Faktor-faktor yang mempengaruhi Produktivitas Kerja


Faktor-faktor yang mempengaruhi produktivitas kerja menurut
Kasmir (2016) adalah sebagai berikut:

  1. Pengetahuan
    Seseorang yang memiliki pengetahuan tentang pekerjaan secara
    baik akan memberikan hasil pekerjaan yang baik, demikian pula
    sebaliknya. Artinya dengan mengetahui pengetahuan tentang
    pekerjaan akan memudahkan seseorang untuk melakukan
    pekerjaannya.
  2. Rancangan kerja
    Merupakan rancangan pekerjaan yang akan memudahkan
    karyawan dalam mencapai tujuannya. Artinya jika suatu pekerjaan
    memiliki rancangan yang baik, maka akan memudahkan untuk
    menjalankan pekerjaan tersebut secara tepat dan benar.
  3. Kompetensi
    Merupakan kemampuan yang dimiliki seseorang dalam
    melakukan suatu pekerjaan. Semakin baik kompetensi maka akan
    dapat menyelesaikan pekerjaannya secara benar, sesuai dengan yang
    telah ditetapkan.
    13
  4. Kepribadian
    Yaitu kepribadian seseorang atau karakter yang dimiliki
    seseorang. Setiap orang memiliki kepribadian atau karakter yang
    berbeda satu sama lainnya. Seseorang yang memiliki kepribadian atau
    karakter yang baik, akan dapat melakukan pekerjaan secara sungguh-
    sungguh penuh tanggung jawab sehingga hasil pekerjaannya juga
    baik.
  5. Motivasi kerja
    Motivasi kerja merupakan dorongan bagi seseorang untuk
    melakukan pekerjaan. Jika karyawan memiliki dorongan yang kuat
    dari dalam dirinya atau dorongan dari luar dirinya (misalnya dari
    pihak perusahaan), maka karyawan akan terangsang atau terdorong
    melakukan sesuatu dengan baik. Pada akhirnya dorongan atau
    rangsangan baik dari dalam maupun dari luar seseorang akan
    menghasilkan kinerja yang baik.
  6. Kepemimpinan
    Kepemimpinan merupakan perilaku seorang pemimpin dalam
    mengatur, mengelola dan memerintah bawahannya untuk
    mengerjakan sesuatu tugas dan tanggung jawab yang diberikannya.
    Sebagai contoh perilaku pemimpin yang menyenangkan, mengayomi,
    mendidik dan membimbing tentu akan membuat karyawan senang
    dengan mengikuti apa yang diperintahkan oleh atasannya dan
    sebaliknya.
    14
  7. Gaya kepemimpinan
    Merupakan gaya atau sikap pemimpin dalam menghadapi atau
    memerintahkan bawahannya. Sebagai contoh gaya atau sikap seorang
    pemimpin yang demokratis tentu berbeda dengan gaya pemimpin
    yang otoriter.
  8. Budaya organisasi
    Merupakan kebiasaan-kebiasaan atau norma-norma yang berlaku
    dan dimiliki oleh suatu organisasi atau perusahaan. Kebiasaan-
    kebiasaan atau norma-norma ini mengatur hal-hal yang berlaku dan
    diterima secara umum serta dipatuhi oleh segenap anggota suatu
    perusahaan atau organisasi.
  9. Kepuasan kerja
    Merupakan perasaan senang atau gembira, atau perasaan suka
    seseorang sebelum dan setelah melakukan suatu pekerjaan. Jika
    karyawan merasa senang untuk bekerja, maka hasil pekerjaannya pun
    akan berhasil baik dan sebaliknya.
  10. Lingkungan kerja
    Merupakan suasana disekitar lokasi tempat bekerja. Lingkungan
    kerja dapat berupa ruangan, layout, sarana dan prasarana, serta
    hubungan kerja dengan sesama rekan kerja. Jika lingkungan kerja
    dapat membuat suasana nyaman dan memberikan ketenangan maka
    akan membuat suasana kerja menjadi kondusif, sehingga dapat
    15
    meningkatkan hasil kerja seseorang menjadi lebih baik, karena bekerja
    tanpa gangguan dan sebaliknya..
  11. Loyalitas
    Merupakan kesetiaan karyawan untuk tetap bekerja dan membela
    perusahaan dimana tempatnya bekerja. Kesetiaan ini ditunjukkan
    dengan terus bekerja sungguh-sungguh sekalipun perusahaannya
    dalam kondisi yang kurang baik. Karyawan yang setia juga dapat
    dikatakan karyawan tidak membocorkan apa yang menjadi rahasia
    perusahaannya kepada pihak lain.
  12. Komitmen
    Merupakan kepatuhan karyawan untuk menjalankan kebijakan
    atau peraturan perusahaan dalam bekerja. Komitmen juga diartikan
    kepatuhan karyawan kepada janji-janji yang telah dibuatnya. Atau
    dengan kata lain komitmen merupakan kepatuhan untuk menjalankan
    kesepakatan yang telah dibuat. Dengan mematuhi janji atau
    kesepakatan tersebut membuatnya berusaha untuk bekerja dengan
    baik dan merasa bersalah jika tidak dapat menepati janji atau
    kesepakatan yang telah dibuatnya.
  13. Disiplin kerja
    Merupakan usaha karyawan untuk menjalankan aktivitas kerjanya
    secara sungguh-sungguh. Disiplin kerja dalam hal ini dapat berupa
    waktu, misalnya masuk kerja selalu tepat waktu. Kemudian disiplin
    16
    dalam mengerjakan apa yang diperintahkan kepadanya sesuai dengan
    perintah yang harus dikerjakan

Indikator Kualitas Produk


Indikator Kualitas Produk Dimensi kualitas produk menurut Lupiyoadi
(2015) dalam Tjiptono, (2016) adalah:

  1. Kinerja (Performance), berhubungan dengan karakteristik operasi dasar
    dari sebuah produk.
  2. Daya tahan (Durability), yang berarti berapa lama atau umur produk yang
    bersangkutan bertahan sebelum produk tersebut harus diganti. Semakin
    besar frekuensi pemakaian konsumen terhadap produk maka semakin
    besar pula daya produk.
  3. Fitur (Features), adalah karakteristik produk yang dirancang untuk
    menyempurnakan fungsi produk atau menambah ketertarikan konsumen
    terhadap produk.
  4. Reliabilitas (Reliability), adalah probabilitas bahwa produk akan bekerja
    dengan memuaskan atau tidak dalam periode waktu tertentu. Semakin
    kecil kemungkinan terjadinya kerusakan maka produk tersebut dapat
    diandalkan.
  5. Estetika (Aesthetics), berhubungan dengan bagaimana penampilan produk.
  6. Serviceability, meliputi kecepatan dan kemudahan untuk direparasi, serta
    kompetensi dan keramah tamahan staf layanan

Pengendalian Pemanfaatan Ruang (skripsi dan tesis)

Pengendalian adalah segala urusan atau kegiatan menjamin dan mengarahkan agar pekerjaan yang sedang dilaksanakan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan atau hasil yang dikehendaki serta sesuai pula dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku. Sujamto, 1986 (dalam Andrizal: 2007). Pengendalian tata ruang atau pemanfaatan ruang menurut Undang-undang penataan ruang merupakan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang, pengawasan diselenggarakan dalam bentuk pelaporan, pemantauan dan evaluasi. Penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang diselenggarakan dalam bentuk pengenaan sanksi (Andrizal: 2007). Pengendalian dilakukan agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pengendalian dilakukan melalui kegiatan pengawasan, dalam hal ini adalah usaha untuk menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan  fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang. Pengendalian dilakukan dengan penertiban adalah usaha untuk mengambil tindakan agar pemanfaatan ruang yang direncanakan dapat terwujud. Pengendalian pemanfaatan ruang selain melalui kegiatan pengawasan dan penertiban juga meliputi mekanisme perizinan. Ditjen Bangda Pepdagri, 2000 (dalam Satria Wicaksono: 2015).

Pemanfaatan ruang tidak bisa dilepaskan dengan pemanfaatan permukaan guna lahan, karena pada umumnya pemanfaatan ruang yang terjadi adalah pemanfaatan daratan atau permukaan tanah atau lahan. Oleh karena itu, pengendalian pemanfaatan ruang bisa dikatakan identik dengan pengendalian pemanfaatan ruang atau pengendalian alih fungsi lain lahan itu sendiri. Pengendalian dan pengawasan pengembangan tanah atau lahan adalah suatu upaya untuk dapat secara kontinyu dan konsisten mengarahkan pemanfaatan, penggunaan dan pengembangan tanah secara terarah, efisien dan efektif sesuai dengan rencana tata ruang yang telah di tetapkan. Jayadinata, 1999 (dalam Usman: 2004) 26 Pengendalian pemanfaatan ruang adalah proses kegiatan yang mengikuti, mengamati, dan mendudukan pelaksanaan pembangunan di lapangan agar supaya berdaya guna dan berhasil guna mencapai tujuan yang ditetapkan sesuai dengan rencana dan kebijakan yang telah ditentukan (Permendagri Nomor 9 Tahun 1988). Menurut Bernstein, 1994 (dalam Andrizal: 2007) menyatakan secara umum upaya pengendalian dapat dilakukan melalui empat instrumen, yaitu: 1. Pengendalian melalui pengaturan oleh pemerintah yang biasanya diterapkan dalam bentuk perizinan bagi kagiatan-kegiatan tertentu yang terkait dengan pemanfaatan lahan (regulatory instrumrns) 2. Instrumrn ekonomi, yakni pengendalian melalui tindakan-tindakan yang bersifat ekonomis seperti pemberian insentif dan disinsentif, penerapan pajak atau retribusi bagi kegiatan pembangunan disuatu kawasan sesuai dengan kepentingannya 3. Pengendalian yang dilakukan melalui pengadaan prasarana dasar pada suatu tempat yang diharapkan dapat berkembang sesuai fungsinya 27 4. Pengendalian yang dilakukan dengan melibatkan masyarakat atau swasta, baik berupa partisipasi maupun dalam bentuk kemitraan Menurut Green (dalam Fanani: 2014), bentuk pengendalian penggunaan lahan kedalam kelompok bahasan yaitu pengendalian perencanaan (planning control) dan pengendalian bangunan (building planning). Pengendalian perencanaan menurutnya dapat berupa suatu rencana suatu pembangunan (development plan), bagian dari pengendalian bangunan menurutnya adalah peraturan bangunan.

Berhubung dengan hal itu, pengendalian dan pengawasan pengembangan lahan di dasarkan kepada : 1. Kebijakan umum pertanahan (Land policy)

2. Rencana tata ruang yang pengembangannya telah dilandasi oleh kesepakatan bersama masyarakat 3. Komitmen nasional mengenai pemanfaatan dan penggunaan lahan untuk kepentingan perkembangan sosial dan ekonomi

4. Kriteria pengakomodasikan dinamika perkembangan masyarakat

Perubahan penggunaan lahan yang terjadi di lapangan sering kali terjadi tidak sesuai. Hal ini bisa dipahami dengan mengetahui faktor penggunan lahan, yang menurut pendapat Kaiser, dkk, 1979 (dalam Fanani: 2014) adalah pertama sistem aktifitas kota. Sistem aktifitas kota adalah cara manusia dan lembaganya seperti lembaga rumah tangga, lembaga perusahan, lembaga pemerintahan dan lain-lain. Mengorganisasikan berbagai aktifitasnya dalam rangka mengetahui berbagai kebutuhan hidupnya dan berinteraksi satu dengan lainnya dalam waktu dan ruang. Kedua, sistem pengembangan lahan yaitu suatu proses konversi dan rekonversi lahan dan proses penyesuaiannya untuk berbagai penggunaan lahan dalam skala waktu dan ruang sesuai dengan sistem aktifitas kotanya. Dalam kaitannya dengan lahan perkotaan sistem ini berpengaruhi dalam penyediaan lahan kota dan didalam perkembangnya dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi kota dan penguasaan ilmu dan teknologi dalam mengeliminasian adanya limitasi terhadap lahan yang dimanfaatkan.  Ketiga, sistem lingkungan adalah sistem kehidupan biotik dan abiotik karena proses ilmiah yang bertitik tolak pada kehidupan tumbuhan dan hewan, dan proses-proses fundamental yang berhubungan dengan air dan udara. Sistem ini menyediakan tempat bagi kelangsungan hidup manusia yang habitat serta sumber daya lain guna mendukung kehidupan manusia.

Sistem lingkungan dalam hal ini lebih berfungsi sebagai sumber daya yang mendukung sistem tersebut di atas dan berada pada posisi penyedian lahan. Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan suatu piraniti dari manajemen pengelolaan kota yang sangat diperlukan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa perencanaan tata ruang dan pelaksanaan pemanfaatan ruang telah berlangsung sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Dengan adanya kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, maka akan dapat diketahui dan sekaligus dapat dihindarkan kemungkinan terjadinya penyimpangan fungsi ruang yang tidak terkendali dan tidak terarah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang (Fanani: 2014). 30 Selanjutnya dikatakan bahwa kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang akan berfungsi secara efektif dan efisien bilamana didasarkan pada sistem pengendalian yang menyediakan informasi yang akurat tentang adanya penyimpangan pemanfaatan ruang yang terjadi di lapangan dan ketegasan untuk memberikan reaksi yang tetap bagi penyelesaiaan simpangansimpangan yang terjadi di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku (Maryatun: 2005).

Sejalan dengan hal tersebut, Smith Marc T (dalam Maryatun:2005) mengatakan bahwa pengendalian penggunaan lahan erat hubungannya dengan manajemen pertumbuhan yang merupakan alat unuk mengimplemantasikan rencana fisik/keruangan. Tujuan atau sasaran pengendalian penggunaan lahan adalah manajemen pertumbuhan (growth manajement) yaitu implementasi peraturan-peraturan pemerintah yang mengendalikan tipe, lokasi, kualitas, skala, kecepatan urutan/waktu pengembangan. Growth manajement yang canggih terkait erat dengan rencana tata guna lahan komprehensif dan kebijakan pengembangan yang spesifik