Equity merupakan suatu hal yang berhubungan dengan fairness (keadilan) yang dirasakan seseoang dibanding orang lain. Beberapa peneliti menyebutkan tiga tipe individual yang memiliki sensitivity to equity, yaitu benelovents, equity sensitivities, dan entitled. Individu benevolent cenderung berperilaku murah hati dan lebih senang memberi daripada menerima dan cenderung melakukan tindakan etis sebagai akibat sifatnya yang tidak mementingkan diri sendiri. Individu equity sensitivities digambarkan sebagai individu yang memiliki keseimbangan antara inputs dan outcomes. Sedangkan individu entitled digambarkan sebagai individu yang lebih senang menerima lebih daripada memberi dan lebih banyak menuntut haknya daripada memikirkan apa yang dapat diberikan, sehingga individu ini cenderung melakukan tindakan tidak etis bila hasil yang diperoleh lebih kecil dari input yang diberikan. Kondisi tersebut tidak terlepas dari profesi atau pekerjaan seseorang, salah satunya auditor yang merupakan profesi dimana sering dihadapkan pada dilema etis
Pengaruh Orientasi Etis Relativisme Terhadap Perilaku Etis Auditor (skripsi dan tesis)
Relativisme adalah salah satu karakteristik orientasi etis yang merupakan suatu sikap penolakan terhadap nilai-nilai moral yang bersifat umum dalam masyarakat. Namun, individu masih mempertimbangkan beberapa nilai dari dalam dirinya maupun lingkungan sekitar. Relativisme etis merupakan teori yang menyatakan bahwa suatu tindakan dapat dikatakan etis atau tidak etis, benar atau salah, tergantung pada pandangan masyarakat. Dalam penalaran moral seorang individu, ia harus selalu mengikuti standar moral yang berlaku dalam masyarakat dimanapun ia berada. Auditor yang memiliki sikap relativisme akan cenderung menolak aturan moral dan merasa bahwa tindakan moral tergantung pada individu dan situasi. Jika sikap relativisme ini diterapkan secara tidak tepat maka dapat membuat seseorang berperilaku tidak etis.
Pengaruh Orientasi Etis Idealisme Terhadap Perilaku Etis Auditor (skripsi dan tesis)
Orientasi etis seorang auditor merupakan dasar pemikiran auditor untuk menentukan sikap, arah dan sebagainya secara tepat dan benar yang berkaitan dengan dilema etis. Auditor sering dihadapkan pada suatu situasi yang mengharuskannya mengambil keputusan secara tepat. Pengaruh orientasi etis terhadap perilaku auditor dapat dilihat saat seorang auditor memiliki dasar pemikiran untuk menentukan sikap, arah dan sebagainya secara tepat dan benar dalam perilaku etis yang mereka lakukan sudah baik, maka mencerminkan kinerja mereka sudah optimal dan sebaliknya akan mencerminkan kinerja auditor belum optimal apabila auditor tersebut tidak memiliki dasar pemikiran untuk menentukan sikap dalam menunjang kinerja auditor tersebut. Auditor yang memiliki sikap idealisme dalam 40 memutuskan tindakannya akan cenderung mengarah pada pedoman atau aturan yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga akan berperilaku etis
Equity Sensitivity (skripsi dan tesis)
Equity sensitivity merupakan suatu persepsi seseorang terhadap keadilan dengan membandingkan antara inputs dan outcomes yang diperoleh dari orang lain (Ustadi & Utami, 2005). Equity sensitivity menjelaskan perbedaan perilaku etis dan tidak etis yang disebabkan oleh karakter individual (Putri, 2005). Reis dan Mitra (1998) menyarankan untuk menggunakan equity sensitivity sebagai salah satu faktor individu yang memengaruhi perilaku etis seseorang. Mowday (1991) dalam Mueller dan Clarke (1998) menjelaskan bahwa equity theory sebagai suatu teori universal dari human motivation dan behavior harus dapat mengukur perbedaan perilaku seseorang ditempat kerja (Lucynda dan Endro, 2012). Husemen (1987) menjelaskan bahwa orang memiliki persepsi tersendiri terhadap equity (adil) dan inequity (tidak adil).
Selanjutnya Husemen membagi persepsi individu terhadap equity dan inequity dalam tiga kategori, yaitu: benevolents, equity sensitivities, dan entitleds. Individu benevolent cenderung berperilaku murah hati dan lebih senang memberi daripada menerima (inputs > outcomes), dan cenderung melakukan tindakan etis sebagai akibat sifatnya yang tidak mementingkan diri sendiri. Individu equity sensitivities digambarkan sebagai individu yang memiliki keseimbangan antara inputs dan outcomes.
Sedangkan individu entitled digambarkan sebagai individu yang lebih senang menerima lebih daripada memberi (outcomes > inputs). Individu entitled lebih banyak menuntut haknya daripada memikirkan apa yang dapat diberikan, sehingga individu ini cenderung melakukan tindakan tidak etis bila hasil yang diperoleh lebih kecil dari input yang diberikan. Equity sensitivity menggambarkan keseimbangan antara inputs dan outcomes sehingga berada di tengah-tengah antara benevolents dan entitleds (Ustadi dan Utami, 2005). Beberapa studi telah menilai reliabilitas dan validitas skala diakui untuk mengukur Equity Sensitivity. Bart L. Weathington (2011) menyebutkan saat ini, ada dua langkah umum digunakan untuk mengukur Equity Sensitivity yaitu Equity Sensitivity Instrument (ESI) yang dikembangkan oleh Huseman (1985) dan Equity Preference Questionnaire (EPQ) yang dikembangkan oleh Sauley dan Bedeian (2000)
Orientasi Etis (skripsi dan tesis)
Orientasi etis merupakan alternatif pola perilaku seseorang untuk menyelesaikan dilema etika dan konsekuensi yang diharapkan oleh fungsi yang berbeda (Higgins dan Kelleher, 2005). Menurut Salim orientasi etis didefinisikan sebagai dasar pemikiran untuk menentukan sikap, arah dan sebagainya secara tepat dan benar yang berkaitan dengan dilema etis (Audry, 2010). Orientasi etis merupakan bagaimana pandangan seseorang mengenai etika itu sendiri. Forsyth (1980) menyebutkan bahwa orientasi etis dikendalikan oleh dua karakteristik, yaitu idealisme dan relativisme. a. Idealisme Idealisme mengacu pada suatu hal yang dipercaya oleh individu dengan konsekuensi yang dimiliki dan diinginkannya tidak melanggar nilai-nilai moral. Atau dapat dikatakan dalam setiap tindakan yang dilakukan harus berpijak pada nilai-nilai moral yang berlaku dan tidak sedikitpun keluar dari nilai-nilai tersebut (mutlak). Idealisme didefinisikan sebagai suatu sikap yang menganggap bahwa tindakan yang tepat atau benar akan menimbulkan konsekuensi atau hasil yang diinginkan. Seseorang yang idealis mempunyai prinsip bahwa merugikan orang lain adalah hal yang selalu dapat dihindari dan mereka tidak akan melakukan tindakan yang mengarah pada tindakan yang berkonsekuensi negatif. Jika terdapat dua pilihan yang keduanya akan berakibat negatif terhadap individu lain, maka seorang yang idealis akan mengambil pilihan yang paling sedikit mengakibatkan akibat buruk pada individu lain.
Orientasi etis idealisme dapat diukur dengan tindakan tidak boleh merugikan orang lain, selalu memikirkan kehormatan dan kesejahteraan anggota, perbuatan bermoral tanpa menimbang positif atau negatif, tindakan bermoral adalah tindakan yang bersifat ideal yang dikemukakan oleh Lia Nurfarida (2011). b. Relativisme Relativisme adalah suatu sikap penolakan terhadap nilai-nilai moral yang absolut dalam mengarahkan perilaku. Dalam hal ini individu masih mempertimbangkan beberapa nilai dari dalam dirinya maupun lingkungan sekitar. Relativisme etis merupakan teori yang menyatakan bahwa suatu tindakan dapat dikatakan etis atau tidak, benar atau salah, yang tergantung kepada pandangan masyarakat. Teori ini meyakini bahwa tiap individu maupun kelompok memiliki keyakinan etis yang berbeda. Dengan kata lain, relativisme etis maupun relativisme moral adalah pandangan bahwa tidak ada standar etis yang secara absolute benar. Dalam penalaran moral seorang individu, ia harus selalu mengikuti standar moral yang berlaku dalam masyarakat dimanapun ia berada. Secara garis besar ada 3 pihak yang melakukan penolakan, mereka sama-sama menolak bahwa nilai-nilai moral yang berlaku mutlak dan umum. Pihak pertama berpendapat bahwa ternyata nilai moral di berbagai masyarakat dan kebudayaan tidaklah sama. Pihak kedua menyatakan bahwa suatu nilai moral tidak pernah berlaku mutlak, mereka memasang nilai atau norma sendiri yaitu bahwa suatu nilai moral tidak boleh mengikat secara mutlak. Pihak ketika mendekati nilai moral dari segi yang lain yaitu dari segi metode etika, disini mereka menolak norma moral secara mutlak berdasar logika tiap-tiap individu itu sendiri.
Orientasi etis relativisme ini dapat diukur dengan indikator nilai moral di berbagai masyarakat dan kebudayaan tidaklah sama, prinsip moral dipandang sebagai sesuatu yang sifatnya subyektif nilai moral tidak pernah berlaku mutlak, penetapan aturan etika secara tegas akan menciptakan hubungan manusia yang lebih baik, dan kebohongan dinilai bermoral atau tidak tergantung pada situasi yang mengelilinginya (Lia Nurfarida, 2011). Meskipun idealisme dan relativisme merupakan dua karakteristik, namun bukan berarti bertolak belakang, tetapi merupakan skala yang terpisah, yang terkadang masih saling mempengaruhi di dalam diri setiap individu. Selanjutnya, Forsyth (1980) menyilangkan secara ekstrim idealisme tinggi-rendah dengan relativiasme tinggi rendah, sehingga membentuk empat klasifikasi orientasi etika : (1) Situasionisme, (2) Absolutisme, (3) Subyektif dan (4) Eksepsionis.
Perilaku Etis Auditor (skripsi dan tesis)
Perilaku etis merupakan komponen dari kepemimpinan, yang mana pengembangan etika adalah hal penting bagi kesuksesan individu sebagai pemimpin suatu organisasi (Morgan, 1993 dalam Putri, 2005). Menurut Ricky W. Griffin dan Ronald J. Ebert (2006: 58) perilaku etis merupakan perilaku yang sesuai dengan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang benar dan baik. Perilaku etis ini dapat menentukan kualitas individu (karyawan) yang dipengaruhi oleh faktor-faktor yang diperoleh dari luar yang kemudian menjadi prinsip yang dijalani dalam bentuk perilaku. Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku etis yaitu:
1) Budaya organisasi Budaya organisasi merupakan sistem makna bersama yang dianut oleh anggota-anggota yang membedakan organisasi itu dari organisasi yang lain. Dengan demikian budaya organisasi adalah nilai yang dirasakan bersama oleh anggota organisasi yang diwujudkan dalam bentuk sikap perilaku pada organisasi.
2) Kondisi politik Kondisi politik merupakan rangkaian asas atau prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan. Pencapaian itu dipengaruhi oleh perilaku-perilaku insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya.
3) Perekonomian global Perekonomian global merupakan kajian tentang pengurusan sumber daya materian individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Perekonomian global merupakan suatu ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Kemudian mengenai prinsip-prinsip etis dikemukakan oleh Arens (2006) yakni:
1) Tanggung Jawab Dalam mengemban tanggungjawabnya sebagai profesional, para anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktivitas mereka.
2) Kepentingan Publik Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan publik, serta menunjukkan komitmennya dan profesionalnya.
3) Integritas Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas tinggi.
4) Objektivitas dan Independensi Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
5) Keseksamaan Anggota harus mempertahankan standar teknis dan etis profesi, terus berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya, serta melaksanakan tanggung jawab profesional serta sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6) Ruang Lingkup dan Sifat Jasa Anggota yang berpraktik bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip Kode Perilaku Profesional dalam menentukan ruang lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Perilaku etis auditor adalah suatu kemampuan auditor untuk mempertimbangkan etika dan perilaku dalam pelaksanaan audit, dengan cara mengakui masalah etika yang timbul pada saat audit (Dani, 2013).
Dalam aturan etika IAI-KASP juga memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor. Ketujuh prinsip dasar tersebut adalah integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian, kerahasiaan, ketepatan bertindak, dan standar teknis dan profesional.
Menurut penelitian Arianti (2012) dalam pengukuran perilaku etis auditor dapat difokuskan pada faktor-faktor atau substansi kode etik akuntan yang meliputi
(1) pelaksanaan kode, dan
(2) penafsiran dan penyempurnaan kode etik. Perilaku etis auditor juga akan dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti:
1) Orientasi Etis
Orientasi Etis atau nilai-nilai etika ini dikendalikan oleh karakteristik idealisme dan relativisme. Auditor yang memiliki karakteristik individu idealisme ataupun relativisme, masingmasing akan memiliki pengaruh terhadap perilaku etisnya dalam pengambilan keputusan audit. Auditor dengan tingkat idealisme yang tinggi, akan menemukan adanya masalah etika dan dalam memutuskan suatu tindakan akan lebih mengarah pada aturan yang ada. Sedangkan auditor dengan relativisme yang tinggi cenderung menolak aturan moral dan merasa bahwa tindakan moral tergantung pada individu dan situasi (Audry, 2010).
2) Equity Sensitivity
Prinsip keadilan seseorang yang dianut seseorang berbeda satu dengan lainnya. Setiap orang memiliki persepsi tersendiri terhadap equity (adil) dan inequity (tidak adil). Hal tersebut juga akan mempengaruhi perilaku etis auditor dalam pengambilan keputusan.
3) Budaya Jawa
Masyarakat dalam budaya Jawa sangat menjunjung tinggi kerukunan dan harmoni. Hubungan sosial dalam masyarakat Jawa, dipengaruhi oleh dua prinsip dasar yaitu penghindaran konflik dan rasa menghormati. Kedua prinsip tersebut akan membentuk nilainilai maupun sikap auditor yang akan mempengaruhi perilaku etisnya
. Larkin (2000) dalam Putri (2005) menyatakan bahwa kemampuan untuk dapat mengidentifikasi perilaku etis dan tidak etis sangat berguna dalam semua profesi termasuk auditor. Apabila seorang auditor melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis, maka hal tersebut akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi auditor itu (Khomsiyah dan Indriantoro, 1998). Pendidikan akuntan yang profesional tidak hanya menekankan pengembangan skills dan knowledge saja, tetapi juga standar etis dan komitmen profesional (Mintz, 1995 dalam Ustadi & Utami, 2005).
Etika Profesi (skripsi dan tesis)
Etika profesi merupakan salah satu unsur penting dari setiap profesi, tak terkecuali profesi akuntansi. Auditor merupakan profesi yang keberadaannya tergantung pada kepercayaan dari masyarakat. Sebagai sebuah profesi yang kinerjanya diukur dari profesionalismenya, auditor harus memiliki keterampilan, pengetahuan, dan karakter. Penguasaan keterampilan dan pengetahuan tidaklah cukup bagi auditor untuk menjadi profesional. Karakter diri yang dicirikan oleh ada dan tegaknya etika profesi merupakan hal penting yang harus dikuasainya pula (Unti Ludigdo, 2007). Etika profesi yang biasanya diwujudkan dalam kode etik atau kode perilaku profesional, dirancang untuk menyediakan pedoman tentang perilaku para anggota agar jasa yang ditawarkan akan memenuhi standar mutu yang tinggi dan reputasi profesi tidak dikorbankan. Kode etik diperlukan dalam profesi akuntansi karena akuntan memiliki posisi sebagai kepercayaan dan menghadapi benturan kepentingan (Arianti, 2012). Etika profesi yang biasanya diwujudkan dalam kode etik atau kode perilaku profesional dirancang untuk memberikan pedoman bagi para anggota mengenai perilaku agar jasa yang ditawarkan akan memenuhi standar mutu yang tinggi. Di Indonesia kode etik seorang akuntan diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia yang mempunyai struktur seperti kode etik AICPA.
Prinsip-prinsip etika menurut Mulyadi (2002: 53) dalam Kode Etik IAI ada delapan, yaitu:
1) Tanggung jawab profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, tiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan.
2) Kepentingan umum (publik) Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik atau akuntan memegang kepentingan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3) Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, tiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4) Objektivitas Setiap anggota harus menjaga objektifitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5) Kompetensi dan kehati-hatian profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik dan teknik yang paling mutakhir.
6) Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. 7) Perilaku profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8) Standar teknis. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Teori Etika (skripsi dan tesis)
Prinsip-prinsip etika tidak berdiri sendiri, namun tercantum dalam suatu kerangka pemikiran sistemtis yang disebut “teori”. Berdasarkan suatu teori etika, keputusan moral yang diambil seseorang dapat menjadi beralasan dan secara logis dapat diterima keberadaannya. Suatu teori etika membantu manusia untuk mengambil keputusan moral dan menyediakan justifikasi untuk keputusan tersebut (Bartens, 2000 dalam Sevrida, 2011).
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti “karakter”. Nama lain etika, dalam bahasa latin “ethica”, berarti 16 falsafah moral. Moralitas berfokus pada perilaku manusia “benar” dan “salah” (Al Haryono Jusup, 2001). Etika merupakan pedoman cara bertingkah laku yang baik dari sudut pandang budaya, susila serta agama. Etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya, dengan tujuan membuat pertimbangan yang cukup beralasan dan akhirnya sampai pada rekomendasi yang memadai. Menurut Manuel G. Velasquez (2002) etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral masyarakat. Etika adalah studi standar moral yang tujuan eksplisitnya adalah menentukan sejauh apakah standar moral yang diberikan (atau penilaian moral yang berdasarkan pada standar itu) lebih atau kurang benar.
Tiga teori etika dikembangkan oleh Duska (2003) dalam Herry (2013) adalah:
1) Utilitarianism Theory Teori ini membahas tentang optimalisasi pengambilan keputusan individu untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkan dampak negatif. Terdapat dua macam utilitarisme, yaitu:
a) act utilitarisme yaitu perbuatan yang bermanfaat untuk banyak orang,
b) rule utilitarisme yaitu aturan moral yang diterima oleh masyarakat luas.
2) Deontologi Theory Teori ini membahas tentang kewajiban individu untuk memberikan hak kepada orang lain, sehingga dasar untuk menilai baik atau buruk suatu hal harus didasarkan pada kewajiban, bukan konsekuensi perbuatan. Deontologi menekankan bahwa perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik, melainkan karena kewajiban yang harus dilakukan (Bertens, 2000).
3) Virtue Theory Teori ini membahas watak seseorang yang memungkinkannya untuk bertingkah laku baik secara moral. Terdapat dua bagian virtue theory, yaitu:
a) pelaku bisnis individual, seperti: kejujuran, fairness, kepercayaan dan keuletan,
b) taraf perusahaan, seperti: keramahan, loyalitas, kehormatan, rasa malu yang dimiliki oleh manajer dan karyawan. Audry (2010) menyebutkan etika merupakan suatu prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindak seseorang sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang. Dalam kode etik profesi akuntan diatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri auditor, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan komunikasi atau interaksi (Syaikul Falah, 2006).
Syarifuddin (2005) mengatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responbility), berintegrasi (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care).
Audit (skripsi dan tesis)
Audit menurut Mulyadi (2002: 9) adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pertanyaan-pertanyaan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Menurut Alvin A. Arens dan James K. Loebbecke diterjemahkan oleh Amir Abadi Yusuf (2003) : “Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria. Auditing should be done by a competent independent person”.
Pengertian tersebut dapat diartikan bahwa Auditing adalah proses pengumpulan, dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen untuk dapat melaporkan dan menentukan kesesuaian informasi yang dimaksud yang dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing seharusnya dilakukan oleh seorang yang independen dan kompeten. Sedangkan audit menurut ASOBAC (A Statement of Basic Auditing Concepts) dalam Nugraha (2012) adalah Pengauditan adalah suatu proses sistematis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berhubungan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadiankejadian ekonomi secara obyektif untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihakpihak yang berkepentingan.
Pengaruh Kualitas Auditor Keahlian (skripsi dan tesis)
Lastanti (2005) mengartikan keahlian atau kompetensi sebagai seseorang yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan prosedural yang luas yang ditunjukkan dalam pegalaman audit. Standar umum pertama mengatur persyaratan keahlian auditor dalam menjalankan profesinya.auditor harus telah menjalani pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup dalam praktik akuntansi dan teknik auditing menurut Mulyadi (2002). Agar tercipta kinerja audit yang baik maka Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus mempunyai kriteria tertentu dari auditor yang diperlukan untuk merencanakan audit, mengidentifikasikan kebutuhan profesional auditor dan untuk mengembangkan teknik dan metodologi audit agar sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi unit yang dilayani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Untuk itu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah juga mengidentifikasi keahlian yang belum tersedia dan mengusulkannya sebagai bagian dari proses rekrutmen
Menurut Ashari (2011). Independensi Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. APIP harus independen dan auditor pula harus objektifitas agar hasil dari pekerjaan APIP meningkat. Diperlukan pula kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta yang ada, artinya tidak memihak pihak lain. Dismaping sifat independen pada auditor, auditor pula harus mempertahankan kepercayaan yang diberikan masyarakat umum terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat kliennya dalam jasa yang dikerjakan agar terhindar keraguan independensinya terhadap hal-hal yang meragukan. Pengalaman Audit Pengalaman yang dimiliki merupakan trobosan baru untuk kita dapat melangkah kedepan. Pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pula diperlukan adanya pengalaman dalam melakukan audit. Pengalaman tim audit ini pula menjadi pengalaman auditor di pemerintahan.
Menurut Zawitri dalam Arilia (2012), dalam melaksanakan audit sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing agar auditing yang dilaksanakan berkualitas. Pencapaian kualitas tersebut dimulai dengan pendidikannya yang diperluas melalui pengalaman-pengalamnnya dalam praktik audit. Pengalaman merupakan hal yang terpenting yang harus dimiliki auditor, hal ini terbukti dengan keslahan yang dimiliki auditor yang tidak berpengalaman dibanding auditor yang berpengalaman. Etika Kementrian negara PAN pada tahun 2007 telah melakukan penyusunan kode etik dan standar audit APIP dan telah menerbitkannya dalam bentuk peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor Per/04/M.PAN/03/2008 tentang kode etik dan Per/05/M.PAN/03/2008 tentang standar audit. Penyusunan kode etik APIP dan standar audit APIP dimaksudkan agar pelaksanaan audit berkualitas, siapapun yang melaksanakannya diharapkan menghasilkan suatu mutu audit yang sama ketika auditor melaksanakan auditnya sesuai dengan kode etik dan standar audit yang bersangkutan. Ada beberapa prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia yang diputuskan dalam kongres VIII tahun 1998 prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia tersebut meliputi;
1) Tanggung Jawab Profesi;
2) Kepentingan Publik;
3) Integritas;
4) Objektivitas;
5) Kompetensi dan Kehatihatian Profesional;
6) Kerahasiaan;
7) Prilaku Profesional;
8) Standar Teknis.
Kualitas Auditor (skripsi dan tesis)
Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan fungsional auditor atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksaanakan pengawasan pada instansi pemerintah untuk dan atas nama Aparat Pengawasan Intern Pememrintah (APIP). Menurut Efendy (2010), mendefinisikan bahwa seorang auditor yang berkompetensi adalah seorang yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan prosedural yang luas dan ditunjukkan dalam pengalaman auditnya. Menurut Mulyadi (2002), auditor mengatur sikap mental independen dalam menjalankan tugasnya. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Pada definisi dari hasil definsi diatas bisa disimpulkan bahwa auditor dapat membuat keputusan serta kebijakan yang profesional sesuai aturan pedoman standar auditing dan kode etik akuntan publik.
Menurut Efendy (2010) kualitas auditor menurut peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.Per/05/M.Pan/03/2008 tanggal 31 maret 2008 adalah auditor yang melaksanakan tupoksi dengan efektif, dengan cara memperiapkan kertas kerja pemeriksaan, melaksanakan perencanaan, koordinasi dan penilaian efektifitas tindak lanjut audit, serta konsistensi laporan audit. Ada beberapa pengaruh dari kualitas auditor dalam Efendy (2010),
1) Keahlian
Mulyadi (2002), mengatur persyaratan keahlian auditor dalam menjalankan profesinya, auditor harus telah menjalani pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup dalam praktik akuntansi dan teknik auditing. Mengatur kewajiban auditor untuk menggunakan dengan cermat dan seksama kemahiran profesionalnya dalam audit dan dalam penyusunan laporan audit. Auditor juga harus menggunakan pertimbangan profesional yang sehat dalam menentukan standar yang diterakan untuk pekerjaan yang dilaksanakan;
2) Indenpendensi standar umum yang kedua
Menurut Mulyadi (2002) mengatur sikap mental independen auditor dalam menjalankan tugasnya. Independensi juga adanaya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Auditor tidaka hanya berkewajiban mempertahankan sikap mental independen, tetapi ia harus pula menghindari keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan independensinya.
Dalam kenyataannya auditor seringkalai menemui kesulitan yang sering mengganggu sikap mental independen auditor adalah sebagai berikut :
1. Sebagai seorang yang melaksanakan audit secara independen, auditor dibayar oleh kliennya atas jasanya tersebut.
2. Sebagai penjual jasa seringkali auditor mempunyai kecendrungan untuk memuaskan kliennya.
3. Mempertahankan sikap mental independen seringkali dapat menyebabkan lepasnya klien.
3) Pengalaman Audit pengalaman tim audit menjadi auditor di pemerintahan. Dalam melaksanakan audit sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing agar auditing yang dilaksnakan berkualitas. Pencapaian kualitasnya tersebut dimulai dengan pendidikan yang diperluas melalui pengalaman-pengalamannya dalam praktik audit. Pengalaman adalah hal yang terpenting yang harus dimiliki oleh seorang audito, hal ini terbukti dengan kesalahan yang dimiliki oleh auditor yang tidak berpengalaman dibanding auditor yang berpengalaman
Menurut Arilia dalam Zawitri (2009);
3) Etika pada auditor etika sangat diperlukan untuk dapat sepenuhnya kepercayaan masyarakat yang telah dilimpahkan ke profesi yang menjual jasa sebagai akuntan. Dikerenakan pemahaman masyarakat masih awam sehingga perlu adanya pelayanan yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesi sebagai akuntan publik. Dengan demikian masyarakat akan memberikan kepercayaan sepenuhnya pada jasa yang diapakai. Apabila masyarakat tidak mempunyai kepercayaan pada profesi akuntan publik tersebut terhadap klien atau masyarakat pada umumnya akan menjadi tidak efektif. Dengan begitu kepercayaan klien serta msayarakat pada mutu pemerikasaan jasa akuntan sangat diharapkan apabila menerapkan standar mutu pemeriksaan yang tinggi pada pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh anggota profesi
Pengertian Audit (skripsi dan tesis)
Secara umum pemeriksaan akuntan (auditing) adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat penyesuaian antara pernyataanpernyataan tersebut dengan kriteria kepentingan. Dalam definisi audit tersebut ada beberapa kata yang dapat kita kaitkan kedalam istilah lain dari pengertian tersebut yaitu :
1) Suatu proses sistematik : pemeriksaan akuntan merupakan suatu proses sistematik, yaitu berupa suaturangkaian langkah atau prosedur yang logis, berkerangka dan terorganisasi;
2) Untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif : Mengevaluasi pernyataan yang dibuat oleh individu atau badan usaha tanpa memihak atau berprasangka terhadap bukti-bukti tersebut;
3) Pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi : hasil dari proses akuntansi;
4) Menetapkan tingkat kesesuaian : menetapkan dekat atau tidaknya pernyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan menurut Mulyadi (2002).
Menurut Leo Hebert dalam Ashari ( 2011 ) pengertian auditing adalah suatu proses suatu kegiatan selain bertujuan untuk mendeteksi kecurangan atau penyelewengan dan memberikan simpulan atas kewajaran penyajian akuntabilitas, juga menjamin ketaatan terhadap hukum, kebijaksanaan serta peraturan melalui pengujian apakah aktivitas organisasi dan program dikelola secara ekonomis, efisien dan efektif. Jadi dapat disimpulkan bahwasanya auditing adalah penyajian bukti-bukti laporan secara akurat dalam pernyataan dalam laporan informasi yang dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan yang bertujuan tidak terjadinya kecurangan serta hal-hal dibatas kewajaran dalam mengaudit
Good Governance (skripsi dan tesis)
Dari kata Good Governance diketahui bahwasanya memiliki suatu kepemerintahan yang baik, adil serta dapat meningkatkan kualitas taraf hidup warga negara dengan kebijakan yang mengacu pada perubahan. Menurut Mardiasmo (2009:18) Good Governance adalah kepemerintahan yang baik dalam sistem manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dan investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif dan menjalankan disiplin anggaran
Pengalaman Auditor Berpengaruh Positif Terhadap Kualitas Audit (skripsi dan tesis)
Tubs (1992) dalam Sumpari (2003) yang dikutip Avia Nasution (2010) menyatakan bahwa auditor yang berpengalaman akan memberi keunggulan dalam hal:
1) mendeteksi kesalahan,
2) memahami kesalahan secara akurat,
3) mencari penyebab kesalahan.
Melalui keunggulan tersebut, akan bermanfaat bagi klien untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan klien akan merasa puas. Kualitas audit adalah probabilitas auditor untuk melaporkan penyelewengan yang terjadi dalam sistem akuntansi klien. Selain itu, kualitas audit juga dapat disefinisikan sebagai kemungkinan bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran dalam sistem akuntansi klien (Avia Nasution, 2010). Menurut Noviyani dan Bandi (2002) dalam Arleen dan Yulius (2008) pengalaman yang lebih akan menghasilkan pengetahuan yang lebih dalam mendeteksi salah saji laporan keuangan. Pengalaman membentuk seorang akuntan publik menjadi terbiasa dengan situasi dan keadaan dalam setiap penugasan. Jadi semakin tinggi pengalaman auditor, maka akan semakin tinggi pula kualitas audit dari laporan keuangan yang diperiksanya
Tingkat Relativesme Auditor Berpengaruh Negatif Terhadap Kualitas Audit (skripsi dan tesis)
Relativisme adalah sikap penolakan individu terhadap nilai-nilai etika dalam mengarahkan perilaku etis. Relativisme adalah model cara berfikir pragmatis, alasannya adalah bahwa aturan etika sifatnya tidak universal karena etika dilatar belakangi oleh budaya dimana masing-masing budaya memiliki aturan yang berbeda-beda. Kualitas audit adalah probabilitas auditor untuk melaporkan penyelewengan yang terjadi dalam sistem akuntansi klien. Selain itu, kualitas audit juga dapat disefinisikan sebagai kemungkinan bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran dalam sistem akuntansi klien (Avia Nasution, 2010). Jadi semakin tinggi tingkat relativisme auditor maka akan semakin berkurang kualitas audit dari auditor, karena individu yang memiliki tingkat relativisme yang tinggi, dalam hal pekerjaan dia tidak akan mematuhi norma yang telah ditetapkan, sedangkan kualitas audit ditentukan oleh seberapa besar auditor mematuhi peraturan-peranturan yang terdapat dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dalam memeriksa laporan keuangan
Tingkat Idealisme Auditor Berpengaruh Positif Terhadap Kualitas Audit (skripsi dan tesis)
Idealisme adalah suatu sikap yang menganggap bahwa tindakan yang tepat atau benar akan menimbulkan konsekuensi atau hasil yang diinginkan (Forsyth. 1992 dalam HN Dewi, 2010). Menurut Bayu Nugroho (2008) idealisme adalah suatu hal yang dipercaya individu tentang konsekuensi yang dimiliki dan diinginkan untuk tidak melanggar nilai-nilai etika. Kualitas audit adalah probabilitas auditor untuk melaporkan penyelewengan yang terjadi dalam sistem akuntansi klien. Selain itu, kualitas audit juga dapat disefinisikan sebagai kemungkinan bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran dalam sistem akuntansi klien (Avia Nasution, 2010). Hasil pengauditan laporan keuangan dikatakan berkualitas apabila telah mematuhi kode etik dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Jadi semakin tinggi tingkat idealisme seorang auditor, maka akan semakin berkualitas pula hasil audit dari laporan keuangan yang diperiksa auditor tersebut
Professional Auditor Berpengaruh Positif Terhadap Kualitas Audit (skripsi dan tesis)
Profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Sedangkan profesional adalah bersangkutan dengan profesi, pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, dan mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Profesionalisme adalah Profesionalisme auditor Tingkat Idealisme Auditor Tingkat Relativisme Auditor Kualitas Audit Pengalaman Auditor suatu tingkah laku, suatu tujuan, atau rangkaian kualitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu profesi. Kualitas audit adalah probabilitas auditor untuk melaporkan penyelewengan yang terjadi dalam sistem akuntansi klien. Selain itu, kualitas audit juga dapat disefinisikan sebagai kemungkinan bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran dalam sistem akuntansi klien (Avia Nasution, 2010). Seorang auditor yang profesional akan bekerja sebaik mungkin sesuai dengan kode etik profesinya sehingga hasil pekerjaannya dalam mengaudit laporan keuangan akan berkualitas. Maka semakin profesional seorang auditor maka akan semakin berkualitas pula audit dari laporan keuangannya
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kualitas Audit (skripsi dan tesis)
Dalam Andin dan Priyo (2009) dijelaskan bahwa kualitas audit terkait dengan adanya jaminan auditor bahwa laporan keuangan tidak menyajikan kesalahan yang meterial atau memuat kecurangan. De Angelo sebagaimana dikutip Coram dkk (2003) dalam Andin dan Priyo (2009) menyatakan bahwa kualitas audit dapat dilihat dari tingkat kepatuhan auditor dalam melaksanakan berbagai tahapan yang seharusnya dilaksanakan dalam sebuah kegiatan pengauditan. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa kualitas audit menyangkut kepatuhan auditor dalam memenuhi hal yang bersifat prosedural untuk memastikan keyakinan terhadap keandalan laporan keuangan. Lebih lanjut Carcello (1992) melakukan penelitian serupa dan menyimpulkan faktor pengalaman, pemahaman industri klien, respon atas kebutuhan klien dan ketaatan pada standar umum audit adalah faktor-faktor penentu kualitas audit (Halim,2004 dalam Andin dan Priyo,2009).
Sedangkan menurut Panduan Manajemen Pemeriksaan (BPK,2002) standar kualitas audit terdiri dari:
1) kualitas stategis yang berarti hasil pemeriksaan harus memberikan informasi kepada pengguna laporan secara tepat waktu,
2) kualitas teknis berkaitan dengan penyajian temuan, simpulan, dan opini atau saran pemeriksaan yaitu penyajian harus jelas, konsisten, accessible dan objektif,
3) kualitas proses yang mengacu kepada proses kegiatan pemeriksaan sejak perencanaan, pelaksanaan, pelaporan sampai dengan tindakan lanjut pemeriksaan.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Avia Nasution (2010) dijelaskan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit, yaitu:
a. Pengalaman audit. Pengalaman merupakan atribut penting yang harus dimiliki auditor, hal ini terbukti dengan tingkat kesalahan yang dibuat oleh auditor yang tidak berpengalaman lebih banyak daripada auditor yang berpengalaman (Wiyantoro, 2007 dalam Avia Nasution, 2010). Tubs (1992) dalam Sumpari (2003) yang dikutip Avia Nasution (2010) menyatakan bahwa auditor yang berpengalaman akan memberi keunggulan dalam hal:
1) mendeteksi kesalahan,
2) memahami kesalahan secara akurat,
3) mencari penyebab kesalahan. Melalui keunggulan tersebut, akan bermanfaat bagi klien untuk melakukan perbaikan- perbaikan dan klien akan merasa puas.
b. Memahami Industri klien. Pemahaman industri klien merupakan variabel yang menunjukkan kapabilitas seorang auditor atau KAP terhadap audit atas industri sejenis yang dimiliki oleh klien ataupun pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sifat bisnis, satuan usaha, organisasinya, dan karakteristik operasinya. Memahami bisnis klien berarti memperkecil risiko audit sebab memahami industri klien menjadi bagian integral yang tak terpisahkan dengan pekerjaan profesi, sehingga hasil audit yang dihasilkan dapat memenuhi standar auditing.
c. Responsif atas kebutuhan audit. Respon terhadap kebutuhan klien merupakan variabel yang menunjukkan kemampuan dan kemauan KAP atau auditor dalam merespon kebutuhan klien (Wiyantoro,2007 dalam Avia Nasution,2010). Ketika kantor akuntan publik melakukan audit terhadap suatu perusahaan, maka opini menjadi sentral perhatian, padahal klien membutuhkan banyak hal lainnya yang tidak sekedar opini. Auditor berharap menerima banyak hal dari klien, dan juga ingin mendapat keuntungan dari keahlian dan pengetahuan auditor dibidang usaha dan memberikan nasehat tanpa diminta (SPAP,2001).
d. Taat Pada SPAP. Standar auditing berbeda dengan prosedur berkaitan tidak hanya kualitas profesional auditor namun juga berkaitan dengan pertimbangan yang dilakukan auditnya dan dalam laporannya (SPAP,2001).
Taat pada SPAP merupakan variabel yang menunjukkan sejauh mana KAP atau auditor taat pada SPAP yang meliputi standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan. Syarat utama menjadi auditor adalah ia harus memiliki latar belakang pendidikan formal akuntansi dan auditing serta berpengalaman baik secara langsung dalam bidang auditing.
e. Keterlibatan partner KAP. Keterlibatan partner KAP merupakan variabel yang menunjukkan peran partner KAP dalam proses audit sejak survei pendahuluan, pembuatan, perencanaan dan program audit supervisi pekerjaan lapangan, laporan dan penyampaian laporan auditor independen kepada auditee (Wiyantoro,2007 dalam Avia Nasution,2010). Keterlibatan partner KAP atau biasanya manajemen perusahaan, akan sangat membantu KAP ataupun seorang auditor dalam melaksanakan proses audit.
f. Karakteristik tim audit. Karakteristik tim audit merupakan variabel yang menunjukkan sikap dan perilaku tim auditor selama menjalankan proses audit sebagaimana diketahui dan dirasakan oleh auditee (Wiyantoro,2007 dalam Avia Nasution,2010)
Pengertian Kualitas Audit (skripsi dan tesis)
De Angelo (1981) dalam Avia Nasution (2010) mendefinisikan kualitas audit sebagai kemungkinan bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran dalam sistem akuntansi klien. Kualitas audit juga sebagai probabilitas auditor untuk melaporkan penyelewengan yang terjadi dalam sistem akuntansi klien tergantung pada independensi auditor. Dalam Andin dan Priyo (2009) dijelaskan bahwa kualitas audit sulit diukur secara objektif, sehingga para peneliti sebelumnya menggunakan berbagai dimensi kualitas audit. Mock dan Samet (1982) dalam Andin dan Priyo (2009) menyimpulkan lima karakteristik kualitas audit, yaitu perencanaan, administrasi, prosedur, evaluasi, dan perlakuan. Penelitian lain yang dilakukan oleh Schoeder (1986) menyimpulkan lima faktor penting penentu kualitas audit yaitu, perhatian partner dan manajer KAP dalam audit, perencanaan dan pelaksanaan, komunikasi tim audit dengan manajemen klien, independensi anggota tim dan menjaga kemukhtahiran audit. Bila dikaitkan dengan Standar Profesionalisme Akuntan Publik (SPAP), independensi yang dimaksud adalah independensi senyatanya (independence in fact). Yang dimaksud dengan independensi senyatanya adalah bahwa seorang auditor harus bersifat objektif, mempunyai kejujuran yang tinggi atau dengan kata lainauditor harus jujur mengungkapkan fakta apa adanya (Halim, 2004 dalam Andin dan Priyo, 2009).
Menurut Simamora (2002:47) ada prinsip yang harus dipatuhi oleh akuntan publik, yaitu:
a) Tanggung jawab profesi: setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b) Kepentingan publik: setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c) Integritas: setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d) Objektifitas: setiap anggota harus menjaga objektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e) Kompetensi dan kehati-hatian profesional: setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan hati-hati, kompetensi, dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional.
f) Kerahasiaan: setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
g) Perilaku profesional: setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h) Standar teknis: setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan bahwa audit yang dilakukan oleh auditor dikatakan berkualitas, jika memenuhi standar auditing dan standar pengendalian mutu. Standar Auditing terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan (SPAP,2001:150;1) a. Standar umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. 3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
b. Standar pekerjaan lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus dapat diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan. 3. Bukti audit kompeten yang cukup harus dapat diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan, pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
c. Standar pelaporan
1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuan
gan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4. Laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atas suatu asersi
Pengalaman Auditor (skripsi dan tesis)
Pengalaman merupakan atribut penting yang harus dimiliki auditor, hal ini terbukti dengan tingkat kesalahan yang dibuat oleh auditor yang tidak berpengalaman lebih banyak daripada auditor yang berpengalaman (Wiyantoro, 2007 dalam Avia Nasution, 2010). Tubs (1992) dalam Sumpari (2003) yang dikutip Avia Nasution (2010) menyatakan bahwa auditor yang berpengalaman akan memberi keunggulan dalam hal: 1) mendeteksi kesalahan, 2) memahami kesalahan secara akurat, 3) mencari penyebab kesalahan. Melalui keunggulan tersebut, akan bermanfaat bagi klien untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan klien akan merasa puas.
Menurut Noviyani dan Bandi (2002) dalam Arleen dan Yulius (2008) pengalaman yang lebih akan menghasilkan pengetahuan yang lebih dalam mendeteksi salah saji laporan keuangan. Pengalaman membentuk seorang akuntan publik menjadi terbiasa dengan situasi dan keadaan dalam setiap penugasan. Pengalaman juga membantu akuntan publik dalam mengambil keputusan terhadap pertimbangan tingkat materialitas dan menunjang setiap langkah yang diambil dalam setiap penugasan. Pengetahuan akuntan publik tentang pendeteksian kekeliruan semakin berkembang karena pengalaman kerja.
Relativisme (skripsi dan tesis)
Relativisme adalah sikap penolakan individu terhadap nilai-nilai etika dalam mengarahkan perilaku etis, selain mempunyai sifat idealisme juga terdapat sisi relativisme pada diri seseorang (Bayu Nugroho:2008). Seorang individu yang memiliki sifat relativisme mendukung filosofi moral yang didasarkan pada sikap skeptis, yang mengasumsikan bahwa tidak mungkin untuk mengembangkan atau mengikuti prinsip-prinsip universal ketika membuat keputusan. Relativisme adalah model cara berfikir pragmatis, alasannya adalah bahwa aturan etika sifatnya tidak universal karena etika dilatar belakangi oleh budaya dimana masing-masing budaya memiliki aturan yang berbeda-beda. Individu yang memiliki tingkat relativisme yang tinggi menganggap bahwa tindakan moral tergantung pada situasi dan sifat individu yang terlibat, sehingga ketika menghamili individu lain mereka akan mempertimbangkan situasi dan kondisi individu tersebut dibandingkan prinsip etika yang telah dilanggar. Oleh karena itu, individu dengan tingkat relativisme yang tinggi cenderung menolak gagasan mengenai kode moral, dan individu dengan relativisme yang rendah hanya akan mendukung tindakan-tindakan moral yang berdasar kepada prinsif, norma, atau pun hukum universal (HN Dewi:2010). Relativisme etis sendiri merupakan teori bahwa, suatu tindakan dapat dikatakan etis atau tidak, benar atau salah, tergantung kepada pandangan masyarakat itu (Forsyth,1992 Dalam Bayu Nugroho:2008). Hal ini disebabkan karena teori ini meyakini bahwa tiap individu maupun kelompok memiliki keyakinan etis yang berbeda. Dengan kata lain, relativisme etis maupun relativisme moral adalah pandangan bahwa tidak ada standar etis yang secara absolute benar. Dalam penalaran moral seorang individu, ia harus selalu mengikuti standar moral yang berlaku dalam masyarakat dimanapun ia berada
Idealisme (skripsi dan tesis)
Idealisme adalah suatu sikap yang menganggap bahwa tindakan yang tepat atau benar akan menimbulkan konsekuensi atau hasil yang diinginkan (Forsyth, 1992 Dalam HN Dewi,2010). Menurut Bayu Nugroho (2008) Idealisme adalah suatu hal yang dipercaya individu tentang konsekuensi yang dimiliki dan diinginkan untuk tidak melanggar nilai-nilai etika. Seorang individu yang idealis mempunyai prinsip bahwa merugikan individu lain adalah hal yang selalu dapat dihindari dan mereka tidak akan melakukan tindakan yang mengarah pada tindakan yang berkonsekuensi negatif. Jika terdapat dua pilihan yang keduanya akan berakibat negatif terhadap individu lain, maka seorang yang idealis akan mengambil pilihan yang paling sedikit mengakibatkan akibat buruk pada individu lain. Selain itu, seorang idealis akan sangat memegang teguh perilaku etis di dalam profesi yang mereka jalankan, sehingga individu dengan tingkat idealisme yang tinggi cenderung menjadi whistle blower dalam menghadapi situasi yang di dalamnya terdapat perilaku tidak etis. Namun seorang individu dengan idealisme yang lebih rendah, menganggap bahwa dengan mengikuti semua prinsip moral yang ada dapat berakibat negatif. Mereka berpendapat bahwa terkadang dibutuhkan sedikit tindakan negatif untuk mendapatkan hasil yang terbaik (Marwanto:2007)
Kode Etik Akuntan / Accountant Ethics (skripsi dan tesis)
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut: (Mulyadi, 2002:105)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkap kannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat-sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Standar Profesional Akuntan Publik (skripsi dan tesis)
Kualitas jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik diatur dan dikendalikan melalui berbagai standar yang diterbitkan oleh organisasi profesi tersebut. Dalam hal ini, adalah IAI (2001) ada empat standar profesional yang diterbitkan IAI yaitu:
1) Standar auditing
Merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri dari sepuluh standar dan dirancang dalam bentuk pernyataan standar auditing (PSA). Sepuluh standar auditing dibagi atas tiga kelompok:
(1) standar umum,
(2) standar pekerjaan lapangan, dan
(3) standar pelaporan.
Standar umum mengatur syarat-syarat diri auditor, standar pekerjaan lapangan mengatur mutu pelaksanaan auditing, dan standar pelaporan memberikan panduan bagi auditor dalam mengkomunikasikan hasil auditnya melalui laporan audit kepada pemakai informasi keuangan.
2) Standar atestasi
Merupakan landasan konseptual untuk berbagai tipe jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik bagi masyarakat. Memberi kerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis maupun tingkat keyakinan yang lebih rendah dalam jasa non audit.
3) Standar jasa Akuntan dan Review
Memberikan rerangka untuk fungsi non atestesi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Standar Jasa Akuntansi dan Review dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi dan Review (PASR).
4) Standar jasa konsultasi
Memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa konsultasi pada hakekatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak ketiga. Dalam jasa konsultasi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultasi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultasi dilaksanakan untuk kepentingan klien.
Etika Profesional (skripsi dan tesis)
Menurut Mautz dan Sharaf dalam Arens (2008), etika pofesional adalah aplikasi khusus dari etika umum. Etika umum menemukan bahwa ada pedoman tertentu yang menjadi dasar bagi seseorang untuk berperilaku. Pengetahuan akan hasil dari tindakannya terhadap dirinya sendiri dan orang lain, kewaspadaan akan tuntutan masyarakat dimana dia tinggal, penghargaan akan aturan agama, penerimaan tugas, kewajiban untuk melakukan hal yang dia inginkan diperbuat orang lain terhadap dirinya sepanjang waktu, dan pengenalan akan norma perilaku etis di masyarakat tempat seseorang hidup semuanya membantu seseorang untuk mencapai tingkat perilaku etis yang tinggi
Pengertian profesional (skripsi dan tesis)
Dalam Kode Etik dan Standar Audit (2008) pekerjaan audit adalah profesi. Auditor yang bekerja di sektor publik selain dituntut untuk mematuhi ketentuan dan peraturan kepegawaian sebagai seorang pegawai negeri sipil, ia juga dituntut untuk menaati kode etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Standar Audit APIP atau standar audit lainnya yang telah ditetapkan. Profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Sedangkan profesional menurut KBBI adalah :
a. Bersangkutan dengan profesi
b. Pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya
c. Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa persyaratan utama dari suatu profesi adalah tuntutan kepemilikan keahlian tertentu yang unik. Dengan demikian setiap orang yang mau bergabung dalam suatu profesi tertentu dituntut memiliki keahlian yang khusus yang tidak dimiliki orang awam atau orang kebanyakan. Istilah profesional berarti tanggungjawab untuk berperilaku yang lebih sekedar memenuhi tanggungjawab yang dibebankan kepadanya dan lebih dri sekedar memenuhi undang-undang dan peraturan masyarakat. Sebagai profesional, akuntan publik mengakui tanggungjawabnya terhadap masyarakat, terhadap klien, dan terhadap rekan seprofesi, termasuk untuk berperilaku yang terhormat sekalipun ini berarti pengorbanan pribadi (Amir Abadi, 1996 dalam Dewi Komala Sari, 2006).
Dalam penelitian Rinsi (2005), profesionalisme berasal dari bahasa Angglosaxon, yang berarti kecakapan, keahlian, dan disiplin. Dalam kamus Webster Amerika dijelaskan bahwa profesionalisme adalah suatu tingkah laku, suatu tujuan, atau rangkaian kualitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu profesi. Dalam Mulyadi (2002:112), masyarakat akan sangat menghargai profesi yang menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota profesinya, karena dengan demikian masyarakat akan terjamin untuk memperoleh jasa yang dapat diandalkan dari profesi yang bersangkutan. Lebih lanjut Mulyadi (2002) menjelaskan seorang auditor diwajibkan menggunakan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama. Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama berarti penggunaan pertimbangan sehat dalam penerapan lingkup, dalam pemilihan metodologi, dan dalam pemilihan pengujian dan prosedur untuk mengaudit. Pertimbangan sehat juga harus diterapkan dalam pelaksanaan pengujian dan prosedur serta dalam mengevaluasi dan melaporkan hasil audit. Dalam Guy (2002), profesi adalah lapangan pekerjaan pada tingkat yang tertinggi. Disini anggotanya dituntt untuk melayani (tidak diragukan lagi demi imbalan) publik dengan menawarkan nasihat serta jasa teknis yang tinggi dan selalu bersifat rahasia, yang membutuhkan suatu standar perilaku yang berbeda dengan para pedagang. Para anggotanya terlibat dalam suatu hubungan yang berbeda dengan orang yang melakukan kegiatan bisnis biasa.
Persepsi Whistleblowing (skripsi dan tesis)
Persepsi whistleblowing diartikan sebagai sebuah proses untuk menentukan apakah whistleblowing akan memberikan dampak yang baik atau buruk bagi individu itu sendiri maupun lingkungan. Penilaian akan dilakukan kepada responden atas persepsinya terhadap keseriusan tindakan, tanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran dan dampak negatif yang akan diterima sebagai akibat pelaporan tersebut. Tingkat keseriusan tindakan dinilai dengan mempertimbangkan besarnya pelanggaran sosial yang dilakukan pada masing-masing kasus. Tingkat tanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran dinilai dengan mempertimbangkan apakah pelaporan tindakan yang diragukan tersebut merupakan suatu tugas karyawan sebagai bagian dari perusahaan ataukah justru kewajiban pribadi
Pengaruh Sensitivitas Etis dalam Memoderasi Orientasi Etika Relativisme Terhadap Whistleblowing (skripsi dan tesis)
Seorang auditor yang relativisme menunjukkan perilaku penolakan terhadap kemutlakan aturan-aturan moral yang mengatur perilaku individu yang ada, suatu sikap penolakan terhadap nilai-nilai absolut dalam mengarahkan perilaku etis. Dalam hal ini individu masih mempertimbangkan nilai dari dalam dirinya maupun lingkungan sekitar. Relativisme bahwa tidak ada sudut pandang suatu etika yang dapat didefinisikan secara jelas karena setiap individu mempunyai sudut pandang tentang etika yang beragam dan luas
Pengaruh Sensitivitas Etis dalam Memoderasi Orientasi Etika Idealisme Terhadap Whistleblowing (skripsi dan tesis)
Auditor yang memiliki tingkat idealisme yang tinggi akan lebih mengikuti aturan moral serta lebih mengarah pada pedoman yang telah ditetapkan sehingga dapat berpelaku etis. Individu yang berorientasi secara idealis tidak akan memiliki perilaku negatif. Yang dapat menggangu orang lain. Mengacu pada suatu hal yang dipercaya oleh individu dengan konsekuensi yang dimiliki dan diinginkan tidak melanggal nilai-nilai moral (Zulhawati, 2013). Yang dimiliki oleh seorang auditor untuk memiliki sensitivitas etika yang untuk menentukan harapan-harapan atau tujuan yang ingin dicapai
Pengaruh Sensitivitas Etis dalam Memoderasi Profesional Auditor Terhadap Whistleblowing (skripsi dan tesis)
Dalam profesi akuntan publik, komitmen profesional merupakan penerimaa terhadap tujuan-tujuan dan nilai-nilai profesi, oleh karena itu komitmen profesional kuat tercermin dalam sensitifitas yang lebih tinggi atas isu yang melibatkan etika profesional (Lachman dan Aranya 1986). Auditor dengan profesi yang tinggi akan berperilaku selaras dengan kepentingan publik dan tidak akan merusak profesionalismenya. Hasil Penelitian (Martina, dkk 2015) menyatakan bahwa komitmen profesional berpengaruh terhadap sensitivitas etis. Walaupun dengan komitmen profesional yang tinggi namun tidak dibarengi dengan whistleblowing yang baik, Untuk itulah dengan adanya interaksi antara profesional auditor dan sensitivitas etis maka diharapkan auditor dapat mengambil keputusan secara etis dan tetap mempertahankan komitmen terhadap profesinya.
Orientasi Etika Idealisme Terhadap Whistleblowing (skripsi dan tesis)
Idealisme merupakan sikap yang mengarah pada suatu hal yang sesuai dengan nilai-nilai moral (Dewi dkk., 2015). Tujuan utama dari proses audit adalah untuk menghindari kesalahan bagi pengguna laporan keuangan atas opini auditor, oleh karena itu idealisme ditemukan di profesi auditing mudah dilakukan untuk tujuan dan pedoman profesi. Orientasi etika dari seorang auditor (responden) mempengaruhi tindakan whistleblowing. Idealisme auditor tinggi mempunyai tingkat memandang whistleblowing sebagai hal yang penting dan memiliki kecenderungan untuk melakukan whistleblowing yang tinggi pula. Idealisme adalah tingkat di mana individu berkaitan dengan kesejahteraan bagi yang lain. Individu yang memiliki idealisme yang tinggi merasa mengganggu orang lain selalu dapat dihindarkan. Individu yang berorientasi secara idealis tidak akan memilih perilaku negatif yang dapat mengganggu orang lain.
Profesional Auditor Terhadap Whistleblowing (skripsi dan tesis)
Seorang auditor yang profesional harus menyadari pentingnya untuk menambah ilmu, pengetahuan, serta informasi mengenai hal-hal yang berkenan dengan profesinya dan akan berusaha mendapatkannya melalui buku-buku, jurnaljurnal, atau berpartisipasi dalam seminar-seminar dan pertemuan dengan rekan profesi dari perusahaan lain dan mendukung penuh kumpulan profesi yang ada. Sehingga afiliasi dengan suatu komunitas yang dilakukan oleh seorang internal auditor akan membuat internal auditor menjadi semakin profesional. Whistleblowing dapat digambarkan sebagai suatu proses yang melibatkan faktor pribadi dan faktor sosial organisasional. Penelitian yang ada telah menerangkan pentingnya pengungkapan pelanggaran, dan penelitian pengungkapan pelanggaran yang menguji hubungan antara whistleblowing dengan profesional mulai berkembang. Profesional adalah suatu tindakan loyalitas terhadap pekerjaan yang sedang dijalani berdasarkan norma dan aturan yang berlaku secara umum. Dengan semakin maraknya tindak kecurangan, sikap profesionalisme auditor sangat diperlukan untuk mengungkap tindak kecurangan tersebut. Karena internal auditor tidak hanya bekerja untuk kepentingan perusahaan saja, tetapi dia juga harus dapat mempertanggungjawabkan hasil kinerjanya terhadap masyarakat. Tingkatan profesionalisme auditor menentukan intensitas untuk melakukan whistleblowing. profesi berarti berkeyakinan bahwa profesi yang dilakukan memiliki dan memberikan hal yang baik bagi diri seseorang. Hal ini pun muncul berdasarkan pertimbangan seseorang atas apa yang dinilainya baik dan benar
Orientasi Etika: Idealisme dan Relativisme (skripsi dan tesis)
Diskusi mengenai etika atau orientasi etika, tidak akan lepas dari konsep mengenai diri (self) seseorang. Tiap-tiap pribadi mempunyai konsep diri sendiri yang turut menentukan perilaku (orientasi) etikanya, sesuai peran yang disandangnya (Khomsiyah, 1996). Menurut Forsyth (1980) nilai-nilai etika (orientasi etika) individu digerakkan oleh dua karakteristik, yaitu idealisme dan relativisme. Idealisme adalah suatu orientasi etika yang mengacu pada sejauh mana seseorang concern pada kesejahteraan orang lain dan berusaha keras untuk tidak merugikan orang lain, lawannya adalah pragmatisme. Relativisme adalah suatu orientasi etika yang mengacu pada penolakan terhadap prinsip (aturan) moral yang bersifat universal atau absolut, lawanya adalah non relativis. Selanjutnya Shaub, et. al (1993) mengatakan bahwa kedua konsep orientasi etika Forsyth tersebut yaitu idealisme dan relativisme tidak berlawanan, tetapi mewakili dua skala yang terpisah. Forsyth (1980) menyilangkan antara idealisme tinggi-rendah dengan relativisme tinggi-rendah, sehingga membentuk suatu taxonomy of ethical ideologies menjadi empat, yaitu: 1) situasionis; mendukung analisis individual terhadap tindakan dalam setiap situasi, 2) absolutis; menganggap bahwa hasil terbaik suatu tindakan bisa selalu dicapai dengan mengikuti aturan moral universal, 3) subyektivis; penilaian tindakan berdasarkan nilai-nilai dan perspektif pribadi, dan 4) eksepsionis; aturan moral universal memandu pertimbangan dalam bertindak, tetapi secara pragmatis terbuka pengecualian.
Teori Legitimasi (skripsi dan tesis)
Pengambilan Keputusan Menurut Stakeholder (skripsi dan tesis)
Terdapat hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan berdasarkan pendekatan pemangku kepentingan (stakeholder) (Agoes & Ardana, 2014: 87-88) yaitu: 1) Lakukan identifikasi semua pemangku kepentingan, baik yang nyata maupun yang bersifat potensial. 2) Cari tahu kepentingan (interest) dan kekuasaaan (power) setiap golongan pemangku kepentingan 3) Cari tahu apakah ada koalisi kepentingan dan kekuasaan Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan: 1) Pihak yang menerima manfaat paling besar dari keputusan adalah pemangku kepentingan. 2) Dampak kerugian yang ditimbulkan (jika ada) hanya dirasakan pengaruhnya sedikit mungkin dari pemangku kepentingan. 18 3) Kepentigan dan kekuasaan kelompok pemangku kepentingan yang dominan tidak terbentur oleh keputusan yang diambil perusahaan.
Pengelompokan Stakeholder (skripsi dan tesis)
Stakeholder dikelompokkan menjadi dua yaitu stakeholder primer dan stakeholder sekunder (Agoes & Ardana, 2014: 88-89). stakeholder primer terdiri dari:
Definisi Stakeholder (skripsi dan tesis)
Definisi stakeholder menurut Hadi (2011: 93) adalah semua pihak baik internal maupun eksternal yang memiliki hubungan baik bersifat mempengaruhi maupun dipengaruhi, bersifat langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan. Stakeholder menurut Kasali (2003: 63) adalah kelompok yang ada di dalam dan luar perusahaan yang berperan menentukan keberhasilan perusahaan dan mempertaruhkan hidupnya pada perusahaan. Agoes & Ardana (2014: 85) menjelaskan teori stakeholder adalah peranan bisnis perusahaan tidak lagi terbatas dari beberapa pemangku kepentingan saja dan kini perusahaan dianggap sebagai lembaga sosial yang dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan pada semua pemangku kepentingan. Dari ketiga pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa stakeholder adalah pihak yang mempengaruhi maupun dipengaruhi perusahaan yang berperan menentukan keberhasilan perusahaan itu sendiri. Hubungan antara stakeholder dengan perusahaan ini saling bergantung. Hubungan antara stakeholder dan perusaahaan saling bergantung. Stakeholder membutuhkan perusahaan, begitupun dengan perusahaan yang juga membutuhkan stakeholder. 15 Stakeholder membutuhkan perusahaan untuk memenuhi kepentingannya, sementara perusahaan juga membutuhkan stakeholder untuk mencapai keberhasilan dan menjaga kontinuitas perusahaannya
Hubungan Pengungkapan Lingkungan dengan Kinerja Ekonomi (skripsi dan tesis)
Hubungan Kinerja Lingkungan dengan Pengungkapan Lingkungan (skripsi dan tesis)
Pengukuran Kinerja Ekonomi (skripsi dan tesis)
Pengertian Kinerja Ekonomi (skripsi dan tesis)
Kebijakan Ekonomi (skripsi dan tesis)
Pengukuran Pengungkapan Lingkungan (skripsi dan tesis)
Tujuan Pengungkapan (skripsi dan tesis)
Kriteria Pengungkapan (skripsi dan tesis)
Jenis Pengungkapan (skripsi dan tesis)
Pengertian Pengungkapan Lingkungan (skripsi dan tesis)
Kriteria penilaian PROPER (skripsi dan tesis)
PROPER (skripsi dan tesis)
Pengukuran Kinerja Lingkungan (skripsi dan tesis)
Pengertian Kinerja Lingkungan (skripsi dan tesis)
Kinerja lingkungan adalah hasil yang dapat diukur dari sistem manajemen lingkungan, yang terkait dengan kontrol aspek-aspek lingkungannya, serta pengkajian kinerja lingkungan yang didasarkan pada kebijakan lingkungan, sasaran lingkungan dan target lingkungan (ISO 14004, dari ISO 14001). Menurut Ikhsan (2008), kinerja lingkungan adalah aktivitas-aktivitas yang dilakukan perusahaan yang terkait langsung dengan lingkungan alam sekitarnya. Sedangkan menurut Suratno, dkk. (2006: 8), kinerja lingkungan perusahaan (environmental performance) adalah kinerja perusahaan dalam menciptakan lingkungan yang baik (green). Menurut Ari Retno (2010: 43) kinerja lingkungan (environmental performance) adalah bagaimana kinerja perusahaan untuk ikut andil dalam melestarikan lingkungan. Kinerja lingkungan (environmental performance) dibuat dalam bentuk peringkat oleh suatu lembaga yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Menurut Bawley dan Li (2000) di dalam Clarkson, Peter M., Yue Li, Gordon D. Richardson, Florin P. (2006: 7) kinerja lingkungan adalah: ”proxied by their industry membership and by whether they report to the Ministry of Environment under the National Pollution Release Inventory program”. Berdasarkan kutipan tersebut dapat dijelaskan bahwa kinerja lingkungan adalah kinerja yang dapat ditunjukkan oleh para anggota industri dengan melaporkan kinerjanya kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk program yang terkait. Jadi dengan demikan kinerja lingkungan (environmental performance) ialah seluruh kegiatan dan aktivitas perusahaan yang memperlihatkan kinerja perusahaan dalam menjaga lingkungan sekitarnya serta melaporkannya kepada pihak yang berkepentingan
Standar Auditing (skripsi dan tesis)
Standar Auditing merupakan pedoman untuk membantu auditor dalam memenuhi tanggung jawab profesinya untuk melakukan audit atas laporan keuangan. Standar audit mencerminkan ukuran mutu pekerjaan audit laporan keuangan. Menurut standar audit referensi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), terdiri atas sepuluh standar, dan terbagi dalam tiga kelompok yaitu (Arens, 2010:42):
a. Standar Umum
b.Standar Pekerjaan Lapangan
c. Standar Pelaporan
Tujuan Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)
Tujuan pelaporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang bermanfaat untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional. Pelaporan keuangan membantu memenuhi kewajiban pemerintah untuk menjadi akuntabel secara publik. Untuk tujuan tersebut, pelaporan keuangan harus mempertimbangkan kebutuhan para pengguna dan keputusan yang mereka buat. Oleh karena itu laporan keuangan PEMDA harus memenuhi kebutuhan pengguna yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas atas pengelolaan keuangan publik untuk berbagai kepentingan pengguna salah satunya penggunaan informasi laporan keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah baik pusat dan daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), harus memiliki karakteristik dasar sebagai berikut:
a. Relevan
b. Andal
c. Dapat dibandingkan
d. Dapat dipahami
Pengertian Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)
Laporan keuangan adalah catatan informasi suatu entitas pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja entitas tersebut. Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan laporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan serta untuk menunjukkan akuntabilitas 3 entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepada pemerintah. Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai:
1. Indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran.
2. Indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPR/DPRD.
Teori keagenan (skripsi dan tesis)
Dalam teori keagenan yang dikemukakan oleh (Suwardjono, 2011, 485), dinyatakan bahwa hubungan keagenan adalah hubungan antara principal dan agen yang didalamnya agen bertindak atas nama dan untuk kepentingan principal dan atas tindakannya tersebut agen mendapatkan imbalan tertentu. Hubungan tersebut biasanya dinyatakan dalam kontrak. Dalam teori keagenan, agen biasanya dianggap sebagai pihak yang ingin memaksimumkan dirinya tetapi agen tetap selalu berusaha memenuhi kontrak. Eisenhardt (1989, 3) menjelaskan bahwa agency theory is concerned with resolving two problems that can occur in agency relationships. The first is the agency problem that arises when (a) the desires or goals of the principal and agent conflict and (b) it is difficult or expensive for the principal to verify what the agent is actually doing. The second is the problem of risk sharing that arises when the principal and agent have different attitudes toward risk. The problem here is that the principal and the agent may prefer different actions because of the different actions because of different risk preference. Eisendhart menjelaskan bahwa agency teori berfokus kepada penyelesaian masalah pada hubungan keagenan yaitu perbedaan tujuan antara principal dan agen serta biaya yang cukup tinggi untuk melakukan pengawasan kepada agen. Permasalahan lain yaitu masalah pembagian resiko dimana principal dan agen akan memiliki perbedaan aksi yang disebabkan tingkat perbedaan toleransi resiko.
Audit quality forum (2005,6) menjelaskan bahwa Perbedaan motivasi dan informasi yang asimetri menyebabkan kekhawatiran tentang keandalan informasi yang diberikan, yang berdampak pada tingkat kepercayaan principal kepada agen mereka. Ada berbagai mekanisme yang dapat digunakan untuk mencoba menyelaraskan kepentingan agen dengan principal sehingga memungkinkan principal untuk mengukur dan mengontrol perilaku agen mereka dan memperkuat kepercayaan agen. Paket remunerasi dan insentif bagi agen dapat memberikan suatu mekanisme yang efektif, seperti dalam mekanisme pasar atas kontrol perusahaan berupa perekrutan dan pemecatan dewan direksi. Mekanisme seperti itu, bagaimanapun, membuat potensi masalah baru yang berkaitan dengan pengukuran kinerja. Tugas agen dapat ditulis ke dalam kontrak dan membuat penegakan atas subjek dan denda atau alternatif adalah untuk mewujudkan tugas agen dalam perjanjian, seperti tugas ditempatkan kepada direksi di bawah hukum perusahaan. Mekanisme monitoring lain adalah audit. Audit memberikan pemeriksaan independen atas pekerjaan agen dan informasi disediakan oleh agen, yang membantu untuk menjaga kepercayaan dari principal.
Pengertian Kesempatan Investasi (skripsi dan tesis)
Kesempatan investasi atau Investment Opportunity Set (IOS) merupakan kombinasi antara aset yang dimiliki (asets in place) dan pilihan investasi dimasa yang akan datang dengan net present value positif (Myers dalam Desy Natalia, 2013: 7). Ratih Fitria Sari (2010: 39) menjelaskan bahwa Investment Opportunity Set (IOS) adalah set kesempatan investasi yang merupakan pilihan investasi di masa yang akan datang dan mencerminkan adanya pertumbuhan aset dan ekuitas. Berdasarkan berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kesempatan investasi merupakan pilihan investasi di masa yang akan datang yang berakibat pada tumbuhnya aset dan ekuitas perusahaan. Investasi pada masa mendatang tidak semata-mata hanya ditunjukkan dengan adanya proyek-proyek yang didukung oleh kegiatan riset dan pengembangan saja, tetapi juga dengan kemampuan perusahaan dalam mengeksploitasi kesempatan mengambil keuntungan dibandingkan dengan perusahaan lain yang setara dalam suatu kelompok industrinya (Gaver dan Gaver melalui Achmad Solechan, 2010: 5).
Kesempatan investasi merupakan suatu pilihan kesempatan yang dimiliki perusahaan untuk berkembang. Meskipun demikian, terkadang perusahaan tidak selalu dapat melaksanakan semua kesempatan investasi tersebut di masa mendatang. Perusahaan yang tidak dapat menggunakan kesempatan investasi tersebut akan 44 mengalami suatu pengeluaran yang lebih tinggi dibandingkan dengan nilai kesempatan investasi yang telah hilang. Dengan demikian, nilai kesempatan investasi merupakan nilai sekarang dari pilihan-pilihan perusahaan untuk membuat investasi di masa mendatang (Myers dalam Anthi Dwi Putriani Anugrah, 2012: 3). Apabila kondisi perusahaan sangat baik maka pihak manajemen akan menggunakan dana yang ada untuk melakukan investasi baru daripada membayar dividen yang tinggi. Dana yang seharusnya dapat dibayarkan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham akan dipergunakan untuk pembelian investasi yang menguntungkan, bahkan untuk mengatasi masalah underinvestment. Sebaliknya, perusahaan yang mengalami pertumbuhan lambat cenderung akan membagikan dividen lebih tinggi untuk mengatasi masalah overinvestment (Michell Suharli, 2007: 12).
Keterkaitan antara investasi dan kebijakan dividen adalah melalui identitas arus kas perusahaan. Manajer akan mengambil semua proyek yang memiliki net present value (NPV) positif. Semakin besar investasi yang dikeluarkan pada periode tersebut maka semakin kecil pembagian dividen. Dengan adanya biaya issue ekuitas baru, diharapkan perusahaan yang memiliki lebih banyak kesempatan investasi tidak berwujud akan memiliki tarif pembayaran dividen yang lebih rendah (Clifford W. Smith and Ross L. Watts, 1986: 5). 45 Riyanti (2010: 4) menyatakan bahwa untuk meningkatkan nilai perusahaan maka di samping membuat kebijakan dividen maka perusahaan dituntut untuk tumbuh. Pertumbuhan perusahaan dapat diwujudkan dengan menggunakan kesempatan investasi sebaikbaiknya. Investasi berhubungan dengan pendanaan, jika investasi sebagian besar didanai dengan internal equity maka akan mempengaruhi besarnya dividen yang akan dibagikan. Akan tetapi, jika dana internal equity kurang mencukupi dari dana yang dibutuhkan untuk investasi maka maka dapat dipenuhi dengan dana eksternal khususnya dari utang. Perusahaan yang cenderung menggunakan sumber dana eksternal untuk mendanai tambahan investasi akan membagikan dividen yang lebih besar. Oleh sebab itu, manajer harus dapat menentukan kebijakan dividen yang memberikan keuntungan kepada pemegang saham. Di sisi lain, manajer harus menjalankan perusahaan dengan tingkat pertumbuhan yang diharapkan
Pengukuran Kepemilikan Institusional (skripsi dan tesis)
Kepemilikan institusional merupakan proporsi kepemilikan saham yang diukur dalam persentase saham yang dimiliki oleh investor institusi dalam suatu perusahaan (Mardupi melalui Rizka P. Indahningrum dan Ratih Handayani, 2009: 199).
Pengertian Kepemilikan Institusional (skripsi dan tesis)
Kepemilikan institusional merupakan kondisi dimana institusi memiliki saham dalam suatu perusahaan. Institusi tersebut dapat berupa institusi pemerintah, institusi swasta, domestik maupun asing (Wahyu Widarjo, 2010: 25). Menurut Marselina Widiastuti, Pranata P. Midiastuty, dan Eddy Suranta, (2013: 3407), kepemilikan institusional merupakan kepemilikan saham oleh lembaga dari eksternal. Investor institusional tidak jarang menjadi mayoritas dalam kepemilikan saham. Hal tersebut dikarenakan para investor institusional memiliki sumber daya yang lebih besar daripada pemegang saham lainnya sehingga dianggap mampu melaksanakan mekanisme pengawasan yang baik. Dari berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kepemilikan institusional merupakan kondisi di mana institusi atau lembaga eksternal yang turut memiliki saham di dalam perusahaan.
Kepemilikan institusional memiliki peranan yang sangat penting dalam meminimalisasi konflik keagenan yang terjadi antara manajer dan pemegang saham. Keberadaan investor institusional dianggap mampu menjadi mekanisme monitoring yang efektif dalam setiap keputusan yang diambil oleh manajer. Hal ini disebabkan investor institusional terlibat dalam pengambilan yang strategis perusahaan (Jensen, M.C. dan Meckling, W.H., 1976: 372-373). Semakin besar kepemilikan institusi maka akan semakin besar kekuatan suara dan dorongan dari institusi tersebut untuk mengawasi manajemen. Akibatnya, akan memberikan dorongan yang lebih besar untuk mengoptimalkan nilai perusahaan sehingga kinerja perusahaan akan meningkat. Kinerja yang meningkat tersebut akan menguntungkan bagi pemegang saham karena dengan kata lain pemegang saham akan mendapatkan banyak keuntungan berupa dividen (Mayang Patricia, 2014: 16). Pengawasan yang dilakukan oleh investor institusional akan menjamin kemakmuran pemegang saham. Pengaruh kepemilikan institusional sebagai agen pengawas ditekan melalui investasi mereka yang cukup besar dalam pasar modal. Tingkat kepemilikan institusional yang tinggi akan menimbulkan usaha pengawasan yang lebih besar oleh pihak investor institusional sehingga dapat menghalangi perilaku oportunistik manajer (Vera Kusumawati, 2011: 38-39).
Kepemilikan institusional dapat mengurangi agency cost dengan cara mengaktifkan pengawasan melalui investorinvestor institusional. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan dengan keterlibatan institusional dalam kepemilikan saham, manajemen perusahaan akan diawasi oleh investor-investor institusional sehingga kinerja manajemen juga akan meningkat (Sisca Christianty Dewi, 2008: 48). Kepemilikan institusional dianggap sebagai efek substitusi dari upaya untuk meminimalkan biaya keagenan melalui kebijakan dividen dan utang. Oleh karena itu, untuk menghindari inefisiensi penggunaan sumber daya, diterapkankan kebijakan dividen yang lebih rendah (Marselina Widiastuti, Pranata P. Midiastuty, dan Eddy Suranta, 2013: 321)
Pengukuran Kepemilikan Manajerial (skripsi dan tesis)
Kepemilikan manajerial diukur dengan proporsi saham yang dimiliki perusahaan pada akhir tahun dan dinyatakan dalam persentase. Semakin besar proporsi kepemilikan manajerial dalam perusahaan maka manajemen akan berusaha lebih giat untuk kepentingan pemegang saham yang notabene adalah mereka sendiri (Putu Anom Mahadwartha, 2003: 3). Proksi kepemilikan manajerial adalah dengan menggunakan 40 persentase kepemilikan manajer, komisaris, dan direktur terhadap total saham yang beredar (Chen dan Steiner melalui Kartika Nuringsih, 2005: 108).
Pengertian Kepemilikan Manajerial (skripsi dan tesis)
Kepemilikan manajerial merupakan kondisi di mana manajer memiliki saham perusahaan atau dengan kata lain manajer tersebut sekaligus sebagai pemegang saham perusahaan (Tarigan, Josua dan Yulius Yogi Christiawan, 2007: 2). Wahidahwati (2002: 607) mendefinisikan kepemilikan manajerial sebagai tingkat kepemilikan saham pihak manajemen yang secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan, misalnya direktur, manajemen, dan komisaris. Dari berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kepemilikan manajerial merupakan kondisi di mana manajer perusahaan merangkap jabatan sebagai manajemen perusahaan sekaligus pemegang saham yang turut aktif dalam pengambilan keputusan. Manajer dalam menjalankan operasi perusahaan seringkali bertindak bukan untuk memaksimumkan kemakmuran pemegang saham, melainkan justru tergoda untuk meningkatkan kesejahteraannya sendiri. Kondisi tersebut akan mengakibatkan munculnya perbedaan kepentingan antara 38 pemegang saham dengan manajerial.
Konflik yang disebabkan oleh pemisahan antara kepemilikan dan fungsi pengelolaan dalam teori keuangan disebut konflik keagenan atau agency conflict (Luciana Spica Almilia dan Meliza Silvy dan Meliza, 2006 : 2). Situasi tersebut di atas tentunya akan berbeda jika kondisi manajer juga sekaligus sebagai pemegang saham. Secara teoritis ketika kepemilikan manajerial rendah maka insentif terhadap kemungkinan terjadinya perilaku oportunistik manajer akan meningkat. Adanya kepemilikan manajerial dipandang dapat menyelaraskan potensi perbedaan kepentingan antara pemegang saham luar dengan manajemen (Jensen dan Meckling, 1976: 339). Selaras dengan Tarigan, Josua dan Yulius Yogi Christiawan (2007: 2) yang menyatakan bahwa dalam perusahaan dengan kepemilikan manajerial, manajer yang sekaligus pemegang saham tentunya akan menyelaraskan kepentingannya sebagai manajer dengan kepentingannya sebagai pemegang saham. Dengan demikian, manajer akan bertindak secara hati-hati dalam mengambil keputusan karena mereka akan turut menanggung hasil keputusan yang diambil. Pada kepemilikan yang menyebar, masalah keagenan terjadi antara pihak manajemen dengan pemegang saham. Hal ini menyebabkan pemegang saham memiliki kekuasaan dan menyerahkannya kepada manajer. Sebagai konsekuensinya, manajer menuntut kompensasi yang tinggi sehingga berdampak pada meningkatnya biaya keagenan.
Pada kondisi ini, konflik keagenan diatasi dengan meningkatkan kepemilikan manajerial (Luciana Spica Almiliadan Meliza Silvy dan Meliza, 2006: 2). Manajer mendapat kesempatan untuk terlibat pada kepemilikan saham dengan tujuan untuk menyetarakan dengan pemegang saham. Oleh karena pendanaan dengan sumber dana internal lebih efisien dibanding pembiayaan dengan sumber daya eksternal maka melalui kebijakan tersebut manajer diharapkan menghasilkan kinerja yang baik serta mengarahkan dividen pada tingkatan yang rendah. Penetapan dividen yang rendah akan membuat perusahaan memiliki laba ditahan yang tinggi sehingga memiliki sumber dana internal relatif tinggi (Chen dan Steiner melalui Kartika Nuringsih, 2005: 108)
Pengertian Struktur Kepemilikan (skripsi dan tesis)
Istilah struktur kepemilikan menunjukkan fakta bahwa variabelvariabel yang penting dalam struktur modal tidak hanya ditentukan oleh jumlah relatif utang dan ekuitas tetapi juga persentase ekuitas yang dipegang oleh manajer (Jensen, M.C. dan Meckling, W.H., 1976: 358). Struktur kepemilikan terdiri dari kepemilikan saham oleh manajer dan direksi, kepemilikan saham oleh pihak institusi dan kepemilikan saham oleh pihak investor individual (Made Pratiwi Sisca, 2011: 41). Struktur kepemilikan dipercaya memiliki kemampuan untuk mempengaruhi jalannya perusahaan yang nantinya dapat mempengaruhi kinerja perusahaan. Struktur kepemilikan merupakan suatu mekanisme untuk mengurangi konflik antara manajemen dan pemegang saham. Kepemilikan manajerial dan kepemilikan institusional adalah bagian dari struktur kepemilikan yang termasuk 37 dalam mekanisme corporate governance yang dapat mengurangi masalah keagenan (Sisca Christianty Dewi, 2008: 48).
Pengukuran Kebijakan Dividen (skripsi dan tesis)
Van Horne James C dan Wachowicz, John M. (2007: 270) menyatakan bahwa kebijakan dividen dapat diukur dengan Dividend Payout Ratio (DPR). DPR merupakan perbandingan antara dividen tunai tahunan yang dibagi dengan laba tahunan atau dividen per lembar saham dibagi dengan laba per lembar saham. Rasio tersebut menunjukkan persentase laba perusahaan yang dibayarkan kepada para pemegang sahamnya. Semakin tinggi DPR akan menguntungkan pemegang saham tetapi akan memperlemah internal financial perusahaan karena memperkecil laba ditahan.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Dividen (skripsi dan tesis)
Berikut adalah beberapa faktor yang mempengaruhi kebijakan dividen (Brigham, E.F. dan Houston, J.F., 2011: 231-233):
1) Peluang Investasi
a) Jumlah peluang investasi yang menguntungkan yang akan menghasilkan sasaran rasio pembayaran dividen yang rendah.
b) Kemungkinan mempercepat atau menunda proyek.
Kemampuan untuk mempercepat atau menunda proyek akan memungkinkan perusahaan lebih patuh pada Kebijakan dividen yang stabil.
2) Sumber-Sumber Modal Alternatif
Sumber modal alternatif terdiri dari biaya penjualan saham baru, kemampuan untuk mensubtitusi utang dengan ekuitas, dan pengendalian. Sumber-sumber modal alternatif akan memungkinkan perusahaan lebih patuh pada kebijakan dividen yang stabil.
Faktor lain yang mempengaruhi kebijakan dividen adalah sebagai berikut:
1) Kepemilikan Manajerial Manajer mendapat kesempatan untuk terlibat pada kepemilikan saham dengan tujuan untuk menyetarakan kepentingannya dengan pemegang saham. Keterlibatannya dalam kepemilikan manajerial akan membuat aset yang dimilikinya tidakdapat terdiversifikasi secara optimal sehingga preferensi manajer berubah dari tax preference theory menjadi bird in the hand theory (Schooley dan Berney dalam Kartika Nuringsih, 2005: 108).
2) Kepemilikan Institusional Pengawasan yang efektif yang dilakukan investor institusional terhadap manajemen perusahaan akan memaksa manajer mendistribusikan arus kas sebagai dividen. Selain itu, dividen sering kali dijadikan insentif atas tindakan pengawasan yang dilakukan oleh investor institusional. Hal tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi kepemilikan saham oleh institusional akan mendorong perusahaan membayarkan dividen yang lebih tinggi (Shleifer, Andrei dan Vishny Robert W, 1986: 478).
3) Likuiditas Likuiditas perusahaan merupakan pertimbangan utama manajer dalam menentukan besaran kebijakan dividen. Bagi perusahaan, dividen merupakan kas keluar sehingga semakin besar posisi kas dan likuiditas perusahaan secara keseluruhan akan semakin besar kemampuan perusahaan untuk membayar dividen (Van Horne, James C dan Wachowicz, John M., 2007: 282).
4) Kebutuhan Pendanaan Perusahaan Perusahaan terlebih dahulu akan menentukan kebutuhan pendanaan termasuk untuk membiayai kesempatan investasi yang layak diterima sebelum menentukan besarnya dividen yang akan dibagi. Jika laba perusahaan masih tersisa setelah pemenuhan kebutuhan pendanaan tersebut selanjutnya akan dibagikan dalam bentuk dividen. Dengan demikian, semakin besar kebutuhan pendanaan perusahaan akan berdampak pada semakin rendahnya dividen yang akan dibagi (Van Horne, James C dan Wachowicz, John M., 2007: 282).
tiga kategori agency cost (skripsi dan tesis)
Jensen dan Meckling (1976: 310-311) menyatakan bahwa terdapat tiga kategori agency cost, yaitu:
1) Biaya pemantauan (monitoring cost), yaitu biaya yang dikeluarkan dengan tujuan untuk mengawasi aktivitas yang dilakukan oleh manajer sehingga dapat membatasi penyimpangan yang akan dilakukan oleh pihak manajemen.
2) Biaya kompensasi insentif (bonding cost) yakni pengeluranpengeluran untuk pengendalian prinsipal terhadap agen biaya agar kesempatan yang diberikan kepada manajemen untuk membelanjakan sumber daya tidak akan merugikan pemilik.
3) Biaya kerugian residual (residual cost), yaitu biaya yang timbul akibat kondisi di mana manajer tidak dapat segera mengambil keputusan tanpa persetujuan pemegang saham. Pengorbanan karena hilangnya/berkurangnya kesempatan untuk memperoleh laba karena dibatasinya kewenangan atau adanya perbedaan keputusan antara prinsipal dan agen.
Teori Keagenan (Agency Theory) (skrispi dan tesis)
Teori keagenan mengasumsikan bahwa semua individu bertindak untuk kepentingan mereka sendiri. Teori agensi menyebut agen sebagai manajemen yang mengelola perusahaan sedangkan prinsipal adalah pemegang saham. Agen diasumsikan tidak hanya tertarik dengan kompensasi keuangan namun juga segala sesuatu yang yang terlibat dalam hubungan suatu agensi, seperti waktu luang yang banyak, kondisi kerja yang menarik, maupun jam kerja yang fleksibel. Prinsipal diasumsikan hanya tertarik pada pengembalian keuangan yang diperoleh dari apa yang mereka investasikan di perusahaan (Anthony dan Govindarajan, 2005: 269-270). Adanya kepentingan pribadi agen membuat prinsipal tidak menyukainya dikarenakan pengeluaran tersebut akan mengurangi kos perusahaan yang menyebabkan penurunan keuntungan perusahaan dan penurunan dividen yang akan diterima. Hubungan keagenan merupakan sebuah kontrak di mana satu orang atau lebih (prinsipal) yang melibatkan orang lain (agen) untuk melakukan beberapa pekerjaan atas nama mereka. Prinsipal akan mendelegasikan beberapa wewenang pengambilan keputusan kepada agen (Jensen, M.C. dan Meckling, W.H., 1976: 309). Secara umum, pemilik perusahaan ingin memaksimalkan nilai saham. Akan tetapi ketika manajemen memiliki sebagian besar saham perusahaan yang dikelola tersebut, manajemen pasti akan memilih strategi yang menghasilkan apresiasi saham. Ketika manajer tidak sebagai rekan ataupun pemilik, manajer akan lebih memilih strategi yang mengingkatkan kompensasi pribadi mereka sendiri sedangkan kepentingan pemilik akan diabaikan. Biaya masalah keagenan dan biaya dari tindakan yang dilakukan untuk meminimalkan masalah keagenan disebut sebagai biaya keagenan (agency cost). Biaya keagenen ditemukan ketika terdapat perbedaan kepentingan antara pemegang saham dengan manajer, atasan dengan bawahan, bahkan antarmanajer (Pearce II, J.A. dan Robinson, Jr., R.B., 2008: 47).
Masalah keagenan dapat terjadi karena akibat dari adanya masalah bahaya moral dan seleksi yang salah. Masalah bahaya moral dapat terjadi karena prinsipal yang hanya memiliki akses yang kecil untuk memperoleh informasi kinerja perusahaan dan tidak dapat mengawasi seluruh keputusan dan tindakan yang diambil agen maka seringkali agen bebas mengejar kepentingannya sendiri. Akibatnya, agen merancang strategi yang memberikan manfaat terbesar baginya dengan cara menempatkan kesejahteraan organisasi sebagai prioritas sekunder (Pearce II, J.A. dan Robinson, Jr., R.B, 2008: 48). Problem keagenan terjadi bila manajemen tidak memiliki saham mayoritas perusahaan. Pemegang saham ingin manajer bekerja dengan tujuan memaksimalkan kemakmuran pemegang saham. Agen dapat bertindak tidak memaksimalkan kemakmuran pemegang saham namun untuk kemakmurannya sendiri. Jika kondisi tersebut terjadi maka muncullah agency conflict. Untuk meyakinkan agar manajer bekerja dengan tujuan kemakmuran pemegang saham maka pemegang saham harus mengeluarkan biaya yang disebut agency cost. Agency cost tersebut meliputi pengeluaran untuk mengawasi kegiatan-kegiatan manajer, pengeluaran untuk membuat suatu struktur organisasi yang meminimalkan tindakan-tindakan manajer yang tidak diinginkan, dan opportunity cost yang timbul akibat adanya kondisi di mana manajer tidak dapat segera mengambil keputusan tanpa persetujuan pemegang saham (Anthony dan Govindarajan, 2005: 269).
Teori Pecking Order (skripsi dan tesis)
Teori pecking order adalah kondisi dimana perusahaan lebih menyukai pendanaan dari sumber internal. Teori ini menyatakan bahwa perusahaan yang profitable memiliki dorongan untuk membayar dividen relatif rendah dalam rangka memiliki dana internal lebih banyak untuk membiayai proyek investasinya (Desy Natalia, 2008: 16).
Residual Dividend Policy (skripsi dan tesis)
Kebijakan ini menyatakan bahwa perusahaan membayarkan dividen hanya jika terdapat kelebihan dana atas laba perusahaan yang digunakan untuk membiayai proyek yang telah direncanakan. Dasar dari kebijakan ini adalah bahwa investor lebih menyukai perusahaan menahan dan menginvestasikan kembali laba daripada membagikannya dalam bentuk dividen apabila laba yang diinvestasikan kembali tersebut dapat menghasilkan return yang lebih tinggi daripada return rata-rata yang dapat dihasilkan investor dari investasi lain dengan risiko yang sebanding (Dini Rosdini, 2009: 4)
Teori“Clientele Effect” (skripsi dan tesis)
eori ini menyatakan bahwa clientele (kelompok) pemegang saham yang berbeda akan memiliki preferensi yang berbeda pula terhadap kebijakan dividen perusahaan. Kelompok pemegang saham yang membutuhkan penghasilan pada waktu dekat akan lebih menyukai tingkat DPR yang tinggi begitu pula sebaliknya
Teori Signaling Hypothesis (skripsi dan tesis)
Investor lebih menyukai dividen daripada capital gains dapat dibuktikan dengan adanya fakta empiris bahwa jika ada kenaikan dividen maka akan diikuti dengan kenaikan harga saham dan begitupula sebaliknya. Akan tetapi, di sisi lain MM berpendapat bahwa adanya kenaikan dividen yang lebih dari biasanya adalah suatu “sinyal” untuk para investor bahwa manajemen perusahaan meramalkan suatu peningkatan penghasilan di masa mendatang dan begitu pula sebaliknya
Teori Perbedaan Pajak (skripsi dan tesis)
Menurut Litzenberger dan Ramaswamy, adanya pajak yang dikenakan pada dividen dan capital gains membuat investor lebih menyukai capital gains daripada dividen agar mereka dapat menunda pembayaran pajak. Oleh sebab itu, investor mensyaratkan suatu tingkat keuntungan yang lebih tinggi pada saham yang memberikan dividend yield yang tinggi dengan capital gains yang rendah.
Teori Bird In The Hand (skripsi dan tesis)
Menurut Gordon dan Lintner, biaya modal sendiri akan naik jika Dividend Payout Ratio (DPR) rendah. Investor lebih menyukai untuk menerima dividen dibanding capital gains. Hal tersebut 28 dikarenakan dividen merupakan faktor yang dapat dikendalikan oleh perusahaan sedangkan capital gains merupakan faktor yang dikendalikan oleh pasar melalui mekanisme penentuan harga saham (Ratih Fitria Sari, 2010: 35). MM menganggap bahwa argumen yang dikemukakan Gordon dan Lintner adalah suatu kesalahan. MM berpendapat bahwa pada akhirnya investor akan memilih untuk kembali menginvestasikan dividen yang mereka dapat pada perusahaan yang sama atau pada perusahaan yang memiliki risiko yang hampir sama
Dividen tidak Relevan dari Modigliani dan Miller (MM) (skripsi dan tesis)
Menurut Modigliani dan Miller (MM), nilai perusahaan tidak ditentukan oleh besar kecilnya Dividen Payout Ratio/DPR (sebagai proksi dari kebijakan dividen) namun ditentukan oleh laba bersih sebelum pajak dan kelas risiko perusahaan. Pernyataan MM tersebut didasarkan pada asumsi penting yang lemah seperti pasar modal sempurna di mana semua investor adalah rasional, jika perusahaan menerbitkan saham baru maka tidak ada biaya emisi saham baru, tidak ada pajak, dan kebijakan investasi perusahaan tidak berubah.
Macam-macam Dividen (skripsi dan tesis)
Kebijakan dividen juga mengatur mengenai jenis dividen apa yang akan dibagikan. Menurut Stice, E.K., Stice, J.D. dan Skousen, K.F. (2009: 142-148), berikut adalah jenis dividen yang dapat dibagikan kepada pemilik saham:
1) Dividen Tunai Dividen jenis ini adalah dividen yang paling sering dipilih oleh manajemen perusahaan. Bagi perusahaan, dividen jenis tunai ini akan mengurangi saldo akun laba ditahan sedangkan bagi investor, dividen tunai tersebut akan menghasilkan kas dan dicatat sebagai penghasilan dividen.
2) Dividen Properti Dividen jenis ini merupakan distribusi kepada pemegang saham yang terutang dalam bentuk aset selain kas. Yang biasanya dibagikan adalah aset dalam bentuk efek dari perusahaan lain yang dimiliki oleh perusahaan. Dividen jenis ini dilakukan dalam perusahaan tertutup.
3) Dividen Saham Perusahaan dapat membagikan tambahan saham dari perusahaan itu sendiri kepada pemegang saham sebagai dividen saham. Dividen tidak berarti sama dengan mentransfer kas ataupun aset lain kepada para pemegang saham.
4) Dividen Likuidasi Dividen jenis ini merupakan suatu pembagian yang mencerminkan suatu pengembalian kepada para pemegang saham atas sebagian dari modal yang telah disetor. Dividen ini merupakan pengembalian atas investasi yang dicatat dengan cara mengurangi agio saham
Pengertian Kebijakan Dividen (skripsi dan tesis)
Kebijakan dividen merupakan keputusan tentang seberapa banyak laba saat ini yang akan dibayarkan sebagai dividen daripada laba yang akan ditahan untuk kemudian diinvestasikan kembali dalam perusahaan (Brigham, E.F. dan Houston, J.F, 2011: 27). Kebijakan dividen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan pendanaan perusahaan. Aspek utama dari kebijakan dividen adalah menentukan alokasi laba yang tepat antara pembayaran dividen dengan penambahan laba untuk ditahan perusahaan (Van Horne, James C dan Wachowicz, John M., 2007: 270). Berdasarkan berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan dividen merupakan keputusan untuk menentukan seberapa besar laba yang akan dibagikan kepada pemegang saham daripada laba yang akan ditahan.Setiap keputusan dalam menentukan kebijakan dividen akan berdampak pada tingkat, penetapan waktu, serta arus kas perusahaan dan akhirnya akan berpengaruh pada harga saham perusahaan. Hal tersebut mendorong manajemen untuk membuat suatu keputusan yang dapat memaksimalkan harga saham. Kebijakan tersebut sangat penting bagi perusahaan karena pembayaran dividen dimungkinkan akan berpengaruh pada nilai perusahaan dan laba ditahan yang biasanya merupakan sumber dana internal yang terbesar dan terpenting bagi pertumbuhan perusahaan. Dalam kebijakan dividen terdapat trade off dan pilihan yang tidak mudah antara membagikan laba sebagai dividen dan diinvestasikan kembali sebagai laba ditahan. Apabila perusahaan memilih membagikan laba sebagai dividen maka tingkat pertumbuhan akan berkurang sehingga berdampak negatif terhadap saham perusahaan. Di sisi lain, apabila perusahaan tidak membagikan dividen maka pasar akan memberikan sinyal negatif terhadap prospek perusahaan sehingga peningkatan dividen memberikan sinyal perubahan yang menguntungkan pada harapan manajer dan penurunan dividen menunjukkan pandangan pesimis prospek perusahaan dimasa yang akan datang (Aharony dan Swary dalam Gany Ibrahim Fenandar, 2012: 19).
Pengertian Dividen (skripsi dan tesis)
PSAK (2009: 23.3) mendefinisikan dividen sebagai berikut: “Dividen merupakan distribusi laba kepada pemegang investasi ekuitas sesuai dengan proporsi kepemilikan mereka atas kelompok modal tertentu.” Dividen merupakan distribusi oleh perusahaan kepada pemegang sahamnya yang didasarkan pada laba perusahaan. Pemegang saham memiliki hak untuk bagian yang proporsional dari setiap dividen di mana saham dalam suatu kelas tertentu akan menerima dividen yang sama (Harrison Jr. W.T. et al, 2011: 23). Dividen akan dibagikan dalam jumlah yang sama untuk setiap lembar sahamnya dan besarnya tergantung pada sisa keuntungan setelah dikurangi dengan potonganpotongan yang telah ditentukan dalam akta pendirian dan juga tergantung dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (Soemarso S.R, 2005: 182). Berdasarkan berbagai pengertian dividen di atas dapat disimpulkan bahwa dividen merupakan distribusi laba kepada pemegang saham yang ditentukan dalam akta pendirian dan tergantung dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Manajemen memiliki dua alternatif perlakuan terhadap penghasilan bersih setelah pajak perusahaan. Dua alternatif tersebut adalah dibagi kepada para pemegang saham perusahaan dalam bentuk dividen dan diinvestasikan kembali ke dalam perusahaan sebagai laba ditahan (Lukas Setia Atmaja, 2008: 285). Dengan demikian, manajemen harus membuat suatu kebijakan yang menyangkut penggunaan laba yang menjadi hak pemegang saham dengan menentukan besarnya earning after tax (EAT) yang dibagikan sebagai dividen dan besarnya EAT yang ditahan
Pengaruh Profitabilitas terhadap Kebijakan Hutang (skripsi dan tesis)
Brigham dan Houston (2013) menyatakan bahwa profitabilitas adalah hasil bersih dari serangkaian kebijakan dan keputusan. Rasio profitabilitas merupakan perbandingan antara laba perusahaan dengan investasi atau ekuitas yang digunakan untuk memperoleh laba tersebut. Perusahaan dengan profitabilitas yang tinggi cenderung menggunakan hutang yang relatif kecil. Karena mereka membiayai operasional perusahaan dengan laba ditahan, seperti dalam pecking order theory yang menyatakan bahwa urutan pembiayaan dimulai dengan laba ditahan sebagai urutan pertama, kemudian hutang dan yang terakhir penerbitan saham baru. Disamping itu perusahaan dengan tingkat profitabilitas yang tinggi cenderung memiliki kemampuan yang baik pula dalam membayarkandividen, sehingga akan tercipta sinyal positif bagi perusahaan. Manajemen memiliki kekuatan dalam pengelolaan dana perusahaan tanpa harus mempertimbangkan sumber dana eksternal, karena perusahaan memiliki banyak free cash flow untuk membiayai proyek perusahaan. Profitabilitas berhubungan negatif dengan tingkat hutang. Semakin tinggi profitabilitas perusahaan, maka akan semakin rendah tingkat hutang perusahaan dan sebaliknya
Pengaruh Pertumbuhan perusahaan terhadap Kebijakan Hutang (skripsi dan tesis)
Pertumbuhan perusahaan yang tinggi cenderung mendorong perusahaan untuk melakukan peningkatan aktiva. Di saat sumber dana internal perusahaan tidak mencukupi, sumber dana eksternal menjadi pilihan untuk diambil. Di sisi lain, perusahaan dihadapkan pula pada pilihan sumber dana eksternal antara hutang dan penerbitan saham baru. Namun perusahaan cenderung menggunakan hutang sebagai sumber pembiayaan karena biayanya lebih murah dibanding dengan biaya emisi penerbitan saham baru. Selain itu beban bunga hutang dapat mengurangi pajak perusahaan. Sesuai dengan pecking order theory dalam urutan pemenuhan struktur modal dimulai dengan laba ditahan, hutang, dan yang terakhir adalah saham baru. Semakin tinggi pertumbuhan perusahaan, maka akan semakin tinggi pula penggunaan tingkat hutang
Pengaruh Kebijakan Dividen terhadap Kebijakan Hutang (skripsi dan tesis)
Kebijakan dividen merupakan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan laba yang menjadi hak para pemegang saham dan laba tersebut dapat dibagi sebagai dividen atau laba yang ditahan untuk diinvestasikan kembali (Husnan, 2001). Perusahaan cenderung menginginkan prospek yang baik dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi, hal tersebut dapat dicapai dengan menggunakan proporsi laba ditahan sebagai pembiayaannya. Namun di sisi lain perusahaan juga menginginkan pembayaran dividen yang stabil kepada para pemegang saham. Seperti dalam signalling hypothesis theory yang menyatakan bahwa pengumuman dividen akan menyertakan muatan sinyal mengenai laba di masa yang akan datang, sehingga dapat memengaruhi investor dalam menanamkan modalnya. Pembayaran dividen yang stabil akan memberikan sinyal positif dan prospek yang cerah terhadap perusahaan dimasa yang akan datang, yang pada akhirnya akan meningkatkan harga saham perusahaan tersebut. Dapat dikatakan bahwa semakin tinggi dividen yang dibayarkan akan menyebabkan semakin rendah jumlah free cash flow yang dimiliki. Dua kepentingan tersebut menjadi kepentingan yang berlawanan, sehingga manajer berusaha memikirkan sumber dana eksternal yaitu hutang dalam pemenuhan dua kepentingan tersebut.
Pengaruh Kepemilikan institusional terhadap Kebijakan Hutang (skripsi dan tesis)
Kepemilikan institusional adalah kepemilikan saham perusahaan yang dimiliki oleh institusi atau lembaga seperti perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi, dan kepemilikan institusi lain (Tarjo, 2008). Dengan adanya kepemilikan saham secara institusional dapat memberikan peranan pengawasan (monitoring) yang optimal di dalam setiap keputusan perusahaan. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah dengan memberikan bahan pertimbangan bagi manajer dalam pengambilan keputusan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Mereka cenderung dapat mengintervensi keputusan dalam rapat seperti keputusan investasi, merger, termasuk keputusan dalam kebijakan hutang dan lain sebagainya. Semakin besar kepemilikan oleh institusional maka akan semakin besar kekuatan suara dalam upaya peningkatan nilai perusahaan dan kemakmuran pemegang saham. Wewenang yang dimiliki oleh institusional lebih besar dibanding kelompok lain, sehingga mereka cenderung menginginkan proyek yang besar, berisiko, dan menghasilkan laba yang tinggi. Upaya pembiayaan proyek yang berisiko tersebut seringkali dibiayai dengan sumber dana eksternal yaitu hutang
Pengaruh Kepemilikan Manajerial terhadap Kebijakan Hutang (skripsi dan tesis)
Kepemilikan Manajerial (managerial ownership/insider) didefinisikan sebagai pemegang saham yang mempunyai kedudukan di manajemen perusahaan baik sebagai manajer maupun sebagai pemegang saham. Kepentingan antara pemegang saham dan manajer seringkali bertentangan, sehingga memunculkan konflik keagenan atau disebut agency conflict. Semakin besar proporsi kepemilikan manajemen pada perusahaan, maka manajer cenderung lebih berhati- 31 hati dalam bertindak untuk kepentingan pemegang saham yang tidak lain adalah dirinya sendiri. Manajer cenderung berhati-hati dalam penggunaan hutang sebab mereka juga akan menanggung risiko atas hutang tersebut. Manajer tak menginginkan perusahaan mengalami kesulitan keuangan (financial distress). Kesulitan keuangan (financial distress) itu tak hanya akan berdampak pada perusahaan tetapi pada pemegang saham yang tak lain adalah dirinya sendiri, sehingga mereka akan berusaha mengurangi tingkat debt serendah mungkin.
Profitabilitas (skripsi dan tesis)
Menurut Sartono (1997) profitabilitas adalah kemampuan perusahaan memperoleh laba dalam hubungan dengan penjualan total aktiva maupun modal sendiri. Profitabilitas dapat pula dijadikan sebagai 26 tolok ukur tentang efektivitas kinerja manajemen ditinjau dari keuntungan yang diperoleh dibandingkan dengan hasil penjualan dan investasi perusahaan. Perusahaan dengan profitabilitas yang tinggi cenderung menggunakan sumber dana internal yakni laba ditahan untuk membiayai operasional perusahaan. Seperti dalam pecking order theory tentang hierarki pendanaan dimulai dari laba ditahan, hutang dan yang terakhir adalah saham baru. Dapat dikatakan bahwa hubungan antara profitabilitas dan kebijakan hutang adalah negatif, dimana semakin tinggi profitabilitas perusahaan maka semakin rendah tingkat hutang yang digunakan dan begitu pula sebaliknya
Pertumbuhan Perusahaan (skripsi dan tesis)
Pertumbuhan dapat dikatakan sebagai pertumbuhan total aset dimana pertumbuhan aset masa lalu akan menggambarkan profitabilitas yang akan datang dan pertumbuhan yang akan datang (Taswan, 2003). Pertumbuhan perusahaan adalah suatu kemampuan perusahaan untuk dapat meningkatkan size. Menurut Brigham dan Gapenski (1996) perusahaan yang memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi cenderung akan membutuhkan dana dari sumber eksternal. Dengan pertumbuhan yang tinggi, perusahaan akan cenderung melakukan peningkatan aktiva. Sumber pendanaan eksternal yang dipilih adalah sumber pendanaan dengan biaya yang paling murah. Oleh karena itu, perusahaan cenderung lebih mempertimbangkan untuk menerbitkan surat hutang daripada mengeluarkan saham baru karena biaya emisi saham baru lebih besar daripada biaya hutang itu sendiri.
Signalling Hypothesis Theory (skripsi dan tesis)
Modigliani dan Miller mengemukakan bahwa kenaikan di atas jumlah yang diharapkan merupakan suatu sinyal bagi para investor bahwa manajemen perusahaan meramalkan laba yang baik di masa depan. Terjadinya penurunan maupun kenaikan dividen akan menjadi sebuah sinyal untuk dapat meramalkan laba di masa yang akan datang. Pada umumnya manajer akan memiliki informasi yang lebih baik tentang prospek dividen di masa akan datang jika dibandingkan dengan para pemegang saham, sehingga pengumuman dividen akan memberikan muatan sinyal mengenai laba di masa yang akan datang
Teori Perbedaan Pajak (skripsi dan tesis)
Teori ini diajukan oleh Litzenberger dan Ramaswamy. Teori ini menyatakan bahwa karena adanya pajak terhadap keuntungan dividen dan capital gains, para investor lebih menyukai capital gains karena dapat menunda pembayaran pajak. Oleh karena itu investor mensyaratkan suatu tingkat keuntungan yang lebih tinggi pada saham yang memberikan dividend yield tinggi dan capital gains yield rendah daripada saham dengan dividend yield rendah dan capital gains yield tinggi. Jika pajak atas dividen lebih besar dari pajak atas capital gains, perbedaan ini akan semakin terasa
Teori The Bird in The Hand (skripsi dan tesis)
Gordon dan Lintner menyatakan bahwa biaya modal sendiri perusahaan akan naik jika dividend payout ratio rendah karena investor lebih suka menerima dividen dari pada capital gains. Investor menyukai dividen yang tinggi saat ini karena dividen yang diterima seperti burung ditangan yang risikonya lebih kecil dibandingkan keuntungan modal yang tidak pasti (Brigham dan Houston, 2013). Menurut Gordon dan Lintner investor memandang dividend yield lebih pasti dari pada capital gains yield. Perlu diingat bahwa dilihat dari sisi investor, biaya modal sendiri dari laba ditahan (Ks) adalah tingkat keuntungan yang disyaratkan investor pada saham. Ks adalah keuntungan dari dividen (dividend yield) ditambah keuntungan dari capital gains (capital gains yield).
Teori Dividen Tidak Relevan (Modigliani dan Miller, 1961) (skripsi dan tesis)
(Modigliani dan Miller, 1961) Modigliani dan Miller (MM) berpendapat bahwa nilai suatu perusahaan tidak ditentukan oleh besar kecilnya dividend payout ratio, tetapi ditentukan oleh laba bersih sebelum pajak dan kelas risiko perusahaan. Jadi menurut MM, dividen tidak relevan untuk
diperhitungkan karena tidak akan meningkatkan kesejahteraan pemegang saham. Pernyataan MM ini didasarkan pada beberapa asums penting yang lemah seperti :
a. Pasar modal sempurna dimana para investor rasional.
b. Tidak ada biaya emisi saham baru jika perusahaan menerbitkan
saham baru.
c. Tidak ada pajak baik perorangan maupun pajak penghasilan
perusahaan.
d. Informasi tentang investasi tersedia untuk setiap individu.
Beberapa ahli menentang pendapat MM tentang dividen tidak relevan dengan menunjukkan adanya biaya emisi saham baru yang akan memengaruhi nilai perusahaan. Modal sendiri dapat berasal dari laba ditahan dan menerbitkan saham biasa baru. Jika modal sendiri berasal dari laba ditahan, biaya modal sendiri sebesar Ks (biaya modal sendiri dari laba ditahan). Tetapi bila berasal dari saham biasa baru, biaya modal sendiri adalah Ke (biaya modal sendiri dari saham biasa baru)
Kebijakan Dividen (skripsi dan tesis)
Kebijakan dividen (dividend policy) merupakan keputusan apakah laba yang diperoleh perusahaan pada akhir tahun akan dibagi kepada pemegang saham dalam bentuk dividen atau akan ditahan untuk menambah modal guna pembiayaan investasi di masa yang akan datang (Riyanto, 2004). Dividend payout ratio diukur sebagai dividen yang dibayarkan dengan laba yang tersedia untuk pemegang saham umum. Jika perusahaan memotong dividen, maka akan dianggap sebagai sinyal buruk karena dianggap perusahaan membutuhkan dana. Rozelf (1982) menyatakan bahwa dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham akan mengurangi dana yang dikendalikan manajemen. Dana tersebut adalah jumlah free cash flow. Semakin tinggi dividen yang akan dibayarkan maka akan semakin kecil jumlah free cash flow yang dimiliki perusahaan, sehingga manajemen harus memikirkan cara untuk memperoleh sumber pendanaan eksternal yakni hutang.
Kepemilikan Manajerial (skripsi dan tesis)
Kepemilikan manajerial adalah persentase kepemilikan saham oleh pihak manajemen yang secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan perusahaan. Dalam agency theory hubungan antara manajer dan pemegang saham digambarkan sebagai hubungan antara agent dan principal (Schroeder, et. al, 2001). Kepemilikan manajerial menggambarkan suatu peran ganda yaitu sebagai manajer dan juga pemegang saham dimana masing-masing memiliki kepentingan. Perbedaan kepentingan antar keduanya seringkali menimbulkan suatu konflik yang disebut konflik keagenan. Konflik keagenan ini dapat diminimalisir dengan cara meningkatkan kepemilikan saham oleh manajemen, kemudian meningkatkan dividend payout ratio yang akan dibagikan. Namun untuk memenuhi keduanya akan membutuhkan sumber pendanaan yang cukup besar. Sumber pendanaan eksternal pun seringkali menjadi alternatif untuk ditempuh. Pada dasarnya principal dan agent memiliki kepentingan yang tidak jauh beda, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masing-masing pihak.
Dengan adanya kepentingan yang hampir sama tersebut, principal dan agent cenderung akan lebih berhati-hati dalam penggunaan hutang mengingat risiko yang muncul secara tidak langsung akan menjadi risiko principal dan agent. Principal dan agent cenderung memiliki perilaku untuk mengurangi tingkat debt perusahaan. Semakin tinggi kepemilikan saham perusahaan oleh manajemen, maka akan semakin tinggi pula perilaku manajer untuk berhati-hati terhadap penggunaan hutang. Dapat dikatakan bahwa kepemilikan manajerial dan hutang memiliki hubungan timbal balik, hal ini ditunjukkan dengan adanya peningkatan persentase kepemilikan manajerial akan mengurangi penggunaan hutang perusahaan dan sebaliknya penurunan kepemilikan manajerial akan meningkatkan penggunaan hutang perusahaan
Agency Approach (skripsi dan tesis)
Menurut Jensen dan Meckling (1976) menyatakan bahwa agency conflict akan terjadi bila proporsi kepemilikan manajer atas saham perusahaan kurang dari 100%, sehingga manajer cenderung bertindak untuk mengejar kepentingan dirinya dan sudah tidak berdasarkan maksimalisasi nilai dalam pengambilan keputusan pendanaan. Hubungan keagenan ini dapat menimbulkan permasalahan pada saat pihak-pihak yang bersangkutan memiliki tujuan yang berbeda, yaitu antara tujuan dari pemegang saham dan tujuan dari manager perusahaan yang pada akhirnya akan menimbulkan agency cost. Biaya agensi menurut Saidi (2004) adalah biaya-biaya yang berhubungan dengan pengawasan manajemen untuk menyakinkan bahwa manajemen bertindak konsisten sesuai dengan perjanjian kontraktual perusahaan dengan kreditur dan pemegang saham.
Berikut adalah beberapa hal yang menjadi pertimbangan manajemen dalam memilih menggunakan hutang (Sundjaja et. al, 2007) :
1. Biaya hutang terbatas, walaupun perusahaan memperoleh laba besar dan besar bunga yang dibayarkan besarnya tetap.
2. Tidak ada perubahan pengendalian atas perusahaan bila pembiayaan menggunakan hutang.
3. Pembayaran bunga merupakan beban biaya yang dapat mengurangi pajak yang akan dibayarkan
Signaling Theory (skripsi dan tesis)
Brigham dan Houston (2013) menyatakan bahwa sinyal adalah suatu tindakan yang diambil oleh manajemen perusahaan untuk memberikan petunjuk bagi investor tentang bagaimana manajemen memandang prospek perusahaan. Perusahaan dengan prospek yang baik cenderung menghindari penjualan saham dan lebih pada mengusahakan modal baru dengan cara berhutang. Teori ini didasarkan pada asumsi bahwa manajer dan pemegang saham tidak mempunyai akses informasi perusahaan yang sama. Apabila perusahaan menerbitkan saham baru lebih sering dari biasanya, hal ini dapat mendatangkan sinyal negatif yang pada akhirnya dapat menurunkan harga saham perusahaan tersebut.
Pecking Order Theory (POT) (skripsi dan tesis)
Menurut Myers dan Brealey (2001) pecking order theory menyatakan bahwa: ”Perusahaan dengan tingkat profitabilitas yang tinggi justru tingkat hutangnya rendah, dikarenakan perusahaan yang profitabilitasnya tinggi memiliki sumber dana internal yang berlimpah”. Pecking Order Theory ini menetapkan suatu urutan keputusan pendanaan dimana para manajer pertama kali akan memilih untuk menggunakan laba ditahan, kemudian hutang dan yang terakhir adalah penerbitan saham sebagai pilihan terakhir. Menurut Myers dan Brealey (2001) urutan pemilihan sumber dana dalam pecking order theory adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan lebih menyukai internal financing (dana internal). Dana internal tersebut diperoleh dari laba yang dihasilkan dari kegiatan perusahaan.
2. Perusahaan menyesuaikan target dividend payout ratio terhadap peluang investasi mereka, sementara mereka menghindari perubahan dividen secara drastis.
3. Kebijakan dividen yang sticky ditambah fluktuasi profitabilitas dan peluang investasi yang tidak dapat diproksi menyebabkan manajer selalu menjaga agar dividen per lembar saham tidak berubah meskipun terjadi fluktuasi.
4. Apabila pendanaan eksternal diperlukan pertama-tama perusahaan akan menerbitkan sekuritas yang paling aman yaitu mulai dari penerbitan hutang, convertible bond, dan alternatif paling akhir adalah saham.
Trade off Theory (skripsi dan tesis)
Konsep trade off dalam balancing theory adalah menyeimbangkan manfaat dan biaya dari penggunaan hutang dalam struktur modal sehingga disebut pula sebagai trade off theory (Brigham dan Houston, 2013). Trade off teory yang diungkapkan oleh Myers dan Brealey (2001) sebagai berikut : “Perusahaan akan berhutang sampai pada tingkat hutang tertentu, dimana penghematan pajak (tax shields) dari tambahan hutang sama dengan biaya kesulitan keuangan (financial distress)”. Biaya kesulitan keuangan (financial distress) adalah biaya kebangkrutan (bankruptcy costs) dan biaya keagenan (agency costs) yang meningkat sebagai akibat dari turunnya kredibilitas suatu perusahaan. Sesuai teori di atas, perusahaan dengan tingkat profitabilitas yang tinggi cenderung akan berhutang untuk mengurangi pajak yang akan dibayarkan. Namun pada kenyataannya perusahaan dengan DFL = tingkat profitabilitas yang tinggi cenderung memiliki tingkat debt yang rendah, sehingga teori ini tidak mampu menjelaskan korelasi negatif yang terjadi antara profitabilitas dengan tingkat debt. Menurut Mamduh (2004) biaya kebangkrutan yang cukup signifikan dapat mencapai 20% nilai perusahaan. Biaya tersebut mencakup dua hal :
1. Biaya langsung : biaya yang dikeluarkan untuk membayar biaya administrasi, pengacara, dan lainnya yang sejenis.
2. Biaya tidak langsung : biaya yang terjadi karena dalam kondisi kebangkrutan perusahaan lain atau pihak lain tidak mau berhubungan dengan perusahaan secara normal.
Biaya Hutang (Cost of Debt) (skripsi dan tesis)
Biaya Hutang (Cost of Debt) adalah biaya sebesar tingkat keuntungan yang diminta investor atau tingkat bunga yang harus dibayarkan perusahaan terhadap modal pinjaman. Komponen biaya hutang adalah perkalian antara bunga yang harus dibayar oleh perusahaan dengan faktor koreksi. Dalam penggunaan sumber pembiayaan perusahaan baik yang merupakan sumber pembiayaan jangka pendek maupun sumber pembiayaan jangka panjang pada akhirnya akan menimbulkan suatu efek yang biasa disebut dengan leverage. Gibson (1997) menyatakan Ki = Kd (1-T) bahwa “the use of debt, called leverage, can greatly affect the level and degree of change is the common earning”, yang artinya adalah penggunaan hutang, disebut pengungkit, sangat dapat memengaruhi tingkat derajat dan tingkat perubahaan pendapatan saham. Dalam suatu perusahaan dikenal dua macam leverage, yaitu : a. Leverage Operasi (Operating Leverage)
Leverage operasi merupakan leverage yang timbul pada saat perusahaan menggunakan aktiva yang memiliki biaya operasi tetap misalnya biaya penyusutan gedung, peralatan kantor, biaya asuransi, dan biaya lain yang muncul dari penggunaan fasilitas. Degree of Operating Leverage atau DOL adalah persentase perubahan dalam laba operasi (EBIT) yang disebabkan perubahan satu persen dalam output (penjualan). Sumber : Keown (1999)
b. Leverage Keuangan (Financial Leverage)
Leverage keuangan merupakan penggunaan dana dengan beban tetap dengan harapan atas penggunaan dana tersebut dapat memperbesar pendapatan per lembar saham. Masalah leverage keuangan baru timbul setelah perusahaan menggunakan dana dengan beban tetap. Degree of Financial Leverage atau DFL menunjukkan seberapa jauh perubahan EPS karena perubahan tertentu dari EBIT. DOL = Semakin besar DFL nya, maka akan semakin besar risiko finansial perusahaan tersebut. Perusahaan yang mempunyai DFL yang tinggi adalah perusahaan yang mempunyai hutang dalam proporsi yang lebih besar (Sartono, 1997)
Pengertian Hutang (skripsi dan tesis)
Menurut SFAC (Statement of Financial Accounting Concepts) hutang didefinisikan sebagai kemungkinan pengorbanan manfaat ekonomis di masa yang akan datang untuk mentransfer aset atau memberikan jasa ke perusahaan lain di masa yang akan datang sebagai hasil transaksi masa lalu. Menurut Mardiasmo (1997) pengertian hutang adalah sebagai berikut : “Hutang (kewajiban) merupakan pengorbanan ekonomis yang wajib dilakukan oleh perusahaan pada masa yang akan datang dalam bentuk penyerahan aktiva atau pemberian jasa yang disebabkan oleh transaksi pada masa sebelumnya”. Hutang dapat digolongkan ke dalam tiga jenis, yaitu : (1) Hutang jangka pendek (short-term debt) (2) Hutang jangka menengah (intermediate-term debt) (3) Hutang jangka panjang (long-term debt) (Riyanto, 2004). Hutang adalah sumber pembiayaan eksternal yang digunakan suatu perusahaan dalam membiayai kegiatan operasionalnya.
Permasalahan yang berhubungan dengan hutang seperti yang dijelaskan Jensen (1976) adalah permasalahan biaya agensi yang disebabkan adanya kegiatan peminjaman dana oleh perusahaan dari pihak kreditur. Seperti yang diketahui tujuan perusahaan adalah untuk menyejahterakan pemegang saham, dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut tentu diperlukan berbagai strategi dalam perusahaan. Salah satu strategi yang diperlukan adalah berkaitan dengan keputusan pendanaan. Keputusan pendanaan yang baik dapat meningkatkan nilai bagi perusahaan itu sendiri. Semakin besar suatu perusahaan semakin besar pula kebutuhan dananya, sehingga perusahaan seringkali menggunakan sumber dana eksternal atau dengan kata lain berhutang. Dalam berhutang terdapat pula keuntungan-keuntungan yang secara tidak langsung akan didapatkan. Kebijakan berhutang akan menaikkan nilai perusahaan karena beban bunga hutang dapat mengurangi pajak yang dibayarkan. Hutang juga dapat digunakan untuk mengendalikan penggunaan free cash flow secara berlebihan oleh pihak manajemen, sehingga mengurangi investasi yang sia-sia dan tidak optimal. Namun dalam kebijakan hutang hal yang perlu diperhatikan adalah komposisi hutang itu sendiri. Jika komposisi hutang yang dilakukan berlebihan maka yang akan terjadi adalah penurunan nilai perusahaan. Hal yang harus diperhatikan adalah dengan mempertimbangkan besarnya biaya tetap yang muncul dari hutang berupa bunga. Bunga tersebut dapat menyebabkan semakin meningkatnya leverage keuangan dan semakin tidak pastinya tingkat pengembalian bagi para pemegang saham biasa. Jika hal ini dibiarkan terjadi, maka harga saham perusahaan akan menurun dan nilai perusahaan pun akan menurun. Risiko terbesar dalam penggunaan hutang adalah jika perusahaan tak mampu memenuhi kewajiban hutang tersebut sehingga akan berdampak pada likuiditas perusahaan dan pada akhirnya dapat menyebabkan kebangkrutan.
Nilai Perusahaan (skripsi dan tesis)
Tujuan utama perusahaan adalah untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui peningkatan kemakmuran pemilik atau para pemegang saham (Wahidawati, 2002). Nilai perusahaan pada dasarnya diukur dari beberapa aspek salah satunya adalah harga pasar saham perusahaan, karena harga pasar saham perusahaan mencerminkan penilaian investor atas keseluruhan ekuitas yang dimiliki. Menurut Diyah dan Erman (2009) “Value is respresented by the market price of the company’s commom stock which in turn, is a function of firm’s investement, financing and dividend decision”. Harga pasar saham menunjukkan penilaian sentral di semua pelaku pasar, harga pasar saham merupakan barometer kinerja perusahaan. Tujuan utama perusahaan menurut theory of the firm adalah untuk memaksimumkan kekayaan atau nilai perusahaan (value of the firm) (Salvatore, 2005). Memaksimalkan nilai perusahaan sangat penting artinya bagi suatu perusahaan, karena dengan memaksimalkan nilai perusahaan berarti juga memaksimalkan kemakmuran pemegang saham yang merupakan tujuan utama perusahaan (Soliha dan Taswan, 2002).
Menurut Husnan (2000) nilai perusahaan merupakan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli apabila perusahaan tersebut dijual. Sedangkan menurut Keown (2004) nilai perusahaan merupakan nilai pasar atas surat berharga hutang dan ekuitas perusahaan yang beredar. Nilai perusahaan merupakan persepsi investor terhadap tingkat keberhasilan perusahaan yang sering dikaitkan dengan harga saham. Harga saham yang tinggi membuat nilai perusahaan juga tinggi. Nilai perusahaan yang tinggi akan membuat pasar percaya tidak hanya pada kinerja perusahaan saat ini namun juga pada prospek perusahaan di masa depan. Menurut Brigham & Houston (2011) terdapat beberapa pendekatan analisis rasio dalam penilaian market value, terdiri dari pendekatan price earning ratio (PER), price book value ratio (PBVR), market book ratio (MBR), deviden yield ratio, dan deviden payout ratio (DPR). Dalam penelitian ini nilai perusahaan diukur dengan PBV. Rasio harga saham terhadap nilai buku perusahaan atau price book value (PBV), menunjukkan tingkat kemampuan perusahaan menciptakan nilai relatif terhadap jumlah modal yang diinvestasikan. PBV yang tinggi mencerminkan harga saham yang tinggi dibandingkan nilai buku perlembar saham. Semakin tinggi harga saham, semakin berhasil perusahaan menciptakan nilai bagi pemegang saham. Keberhasilan perusahaan menciptakan nilai tersebut tentunya memberikan harapan kepada pemegang saham berupa keuntungan yang lebih besar pula (Sartono, 2001), secara sederhana menyatakan bahwa price to book value (PBV) merupakan rasio pasar (market ratio) yang digunakan untuk mengukur kinerja harga pasar saham terhadap nilai bukunya.
Struktur Modal (skripsi dan tesis)
Teori struktur modal modern dimulai pada tahun 1958, ketika Profesor Franco Modigliani dan Merton Miller (selanjutnya disebut MM) menerbitkan apa yang disebut sebagai salah satu artikel keuangan paling berpengaruh yang pernah ditulis. Modigliani dan Miller (1958) membuktikan, dengan sekumpulan asumsi yang sangat membatasi, bahwa nilai sebuah perusahaan tidak terpengaruh oleh struktur modalnya. Atau dengan kata lain, hasil yang diperoleh Modigliani dan Miller (1958) menunjukkan bahwa bagaimana cara sebuah perusahaan akan mendanai operasinya tidak akan berarti apa-apa, sehingga struktur modal adalah suatu hal yang tidak relevan. Akan tetapi, studi Modigliani dan Miller (1958) didasarkan pada beberapa asumsi yang tidak realistik, termasuk hal-hal berikut:
1) tidak ada biaya pialang,
2) tidak ada pajak,
3) tidak ada biaya kebangkrutan,
4) investor dapat meminjam pada tingkat yang sama dengan perusahaan,
5) semua investor memiliki informasi yang sama dengan menajemen tentang peluang-peluang investasi perusahaan dimasa depan
6) EBIT tidak terpengaruh oleh penggunaan hutang.
Meskipun beberapa asumsi di atas jelas-jelas merupakan suatu hal yang tidak realistis, hasil ketidakrelevanan Modigliani dan Miller (1958) memiliki arti yang sangat penting, dengan menunjukkan kondisi-kondisi di mana struktur modal tersebut tidak relevan, Modigliani dan Miller (1958) juga telah memberikan petunjuk mengenai hal-hal apa yang dibutuhkan agar membuat struktur modal menjadi relevan yang selanjutnya akan mempengaruhi nilai perusahaan. Hasil karya Modigliani dan Miller (1958) menandai awal penelitian struktur modal modern, dengan penelitian selanjutnya berfokus pada melonggarkan asumsi-asumsi Modigliani dan Miller (1958) guna mengembangkan suatu teori struktur modal yang lebih realistis.
Struktur modal perusahaan adalah pembiayaan permanen yang terdiri dari hutang jangka panjang, saham preferen, dan modal pemegang saham. Pemenuhan kebutuhan dana secara eksternal dipisahkan menjadi 2 yaitu pembiayaan hutang (debt financing) dan pendanaan modal sendiri (equity financing). Pembiayaan hutang diperoleh melalui pinjaman, sedangkan pendanaan modal sendiri berasal dari emisi atau penerbitan saham. Struktur modal adalah perimbangan atau perbandingan antara jumlah hutang jangka panjang dengan modal sendiri. Debt to equity ratio (DER) merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat leverage (penggunaan hutang) terhadap total shareholder’s equity yang dimiliki perusahaan. Struktur keuangan adalah cara bagaimana perusahaan membiayai aktivanya dan dapat dilihat pada seluruh sisi kanan dari neraca yang terdiri dari hutang jangka pendek, hutang jangka panjang, dan modal pemegang saham. Sedangkan struktur modal perusahaan adalah pembiayaan permanen yang terdiri dari hutang jangka panjang, saham preferen, dan modal pemegang saham. Jadi, struktur modal suatu perusahaan hanya merupakan sebagian dari struktur keuangannya. Sedangkan struktur modal adalah bauran (proporsi) pendanaan permanen jangka panjang perusahaan yang ditunjukkan oleh hutang, ekuitas saham preferen, dan saham biasa. Pada dasarnya, keputusan pendanaan (financing) perusahaan berkaitan dengan penentuan sumber-sumber dana yang digunakan untuk membiayai usulan-usulan investasi yang telah diputuskan sebelumnya. Pemenuhan kebutuhan dana tersebut dapat disediakan atau diperoleh dari sumber internal maupun eksternal perusahaan. Apabila perusahaan memenuhi kebutuhankebutuhan dananya dari sumber internal, maka perusahaan tersebut melakukan pendanaan internal (internal financing) yaitu dalam bentuk laba ditahan. Sebaliknya, jika perusahaan memenuhi kebutuhan dananya dari sumber eksternal, maka perusahaan tersebut melakukan pendanaan eksternal (external financing). Pemenuhan kebutuhan dana secara eksternal dipisahkan menjadi dua yaitu pembiayaan hutang (debt financing) dan pendanaan modal sendiri (equity financing). Pembiayaan hutang diperoleh melalui pinjaman, sedangkan pendanaan modal sendiri berasal dari emisi atau penerbitan saham. Struktur modal adalah perimbangan atau perbandingan antara jumlah hutang jangka panjang dengan modal sendiri. Oleh karena itu, struktur modal diukur dengan debt to equity ratio (DER). DER merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat leverage (penggunaan hutang) terhadap total shareholders equity yang dimiliki perusahaan. Total debt merupakan total liabilities (baik hutang jangka pendek maupun jangka panjang) sedangkan total shareholder s equity merupakan total modal sendiri (total modal saham yang disetor dan laba yang ditahan) yang dimiliki perusahaan. Rasio ini menunjukkan komposisi atau struktur modal dari total pinjaman (hutang) terhadap total modal yang dimiliki perusahaan. Semakin tinggi DER menunjukkan komposisi total hutang (jangka pendek dan jangka panjang) semakin besar dibandingkan dengan total modal sendiri, sehingga berdampak semakin besar beban perusahaan terhadap pihak luar (kreditur). (Robert, 1997).
Kepemilikan Institusional (skripsi dan tesis)
Jensen dan Meckling (1976) menyatakan bahwa kepemilikan institusional memiliki peranan yang sangat penting dalam meminimalisasi konflik keagenan yang terjadi antara manajer dan pemegang saham. Keberadaan investor institusional dianggap mampu menjadi mekanisme monitoring yang efektif dalam setiap keputusan yang diambil oleh manajer. Hal ini disebabkan investor institusional terlibat dalam pengambilan yang strategis sehingga tidak mudah percaya terhadap tindakan manipulasi laba. Kepemilikan institusional adalah kepemilikan saham perusahaan yang dimiliki oleh institusi atau lembaga seperti perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi dan kepemilikan institusi lain (Tarjo, 2008). Kepemilikan institusional memiliki arti penting dalam memonitor manajemen karena dengan adanya kepemilikan oleh institusional akan mendorong peningkatan pengawasan yang lebih optimal. Monitoring tersebut tentunya akan menjamin kemakmuran untuk pemegang saham, pengaruh kepemilikan institusional sebagai agen pengawas ditekan melalui investasi mereka yang cukup besar dalam pasar modal. Tingkat kepemilikan institusional yang tinggi akan menimbulkan usaha pengawasan yang lebih besar oleh pihak investor institusional sehingga dapat menghalangi perilaku opportunistic manajer.
Menurut Barnae dan Rubin (2005) bahwa institutional shareholders, dengan kepemilikan saham yang besar, memiliki insentif untuk memantau pengambilan keputusan perusahaan. Begitu pula penelitian Wening (2009) semakin besar kepemilikan oleh institusi keuangan maka semakin besar pula kekuatan suara dan dorongan untuk mengoptimalkan nilai perusahaan. Kepemilikan institusional memiliki kelebihan antara lain:
1) Memiliki profesionalisme dalam menganalisis informasi sehingga dapat menguji keandalan informasi.
2) Memiliki motivasi yang kuat untuk melaksanakan pengawasan lebih ketat atas aktivitas yang terjadi di dalam perusahaan.
Penelitian oleh Suranta dan Merdistuti (2003) yang menemukan bahwa monitoring yang dilakukan institusi mampu mensubstitusi biaya keagenan lain sehingga biaya keagenan menurun dan nilai perusahaan meningkat
Pengaruh Nilai Tukar Rupiah terhadap Hedging (skripsi dan tesis)
Nilai tukar merupakan nilai mata uang yang dapat diubah kedalam mata uang lainnya. Didalam dunia bisnis risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing tidak dapat dihindari. Risiko tersebut dapat menghambat kegiatan opersional suatu perusahaan. Dalam hal ini pengukuran yang dilakukan adalah dengan menggunakan nilai tukar rupiah terhadap USD, karena mata uang USD merupakan mata uang yang lazim digunakan dalam melakukan transaksi diluar negeri. Perusahaan dapat meminimalisir risiko fluktuasi nilai tukar dengan keputusan hedging dengan instrumen derivatif. Apabila tingkat risiko fluktuasi nilai tukar semakin tinggi maka keputusan hedging dengan menggunakan instrumen derivatif yang dilakukan perusahaan juga semakin tinggi (Zulfiana,2014)
Pengaruh Leverage terhadap Hedging (skripsi dan tesis)
Penggunaan hutang merupakan suatu cara bagi suatu perusahaan dalam meningkatkan kinerjanya. Suatu perusahaan ketersediaan dana sangatlah penting untuk menjalankan operasionalnya. Namun apabila tingkat hutang terhadap modal semakin tinggi, maka hal ini akan menyebabkan perusahaan akan menghadapi risiko yang tinggi. Risiko yang dihadapi tersebut berupa tingkat pengembalian bunga yang lebih tinggi, adanya risiko gagal bayar dan meningkatkan biaya hal ini akan menyebabkan profit suatu perusahaan akan turun, bahkan memungkinkan terjadi kebangkrutan. Sehingga perusahaan perlu melakukan tindakan dalam mengatasi risiko yang semakin besar yaitu dengan melakukan hedging. Menurut penelitian yang dilakukan oleh (Guniarti, 2014) mengatakan bahwa perusahaan yang memiliki tingkat leverage yang tinggi, memiliki risiko fluktuasi nilai mata uang asing akan meningkat, sehingga perusahaan perlu melakukan hedging, untuk meminimalisir risiko tersebut. Hal ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh (Rashid,2010), (Putro, 2012), dan (Damanik & Muharam,2015) bahwa semakin tinggi tingkat hutang terhadap aset, maka semakin tinggi keputusan hedging yang dilakukan perusahaan
Pengaruh Likuiditas terhadap Hedging (skripsi dan tesis)
Likuiditas merupakan suatu pengukuran untuk mengetahui seberapa cepat suatu aset perusahaan dapat diubah menjadi kas (Damanik,2015). Dalam suatu perusahaan dalam bidang keuangan salah satunya adalah bank, dapat dilihat tingkat likuiditasnya melalui loan to deposit ratio (LDR). Apabila tingkat LDR dalam suatu bank tinggi maka hal ini menujukkan bahwa bank tersebut tidak likuid. Namun apabila suatu bank memiliki tingkat LDR rendah maka bank tersebut tergolong likuid. Menurut (Rashid,2010) mengatakan bahwa semakin tinggi tingkat likuiditas suatu perusahaan maka semakin tinggi keputusan hedging yang dilakukan perusahaan. Hal ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh (Tai et al,2014)
