Pengertian Pengawasan (skripsi dan tesis)

Pengawasan merupakan suatu fungsi dalam manajemen suatu organisasi. Dimana memiliki arti suatu proses mengawasi dan mengevaluasi suatu kegiatan organisasi. Suatu pengawasan dikatakan penting karena tanpa ada pengawasan yang baik tentunya akan menghasilkan tujuan yang kurang memuaskan ,baik bagi organisasinya sendiri maupun bagi para pekerjanya. Pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan sangat diperlukan di setiap organisasi. Dengan adanya pengawasan diharapkan dapat meningkatkan hal – hal yang diawasi. Pelaksanaan suatu rencana atau program tanpa diiringi dengan sistem pengawasan yang baik dan berkesinambungan, jelas akan mengakibatkan lambatnya atau bahkan tidak tercapainya sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.

Menurut Siagian (2017 )   bahwa Pengawasan adalah keseluruhan upaya pengamatan pelaksanaan kegiatan operasional guna menjamin bahwa berbagai kegiatan tersebut sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya”. Sedangkan menurut Harold Koontz (2019) “Pengawasan adalah pengukuran dan perbaikan terhadap pelaksanaan kerja bawahan, agar rencana – rencana yang telah dibuat untuk mencapai tujuan – tujuan perusahaan dapat terselenggara”.

Pendapat ahli lain menurut menjelaskan bahwa Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan – tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standart yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan pengukur penyimpangan – penyimpangan serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan dipergunakan dengan cara yang efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan – tujuan perusahaan (Handoko, 2019 )

Suatu sistem pengawasan yang baik sangat penting dan berpengaruh dalam proses pelaksanaan kegiatan organisasi. Karena pengawasan bertujuan untuk mengamati apa yang sebenarnya terjadi dan membandingkan dengan apa yang seharusnya terjadi dengan maksud untuk secepatnya melaporkan penyimpangan atau hambatan kepada pimpinan yang bersangkutan agar diambil tindakan korektif yang perlu. Pengawasan adalahkegiatan penilaian terhadap organisasi/kegiatan dengan tujuan agar organisasi/kegiatan tersebut melaksanakan fungsinya dengan baik dan dapat memenuhi tujuannya yang telah ditetapkan (Hadibroto,2014).

Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pengawasan merupakan suatu kegiatan yang mengusahakan agar pekerjaan terlaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan serta hasil yang dihekendaki serta pengambilan tindakan perbaikan bila diperlukan. Tindakan perbaikan diartikan tindakan yang diambil untuk menyeseuaikan hasil pekerjaan dengan standar pelaksanaan kegiatan

Aspek Kinerja (skripsi dan tesis)

 

Menurut Sutrisno (2009), pengukuran kinerja diarahkan pada enam aspek yaitu:

  • Hasil kerja: tingkat kuantitas maupun kualitas yang telah dihasilkan dan sejauh mana pengawasan dilakukan.
  • Pengetahuan pekerjaan: tingkat pengetahuan yang terkait dengan tugas pekerjaan yang ajan berpengaruh langsung terhadap kuantitas dan kualitas dari hasil kerja,
  • Inisiatif: tingkat inisiatif selama menjalankan tugas pekerjaan khususnya dalam hal penanganan masalahmasalah yang timbul
  • Kecakapan mental: tingkat kemampuan dan kecepatan dalam menerima insturksi kerja dan menyesuaikan dengan cara kerja serta situasi kerja yang ada.
  • Sikap: tingkat semangat kerja serta sikap positif dalam melaksanakan tugas pekerjaan.
  • Disiplin waktu dan absensi: tingkat ketepatan waktu dan tingkat kehadiran.

Komponen indikator kinerja karyawan menurut Lazer (2017):

  •   Kemampuan teknis
  1. a) Ilmu pengetahuan yang dimiliki karyawan.
  2. b) Kemampuan menggunakan metode.
  3. c) Teknik kerja yang di gunakan karyawan.
  4. d) Peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan tugas.
  5. e) Pengalaman yang pernah dialami karyawan dengan pekerjaan yang sejenis
  6. f) Pelatihan yang diperoleh karyawan.
  •  Kemampuan konseptual
    1. Kemampuan untuk memahami kompleksitas perusahaan.
    2. Penyesuaian bidang gerak dari unit masing-masing ke dalam bidang operasional perusahaan secara menyeluruh.
    3. Tanggung jawab sebagai seorang karyawan.
  • Kemampuan hubungan interpersonal
  1. kemampuan untuk bekerjasama dengan orang lain.
  2. memotivasi karyawan
  3. melakukan negosiasi.

Dalam penelitian ini akan menggunakan aspek kinerja sesuai dengan pernyataan Lazer (2017) yang meliputi Kemampuan teknis, Kemampuan konseptual serta Kemampuan hubungan interpersonal

Langkah-Langkah Literasi Digital (skripsi dan tesis)

Langkah-langkah Literasi Digital Literasi yang dirubah secara fundamental untuk mencerdaskan masyarakat perlu juga membuat kebijakan akselerasi literasi dengan beberapa tahapan yaitu:

  1. Literasi tidak sebatas membaca dari bahan bacaan berupa buku melainkan harus lebih jauh yaitu berupa bahan digital. Literasi tidak melulu sebuah aktivitas baca dan tulis, tetapi juga keahlian berasumsi memakai bahan-bahan pengetahuan berjenis buku cetak, bahan digital dan auditori. Pemahaman pola literasi ini perlu diberikan kepada masyarakat.
  2. Memberikan penelusuran internet diseluruh daerah. Walaupun saat ini adalah eranya ”dunia maya” tetapi tidak sedikit daerah di nusantara ini yang tidak dapat menelusuri melalui piranti komputer dan internet, sehingga literasi akan semakin gampang.
  3. Membangkitkan cinta dan rasa memiliki terhadap fakta, kebeneran, dan ilmu pengetahuan. Hal tersebut wajib 14 terlaksana dalam aktivitas baca tulis yang diselaraskan dengan verifikasi, baik membaca bahan digital atau pun manual. 4. Masyarakat wajib memperbaharui pola kehidupannya yang dimulai dari kebiasaan tutur kata menjadi kebiasaan membaca. Banyak dari masyarakat tidak memiliki budaya baca disebabkan alasan sibuk mencari harta, tidak gemar membaca dan belum menemukan bahan dibaca. Bahkan mereka belum mengetahui bahan bacaan yang bermutu itu seperti apa. (Mustofa, 2019 )

Komponen Literasi Digital (skripsi dan tesis)

Komponen utama literasi digital adalah berkenaan dengan keahlian apa saja yang wajib dimiliki dalam menggunnakan komunikasi dan teknologi informasi. Ada delapan komponen utama dalam dunia literasi digital, yaitu :

  1. Social networking, muncul berbagai macam media social merupakan salah satu gambaran yang terdapat pada social networking atau sering disebut juga fenomena social online. saat ini setiap manusia yang bersinggungan dalam kehidupan maya akan selalu bertemu dengan fasilitas tersebut. Gadget yang dimiliki oleh seseorang bisa dipastikan mempunyai berbagai macam akun social media, misalnya :google, instagram, path, linkedin, twitter, facebook. Menggunakan fasilitas social media diharapakan memiliki sifat selektif dan berhati-hati. Literasi digital menunjukan bagaimana cara untuk menggunakan media social dengan baik. 2. Tramsliteracy. Trasliterasy dimaknai sebagai keahlian menggunakan semua yang berlainan terutama untuk menciptakan konten, menghimpun, menyebarluaskan sampai membicarakan lewat beberapa media social, kelompok diskusi, gadget, dan semua fasilitas online yang ada.
  2. Maintaning, privacy. Hal utama dari literasi digital yaitu tentang menjaga diri dalam kehidupan online. Mempelajari dari semua cubercrime seperti kejahatan didunia maya melalui ATM, kartu kredit, memahami karakteristik situs yang tidak nyata (palsu) kejahatan melalui email dan lain sebagainya.
  3. Managing digital identity, ini berhubungan dengan bagaimana prosedur memakai tanda pengenal yang sesuai dibeberapa situs media social.
  4. Organizing and sharing content, yaitu mengelolah dan mendistribusikan isi berita supaya lebih gampang dibagikan.
  5. Reusing/repurposing content, mampu bagaimana menciptakan isi dari berbagai jenis informasi yang tersedia sehingga memproduksi konten baru dan bisa dipakai kembali untuk beberapa kebutuhan.
  6. Filtering and selecting content, keahlian menelusuri, memilah dan menyaring berita secara pas sesuai dengan hal-hal yang diinginkan dan dibutuhkan, seperti melalui berapa situs di URL disitus internet.
  7. Selfbroadcasting, ini mempunyai tujuan untuk mendistribusikan gagasan-gagasan yang baru atau ide personal dan isi multimedia, seperti lewat wkis, forum atau blog. Hal tersebut merupakan jenis partisipasi di dunia maya. (Mustofa, 2019).

Paul Gilster (dalam Bella, 2018) mengelompokkannya ke dalam empat kompetensi inti yang perlu dimiliki seseorang, sehingga dapat dikatakan berliterasi digital antara lain:  a) Pencarian di Internet (Internet Searching) Kompetensi sebagai suatu kemampuan seseorang untuk menggunakan internet dan melakukan berbagai aktivitas di dalamnya. Kompetensi ini mencakup beberapa komponen yakni kemampuan untuk melakukan pencarian informasi diinternet dengan menggunakan search engine, serta melakukan berbagai aktivitas di dalamnya.

  1. Pandu Arah Hypertext (Hypertextual Navigation)

Kompetensi ini sebagai suatu keterampilan untuk membaca serta pemahaman secara dinamis terhadap lingkungan hypertext. Jadi seseorang dituntut untuk memahami navigasi (pandu arah) suatu hypertext dalam web browser yang tentunya sangat berbeda dengan teks yang dijumpai dalam buku teks. Kompetensi ini mencakup beberapa komponen anatara lain: pengetahuan tentang hypertext dan hyperlink beserta cara kerjanya, pengetahuan tentang perbedaan antara membaca buku teks dengan melakukan browsing via internet, pengetahuan tentang cara kerja web meliputi pengetahuan tentang bandwidth, http, html, dan url, serta kemampuan memahami karakteristik halaman web.

  1. Evaluasi Konten Informasi (Content Evaluation)

Kompetensi ini merupakan kemampuan seseorang untuk berpikir kritis dan memberikan penilaian terhadap apa yang ditemukan secara online disertai dengan kemampuan untuk mengidentifikasi keabsahan dan kelengkapan informasi yang direferensikan oleh link hypertext. Kompetensi ini mencakup beberapa komponen antara lain: kemampuan membedakan antara tampilan dengan konten informasi yakni persepsi pengguna dalam memahami tampilan suatu halaman web yang dikunjungi, kemampuan menganalisa latar belakang informasi yang ada di internet yakni kesadaran untuk menelusuri lebih jauh mengenai sumber dan pembuat informasi, kemampuan mengevaluasi suatu alamat web dengan cara  memahami macam-macam domain untuk setiap lembaga ataupun negara tertentu, kemampuan menganalisa suatu halaman web, serta pengetahuan tentang FAQ dalam suatu newsgroup/group diskusi.

 

  1. Penyusunan Pengetahuan (Knowledge Assembly)

Kompetensi ini sebagai suatu kemampuan untuk menyusun pengetahuan, membangun suatu kumpulan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber dengan kemampuan untuk mengumpulkan dan mengevaluasi fakta dan opini dengan baik serta tanpa prasangka. Hal ini dilakukan untuk kepentingan tertentu baik pendidikan maupun pekerjaan. Kompetensi ini mencakup beberapa komponen yaitu: kemampuan untuk melakukan pencarian informasi melalui internet, kemampuan untuk membuat suatu personal newsfeed atau pemberitahuan berita terbaru yang akan didapatkan dengan cara bergabung dan berlangganan berita dalam suatu newsgroup, mailing list maupun grup diskusi lainnya yang mendiskusikan atau membahas suatu topik tertentu sesuai dengan kebutuhan atau topik permasalahan tertentu, kemampuan untuk melakukan crosscheck atau memeriksa ulang terhadap informasi yang diperoleh, kemampuan untuk menggunakan semua jenis media untuk membuktikan kebenaran informasi, serta kemampuan untuk menyusun sumber informasi yang diperoleh di internet dengan kehidupan nyata yang tidak terhubung dengan jaringan

Dalam penelitian ini akan emnggunakan komponen literasi digital sesuai dengan pernyataan Paul Gilster (dalam Bella, 2018) yaitu meliputi aspek Pandu Arah Hypertext, Evaluasi Konten Informasi dan Penyusunan Pengetahuan

 

Pengertian Literasi Digital   (skripsi dan tesis)

Konsep literasi digital sendiri pertama kali dikenalkan oleh Paul Gilster. Paul Gilster pertama kali mengemukakan istilah literasi digital (digital literacy) di bukunya yang berjudul sama (Gilster, 1997 dalam Riel, et. al. 2012: 3). Ia mengemukakan literasi digital adalah kemampuan menggunakan teknologi dan informasi dari piranti digital secara efektif dan efisien dalam berbagai konteks seperti akademik, karir dan kehidupan sehari-hari (Riel, et. al. 2012: 3). Pendapat Gilster tersebut seolah-olah menyederhanakan media digital yang sebenarnya terdiri dari berbagai bentuk informasi sekaligus seperti suara, tulisan dan gambar. Eshet (2004) menekankan bahwa literasi digital seharusnya lebih dari sekedar kemampuan menggunakan berbagai sumber digital secara efektif. Literasi digital juga merupakan sebentuk cara berpikir tertentu. Literasi komputer berkembang pada dekade 1980an ketika komputer mikro semakin luas dipergunakan tidak saja di lingkungan bisnis namun juga masyarakat. Sedangkan literasi informasi menyebarluas pada dekade 1990an manakala informasi semakin mudah disusun, diakses, disebarluaskan melalui teknologi informasi berjejaring. Kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing individu dipengaruhi oleh banyak faktor sehingga dapat menjadikan adanya kesenjangan pemahaman dan pemanfaatan literasi digital itu sendiri.Salah satu kesenjangan digital adalah kesenjangan antara mereka yang memiliki akses dan dapat memiliki kemampuan untuk menggunakan TIK dengan mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk menggunakannya (Hargittai, 2003; Dewan dkk, 2005).

Dalam kesenjangan digital, terdapat tiga aspek utama yang saling berhubungan dan merupakan fokus yang perlu diperhatikan, sebagai berikut (Camacho, 2005):

  1. Akses/ infrastruktur (access/ infrastructure)

Perbedaan kemampuan antar individu dalam perolehan akses atau infrastruktur TIK yang menyebabkan perbedaan distribusi informasi.

  1. Kemampuan (skill & training)

Perbedaan kemampuan antar individu dalam memanfaatkan atau menggunakan akses dan infrastruktur yang telah diperoleh. Selanjutnya adalah perbedaan antar individu dalam upaya pencapaian kemampuan TIK yang dibutuhkan untuk dapat memanfaatkan akses dan infrastruktur TIK.

  1. Isi informasi (content/ resource)

Perbedaan antar individu dalam memanfaatkan informasi yang tersedia setelah seseorang dapat mengakses dan menggunakan teknologi tersebut sesuai dengan kebutuhannya

Beradasrkan uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa literasi digital merupakan perpaduan dan keterampilan teknologi informasi dan komunikasi, berfikir kritis, keterampilan bekerja sama (kolaborasi) dan kesadaran social dengan kata lain, literasi digital bertautan dengan keterampilanketerampilan fungsional yang bertautan dengan pengetahuan dan penggunaan teknologi digital secara efektif kemampuan menganalisis, dan mengevaluasi informasi digital, mengetahui bagaimana bertindak secara aman dan tepat di ruang maya

Pengertian Keluarga Petani (skripsi dan tesis)

1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 menyebutkan bahwa keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri atau suami isteri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya. Secara implisit dalam batasan ini yang dimaksud dengan anak adalah anak yang belum menikah. Apabila ada anak yang sudah menikah dan tinggal bersama suami/ isteri atau anak-anaknya, maka yang bersangkutan menjadi keluarga tersendiri (keluarga lain atau keluarga baru). Sementara (Ahmadi, 2002    

Burgest dan Locke (2010) mengemukakan 4 (empat) ciri keluarga yaitu (a) Keluarga adalah susunan orangorang yang disatukan oleh ikatan perkawinan (pertalian antar suami dan istri), darah (hubungan antara orang tua dan anak) atau adopsi; (b) Anggota-anggota keluarga ditandai dengan hidup bersama di bawah satu atap dan merupakan susunan satu rumah tangga. Tempat kos dan rumah penginapan bisa saja menjadi rumah tangga, tetapi tidak akan dapat menjadi keluarga, karena anggota-anggotanya tidak dihubungkan oleh darah, perkawinan atau adopsi, (c) Keluarga merupakan kesatuan dari orangorang yang berinteraksi dan berkomunikasi yang menciptakan peranan-peranan sosial bagi si suami dan istri, ayah dan ibu, anak laki-laki dan perempuan, saudara laki-laki dan saudara perempuan; Peranan-peranan tersebut diperkuat oleh kekuatan tradisi dan sebagian lagi emosional yang menghasilkan pengalaman; dan (d) Keluarga adalah pemelihara suatu kebudayaan bersama yang diperoleh dari kebudayaan umum. Stephens mendefiniskan keluarga sebagai suatu susunan sosial yang didasarkan pada kontrak perkawinan termasuk dengan pengenalan hak-hak dan tugas orang tua; tempat tinggal suami, istri dan anak-anak; dan kewajiban ekonomi yang bersifat reciprocal antara suami dan istri. (Puspitawati, 2012)

Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah dan bersatu. Keluarga didefinisikan sebagai sekumpulan orang yang tinggal dalam satu rumah yang masih mempunyai hubungan kekerabatan/hubungan darah karena perkawinan, kelahiran, adopsi dan lain sebagainya. Keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak yang belum menikah disebut keluarga batih. Sebagai unit pergaulan terkecil yang hidup dalam masyarakat, keluarga batih mempunyai peranan-peranan tertentu, yaitu: a) Keluarga batih berperan sebagi pelindung bagi pribadi-pribadi yang menjadi anggota, dimana ketentraman dan ketertiban diperoleh dalam wadah tersebut. b) Keluarga batih berperan sebagi pelindung bagi pribadi-pribadi yang menjadi anggota, dimana ketentraman dan ketertiban diperoleh dalam wadah tersebut. c) Keluarga batih merupakan unit sosial-ekonomis yang secara materiil memenuhi kebutuhan anggotanya. d) Keluarga batih menumbuhkan dasar-dasar bagi kaidahkaidah pergaulan hidup. e) Keluarga batih merupakan wadah dimana manusia mengalami proses sosialisasi awal, yakni suatu proses dimana manusia mempelajari dan mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat

Petani adalah orang yang menggantungkan hidupnya pada lahan pertanian sebagai mata pencaharian utamanya. Secara garis besar terdapat tiga jenis petani, yaitu petani pemilik lahan, petani pemilik yang sekaligus juga penggarap, dan buruh tani. Secara umum, petani bertempat tinggal dipedesaan dan sebagian besar di antaranya, terutama yang tinggal di daerah-daerah. Pengertian petani diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi farmer yang sebenernya sangat berbeda sekali dengan petani yang dalam arti peasent. Farmer adalah petani pengusaha, yang menjalankan usaha pertanian sebagai suatu perusahaan, sehingga untung rugi senantiasa menjadi pertimbangan di dalam menjalankan usahanya dan memproduksi hasil pertanian, menguasai lahan pertanian dengan orientasi pasar. Preasent yaitu petani kecil sebagai produsen pertanian, menguasai lahan sempit dengan orientasi produk untuk mencukupi kebutuhan keluarga, bersifat subsistem (Suratiyah, 2006)

Keluarga petani ialah keluarga yang kepala keluarga atau anggota keluarganya bermata pencarian sebagai Petani. Keluarga Petani mendapat penghasilan utama dari kegiatan bertani untuk memenuhi kebutuhan hidupnya Secara umum, petani bertempat tinggal di pedesaan dan sebagian besar dipinggiran kota, keluarga Petani yang tinggal di daerah-daerah yang padat penduduk ataupun perkotaan hidup dibawah garis kemiskinan (Fadilah, Zainal Abidin dan Umi Kalsum. 2014).

Menurut Asih (2015) tentang keluarga petani bahwa keluarga yang sangat mengutamakan pekerjaan bertani, pekerjaan-pekerjaan yang lain dirasa kurang sesuai dengan dirinya. Biasanya keluarga ini menghendaki agar keturunannya sebagai petani, pendidikan dianggap kurang penting, sekolah dianggap menghabiskan biaya saja, sehingga hasil yang dicapainya sangat lama.1 Anggota keluarga terdiri dari Suami, Istri atau orang tua (ayah dan ibu) serta anak. Ikatan dalam keluarga tersebut didasarkan kepada cinta kasih sayang antara suami istri yang melahirkan anak-anak.  

Menurut Amanahturrohim (2015) bahwa karakteristik keluarga petani sebagai berikut: 1) Satuan keluarga (rumah tangga) petani adalah satuan dasar dalam masyarakat desa yang berdimensi ganda. 2) Petani hidup dari usahatani, dengan mengolah tanah (lahan). 3) Pola kebudayaan petani berciri tradisional dan khas. 4) Petani menduduki posisi rendah dalam masyarakat, mereka adalah ’orang kecil’ terhadap masyarakat di atas-desa. Adapun ”petani kecil” dengan ciri-ciri sebagai berikut: 1) Berusahatani dalam tekanan penduduk lokal yang meningkat. 2) Mempunyai sumberdaya terbatas sehingga menciptakan tingkat hidup yang rendah. 3) Bergantung seluruhnya atau sebagian kepada produksi yang subsisten. 4) Kurang memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya.

Teori Peran (skripsi dan tesis)

1. Teori peran (role theory) merupakan penekanan sifat individual sebagai pelaku sosial yang mempelajari perilaku yang sesuai dengan posisi yang ditempati di masyarakat. Peran (adalah konsep sentral dari teori peran. Dengan demikian kajian mengenai teori peran tidak lepas dari definisi peran dan berbagai istilah perilaku di dalamnya. Teori peran adalah teori yang merupakan perpaduan antara teori, orientasi, maupun disiplin ilmu. Selain dari psikologi, teori peran berawal dari sosiologi dan antropologi. Dalam ketiga ilmu tersebut, istilah “peran” diambil dari dunia teater.

Dalam teater, seorang aktor harus bermain sebagai tokoh tertentu dan dalam posisinya sebagai tokoh itu ia diharapkan untuk berprilaku secara tertentu. Posisi aktor dalam teater (sandiwara) itu kemudian dianologikan dengan posisi seseorang dalam masyarakat. Sebagaimana halnya dalam teater, posisi orang dalam masyarakat sama dengan posisi aktor dalam teater, yaitu bahwa perilaku yang diharapkan daripadanya tidak berdiri sendiri, melainkan selalu berada dalam kaitan dengan adanya orang-orang lain yang berhubungan dengan orang atau aktor tersebut. Dari sudut pandang inilah disusun teori-teori peran.

Dalam teorinya Biddle & Thomas (dalam Sarlito, 2015; 34) membagi peristilahan dalam teori peran dalam 4 golongan, yaitu istilah-istilah yang menyangkut: 1) Orang-orang yang mengambil bagian dalam interaksi sosial. 2) Perilaku yang muncul dalam interaksi. 3) Kedudukan orang-orang dan perilaku. 4) Kaitan antara orang dan perilaku.

  Peranan (role) merupakan aspek dinamis kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan. Perbedaan antara kedudukan dan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Keduanya tidak dapat dipisahkan, karena yang satu tergantung pada yang lain dan sebaliknya tidak ada peranan tanpa kedudukan (Soerjono, 2012;423). Dalam pernyataan lain disebutkan bahwa peran adalah pola perilaku normatif yang diharapkan pada status tertentu. Dengan kata lain, sebuah status memiliki peran yang harus dijalani sesuai aturan (norm) yang berlaku (Nurdin, 2016;17).

Gross, Mason dan McEachern dalam David Berry (2013; 99) mendefinisikan peranan sebagai perangkat harapan-harapan yang dikenakan pada individu yang menempati kedudukan sosial tertentu. Suatu peranan mencakup paling sedikit tiga hal berikut ini: 1) Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. 2) Peranan merupakan suatu konsep perihal yang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi. 3) Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial. Pentingnya peranan adalah karena ia mengatur perilaku seseorang. Peranan menyebabkan seseorang pada batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan-perbuatan orang lain. Peranan diatur oleh norma-norma yang berlaku. Peranan yang melekat pada diri seseorang harus dibedakan dengan posisi dalam pergaulan kemasyarakatan. Posisi seseorang dalam masyarakat (yaitu social position) merupakan unsur statis yang menunjukan pada fungsi,

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa teori peran menekankan sifat individu sebagai pelaku sosial. Teori ini adalah teori perilaku sesuai dengan posisi yang ditempatinya di lingkungan kerja dan masyarakat (Gratia & Septiani, 2014). Ketika individu menduduki sebuah posisi dalam lingkungan kerjanya, individu tersebut dituntut dapat berinteraksi dengan hal lain atau individu lain sebagai bagian dari pekerjaannya. Seperangkat aktivitas dalam lingkungan pekerjaan mengandung beberapa peran dari individu yang menduduki suatu posisi. Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas yang terdapat saling ketergantungan antar bagian organisasi. Kinerja dari satu individu akan bergantung dari aktivitas individu lain. Adanya hubungan saling kebergantungan ini, terutama berkaitan dengan perilaku individu, terbentuklah ekspektasi peran untuk perilaku yang sesuai (Hambali et al., 2016). Individu dapat mengalami konflik dalam dirinya sendiri ketika dihadapkan pada 3 dua tekanan atau lebih yang terjadi secara bersamaan. Individu yang berhadapan dengan tingkat konflik peran dan ambiguitas peran yang tinggi akan mengalami kecemasan; menjadi lebih tidak puas; melakukan pekerjaan dengan kurang efektif dibanding individu lain (Katz, D & Kahn, 1980)

Aspek Dalam Leader Member Exchange (skripsi dan tesis)

Leader Member Exchange sendiri pada dasarnya memiliki beberapa dimensi di dalamnya. Liden dan Maslyn (1998) membagi Leader Member Exchange menjadi empat dimensi, antara lain :

  1. Affect ( Afeksi )

Affect mengacu pada keakraban antara satu individu dengan individu lainnya. Keakraban ini sendiri tidak memandang status sosial. Interaksi dapat terbentuk oleh hubungan karyawan dengan pimpinan, pimpinan dengan pimpinan maupun karyawan dengan karyawan. Liden dan Maslyn (1998, p. 46) menambahkan bahwa aspek afeksi dapat menjadi unsur paling dominan maupun tidaknya dapat bergantung kepada jenis hubungan yang ada di tempat kerja. Waktu yang diperlukan oleh pemimpin dengan bawahan untuk menjalin hubungan cenderung berbeda dari satu dengan yang lainnya, ada yang bisa menjalin hubungan baik dalam waktu yang singkat, namun ada juga yang tidak. Hubungan saling menyukai antara pimpinan dan karyawan sendiri sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan LMX.

  1. Contribution (Kontribusi)

Kontribusi mengacu pada persepsi bahwa tindakan orang lain juga berhubungan tiap individu di perusahaan. Liden dan Maslyn (1998) menyatakan bahwa dimensi kontribusi adalah persepsi tentang kegiatan yang berorientasi pada tugas di tingkat tertentu antara pemimpin dan karyawan untuk mencapai tujuan bersama. Level  kontribusi dari seseorang dapat dilihat dari seberapa banyak pekerjaan dan informasi yang didapat. Adanya kualitas kontribusi yang tinggi menyebabkan karyawan rela berkorban demi pemimpin, rekan kerja dan perusahaan. Semakin tingginya level kontribusi karyawan maka kualitas hubungan LMX juga semakin baik.

  1. Loyalty (Loyalitas)

Loyalty adalah kesetiaan dan dukungan yang diberikan pada individu lain, baik itu karyawan maupun pemimpin. Liden dan Maslyn (2018) menyatakan bahwa loyalitas adalah bagaimana pemimpin maupun karyawan saling mendukung aksi dan karakter satu sama lainnya dalam segala situasi. Pemimpin akan lebih menyukai untuk memberikan tugas kepada karyawan loyal sebagaimana dikutip dari pernyataan Liden, Graen, Scandura (1986) dalam Liden dan Maslyn (1998, p.46). Loyalitas karyawan maupun pemimpin di sebuah perusahaan sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan LMX yang nantinya berdampak terhadap kinerja perusahaan.

  1. Professional Respect (Respek / Hormat)

Professional respect mengacu pada rasa hormat atau kagum pada pekerjaan yang dilakukan orang lain. Rasa kagum dapat didasarkan berbagai hal seperti keinginan untuk bisa menjadi orang tersebut atau karena pencapaian yang dicapai oleh orang yang dikagumi. Rasa kagum seseorang karyawan dapat disebabkan karena reputasi yang dimiliki oleh pemimpinnya.

Liden dan Maslyn (2018) menyatakan bahwa reputasi dapat terbentuk melalui data sejarah mengenai seorang pribadi seperti pengalaman pribadi, komentar yang didapat melalui perseorangan maupun dari luar organisasi dan penghargaan yang diberikan terhadapnya. Karyawan yang menaruh rasa hormat yang tinggi terhadap performa maupun interaksi dari pemimpin diharapkan dapat menerapkan nilai-nilai baik tersebut dalam kesehariannya bekerja. Seorang karyawan yang mampu menerapkan sesuai dengan yang dilakukan oleh pemimpin dapat mewujudkan transisi yang baik di dalam organisasi

Menurut Graen dan Uhl-Bien (1995) terdapat tiga indikator leader member exchange, yaitu :

  • Respect, Hubungan antar atasan dan bawahan tidak dapat terbentuk tanpa adanya saling menghormati (respect) terhadap kemampuan orang lain.
  • Trust, tanpa adanya rasa percaya yang timbal balik, hubungan antara atasan dengan bawahan akan sulit terbentuk.
  • Obligation, pengaruh kewajiban akan berkembang menjadi suatu hubungan kerja antara atasan dengan bawahan.

Dalam penelitian ini akan menggunakan aspek leader member exchange yang diuraikan oleh Liden dan Maslyn (1998) yaitu meliputi Afeksi, Kontribusi, Loyalitas, Respek / Hormat

Pengertian Leader Member Exchange (skripsi dan tesis)

Pengertian leader member exchange (LMX) sebagaimana pendapat Morrow, (2015) bahwa leader member exchange merupakan peningkatan kualitas hubungan antara supervisi dengan karyawan akan mampu meningkatkan kerja keduanya. Realitasnya, hubungan antara karyawan dan supervisi dapat dikelompokkan pada dua hubungan yaitu hubungan yang baik dan hubungan yang buruk. Hubungan yang baik akan menciptakan kepercayaan karyawan, sikap positif, dan loyalitas, namun hubungan yang buruk berpengaruh sebaliknya.”

Pengertian leader member exchange menurut Organ (2018) bahwa “perilaku karyawan terhadap perusahaan mempunyai peran penting terhadap keberhasilan sebuah organisasi. Perlakuan yang baik terhadap karyawan akan mampu menciptakan perasaan suka rela pada diri karyawan untuk bisa berkorban bagi perusahaan. Selain itu, melalui perlakuan khusus yang positif akan mampu meningkatkan kontribusi karyawan pada perusahaan dimana karyawan bekerja.”

Ivancevich, et al (2006) bahwa leader member exchange (LMX) adalah pendekatan yang mengenali tidak adanya konsisten perilaku atasan kepada seluruh bawahannya. Atasan membina ikatan dan hubungan pribadi terhadap masing – masing bawahannya. Yulk (2018) menjelaskan bagaimana atasan dan bawahan mengembangkan hubungan saling mempengaruhi satu sama lain dan menegoisasikan peran bawahan dalam satu organisasi. LMX tidak hanya melihat perilaku atasannya saja tetapi menekankan pada kualitas hubungan antara atasan dan bawahan.

Robbins dan Judge (2018) membagi bawahan dalam dua kategori in – group members dan out – group members, yaitu :

  1. In – group members

Atasan berpendapat bahwa bawahan yang ada pada kategori ini adalah bawahan yang dapat diandalkan dalam berpartisipasi dan memberikan usaha yang lebih dari yang ditetapkan di gambaran pekerjaan (job description). Atasan akan memperlakukan bawahan dalam kategori ini sebagai bawahan yang memperoleh penilaian kerja yang lebih tinggi, pergantian yang lebih rendah, dan kepuasan kerja yang lebih baik karena hubungan ini memiliki kualitas hubungan yang tinggi.

 

 

  1. Out – group members

Atasan berpendapat bahwa bawahan dalam kategori ini adalah bawahan yang melaksanakan tugas – tugasnya sesuai dengan gambaran pekerjaan formal mereka saja. Atasan akan memperlakukan bawahan dalam kategori ini sebagai bawahan yang memperoleh lebih sedikit waktu, lebih sedikit penghargaan darinya dan mendapatkan sedikit dukungan dari atasan karena hubungan ini memiliki kualitas hubungan

Dari berbagai pendapat para ahli dapat diambil kesimpulan bahwa LMX merupakan hubungan timbal balik yang melibatkan komunikasi antara pemimpin dan karyawan melalui keakraban antar satu dan lainnya, berkontribusi untuk sesama, saling setia dan mempunyai rasa hormat antar individu.yang rendah.

Aspek Dalam Kepemilikan Psikologikal (skripsi dan tesis)

Avey et al. (2009) mengembangkan instrumen kepemilikan psikologikal yang sebelumnya telah didefinisikan oleh Pierce et al. (2003) yaitu efikasi diri (self efficacy), identitas diri (self identity) dan memiliki tempat (having a place/belonging), dan dua tambahan yang diusulkan mereka, yaitu teritorial (territoriality) dan akuntabilitas (accountability).

  1. Efikasi diri (self efficacy) menunjukkan bahwa penting bagi individu untuk mampu mengontrol atau mengendalikan sesuatu. Kemungkinan untuk memiliki kontrol, mampu untuk melakukan sesuatu terkait dengan lingkungan sekitar, dan mampu untuk memengaruhi hasil tindakan yang diinginkan Pierce et al. (2001); Avey et al. (2009)
  2.  Identitas diri (self identity) persepsi indvidu tentang kesatuan dengan atau kepemilikan terhadap target (misal, organisasi) menjelaskan bahwa orang menggunakan kepemilikan untuk tujuan menunjukkan dan mengekspresikan identitas diri mereka, termasuk menjadi memahami diri sendiri, mengekspresikan diri kepada orang lain, dan menjaga eksistensi diri
  3. Memiliki tempat (having a place/ belongingness) tingkat sejauh mana individu merasa “at home” dalam organisasi (Porteous, 1976) atau perasaan keterlibatan individu dengan target (misal, organisasil) sehingga individu merasa menjadi bagian tidak terabaikan dan utuh dari target (misal, organisasi tersebut) menunjukkan kebutuhan untuk memiliki sebuah wilayah tertentu, “kebutuhan untuk memiliki sebuah rumah” (untuk dihuni atau didiami)
  4. Akuntabilitas (accountability) menunjukkan kecenderungan individu untuk bertanggung jawab mempertahankan individu dan organisasi yang dapat bertanggung jawab terhadap objek kepemilikannya Avey et al. (2009)
  5. Teritorial (territoriality) ekspresi perilaku individu tentang perasaan kepemilikannya terhadap objek fisik atau sosial menunjukkan bahwa motif kepemilikan psikologikal dapat muncul pada anggota organisasi yang ingin mendapatkan dan berkuasa atas sesuatu baik yang nyata (tangible), seperti tempat dan kepemilikan fisik; sesuatu yang tidak nyata (intangible), seperti ide, peran, dan tanggung jawab; dan atau entitas sosial, seperti orang dan kelompok

Dalam penelitian ini akan pengukuran yang di dasarkan pada aspek sesuai dengan pernyataan Avey et al. (2009) yaitu efikasi diri (self efficacy), identitas diri (self identity) dan memiliki tempat (having a place/belonging), dan dua tambahan yang diusulkan mereka, yaitu teritorial (territoriality) dan akuntabilitas (accountability).

Pengertian Kepemilikan Psikologikal (skripsi dan tesis)

Pada awalnya, kepemilikan psikologikal dikembangkan dari pengalaman psikologis individu ketika mengembangkan rasa possesif (memiliki) akan suatu target (Van, Dyne, & Pierce, 2004). Menurut Pierce, Kostova, dan Dirks (2002) bahwa kepemilikan psikologikal sebagai keadaan dimana seseorang merasa seolah-olah target kepemilikan atau bagian dari target tersebut adalah milik mereka “milik mereka”. Psychological ownership mengacu pada hubungan antara individu dan objek di mana objek itu dialami sebagai terhubung dengan diri sendiri (Wilpert, 1991), atau menjadi bagian dari “diperpanjang diri” (dalam Pierce, Kostova, Dirks, 2002).

Dalam suatu kepemilikan tersebut kemudian muncul rasa tanggung jawab. Tanggung jawab yang muncul, pada kepemilikan psikologikal muncul dari individu itu sendiri untuk bertanggung jawab dan mengakui suatu objek yang bukan miliknya sebagai miliknya.

Khususnya dalam suatu organisasi, kepemilkan psikologikal merujuk pada sebuah variabel yang merepresentasikan keterikatan karyawan secara psikologikal terhadap organisasi, terutama dalam bentuk rasa memiliki (my, ours, mine) terhadap organisasi (Reni, 2012).

Jadi, kepemilikan psikologikal adalah perasaan memiliki oleh seseorang terhadap organisasi tempat karyawan bekerja yang ditunjukkan dengan munculnya rasa tanggung untuk ikut menjaga, mengembangkan dan merawat organisasi tempat karyawan bekerja

Aspek Dalam Kepuasan Kerja (skripsi dan tesis)

 

Herzberg (dalam Robbins & Judge, 2018) mengemukakan beberapa aspek kepuasan kerja antara lain:

  1. Prestasi kerja

Keberhasilan karyawan menyelesaikan tugas serta mencapai prestasi yang tinggi. Hal ini berkaitan dengan karyawan dalam menghasilkan output yang lebih baik bagi perusahaan, berkualitas, dan tepat waktu.

  1. Pengakuan

Besar kecilnya penghormatan atau pengakuan dari atasan yang diberikan kepada karyawan atas kinerjanya. Hal ini berkaitan dengan ada atau tidaknya kemampuan atasan untuk mendengar, memahami, dan mengakui pendapat atas hasil pekerjaan karyawan.

  1. Pekerjaan itu sendiri

Besar kecilnya tantangan yang dirasakan oleh karyawan, minat terhadap pekerjaan, perhatian terhadap keselamatan kerja, variasi di dalam pekerjaan, pengaturan waktu kerja, dan rasa memiliki terhadap organisasi.

  1. Tanggung jawab

Besar kecilnya beban dan tanggung jawab yang diemban atau dimiliki karyawan terhadap tugasnya. Karyawan yang diberikan tanggungjawab yang sesuai dengan kemampuannya membuat karyawan merasa dipercaya.

  1. Promosi

Kesempatan untuk maju atau memperoleh peningkatan jabatan dalam karir selama bekerja. Adanya kesempatan yang sama yang diliki oleh seluruh karyawan untuk dapat memperoleh peningkatan jabatan.

  1. Pengembangan potensi individu

Ada atau tidaknya kesempatan untuk memperoleh pengembangan diri atau peningkatan kemampuan karyawan selama bekerja. Berkaitan dengan ada atau tidaknya pelatihan maupun kegiatan yang diberikan oleh pihak perusahaan untuk meningkatkan pengetahuan maupun pengalaman karyawan.

Jewell dan Siegall (dalam Prestawan, 2010) beberapa aspek dalam mengukur kepuasan kerja adalah:

  1. Aspek psikologis yaitu kepuasan kerja yang berhubungan dengan kejiwaan karyawan meliputi minat terhadap pekerjaan, ketentraman dalam kerja, sikap terhadap kerja, bakat dan keterampilan.
  2. Aspek fisik yaitu berhubungan dengan kondisi fisik lingkungan kerja dan kondisi fisik karyawan meliputi jenis pekerjaan, pengaturan waktu kerja, pengaturan waktu istirahat, keadaan ruangan, suhu udara, penerangan, pertukaran udara, kondisi kesehatan karyawan dan umur.
  3. Aspek sosial yaitu berhubungan dengan interaksi sosial, baik antar sesama karyawan dengan atasan maupun karyawan yang berbeda jenis pekerjaannya serta hubungan dengan anggota keluarga.
  4. Aspek finansial yaitu berhubungan dengan jaminan serta kesejahteraan karyawan yang meliputi sistem dan besar gaji, jaminan sosial, tunjangan, fasilitas dan promosi.

Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan aspek kepuasan kerja yang mengacu pada teori Herzberg (dalam Robbins & Judge, 2018) yaitu prestasi kerja, pengakuan, pekerjaan itu sendiri, tanggung jawab, promosi, dan pengembangan potensi individu sebagai acuan untuk membuat alat ukur tentang kepuasan kerja karyawan karena aspek ini dipercaya sebagai sumber kepuasan kerja secara keseluruhan.

Pengertian Kepuasan Kerja (skripsi dan tesis)

Robbins & Judge (2011) mendefinisikan kepuasan kerja sebagai perasaan positif pada suatu pekerjaan, yang merupakan dampak/hasil evaluasi dari berbagai aspek pekerjaan tersebut. Hal yang senada diungkapkan oleh Koesmono (2015), bahwa kepuasan kerja merupakan penilaian, perasaan atau sikap seseorang atau karyawan terhadap pekerjaannya dan berhubungan dengan lingkungan kerja, jenis pekerjaan, kompensasi, hubungan antar teman kerja, hubungan sosial ditempat kerja dan sebagainya (Ruvendi, 2015).

Secara sederhana, kepuasan kerja diartikan sebagai persaan seseorang terhadap pekerjaan (As’ad, 2018). Sifat dari kepuasan kerja itu sendiri sangat individual, yang berarti pandangan tentang perasaan puas antara seorang individu dengan individu lain akan sangat berbeda. Hal ini dikarenakan setiap individu adalah makhluk unik yang berbeda satu dengan lainnya sehinga sistem nilai yang dianut untuk mengukur kepuasan kerja yang dimiliki setiap individu akan berbeda pula. Pada umumnya, cara untuk mengukur kepuasan kerja adalah dengan melihat seberapa banyak aspek-aspek dalam pekerjaan yang sesuai dengan keinginan seseorang. Semakin banyak aspek yang telah terpenui maka semakin tinggi tingkat kepuasan kerja yang dimiliki orang tersebut.

Richard et al., (2012) menegaskan bahwa kepuasan kerja berhubungan dengan perasaan atau sikap seseorang mengenai pekerjaan itu sendiri, gaji, kesempatan promosi atau pendidikan, pengawasan, rekan kerja, beban kerja dan lain-lain. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan sikap tersebut adalah segala hal yang berhubungan dengan pekerjaan seperti pengawasan supervise, gaji, kondisi kerja, pengalaman  terhadap kecakapan, penilaian kerja yang adil dan tidak merugikan, hubungan sosial di dalam pekerjaan yang baik, penyelesaian yang cepat terhadap keluhan dan perlakuan yang baik dari pimpinan terhadap pegawai.

Menurut Mathis dan Jackson (2016) kepuasan kerja adalah keadaan emosional yang positif yang merupakan hasil dari evaluasi pengalaman kerja seseorang. Wagner dan Hollenbeck (2009) mengemukakan bahwa kepuasan kerja adalah perasaan senang atau pernyataan emosi yang positif dari hasil pemenuhan suatu pekerjaan atau pengalaman-pengalaman pekerjaan. Sedangkan menurut Wilsom (2012) menyatakan bahwa dengan kepuasan kerja seorang pegawai dapat merasakan pekerjaannya apakah menyenangkan atau tidak menyenangkan untuk dikerjakan

Dari penjelasan di atas maka peneliti menyimpulkan bahwa kepuasan kerja merupakan sikap umum yang dimiliki karyawan terhadap pekerjaannya. Karyawan dengan tingkat kepuasan kerja yang tinggi akan menunjukkan sikap positif terhadap pekerjaannya, sedangkan karyawan yang tidak puas terhadap pekerjaannya cenderung menunjukkan sikap negatif terhadap pekerjaannya.

Jenis Kemiskinan (skripsi dan tesis)

  1. Kemiskinan Absolut

Kemiskinan Mutlak (Absolut), adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan perangkat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses pada pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan adalah masalah global,sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang sudah mapan. Kemiskinan dipahami dalam bermacam-macam cara. Pemahaman utamanya mencakup: Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan  kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar. Gambaran mengenai kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat.Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, sebab hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.

Kemiskinan absolut terjadi apabila tingkat pendapatannya dibawah garis kemiskinan atau sejumlah pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan minimun, antara lain kebutuhan pangan, sandang, kesehatan, perumahan dan pendidikan yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas agar bisa hidup dan bekerja. Kemiskinan jenis ini mengacu pada satu standar yang konsisten, tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat/negara.

Kesulitan konsep kemiskinan absolut adalah menentukan komposisi tingkat kebutuhan minimum karena dua hal tersebut tidak hanya di suatu negara adat kebiasaan saja tetapi juga oleh iklim tingakat kemajuan suatu negara dan berbagai faktor ekonomi lainya. Kebutuhan dasar dapat di bagi menjadi 2 golongan kebutuhan dasar yang diperlukan sekali untuk mempertahankan hidupnya dan kebutuhan lain yang lebih tinggi. United Nation Research Institute for Social Development menggolongkan kebutuhan dasar manusia atas 3 kelompok yaitu pertama kebutuhan fisik primer yang terdiri dari kebutuhan gizi, perumahan dan kesehatan; kedua kebutuhan cultural yang terdiri dari pendidikan, waktu luang dan rekreasi serta ketenangan hidup dan ketiga kelebihan pendapatan untuk mencapai kebutuhan lain yang lebih tinggi (Khomsan, et al, 2015).

  1. Kemiskinan Struktural

Kemiskinan struktural adalah kondisi atau situasi miskin karena pengaruh kebijakan pembangunan yang belum menjangkau seluruh masyarakat sehingga menyebabkan ketimpangan pendapatan. Kemiskinan struktural muncul karena ketidakmampuan sistem dan  struktur sosial dalam menyediakan kesempatan-kesempatan yang memungkinkan si miskin dapat bekerja. Struktur sosial tersebut tidak mampu menghubungkan masyarakat dengan sumber-sumber yang tersedia, baik yang disediakan oleh alam, pemerintah maupun masyarakat yang ada disekitarnya. Mereka yang tergolong dalam kelompok ini adalah buruh tani, pemulung, penggali pasir dan mereka yang tidak terpelajar dan tidak terlatih. Pihak yang berperan besar dari terciptanya kemiskinan struktural adalah pemerintah. Sebab, pemerintah yang memiliki kekuasaan dan kebijakan cenderung membiarkan masyarakat dalam kondisi miskin, tidak mengeluarkan kebijakan yang pro masyarakat miskin. Kalau pun ada lebih berorientasi pada proyek, bukan pada pembangunan kesejahteraan, sehingga tidak ada masyarakat miskin yang „naik kelas‟. Artinya jika pada awalanya sebagai buruh, nelayan, pemulung, maka selamanya menjadi buruh nelayan dan pemulung.Kemiskinan ini timbul, karena ada hubungan sosial ekonomi yang membuat kelompok orang tereksklusif dari posisi ekonomi yang lebih baik. Penyebab tereksklusif adalah ketergantungan ekonomi pada negara industry maju, struktur perekonomian nasional jatuh pada segelintir orang (kolusi penguasa dan pengusaha) serta politik dan hubungan sosial yang tidak demokratis (Khomsan et al, 2015).

  1. Kemiskinan Kultural

Kemiskinan kultural mengacu pada persoalan sikap seseorang atau masyarakat yang disebabkan oleh faktor budaya. Sikap budaya itu, seperti seseorang atau masyarakat yang merasa berkecukupan dan tidak merasa kekurangan. Kelompok ini tidak mudah diajak untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan cenderung tidak mau berusaha rnemperbaiki tingkat kehidupannya. Dengan ukuran absolut mereka miskin, tetapi mereka tidak merasa miskin dan tidak mau dikatakan miskin.

Sedangkan, kebudayaan kemiskinan, merupakan kemiskinan yang muncul sebagai akibat adanya nilai-nilai atau kebudayaan yang  dianut oleh orang-orang miskin, seperti malas, mudah menyerah pada nasib, kurang memiliki etos kerja dan sebagainya. Ciri dari kebudayaan kemiskinan ini adalah masyarakat enggan mengintegrasikan dirinya dalam lembaga-lembaga utama, sikap apatis, curiga, terdiskriminasi oleh masyarakat luas.Dalam komunitas lokal ditemui ada rumah yang bobrok, penuh sesak dan bergerombol. Di tingkat keluarga, masa kanak-kanak cenderung singkat, cepat dewasa, cepat menikah.Pada individu mereka ada perasaan tidak berharga, tidak berdaya dan rendah diri akut. Pandangan lain tentang budaya miskin merupakan efek domino dari belenggu kemiskinan struktural yang menghinggap masyarakat terlalu lama. Keadaan seperti itu membuat masyarakat apatis, pasrah, berpandangan jika sesuatu yang terjadi adalah takdir. (Khomsan et al, 2015).

  1. Kemiskinan Relatif

Kemiskinan relatif adalah kondisi dimana pendapatannya berada pada posisi di atas garis kemiskinan, namun relatif lebih rendah dibanding pendapatan masyarakat sekitarnya. Pengukuran kemiskinan relatif didasarkan pada perbandingan pendapatan antara kelompok masyarakat dengan pendapatan rendah terhadap kelompok masyarakat dengan tingkat pendapatan tinggi. Artinya, sebenarnya kelompok tersebut tidak miskin secara absolut, tetapi lebih miskin dibandingkan kelompok masyarakat lain yang kaya atau makmur. Kemiskinan ini dikatakan relatif karena berkaitan dengan distribusi pendapatan nasional yang diterima antara lapisan sosial dalam masyarakat (Khomsan et al, 2015).

Kemiskinan relatif dilihat dari aspek ketimpangan sosial, karena ada orang yang sudah dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya tetapi masih jauh lebih rendah dibanding masyarakat sekitarnya. Semakin besar ketimpangan antara tingkat penghidupan golongan atas dan golongan bawah maka akan semakin besar pula jumlah penduduk yang dapat dikategorikan miskin, sehingga kemiskinan relatif erat hubungannya dengan masalah distribusi pendapatan.

Menurut Harniati (2010) bahwa kemiskinan memiliki dimensi yang sangat komplek. Oleh karenanya muncul jenis kemiskinan diantaranya adalah:

  1. Kemiskinan alamiah, merupakan kemiskinan yang disebabkan oleh kualitas sumber daya alam dan sumber daya manusia yang rendah. Kondisi alam dan sumber daya yang rendah membuat peluang produksi juga rendah. Khusus untuk sektor pertanian, kemiskinan yang terjadi lebih diakibatkan kualitas lahan dan iklim yang tidak mendukung aktivitas pertanian. Dari seluruh wilayah di Indonesia, lahan subur justru banyak dijumpai di pulau Jawa. Sedangkan di luar Jawa, sumber daya alam yang subur jumlahnya terbatas, hal ini membuat petani hanya dapat menanami lahan sewaktu ada hujan, keadaan ini menyebabkan hasil produksi hanya dapat diperoleh sekali dalam satu tahun.
  2. Kemiskinan kultural, kemiskinan yang terkait erat dengan sikap seseorang atau kelompok dalam masyarakat yang tidak mau berusaha memperbaiki tingkat kehidupannya, sekalipun ada usaha untuk memperbaiki dari pihak lain yang membantunya. Kemiskinan ini dapat pula disebabkan karena Sebagian sistem dalam tradisi masyarakat berkontribusi dalam menyebabkan terjadinya kemiskinan masyarakat. Sebagai contoh adalah sistem waris yang mengakibatkan pembagian lahan, sehingga kepemilikan lahan per keluarga semakin lama menjadi semakin sempit.
  1. Kemiskinan Struktural, kemiskinan yang secara langsung maupun tidak disebabkan oleh tatanan kelembagaan atau struktur sosial dalam masyarakat. Tatanan kelembagaan atau struktur sosial disini dapat diartikan sebagai tatanan organisasi maupun aturan permainan yang diterapkan. Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah seringkali menyebabkan Sebagian kelompok dalam masyarakat mengalami kemiskinan. Kemiskinan yang terjadi lebih disebabkan keterbatasan bahkan tidak dimilikinya akses kelompok miskin kepada sumber daya-sumber daya pembangunan yang ada. (Indra, 2007). Kemiskinan yang disebabkan oleh struktur sosial yang berlaku ini telah menyebabkan terkurungnya kelompok masyarakat tertentu dalam suasana kemiskinan, yang bahkan telah berlangsung secara turun-temurun. Kemiskinan struktural hanya dapat diatasi jika terjadi suatu proses perubahan struktur dalam masyarakat secara mendasar.

Ketiga dimensi menggambarkan bahwa penyebab kemiskinan tidak lah tunggal, bisa berasal dari kondisi alam yang tidak memberikan keuntungan secara ekonomi, seperti yang diperlihatkan kemiskinan alamiah. Namun bisa juga kemiskinan disebabkan karena faktor manusianya, seperti yang digambarkan pada kemiskinan secara kultural, bahkan bisa juga karena kondisi yang dibentuk oleh manusia melalui struktur dan institusi dalam masyarakat, seperti diperlihatkan dimensi kemiskinan struktural. Kemiskinan yang dialami oleh petani diperdesaan selain karena rendahnya kualitas sumber daya manusia juga karena struktur dan kebijakan sektor pertanian yang kurang mengembangkan sektor pertanian. kemiskinan struktural di wilayah perdesaan umumnya dialami oleh para petani yang tidak memiliki lahan atau buruh tani dan buruh penggarap dimana hasil pertaniannya tidak mencukupi untuk memberi makan dirinya dan keluarganya. (Soedjatmoko, 1980 )

Strategi Jaringan (skripsi dan tesis)

Strategi jaringan adalah strategi yang dilakukan dengan cara memanfaatkan jaringan sosial. Menurut Suharto (2009:31) strategi jaringan merupakan strategi bertahan hidup yang dilakukan dengan cara menjalin relasi, baik formal maupun dengan lingkungan sosialnya dan lingkungan kelembagaan (misalnya meminjam uang kepada tetangga, mengutang di warung atau toko, memanfaatkan program kemiskinan, meminjam uang ke rentenir atau bank dan sebagainya). Menurut Kusnadi (2000:146) strategi jaringan terjadi akibat adanya interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat, jaringan sosial dapat membantu keluarga miskin ketika membutuhkan uang secara mendesak. Secara umum strategi jaringan sering dilakukan oleh masyarakat pedesaan yang tergolong miskin adalah dengan meminta bantuan pada kerabat atau tetangga dengan cara meminjam uang. Budaya meminjam atau hutang merupakan hal yang wajar bagi masyarakat desa karena budaya gotong royong dan kekeluargaan masih sangat kental dikalangan masyarakat desa. Strategi jaringan yang biasanya dilakukan petani kecil adalah memanfaatkan jaringan sosial yang dimiliki dengan cara meminjam uang pada kerabat, bank dan memanfaatkan bantuan sosial lainnya. Bantuan sosial yang diterima petani kecil merupakan modal sosial yang sangat berperan sebagai penyelamat ketika keluarga petani kecil yang tergolong miskin membutuhkan bantuan sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Stamboel (2012:244) yang mengatakan bahwa modal sosial berfungsi sebagai jaring pengaman sosial bagi keluarga miskin. Bantuan dalam skala keluarga besar, komunitas atau dalam relasi pertemanan telah banyak menyelamatkan keluarga miskin. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud strategi jaringan adalah strategi bertahan hidup yang dilakukan dengan cara meminta bantuan kepada kerabat, tetangga dan relasi lainnya baik secara formal maupun informal ketika dalam kesulitan, seperti meminjam uang ketika memerlukan uang secara mendadak.

Strategi Pasif (skripsi dan tesis)

Strategi pasif merupakan strategi bertahan hidup yang dilakukan dengan cara meminimalisir pengeluaran keluarga sebagaimana pendapat Suharto (2009:31) yang menyatakan bahwa strategi pasif adalah strategi bertahan hidup dengan cara mengurangi pengeluaran keluarga (misalnya biaya untuk sandang, pangan, pendidikan, dan sebagainya). Strategi pasif yang biasanya dilakukan oleh petani kecil adalah dengan membiaskan hidup hemat. Menurut Kusnadi (2000:8) strategi pasif adalah strategi dimana individu berusaha meminimalisir pengeluaran uang, strategi ini merupakan salah satu cara masyarakat miskin untuk bertahan hidup. Pekerjaan sebagai petani kecil yang umumnya dilakukan oleh masyarakat desa membuat pendapatan mereka relatif kecil dan tidak menentu sehingga petani kecil di pedesaan lebih memprioritaskan kebutuhan pokok seperti kebutuhan pangan daripada kebutuhan lainnya. Pola hidup hemat dilakukan petani kecil agar penghasilan yang mereka terima bisa untuk mencukupi kebutuhan pokok keluarga mereka. Petani kecil biasanya menerapkan hidup hemat dengan cara berhati-hati dalam membelanjakan uang mereka. Sikap hemat terlihat pada kebiasaan keluarga petani kecil yang membiasakan untuk makan dengan lauk seadanya dan hanya membeli daging ketika hari besar seperti hari raya idul fitri. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud strategi pasif adalah strategi bertahan hidup yang dilakukan dengan cara selektif, tidak boros dalam mengatur pengeluaran keluarga

Strategi Aktif (skripsi dan tesis)

A.   Strategi aktif merupakan strategi bertahan hidup yang dilakukan dengan cara memanfaatkan segala potensi yang dimiliki. Menurut Suharto (2009:31) strategi aktif merupakan strategi yang dilakukan keluarga miskin dengan cara mengoptimalkan segala potensi keluarga (misalnya melakukan aktivitasnya sendiri, memperpanjang jam kerja dan melakukan apapun demi menambah penghasilannya). Strategi aktif yang biasanya dilakukan petani kecil adalah dengan diversifikasi penghasilan atau mencari penghasilan tambahan dengan cara melakukan pekerjaan sampingan. Menurut Stamboel (2012:209) diversifikasi penghasilan yang dilakukan petani miskin merupakan usaha agar petani dapat keluar dari kemiskinan, diversifikasi yang bisa dilakukan antara lain berdagang, usaha bengkel maupun industri rumah tangga lainnya. Sedangkan menurut Andrianti (dalam Kusnadi, 2000:192) salah satu strategi yang digunakan oleh rumah tangga untuk mengatasi kesulitan ekonomi adalah dengan mendorong para isteri untuk ikut mencari nafkah. Bagi masyarakat yang tegolong miskin mencari nafkah bukan hanya menjadi tanggungjawab suami semata tetapi menjadi tanggungjawab semua anggota keluarga sehingga pada keluarga yang tergolong miskin isteri juga ikut bekerja demi membantu menambah penghasilan dan mencukupi kebutuhan keluarganya. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud strategi aktif adalah strategi bertahan hidup yang dilakukan seseorang atau   keluarga dengan cara memaksimalkan segala sumber daya dan potensi yang dimiliki keluarga mereka.

Teori Tindakan (skripsi dan tesis)

Menurut Damsar “upaya mencapai pemenuhan kebutuhan manusia, seseorang melakukan aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi secara sosial didefinisikan sebagai aktivitas ekonomi yang dipengaruhi oleh interaksi sosial atau sebaliknya mereka yang mempengaruhinya”.  Weber melihat pokok pembahasan sosiologi pada apa yang disebut sebagai tindakan sosial (social action). Menurutnya sosiologi adalah “Ilmu yang berupaya memahami tindakan sosial. Tidak semua tindakan manusia dalam pandangan weber dapat dianggap sebagai tindakan sosial. Suatu tindakan hanya dapat dikatakan sebagai tindakan sosial apabila tindakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku orang lain dan berorientasi pada perilaku orang lain menurutnya tindakan sosial ialah perbuatan manusia yang dilakukan untuk mempengaruhi individu lain didalam masyarakat.

Proses interaksi dalam kehidupan sosial baik secara vertical maupun horizontal tentu diwarnai dengan berbagai macam tindakan. Tindakan ini menunjukkan bahwa manusia selalu aktif dalam menjalani kehidupannya. Mereka bekerja, belajar dan berhubungan dengan manusia lainnya senantiasa didasarkan pada motif tertentu. Dari setiap perbuatan atau tindakan manusia yang dilakukan didasarkan pada maksud dan tujuan tertentu. Mengenai tindakan sosial, Weber dalam Upe secara khusus mengklasifikasi tindakan sosial yang memiliki arti-arti subjektif ke dalam empat tipe. Semakin rasional tindakan sosial itu semakin mudah dipahami. Berikut tipe-tipe tindakan sosial Max Weber: a. Rasional Instrumental (zwerkrational) Yaitu suatu tindakan yang ditentukan oleh harapan-harapan yang memiliki tujuan yang ingin dicapai dalam kehidupan manusia yang bertujuan untuk mencapai hal tersebut telah dirasionalisasikan sedemikian rupa untuk dapat dikejar atau diraih oleh manusia. b. Rasional Nilai (werkrational) Yaitu suatu tindakan yang didasari oleh kesadaran keyakinan mengenai nilainilai yang penting seperti etika, estetika, agama, dan nilai-nilai lainnya yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam kehidupannya. c. Tindakan yang dipengaruhi emosi (affectual action) Yaitu suatu tindakan yang ditentukan oleh kondisi kejiwaan dan perasaan aktor yang melakukannya. Tindakan ini dilakukan seseorang berdasarkan perasaan yang dimiliki, biasanya timbul secara spontan begitu mengalami suatu kejadian. d. Tindakan karena kebiasaan (traditional action) Yaitu suatu tindakan yang didasarkan atas kebiasaan-kebiasaan yang telah mendarah daging. Tindakan ini lazimnya dilakukan atas dasar tradisi secara turun temurun.

Aspek dalam Komitmen Kerja (skripsi dan tesis)

Komitmen kerja yang pertama dikemukakan oleh Potter, et al. (2012). Komitmen organisasi yang dikemukakan oleh Potter, et al. (2012) ini bercirikan adanya: (1) belief yang kuat serta penerimaan terhadap tujuan dan nilai organisasi; (2) kesiapan untuk bekerja keras; serta (3) keinginan yang kuat untuk bertahan dalam organisasi. Komitmen ini tergolong komitmen sikap atau afektif karena berkaitan dengan sejauhmana individu merasa nilai dan tujuan pribadinya sesuai dengan nilai dan tujuan organisasi. Semakin besar kongruensi antara nilai dan tujuan individu dengan nilai dan tujuan organisasi maka semakin tinggi pula komitmen karyawan pada organisasi.

Menurut Meyer dan Allen  dalam Luthans (2018) bahwa faktor-faktor penyebab komitmen kerja mengakibatkan timbulnya perbedaan bentuk komitmen organisasi yang dibaginya atas tiga aspek, yaitu: komitmen afektif (affective commitment), komitmen kontinuans (continuence commitment), dan komitmen normative (normative commitment). Hal yang umum dari ketiga aspek komitmen ini adalah dilihatnya komitmen sebagai kondisi psikologis yang: (1) menggambarkan hubungan individu dengan organisasi, dan (2) mempunyai implikasi dalam keputusan untuk meneruskan atau tidak keanggotaannya dalam organisasi.

Meyer dan Allen dalam Luthans (2018) lebih memilih untuk menggunakan istilah aspek komitmen kerja daripada tipe komitmen organisasi karena hubungan karyawan dengan organisasinya dapat bervariasi dalam aspek tersebut. Adapun definisi dari masing-masing aspek tersebut adalah sebagai berikut:

  • Komitmen Afektif (Affective Commitment)

Komitmen afektif berkaitan dengan keterikatan emosional karyawan, pada siapa karyawan mengidentifikasikan dirinya, dan keterlibatan karyawan pada organisasi. Dengan demikian, karyawan yang memiliki komitmen afektif yang kuat akan terus bekerja dalam organisasi karena mereka memang ingin (want to) melakukan hal tersebut (Allen dan Meyer, dalam Luthans (2018).

Menurut Morgan dalam (Ahmad, S, K. Shahzad, S. Rehman, N. A. Khan & I.U. Shad 2010) komitmen afektif merupakan perasaan pribadi karyawan dan identifikasi dirinya pada organisasi dikarenakan kepercayaan yang kuat terhadap fungsi dan tujuan organisasi. Komitmen afektif dapat dikelompokkan menjadi empat kategori utama yaitu karakteristik pribadi, karakteristik struktur, karakteristik yang berhubungan dengan pekerjaan dan pengalaman kerja. Walaupun keempat kategori ini mempengaruhi komitmen afektif secara signifikan, kebanyakan literatur mendukung bukti bahwa pengalaman kerja mempunyai hubungan pengaruh yang lebih kuat (Mowder, et al., 1982 dalam Azliyanti, 2019).

  • Komitmen Kontinuans (Continuence Commitment)

Komitmen kontinuans berkaitan dengan adanya pertimbangan untung rugi dalam diri karyawan yang berkaitan dengan keinginan untuk tetap bekerja atau justru meninggalkan organisasi. Komitmen kontinuans sejalan dengan pendapat Becker yaitu bahwa komitmen kontinuans adalah kesadaran akan ketidakmungkinan memilih identitas sosial lain ataupun alternatif tingkah laku lain karena adanya ancaman akan kerugian besar. Karyawan yang terutama bekerja berdasarkan komitmen kontinuans ini bertahan dalam organisasi karena mereka butuh (need to) melakukan hal tersebut karena tidak adanya pilihan lain (Allen dan Meyer, dalam Luthans, 2018).

Menurut Morgan (1988) dalam Ahmad, et al. (2011) komitmen kontinuans merupakan persepsi seseorang terhadap kerugian yang akan dialaminya apabila meninggalkan organisasi. Komitmen kontinuans berdasarkan pada persepsi karyawan tentang kerugian yang akan dihadapinya jika ia meninggalkan organisasi. Komitmen ini pada saat awal dikembangkan dianggap sebagai aktifitas yang dianggap konsisten. Ketika individu tak melanjutkan lagi aktifitasnya pada suatu organisasi, maka akan timbul di hatinya suatu perasaan kehilangan. Oleh sebab itu selanjutnya komitmen ini disebut juga dengan exchanged oriented commitment atau komitmen yang berorientasi pada pertukaran atau biasa juga disebut komitmen komulatif (Dewayani, 2017).

  • Komitmen Normatif (Normative Commitment)

Komitmen normatif berkaitan dengan perasaan wajib untuk tetap bekerja dalam organisasi. Ini berarti, karyawan yang memiliki komitmen normatif yang tinggi merasa bahwa mereka wajib bertahan dalam organisasi (Allen dan Meyer, dalam Luthans , 2018). Wiener (dalam Luthans, 2018) mendefinisikan aspek komitmen ini sebagai tekanan normatif yang terinternalisasi secara keseluruhan untuk bertingkah laku tertentu sehingga memenuhi tujuan dan minat organisasi.

Menurut Morgan (1988) dalam Ahmad, et al. (2010) komitmen normatif adalah perilaku yang ditunjukkan karyawan atas pertimbanan moral dan apa yang benar untuk dilakukan. Chang, C. C., M. C. Tsai dan M. S. Tsai (2011), menyatakan bahwa komitmen normatif mengacu kepada perasaan pekerja bahwa mereka berkewajiban untuk tetap tinggal dalam organisasi. Sedangkan Dewayani (2017) mengatakan bahwa komitmen normatif ini juga disebut sebagai komitmen moral, merefleksikan persepsi individu terhadap norma, perilaku yang dapat diterima, yang timbul sebagai akibat perlakuan organisasi terhadap karyawan. Misalnya dengan gaji yang mereka terima serta pelatihan-pelatihan yang mereka ikuti. Perasaan wajib ini terus tumbuh sampai mereka merasa impas dan tidak mempunyai kewajiban lagi.

Meyer dan Allen dalam Luthans (2018berpendapat bahwa setiap aspek memiliki dasar yang berbeda. Karyawan dengan aspek afektif tinggi, masih bergabung dengan organisasi karena keinginan untuk tetap menjadi anggota organisasi. Sementara itu karyawan dengan aspek continuance tinggi, tetap bergabung dengan organisasi tersebut karena mereka membutuhkan organisasi. Karyawan yang memiliki a) spek normatif yang tinggi, tetap menjadi anggota organisasi karena mereka harus melakukannya.

Dalam penelitian ini maka pengukuran di dasarkan pada aspek Allen dan Meyer (1990) dalam Luthans (2018) yang membagi komitmen kerja menjadi Komitmen Afektif (Af ective Commitment), Komitmen Kontinuans (Continuence Commitment) Komitmen Normatif (Normative Commitment)

Pengertian Komitmen Kerja (skripsi dan tesis)

Robbins (2010) mendefinisikan komitmen kerja sebagai suatu keadaan dimana seseorang individu memihak organisasi serta tujuan-tujuan dan keinginannya untuk mempertahankan keanggotaannya dalam organisasi. Salancik (1977) dalam Tsai, et al. (2011) menganggap bahwa komitmen organisasi adalah prilaku dari seorang individu dalam ketergantungannnya pada organisasi. Mowday, et al. (1982) dalam Anggi (2008) mendefinisikan komitmen kerja sebagai kekuatan relatif identifikasi individu dengan dan keterlibatan khusunya dalam organisasi, melibatkan kepercayaan dan penerimaan dari sebuah tujuan organisasi dan nilai-nilai, kemauan untuk mengerahkan usaha yang cukup atas nama organisasi, dan keinginan kuat untuk mempertahankan keanggotaan dalam organisasi.

Porter dan Smith (Temaluru, 2011) mendefinisikan komitmen kerja ksebagai sifat hubungan antara pekerja dan organisasi yang dapat dilihat dari keinginan kuat untuk tetap menjadi anggota organisasi tersebut, kesediaan untuk menjadi sebaik mungkin demi kepentingan organisasi tersebut dan kepercayaan dan penerimaan yang kuat terhadap nilai–nilai dan tujuan organisasi.

Berdasarkan uraian di atas, pengertian komitmen kerja adalah suatu keadaan dimana seseorang individu memihak organisasi serta tujuan-tujuan dan keinginannya untuk mempertahankan keanggotaannya dalam organisasi sehingga menimbulkan ketergantungan antara individu dan organisasi tersebut.

 

Pengertian Etos Kerja (skripsi dan tesis)

Menurut Yousef (2011), etos kerja memandang bekerja adalah sebuah kebajikan, bekerja dilakukan dengan kerjasama, dan konsultasi merupakan cara untuk mengatasi masalah dan mengurangi melakukan kekeliruan dalam bekerja. Hubungan sosial di tempat kerja dapat terjalin dengan menjaga keseimbangan antara kebutuhan individu dengan kebutuhan kelompok. Sebagai tambahan, bekerja merupakan sumber mendapatkan kebebasan dan juga berarti memberikan ruang tumbuh pribadi, respon pribadi, kepuasan dan kebermanfaatan/keberperanan.

Sinamo (2011) etos kerja adalah seperangkat perilaku kerja positif yang berakar pada kerjasama yang kental, keyakinan yang fundamental, disertai komitmen yang total pada paradigma kerja yang integral. Etos kerja yang tinggi seyogyanya harus dimiliki oleh setiap pegewai karena setiap organisasi sangat membutuhkan kerja keras dan komitmen yang tinggi setiap pegawai, kalau tidak organisasi akan sulit berkembang, dan memenangkan persaingan dalam merebut pangsa pasarnya. Setiap organisasi yang selalu ingin maju, akan melibatkan anggota untuk kinerjanya, diantaranya setiap organisasi harus memiliki etos kerja. Individu atau kelompok masyarakat dapat dinyatakan memiliki etos kerja yang tinggi.

Siagian (Tampubolon, 2017) menambahkan bahwa etos kerja ialah norma- norma yang bersifat mengikat dan ditetapkan secara eksplisit serta praktek- praktek yang diterima dan diakui sebagai kebiasaan yang wajar untuk dipertahankan dan diterapkan dalam kehidupan para anggota suatu organisasi. Karyawan yang memiliki etos kerja dalam pekerjaannya mampu meningkatkan komitmen organisasional mereka, seperti penelitian yang dilakukan oleh Yushak, et al., (2011), Yousef (2001) dan Sulistyo (2010) bahwa variabel Etos kerja secara langsung dan positif mempengaruhi komitmen organisasional. Selain mampu meningkatkan komitmen organisasional, karyawan yang memiliki etos kerja   di dalam tempat mereka bekerja maka kinerja karyawan tersebut akan meningkat.

Berdasarkan beberapa pendapat para ahli yang menjelaskan pengertian etos kerja tersebut peneliti menyimpulkan bahwa etos kerja adalah suatu sikap atau pandangan serta cara seseorang memandang sesuatu hal secara positif dan bermakna sehingga kemudian diwujudkan dengan sebuah perilaku kerja yang maksimal

Konsep Budaya Berlalu Lintas (skripsi dan tesis)

Istilah budaya lalu lintas terdiri dari dua kata yaitu budaya dan lalu lintas. Pengertian budaya sendiri adalah “nilai sosial, norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat”. Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia (Tagel, 2013).

Sedangkan kata lalu lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009 didefenisikan sebagai: “ gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan, sedangkan yang dimaksud dengan ruang lalu lintas adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.” Adapun definisi mengenai lalu lintas lain menyebutkan bahwa menurut adalah “berjalan bolak balik, hilir mudik dan perihal perjalanan di jalan dan sebagainya serta berhubungan antara sebuah tempat dengan tempat lainnya. Secara keseluruhan budaya berlalu lintas adalah nilai sosial dan norma sosial yang ditumbuhkan dalam kehidupan masyarakat berkaitan dengan pengaturan mengenai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan” (Rachma, 2013).

Lalu lintas berarti berbicara mengenai manusia, kendaraan, dan jalan yang masing-masing mempunyai masalah tersendiri dan berkaitan dengan keselamatan hidup orang banyak khususnya para pemakai jalan raya. Dalam kamus Umum Bahasa Indonesia, lalu lintas diartikan sebagai : “Berjalan bolak-balik, hilir mudik, perihal perjalanan di jalan dan sebagainya, perhubungan antara sebuah tempat dengan tempat lain”. Sementara. Djajusman dalam bukunya, “Polisi Dan Lalu Lintas”, mengartikan lalu lintas sebagai : “Gerak-gerik pindah manusia dengan atau tanpa alat penggerak dari satu tempat ke tempat lain” (Djajoesman HS, 2006). Sementara UU No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, memberikan pengertian lalu lintas sebagai gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan. Sedangkan jalan diartikan sebagai jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, dan kendaraan adalah alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.

Konsep budaya berlalu lintas sebenarnya merupakan penggabungan dari berbagai konsep lainnya. Diantaranya adalah safety driving adalah (Ikhsan, 2009):

perilaku mengemudi yang aman yang bisa membantu untuk menghindari masalah lalu lintas. Safety driving merupakan kegiatan untuk keselamatan berkendara. Kegiatan ini mencakup pada kegiatan pendidikan dan pelatihan ketrampilan mengendarai kendaraan bermotor, kiat-kiat aman berkendara. Ketrampilan dan keahlian berkendara yang dilatihkan dan diselenggarakan oleh polisi yang bekerjasama dengan sektor bisnis, media dan LSM yang ditujukan baik dari tingkat pelajar, mahasiswa, pengemudi angkutan umum, club otomotif, masyarakat umum atau siapa saja yang perduli terhadap masalah keselamatan berkendara dengan tujuan meningkatkan kemampuan serta kesadaran berlalu lintas untuk keselamatan para pengguna jalan.

 

Konsep lain yang lekat dengan budaya berlalu lintas adalah safety riding adalah yang mengandung pengertian adalah: “suatu usaha yang dilakukan dalam meminimalisir tingkat bahaya dan memaksimalkan keamanan dalam berkendara, demi menciptakan suatu kondisi, yang mana kita berada pada titik tidak membahayakan pengendara lain dan menyadari kemungkinan bahaya yang dapat terjadi di sekitar kita serta pemahaman akan pencegahan dan penanggulangan” (Mohamad 2009).

Menurut Canada Safety Council, dalam hal lain budaya berlalu lintas juga berkiatan dengan menyatakan defensiver driving yaitu (Ervina 2012) :

ketrampilan pengemudi bertahan dari kejadian berbahaya selama di jalan raya. Dimana terdapat 3 (tiga) hal rumusan yang diperlukan untuk melakukan pencegahan terjadinya tabrakan yaitu; mengenali bahaya (recognize the hazard), memahami cara bertahan (understand the defence), dan beraksi pada waktunya (act in time).

Pengertian Peran (skripsi dan tesis)

Peran adalah kelengkapan dari hubungan – hubungan berdasarkan peran yang di miliki oleh orang karena menduduki status-status sosial khusus. Selanjutnya dikatakan bahwa dalam peranan terdapat dua macam harapan, yaitu : harapan – harapan dari masyarakat terhadap pemegang peran atau kewajiban – kewajiban dari pemegang peran, dan harapan – harapan yang dimiliki oleh pemegang peran terhadap masyarakat atau terhadap orang – orang yang berhubungan dengan dalam menjalankan peranannya atau kewajiban-kewajibannya (Abdussalam. 2017)

Identitas peran, terdapat sikap tertentu dan perilaku aktual yang konsisten dengan sebuah peran dan menimbulkan identitas peran (role identify). Orang memiliki kemampuan untuk berganti peran dengan cepat ketika mereka mengenali terjadinya situasi dan tuntutan yang secara jelas membutuhkan perubahan besar. Peran merupakan aspek dinamis dari kedudukan ( status ) yang dimiliki oleh seseorang, sedangkan status merupakan sekumpulan hak dan kewajiban yang dimiliki seseorang apabila seseorang melakukan. Dalam pernyataan lain disebutkan bahwa peran adalah   proses dinamis kedudukan (status). Apabila seorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, dia menjalankan suatu peranan. Perbedaan antara kedudukan dengan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Keduanya tidak dapat dipisahkan karena yang satu tergantung pada yang lain dan sebaliknya (Soekanto . 2019)

Menurut Merton (dalam Soekanto, 2019) bahwa peranan didefiniskanm sebagai pola tingkah laku yang diharapkan masyarakat dari orang yang menduduki status tertentu. Sejumlah peran disebut sebagai perangkat peran adalah kelengkapan dari hubungan – hubungan berdasarkan peran yang dimiliki oleh orang karena menduduki status-status sosial khusus. Menurut Abu Ahmadi (2019) bahwa peran adalah suatu kompleks pengharapan manusia terhadap caranya individu harus bersikap dan berbuat dalam situasi tertentu yang berdasarkan status dan fungsi sosial

Teori Pertukaran Sosial (skripsi dan tesis)

Blau bermaksud menganalisis struktur sosial yang lebih kompleks, melebihi Homans yang memusatkan perhatian kepada bentuk-bentuk sosial yang mendasar. Homans sudah puas bekerja di tingkat prilaku, tetapi menurut Blau pekerjaan seperti itu hanyalah sebagai alat saja untuk mencapai tujuan lebih besar: “Tujuan utama sosiologi yang memperlajari interaksi tatap muka adalah untuk meletakkan landasan guna memahami struktur sosial yang mengembangkan dan menimbulkan kekuatan sosial yang menandai perkembangannya itu” (Ritzer dan Goodman, 2014:368). Blau memusatkan perhatian pada proses pertukaran yang menurutnya mengatur kebanyakan prilaku manusia dan melandasi hubungan antar individu maupun antar kelompok. Blau membayangkan empat langkah berurutan, mulai dari pertukaran antara pribadi ke struktur sosial hingga keperubahan sosial:

Langkah 1: pertukaran atau transaksi antar individu yang meningkat ke …

Langkah 2: Diferensiasi status dan kekuasaan yang mengarah ke …

Langkah 3: Legitimasi dan pengorganisasian yang menyebarkan bibit dari …

Langkah 4: Oposisi dan perubahan. Mikro ke Makro.

Di tingkat individual, Blau dan Homans tertarik pada proses yang sama. Tetapi, konsep pertukaran sosial Blau terbatas pada tindakan yang bergantung pada reaksi pemberian hadiah dari orang lain. Tindakan yang 15 segera berhenti bila reaksi yang diharapkan tidak kunjung datang. Orang saling tertarik karena berbagai alasan yang membujuk untuk membangun kelompok sosial. Setelah kelompok sosial itu dibentuk , hadiah yang saling mereka berikan akan membnatu mempertahankan dan meningkatkan ikatan. Hadiah yang dipertukarkan dapat berupa sesuatu yang bersifat intrinsik seperti cinta, kasih sayang, dan rasa hormat, atau yang bernilai ekstrinsik seperti uang dan tenaga dan tenaga kerja fisik. Orang yang terlibat dalam ikatan kelompok tidak selalu mendapatkan hadiah yang setara oleh karena itu akan menimbulkan perbedaan kekuasaan dalam kelompok (Ritzer dan Goodman, 2014:369)

Disampaikan lebih lanjut bahwa bila satu orang tidak dapat sesuatu dari orang lain, maka akan tersedia empat kemungkinan. Pertama, orang itu akan memaksas orang lain untuk membantunya. Kedua, orang itu akan mencari sumber lain untuk memenuhi kebutuhannya. Ketiga, orang itu akan mencoba terus bergaul dengan baik tanpa mengharapkan apapun dari orang lain. Keempat, orang itu akan menundukkan diri terhadap orang lain dengan demikian memberikan orang lain it dengan penghargaan yang sama (Ritzer dan Goodman, 2014:369).

Pendapat Blau sama dengan Homans, tetapi Blau teorinya meluas sampai ketingkat fakta sosial. Contoh ia mengatakan bahwa kita tak bisa menganalisis interaksi sosial terpisah dari struktur sosial yang melingkunginya. Struktur sosial ini muncul dari interaksi sosial, tetapi setelah muncul struktur sosial terpisah keberadaannya dan mempengaruhi proses interaksi (Ritzer dan Goodman, 2014:369-370). Interaksi sosial mula-mula terjadi di dalam kelompok sosial. Individu tertarik pada satu kelompok tertentu karena merasa bahwa saling berhubungan menawarkan hadiah lebih bnayak daripada ditawarkan kelompok lain. Karena tertarik dalam satu kelompok tertentu, mereka ingin diterima, mereka harus menawarkan hadiah kepada anggota kelompok yang lain. Upaya pendatang baru untuk mengesankan anggota kelompok umumnya menimbulkan persatuan kelompok, tetapi persaingan, dan akhirnya diferensiasi sosial akan terjadi jika terlalu banyak orang memberikan kesan. Orang yang memberikan hadiah terbaik, paling besar peluangnya untuk menempati posisi pemimpin. Diferensiasi tak terelakan dalam kehidupan kelompok sehingga menjadi pemimpin dan pengikut menimbulkan kebutuhan baru sebagai intergrasi . segera setelah mereka mengakui status pemimpin, kebutuhan pengikut akan integrasi semakin besar. (Ritzer dan Goodman, 2014:370).

Semua uraian tersebut mengingatkan kepada bahasan Homans tentang teori pertukaran. Namun, Blau bergerak pada tingkat kemasyarkatan dan membedakan antara dua jenis organisasi sosial. Organisasi jenis pertama proses  dari pertukaran dan persaingan. Organisasi kedua tak muncul begitu saja tetapi dengan sengaja didirikan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam mengamati organisasi sosial ini, Blau memusatkan perhatian kepada sub kelompok yang terdapat di dalamnya. Ia menyatakan bahwa kelompok pemimpin dan oposisi ada di dalam kedua jenis organisasi tersebut. kedua kelompok itu lahir dari proses interaksi. Pada jenis organisasi kedua, kelompok pemimpin dan oposisi di bangun di dalma struktur organisasi (Ritzer dan Goodman, 2014).

Dengan bergerak melampaui bentuk prilaku mendasar seperti Homans dan masuk dalam struktur sosial yang kompleks, Blau harus menyadari bahwa ia harus menyesesuaikan teori pertukaran ke tingkat kemasyarkatan. Ia mengakui perbedaan enensial antara kelompok kecil dengan kehidupan kolektif luas (Ritzer dan Goodman, 2014 ). Norma dan Nilai. Menrut Blau, mekanisme yang menengahi antara struktur sosial yang kompleks itu adalah norma dan nilai yang ada di dalam masyarakat. Kesepakatan bersama atas nilai dan norma digunakan sebagai media kehidupan sosial dan sebagai mata rantai yang menghubungkan transaksi sosial. Norma dan nilai memungkinkan pertukaran sosial dalam struktur sosial yang kompleks dan menentukan perkembangan organisasi dan reorganisasi sosial di dalamnya (Ritzer dan Goodman, 2014:372). Ada mekanisme lain yang menegahi antara struktur sosial, tetapi Blau memusatkan perhatiannya pada konsesus dan nilai. Konsesus dan nilai ini mengganti pertukaran yang tak langsung menjadi langsung. Seorang anggota harus menyesusaikan diri dengan norma kelompok dan mendapatkan persetujuan  karena penyesuaian itu karena kenyataan bahwa penyesuaian diri memberikan kontribusi atas pemeliharaan dan stabilitas (Ritzer dan Goodman, 2014).

Konsep norma menurut Blau ini mengalihkan perhatian ketingkat pertukaran antara individu dengan kolektivitas, tetapi konsep nilai mengalihkan perhatiannya ketingkat hidup kemasyarakatan pada skala terluas. Blau mengatakan: Nilai bersama yang terdiri dari berbagai jenis dapat dibayangkan sebagai media transaksi sosial yang meluas batas interaksi sosial dan struktur hubungan sosial melalui waktu dan ruang sosial. Konsesus dalam nilai sosial menyediakan basis untuk memperluas jarak transaksi sosial melampaui batas-batas kontak sosial langsung dan mengekalkan struktur sosial melampaui bata umur manusia (Ritzer dan Goodman, 2014:373).

Menurut Blau, nilai ini dipandang sebagai media atau alat sosial yang berfungsi untuk memperluas transaksi-transaksi sosial. Dalam hal ini ada empat nilai. Pertama, nilai-nilai yang bersifat khusus atau partikular. nilai khusus (particularistic values) berfungsi sebagai media integrasi dan solidaritas. Nilai ini membantu mempersatukan anggota dengan sebuah kelompok berkenaan dengan suatu hal seperti patriotism atau mengenai kualitas sekolah atau perusahaan Kedua, nilai-nilai yang bersifat universal. Ketiga, nilai-nilai yang bersifat melegitimasi otoritas. Keempat, nilai-nilai oposisi. (Raho, 2017:180-181)

Dengan demikian melalui teori pertukaran sosial, Blau mengganti peran individu ini dengan berbagai jenis fakta sosial sebagai contoh, Blau membahas tentang kelompok, organisasi, koletivitas, masyarakat, norma dan nilai.

Aspek Dalam Leader Member Exchange (skripsi dan tesis)

Leader Member Exchange sendiri pada dasarnya memiliki beberapa dimensi di dalamnya. Liden dan Maslyn (1998) membagi Leader Member Exchange menjadi empat dimensi, antara lain :

  1. Affect ( Afeksi )

Affect mengacu pada keakraban antara satu individu dengan individu lainnya. Keakraban ini sendiri tidak memandang status sosial. Interaksi dapat terbentuk oleh hubungan karyawan dengan pimpinan, pimpinan dengan pimpinan maupun karyawan dengan karyawan. Liden dan Maslyn (1998, p. 46) menambahkan bahwa aspek afeksi dapat menjadi unsur paling dominan maupun tidaknya dapat bergantung kepada jenis hubungan yang ada di tempat kerja. Waktu yang diperlukan oleh pemimpin dengan bawahan untuk menjalin hubungan cenderung berbeda dari satu dengan yang lainnya, ada yang bisa menjalin hubungan baik dalam waktu yang singkat, namun ada juga yang tidak. Hubungan saling menyukai antara pimpinan dan karyawan sendiri sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan LMX.

  1. Contribution (Kontribusi)

Kontribusi mengacu pada persepsi bahwa tindakan orang lain juga berhubungan tiap individu di perusahaan. Liden dan Maslyn (1998) menyatakan bahwa dimensi kontribusi adalah persepsi tentang kegiatan yang berorientasi pada tugas di tingkat tertentu antara pemimpin dan karyawan untuk mencapai tujuan bersama. Level  kontribusi dari seseorang dapat dilihat dari seberapa banyak pekerjaan dan informasi yang didapat. Adanya kualitas kontribusi yang tinggi menyebabkan karyawan rela berkorban demi pemimpin, rekan kerja dan perusahaan. Semakin tingginya level kontribusi karyawan maka kualitas hubungan LMX juga semakin baik.

  1. Loyalty (Loyalitas)

Loyalty adalah kesetiaan dan dukungan yang diberikan pada individu lain, baik itu karyawan maupun pemimpin. Liden dan Maslyn (2018) menyatakan bahwa loyalitas adalah bagaimana pemimpin maupun karyawan saling mendukung aksi dan karakter satu sama lainnya dalam segala situasi. Pemimpin akan lebih menyukai untuk memberikan tugas kepada karyawan loyal sebagaimana dikutip dari pernyataan Liden, Graen, Scandura (1986) dalam Liden dan Maslyn (1998, p.46). Loyalitas karyawan maupun pemimpin di sebuah perusahaan sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan LMX yang nantinya berdampak terhadap kinerja perusahaan.

  1. Professional Respect (Respek / Hormat)

Professional respect mengacu pada rasa hormat atau kagum pada pekerjaan yang dilakukan orang lain. Rasa kagum dapat didasarkan berbagai hal seperti keinginan untuk bisa menjadi orang tersebut atau karena pencapaian yang dicapai oleh orang yang dikagumi. Rasa kagum seseorang karyawan dapat disebabkan karena reputasi yang dimiliki oleh pemimpinnya.

Liden dan Maslyn (2018) menyatakan bahwa reputasi dapat terbentuk melalui data sejarah mengenai seorang pribadi seperti pengalaman pribadi, komentar yang didapat melalui perseorangan maupun dari luar organisasi dan penghargaan yang diberikan terhadapnya. Karyawan yang menaruh rasa hormat yang tinggi terhadap performa maupun interaksi dari pemimpin diharapkan dapat menerapkan nilai-nilai baik tersebut dalam kesehariannya bekerja. Seorang karyawan yang mampu menerapkan sesuai dengan yang dilakukan oleh pemimpin dapat mewujudkan transisi yang baik di dalam organisasi

Menurut Graen dan Uhl-Bien (1995) terdapat tiga indikator leader member exchange, yaitu :

  • Respect, Hubungan antar atasan dan bawahan tidak dapat terbentuk tanpa adanya saling menghormati (respect) terhadap kemampuan orang lain.
  • Trust, tanpa adanya rasa percaya yang timbal balik, hubungan antara atasan dengan bawahan akan sulit terbentuk.
  • Obligation, pengaruh kewajiban akan berkembang menjadi suatu hubungan kerja antara atasan dengan bawahan.

Dalam penelitian ini akan menggunakan aspek leader member exchange yang diuraikan oleh Liden dan Maslyn (1998) yaitu meliputi Afeksi, Kontribusi, Loyalitas, Respek / Hormat

Pengertian Leader Member Exchange (skripsi dan tesis)

Pengertian leader member exchange (LMX) sebagaimana pendapat Morrow, (2015) bahwa leader member exchange merupakan peningkatan kualitas hubungan antara supervisi dengan karyawan akan mampu meningkatkan kerja keduanya. Realitasnya, hubungan antara karyawan dan supervisi dapat dikelompokkan pada dua hubungan yaitu hubungan yang baik dan hubungan yang buruk. Hubungan yang baik akan menciptakan kepercayaan karyawan, sikap positif, dan loyalitas, namun hubungan yang buruk berpengaruh sebaliknya.”

Pengertian leader member exchange menurut Organ (2018) bahwa “perilaku karyawan terhadap perusahaan mempunyai peran penting terhadap keberhasilan sebuah organisasi. Perlakuan yang baik terhadap karyawan akan mampu menciptakan perasaan suka rela pada diri karyawan untuk bisa berkorban bagi perusahaan. Selain itu, melalui perlakuan khusus yang positif akan mampu meningkatkan kontribusi karyawan pada perusahaan dimana karyawan bekerja.”

Ivancevich, et al (2006) bahwa leader member exchange (LMX) adalah pendekatan yang mengenali tidak adanya konsisten perilaku atasan kepada seluruh bawahannya. Atasan membina ikatan dan hubungan pribadi terhadap masing – masing bawahannya. Yulk (2018) menjelaskan bagaimana atasan dan bawahan mengembangkan hubungan saling mempengaruhi satu sama lain dan menegoisasikan peran bawahan dalam satu organisasi. LMX tidak hanya melihat perilaku atasannya saja tetapi menekankan pada kualitas hubungan antara atasan dan bawahan.

Robbins dan Judge (2018) membagi bawahan dalam dua kategori in – group members dan out – group members, yaitu :

  1. In – group members

Atasan berpendapat bahwa bawahan yang ada pada kategori ini adalah bawahan yang dapat diandalkan dalam berpartisipasi dan memberikan usaha yang lebih dari yang ditetapkan di gambaran pekerjaan (job description). Atasan akan memperlakukan bawahan dalam kategori ini sebagai bawahan yang memperoleh penilaian kerja yang lebih tinggi, pergantian yang lebih rendah, dan kepuasan kerja yang lebih baik karena hubungan ini memiliki kualitas hubungan yang tinggi.

 

 

  1. Out – group members

Atasan berpendapat bahwa bawahan dalam kategori ini adalah bawahan yang melaksanakan tugas – tugasnya sesuai dengan gambaran pekerjaan formal mereka saja. Atasan akan memperlakukan bawahan dalam kategori ini sebagai bawahan yang memperoleh lebih sedikit waktu, lebih sedikit penghargaan darinya dan mendapatkan sedikit dukungan dari atasan karena hubungan ini memiliki kualitas hubungan

Dari berbagai pendapat para ahli dapat diambil kesimpulan bahwa LMX merupakan hubungan timbal balik yang melibatkan komunikasi antara pemimpin dan karyawan melalui keakraban antar satu dan lainnya, berkontribusi untuk sesama, saling setia dan mempunyai rasa hormat antar individu.yang rendah.

Aspek Dalam Kepemilikan Psikologikal (skripsi dan tesis)

Avey et al. (2009) mengembangkan instrumen kepemilikan psikologikal yang sebelumnya telah didefinisikan oleh Pierce et al. (2003) yaitu efikasi diri (self efficacy), identitas diri (self identity) dan memiliki tempat (having a place/belonging), dan dua tambahan yang diusulkan mereka, yaitu teritorial (territoriality) dan akuntabilitas (accountability).

  1. Efikasi diri (self efficacy) menunjukkan bahwa penting bagi individu untuk mampu mengontrol atau mengendalikan sesuatu. Kemungkinan untuk memiliki kontrol, mampu untuk melakukan sesuatu terkait dengan lingkungan sekitar, dan mampu untuk memengaruhi hasil tindakan yang diinginkan Pierce et al. (2001); Avey et al. (2009)
  2. Identitas diri (self identity) persepsi indvidu tentang kesatuan dengan atau kepemilikan terhadap target (misal, organisasi) menjelaskan bahwa orang menggunakan kepemilikan untuk tujuan menunjukkan dan mengekspresikan identitas diri mereka, termasuk menjadi memahami diri sendiri, mengekspresikan diri kepada orang lain, dan menjaga eksistensi diri
  3. Memiliki tempat (having a place/ belongingness) tingkat sejauh mana individu merasa “at home” dalam organisasi (Porteous, 1976) atau perasaan keterlibatan individu dengan target (misal, organisasil) sehingga individu merasa menjadi bagian tidak terabaikan dan utuh dari target (misal, organisasi tersebut) menunjukkan kebutuhan untuk memiliki sebuah wilayah tertentu, “kebutuhan untuk memiliki sebuah rumah” (untuk dihuni atau didiami)
  4. Akuntabilitas (accountability) menunjukkan kecenderungan individu untuk bertanggung jawab mempertahankan individu dan organisasi yang dapat bertanggung jawab terhadap objek kepemilikannya Avey et al. (2009)
  5. Teritorial (territoriality) ekspresi perilaku individu tentang perasaan kepemilikannya terhadap objek fisik atau sosial menunjukkan bahwa motif kepemilikan psikologikal dapat muncul pada anggota organisasi yang ingin mendapatkan dan berkuasa atas sesuatu baik yang nyata (tangible), seperti tempat dan kepemilikan fisik; sesuatu yang tidak nyata (intangible), seperti ide, peran, dan tanggung jawab; dan atau entitas sosial, seperti orang dan kelompok

Dalam penelitian ini akan pengukuran yang di dasarkan pada aspek sesuai dengan pernyataan Avey et al. (2009) yaitu efikasi diri (self efficacy), identitas diri (self identity) dan memiliki tempat (having a place/belonging), dan dua tambahan yang diusulkan mereka, yaitu teritorial (territoriality) dan akuntabilitas (accountability).

Pengertian Kepemilikan Psikologikal (skripsi dan tesis)

Pada awalnya, kepemilikan psikologikal dikembangkan dari pengalaman psikologis individu ketika mengembangkan rasa possesif (memiliki) akan suatu target (Van, Dyne, & Pierce, 2004). Menurut Pierce, Kostova, dan Dirks (2002) bahwa kepemilikan psikologikal sebagai keadaan dimana seseorang merasa seolah-olah target kepemilikan atau bagian dari target tersebut adalah milik mereka “milik mereka”. Psychological ownership mengacu pada hubungan antara individu dan objek di mana objek itu dialami sebagai terhubung dengan diri sendiri (Wilpert, 1991), atau menjadi bagian dari “diperpanjang diri” (dalam Pierce, Kostova, Dirks, 2002).

Dalam suatu kepemilikan tersebut kemudian muncul rasa tanggung jawab. Tanggung jawab yang muncul, pada kepemilikan psikologikal muncul dari individu itu sendiri untuk bertanggung jawab dan mengakui suatu objek yang bukan miliknya sebagai miliknya.

Khususnya dalam suatu organisasi, kepemilkan psikologikal merujuk pada sebuah variabel yang merepresentasikan keterikatan karyawan secara psikologikal terhadap organisasi, terutama dalam bentuk rasa memiliki (my, ours, mine) terhadap organisasi (Reni, 2012).

Jadi, kepemilikan psikologikal adalah perasaan memiliki oleh seseorang terhadap organisasi tempat karyawan bekerja yang ditunjukkan dengan munculnya rasa tanggung untuk ikut menjaga, mengembangkan dan merawat organisasi tempat karyawan bekerja

Aspek Dalam Kepuasan Kerja (skripsi dan tesis)

Herzberg (dalam Robbins & Judge, 2018) mengemukakan beberapa aspek kepuasan kerja antara lain:

  1. Prestasi kerja

Keberhasilan karyawan menyelesaikan tugas serta mencapai prestasi yang tinggi. Hal ini berkaitan dengan karyawan dalam menghasilkan output yang lebih baik bagi perusahaan, berkualitas, dan tepat waktu.

  1. Pengakuan

Besar kecilnya penghormatan atau pengakuan dari atasan yang diberikan kepada karyawan atas kinerjanya. Hal ini berkaitan dengan ada atau tidaknya kemampuan atasan untuk mendengar, memahami, dan mengakui pendapat atas hasil pekerjaan karyawan.

  1. Pekerjaan itu sendiri

Besar kecilnya tantangan yang dirasakan oleh karyawan, minat terhadap pekerjaan, perhatian terhadap keselamatan kerja, variasi di dalam pekerjaan, pengaturan waktu kerja, dan rasa memiliki terhadap organisasi.

  1. Tanggung jawab

Besar kecilnya beban dan tanggung jawab yang diemban atau dimiliki karyawan terhadap tugasnya. Karyawan yang diberikan tanggungjawab yang sesuai dengan kemampuannya membuat karyawan merasa dipercaya.

  1. Promosi

Kesempatan untuk maju atau memperoleh peningkatan jabatan dalam karir selama bekerja. Adanya kesempatan yang sama yang diliki oleh seluruh karyawan untuk dapat memperoleh peningkatan jabatan.

  1. Pengembangan potensi individu

Ada atau tidaknya kesempatan untuk memperoleh pengembangan diri atau peningkatan kemampuan karyawan selama bekerja. Berkaitan dengan ada atau tidaknya pelatihan maupun kegiatan yang diberikan oleh pihak perusahaan untuk meningkatkan pengetahuan maupun pengalaman karyawan.

Jewell dan Siegall (dalam Prestawan, 2010) beberapa aspek dalam mengukur kepuasan kerja adalah:

  1. Aspek psikologis yaitu kepuasan kerja yang berhubungan dengan kejiwaan karyawan meliputi minat terhadap pekerjaan, ketentraman dalam kerja, sikap terhadap kerja, bakat dan keterampilan.
  2. Aspek fisik yaitu berhubungan dengan kondisi fisik lingkungan kerja dan kondisi fisik karyawan meliputi jenis pekerjaan, pengaturan waktu kerja, pengaturan waktu istirahat, keadaan ruangan, suhu udara, penerangan, pertukaran udara, kondisi kesehatan karyawan dan umur.
  3. Aspek sosial yaitu berhubungan dengan interaksi sosial, baik antar sesama karyawan dengan atasan maupun karyawan yang berbeda jenis pekerjaannya serta hubungan dengan anggota keluarga.
  4. Aspek finansial yaitu berhubungan dengan jaminan serta kesejahteraan karyawan yang meliputi sistem dan besar gaji, jaminan sosial, tunjangan, fasilitas dan promosi.

Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan aspek kepuasan kerja yang mengacu pada teori Herzberg (dalam Robbins & Judge, 2018) yaitu prestasi kerja, pengakuan, pekerjaan itu sendiri, tanggung jawab, promosi, dan pengembangan potensi individu sebagai acuan untuk membuat alat ukur tentang kepuasan kerja karyawan karena aspek ini dipercaya sebagai sumber kepuasan kerja secara keseluruhan.

Pengertian Kepuasan Kerja (skripsi dan tesis)

Robbins & Judge (2011) mendefinisikan kepuasan kerja sebagai perasaan positif pada suatu pekerjaan, yang merupakan dampak/hasil evaluasi dari berbagai aspek pekerjaan tersebut. Hal yang senada diungkapkan oleh Koesmono (2015), bahwa kepuasan kerja merupakan penilaian, perasaan atau sikap seseorang atau karyawan terhadap pekerjaannya dan berhubungan dengan lingkungan kerja, jenis pekerjaan, kompensasi, hubungan antar teman kerja, hubungan sosial ditempat kerja dan sebagainya (Ruvendi, 2015).

Secara sederhana, kepuasan kerja diartikan sebagai persaan seseorang terhadap pekerjaan (As’ad, 2018). Sifat dari kepuasan kerja itu sendiri sangat individual, yang berarti pandangan tentang perasaan puas antara seorang individu dengan individu lain akan sangat berbeda. Hal ini dikarenakan setiap individu adalah makhluk unik yang berbeda satu dengan lainnya sehinga sistem nilai yang dianut untuk mengukur kepuasan kerja yang dimiliki setiap individu akan berbeda pula. Pada umumnya, cara untuk mengukur kepuasan kerja adalah dengan melihat seberapa banyak aspek-aspek dalam pekerjaan yang sesuai dengan keinginan seseorang. Semakin banyak aspek yang telah terpenui maka semakin tinggi tingkat kepuasan kerja yang dimiliki orang tersebut.

Richard et al., (2012) menegaskan bahwa kepuasan kerja berhubungan dengan perasaan atau sikap seseorang mengenai pekerjaan itu sendiri, gaji, kesempatan promosi atau pendidikan, pengawasan, rekan kerja, beban kerja dan lain-lain. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan sikap tersebut adalah segala hal yang berhubungan dengan pekerjaan seperti pengawasan supervise, gaji, kondisi kerja, pengalaman  terhadap kecakapan, penilaian kerja yang adil dan tidak merugikan, hubungan sosial di dalam pekerjaan yang baik, penyelesaian yang cepat terhadap keluhan dan perlakuan yang baik dari pimpinan terhadap pegawai.

Menurut Mathis dan Jackson (2016) kepuasan kerja adalah keadaan emosional yang positif yang merupakan hasil dari evaluasi pengalaman kerja seseorang. Wagner dan Hollenbeck (2009) mengemukakan bahwa kepuasan kerja adalah perasaan senang atau pernyataan emosi yang positif dari hasil pemenuhan suatu pekerjaan atau pengalaman-pengalaman pekerjaan. Sedangkan menurut Wilsom (2012) menyatakan bahwa dengan kepuasan kerja seorang pegawai dapat merasakan pekerjaannya apakah menyenangkan atau tidak menyenangkan untuk dikerjakan

Dari penjelasan di atas maka peneliti menyimpulkan bahwa kepuasan kerja merupakan sikap umum yang dimiliki karyawan terhadap pekerjaannya. Karyawan dengan tingkat kepuasan kerja yang tinggi akan menunjukkan sikap positif terhadap pekerjaannya, sedangkan karyawan yang tidak puas terhadap pekerjaannya cenderung menunjukkan sikap negatif terhadap pekerjaannya.

Pemberdayaan Masyarakat (skripsi dan tesis)

Pemberdayaan masyarakat adalah konsep yang berkembang dari masyarakat budaya barat sejak lahirnya Eropa modern pada pertengahan abad 18. Dalam perjalanannya sampai kini telah mengalami proses dialektika dan akhirnya menemukan konsep ke-masa kini-an, yang telah umum digunakan. Secara umum pemberdayaan dalam pembangunan meliputi proses pemberian kekuasaan untuk meningkatkan posisi sosial, ekonomi, budaya dan politik dari masyarakat yang bersifat lokal, sehingga masyarakat mampu memainkan peranan yang signifikan dalam pembangunan. Perspektif partisipasi hendaknya diarahkan untuk keberdayaan masyarakat, bukan justru untuk mobilisasi.

Hal tersebut sesuai pernyataan Tjokrowinoto (2017:53) yakni : Partisipasi telah cukup lama menjadi acuan pembangunan masyarakat. Akan tetapi makna partisipasi itu sendiri seringkali samar-samar dan kabur. Partisipasi malahan sering berbentuk mobilisasi dengan pendekatan cetak biru (blueprint) atau pendekatan yang datangnya dari atas. Dengan kondisi ini, peran serta masyarakat “terbatas” pada implementasi atau penerapan program masyarakat tidak dikembangkan dayanya menjadi kreatif dari dalam dirinya dan harus menerima keputusan yang sudah diambil. Sehingga makna partisipasi menjadi pasif. Jika partisipasi yang ada ternyata berasal dari atas, maka ia akan menjadi mobilisasi, yakni sekedar alat untuk mencapai apa yang diinginkan. Akan tetapi jika partisipasi sungguh-sungguh berasal dari bawah, maka akan mengarah pada distribusi kekuasaan atau pemberdayaan yang akan memampukan masyarakat memperoleh buah pembangunan yang lebih besar. Dari pemahaman tentang pentingnya mengedepankan proses pembangunan yang memberdayakan masyarakat, maka partisipasi masyarakat menjadi penting guna kelangsungan proses pembangunan itu sendiri.

Sebagaimana Uphoff (dalam Cernea, 2018:112) menyatakan : Bahwa penting menyesuaikan perencanaan dan pelaksanaan program dengan kebutuhan dan kemampuan penduduk yang diharapkan untuk meraih manfaat darinya, sehingga mereka tidak lagi harus diidentifikasikan sebagai “kelompok sasaran”. Harus memandang mereka sebagai “pemanfaat yang diharapkan”. Merekalah yang akan diuntungkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Namun demikian, partisipasi hendaknya diletakkan pada posisi yang proporsional dan sesuai dengan hakikatnya pada masyarakat dalam suasana keberdayaan yang aktif, bukan secara pasif, apalagi sampai dimobilisasi oleh outsider stakeholder.

Lebih jelasnya dapat disimak dari pernyataan Uphoff dalam Cernea (2018:112), yang menyatakan  bahwa salah satu paradoks dalam mendorong partisipasi adalah bahwa dalam mempromosikan pembangunan dari bawah (bottom up planning), justru sering pula membutuhkan upaya dari atas. Hal ini terlihat dalam wacana yang menggunakan pendukung atau promotor yang direkrut, dilatih dan ditempatkan di lapangan dari pusat untuk bekerja dengan penduduk pedesaan dan mengembangkan kapasitas organisasi diantara mereka. Dengan demikian, pemberdayaan adalah partisipasi aktif, nyata dan mengutamakan potensi-potensi masyarakat yang dinamis dan hasilnya benar-benar terukur, sehingga pemberdayaan menjadi upaya korektif terhadap konsep pemberdayaan yang pasif itu.

Pemberdayaan bertujuan menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat dengan mengandalkan daya yang ada padanya. Dengan demikian makna partisipasi sebagaimana dinyatakan diatas, akan mengacu pada proses aktif, dimana masyarakat penerima (beneficiaries) mempengaruhi arah dan pelaksanaan proyek pembangunan daripada hanya sekedar menerima manfaatnya saja.  Kemudian Sumodiningrat (2017:62) menyatakan, bahwa pemberdayaan masyarakat bertalian erat dengan upaya penanggulangan masalah-masalah pembangunan, seperti pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan.

Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (skripsi dan tesis)

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 42/HUK/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat. WKSBM adalah sistem kerja sama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput / masyarakat dalam bentuk usaha kelompok atau lembaga maupun jaringan pendukungnya (misalnya: Kelompok Usaha Ekonomis Produktif, Kelompok Pengajian, Gabungan Kelompok Tani, RT, RW, Dasa Wisma dan lain-lain), baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat pada tingkat lokal, sehingga dapat menumbuhkan sinergi lokal dalam pelaksanaan tugas di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) adalah alat, wadah, saran maupun media yang digunakan oleh masyarakat untuk melaksanakan usaha kesejahteraan sosial secara berkelanjut. Wahana ini berupa jaringan kerja kelembagaan sosial komunitas lokal baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional maupun Iembaga yang sengaja dibentuk untuk mensinergikan pelaksanaan tugas di bidang usaha kesejahteraan sosial seperti kelompok arisan, kelompok usaha bersama, lumbung desa dan nilai budaya local (Aminah dan Prasetyo, 2018:41).

Menurut buku panduan pelaksanaan WKSBM yang diterbitkan oleh Direktorat peningkatan peran dan kelembagaan sosial masyarakat dan kemitraan. Tujuan dari Program WKSBM adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan peran masyarakat dalam usaha kesejahteraan sosial
  2. Meningkatnya kepedulian dan kesetiakawanan sosial
  3. Terciptanya kelembagaan usaha kesejahteraan sosial berbasis inisisiasi lokal
  4. Meningkatnya ketahanan sosial masyarakat
  5. Tumbuhnya jaringan kerja dalam usaha usaha kesejahteraan masyarakat

Prinsip-prinsip Dasar Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM), meliputi :

  1. Tumbuh-kembangnya Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) ditentukan oleh, dari dan untuk masyarakat itu sendiri.
  2. Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) meletakkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat sebagai nilai dasar yang bersifat integrative dengan keseluruhan aspek pembangunan kesejahteraan sosial di tingkat masyarakat lokal.
  3. Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) merupakan refleksidari kesadaran dan tanggung jawab sosial masyarakat terhadap perannya dalam mencegah, mengurangi, menekan dan menanggulangi berbagai masalah sosial yang tumbuh dan berkembang di lingkungan sosialnya pada tingkat lokal.
  4. Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) berjalan dan berkembang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setempat, kemampuan, sumberserta kesempatan yang tersedia.
  5. Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM tumbuh danberkembang sebagai kerangka pelestarian nilai budaya local antara lain kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
  6. Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat WKSBM) tumbuh danberkembang secara terbuka terhadap perubahan dan pengintegrasian lintas budaya.
  7. Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) berfungsi jika terjadi interaksi segenap kelompok/lembaga pelaku usaha kesejahteraan sosial di lingkungan lokal.

Ciri-Ciri Koordinasi (skripsi dan tesis)

Soewarno (2016: 89)  mengemukakan ciri-ciri koordinasi, yaitu sebagai berikut :

  1. Bahwa tanggung jawab dari pada koordinasi adalah terletak pada pimpinan
  2. Adanya proses (continues proses)
  3. Pengaturan secara teratur dari usaha kelompok
  4. Konsep kesatuan tindakan
  5. Tujuan kordinasi adalah tujuan bersama

Penjelasan lebih lanjut tentang ciri-ciri koordinasi tersebut di atas di dasarkan pada pernyataan (Ibrahim, Amin. 2017) yang di uraikan sebagai berikut :

  1. Bahwa tanggung jawab dari pada koordinasi adalah terletak pada pimpinan

Artinya bahwa koordinasi adalah tugas dari pimpinan, dan pimpinan tidak mungkin mengadakan koordinasi apabila mereka tidak mengadakan kerjasama.Oleh karena itu kerjasama merupakan salah satu syarat yang sangat penting dalam melaksanakan koordinasi.Pimpinan yang berhasil adalah pimpinan yang dapat melaksanakan koordinasi dengan baik.

 

  1. Adanya proses (continues proses)

Koodinasi adalah tugas yang harus dilaksanakan oleh seorang pimpinan yang bersifat secara terus menerus dan berkesinambungan serta dikembangkan sedemikian rupa sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik.

  1. Pengaturan secara teratur dari usaha kelompok

Koordinasi merupakan suatu konsep yang telah ditetapkan dalam kelompok, bukan terhadap individu atau suatu usaha individu. Maka sejumlah individu yang bekerjasama, dengan koordinasi akan menghasilkan suatu usaha kelompok yang dapat mencapai efesiensi dalam pencapaian tujuan bersama tersebut. Adanya tumpang tindih (over lapping) tugas-tugas pekerjaan dalam suatu organisasi merupakan suatu pertanda kurang sempurnanya koordinasi dalam organisasi tersebut.

  1. Konsep kesatuan tindakan

Kesatuan tindakan adalah inti dari koordinasi. Dalam hal ini pemimpin mengatur usaha-usaha dari setiap kegiatan individu, sehingga terwujud keserasian dalam mencapai tujuan bersama. Kesatuan tindakan adalah salah satu ciri pelaksanaan koordinasi. Dengan pengaturan jadwal, maka kesatuan usaha dapat berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

  1. Tujuan koordinasi adalah tujuan bersama

Koordinasi mencakup usaha-usaha menumbuhkan kesadaran dan pengertian seluruh pihak yang terlibat dalam organisasi, baik itu individu maupun unit-unit kerja, agar seiring, searah dan selaras dalam pencapaian tujuan bersama

Macam-Macam Koordinasi (skripsi dan tesis)

Menurut Hasibuan (2016:64) tipe koordinasi di bagi menjadi dua bagian besar yaitu:

  1. Koordinasi Vertikal (Vertical Coordination)

Koordinasi vertikal adalah kegiatan-kegiatan penyatuan, pengarahan yang dilakukan oleh atasan terhadap kegiatan unit-unit, kesatuan-kesatuan kerja yang ada di bawah wewenang dan tanggung jawabnya. Tegasnya, atasan mengkoordinasi semua aparat yang ada di bawah tanggung jawabnya secara langsung. Koordinasi vertikal ini secara relatif mudah dilakukan, karena atasan dapat memberikan sanksi kepada aparat yang sulit diatur. Pada koordinasi ini atasan memiliki kewenangan yang sangat tegas kepada bawahannya sehingga dapat memantau kinerja masing-masing satuan kerja. Meskipun satuan kerja memiliki tugas yang berbeda-beda namun satuan kerja harus memberikan laporan dan pemberitahuan perkembangan pekerjaan kepada atasannya. Koordinasi jenis ini biasanya lebih mudah dilakukan karena masingmasing personil sudah paham dengan tugasnya masing-masing. Selain itu, jumlah orang yang akan dikoordinasikan juga tidak terlalu banyak dan memiliki waktu khusus untuk melakukan rapat-rapat koordinasi bersama-sama.

  1. Koordinasi Horizontal (Horizontal Coordination)

Koordinasi horizontal adalah mengkoordinasikan tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan penyatuan, pengarahan yang dilakukan terhadap kegiatankegiatan dalam tingkat organisasi (aparat) yang setingkat. Koordinasi horizontal ini dibagi atas :

  • Interdisciplinary adalah suatu koordinasi dalam rangka mengarahkan, menyatukan tindakan-tindakan, mewujudkan, dan menciptakan disiplin antara unit yang satu dengan unit yang lain secara internal maupun eksternal pada unit-unit yang sama tugasnya. Pada koordinasi ini dapat terjadi saling komunikasi dan keterkaitan antara bidang-bidang tertentu secara internal atau satu organisasi. Atasan biasanya memberikan keleluasaan untuk melakukan hubungan dengan bidang lain dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
  • Interrelated adalah koordinasi antar badan (instansi); unit-unit yang fungsinya berbeda, tetapi instansi yang satu dengan yang lain saling bergantung atau mempunyai kaitan secara intern atau ekstern yang levelnya setaraf. Koordinasi seperti ini memang dilakukan dengan hati-hati dan perlahan-perlahan karena berkaitan dengan organisasi lain yang memiliki keterkaitan kerja namun sederajat sehingga tidak dapat saling memerintah. Kerancuan dalam komunikasi sering mengganggu koordinasi sehingga memperlambat pencapaian tujuan organisasi. Koordinasi horizontal ini relatif sulit dilakukan, karena koordinator tidak dapat memberikan sanksi kepada pejabat yang sulit diatur sebab kedudukannya setingkat.

Pengertian Koordinasi (skripsi dan tesis)

Istilah    koordinasi    dalam    bahasa Inggris  disebut  “coordination”.  Istilah coordination  terdiri  dari  dua  kata  yaitu “co”  yang  artinya  “bersama”,  dan “ordination” yang berarti “memerintah”. Jadi, coordination   berarti   memerintah bersama.    Secara    etimologis    istilah coordination  berasal  dari  bahasa  Latin yaitu “cum” yang berarti berbeda-beda, dan “ordinare” yang artinya menyusun atau     menempatkan      sesuatu     pada keharusannya   ( Westra,   2012:45). Dalam       ilmu       administrasi       atau manajemen,  koordinasi     merupakan salah                    satu                    fungsi administrasi/manajemen.  Henry  Fayol, Luther  Gullick  dan  beberapa  ahli  ilmu administrasi/manajemen lainnya memasukkan   fungsi   koordinasi   atau pengkoordinasian  ini  sebagai  salah  satu fungsi  organic/pentingdari  administrasi atau        manajemen.        Fungsi-fungsi administrasi/manajemen  menurut Fayol yaitu: planning (perencanaan), organizing                (pengorganisasian), commanding    (pemberian    komando), coordinating   (pengkoordinasian),   dan controlling       (pengawasan). Dalam kamus      besar      bahasa      Indonesia, koordinasi    diartikan    sebagai    perihal mengatur suatu organisasi atau kegiatan sehingga  peraturan  dan  tindakan  yang akan      dilaksanakan      tidak      saling bertentangan  atupun  simpang  siur.

Hasibuan (2016:64) mendefinisikan Koordinasi   adalah    kegiatan mengarahkan, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan unsur-unsur manajemen    dan    pekerjaan-pekerjaan para  bawahan  dalam  mencapai  tujuan organisasi. Syafiee (2015:53) mendefinisikan Koordinasi adalah penyesuaian   diri   dari   masing-masing bagian   dan   usaha   menggerakan   serta mengoperasikan    bagian-bagian    pada waktu   yang   cocok   sehingga   masing-masing     bagian     dapat     memberikan sumbangan terbanyak pada keseluruhan hasil. Koordinasi merupakan salah satu alat utama bagi        organisasi        untuk mempercepat proses pencapaiaan tujuan.    Koordinasi    diperlukan    pada semua tingkat kegiatan organisasi. Baik pada  tingkat  perumusan  kebijaksanaan maupun  pada  tingkat  pelaksanaan  sejak awal dimasukkan ke dalam rencana atau program     yang     disusun.

Menurut Tery (2016:77) koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah ditentukan. Koordinasi adalah mengimbangi dan mengerakkan tim dengan memberikan lokasi kegiatan pekerjaan yang cocok dengan masing-masing dan menjaga agar kegiatan itu dilaksanakan dengan keselarasan yang semestinya di antara para anggota itu sendiri (Hasibuan, 2016:65) Menurut Mc. Farland (dalam Handayaningrat, 2015:42) koordinasi adalah suatu proses dimana pimpinan mengembangkan pola usaha kelompok secara teratur diantara bawahannya dan menjamin kesatuan tindakan di dalam mencapai tujuan bersama

Hasibuan (2016:64), berpendapat bahwa faktor-faktor yang  mempengaruhi  koordinasi adalah sebagai berikut :

  1. Kesatuan Tindakan

Pada hakekatnya koordinasi memerlukan  kesadaran  setiap  anggota koordinasi  atau  satuan  organisasi  untuk saling  menyesuaikan  diri  agar  anggota atau   satuan   organisasi   tidak   berjalan sendiri-sendiri.  Oleh  sebab  itu,  konsep kesatuan  tindakan  adalah  inti  daripada koordinasi. Kesatuan     tindakan     ini adalah  merupakan  suatu  kewajiban  dari pimpinan    untuk    memperoleh    suatu koordinasi yang baik

  1. Komunikasi

Komunikasi  tidak  dapat  dipisahkan dari    koordinasi    karena    komunikasi sejumlah   unit   dalam   organisasi akan dapat      dikoordinasikan      berdasarkan rentang      dimana      sebagian      besar ditentukan oleh adanya komunikasi.

  1. Pembagian Kerja

Secara   teoritis   tujuan   dalam   suatu organisasi     adalah     untuk     mencapai tujuan bersama  dimana  individu  tidak dapat  mencapainya  sendiri.  Kelompok dua   atau   lebih   orang   yang   bekerja bersama      secara      kooperatif      dan dikoordinasikan   dapat   mencapai   hasil lebih daripada dilakukan perseorangan.

  1. Disiplin

Pada      setiap organisasi     yang kompleks,  setiap  bagian  harus  bekerja secara    terkoordinasi,    agar    masing-masing  dapat  menghasilkan  hasil  yang diharapkan.  Disiplin kerja  adalah  suatu alat  yang  digunakan  para  atasan  untuk berkomunikasi   dengan   bawahan   agar mereka  bersediauntuk  mengubah  suatu prilaku    serta    sebagai    upaya    untuk meningkatkan  kesadaran  dan  kesediaan seseorang   mentaati   semua   peraturan organisasi dan norma-norma sosial yang berlaku

Berdasarkan uraian pendapat mengenai pengertian koordinasi maka dapat disimpulkan bahwa koordinasi adalah mengimbangi dan mengerakkan tim dengan memberikan lokasi kegiatan pekerjaan yang cocok dengan masingmasing dan menjaga agar kegiatan itu dilaksanakan dengan keselarasan yang semestinya di antara para anggota itu sendiri

Peran Legislatif DPRD (skripsi dan tesis)

Legislasi merupakan perancangan atau pembentukan undang-undang. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di dalam ketentuan Pasal 1 dijelaskan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU/2012 secara umum berkaitan dengan optimalisasi peran Dewan Perwakilan Daerah dalam bidang legislasi (Furkon,  2012).

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaan pengujian beberapa pasal yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah terhadap UndangUndang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kedua undang-undang tersebut mengatur secara rinci peran legislasi Dewan Perwakilan Daerah sekaligus yang mereduksi Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga di bawah Dewan Perwakilan Rakyat dan di bawah Presiden dalam proses legislasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU/2012 dapat disimpulkan bahwa peran Dewan Perwakilan Daerah dalam bidang legislasi terdiri atas tiga bagian, yakni pertama, peran Dewan Perwakilan Daerah dalam menyusun program legislasi nasional (Prolegnas), kedua, peran Dewan Perwakilan Daerah dalam mengajukan rancangan undang-undang, ketiga, peran Dewan Perwakilan Daerah dalam membahas rancangan undang-undang (Marwan dan Jimmy, 2019),.

Tiga peran tersebut dijabarkan lagi ke dalam bagian-bagian yang lebih spesifik. Peran Dewan Perwakilan Daerah dalam menyusun program legislasi nasional (Prolegnas) terdiri atas penyusunan program legislasi nasional dan penetapan program legislasi nasional. Peran Dewan Perwakilan Daerah dalam mengajukan rancangan undang-undang terdiri atas penyusunan rancangan undang-undang, penyampaian rancangan undang-undang dari Dewan  Perwakilan Daerah, penyampaian rancangan undang-undang dari Dewan Perwakilan Rakyat, dan penyampaian rancangan undang-undang dari Presiden. Peran Dewan Perwakilan Daerah dalam membahas rancangan undang-undang terdiri atas pembahasan undang-undang, penarikan undangundang, pembahasan rancangan undang-undang pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan penyebarluasan program legislasi nasional dan rancangan undang-undang  (Furkon,  2012)..

Menurut Rosseau dalam Abu Daud Busroh (2015) bahwa Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU/2012, Dewan Perwakilan Daerah dilibatkan secara penuh dan berbeda dengan keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah sebelum putusan Mahkamah Konstitusi 92/PUU/2012 dikeluarkan. Peran legislasi Dewan Perwakilan Daerah secara rinci dan komprehensif akan dijelaskan di bagian sub pokok pembahasan. Namun, secara umum proses legislasi yang melibatkan Dewan Perwakilan Daerah menyangkut beberapa pokok penting, sebagai berikut:

  1. Peran Dewan Perwakilan Daerah dalam Penyusunan Program Legislasi Nasional;
  2. Peran Dewan Perwakilan Daerah dalam Pengajuan Rancangan Undang-Undang;
  3. Peran Dewan Perwakilan Daerah dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang;
  4. Peran Dewan Perwakilan Daerah dalam Penyebarluasan Program Legislasi Nasional dan Rancangan Undang-Undang;
  5. Peran Dewan Perwakilan Daerah dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang; dan
  6. Pembahasan Rancangan Undang-Undang secara Tripartit (bukan fraksi tetapi secara kelembagaan)

Pengertian Peran (skripsi dan tesis)

Definisi tentang peran bisa diperoleh dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008:1051) yang mengartikannya sebagai perangkat tingkah laku yang dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat. Peranan berarti tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu peristiwa. Kata peran mempunyai makna sama dengan beberapa kata lain seperti fungsi dan wewenang. Fungsi diartikan sebagai jabatan atau pekerjaan yang dilakukan (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008:400). Fungsi dalam bahasa Belanda functie. Functie diartikan sebagai jabatan (Kamus Hukum, 1977:387). Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008:1560) mengartikan wewenang sebagai hak dan kekuasaan untuk bertindak.

Dalam pernyataan lain disebutkan bahwa Peranan (role) merupakan aspek dinamis dari kedudukan (status). Apabila seorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka hal itu berarti dia menjalankan suatu peran. Keduanya tidak dapat dipisahkan karena yang satu tergantung pada yang lain dan sebaliknya. Setiap orang mempunyai macam-macam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidupnya. Hal itu sekaligus berarti bahwa peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kesempatankesempatan apa yang diberikan masyarakat kepadanya (Soerjono, 2013).

Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa peran adalah suatu perilaku atau tindakan yang diharapkan oleh sekelompok orang dan/atau lingkungan untuk dilakukan oleh seseorang individu, kelompok, organisasi, badan atau lembaga yang karena status atau kedudukan yang dimiliki akan memberikan pengaruh pada sekelompok orang dan/atau lingkungan tersebut.

Pengukuran Kesejahteraan Masyarakat (skripsi dan tesis)

Kesejahteraan memiliki banyak dimensi, yakni dapat dilihat dari dimensi materi dan dimensi non materi. Dari sisi materi dapat diukur dengan pendekatan pendapatan dan konsumsi. Mayer dan Sullivan (2003) menyatakan bahwa secara konseptual dan ekonomi data konsumsi lebih tepat digunakan untuk mengukur kesejahteraan dibandingkan dengan data pendapatan karena data konsumsi merupakan pengukuran yang lebih langsung dari kerjahteraan. Kesejahteraan dari dimensi non materi dapat dilihat dari sisi pendidikan dan kesehatan. Pengukiran status kesehatan dapat dilakukan melalui pertanyaan tentang pengukuran kesehatan secara umum, penyakit berdasarkan pelaporan respiden dan pengukuran secara medis, pengobatan yang dijalani, aktivitas fisik, hubungan sosial dan kesehatan psikologi/mental/emosional seperti tetang sulit tidur, perasaan takut/gelisah, dan pertanyaan tentang kebahagiaan (Easterlin, 2001).

Beberapa indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan di antaranya adalah menurut kriteria Badan Pusat Statistik (BPS), yakni menggunakan kriteria yang didasarkan pada pengeluaran konsumsi rumah tangga, baik pangan maupun non pangan (pendekatan kemiskinan). Disamping itu Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam pendekatan kesejahteraan mengukur tingkat kesejahteraan keluarga dengan membagi kriteria keluarga ke dalam lima tahapan, yaitu Keluarga Pra Sejahtera (Pra-KS), Keluarga Sejahtera I (KS I), keluarga Sejahtera II (KS II), Keluarga Sejahtera III (KS III), dan keluarga Sejahtera Plus (KS III Plus) (BPS, 2008).

Selanjutnya Cahyat dkk (2021) dari lembaga CIFOR (Center for International Forestry Research) melakukan pemantauan kesejahteraan dengan mengambil kasus Kutai Barat Kalimantan Timur menemukan bahwa kesejahteraan diukur dengan kriteria (1) kesejahteraan subjektif; (2) kesejahteraan dasar yang dibagi menjadi tiga indeks, yaitu kesehatan dan gizi, kekayaan materi, dan pengetahuan; (3) lingkungan pendukung yang antara lain lingkungan alam, lingkungan ekonomi, lingkungan sosial, lingkungan politik, dan infrastruktur serta pelayanan.

Stiglitz (2011) menyatakan bahwa untuk mendefenisikan kesejahteraan, rumusan multidimensi harus digunakan. Dimensi-dimensi pokok yang harus diperhitungkan adalah

(1) standar hidup materiil (pendapatan, konsumsi, dan kekayaan;

(2) kesehatan;

(3) pendidikan;

(4) aktivitas individu, termasuk bekerja;

(5) suara politik dan tata pemerintahan;

(6) hubungan dan kekerabatan sosial;

(7) lingkungan hidup (kondisi masa kini dan masa depan);

(8) ketidaknyamanan, baik yang bersifat ekonomi maupun fisik.

Semua dimensi tersebut menunjukkan kualitas hidup masyarakat dan untuk mengukurnya diperlukan data objektif dan subjektif. Indikator-indikator objektif kesejahteraan seperti Indeks Pembangunan Manusia.

United Nations Research Institute for Social Development menyusun delapan belas indikator yang apabila digunakan sebagai indikator kesejahteraan masyarakat maka perbedaan tingkat pembangunan antara negara maju dan negara sedang berkembang tidak terlampau besar. Delapan belas indikator tersebut, antara lain:

1) tingkat harapan hidup;

2) konsumsi protein hewani per kapita;

3) persentase anak-anak yang belajar di sekolah dasar dan menengah;

4) persentase anak-anak yang belajar di sekolah kejuruan;

5) jumlah surat kabar;

6) jumlah telepon;

7) jumlah radio;

8) jumlah penduduk di kota-kota yang mempunyai 20.000 penduduk atau lebih;

9) persentase laki-laki dewasa di sektor pertanian;

10) persentase tenaga kerja yang bekerja di sektor listrik, gas, air, kesehatan, pengakutan, pergudangan, dan transportasi;

11) persentase tenaga kerja yang memperoleh gaji;

12) persentase PDB yang berasal dari industri pengolahan;

13) konsumsi energi per kapita;

14) konsumsi listrik per kapita;

15) konsumsi baja per kapita;

16) nilai per kapita perdagangan luar negeri;

17) produk pertanian rata-rata dari pekerja laki-laki di sektor pertanian;

18) pendapatan per kapita Produk Nasional Bruto.

World Bank pada tahun 2000 merumuskan indikator kesejahteraan masyarakat sebagai indikator pembangunan ekonomi, khususnya pembangunan manusia dan kemiskinan. Rumusan indikator pembangunan ekonomi, khususnya pembangunan manusia dan kemiskinan. Rumusan indikator pembangunan itu disebut sebagai Millenium Development Goals (MDGs). MDGs terdiri dari delapan indikator capaian pembangunan, yaitu penghapusan kemiskinan, pendidikan untuk semua, persamaan gender, perlawanan terhadap penyakit menular, penurunan angka kematian anak, peningkatan kesehatan ibu, pelestarian lingkungan hidup, dan kerja sama global.

Keberhasilan pembangunan manusia diukur dalam beberapa dimensi utama tersebut. Menurut World Bank, tingkat pencapaian pembangunan manusia dapat diamati melalui dimensi pengurangan kemiskinan (decrease in proverty), peningkatan kemampuan baca tulis (increase in literacy), penurunan tingkat kematian bayi (decrease in infant mortality), peningkatan harapan hidup (life expectancy), dan penurunan dalam ketimpangan pendapatan (decrease income inequality).

Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan suatu ukuran standar pembangunan manusia, yaitu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI). Indeks ini dibentuk berdasarkan empat indikator, yaitu angka harapan hidup, angka melek huruf, rata-rata lama sekolah, dan kemampuan daya beli. Indikator angka harapan hidup merepresentasikan dimensi umur panjang dan sehat. Selanjutnya, angka melek huruf dan rata-rata lama sekolah mencerminkan output dari dimensi pengetahuan. Adapun indikator kemampuan daya beli digunakan untuk mengukur dimensi hidup layak.

Badan Pusat Statistik menggunakan IPM untuk mengukur capaian pembangunan manusia dengan menggunakan tiga dimensi dasar, yaitu mencakup umur panjang dan sehat, pengetahuan serta kehidupan yang layak. Ketiga dimensi dasar tersebut menggambarkan empat komponen dasar kualitas hidup yakni angka harapan hidup yang mewakili bidang kesehatan; angka melek huruf dan rata-rata lama bersekolah untuk mengukur capaian pembangunan di bidang pendidikan; dan kemampuan daya beli masyarakat terhadap sejumlah kebutuhan pokok hidup masyarakat yang dapat dilihat dari rata-rata besarnya pengeluaran per kapita sebagai pendekatan pendapatan yang mewakili capaian pembangunan untuk hidup yang layak

Pembangunan manusia merupakan suatu konsep yang mempertimbangkan aspek kuantitatif dan kualitatif untuk menopang hidup, yang memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Dengan pembangunan manusia yang lebih baik, yang akan menciptakan manusia yang lebih terdidik dan sehat, tidak mengalami kelaparan dan memiliki kemampuan berpartisipasi dalam lingkungan sosial (Karmakar, 2006). Selanjutnya, Saharudin (2009) mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat dengan menggunakan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Indikator- indikator pengujuran indeks pembangunan manusia adalah sebagai berikut:

  1. Pendidikan

Pendidikan mempunyai peran yang sangat penting bagi suatu bangsa dan merupakan salah satu saran untuk meningkatkan kecerdasan dan keterampilan manusia. Kualitas sumber daya manusia sangat tergantung pada pendidikn. Pentingnya pendidikan tercantum dalam UUD 1945 dan GBHN yang mengatakan bahwa pendidkan adalah hak setiap warga negara yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian pendidikan mempunyai peran penting dalam kemajuan bangsa, ekonomi maupun sosial. Keadaan pendidikan penduduk dapat diketahui dari bebrapa indikator seperti angka pastrisipasi sekolah, tingkat pendidikan yang ditamatkan dan angka melek huruf.

  1. Angka Partisipasi Sekolah

Angka partisipasi sekolah merupakan indikator penting dalam pendidikan yang menunjukan persentase penduduk usia 7-12 tahun yang masih terlibat dalam sistem persekolahan.

  1. Tingkat Pendidikan Teringgi yang Ditamatkan

Rendahnya tingkat pendidikan dapat menghambat jalannya pembangunan, dengan demikian pendidikan yang tinggi sangat diharapkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keadaan seperti ini sesuai dengan hakikat pendidikan itu sendiri yaitu merupakan usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan diluar sekolah yang berlangsung seumur hidup. Tingkat pendidikan tertingi yang ditamatkan sering juga disebut dengan rata-rata lama bersekolah. Rata-rata lama bersekolah menggambarkan jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk usi 15 tahun ke atas dalam menjalani pendidikian formal.

  1. Angka Melek Huruf

Salah satu variabel yang dapat dijadikan ukuran kesejahteraan sosial yang merata adalah dengan melihat tingi rendahnya persentase penduduk yang melek huruf. Tingat melek huruf atau sebaliknya tingkat buta huruf dapat dijadikan ukuran kemajuan suatu bangsa. Karena kemampuan membaca dan menulis yang dimiliki dapat mendorong penduduk untuk berperan aktif dalam proses pembangunan. Angka melek huruf adalah peresentase penduduk usia 15 tahun ke atas yang dapat membaca dan menulis.

  1. Kesehatan

Kesehatah merupakan salah satu variabel kesejahteraan rakyat yang dapat menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat sehubungan dengan kualitas kehidupannya. Keadaan kesehatan penduduk merupakan salah satu modal bagi keberhasilan pembangunan bangsa karena dengan penduduk yang sehat, pembangunan diharapkan dapat berjalan dengan lancar. Variabel-variabel yang menggambarkan tingkat kesehatan penduduk pada umumnya adalah:

  1. Tingkat Kesakitan penduduk

Tingkat kesakitan penduduk terhadap penduduk dapat dilihat dari tingkat keluhan penduduk terhadap kesehatannya. Dimana semakin banyak keluhan maka, semakin buruk kesehatan di suatu negara atau daerah.

  1. Sarana Kesehatan

Sarana kesehatan merupakan gambaran jumlah rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta beserta kapasitas daya tampung rumah sakit. Selain itu menjelaskan jumlah puskesmas, puskesmas pembantu, balai pengobatan dan posyandu.

 

  1. Usia Harapan Hidup

Penduduk yang hidup berumur panjang, pada umumnya memiliki tingkat kesehatan yang baik. Usia harapan hidup merupakan alat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk pada umumnya, dan meningkatkan derajat kesehatan pada khususnya. Usia harapan hidup yang rendah harus diikuti dengan program pembangunan kesehatan, dan program sosial lainnya termasuk kesehtan lingkungan, kecukupan gizi dan kalori, serta pembrantasan kemiskinan. Usia harapan hidup pada umur X adalah rata-rata tahun hidup yang masih akan dijalani sesorang yang telah berhasil mencapai umur X, pada satu tahun tertentu, dalam situasi mortalitas yang berlaku di lingkungan masyarakatnya. Usia harapan hidup dihitung dengan rumus:

Indeks harapan hidup = LE−25

85−25

Dimana: LE= Angka harapan hidup yang disesuaikan dengan standar global UNDP

  1. Tenaga Kesehatan

Tenaga kesehatan menggambarkan jumlah dokter umum, dokter gigi, relawan kesehatan, dokter spesialis, bidan dan perawat. 3. Tingkat Konsumsi atau Tingkat Pendapatan Tingkat kesejahteraan penduduk dapat juga diukur dari oleh besarnya pendapatan yang diterimanya. Namun demikian gambaran tingkat kesejahteraan masyarakat melalui pendektan pendapatan sangat sulit dilakukan karena adanya hambatan teknis lapangan terutama pada saat wawancara. Oleh karena itu pendapatan keluarga diperkirakan dari data pengeluaran rumah tangga. Pengeluaran rumah tangga dibedakan menrut pengeluaran makanan dan bukan untuk makanan.

Di negara berkembang pengeluaran utnuk makanan masih merupakan bagian terbesar dari keseluruhan pengeluaran rumah tangga. Sebaliknya di negara maju pengeluaran untuk aneka barang dan jasa merupakan bagian terbesar dari total pengeluaran rumah tangga. Untuk indiktor konsumsi dan pengeluaran umah tangga, variabel yang digunakan adalah besarnya pengeluaran rill perkapita penduduk miskin setiap tahunnya. Konsep pembangunan manusia yang dikembangkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), BPS-UNDP-Bappenas (2004) mengklasifikasikan IPM suatu daerah ke dalam empat kategori, yaitu

  • kategori tinggi (nilai IPM di atas 70),
  • menengah tinggi (nilai IPM 66 – 70),
  • menengah rendah (nilai IPM antara 60 – 65)
  • rendah (nilai IPM di bawah 60).

Indeks pembangunan manusia dihitung dengan menggunakan rumus:

IPM = 1 3 (x(1)+ x(2)+ x(3))

Dimana: X(1) = indeks harapan hidup

X(2) = indeks pendidikan

X(3) = indeks standar hidup layak

Masing- masing indeks komponen IPM tersebut adalah perbandingan antara selisih nilai suatu indikator maksimum dan minimum dari masing- masing indikator tersebut, denga rumus:

x- indeks =         x−min

(x) max (x)−min (x)

Dimana nilai dari maksimum dan minimum dari setiap indikator sesuai dengan standar UNDP

Konsep Kesejahteraan Masyarakat (skripsi dan tesis)

Istilah kesejahteraan berasal dari kata sejahtera yang berarti aman sentosa dan makmur dan dapat berarti selamat terlepas dari gangguan. Sedangkan kesejahteraan diartikan dengan hal atau keadaan sejahtera, keamanan, keselamatan dan ketentraman .

Istilah kesejahteraan erat kaitannya dengan tujuan Negara Indonesia. Negara didirikan, dipertahankan dan dikembangkan untuk kepentingan seluruh rakyat yaitu untuk manjamin dan memajukan kesejahteraan umum. Hal ini secara nyata dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi : ”kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesa yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia”.

Dengan melihat pembukaan UUD 1945 diatas dapat dikemukakan bahwa tujuan Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh karenanya Negara berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan hidup warga negaranya. Sebagaimana dinyatakan oleh Aristoteles bahwa Negara dibentuk untuk menyelenggarakan hidup yang baik bagi semua warganya .

Menurut Undang-undang No 11 Tahun 2009, Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada masyarakat yang belum terjamin kesejahteraanya sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.

Namun demikian, kesejahteraan umum (keadilan sosial) sebagai tujuan Negara bukan berarti kewajiban Negara untuk menciptakan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat, sehingga masyarakat tidak berupaya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi dirinya sendiri, akan tetapi masyarakat tersebut mempunyai hak dan kewajiban untuk mencapai kesejahteraannya. Negara hanya bertugas untuk menciptakan suasana atau keadaan yang memungkinkan rakyat dapat menikmati hak-haknya sebagai warga Negara dan mencapai kesejahteraan mereka semaksimal mungkin. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan tersebut komponen utama yang harus dipenuhi adalah adanya kepastian hukum dan tersedianya barang dan jasa kebutuhan hidup bagi semua warga Negara.

Kemiskinan sangat erat dengan kesejahteraan, selama kemiskinan masih membelenggu maka kesejahteraan sosial bagi semua masyarakat sulit untuk dicapai, keterbatasan mengakses layanan pemerintah, kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan, kurangnya media untuk mengembangkan diri, tingkat ekonomi rendah dan minimnya sarana prasarana pendukung lainya. Sehingga dibeberapa wilayah di Indonesia masih jauh dari masyarakat yang adil dan makmur. Perwujudan masyarakat yang adil dan makmur berupa tersedianya ;

  1. Tercukupinya sandang dan pangan dan perumahan yang layak.
  2. Tersedianya fasilitas kesehatan termasuk tenaga medis, obat-obatan, rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat dengan perlengkapan dan tenaga yang memadai dengan biaya yang terjangkau daya beli masyarakat
  3. Kesempatan memperoleh pendidikan dalam segala tingkat baik pendidikan umum atau professional kejuruan, baik sarana pendidikan dan tenaga pendidik yang terampil.
  4. Ketersediaan lapangan kerja yang cukup untuk memudahkan masyarakat mencari nafkah.
  5. Tersedianya sarana prasarana transportasi perhubungan dan komunikasi yang memadai.
  6. Kemudahan mengakses modal usaha untuk meningkatkan ekonomi produktif masyarakat.

 

Konsep Kemiskinan (skripsi dan tesis)

Kemiskinan merupakan ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan memperbaiki keadaan. kemiskinan dapat diartikan secara lebih luas dengan menambahkan faktor-faktor lain seperti faktor sosial dan moral. Secara konvensional, kemiskinan dapat diartikan sebagai suatu keadaan individu atau masyarakat yang berada di bawah garis tertentu. Secara umum pengertian dari kemiskinan sangat beragam, tergantung dasar pemikiran dan cara pandang seseorang. Namun kemiskinan identik dengan ketidakmampuan sekelompok masyarakat yang terhadap sistem yang diterapkan oleh suatu pemerintah sehingga mereka berada pada posisi yang sangat lemah dan tereksploitasi.

Pada umumnya kemiskinan diidentikkan dengan ketidakmampuan seorang individu untuk memenuhi standart minimum kebutuhan pokok untuk dapat hidup secara layak. Pembahasan ini dimaksud dengan kemiskinan material. Definisi kemiskinan mengalami perkembangan sesuai dengan penyebabnya yaitu pada awal tahun 1990. Definisi diperluas tidak hanya berdasarkan pada tingkat pendapatan, tetapi juga mencakup ketidakmampuan dibidang kesehatan, pendidikan dan perumahan. Pendekatan kebutuhan dasar, melihat kemiskinan sebagai suatu ketidakmampuan seseorang, keluarga dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan minimum, seperti sandang, papan, kesehatan, pendidikan, penyediaan air bersih dan sanitasi.

Kemiskinan juga dapat didefinisikan menurut dua pendekatan. Kemiskinan absolut dan kemiskinan relatif. Kemiskinan absolut diukur dengan suatu standart tertentu, sementara kemiskinan relatif  bersifat kondisional, biasanya membandingkan pendapatan sekelompok orang dengan pendapatan kelompok lain. Sedang kemiskinan absolut adalah sejumlah penduduk yang tidak mampu mendapatkan sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Mereka hidup di bawah tingkat pendapatan riil minimum tertentu- atau mereka berada di bawah garis kemiskinan internasional.

Kemiskinan menurut Edi Suharto dalam Abdul Hakim (2002:219) adalah ketidaksamaan kesempatan untuk mengakumulasi basis kekuasaan sosial. Basis kekuasaan sosial meliputi:

  1. Sumber keuangan (mata pencaharian, kredit, modal)
  2. Modal produktif atau asset (tanah, perumahan, kesehatan, alat produksi)
  3. Jaringan sosial untuk memperoleh pekerjaan, barang, dan jasa.
  4. Organisasi sosial dan politik yang digunakan untuk mencapai kepentingan bersama.
  5. Informasi yang berguna untuk kemajuan hidup.
  6. Pengetahuan dan keterampilan.

Konsep Pemberdayaan Masyarakat (skripsi dan tesis)

Pemberdayaan menurut arti secara bahasa adalah proses, cara, perbuatan membuat berdaya, yaitu kemampuan untuk melakukan sesuatu atau kemampuan bertindak yang berupa akal, ikhtiar atau upaya (Depdiknas, 2003). Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu  sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama (Koentjaraningrat, 2009). Dalam beberapa kajian mengenai pembangunan komunitas, pemberdayaan masyarakat sering dimaknai sebagai upaya untuk memberikan kekuasaan agar suara mereka didengar guna memberikan kontribusi kepada perencanaan dan keputusan yang mempengaruhi komunitasnya (Foy, 1994). Pemberdayaan adalah proses transisi dari keadaan ketidakberdayaan ke keadaan kontrol relatif atas kehidupan seseorang, takdir, dan lingkungan (sadan,1997). Menurut Mubarak (2010) pemberdayaan  masyarakat dapat diartikan sebagai upaya untuk memulihkan atau meningkatkan  kemampuan suatu komunitas untuk mampu berbuat sesuai dengan harkat dan  martabat mereka dalam melaksanakan hak-hak dan tanggung jawabnya selaku  anggota masyarakat.

Pada Pemberdayaan pendekatan proses lebih  memungkinkan pelaksanaan pembangunan yang memanusiakan manusia. Dalam  pandangan ini pelibatan masyarakat dalam pembangunan lebih mengarah kepada  bentuk partisipasi, bukan dalam bentuk mobilisasi. Partisipasi masyarakat dalam  perumusan program membuat masyarakat tidak semata-mata berkedudukan  sebagai konsumen program, tetapi juga sebagai produsen karena telah ikut serta  terlibat dalam proses pembuatan dan perumusannya, sehingga masyarakat merasa  ikut memiliki program tersebut dan mempunyai tanggung jawab bagi  keberhasilannya serta memiliki motivasi yang lebih bagi partisipasi pada tahaptahap berikutnya (Soetomo, 2006).

Pemberdayaan atau pemberkuasaan (empowerment), berasal dari kata power yang berarti kekuasaan atau keberdayaan. Konsep pemberdayaan berawal dari penguatan modal sosisl di masyarakat (kelompok) yang meliputi penguatan penguatan modal social. Apabila kita sudah mem Kepercayaan (trusts), Patuh Aturan (role), dan Jaringan (networking))iliki modal social yang kuat maka kita akan mudah mengarahkan dan mengatur (direct) masyarakat serta mudah mentransfer knowledge kepada masyarakat. Dengan memiliki modal social yang kuat maka kita akan dapat menguatkan Knowledge, modal (money), dan people. Konsep ini mengandung arti bahwa konsep pemberdayaan masyarakat adalah Trasfer kekuasaan melalui penguatan modal social kelompok untuk menjadikan kelompok produktif untuk mencapai kesejahteraan social. Modal social yang kuat akan menjamin suistainable didalam membangun rasa kepercayaan di dalam masyarakat khususnya anggota kelompok (how to build thr trust).

Oleh karena itu, ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai modal soaial dan kekuasaan. Kekuasaan seringkali dikaitkan dan dihubungkan dengan kemampuan individu untuk membuat individu melakukan apa yang diinginkan, terlepas dari keinginan dan minat mereka.

Pada dasarnya, pemberdayaan diletakkan pada kekuatan tingkat individu dan sosial (Sipahelut, 2010). Pemberdayaan merujuk pada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah sehingga mereka memiliki kekuatan atau kemampuan dalam :

  1. Mememuhi kebutuhan dasarnya sehingga mereka memiliki kebebasan (freedom), dalam arti bukan saja bebas dalam mengemukakan pendapat, melainkan bebas dari kelaparan, bebas dari kebodohan, bebas dari kesakitan.
  2. Menjangkau sumber produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang dan jasa yang mereka perlukan.
  3. Berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka.

Fungsi Keluarga (skripsi dan tesis)

Keluarga merupakan intitusi sosial yang bersifat universal dan multifungsional. Dimana fungsi keluarga mencakup fungsi pengawasan, sosial, pendidikan, keagamaan, perlindungan dan rekreasi dilakukan oleh keluarga terhadap anggota-anggotanya. Oleh karena proses industrialisasi, urbanisasi dan sekuralisasi maka keluarga dalam masyarakat modern kehilangan sebagian dari fungsi- fungsi tersebut di atas. meskipun perubahan masyarakat telah mendominasi namun fungsi utama kelurga tetap melekat yaitu melindungi, memelihara, sosialisasi dan memberikan suasana kemesraan bagi anggotanya. (ibid:66) Terbentuknya suatu keluarga secara otomatis akan menjadi suatu kesatuan yang utuh, dimana keluarga akan menjalankan fungsinya demi kelansungan masa depan anggotanya. Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan didalam maupun di luar keluarga.

Menurut Paul B Harton (2017: 274) di identifikasi terdapat tujuh fungsi keluarga antara lain sebagai berikut:

  1. Fungsi pengetahuan seksual, keluarga adalah lembaga pokok yang merupakan wahana bagi masyarakat untuk mengatur dan mengorganisasikan kepuasan keinginan seksual
  2. Fungsi reproduksi, untuk urusan memproduksi anak, sikap masyarakat terutama tergantung pada keluarga, cara lain hanyalah kemudahan teoritis saja dan sebagian besar masyarakat terutama yang tergantung pada keluarga.
  3. Fungsi sosialisasi, fungsi ini diberikan bagi anak- anak kedalam alam dewasa yang dapat berfungsi dengan baik dalam masyarakat tersebut.
  4. Fungsi efeksi, keluarga berfungsi memberikan kebutuhan akan kasih sayang atau rasa cinta bagi keluarga.
  5. Fungsi penentuan status, keluarga berfungsi memberi status dalam keluarga berdasarkan umur, jenis kelamin, dan urutan kelahiran. Keluarga juga berfungsi sebagai dasar untuk memberi status sosial.
  6. Fungsi perlindungan, keluarga memberikan perlindungan baik fisik, ekonomi dan psikologis bagi selutruh anggota keluarga.
  7. Fungsi ekonomi, keluaraga memberikan fungsi ekonomis guna memenuhi semua kebutuhan sandang, papan dan pangan

Pengertian Keluarga (skripsi dan tesis)

  Dalam kamus besar bahasa sosiologi disebutkan bahwa keluarga adalah dua orang atau lebih yang hidup bersama yang mempunyai hubungan darah, perkawinan atau karena adopsi ( pengangkatan). Keluarga adalah pusat kehidupan yang penting bagi seorang individu , sedangkan yang paling dominan dalam pembinaan anak adalah sikap yang disosialisasikan lansung oleh orang tua. Menurut Dawey bahwa pemikiran seseorang berkembang dalam rangka adanya usahanya untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan dan fikiran tersebut akan dikunjungi oleh interaksi dengan orang lain (Kamanto,2010:25).

Dalam pernyataan lain disampaikan bahwa Keluarga adalah suatu grup sosial (kelompok sosial) yang dicirikan oleh tempat tinggal bersama, kerja sama dari dua jenis kelamin, paling kurang dua darinya atas dasar pernikahan dan satu atau lebih anak yang tinggal bersama mereka melakukan sosialisasi  (Murdock, dalam Abustam, , 2012; 30) Sosialisasi yang diberikan orang tua ini tidaklah tunggal dalam suatu proses sosialisasi yang dilakukan dalam keluarga, misalnya sosialisasi yang diberikan orang tua terhadap anaknya. Sosialisasi dapat berlangsung sempurna karena sosialisasi merupakan proses yang lebih kompleks. Keluarga merupakan satu-satunya lembaga sosial yang diberi tanggung jawab untuk mengubah organisme biologi menjadi manusia, sehingga dapat memberikan sebuah persamaan, bahwa untuk mengubah organisme biologis menjadi organisme sosiologis membutuhkan keluarga sebagai agen tempat mengenal dan mempelajari  peran tingkah laku yang dikehendaki dan modus orientasi penyesuaian diri dengan yang dikehendaki dan modus orientasi penyesuaian diri dengan lingkungan sosialnya Begitu dekatnya peran atau hubungan yang dirasakan anak dengan kelurganya, membuat keluarga menjadi satu-satunya institusi sosial yang relative permanen dalam menjalankan fungsi sosialnya. Hal ini dimungkinkan karena keluarga dibentuk dari ikatan emosional (dorongan yang paling kuat dari sifat organis manusia untuk saling memilih satu dengan yang lainnya) antara anggotanya (Abu Ahmadi, 2012; 60).

Di dalam pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dinyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera, berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Anak yang lahir dari perkawinan ini adalah yang sah dan menjadi hak serta tangung jawab kedua orang tuanya. Memelihara dan mendidiknya dengan sebaikbaiknya. Kewajiban kedua orang tua mendidik anak ini terus berlanjut sampai dikawinkan atau dapat berdiri sendiri.

Teori AGIL Oleh Talcott Parson (skripsi dan tesis)

Menurut Sulaeman (2015: 16), bahwa teori sistem sosial pertama kali diperkenalkan oleh seorang sosiologi Amerika bernama Talcott Parsons. Konsep sistem sosial merupakan alat analisis realitas sosial sehingga sistem sosial menjadi suatu model analisis terhadap organisasi sosial. Sistem sosial ialah alat pembantu untuk menjelaskan tentang kelompok-kelompok manusia yang bertitik tolak dari pandangan bahwa kelompok-kelompok manusia merupakan suatu sistem. Sistem sosial bersifat abstrak sehingga komponennya tidak dapat dilihat, tetapi dapat dibayangkan dengan konstruksi berpikir Tiap-tiap sistem sosial terdiri atas pola-pola perilaku tertentu yang mempunyai struktur dalam dua arti, yaitu:

  1. Relasi-relasi sendiri antara orang-orang yang bersifat agak mantap dan tidak cepat berubah.
  2. Perilaku-perilaku mempunyai corak atau bentuk yang relatif mantap. Sistem sosial merupakan sinergi antar berbagai sub sistem dalam kehidupan masyarakat yang saling bergantung dan saling berkaitan.

Dalam konsep ini maka masyarakat disebut sebagaisuatu sistem sosial yang terdiri atas bagian-bagian atau elemen yang saling berkaitan dan saling menyatu dalam kesimbangan. Perubahan yang terjadi satu bagian akan membawa perubahan pula terhadap bagian lain.  Masyarakat dilihat sebagai sebuah sistem dimana seluruh struktur sosialnya terintegrasi menjadi satu, masing-masing memiliki fungsi yang berbeda-beda tapi saling berkaitan dan menciptakan konsensus dan keteraturan sosial serta keseluruhan elemen akan saling beradaptasi baik terhadap perubahan internal dan eksternal dari masyarakat (Ritzer, 2017; 21).

Parsons menyampaikan bahwa terdapat empat imperatif fungsional yang diperlukan atau menjadi ciri seluruh sistem – adaptasi (A/adaptation), (Goal attainment/pencapaian tujuan), (integrasi) dan (Latency) atau pemeliharaan pola. Secara bersama–sama, keempat imperatif fungsional tersebut di sebut dengan skema AGIL. Menurut Damsar dan Indrayani, (2019; 49-54) bahwa bertahan hidup maka sistem harus menjalankan keempat fungsi tersebut. Funsgi dalam system masyarakattersebut adalah:

  1. Adaptasi, sistem harus mengatasi kebutuhan situasional yang datang dari luar. Ia harus beradaptasi dengan lingkungan dan menyesuaikan lingkungan dengan kebutuhan–kebutuhannya.
  2. Pencapaian tujuan, sistem harus mendefinisikan dan mencapai tujuan– tujuan utamannya.
  3. Integrasi, sistem harus mengatur hubungan bagian–bagian yang menjadi komponennya. Ia pun harus mengatur hubungan antar ketiga imperatif fungsional tersebut (A,G,L).
  4. Latency (pemeliharaan pola), sistem harus melengkapi, memelihara dan memperbaharui motivasi individu dan pola–pola budaya yang menciptkan dan mempertahankan motivasi tersebut.

Parsons mendesain skema AGIL agar dapat digunakan pada semua level sistem teoritsnya. Dalam pembahasan ini tentang keempat sistem tindakan maka akan menjabarkan cara parsons menggunakan AGIL. Organisme behavioral adalah sistem tindakan yang menangani fungsi adaptasi dengan menyesuaikan dan mengubah dunia luar. Sistem kepribadian menjalankan fungsi pencapaian tujuan dengan mendefinisikan tujuan sistem dan memobilitasi sumber daya yang digunakan untuk mencapainnya. Sistem sosial menangani fungsi integrasi dengan mengontrol bagian- bagian yang menjadi komponennya, akhirnya , sistem kultur menjalankan fungsi latency dengan membekali aktor dengan norma dan nilai- nilai yang memotivasi mereka untuk bertindak

Pengertian Usaha Angkringan (skripsi dan tesis)

Kata Angkringan berasal dari kata pergaulan jawa, angkring atau nangkring yang memiliki arti duduk santai yang lebih bebas. Para pembeli yang duduk di bangku kayu memanjang di sekitar gerobak dapat mengangkat atau melipat kaki naik ke atas kursi. Angkringan merupakan suatu bentuk variasi dari kaki lima. Penjual kaki lima yang menggunakan pikulan juga dapat di temui di daerah-daerah lain. Kaki lima pikulan yang menjual makanan dengan harga murah seperti angkringan dapat pula di temui di Solo dan klaten. Menurut Klara, “masyarakat setempat menyebut kaki lima tersebut dengan nama HIK (Hidangan Istimewa Kampung). Istilah ini gunakan di Solo, tetapi istilah ini populer di Yogyakarta adalah angkringan (Azizah Risyda, 2015).

Pada awalnya penjual angkringan tidak menggunakan gerobak dorong beroda dua, melainkan pikulan yang terbuat dari belahan batang bambu. Di kedua ujungnya digantung dua set perangkat, serta di lengkapi sebuah bangku untuk penjual. Satu set angkringan dilengkapi dengan alat dan bahan minuman yang akan di olah, termasuk anglo atau tungku berbahan bakar arang. Sementara, set-set yang lain memuat bahan makanan siap saji yang hanya perlu di bakar kembali diatas tungku. Perlengkapan kios berjalan ini masih sangat sederhana mengingatfrekuensi perpindahanya cukup tinggi.Konsep angkringanadalah gerobak dorong dari kayu dan tungku dari arang.Di atasnya ceret besar berjumlah tiga buah sebagai alat untuk menghidangkanbahan minuman. Tak lupa yang menambah suasana remang-remang eksotis adalahlampu minyak yang di sebut teplok yang menerangi di tengah gerobak. Tempat duduk yang menggunakan kursi kayu panjang mengelilingi gerobak yang dinaungi terpal plastik gulung sebagai tenda. Perpaduan yang bersahaja ini menjadiestetika angkringan yang terbentuk melawan waktu dan perkembangan zaman (Nita, 2017).

Meski begitu, inilah yang menjadi daya tarik luar biasa dari warung angkringan.Makanan yang dijual meliputi nasi kucing, gorengan, sate usus (ayam), sate telurpuyuh, dan keripik. Minuman yang dijualpun beraneka macam seperti teh, jeruk,kopi, tape, wedang jahe dan susu. Semua dijual dengan harga yang sangatterjangkau, mulai dari minuman Rp. 2000 – Rp. 6000, nasi kucing Rp. 3000, Rica-rica ayam Rp. 4000 dan macam-macam sate Rp. 3000. Meski harganya murah,namun konsumen warung ini sangat bervariasi. Mulai dari tukang bangunan,pegawai kantor, mahasiswa, seniman, bahkan hingga pejabat dan eksekutif. Antarpembeli dan penjual sering terlihat mengobrol dengan santai dalam suasana penuh kekeluargaan.

Angkringan juga terkenal sebagai tempat yang egaliter karenabervariasinya pembeli yang datang tanpa membeda-bedakan strata sosial atau sara. Mereka menikmati makanan sambil bebas mengobrol hingga larut malammeskipun tak saling kenal tentang berbagai hal atau kadang berdiskusi tentangtopik-topik yang serius. Harganya yang murah dan tempatnya yang santaimembuat angkringan sangat populer di tengah kota sebagai tempat persinggahanuntuk mengusir lapar atau sekadar melepas lelah. Akrabnya suasana dalamangkringan membuat nama angkringan tak hanya merujuk ke dalam tempat tetapikesuasana, beberapa acara mengadopsi kata angkringan untuk menggambarkansuasana yang akrab saling berbagi dan menjembatani perbedaan

Keberlangsungan Usaha (skripsi dan tesis)

Keberlangsungan (Sustainability) diartikan sebagai suatu bentuk kata kerja yang menerangkan suatu keadaan atau kondisi yang sedang berlangsung terusmenerus dan berlanjut, merupakan suatu proses yang terjadi dan nantinya bermuara pada suatu eksistensi atau ketahanan suatu keadaan (disarikan dari Kamus Lengkap Bahasa Indonesia). Berdasar definisi ini keberlangsungan usaha (Business Sustainibility) merupakan suatu bentuk konsistensi dari kondisi suatu usaha, dimana keberlangsungan ini merupakan suatu proses berlangsungnya usaha baik mencakup pertumbuhan, perkembangan, strategi untuk menjaga kelangsungan usaha dan pengembangan usaha dimana semua ini bermuara pada keberlangsungan dan eksistensi (ketahanan) usaha. Dalam sumber lain keberlangsungan diartikan sebagai : Sustainability is “using, developing and protecting resources in a manner that enables people to meet current needs and provides that future generationscan also meet future needs, from the joint perspective of environmental, economic and community objectives.” (www.oregon.gov). Ini diartikan bahwa keberlangsungan adalah sesuatu yang dipergunakan untuk mengembangkan dan melindungi sumber daya yang berada didalamnya, dimana memungkinkan orang-orang untuk mendapatkan suatu cara untuk memenuhi kebutuhan saat ini dan akan datang, dari pandangan gabungan lingkungan, ekonomi dan pandangan masyarakat. Pernyataan-pernyataan ini dapat dianolagkan dan dipakai sebagai definisi konsep dalam penelitian ini, bahwa keberlangsungan usaha merupakan suatu keadaan atau kondisi usaha, dimana didalamnya terdapat cara-cara untuk mempertahankan, mengembangkan dan melindungi sumber daya serta memenuhi kebutuhan yang ada didalam suatu usaha (industri). Cara-cara yang dipergunakan ini bersumber dari pengalaman sendiri, orang lain, serta berlandaskan pada kondisi atau keadaan ekonomi yang sedang terjadi di dalam dunia usaha (Business).

Komponen Dalam Modal Sosial (skripsi dan tesis)

Putnam menyatakan komponen modal sosial terdiri dari kepercayaan (trust), aturan-aturan (norms) dan jaringan-jaringan kerja (networks) yang dapat memperbaiki efisiensi dalam suatu masyarakat melalui fasilitas tindakan-tindakan yang terkordinasi. Lebih lanjut dikatakan Putman bahwa kerjasama lebih mudah terjadi di dalam suatu komunitas yang telah mewarisi sejumlah modal sosial dalam bentuk aturan-aturan, pertukaran timbal balik dan jaringan-jaringan kesepakatan antar warga. [1] Hal ini diperjelas dengan adanya pernyataan Ridell menyebutkan beberapa parameter modal sosial, antara lain kepercayaan, norma, dan jaringan. [2]Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai ketiga parameter modal sosial tersebut.

1) Jaringan: Granovetter mengungkapkan bahwa jaringan hubungan sosial adalah suatu rangkaian hubungan yang teratur atau hubungan sosial yang sama di antara individu-individu atau kelompok-kelompok (Santoso: 2010). Jaringan ini akan menjadi media komunikasi dan interaksi yang menghasilkan kepercayaan dan kekuatan suatu kerja sama. Putnam berargumen bahwa jaringan sosial yang erat akan memperkuat perasaan kerja sama para anggotanya serta manfaaat-manfaat dari partisipasinya itu. Kapasitas yang ada dalam kelompok masyarakat untuk membangun sejumlah asosiasi sekaligus membangun jaringan merupakan salah satu sumber kekuatan modal sosial. Sumber lain adalah pada kemampuan sekelompok orang dalam suatu asosiasi atau perkumpulan dalam melibatkan diri dalam suatu jaringan hubungan sosial.

Pertukaran ekonomi untuk mendapatkan modal dan kepentingan ekonomi juga dapat dilakukan melalui perolehan reputasi lewat pengakuan dalam jaringan atau kelompok. Tahapan tersebut dapat mengoptimasi keuntungan relasional (menjaga hubungan sosial) serta analisis biaya dan keuntungan Hendry juga mengungkapkan bahwa jaringan-jaringan telah lama dilihat sangat penting bagi keberhasilan bisnis.

Terutama pada tingkat permulaan, bahwa fungsi jaringan-jaringan diterima dengan luas sebagai suatu sumber informasi penting, yang sangat menentukan dalam mengidentifikasi dan mengeksploitasi peluang-peluang bisnis[3]. Ben-Porath menambahkan mengenai konsep ‘F-connection’. Konsep ini terdiri dari families (keluarga), friends (teman), dan firms (perusahaan) Bentuk-bentuk koneksi tersebut dalam organisasi sosial dapat mempengaruhi pertukaran ekonomi. Jika dikembangkan secara lebih jauh, hubungan keluarga dan pertemanan bisa bermanfaat bagi seseorang untuk mendapatkan pekerjaan atau karir yang lebih bagus.

2) Norma: Norma merupakan pemahaman, nilai, harapan, dan tujuan yang diyakini dan dijalankan bersama oleh sekelompok orang dilengkapi sanksi yang bertujuan mencegah individu melakukan perbuatan menyimpang dalam masyarakat. Sebagian besar norma hanya dipahami tanpa ditulis, sehingga menentukan tingkah laku masyarakat dalam berhubungan sosial. Yustika menyatakan bahwa kerja sama yang dilengkapi dengan sanksi sosial dapat berfungsi sebagai komplementer untuk merangsang mekanisme efek modal sosial terhadap kinerja ekonomi. Dari kegiatan ekonomi tersebut, pelaku dapat mengakumulasi laba, upah, dan pengembalian modal sehingga terdapat insentif untuk berproduksi. Norma yang kuat memungkinkan setiap anggota kelompok atau komunitas saling mengawasi sehingga tidak ada celah bagi individu untuk berbuat ‘menyimpang’[4].  Menurut Putnam dan Fukuyama, norma dibangun dan berkembang berdasarkan sejarah kerja sama di masa lalu dan diterapkan untuk mendukung iklim kerja sama. North mengungkapkan bahwa norma merupakan sebuah ‘institusi’ yang mengatur interaksi sosial antar manusia. Norma terbentuk oleh interaksi nilai-nilai yang dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat di dalamnya dan sifatnya selalu harus memberikan manfaat positf bagi setiap anggota masyarakat itu. Saat norma tidak bermanfaat atau bahkan merugikan, norma akan hilang dan mati[5].

3) Kepercayaan: Menurut Fukuyama, kepercayaan merupakan harapan yang tumbuh di dalam sebuah masyarakat yang ditunjukkan oleh adanya perilaku jujur, teratur, dan kerja sama berdasarkan norma-norma yang dianut bersama. Fukuyama juga mengklaim bahwa kepercayaan merupakan dasar paling dalam dari tatanan sosial: ”komunitas-komunitas tergantung pada kepercayaan timbal balik dan tidak akan muncul secara spontan tanpanya.( Field, John, 2010)” [6] Sedangkan menurut Putnam, rasa percaya adalah suatu bentuk keinginan untuk mengambil resiko dalam hubungan-hubungan sosial yang didasari oleh perasaan yakin bahwa yang lain akan melakukan sesuatu seperti yang diharapkan dan akan senantiasa bertindak dalam suatu pola tindakan yang saling mendukung, paling tidak yang lain tidak akan bertindak merugikan diri dan kelompoknya). Yustika menyatakan bahwa modal sosial tergantung dari dua elemen kunci, yaitu kepercayaan dari lingkungan sosial dan perluasan aktual dari kewajiban yang sudah dipenuhi (obligation held). Dari perspektif ini, individu yang bermukim dalam struktur sosial dengan saling kepercayaan tinggi memiliki modal sosial yang lebih baik daripada situsi sebaliknya. Menurut Francois, kepercayaan merupakan komponen ekonomi yang relevan melekat pada kultur masyarakat yang akan membentuk kekayaan modal sosial. Hal ini akan menciptakan suatu siklus sosial yang membuat kepercayaan yang tinggi (diwujudkan dalam tindakan untuk mencapai kepentingan bersama) berpengaruh terhadap partisipasi masyarakat [7].

Adapun lingkup modal sosial menurut Carrier R Leana dan Van Burren, terdiri dari tiga komponen utama yaitu associability, shared trust, dan shared responsibility. Dalam konteks associability penekanannya adalah sociability, kemampuan melakukan interaksi sosial diikuti dengan kemampuan memacu aksi kolektif yang memadai dalam usaha-usaha bersama. Selain itu dibutuhkan shared trust(kepercayaan timbal balik) dan juga shared responsibility (tanggung jawab timbal balik) dalam usaha kolektif. Dalam perspektif serupa Don Cohen Laurens mengungkapkan bahwa modal sosial dapat terlihat dalam aspek trust, mutual understanding (saling memahami), shared knowledge (pengetahuan bersama), dan cooperative action (aksi bersama). Modal sosial terjelma dari persenyawaaan tiga unsur yaitu pertama, ikatan tradisi dalam wujudnya sebagai keluarga, kekerabatan dan kewilayahan, kedua ketersediaan untuk bekerja keras di bawah pemahaman bahwa mereka yang tidak bekerja tidak berhak memperoleh makanan, ketiga suatu konteks yang disediakan oleh pemegang tampuk kekuasaan berupa ketentraman politik, terbukanya kesempatan ekonomi dan finansial serta jaminan keamanan masa depan yang meyakinkan. Dua faktor pertama bersama-sama dalam bingkai konteks faktor ketiga membentuk apa yang disebut modal sosial. Maka terjadi saling taut fungsional dari persekutuan antar manusia, karya dan modal.

Pendapat lain yaitu Woolcoock yang membedakan tiga tipe modal sosial sebagai berikut:

  1. Sosial bounding, berupa kultur nilai, kultur, persepsi dan tradisi atau adat-istiadat. Modal sosial dengan karakteristik ikatan yang kuat dalam suatu sistem kemasyarakatan dimana masih berlakunya sistem kekerabatan dengan sistem klen yang mewujudkan rasa simpati berkewajiban, percaya resiprositas dan pengakuan timbal balik nilai kebudayaan yang dipercaya. Tradisi merupakan tata kelakuan yang kekal serta memiliki integrasi kuat dengan pola perilaku masyarakat mempunyai kekuatan mengikat dengan beban sangsi bagi pelanggarnya.
  2. Sosial bridging, berupa institusi maupun mekanisme yang merupakan ikatan sosial yang timbul sebagai reaksi atas berbagai macam karakteristik kelompoknya. Stephen Aldidgre menggambarkannya sebagai pelumas sosial yaitu pelancar roda-roda penghambat jalannya modal sosial dalam sebuah komunitas dengan wilayah kerja lebih luas dari pada poin 1, bisa bekerja lintas kelompok etnis maupun kelompok kepentingan. Dapat dilihat pula adanya keterlibatan umum sebagai warga negara, asosiasi, dan jaringan.
  3. Sosial linking, berupa hubungan/jaringan sosial dengan adanya hubungan diantara beberapa level dari kekuatan sosial maupun status sosial yang ada dalam masyarakat [8].

Berdasarkan uraian di atas maka peneliti akan menggunakan komponen modal sosial yang diutarakan oleh Putnam yang menyatakan komponen modal sosial terdiri dari kepercayaan (trust), aturan-aturan (norms) dan jaringan-jaringan kerja (networks) yang dapat memperbaiki efisiensi dalam suatu masyarakat melalui fasilitas tindakan-tindakan yang terkordinasi.

 

Pengertian Modal Sosial (skripsi dan tesis)

 

Pada awalnya, modal sosial berangkat dari hasil penelitian Robert Putnam di Italia yang menemukan bagaimana modal sosial berpengaruh terhadap perkembangan suatu wilayah. Bagi Robert Putnam modal sosial sebagai “connections among individuals social networks and the norms of reciprocity and trustworthiness that arise from them’[1]Hasil penelitian ini berkembang dengan hasil penelitian senada sehingga meberikan sudut pandang yang berbeda mengenai pengertian modal sosial. Ahli sosiologi Prancis Pierre Bourdieu mendefinisikan modal sosial atau social capital sebagai ‘the aggregate of the actual or potential resources which are linked to possession of a durable network of more or less institutionalised relationships of mutual acquaintance and recognition’.[2] Sedangkan James Coleman, ahli sosiologi Amerika, mengatakan bahwa  modal sosial‘is not a single entity, but a variety of different entities, having two characteristics in common: they all consist of some aspect of a social structure,and they facilitate certain actions of individuals who are within the structure’ [3].

Sedangkan menurut Fukuyama bahwa modal sosial secara sederhana yaitu serangkaian nilai-nilai atau norma-norma informal yang dimiliki bersama di antara para anggota suatu kelompok masyarakat yang memungkinkan terjalinnya kerjasama di antara mereka. Norma-norma yang menghasilkan sosial capital harus secara substantive memasukkan nilai-nilai seperti kejujuran, pemenuhan tugas dan kesediaan untuk saling menolong, dan komitmen bersama. Norma kooperatif di atas bisa dibagi di antara kelompok masyarakat terbatas dan bukan dengan yang lainnya dalam masyarakat yang sama.[4] Menurut Cohen dan Prusak berpendapat bahwa modal sosial adalah kumpulan dari hubungan yang aktif di antara manusia, rasa percaya, saling mengerti dan kesamaan nilai dan perilaku yang mengikat anggota dalam sebuah jaringan kerja dan komunitas yang memungkinkan adanya kerjasama.[5]

Berdasarkan uraian di atas maka modal sosial merupakan kumpulan dari hubungan yang aktif di antara manusia, rasa percaya, saling mengerti dan kesamaan nilai dan perilaku yang mengikat anggota dalam sebuah jaringan kerja dan komunitas yang memungkinkan adanya kerjasama.

Pengertian Skripsi (skripsi dan tesis)

Skripsi adalah karya ilmiah yang ditulis mahasiswa program S1 yang membahas topik atau bidang tertentu berdasarkan hasil kajian pustaka yang ditulis oleh para ahli, hasil penelitian lapangan, atau hasil pengembangan(eksperimen) (Huda, 2011). Dalam pengerjaan skripsi, mahasiswa dibimbing oleh satu atau dua orang dosen pembimbing yang ditunjuk oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Pembimbingan ini dimaksudkan agar hasil skripsi mahasiswa berkualitas baik dari segi isi maupun tekniknya penyampaiannya.

Skripsi adalah karya tulis ilmiah berdasarkan hasil penelitian lapangan dankepustakaan yang disusun oleh seorang mahasiswa sesuai dengan bidang studiyang diambil sebagai tugas akhir studi formal di Prodi di mana dia terdaftar. Sementara propsosal skripsi adalah usulan penelitian yang disusun dan disiapkan sedemikian rupa sebelum melakukan penelitian dan penulisan skripsi.Skripsi merupakan merupakan salah satu karya ilmiah dalam suatu bidang studi yang ditulis oleh mahasiswa program sarjana (S1) pada akhir bidang studi.

Karya ilmiah ini merupakan salah satu persyaratan untuk menyelesaikan studi program dan dapat ditulis berdasarkan hasil penelitian lapangan, hasil pengembangan atau hasil kajian pustaka.Penulisan skripsi juga merupakan bagian dari kegiatan pendalaman displinilmu lewat kegiatan tulis-menulis bagi mahasiswa program S-1. Bahkan,karena pentingnya kegiatan ini, kadar kelulusan atau ketuntasan program S-1ini ditentukan oleh kualitas hasil skripsi yang disusunnya.

Skripsi merupakan karya akhir atau karya puncak yangdianggap bisa memberikan indikator kadar pemahaman atau ketercapaiandisplin ilmu mahasiswa yang bersangkutan. Bidang kajian yang dapat dijadikan objek kajian penelitian untukmenyelesaikan skripsi harus didasarkan pada mata kuliah yang pernah diikuti mahasiswa (Maryaeni, 2009).

Tipe-Tipe Kelompok Sosial (skripsi dan tesis)

Tipe-tipe kelompok sosial dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian atas dasar berbagai ukuran atau kriteria. Menurut Simmel dalam buku Soekanto (2017: 104), klasifikasi tipe-tipe kelompok sosial berdasarkan ukuran besar kecilnya jumlah anggota kelompok, bagaimana individu mempengaruhi kelompoknya serta interaksi sosial dalam kelompok tersebut. Ukuran lain yang diambil untuk menentukan tipe-tipe kelompok sosial adalah derajat interaksi sosial dalam kelompok tersebut. Unsur kepentingan dan juga wilayah, serta berlangsungnya suatu kepentingan yang ada didalam masyarakat.

Tipe-tipe kelompok sosial yang ada di masyarakat antara lain:

  1. In-group dan Out-group

W.G. Sumner dalam buku Soekanto (2017: 108), membagi kelompok sosial menjadi dua yaitu In-group dan out-group. Ingroup adalah kelompok sosial dimana individu mengidentifikasikan dirinya didalam suatu kelompok atau golongan, sedangkan out-group adalah kelompok sosial yang diartikan individu sebagai lawan dari ingroupnya. Sikap out-group selalu ditandai oleh kelainan yang berwujud antagonisme dan antipati. Perasaan in-group dan out-group atau perasaan dalam serta luar suatu kelompok dapat merupakan dasar suatu sikap yang dinamakan etnosentrisme.

  1. Kelompok Primer dan Kelompok Sekunder

Menurut Charles Horton Cooley dalam buku Soekanto (2017: 109) kelompok sosial terbagi atas kelompok sosial primer (primary group) dan kelompok sekunder (secondary group). Kelompok primer atau face to face group adalah kelompok sosial yang paling sederhana dimana anggotanya saling mengenal dekat satu sama lain, saling bekerjasama dan juga mempunyai hubungan pribadi yang sangat erat. Contoh dari kelompok primer adalah keluarga, teman sepermainan, sahabat karib, dan lain sebagainya. Kelompok sekunder adalah kelompok yang terdiri dari banyak orang, sifat hubunganya tidak berdasarkan pengenalan secara pribadi dan juga tidak berlansung dengan langgeng, kelompok ini hanya berdasarkan kepada kepentingan sesaat dan juga tidak mempunyai hubungan secara pribadi atau personal satu sama lain. Contoh hubungan sekunder adalah kontrak jual beli.

  1. Paguyuban (Gemeinshcaft) dan Patembayan (Gesselschaft)

Menurut Ferdinand Tonnies dalam buku Soekanto (2017: 116), kelompok sosial dibagi menjadi dua tipe yaitu paguyuban (gemeinshcaft) dan patembayan (gesselschaft). Paguyuban merupakan bentuk kehidupan bersama dimana anggota-anggotanya mempunyai hubungan batin yang murni dan bersifat alamiah, serta bersifat kekal.

Dasar hubungan tersebut adalah rasa cinta dan rasa kesatuan batin yang memang telah di kodratkan. Paguyuban terbagi dalam tiga tipe yaitu: paguyuban karena ikatan darah (gemeinshcaft of blood), yaitu paguyuban yang didasarkan pada adanya ikatan darah atau ikatan keturunan diantara kelompok tersebut, misalnya keluarga, kelompok kekerabatan (trah). Kedua adalah paguyuban karena tempat (gemeinshcaft of place), yaitu paguyuban yang didasarkan pada orang-orang yang mempunyai tempat tinggal yang berdekatan sehingga bisa selalu menghasilkan kerjasama atau gotong royong, misalnya adalah rukun tetangga, rukun warga, dan lain-lain.

Jenis paguyuban yang ketiga adalah peguyuban karena persamaan jiwa, pemikiran, dan juga ideologi (gemeinshcaft of mind), yaitu paguyuban yang terdiri dari orang-orang yang walaupun tidak mempunyai hubungan darah atau tempat tinggal yang berdekatan tetapi mempunyai jiwa, pemikiran, idealisme, dan juga ideologi yang sama, misalnya adalah organisasi garis keras, dan lain-lain.  Patembayan (gesselschaft) adalah ikatan lahir yang bersifat pokok dan biasanya berjalan dengan jangka waktu yang relatif pendek, dia bersifat sebagai suatu bentuk dalam pikiran belaka. Contoh patembayan antara lain ikatan pedagang, ikatan guru, organisasi buruh pabrik, dan sebagainya.

 

 

  1. Kelompok Formal dan Kelompok Informal

Jenis pembagian kelompok sosial juga terdapat jenis kelompok sosial formal dan kelompok sosial informal. Kelompok sosial formal (formal group) adalah kelompok yang mempunyai peraturan yang tegas dan sengaja diciptakan oleh anggota-anggotanya untuk mengatur hubungan antar sesama, contohnya adalah organisasi. Kelompok informal (informal group) adalah kelompok sosial yang tidak mempunyai struktur dan   organisasi yang pasti, kelompok tersebut biasanya terbentuk karena adanya pertemuan yang berulang kali yang didasari oleh keinginan dan juga kepentingan yang sama, contoh dari informal group adalah clique (Soekanto, 2017: 120).

  1. Membership Group dan Reference Group.

Robert K. Merton dalam buku Soekanto (2017: 123), membagi kelompok sosial menjadi membership group dan reference group. Membership group merupakan kelompok dimana orang secara fisik menjadi anggota kelompok tersebut. Reference group adalah kelompok-kelompok sosial yang menjadi acuan bagi seseorang (bukan anggota kelompok tersebut) untuk membentuk pribadi dan perilakunya.

  1. Kelompok Okupasional dan Kelompok Volunter.

Tipe kelompok sosial juga terbagi atas kelompok sosial okupasional dan kelompok sosial volunter. Kelompok okupasional adalah kelompok yang muncul karena semakin memudarnya kelompok kekerabatan, seperti yang kita tahu bahwa di jaman sekarang ini hubungan kekeluargaan seseorang tidak lagi erat seperti pada jaman dahulu, jadi pada jaman sekarang ini banyak timbul kelompok yang anggotanya didasarkan pada persamaan profesi atau perkerjaan mereka, misalnya saja ikatan dokter Indonesia, ikatan pengusaha, ikatan pengacara, dan lain sebagainya. Kelompok sosial volunter adalah kelompok yang memiliki kepentingan yang sama, namun tidak mendapatkan perhatian dari masyarakat. Melalui kelompok ini diharapkan akan dapat memenuhi kepentingan anggotanya secara individual tanpa mengganggu kepentingan masyarakat secara umum (Soekanto, 2017: 126).

Kesimpulan yang bisa ditarik dari berbagai pendapat para ahli tentang kelompok sosial adalah, bahwa kelompok sosial dapat terbentuk karena didahului dengan adanya interaksi sosial di dalam suatu masyarakat, dari interaksi sosial itulah maka sekumpulan individu akan memiliki kesadaran bahwa dia merupakan anggota dari masyarakat atau kelompok yang bersangkutan. Kesadaran akan keanggotaan kelompok itu akan semakin besar dengan adanya persamaan tujuan bersama yang hendak dicapai, dengan kata lain kelompok sosial merupakan sekumpulan individu yang memiliki ciri-ciri dan pola interaksi yang terorganisir secara berulangulang, sertamemiliki kesadaran bersama akan keanggotaanya. Kelompok sosial memiliki struktur sosial yang setiap anggotanya memiliki status dan peran tertentu, memiliki kepentingan bersama, serta memiliki norma-norma yang mengatur para anggotanya

Ciri-Ciri Kelompok Sosial (skripsi dan tesis)

Ciri-ciri kelompok sosial menurut Santoso (2004: 37) adalah sebagai berikut:

  1. Adanya dorongan/motif yang sama pada setiap individu sehingga terjadi interaksi sosial sesamanya dan tertuju pada tujuan yang sama.
  2. Adanya reaksi dan kecakapan yang berbeda di antara individu satu dengan yang lain akibat terjadinya interaksi sosial.
  3. Adanya pembentukan dan penegasan struktur kelompok yang jelas, terdiri dari peranan dan kedudukan yang berkembang dengan sendirinya dalam rangka mencapai tujuan bersama.
  4. Adanya penegasan dan pengetahuan norma-norma pedoman tingkah laku anggota kelompok yang mengatur interaksi dan kegiatan anggota kelompok dalam merealisasi tujuan kelompok.

Ciri-ciri kelompok sosial menurut Georg Simmel adalah sebagai berikut:

  1. Besar kecilnya jumlah anggota kelompok sosial.
  2. Derajat interaksi sosial dalam kelompok sosial.
  3. Kepentingan dan wilayah.
  4. Berlangsungnya suatu kepentingan.
  5. Derajat organisasi (Santoso, 2004: 37)

Kelompok Sosial (skripsi dan tesis)

Manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial, memiliki naluri untuk hidup dengan orang lain. Naluri manusia untuk hidup dengan orang lain disebut gregariuosness sehingga manusia juga juga disebut sebagai social animal. Sejak dilahirkan manusia mempunyai dua hasrat pokok yaitu: a. Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya yaitu masyarakat. b. Keinginan untuk menjadi satu dengan alam di sekelilingnya (Soekanto, 2017: 101). Kelompok sosial merupakan salah satu perwujudan dari interaksi sosial atau kehidupan bersama, atau dengan kata lain bahwa pergaulan hidup atau interaksi manusia itu perwujudanya ada di dalam kelompok-kelompok sosial.

Kelompok sosial merupakan himpunan atau kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama. Hubungan tersebut antara lain menyangkut kaitan   timbal balik yang saling mempengaruhi dan juga suatu kesadaran untuk saling tolong-menolong. Syarat terbentuknya kelompok sosial adalah:

  1. Adanya kesadaran setiap anggota kelompok bahwa dia merupakan bagian dari kelompok yang bersangkutan .
  2. Ada hubungan timbal balik antara anggota yang satu dengan anggota lainya.
  3. Ada suatu faktor yang dimiliki bersama sehingga hubungan antara mereka menjadi erat, yang dapat merupakan nasib yang sama, kepentingan yang sama, tujuan yang sama, ideologi politik yang sama, dan lain-lain. Faktor mempunyai musuh yang sama juga dapat pula menjadi faktor pengikat atau pemersatu.
  4. Berstruktur, berkaidah, dan mempunyai pola perilaku.
  5. Bersistem dan berproses (Soekanto, 2017: 101)

Suatu kelompok sosial cenderung mempunyai sifat yang tidak statis atau berkembang dan mengalami perubahan-perubahan, baik dalam aktivitas maupun bentuknya. Suatu aspek yang menarik dari kelompok sosial tersebut adalah bagaimana cara mengendalikan anggota-anggotanya. Para sosiolog akan tertarik oleh cara-cara kelompok sosial tersebut dalam mengatur tindakan anggotaanggotanya agar tercapai tata tertib di dalam kelompok. Hal yang agaknya penting adalah kelompok sosial tersebut merupakan kekuatan-kekuatan sosial berhubungan, berkembang, mengalami disorganisasi, memegang peranan, dan sebagainya (Soekanto, 2017: 102-103).

Unsur Pembentuk Solidaritas Sosial (skripsi dan tesis)

Unsur-unsur Pembentuk Solidaritas

  1. Kesatauan Genealogis atau Faktor Keturunan

Kesatuan Genealogis merupakan salah satu yang yang menjadi unsurdalam membangun solidaritas suatu kelompok. Solidaritas yang dibangun berdasarkan kesamaan keturunan mampu membuat suasana kelompok sosial lebihmengarah pada arah persaudaraan. Karena kesamaan keturunan mampu memberikan komitmen yang kuat dalam kelompok sosial agar tidak terputus tali persaudaraannya.

  1. Kesatuan Religius

Setiap agama sudah pasti memiliki atauran-atauran dalam hidupbermasyarakat ataupun berkelompok. Aturan-aturan tersebut tertuang dalamsebuah nilai dan norma. Nilai dan norma inilah yang kemudian mengatur setiapgerak-gerik tingkah laku manusia. Tentu hal yang sangat ide  menjadikan kesamaan agama sebagai pemersatu dalam membentuk suatau kelopok sosialdalam membangun solidaritas sosial

  1. Kesatuan Teritorial (Community)

Terbentuknya suatu kelompok sosial dalam membangun solidaritas yangkuat tentu pula didasari karena adanya kesamaan suatau wilayah atau sering kitasebut dengan persamaan primordial (kedaeraan). Di dalam kesamaan primordialsudah pasti nilai-nilai serta norma-norma yang dianut akan sama. Hal ini akanlebih mudah dalam membangun pola interaksi dalam sebuah kelompok sosial.

  1. Kesatuan Kepentingan (Asosiasi)

Tentu persamaan kepentingan dapat mempermudah tercapainya cita-cita bersama. Karena pada dasarnya individu-individu memiliki keinginan yang ingin dicapai. Oleh karena itu bergabung bersama dengan orang-orang yang memiliki persamaan kepentingan, akan jauh lebih mudah untuk mencapainya.

Solidaritas Sosial (Emile Durkheim ) (skripsi dan tesis)

Pengertian solidaritas sosial berasal dari dua pemaknaan kata yaitu solidaritas dan sosial. Solidaritas sosial merupakan perasaan atau ungkapan dalam sebuah kelompok yang dibentuk oleh kepentingan bersama. Durkheim membagi dua tipe solidaritas mekanik dan organik. Masyarakat yang ditandai oleh solidaritas mekanis menjadi satu dan padu karena seluruh orang adalah generalis. Ikatan dalam masyarakat ini terjadi karena mereka terlibat aktivitas dan juga tipe pekerjaan yang sama dan memiliki tanggung jawab yang sama. Sebaliknya, masyarakat yang ditandai oleh solidaritas organik bertahan bersama justru karena adanya perbedaan yang ada didalamnya, dengan fakta bahwa semua orang memilki pekerjaan dan tanggung jawab yang berbeda-beda (George Ritzer dan Douglas J. Goodman, 2018: 90-91).

Teori solidaritas (dalam Ritzer, 2012:145) dari Emile Durkheim menekankan pada keadaan individu atau kelompok yang mendasari keterikatan bersama dalam kehidupan dengan didukung nilai-nilai moral dan kepercayaan yang hidup di masyarakat. Penulis melihat tingkat kebersamaan dalam anggota masyarakat yang berperan dalam meningkatkan solidaritas. Pembagian kerja memiliki imlikasi yang sangat besar terhadap struktur masyarakat. Durkheim sangat tertarik dengan perubahan cara dimana solidaritas sosial terbentuk, dengan kata lain perubahan cara- cara masyarakat bertahan dan bagaimana anggotanya melihat diri mereka sebagai bagian yang utuh. Untuk menyimpulkan perbedaan ini, Durkheim membagi solidaritas menjad solidaritas mekanik dan organik. Masyarakat yang ditandai oleh solidaritas mekanik menjadi satu dan padu karena seluruh orang adalah generalis. Ikatan masyarakat ini terjadi karena mereka terlibat aktifitas dan juga tipe pekerjaan yang sama dn memiliki tanggung jawab yang sama. Sebaliknya, masyarakat yang dittandai oleh solidaritas organik bertahan bersama justru karena adanya perbedaan yang aa didalamnya, dengan fakta bahwa semua orang memiliki pekerjaan dan tanggung jawab yang berbeda – beda

Menurut Durkheim dalam (Ritzer, 2012:90), solidaritas sosial masyarakat terdiri dari dua bentuk yakni solidaritas sosial mekanik dan solidaritas sosial organik. Pandangan Durkheim mengenai masyarakat yang dicirikan oleh solidaritas mekanik adalah suatu yang hidup. Masyarakat berpikir dan bertingkah laku dihadapan kepada gejala-gejala sosial atau fakta-fakta sosial yang seolah-olah berada diluar individu. pada masyarakat, manusia hidup bersama dan berinteraksi sehingga timbul rasa kebersamaan diantar anggota masyarakat. Solidaritas mekanik pada umumnya terdapat pada masyarakat pedesaan, solidaritas mekanik ini terbentuk karena setiap anggota terlibat dalam aktifitas yang sama dan memiliki tanggung jawab yang sama dan memerlukan keterlibatan secara fisik.

 Solidaritas mekanik tersebut mempunyai kekuatan yang sangat besar dalam membangun kehidupan  harmonis antara sesama, sehingga solidaritas tersebut lebih bersifat lama dan tidak tempore(sementara). Solidaritas mekanik juga didasarkan pada tingkat homogenitas yang sangat tinggi. Tingkat homogenitas individu yang tinggi dengan tingkat ketergantungan antara individu yang sangat rendah. Tingkat homogenitas tersebut dapat dilihat misalnya dalam pembagian kerja dalam masyarakat. Solidaritas mekanik dapat menjadikan individu memiliki tingkat kemampuan dan keahlian dalam suatu pekerjaan yang sama sehingga setiap individu dapat mecapai keinginannya tanpa ada ketergantungan kepada orang lain. Berbeda dengan tipikal solidaritas sosial mekanik, solidaritas organik adalah tipe solidaritas yang didasarkan pada tingkat saling ketergantungan yang tinggi dari adanya spesialis dalam pembagian kerja (Ritzer, 2012:145).

Solidaritas organik merupakan bentuk solidaritas yang mengikat masyarakat kompleks, yaitu masyarakat yang mengenal pembagian kerja yang rinci dan dipersatukan oleh saling ketergantungan antar bagian. Setiap anggota menjalankan peran yang berbeda, dan saling ketergantungan seperti pada hubungan antara organisme biologis. Solidaritas organik ini menyebabkan masyarakat yang ketergantungan antara yang satu dengan yang lainnya, karena adanya saling ketergantungan ini maka ketidakhadiran pemegang peran tertentu akan mengakibatkan gangguan pada sistem kerja dan kelangsungan hidup masyarakat. Keadaan masyarakat dengan solidaritas organik ini, ikatan  utama yang mempersatukan masyarakat bukan lagi kesadaran kolektif melainkan kesepakatan yang terjalin diantara berbagai kelompok profesi. Ciri dari masyarakat solidaritas mekanik ini ditandai dengan adanya kesadaran kolektif yang sangat kuat, yang menunjuk pada totalitas kepercayaan-kepercayaan dan sentimen-sentimen bersama. Ikatan kebersamaan tersebut terbentuk karena adanya kepedulian diantara sesama.

Menurut Emile Durkheim dalam (Ritzer, 2012:145) indikator yang paling jelas untuk solidaritas mekanik ini adalah ruang lingkungan dan kerasnya hukum-hukum yang bersifat represif (menekan). Anggota masyarakat ini memiliki kesamaan satu sama lainnya. Semuanya cenderung sangat percaya pada moralitas bersama, apapun pelanggaran terhadap sistem nilai bersama tidak akan dinilai main-main oleh setiap individu, apalagi oleh masyarakat yang menjadi tempat penelitian kali ini. Hukuman yang dikenakan terhadap pelanggaran tehadap aturan-aturan represif tersebut pada hakekatnya adalah merupakan manifestasi dari kesadaran kolektif yang tujuannya untuk menjamin masyarakat berjalan dengan teratur dengan baik.

Ikatan yang mempersatukan anggota-anggota masyarakat disini adalah homogenya dan masyarakat terikat satu sama lainnya secara mekanik, jadi perilaku yang disebut melawan hukum jika dipandang mengancam atau melanggar kesadaran kolektif. Jenis dan beratnya hukuman tidak selalu harus mempertimbangkan kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh pelanggarannya, akan tetapi lebih didasarkan pada kemarahan bersama akibat terganggunya kesadaran kolektif seperti penghinaan, menfitnah, pembunuhan dan lain sebagainya, untuk menjamin supaya masyarakat yang bersangkutan berjalan dengan baik dan teratur. Pembahasan mengenai kedua solidaritas akan digunakan manjadi satu saja, yaitu solidaritas mekanik yang mengambarkan akan keadaan dalam masyarakat pedesaan.

Solidaritas mekanik yang telah diungkapkan oleh Emile Durkheim dalam teorinya; yakni dengan melihat kembali keberadaan masyarakat setempat yang dicirikan dengan kegiatankegiatan yang seragam antar masyarakat setempat. Durkeim dalam (Ritzer, 2012:90) menuturkan bahwa  dalam solidaritas mekaniknya maka anggota dalam kelompok tersebut cenderung memiliki kesadaran kolektif yang lebih kuat; pemahaman, norma dan kepercayaan bersama.  .

Mahasiwa Perantau (skripsi dan tesis)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mahasiswa adalah orang yang belajar di perguruan tinggi, berada dalam suatu struktur pendidikan tertentu dan merupakan tingkatan pendidikan tertinggi dibandingkan yang lainnya. Sedangkan menurut Hartaji (2012) mahasiswa adalah seseorang yang sedang dalam proses menimba ilmu maupun sedang belajar dan terdaftar sedang menjalani pendidikan pada suatu institusi seperti universitas, politeknik maupun institusi pendidikan lainnya.

Menurut Naim (2013), merantau adalah meninggalkan kampung halaman, dengan kemauan sendiri, memiliki jangka waktu lama, dengan tujuan tertentu, menuntut ilmu dan mencari pengalaman, namun suatu saat akan kembali pulang. Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa mahasiswa rantau adalah orang yang meninggalkan kampung halaman dan jauh dari orang tua yang sedang dalam proses belajar dan telah terdaftar di suatu institusi pendidikan. Seorang mahasiswa dikategorikan pada tahap perkembangan yang usianya 18 sampai 25 tahun. Tahap ini dapat digolongkan pada 2 masa remaja akhir sampai masa dewasa awal dan dilihat dari segi perkembangan, tugas perkembangan pada usia mahasiswa ini ialah pemantapan pendirian hidup (Yusuf, 2012).

Tipe-Tipe Kelompok Sosial (skripsi dan tesis)

 

Tipe-tipe kelompok sosial dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian atas dasar berbagai ukuran atau kriteria. Menurut Simmel dalam buku Soekanto (2017: 104), klasifikasi tipe-tipe kelompok sosial berdasarkan ukuran besar kecilnya jumlah anggota kelompok, bagaimana individu mempengaruhi kelompoknya serta interaksi sosial dalam kelompok tersebut. Ukuran lain yang diambil untuk menentukan tipe-tipe kelompok sosial adalah derajat interaksi sosial dalam kelompok tersebut. Unsur kepentingan dan juga wilayah, serta berlangsungnya suatu kepentingan yang ada didalam masyarakat.

Tipe-tipe kelompok sosial yang ada di masyarakat antara lain:

  1. In-group dan Out-group

W.G. Sumner dalam buku Soekanto (2017: 108), membagi kelompok sosial menjadi dua yaitu In-group dan out-group. Ingroup adalah kelompok sosial dimana individu mengidentifikasikan dirinya didalam suatu kelompok atau golongan, sedangkan out-group adalah kelompok sosial yang diartikan individu sebagai lawan dari ingroupnya. Sikap out-group selalu ditandai oleh kelainan yang berwujud antagonisme dan antipati. Perasaan in-group dan out-group atau perasaan dalam serta luar suatu kelompok dapat merupakan dasar suatu sikap yang dinamakan etnosentrisme.

  1. Kelompok Primer dan Kelompok Sekunder

Menurut Charles Horton Cooley dalam buku Soekanto (2017: 109) kelompok sosial terbagi atas kelompok sosial primer (primary group) dan kelompok sekunder (secondary group). Kelompok primer atau face to face group adalah kelompok sosial yang paling sederhana dimana anggotanya saling mengenal dekat satu sama lain, saling bekerjasama dan juga mempunyai hubungan pribadi yang sangat erat. Contoh dari kelompok primer adalah keluarga, teman sepermainan, sahabat karib, dan lain sebagainya. Kelompok sekunder adalah kelompok yang terdiri dari banyak orang, sifat hubunganya tidak berdasarkan pengenalan secara pribadi dan juga tidak berlansung dengan langgeng, kelompok ini hanya berdasarkan kepada kepentingan sesaat dan juga tidak mempunyai hubungan secara pribadi atau personal satu sama lain. Contoh hubungan sekunder adalah kontrak jual beli.

  1. Paguyuban (Gemeinshcaft) dan Patembayan (Gesselschaft)

Menurut Ferdinand Tonnies dalam buku Soekanto (2017: 116), kelompok sosial dibagi menjadi dua tipe yaitu paguyuban (gemeinshcaft) dan patembayan (gesselschaft). Paguyuban merupakan bentuk kehidupan bersama dimana anggota-anggotanya mempunyai hubungan batin yang murni dan bersifat alamiah, serta bersifat kekal.

Dasar hubungan tersebut adalah rasa cinta dan rasa kesatuan batin yang memang telah di kodratkan. Paguyuban terbagi dalam tiga tipe yaitu: paguyuban karena ikatan darah (gemeinshcaft of blood), yaitu paguyuban yang didasarkan pada adanya ikatan darah atau ikatan keturunan diantara kelompok tersebut, misalnya keluarga, kelompok kekerabatan (trah). Kedua adalah paguyuban karena tempat (gemeinshcaft of place), yaitu paguyuban yang didasarkan pada orang-orang yang mempunyai tempat tinggal yang berdekatan sehingga bisa selalu menghasilkan kerjasama atau gotong royong, misalnya adalah rukun tetangga, rukun warga, dan lain-lain.

Jenis paguyuban yang ketiga adalah peguyuban karena persamaan jiwa, pemikiran, dan juga ideologi (gemeinshcaft of mind), yaitu paguyuban yang terdiri dari orang-orang yang walaupun tidak mempunyai hubungan darah atau tempat tinggal yang berdekatan tetapi mempunyai jiwa, pemikiran, idealisme, dan juga ideologi yang sama, misalnya adalah organisasi garis keras, dan lain-lain.  Patembayan (gesselschaft) adalah ikatan lahir yang bersifat pokok dan biasanya berjalan dengan jangka waktu yang relatif pendek, dia bersifat sebagai suatu bentuk dalam pikiran belaka. Contoh patembayan antara lain ikatan pedagang, ikatan guru, organisasi buruh pabrik, dan sebagainya.

  1. Kelompok Formal dan Kelompok Informal

Jenis pembagian kelompok sosial juga terdapat jenis kelompok sosial formal dan kelompok sosial informal. Kelompok sosial formal (formal group) adalah kelompok yang mempunyai peraturan yang tegas dan sengaja diciptakan oleh anggota-anggotanya untuk mengatur hubungan antar sesama, contohnya adalah organisasi. Kelompok informal (informal group) adalah kelompok sosial yang tidak mempunyai struktur dan   organisasi yang pasti, kelompok tersebut biasanya terbentuk karena adanya pertemuan yang berulang kali yang didasari oleh keinginan dan juga kepentingan yang sama, contoh dari informal group adalah clique (Soekanto, 2017: 120).

  1. Membership Group dan Reference Group.

Robert K. Merton dalam buku Soekanto (2017: 123), membagi kelompok sosial menjadi membership group dan reference group. Membership group merupakan kelompok dimana orang secara fisik menjadi anggota kelompok tersebut. Reference group adalah kelompok-kelompok sosial yang menjadi acuan bagi seseorang (bukan anggota kelompok tersebut) untuk membentuk pribadi dan perilakunya.

  1. Kelompok Okupasional dan Kelompok Volunter.

Tipe kelompok sosial juga terbagi atas kelompok sosial okupasional dan kelompok sosial volunter. Kelompok okupasional adalah kelompok yang muncul karena semakin memudarnya kelompok kekerabatan, seperti yang kita tahu bahwa di jaman sekarang ini hubungan kekeluargaan seseorang tidak lagi erat seperti pada jaman dahulu, jadi pada jaman sekarang ini banyak timbul kelompok yang anggotanya didasarkan pada persamaan profesi atau perkerjaan mereka, misalnya saja ikatan dokter Indonesia, ikatan pengusaha, ikatan pengacara, dan lain sebagainya. Kelompok sosial volunter adalah kelompok yang memiliki kepentingan yang sama, namun tidak mendapatkan perhatian dari masyarakat. Melalui kelompok ini diharapkan akan dapat memenuhi kepentingan anggotanya secara individual tanpa mengganggu kepentingan masyarakat secara umum (Soekanto, 2017: 126).

Kesimpulan yang bisa ditarik dari berbagai pendapat para ahli tentang kelompok sosial adalah, bahwa kelompok sosial dapat terbentuk karena didahului dengan adanya interaksi sosial di dalam suatu masyarakat, dari interaksi sosial itulah maka sekumpulan individu akan memiliki kesadaran bahwa dia merupakan anggota dari masyarakat atau kelompok yang bersangkutan. Kesadaran akan keanggotaan kelompok itu akan semakin besar dengan adanya persamaan tujuan bersama yang hendak dicapai, dengan kata lain kelompok sosial merupakan sekumpulan individu yang memiliki ciri-ciri dan pola interaksi yang terorganisir secara berulangulang, sertamemiliki kesadaran bersama akan keanggotaanya. Kelompok sosial memiliki struktur sosial yang setiap anggotanya memiliki status dan peran tertentu, memiliki kepentingan bersama, serta memiliki norma-norma yang mengatur para anggotanya

Ciri-Ciri Kelompok Sosial (skripsi dan tesis)

Ciri-ciri kelompok sosial menurut Santoso (2004: 37) adalah sebagai berikut:

  1. Adanya dorongan/motif yang sama pada setiap individu sehingga terjadi interaksi sosial sesamanya dan tertuju pada tujuan yang sama.
  2. Adanya reaksi dan kecakapan yang berbeda di antara individu satu dengan yang lain akibat terjadinya interaksi sosial.
  3. Adanya pembentukan dan penegasan struktur kelompok yang jelas, terdiri dari peranan dan kedudukan yang berkembang dengan sendirinya dalam rangka mencapai tujuan bersama.
  4. Adanya penegasan dan pengetahuan norma-norma pedoman tingkah laku anggota kelompok yang mengatur interaksi dan kegiatan anggota kelompok dalam merealisasi tujuan kelompok.

 Ciri-ciri kelompok sosial menurut Georg Simmel adalah sebagai berikut:

  1. Besar kecilnya jumlah anggota kelompok sosial.
  2. Derajat interaksi sosial dalam kelompok sosial.
  3. Kepentingan dan wilayah.
  4. Berlangsungnya suatu kepentingan.
  5. Derajat organisasi (Santoso, 2004: 37)

Kelompok Sosial (skripsi dan tesis)

Manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial, memiliki naluri untuk hidup dengan orang lain. Naluri manusia untuk hidup dengan orang lain disebut gregariuosness sehingga manusia juga juga disebut sebagai social animal. Sejak dilahirkan manusia mempunyai dua hasrat pokok yaitu: a. Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya yaitu masyarakat. b. Keinginan untuk menjadi satu dengan alam di sekelilingnya (Soekanto, 2017: 101). Kelompok sosial merupakan salah satu perwujudan dari interaksi sosial atau kehidupan bersama, atau dengan kata lain bahwa pergaulan hidup atau interaksi manusia itu perwujudanya ada di dalam kelompok-kelompok sosial.

Kelompok sosial merupakan himpunan atau kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama. Hubungan tersebut antara lain menyangkut kaitan   timbal balik yang saling mempengaruhi dan juga suatu kesadaran untuk saling tolong-menolong. Syarat terbentuknya kelompok sosial adalah:

  1. Adanya kesadaran setiap anggota kelompok bahwa dia merupakan bagian dari kelompok yang bersangkutan .
  2. Ada hubungan timbal balik antara anggota yang satu dengan anggota lainya.
  3. Ada suatu faktor yang dimiliki bersama sehingga hubungan antara mereka menjadi erat, yang dapat merupakan nasib yang sama, kepentingan yang sama, tujuan yang sama, ideologi politik yang sama, dan lain-lain. Faktor mempunyai musuh yang sama juga dapat pula menjadi faktor pengikat atau pemersatu.
  4. Berstruktur, berkaidah, dan mempunyai pola perilaku.
  5. Bersistem dan berproses (Soekanto, 2017: 101)

 Suatu kelompok sosial cenderung mempunyai sifat yang tidak statis atau berkembang dan mengalami perubahan-perubahan, baik dalam aktivitas maupun bentuknya. Suatu aspek yang menarik dari kelompok sosial tersebut adalah bagaimana cara mengendalikan anggota-anggotanya. Para sosiolog akan tertarik oleh cara-cara kelompok sosial tersebut dalam mengatur tindakan anggotaanggotanya agar tercapai tata tertib di dalam kelompok. Hal yang agaknya penting adalah kelompok sosial tersebut merupakan kekuatan-kekuatan sosial berhubungan, berkembang, mengalami disorganisasi, memegang peranan, dan sebagainya (Soekanto, 2017: 102-103).

Unsur Pembentuk Solidaritas Sosial (skripsi dan tesis)

Unsur-unsur Pembentuk Solidaritas

  1. Kesatauan Genealogis atau Faktor Keturunan

Kesatuan Genealogis merupakan salah satu yang yang menjadi unsurdalam membangun solidaritas suatu kelompok. Solidaritas yang dibangun berdasarkan kesamaan keturunan mampu membuat suasana kelompok sosial lebihmengarah pada arah persaudaraan. Karena kesamaan keturunan mampu memberikan komitmen yang kuat dalam kelompok sosial agar tidak terputus tali persaudaraannya.

  1. Kesatuan Religius

Setiap agama sudah pasti memiliki atauran-atauran dalam hidupbermasyarakat ataupun berkelompok. Aturan-aturan tersebut tertuang dalamsebuah nilai dan norma. Nilai dan norma inilah yang kemudian mengatur setiapgerak-gerik tingkah laku manusia. Tentu hal yang sangat ide  menjadikan kesamaan agama sebagai pemersatu dalam membentuk suatau kelopok sosialdalam membangun solidaritas sosial

  1. Kesatuan Teritorial (Community)

Terbentuknya suatu kelompok sosial dalam membangun solidaritas yangkuat tentu pula didasari karena adanya kesamaan suatau wilayah atau sering kitasebut dengan persamaan primordial (kedaeraan). Di dalam kesamaan primordialsudah pasti nilai-nilai serta norma-norma yang dianut akan sama. Hal ini akanlebih mudah dalam membangun pola interaksi dalam sebuah kelompok sosial.

  1. Kesatuan Kepentingan (Asosiasi)

Tentu persamaan kepentingan dapat mempermudah tercapainya cita-cita bersama. Karena pada dasarnya individu-individu memiliki keinginan yang ingin dicapai. Oleh karena itu bergabung bersama dengan orang-orang yang memiliki persamaan kepentingan, akan jauh lebih mudah untuk mencapainya.

Solidaritas Sosial (Emile Durkheim ) (skripsi dan tesis)

 

Pengertian solidaritas sosial berasal dari dua pemaknaan kata yaitu solidaritas dan sosial. Solidaritas sosial merupakan perasaan atau ungkapan dalam sebuah kelompok yang dibentuk oleh kepentingan bersama. Durkheim membagi dua tipe solidaritas mekanik dan organik. Masyarakat yang ditandai oleh solidaritas mekanis menjadi satu dan padu karena seluruh orang adalah generalis. Ikatan dalam masyarakat ini terjadi karena mereka terlibat aktivitas dan juga tipe pekerjaan yang sama dan memiliki tanggung jawab yang sama. Sebaliknya, masyarakat yang ditandai oleh solidaritas organik bertahan bersama justru karena adanya perbedaan yang ada didalamnya, dengan fakta bahwa semua orang memilki pekerjaan dan tanggung jawab yang berbeda-beda (George Ritzer dan Douglas J. Goodman, 2018: 90-91).

Teori solidaritas (dalam Ritzer, 2012:145) dari Emile Durkheim menekankan pada keadaan individu atau kelompok yang mendasari keterikatan bersama dalam kehidupan dengan didukung nilai-nilai moral dan kepercayaan yang hidup di masyarakat. Penulis melihat tingkat kebersamaan dalam anggota masyarakat yang berperan dalam meningkatkan solidaritas. Pembagian kerja memiliki imlikasi yang sangat besar terhadap struktur masyarakat. Durkheim sangat tertarik dengan perubahan cara dimana solidaritas sosial terbentuk, dengan kata lain perubahan cara- cara masyarakat bertahan dan bagaimana anggotanya melihat diri mereka sebagai bagian yang utuh. Untuk menyimpulkan perbedaan ini, Durkheim membagi solidaritas menjad solidaritas mekanik dan organik. Masyarakat yang ditandai oleh solidaritas mekanik menjadi satu dan padu karena seluruh orang adalah generalis. Ikatan masyarakat ini terjadi karena mereka terlibat aktifitas dan juga tipe pekerjaan yang sama dn memiliki tanggung jawab yang sama. Sebaliknya, masyarakat yang dittandai oleh solidaritas organik bertahan bersama justru karena adanya perbedaan yang aa didalamnya, dengan fakta bahwa semua orang memiliki pekerjaan dan tanggung jawab yang berbeda – beda

Menurut Durkheim dalam (Ritzer, 2012:90), solidaritas sosial masyarakat terdiri dari dua bentuk yakni solidaritas sosial mekanik dan solidaritas sosial organik. Pandangan Durkheim mengenai masyarakat yang dicirikan oleh solidaritas mekanik adalah suatu yang hidup. Masyarakat berpikir dan bertingkah laku dihadapan kepada gejala-gejala sosial atau fakta-fakta sosial yang seolah-olah berada diluar individu. pada masyarakat, manusia hidup bersama dan berinteraksi sehingga timbul rasa kebersamaan diantar anggota masyarakat. Solidaritas mekanik pada umumnya terdapat pada masyarakat pedesaan, solidaritas mekanik ini terbentuk karena setiap anggota terlibat dalam aktifitas yang sama dan memiliki tanggung jawab yang sama dan memerlukan keterlibatan secara fisik.

Solidaritas mekanik tersebut mempunyai kekuatan yang sangat besar dalam membangun kehidupan  harmonis antara sesama, sehingga solidaritas tersebut lebih bersifat lama dan tidak tempore(sementara). Solidaritas mekanik juga didasarkan pada tingkat homogenitas yang sangat tinggi. Tingkat homogenitas individu yang tinggi dengan tingkat ketergantungan antara individu yang sangat rendah. Tingkat homogenitas tersebut dapat dilihat misalnya dalam pembagian kerja dalam masyarakat. Solidaritas mekanik dapat menjadikan individu memiliki tingkat kemampuan dan keahlian dalam suatu pekerjaan yang sama sehingga setiap individu dapat mecapai keinginannya tanpa ada ketergantungan kepada orang lain. Berbeda dengan tipikal solidaritas sosial mekanik, solidaritas organik adalah tipe solidaritas yang didasarkan pada tingkat saling ketergantungan yang tinggi dari adanya spesialis dalam pembagian kerja (Ritzer, 2012:145).

Solidaritas organik merupakan bentuk solidaritas yang mengikat masyarakat kompleks, yaitu masyarakat yang mengenal pembagian kerja yang rinci dan dipersatukan oleh saling ketergantungan antar bagian. Setiap anggota menjalankan peran yang berbeda, dan saling ketergantungan seperti pada hubungan antara organisme biologis. Solidaritas organik ini menyebabkan masyarakat yang ketergantungan antara yang satu dengan yang lainnya, karena adanya saling ketergantungan ini maka ketidakhadiran pemegang peran tertentu akan mengakibatkan gangguan pada sistem kerja dan kelangsungan hidup masyarakat. Keadaan masyarakat dengan solidaritas organik ini, ikatan  utama yang mempersatukan masyarakat bukan lagi kesadaran kolektif melainkan kesepakatan yang terjalin diantara berbagai kelompok profesi. Ciri dari masyarakat solidaritas mekanik ini ditandai dengan adanya kesadaran kolektif yang sangat kuat, yang menunjuk pada totalitas kepercayaan-kepercayaan dan sentimen-sentimen bersama. Ikatan kebersamaan tersebut terbentuk karena adanya kepedulian diantara sesama.

Menurut Emile Durkheim dalam (Ritzer, 2012:145) indikator yang paling jelas untuk solidaritas mekanik ini adalah ruang lingkungan dan kerasnya hukum-hukum yang bersifat represif (menekan). Anggota masyarakat ini memiliki kesamaan satu sama lainnya. Semuanya cenderung sangat percaya pada moralitas bersama, apapun pelanggaran terhadap sistem nilai bersama tidak akan dinilai main-main oleh setiap individu, apalagi oleh masyarakat yang menjadi tempat penelitian kali ini. Hukuman yang dikenakan terhadap pelanggaran tehadap aturan-aturan represif tersebut pada hakekatnya adalah merupakan manifestasi dari kesadaran kolektif yang tujuannya untuk menjamin masyarakat berjalan dengan teratur dengan baik.

Ikatan yang mempersatukan anggota-anggota masyarakat disini adalah homogenya dan masyarakat terikat satu sama lainnya secara mekanik, jadi perilaku yang disebut melawan hukum jika dipandang mengancam atau melanggar kesadaran kolektif. Jenis dan beratnya hukuman tidak selalu harus mempertimbangkan kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh pelanggarannya, akan tetapi lebih didasarkan pada kemarahan bersama akibat terganggunya kesadaran kolektif seperti penghinaan, menfitnah, pembunuhan dan lain sebagainya, untuk menjamin supaya masyarakat yang bersangkutan berjalan dengan baik dan teratur. Pembahasan mengenai kedua solidaritas akan digunakan manjadi satu saja, yaitu solidaritas mekanik yang mengambarkan akan keadaan dalam masyarakat pedesaan.

Solidaritas mekanik yang telah diungkapkan oleh Emile Durkheim dalam teorinya; yakni dengan melihat kembali keberadaan masyarakat setempat yang dicirikan dengan kegiatankegiatan yang seragam antar masyarakat setempat. Durkeim dalam (Ritzer, 2012:90) menuturkan bahwa  dalam solidaritas mekaniknya maka anggota dalam kelompok tersebut cenderung memiliki kesadaran kolektif yang lebih kuat; pemahaman, norma dan kepercayaan bersama.  .

Usaha Perikanan (skripsi dan tesis)

Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan mengawetkan ikan untuk tujuan komersial. Usaha perikanan di Wilayah Perikanan Republik Indonesia hanya boleh dilakukan oleh perorangan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia termasuk koperasi. Wilayah perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud adalah meliputi: 1. Perairan Indonesia; 2. Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya di dalam Wilayah Republik Indonesia; 3. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). 5 Ruang lingkup kegiatan usaha perikanan tidak hanya memproduksi ikan saja tetapi juga meliputi kegiatan seperti pengadaan saran dan prasarana produksi, pengelolaan, pemasaran, pemodoalan, riset, dan pengembangan, perundang-undangan, serta faktor pendukung lainnya. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Amiek Soemarmi, Buku Ajar Hukum Perikanan,[usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran. Secara garis besar, berdasarkan cara menghasilkan produknya usaha perikanan dapat dibagi menjadi tiga jenis usaha yaitu:  1. Usaha penangkapan 2. Usaha budidaya, dan 3. Usaha pengolahan. Penangkapan ikan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 1 angka 5 adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, memangangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengelola dan atau mengawetkannya. Budidaya perikanan adalah usaha manusia dengan segala tenaga dan kemampuannya untuk meningkatkan produksi ikan kedalam tempat dengan kondisi tertentu atau dengan cara menciptakan lingkungan yang memliki kondisi alam yang cocok bagi ikan.Usaha perikanan yang dilakukan oleh pengusaha di Indonesia untuk menghasilkan produksinya terdapat tiga usaha, yaitu usaha 6 Ibid, hlm. 100-101 7 Murtidjo.Tambak Air Payau, Budidaya Udang dan Bandeng. 1992 dalam Mimit Pramyastanto, Feasibility Studi Usaha Perikanan, (Malang : UB Press. 2011), hlm. 4  perikanan tangkap, usaha perikanan budidaya dan usaha perikanan pengolahan ; 1. Usaha Perikanan Tangkap Usaha perikanan tangkap adalah sebuah kegiatan usaha yang berfokus untuk memproduksi ikan dengan cara menangkap ikan yang berasal dari perairan darat (sungai, muara sungai, danau, waduk, dan rawa) atau dari perairan laut (pantai dan laut lepas). Contoh usaha penangkapan ikan tuna, ikan sarden, ikan bawal laut dan lain-lain. 2. Usaha Perikanan Budidaya Usaha perikanan budidaya atau akuakultur adalah sebuah kegiatan usaha yang bertujuan untuk memproduksi ikan dalam sebuah wadah pemeliharaan yang terkontrol serta berorientasi kepada keuntungan. Contoh budidaya ikan lele, ikan gurami, ikan nila, ikan patin dan lainlain. 3. Usaha ikan pengolahan Usaha ikan pengolahan adalah sebuah kegiatan usha yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah yang dimiliki oleh sebuah produk perikanan, baik yang berasal dari usaha perikanan tangkap maupun usaha perikanan atau akuakultur.  Seperti diketahui, ikan merupakan bahan pangan yang mudah rusak. Hanya dalam waktu sekitar 8 jam sejak ikan ditangkap dan didaratkan sudah akan timbul proses perubahan yang mengarah pada kerusakan. Oleh karena itu, agar ikan dan hasil perikanan lainnya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, perlu dijaga kondisinya. Pengolahan merupakan salah satu cara untuk mempertahankan ikan dari proses pembusukan sehingga mampu disimpan lebih lama sampai tiba waktunya untuk dijadikan bahan konsumsi. Berbicara mengenai usaha tidak dapat lepas dengan Usaha Mikro, kecil dan menengah, perannya terhadap pertumbuhan perekonomian di Indonesia sangat penting. Ketika terjadi krisis pada tahun 1998, usaha kecil dan menengah mampu bertahan dibandingkan dengan perusahaan besar. Alasannya karena mayoritas usaha berskala kecil tidak tergantung pada modal besar atau pinjaman dari dalam maupun luar negeri. Dalam hal ini pemerintah daerah harus bisa membuat usaha mikro kecil dan menengah ini berkembang untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Untuk menjalankan suatu usaha perikanan, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha perikanan. Setiap izin usaha perikanan memiliki isi yang berbeda tergantung untuk apa usaha itu dijalankan. Dalam izin usaha perikanan untuk usaha penangkapan ikan 8 Amiek Soemarmi, Op cit, hlm. 100-101 9 Darminto Hartono,” Eksistensi Pembentukan Lembaga Pemeringkatan Usaha Mikro Kecil Menengah Di Indonesia “, Jurnal masalah-Masalah Hukum,  dicantumkan koordinat daerah penangkapan ikan, jumlah dan ukuran kapal perikanan, jenis alat tangkap ikan yang digunakan, dan pelabuhan pangkalan

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (skripsi dan tesis)

Penyelenggara pemerintahan daerah adalah Pemerintah Daerah dan DPRD, sedangkan pemerintah daerah adalah Gubernur, Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah. Secara umum, perangkat daerah terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi Lembaga Sekretariat, unsur pendukung kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah, serta unsur pelaksanaan urusan daerah di wadahi dalam Lembaga Dinas Daerah. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemerintah menyelenggarakan sendiri, atau dapat melimpahkan sebagian urusan kepada perangkat pemerintahan atau wakil pemerintahan di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintahan desa. Di samping itu penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di luar urusan pemerintah, pemerintah dapat menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan, atau melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil 16 pemerintah,atau menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.Dalam Bab VII Pasal 57 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bagian pertama mengatur mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 57 menerangkan, penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri dari atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas: 1. kepastian hukum;tertib penyelenggara negara; 2. kepentingan umum; 3. keterbukaan; 4. proporsionalitas; 5. profesionalitas; 6. akuntabilitas; 7. efisiensi; 8. efektivitas; dan 9. keadilan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah 4 Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, terdiri atas Urusan Wajib dan Urusan Pilihan. Urusan wajib adalah urusan yang wajib diselenggarakan berkaitan dengan pelayanan dasar. Sedangkan urusan pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah. Pengertian asas tersebut dapat dilihat dalam penjelasan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu : 1. Kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara 2. Tertib penyelenggaraan negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara. 3. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif. 4. Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.  5. Asas proposionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan hak dan kewajiban penyelenggaraan negara. 6. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang-undangan. 7. Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Asas efektivitas adalah asas yang berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna.. 9. Asas keadilan adalah bahwa setiap tindakan dalam penyelenggaraan negara harus mencerminkan keadilan secara proposional bagi setiap warga negara. Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 218 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa untuk memperlancar tugas-tugas pemerintahan daerah dibentuk dinas daerah. Isi pasal tersebut adalah: 1. Dinas Daerah merupakan unsur pelaksanaan otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas.  2. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 3. Kepala Dinas dalam melaksanakantugasnya bertanggung jawab Kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan ketentuan di atas, maka Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah memiliki kewenangan mengurus urusan pemerintahan dalam bidang Kelautan dan Perikanan. Tugas dan Wewenang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen diatur dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan. Dalam Pasal 4 menyatakan, Dinas Perikanan Kabupaten Kebumen mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Selanjutnya pada Pasal 5 untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dinas menyelenggarakan fungsi : 1. Penyusunan rencana dan program di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha perikanan. 2. Perumusan kebijakan di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha perikanan.  3. Pelaksanaan koordinasi di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha perikanan. 4. Pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha perikanan. 5. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha perikanan. 6. Pelaksanaan administrasi dinas 7. Pengendalian penyelenggaraan tugas unit pelaksanaan tekinis dinas ; dan 8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh bupati dengan tugas dan fungsinya. Dalam otonomi daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berdasarkan pada sistem manajemen pemerintahan yang baik melalui basis transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien. Dengan menerapkan pemerintahan daerah yang baik, otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab akan tercipta dengan baik, maka fungsi pemerintahan daerah adalah: 1. Menjalankan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien. 2. Melaksanakan pembangunan daerah secara merata.  3. Menyediakan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, murah, mudah dan berkualitas.

Pemerintahan Daerah (skripsi dan tesis)

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dinas kelautan dan perikanan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, yang dibentuk berdasarkan desentralisasi yaitu penyerahan urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Daerah ini menggunakan asas-asas sebagai berikut : 1. Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Pasal 1 angka (7) UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.  2. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. 3. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. 4. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. 5. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Flypaper Effect Pada Daerah Kaya dan Miskin (skripsi dan tesis)

Penelitian yang dilakukan oleh Maimunah (2006) diketahui bahwa tidak terdapat perbedaan terjadinya flypaper effect baik pada daerah yang PAD-nya tinggi maupun pada daerah yang PAD-nya rendah (yang diukur melalui rasio DOF masing-masing daerah) di Kabupaten/Kota di pulau Sumatera. Ini berarti flypaper effect yang terjadi pada daerah kaya PAD tidak berbeda dengan flypaper effect yang terjadi pada daerah miskin PAD. Atau dengan kata lain, flypaper effect tidak hanya terjadi pada daerah miskin PAD, namun juga daerah kaya PAD.

Flypaper Effect (skripsi dan tesis)

Oates (1999) dalam Sukriy dan Halim (2003) menyatakan bahwa beberapa penelitian mengenai perilaku Pemerintah Daerah dalam merespon transfer Pemerintah Pusat yang telah dilakukan menghasilkan kesimpulan bahwa respon Pemda berbeda untuk transfer dan pendapatan daerahnya sendiri. Ketika respon Pemerintah Daerah lebih besar untuk transfer dibanding pendapatan daerahnya sendiri maka disebut flypaper effect. Penelitian tentang analisis pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Belanja Daerah (BD) di Indonesia sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh Abdul Halim dan Sukriy Abdullah yaitu pada Pemerintah kabupaten/kota di pulau Sumatera, Jawa dan Bali. Hasil penelitian pada kabupaten/kota di Jawa dan Bali menunjukkan bahwa secara terpisah, DAU dan PAD berpengaruh signifikan terhadap Belanja Daerah, baik dengan lag maupun tanpa lag. Ketika tanpa menggunakan lag, pengaruh PAD terhadap belanja daerah lebih kuat daripada DAU, tetapi dengan digunakan lag, pengaruh DAU terhadap Belanja Daerah justru lebih kuat daripada PAD. Hal ini berarti terjadi flypaper effect dalam respon pemerintah daerah terhadap DAU dan PAD (Sukriy dan Halim 2003). Dari hasil penelitian tersebut, diketahui bahwa stimulus untuk melakukan Belanja Daerah pada tahun t dipengaruhi oleh transfer pemerintah pusat yang diterima daerah periode t-1. Penelitian berikutnya dilakukan oleh Maimunah (2006) dengan mengambil sampel pada Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera. Hasil penelitian yang dilakukan Mutiara Maimunah menunjukkan bahwa secara terpisah maupun serempak, DAU 52 dan PAD berpengaruh secara signifikan terhadap Belanja Daerah, baik tanpa lag maupun dengan lag. Ketika diregres secara serempak baik dengan maupun tanpa lag, pengaruh DAU terhadap BD lebih kuat daripada pengaruh PAD. Ini berarti telah terjadi flypaper effect pada Belanja Daerah pada kabupaten/kota di Sumatera (Maimunah, 2006).

Perilaku Asimetris Pemda Terhadap Transfer Pemerintah Pusat (skripsi dan tesis)

Penelitian tentang perilaku asimetris pemerintah daerah terhadap transfer pemerintah pusat dilakukan oleh Laras Wulandari dan Priyo Hari Adi (2008) bahwa kebijakan otonomi memberikan respon yang beragam antar satu daerah dengan lainnya. Tidak semua daerah mempunyai kesiapan yang sama, dikarenakan rendahnya kapasitas fiskal. Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah pusat memberikan dana perimbangan/transfer kepada pemerintah daerah. Namun demikian, dalam perjalanannya transfer pemerintah pusat justru menjadi diinsentif bagi peningkatan kemandirian daerah. Daerah menjadi lebih bergantung pada transfer pemerintah pusat daripada mengoptimalisasi pendapatan sendiri (PAD). Terdapat indikasi perilaku asimetris daerah dalam merespon transfer dari pemerintah pusat Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah ada kecenderungan perilaku asimetris pemerintah daerah kabupaten atau kota terhadap pemerintah pusat yang diwujudkan dalam APBD. Pengujian hipotesis dilakukan melalui pengukuran Manipulasi Belanja (Expenditure Manipulation) Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa transfer pemerintah pusat berpengaruh terhadap besarnya pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota. Pada saat pemerintah daerah menerima transfer dari pemerintah pusat dana itu digunakan tanpa adanya upaya untuk meningkatkan PAD tiap-tiap daerah.

Pengaruh PAD dan DAU Terhadap Belanja Daerah (skripsi dan tesis)

Penelitian mengenai pengaruh pendapatan daerah terhadap pengeluaran daerah sudah pernah dilakukan antara lain oleh Aziz et al. (2000), Blackley (1986), Joulfaian dan Mokeerjee (1990), Legrenzi dan Milas (2001), Von Furstenberg et al. (dalam Sukriy dan Halim, 2003). Dalam beberapa penelitian, hipotesis yang menyatakan bahwa pendapatan daerah mempengaruhi anggaran belanja pemerintah daerah disebut dengan tax-spend hypotesis. Hipotesis ini mengandung makna bahwa kebijakan Pemerintah Daerah dalam menganggarkan belanja daerah disesuaikan dengan pendapatan daerah yang diterima. Namun di sisi lain, transfer yang diterima dari Pemerintah Pusat juga turut mempengaruhi besarnya anggaran belanja daerah yang akan dianggarkan oleh Pemerintah Daerah. Legrensi dan Milas (2001) dalam Maimunah (2005) melakukan penelitian dengan menggunakan sampel municipalities di Italia dan memperoleh hasil bahwa dalam jangka panjang transfer berpengaruh terhadap belanja Daerah. Kebijakan-kebijkan belanja daerah jangka pendek yang dibuat Pemerintah daerah sangat bergantung pada transfer yang diterima.

Belanja Daerah Belanja (skripsi dan tesis)

daerah adalah semua pengeluaran kas daerah yang menjadi beban daerah dalam satu periode anggaran. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, belanja dapat diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, dan ekonomi (jenis belanja). Pengklasifikasian belanja tersebut dimaksudkan untuk kepentingan penganggaran dan pelaporan. Oleh karena itu, klasifikasi yang dapat memenuhi fungsi anggaran dan pelaporan harus diformulasikan : 1) klasifikasi menurut fungsi, digunakan untuk analisis historis dan formulasi kebijakan; 2) klasifikasi organisasi, untuk keperluan akuntabilitas; 3) klasifikasi menurut ekonomi, untuk tujuan statistik dan obyek (jenis belanja), ketaatan (compliance), pengendalian (control), dan analisis ekonomi. 41 Klasifikasi belanja menurut ekonomi (jenis belanja) dikelompokkan lagi menjadi (i) Belanja Operasi, terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, (ii) Belanja Modal, yaitu belanja yang dikeluarkan dalam rangka membeli dan/atau mengadakan barang modal, dan (iii) Belanja Lainlain/Tak Terduga. Belanja pemerintah daerah dalam APBD dikelompokkan sebagai berikut: 1. Belanja Operasi. Belanja operasi merupakan jenis belanja yang berhubungan dengan aktivitas atau pelayanan publik 2. Belanja Modal. Jenis belanja ini merupakan belanja yang manfaatnya dapat diperoleh lebih dari satu tahun dan dilakukan untuk menambah aset atau kekayaan daerah, yang mana dari aset atau kekayaan tersebut akan menimbulkan belanja lainnya. 3. Belanja tak terduga. Yaitu belanja tidak tersangka adalah belanja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk penanganan bencana alam, bencana sosial atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan daerah.

Pendapatan Asli Daerah (skripsi dan tesis)

Salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumbersumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai potensinya masing-masing. Kewenangan daerah untuk memungut pajak dan retribusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan penyempurnaan dari UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000. Berdasarkan undang-undang tersebut, daerah diberikan kewenangan untuk memungut 11 (sebelas) jenis pajak dan 27 (dua puluh tujuh) jenis retribusi. Hasil penerimaan pajak dan retribusi diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap APBD, khususnya bagi daerah kabupaten/kota. Sebagian besar pengeluaran APBD dibiayai oleh dana alokasi dari pusat. Dalam banyak hal, dana alokasi dari pusat tidak sepenuhnya dapat diharapkan menutup seluruh kebutuhan pengeluaran daerah. Oleh karena itu, dalam kenyataannya, pemberian peluang untuk mengenakan pungutan baru yang semula diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah tidak banyak diharapkan dapat menutupi kekurangan kebutuhan pengeluaran tersebut. Dengan kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang, hampir tidak ada jenis pungutan pajak dan retribusi baru yang dapat dipungut oleh daerah. Oleh karena itu hampir semua pungutan baru yang ditetapkan oleh daerah memberikan dampak yang kurang baik terhadap iklim investasi. Banyak pungutan daerah yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, karena tumpang tindih dengan pungutan pusat, serta merintangi arus barang dan jasa antar daerah. 39 1. Hasil Pajak Daerah. Jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Propinsi yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Sedangkan jenis pajak daerah yang dipungut kabupaten/kota terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. 2. Hasil Retribusi Daerah. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Ada tiga golongan retribusi daerah yaitu: a. Retribusi jasa umum. Yaitu retribusi atas jasa yang diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. b. Retribusi Jasa Usaha. Yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. c. Retribusi perizinan tertentu. Yaitu retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan 40 atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana/fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan. d. Hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan. Yang termasuk dalam jenis pendapatan ini yaitu deviden atau bagian laba yang diperoleh oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibagikan bagi pemegang saham, dalam hal ini merupakan pendapatan bagi Pemerintah daerah (Bastian, 2001). e. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Yang tergolong dalam jenis pendapatan ini antara lain pendapatan bunga deposito, jasa giro, hasil penjualan surat berharga investasi, pendapatan dari ganti rugi atas kerugian/kehilangan kekayaan daerah, denda, penggantian biaya, dan lain-lain.

Dana Bagi Hasil (DBH) (skripsi dan tesis)

Untuk mengatasi kurangnya sumber pajak daerah, Undang-Undang 33 Tahun 2004 menyediakan dana bagi hasil yang dibagi berdasarkan persentase tertentu bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pendapatan pemerintah pusat dari eksploitasi sumber daya alam, seperti minyak dan gas, pertambangan, dan kehutanan dibagi dalam proporsi yang bervariasi antara pemerintah pusat, provinsi, kota, dan kabupaten. Hal ini merupakan karakteristik utama kesepakatan pembiayaan yang mempunyai implikasi penting terhadap distribusi sumber daya fiskal antar pemerintah daerah. Pajak penghasilan pribadi kemudian juga menjadi subjek peraturan pembagian pajak. Penerimaan negara yang dibagi-hasilkan terdiri atas : 1. Penerimaan Pajak yang meliputi : a) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), b) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan c) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. 2. Penerimaan sumber daya alam (SDA) meliputi: a) kehutanan, (b) pertambangan umum, (c) perikanan, (d) pertambangan minyak bumi, (e) pertambangan gas bumi, (f) pertambangan panas bumi. Persentase DBH Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan UU No. 25 Tahun 1999 adalah sebesar 84 % untuk kabupaten/kota, sisanya untuk pusat dan provinsi. Sementara itu, berdasarkan UU No.33 Tahun 2004, untuk kabupaten/kota hanya 64,8%, provinsi 16,2%, dan pusat 10%, sedangkan sisanya sebesar 9% dialokasikan pada biaya pemungutan. Bagi hasil untuk PPh Pasal 25/29 dan Pasal 21 berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004 adalah 80% pusat, 8% provinsi, dan 12% untuk kabupaten/kota. Bagi hasil PPh ini tidak diterapkan pada UU No. 25 Tahun 1999. Iuran hak pengusahaan hutan berdasarkan UU No. 25 Tahun 1999 diterapkan masing-masing 32% untuk kabupaten/kota penghasil dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi tersebut. Sementara itu berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004, iuran hak peusahaan hutan adalah 64% untuk kabupaten/kota penghasil, serta sisanya 16% provinasi dan 20% pusat. Sementara itu, bagi hasil untuk provisi sumber 36 daya hutan pada UU Nomor 25 Tahun 1999 adalah 64% bagi kabupaten/kota penghasil, 16% provinsi, dan 20% pusat. Namun, pada UU Nomor 33 Tahun 2004, persentase bagi hasilnya sebesar 32% untuk setiap kabupaten/kota penghasil dan kota lain dalam provinsi tersebut. Dana reboisasi pada UU Nomor 25 Tahun 1999 merupakan bagian DAK, namun pada UU Nomor 33 Tahun 2004, terdapat persentase bagi hasil dana reboisasi sebesar 60% pusat dan 40% kabupaten/kota penghasil. Bagi hasil untuk pertambangan minyak bumi pada dasarnya tidak terdapat perubahan signifikan, di mana persentasenya adalah 85% pusat, 3% provinsi, dan 6% masing-masing untuk kabupaten/kota penghasil dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi tersebut. Hanya saja, pada UU Nomor 33 Tahun 2004, persentase untuk pusat dikurangi menjadi 84,5% saja, sedangkan sisnya 5% dialokasikan untuk anggaran pendidikan dasar. Hal ini juga berlaku pada pertambangan gas, di mana bagi hasil untuk pusat pada UU Nomor 25 Tahun 1999 sebesar 70%, tetapi pada UU Nomor 33 Tahun 2004 menjadi 69,5%. Untuk pertambangan panas bumi baru ada pada UU Nomor 33 Tahun 2004 dengan persentase bagi hasil 20% pusat, 16% provinsi, dan 32% masing-masing untuk kabupaten/kota penghasil dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi tersebut. Selain itu, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2004, persentase bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTH), dan dana reboisasi untuk pusat dibagikan ke seluruh daerah dan kabupaten/kota. Untuk NAD dan Papua, terdapat pengecualian persentase DBH berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus.

Dana Perimbangan (skripsi dan tesis)

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN, yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Menurut UU No. 25 Tahun 1999 pasal 6, dana perimbangan terdiri dari ; 1) Bagian Daerah (Dana Bagi Hasil) dari PBB, BPHTB, PPh orang pribadi dan sumber daya alam (SDA), 2) Dana Alokasi Umum (DAU), dan 3) Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk mengatasi kurangnya sumber pajak tersebut, UU 25 Tahun 1999 menyediakan dana bagi hasil yang dibagi berdasarkan persentase tertentu bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pendapatan pemerintah pusat dari eksploitasi sumber daya alam, seperti minyak dan gas, pertambangan, dan kehutanan dibagi dalam proporsi yang bervariasi antara pemerintah pusat, provinsi, kota, dan kabupaten. Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, muncul berbagai protes ketidak setujuan atas isi undang-undang tersebut. Protes diajukan oleh daerah-daerah yang kaya sumber daya alam, seperti Nangro Aceh Darussalam, Riau, dan Kalimantan Timur. Mereka sangat tidak setuju dengan ketetapan dalam hal alokasi dana perimbangan (DAU, DAK, DBH), dan menghendaki adanya revisi terhadap UU tersebut. (Kuncoro, 2012). 31 1. Dana Alokasi Umum (DAU) Diperkenalkannya DAU dan DAK berarti menghapus subsidi daerah otonom dan dana inpres yang diperkenalkan pada era orde baru (Kuncoro, 2004). DAU merupakan block grant yang diberikan pada semua kabupaten dan kota untuk mengisi kesenjangan antara kapasitas dengan kebutuhan fiskalnya, dan didistribusikan dengan formula berdasarkan prinsip-prinsip tertentu yang secara umum mengindikasikan bahwa daerah miskin dan terbelakang harus menerima lebih banyak daeripada daerah kaya. Dengan kata lain, tujuan penting alokasi DAU adalah dalam kerangka pemerataan kemampuan penyediaan pelayanan publik antar pemerintah daerah di Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Pasal 7 menggariskan bahwa pemerintah pusat berkewajiban menyalurkan paling sedikit 25 % dari penerimaan dalam negerinya dalam bentuk DAU. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 27 menggariskan bahwa jumlah DAU sekurang-kurangnya 26% dari penerimaan dalam negeri netto yang ditetapkan dalam APBN. Secara definisi, DAU dapat diartikan sebagai berikut (Sidik, 2003) : 1) Salah satu komponen dari Dana Perimbangan pada APBN yang pengalokasiannya didasarkan pada konsep kesenjangan fiskal atau celah fiskal (fiscal gap), yaitu selisih antara kebutuhan fiskal dengan kapasitas fiskal; 2) instrumen untuk mengatasi horizontal imbalance yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah di mana penggunannya ditetapkan sepenuhnya oleh daerah; 3) equalization grant berfungsi menetralisasi ketimpangan kemampuan keuangan dengan adanya PAD, bagi hasil pajak, dan bagi hasil sumber daya alam (SDA) yang diperoleh daerah. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU No. 33 Tahun 2004, plafon DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26 % dari penerimaan negara netto dalam APBN. Formulasi DAU dapat dijelaskan sebagai berikut : a. DAU suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. b. Celah fiskal adalah kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal daerah, di mana kebutuhan fiskal daerah merupakan kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi pelayanan dasar umum. c. Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji pegawai negeri sipil daerah. d. DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah provinsi dihitung berdasarkan perkalian bobot daerah provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh provinsi. Bobot daerah provinsi merupakan perbandingan antara celah fiskal daerah provinsi yang bersangkutan dengan total celah fiskal seluruh daerah provinsi. e. Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan nol, menerima DAU sebesar alokasi daerah. Daerah yang memiliki celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah dikurangi nilai celah fiskal. f. Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar tidak menerima DAU. Untuk mengompensasi kekurangan, ditambahkan dana melalui dana penyeimbang. Dengan asumsi bahwa terdapat tambahan dana untuk DAU melalui dana penyeimbang, kebutuhan plafon DAU sebenarnya lebih besar dari 26 % penerimaan dalam negeri netto dalam APBN.

Desentralisasi Fiskal dan Dana Transfer (skripsi dan tesis)

Prinsip pelaksanaan desentralisasi di Indonesia pada hakikatnya sejalan dengan pengalaman negara-negara lain dalam melakukan desentralisasi. Sebagaimana diungkapkan Terminassian (1997) bahwa banyak negara di dunia melakukan program desentralisasi sebagai refleksi atas terjadinya evolusi politik yang menghendaki adanya perubahan bentuk pemerintahan ke arah yang lebih demokratis dan mengedepankan partisipasi. Lebih lanjut Terminassian menjelaskan bahwa pelaksanaan desentralisasi merupakan upaya untuk meningkatkan responsivitas dan akuntabilitas para politikus kepada konstituennya, serta untuk menjamin adanya keterkaitan antara kuantitas, kualitas, dan komposisi penyediaan layanan publik dengan kebutuhan penerima manfaat layanan tersebut. Di Indonesia, pelaksanaan desentralisasi fiskal sebagai salah satu instrument kebijakan pemerintah mempunyai prinsip dan tujuan antara lain (Mardiasmo, 2009) ;  1. Mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (vertical fiscal imbalance) dan antar daerah (horizontal fiscal imbalance). 2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah. 3. Meningkatkan efisiensi peningkatkan sumber daya nasional. 4. Tata kelola, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian transfer ke daerah yang tepat sasaran. 5. Mendukung kesinambungan fiskal dalam kebijakan ekonomi makro. Sidik et al. (2002) mengemukakan bahwa tujuan pemberian transfer, yaitu: 1. Pemerataan vertikal (vertical equalization). Pemerintah Pusat menguasai sebagian besar sumber-sumber penerimaan (pajak) utama negara. Sedangkan pemerintah daerah hanya menguasai sebagian kecil sumber-sumber penerimaan negara, atau hanya berwenang untuk memungut pajak-pajak lokal. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan vertikal (vertical imbalance) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, karena pemerintah pusat begitu mendominasi penerimaan pajak dan sumber daya alam daerah. Akibatnya, daerah dengan sumber daya alam yang melimpah tidak dapat sepenuhnya merasakan hasil kekayaan daerah mereka sendiri. Kondisi inilah yang akan diatasi dengan menggunakan dana perimbangan, khususnya dana bagi hasil. Dengan dana perimbangan, daerah penghasil akan mendapat porsi yang lebih besar dalam bagi hasil penerimaan umum (general revenue sharing).  2. Pemerataan horizontal (Horizontal equlization). Kemampuan Daerah untuk menghasilkan pendapatan sangat bervariasi tergantung kondisi daerah bersangkutan. Hal ini berimplikasi pada kapasitas fiskal (fiscal capacity) di daerah yang bersangkutan. Di samping itu, tiap daerah juga memiliki kebutuhan belanja yang berbeda-beda tergantung pada jumlah penduduk, proporsi penduduk, dan keadaan geografis daerah. Hal ini berimplikasi pada bervariasinya kebutuhan fiskal (fiscal need) di daerah-daerah bersangkutan. Selisih antara kebutuhan fiskal dan kemampuan fiskal daerah disebut dengan celah fiskal (fiscal gap). Celah fiskal inilah yang akan ditutup dengan transfer dari Pemerintah Pusat dalam bentuk dana alokosi umum (DAU). 3. Menjaga tercapainya standar pelayanan minimum di setiap daerah. Setiap daerah memiliki kemampuan yang bervariasi dalam menyediakan pelayanan umum untuk masyarakatnya, hal ini terutama karena perbedaan sumber daya yang dimiliki oleh tiap daerah. Sementara itu, standar pelayanan minimum untuk tiap pemerintah daerah di Indonesia sama dan harus tetap dijaga. Oleh karena itu pemerintah pusat harus menjamin standar pelayanan umum di tiap daerah dengan memberikan subsidi. 4. Mengatasi persoalan yang timbul dari menyebar atau melimpahnya efek pelayanan publik. Setiap jenis pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah tertentu tidak hanya dinikmati oleh masyarakat di daerah yang bersangkutan saja. Misalnya, pendidikan tinggi, pemadam kebakaran, jalan raya antar daerah, dan rumah sakit daerah, tidak bisa dibatasi manfaatnya hanya untuk masyarakat daerah tertentu saja. Namun tanpa adanya imbalan (dalam bentuk pendapatan), pemerintah daerah biasanya enggan berinvestasi dalam hal tersebut. Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu memberikan semacam insentif ataupun meyerahkan sumber-sumber keuangan agar pelayanan-pelayanan publik demikian dapat dipenuhi oleh daerah. 5. Stabilisasi Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan transfer sebagai stabilizer pada saat aktivitas ekonomi daerah lesu ataupun pada saat aktivitas ekonomi meningkat. Pada saat aktivitas perekonomian daerah sedang lesu, pemberian transfer dapat ditingkatkan, dan sebaliknya pada saat perekonomian meningkat pemberian transfer dapat dikurangi. Namun, dalam melakukan hal ini diperlukan kecermatan dalam mengkalkulasi penurunan dan peningkatan transfer dan menentukan saat yang tepat dalam melakukan penurunan dan peningkatan transfer tersebut agar tidak berakibat merusak atau bertentangan dengan tujuan stabilisasi. Transfer pemerintah pusat kepada daerah dapat dibedakan menjadi bagi hasil (revenue sharing) dan bantuan (grants). Grants sendiri dapat dikelompokkan menjadi block grant (besarnya ditentukan berdasarkan formula) dan special grant (ditentukan berdasarkan pendekatan kebutuhan yang sifatnya insidental dan mempunyai fungsi khusus). Dalam dana perimbangan yang diterapkan di Indonesia, dana bagi hasil berperan sebagai revenue sharing, dana alokasi umum sebagai block grant dan dana alokasi khusus sebagai special grant.  Pada tataran kebijakan yang lebih aplikatif, desentralisasi fiskal tersebut diwujudkan melalui pemberian sejumlah transfer dana langsung dari pemerintah pusat ke daerah dalam rangka memenuhi asas desentralisasi, pemberian dana yang dilakukan oleh kementrian/lembaga melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta memberikan diskresi kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi sesuai dengan kewenangannya. Di banyak negara yang menganut desentralisasi, kewenangan memungut pajak daerah dan retribusi daerah ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat lokal dan memberikan jaminan kepada rakyat, bahwa pelayanan publik akan semakin membaik dan rakyat akan lebih puas dengan pelayanan yang diberikan (Bahl and Linn, 1998). Mekanisme kebijakan transfer ke daerah, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 33 tahun 2004, diwujudkan dalam bentuk dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan penyesuaian. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil (DBH) dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). Secara nominal jenis transfer ke daerah dalam bentuk ini tercatat sebagai komponen terbesar dari dana transfer ke daerah (Mardiasmo, 2009). Lebih lanjut Mardiasmo menjelaskan bahwa beranjak dari konsep dasar dan implementasinya dalam desentralisasi fiskal di Indonesia, besarnya transfer dana di daerah seharusnya memiliki korelasi yang positif terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Desentralisasi Fiskal Terminologi (skripsi dan tesis)

desentralisasi ternyata tidak hanya memiliki satu makna. Ia dapat diterjemahkan ke dalam sejumlah arti, tergantung pada konteks penggunaannya. Parson dalam Hidayat (2005) mendefinisikan desentralisasi sebagai berbagi (sharing) kekuasaan pemerintah antara kelompok pemegang kekuasaan di pusat dengan kelompok-kelompok lainnya, di mana masing-masing kelompok tersebut memiliki otoritas untuk mengatur bidang-bidang tertentu dalam lingkup teritorial suatu negara. Sedangkan Mawhood (1987) dengan tegas mengatakan bahwa desentralisasi adalah penyerahan (devolution) kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sementara itu, Smith juga merumuskan definisi desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan dari tingkatan (organisasi) lebih atas ke tingkatan lebih rendah, dalam suatu hierarki teritorial, yang dapat saja berlaku pada organisasi pemerintah dalam suatu negara, maupun pada organisasiorganisasi besar lainnya (organisasi non pemerintah) (Hidayat, 2005). Di Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 33 tahun 2004, pengertian desentralisasi dinyatakan sebagai penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Kuncoro, 2009). Ini berarti desentralisasi merupakan pelimpahan kewenangan dan tanggung 22 jawab (akan fungsi-fungsi publik) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Desentralisasi sesungguhnya merupakan alat atau instrumen yang dapat digunakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan partisipatif (Tanzi, 2002). Sebagai suatu alat, desentralisasi dapat digunakan pemerintah untuk mendekatkan diri dengan rakyatnya, baik untuk memenuhi tujuan demokratisasi atau demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Secara garis besar, kebijakan desentralisasi dibedakan atas 3 jenis (Litvack, 1999): 1). Desentralisasi politik yaitu pelimpahan kewenangan yang lebih besar kepada daerah yang menyangkut berbagai aspek pengambilan keputusan, termasuk penetapan standar dan berbagai peraturan. 2). Desentralisasi administrasi yaitu merupakan pelimpahan kewenangan, tanggung jawab, dan sumber daya antar berbagai tingkat pemerintahan. 3). Desentralisasi fiskal yaitu merupakan pemberian kewenangan kepada daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan, hak untuk menerima transfer dari pemerintahan yang lebih tinggi, dan menentukan belanja rutin maupun investasi. Ketiga jenis desentralisasi ini memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya dan merupakan prasyarat untuk mencapai tujuan dilaksanakannya desentralisasi, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Mardiasmo (2009) menjelaskan bahwa desentralisasi politik merupakan ujung tombak terwujudnya demokratisasi dan peningkatan partisipasi rakyat dalam tataran pemerintahan. Sementara itu, desentralisasi administrasi merupakan instrumen untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, dan desentralisasi fiskal memiliki fungsi untuk mewujudkan  pelaksanaan desentralisasi politik dan administratif melalui pemberian kewenangan di bidang keuangan. Secara konseptual, desentralisasi fiskal juga dapat didefinisikan sebagai suatu proses distribusi anggaran dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah untuk mendukung fungsi atau tugas pemerintahan yang dilimpahkan (Khusaini, 2006). Dalam pelaksanaannya, konsep desentralisasi fiskal yang dikenal selama ini sebagai money follows function mensyaratkan bahwa pemberian tugas dan kewenangan kepada pemerintah daerah (expenditure assignment) akan diiringi oleh pembagian kewenangan kepada daerah dalam hal penerimaan/pendanaan (revenue assignment). Dengan kata lain, penyerahan atau pelimpahan wewenang pemerintah akan membawa konsekuensi anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan tersebut. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada (Rahmawati, 2008). Prosesnya dapat dilakukan melalui mekanisme dana perimbangan, yaitu pembagian penerimaan antar tingkatan pemerintahan guna menjalankan fungsifungsi pemerintahan dalam kerangka desentralisasi. Berdasarkan prinsip money follows function Mahi (2002) menjelaskan bahwa kajian dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal pada dasarnya dapat menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan expenditure assignment dan revenue assignment. Pendekatan expenditure assignment menyatakan bahwa terjadi perubahan tanggung jawab pelayanan publik dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, sehingga peran lokal public goods meningkat. Sedangkan dalam pendekatan revenue assignment dijelaskan peningkatan kemampuan keuangan melalui alih sumber pembiayaan pusat kepada daerah, dalam rangka membiayai fungsi yang didesentralisasikan. Dalam membahas desentralisasi fiskal, umumnya terdapat tiga variabel yang sering digunakan sebagai representasi desentralisasi fiskal, yaitu (Khusaini, 2006); 1). Desentralisasi Pengeluaran Variabel ini didefinisikan sebagai rasio pengeluaran total masing-masing kabupaten/kota terhadap total pengeluaran pemerintah (APBN) [Zhang dan Zou, 1998]. Selain itu Phillip dan Woller (1997) menggunakan rasio pengeluaran daerah terhadap total pengeluaran pemerintah (tidak termasuk pertahanan dan tunjangan sosial). Variabel ini menunjukkan ukuran relatif pengeluaran pemerintah antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. 2). Desentralisasi Pengeluaran Pembangunan Variabel ini didefinisikan sebagai rasio antara total pengeluaran pembangunan masing-masing kabupaten/kota terhadap total pengeluaran pembangunan nasional (APBN) (Zhang dan Zou, 1998). Variabel ini menunjukkan besaran relatif pengeluaran pemerintah dalam pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah. Disamping itu, variabel ini juga mengekspresikan besarnya alokasi pengeluaran pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah. Dari rasio ini juga diketahui apakah pemerintah daerah dalam posisi yang baik untuk melaksanakan investasi sektor publik atau tidak. Jika terdapat hubungan positif antara variabel ini  terhadap pertumbuhan ekonomi, maka pemerintah lokal dalam posisi yang baik untuk melakukan investasi di sektor publik. 3). Desentralisasi Penerimaan Variabel ini didefinisikan sebagai rasio antara total penerimaan masing-masing kabupaten/kota (APBD) terhadap total penerimaan pemerintah (Philips dan Woller, 1997). Variabel ini menjelaskan besaran relatif antara penerimaan pemerintah daerah terhadap penerimaan pemerintah pusat

Belanja Modal (skripsi dan tesis)

Belanja Modal merupakan pengeluaran pemerintah daerah yang menfaatnya melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset/kekayaan daerah dan selanjutnya akan menambah belanja yang bersifat rutin seperti biaya operasional dan pemeliharaan pada kelompok belanja administrasi umum. Dalam hal tersebut masuk ke dalam pembukuan akuntansi dengan kata lain belanja modal akan mempengaruhi posisi keuangan. Selain itu dalam melakukan belanja modal ada juga aset-aset dari hasil belanja modal yang sifatnya tidak berwujud, akan tetapi masih memiliki ciri yang sama dengan hasil dari belanja modal lainnya. Dalam hal ini tentu saja benlanja modal memiliki kriteria tertentu agar dapat dikatakan sebagai belanja modal. Dalam perspektif kebijakan publik, sebagian besar belanja modal berhubungan dengan pelayanan publik, sehingga pada setiap anggaran tahunan jumlahnya semestinya relatif besar. Namun, tidak selalu belanja modal berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Beberapa proyek fisik menghasilkan output berupa bangunan yang sepenuhnya dinikmati oleh aparatur (birokrasi) atau satuan kerja yang tidak berhubungan langsung dengan fungsi pelayanan publik. Belanja Modal dibagi atas dua yaitu sebagai berikut : 1. Belanja Publik yaitu belanja yang manfaatnya dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat umum. Contohnya pembangunan, perbaikan sektor pendidikan, kesehatan dan transportasi. 2. Belanja Aparatur yaitu belanja yang manfaatnya dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat akan tetapi dirasakan secara langsung oleh aparatur. Contohnya pembelian kendaraan dinas, pembangunan gedung pemerintahan dan pembangunan rumah dinas.

Anggaran Sektor Publik (skripsi dan tesis)

Untuk melaksankan hak dan kewajibanya serta melaksanakan tugas yang dibebankan oleh rakyat, pemerintah harus mempunyai suatu rencana yang matang untuk mencapai suatu tuuan yang dicita-citakan. Rencana-rencana tersebut yang disusun secara matang nantinya akan dipakai sebagai pedoman dalam setiap langka pelaksanaan tugas negara. Oleh karena itu rencana-rencana pemerintah untuk melaksanakan keuangan negara perlu dibuat dan rencana tersebut dituangkan dalam bentuk anggaran (Ghozali, 1997). Anggaran merupakan pernyataan estimasi kinerja yang hendak dicapai oleh suatu organisasi dalam periode tertentu yang dinyatakan dalam satuan moneter, sedangkan penggaran adalah proses atau metode untuk memepersiapkan suatu anggaran. Anggaran merupakan artikulasi dari hasil perumusan strategi dan hasil perencanaan strategik yang telah dibuat. Anggaran merupakan managerial plan of action untuk memfasilitas tercapainya tujuan organisasi ( Mardiasmo, 2004). Tahap penggaran menjadi sangat penting karena anggaran yang tidak efektif dan tidak berorientasi pada kinerja akan dapat menggagagalkan perencanaan yang sudah disusun. Dalam organisasi sektor publik anggaran merupakan instrumen akuntanbilitas atas pengelolaan dana publik dan pelaksanaan program-program yang dibiayai dengan uang publik. Anggaran sektor publik berisi rencana kegiatan yang dipresentasikan dalam bentuk rencana perolehan pendapatan dan belanja dalam satuan moneter. Dalam bentuk yang paling sederhana, anggaran sektor publik merupakan suatu organisasi yang meliputi informasi mengenai pendapatan, belanja dan aktivitas. Menurut Mardiasmo (2004) secara singkat dapat dinyatakan bahwa anggaran sektor publik merupakan suatu rencana finansial yang menyatakan : 1. berapa biaya-biaya atas rencana yang dibuat (pengeluaran/belanja) 2. berapa banyak dan bagaimana caranya memperoleh uang untuk mendanai rencana tersebut (pendapatan).

Akuntansi Sektor Publik (skripsi dan tesis)

Akuntansi Sektor Publik dapat didefinisikan sebagai aktivitas jasa yang terdiri dari mencatat, mengklasifikasikan, dan melaporkan kejadian atau transaksi ekonomi yang akhirnya akan menghasilkan suatu infomasi keuangan yang akan dibutuhkan oleh pihak-pihak tertentu untuk pengambilan keputusan, yang diterapkan pada pengelolaan dana publik di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen dibawahnya (Yawa dan Runtu, 2015). Akuntansi sektor publik merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan publik dan penyelenggaraan Negara dalam rangka pelaksanaan konstitusi Negara. Akuntansi sektor publik pada umumnya berupa lembagalembaga Negara atau pemerintah atau organisasi yang mememiliki keterkaitan dengan keuangan Negara.

Desentralisasi (Otonomi Daerah) (skripsi dan tesis)

Pelaksanaan otonomi daerah/desentralisasi didasarkan pada UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 1. Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Sidik (2000), desentralisasi merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, khususnya dalam rangka memberikan pelayanan umum yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Desentralisasi dapat diwujudkan dengan pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan di bawahnya untuk melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak, terbentuknya Dewan yang dipilih oleh rakyat, Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD,dan adanya bantuan dalam bentuk tranfer dari Pemerintah Pusat. Desentralisasi bertujuan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat, pengembangan kehidupan berdemokrasi, keadilan, pemerataan, dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dan antar daerah (Sidik et al, 2002). Pembentukan daerah otonom dalam rangka desentralisasi di Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berikut :  a. Daerah otonom tidak memiliki kedaulatan atau semi kedaulatan layaknya di negara federal. b. Desentralisasi dimanifestasikan dalam pembentukan daerah otonom dan penyerahan atau pengakuan atas wewenang pemerintahan di bidang tertentu untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di bidang tertentu pula. c. Penyerahan atau pengakuan urusan pemerintahan terkait dengan pengaturan dan pengurusan kepentingan masyarakat setempat (lokalitas) sesuai prakarsa dan aspirasi masyarakat. Pelaksanaan desentralisasi fiskal akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh faktor-faktor sebagai berikut : Pemerintah Pusat yang mampu melakukan pengawasan dan enforcement, SDM yang kuat pada Pemda guna menggantikan peran Pemerintah Pusat serta keseimbangan dan kejelasan dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan dalam melakukan pengutan pajak dan retribusi daerah. Untuk dapat menjalankan desentralisasi fiskal secara efektif, maka Pemerintah Daerah mendapat kebebasan dalam pengambilan keputusan pengeluaran di sektor publik, yang berakibat mereka harus mendapat dukungan sumber-sumber keuangan yang memadai baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Pinjaman, maupun Subsidi/Bantuan dari Pemerintah Pusat

Perangkat Daerah (skripsi dan tesis)

Sumber kekuasasaan dan wewenang bagi Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan. Kekuasaan dan kewenangan pemerintah yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, baik pada pemerintahan pusat maupun daerah dapat diperoleh melalui atribusi, delegasi dan mandat. Pembentuk undang-undang menentukan suatu organ pemerintahan berikut wewenangnya baik kepada organ yang sudah ada maupun yang baru dibentuk. Secara teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundangundangan terdiri dari tiga bentuk yaitu pelimpahan kewenangan dengan atribusi, pelimpahan kewenangan dengan delegasi dan pelimpahan kewenangan dengan mandat. Pengertian pendelegasian wewenang adalah pemberian wewenang kepada orang-orang yang ditunjuk oleh pemegang wewenang. Penggunaan pendelegasian wewenang secara bijaksana merupakan faktor kritis bagi efektivitas organisasi. Oleh karena itu peranan pendelegasian wewenang sangat penting di dalam organisasi. Selain itu, pendelegasian wewenang adalah konsekuensi logis dari semakin besarnya organisasi. Sistem pemerintahan Indonesia mengalami perubahan mendasar pada tahun 1999 yaitu dengan diberlakukan-nya sistem desentralisasi. Perubahan tata aturan pemerintahan di Indonesia pada hakekatnya merupakan upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau Good Governance. Salah satu tujuan Good Governance adalah mendekatkan pemerintah dengan rakyat. Dengan demikian apa yang menjadi kebutuhan, permasalahan, keinginan, dan kepentingan serta aspirasi masyarakat dapat dipahami secara baik dan benar oleh pemerintah. Sehingga pemerintah mampu menyediakan layanan masyarakat secara efisien, mampu mengurangi biaya, memperbaiki output dan penggunaan sumber daya manusia secara lebih efektif. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ditingkat provinsi, gubernur sebagai kepala daerah tingkat provinsi dibantu oleh Perangkat Daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Dinas Daerah tingkat provinsi, dan Badan-Badan Daerah Provinsi. Perangkat daerah dibentuk untuk membantu kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah sebagaimana diatur pada Pasal 208 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang dikutip sebagai berikut: “Kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibantu oleh Perangkat Daerah.”  Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Sedangkat Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perangkat daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan-pertimbangan : a. Kewenangan pemerintahan yang dimiliki oleh daerah b. Karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah c. Kemampuan keuangan daerah d. Kesediaan sumber daya aparatur e. Pengembangan pola kerjasama (antar daerah dan/ atau dengan pihak ketiga) Dasar utama pembentukan perangkat daerah adalah adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dan menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dibagi atas urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pengelompokan organisasi perangkat daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu: 1. Strategic Apex (Kepala Daerah) 2. Middle Line (Sekretaris Daerah) 3. Operating Core (Dinas Daerah) 4. Technostructure (Badan/Fungsi Penunjang); dan 5. Supporting Staff (Staff Pendukung) Dinas daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Badan daerah melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala daerah dalam pelaksanaan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core). Dalam rangka implementasi otonomi daerah maka dilakukan penetapan kebijakan penyusunan organisasi perangkat daerah dan struktur organisasi dan tata kerja perangkat tersebut. Perlu dipahami bahwa segala urusan yang menjadi kewenangan daerah harus dilaksanakan dengan kelembagaan yang jelas serta dapat mengakomodasi kepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kelembagaan daerah merupakan sarana atau wadah dalam penyelenggaraan kewenangan daerah. Kehadiran kelembagaan daerah memberikan kejelasan dalam pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu penataan terhadap kelembagaan daerah menjadi bagian penting dalam rangka pencapaian tujuan otonomi daerah. Pelaksanaan otonomi daerah memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk menyusun organisasi perangkat daerahnya. Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Pembentukan kelembagaan daerah diatur dalam Pasal 209 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengungkapkan bahwa perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, dan Badan. Perangkat Daerah provinsi juga diamanatkan untuk melaksanakan tugas pembantuan selain juga melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dengan membentuk kelembagaan, maka pemerintah daerah dapat menyelenggarakan pemerintahan secara efisien untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan kelembagaan pemerintah daerah dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Desentralisasi dan Otonomi Daerah (skripsi dan tesis)

Desentralisasi dan Otonomi Daerah Secara teoritis, desentralisasi adalah pembentukan daerah otonom dan/atau penyerahan wewenang tertentu kepadanya oleh pemerintah pusat. Sedangkan, desentralisasi adalah pembagian dari sebagian kekuasaan pemerintah oleh kelompok yang berkuasa di pusat terhadap kelompokkelompok lain yang masing-masing memiliki otoritas di dalam wilayah tertentu di suatu negara. Menurut Jayadi N.K bahwa desentralisasi mengandung pengertian: pertama, desentralisasi merupakan pembentukan daerah otonom; kedua, daerah otonom yang dibentuk diserahi wewenang tertentu oleh pemerintah pusat; ketiga, desentralisasi juga merupakan pemencaran kekuasaan oleh pemerintah pusat; keempat, kekuasaan yang dipancarkan diberikan kepada kelompok-kelompok masyarakat dalam wilayah tertentu. Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani, “autonomos/autonomia‖”, yang berarti “peraturan sendiri (self-ruling). Merujuk pada dua perkataan tersebut, maka secara sederhana otonomi dapat diartikan sebagai peraturan yang dibuat oleh satu entitas (pemerintahan sendiri) . Kajian klasik milik Hoggart menyatakan otonomi harus dipahami sebagai sebuah interaksi antara pemerintah yang berada di bawahnya. Dalam konteks tersebut, otonomi harus dipahami sebagai Iindependence of localities yang kedap dari adanya campur tangan pemerintah di aras atas. Senalar dengan uraian Hoggart, Samoff menyatakan pula otonomi sebagai transferred power and authority over decision making to local units are the core of autonomy. Berbagai argumen tersebut tidak disanggah oleh Rosenbloom yang menjelaskan otonomi sebagai wujud penyerahan suatu kuasa kepada pemerintah yang lebih rendah tingkatannya untuk mengatur wilayah secara bebas tanpa ada campur tangan dari pemerintah pusat. Dalam literatur Belanda otonomi berarti pemerintahan sendiri (zelfregering) yang oleh Van Vollenhoven dibagi atas zelfwetgeving (membuat ndang-undang sendiri), zelfuitvoering (melaksanakan sendiri), zelferchtspraak (mengadili sendiri) dan zelfpolitie (menindaki sendiri) . Atas dasar bahasa dan literatur Belanda, Sarundajang menjelaskan hakikat otonomi daerah adalah38 : 1. Hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut bersumber dari wewenang pangkal dan urusan-urusan pemerintah (pusat) yang diserahkan kepada daerah. Istilah sendiri dalam hak mengatur dan mengurus rumah tangga merupakan inti keotonomian suatu daerah: penetapan kebijaksanaan sendiri, pelaksanaan sendiri, maka hak itu dikembalikan kepada pihak yang memberi, dan berubah kembali menjadi urusan pemerintah (pusat); 2. Dalam kebebasan menjalankan hak mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri, daerah tidak dapat menjalankan hak dan wewenang otonominya itu di luar batas-batas wilayah daerahnya; 3. Daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain sesuai dengan wewenang pangkal dan urusan yang diserahkan kepadanya; 4. Otonomi tidak membawahi otonomi daerah lain, hak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri tidak merupakan subordinasi hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain. Dengan demikian suatu daerah otonom adalah daerah yang self government, self sufficiency, self authority, dan self regulation to its law and affairs dari daerah lainnya baik secara vertikal maupun horizontal karena daerah otonom memiliki actual independence. Konsep otonomi daerah sejatinya merupakan amanat yang diberikan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang secara umum termaktub dalam Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, “pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Selanjutnya pada ayat (5) tertulis “pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemeirntahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat. Dan ayat (6) juga menyatakan, pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan perturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Otonomi daerah di Indonesia dapat dilihat dalam dua perspektif. Pertama, otonomi sebagai Administrative Decentralization yaitu konsep yang melihat otonomi sebagai the transfer of authority from central to local government. Otonomi daerah dipahami sebagai pelimpahan wewenang ketimbang penyerahan kekuasaan. Tujuannya adalah sebagai penciptaan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Kedua, otonomi sebagai Political Decentralization, melihat otonomi tidak sekedar sebagaimpelimpahan wewenang melainkan penyerahan kekuasaan the devolution of power from central to local government Dari dimensi teori pemerintahan daerah, pemberlakuan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah membawa konsekuensi berupa pergeseran paradigma pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan prinsip desentralisasi40, Rondinelli dalam Mugabi mengartikan desentralisasi sebagai penugasan (assignment), pelimpahan (transfer), atau pendelegasian tanggung jawab aspek politik, administratif dan keuangan (fiscal) pada tingkatan pemerintahan yang lebih rendah. Maddick dalam Hoessein menjelaskan konsep desentralisasi mengandung dua elemen yang saling berhubungan, yaitu pembentukan daerah otonom dan penyerahan kekuasaan secara hukum untuk menangani bidang-bidang pemerintahan tertentu, baik yang dirinci maupun dirumuskan secara umum. Oleh karena itu, desentralisasi adalah otonomisasi suatu masyarakat yang berada dalam teritori tertentu. Suatu masyarakat yang semula tidak berstatus otonomi, melalui desentralisasi menjadi berstatus otonomi sejalan dengan pemberlakuan daerah otonom. Otonomi, dengan demikian diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat bukan kepada daerah ataupun pemerintah daerah. Sesuai dengan batasan pengertiannya menurut Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka yang dimaksudkan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip NKRI, sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah salain terdapat unsur staf yang membantu kepala daerah juga terdapat unsur pelaksana Pemerintah Daerah unsur staf dan unsur pelaksana tersebut adalah sekretariat daerah dan dinas-dinas daerah. Pada prinsipnya, penyelenggaraan pemerintahan di daerah tidak lepas dari adanya peran desentralisasi yang merupakan bentuk dari penyerahan segala urusan, baik pengaturan dalam arti pembuatan peraturan perundang – undangan, maupun penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri, dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, untuk selanjutnya menjadi urusan rumah tangga pemerintah daerah tersebut. Desentralisasi pemerintahan yang pelaksanaannya diwujudkan dengan pemberian otonomi kepada daerah-daerah ini bertujuan untuk memungkinkan daerah-daerah tersebut untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna  penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.

Kewenangan Pemerintah Daerah (skripsi dan tesis)

Menurut kamus besar bahasa indonesia, kata wewenang disamakan dengan kata kewenangan, yang diartikan sebagai hak dan kekuasaan untuk bertindak, kekuasaan membuat keputusan, memerintah dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang/badan lain. Secara konseptual, istilah wewenang atau kewenangan sering disejajarkan dengan istilah Belanda “bevoegdheid” ( yang berarti wewenang atau berkuasa). Wewenang merupakan bagian yang sangat penting dalam Hukum Tata Pemerintahan (Hukum Administrasi), karena pemerintahan baru dapat menjalankan fungsinya atas dasar wewenang yang diperolehnya. Keabsahan tindakan pemerintahan diukur berdasarkan wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perihal kewenangan dapat dilihat dari Konstitusi Negara yang memberikan legitimasi kepada Badan Publik dan Lembaga Negara dalam menjalankan fungsinya. Wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan dan perbuatan hukum. Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan disetiap negara hukum. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah wewenang, yaitu suatu kemampuan untuk melakukan suatu tindakantindakan hukum tertentu Penjelasan tentang konsep wewenang, dapat juga didekati melalui telaah sumber wewenang dan konsep pembenaran tindakan kekuasaan pemerintahan. Teori sumber wewenang tersebut meliputi atribusi, delegasi, dan mandat. Menurut Bagir Manan wewenang dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan. Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat dan tidakberbuat.Wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban Kewenangan adalah merupakan hak menggunakan wewenang yang dimiliki seorang pejabat atau institusi menurut ketentuan yang berlaku, dengan demikian kewenangan juga menyangkut kompetensi tindakan hukum yang dapat dilakukan menurut kaedah-kaedah formal, jadi kewenangan merupakan kekuasaan formal yang dimiliki oleh pejabat atau institusi. Kewenangan memiliki kedudukan yang penting dalam kajian hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Begitu pentingnya kedudukan kewenangan ini, sehingga F.A.M. Stroink dan J.G. Steenbeek menyebut sebagai konsep inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara . Lebih lanjut kemudian F.A.M Stroink dan J.G Steenbeek sebagaimana dikutip oleh Ridwan, mengemukakan pandangan sebagai berikut : “Bahwa hanya ada 2 (dua) cara untuk memperoleh wewenang, yaitu atribusi dan delegasi. Atribusi berkenaan dengan penyerahan wewenang baru, sedangkan delegasi menyangkut pelimpahan wewenang yang telah ada (oleh organ yang telah memperoleh wewenang secara atributif kepada organ lain; jadi delegasi secara logis selalu didahului oleh atribusi). Mengenai mandat, tidak dibicarakan mengenai penyerahan wewenang atau pelimbahan wewenang. Dalam hal mandat tidak terjadi perubahan wewenang apapun (dalam arti yuridis formal), yang ada hanyalah hubungan internal”. Menurut Pasal 13 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Daerah tingkat provinsi adalah sebagai berikut : 1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas daerah Kabupaten/kota 2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas daerah Kabupaten/kota 3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah Kabupaten/kota 4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi Wewenang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga komponen yaitu pengaruh, dasar hukum, dan konformitas hukum. Komponen pengaruh ialah bahwa penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan prilaku subyek hukum, komponen dasar hukum ialah bahwa wewenang itu harus ditunjuk dasar hukumnya, dan komponen konformitas hukum mengandung adanya standard wewenang yaitu standard hukum (semua jenis wewenang) serta standard khusus (untuk jenis wewenang tertentu). Pemberian kewenangan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahannya, dilaksanakan melalui suatu proses yang disebut desentralisasi kepada daerah-daerah otonom atau dikenal dengan otonomi daerah. Desentralisasi memiliki dua bentuk yaitu politik dan administratif. Desentralisasi politik yaitu wewenang untuk membuat keputusan dan melakukan kontrol tertentu terhadap sumber daya yang diberikan kepada pemerintah lokal dan regional. Desentralisasi adminitratif adalah suatu delegasi wewenang pelaksanaan yang diberikan kepada pejabat pusat di tingkat lokal. Kewenangannya mulai dari penetapan peraturan sampai keputusan substansial

Pengertian Pemerintah Daerah (skripsi dan tesis)

Pemerintah atau Government dalam bahasa indonesia berarati pengarahan dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara, negara bagian, atau kota dan sebagainya. Bisa juga berarti lembaga atau badan yang menyelenggarakan pemerintahan negara, negara bagian, atau kota, dan sebagainya. Menurut W.S Sayre (1960) pemerintah dalam definisi terbaiknya adalah sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya. Selanjutnya menurut David Apter (1977), pemerintah adalah satuan anggota yang paling umum yang memiliki tanggung jawab tertentu untuk mempertahankan sistem yang mecangkupnya dan monopoli praktis yang menyangkut kekuasaan paksaannya. Selanjutnya, Daerah adalah lingkungan pemerintah : wilayah, daerah diartikan sebagai bagian permukaan bumi; lingkungan kerja pemerintah, wilayah; selingkup tempat yang dipakai untuk tujuan khusus, wilayah; tempattempat sekeliling atau yang dimaksud dalam lingkungan suatu kota; tempat yang terkena peristiwa sama; bagian permukaan tubuh

Tujuan Pengukuran Kinerja (skripsi dan tesis)

Keuangan Pemerintah Menurut Mardiasmo (2002) Pengukuran Kinerja Keuangan Pemerintah dilakukan untuk memenuhi 3 tujuan yaitu: 1) Memperbaiki kinerja Pemerintah Daerah. 2) Membantu mengalokasikan sumber daya dan pembuatan keputusan. 3) Mewujudkan pertangunggjawaban publik dan memperbaiki komunikasi kelembagaan Menurut Halim (2007) Pengukuran Kinerja Keuangan Pemerintah dilakukan untuk digunakan sebagai tolak ukur dalam: 1) Menilai kemandirian keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan otonomi daerah. 2) Mengukur efektivitas dan efisiensi dalam meralisasikan pendapatan daerah. 3) Mengukur sejauh mana aktivitas pemerintah daerah dalan membelanjakan pendapatan daerahnya. 4) Mengukur kontribusi masing-masing sumber pendapatan dalam pembentukan pendapatan daerah. 5) Melihat pertumbuhan atau perkembangan perolehan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan selama periode waktu tertentu. Sehingga dapat disimpulkan tujuan pengukuran kinerja keuangan pemerintah yaitu pengukuran kinerja yang dilakukan secara berkelanjutan memberikan umpan balik untuk upaca perbaikan secara terus menerus dan pencapaian tujuan dimasa mendatang.

Pengertian Kinerja Keuangan Pemerintah (skripsi dan tesis)

Menurut Bastian (2006) dalam Julitawati (2012) kinerja merupakan gambaran pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan, visi dan misi suatu organisasi. Andirfa dkk (2016) menyatakan bahwa, konsep pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasar pada elemem utama, yaitu: ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Sedangkan, dalam pengukuran kinerja menggunakan ukuran efisiensi. Efisiensi adalah pencapaian output yang maksimum dengan input tertentu atau penggunaan input yang terendah untuk mencapai output tertentu. Semakin besar output dibanding input, maka semakin tinggi tingkat efisiens suatu organisasi. Manurut Mardiasmo (2009) dalam Andirfa (2016) proksi pengukuran kinerja pemerintah daerah untuk kabupaten dan kota digunakan dengan rumus efisiensi dan diukur dengan rasio output dengan input. Input adalah sumber daya yang digunakan untuk pelaksanaan suatu kebijakan, program, dan aktivitas. Sedangkan, output adalah hasil yang dicapai dari suatu program, aktivitas, dan kebijakan. Penyebut atau input sekunder seringkali diukur dalam bentuk satuan uang. Pembilang atau output dapat diukur baik dalam jumlah uang ataupun fisik. Pradana (2016) menyatakan bahwa kinerja keuangan pemerintah adalah gambaran tingkat capaian suatu kegiatan yang meliputi anggaran dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan indikator keuangan, yang ditetapkan perundang-undangan selama satu periode anggaran. Dengan mengetahui hasil perbandingan antara realisasi pengeluaran dan alokasi penganggaran dengan menggunakan ukuran efisiensi tersebut, maka peniliaian kinerja keuangan dapat ditentukan. Menurut Julitawati (2012) apabila kinerja keuangan diatas 100% ke atas dapat dikatakan tidak efisien, 90% – 100% adalah kurang efisien, 80% – 90% adalah cukup efisien, 60% – 80% adalah efisien dan dibawah dari 60% adalah sangat efisien. Dari beberapa kutipan diatas dapat disimpulan Kinerja Keuangan Pemerintah merupakan kemampuan suatu daerah untuk menggali dan mengelola sumber-sumber keuangan asli daerah, guna memenuhi kebutuhan agar tidak tergantuh kepada Pemerintah Pusat.

Manfaat Belanja Modal (skripsi dan tesis)

Menurut Indarti dan Sugiarto (2012), manfaat belanja modal yaitu menambah aset tetap / inventaris yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, termasuk didalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat, meningkatkan kapasitas dan kualitas aset.

Komponen Belanja Modal (skripsi dan tesis)

Belanja Modal dibedakan menurut 7 jenis belanja yaitu: 1) Belanja Modal Belanja Modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi, termasuk di dalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat, meningkatkan kapasitas dan kualitas aset. 2) Belanja Modal Tanah Belanja Modal Tanah adalah seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk pengadaan/ pembelian/ pembebasan penyelesaian, balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurungan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat, dan pengeluaran lainnya sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan sampai tanah dimaksud dalam kondisi siap pakai. 3) Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Peralatan dan Mesin adalah pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. 4) Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Gedung dan Bangunan adalah pengeluaran yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/ penggantian gedung dan bangunan sampai dengan bangunan dan gedung dimaksud dalam kondisi siap digunakan. 5) Belanja Modal Jalan, Irigrasi, dan Jaringan Belanja Modal Jalan, Irigrasi, dan Jaringan adalah pengeluaran yang digunakan untuk pengadaan/ penambahan/ pengantian/ peningkatan, pembangunan atau pembuatan serta perawatan yang menambah kapasitas sampai jalan, irigrasi dan jaringan dimaksud dalam kondisi siap digunakan. 6) Belanja Modal Lainnya Belanja Modal Lainnya adalah pengeluaran yang diperlukan dalam kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan/ pembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam perkiraan kriteria Belanja Modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jaringan (Jalan, Irigrasi dan lain-lain). Termasuk belanja modal ini: kontrak sewa beli (leasehold). Pengadaan/pembelian barang-barang kesenian (art pieces), barang-barang purbakala dan barang-barang untuk museum, serta hewan ternak, bukubuku dan jurnal ilmiah sepanjang tidak dimaksudkan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat. 7) Belanja Modal Badan Layanan Umum Belanja Modal Bahan Layanan Umum adalah pengeluaran untuk pengadaan/ perolahan/ pembelian aset yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan operasi Belanja Modal Badan Layanan Umum. Sehingga dapat disimpulkan komponen belanja modal meliputi Belanja Modal; Belanja Modal Tanah; Belanja Modal Peralatan dan Mesin; Belanja Modal Gedung dan Bangunan; Belanja Modal Jalan, Irigrasi, dan Jaringan; Belanja Modal Lainnya; dan Belanja Modal Badan Layanan Umum.

Pengertian Belanja Modal (skripsi dan tesis)

Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 53 ayat 1 tentang Pegeloloaan Keuangan Daerah, belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan asset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. Menurut Uhise (2013), belanja modal merupakan pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah asset tetap dan asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi asset tetap atau asset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Aset tetap tersebut dipergunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja bukan untuk dijual. Dari beberapa kutipan diatas dapat disimpulan Belanja Modal merupakan pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah aset dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapatalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Aset tetap tersebut dipergunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja bukan untuk dijual.

Kelompok Dana Perimbangan (skripsi dan tesis)

Dana Perimbangan dibedakan menurut 3 jenis dana yaitu: 1) Dana Bagi Hasil Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dana Bagi Hasil adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dana Bagi Hasil adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 2) Dana Alokasi Umum Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Dana Alokasi Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah daam rangka pelaksanaan desentralisasi. 3) Dana Alokasi Khusus Menurut Undang Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang anggaran dan belanja negara, Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, dengan memperhatikan tersedianya dana dala APBN. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Dana Alokasi Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Sehingga dapat disimpulkan Dana Perimbangan dibedakan menjadi Dana Bagi Hasil bertujuan untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, Dana Alokasi Umum bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah dan untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, Dana Alokasi Khusus bertujuan untuk membantu membiayai kegiatan khusus sebagai urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional

Pengertian Dana Perimbangan (skripsi dan tesis)

Pradana (2016) menyatakan bahwa, Dana Perimbangan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Bagi Hasil dari penerimaan pajak dan SDA, Dana Alokasi Umum, dan Dana PAD = Hasil Pajak Daerah + Retribusi Daerah + Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipashkan + Lain-lain PAD yang sah. Alokasi Khusus merupakan sumber pendanaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi yang alokasinya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain mengingat tujuan masing-masing jenis penerimaan tersebut saling mengisi dan melengkapi. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dana perimbangan didefinikasikan sebagai dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daaerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus. Menurut Permendagri Nomor 32 Tahun 2008, dalam rangka pelaksanaan deaentralisasi, kepada daerah diberikan Dana Perimbangan melalui APBN yang bersifat transfer dengan prinsis money follows function. Salah satu tujuan pemberian Dana Perimbangan tersebut adalah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah dengan daerah dan antar daerah, serta meningkatkan kapasitas daerah dalam menggali potensi ekonomi daerah Dari kutipan diatas dapat disimpulkan bahwa dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN bagi daerah untuk mendanai kebutuhan daerah pelaksanaan desentralisasi, yang alokasinya tidak dapat  dipisahkan satu dengan yang lain mengingat tujuan masingmasing jenis pernerimaan tersebut saling mengisi dan melengkapi.

Pengukuran Pendapatan Asli Daerah (skripsi dan tesis)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendapatan asli daerah tersebut berupa pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (skripsi dan tesis)

1) Pajak Daerah Berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2009 pajak daerah yaitu kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daearh bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Adisasmita dan Rahardjo (2014) pajak daerah adalah iuran pajak yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan yang dapat dipisahkan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku yang diguanakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan. Sehingga dapat disimpulkan Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh badan atau orang pribadi kepada daerah, digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. 2) Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 retribusi daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Menurut Adisasmita (2011) retribusi adalah pungutan yang dilakukan berhubungan dengan jasa fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada masyarakat, dengan demikian ciri pokok retribusi adalah sebagai berikut: a) Pemungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. 20 b) Pengenaan pungutan bersifat imbal prestasi atas jasa yang diberikan pemeritah daerah. c) Dikenakan kepada orang yang memanfaatkan jasa yang disediakan pemerintah. Sehingga dapat disimpulkan retribusi daerah adalah pemungutan yang dilakukan berhubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan secara langsung dan nyata. 3) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Menurut Bawono dan Novelsyah (2012), merupakan hasil atas pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari pengelolaan APBD. Jika ada laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kemudian dibagihasilkan kepada pemerintah daerah sebagai hasil dari penyertaan modal pemerintah, hal tersebut merupakan Pendapatan Asli Daerah yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Menurut Adisasmita (2011), yang termasuk dalam jenis pendapatan ini yaitu deviden atau bagian laba yang diperoleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibagikan bagi pemegang saham, dalam hal ini merupakan pendapatan bagi Pemerintah Daerah. Ssehingga dapat disimpulkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah penerimaan daerah yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan hasil perusahaan milik daerah. 4) Lain-lain PAD yang sah Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Lain-lain PAD yang sah yaitu penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemda, seperti hasil penjualan asset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, dll Menurut Novalistia dan Rizka (2016), lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan pendapatan yang tidak termasuk penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerintah daerah yang tidak termasuk dalam pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran yang lalu, PAD, bagian hasil pajak dan bukan pajak serta bagian sumbangan dan bantuan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Lain-lain PAD yang sah adalah pendapatan yang berasal dari lainlain milik pemerintah daerah yang tidak termasuk dalam pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Pengertian Pendapatan Asli Daerah (skripsi dan tesis)

Julitawati dkk (2012) menyatakan bahwa, Pendapatan Asli Daerah adalah semua penerimaan kas yang menjadi hak daerah dan diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Menurut Mardiasmo (2002) PAD adalah penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendapatan asli daerah tersebut berupa pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dari beberapa kutipan diatas dapat disimpulan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang dipunggut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pendapatan Daerah (skripsi dan tesis)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan serta lain-lain pendapatan yang sah

Faktor Pendukung Otonomi Daerah (skripsi dan tesis)

Faktor-faktor yang mendukung terselenggaranya otonomi daerah diantaranya adalah kemampuan sumberdaya manusia yang ada, serta ketersediaan sumber daya alam dan peluang ekonomi daerah tersebut. 1. Kemampuan Sumber Daya Manusia Salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan otonomi daerah sangatlah bergantung pada sumber daya manusianya. Disamping perlunya aparatur yang kompeten, pembangunan daerak juga tidak mungkin dapat berjalan lancar tanpa adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Untuk itu tidak hanya kualitas aparatur yang harus ditingkatkan tetapi juga kualitas partisipasi masyarakat. Dalam mensukseskan pembangunan dibutuhkan masyarakat yang berpengetahuan tinggi, keterampilan tinggi, dan kemauna tinggi. Sehingga benar benar mampu menjadi inovator yang mampu menciptakan tenaga kerja yang burkualitas. 2. Kemampuan Keuangan/Ekonomi Tanpa pertumbuhan ekonomiyang tinggi, pendapatan daerah jelas tidak mungkin dapat ditingkatkan.sementara itu dengan pendapatan yang memedahi, kemampuan daerah untuk menyelenggarakan otonomi akan menungkat. Dengan sumber daya manusia yang berkualitas, daerah akan mampu untuk membuka peluang-peluang potensi ekonomi yang terdapat pada daerah tersebut. Penmgembangan sumber daya alam yang ada di daerah tersebut, apabila dikelola dengan secaraa optimal dapat menunjang pembangunan daerah dan mewujudkan otonomi. Kemampuan daerah untuk membiayai diri sendiri akan terus meningkat Sehingga dari pembahasan diatas dapat disimpulkan faktor-faktor yang mendukung terselenggaranya otonomi daerah adalah kemampuan  sumber daya manusia, dan kemampuan keuangan/ekonomi

Tujuan Otonomi Daerah (skripsi dan tesis)

Menurut Suparmoko (2002) yang menjadi tujuan dari pengembangan otonomi daerah adalah: 1) Memberdayakan masyarakat 2) Menumbuhkan prakarasa dan keratifitas 3) Meningkatkan peran serta masyarakat 4) Mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menurut Mardiasmo (2002) ada tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:  1) Menciptakan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. 2) Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah. 3) Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, tujuan otonomi daerah diharapkan bisa meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Dan dapat menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Asas-asas Otonomi Daerah (skripsi dan tesis)

Menurut Wenny (2012) ada beberapa asas penting dalam Undang-Undang otonomi daerah yang perlu dipahami, antara lain: 1) Asas Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2) Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 3) Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. 4) Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah adalah suatu system pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ada beberapa asas otonomi daerah, antara lain: 1) Asas Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. 2) Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. 3) Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagaian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. Sehingga dapat disimpulkan ada beberapa asas otonomi daerah yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, tugas pembantu, dan perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah.

Pengertian Otonomi Daerah (skripsi dan tesis)

Di Era Otonomi seperti saat ini kemandirian suatu daerah adalah tuntutan utama yang tidak dapat dielakkan lagi. Kesiapan sumber daya pun harus diatasi, mengingat kewenangan yang telah diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal mengatur pemerintah daerahnya masing-masing. Kemandirian yang dituntut tersebut adalah dimana daerah harus mampu mengatur dan mengelola segala bentuk penerimaan dan pembiayaan tanpa harus tergantung kembali dengan pemerintahan pusat seperti yang terjadi di era sebelum otonomi daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mendefinisikan otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah akan memberikan dampak positif di bidang ekonomi bagi perekonomian daerah. Beberapa indikator ekonomi atas 11 keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan otonomi daerah adalah Menurut Bastian (2006): 1) Terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah riel, sehingga pendapatan per kapita akan terdorong. 2) Terjadi kecenderungan peningkatan investasi, baik investasi asing maupun domestik. 3) Kecenderungan semakin berkembangnya prospek bisnis/usaha di daerah. 4) Adanya kecenderungan meningkatnya kreativitas pemda dan masyarakat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mendefinisikan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Sedangkan dalam Suparmoko dalam Baihaqi (2011) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengukur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Dari kutipan diatas dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah hak, kewajiban dan kewenangan daerah otonom untuk mangatur, mengukur, dam mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian Kebijakaan Pariwisata (skripsi dan tesis)

 

Berbagai definisi tentangg kebijakan kepariwisataan dikemukaakan para ahli-ahli pariwisata. Goeldner dan Ritchie (2006) mendefinisikan kebijakan pariwisata sebagai regulasi, aturan, pedoman, arah, dan sasaran pembangunan/promosi serta strategii yang memberikan kerangka dalam pengambilan keputusan individu maupun kolektiif yang secara langsung mempengaruhi pengembangan pariwisata dalam jangka panjang dan sekaligus kegiatan sehari-hari yang berlangsung di suatu destinasi Biederman (2007) menambahkan hal penting dalam definisi kebijakan kepariwisataan dengan mengemukakan bahwa prinsip dari kebijakan kepariwisataan adalah harus menjamin negara maupun daerah mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya dari kontribusi sosial dan ekonomi yang diberikan pariwisata. Biederman juga menyebutkan bahwa sasaran akhir dari kebijakan pariwisata adalah peningkatan kemajuan negara atau daerah dan kehidupan warga negaranya.
Definisi terakhir menjadikan pemasarann, pengembangan produk, dan pelayanan hospitality memegang peranan penting dalam kebijakan kepariwisataan. Lebih penting lagi, definiisi tersebut mengisyaratkan bahwa kebijakkan kepariwisataan bersifat dinamis dan fleksible dalam melakukan penyesuaian dan penyempurnan terhadap perkmbangan yang terjadi. Kebijakan kepariwistaan terkait erat dengan perencnaan kepariwisataan. Menurut Edgell, dkk. (2008) perencanaan kepaiwisataan memprkuat kedudukan kebijakan kepariwisataan dalam pembangunan. Edgell, dkk (2008) mengemukakan bahwa model perencanaan pariwisata mencakup pernyataan visi dan misi yang diikuti oleh serangkaian tujuan, sasaran, strategi, dan taktik dalam pengembangan pariwisata. Kebijakan dan perencanan kepariwisataan seharusnya dapat berfungsi secara efektif sebagai arah pembangunan kepariwisataan suatu destinasi. Akan tetapi, pda kenyataaannya banyak sekal konflik kepentingan di tiingkat para pngambil keputusan pada saat mengimplementasikan kebijjakan maupun perencanaan kepariwisataan yang sebenarnya sudah disepakati bersama sehingga perkembangan pariwisata tidak laagi mengacu pada kebijakan dan perencanaan ymg sudah dibuat.
Kebijakan merupakan perencanaan jangk panjang yang mencakup tujuan pembangunann pariwisata dan cara atau prosedur pencapaian tujuan tersebut yang dibuat dalam pernyataan-pernyataan formal seperti hukum dan dokumendokumen resmi lainya. Kebijakan yang dibuat permerintah harus sepenuhnya dijadikan panduan dan ditaaati oleh para stakeholders. Kebijakan-kebijakan yang harus dibuat dalam pariwisata adalah kebijakan yang berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesempatan kerja, dan hubungan politik terutama politik luar negeri bagi daerah tujuan wisata yang mengandalkan wisatawan manca negara. Umumnya kebijakan pariwisata dimasukkan ke dalam kebijakan ekonomi secara keseluruhan yang kebijakannya mencakup struktur dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Kebijakan ekonomi yang harus dibuat sehubungan dengan pembangunan pariwisata adalah kebijakan mengenai ketenagakerjaan, penanaman modal dan keuangan, industri-industri penting untuk mendukung kegiatan pariwisata, dan perdagangan barang dan jasa. Berdasarkan pemaparan tentang kebijakan pariwisata yang telah dikemukakan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa masih banyak kawasan wisata yang sangat berpotensi, tetapi masih belum didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. Selain itu sarana dan prasarana yang dibangun hanya untuk kepentingan likal saja, belum dapat melayani kebutuhan penyelenggaraan pariwisata diluar lokasi. Seperti misalnya penyediaan angkutan wisata hanya  tersedia di area kawasan saja, tetapi sarana angkutan untuk mencapai kawasan tersebut dari akses luar belum tersedia. Selain didukung oleh sarana-sarana yang menunjang dalam kegiatan pengembangan pariwisata juga didukung ileh beberapa sumber-sumber, yakni sumber daya manusia, sumber keuangan dan sumber materi atau fisik. Ketiga sumber itu sangat berkaitan satu sama yang lainnya. Oleh karena itu ketiganya harus benar-benar bisa terpenuhi, karena pengembangannya sangat berpengaruh besar bagi kepariwisataan nasional kita

Desentralisasi Pariwisata (skripsi dan tesis)

Otonomi daerah yang termaksud dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi arus besar desentralisasi serta membuka ruang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakannya sebagai upaya pengoptimalan dan pendayagunaan potensi ekonomi daerah. Pembangunan daerah kemudian berjalan seiring dengan meluasnya ruang otonom daerah untuk mengembangkan potensinya masing-masing. Kewenangan yang otonom didaerah, lewat keberadaan pemerintah daerah kemudian menjadi penyelenggara atas keterlibatan warga dalam menyusun berbagai agenda sesuai dengan kebutuhannya masing – masing. Berbasis indikator pembangunan dan kebijakkan yang ada maka agenda untuk menjadikan pengembangan kota kemudian diimplementasikan dalam penyusunan dokumen RPJM – RPJMD yang antara lain menegaskan : pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat melalui upaya optimalisasi potensi wisata dan kebijakkan untuk melestarikan, mengembangkan dan mengapresiasi nilai – nilai kearifan lokal sebagai jati diri warga kota sekaligus menjadi pijakan bagi pengembangan wisata didaerah.  Berdasarkan pembahasan diatas bahwa dalam Desentralisasi Pariwisata terdapat beragam strategi yang ada, pengembangan pariwisata menjadi lokomotif atas pengembangan kota, spirit untuk mengembalikan kota sebagai kota yang beridentitas budaya dan pariwisata yang menjadi spirit kolektif. Terintegrasinya sektor pariwisata menjadi bukti bahwa pariwisata telah memasuki sebuah fase yang lebih maju yaitu penata kelolaan yang lebih baik dan melibatkan pihak ketiga (dunia usaha) menjadi bagian dari perkembangan pariwisata. Pariwisata diharapkan menjadi penggerak dalam sektor perdagangan seiring dengan kunjungan para wisatawan, termanfaatkannya berbagai sektor jasa, cinderamata, transportasi, penginapan hingga kontribusi pendapatan bagi pemerintah kota lewat retribusi wisata sehingga memberi argumen bagi pemerintah kota untuk menempatkannya menjadi salah satu prioritas pembangunan didaerah-daerah. Skema tersebut secara massif mampu menjadi strategi yang banyak dikembangkan di daerah dengan beragam modal baik sejarah, destinasi, agro hingga spiritualitas yang mampu menjadi daya tarik.

Konsep Desentralisasi (skripsi dan tesis)

Desentralisasi adalah merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Namun penyerahan wewenang ini tidak diberikan secara penuh. Bentuk dari penggunaan asas Desentralisasi adalah adanya otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan sebuah kewenangan dimana suatu daerah memiliki tanggung jawab terhadap urusannya sendiri.  Konsep desentralisasi menurut Brian C Smith dalam prespektif politik dalam Saiman menjelaskan desentralisasi pada masalah distribusi kekuasaan berdasarkan dimensi wilayah atau teritorial suatu negara. Smith menjelaskan bahwa konsep desentralisasi berkaitan dengan besaran pelimpahan kekuasaan (power) dan kewenangan (authoriy) yang diserahkan dari pemerintah pusat ke p emerintah lokal melalui hirarki secara geografis di negara.
Desentralisasi dapat membawa banyak dampak positif terutama bagi daerah yang tertinggal. Mereka dapat mengembangkan daerahnya tanpa campur tangan dari pemerintah pusat. Daerah akan secara mandiri mengembangkan keunggulannya dalam berbagai aspek. Pada asas Desentralisasi daerah otonom dapat mengurusi kebijakannya sendiri sehingga berdampak pada besarnya organ pemerintahan yang ada di daerah. Hal ini kemudian membuat sistem di dalam pemerintahan menjadi sangat kompleks. Banyaknya struktur organisasi yang dibentuk dalam pemerintah daerah dan pusat dapat menimbulkan lemahnya koordinasi.
 Desentralisasi terbagi dalam beberapa bentuk kegiatan utama yaitu desentralisasi politik (devolusi) dan desentralisasi administrasi (dekonsentrasi). Devolusi menurut Rondinelli adalah penyerahan tugas-tugas dan fungsi-fungsi kepada sub nasional dari pemerintah yang mempunyai tingkat otonomi tertentu dalam melaksanakan tugas-tugas dan fungsi-fungsi tersebut. Konsekuensi dari devolusi adalah pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintah di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi tertentu kepada unit-unit untuk dilaksanakan secara mandiri. Sedangkan dekonsentrasi adalah penyerahan tugas-tugas dan fungsi-fungsi dalam administrasi pemerintah pusat kepada unit-unit di daerah. Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Menurut Haris, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelayanan terhadap terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Menurut saya dalam penyelenggaraan tata kelola pariwisata yang baik, yang paling dibutuhkan dari sektor publik adalah perubahan cara berpikir maupun bertindak, terutama dengan meninggalkan paradigma lama yang berupa suatu penyelenggaraan pemerintahan yang Sentralisasi untuk menuju kepada paradigma baru yang berupa model penyelenggaraan yang Desentralisasi. Pemberian wewenang dengan menentukan bagian-bagian yang telah ditetapkan dapat membantu mempermudah tugas pemerintah pusat, selain itu pemerintah daerah lebih mengetahui potensi yang bisa dikembangkan didaerahnya.

Pemilihan Jenis Desa Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (skripsi dan tesis)

Tentang Desa Setelah Berlakunya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah terjadi kebingungan dalam menginterpretasikan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apakah maksud dari pembuat undang-undang untuk memilih antara Desa Dinas dan Desa Adat atau mengakui kedua Desa tersebut. seperti diketahui Desa Dinas dan Desa Adat di Bali memiliki fungsi yang berbeda, yaitu Desa Adat menjalankan fungsi adat istiadat dan Desa Dinas menjalankan fungsi administratif. Permasalahan Pemilihan jenis Desa di Provinsi Bali didasari oleh adanya ketentuan penjelasan dari Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana dalam penjelasan Pasal 6 ini disebutkan Bahwa : ”Ketentuan ini untuk mencegah terjadinya tumpang tindih wilayah, kewenangan, duplikasi kelembagaan antara Desa dan Desa Adat dalam 1 (satu) wilayah maka dalam 1 (satu) wilayah hanya terdapat Desa atau Desa Adat. Untuk yang sudah terjadi tumpang tindih antara Desa dan Desa Adat dalam 1 (satu) wilayah harus dipilih sal ah satu jenis Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”. Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bertujuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih (wilayah,Kewenangan dan Lembaga Desa) dalam penentuan jenis desa di Daerah. Dalam penjelasan Pasal 6 ini juga diketahui bahwa ada dua jenis desa yang diakui oleh Pemerintah, yaitu Desa dan Desa Adat. Dalam hal ini Pemerintah Daerah diharuskan untuk memilih diantara dua jenis desa tersebut untuk menghindari terjadinya tumpang tindih. Dalam kasus pemilihan Jenis Desa di Kabupaten Bangli dapat diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bangli mengalami kesulitan dalam penentuan jenis Desa yang akan digunakan. Dimana seperti juga pelaksanaan kewenangan antara desa dinas dan desa adat selama ini sudah berjalan berkesinambungan dan saling menunjang. 48 Dalam prakteknya selama ini antara Desa Adat dan Desa Dinas di Provinsi Bali menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing sehingga terjadi sinkronisasi urusan-urusan Adat dan administrasi pemerintahan di tingkat Desa. Dengan adanya ketentuan ini maka memberikan pilihan yang sulit bagi pemerintah Provinsi Bali. Walaupun sebenarnya alasan pemerintah menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini adalah untuk memberikan dasar kewenangan bagi pemerintahan terbawah dalam hal ini Desa untuk mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya demi kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka memperkuat desa, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), dalam Pasal 19 meyebutkan kewenangan desa adalah sebagai berikut : a. Kewenangan berdasarkan hak asal usul; b. Kewenangan lokal berskala Desa; c. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan d. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan pada ayat 1 bahwa desa dan desa adat yang ada sebelum Undang-Undang ini diberlakukan tetap diakui sebagai desa. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa, pemerintah kabupaten dan wali kota menetapkan desa dan 49 desa adat di wilayahnya. Sebenarnya pemilihan jenis desa tidak mendesak untuk dilakukan karena dalam undang-undang Desa disebutkan kalu jenis desa adat maupun Desa Dinas tetap diakui. Hanya saja dalam pelaksanaan undang Undang Desa ini nantinya akan terkait dengan penerimaan Dana Desa yang jumlahnya sangat besar sehingga mampu untuk mempermudah membiayai proses pembangunan di wilayah Desa. Permasalahan yang timbul dari penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu : “ Ketentuan ini untuk mencegah terjadinya tumpang tindih wilayah, kewenangan, duplikasi kelembagaan antara desa dan desa adat dalam 1 (satu) wilayah maka dalam 1 (satu) wilayah hanya terdapat desa atau desa adat. Untuk yang sudah terjadi tumpang tindih antara desa dan desa adat dalam 1 (satuwilayah harus dipilih salah satu jenis desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Dengan adanya opsi pemilihan desa dan desa adat maka mau tidak mau setiap desa yang ada di Provinsi Bali baik itu desa maupun desa adat harus menentukan sikap, format yang digunakan hanya untuk satu jenis desa saja. Masalah ini tentu bukan masalah yang sederhana karena berdasarkan sejarah desa di Provinsi Bali telah terjadi harmonisasi pemerintahan desa yang selama ini antara desa dan desa adat dalam menjalankan kewenangannnya hidup berdampingan dengan harmonisasi pelaksanaan tugas masing-masing. Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan 50 pemberdayaan masyarakat Desa. Dengan demikian, lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini ialah penataan Desa, kewenangan Desa, Pemerintahan Desa, tata cara penyusunan peraturan di Desa, keuangan dan kekayaan Desa, pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan, badan usaha milik Desa, kerja sama Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat Desa, serta pembinaan dan pengawasan Desa oleh camat atau sebutan lain. Berkaitan dengan pengaturan mengenai Pemerintahan Desa, Peraturan Pemerintah ini mengatur secara lebih terperinci mengenai tata cara pemilihan kepala Desa secara langsung atau melalui musyawarah Desa, kedudukan, persyaratan, mekanisme pengangkatan perangkat Desa, besaran penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lainyang sah bagi kepala Desadan perangkat Desa, penempatan perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil, serta tata cara pemberhentian kepala Desa dan perangkat Desa. Maka dibentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kabupaten Bangli secara pembagian administrative wilayah memiliki (4) empat kecamatan dan 73 (tujuh puluh tiga) desa atau kelurahan. Kecamatan Kintamani memiliki Desa Abangsongan, Desa Abuan, Desa Awan, Desa Bantang, Desa Banua, Desa Batudinding, Desa Batukaang, Desa Batur Selatan, Desa Batur Tengah, Desa Batur Utara, Desa Bayungcerik, Desa Bayung Gede, Desa Belancan, Desa Belandingan, Desa Belanga, Desa Belantih, Desa Binyan, Desa Bonyoh, Desa Buahan, Desa Bunutin, Desa Catur, Desa Daup, Desa Dausa, Desa Gunungbau, Desa Katung, Desa Kedisan, Desa Kintamani, Desa Kutuh, Desa 51 Langgahan, Desa Lembean, Desa Mangguh, Desa Manikliyu, Desa Mengani, Desa Pengejaran, Desa Pinggan, Desa Satra, Desa Sekaan, Desa Sekardadi, Desa Selulung, Desa Serai, Desa Siakin, Desa Songan A, Desa Songan B, Desa Subaya, Desa Sukawana, Desa Suter, Desa Terunyan, Desa Ulian. Kecamatan Susut memiliki Desa Abuan, Desa Apuan, Desa Demulih, Desa Pengiangan, Desa Penglumbaran, Desa Selat, Desa Sulahan, Desa Susut, Desa Tiga. Kecamatan Tembuku memiliki Desa Bangbang, Desa Jehem, Desa Peninjoan, Desa Tembuku, Desa Undisan, Desa Yangapi. Dan kecamatan Bangli memiliki Desa Bunutin, Desa Kayubihi, Desa Landih, Desa Pengotan, Desa Taman Bali, Kelurahan Bebalang, Kelurahan Cempaga, Kelurahan Kawan, Kelurahan Kubu. Dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan mutu pelayanan kepada masyarakat maka dipandang perlu mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa dalam bentuk Peraturan Daerah.. Hal ini tertuang dalam penjelasan umum Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.