu sendiri. Mulai dari keluhan klien atas rendahnya kualitas layanan, kelambanan prosedur, inefisiensi, gejala red tape, kegagalan pelaksanaan program, dan sebagainya. Fenomena yang terjadi ini sangat ironis dengan apa yang seharusnya dilakukan dan dicapai oleh birokrasi publik

Pengertian Organisasi Publik (skripsi dan tesis)

Menurut Indriwijaya organisasi ialah setiap bentuk kerjasama antara manusia yang terikat oleh suatu ketentuan yang bermaksud untuk mencapai tujuan bersama. Siagian mengemukakan bahwa Organisasi adalah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan, dalam ikatan 32 mana terdapat seseorang atau beberapa orang yang disebut atasan dan seseorang atau sekelompok orang yang disebut bawahan

Publik berasal dari bahasa latin “Public” yang berarti “of people” berkenaan dengan masyarakat. Mengenai pengertian publik, Inu Kencana Syafiie memberikan pengertian sebagai berikut: “Sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki”. Itulah sebabnya, Inu Kencana Syfiie mengatakan bahwa publik tidak langsung diartikan sebagai penduduk, masyarakat, warga negara ataupun rakyat, karena kata-kata tersebut berbeda.Organisasi publik sering dilihat pada bentuk organisasi pemerintah yang dikenal sebagai birokrasi pemerintah (organisasi pemerintahan). Menurut Taliziduhu Ndraha Organisasi publik adalah organisasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan msyarakat akan jasa publik dan layanan civil.

Organisasi publik adalah organisasi yang terbesar yang mewadahi seluruh lapisan masyarakat dengan ruang lingkup Negara dan mempunyai kewenangan yang absah (terlegitimasi) di bidang politik, administrasi pemerintahan, dan hukum secara terlembaga sehingga mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya, dan melayani keperluannya, sebaliknya berhak pula memungut pajak untuk pendanaan, serta menjatuhkan hukuman sebagai sanksi penegakan peraturan.34 Organisasi ini bertujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat demi kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi sebagai pijakan dalamoperasionalnya. Organisasi publik berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat tidak pada laba atau untung. Organisasi sektor publik memiliki ciri sebagai berikut.

a. Tidak mencari keuntungan finansial

b. Dimiliki secara kolektif oleh publik

c. Kepemilikan sumber daya tidak dalam bentuk saham

d. Keputusan yang terkait kebijakan maupun operasi berdasarkan konsensus

Beberapa tugas dan fungsi sektor publik dapat juga dilakukan oleh sektor swasta, misalnya : layanan komunikasi, penarikan pajak, pendidikan, transportasi publik dan sebagainya.

Adapun beberapa tugas sektor publik yang tidak bisa digantikan oleh sektor swasta, misalnya : fungsi birokrasi perintahan. Sebagai konsekuensinya, akuntansi sektor publik dalam beberapa hal berbeda dengan akuntansi sektor swasta. Berdasarkan pemikiran-pemikiran di atas maka dapat disimpulkan bahwa Organisasi Publik adalah organisasi yang terbesar yang mewadahi seluruh lapisan masyarakat dengan ruang lingkup Negara dan mempunyai kewenangan yang absah (terlegitimasi) di bidang politik, administrasi pemerintahan, dan hukum secara terlembaga sehingga mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya, dan melayani keperluannya, sebaliknya berhak pula memungut pajak untuk pendanaan, serta menjatuhkan hukuman sebagai sanksi penegakan peraturan.

Tahap-tahap Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)

Dalam pembuatan kebijakan terdapat tahap-tahap yang harus dilewati agar suatu kebijakan dapat disusun dan dilaksanakan dengan baik. Kebijakan yang dimunculkan sebagai sebuah keputusan terlebih dahulu melewati beberapa tahap penting. Tahap-tahap penting tersebut sangat diperlukan sebagai upaya melahirkan kebijakan yang baik dan dapat diterima sebagai sebuah keputusan. Dunn menyebutkan bahwa dalam kebijakan publik tahap-tahap yang dilaluinya adalah sebagai berikut:

1) Tahap penyusunan agenda.

Masalah-masalah akan berkompetisi dahulu sebelum dimasukkan ke dalam agenda kebijakan. Pada akhirnya, beberapa masalah masuk ke agenda kebijakan para perumus kebijakan. Pada saat itu, suatu masalah mungkin tidak disentuh sama sekali dan beberapa yang lain pembahasan masalah tersebut ditunda untuk waktu yang lama. Tahap penyusunan agenda merupakan tahap yang akan menentukan apakah suatu masalah akan dibahas menjadi kebijakan atau sebaliknya. 2) Tahap formulasi kebijakan.

Masalah yang masuk ke agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tersebut didefinisikan untuk kemudian dicari alternatif pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif yang ada. Dalam tahap perumusan kebijakan ini, masing-masing alternatif akan bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah. Pada tahap ini, masing-masing aktor akan “bermain” untuk mengusulkan pemecahan masalah terbaik. Dari sekian banyak alternatif kebijakan yang ditawarkan oleh para perumus kebijakan, pada akhirnya salah satu dari alternatif kebijakan tersebut diadopsi dengan dukungan dari mayoritas legislatif, konsensus antara direktur lembaga atau keputusan peradilan.

3) Tahap implementasi kebijakan.

Suatu program hanya akan menjadi catatan-catatan elit, jika tidak diimplementasikan. Pada tahap ini, berbagai kepentingan akan saling bersaing, beberapa implementasi kebijakan mendapat dukungan dari para pelaksana, namun beberapa yang lain mungkin akan ditentang oleh para pelaksana.

4) Tahap penilaian kebijakan.

Pada tahap ini, kebijakan yang telah dijalankan akan dinilai atau dievaluasi untuk melihat sejauh mana kebijakan yang dibuat telah mampu memecahkan masalah. Kebijakan publik pada dasarnya dibuat untuk meraih dampak yang  diinginkan.

Oleh karena itu, maka ditentukan ukuran-ukuran atau kriteria- kriteria yang menjadi dasar untuk menilai apakah kebijakan publik telah meraih dampak yang diinginkan. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa sebuah kebijakan memiliki proses dan tahapan dalam menjadi sebuah kebijakan publik. Kebijakan-kebijakan pemerintah pada kenyataannya bersumber pada orang-orang yang memiliki wewenang dalam sistem politik yang pada akhirnya membawa implikasi tertentu terhadap konsep kebijakan pemerintah. Berbagai hal mungkin saja dilakukan oleh pemerintah, artinya pemerintah dapat saja menempuh usaha kebijakan yang sangat liberal dalam hal campur tangan atau cuci tangan sama sekali, baik terhadap seluruh atau sebagian sektor kehidupan. Kebijakan pemerintah dalam bentuknya yang positif pada umumnya dibuat berlandaskan hukum dan kewenangan tertentu

Elemen-elemen dalam Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)

Tidaklah mudah membuat kebijakan publik yang baik dan benar, namun bukannya tidak mungkin suatu kebijakan publik akan dapat mengatasi permasalahan yang ada, untuk itu harus memperhatikan berbagai faktor, sebagaimana dikatakan Raksasataya mengemukakan bahwa suatu kebijakan harus memuat elemen-elemen yaitu :

b. Identifikasi dari tujuan yang ingin dicapai.

c. Taktik atau strategi dari berbagai langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

d. Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dari taktik atau strategi.

Mengidentifikasi dari tujuan yang ingin dicapai haruslah memahami isu atau masalah publik, dimana masalahnya bersifat mendasar, strategis, menyangkut banyak orang, berjangka panjang dan tidak bisa diselesaikan secara perorangan,dengan taktik dan startegi maupun berbagai input untuk pelaksanaan yang dituangkan dalam rumusan kebijakan publik dalam rangka menyelesaikan masalah yang ada, rumusan kebijakan merupakan bentuk perundang-undangan, setelah dirumuskan kemudian kebijakan publik di implementasikan baik oleh pemerintah, masyarakat maupun pemerintah bersama-sama masyarakat. Anderson mengartikan kebijakan publik sebagai serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu. Lebih lanjut dikatakan Anderson ada elemen-elemen penting yang terkandung dalam kebijakan publik antara lain mencakup:

a. Solusi untuk masalah publik

b. Adanya kelompok sasaran yang menjadi akar masalah publik

c. Koherensi yang disengaja d. Keberadaan beberapa keputusan dan kegiatan

e. Program Intervensi

f. Peran kunci dari para aktor publik

g. Adanya langkah-langkah formal

h. Keputusan dan kegiatan yang menyebabkan hambatan

Elemen-elemen diatas memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain yakni pertama-tama adanya aduan-aduan yang diaspirasikan oleh suatu kelompok sasaran atau permasalahan yang dilihat langsung oleh pemerintah kemudian permasalahan tersebut ditampung oleh aktor publik yang berkapasitas membuat kebijakan publik. Aduan-aduan tersebut dicarikan solusinya, dengan mempertimbangkan adanya intervensi dalam pembuatannya (misalnya adanya kerjasama dengan pihak swasta) dalam rangka melancarkan implementasinya kelak. Kemudian solusi-solusi tersebut disusun menjadi terpadu dan kemudian diimplementasikan. Pengimplementasian kebijakan ini kemudian diterapkan oleh kelompok sasaran yakni untuk membentuk perilaku kelompok sasaran dalam rangka mengatasi persoalan yang muncul di awal tadi. Berdasarkan elemen yang terkandung dalam kebijakan tersebut, maka kebijakan publik dibuat adalah dalam kerangka untuk memecahkan masalah dan untuk mencapai tujuan serta sasaran tertentu yang diinginkan

Pengertian Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)

Kebijakan publik harus diturunkan dalam serangkaian petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku internal dalam birokrasi. Sedangkan dari sisi masyarakat, yang penting adalah adanya suatu standar pelayanan publik, yang menjabarkan pada masyarakat apa pelayanan yang menjadi haknya, siapa yang bisa mendapatkannya, apa persyaratannnya, juga bagaimana bentuk layanan itu. Hal ini akan mengikat pemerintah (negara) sebagai pemberi layanan dan masyarakat sebagai penerima layanan. Kebijakan menurut Anderson, yaitu : serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seseorang pelaku atau kelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu. Istilah kebijakan publik lebih sering dipergunakan dalam kaitannya dengan tindakan-tindakan atau kegiatan pemerintah

Pendapat Edwads III dan Sharkansky yang menyatakan bahwa “Kebijakan Negara adalah suatu tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan pemerintah”, sehingga suatu kebijakan tidak hanya suatu tindakan yang diusulkan tetapi juga yang tidak dilaksanakan. Demikian pula pendapat Thomas Dye yang mengatakan kebijakan publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan, definisi tersebut mengandung makna bahwa (1) kebijakan public tersebut dibuat oleh badan pemerintah, bukan organisasi swasta; (2) kebijakan publik menyangkut pilihan yang harus dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah.

Sedangkan menurut Suharno istilah kebijakan akan disepadankan dengan kata policy. Istilah ini berbeda maknanya dengan kata kebijaksanaan (wisdom) maupun kebijakan (virtues). Demikian Winarno dan Wahab sepakat bahwa istilah kebijakan penggunaannya sering dipertukarkan dengan istilah-istilah lain seperti tujuan (goal) program, keputusan, undang-undang, ketentuan-ketentuan, standar, proposal dan Grand design.

Berdasarkan beberapa pendapat di atas menunjukkan bahwa kebijakan publik merupakan suatu tindakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran untuk kepentingan seluruh masyarakat, yang mampu mengakomodasi nilainilai yang berkembang di dalam masyarakat, baik dilakukan atau tidak dilakukan, pemahaman tersebut sejalan dengan pendapat Islamy menyatakan “Kebijakan negara adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan demi kepentingan seluruh masyarakat.” Kebijakan untuk tujuan, sasaran dari program program dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah.

Nugroho mengatakan bahwa kebijakan publik adalah jalan mencapai tujuan bersama yang dicita-citakan.Sehingga kebijakan publik mudah untuk dipahami dan mudah diukur, bahwa terdapat beberapa hal yang terkandung dalam kebijakan yaitu :

a. Tujuan tertentu yang ingin dicapai. Tujuan tertentu adalah tujuan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat (interest public).

b. Serangkaian tindakan untuk mencapai tujuan. Serangkaian tindakan untuk mencapai tujuan adalah strategi yang disusun untuk mencapai tujuan dengan lebih mudah yang acapkali dijabarkan ke dalam bentuk program dan proyek.

c. Usulan tindakan dapat berasal dari perseorangan atau kelompok dari dalam ataupun luar pemerintahan,

d. Penyediaan input untuk melaksanakan strategi. Input berupa sumber daya baik manusia maupun bukan manusia.

e. Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dari taktik atau strategi. Berdasarkan pengertian-pengertian kebijakan publik di atas, maka disimpulkan bahwa kebijakan adalah serangkaian tindakan pemerintah yang bersifat mengatur dalam rangka merespon permasalahan yang dihadapi masyarakat dan mempunyai tujuan tertentu, berorientasi kepada kepentingan publik (masyarakat) dan

Faktor-faktor yang mempengaruhi Capacity Building (skripsi dan tesis)

Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan maupun kesuksesan program pengembangan kapasitas. Namun secara khusus Soeprapto mengemukakan bahwa faktor-faktor signifikan yang mempengaruhi pengembangan kapasitas adalah sebagai berikut:

a. Komitmen bersama.

Collective commitments dari seluruh aktor yang terlibat dalam sebuah organisasi sangat menentukan sejauh mana pengembangan kapasitas akan dilaksanakan ataupun disukseskan. Komitmen bersama ini merupakan modal dasar yang harus terus menerus ditumbuhkembangkan dan dipelihara secara baik oleh karena faktor ini akan menjadi dasar dari seluruh rancangan kegiatan yang akan dilakukan oleh sebuah organisasi. Tanpa adanya komitmen baik dari pimpinan tingkat atas, menengah maupun bawah dan juga staff yang dimiliki, sangatlah mustahil mengharapkan program pengembangan kapasitas bisa berlangsung apalagi berhasil dengan baik.

b. Kepemimpinan.

Faktor conducive leadership merupakan salah satu hal yang paling mendasar dalam mempengaruhi inisiasi dan kesuksesan program pengembangan kapasitas personal dalam kelembagaan sebuah organisasi. Dalam konteks lingkungan organisasi publik, harus terus menerus didorong sebuah mekanisme kepemimpinan yang dinamis sebagaimana yang dilakukan oleh sektor swasta. Hal ini karena tantangan ke depan yang semakin berat dan juga realitas keterbatasan sumber daya yang dimiliki sektor publik. Kepemimpinan kondusif yang memberikan kesempatan luas pada setiap elemen organisasi dalam menyelenggarakan pengembangan kapasitas merupakan sebuah modal dasar dalam menentukan efektivitas kapasitas kelembagaan menuju realisasi tujuan organisasi yang diinginkan.

c. Reformasi peraturan.

Kontekstualitas politik pemerintahan daerah di indonesia serta budaya pegawai pemerintah daerah yang selalu berlindung pada peraturan yang ada serta lain-lain faktor legal-formalprosedural merupakan hambatan yang paling serius dalam kesuksesan program pengembangan kapasitas. Oleh karena itulah, sebagai sebuah bagian dari implementasi program yang sangat dipengaruhi oleh faktor kepemimpinan maka reformasi (atau dapat dibaca penyelenggaran peraturan yang kondusif) merupakan salah satu cara yang perlu dilakukan dalam rangka menyukseskan program kapasitas ini. d. Reformasi kelembagaan.

Reformasi peraturan di atas tentunya merupakan salah satu bagian penting dari reformasi kelembagaan ini. Reformasi kelembagaan pada intinya menunjuk kepada pengembangan iklim dan budaya yang kondusif bagi penyelenggaraan program kapasitas personal dan kelembagaan menuju pada realisasi tujuan yang ingin dicapai. Reformasi kelembagaan menunjuk dua aspek penting yaitu struktural dan kultural. Kedua aspek ini harus dikelola sedemikian rupa dan  menjadi aspek yang penting dan kondusif dalam menopang program pengembangan kapasitas karena pengembangan kapasitas harus diawali pada identifikasi kapasitas yang dimiliki maka harus ada pengakuan dari personal dan lembaga tentang kelemahan dan kekuatan yang dimiliki dari kapasitas yang tersedia (existing capacities). Pengakuan ini penting karena kejujuran tentang kemampuan yang dimiliki merupakan setengah syarat yang harus dimiliki dalam rangka menyukseskan program pengembangan kapasitas.

Karakteristik Capacity Building (skripsi dan tesis)

Capacity Building (Pengembangan kapasitas) dicirikan dengan hal-hal sebagai berikut :

a. Merupakan sebuah proses yang berkelanjutan.

b. Memiliki esesensi sebagai sebuah proses internal.

c. Dibangun dari potensi yang telah ada.

d. Memiliki nilai intrinsik tersendiri.

e. Mengurus masalah perubahan.

f. Menggunakan pendekatan terintegrasi dan holistik.

Dari indikator-indikator di atas dapat dimaknai bahwa Capacity Building merupakan suatu proses yang berlangsung secara berkelanjutan, bukan berangkat dari pencapaian hasil semata, seperti yang telah dijelaskan dimuka bahwa Capacity Building adalah proses pembelajaran akan terus melakukan keberlanjutan untuk tetap dapat bertahan terhadap perubahan lingkungan yang terjadi secara terus menerus. Capacity Building bukan proses yang berangkat dari nol atau ketiadaan, melainkan berawal dari membangun potensi yang sudah ada untuk kemudian diproses agar lebih meningkat kualitas diri, kelompok, organisasi serta sistem agar tetap dapat beratahan di tengah lingkungan yang mengalami perubahan secara terus-menerus.

Capacity Building bukan hanya ditujukkan bagi pencapaian peningkatan kualitas pada satu komponen atau bagian dari sistem saja, melainkan diperuntukkan bagi seluruh komponen,bukan bersifat parsial melainkan holistik, karena Capacity Building bersifat multi dimensi dan dinamis dimana dicirikan dengan adanya multi aktifitas serta bersifat pembelajaran untuk semua komponen sistem yang mengarah pada sumbangsih terwujudnya kinerja bersama (kinerja kolektif). Walaupun konsep dasar dari Capacity Building ini adalah proses pembelajaran, namun Capacity Building pada penerapannya dapat diukur sesuai dengan tingkat pencapaiannya yang diinginkan, apakah diperuntukkan dalam jangka waktu yang pendek, menengah atau panjang. Proses Capacity Building dalam tingkatan yang terkecil merupakan proses yang berkaitan dengan pembelajaran dalam diri individu, kemudian pada tingkat kelompok, organisasi dan sistem dimana faktor- faktor tersebut juga difasilitasi oleh faktor eksternal yang merupakan lingkungan pembelajarannya. Dalam jangka waktu yang sangat panjang dan terus menerus, maka pengembangan kapasitas memerlukan aktifitas adaptif untuk meningkatkan kapasitas semua stakeholder-nya

Tujuan Capacity Building (skripsi dan tesis)

Menurut Morrison bahwa Capacity Building (Pengembangan Kapasitas) adalah serangkaian strategi yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan responsifitas dari kinerja. Lebih lanjut Morrison mengatakan bahwa : Capacity Building adalah pembelajaran, berawal dari mengalirnya kebutuhan untuk mengalami suatu hal, mengurangi ketidaktahuan dan ketidakpastian dalam hidup, dan mengembangkan kemampuan yang dibutuhkan untuk beradaptasi menghadapi perubahan

Berdasarkan pendapat ahli di atas, penjelasan tersebut menunjukkan bahwa adapun tujuan dari Capacity Building (pengembangan kapasitas) dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu:

a. Secara umum diidentikkan pada perwujudan sustainabilitas (keberlanjutan) suatu sistem.

b. Secara khusus ditujukan untuk mewujudkan kinerja yang lebih baik dilihat dari aspek :

1) Efisiensi dalam hal waktu (time) dan sumber daya (resources) yang dibutuhkan guna mencapai suatu outcome

2) Efektifitas berupa kepantasan usaha yang dilakukan demi hasil yang diinginkan

3) Responsifitas yakni bagaimana mensinkronkan antara kebutuhan dan kemampuan untuk maksud tersebut.

4) Pembelajaran yang terindikasi pada kinerja individu, grup, organisasi dan sistem

Dimensi dan Tingkatan Capacity Building (skripsi dan tesis)

Dalam melakukan pengembangan kapasitas individu, tingkatan kompetensi atau kapasitas individu bisa diukur melalui konsep dari Gross, yang menyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan adalah sebagai berikut:

1) Pengetahuan yang meliputi: pengetahuan umum, pengetahuan teknis, pekerjaan dan organisasi, konsep administrasi dan metode, dan pengetahuan diri.

2) Kemampuan yang meliputi: manajemen, pengambilan keputusan, komunikasi, perencanaan, pengorganisasian, pengontrolan, bekerja dengan orang lain, penanganan konflik, pikiran intuitif, komunikasi, Dan belajar.

3) Tujuan yang meliputi: orientasi tindakan, kepercayaan diri, tanggung jawab, serta norma dan etika

Sedangkan untuk melihat kemampuan pada level organisasi, dapat digunakan konsep Polidano yang dianggap sangat cocok untuk diterapkan pada sektor publik (pemerintahan).

Terdapat tiga elemen penting untuk mengukur kapasitas sektor publik, sebagai berikut:

1) Policy capacity, yaitu kemampuan untuk membangun proses pengambilan keputusan, mengkoordinasikan antar lembaga pemerintah, dan memberikan analisis terhadap keputusan tadi.

2) Implementation authority, yaitu kemampuan untuk menjalankan dan menegakkan kebijakan baik terhadap dirinya sendiri maupun masyarakat secara luas, dan kemampuan untuk menjamin bahwa pelayanan umum benar- benar diterima secara baik oleh masyarakat

. 3) Operational efficiency, yaitu kemampuan untuk memberikan pelayanan umum secara efektif/efisien, serta dengan tingkat kualitas yang memadai. Pemahaman tentang kapasitas di atas dapat dikatakan masih terbatas pada aspek manusianya saja (human capacity).

Pengembangan kemampuan SDM ini harus menjadi prioritas pertama oleh pemerintah daerah, karena SDM yang berkualitas prima akan mampu mendorong terbentuknya kemampuan faktor non-manusia secara optimal. Dengan kata lain, kemampuan suatu daerah secara komprehensif tidak hanya tercermin dari kapasitas SDM-nya saja, namun juga kapasitas yang bukan berupa faktor manusia (non-human capacity), misalnya kemampuan keuangan dan sarana/prasarana atau infrastruktur.

Baik kapasitas SDM maupun kapasitas non-SDM ini secara bersamasama akan membentuk kapasitas internal suatu organisasi (pemerintah daerah). Namun, walaupun kapasitas internal suatu pemerintah daerah berada pada level yang tinggi, tidak secara otomatis dikatakan bahwa kinerja pemerintah daerah itu secara agregat juga tinggi. Disini diperlukan adanya indikator-indikator eksternal yang dapat menjadi faktor pembanding/penilai/pengukur dari kapasitas internal tersebut. Hal ini didasari oleh pemikiran bahwa kapasitas internal yang tinggi merupakan prasyarat untuk menciptakan indikator kinerja eksternal yang tinggi. Adalah tidak masuk akal bahwa kinerja eksternal dapat dipacu dengan kemampuan internal yang terbatas.

Pengertian Capacity Building (skripsi dan tesis)

Milen mendefenisikan kapasitas sebagai kemampuan individu, organisasi atau sistem untuk menjalankan fungsi sebagaimana mestinya secara efektif, efisien dan terus-menerus. Sedangkan Morgan merumuskan pengertian kapasitas sebagai kemampuan, keterampilan, pemahaman, sikap, nilai-nilai, hubungan, perilaku, motivasi, sumber daya, dan kondisi-kondisi yang memungkinkan setiap individu, organisasi, jaringan kerja/ sektor, dan sistem yang lebih luas untuk melaksanakan fungsi-fungsi mereka dan mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dari waktu ke waktu. Lebih lanjut, Milen melihat capacity building sebagai tugas khusus, karena tugas khusus tersebut berhubungan dengan faktor-faktor dalam suatu organisasi atau sistem tertentu pada suatu waktu tertentu.10 UNDP (United Nations Development Program) dan CIDA (Canadian International Development Agency) dalam Milen memberikan pengertian peningkatan kapasitas sebagai: proses dimana individu, kelompok, organisasi, institusi, dan masyarakat meningkatkan kemampuan mereka untuk (a) menghasilkan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (core functions),memecahkan permasalahan, merumuskan dan mewujudkan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, dan (b) memahami dan memenuhi kebutuhan pembangunan dalam konteks yang lebih luas dalam cara yang berkelanjutan.

Hal ini sejalan dengan konsep pengembangan kapasitas menurut Grindle (1997) yang menyatakan bahwa pengembangan kapasitas sebagai ability to perform appropriate task effectvely, efficiently and sustainable. Bahkan Grindle menyebutkan bahwa pengembangan kapasitas mengacu kepada improvement in the ability of public sector organizations. Keseluruhan definisi di atas, pada dasarnya mengandung kesamaan dalam tiga aspek sebagai berikut: 1) bahwa pengembangan kapasitas merupakan suatu proses, 2) bahwa proses tersebut harus dilaksanakan pada tiga level/tingkatan, yaitu individu, kelompok dan institusi atau organisasi, dan 3) bahwa proses tersebut dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan organisasi melalui pencapaian tujuan dan sasaran organisasi yang bersangkutan. Sesungguhnya pada beberapa literatur pembangunan, konsep capacity building sampai saat ini masih menyisakan perdebatan-perdebatan dalam pendefinisian. Sebagian pakar memaknai capacity building sebagai capacity development atau capacity strengthening, mengisyaratkan suatu prakarsa pada pengembangan kemampuan yang sudah ada (existing capacity). Sementara pakar yang lain lebih merujuk kepada constructing capacity sebagai proses kreatif membangun kapasitas yang belum nampak (not yet exist). Namun Soeprato tidak condong pada salah satu sisi karena menurutnya keduanya memiliki karakteristik diskusi yang sama yakni analisa kapasitas sebagai inisiatif lain untuk meningkatkan kinerja pemerintahan (government performance)

Dalam hal ini searah dengan pendapat Grindle pengembangan kapasitas (capacity building) merupakan upaya yang dimaksudkan untuk mengembangkan suatu ragam strategi meningkatkan efisiensi, efektivitas dan responsivitas kinerja pemerintah. Yakni efisiensi, dalam hal waktu (time) dan sumber daya (resources) yang dibutuhkan guna mencapai suatu outcomes; efekfivitas berupa kepantasan usaha yang dilakukan demi hasil yang diinginkan; dan responsivitas merujuk kepada bagaimana mensikronkan antara kebutuhan dan kemampuan untuk maksud tersebut.14 Dalam pengembangan kapasitas memiliki dimensi, fokus dan tipe kegiatan. Dimensi, fokus dan tipe kegiatan tersebut menurut Grindle adalah:

1) dimensi pengembangan SDM, dengan fokus: personil yang profesional dan kemampuan teknis serta tipe kegiatan seperti: training, praktek langsung, kondisi iklim kerja, dan rekruitmen,

2) dimensi penguatan organisasi, dengan fokus: tata manajemen untuk meningkatkan keberhasilan peran dan fungsi, serta tipe kegiatan seperti:  sistem insentif, perlengkapan personil, kepemimpinan, budaya organisasi, komunikasi, struktur manajerial, dan

3) reformasi kelembagaan, dengan fokus: kelembagaan dan sistem serta makro struktur, dengan tipe kegiatan: aturan main ekonomi dan politik, perubahan kebijakan dan regulasi, dan reformasi konstitusi. Sejalan dengan itu, Grindle menyatakan bahwa apabila capacity building menjadi serangkaian strategi yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan responsivitas, maka capacity building tersebut harus memusatkan perhatian kepada dimensi: pengembangan sumber daya manusia, penguatan organisasi, dan reformasi kelembagaan.

Dalam konteks pengembangan sumber daya manusia, perhatian diberikan kepada pengadaan atau penyediaan personel yang profesional dan teknis. Kegiatan yang dilakukan antara lain pendidikan dan latihan (training), pemberian gaji/upah, pengaturan kondisi dan lingkungan kerja dan sistim rekruitmen yang tepat. Dalam kaitannya dengan penguatan organisasi, pusat perhatian ditujukan kepada sistim manajemen untuk memperbaiki kinerja dari fungsi-fungsi dan tugas-tugas yang ada dan pengaturan struktur mikro.Aktivitas yang harus dilakukan adalah menata sistim insentif, pemanfaatan personel yang ada, kepemimpinan, komunikasi dan struktur manajerial. Dan berkenaan dengan reformasi kelembagaan, perlu diberi perhatian terhadap perubahan sistim dan institusi-institusi yang ada, serta pengaruh struktur makro.

Dalam konteks ini aktivitas yang perlu dilakukan adalah melakukan perubahan aturan main dari sistim ekonomi dan politik yang ada, perubahan kebijakan dan aturan hukum, serta reformasi sistim kelembagaan yang dapat mendorong pasar dan berkembangnya masyarakat madani. Jika kita dalami semua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pengembangan kapasitas adalah proses yang dialami oleh individu, kelompok dan organisasi untuk memperbaiki kemampuan mereka dalam melaksanakan fungsi mereka dan mencapai hasil yang diinginkan. Dari pengertian ini kita dapat memberi penekanan pada dua hal penting: 1) pengembangan kapasitas sebagian besar berupa proses pertumbuhan dan pengembangan internal, dan 2) upaya- upaya pengembangan kapasitas haruslah berorientasi pada hasil.

Sasaran Kebijakan Pendidikan (skripsi dan tesis)

.

Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut:

a) Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju tercapainya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.

b) Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa dan tenaga kependidikan.

c) Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional mapun lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara profesional.

d) Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, siap, kemampuan, serta meningkatkan  partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai.

e) Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen.

f) Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan IPTEK dan seni.

g) Mengembangkan kualitas sumberdayua manusia secara mungkin terarah, terpadu, dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya.

h) Meningkatkan penguasaan pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi. Kemudian karakter-karakter khusus harus dimiliki oleh kebijakan pendidikan, antara lain: memiliki tujuan, memiliki aspek legal formal, memiliki konsep operasional dibuat oleh yang berwenang