Dalam setiap audit committee charter yang dimiliki oleh masing-masing anggota,
komite audit akan mengadakan pertemuan untuk rapat secara periodik dan dapat
mengadakan rapat tambahan atau rapat-rapat khusus bila diperlukan.
Pertemuan secara periodik ini sebagaimana ditetapkan oleh komite audit
sendiri dan dilakukan sekurang-kurangnya sama dengan ketentuan rapat dewan
komisaris yang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan. Komite audit
biasanya perlu untuk mengadakan pertemuan tiga sampai empat kali dalam satu
tahun untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya (FCGI, 2002).
Komite audit juga dapat mengadakan pertemuan eksekutif dengan pihakpihak luar keanggotaan komite audit yang diundang sesuai dengan keperluan atau
secara periodik. Pihak-pihak luar tersebut antara lain komisaris, manajemen
senior, kepala auditor internal dan kepala auditor eksternal. Hasil rapat komite
audit dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh semua anggota
komite audit. Ketua komite audit bertanggung jawab atas agenda dan bahan-bahan
pendukung yang diperlukan serta wajib melaporkan aktivitas pertemuan komite
audit kepada dewan komisaris. Apabila komite audit menemukan hal-hal yang
diperkirakan dapat mengganggu kegiatan perusahaan, komite audit wajib
menyampaikannya kepada dewan komisaris selambat-lambatnya sepuluh hari
kerja.
Laporan yang dibuat dan disampaikan komite audit kepada komisaris
utama adalah:
1. Laporan triwulanan mengenai tugas yang dilaksanakan dan realisasi program
kerja dalam triwulan bersangkutan.
2. Laporan tahunan pelaksanaan kegiatan komite audit.
3. Laporan atas setiap penugasan khusus yang diberikan oleh dewan komisaris
