Seorang auditor harus memiliki kemampuan dalam diri untuk merencanakan serta melaksanakan tindakan yang mengarah pada pencapaian tujuan dalam melakukan judgment dalam hal ini yaitu self-efficacy. Self-efficacy adalah kepercayaan ataupun keyakinan seseorang mengenai kemampuan dirinya untuk mengatur dan melaksanakan tindakan yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tertentu
(Bandura, 1997). Menurut teori kognitif sosial, keyakinan self-efficacy akan memotivasi tindakan seseorang dalam melaksanakan tugas yang dapat mereka kerjakan
Wijayantini, (2014) dan Pertiwi (2015) menyatakan bahwa semakin tinggi self-efficacy yang dimiliki auditor maka semakin baik judgment yang dikeluarkan oleh auditor. Auditor dengan self-efficacy tinggi dalam melaksanakan judgment diharapkan agar lebih baik dibandingan dengan auditor dengan self-efficacy rendah
