Koflik Etnis (skripsi dan tesis)

Konflik sendiri secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana dua atau lebih aktor berjuang untuk mendapatkan sumber langka dalam waktu yang sama,7 atau setidaknya aktor-aktor tersebut mempunyai posisi yang dipersepsikan dan diyakini berlawanan dalam satu waktu yang sama. [1]

Terdapat beberapa model analisis konflik yang sering digunakan, diantaranya Lingkaran Konflik (conflict wheel), Pohon Konflik (Conflict Tree), Pemetaan Konflik (Conflict Mapping), Model Eskalasi Glasl (Glasl Escalation Model), Analisa Perspektif Konflik (Conflict Perspective Analysis), Pemetaan Kebutuhan-Ketakutan (Needs-Fears Mapping), Model Peran Multi-Kausal (Multi-Causal Role Model).[2]

Dalam penelitian ini, model analisis konflik yang digunakan adalah model Kerangka Titian Damai karena cukup sederhana tetapi komprehensif. Model ini dikenal dengan istilah Kerangka Titian Damai (Titian Damai Framework), yang menganalisis berbagai elemen konflik.[3] Pertama, analisis terhadap proses konflik yang terdiri atas eskalasi dan deeskalasi. Eskalasi adalah proses peningkatan level konflik, sementara deeskalasi adalah proses penurunan level konflik. Proses ini dapat dilihat melalui penggambaran kronologi konflik. Dalam penerapan analisis ini dapat dilihat dari dinamika konflik di Kalbar yang telah terjadi selama bertahun-tahun. Hal ini penting untuk melihat bagaiamana proses eskalasi dan deeskalasi terjadi sehingga memungkinkan adanya identifikasi yang tepat.  Kedua, analisis terhadap isu konflik, yaitu faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik yang terdiri atas faktor struktural, akselerator, dan pemicu yang dianalogikan sebagai rumput kering, angin, dan api. Faktor struktural, yang diibaratkan rumput kering, meliputi hal-hal mendasar yang menyebabkan konflik terjadi seperti kesenjangan ekonomi dan sosial yang terjadi dan sudah berlangsung lama. Faktor akselerator, diibaratkan dengan angin kencang, merupakan faktor yang membuat konflik bisa menjadi semakin besar. Faktor pemicu, yang diibaratkan sebagai api, merupakan faktor yang memicu konflik terjadi (membakar rumput kering). Apabila diterapkan dalam kajian dapat dilihat dari sumber penyebab munculnya konflik di Kalbar. Pada kurun waktu yang terjadi maka dapat diketahui sumber konflik apakah terjadi karena faktor yang sama atau berbeda sehingga memberikan gambaran lengkap mengenai penyebab konflik yang terjadi di Kalbar itu sendiri. Ketiga, Kerangka Titian Perdamaian juga menganalisis aktor konflik yang terdiri atas provokator/securitizing, fungsional, dan kelompok rentan (vulnerable groups), serta para pemangku kepentingan. Aktor sekuritisasi adalah para pihak yang bereaksi abnormal karena kepentingannya terancam (provokator). Aktor fungsional adalah pihak yang dapat diberdayakan/diajak untuk menyelesaikan konflik. Terakhir, kelompok rentan adalah kelompok yang mudah digerakkan oleh aktor sekuritisasi/provokator.  Dengan demikian apabila diterapkan pada kajian konflik Kalbar dapat dilihat dari actor yang terlibat baik dari actor yang provokator/securitizing, fungsional, dan kelompok rentan.

 

Modal Sosial (skripsi dan tesis)

Konsep modal sosial muncul dari pemikiran bahwa anggota masyarakat tidak mungkin dapat secara individu mengatasi berbagai masalah yang dihadapi. Diperlukan adanya kebersamaan dan kerja sama yang baik dari segenap anggota masyarakat yang berkepentingan untuk mengatasi masalah tersebut. Modal sosial muncul dari hasil interaksi di dalam masyarakat dengan proses yang lama. Meskipun interaksi terjadi karena berbagai alasan, orang-orang berinteraksi, berkomunikasi, dan kemudian menjalin kerja sama pada dasarnya dipengaruhi oleh keinginan dengan berbagai cara untuk mencapai tujuan bersama yang tidak jarang berbeda dengan tujuan dirinya sendiri. Interaksi semacam ini melahirkan modal sosial yang berupa ikatan-ikatan emosional yang menyatukan orang untuk mencapai tujuan bersama, yang kemudian menumbuhkan kepercayaan dan keamanan yang tercipta dari adanya relasi yang relatif panjang. Modal sosial bukanlah modal dalam arti biasa seperti harta kekayaan atau uang, tetapi lebih mengandung arti kiasan, namun merupakan aset atau modal nyata yang penting dalam hidup bermasyarakat. Menurut para ahli modal sosial dapat didefinisikan sebagai kemampuan masyarakat untuk bekerja bersama, demi mencapai tujuan-tujuan bersama, di dalam berbagai kelompok dan organisasi. Menurut Hanifan, dalam modal sosial termasuk kemauan baik, rasa bersahabat, saling simpati, serta hubungan sosial dan kerjasama yang erat antara individu dan keluarga yang membentuk suatu kelompok sosial (Syabra, 2003).

Sedangkan Burt tahun 1992 (dalam Suparman 2012) mendefinisikan, modal sosial adalah kemampuan masyarakat untuk melakukan asosiasi(berhubungan) satu sama lain dan selanjutnya menjadi kekuatan yang sangat penting bukan hanya bagi kehidupan ekonomi akan tetapi juga setiap aspek eksistensi sosial yang lain. Sejalan dengan Fukuyama (dalam Anconk 2007) menjelaskan bahwa modal sosial adalah serangkaian nilai-nilaiatau norma-norma informal yang dimiliki bersama diantara para anggota suatu kelompok masyarakat yang memungkinkan terjalinnya kerja sama di antara mereka. Adapun menurut Cohen dan Prusak tahun 2001 (dalam Suparman 2012), modal sosial adalah sebagai setiap hubungan yang terjadi dan diikat oleh suatu kepercayaan (trust), kesaling pengertian (mutual understanding), dan nilainilai bersama (shared value) yang mengikat anggota kelompok untuk membuat kemungkinan aksi bersama dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Sependapat dengan penjelasan dari Cohen dan Prusak, (Hasbullah, 2006) menjelaskan, modal sosial sebagai segala sesuatu hal yang berkaitan dengan kerja sama dalam masyarakat atau bangsa untuk mencapai kapasitas hidup yang lebih baik, ditopang oleh nilai-nilai dan norma yang menjadi unsur-unsur utamanya seperti trust (rasa saling mempercayai), hubungan timbal balik dan aturan-aturan kolektif dalam suatu masyarakat atau bangsa dan sejenisnya. Modal sosial juga adalah sebuah potensi yang dimana dapat meningkatkan kesadaran bersama tentang banyaknya kemungkinan peluang yang bisa dimanfaatkan dan juga kesadaran bahwa nasib bersama akan saling terkait dan ditentukan oleh usaha bersama yang dilakukan. Berbagai pandangan tentang kapital sosial tersebut di atas bukan sesuatu yang bertentangan. Ada keterkaitan dan saling mengisi sebagai sebuah alat analisa penampakan kapital sosial di masyarakat. Dengan menyimak tentang berbagai pengertian kapital sosial yang sudah dikemukakan di atas, kita bisa mendapatkan pengertian kapital sosial yang lebih luas yaitu berupa jaringan sosial, nilai dan norma dan kepercayaan.

Hubungan Kinerja Usaha dan Kesejahteraan Subjektif (skripsi dan tesis)

Penelitian yang terkait dengan hubungan ini adalah penelitian Heady and Wooden (2004), menggunakan data tahun 2001 dan 2002 yang diamabil pada survey rumah tangga, pendapatan dan dinamika buruh di Australia. Penelitian ini menaganalisis pengaruh kekayaan (pendapatan) pada kesejahteraan subjektif dan kesehatan. Pandangan yang diterima di kalangan psikolog dan ekonom adalah sama, dimana pendapatan rumah tangga memiliki efek statistik yang cukup signifikan pada ukuran kesejahteraan subjektif subjektif, walaupun pendapatan merupakan ukuran yang tidak sempurna dari keadaan ekonomi rumah tangga. Penelitian Sacks et all (2010) pada 132 negara, dengan membuat jajak pendapat terhadap kesejahteraan subjektif subjektif, dengan mengeksplorasi hubungan antara kesejahteraan subjektif dan pendapatan. Hasil penelitian menyatakan kepuasan hidup rata-rata lebih tinggi di negara-negara dengan pendapatan per kapita yang lebih besar, walaupun pendapatan absolut tetap memainkan peran penting dalam mempengaruhi kesejahteraan subjektif. Kepuasan hidup warga Negara tumbuh sejalan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi Negara tersebut. Hasil akhir yang diperoleh dalam penelitian ini menyatakan tingkat pertumbuhan kesejahteraan subjektif sangat dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan pendapatan warga Negara.

Hubungan Orientasi Kewirausahaan dan Kesejahteraan Subjektif (skripsi dan tesis)

Penelitian yang terkait dengan hubungan ini adalah penelitian Aryogi (2013) pada obyek individu dalam rumah tangga berdasarkan perwakilan SUSENAS yang diperoleh dari Indonesia Family Life Survey (IFLS) tahun 2007. Hasil penelitian  menyatakan bahwa, upaya peningkatan pendapatan melalui aktivitas berbagai sektor perekonomian diperlukan agar terjadi peningkatan dalam kesejahteraan subjektif. Penelitian Callaghan (2009) di kota Johannesburg, tentang dimensi orientasi kewirausahaan serta efek dari faktor-faktor kontekstual tertentu pada asosiasi pedagang kaki lima (PKL). Hasil penelitian menyatakan bahwa orientasi kewirausahaan seiring dengan kemampuan pimpinan dalam pengambilan keputusan atau risiko berpengaruh secara langsung dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan menuju peningkatan kesejahteraan subjektif

Hubungan Modal Sosial dan Kesejahteraan Subjektif (skripsi dan tesis)

Penelitian yang sejalan dalam hubungan ini adalah penelitian Suandi (2014) terhadap 132 keluarga pada bulan Nopember 2012 di dua kecamatan, yaitu: 82 Kecamatan Keliling Danau, dan Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi. Hasil penelitian menyatakan bahwa modal sosial (asosiasi lokal dan karakter masyarakat) baik secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif sangat nyata terhadap kesejahteraan subjektif ekonomi keluarga. Penelitian Johannes (2009) yang mengkaji efek dari modal sosial terhadap kemiskinan rumah tangga menggunakan hasil survey terhadap 2.001 rumah tangga di Kamerun. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa, keanggotaan dalam asosiasi sebagai indikator modal sosial berkorelasi positif dengan peningkatan pendapatan per kapita rumah tangga (mengurangi kemiskinan). Hasil analisis lebih lanjut tenyata bagi pembuat kebijakan dalam meningkatkan kesejahteraan subjektif hidup rumah tangga disarankan untuk mempertimbangkan dan mempromosikan modal sosial sebagai salah satu implementasi yang relevan. Sedangkan penelitian Rose (2009) di Rusia, menyatakan bahwa beberapa bentuk dan keadaan jaringan modal sosial menghasilkan sejumlah peningkatan kesejahteraan subjektif individu (pribadi). Juga ditekankan bahwa modal sosial tidak harus dianalisis secara terpisah tetapi sebagai bagian dari portofolio sumber daya yang digunakan individu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan subjektif.

Hubungan Orientasi Kewirausahaan dan Kinerja Usaha (skripsi dan tesis)

Sejumlah penelitian yang terkait hubungan ini adalah: (1) Suryanita (2006) pada pengusaha industri pakaian jadi di Kota Semarang, dimana orientasi kewirausahaan mempunyai efek positif dan signifikan terhadap kinerja pemasaran, (2) Suci (2006) pada kabupaten/kota yang memiiliki industri kecil menengah (IKM) Bordir di Provinsi Jawa Timur dengan 365 responden, dimana temuannya orientasi kewirausahaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja usaha pada IKM 81 border di Provinsi Jawa Timur, (3) Risnawati dan Noermijati (2011) pada koperasi primer di Kota Palu Sulawesi Tengah, yang menyatakan orientasi kewirausahaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja koperasi, baik kinerja keuangan maupun kinerja non keuangannya, dan (4) Rudy dan Soegianto (2013) pada karyawan/pemilik PT. Mentari Esa Cipta di Jakarta sejalan dengan studi ini, dimana hasilnya ternyata ada pengaruh positif dan signifikan antara orientasi kewirausahaan terhadap kinerja kewirausahaan pada PT. Mentari Esa Cipta.
Demikian juga penelitian Yang (2006) pada UKM di Taiwan, yang menyatakan bahwa gaya kepemimpinan transformasional dan orientasi kewirausahaan yang tinggi dapat memberi kontribusi terhadap kinerja bisnis yang lebih tinggi. Penelitian Callaghan (2009) di kota Johannesburg, tentang dimensi orientasi kewirausahaan serta efek dari faktor-faktor kontekstual tertentu pada asosiasi pedagang kaki lima (PKL) dengan mengukur kinerja kewirausahaan. Orientasi kewirausahaan diuji melalui penyelidikian faktor-faktor kontekstual yang membentuk orientasi kewirausahaan dan memberikan kontribusi terhadap kinerja kewirausahaan. Hasil penelitian menyatakan bahwa orientasi kewirausahaan sangat terkait dengan peningkatan pendapatan PKL seiring dengan kemampuan pimpinan dalam pengambilan keputusan atau risiko

Hubungan Modal Sosial dan Kinerja Usaha (skripsi dan tesis)

Penelitian terkait dalam hubungan modal sosial dengan kinerja usaha adalah penelitian Rudy dan Soegianto (2013) yang berjudul “Analisis Pengaruh Modal Sosial dan Orientasi Kewirausahaan Terhadap Kinerja Kewirausahaan pada PT. Mentari Esa Cipta”, dengan responden para karyawan dan manajer/pemilik PT. Mentari Esa Cipta di Jakarta, yang menyatakan ternyata tidak ada pengaruh yang signifikan antara modal sosial terhadap kinerja kewirausahaan pada PT. Mentari Esa Cipta. Penelitian Subroto (2015) terhadap pelaku UMKM bidang garmen di Kabupaten Klaten, juga menyatakan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan antara modal sosial terhadap kinerja pada UMKM bidang garmen di Kabupaten Klaten. Penelitian di luar negeri yang dilakukan oleh Durojaiye et all (2013) terhadap bisnis perdagangan bahan makanan di Southwestern Nigeria, yang menyatakan bahwa modal sosial berpengaruh positif dan signifikan terhadap peningkatan keuntungan penjualan bahan makanan di Negeria

Hubungan Modal Sosial dan Orientasi Kewiruausahaan (skripsi dan tesis)

Penelitian Thobias, dkk. (2013), yang berjudul “Pengaruh Modal Sosial Terhadap Perilaku Kewirausahaan: Suatu studi pada pelaku usaha mikro kecil menengah di Kecamatan Kabaruan, Kabupaten Kepulauan Talaud”, dengan 74 responden, dimana modal sosial berpengaruh positif bagi pengusaha mikro kecil menengah (MKM) yang ada terhadap orientasi kewirausahaan pelaku MKM tersebut. Penelitian Primadona, dkk (2014) terhadap wirausahawan etnis Minang, dimana kebijakan dan model kewirausahaan dengan modal sosial secara langsung berpengaruh pada etnis Minang, karena berhasilnya etnis Minang selama ini di dalam berwirausaha sangat ditopang oleh nilai modal sosial.
Penelitian Wimba (2015) yang menyatakan bahwa modal sosial secara langsung berpengaruh positif dan signifikan terhadap orientasi kewirausahaan pada UKM kerajinan kayu di Provinsi Bali. Penelitian di luar negeri melalui penelitian Atazadeh, et al (2014) di Tabriz (Iran) dengan sampel 400 responden, yang menunjukkan bahwa terdapat hubungan positif yang signifikan antara kewirausahaan dan modal sosial, dimana pada berbagai kepercayaan, kerjasama dan norma dalam partisipasi memiliki dampak yang signifikan pada kewirausahaan. Ada hubungan positif yang signifikan antara pengaruh emosi dan karakteristik kepribadian yang berhubungan dengan kewirausahaan seperti pengambilan risiko, dan pragmatisme. Ini berarti terjadi peningkatan efek yang memperkuat rasa percaya dan karakteristik kepribadian yang berhubungan dengan kewirausahaan seperti risiko, pengendalian internal dan pragmatisme

Industri Kreatif (skripsi dan tesis)

Menurut Departemen Perdagangan Republik Indonesia (2008) pengertian industri kreatif didefinisikan sebagai “Industri yang berasal dari pemanfaatan  kreativitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.” Contohnya: industri batik, industri tenun, industri jasa arsitektur, industri jasa periklanan, dsb. Ekonomi kreatif dan industri kreatif akhir-akhir ini semakin hangat dibicarakan baik oleh pemerintah, swasta dan pelakunya sendiri. Khususnya pemerintah sudah semakin menaruh perhatiannya. Sedikitnya ada Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Departemen Komunikasi dan Informasi, dan Departemen Tenaga Kerja. Karena istilah “industri” pada industri kreatif, menimbulkan banyak interpretasi, bagaimanakah mencocokkan secara kontekstual antara ekonomi kreatif, industri kreatif dengan Undang-undang No. 5/1984 tentang Perindustrian. Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia tahun 2025 yang dirumuskan oleh Departemen Perdagangan RI (2008) dijelaskan adanya evoluasi ekonomi kreatif.
Berdasarkan dokumen rencana ini dapat diketahui bahwa adanya pergeseran dari era pertanian ke era industrialisasi lalu ke era informasi yang disertai dengan banyaknya penemuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi serta globalisasi ekonomi. Perkembangan industrialisasi menciptakan pola kerja, pola produksi dan pola distribusi yang lebih murah dan efisien. Pandangan tentang ekonomi kreatif dan industri kreatif dapat dijabarkan sebagai berikut.
1) Industri dapat dibedakan menjadi sektor-sektor utama (menutur BPS ada 16 sektor utama), yang mendasari pembagian lapangan usaha. Kelompok industri kreatif ini (misalnya: musik, periklanan, tekstil, arsitektur, dll.) akan memiliki lapangan usaha yang merupakan bagian dari beberapa sektor industri. Sebagian besar dari lapangan usaha industri kreatif ini merupakan industri jasa.
2) Ekonomi kreatif merupakan keseluruhan dari industri kreatif, yaitu seluruh industri yang tercakup dalam kelompok industri kreatif.
Selanjutnya menurut Depertemen Perdagangan RI (2008), jenis-jenis industri kreatif di Indonesia meliputi:
(1) periklanan; yang berkaitan dengan kreasi dan produksi iklan,
(2) arsitektur; yang berkaitan dengan cetak biru bangunan dan informasi produksi,
(3) pasar seni dan barang antik,
 (4) kerajinan; yang berkaitan dengan kreasi dan distribusi produk kerajinan,
(5) desain; yang terkait dengan kreasi desain grafis, interior, produk, industri, pengemasan, dan konsultasi identitas perusahaan,
 (6) desain tekstil; yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya,
 (7) Video, Film dan Fotografi; yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusinya,
 (8) permainan interaktif; yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi,
(9) musik; yang berkaitan dengan kreasi, produksi, distribusi, dan ritel rekaman suara, hak cipta rekaman, promosi musik, penulis lirik, pencipta lagu atau musik, pertunjukan musik, penyanyi, dan komposisi musik,
(10) seni pertunjukan; yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten dan proses 69 produksi pertunjukan,
(11) Penerbitan & Percetakan; yang terkait dengan dengan penulisan konten dan penerbitan karya tulis serta digital,
 (12) layanan komputer dan piranti lunak; yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi (IT),
13) televisi dan radio; yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan, penyiaran, dan transmisi televisi dan radio, dan
 (14) Riset dan Pengembangan; yang terkait dengan usaha inovatif dan produk baru

Konsep Industri (skripsi dan tesis)

 Secara umum industri didefinisikan sebagai usaha atau pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Industri pada dasarnya tidak hanya berfokus kepada produksi dari barang atau jasa, tetapi juga terhadap distribusi, pertukaran (sales, komersialisasi) serta konsumsi dari barang dan jasa. Hanya saja industri selalu  dikaitkan dengan pabrikasi atau manufaktur (secondary industry), karena pada era industrialisasi ditandai dengan perkembangan secara dramatis dari industri manufaktur ini. Industri merupakan bagian dari ekonomi, atau bisa dikatakan industri merupakan segmentasi dari ekonomi dalam upaya manusia untuk memilah-milah aktivitas ekonomi secara lebih mendetil (Depatemen Perdagangan RI, 2008).
Sedangkan industri kecil didefinisikan secara berbeda-beda oleh sejumlah badan pemerintah ataupun berbagai macam instansi. Beberapa macam definisi industri kecil tersebut antara lain:
(1) menurut Depperindag (Departemen Perindustrian dan Perdagangan) Tahun 1999, industri kecil merupakan kegiatan usaha industri yang memiliki investasi sampai Rp. 200.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha;
(2) menurut Biro Pusat Statistik (2012), mendefinisikan industri kecil adalah usaha rumah tangga yang melakukan kegiatan mengolah barang dasar menjadi barang jadi atau setengah jadi, barang setengah jadi menjadi barang jadi, atau yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya dengan maksud untuk dijual, dengan jumlah pekerja paling sedikit 5 orang dan paling banyak 19 orang termasuk pengusaha;
 (3) menurut Bank Indonesia, industri kecil yakni industri yang asset (tidak termasuk tanah dan bangunan), bernilai kurang dari Rp. 600.000.000,-; dan (4) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995: a. (Pasal 1): ayat 1, usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, b. (Pasal 5):
1) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
2)  memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-,
3) milik warga negara Indonesia,
4) berdiri sendiri bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar,
5) berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Kategori industri kecil menurut Departemen Perindustrian (Disperindag Provinsi Bali. 2015) adalah sebagai berikut: (1) Industri Kecil Modern, yang meliputi industri kecil yang menggunakan teknologi proses madya (intermediate process technologies), mempunyai skala produksi yang terbatas, tergantung pada dukungan industri besar dan menengah dan dengan system pemasaran domestik dan ekspor, menggunakan mesin khusus dan alat-alat perlengkapan modal lainnya. Dengan kata lain, industri kecil yang modern telah mempunyai akses untuk menjangkau system pemasaran yang relatif telah berkembang baik di pasar domestik ataupun pasar ekspor;
 (2) Industri Kecil Tradisional, pada umumnya mempunyai ciri-ciri antara lain, proses teknologi yang digunakan secara sederhana, mesin yang digunakan dan alat perlengkapan modal lainnya relatif sederhana, lokasi di daerah pedesaan, akses untuk menjangkau pasar yang berada di luar lingkungan yang berdekatan terbatas; dan
(3) Industri Kecil Kerajinan, yang sangat beragam, mulai dari industri kecil yang menggunakan proses teknologi yang sederhana sampai industri kecil yang menggunakan teknologi proses madya atau malahan sudah menggunakan proses teknologi yang tinggi.
Selanjutnya BPS Provinsi Bali (2015b) dalam penjelasan konsep dan metode pengukuran sektor industri pengolahan, menerangkan beberapa hal berikut,
1) Industri pengolahan (manufaktur) adalah suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan merubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia, atau dengan tangan sehinggga menjadi barang jadi atau setengah jadi dan atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir. Termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa industri dan pekerjaan perakitan.
2) Jasa industri adalah kegiatan industri yang melayani keperluan pihak lain. Pada kegiatan ini bahan baku disediakan oleh pihak lain, sedangkan pihak pengolah hanya melakukan pengolahannya dengan mendapat imbalan sejumlah uang atau barang sebagai balas jasa (upah makloon), misalnya perusahaan penggilingan padi yang melakukan kegiatan menggiling padi/gabah petani dengan balas jasa tertentu.
 3) Perusahaan atau usaha industri adalah suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa, terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada seseorang atau lebih yang bertanggung jawab atas risiko usaha tersebut.
 4) Klasifikasi atau pengelompokan industri pengolahan terdiri dari empat jenis, yaitu:
 Industri besar adalah perusahaan industri yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih.
  Industri Sedang adalah perusahaan industri yang mempunyai tenaga kerja 20 – 99 orang.
 Industri Kecil adalah perusahaan industri yang mempunyai tenaga kerja 5 – 19 orang.
  Industri Rumah Tangga (RT) adalah perusahaan industri yang mempunyai tenaga kerja 1 – 4 orang.
 Kelompok lapangan usaha dalam industri pengolahan terdiri atas 16 jenis, meliputi industri: (1) batubara dan kilang migas (pertambangan), (2) makanan dan minuman, (3) pengolahan tembakau, (4) tekstil dan pakaian jadi, (5) kulit, barang dari kulit dan alas kaki, (6) kayu, barang dari kayu dan gabus, anyaman bambu dan rotan, (7) kertas dan barang dari kertas, percetakan dan reproduksi media, (8) kimia, farmasi dan obat tradisional, (9) karet, barang dari karet dan plastik, (10) barang galian bukan logan, (11) logam dasar, (12) barang logam, komputer, barang elektronik, optik, dan peralatan listrik, (13) mesin dan perlengkapan, (14) alat angkutan, (15) furnitur, dan (16) pengolahan lainnya. Usaha industri tenun dalam kelompok industri pengolahan termuat dalam industri tekstil dan pakaian jadi

Konsep Ekonomi Kelembagaan (skripsi dan tesis)

 Kelembagaan dapat didefinisikan sebagai batasan yang dibuat untuk membentuk pola interaksi yang harmonis antara individu dalam melakukan berbagai interaksi baik politik, sosial dan ekonomi (North, 1990). Kelembagaan dipandang sebagai aturan yang berlaku dalam masyarakat (arena) untuk menentukan siapa yang berhak membuat keputusan, tindakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, aturan apa yang berlaku umum di masyarakat, prosedur apa yang harus diikuti, informasi apa 61 yang mesti atau tidak boleh disediakan dan keuntungan apa yang individu akan terima sebagai buah dari tindakan yang dilakukannya. North (1990) mengatakan bahwa reformasi yang dilakukan tidak akan memberikan hasil yang nyata hanya dengan hanya memperbaiki kebijakan ekonomi makro. Agar reformasi berhasil, dibutuhkan dukungan seperangkat institusi yang mampu memberikan insentif yang tepat kepada setiap pelaku ekonomi. Beberapa contoh institusi yang mampu memberikan insentif tersebut adalah hukum paten dan hak cipta, hukum kontrak dan pemilikan tanah. Menurut North institusi adalah peraturan perundang-undangan berikut sanksi dari peraturan-peraturan tersebut serta norma-norma perilaku yang membentuk interaksi antara manusia secara berulangulang.
Selanjutnya konsep ekonomi kelembagaan mewadahi kondisi bahwa kegiatan ekonomi sangat dipengaruhi oleh tata letak antar pelaku ekonomi (teori ekonomi politik), desain aturan main (teori ekonomi biaya transaksi), norma dan keyakinan suatu individu/komunitas (teori modal sosial), insentif untuk melakukan kolaborasi (teori tindakan kolektif), model kesepakatan yang dibikin (teori kontrak), pilihan atas kepemilikan asset fisik maupun non fisik (teori hak kepemilikan) dan lain-lain. Intinya, selalu ada intensif bagi individu untuk berperilaku menyimpang sehingga sistem ekonomi tidak bisa hanya dipandu oleh pasar. Dalam hal ini diperlukan kelembagaan non pasar (non- market institution) untuk melindungi agar pasar tidak terjebak dalam kegagalan yang tidak berujung, yakni dengan mendesain aturan main/kelembagaan (institusion) (Yustika, 2013). 62 Para penganut ekonomi kelembagaan percaya bahwa pendekatan multidisiplinier sangat penting untuk memotret masalah-masalah ekonomi, seperti aspek sosial, hukum, politik, budaya dan yang lain sebagai satu kesatuan analitis.
 Oleh karena itu, untuk mendekati gejala ekonomi maka, pendekatan ekonomi kelembagaan menggunakan metode yang dibangun dari tiga premis penting (Yustika, 2013) yaitu: (1) partikular, dimaknai sebagai heterogenitas karakteristik dalam masyarakat, yang berarti setiap fenomena sosial selalu spesifik merujuk pada kondisi sosial tertentu (dan tidak berlaku untuk kondisi sosial yang lain); (2) subyektif, dimaknai sebagai penelitian yang melihat realitas atau fenomena sosial dan lebih mendekatkan diri pada situasi dan kondisi yang ada pada sumber data, dengan berusaha menempatkan diri serta berpikir dari sudut pandang “ orang dalam”; dan (3) non prediktif, dimaknai sebagai paradigma penelitian yang tidak hanya masuk ke wilayah prediksi ke depan, tetapi yang ditekankan di sini ialah bagaimana pemaknaan, konsep, definisi, karakteristik, metafora, simbol dan deskripsi atas sesuatu. Jadi titik tekannya adalah menjelaskan secara utuh proses dibalik sebuah fenomena

Kesejahteraan Masyarakat Secara Makro dan Subjektif (skripsi dan tesis)

Menurut Todaro and Smith, 2006, bagaimanapun masalah kesejahteraan itu dikemas, terlihat bahwa pendapatan atau konsumsi, atau pemenuhan hasrat dan kesenangan subjektif semata, belum secara tepat mendefinisikan kesejahteraan. Hampir semua pendekatan tentang kesjahteraan berujung kepada pertimbangan terhadap kesehatan dan pendidikan, selain pendapatan. Pandangan tentang indikator kesejahteraan yang meliputi pendapatan, kesehatan, dan pendidkan di tingkat makro, oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dinyatakan sebagai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI). IPM oleh PBB dipandang sebagai peringkat pembangunan manusia sebagai indikator kesehjahteraan makro bagi semua Negara dari skala 0 (tingkat yang paling rendah) hingga
1 (tingkat yang paling tinggi), yang didasarkan pada tiga tujuan atau produk akhir pembangunan, yaitu:
(1) masa hidup (longevity) yang diukur dengan usia harapan hidup (kesehatan),
(2) pengetahuan (knowledge) yang diukur dengan kemampuan baca tulis orang dewasa secara tertimbang (2/3) dan rata-rata tahun bersekolah (1/3) (pendidikan), dan
(3) standar kehidupan (standard of living) yang diukur dengan pendapatan riil per kapita dan disesuaikan dengan paritas daya beli (pendapatan).
Pengelompokan IPM adalah : tingkat pembangunan manusia rendah (0,000 hingga 0,499), tingkat pembangunan manusia menengah (0,500 hingga 0,799), dan tingkat pembangunan manusia tinggi (0,800 hingga 1,000). Kesejahteraan sedikitnya mengandung empat makna (Bade and Parkin, 2001). 1) Sebagai kondisi sejahtera (well-being). Pengertian ini biasanya menunjuk pada istilah kesejahteraan sosial (sosial welfare) sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan material dan non-material. Kondisi sejahtera terjadi manakala kehidupan manusia aman dan bahagia karena kebutuhan dasar akan gizi, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan pendapatan dapat dipenuhi; serta manakala manusia memperoleh perlindungan dari resiko-resiko utama yang mengancam kehidupannya.
2) Sebagai pelayanan sosial. Pelayanan sosial umumnya mencakup lima bentuk, yakni jaminan sosial (sosial security), pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan dan pelayanan sosial personal (personal sosial services).
 3) Sebagai tunjangan sosial. Karena sebagian besar penerima welfare adalah orang-orang miskin, cacat, penganggur, keadaan ini kemudian menimbulkan konotasi negatif pada istilah kesejahteraan, seperti kemiskinan, kemalasan, dan ketergantungan.
 4) Sebagai proses atau usaha terencana, yang dilakukan oleh perorangan, lembaga-lembaga-lembaga sosial, masyarakat maupun badan-badan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan melalui pemberian pelayanan sosial dan tunjangan sosial.  Tujuan tercapainya kesejahteraan diharapkan dapat mendukung standar hidup dan mengurangi kesenjangan, dengan demikian harus menghindari ledakan biaya dan mencegah perilaku yang kondusif bagi moral hazard. Semua tujuan ini harus dicapai dan dapat meminimalkan biaya administrasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh mereka yang bertugas menjalankan itu. Tujuan kesejahteraan disusun melalui konsep ekonomi kelembagaan dalam lingkup negara, melalui terobosan dan pengaturan berdasarkan pada tiga pilar:
a) tunjangan keluarga,
b) pelayanan kesehatan yang komprehensif, dan
 c) kebijakan pendidikan murah.
Penelitian Hagfors and Kajanoja (2007) di Finlandia menghasilkan gagasan bahwa risiko dan kemiskinan masyarakat harus ditanggung oleh kesejahteraan negara, dimana kesejahteraan negara meningkatkan kesetaraan pada masyarakat dengan menutup risiko dan menyamakan peluang serta distribusi pendapatan. Inti permasalahan yang dimunculkan adalah kesetaraan yang diciptakan oleh kesejahteraan negara sejalan (positif) terkait dengan kepercayaan umum antara rakyat dan peran modal sosial dalam menjembatani keterkaitan ini. Pengurangan risiko itu sangat berkaitan dengan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, secara umum kepercayaan dan modal sosial yang menjembataninya semakin penting dalam perekonomian saat ini. Perubahan historis teori ekonomi neo-klasik tidak dijadikan acuan, yang dilihat hanya peran kebijakan sosial masa kini dan kesetaraan, serta keterkaitan hubungan antara modal sosial dan kesejahteraan. Analisis kesejahteraan sosial diukur melalui kegiatan ekonomi dari individuindividu yang membentuk masyarakat. Oleh karena itu, individu dengan kegiatan ekonomi yang terkait, adalah unit dasar yang akan menggabungkan kesejahteraan sosial, baik dari kelompok, komunitas, atau masyarakat. Kesejahteraan sosial mengacu pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan bisa dianggap sebagai penjumlahan dari kesejahteraan semua individu dalam masyarakat (Bade and Parkin , 2001). Salah satu usaha meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat adalah melalui usaha pengembangan masyarakat, perkembangan fisik lingkungan, dan perkembangan manajemen terhadap profesinya, dalam rangka mencapai kemandirian masyarakat.
Adanya pengaruh tiga usaha tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat ditandai dengan meningkatnya pendapatan riil, tingkat pendidikan, kesehatan serta rasa aman dan nyaman. Kemandirian masyarakat digambarkan dengan meningkatnya kemandirian di dalam pengadaan modal usaha, kemandirian dalam berpartisipasi dalam pembangunan desa, dan kemandirian didalam peningkatan peluang untuk mendapatkan pekerjaan. Kejahteraan sosial masyarakat sendiri pada akhirnya mempengaruhi kemandirian masyarakat melalui ukuran kesejahteraan ekonomi subjektif (KES).
 Kesejahteraan Ekonomi Subjektif (KES) menurut Hayo and Seifert dalam Suandi (2007) banyak diteliti karena ada tiga alasan penting, yaitu :
 (1) KES merupakan kunci penting dalam kebijakan ekonomi, dimana makro ekonomi suatu negara berko-relasi positif dengan KES,
(2) KES menjadi dasar pertimbangan dalam politik ekonomi, karena kepuasan ekonomi individu dan masyarakat akan mempengaruhi dukungan politik terhadap ekonomi pasar dan demokrasi, dan
(3) KES 57 menjadi dasar dalam melihat kondisi ekonomi objektif dan subjektif dalam membuat perbandingan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Pendekatan pengukuran KES menggunakan istilah subjektivitas dan relativitas, dan kedua istilah ini menggunakan terminologi persepsi. Menurut Ravallion and Lokshin dalam Suandi (2007), pendekatan subjektivitas dapat menggambarkan kesejahteraan yang lebih komplek dan nilainya lebih berharga dari barang-barang dan jasa di pasar. Kesejahteraan dalam konteks subyektivitas dapat menggambarkan berbagai aspek dalam kehidupannya, seperti : aktivitas ekonomi, semangat hidup, tingkat independensi, dan kebahagiaan di waktu luang. Sedangkan pendekatan relativitas memiliki beberapa konsekuensi, yaitu :
 (1) kesejahteraan yang dirasakan bukan hanya sesaat, tetapi mampu membandingkan kesejahteraan sekarang dengan waktu yang lampau dan di masa yang akan datang,
 (2) ada unsur penyerapan informasi baru dari luar, dan
 (3) tidak mampu menggambarkan persepsi kesejahteraan secara keseluruhan.
Pendekatan yang sering digunakan dalam persepsi kesejahteraan subjektif adalah kepuasan dan kebahagiaan. Secara operasional, variabel kepuasan merupakan indikator yang lebih baik dibandingkan variabel kebahagiaan karena tingkat kepuasan lebih mampu melihat gap antara inspirasi dan tujuan yang ingin dicapai. Sen dalam Suandi (2007) menyatakan bahwa tingkat kepuasan dapat menggambarkan kemampuan seseorang mengevaluasi suatu aksi yang mampu menjangkau berbagi kelompok kesejahteraan, sedangkan kebahagiaan hanya dapat merasakan berbagai peristiwa pada kelompok tertentu dalam aksesnya dengan institusi dan masyarakat. 58 Disamping itu, kepuasan individu, keluarga, dan atau masyarakat dapat menggambarkan tingkat kemampuan mengkonsumsi barang dan jasa serta harapan masa depan Kesejahteraan masyarakat merupakan jumlahan KES semua individu yang tinggal di suatu daerah atau masyarakat. Sedangkan kesejahteraan subjektif (individu) akan mencerminkan kualitas hidup seseorang. Banyak faktor yang mempengaruhi kulaitas hidup seseorang, yang terpenting adalah tujuan dan dimensi subjektif dari kualitas hidup itu sendiri. Pengukuran tujuan dan dimensi subjektif kualitas hidup seseorang dikembangkan oleh The International Wellbeing Group (2013) melalui Indeks Kesejahteraan Pribadi (IKP), sebagai ukuran kesejahteraan subjektif. Kesejahteraan subjektif diukur melalui pertanyaan tentang kepuasan yang diarahkan kepada perasaan seseorang terhadap diri mereka sendir

Kinerja Usaha (skripsi dan tesis)

Pengukuran kinerja akan memberikan informasi situasi dan posisi relatif terhadap target atau mengetahui apakah perencanaan dan aktifitasnya telah secara optimal dijalankan (Robbins dan Judge, 2008). Para wirausaha memegang informasi prestasi untuk mengetahui posisi kinerjanya relatif terhadap orang lain, kelompok lain, maupun terhadap sasaran usaha. Bila prestasi pada suatu di bawah target, maka akan dijadikan dasar untuk mengejar ketertinggalan dan mecarikan tindakan manajerial atas upaya, menambah input dan atau memerbaiki proses kerja sehingga kinerjanya dapat kembali sesuai perencanaan.
 Monitoring kinerja di lapangan relatif mudah dilakukan seperti halnya monitoring kinerja proses operasional di fasilitas produksi yang sudah terotomatisasi. Variabel ukur tak sepenuhnya dengan mudah diakses (muncul sendiri dari proses) atau diukur (karena sifatnya yang kualitatif) atau hal-hal lain yang menyebabkan rendahnya objektivitas dalam pengukuran. Definisi kinerja merujuk pada tingkat pencapaian atau prestasi dari perusahaan dalam periode waktu tertentu. Tujuan perusahaan yang terdiri dari: tetap berdiri atau eksis (survive), untuk memperoleh laba (benefit) dan dapat berkembang (growth), dapat tercapai apabila perusahaan tersebut mempunyai performa yang baik (Jauch dan Glueck, dalam Suci, 2006).
Kinerja (performa) perusahaan dapat dilihat dari tingkat penjualan, tingkat keuntungan, tingkat turn over dan pangsa pasar yang diraihnya. Strategi perusahaan selalu diarahkan untuk menghasilkan kinerja usaha dan pemasaran (seperti volume penjualan dan tingkat pertumbuhan penjualan) yang baik dan juga kinerja keuangan yang baik. Hal ini menyebabkan beragam pengukuran kinerja dalam penelitian bidang bisnis terus berkembang dengan dasar indikasi yang bervariasi. Rasio-rasio akuntansi dan ukuran-ukuran pemasaran merupakan dua kelompok besar indikator kinerja perusahaan, tetapi indikator-indikator ini telah banyak dikritik karena indikator-indikator itu tidak cukup jeli dalam menjelaskan halhal yang bersifat intangibel dan seringkali tidak tepat digunakan untuk menilai sumber dari keunggulan bersaing. Sudut pandang stategi berbasis sumber daya menyarankan pengukuran dengan mengkombinasikan ukuran kinerja secara finansial dan non finansial untuk keuntungan secara ekonomis yang sesungguhnya. Kinerja perusahaan meliputi dua hal yaitu pengukuran kinerja berdasarkan faktor keuangan dan pengukuran kinerja berdasarkan penjualan unit produk. Kedua hal ini dapat dipakai secara bersama-sama dalam mengukur kinerja perusahaan secara umum. Bentuk implementasinya yaitu dengan menggunakan empat indikator, yakni: (1) peningkatan produksi, (2) peningkatan jenis hasil usaha, (3) peningkatan volume penjualan, dan (4) peningkatan laba usaha (kemampulabaan)

Orientasi Kewirausahaan (skripsi dan tesis)

Kewirausahaan adalah kemampuan kreatif dan inovatif yang dijadikan dasar, kiat dan sumber daya untuk mencari peluang menuju kesuksesan. Beberapa literatur manajemen memberikan tiga landasan dimensi-dimensi dari kecenderungan organisasional untuk proses manajemen kewirausahaan, yakni kemampuan inovatif, kemampuan mengambil risiko, dan sifat proaktif (Kemendikbud, 2013).  Kewirausahaan dikenal sebagai pendekatan baru dalam pembaruan kinerja perusahaan. Hal ini, tentu harus direspon secara positif oleh perusahaan yang mulai mencoba bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat krisis berkepanjangan. Kewirausahaan disebut-sebut sebagai pelopor untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi perusahaan berkelanjutan dan berdaya saing tinggi. Sedangkan wirausaha sendiri berarti suatu kegiatan manusia dengan mengerahkan tenaga pikiran atau badan untuk mencapai serta menciptakan suatu pekerjaan yang dapat mewujudkan insan mulia. Dengan kata lain, wirausaha berarti manusia yang unggul dalam menghasilkan suatu pekerjaan bagi dirinya sendiri atau orang lain. Orang yang melakukan wirausaha dinamakan wirausahawan. Bentuk aplikasi atas sikap-sikap kewirausahaan dapat diindikasikan dengan orientasi kewirausahaan yang direfleksikan dengan kemampuan inovatif, proaktifi, dan kemampuan dalam pemecahan masalah (Prawirokusumo, 2010). Orientasi kewirausahaan mengacu kepada proses, praktik, dan aktivitas pembuatan keputusan yang mengarah kepada usahaa baru (new entry), melalui penciptaan produk atau jasa baru (Lumpkin and Dess, 1996). Orietansi kewirausahaan mencakup tiga dimensi, meliputi:

(1) kemauan untuk berinovatif (inovatif),
(2) kecenderungan untuk menjadi proakatif terhadap pasar (proaktif), dan
 (3) keberanian mengambil keputusan atau risiko (pemecahan masalah).
 Dimensi pertama dari orientasi kewirausahaan adalah inovatif (innovativeness). Keinovatifan mengacu kepada kecenderungan perusahaan ikut serta dan mendukung gagasan baru, kebaruan (novelty), eksperimentasi, dan proses kreatif yang berakibat  pada proses teknologi, jasa, dan produk baru. Oleh karenanya, keinovatifan mirip dengan suatu iklim, budaya atau orientasi bukan hasil. Keinovatifan terjadi sepanjang suatu kontinum, contoh dari mencoba lini produk baru atau mengadakan percobaan produk baru, mencoba menguasuai suatu teknologi terbaru. Lebih lanjut dinyatakan bahwa keinovatifan akan mengarah kepada perangkap, karena pengeluaran pada pengembangan produk baru dapat menjadi pemborosan sumberdaya jika upaya ini tidak memberi hasil.
Dimensi kedua orientasi kewirausahaan adalah proaktif (proactiveness) terhadap pasar. Proaktif berkaitan dengan melihat kedepan (foward looking), penggerak pertama upaya pencarian keunggulan untuk membentuk lingkungan dengan memperkenalkan produk baru atau memproses persaingan ke depan. Keproaktifan adalah penting karena menyiratkan pendirian untuk melihat kedepan (foward looking) yang disertai dengan aktivitas yang inovatif atau spekulasi baru. Dengan demikian, perusahaan yang proaktif adalah leader bukan follower, karena perusahaan memiliki kemauan dan tinjauan ke masa depan untuk meraih kesempatan baru. Lebih lanjut, perusahaan yang proaktif sering merupakan perusahaan yang mengajukan produk baru dan seringkali memperkenalkan produk baru mendahului pesaingnya.
 Dimensi ketiga dari orientasi kewirausahaan adalah pemecahan masalah melalui keberanian mengambil keputusan/risiko (risk taking), yang didefinisikan sebagai sejauhmana para pimpinan/manajer berkeinginan membuat komitmen terhadap sumberdaya yang berisiko. Sama seperti keinovatifan, pengambilan risiko terjadi secara kontinu yang berkisar dari risiko yang relatif aman sampai risiko yang sangat  tinggi (misalnya meluncurkan produk baru di pasar baru. Meskipun banyak risiko dapat menurunkan kinerja pengembangan produk baru, risiko itu sendiri tak dapat dihindari karena kinerja akhir dari pengembangan produk baru tidak dapat diketahui sebelumnya. Perusahaan pasti seringkali memanfaatkan sumberdaya pada proyek pengembangan ketika kesempatan ditangkap oleh pasardan sebagian tanpa pengetahuan tentang bagaimana proyek pengembangan ini akan menghasilkan. Pengambilan risiko meliputi perangkap dan bahaya, tetapi perusahaan sering bertindak tanpa mengetahui apakah tindakan mereka akan menghasilkan.
Menurut Nadim and Seymour (2007), konsep orientasi kewiraushaan akan melibatkan tiga unsur yaitu :
 (1) pengusaha (orang-orang atau pemilik usaha yang berusaha untuk menghasilkan nilai, melalui penciptaan atau perluasan kegiatan ekonomi, dengan mengidentifikasi dan mengeksploitasi produk baru, proses atau pasar,
(2) aktivitas kewirausahaan (tindakan giat manusia dalam mengejar nilai tambah, melalui penciptaan atau perluasan kegiatan ekonomi, dengan mengidentifikasi dan mengeksploitasi produk baru, proses atau pasar, dan
 (3) kewirausahaan (fenomena yang terkait dengan aktivitas kewirausahaan). Aktivitas (kegiatan) kewirausahaan melibatkan pemahaman empat pertimbangan utama, yaitu:
 (a) aktivitas kegiatan manusia;
(b) memanfaatkan kreativitas, inovatif dan/atau peluang,
(c) menciptakan bisnis dan lingkungan baru yang lebih luas, dan
(d) penciptaan nilai.
Pemahaman orientasi kewirausahaan diukur dengan capaian kompetensi kewirausahaaan yang oleh Entrepreneurial Development Institut (EDI) of India (Jyotsna dan Saxena, 2012) diidentifikasi melalui:
(1) inisiatif; bertidak sesuai pilihan bukan karena paksaan, mengawali tindakan,
 (2) gigih mencari peluang; pola pikir yang dilatih untk mencari peluang usaha dari pengalaman sehari-hari,
 (3) kegigihan dalam berusaha (Persistensi); sikap pantang menyerah dan mencari informasi terus menerus sampai berhasil,
(4) rasa ingin tahu tinggi; sikap rajin mencari ide-ide dan informasi baru, konsultasi dengan ahlinya., (5) proaktif mencari pasar dan pesanan kerja; sikap kerja yang aktif untuk mencari konsumen dan menyelesaikan tugas sesuai jadwal,
(6) proaktif merancang produk baru; selalu mencari sumber rincian standar atas produk baru yang dapat dikerjakan,
(7) berorientasi pada perluasan pasar; sikap proaktif pada perluasan pasar dan pemasaran,
 (8) proakif menggalang dukungan dan mempengaruhi orang lain dalam suatu usaha,
 (9) ketegasan dalam bertindak (Assertiveness); mampu menyampaikan visi secara tegas dan meyakinkan orang lain tentang visi tersebut,
(10) percaya diri; sikap tidak terlalu takut terhadap resiko yang terkait dengan usaha,
(11) perencanaan sistematik; mempunyai perencanaan yang matang dan mem-punyai tujuan akhir, dan
 (12) berani mengambil keputusan dan risiko; mampu mengamati gejala, mendiagnosa dan memutuskan, serta siap menanggung risikonya.
Kompetensi (1) s/d (4) diproksi sebagai indikator untuk inovatif, kompetensi (5) s/d (8) diproksi sebagai indikator untuk proaktif, dan kompetensi (9) s/d (12) diproksi sebagai indikator untuk kemampuan mengambil keputusan dan pemecahan masalah. Penelitian Callaghan (2009), memaparkan dimensi orientasi kewirausahaan serta efek dari faktor-faktor kontekstual tertentu pada asosiasi pedagang kaki lima (PKL) dengan mengukur kinerja kewirausahaan. Kinerja wirausaha didefinisikan dalam kontek ini sebagai konstruksi yang terdiri dari pendapatan dan kepuasan berkelanjutan. Orientasi kewirausahaan diuji melalui penyelidikian faktor-faktor kontekstual yang membentuk orientasi kewirausahaan dan memberikan kontribusi terhadap kinerja kewirausahaan. Hasil penelitian menyatakan bahwa orientasi kewirausahaan sangat terkait dengan peningkatan pendapatan seiring dengan kemampuan pimpinan dalam pengambilan keputusan atau risiko. Penelitian ini juga memberikan bukti bahwa faktor-faktor pembelajaran yang terkait, berkontribusi untuk membentuk orientasi kewirausahaan yang secara langsung berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan (kesejahteraan).

Pengukuran Modal Sosial (skripsi dan tesis)

Pengukuran modal sosial mungkin sulit, tetapi bukan tidak mungkin, dan beberapa studi yang sangat baik telah mengidentifikasi pendekatan yang berguna untuk modal sosial, dengan menggunakan jenis dan kombinasi dari metodologi penelitian kualitatif, komparatif dan kuantitatif yang berbeda (Woolcock, 2000). Pengukuran modal sosial sangat tergantung pada bagaimana modal sosial itu dimaknai.
Menurut The World Bank Group (2011), modal sosial diukur dengan sejumlah cara yang inovatif, meskipun untuk mendapatkan satu ukuran yang valid mungkin mustahil. Hal ini disebabkan oleh :
 (1) definisi yang paling komprehensif dari modal sosial yang multidimensi, ternyata menggabungkan tingkat dan unit analisis yang berbeda,
(2) adanya upaya untuk mengukur konsep dari sifat-sifat ambigu seperti rasa percaya, norma, masyarakat, jaringan dan organisasi selalu menimbulkan masalah
(3) beberapa survei terdahulu sering dipakai acuan untuk mengukur modal sosial melalui kompilasi indeks dari berbagai item perkiraan, seperti tingkat kepercayaan pada pemerintah, tren perolehan suara dalam pemilu, keanggotaan dalam organisasi kemasyarakatan, jam kerja yang dihabiskan secara sukarela.
Survei terbaru saat ini sedang diuji yang diharapkan akan menghasilkan lebih banyak indikator langsung dan akurat untuk pengukuran modal sosial. Mengukur modal sosial mungkin sulit, tetapi bukan tidak mungkin, dan beberapa studi yang sangat baik telah mengidentifikasi pendekatan untuk mewakili pengukuran modal sosial, dengan menggunakan jenis dan kombinasi dari metodologi penelitian kualitatif, komparatif dan kuantitatif yang berbeda. Pretty and Ward (2001) menyatakan terdapat empat aspek utama yang membangun modal sosial, yaitu :
 (1) hubungan dari rasa percaya,
(2) resiproksitas dan pertukaran,
(3) aturan umum, norma, dan sanksi, serta
 (4) koneksi, kerjasama, dan kelompok.
Rasa percaya mempermudah jalinan kerjasama dan mengurangi biaya trasaksi. Rasa percaya dibedakan atas dua tipe, yaitu rasa percaya terhadap orang yang dikenal (thick trust) dan rasa percaya terhadap orang yang belum dikenal (thin trust). Resiproksitas dan pertukaran juga berperan meningkatkan rasa percaya. Resiproksitas ada dua tipe, yaitu resiproksitas spesifik yang berkaitan dengan pertukaran simultan dan resiproksitas difusif yang merujuk pada pertukaran yang berkelanjutan. Determinan modal sosial seperti rasa percaya, norma, dan jaringan kerja dapat berdampak positif atau negatif terhadap kinerja pembanguan ekonomi. Rasa saling percaya yang tinggi akan mendorong peningkatan kinerja ekonomi yang lebih tinggi, asalkan mampu membangun kondisi persaingan yang sehat. Norma akan mempunyai dampak positif bila kemungkinan berkembangnya kreativitas lebih besar dibandingkan kemungkinan melemahnya etika kerja. Jaringan kerja akan berdampak positif terjadi bila dampak proteksi pada perilaku senang meminjam (rent-seeking) lebih besar daripada pengurangan (crowding out) waktu kerja.  Fokus dari pengukuran modal sosial itu sebenarnya ingin melihat pada kemampuan masyarakat dalam suatu entitas atau kelompok untuk bekerjasama membangun suatu jaringan untuk mencapai tujuan bersama. Kerjasama tersebut diwarnai oleh suatu pola inter-relasi yang imbal balik dan saling menguntungkan, serta dibangun di atas kepercayaan yang ditopang oleh norma dan nilai nilai sosial yang positif dan kuat. Kekuatan tersebut akan maksimal jika didukung oleh semangat proaktif membuat jalinan hubungan diatas prinsip-prinsip tentang persamaan, kebebasan, dan nilai-nilai kemajemukan serta humanitarian. Akhirnya dapat dinyatakan bahwa unsur-unsur pokok pengukuran modal sosial adalah.
1). Rasa Percaya; kepercayaan adalah sesuatu yang mempunyai nilai yang sangat tinggi di dalam melakukan apapun dengan orang lain. Rasa percaya (mempercayai) adalah suatu bentuk keinginan untuk mengambil resiko dalam hubungan-hubungan sosialnya yang didasari oleh perasaan yakin bahwa yang lain akan melakukan sesuatu seperti yang diharapkan dan akan senantiasa bertindak dalam suatu pola tindakan yang saling mendukung, paling tidak yang lain tidak akan bertindak merugikan diri dan kelompoknya (Putnam, 1993, 1995 dan 2002).
Pandangan Fukuyama (2000), menyatakan bahwa rasa percaya adalah sikap saling mempercayai di masyarakat tersebut, saling bersatu dengan yang lain dan memberikan kontribusi pada peningkatan modal sosial. Beberapa indikator yang sesuai dengan unsur rasa percaya pada pelaku usaha industri tenun, misalnya: rasa peduli dan toleransi terhadap orang lain,  kepercayaan terhadap tokoh agama, rasa saling percaya terhadap orang lain, kepercayaan terhadap pemerintah, dsb.
 2). Norma Sosial; norma terdiri dari pemahaman-pemahaman, nilai-nilai, harapanharapan dan tujuan-tujuan yang diyakini dan dijalankan bersama oleh sekelompok orang. Unsur modal sosial ini dapat berasal dari agama, panduan moral, maupun standar-standar sekuler seperti hanya kode etik professional. Menurut Fukuyama (2000) norma-norma dibangun dan berkembang berdasarkan sejarah kerjasama dimasa lalu dan diterapkan untuk mendukung iklim kerjasama. Hasbullah (2005) menyatakan norma-norma sosial akan sangat berperan dalam mengontrol bentuk-bentuk prilaku yang tumbuh dalam masyarakat apalagi dalam kehidupan sekarang dan tidak lagi dipandang sebagai modal yang penting di dalam tantanan kehidupan masyarakat setempat.
 Beberapa indikator norma sehubungan dengan pelaku usaha industri tenun dikaitkan dengan budaya setempat, seperti: norma keharmonisan sesuai Tri Hita Karana (THK), kepatuhan terhadap aturan (awig-awig) yang ada, kemudahan mencari bantuan modal, kemudahan memperoleh bantuan pembinaan kewirausahaan (manajemen), dsb. Dalam hal ini, Konsep THK merupakan konsep harmonisasi hubungan yang selalu dijaga masyarakat Hindu Bali meliputi: parahyangan (hubungan manusia dengan Tuhan), pawongan (hubungan antar-manusia), dan palemahan (hubungan manusia dengan lingkungan) yang bersumber dari kitab suci agama Hindu Baghawad Gita. Oleh karena itu, konsep THK yang berkembang di Bali, merupakan konsep  nilai kultur (budaya) lokal yang telah tumbuh, berkembang dalam tradisi masyarakat Bali, dan bahkan saat ini telah menjadi landasan falsafah bisnis, filosofi pengembangan pariwisata, pengaturan tata ruang, dan rencana stratejik pembangunan daerah. (Windia dan Ratna, 2011).
 3). Jaringan Kerja; modal sosial tidak dibangun hanya oleh satu individu, melainkan akan terletak pada kecendrungan yang tumbuh dalam suatu kelompok untuk bersosialisasi sebagai bagian penting dari nilai-nilai yang melekat. Modal sosial akan kuat tergantung pada kapasitas yang ada dalam kelompok masyarakat untuk membangun sejumlah asosiasi serta membangun jaringannya agar mampu membuat modal sosial berperan. Beberapa indikator jaringan kerja yang berhubungan dengan pelaku usaha industri tenun, seperti: kepadatan atau partisipasi dalam kegiatan bersama, kerjasama dengan teman/ karyawan dalam satu usaha (bonding), kerjasama pada sesama pelaku usaha lain (bridging), kerjasama dan bantuan dari pemerintah (linking), dsb

Modal Sosial dalam Pembangunan dan Kesejahteraan (skripsi dan tesis)

Pembangunan yang dialakukan seluruh negara di dunia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan tidak hanya dipandang dari sisi ekonomi tetapi juga mencakup kesejahteraan lainnya seperti kebebasan sipil, kebebasan dari tindak kejahatan, lingkungan hidup yang bersih serta kondisi penduduk yang sehat secara fidik dan mental (OECD, 2011). Lebih jauh dijelaskan bahwa kesejahteraan manusia dipengaruhi oleh tiga hal, yaitu:
 (1) modal alam,
 (2) modal fisik, dan
(3) modal manusia dan modal sosial.
Modal alam, fisik dan manusia dikenal dengan modal tradisional pembangunan, sedangkan modal sosial erat kaitannya modal  manusia. Jika modal manusia mewakili pengetahuan, keterampilan dan kesehatan, maka modal sosial merujuk pada rasa percaya, norma dan jejaring yang memfasilitasi kerjasama antar manusia di dalam maupun antar kelompok. Modal sosial terbentuk dari hubungan sosial antar manusia, sehingga besaran modal sosial tergantung dari kapabilitas sosial tiap individu. Kapabilitas sosial mempunyai peran yang sama penting dengan modal pembangunan lainnya (OECD, 2011). Ini yang menyebabkan modal sosial sering dianggap sebagai perekat yang memungkinkan modal pembangunan lainnya berkerja secara efektif dan efisien. Modal sosial bersama modal manusia secara langsung berpengaruh terhadap kesejahteraan manusia, tetapi keduannya juga berperan melalui modal pembangunan lainnya dalam bentuk kapabilitas manusia dan sosial.
Narayan and Pritchett ( 1999) menjelaskan lima mekanisme bagaimana modal sosial mempengaruhi hasil pembangunan, yaitu.
1) Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memantau kinerja pemerintah, baik karena pejabat pemerintah lebih tertanam dalam jaringan sosial atau karena memantau penyediaan layanan publik seperti barang publik;
2) Meningkatkan kemungkinan tindakan kooperatif dalam memecahkan masalah dengan elemen lokal yang dimiliki oleh umum;
 3) Memfasilitasi difusi inovatif dengan meningkatkan keterkaitan individu;
4) Mengurangi ketidaksempurnaan informasi dan memperluas jangkauan penegakan mekanisme, sehingga meningkatkan transaksi dalam output, kredit, tanah dan pasar tenaga kerja;
5) Meningkatkan asuransi formal ( atau jaring pengaman informal) antara rumah tangga, sehingga memungkinkan rumah tangga untuk mengejar keuntungan yang lebih tinggi, walaupun lebih berisiko, aktif dalam kegiatan dan teknik produksi.
Sementara itu Cullen and Kratzmann (2000) menyatakan bahwa kehadiran modal sosial dapat membantu meningkatkan penggunaan manusia, alam, modal fisik, dan modal keuangan. Dalam hal ini, modal sosial dapat menyebabkan manajemen pembangunan yang lebih efisien dalam pengelolaan sumber daya tersebut. Dengan demikian, modal sosial dapat menjadi agen mediasi antara bentuk-bentuk modal, memperkuat dan meningkatkan efek yang terjadi. Di sisi lain, rendahnya tingkat modal sosial cenderung mengarah pada mengecilnya manfaat bentuk-bentuk modal yang lain bagi masyarakat secara keseluruhan.
The World Bangk Group (2011), memaparkan bukti-bukti yang menunjukkan modal sosial merupakan kontributor potensial untuk pengurangan kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan, meningkatkan upaya yang dilakukan untuk mengidentifikasi metode dan alat pengukuran modal sosial yang relevan. Hal ini sangat menarik karena modal sosial terdiri dari konsep-konsep seperti kepercayaan, norma-norma dalam komunitas, dan jaringan yang sulit untuk diukur. Tantangannya meningkat ketika muncul permasalahan pencarian alat ukur yang mampu untuk mengukur bukan hanya kuantitas tetapi juga kualitas dari modal sosial pada berbagai skala. Sejumlah peneliti modal sosial mengidentifikasi metode dan alat yang dapat mengukur dan memenuhi syarat agar modal sosial dapat digunakan oleh pembuat kebijakan dan para pemangku kepentingan, sehingga memungkinkan untuk menganalisis dampak yang ada dan menciptakan modal sosial baru yang bisa menguntungkan bagi masyarakat miskin dan bangsa

Dimensi Modal Sosial (skrpsi dan tesis)

Akhirnya, pengelompokan sumber dan dimensi modal sosial sangat dipengaruhi oleh metoda pendekatan yang digunakan dalam pengukuran modal sosial. Mengacu dari pembahasan konsep modal sosial, dalam penelitian ini digunakan tiga kelompok utama sebagai refleksi modal sosial, yaitu :

 (1) Rasa percaya,
(2) Norma/etika, dan
 (3) Jaringan Kerja.
1) Rasa Percaya
 Dasar perilaku manusia dalam membangun modal sosial adalah rasa percaya, melalui moralitas yang tinggi. Manusia dapat hidup damai bersama dan berinteraksi satu sama lain, memerlukan aktivitas kerjasama dan koordinasi sosial yang diarahkan oleh tingkatan moralitas. Kasih sayang dalam keluarga dilandasi oleh rasa saling percaya antar individu, sedangkan rasa percaya menjadi alat untuk membangun hubungan. Adanya hubungan lebih luas yang harmonis akan mampu menekan biaya transaksi dalam hal komunikasi, kontrak dan kontrol. Rasa percaya merupakan sikap yang siap menerima resiko dan ketidakpastian dalam berinteraksi. Kerjasama yang baik dimulai dari rasa percaya yang tinggi terhadap seseorang, semakin tebal rasa percaya terhadap orang lain akan semakin kuat jalinan kerjasama yang terbentuk. Kepercayaan sosial akan muncul dari interaksi yang didasari oleh adanya norma dan jaringan kerja pada pihak-pihak yang terlibat dalam interaksi tersebut.
Aktivitas memonitor perilaku orang lain agar sesuai norma yang dianut dan disepakati tidak akan diperlukan lagi bila sudah terbentuk rasa saling percaya. Tingkat homogenitas (homogenity), komposisi populasi, dan tingkat ketidaksamaan (inequality) akan menentukan tingkatan rasa percaya. Pada daerah dengan ras dan komposisi populasi yang homogen serta tingkat ketidaksamaan yang rendah akan memberikan tingkat rasa percaya yang tinggi. Ketuhanan, etika, dan hukum merupakan sumber utama dari rasa percaya, sedangkan penyusunan  kelembagaan dan kekeluargaan menjadi bentuk struktural dari rasa percaya.
Rasa saling percaya dapat tumbuh berdasarkan interaksi intensif antar teman dan keluarga. Rao (2001) menyatakan bahwa rasa saling percaya (mutual trust) berperan penting dalam membangun ekonomi pasar yang sehat. Rasa percaya akan mengurangi gejolak dalam penegakan kontrak dan biaya monitoring sehingga mampu mengefisiensikan biaya transaksi. Kebenaran dan norma akan membangun rasa percaya yang berkelanjutan, tetapi keterbatasan manusia akan sifat rasionalitas cukup berpengaruh pada usaha membangun rasa saling percaya tersebut. Oleh karena itu, perlu memperluas dan mengintensifkan komunikasi agar selalu tersedia informasi yang benar. Sejumlah penelitian memperlihatkan hasil bahwa rasa percaya berpengaruh positif dan nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, demikian pula sebaliknya, keberhasilan peme-rintah dalam pembanguan ekonomi dapat memperkuat rasa percaya sosial masyarakat terhadap pemerintah.
2) Norma/Etika
 Norma sangat berperan mengatur individu dalam suatu kelompok sehingga keuntungan yang dihasilkan setiap individu proporsional dengan usaha yang dilakukan dalam kelompok tersebut. Dalam hal ini, individu dalam kelompok harus berjuang dalam mencapai tujuan bersama dengan sukarela. Individu dalam kelompok diharapkan lebih mementingkan kepentingan bersama dibandingkan kepentingan individu. Norma merupakan nilai universal yang mengatur perilaku individu dalam suatu masyarakat atau kelompok. Fukuyama (1999) menyatakan modal sosial sebagai norma  informal yang bersifat instan dan dapat membangun kerjasama antar dua atau lebih individu. Norma sebagai bagian dari modal sosial dapat dibangun dari norma/etika yang disepakati antar teman. Selanjutnya dapat dikatakan bahwa, rasa percaya, norma dan komunitas sosial yang terbentuk sangat berkaitan dengan modal sosial yang muncul sebagai hasil dari modal sosial tetapi bukan modal sosial secara fisik.
Menurut Plateau (2000), pembangunan ekonomi yang berkembang telah terjadi manakala tujuan dan nilai-nilai sosial memperoleh ruang yang lebih luas. Prinsip keadilan yang mengarahkan seseorang dalam berperilaku tidak mementingkan diri sendiri, dipandang sebagai norma sosial yang merupakan aturan bagi setiap individu berperilaku bersama dalam suatu kelompok.
3) Jaringan Kerja
Setiap orang memiliki pola tertentu dalam berinteraksi, melakukan pilihan dengan siapa berinteraksi, dan dengan alasan tertentu pula. Jaringan kerja merupakan system pada saluran komunikasi untuk mengembangkan dan menjaga hubungan interpersonal. Biaya transaksi akan muncul sebagai akibat adanya bangunan saluran komunikasi. Nilai-nilai bersama (norma) juga berperan pada keinginan untuk bergabung membentuk jaringan kerja dengan orang lain. Munculnya koalisi dan koordinasi juga disebabkan adanya jaringan kerja. Keputusan melakukan investasi dalam suatu jaringan kerja disebabkan oleh adanya kontribusi saluran komunikasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Interaksi sosial tergantung dari struktur jaringan kerja dan struktur masyarakatnya, sehingga posisi individu pada struktur tersebut menjadi dasar pada evaluasi modal  sosial. Coleman (1988), mengatakan densitas dan jaringan kerja sosial akan meningkatkan efisiensi penguatan perilaku kerjasama pada suatu organisasi. Modal sosial memberi manfaat pada individu dan jaringan kerja individu itu sendiri. Modal sosial merupakan jumlah dari modal interaksi yang dimiliki sejumlah individu yang terbentuk atas dasar norma yang dianut bersama. Modal sosial mempunyai ekternalitas ekonomi yang positif pada tingkat lokal melalui proses aktivitas aksi bersama (collective action), yang terbentuk berdasarkan hubungan sosial dan struktur sosial dalam jaringan kerja tertutup. Hubungan sosial tergantung dari tingkat ketertutupan struktur sosial yang sangat penting dalam membangun kepercayaan dan penegakan norma yang efektif.
Woolcock (2000), memaparkan bahwa dalam modal sosial terdapat tiga hubungan, yaitu: (1) modal sosial mengikat (bonding sosial capital), (2) modal sosial menyambung (bridging sosial capital), dan (3) modal sosial mengait (linking sosial capital). Modal sosial yang bersifat mengikat (bonding), pada umumnya berasal dari ikatan kekeluargaan, kehidupan bertetangga dan persahabatan. Hubungan antar individu dalam kelompok seperti ini mempunyai interaksi yang intensif, antar muka dan saling mendukung. Modal sosial yang bersifat menyambung (bridging), terbentuk dari interaksi antar kelompok dalam suatu wilayah dengan frekuensi yang relatif lebih rendah, seperti kelompok etnis tertentu, kelompok agama, paguyuban, sekaa, atau kelompok sosial lainnya. Sedangkan modal sosial yang bersifat mengait (linking), umumnya terbentuk dari interaksi individu atau kelompok dalam organisasi formal, 36 seperti lembaga politik, bank, klinik kesehatan, sekolah, kelompok tani (subak), kelompok profesi, dsb. Cullen and Kratzmann (2000) juga menyebutkan bahwa ikatan kuat yang mengikat (bonding) banyak terjadi pada hubungan anggota keluarga, tetangga, dan teman-teman dekat. Hubungan ini biasanya berfokus pada hati dan berfungsi sebagai mekanisme perlindungan sosial selama dibutuhkan. Hubungan ini juga bertindak sebagai kendaraan utama untuk transmisi norma-norma perilaku pada anak-anak (sosialisasi) dan mempengaruhi pengembangan sumber daya manusia. Kemampuan keluarga untuk memenuhi kebutuhan fisik dan emosional anak-anak sangat mempengaruhi persepsi mereka terhadap kepercayaan orang lain di luar keluarga. Dinamika keluarga juga mendorong upaya timbal balik dan pertukaran, yang merupakan dua faktor penting lainnya dalam lingkup modal sosial. Dukungan material dan emosional dibagi secara bebas antara anggota keluarga untuk menghasilkan kesediaan secara implisit pada dukungan tersebut (The World Bank, 2011).
Modal sosial bonding menjadi penting dalam difusi informasi, menetapkan norma-norma, mengendalikan penyimpangan, mencipta-kan kondisi saling membantu, dan melindungi kelompok yang rentan. Jenis modal sosial ini juga dapat berfungsi sebagai sumber utama kesejahteraan ekonomi dan sosial bagi para anggotanya. Namun ikatan yang kuat seperti ini dapat membatasi pertumbuhan ekonomi melalui pemberlakukan hambatan dalam menjalin hubungan eksternal. Hubungan dalam interaksi antar orang-orang dari latar belakang etnis dan pekerjaan yang berbeda membentuk modal sosial menyambung (bridging). Jenis 37 modal sosial ini sangat penting bagi keberhasilan masyarakat sipil karena memberikan kesempatan untuk berpartisipasi, meningkatkan jaringan untuk pertukaran, dan saluran untuk menyuarakan keprihatinan kelompok yang mempengaruhi perubahan. Modal sosial menyambung ini adalah yang paling bermanfaat dalam hal pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Pembangunan ekonomi masyarakat dan pemerintah yang efektif, secara positif akan meningkatkan peran warga dikaitkan dengan solidaritas, integritas, dan partisipasi (jaringan keterlibatan masyarakat). Jaringan kerja masyarakat yang terjadi melalui ikatan dan norma asih-asuh timbal balik akan memperkuat sentimen kepercayaan dalam masyarakat dan juga berfungsi untuk meningkatkan efektivitas komunikasi dan organisasi sosial. Modal sosial mengait (linking) mengacu pada sifat dan tingkat hubungan vertikal antara kelompok-kelompok orang yang memiliki saluran dan akses terbuka, sumber daya, dan kekuasaan atau pemerintah. Hubungan antara pemerintah dan masyarakat juga tercakup dalam hubungan modal sosial. Sektor publik (yaitu : negara dan lembaga-lembaga) sangat berperan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Undang-undang dan peraturan pemerintah menentukan dimensi ruang yang tersedia untuk masyarakat sipil, yang memungkinkan untuk berkembang atau mati/layu. Kehadiran modal sosial tidak selalu berarti adanya hubungan inklusif dalam masyarakat. Pendapatan dan kesenjangan kekayaan (linking yang lemah), ketegangan rasial dan etnis (bridging yang rendah), dan perbedaan dalam partisipasi politik serta keterlibatan masyarakat yang lemah (bonding yang lemah), semuanya berhubungan dengan kurangnya kohesi sosial. Kohesi sosial yang tinggi/kuat dapat ditunjukkan 38 dengan tingkat kepercayaan yang kuat dan norma timbal balik bagi kelompokkelompok dengan ikatan (bonding) yang kuat, banyaknya bridging yang harmonis, dan adanya mekanisme pengelolaan konflik (demokrasi responsif, peradilan yang independen, dll ) melalui hubungan antar kelompok termasuk pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian, kohesi sosial mencerminkan adanya hubungan terintegrasi, baik hubungan horizontal (bonding dan bridging ) maupun hubungan secara vertikal dengan modal sosial linking (Gambar 2.1) .

Diagram menggunakan segitiga untuk menggambarkan hubungan antara kohesi (kerapatan) sosial terhadap modal sosial, yang meliputi :
 a. Tiga titik pada segitiga, yaitu :
(1) Linking (hubungan vertikal);
 (2) Bonding (keluarga, agama, dan etnis); dan
(3) Bridging (hubungan lintas sektoral)
b. Tiga posisi pada sisi segitiga, meliputi :
 (1) Kohesi sosial rendah (sisi segitiga antara linking dan bonding), yang terdiri dari kondisi: pengecualian, penindasan dan otoriter, ketimpangan/ketidakadilan, korupsi dan birokrasi yang tidak efisien, dan masyarakat tertutup;
 (2) Kohesi sosial yang tinggi (sisi segitiga antara linking dan bridging), yang terdiri dari kondisi : Inklusif, supremasi hukum dan demokrasi, akses dan kesetaraan kesempatan; serta efisiensi dengan birokrasi yang tidak korup; dan
(3) Hubungan modal sosial horisontal (sisi segitiga antara bonding dan bridging).

Sisi Modal Sosial (skripsi dan tesis)

Analisis modal sosial dapat dilihat dari dua sisi yaitu:

 1) tingkatan analisis yang digunakan dan
 2) manifestasi modal sosial yang diteliti. Point pertama, memandang modal sosial dari level mikro samapai dengan makro.
Point kedua, memperluas jangkauan modal sosial dari menifestasi struktural ke kognitif (BPS Pusat, 2013a). Pada point pertama, modal sosial level mikro meliputi individu, rumah tangga, atau masyarakat dalam kominutas tertentu. Pada level ini modal sosial tercermin dari hubungan horizontal. Interaksi yang terjadi dalam jaringan sosial pada komunitas tertentu akan menjamin kepatuhan terhadap norma, nilai, dan resiprositas antar manusia. Jejaring sosial yang terbentuk akan menciptakan eksternalitas yang bisa positif atau negatif bagi komunitas secara keseluruhan. Modal sosial pada level meso memandang modal sosial secara lebih luas baik pada hubungan horizontal maupun vertikal di dalam kelompok ataupun antar kelompok. Hubungan vertikal dilakukan terhadap pemilik otoritas/kekuasaan yang lebih tinggi sebagai akibat dari struktur sosial dalam kelompok. Pandangan ini sesuai dengan konsep modal sosial dari Coleman (1998). Pada level makro, modal sosial merujuk pada hubungan sosial yang sangat luas meliputi lingkungan sosial dan politik yang membentuk struktur sosial dan memungkinkan norma untuk berkembang. Modal sosial dipandang sebagai pembentuk utama hubungan antar institusi formal (pemerintah maupun non pemerintah) dan tata kelola yang dianut (politik, hukum, peradilan, kebebasan politik dan sipil). Pada point kedua, manifestasi modal sosial dapat dilihat dari variabel yang digunakan untuk membangun indikator modal sosial. Modal sosial struktural mengacu  pada wujud yang lebih mudah dan nyata terlihat, seperti: institusi lokal, organisasi, dan jaringan antar orang, berdasarkan kondisi budaya, sosial, ekonomi, politik, atau tujuan lain. Sedangkan modal sosial kognitif mengacu pada wujud yang lebih abstrak seperti rasa percaya, norma, dan nilai-nilai yang mengatur interaksi antar orang-orang dalam mencapai tujuan bersama. Pengukuran kelompok/organisasi dapat diamati secara langsung berdasarkan ukuran keanggotaannya, intensitas pertemuan dan kegiatan. Dalam hal ini, norma dan rasa percaya harus diperhatikan secara tidak langsung melalui persepsi masyarakat yang bertindak menurut kepatuhannya terhadap norma yang berlaku. Modal sosial struktural dan kognitif saling melengkapi, dimana struktur organisasi membantu menerjemahkan norma dan keyakinan ke dalam daerah perilaku tujuan sehingga berorientasi adanya koordinasi.
Partisipasi masyarakat jarang terjadi secara spontan, melainkan melibatkan persiapan sosial yang memerlukan proses :
(1) mengumpulkan informasi tentang keadaan dan sumber daya yang ada;
(2) analisis situasi;
(3) pemilihan prioritas tindakan;
(4) bergabung bersama-sama ke dalam kelompok atau organisasi yang mereka pilih sendiri; dan
 (5) bekerja dengan sarana untuk menerapkan persiapan.
Persiapan sosial membutuhkan pola yang sistematis dalam konteks aksi-refleksi-reaksi, yang merupakan praktek inti dalam dasar pembangunan partisipatif

Bentuk Modal Sosial (skripsi dan tesis)

Tiga bentuk dari modal sosial menurut Coleman (1998), yaitu :

 (1) Struktur kewajiban (obligations), ekspektasi, dan kepercayaan. Dalam konteks ini, bentuk modal sosial tergantung dari dua elemen kunci: kepercayaan dari lingkungan sosial dan perluasan aktual dari kewajiban yang sudah dipenuhi (obligation held). Perspektif ini memperlihatkan bahwa, individu yang bermukim dalam struktur sosial dengan rasa saling percaya yang tinggi memiliki modal sosial yang lebih baik daripada situasi sebaliknya,
 (2) Jaringan informasi (information channels). Informasi sangatlah penting sebagai basis tindakan, tetapi harus disadari bahwa informasi itu mahal dan tidak gratis. Tentu saja, individu yang memiliki jaringan lebih luas akan lebih mudah (dan murah) untuk memperoleh informasi, sehingga bisa dikatakan modal sosialnya tinggi, demikian pula sebaliknya, dan
 (3) Norma serta sanksi yang efektif (norms and effective sanctions). Norma dalam sebuah komunitas yang mendukung individu untuk memperoleh prestasi (achievement) tentu saja bisa digolongkan sebagai bentuk modal sosial yang sangat penting. Contoh lainnya, norma yang berlaku secara kuat dan efektif dalam sebuah komunitas yang bisa memengaruhi orang-orang muda dan berpotensi untuk mendidik generasi muda tersebut memanfaatkan waktu seoptimal mungkin.

Konsep Modal Sosial (skripsi dan tesis)

 Berkembangnya ilmu ekonomi kelembagaan dalam pembangunan ekonomi yang dikenal dengan New Institutional Economics (NIE), muncul sebagai akibat adanya aksi kolektif (collective action), biaya transaksi (transaction cost), dan rasionalitas terbatas (bounded rationality) dalam perilaku manusia, masalah koordinasi, dan perkembangan teknologi. Dalam NIE, informasi pasar yang sempurna dan simetris, ketiadaan biaya transaksi, dan rasioanlitas yang tidak terbatas sebagai asumsi neo-klasik sudah dianggap tidak relastik lagi dan justru menjadi lebih longgar. Teori modal sosial pertama kali diperkenalkan secara sistematis oleh Bourdieu pada tahun 1972 dan Coleman tahun 1988 (Hauberer, 2011). Definisi mendasar yang diperkenalkan adalah modal sosial merupakan sumber daya yang melekat dalam hubungan sosial. Individu yang terlibat dalam hubungan sosial dapat mempergunakan sumber daya sosial ini untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Sejumlah intelektual menggunakan teori modal sosial sebagai salah satu bahan diskusi penting yang mempertemukan berbagai disiplin ilmu.
Berbeda dengan dua modal lainnya yang lebih dulu popoler dalam bidang ilmu sosial, yakni modal ekonomi (economic/financial capital) dan modal manusia (human capital), modal sosial akan berfungsi jika sudah berinteraksi dengan struktur sosial. Modal ekonomi yang dimiliki  seseorang/perusahaan mampu melakukan kegiatan (ekonomi) tanpa harus terpengaruh dengan struktur sosial, demikian pula halnya dengan modal manusia. Sama halnya dengan modal lainnya, modal sosial juga bersifat produktif, yakni bila keberadaannya tidak muncul akan membuat pencapaian tujuan tertentu yang tidak mungkin diraih. Sejumlah definisi tentang modal sosial dipaparkan oleh para ahli, misalnya :
1. Uphoff dalam Hobbs (2000) yang menyatakan bahwa modal sosial dapat ditentukan sebagai akumulasi dari beragam tipe dari aspek sosial, psikologi, budaya, kelembagaan, dan aset yang tidak terlihat (intangible) yang mempengaruhi perilaku kerjasama.
2. Putnam (2000) mendefinisikan modal sosial sebagai gambaran kelembagaan sosial, seperti jaringan, norma, dan kepercayaan sosial, yang memfasilitasi koordinasi dan kerjasama yang saling menguntungkan.
 3. Hobbs (2000), menyatakan modal sosial sebagai fitur organisasi sosial, seperti kepercayaan, norma (etika timbal balik), dan jaringan (keterlibatan sipil), yang dapat meningkatkan efisiensi masyarakat dengan memfasilitasi tindakan terkoordinasi. Secara luas disepakati bahwa fasilitas modal sosial yang saling menguntungkan adalah aksi kolektif.
4. Bank Dunia (2000) dalam www.worldbank.org, menyatakan modal sosial sebagai aturan, norma, kewajiban, dan kepercayaan yang tertanam dalam hubungan sosial, struktur sosial, serta pengaturan kelembagaan masyarakat yang memungkinkan anggota untuk mencapai tujuan individu dan komunitas.
 Pandangan terbaru The Worl Bank Group (2011), menyatakan bahwa cakupan lingkungan sosial dan politik yang membentuk struktur sosial dan norma-norma lebih memungkinkan untuk berkembang. Analisis ini memperluas pentingnya modal sosial untuk hubungan kelembagaan yang paling formal dan terstruktur, seperti: pemerintah, rezim politik, aturan hukum, sistem pengadilan, serta kebebasan sipil dan politik.
Pandangan ini tidak hanya memaparkan kebajikan dan keburukan modal sosial, serta pentingnya menempa hubungan antar personal dan di masyarakat, tetapi mengakui bahwa kapasitas berbagai kelompok sosial untuk bertindak sesuai dengan kepentingan mereka sangat bergantung pada dukungan atau ketiadaan yang yang mereka terima dari negara serta sektor swasta. Pembangunan ekonomi dan sosial tumbuh subur ketika perwakilan dari negara, sektor korporasi, dan masyarakat sipil membuat forum, dan melalui forum diupayakan menjadi sarana untuk mengidentifikasi dan mengejar tujuan bersama. Berdasarkan konsep dan pandangan tentang modal sosial seperti diungkapkan sejumlah pakar, maka dalam penelitian ini digunakan konsep modal sosial sebagai jaringan bersama dengan norma, rasa percaya dan pemahaman yang memfasilitasi kerja sama diantara atau antar kelompok. Modal sosial mengacu pada lembaga, hubungan, dan norma-norma yang membentuk kualitas dan kuantitas interaksi sosial suatu masyarakat. Modal sosial baru dapat diimplementasikan bila telah terjadi interaksi dengan orang lain yang dipandu oleh struktur sosial. Modal sosial berhubungan dengan norma atau jaringan yang memungkinkan orang untuk melakukan tindakan kolektif. Hal ini  berimplikasi, bahwa modal sosial lebih memfokuskan kepada sumber (sources) daripada konsekuensi atas modal sosial itu sendiri. Deskripsi tentang modal sosial, seperti kepercayaan, norma dan hubungan timbal-balik, dikembangkan sebagai sebuah proses yang terus-menerus.

Kerumunan (Crowd) (skripsi dan tesis)

 

Kerumunan (crowd) merupakan kelompok sosial yang relatif tidak teratur. Dalam suatu kerumunan sering terjadi banyak hal mengenai interaksi yang bersifat sementara, spontan dan tidak terduga Bahkan menjadikan kedudukan sosial seseorang menjadi sama dengan orang lain yang hadir dalam kerumunan itu sendiri. (Soerjono Soekanto, 2010:129) Kerumunan itu sendiri apabila dilihat dari artikulasi dengan struktur sosial terbagi menjadi dua, yaitu :
 a. Formal Audience Khalayak penonton atau pendengar yang formal (formal audience) merupakan kerumunan-kerumunan yang mempunyai pusat perhatian dan persamaan tujuan, tetapi sifatnya pasif. Contohnya adalah penonton film, orang-orang menghadiri khotbah keagaaman.
b. Planned Expressive Group Kelompok ekspresif yang telah direncanakan (planned expressive group) adalah kerumunan yang pusat perhatiannya tak begitu penting, tetapi mempunyai persamaan tujuan yang tersimpan dalam aktivitas kerumunan tersebut serta kepuasan yang dihasilkannya. Fungsinya adalah sebagai penyalur keteganganketegangan yang dialami orang karena pekerjaan sehari-hari. Contoh orang-orang yang berpesta, berdansa dan sebagainya (Soerjono Soekanto. 2010:130). Suporter sepakbola terdiri dari ratusan bahkan ribuan aktor didalamnya, maka tak heran apabila suporter merupakan kerumunan yang ada dalam stadion ketika ada tim yang bertanding. Bagaimana 23 cara-cara suporter dalam menunjukkan eksistensi mereka dapat diketahui dengan teori kerumunan tersebut

Konsep Suporter (skripsi dan tesis)

Kata ‘suporter’ berasal dari kata kerja (verb) dalam bahasa Inggris to support dan akhiran (suffict) –er. To support artinya mendukung, sedangkan akhiran –er menunjukkan pelaku. Jadi suporter dapat diartikan sebagai orang yang memberikan suport atau dukungan (Suryanto. 2011 dalam suryantopsikologi.wordpress.com). Sementara itu suporter adalah orang yang memberikan dukungan, sehinga bersifat aktif. Di lingkungan sepakbola, suporter erat kaitannya dengan dukungan yang dilandasi oleh perasaan cinta dan fanatisme terhadap tim. Jika manajer adalah otak tim, pemain adalah energi tim, maka suporter adalah inspirator permainan. Tidak salah apabila mereka sering disebut pemain ke 12 (Ubaidillah Nugraha. 2008 : 53).
 Ada beberapa hal yang membedakan antara suporter sepakbola dengan suporter cabang olahraga lain. Misalnya dari segi jumlah dan penampilan. Dari segi jumlah, suporter sepakbola jauh lebih banyak daripada suporter olahraga lain. Selain karena popularitasnya, juga karena kapasitas tempat (stadion) yang cenderung lebih besar daripada olahraga lainnya. Dari segi penampilan, suporter sepakbola dikenal lebih fanatik dan atraktif dalam mendukung suatu kesebelasan. Fanatisme ataupun sikap atraktif bisa dilihat dari atribut yang mereka gunakan dan juga yelyel atau lagu yang mereka tampilkan di stadion (Anung Handoko. 2007: 33). Suporter merupakan kelompok sosial yang terbentuk karena ada minat yang sama dalam diri setiap anggotanya untuk mendukung tim yang dibanggakannya (Bimo Walgito, 2010:11). Sementara itu kelompok sosial adalah himpunan atau kesatuan manusia yang hidup bersama, karena adanya hubungan di antara mereka. Hubungan tersebut antara lain menyangkut hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi dan juga suatu kesadaran untuk saling menolong (Soerjono Soekanto, 2010: 104).

Komponen Modal Sosial (skripsi dan tesis)

Modal sosial pada penelitian ini cenderung melihat pada bagaimana kelompok sosial pada suporter terakomodir melalui tiga bentuk yaitu melalui norma, jaringan, dan kepercayaan.

a) Konsep Norma (Norms)
Dasar pengertian norma yaitu memberikan pedoman bagi seseorang untuk bertingkah laku dalam masayarakat. Kekuatan mengikat norama-norma tersebut sering dikenal dengan empat pengertian antara lain cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan adat istiadat (custom) (Soerjono Soekanto. 2010: 174). Kelompok sosial seperti pada suporter sepakbola dalam hal ini adalah Paserbumi tentu juga memiliki norma sebagai pedoman bagi anggota didalamnya, maka pada penelitian ini ingin mengungkap seberapa kuat suatu norma itu berfungsi serta memberikan pengaruh terhadap tingkah laku anggota Paserbumi. Apabila dilihat dari bentuknya maka norma terbagi menjadi dua macam yaitu norma tertulis dan norma tidak tertulis, maka pembahasan norma pada penelitian ini melihat bagaimana kedua bentuk norma tersebut mampu mengorganisir seluruh anggota maupun pengurus pada Paserbumi
b) Konsep Kepercayaan (Trust)
Taqiudin Subki (2011: 17) dalam makalahnya mengutip dari Fukuyama menyampaikan bahwa kepercayaan (trust) muncul jika di suatu kelompok terdapat nilai (shared value) sebagai dasar dari kehidupan untuk menciptakan pengharapan umum dan kejujuran. Eric M Uslaner dalam Handbook of Social Capital membedakan kepercayaan menjadi dua, yaitu kepercayaan moralistik dan kepercayaan strategis. Kepercayaan moralistik adalah pernyataan tentang bagaimana orang harus bersikap. Sementara itu kepercayaan strategis mencerminkan harapan kita tentang bagaimana orang akan berperilaku (Castiglione, 2007: 103). Kepercayaan moralistik merupakan keyakinan bahwa orang lain memiliki nilai-nilai dasar moral dan karena itu harus diperlakukan seperti kita ingin diperlakukan oleh mereka. Nilai-nilai tersebut dapat disampaikan bervariasi dari satu orang ke orang lain. Hal terpenting adalah rasa koneksi dengan orang lain karena kita melihat mereka sebagai anggota komunitas kita sendiri yang kepentingannya harus ditanggapi dengan serius. Bukan berarti kepercayaan strategis bersifat negatif akan tetapi didasarkan pada ketidakpastian (Castiglione, 2007: 103). Dari konsep tersebut maka modal sosial berupa kepercayaan (trust) dalam keanggoatan Paserbumi termasuk dalam moralistik ataukah strategis, bila dilihat dari perkembangan Paserbumi yang mengalami pasang surut ditengah konflik dualisme liga.
 c) Konsep Jaringan (Networks)
 Jaringan ialah sekelompok orang yang memiliki norma-norma atau nilai-nilai informal di samping norma-norma atau nilai-nilai yang diperlukan untuk transaksi biasa di pasar (Fukuyama, 2005: 245). Jaringan (net-work) sosial adalah ikatan antarsimpul (orang atau kelompok) yang dihubungkan antarmedia (hubungan sosial). Hubungan sosial ini diikat oleh kepercayaan, bentuk strategis, dan bentuk moralitas. Kepercayaan itu dipertahankan oleh norma yang mengikat pihak-pihak yang berinteraksi (Agus Salim. 2008: 73). Jaringan sosial merupakan suatu jaringan tipe khusus, di mana ‘ikatan’ yang menghubungkan satu titik ke titik lain dalam jaringan adalah hubungan sosial. Berpijak pada jenis ikatan ini, maka secara langsung atau tidak langsung yang menjadi anggota suatu jaringan sosial adalah manusia (person) (Ruddy Agusyanto. 2007: 13). Hubungan sosial bisa dipandang sebagai sesuatu yang seolah-olah merupakan sebuah jalur atau saluran yang menghubungkan antara satu orang (titik) dengan orang-orang lain di mana melalui jalur atau saluran tersebut bisa dialirkan sesuatu (Ruddy Agusyanto. 2007: 14). Dari beberapa definisi diatas maka jaringan sosial adalah suatu ikatan atau hubungan sosial antar manusia yang salin berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Conseptualisation of the wider benefits of learning yang dikemukakan oleh Schuller juga mencamtumkan mengenai jaringan/teman ke dalam konsep tersebut, sehingga jaringan/teman juga mempunyai peran yang penting dalam suatu modal, baik modal manusia, modal sosial maupun modal identitas (Schuller, 2004: 11) Jaringan sosial meliputi aktor/node (individu) sebagai pelakunya yang kemudian berhubungan sosial baik dengan individu lain ataupun kelompok bisa dikatakan sebagai ikatan atau ties. Nan lin menjelaskan bahwa aktor/kelompok dalam jaringan sosial saling terikat untuk mencapai tujuan tertentu (Castiglione, dkk. 2007: 64). Terkait dengan suporter Paserbumi ialah bagaimana suporter sebanyak itu dapat terkoordinir menjadi sebuah jaringan padahal secara tidak langsung interaksi diantara mereka tidak terlalu intensif, namun apabila tim Persiba berlaga dukungan terus digulirkan oleh Paserbumi. Analisis Steven N. Durlauf mengenai membership, bahwa dalam suatu keanggotaan apabila mempunyai ikatan (ties) yang kuat dengan yang lainnya, maka dia akan mudah untuk mengakses sumber daya kelompok itu sendiri, seperti halnya membuat keputusan dan cenderung mengecualikan mereka yang bukan anggota (Castiglione, dkk. 2007: 595). Membership group merupakan suatu kelompok di mana setiap orang secara fisik menjadi anggota kelompok tersebut (Soerjono Soekanto. 2010: 123). Membership (keanggotaan) pada suporter Paserbumi terkait dengan munculnya dualisme kompetisi masihkah tetap stabil, mengingat dualisme tersebut merupakan salah satu penyebab pecahnya beberapa suporter di tim sepakbola lain

Multikulturalisme (skripsi dan tesis)

Masyarakat mengenal kata multikulturalisme sebagai sesuatu yang beraneka ragam. Terdapat tiga pengertian tentang multikulturalisme menurut Liliweri, yaitu :
1. Multikulturalisme adalah konsep yang menjelaskan dua perbedaan dengan makna yang saling berkaitan. Pertama, multikulturalisme sebagai kondisi kemajemukan kebudayaan atau pluralisme budaya dari suatu masyarakat. Kondisi ini diasumsikan dapat membentuk sikap toleransi. Kedua, multikulturalisme merupakan seperangkat kebijakan pemerintah pusat yang dirancang sedemikian rupa agar seluruh masyarakat dapat memberikan perhatian kepada kebudayaan dari semua kelompok etnik atau suku bangsa. Hal ini beralasan karena, bagaimanapun juga semua kelompok etnik atau suku bangsa telah memberi kontribusi bagi pembentukan dan pembangunan bangsa.
 2. Sebagian besar negara, multikulturalisme merupakan konsep sosial yang diintroduksi ke dalam pemerintahan agar pemerintah dapat menjadikannya sebagai kebijakan pemerintah. Rasionalisasi masuknya multikulturalisme dalam perumusan kebijakan pemerintahan karena hanya pemerintah yang dianggap sangat representatif ditempatkan di atas kepentingan maupun praktik budaya dari semua kelompok etnik dari suatu bangsa. Akibatnya setiap kebijakan pemerintah diharapakn mampu mendorong lahirnya sikap apresiasif, toleransi, prinsip kesetaraan antara berbagai kelompok etnik termasuk kesetaraan bahasa, agama, maupun praktik budaya lainnya.
3. Pendidikan multikulturalisme (multicultural education). Multikulturalisme merupakan strategi pendidikan yang memanfaatkan keragaman latar belakang kebudayaan dari peserta didik sebagai salah satu kekuatan untuk membentuk sikap multikultural. Strategi ini sangat bermanfaat sekurangkurangnya dari sekolah sebagai lembaga pendidikan, dapat terbetuk pemahaman bersama atas konsep kebudayaan, keseimbangan dan demokrasi dalam artian luas (Liliweri, 2005:68). Perkembangan masyarakat yang modern belakangan ini menumbuhkan semangat para kaum minoritas untuk menuntut pengakuan atas identitas dan kebudayaan mereka yang berbeda. Masyarakat multikultural merupakan masyarakat yang terdiri atas beragam kelompok sosial dengan sistem norma dan kebudayaan yang berbeda. Masyarakat multikultural merupakan bentuk dari masyarakat modern yang anggotanya terdiri dari berbagai golongan, suku, etnis, ras, agama, dan budaya.
Penguatan dan pengembangan wawasan multikulturalisme diyakini bisa menjadi alternatif terhadap penguatan politik identitas. Sebab, dalam perspektif multikulturalisme, keragaman dan perbedaan tidak saja diakui, tapi juga dirayakan sebagai berkah kehidupan. Dalam menyelesaikan segala macam persoalan, multikulturalisme menawarkan dialog, keterbukaan, sikap toleran dan penolakan terhadap berbagai bentuk tindak kekerasan. Dalam hal ini, multikulturalisme adalah titik tolak bagi terciptanya perdamaian. Menurut Parekh dalam Munir, terdapat lima macam multikulturalisme, yaitu sebagai berikut :
1. Multikulturalisme isolasionis yang mengacu pada kehidupan masyarakat yang hidup dalam kelompok-kelompok kultural secara otonom. Keragaman diterima, namun masing-masing kelompok berusaha mempertahankan identitas dan budaya mereka secara terpisah dari masyarakat umum lainnya.
2. Multikulturalisme akomodatif yaitu sebuah masyarakat plural yang memiliki kultur dominan, namun yang dominan juga memberikan ruang bagi kebutuhan kultur yang minoritas. Antara yang dominan dan minoritas saling hidup berdampingan, tidak saling menentang dan tidak saling menyerang. Jembatan akomodasi tersebut biasanya dengan merumuskan dan menerapkan hukum, undang-undang atau peraturan lainnya
. 3. Multikulturalisme otonomis, dalam masyarakat ini, setiap kelompok masyarakat kultur berusaha mewujudkan equality (kesetaraan) dengan budaya yang dominan serta berusaha mencapai kehidupan otonom dalam kerangka politik yang dapat diterima secara kolektif. Tujuan akhir dari kelompok ini adalah setiap kelompok dapat tumbuh eksis sebagai mitra sejajar.
4. Multikulturalisme kritikal dan interaktif. Dalam masyarakat ini mengutamakan upaya tercapainya kultur kolektif yang dapat menegaskan dan mencerminkan perspektif distingtif mereka. Dalam pelaksanaannya, biasanya terjadi pertentangan antara kelompok dominan dengan kelompok minoritas.
5. Multikulturalisme kosmopolitan. Dalam masyarakat ini akan berusaha menghilangkan sama sekali batas-batas kultur sehingga setiap anggota secara individu maupun kelompok tidak lagi terikat oleh budaya tertentu. Kebebasan menjadi jagoan utama dalam keterlibatan dan eksperimen pengetahuan intelektual serta mengembangkan kehidupan kulturalnya masing-masing secara bebas (Munir, 2008: 110).
 Masyarakat multikultural adalah masyarakat yang berbeda dalam kelompok sosial, budaya, dan suku. Meskipun berbeda kelompok sosial, budaya, dan sukunya, masyarakat multikultural sangat menjunjung tinggi perbedaan serta hak dan kewajiban dari setiap perbedaan yang ada. Masyarakat multikultural sangat memperjuangkan kesederajatan kelompok minoritas dan mayoritas baik secara hukum maupun sosial. Multikulturalisme adalah suatu gerakan pembacaan untuk penyadaran terhadap bentuk-bentuk penghargaan atas perbedaan yang di dalamnya politik identitas bisa lebih leluasa bermain (Abdilah S, 2002). Relevansinya dengan konteks Malaysia adalah bahwa Malaysia merupakan sebuah negara dengan masyarakat yang terdiri dari bergam suku, etnis, budaya, dan agama yang berbeda yang ingin disatukan menjadi satu kesatuan. Berdasarkan pengertian di atas dapat diambil kesimpulan jika multikulturalisme menurut peneliti adalah keanekaragaman masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok sosial, budaya, etnis dan agama yang berbeda yang harus dijunjung tinggi serta diperlakukan sama di dalam kehidupan bermasyarakat maupun di dalam pemerintahan. Masyarakat multikultural tidak bedanya dengan masyarakat yang plural, yaitu masyarakat yang hidup dengan segala perbedaan. Masyarakat multikultural adalah masyarakat yang mampu menampung seluruh perbedaan yang ada secara sama, sehingga mampu membentuk integrasi sosial yang baik di dalam kehidupan bermasyarakat.

Politik Identitas (skripsi dan tesis)

Sebagai suatu konsep yang sangat mendasar, apa yang dinamakan identitas tentunya menjadi sesuatu yang sering kita dengar. Terlebih lagi, ini merupakan konsep yang menjadi basis untuk pengenalan sesuatu hal. Kita akan mengenali sesuatu halnya itu kalau kita tahu identitasnya. Ini juga akan berarti bahwa kalau kita mengenali identitas sesuatu hal, maka kita akan memiliki pengetahuan akan sesuatu halnya itu. Politik identitas merupakan konsep baru dalam kajian ilmu politik. Politik identitas adalah nama lain dari biopolitik dan politik perbedaan. Biopolitik mendasarkan diri pada perbedaan-perbedaan yang timbul dari perbedaan tubuh. Dalam filsafat sebenarnya wacana ini sudah lama muncul, namun penerapannya dalam kajian ilmu politik mengemuka setelah disimposiumkan pada suatu pertemuan internasional Asosiasi Ilmuwan Politik Internasional di Wina pada 1994 (Abdilah, 2002: 16).

 Identitas menurut Jeffrey Week adalah berkaitan dengan belonging tentang persamaan dengan sejumlah orang dan apa yang membedakan seseorang dengan yang lain. Pendapat Jeffrey Week tersebut menekankan pentingnya identitas bagi tiap individu maupun bagi suatu kelompok atau komunitas (Widayanti, 2009: 14). Namun demikian, sebenarnya akan lebih mudah bila kita memahami konsep identitas ini dalam bentuk contoh. Ketika seseorang lahir, ia tentu akan mendapatkan identitas yang bersifat fisik dan juga non-fisik. Identitas fisik yang terutama dimiliki adalah apakah ia berjenis kelamin pria atau wanita. Sedangkan untuk identitas non-fisik adalah nama yang digunakan, juga status yang ada pada keluarga pada saat dilahirkan. Identitas dalam sosiologi maupun politik biasanya dikategorikan menjadi dua kategori utama, yakni identitas sosial (kelas, ras, etnis, gender, dan seksualitas) dan identitas politik (nasionalitas dan kewarganegaraan (citizenship)). Identitas sosial menentukan posisi subjek di dalam relasi atau interaksi sosialnya, sedangkan identitas politik menentukan posisi subjek di dalam suatu komunitas melalui suatu rasa kepemilikan (sense of bellonging) dan sekaligus menandai posisi subjek yang lain di dalam suatu pembedaan (sense of otherness) (Setyaningrum, 2005: 19). Identitas politik (political identity) secara konseptual berbeda dengan “politik identitas” (politica of identity). Identitas politik merupakan konstruksi yang menentukan posisi kepentingan subjek di dalam suatu ikatan komunitas politik, sedangkan pengertian politik identitas mengacu pada mekanisme 16 politik pengorganisasian identitas (baik identitas politik maupun identitas sosial) sebagai sumberdaya dan sarana politik (Setyaningrum, 2005: 19).

Secara sederhana, apa yang dimaksud identitas didefinisikan sebagai karakteristik esensial yang menjadi basis pengenalan dari sesuatu hal. Identitas merupakan karakteristik khusus setiap orang atau komunitas yang menjadi titik masuk bagi orang lain atau komunitas lain untuk mengenalkan mereka (Widayanti, 2009: 13). Ini adalah definisi umum yang sederhana mengenai identitas dan akan kita pakai dalam pembahasan berikutnya mengenai politik identitas. Menurut Stuart Hall, identitas seseorang tidak dapat dilepaskan dari „sense (rasa/kesadaran) terhadap ikatan kolektivitas‟. Dari pernyataan tersebut, maka ketika identitas diformulasikan sebagai sesuatu yang membuat seseorang memiliki berbagai persamaan dengan orang lain, maka pada saat yang bersamaan juga identitas memformulasikan otherness (keberbedaan) atau sesuatu yang diluar persamaan-persamaan tersebut. Sehingga karakteristik identitas bukan hanya dibentuk oleh ikatan kolektif, melainkan juga oleh kategori-kategori pembeda (categories of difference) (Setyaningrum, 2005: 26). Identitas selalu melekat pada setiap individu dan komunitas. Identitas merupakan karekteristik yang membedakan antara orang yang satu dengan orang yang lain supaya orang tersebut dapat dibedakan dengan yang lain. Identitas adalah pembeda antara suatu komunitas dengan komunitas lain. 17 Identitas mencitrakan kepribadian seseorang, serta bisa menentukan posisi seseorang. Ada 3 pendekatan pembentukan identitas, yaitu: 1. Primodialisme. Identitas diperoleh secara alamiah, turun temurun. 2. Konstruktivisme. Identitas sebagai sesuatu yang dibentuk dan hasil dari proses sosial yang kompleks. Identitas dapat terbentuk melalui ikatanikatan kultural dalam masyarakat. 3. Instrumentalisme. Identitas merupakan sesuatu yang dikonstruksikan untuk kepentingan elit dan lebih menekankan pada aspek kekuasaan (Widayanti, 2009: 14-15). Politik identitas bisa dikatakan terjadi di setiap kelompok atau komunitas, salah satunya yang terjadi dalam serial film Upin dan Ipin. Masing-masing individu yang memiliki identitas pribadi yang berbeda dari suku, etnis dan agama telah bergabung menjadi satu komunitas yang memiliki identitas kolektif. Walaupun mereka memiliki identitas kolektif sebagai warga negara Malaysia yang sah, tidak bisa dipungkiri bahwa mereka tetap memiliki ego untuk memperjuangkan identitas pribadinya. Disinilah terjadi persaingan antar individu dalam suatu komunitas yang ada dalam film Upin dan Ipin ini. Hal ini disebut sebagai politik identitas. 18 Menurut Cressida Heyes (Stanford Encyclopedia of Philosophy, 2007) mendefinisikan politik identitas sebagai penandaan aktivitas politis dalam pengertian yang lebih luas dan teorisasi terhadap ditemukannya pengalamanpengalaman ketidakadilan yang dialami bersama anggota-anggota dari kelompok-kelompok sosial tertentu (www.assignmentfilzaty.blogspot.com).

Ketimbang pengorganisasian secara mandiri dalam ruang lingkup ideologi atau afilisasi kepartaian, politik identitas berkepentingan dengan pembebasan dari situasi keterpinggiran yang secara spesifik mencakup konstituensi (keanggotaan) dari kelompok dalam konteks yang lebih luas. Dalam hal ini Cressida Heyes beranggapan jika politik identitas lebih mengarah kepada kepentingan terhadap individu atau kelompok yang terpinggirkan dari pada pengorganisasian. Agnes Heller mengambil definisi politik identitas sebagai konsep dan gerakan politik yang fokus perhatiannya adalah perbedaan (difference) sebagai suatu kategori politik yang utama (Abdilah S, 2002: 16). Di dalam setiap komunitas, walaupun mereka berideologi dan memiliki tujuan bersama, tidak bisa dipungkiri bahwa di dalamya terdapat berbagai macam individu yang memiliki kepribadian dan identitas masing-masing. Hal ini dikarenakan kepribadian dan identitas individu yang berbeda dan unik, sangat mungkin terjadi dominasi antar individu yang sama-sama memiliki ego dan tujuan pribadi. Sehingga menyebabkan pergeseran kepentingan terkait dengan perebutan kekuasaan dan persaingan untuk 19 mendapatkan posisi strategis bagi tiap individu di dalam komunitas tersebut (www.desantara.or.id/politik-identitas-sebagai-modus-multikulturalisme). Jadi dapat disimpulkan bahwa politik identitas menurut peneliti adalah suatu tindakan politik yang dilakukan individu atau sekelompok orang yang memliki kesamaan identitas baik dalam hal etnis, jender, budaya, dan agama untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan anggotanya. Politik identitas sering digunakan untuk merekrut dukungan orang-orang yang termarjinalkan dari kelompok mayoritas

Modal Sosial (skripsi dan tesis)

Fenomena perubahan sosial dan politik memberikan ruang yang sangat luas bagi berkembangnya varian varian analisis sosial politik yang saling berkaitan, tidak hanya pada lingkup kajian keilmuan tertentu secara eksklusif, tetapi juga melihat pola hubungan antara kepentingan satu keilmuan dengan bidang ilmu yang lainnya. Pada awalnya, pembahasan mengenai konsep modal sosial hanya digunakan dalam ranah ilmu ekonomi yang dimaknai sebagai “sejumlah uang yang diakumulasi yang dapat diinvestasikan dengan harapan akan memperoleh hasil yang menguntungkan dimasa yang akan datang” baru sekitar tahun 1960-an, masih dengan menggunakan perspektif ekonomi, konsep modal sosial berkembang dengan menggunakan manusia dan kapasitasnya seperti pendidikan, kesehatan, dan keterampilan sebagai alat pelengkap yang bisa mengukur produktivitas dari investasi modal fisik seperti alat produksi.

 Selanjutnya pada kurun waktu 1980-an berkembang diskursus tentang modal sosial dengan cakupan analisis yang lebih luas lagi dengan mengaitkannya pada konsep ilmu sosial yang diperdebatkan pengaruh dari tulisan tulisan Pierre Bourdieu, James Coleman, dan Robert Putnam.Modal sosial selalu membicarakan kualitas hubungan antar manusia, terutama dalam melihat pesatnya perkembangan hubungan asasiasional, Alexis de Tocqueville melihat bagaimana relasi sosial asasiasional yang dibangun memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan demokrasi dan memberikan dukungan bagi kekuatan ekonomi di Amerika. Yang menjadi fokus utama konsep modal sosial adalah bagaimana jaringan sosial menjadi aset yang sangat berharga dan memberi dasar bagi terjadinya kohesi atau kerekatan sosial karena memberikan ruang sekaligus dorongan orang untuk saling terikat satu sama lain untuk saling memberikan manfaat.
Dengan mengutip Putnam (1993), Jhon field mendefinisikan modal sosial sebagai “bagian dari organisasi sosial, seperti kepercayaan, norma, dan jaringan, yang dapat memperbaiki efisiensi masyarakat dengan memfasilitasi tindakan terkoordinasi”.45 Norman Uphoff mengaitkan definisi modal sosial dengan konsep aset yang dimaknai sebagai: “Segala sesuatu yang dapat mengalirkan manfaat untuk membuat proses produktif dimasa mendatang lebih efesien, efektif, inovatif dan dapat diperluas/disebarkan dengan mudah, sedangkan modal sosial adalah akumulasi dari beragam tipe sosial, psikologis, budaya, kognitif, kelembagaan, dan aset-aset yang terkait yang dapat meningkatkan kemungkinan manfaat bersama dari perilaku kerjasama.” Lebih jauh Uphoff menjelaskan bahwa modal sosial bisa lebih mudah difahami dengan membaginya menjadi

 “Kategori struktural yaitu yang berkaitan dengan beragam bentuk organisasi sosial, khususnya peran-peran, aturan-aturan, preseden, dan prosedur-prosedur serta beragam jaringan-jaringan yang mendukung kerjasama yang memberikan manfaat bersama dari tindakan kolektif, dimana aliran manfaat tersebut merupakan hasil dari modal sosial. Sedangkan kategori kognitif datang dari proses mental yang menghasilkan gagasan/pemikiran yang diperkuat oleh budaya dan ideologi- norma-norma, nilai-nilai, sikap dan keyakinan yang berkontribusi pada terciptanya perilaku kerjasama.”
Dua kategori diatas tidak bisa dianalisis secara terpisah, karena keduanya saling berkaitan dan menjadi faktor subjektif yang bisa menjelaskan fenomena sosial, struktural ataupun kognitif menjadi faktor penting yang mempengaruhi perilaku individu maupun masyarakat walaupun bentuk dari keduanya berbeda. Yaitu kategori struktural lebih bersifat eksternal dan kategori kognitif bersifat internal, sinergi kedua kategori tersebut akan mampu menunjukkan bagaimana modal sosial yang dibentuk dari lingkungan sosial dan politik yang melahirkan norma-norma dapat membangun dan membentuk struktur sosial

Nasionalisme (skripsi dan tesis)

Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris “nation”) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Nasionalisme dapat menonjolkan dirinya sebagai sebagian paham negara atau gerakan (bukan negara) yang populer berdasarkan pendapat warganegara, etnis, budaya, keagamaan dan ideologi. Kategori tersebut lazimnya berkaitan dan kebanyakan teori nasionalisme mencampuradukkan sebahagian atau semua elemen tersebut. James G Kellas memaknai nasionalisme sebagai: “Nasionalism is both an ideology and a form of behaviour. The ideology of nationalism builds on peoples awareness of nation (national self-consciousness) to give a set of attitudes and programme of action, they may be cultural, economic or political. Since ‘nation’ can be defined in ethnic, social, or official sense, so nationalism can take these form also”33 (Nasionalisme merupakan sebuah ideologi dan bentuk perilaku. Ideologi nasionalisme dibangun di atas masyarakat yang memiliki kesadaran berbangsa (kesadaran diri nasional) yang ditunjukkan dengan sikap dan aksi, dalam bentuk budaya, ekonomi atau politik).

 Nasionalisme membangun kesadaran rakyat sebagai suatu bangsa serta memberi seperangkat sikap dan program tindakan. Tingkah laku seorang nasionalis didasarkan pada perasaan menjadi bagian dari suatu komunitas bangsa. Anthony D. Smith mengemukakan nasionalisme sebagai “sebuah ideologi, nasionalisme memiliki sasaran untuk mencapai pemerintahan yang kolektif, penyatuan wilayah, dan identitas budaya, juga kerapkali mempunyai program politik dan budaya yang jelas untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.”Pemahaman tersebut berkaitan dengan sasaran nasionalisme itu sendiri yaitu dicapainya otonomi nasional, kesatuan nasional dan identitas nasional yang disatukan dalam sebuah pemahaman mengenai sebuah bangsa yang aktual dan bangsa yang potensial. Komponen utama pembahasan mengenai nasionalisme adalah konsep mengenai bangsa dan kelompok etnis yang menjadi subyek sekaligus obyek dari nasionalisme itu sendiri. Pemahaman mengenai bangsa (nation), seperti yang dikemukakan M.D La Ode dengan mengutip Hans Kohn bahwa: “Nationalism astate of mind, in wich supreme loyality of the individual is felt to be due the nation-satate. A deep attachment to one’s native soil, to local traditions and to established territorial authority has existed in varying strenght throughthout history (Nasionalisme merupakan bentuk tertinggi dari sebuah loyalitas yang dirasakan oleh seorang individu atas sebuah bangsa. Ini juga merupakan sebuah perasaan yang mendalam terhadap tanah asal (kampung halaman) seseorang, tradisi lokal dan otoritas teritorial yang didirikan dan sepanjang sejarah)

 Nasionalisme dalam kaitannya dengan pemahaman mengenai kelompok etnis atau etnosentris (kesukuan) dipandang sebanding dengan pemaknaan tentang nation atau bangsa. Bedanya adalah bahwa kelompok etnis nyaris dimaknai sama dengan makna nation atau bangsa, sedangkan etnosentrisme lebih berakar dalam perspektif psikologi sosial dari pada makna nasionalisme yang lebih berakar pada dimensi psikologis, namun demikian kelompok lebih memiliki dimensi ideologis dan politis. James G. Kelles melihat korelasi makna nasionalisme dalam konteks kelompok etnis sebagai: “the term ‘ethnic group’ is frequently used to describe a quasi-national kind of ‘minority group’ within the state, wich has somehow not achived the status of nation”(Istilah ‘kelompok etnis’ sering digunakan untuk menggambarkan jenis kuasi-nasional ‘kelompok minoritas dalam negara, yang tidak mencapai status negara). Lebih lanjut Kellas mengatakan bahwa etnisitas bukanlah sesuatu yang bersifat alamiah namun merupakan sebuh kontruksi yang dibuat oleh negara.
 Sebagai sebuah ideologi, nasionalisme mengklaim dan menuntut loyalitas dari setiap individu untuk bangsa dan kepentingan nasional sedangkan politik etnis lebih melihat pada komitmen kelompok dan etnis tertentu, Kellas mencoba mengintegrasikan makna politik nasionalisme dan etnisitas sebagai sebuah kesatuan yang bisa digunakan untuk melihat sebuah tatanan politik dari sebuah bangsa. Dalam perkembangannya, nasionalisme ditentukan oleh interaksi politik, ekonomi dan perkembangan budaya. Lebih lanjut Kellas mengemukakan bahwa ada dua aspek yang saling berkaitan mengenai nasionalisme politik, yaitu: pentingnya identitas nasional dan adanya keinginan untuk memperbaiki sistem sosial dan politik dari dominasi seseorang atau kelompok tertentu.Nasionalisme Indonesia pada awalnya muncul sebagai jawaban atas kolonialisme. Pengalaman penderitaan bersama sebagai kaum terjajah melahirkan semangat solidaritas sebagai satu komunitas yang mesti bangkit dan hidup menjadi bangsa merdeka. Semangat tersebut oleh para pejuang kemerdekaan dihidupi tidak hanya dalam batas waktu tertentu, tetapi terus-menerus hingga kini dan masa mendatang. La Ode melanjutkan bahwa dalam konteks etnis Tionghoa di Indonesia (disebut sebagai etnis Cina), nasionalisme dibagun berdasarkan dua nilai substansi fundamental dari makna nasionalisme itu sendiri yaitu nasionalisme kultural dan nasionalisme politik, dimana nasionalisme kultural menjadi manifestasi nilai kultural etnis Tionghoa sebagai asal leluhurnya dan nasionalisme politik merupakan manifestasi nasionalisme sebagai bagian dari rakyat Indonesia, dan uniknya dua substansi fundamental nasionalisme tersebut bisa digunakan secara simultan dan menjadi nilai secara konsisten didalam diri individu atau bisa juga digunakan bergantian tergantung dari kondisi dan perkembangan politik nasiona

Multikulturalisme (skripsi dan tesis)

Masyarakat majemuk adalah masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih elemen yang ditunjukkan dengan tatanan hidup saling berdampingan namun tetap membaur dalam sebuah unit politik. Seperti dicontohkan bagaimana harmonisasi yang terjadi antara masyarakat Cina, India, dan Melayu yang dekat secara geografis namun memiliki budaya dan tradisi yang berbeda satu dengan yang lainnya namun  mampu bersinergi sebagai kekuatan etnoreligius tanpa menghilangkan identitas kultural masing-masing. Clifford Geertz berkomentar bahwa kemerdekaan nasional merangsang sentimen-sentimen etno religious di negara-negara baru karena termotivasi oleh visi dan misi tentang kemerdekaan yang memperebutkan kontrol atas negara. Karena itu dibutuhkan kekuatan yang lebih besar dari sekedar kekuatan negara yaitu kekuatan masyarakat secara lebih kondusif yang dibangun diatas nilai nilai pluralisme dan multikulturalisme. Masyarakat menjadi ujung tombak dari kontrol yang harus dilakukan terhadap berkembangnya konflik diantara kekuatan-kekuatan kelompok baik yang berbasis etnis maupun agama, karena seiring berkembangnya kapitalisme modern, struktur sosial secara langsung telah membuat kotak-kotak budaya yang ada didukung oleh ekonomi pasar yang seharusnya mampu memperkuat cita-cita demokratis keselarasan sipil dan kewarganegaraan.

 Hal tersebut penting untuk dilakukan untuk memperkuat pembentukkan nation building dengan menggunakan kotak-kotak budaya yang sudah ada atau dengan pembentukkan faksi-faksi baru yang akan muncul seiring dengan berkembangnya kesadaran sosial dan politik masyarakat. Secara sederhana, multikulturalisme dimaknai sebagai pengakuan dan dorongan terhadap pluralisme budaya; multi-budaya menjunjung tinggi dan berupaya untuk melindungi keanekaragaman budaya (misal bahasa-bahasa minoritas), dan pada saat yang bersamaan memfokuskan diri pada hubungan budaya minoritas dengan budaya mayoritas yang seringkali tidak seimbang.Cashmore menjelaskan dalam kaitannya dengan kebijakan negara, multikulturalisme bertujuan pada dua hal:
(1). Untuk memelihara keselarasan antara kelompok-kelompok etnis yang beraneka-ragam,
(2) untuk menstrukturkan hubungan  antara negara dan minoritas etnik.
 Pembahasan mengenai multikulturalisme selalu dikaitkan dengan konsep konsep kewarganegaran, seperti konsep bangsa, etnis, suku dan rakyat atau penduduk. Secara historis, konsep kebangsaan di Indonesia selalu merujuk pada fenomena tentang ras, keberagaman suku, masa penjajahan, gerakan kemerdekaan. Kymlica menjelaskan konsep kebangsaan ini berawal dari konsep bangsa yang bersifat sosial-budaya-politik, sementara konsep negara lebih berorientasi pada hukum, lebih jauh Kymlica mengemukakan bahwa bagsa adalah komunitas sejarah, yang kurang lebih lengkap secara kelembagaan, yang menduduki wilayah tertentu atau tanah air yang berbagi bangsa dan budaya yang spesifik

Model Dalam Politik Identitas (skripsi dan tesis)

Dalam menentukan politik identitas, menurut Castells harus lebih dahulu dilakukan identifikasi bagaimana konstruksi sebuah identitas muncul yang menurutnya bisa dilihat dengan 3 model bentukkan identitas, yaitu:

a. Legitimizing identity atau legitimasi identitas, yaitu identitas yang dibangun oleh institusi (penguasa) yang dominan ada dalam kehidupan sosial. Institusi ini menunjukkan dominasinya dengan melekatkan sebuah identitas tertentu pada seseorang atau kelompok.
 b. Resistance identity atau resistensi identitas, yaitu identitas yang dilekatkan oleh aktor aktor sosial tertentu dimana pemberian identitas tersebut dilakukan dalam kondisi tertekan karena adanya dominasi hingga memunculkan satu resistensi dan membentuk identitas baru yang berbeda dari kebanyakan anggota komunitas sosial yang lain, konstruksi identitas inilah yang oleh Coulhoun dimaknai sebagai politik identitas.
c. Project identity atau proyek identitas, konstruksi identitas pada model ini dilakukan oleh aktor sosial dari kelompok tertentu dengan tujuan membentuk identitas baru untuk bisa mencapai posisi posisi tertentu dalam masyarakat, hal ini bisa terjadi sebagai implikasi dari gerakan sosial yang bisa merubah struktur sosial secara keseluruhan.

Politik Identitas (skripsi dan tesis)

 

Ada beberapa pemahaman yang muncul mengenai pemahaman tentang politik identitas sebagai sebuah teori dalam ilmu politik. Memaknai politik identitas harus dilekatkan pada konsep identitas itu sendiri, yang oleh Suparlan disebut juga sebagai jati diri. Masih menurut Suparlan, identitas atau jati diri adalah pengakuan terhadap seorang individu atau suatu kelompok tertentu yang dikaitkan dilekatkannya rangkaian ciri-ciri atau karakteristik tertentu yang menjadi satu kesatuan menyeluruh yang menandainya masuk dalam satu kelompok atau golongan tertentu. Sementara Buchari dengan mengutip Jumadi (2009) mengemukakan bahwa konsep identitas secara umum dapat dimaknai sebagai sebuah citra yang membedakan individu atau suatu kelompok dengan individu atau kelompok lain, hal tersebut dilakukan secara simultan dalam interaksi sosial sampai memunculkan opini tertentu yang berkaitan dengan keberadaan individu atau kelompok tersebut.
 Secara tegas, Cressida Heyes dalam Stanford Encyclopedia of Philosophymendefinisikan politik identitas sebagai penandaan aktivitas politis dalam pengertian yang lebih luas dan teorisasi terhadap ditemukannya pengalamanpengalaman ketidakadilan yang dialami bersama anggota- anggota dari kelompokkelompok sosial tertentu.22Ketimbang pengorganisasian secara mandiri dalam ruang lingkup ideologi atau afilisasi kepartaian, politik identitas berkepentingan atas pembebasan dari situasi keterpinggiran yang secara spesifik mencakup konstituensi (keanggotaan) dari kelompok dalam konteks yang lebih luas. Politik identitas seakan-akan meneguhkan adanya keutuhan yang bersifat esensial tentang keberadaan kelompok sosial tertentu berdasarkan identifikasi primordialitas. Merujuk pada Castells yang mengatakan bahwa identitas merupakan atribut yang melekat kepada seseorang secara kultural, masyarakat Tionghoa di Indonesia secara tegas teridentifikasi sebagai kelompok masyarakat non pribumi yang terpisah dari masyarakat asli Indonesia walaupun dalam diri mereka melekat identitas kesukuan Indonesia seperti Jawa (Cina jawa), Batak (Cina Batak), Manado (Cina manado), Betawi (Cina Benteng), dan lain lain, identifikasi tersebut tidak hanya diberikan oleh orang diluar Tionghoa tetapi dilekatkan pula oleh komunitas mereka sendiri berdasarkan struktur silsilah etnis mereka secara genetik dan budaya nenek moyang. Politik identitas dikalangan orang Tionghoa bisa dengan sangat mudah tampak pada streotip yang ditunjukkan dan menjadi asumsi umum misalnya kebiasaan orang Tionghoa yang hidup berkelompok di wilayah tertentu24 (disebut pecinan), perayaan tradisi yang dilakukan secara bersamaan seperti Imlek dan Cap Go Meh, namun demikian, Castells juga menegaskan bahwa: “Identities can also be originated from dominant institutions, they become identities only when and if social actors internalize them and construct their meaning around this internalization”25Castells mengemukakan bahwa identitas tidak hanya tentang bagaimana individu mengidentifikasi dirinya sendiri, tetapi juga bagaimana kelompok dominan memberikan klaim dan menginternalisasi seseorang atau kelompok tertentu yang dilekatkan pada ciri-ciri dan streotif yang dilekatkan pada mereka.

Representasi Politik (skripsi dan tesis)

Menurut Nuri Suseno dalam bukunya yang berjudul Representasi Politik, bahwa perkembangan representasi politik dapat diamati sejauh mana keberadaan Negara dalam pelaksanaan demokrasinya yang sangat dipengaruhi oleh perubahan fenomena politik. Viera dan Runciman mengatakan bahwa semua negara modern saat ini merupakan negara perwakilan. Representasi yang secara sederhana diartikan “menghadirkan yang tidak ada atau yang tidak hadir” berubah untuk memahami praktik politik demokrasi (Nuri Suseno, 2013:16). Pada awalnya, menurut Hanna Pitkin representasi sepanjang sejarah tidak ada hubungan dengan demokrasi, ahkan tidak identik dengan demokrasi itu sendiri. Demokrasi dipandang sebagai pemerintahan rakyat sedangkan representasi adalah menghadirkan yang tidak hadir. Tentunya ini sangat berlawanan.Demikian pula yang dikatakan Benard Manin dalam The Principles of Representative Government (1997), pemerintahan perwakilan tidak sama dengan demokrasi (Nuri Suseno, 2013:26). Menurut perspektif Manin dalam melihat state dan civil sebagai representasi politik dari perspektif demokrasi, lembaga yang dipandang sentral didalam pemerintahan perwakilan adalah “election” atau pemilihan dengan distinction.Sehingga dari election lahirlah wakil-wakil politik.

Menurut Hanna Pitkin, dikatakan layak seseorang wakil dalam perspektif demokrasi adalah (1) authorization (otorisasi), (2) substantive acting for (tindakan mewakili dalam artian sesungguhnya), dan (3) accountability (pertanggungjawaban atau penanggunggugatan). Dari sini, paradigma yang semula menentang antara represtasi dengan demokrasi berbeda dapat menemukan benang merahnya (Nuri Suseno, 2013:30-31) Repsentasi politik dari perspektif demokrasi cenderung dinamis, sebagaimana yang diungkap oleh Laura Montanaro. Montanaro melihat representasi politik dari intuisi normative demokrasi, bahwa representasi tidak harus dari election (representasi electoral) tetapi adanya self appointed representation yang berasal dari individu, kelompok masyarakat non pemerintahan (lokal, nasional, atau global). Demokrasi yang inklusif memungkinkan representasi politik yang tereklsusikan untuk hadir dan terwakili diarena pengambilan keputusan. Representasi politik sering dipahami sebagai keterwakilan suatu pihak atas pihak lain. Namun konsep ini bukan berarti menjadi konsep mutlak dari representasi.
Seperti yang tercantum dalam kutipan berikut: …the very notion of representation tells us that the represented is not present. Prevailing conceptual definitions in any period are shaped by its advocates who are themselves formed by their political representation is both contingent and contested, a complex combination of elements that is ill-suited to simple definition or application… (…gagasan representasi menunjukkan bahwa pihak yang direpresentasikan tidak hadir. Definisi-definisi konseptual yang ada dalam suatu periode dibentuk oleh para penganjurnya, mereka sendiri dibentuk oleh konteks dan prioritas politik pada masanya.
Makna representasi politik, dengan demikian, [bersifat] sementara dan dapat diperdebatkan, sebuah kombinasi yang kompleks dari unsurunsur yang kurang cocok bagi definisi atau penerapan yang sederhana…). (Nuri Suseno, 2013:25) Kutipan diatas menunjukan bahwa konsep dari representasi politik tidak mudah dipahami dan didefinisikan secara universal. Hal ini dikarenakan ada banyak perdebatan mengenai makna dari representasi politik. Representasi politik terlalu kompleks dan terdiri dari unsur-unsur yang sukar untuk didefinisikan. Representasi politik tidak hanya seputar wakil dan pihak yang diwakilinya, namun lebih dari itu. Menurut Hanna Pitkin, setidaknya ada 4 pandangan berbeda tentang representasi yakni formal, substantif, simbolis dan deskriptif. Pandangan formal dan deskriptif melihat representasi pada way of acting atau acting for. Sedangan pandangan simbolis dan substantive memandang dari way of being atau standing for. Gambaran representasi dari Pitkin sendiri dianggap representasi tradisonal karena fokus yang kuat pada pemilu baik pada gagasan maupun praktik serta fokus yang kuat pada karakter dan penampilan perwakilan dari wakil disatu sisi dan mengabaikan yang diwakili disisi lainnya (Nuri Suseno, 2013:33-34). Perkembangan representasi dan election haruslah dikaitkan dengan state dan civil serta the people menurut Urbinati. Sehingga diperlukan pembenahan pada institusi- institusi representasi politik. Teori representasi politik ini tidak semata dikaitkan dengan agen-agen atau institusiinstitusi pemerintahan tetapi memandang representasi politik sebagai bentuk proses politik yang terstruktur dalam hubungan diantara institusi- institusi dan masyrakat sehingga dengan demikian tidak terbatas hanya pada pemusyawarahan atau pengambilan keputusan didalam majelis

Politik Identitas (skripsi dan tesis)

Secara teoritis politik identitas menurut Lukmantoro adalah politis untuk mengedepankan kepentingankepentingan dari anggota-anggota suatu kelompok karena memiliki kesamaan identitas atau karakteristik, baik berbasiskan pada ras, etnisitas, jender, atau keagamaan. Politik identitas merupakan rumusan lain dari polit ik perbedaan. Politik Identitas merupakan tidakan politis dengan upaya-upaya penyaluran aspirasi untuk mempengaruhi kebijakan, penguasaan atas distribusi nilai- nilai yang dipandang berharga hingga tuntutan yang paling fundamental, yakni penentuan nasib sendiri atas dasar keprimordialan. Dalam format keetnisan, politik identitas tercermin mula dari upaya memasukan nilai- nilai kedalam peraturan daerah, memisahkan wilayah pemerintahan, keinginan mendaratkan otonomi khusus sampai dengan munculnya gerakan separa tis. Sementara dalam konteks keagamaan politik identitas terefleksikan dari beragam upaya untuk memasukan nilai-nilai keagamaan dalam proses pembuatan kebijakan, termasuk menggejalanya perda syariah, maupun upaya menjadikan sebuah kota identik dengan agama tertentu. Sedangkan Cressida Heyes mendefinisikan politik identitas sebagai sebuah penandaan aktivitaspolitis (Cressida Heyes, 2007). Sedangkan dalam pengertian yang lebih luas politik identitas berkepentingan dengan pembebasan dari situasi keterpinggiran yang secara spesifik mencakup konstituensi (keanggotaan) dari kelompok dalam konteks yang lebih luas.Jika dicermati Politik identitas sebenarnya merupakan nama lain dari  biopolitik yang berbicara tentang satu kelompok yang diidentikkan oleh karakteristik biologis atau tujuan-tujuan biologisnya dari suatu titik pandang. Sebagai contoh adalah politik ras dan politik gender. (Hellner, 1994:4).

Menurut Agnes Heller politik identitas adalah gerakan politik yang focus perhatiannya pada perbedaan sebagai satu kategori politik utama. Politik identitas muncul atas kesadaran individu untuk mengelaborasi identitas partikular, dalam bentuk relasi dalam identitas primordial etnik dan agama. Namun, dalam perjalanan berikutnya, politik identitas justru dibajak dan direngkuh oleh kelompok mayoritas untuk memapankan dominasi kekuasaan. Penggunaan politik identitas untuk meraih kekuasaan, yang justru semakin mengeraskan perbedaan dan mendorong pertikaian itu, bukan berarti tidak menuai kritik tajam. Politik identitas seakanAkan meneguhkan adanya keutuhan yang bersifat esensialistik tentang keberadaan kelompok sosial tertentu berdasarkan identifikasi primordialitas. Agnes Heller mendefinisikan politik identitas sebagai sebuah konsep dan gerakan politik yang fokus perhatiannya pada perbedaan (difference) sebagai suatu kategori politik yang utama (Abdilah S, 2002: 16). Di dalam setiap komunitas, walaupun mereka berideologi dan memiliki tujuan bersama, tidak bias dipungkiri bahwa di dalamnya terdapat berbagai macam individu yang memiliki kepribadian dan identitas masing-masing.

Jadi secara umum teori umum politik identitas dan berbagai hasil penelitian menunjukkan, ada dua faktor pokok yang membuat etnis dan agama menjadi menarik dan muncul (salient) untuk dipakai dan berpengaruh dalam proses politik. Pertama, ketika etnis dan agama menjadi faktor yang dipertaruhkan. Ada semacam keperluan untuk mempertahankan atau membela identitas yang dimiliki suatu kelompok. Kedua, ketika proses politik tersebut berlangsung secara kompetitif. Artinya, proses politik itu menyebabkan kelompok-kelompok identitas saling berhadapan dan tidak ada yang dominan, sehingga tidak begitu jelas siapa yang akan menjadi pemenang sejak jauh-jauh hari. Pemilihan umum, termasuk pilkada, adalah proses politik di mana berbagai faktor seperti identitas menjadi pertaruhan. Tinggal sekarang bagaimana aktor-aktor yang terlibat di dalamnya mengelola isu-isu seperti etnis dan agama, menjadi hal yang masuk pertaruhan

Bentuk – Bentuk Pelayanan (skripsi dan tesis)

 Penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan bentuk dan sifatnya, menurut Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik terdapat empat pola pelayanan, yaitu:
1. Pola Pelayanan Fungsional, yaitu pola pelayanan publik diberikan oleh penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
 2. Pola Pelayanan Terpusat, yaitu pola pelayanan yang diberikan secara tunggal oleh penyelenggara pelayanan terkait lainnya yang bersangkutan.
 3. Pola Pelayanan Terpadu yang dibagi ke dalam dua bagian pola pelayanan, yaitu:
 a) Pola Pelayanan Terpadu Satu Atap Pola Pelayanan Terpadu Satu Atap diselenggarakan dalam satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang tidak mempunyai  keterkaitan proses dan dilayani melalui beberapa pintu. Terhadap jenis pelayanan yang sudah dekat dengan masyarakat tidak perlu disatu atapkan.
b) Pola Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pola Pelayanan Terpadu Satu Pintu diselenggarakan pada satu tempat yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu.
 4. Pola Pelayanan Gugus Tugas, yaitu petugas pelayanan publik secara perorangan atau dalam bentuk gugus tugas ditempatkan pada instansi pemberi pelayanan dan lokasi pemberi pelayanan tertentu. (KEPMENPAN Nomor 63 Tahun 2003:5).
Pelayanan umum yang dilakukan oleh siapapun tidak terlepas dari tiga macam bentuk pelayanan menurut Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yaitu:
1. Pelayanan dengan lisan Pelayanan dengan lisan yang dilakukan oleh petugas-petugas di bidang hubungan masyarakat (Humas), bidang informasi dan bidang-bidang lain yang tugasnya memberikan penjelasan atau keterangan kepada siapapun yang memerlukan. Agar pelayanan dapat berhasil sesuai dengan apa yang diharapkan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
a) Memahami benar masalah-masalah yang termasuk dalam bidang tugasnya.
b) Mampu memberikan penjelasan apa yang diperlukan dengan lancar, singkat tetapi cukup jelas sehingga memuaskan bagi mereka yang ingin memperoleh kejelasan mengenai sesuatu.
 c) Bertingkah laku sopan dan ramah.
2. Pelayanan melalui tulisan Pelayanan melalui tulisan merupakan bentuk pelayanan yang paling menonjol dalam pelaksanaan tugas. Tidak hanya dari segi jumlah, tetapi juga dari segi perannya. Apalagi kalau dilihat bahwa sistem layanan jarak jauh karena faktor biaya agar layanan dalam bentuk tulisan dapat memuaskan pihak yang dilayani, suatu hal yang harus diperhatikan adalah faktor kecepatan, baik dalam pengolahan masalah maupun dalam proses penyelesaian (pengetikan, penandatanganan, dan pengiriman kepada yang bersangkutan).
3. Pelayanan berbentuk perbuatan Pada umumnya pelayanan berbentuk perbuatan 70% sampai dengan 80% dilakukan oleh petugas-petugas tingkat menengah dan bawah, karena hal 6 ini adalah faktor keahlian dan keterampilan petugas tersebut yang sangat menentukan hasil perbuatan atau pekerjaan yang dilakukannya. (KEPMENPAN Nomor 63 Tahun 2003)
Jenis layanan ini dalam kenyataan sehari-hari memang tidak terhindar dari layanan lisan. Hubungan lisan paling banyak dilakukan dalam hubungan pelayanan umum (kecuali yang khusus dilakukan melalui hubungan tulisan, karena faktor jarak). Hanya titik berat terletak pada perbuatan itu sendiri yang ditunggu oleh yang berkepentingan. Manusia sebagai makhluk sosial yang tidak terlepas dari hasil hubungan ketergantungan pendapat tentang pengertian pelayanan itu sendiri.

Pengertian Pelayanan (skripsi dan tesis)

Pelayanan publik tidak terlepas dari masalah kepentingan umum, yang menjadi asal-usul timbulnya istilah pelayanan publik. Perkembangan globalisasi mengenai teknologi informasi membawa seluruh Instansi, Lembaga, Badan, Dinas serta Kantor Pemerintahan menuju perubahan-perubahan terhadap sikap mengenai cara memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Kemajuan teknologi yang sangat pesat ini menyebabkan pengaruh sangat besar pada semua bidang, yaitu dalam pelayanan teknologi informasi pada suatu instansi pemerintahan. Pelayanan sangat dibutuhkan oleh setiap manusia, dapat juga dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Pelayanan merupakan suatu pemecahan permasalahan antara manusia sebagai konsumen dan perusahaan sebagai pemberi atau penyelenggara pelayanan. Maka Gronroos mendefinisikan pelayanan yaitu: “Pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberian pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen/ pelanggan”. (Gronroos, 1990:27)
Berdasarkan pendapat di atas jelas disebutkan bahwa ciri pokok pelayanan adalah tidak kasat mata (tidak dapat diraba) dan melibatkan upaya manusia (karyawan) atau peralatan lain yang disediakan oleh perusahaan penyelenggara 2 pelayanan. Jadi, pelayanan merupakan serangkaian aktivitas yang tidak dapat diraba dan terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara pemberi pelayanan dan yang diberi pelayanan. Selain definisi pelayanan di atas Kotler pun ikut mendefinisikan pelayanan sebagai “pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik” (Kotler dalam Lukman, 2000:8). Definisi pelayanan menurut Kotler jelas bahwa pelayanan adalah suatu kumpulan atau kesatuan yang melakukan kegiatan menguntungkan dan menawarkan suatu kepuasan meskipun hasilnya secara fisik tidak terikat kepada produk. Sampara Lukman dalam bukunya Manajemen Kualitas Pelayanan berpendapat, pelayanan adalah “suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antarseseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan”. (Lukman, 2000:8). Berdasarkan pendapat tersebut, interaksi langsung antar seseorang dengan orang lian merupakan suatu kegiatan yang memungkinkan terjadinya proses pelayanan yang menyediakan kepuasan pelanggan. Pelayanan berasal dari kata layanan yang artinya kegiatan yang memberikan manfaat kepada orang lain, Simamora dalam bukunya berjudul Memenangkan Pasar Dengan Pemasaran Efektif dan Profesional mendefinisikan layanan sebagai berikut: “Layanan adalah setiap kegiatan atau manfaat yang ditawarkan suatu pihak kepada pihak lain yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apapun”. (Simamora, 2001:172)
 Pendapat di atas mengemukakan bahwa layanan merupakan kegiatan yang ditawarkan oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat yang tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apapun yang hasilnya akan bermanfaat bagi masyarakat dan bagi aparatur itu sendiri. Menurut Ratih Hurriyati yang dikutip dari Zeithaml dan Bitner dari bukunya yaitu Service Marketing mengemukakan bahwa: “Pelayanan adalah seluruh aktivitas ekonomi dengan output selain produk dalam pengertian fisik, dikonsumsi dan diproduksi pada saat bersamaan, memberikan nilai tambah dan secara prinsip tidak berwujud (intangible) bagi pembeli pertamanya” (Hurriyati, 2005:28). Berdasarkan dari definisi diatas dapat dikemukakan bahwa pada dasarnya pelayanan adalah sesuatu yang tidak berwujud tetapi dapat memenuhi kebutuhan pelanggan atau masyarakat. Pelayanan tidak dapat mengakibatkan peralihan hak atau kepemilikan dan terdapat interaksi antara penyedia jasa dengan pengguna jasa. Paimin Napitupulu dalam bukunya yang berjudul Pelayanan Publik dan Customer Satisfaction mengartikan pelayanan sebagai berikut: “Serangkaian kegiatan atau proses pemenuhan kebutuhan orang lain secara lebih memuaskan berupa produk jasa dengan sejumlah ciri seperti tidak berwujud, cepat hilang, lebih dapat dirasakan daripada memiliki, dan pelanggan lebih dapat berpartisipasi aktif dalam proses mengkonsumsi jasa tersebut” (Napitupulu, 2007:164). Pelayanan adalah suatu urutan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pelayanan tidak memiliki wujud melainkan pelayanan cepat hilang, dan dapat dirasakan.
Pelayanan umum dalam kehidupan pemerintah banyak sekali jenisnya, Fitzsimmons menjabarkan pelayanan dapat dibedakan, antara lain: “Elemen struktural dan elemen manajerial. Dalam konsep elemen struktural meliputi aplikasi rancangan fasilitasnya, lokasi pelayanannya, dan kapasitas perencanaannya. Elemen manajerial meliputi penemuan model pelayanan yang tepat, kualitas, kapasitas pengelolaannya, mengerti tuntutan dan tantangannya, serta kelengkapan informasinya”. (Ibrahim, 2008:4). Perbedaan jenis pelayanan umum dapat dilihat dari kebutuhan masyarakat yang meliputi kebutuhan makanan, pakaian, perumahan, kesehatan, keamanan, transportasi, pendidikan, dan sebagainya. Dilihat dari kegiatan pemerintah yang harus memberikan pelayanan dapat dibedakan berdasarkan kekhususan yang mengaitkan perbedaan jenis pelayanan yang diberikan

Pengertian Layanan (skripsi dan tesis)

 Menurut pandangan kita layanan adalah suatu tindakan sukarela dari satu pihak ke pihak lain dengan tujuan hanya sekedar membantu.atau adanya permintaan kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya secara sukarela Pelayanan adalah aspek yang tidak bisa disepelehkan dalam persaingan bisnis manapun. Karena dengan pelayanan konsumen akan menilai kemudian menimbang apakah selanjutnya dia akan loyal kepada pemberi layanan tersebut. Hingga tak jarang para pebisnis memaksimalkan layanannya untuk menarik konsumen sebesarbesarnya. Maka dari itu, bila ingin menarik konsumen dengan sebanyakbanyaknya harus mengetahui arti dari layanan itu sendiri. Pengertian layanan atau pelayanan secara umum, menurut Purwadarminta adalah meneyediakan segala apa yang dibutuhkan orang lain
 Sedangkan  menurut Tjiptono definisi layanan adalah kegiatan yang dilakukan perusahaan kepada pelanggan yang telah membeli produknya. Sedangkan menurut Barata bahwa suatu pelayanan akan terbentuk karena adanya proses pemberian layanan tertentu dari pihak penyedia layanan kepada pihak yang dilayani.
Ada beberapa ciri pelayanan yang baik yang dapat memberikan kepuasan kepada pelanggan :
 a. Memiliki karyawan yang profesional khususnya yang berhadapan langsung dengan pelanggan
b. Tersedianya sarana dan prasaranayang baik yang dapat menunjang kelancaran produk ke pelenggan secara cepat dan tepat
c. Tersedianya ragam produk yang diinginkan. Dalam artian konsumen sekali berhenti dapat membeli beragam produk dengan kualitas produk dan pelayanan yang mereka inginkan
 d. Bertanggung jawab kepada setiap pelanggan dari awal hingga selesai
e. Mampu melayani secara cepat dan tepat, tentunya jika dibandingkan dengan pihak pesaing.
 f. Mampu berkomunikasi dengan jelas, menyenangkan dan mampu menangkap keinginan dan kebutuhan pelanggan.
g. Memberikan jaminan kerahasiaan setiap transaksi, terutama dalam hal keuangan.
 h. Memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik tentang produk yang dijual dan pengetahuan umum lainnya
i. Mampu memberikan kepercayaan kepada pelanggan, sehingga pelanggan merasa yakin dengan apa yang telah dilakukan perusahaan.

Konsep Akta Kelahiran (skripsi dan tesis)

 

Akta kelahiran adalah suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan adanya kelahiran. Dalam rangka memperoleh atau mendapat kepastian terhadap kedudukan hukum seseorang, maka perlu adanya bukti-bukti yang otentik yang mana sifat bukti itu dapat dipedomani untuk membuktikan tentang kedudukan hukumseseorang itu. Adapun bukti-bukti otentik tersebut dapat digunakan untuk mendukungkepastian, tentang kedudukan seorang itu ialah adanya akta yang dikeluarkan oleh suatu lembaga, dimana lembaga inilah yang berwenang untuk mengeluarkan akta-akta mengenai kedudukan hukum seseorang. Sesuai bunyi Pasal 261 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan bahwa: “keturunan anak sah dapat dibuktikan dengan akta-akta kelahiran mereka, sekedar telah dibukukan dalam register catatan sipil’’. Berdasarkan keturunan karena surat atau akta lahir memang membuktikan bahwa seorang anak yang disebutkan disana adalah anak yang disebutkan dalam akta kelahiran yang bersangkutan, paling tidak dari perempuan yang melahirkan anak itu yang anaknya disebutkan disana. Dari isi akta kelahiran tersebut, maka akta kelahiran anak sah membuktikan tentang hal-hal sebagai berikut:
1. Data lahir
 2. Kewarganegaraan (WNI atau WNA)
 3. Tempat Kelahiran
4. Hari, tanggal, bulan dan tahun kelahiran
 5. Nama lengkap anak.
 6. jenis kelamin anak
7. Nama ayah
 8. Nama ibu
 9. Hubungan antara ayah dan ibu
10. Tanggal, bulan dan tahun terbit akta
11. Tanda tangan pejabat yang berwenang.
 Sedangkan lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan akta yang dimaksud diatas, menurut keputusan Presiden Republik Indonesia No 12 Tahun1983 pasal 3 ayat 2 adalah Lembaga Catatan Sipil. Dimana dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No 12 Tahun 1983 Pasal 5 ayat 2 dikatakan Sebagai berikut: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 pasal 1 ini Kantor Catatan Sipil mempunyai fungsi menyelenggarakan :
 1. Pencatatan dan penerbitan kutipan akta kelahiran
2. Pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan
3. Pencatatan dan penerbitan kutipan akta perceraian.
 4. Pencatatan dan penerbitan kutipan akta pengakuan atau pengesahan anak
 5. Pencatatan dan penerbitan kutipan akta kematian

Konsep Akta Catatan Sipil (skripsi dan tesis)

Istilah “akta” dalam bahasa Belanda disebut“Acte”/”akta” dan dalam bahasa Inggris disebut “ Act”/ “deed” yang secara umum mempunyai dua arti, yaitu:
 1. Perbuatan (handling) atau perbuatan hukum (rechtshandeling)
2. Suatu tulisan yang dibuat untuk dipakai atau untuk digunakan sebagaiperbuatan hukum tertentu yaitu berupa tulisan yang ditunjukkan kepada pembuktian tertentu. Menurut R subekti dan Tjitrosoedibio, kata “akta” merupakan bentuk jamaan dari kata “actum” yang berasal dari bahasa latin dan berarti perbuatan-perbuatan. Menurut Prof. Mr. A. Pitlo Akta adalah suatu surat yang ditanda tangani,diperbuat untuk dipakai sebagai bukti dan untuk dipergunakan oleh orang untuk siapa surat itu dibuat. Sedangkan menurut Dr. Sudikno Mertokusumo, SH. berpendapat bahwa yang disebut akta adalah surat yang diberi tanda tangan yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. Akta adalah surat yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan pihak lainnya sebagai hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan perihal pada akta itu. (Pasal 165 Staatslad Tahun 1941 Nomor 84).
 Catatan sipil adalah Catatan Kependudukan / kewarganegaraan oleh pemerintah untuk memberikan kedudukan hukum terhadapperistiwanya yang membawa akibat hukum keperdataan dari diri seseorang dimulai sejak kelahiran sampai peristiwa kematian. Pengertian Akta Catatan Sipil adalah Akta yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang yaitu: Kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian. Kegunaan Akta Catatan Sipil:
1. Akta Catatan Sipil merupakan bukti paling kuat dalam menentukan kedudukan hukum seseorang. 2. Merupakan Akta Otentik yang mempunyai kekuatan hukum pembuktian sempurna di depan hakim.
3. Memberikan kepastian hukum sebesar-besarnya tentang kejadiankejadian mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian. 4. Dari segi praktisnya akta-akta kelahiran dari catatan sipil dapat dipergunakan untuk tanda bukti otentik dalam hal pengurusan pasport Kewarganegaraan, KTP, Keperluan sekolah, Masuk ABRI dan utama menentukan status ahli waris dan sebagainya.

Dimensi Evaluasi Kualitas Jasa (skripsi dan tesis)

Untuk menangani kelima gap yang terjadi ini, selanjutnya Parasuraman, Berry, dan Zeithaml (Harbani Pasolong, 2007:135), menyatakan ada lima karakteristik yang digunakan untuk mengevaluasi kualitas jasa, yaitu :

 1. Tangibles (Bukti langsung), kualitas pelayanan berupa fasilitas fisik perkantoran, perlengkapan, kebersihan, dan sarana komunikasi, ruang tunggu, tempat informasi.
 2. Reability (kehandalan), yakni kemampuan dan keandalan untuk menyediakan pelayanan yang terpercaya (pelayanan yang dijanjikan dengan segera dan memuaskan).
3. Responsiveness (daya tanggap), yaitu keinginan para staff untuk membantu para masyarakat dan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat, serta tanggap terhadap keinginan konsumen.
4. Assurance (jaminan), mencakup kemampuan, keramahan, kesopanan, dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki para staff, bebas dari bahaya, resiko, atau keraguan.
5. Empathy (empati), sikap tegas tapi penuh perhatian terhadap konsumen, sehingga memudahkan dalam melakukan hubungan komunikasi yang baik dan memahami kebutuhan para pelanggan

kesenjangan (Gap) dalam proses pelayanan (skripsi dan tesis)

Menurut Parasuraman, Zeithalm dan Berry dalam Tjiptono (2007:262-270) menyatakan ada lima kesenjangan (Gap) dalam proses pelayanan, yaitu :

1. Gap antara harapan konsumen dan pendapat manajemen
Gap ini muncul sebagai akibat dari ketidaktahuan manajemen tentang kualitas jasa macam apa yang sebenarnya diharapkan konsumen pengguna jasa dan bagaimana penilaian konsumen terhadap pelayanan yang diberikan. Akibatnya desain dan standar jasa yang disampaikan menjadi tidak baik. Sehingga perusahaan tidak dapat memperlihatkan kinerja pelayanan yang dijjanjikan. Kesenjangan ini pada umumnya  disebabkan kurangnya orientasi penelitian pemasaran, pemanfaatan yang tidak memadai atas temuan-temuan penelitian, kurangnya interaksi antara pihak manajemen dan pelanggan, komunikasi atas-bawah yang kurang memadai, serta terlalu banyaknya lapis manajemen. Contohnya, pimpinan rumah sakit mengira pasien menghendaki makanan yang lezat, padahal sebetulnya pasien lebih menganggap penting perawat yang tanggap dan cekatan
2. Gap antara pendapat manajemen tentang harapan konsumen dan spesifikasi kualitas jasa
Gap ini muncul karena para manajer menetapkan spesifikasi kualitas jasa yang tidak tidak jelas dan realistis. Akibatnya pegawai yang memberikan pelayanan kepada konsumen secara langsung tidak tahu pelayanan seperti apa yang harus diberikan. Kesenjangan ini dapat terjadi, antara lain, karena tidak memadainya komitmen manajemen terhadap kualitas jasa, tidak memadainya standardisasi, dan tidak adanya tujuan yang jelas. Contohnya, pimpinan rumah sakit memberikan instruksi kepada perawat agar memberikan pelayanan dengan cepat tetapi tidak menentukan standar waktu yang spesifik dan konkrit mengenai cepatnya pelayanan yang diharapkan (1 jam atau 2 jam, dan seterusnya).
3. Gap antara spesifikasi kualitas jasa dan penyampaian jasa Gap ini biasanya muncul pada jasa yang sistim penyampaiannya sangat tergantung pada karyawan. Pendapat yang akurat tentang harapan konsumen memang penting, tetapi belum cukup untuk menjamin bahwa spesifikasi kualitas jasa akan terpenuhi apabila jasa memerlukan kinerja pelayanan dan penyajian yang sesegera mungkin bila para konsumen 34 pengguna jasa hadir ditempat jasa diproses. Kesenjangan ini terjadi, diantaranya, karena karyawan kurang terlatih, beban kerja yang melampaui batasan (overload), ambiguitas peran, atau konflik peran. Gap ini mengindikasikan perlunya ditetapkan disain dan standar jasa yang berorientasi kepada konsumen pengguna jasa.
 4. Gap antara penyampaian jas aktual dan komunikasi eksternal kepada konsumen pengguna jasa. Janji yang disampaikan mungkin secara potensial bukan hanya meningkatkan harapan yang akan dijadikan sebagai standar kualitas jasa yang akan diterima konsumen pengguna jasa, akan tetapi juga akan meningkatkan pendapat tentang jasa yang akan disampaikan kepada debitur. Kegagalan dalam memenuhi jasa yang dijanjikan dengan faktanya akan memperbesar gap ini. Contoh: di dalam brosur dinyatakan tersedia kamar hotel yang mewah, bersih, dan rapi, tetapi kenyataannya kamar tidak bersih dan rapi. Kesenjangan ini terjadi, antara lain, karena tidak memadainya komunikasi antara penyedia dengan pembeli jasa serta adanya kecenderungan untuk memberikan janji yang berlebihan. 5. Gap antara jasa yang diharapkan dan jasa aktual yang diterima
Gap ini timbul akibat adanya perbedaan antara kinerja pelayanan yang diterima pada konsumen pengguna jasa dan kinerja pelayanan yang diharapkan atau kepentingan konsumen pengguna jasa. Bila dihubungkan dengan tingkat kesesuaian konsumen pengguna jasa, ini menccerminkan bahwa para konsumen pengguna jasa tersebut berada pada keadaan sesuai. Kesenjangan ini terjadi apabila pelanggan mempunyai persepsi sendiri dalam mengukur kinerja/prestasi perusahaan. Sebagai contoh, dokter merasa perlu sering-sering mengunjungi pasiennya karena perlu memperhatikan pasien dengan baik, tetapi pasien wanita (muda dan cantik) mungkin mempunyai persepsi bahwa dokter sedang menaksirnya.

Faktor-faktor pendukung pelayanan publik (skripsi dan tesis)

 

menurut Moenir dalam bukunya yang berjudul “Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia”, faktor tersebut dapat mempengaruhi pelayanan, adapun faktor-faktor tersebut adalah :

 1. Faktor kesadaran

Adanya kesadaran dapat membawa seseorang kepada keikhlasan dan kesungguhan dalam menjalankan atau melaksanakan suatu kehendak. Kehendak dalam lingkungan organisasi kerja tertuang dalam bentuk tugas, baik tertulis maupun tidak tertulis, mengikat semua orang dalam organisasi kerja. Karena itu dengan adanya kesadaran pada pegawai atau petugas, diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan, kesungguhan dan disiplin. Kelebihan dan tingkah laku orang lain jika disadari lalu dikembangkan dapat menjadi faktor pendorong bagi kemajuan dan keberhasilan.

 2. Faktor aturan

Aturan adalah perangkat penting dalam segala tindakan dan perbuatan orang. Makin maju dan majemuk suatu masyarakat makin besar peranan aturan dan dapat dikatakan orang tidak dapat hidup layak dan tenang tanpa aturan. Oleh karena itu aturan demikian besar dalam hidup masyarakat maka dengan sendirinya aturan harus dibuat, dipatuhi, dan diawasi sehingga dapat mencapai sasaran sesuai dengan maksudnya. Dalam organisasi kerja dibuat oleh manajemen sebagai pihak yang berwenang mengatur segala sesuatu yang ada di organisasi kerja tersebut. Oleh karena setiap orang pada akhirnya menyangkut langsung atau tidak langsung kepada orang, maka masalah manusia serta sifat kemanusiaannya harus menjadi pertimbangan utama. Pertimbangan  harus diarahkan kepada sebagai subyek aturan, yaitu mereka yang akan dikenai aturan itu.

3. Faktor organisasi

Organisasi pada dasarnya tidak berbeda dengan organisasi pada umunya, namun ada perbedaan sedikit dalam penerapannya, karena sasaran pelayanan ditujukan secara khusus, kepada manusia yang mempunyai dan kehendak multikompleks, kepada manusia yang mempunyai dan kehendak multikompleks. Oleh karena itu organisasi yang dimaksud disini tidak semata-mata dalam perwujudan susunan organisasi, melainkan lebih banyak pada pengaturan dan mekanisme kerjanya yang harus mampu menghasilkan pelayanan yang memadai.

4. Faktor pendapatan

Pendapatan adalah seluruh penerimaan seseorang sebagai imbalan atas tenaga, dana, serta pikiran yang telah dicurahkan untuk orang lain atau badan/organisasi, baik dalam bentuk uang, maupun fasilitas, dalam jangka waktu tertentu. Pada dasarnya pendapatan harus dapat memenuhi kebutuhan hidup baik untuk dirinya maupun keluarganya.

 5. Faktor kemampuan dan keterampilan

Kemampuan yang dimaksud disini adalah keadaan yang ditujukan pada sifat atau keadaan seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan atas ketentuan-ketentuan yang ada. Istilah yang “kecakapan” selanjutnya keterampilan adalah kemampuan melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan menggunakan anggota badan dan pengetahuan kerja yang tersedia. Dengan pengertian ini dapat dijelaskan bahwa keterampilan lebih banyak menggunakan unsur anggota badan dari pada unsur lain.

6. Faktor sarana pelayanan Sarana pelayanan yang dimaksud disini adalah segala jenis pelayanan, perlengkapan kerja dan fasilitas lain yang berfungsi sebagai alat utama atau pembantu dalam pelaksanaan pekerjaan, dan juga berfungsi social dalam rangka kepentingan orang-orang yang sedang berhubungan dengan organisasi kerja itu. Fungsi sarana pelayanan itu antara lain:

a. Mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat menghemat waktu.

b. Meningkatkan produktivitas, baik barang maupun jasa.

 c. Kualitas produk yang lebih baik.

d. Kecepatan susunan dan stabilitas terjamin.

e. Menimbulkan rasa kenyamanan bagi orang-orang yang berkepentingan.

f. Menimbulkan perasaan puas orang-orang yang berkepentingan sehingga dapat mengurangi sifat emosional mereka.

Indikator Kualitas Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)

Pelayanan birokrasi yang berkualitas, oleh Sinambela (2010:43) didefinisikan melalui ciri-ciri berikut:

1. Pelayanan yang bersifat anti birokratis

2. Distribusi pelayanan

3. Desentralisasi dan berorientasi kepada klien

Adapun pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat menurut Moenir (2006:41-44) adalah sebagai berikut:

1. Adanya kemudahan dalam pengurusan kepentingan dengan pelayanan yang cepat dalam arti tanpa hambatan yang kadangkala dibuat-buat

2. Memperoleh pelayanan secara wajar tanpa gerutu, sindiran atau hal-hal yang bersifat tidak wajar. 3. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam pelayanan terhadap kepentingan yang sama, tertib, dan tidak pandang bulu.

4. Pelayanan yang jujur dan terus terang, artinya apabila ada hambatan karena suatu masalah yang tidak dapat dielakkan hendaknhya diberitahukan, sehingga orang tidak menunggu-nunggu sesuatu yang tidak jelas.

Karena dalam pelayanan publik, kepuasan masyarakat merupakan faktor penentu kualitas, maka setiap organisasi penyedia layanan publik diharapkan mampu memberikan kepuasan kepada pelanggannya. Dan untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin dari (Sinambela, 2010:42-43) :

1. Transparansi, yakni pelayanan bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti;

2. Akuntabilitas, yakni pelayanan yang dapat dipertanggung jawabkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 3. Kondisional, yakni pelayanan yang dapat sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas;

4. Partisipatif, yakni pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat;

5. Kesamaan hak, yakni pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apapun khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial, dan lain-lain

; 6. Keseimbangan hak dan kewajiban, yaitu pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik.

 Menurut Gasper (1997:2), karakteristik atau atribut yang harus diperhitungkan dalam perbaikan kualitas jasa pelayanan ada 10 (dimensi), antara lain sebagai berikut :

 1. Kepastian waktu pelayanan Ketetapan waktu yang di harapkan berkaitan dengan waktu proses atau penyelesaian, pengiriman, penyerahan, jaminan atau garansi , dan menanggapi keluhan.

2. Akurasi pelayanan Akulturasi pelayanan berkaitan dengan reabilitas pelayanan, bebas dari kesalahan-kesalahan

. 3. Kesopanan dan keramahan Dalam memberikan pelayanan personil yang berada di garis depan yang berinteraksi langsung dengan pelanggan harus dapat memberikan sentuhan pribadi yang menyenangkan. Sentuhan pribadi yang menyenangkan tercermin melalui penampilan, bahasa tubuh dan tutur bahasa yang sopan, ramah, lincah dan gesit.

4. Tanggung jawab Bertanggung jawab dalam penerimaan pesan atau permintaan dan penanganan keluhan pelanggan eksternal.

5. Kelengkapan Kelengkapan pelayanan menyangkut lingkup (cakupan) pelayanan ketersediaan sarana pendukung.

6. Kemudahan mendapatkan pelayanan Kemudahan mendapatkan pelayanan berkaitan dengan banyaknya petugas yang melayani dan fasilitas yang mendukung.

 7. Pelayanan pribadi Pelayanan pribadi berkaitan dengan ruang/tempat pelayanan kemudahan, ketersediaan, data/Informasi dan petunjuk – petunjuk.

8. Variasi model pelayanan Variasi model pelayanan berkaitan dengan inovasi untuk memberikan pola baru pelayanan.

9. Kenyamanan dalam memperoleh pelayanan Kenyamanan pelayanan berkaitan dengan ruang tunggu/tempat pelayanan, kemudahan, ketersediaan data dan Informasi dan petunjuk- petunjuk.

10. Atribut pendukung pelayanan Yang dimaksud atribut pendukung pelayanan dalam hal ini adalah sarana dan prasarana yang di berikan dalam proses pelayanan.

 Sedangkan menurut Gonroos (Tjiptono, 2007:261) menyatakan bahwa ada enam kriteria pokok dalam menilai kualitas jasa, yaitu :

1. Profesionalism and skill, kriteria ini dimaksudkan agar pelanggan menyadari bahwa penyedia jasa, karyawan, sistim operational, dan sumbangan fisik memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk memecahkan masalah pelanggan secara profesional.

2. Attitude and behavioral, pelanggan merasa bahwa karyawan perusahaan menaruh perhatian terhadap mereka dan berusaha membantu dalam memecahkan masalah mereka secara spontan dan senang hati.

3. Accessibility and flecsibility, pelanggan merasa bahwa penyedia jasa, lokasi, jam kerja, sistim operasionalnya dirancang sedemikian rupa sehingga pelanggan dapat melakukannya dengan mudah, selain itu dirancang agar dapat fleksibel agar dapat menyesuaikan permintaan dan keinginan pelanggan.

4. Reliability and trustworhtiness, pelanggan memahami bahwa apapun yang terjadi, mereka bisa mempercayakan segala sesuatunya kepada penyedia jasa, karyawan dan sistimnya.

 5. Recovery, pelanggan memahami bahwa jika ada kesalahan atau terjadi sesuatu yang tidak diharapkan, maka penyedia jasa akan segera mengambil tindakan untuk mengendalikan situasi dan mencari pemecahan yang tepat.

6. Reputation and credibility, pelanggan meyakini bahwa operasi dari penyedia jasa dapat dipercaya dan memberikan nilai atau imbalan yang sesuai dengan pengorbanannya.

Dalam IWA 4 (International workshop Agreement 4), yang mengadopsi sistim manajemen mutu ISO-9001:2005 (Syukri AF, 2009:23), terdapat delapan prinsip Manajemen Mutu, yaitu :

1. Fokus kepada pelanggan (costumer focus)

2. Kepemimpinan (Leadership)

3. Partisipasi setiap orang (Involvement of people)

 4. Pendekatan proses (Process approach)

5. Pendekatan sistim pada manajemen (System approach to management) 6. Perbaikan berkelanjutan (Continual improvement)

7. Pendekatan faktual untuk pengambilan keputusan (Factual approach to decision making)

 8. Hubungan saling menguntungkan dengan pemasok (Supplier mutually beneficial relationship) Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik, standar kualitas pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:

 1. Prosedur Pelayanan Prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan.

2. Waktu Penyelesaian Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian termasuk pengaduan.

3. Biaya Pelayanan Biaya/ tarif pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian layanan.

 4. Produk Pelayanan Hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 5. Sarana dan Prasarana Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggaraan pelayanan publik.

 6. Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan Publik Kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat sesuai berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan prilaku yang dibutuhkan.

Konsep Kualitas Pelayanan (skrispi dan tesis)

Kata kualitas memiliki banyak definisi yang berbeda dan bervariasi, mulai dari definisi yang konvensional hingga yang strategis. Definisi konvensional dari kualitas biasanya menggambarkan karakteristik langsung dari suatu produk, seperti : performance (kinerja), reability (keandalan), ease of use (mudah dalam penggunaan), esthetics (estetika), dsb. Sedangkan dalam definisi startegis dinyatakan bahwa kualitas adalah sesuatu yang mampu memenuhi keinginan atau kebutuhan pelanggan (meeting the need of costumers).(Sinambela, 2010:6) 20 Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan Vincent dan Gasperz (2006:1), bahwa kualitas diartikan sebagai segala sesuatu yang menentukan kepuasan pelanggan dan upaya perubahan kearah perbaikan terus-menerus sehingga dikenal istilah Q = MATCH (Meets Agreed Terms and Changes).
Menurut the American Society of Quality Control (Purnama N, 2006: 9), kualitas adalah keseluruhan ciri-ciri dan karakteristik dari suatu produk aau layanan menyangkut kemampuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang telah dittentukan atau yang bersifat laten. Gasperz dalam Sampara Lukman (2000 hal 9-11) mengemukakan bahwa pada dasarnya kualitas mengacu kepada pengertian pokok :
1. Kualitas terdiri atas sejumlah keistimewaan produk, baik keistimewaan langsung, maupun keistimewaan aktraktif yang memenuhi keinginan pelanggan dan memberikan kepuasan atas penggunaan produk.
 2. Kualitas terdiri atas segala sesuatu yang bebas dari kekurangan atau kerusakan. Kualitas menurut Fandy Tjiptono (Harbani Pasolong, 2007:132) adalah
1) kesesuaian dengan persyaratan/tuntutan,
2) kecocokan pemakaian,
 3) perbaikan atau penyempurnaan keberlanjutan,
4) bebas dari kerusakan,
 5) pemenuhan kebutuhan pelanggan semenjak awal dan setiap saat,
6) melakukan segala sesuatu secara benar semenjak awal,
 7) sesuatu yang bisa membahagiakan pelanggan.
Triguno (1997:76) mengartikan kualitas sebagai standar yang harus seseorang/kelompok/lembaga/organisasi mengenai kualitas sumber daya kerja, kualitas cara kerja, proses dan hasil kerja atau produk yang berupa barang dan jasa. Berkualitas mempunyai arti memuaskan  kepada yang dilayani, baik internal maupun eksternal, dalam arti optimal pemenuhan atas tuntutan/persyaratan pelanggan/masyarakat. Kualitas (quality) menurut Montgomery dalam Harbani (2007 hal 132), “the extent to which products meet the requirement of people who use them”. Yang artinya bahwa suatu produk dikatakan berkualitas bagi seseorang kalau produk tersebut dapat memenui kebutuhannya. Hal tersebut sejalan dengan yang dikemukakan Kasmir (Harbani, 2007:133) bahwa pelayanan yang baik adalah kemampuan seseorang dalam memberikan pelayanan yang dapat memberikan kepuasan kepada pelanggan dengan standar yang ditentukan. Menurut Feigenbaum kualitas adalah kepuasan pelanggan sepenuhnya (full costumer satisfaction).
Suatu produk dikatakan berkualitas jika dapat memberikan kepuasan sepenuhnya kepada konsumen, yaitu sesuai dengan apa yang diharapkan konsumen terhadap suatu produk. Waykof (Purnama N, 2006:19), menyebutkan kualitas layanan sebagai tingkat kesempurnaan yang diharapkan dan pengendalian atas kesempurnaan tersebut untuk memenuhi keinginan konsumen. Sedangkan menurut Parasuraman et al. (Purnama N, 2006:19), kualitas layanan merupakan perbandingan antara layanan yang dirasakan (persepsi) konsumen dengan kualitas layanan yang diharapkan konsumen. Jika kualitas layanan yang dirasakan sama atau melebihi kualitas layanan yang diharapkan maka layanan dikatakan berkualitas dan memuaskan. Begitu pula yang dikemukakan Tjiptono (2002), bahwa pelayanan yang berhasil guna dalam suatu organisasi adalah bahwa pelayanan yang diberikan oleh anggota organisasi tersebut dapat memberikan kepuasan 22 kepada konsumen atau pelanggannya. Sebagai tolak ukur adalah tidak adanya atau kurangnnya keluhan dari masyarakat /konsumen. Sedangkan pelayanan umum yang berhasil guna ditandai dengan tidak adanya calo-calo . Sejalan dengan pendapat Dwiyanto (Ahmad Ainur Rohman, 2010), yang mengatakan bahwa penilaian kinerja publik tidak cukup hanya dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator yang melekat pada birokrasi seperti efisiensi dan efektivitas, tetapi harus pula dilihat dari indikator yang melekat pada pengguna jasa seperti kepuasan pengguna jasa. Konsep kualitas pelayanan dapat pula dipahami melalui “consumer behaviour” (perilaku konsumen) yaitu perilaku yang dimainkan oleh konsumen dalam mencari, membeli, menggunakan dan mengevaluasi suatu produk pelayanan yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhannya. Keputusankeputusan konsumen untuk mengkonsumsi atau tidak mengkonsumsi suatu barang/jasa dipengaruhi berbagai faktor, antara lain persepsinya terhadap kualitas pelayanan. Hal ini menunjukkan adanya interaksi yang kuat antara kepuasan konsumen dengan kualitas pelayanan. (Harbani Pasolong, 2007:135) Pelayanan yang berkualitas atau pelayanan prima yang berorientasi pada pelanggan sangat tergantung pada kepuasan pelanggan. Lukman (2000:8) menyebut salah satu ukuran keberhasilan menyajikan pelayanan yang berkualitas sangat tergantung pada tingkat kepuasan pelanggan yang dilayani. Pendapat tersebut artinya menuju kepada pelayanan eksternal, dari perspektif pelanggan, lebih utama atau lebih didahulukan apabila ingin mencapai kinerja pelayanan yang berkualitas. 23 Kasmir (Harbani Pasolong, 2007:133), mengatakan bahwa pelayanan yang baik adalah kemampuan seseorang dalam memberikan pelayanan yang dapat memberikan kepuasan kepada pelanggan dengan standar yang ditentukan. Sementara itu Gerson(Harbani Pasolong, 2007:134)) menyatakan pengukuran kualitas internal memang penting, tetapi semua itu tidak ada artinya jika pelanggan tidak puas dengan yang diberikan. Untuk membuat pengukuran kualitas lebih berarti dan sesuai, “tanyakan” kepada pelanggan apa yang mereka inginkan, yang bisa memuaskan mereka.
 Pendapat tersebut dapat diartikan bahwa kedua sudut pandang tentang pelayanan itu penting, karena bagaimanapun pelayanan internal adalah langkah awal dilakukannya suatu pelayanan. Akan tetapi pelayanan tersebut harus sesuai dengan keinginan pelanggan yang dilayani. Artinya bagaimanapun upaya untuk memperbaiki kinerja internal harus mengarah/merujuk pada apa yang diinginkan pelanggan (eksternal). Kalau tidak demikian, bagaimanapun performa suatu organisasi tetapi kalau tidak sesuai dengan keinginan pelanggan atau tidak memuaskan, citra kinerja organisasi tersebut akan dinilai tetap tidak bagus (Harbani, 2007:133). Kualitas harus dimulai dari konsumen dan berakhir pada konsumen. Artinya spesifikasi kualitas layanan harus dimulai dengan mengidentifkasi kebutuhan dan keinginan konsumen yang dituangkan ke dalam harapan konsumen dan penilaian akhir diberikan oleh konsumen melalui informasi umpan balik yang diterima perusahaan. Sehingga peningkatan kualitas layanan harus dilakukan dengan komunikasi yang efektif dengan konsumen (Purnama N, 2006: 39). 24 Sedangkan Zeithalm (Rakhmat, 2009), mengatakan ada dua faktor utama yang mempengaruhi kualitas layanan, yaitu Expectative Service (pelayanan yang diharapkan) dan Perceived Service (pelayanan yang diterima). Karena kualitas pelayanan berpusat pada pelanggan serta ketepatan penyampaian untuk mengimbangi harapan pelanggan, maka Zeithaml mendefinisikan bahwa pelayanan yang seharusnya adalah penyampaian pelayanan secara excelent atau superior dibandingkan dengan pemenuhan harapan konsumen. Artinya pelayanan yang diberikan seharusnya melebihi harapan konsumen agar tercipta kepuasan konsumen terhadap pelayanan yang diberikan.

Kepuasan Kerja (skripsi dan tesis)

Setiap orang yang bekerja mengharapkan memperoleh kepuasan dari

tempatnya bekerja. Pada dasarnya kepuasan kerja merupakan hal yang bersifat

individual karena setiap individu akan memiliki tingkat kepuasan yang berbedabeda

sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam diri setiap individu. Semakin

banyak aspek dalam pekerjaan yang sesuai dengan keinginan individu, maka

semakin tinggi tingkat kepuasan yang dirasakan.

Menurut Pangabean (2004) mendefinisikan kepuasan kerja sebagai

berikut:

“Kepuasan kerja merupakan tingkat keserasian antara apa yang diharapkan

dengan apa yang dapat diperoleh, atau antara kebutuhan dan

penghargaan.”

Menurut Robbins dan Judge (2008) mendefinisikan kepuasan kerja

sebagai berikut :

“Kepuasan kerja merupakan perasaan positif tentang pekerjaan seseorang

yang merupakan hasil dari evaluasi karakteristiknya. Seseorang dengan

tingkat kepuasan kerja yang tinggi memiliki perasaan positif tentang

pekerjaan, sementara seseorang yang tidak puas dengan pekerjaannya

memiliki perasaan yang negatif. Keyakinan bahwa karyawan yang merasa

kepuasan terhadap pekerjaannya jauh lebih produktif daripada karyawan

yang tidak memiliki kepuasan kerja telah dijadikan prinsip dasar dalam

penilaian diantara manajer selama beberapa tahun belakangan ini.”

Menurut Rivai dan Jauvani (2009) mendefinisikan kepuasan kerja sebagai

berikut :

“Kepuasan kerja merupakan evaluasi yang menggambarkan seseorang atas

perasaan sikapnya senang atau tidak senang, puas atau tidak puas dalam

bekerja.”

Menurut McShane dan Glinow (2008) mendefinisikan kepuasan kerja

sebagai berikut :

“Kepuasan kerja merupakan evaluasi individu tentang tugas dan konteks

pekerjaannya. Kepuasan kerja terkait dengan penilaian tentang

karakteristik pekerjaan, lingkungan kerja, dan pengalaman emosional di

tempat kerja. Karyawan yang puas mempunyai penilaian yang baik tentang

pekerjaan mereka, berdasarkan pengamatan dan pengalaman mereka.

Kepuasan kerja merupakan sekumpulan sikap tentang aspek-aspek yang

berbeda dari tugas dan konteks pekerjaan.”

Menurut Noe et al (2011) mendefinisikan kepuasan kerja sebagai berikut :

“Kepuasan kerja meruapakan perasaan senang sebagai akibat persepsi

bahwa pekerjaan seseorang memenuhi atau memungkinkan terpenuhinya

nilai-nilai kerja penting bagi orang itu.”

Definisi ini merefleksikan tiga aspek penting, yaitu:

1. Kepuasan kerja merupakan fungsi nilai yang didefinisikan sebagai apa

yang ingin diperoleh seseorang baik sadar maupun tidak sadar.

2. Beragam karyawan memiliki pandangan yang juga berbeda-beda

menyangkut nilai-nilai yang dirasa penting dan sangat berpengaruh

terhadap penentuan sifat dan derajat kepuasan mereka.

3. Persepsi individu bisa saja bukan merupakan refleksi yang sepenuhnya

akurat terhadap realitas, dan beragam orang bisa memandang situasi yang

sama secara berbeda-beda.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa karyawan dengan

kepuasan kerja akan merasa senang dan bahagia dalam melakukan pekerjaan serta

tidak berusaha mengevaluasi alternatif pekerjaan lain. Sebaliknya karyawan yang

merasa tidak puas dalam pekerjaannya cenderung memiliki pikiran untuk keluar,

mengevaluasi alternatif pekerjaan yang lain dan berkeinginan untuk keluar karena

berharap mendapatkan pekerjaan yang memuaskan. Kepuasan kerja menjadi

urgent untuk diketahui oleh setiap pemimpin baik pimpinan pada posisi atas

manajemen maupun manajemen menengah.Pentingnya bagi para manajer dan

peneliti, sehubungan dengan fakta bahwa kepuasan kerja memiliki potensi untuk

mempengaruhi secara luas perilaku dalam organisasi dan berperan untuk

kesejahteraan karyawan.

Indikator Implementasi Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)

Indikator implementasi kebijakan didefinisikan sebagai ukuran kuantitatif dan atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, indicator implementasi kebijakan harus merupakan suatu yang akan diukur dan dihitung serta digunakan sebagai dasar untuk menilai maupun melihat tingkat kinerja 22 suatu program yang dijalankan untit kerja. Dengan demikian, tanpa indicatorimplementasi kebijakan , sulit bagi kita untuk menilai implementasi (keberhasilan atau kegagalan) kebijakan/ program/ kegiatan dan pada akhirnya. Selanjutnya peneliti menetapkan indicator implementasi kebijakan menurut Rondineli dan Cheema (1983:28) di kutip dari Purwanto dan sulistyastuti (2012:90) mengindentifikasi empat factor yang mempengaruhi kinerja implementasi yaitu :

1. Kondisi lingkungan, yaitu berkaitan dengan kondisi geografi,sosial, ekonomi dimana implementasi tersebut dilakukan. Kebijakan yang berkualitas tidak akan berhasil ketika di implementasikan dalam situasi dan kondisi lingkungan yang tidak kondusif terhadap upaya pencapaaian tujuan

2. Hubungan antar organisasi, yaitu dukungan dan koordinasi yang baik yang terjalin antara satu organisasi pemerintah dengan organisasi pemerintah lainnya, dalam uupaya pelaksanaan implementasi

3. Sumber daya, yaitu sumber daya yang dimiliki oleh implementor dalam menunjang pelaksanaan implementasi di lapangan maupun di dalam organisasi itu sendiri.

4. Karakter institusi implementor, yaitu kesanggupan dari implementor dalam melaksanakan implementasi yang yang diberikan kepadanya dan seusai dengan tugas dan fungsi institusi implementor itu sendiri. Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk meilhat keberhasilan implementasi kebijakan diperlukan proses penilaian implementasi sebagai suatu system penilaian secara berkala terhadap impelemntasi kebijakan yang mendukung kesuksesanpelaksanaanya.

Proses penilaian dilakukan dengan membandingkan Implementasi kebijakan terhadap  standar yang telah ditetapkan atau membandingkan Implementasi kebijakan denagn keadaan di lapanganIndikator Implementasi Kebijakan Publik Indikator implementasi kebijakan didefinisikan sebagai ukuran kuantitatif dan atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, indicator implementasi kebijakan harus merupakan suatu yang akan diukur dan dihitung serta digunakan sebagai dasar untuk menilai maupun melihat tingkat kinerja   suatu program yang dijalankan untit kerja.

Dengan demikian, tanpa indicatorimplementasi kebijakan , sulit bagi kita untuk menilai implementasi (keberhasilan atau kegagalan) kebijakan/ program/ kegiatan dan pada akhirnya. Selanjutnya peneliti menetapkan indicator implementasi kebijakan menurut Rondineli dan Cheema (1983:28) di kutip dari Purwanto dan sulistyastuti (2012:90) mengindentifikasi empat factor yang mempengaruhi kinerja implementasi yaitu :

1. Kondisi lingkungan, yaitu berkaitan dengan kondisi geografi,sosial, ekonomi dimana implementasi tersebut dilakukan. Kebijakan yang berkualitas tidak akan berhasil ketika di implementasikan dalam situasi dan kondisi lingkungan yang tidak kondusif terhadap upaya pencapaaian tujuan

2. Hubungan antar organisasi, yaitu dukungan dan koordinasi yang baik yang terjalin antara satu organisasi pemerintah dengan organisasi pemerintah lainnya, dalam uupaya pelaksanaan implementasi

3. Sumber daya, yaitu sumber daya yang dimiliki oleh implementor dalam menunjang pelaksanaan implementasi di lapangan maupun di dalam organisasi itu sendiri.

4. Karakter institusi implementor, yaitu kesanggupan dari implementor dalam melaksanakan implementasi yang yang diberikan kepadanya dan seusai dengan tugas dan fungsi institusi implementor itu sendiri.

Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk meilhat keberhasilan implementasi kebijakan diperlukan proses penilaian implementasi sebagai suatu system penilaian secara berkala terhadap impelementasi kebijakan yang mendukung kesuksesan pelaksanaanya. Proses penilaian dilakukan dengan membandingkan Implementasi kebijakan terhadap standar yang telah ditetapkan atau membandingkan Implementasi kebijakan denagn keadaan di lapangan

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Dan Kegagalan Impelementasi Kebijakan.(skripsi dan tesis)

Berdasarkan penjelasan proses dari implementasi kebijakan diatas bahwa diketahu bahwa terdapat factor-faktro yang dapat menentukan lajunya dari imepelmentasi kebijakan tersebut. menurut Goggin et ,al yang di kutip Purwanto dan Sulistyastuti (2012 : 89) faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan adalah : Kebijakan diasumsikan sebagai suatu “pesan” dari pemerintah federal (pusat) kepada pemerintah daerah.keberhasilan impelemtasi tersebut sangat dipenagruhi oleh 3 hal pokok :

1.Isi kebijakan (the content of the policy massage),

2. Format kebijakan ( The from of the policy message) 3. Reputasi actor (the reputation of the communicator) Berdasarkan urain diatas nahwa isi kebijakan meliputi sumberdaya .manfaat kebijakan, serta keterlibatn public. Format kebijkan terdiri dari kejelasan kebijakan (policy clarity), konsistensi kebijakan (policy consistency),frequensi serta penerimaan isi kebijakan (Receipt of massage).

Sedangkan reputation of communicator terdiri dari legitimasi dan kredibilitas actor-aktor pemerintah daerah. Lalu menurut Goggin et ,al (1990) di kutip oleh Purwanto dan Sulistyastuti (2012 : 87) bahwa ada empat tipe implementasi sebuah kebijakan yang menunjukan potensi kegagalan dan keberhasilan pencapaian tujuan suatu kebijkan /program yaitu :

1. Penyimpangan (defiance): tipe implementasi ini diwarnai terjadinyapengunduran datu bahkan pembatan implementasi oleh impelementor yang disertai perubahan-perubahan,baik tujuan,kelompok sasaran maupun mekanisme impelementasi, yang berakibat tidak tercapanya sarsaran

2. Penundaan (delay) : yaitu penundaan tanpa modifikasi. Dalam kasus ini impelemntor menunda pelaksanaan implementasi,namun tidak melakukan perubahan-perubahan terhadap isi kebijakan

3. Penunda strategi (strategic delay) : yaitu menundaan diserai modifikasi yang bertujuan memperbesar keberhaslin implementasi

4. Taat (compliance) : yaitu tipe implementasi dimana implementor menjalakan impelemntasi tanpa disertai dengan perubahan isi dan mekanisme impelemntasi kebijakan.

Proses Implementasi Kebijakan (skripsi dan tesis)

Dalam pelaksanaan implementasi kebijakan tentu harus melewati proses-proeses tertentu sehingga impelementasi kebijakan itu dapat berhasil ada hal yang harus di perhatikan dalam proeses dari implementasi yaitu :

a. Keterkaitan Antara Variabel Dalam Impelmentasi

Keterkaitan variable ini bertujuan untuk mengindentifikasi secara cemapa tapa sebenarnya factor-faktor yang akan memepengaruhi kegagalan atau keberhasialn dari implementasi, para ahli biasyana membedakan berbagai variable dalam dua kelompok besar, yaitu varaibel tergantung (dependent variabel) yang hendak dijelaskan yaitu kinerja impelemntasi kebijakan dengan variable bebas (independent) yaitu berbagai faktor yang mempangaruhi kinerja implementasi tersebut

b. Keterlibaan Publik

Perlu dipahami bahwa impelementasi sauatu kebijakan atau program tidak dilakukan dalam ruang hampa. Impelemntasi terjadi dalam suatu wilayah yang didalamnya terdapat berbagai faktor seperti : kondisi geografis, sosial,ekonomi dan politik yang memiliki kontribusi penting dalam kegiatan implementasi. Dalam proses implementasi publik yang melibatkan publik akan terjadi interaksi aktoraktor,baik dari kalangan pemerintah maupun non-pemerintah yang menimbulkan adanya dinamika politik yang menyertai proses impelemtasi itu sendiri.Oleh karena itu kebijakan publik akan berujung pada tindakan pemerintah (governmental actions) yang didukung oleh dua hal, yatiu : sumberdaya yang dimiliki oleh pemerintah dan nilai-nilai yang ingin dicapai dan tindakan pemerintah tersebut dilakukan bukan dalam ruang hampa, melaikan dalam konteks dimana tindakan-tindakan individu maupun lembaga non-pemerintah terjadi juga.

Menurut keviniem (1986:253),non-governmental actors dapat disebut sebagai factor lingkungan dalam proses implementasi. Lingkungan kebijakan yang kondusif tentu akan menciptakan kondisi yang memungkinkan implementasi untuk dapat berhasil.Sebaliknya lingkungan kebijakan yang buruk justru akan membuat implementasi kebijakan menjadi terhambat atau gagal sama sekali. Dengan demikian factor lingkungan memberikan pengaruh pada proses implementasi. Interaksi dalam proses implementasi dengan lingkungannya menghasilkan empat kategori atau tipologi implementasi, yaitu : cooperation (kerja sama), conformity (dukungan), counter action (tindakan tandingan) dan detachment (pemutusan hubungan).

Menurut Stich dan Eagle dikutip oleh Purwanto dan Sulistyastuti (2012 : 84) manyatakan bahwa : Pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses implementasi dan keterlibatan masyrakat seharunya dipahami lebih dari sekedar adanya kebutuhan atau tuntutnan demokrasi. Keterlibatan masyarakat memiliki makana yang lebih tinggi, yaitu sebagai media pembelajaran bersama antar pemerintah dengan masyarakat Berdasarkan pemaparan proses dari impementasi kebijakan maka untuk memahami lebih jauh impelemntasi kebijakan perlu dilihat lebih detail dengan mengikuti proses implementasi yang dilalui para implementor dalam upaya mewujudkan tujauan dari kebijakan tersebut.

Pengertian Implementasi Kebijakan (skripsi dan tesis)

Implementasi kebijakan merupakan tahapan yang sangat penting dalam keseluruhan struktur kebijakan. Tahap ini menentukan apakah kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah benar-benar aplikabel di lapangan dan berhasil menghasilkan output dan outcomes seperti direncanakan. Secara lebih sepesifik defnisi dari peran impelemntasi menurut dikemukakan oleh Van Horn dan Van Meter yang dikutip oleh Purwanto dan Sulistyastuti (2012 : 21) yang merumuskan implementasi sebagai:  “Those actions by public or private individuals (or groups) that are directed at the achievement of objectives set forth in prior policy decisions”(Tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individu-individu/ pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaan).

Sedangkan penjelasan implementasi menurut Purwanto dan Sulistyastuti (2012 : 58) adalah : “policy impelementation as a process, a series of substantial descision and action directed toward putting a prior authoritative federal decision into effect” (Impelementasi kebijakan sebagai sebuah proses , serangkaian keputuasn dan tindakan penting yang diarahkan dalam penetapan keputusan oleh pemerintah yang memilki dampak dari keputusan tersebut) Dari pendapat di atas impelemntasi perlu adanya indentifikasi siapa implementornya dan peran mereka dalam proses implementasi sehingga impelemntasi akan lebih mudah dipahami dan dijalankan dalam pelaksanaanya. Sedangkan pengertian kebijakan publik sebagaimana banyak dikemukakan oleh para pakar menyatakan bahwa kebijakan publik sama dengan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah. Definisi kebijakan sebagai serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu.

Lalu Pengetian kebijakan publik dilihat secara perspektif instrument menurut Purwanto dan Sulistyastuti (2012 : 64) adalah: “alat untuk mencapai tujuan yang berkaitan dengan uapaya pemerintah mewujudkan niali-nilai kepublikan (Public value)”.

Sedangkan pengertian secara umum dengan nilai-nilai yang ada dalam kebijakan public yang di utarakan oleh Purwanto dan Sulistyastuti (2012 : 64) adalah sebagai berikut :

1. Alat untuk mewujudkan nilai-nilai didealkan masyarakat seperti keadilan,persamaan dan keterbukaan

2. memecahkan masalah yang dihadapi oleh masyrakat misalnya masalah kemisikinan, penggauran, kriminalitas, dan pelyanan public yang buruk

3. Memanfaatkan peluang baru bagi kehidupan yang lebih baik bagi masyrakat seperti dorongan investasi,novasi,pelyanan dan peningkatan ekspor

4. Melindungi masyrakat dari praktis swasta yang merugikan misalnya pembuatan undang-undang konsumen,ijin trayek dan ijin gangguan.

Sedangkan pengertain secara sepesifik dikemukan menurut Friedrich dalam Wahab (2002:3) mengatakan bahwa : Kebijakan ialah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu seraya mencari peluang-peluang untuk mencapai tujuan atau mewujudkan sasaran yang diinginkan. Berdasarkan penjelasan impelmentasi dan kebijakan dia atas dapat dipahami bahwa impelemntasi kebijakan adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan niali-nilai kepublikan yang berupa masalahmasalah yang dihadapi oleh masyarakat dan juga untuk melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat oleh pihak swasta atau asing .

Senada dengan penjelasan di atas tentang pengertian implementasi kebijkan menurut Purwanto dan Sulistyastuti (2012 : 21) adalah sebagai berikut: Adalah kegiatan untuk mendistribusikan keluran kebijakan (to deliver Policy output) yang dilakukan oleh implementor kepada kelompok sasaran (target group) sebagai uapaya untuk mewujudkan tujuan kebijakan.Tujuan kebijakan diharapkan akan muncul manakala policy output dapat diterima dan dimanfaatkan dengan baik oleh kelompok sasaran sehingga dalam jangka panjang hasil kebijakan akan mampu terwujud

Pengertian Administrasi Dan Administrasi Negara (skripsi dan tesis)

Secara etimologis istilah administrasi berasal dari bahasa inggris dari kata administration yang infinitifnya ialah to administer. Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictonary of Curent English (1974), kata to administer diartikan sebagai to manage (mengelola) atau to direct (menggerakan). Berdasarkan uraian diatas, maka secara etimologis administrasi dapat diartikan sebagai kegiatan memberikan bantuan dalam mengelola informasi, mengelola manusia, mengelola harta benda ke arah suatu tujuan yang terhimpun dalam organisasi. Berkaitan dengan hal itu, menurut Siagian (2001:4) mengungkapkan bahwa: Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan dari keputusan- keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.

Sedangkan pengertian dari administrasi menurut The Liang Gie yang dikutif Syafiie (2003:4) secara sederhana mengandung pengertian bahwa : Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerja sama mencapai tujuan tertentu. 9 Negara sebagai objek material administrasi negara, berkaitan dengan hal ini maka pengertian negara menurut Roger H. Soultau yang dikutif oleh Syafiie (2003:9) bahwa : “Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat”. Pengertian Administrasi Negara menurut Prajudi Atmosudirdjo yang juga dikutif oleh Syafiie (2003:32) adalah sebagai berikut: “Administrasi Negara adalah administrasi dari negara sebagai organisasi dan administrasi yang mengejar tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan”. Sementara itu menurut George J. Gordon yang dikutip oleh Syafiie (2003:33) mengungkapkan bahwa: Administrasi Negara dapat dirumuskan sebagai seluruh proses baik yang dilakukan organisasi maupun perseorangan yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan legislative, eksekutif, serta peradilan

Pengertian Implementasi Kebijakan (skripsi dan tesis)

Implementasi kebijakan pada prinsipnya merupakan cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Lester dan Stewart yang dikutip oleh Winarno, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan adalah:  “Implementasi kebijakan dipandang dalam pengertian luas merupakan alat administrasi hukum dimana berbagai aktor, organisasi, prosedur dan teknik yang bekerja bersama-sama untuk menjalankan kebijakan guna meraih dampak atau tujuan yang diinginkan” (Lester dan Stewart dalam Winarno, 2002:101-102). Jadi implementasi itu merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan dalam suatu keputusan kebijakan. Akan tetapi pemerintah dalam membuat kebijakan juga harus mengkaji terlebih dahulu apakah kebijakan tersebut dapat memberikan dampak yang buruk atau tidak bagi masyarakat. Hal tersebut bertujuan agar suatu kebijakan tidak bertentangan dengan masyarakat apalagi sampai merugikan masyarakat. Implementasi kebijakan menurut Nugroho terdapat dua pilihan untuk mengimplementasikannya, yaitu langsung mengimplementasikannya dalam bentuk program-program dan melalui formulasi kebijakan derivat atau turunan dari kebijakan tersebut (Nugroho, 2003:158). Oleh karena itu, implementasi kebijakan yang telah dijelaskan oleh Nugroho merupakan dua pilihan, dimana yang pertama langsung mengimplementasi dalam bentuk program dan pilihan kedua melalui formulasi kebijakan.

Pengertian implementasi kebijakan di atas, maka Edward III mengemukakan beberapa hal yang dapat mempengaruhi keberhasilan suatu implementasi, yaitu:

1. Comunication (Komunikasi)

2. Resources (Sumber Daya)

3. Disposition (Disposisi)

4. Bureaucratic Structur (Struktur Birokrasi) (Edward 1980:147)

Pertama, Komunikasi implementasi mensyaratkan agar implementor mengetahui apa yang harus dilakukan, komunikasi diartikan sebagai proses penyampaian informasi komunikator kepada komunikan. Selain itu juga dalam komunikasi implementasi kebijakan terdapat tujuan dan sasaran kebijakan yang harus disampaikan kepada kelompok sasaran, hal tersebut dilakukan agar mengurangi kesalahan dalam pelaksanaan kebijakan. Komunikasi kebijakan memiliki beberapa macam dimensi, antara lain dimensi transformasi (transmission), kejelasan (clarity) dan konsistensi (consistency). Dimensi transformasi menghendaki agar kebijakan publik dapat ditransformasikan kepada para pelaksana, kelompok sasaran dan pihak lain yang terkait dengan kebijakan. Dimensi kejelasan menghendaki agar kebijakan yang ditransmisikan kepada para pelaksana, target group dan pihak lain yang berkepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan dapat diterima dengan jelas sehingga dapat diketahui yang menjadi maksud, tujuan dan sasaran.

Kedua, sumber daya merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi terhadap terlaksanakanya keberhasilan terhadap suatu implementasi, walaupun isi kebijakan sudah dikomunikasikan secara jelas dan konsisten, akan tetapi apabila implementor kekurangan sumber daya untuk melaksanakan kebijakan maka tidak akan berjalan dengan efektif. Sumber daya yang dapat mendukung pelaksanaan kebijakan dapat berwujud, seperti sumber daya manusia, dan sumber daya anggaran, sumber daya peralatan, sumber daya informasi dan kewenangan.  Sumber daya manusia merupakan salah satu variabel yang mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan implementasi. Implementasi sangat tergantung kepada sumber daya manusia (aparatur), dengan demikian sumber daya manusia dalam implementasi kebijakan di samping harus cukup juga harus memiliki keahlian dan kemampuan untuk melaksanakan tugas, anjuran, perintah dari atasan (pimpinan). Oleh karena itu, sumber daya manusia harus ada ketepatan dan kelayakan antara jumlah staf yang dibutuhkan dan keahlian yang dimiliki sesuai dengan tugas pekerjaan yang di tanganinya. Sumber daya anggaran merupakan sumber daya yang mempengaruhi implementasi setelah adanya sumber daya menusia, terbatasnya anggaran yang tersedia menyebabkan kualitas pelayanan terhadap publik yang harus diberikan kepada masyarakat juga terbatas. Terbatasnya anggaran menyebabkan disposisi para pelaku rendah bahkan akan terjadi goal displacement yang dilakukan oleh pelaku terhadap pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Sumber daya peralatan juga merupakan sumber daya yang mempengaruhi terhadap keberhasilan dan kegagalan suatu implementasi, menurut Edward III yaitu : “Sumber daya peralatan merupakan sarana yang digunakan untuk operasionalisasi implementasi suatu kebijakan yang meliputi gedung, tanah dan sarana yang semuanya akan memudahkan dalam memberikan pelayanan dalam implementasi kebijakan”. (Edward III, 1980:102) Terbatasnya fasilitas peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan menyebabkan gagalnya pelaksanaan kebijakan, karena dengan terbatasnya fasilitas sulit untuk mendapatkan informasi yang akurat, tepat, andal, dan dapat dipercaya  akan sangat merugikan pelaksanaan akuntabilitas. Sumber daya informasi dan kewenangan juga menjadi faktor penting dalam implementasi, informasi yang relevan dan cukup tentang berkaitan dengan bagaimana cara mengimplementasikan suatu kebijakan. Informasi tentang kerelaan atau kesanggupan dari berbagai pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan, dimaksudkan agar para pelaksana tidak akan melakukan suatu kesalahan dalam menginterpretasikan tentang bagaimana cara mengimplementasikan. Kewenangan juga merupakan sumber daya lain yang mempengaruhi efektifitas pelaksanaan kebijakan. Menurut Edward III menegaskan bahwa kewenangan (authority) yang cukup untuk membuat keputusan sendiri yang dimiliki oleh suatu lembaga akan mempengaruhi lembaga itu dalam melaksanakan suatu kebijakan. (Edward III, 1980:103)

Ketiga, disposisi adalah watak atau karakteristik yang dimiliki oleh pelaksana kebijakan, disposisi itu seperti komitmen, kejujuran, dan sifat demokratik. Apabila pelaksana kebijakan mempunyai karakteristik atau watak yang baik, maka dia akan melaksanakan kebijakan dengan baik sesuai dengan sasaran tujuan dan keinginan pembuat kebijakan. Menurut Van Meter dan Van Horn terdapat tiga macam elemen yang dapat mempengaruhi disposisi, antara lain: “Tiga elemen yang dapat mempengaruhi disposisi, yaitu: pengetahuan (cognition), pemahaman dan pendalaman (comprehension and understanding) terhadap kebijakan, arah respon mereka apakah menerima, netral atau 45 menolak (acceptance, neutrality, and rejection), intensitas terhadap kebijakan”.(Van Meter dan Van Horn dalam Widodo,2007: 105) Elemen yang dapat mempengaruhi disposisi adalah pengetahuan, dimana pengetahuan merupakan elemen yang cukup penting karena dengan pengetahuan tinggi yang dimiliki oleh aparatur dapat memabantu pelaksanaan implementasi tersebut. Pemahaman dan pendalaman juga dapat membantu terciptanya dan terlaksananya implementasi sesuai dengan tujuan yang akan di capai. Respon masyarakat juga dapat menentukan keberhasilan suatu implementasi, karena dapat menentukan sikap apakah masyarakat menerima, netral atau menolak. Keempat, struktur birokrasi merupakan suatu badan yang paling sering terlibat dalam implementasi kebijakan secara keseluruhan. Struktur Organisasi merupakan yang bertugas melaksanakan kebijakan memiliki pengaruh besar terhadap pelaksanaan kebijakan. Didalam struktur birokrasi terdapat dua hal penting yang mempengaruhinya salah satunya yaitu aspek struktur birokrasi yang penting dari setiap organisasi adalah adanya prosedur operasi yang standar (standard operating procedures atau SOP). SOP ini merupakan pedoman bagi pelaksana kebijakan dalam bertindak atau menjalankan tugasnya. Selain SOP yang mempengaruhi struktur birokrasi adalah fragmentasi yang berasal dari luar organisasi.

Pengertian implementasi kebijakan dan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan suatu implmentasi menurut Edward III di atas, maka Van Meter dan Van Horn juga mengemukakan beberapa hal yang dapat mempengaruhi keberhasilan suatu implementasi, yaitu:

1. “Ukuran dan tujuan kebijakan

2. Sumber-sumber kebijakan

3. Ciri-ciri atau sifat Badan/Instansi pelaksana

4. Komunikasi antar organisasi terkait dengan kegiatan-kegiatan pelaksanaan

5. Sikap para pelaksana, dan

6. Lingkungan Ekonomi, Sosial dan Politik” (Meter dan Horn dalam Wahab, 2004:79).

Keberhasilan suatu implementasi menurut kutipan Wahab dapat dipengaruhi berdasarkan faktor-faktor di atas, yaitu : Kesatu yaitu ukuran dan tujuan diperlukan untuk mengarahkan dalam melaksanakan kebijakan, hal tersebut dilakukan agar sesuai dengan program yang sudah direncanakan. Dalam ukuran Sistem Informasi Pertanahan yang menjadi sasaran adanya kepuasan pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat dan adanya kemudahan dalam pembuatan berbagai urusan tentang pertanahan salah satunya tentang pendaftaran tanah. Tujuan dari implementasi Sistem Informasi Pertanahan, yaitu untuk memberikan layanan secara cepat dan aman dalam proses pembuatan, pengukuran, pengurusan, pendaftaran dan lainnya yang bersangkutan dengan masalah pertanahan. Kedua, sumber daya kebijakan menurut Van Metter dan Van Horn yang dikutip oleh Agustino, sumber daya kebijakan merupakan keberhasilan proses implementasi kebijakan yang dipengaruhi dengan pemanfaatan sumber daya manusia, biaya, dan waktu (Meter dan Horn dalam Agustino, 2006:142).

Sumber-sumber kebijakan tersebut sangat diperlukan untuk keberhasilan suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Sumber daya manusia sangat penting karena sebagai sumber penggerak dan pelaksana kebijakan, modal diperlukan untuk kelancaran pembiayaan kebijakan agar tidak menghambat proses kebijakan. Sedangkan waktu merupakan bagian yang penting dalam pelaksanaan kebijakan, karena waktu sebagai pendukung keberhasilan kebijakan. Sumber daya waktu merupakan penentu pemerintah dalam merencanakan dan melaksanakan kebijakan. Ketiga, keberhasilan kebijakan bisa dilihat dari sifat atau ciri-ciri badan/instansi pelaksana kebijakan. Hal ini sangat penting karena kinerja implementasi kebijakan publik akan sangat banyak dipengaruhi oleh ciri-ciri yang tepat serta cocok dengan para badan atau instansi pelaksananya.

Menurut Subarsono kualitas dari suatu kebijakan dipengaruhi oleh kualitas atau ciri-ciri dari para aktor, kualitas tersebut adalah tingkat pendidikan, kompetensi dalam bidangnya, pengalaman kerja, dan integritas moralnya (Subarsono, 2006:7). Pendapat lain, menurut Edwards III yang dikutip oleh Subarsono watak, karakteristik atau ciri-ciri yang dimiliki oleh implementor, seperti komitmen, kejujuran, dan sifat demokratis (Edwards III dalam Subarsono, 2006:91-92). Hal ini sangat penting karena kinerja implementasi sangat dipengaruhi oleh sifat ataupun ciri-ciri dari pelaksana tersebut. Apabila implementor memiliki sifat atau karakteristik yang baik, maka dia akan dapat menjalankan kebijakan dengan baik seperti apa yang diinginkan oleh pembuat kebijakan. 48 Keempat, komunikasi memegang peranan penting bagi berlangsungnya koordinasi implementasi kebijakan. Menurut Hogwood dan Gunn yang dikutip oleh Wahab bahwa: “Koordinasi bukanlah sekedar menyangkut persoalan mengkomunikasikan informasi ataupun membentuk struktur-struktur administrasi yang cocok, melainkan menyangkut pula persoalan yang lebih mendasar, yaitu praktik pelaksanaan kebijakan”. (Hogwood dan Gunn dalam Wahab, 2004:77)

Menurut Edward III yang dikutip oleh Widodo, komunikasi kebijakan memiliki beberapa macam dimensi antara lain: dimensi transformasi atau penyampaian informasi kebijakan publik, kejelasan, dan konsistensi (Edward III dalam Widodo, 2007:97). Semakin baik koordinasi komunikasi diantara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu proses implementasi, maka terjadinya kesalahan-kesalahan akan sangat kecil untuk terjadi dan begitu pula sebaliknya. Kelima, menurut Van Meter dan Van Horn yang dikutip oleh Widodo, bahwa karakteristik para pelaksana adalah mencakup struktur birokrasi, norma-norma, dan pola-pola hubungan yang terjadi dalam birokrasi (Meter dan Horn dalam Subarsono, 2006:101). Sikap para pelaksana dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai pelaksana kebijakan harus dilandasi dengan sikap disiplin. Hal tersebut dilakukan karena dapat mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan, setiap badan/instansi pelaksana kebijakan harus merasa memiliki terhadap tugasnya masing- masing berdasarkan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Keenam, dalam menilai kinerja keberhasilan implementasi kebijakan menurut Van Meter dan Van Horn yang dikutip oleh Agustino adalah sejauh mana lingkungan eksternal ikut mendukung keberhasilan kebijakan publik yang telah ditetapkan, lingkungan eksternal tersebut adalah ekonomi, sosial, dan politik (Meter dan Horn dalam Agustino, 2006:144). Lingkungan ekonomi, sosial dan politik juga merupakan faktor yang menentukan keberhasilan suatu implementasi

Pengertian Kebijakan (skripsi dan tesis)

Kebijakan Secara etimologi, istilah kebijakan berasal dari Bahasa Inggris “policy”. Akan tetapi, kebanyakan orang berpandangan bahwa istilah kebijakan senantiasa disamakan dengan istilah kebijaksanaan. Padahal apabila dicermati berdasarkan tata bahasa, istilah kebijaksanaan berasal dari kata “wisdom”. Peneliti berpandangan bahwa istilah kebijakan berbeda dengan istilah kebijaksanaan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pengertian kebijaksanaan memerlukan pertimbangan-pertimbangan yang lebih lanjut, sedangkan kebijakan mencangkup peraturan-peraturan yang ada di dalamnya termasuk konteks politik. Pendapat Anderson yang dikutip oleh Wahab, merumuskan kebijaksanaan sebagai langkah tindakan yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang aktor atau sejumlah aktor berkenaan dengan adanya masalah atau persoalan tertentu yang sedang dihadapi (Anderson dalam Wahab, 2004:3).

Oleh karena itu, kebijaksanaan  menurut Anderson merupakan langkah tindakan yang sengaja dilakukan oleh aktor yang berkenaan dengan adanya masalah yang sedang di hadapi. Kebijakan menurut pendapat Carl Friedrich yang dikutip oleh Wahab bahwa: “Kebijakan adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu seraya mencari peluang-peluang untuk mencapai tujuan atau mewujudkan sasaran yang diinginkan” (Friedrich dalam Wahab, 2004:3). Kebijakan mengandung suatu unsur tindakan untuk mencapai tujuan dan umumnya tujuan tersebut ingin dicapai oleh seseorang, kelompok ataupun pemerintah. Kebijakan tentu mempunyai hambatan-hambatan tetapi harus mencari peluang-peluang untuk mewujudkan tujuan dan sasaran yang diinginkan. Hal tersebut berarti kebijakan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dan praktik-praktik sosial yang ada dalam masyarakat. Apabila kebijakan berisi nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, maka kebijakan tersebut akan mendapat kendala ketika diimplementasikan. Sebaliknya, suatu kebijakan harus mampu mengakomodasikan nilai-nilai dan praktik-praktik yang hidup dan berkembang dalam masyarakat

Pengertian Implementasi (skripsi dan tesis)

Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dengan adanya jaringan komputerisasi menjadi lebih cepat dan tentunya dapat menghemat pengeluaran biaya. Pelayanan tersebut terjadi sudah tidak membutuhkan banyak tenaga manusia lagi melainkan yang dibutuhkan adalah manusia yang mempunyai ahli untuk mengoprasionalkan jaringan komputerisasi tersebut. Oleh karena itu, dalam menunjang terciptanya tertib administrasi dan peningkatan pelayanan publik, perlu didukung dengan adanya implementasi yang berorientasi pada pelayanan dan tujuan yang akan di tercapai. Secara etimologis pengertian implementasi menurut Kamus Webster yang dikutip oleh Solichin Abdul Wahab adalah: “Konsep implementasi berasal dari bahasa inggris yaitu to implement. Dalam kamus besar webster, to implement (mengimplementasikan) berati to provide the means for carrying out (menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu); dan to give practical effect to (untuk menimbulkan dampak/akibat terhadap sesuatu)”(Webster dalam Wahab, 2004:64).

Implementasi berasal dari Bahasa Inggris yaitu to implement yang berarti mengimplementasikan. Implementasi merupakan penyediaan sarana untuk melaksanakan sesuatu yang menimbulkan dampak atau akibat terhadap sesuatu. Sesuatu tersebut dilakukan untuk menimbulkan dampak atau akibat itu dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan peradilan dan kebijakan yang dibuat oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam kehidupan kenegaraan.

Pengertian implementasi selain menurut Webster di atas dijelaskan juga menurut Van Meter dan Van Horn bahwa implementasi adalah : “Implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individuindividu/pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan”. (Van Meter dan Van Horn dalam Wahab, 2004:65) Pandangan Van Meter dan Van Horn bahwa implementasi merupakan tindakan oleh individu, pejabat, kelompok badan pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam suatu keputusan tertentu. Badan-badan tersebut melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pemerintah yang membawa dampak pada warganegaranya. Namun dalam praktinya badan-badan pemerintah sering menghadapi pekerjaan-pekerjaan di bawah mandat dari Undang-Undang, sehingga membuat mereka menjadi tidak jelas untuk memutuskan apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan.

Mazmanian dan Sebastiar juga mendefinisikan implementasi sebagai berikut: “Implementasi adalah pelaksanaan keputusan kebijakan dasar, biasanya dalam bentuk undang-undang, namun dapat pula berbentuk perintah-perintah atau keputusan-keputusan eksekutif yang penting atau keputusan badan peradilan”.(Mazmanian dan Sebastiar dalam Wahab,2004:68) 39 Implementasi menurut Mazmanian dan Sebastier merupakan pelaksanaan kebijakan dasar berbentuk undang-undang juga berbentuk perintah atau keputusankeputusan yang penting atau seperti keputusan badan peradilan. Proses implementasi ini berlangsung setelah melalui sejumlah tahapan tertentu seperti tahapan pengesahan undang-undang, kemudian output kebijakan dalam bentuk pelaksanaan keputusan dan seterusnya sampai perbaikan kebijakan yang bersangkutan

Pergeseran Dari Good Governance ke Sound Governance (skripsi dan tesis)

Pada pertengahan 1900, good governance menjadi salah satu agenda pengembangan yang penting karena besarnya kesadaran bahwa baik pasar maupun demokrasi kurang atau bahkan tidak berfungsi sama sekali kecuali jika pemerintah mampu mendesain dan mengimplementasikan kebijakan publik yang tepat, mengelola sumber daya dengan adil, transparan dan efisien dan respon kepada kesejahteraan sosial dan tuntutan ekonomi dari warga negara. (Grindle, 1997: 5-8) Good governance harus dilakukan dengan kualitas dari sumber daya manusia, organisasi dan institusi dalam sektor publik. Untuk mencapai good governance berarti perlu upaya mengembangkan sumber daya manusia, memperkuat organisasi dan mereformasi (atau menciptakan) institusi di sektor publik. Juga dibutuhkan waktu, komitmen, ide inovatif, pembangunan konsensus, perubahan perilaku dan norma personel yang bekerja dalam institusi, aturan main yang baru, desain dan alokasi sumber daya yang efisien. Menjelang berlangsungnya reformasi politik di Indonesia atau sekitar tahun 1996, beberapa lembaga internasional seperti UNDP dan World Bank, memperkenalkan terminologi baru yang disebut sebagai good public governance atau good governance (Dwiyanto, 2008: 76-81). Governance menunjuk pada pengertian bahwa kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah. Governance menekankan pada pelaksanaan fungsi governing secara bersama-sama oleh pemerintah dan institusi lain, yaitu LSM, perusahaan swasta atau warga negara yang bisa saja institusi non pemerintah ini memegang peran dominan dalam governance tersebut atau pemerintah tidak mengambil peran apapun –“governance without government”.

Menurut UNDP, good governance memiliki delapan prinsip sebagai berikut:

a. Partisipasi

b. Transparansi

c. Akuntabilitas

d. Efektif dan efisien

e. Kepastian hukum

f. Responsif

g. Konsensus

h. Setara dan inklusif

Ada pula yang menyebutkan sepuluh prinsip, mirip dengan daftar di atas, yaitu:

( http://www.goodgovernance.or.id/Sitemap. asp, 22 Januari 2004):

a. Partisipasi: warga memiliki hak (dan mempergunakannya) untuk menyampaikan pendapat, bersuara dalam proses perumusan kebijakan publik, baik langsung maupun tidak langsung.

b. Penegakan hukum: hukum diberlakukan bagi siapapun tanpa pengecualian, hak asasi manusia dilindungi, sambil tetap memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

c. Transparansi: penyediaan informasi tentang pemerintah(an) bagi publik dan dijaminnya kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.

d. Kesetaraan: adanya peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk beraktivitas/berusaha.

e. Daya tanggap: pekanya para pengelola instansi publik terhadap aspirasi masyarakat

f. Wawasan ke depan: pengelolaa masyarakat hendaknya dimulai dengan visi, misi dan strategi yang jelas.

g. Akuntabilitas: pertanggungjawaban para penentu kebijakan kepada para warga.

h. Pengawasan publik: terlibatnya warga dalam mengontrol kegiatan pemerintah termasuk parlemen.

i. Efektivitas dan efisiensi: terselenggaranya kegiatan instansi publik dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab. Indikatornya antara lain: pelayanan mudah, cepat, tepat, dan murah.

j. Profesionalisme: tingginya kemampuan dan moral para pegawai pemerintah termasuk parlemen.

Dari berbagai prinsip di atas dapat disimpulkan bahwa sistem administrasi good governance harus melibatkan banyak pelaku, dan institusi di luar pemerintah untuk mengelola masalah dan kebutuhan publik. Dengan demikian, dalam penyelesaian masalah kepentingan publik selalu melibatkan multistakeholders dari berbagi lembaga yang terkait dengan masalah dan kepentingan publik itu. Stakeholders dalam tata pemerintahan (governance) tersebut memiliki kedudukan yang setara dan hanya diikat oleh suatu jaringan dan prosedur yang sengaja diciptakan untuk memfasilitasi mereka dalam perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan juga evaluasi kebijakan. Dwiyanto (2008: 223-231) menyatakan bahwa praktek good governance mensyaratkan adanya transparansi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.

Pemerintah dituntut untuk terbuka dan menjamin akses stakeholders terhadap berbagai informasi mengenai proses kebijakan publik, alokasi anggaran untuk pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan. Terhadap alokasi anggaran, masyarakat dan stakeholders juga memiliki hak untuk mengakses informasi mengenai  jumlah anggaran yang dialokasikan untuk suatu kegiatan tertentu termasuk juga alasan yang melatarbelakanginya sehingga mereka dapat menilai seberapa banyak uang yang dimiliki pemerintah digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat banyak. Dengan memiliki akses terhadap berbagai jenis informasi semacam itu maka masyarakat dan stakeholders dapat menilai apakah pemerintah telah benar-benar mengabdi pada kepentingan masyarakat atau kepentingan pihak lain. Masyarakat secara mudah dapat menentukan apakah akan memberikan dukungan kepada pemerintah, atau sebaliknya mengkritik agar pemerintah lebih berpihak kepada publik. Lebih dari itu, hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi dari setiap warga negara agar dapat melakukan penilaian terhadap kinerja pemerintah secara tepat. Di Indonesia, hak warga negara untuk mengetahui apa yang terjadi dalam suatu birokrasi publik seringkali masih sangat terbatas. Transparansi masih menjadi barang mewah sehingga tidak semua orang dapat menikmatinya. Padahal transparansi memiliki implikasi yang sangat besar terhadap kemampuan pemerintah untuk mewujudkan berbagai indikator governance yang lain.

Hak publik untuk memperoleh informasi publik sudah mulai dijamin dengan terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam keterkaitan dengan akuntabilitas publik, warga dapat menilai tindakan pemerintah bersifat akuntabel atau tidak, tergantung pada kemampuan warga untuk memahami dengan mudah apa yang dilakukan 66 oleh pemerintah, mengapa pemerintah melakukannya, dan seberapa jauh tindakan pemerintah itu sesuai dengan nilai-nilai yang ada. Di sini transparansi memiliki peran penting dalam pengembangan akuntabilitas publik karena dengan mewujudkan transparansi maka setidak-tidaknya pemerintah mempermudah warga untuk mengetahui tindakannya, rasionalitas dari tindakan itu, serta membandingkan dengan sistem nilai yang ada. Tanpa transparansi maka tidak akan ada akuntabilitas publik. Transparansi juga memberikan implikasi kepada prinsip partisipatif. Warga hanya akan mau dan dapat terlibat dalam berbagai kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik jika aturan main atau hak dan kewajiban warga dalam kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik itu terbuka dan mudah diketahui oleh warga. Jika hal tersebut dapat diketahui dengan jelas dan mudah maka warga dapat mengambil keputusan apakah perlu terlibat dalam kegiatan tersebut atau tidak. Transparansi juga memiliki kontribusi yang sangat penting terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan praktek KKN. Tidak transparannya proses penegakan hukum berdampak kepada diskriminasi dalam penegakan hukum dan proses peradilan. Rendahnya transparansi sering memberi peluang kepada para pemegang kekuasaan dan pejabat publik untuk menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan praktek KKN.

Karena keterkaitannya dengan ciri-ciri good governance lainnya yang sangat kuat dan kontribusinya terhadap good governance sangat besar, maka transparansi menjadi aspek penting untuk mewujudkan good governance di Indonesia. Keberhasilan dan kegagalan untuk 67 mewujudkan transparansi akan sangat besar artinya bagi upaya memperbaiki pemerintahan dan pengelolaan kekuasaan di Indonesia. Konsep Good Governance dalam perjalanannya menuai banyak kritik. Antara lain pernyataan Presiden Tanzania, Julius K Nyerere di depan Konferensi PBB di Afrika tahun 1998, yaitu: “Good Governance tidak lebih sebagai konsep imperialis dan kolonialis. Good Governance hanya mengkerdilkan struktur negara berkembang, sementara kekuatan bisnis dunia makin besar”. Konsep Good Governance yang awalnya dibawa oleh lembaga-lembaga donor yaitu IMF dan World Bank (Bank Dunia) serta dikembangkan oleh UNDP dinilai terlalu ideologis dan westernized serta diabsolutkan untuk diterapkan di negara dunia ketiga di Asia, Afrika dan Amerika Latin. Dalam Good Governance seolah-olah kehidupan hanya berkutat pada interaksi antara pemerintah di negara tertentu, pelaku bisnis di negara tertentu dan warga negara di negara tertentu. Sementara aktor terbesar yang berkuasa di atas tiga elemen tersebut yaitu “dunia internasional” tidak dimasukkan ke dalam elemen Good Governance. Kegagalan memasukkan variabel-variabel penting yaitu kearifan lokal dan arus globalisasi ke dalam Good Governance berdampak kepada kegagalan menguatkan fundamental ekonomi rakyat. Keberhasilan membangun relasi antara pemerintah, swasta dan warga negara tidak dibarengi dengan pencapaian kesejahteraan masyarakat. Menghadapi kelemahan konsep Good Governance seperti tersebut di atas, muncul paradigma baru yang digagas Farazmand (2004) yaitu  Sound Governance.

Ada tiga alasan utama munculnya paradigma Sound Governance, yaitu:

a. Sound Governance memunculkan pandangan baru yang lebih komprehensif dengan empat faktor yaitu menambah satu dari tiga yang sudah ada dalam konsep Good Governance sehingga inklusifitas relasi politik antara pemerintah, swasta dan warga negara yang sifatnya domestik, dilengkapi dengan satu aktor lagi yaitu kekuatan internasional. Kekuatan internasional ini mencakup korporasi global, organisasi dan perjanjian inernasional.

b. Good Governance dianggap terlalu westernized dan dipaksakan. Sound Governance mempunyai pandangan yang berbeda dan mengedepankan penghormatan atas nilai dasar budaya lokal, dicontohkan kebesaran kerajaan Persia dalam pengelolaan pemerintahan sebelum dikuasai oleh budaya barat.

c. Good Governance menekankan pada prinsip-prinsip yang harus dijalankan untuk mencapai tujuan, yaitu: partisipasi, penegakan hukum, transparansi, akuntabilitas, konsensus, kesetaraa, efisiensi dan efektivitas serta respon.

Sound Governance lebih fleksibel sehingga memberikan kebebasan untuk melakukan inovasi dalam mencari proses untuk mencapai tujuan meskipun masih menekankan perlunya prasyarat dasar universal terkait demokrasi, transparansi dan akuntabilitas. Innovation is key to sound governance, and innovation in policy and administration is central to sound governance as well. Without policy and administrative innovation, governance falls into decay and ineffectiveness, loses capacity to governand becomes a target of criticism and failure (Farazmand, 2004)

paradigm Reinventing Government dan Good Government (skripsi dan tesis)

Suwitri (2011) menambahkan paradigma ilmu administrasi negara menjadi tujuh, yaitu paradigm Reinventing Government dan Good Government.

Paradigma 6: Reinventing Government Pada paradigma ini, ilmu administrasi negara menggunakan ilmu administrasi bisnis untuk memberikan pelayanan kepada publik. Selanjutnya Denhart (2003) menerapkan teori bisnis dalam wilayah publik sehingga New Public Management (NPM) menjadi New Public Service (NPS). NPM mendasarkan pada dua kelompok teoritis yaitu studi kebijakan publik dan studi manajemen publik.  Reinventing Government dikenalkan oleh D. Osborne dan T. Gaebler (1992) dan kemudian dioperasionalkan oleh Osborne dan Plastrik (1997). Dalam paradigma ini, pemerintah harus bersifat:

(1) catalytic

, (2) community owned,

(3) competitive,

(4) mission driven,

(5) result oriented,

(6) customer driven,

(7) enterprising,

(8) anticipatory,

(9) decentralized, dan

(10) market-oriented.

Paradigma NPM dipandang sebagai suatu pendekatan dalam administrasi publik yang menerapkan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dalam dunia manajemen bisnis dan disiplin yang lain untuk memperbaiki efisiensi, efektivitas dan kinerja pelayanan publik.

Tujuh komponen doktrin dalam NPM adalah

(1) pemanfaatan manajemen profesional dalam sektor publik,

(2) penggunaan indikator kinerja,

(3) penekanan yang lebih besar pada control output,

(4) pergeseran perhatian ke unit-unit yang lebih kecil,

(5) pegeseran ke kompetisi yang lebih tinggi,

(6) penekanan gaya sektor swasta pada praktek manajemen dan

(7) penekanan pada disiplin dan kehematan yang lebih tinggi dalam penggunaan sumber daya.

Kritik terhadap NPM adalah pelayanan kepada masyarakat dianalogkan dengan pelayanan kepada pelanggan dalam dunia bisnis dan terlalu mementingkan produktivitas dan semangat wirausaha kurang memperhatikan sisi kemanusiaan. Masyarakat sebagai sasaran pelayanan pemerintah juga memiliki kebutuhan atau perhatian yang tidak bisa disamakan dengan pelanggan dalam bisnis, antara lain tuntutan keadilan sosial, kemanusiaan dan kesejahteraan umum.

g. Paradigma 7: Good Governance

NPM berjalan seiring dengan New Public Service (NPS). Pemerintahan akan berjalan dengan baik apabila diikuti kepemerintahan yang baik (good governance). Denhart (2003) menyatakan bahwa pencapaian good governance dalam government merupakan era NPS. Nilai-nilai / prinsip dalam NPS adalah:

1) Melayani masyarakat bukan pelanggan

2) Mengutamakan kepentingan publik

3) Lebih menghargai warga negara daripada kewirausahaan

4) Lebih berpikir strategis dan bertindak demokratis

5) Menyadari bahwa akuntabilitas bukan suatu yang mudah

6) Melayani daripada mengendalikan

7) Menghargai orang bukan hanya produktivitas semata

Sementara itu, ruang lingkup suatu administrasi publik meliputi 6 dimensi strategis sebagai berikut (Keban, 2004: 9-10):

a. Dimensi kebijakan

b. Dimensi organisasi

c. Dimensi manajemen

d. Dimensi moral dan etika

e. Dimensi lingkungan

f. Dimensi akuntabilitas kinerja

Administrasi publik yang ideal adalah yang benar-benar mampu menggunakan keahlian dan keterampilan di bidang kebijakan, organisasi, manajemen, menerapkan prinsip-prinsip etika yang berlaku dan mampu mengenal dan menyesuaikan diri dengan dinamika lingkungan, serta memberikan hasil nyata dan dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk kinerja. Dimensi-dimensi tersebut semua menentukan dalam pencapaian tujuan dan apabila salah satu dari dimensi tidak berfungi dengan baik maka akan mengganggu dimensi yang lain.

Dimensi kebijakan menyangkut proses pembuatan keputusan untuk penentuan tujuan dan cara alternatif terbaik untuk mencapai tujuan tersebut. Dimensi organisasi berkenaan dengan pengaturan struktur dan hirarki yang meliputi pembentukan unit, pembagian tugas antar unit (lembaga-lembaga publik), penetapan prosedur, aturan dan standar untuk mencapai tujuan organisasi. Dimensi manajemen menyangkut proses bagaimana kegiatan-kegiatan yang telah dirancang dapat diimplementasikan untuk mencapai tujuan organisasi melalui prinsipprinsip tertentu. Dimensi etika moral memberikan tuntutan moral terhadap administrator tentang apa yang salah dan apa yang benar atau apa yang baik dan apa yang buruk. Dimensi akuntabilitas publik menggambarkan bukti nyata tentang kehadiran dan kegunaan riil dari adminsitrasi publik dalam suatu negara. Dinamika dimensi internal administrasi publik yaitu kebijakan, manajemen, organisasi, moral dan kinerja dalam administrasi publik sangat dipengaruhi oleh dimensi eksternal yaitu lingkungan. Lingkungan diartikan sebagai semua faktor yang berada di luar batas organisasi. Mencakup lingkungan umum, yang mempengaruhi secara tidak langsung dan lingkungan khusus yang mempengaruhi secara langsung.

Terdapat dua paradigma umum tentang hubungan antara organisasi dengan lingkungan yang dibangun atas dasar respon organisasi terhadap lingkungannya (Keban, 2004), yaitu:

a. Paradigma sistem tertutup, yaitu menggambarkan interaksi yang terbatas dari suatu organisasi terhadap lingkungannya, apa yang dikerjakan oleh organisasi hampir tidak tergantung dengan dinamika lingkungannya.

b. Paradigma sistem terbuka, yaitu menggambarkan interaksi yang begitu intensif antara suatu organisasi dengan lingkungannya, eksistensi dan perkembangan suatu organisasi sangat dipengaruhi oleh lingkungannya.

Paradigma administrasi publik menurut Henry (skipsi dan tesis)

Sketsa perubahan paradigma administrasi publik menurut Henry tersebut selanjutnya banyak digunakan oleh para pakar administrasi publik lainnya untuk menggambarkan perkembangan ilmu administrasi publik, yaitu (Henry, 1975: 368-386; T Keban, 2004: 29-33 dan Suwitri, 2011: 15-24) :

a. Paradigma 1: Dikotomi Politik dan Administrasi (1900 s.d. 1926)

Paradigma ini me”lokasi”kan administrasi negara pada birokrasi pemerintahan, sedangkan lembaga legislatif dan yudikatif ber”lokasi” di penetapan tujuan dan keinginan negara (kebijakan negara) sehingga keduanya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari administrasi negara. Sedangkan fokus kurang dibahas secara jelas dalam paradigma ini.

b. Paradigma 2: Prinsip-Prinsip Administrasi (1927 s.d. 1937)

Banyak pihak yang menolak dikotomi politik dan administrasi sehingga mulai dicari prinsip-prinsip administrasi negara sebagai fokus dari administrasi publik, yang lalu ditemukan oleh Luther H Gullick dan Lyndall Urwick yaitu POSDCORB: planning, organizing, staffing, directing, coordinating, reporting, budgeting. John Gaus (1950) menyatakan bahwa administrasi negara adalah juga ilmu politik. Sepanjang tahun 1938 sampai dengan 1950 masih terus terjadi tantangan-tantangan dalam perkembangan ilmu administrasi publik apakah merupakan ilmu administrasi murni atau cenderung sebagai public policy?

c. Paradigma 3: Adminsitrasi sebagai Ilmu Politik (1950 s.d. 1970)

Terdapat hubungan yang sangat erat antara ilmu administrasi negara dengan ilmu politik dalam proses perumusan kebijakan. Pemikiran ini merupakan cikal bakal perkembangan Ilmu Kebijakan Publik. Lokasinya adalah birokrasi pemerintahan sedangkan fokusnya malah kabur.

d. Paradigma 4: Administrasi Negara sebagai Ilmu Administrasi (1956 s.d. 1970)

Pada paradigma ini, ilmu administrasi negara mencari induk baru yaitu ilmu administrasi. Ilmu administrasi adalah gabungan dari teori organisasi dan ilmu manajemen. Prinsip manajemen dikembangkan secara ilmiah dan mendalam yaitu perilaku organisasi, analisis manajemen, penerapan teknologi modern, operation research, merupakan fokus. Namun lokasinya kurang jelas. Mulai muncul keinginan memisahkan antara prinsip administrasi dalam organisasi publik dan privat. Lokasi ilmu administrasi negara berada pada organisasi publik. Minnowbrook Conference di Syracuse University pada tahun 1968 yang diikuti oleh para peneliti muda bidang administrasi publik menyampaikan kritik yang tajam tentang adminsitrasi publik yang tradisional (Marini: 1971 dalam Schaefer, tanpa tahun). Konferensi ini diadakan sebagai respon terhadap perkembangan permasalahan administrasi publik di Amerika dan upaya mendorong peneliti muda bidang adminsitrasi publik untuk mengembangkan pemikirannya dalam menghadapi permasalahan publik. Hasil pemikiran konferensi di Minnowbrook adalah New Public Administration yang dikenalkan oleh Dwight Waldo.

e. Paradigma 5: Administrasi Negara sebagai Administrasi Negara (1970 s.d. …)

Dengan ditemukannya lokasi pada organisasi publik, maka jelas administrasi negara berfokus pada administrasi negara. Nicholas Henry mengemukakan adanya paradigma ilmu administrasi negara baru, dimana fokus administrasi negara adalah teori organisasi dan ilmu manajemen, sedangkan lokasinya adalah kepentingan publik dan masalah publik. Yeremias T Keban menambahkan bahwa pada 1983 terjadi paradigma baru yaitu POSDCORB yang disampaikan oleh G.D. Garson dan E.S. Overman dalam akronim PAFHRIER kepanjangan dari Policy Analysis, Financial, Human Resources, Information, dan External Relation, paradigma ini kemudian menjadi perhatian manajemen publik. (Garson and Overman, 1991). Sepuluh tahun kemudian terjadi pergeseran paradigma yang disebut “post bureaucratic paradigm” yang dikembangkan oleh Barzelay (1992) dan Armajani (1997), dalam Keban (2004)

Faktor yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan (skripsi dan tesis)

Suatu implementasi kebijakan akan menghasilkan keberhasilan yang diharapkan oleh pembuat kebijakan dan kelompok yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.

Arif Rohman (2009: 147) menyatakan, bahwa ada tiga faktor yang yang dapat menentukan kegagalan dan keberhasilan dalam inplementasi kebijakan yaitu:

a. Faktor yang terletak pada rumusan kebijakan yang telah dibuat oleh para pengambil keputusan, menyangkut kalimatnya jelas atau tidak, sasarannya tepat atau tidak, mudah dipahami atau tidak, mudah diinterpretasikan atau tidak, dan terlalu sulit dilaksanakan atau tidak.

b. Faktor yang terletak pada personil pelaksana, yakni yang menyangkut tingkat pendidikan, pengalaman, motivasi, komitmen, kesetiaan, kinerja, kepercayaan diri, kebiasaan-kebiasaan, serta kemampuan kerjasama dari para pelaku pelaksana kebijakan. Termasuk dalam personil pelaksana adalah latar belakang budaya, bahasa, serta ideologi kepartaian masingmasing.semua itu akan sangat mempengaruhi cara kerja mereka secara kolektif dalam menjalankan misi implementasi kebijakan.

c. Faktor yang terletak pada sistem organisasi pelaksana, yakni menyangkut jaringan sistem, hirarki kewenangan masing-masing peran, model distribusi pekerjaan, gaya kepemimpinan dari pemimpin organisasinya, aturan main organisasi, target masing-masing tahap yang ditetapkan, model monitoring yang biasa dipakai, serta evaluasi yang dipilih.

Sedangkan menurut Sabatier dan Mazmanian (Sudiyono, 2007: 90-100) mengemukakan adanya berbagai kondisi yang mendukung agar implementasi dapat dilaksanakan secara optimal, yaitu:

a. Program harus mendasarkan diri pada sebuah kajian teori yang terkait dengan perubahan pelaku kelompok sasaran guna mencapai hasil yang telah ditetapkan. Kebanyakan pengambilan atau perumusan kebijakan didasarkan pada teori sebab akibat. Teori ini terdiri dua bagian, bagian pertama adanya keterkaitan antara pencapaian dengan tolak ukur atau hasil yang diharapkan. Bagian kedua khusus mengenai cara pelaksanaan kebijakan yang dapat dilakukan oleh kelompok sasaran.

b. Undang – Undang atau peraturan tidak boleh ambigu atau bermakna ganda. Dalam hal ini pemerintah harus dapat mengkaji ulang produkproduk hukum. Sasaran kebijakan harus memiliki derajat ketepatan dan kejelasan, dimana keduanya berlaku secara internal maupun dalam keseluruhan program yang dilaksanakan oleh pihak pelaksana.

c. Para pelaku kebijakan harus memiliki kemempuan manajerial, dan politis dan komitmen terhadap tujuanyanng akan dicapai. Para pemimpin dan perumus kebijakan dapat mengambil langkah baik pada ranah merencanakan sebuah peraturan maupun dalam pengangkatan personil baru non layanan masyarakat, guna meningkatkan isi dan keterdukungan pemimpin terhadap pancapaian tujuan Undang-Undang.

d. Program harus didukung oleh para pemangku kepentingan (pemilih, perumus undang-undang, pengadilan yang mendukung).

e. Prioritas umum dari sasaran perundang-undangan tidak signifikan direduksi oleh waktu dengan adanya kebijakan yang sangat darurat pada publik, atau perubahan keadaan sosial ekonomi yang sesuai dan didasarkan pada teori perundang-undangan secara teknis ataupun memperoleh dukungan publik.

Implementasi Kebijakan (skripsi dan tesis)

Implementasi kebijakan sebagaimana dikatakan oleh Grindle (Sudiyono, 2007: 77) bahwa : “sesungguhnya tidak semata – mata terbatas pada mekanisme penjabaran keputusan – keputusan politik ke dalam prosedur rutin melalui saluran birokrasi, tetapi terkait dengan masalah konflik, yaitu siapa memperoleh apa dalam suatu kebijakan, bahkan pelaksanaan kebijakan merupakan sesuatu yang sangat penting, bahkan kemungkinan jauh lebih penting daripada pembuatan kebijakan”. Suatu kebijakan jika tidak segera diimplementasikan, tidak akan dapat diketahui tingkat keberhasilannya untuk orang banyak. Sehingga kebijakan hanya akan menjadi rencana bagus yang akan tersimpan rapi dalam tumpukan arsip-arsip lainnya. Dalam kamus Webster sebagaimana dikutip Solichin dalam bukunya Sudiyono (2007: 80) menyebutkan bahwa “to implement berarti to provide the means for carrying out”, mengimplementasikan berarti melengkapi atau menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu. Linberry (Sudiyono, 2007: 80) menyatakan bahwa implementasi mencakup komponen:

a. Menciptakan dan menyusun staf sebuah agen baru untuk melaksanakan sebuah kebijakan baru.

b. Menterjemahkan tujuan legislatif dan serius memasukkannya ke dalam aturan pelaksanaan, mengembangkan panduan atau kerangka kerja bagi para pelaksana kebijakan.

c. Melakukan koordinasi terhadap sumberdaya agen dan pembiayaan bagi kelompok sasaran, mengembangkan pembagian tanggungjawab para agen dan antar para agen serta hubungan antar agen. d. Mengalokasikan sumberdaya untuk memperoleh dampak kebijakan.

Menurut Van Meter dan Van Horn (Arif Rohman, 2009: 134) implementasi kebijakan dimaksudkan sebagai keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh individu-individu/pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan kepada pencapaian tujuan kebijakan yang telah ditentukan terlebih dahulu. Yakni tindakan-tindakan yang merupakan usaha sesaat untuk menstransformasikan keputusan ke dalam istilah operasional, maupun usaha berkelanjutan untuk mencapai perubahanperubahan besar dan kecil yang diamanatkan oleh keputusan-keputusan kebijakan. Van Meter dan Van Horn mengawali gagasan teorinya tentang implementasi dengan menyampaikan enam variabel, yang meliputi:

(1) stanndar dan tujuan kebijakan;

(2) sumberdaya;

(3) komunikasi;

(4) interorganisasi dan aktivitas pengukuhan;

(5) karakteristik agen pelaksana;

(6) kondisi sosial, ekonomi, dan politik, serta karakter pelaksana. (Arif Rohman, 2009: 137)

Menurut M. Grindle (Arif Rohman, 2009:134) menambahkan, bahwa proses implementasi mencakup tugas-tugas membentuk suatu ikatan yang memungkinkan arah suatu kebijakan dapat direalisasikan sebagai hasil dari 23 aktifitas pemerintah.

Seorang ahli yang bernama Charles O. Jones (Arif Rohman, 2009: 135) mendasarkan diri pada konsepsi aktifitas – aktifitas fungsional. Menurutnya, implementasi adalah suatu aktifitas yang dimaksudkan untuk mengoperasikan sebuah program. Ada tiga pilar aktifitas dalam mengoperasikan program tersebut adalah :

a. Pengorganisasian, pembentukan atau penataan kembali sumberdaya, unit – unit serta metode untuk menjalankan program agar bisa berjalan.

b. Interpretasi, yaitu aktifitas menafsirkan agar program menjadi rencana dan pengarahan yang tepat dan dapat diterima serta dilaksanakan.

c. Aplikasi, yaitu berhubungan dengan perlengkapan rutin bagi pelayanan, pembayaran, atau lainnya yang disesuaikan dengan tujuan atau perlengkapan program.

Menurut James E. Anderson (Sudiyono, 2007: 81) menyatakan, bahwa implementasi kebijakan mencakup empat aspek, yaitu:

(1) siapa yang terlibat dalam implementasi kebijakan;

(2) esensi proses administratif;

(3) kepatuhan terhadap kebijakan;

(4) pengaruh implementasi pada isi dan dampak kebijakan

Pengertian Kebijakan Publik (skripsi dan tesis) (skripsi dan tesis)

Kebijakan (policy) seringkali dicampuradukkan dengan kebijaksanaan (wisdom). Landasan utama yang mendasari suatu kebijakan adalah pertimbangan akal. Tentunya suatu kebijakan bukan semata-mata merupakan hasil pertimbangan akal manusia. Namun, akal manusia merupakan unsur yang dominan di dalam mengambil keputusan dari berbagai pilihan dalam pengambilan keputusan kebijakan. James E. Anderson menyebutkan bahwa kebijakan adalah serangkaian tindakan yang memiliki tujuan yang diikuti oleh seseorang atau sekelompok pelaku terkait dengan suatu permasalahan tertentu. (Sudiyono, 2007: 4). Harold D.Lasswell dan Abraham Kaplan juga menyebutkan kebijakan merupakan sebuah program yang diarahkan pada tujuan, nilai, dan praktek. Artinya kebijakan merupakan sebuah program yang disusun berdasarkan tujuan, termasuk nilai-nilai pembuat kebijakan dan fisibilitas dalam praktek. Dengan demikian kebijakan mengandung unsur fisibilitas teknis, sosial, dan politik. (Sudiyono, 2007: 3). Hugh Heclo menyebutkan bahwa kebijakan adalah cara bertindak yang disengaja untuk menyelesaikan beberapa permasalahan. Menurut Perserikatan Bngsa – Bangsa (PBB), bahwa kebijakan adalah sebagai pedoman untuk  bertindak. Pedoman tersebut bisa berwujud amat sederhana atau kompleks, bersifat umum ataupun khusus, luas ataupun sempit, kabur atau jelas, longgar atau terperinci, kualitatif atau kuantitatif, publik atau privat. Kebijakan dalam maknanya seperti ini mungkin berupa suatu deklarasi mengenai suatu dasar pedoman bertindak, suatu arah tindakan tertentu, suatu program mengenai aktivitas-aktivitas atau suatu rencana

Indikator Hasil Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)

Indikator kedua adalah policy outcome, yaitu untuk menilai hasil implementasi suatu kebijakan. Dalam berbagai literatur, indikator outcomejuga disebut sebagai indikator dampak kebijakan (policy impact). Berbagai perubahan yang muncul sebagai konsekuensi implementasi suatu kebijakan atau program tersebut perlu diukur untuk dapat diketahui sejauh mana kinerja implementasi kebijakan atau program.

Menurut Purwanto (2012: 106) menjelaskan bahwa manfaat lain mengetahui dampak kebijakan adalah:

1) Untuk menguji implementasi suatu pilot project apakah dapat dikembangkan menjadi suatu program

2) Untuk menguji design suatu program yang paling efektif sehingga ditemukan suatu cara untuk mengintegrasikan berbagai program.

3) Untuk menguji apakah modifikasi suatu program membuahkan hasil atau tidak.

4) Untuk mengambil keputusan terhadap keberlangsungan suatu program

Indikator Keluaran Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)

Sebagaimana telah disebutkan dalam kerangka logis pengukuran kinerja implementasi suatu kebijakan didepan, indikator utama untuk mengukur kinerja dibedakan menjadi dua,yaitu: indikator output dan indikator outcome. Indikator output digunakan untuk mengetahui konsekuensi langsung yang dirasakan oleh kelompok sasaran sebagai akibat adanya realisasi kegiatan, aktivitas, pendistribusian hibah, subsisdi dan lain-lain yang dilaksanakan dalam implementasi suatu kebijakan. Untuk mengethaui kualitas hasil kebijakan yang diterima oleh kelompok sasaran, maka evaluator dapat merumuskan berbagai indikator.

Menurut Purwanto (2012: 105) menjelaskan bahwa langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

a. Mengidentifikasi policy output dari suatu kebijakan atau program yang akan dievaluasi.

b. Mengidentifikasi kelompok sasaran kebijakan atau program, apakah kelompok sasaran tersebut individu, keluarga, komunitas dan lain-lain.

c. Mengidentifikasi frekuensi kegiatan penyampaian output yang dilakukan oleh implementer.

d. Mengidentifikasi kualitas produk yang disampaikan oleh implementer kepada kelompok sasaran.

Secara umum apabila kebijakan atau program yang ingin dievaluasi tersebut merupakan kebijakan distributif, yaitu kebijakan yang dimaksudkan untuk membantu anggota masyarakat atau kelompok masyarakat yang kurang beruntung melalui instrumen material seperti pelayanan gratis, subsisdi, hibah dan lain-lain. Menurut Purwanto (2012: 106) menjelaskan bahwa berbagai indikator yang dapat digunakan untuk menilai kualitas hasil kebijakan adalah sebagai berikut:

a. Akses, indikator akses digunakan untuk mengetahui bahwa program atau pelayanan yang diberikan mudah dijangkau oleh kelompok sasaran.

b. Cakupan (coverage), indikator ini digunakan untuk menilai seberapa besar kelompok sasaran yang sudah dapat dijangkau (mendapatkan pelayanan, hibah, transfer dana dan sebagainya) oleh kebijakan publik yang diimplementasikan. Prosedur yang digunakan untuk mengukur cakupan adalah:

1) Menetapkan siapa saja yang menjadi kelompok sasaran (keluarga miskin, petani, PNS dan sebagainya) idealnya evaluator memiliki data seluruh kelompok sasaran yang memiliki hak (eligible) untuk menjadi kelompok sasaran tersebut.

2) Membuat proporsi (perbandingan) jumlah kelompok sasaran yang sudah mendapatkan layanan terhadap kelompok total target.

c. Frekuensi, frekuensi merupakan indikator untuk mengukur seberapa sering kelompok sasaran dapat memperoleh layanan yan dijanjikan oleh suatu kebijakan atau program.

d. Bias, bias merupakan indikator yang digunakan untuk menilai apakah pelayanan diberikan oleh implementer bias (menyimpang).

e. Service delivery (ketepatan layanan), indikator yang digunakan untuk menilai apakah pelayanan yang diberikan implementasi suatu program dilakukan tepat waktu atau tidak.indikator ini sangat penting untuk menilai output yang memiliki sensitifitas terhadap waktu.

f. Akuntabilitas, indikator ini digunakan untuk menilai apakah tindakan para implementer dalam menjalankan tugas kepada kelompok sasaran dapat dipertanggungjawabkan atau tidak.

g. Kesesuaian program dengan kebutuhan, indikator ini digunakan untuk mengukur apakah berbagai keluaran kebijakan atau program sesuai dengan kebutuhan kelompok sasaran.

Indikator Pengukuran Kinerja Kebijaan Publik (skripsi dan tesis)

Untuk dapat membuat justifikasi apakah suatu kebijakan gagal atau berhasil maka seorang peneliti perlu melakukan penilaian terhadap kinerja kebijakan tersebut. Alat bantu yang dapat dipakai oleh seorang peneliti untuk dapat menilai baik atau buruknya kinerja implementasi suatu kebijakan disebut sebagai indikator. Dalam kebijakan publik, indikator merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi kinerja suatu kebijakan. Dengan adanya indikator maka peneliti dapat mengetahui keberhasilan atau kegagalan implementasi suatu kebijakan, program atau proyek. Sebagai alat ukur, indikator dapat bersifat kualitatif (naratif) maupun kuantitatif (angka). Angka atau deskripsi tersebut sangat berguna dalam menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan kebijakan yang telah ditetapkan. Indikator yang baik akan membantu peneliti mengenali kondisi yang akan muncul ketika tujuan suatu kebijakan dapat diwujudkan.

Ciri-ciri indikator yang baik dalam teori kebijakan publik sebagaimana dijelaskan Purwanto (2012: 104) antara lain:

a. Memiliki relevansi dengan kebijakan atau program yang akan dievaluasi. Hal ini sangat jelas, indikator yang baik mesti mencerminkan realitas kebijakan dan program.

b. Memadai, dalam arti jumlah indikator yang digunakan memiliki kemampuan menggambarkan secara lengkap kondisi tercapainya tujuan suatu kebijakan.

c. Data yang diperlukan mudah diperoleh dilapangan sehingga tidak akan menyulitkan evaluator.

d

. Indikator yang disusun idealnya bersifat general dan representatif serta dapat dibandingkan dengan kebijakan yang sama ditempat lain.

Pengukuran Kinerja Pelayanan Publik (skripsi dan tesis0

 

Oxford english dictionary mendefinisikan kinerja sebagai: “The accomplishment, execution, carrying out, working out of anything ardered or undertaken”, dari definisi tersebut kinerja dapat diartikan sebagai keberhasilan suatu tindakan, tugas atau operasi yang dilakukan oleh orang, kelompok orang atau organisasi (Purwanto,2012: 99). Kinerja dengan demikian dapat merujuk keluaran (output), hasil (outcome) atau pencapaian (accomplishment). Jika dikaitkan dengan kebijakan, kinerja suatu kebijakan dapat didefinisikan sebagai gambaran mengenai tingkat pencapaian implementasi dalam mewujudkan sasaran dan tujuan suatu kebijakan. Baik itu berupa keluaran kebijakan (policy output), maupun hasil kebijakan (policy outcome). Dalam menentukan tinggi-rendahnya kinerja implementasi suatu kebijakan maka penilaian terhadap kinerja (performance measurement) merupakan suatu yang penting. Penilaian terhadap kinerja adalah penerapan metode yang dipakai oleh peneliti untuk menjawab pertanyaan pokok dalam studi implementasi, yaitu: (1) apa isi dan tujuan dari suatu kebijakan: (2) apa tahapan-tahapan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan teresbut: dan (3) apakah setelah tahapan-tahapan tersebut dilakukan implementasi yang dijalankan tadi mampu mewujudkan tujuan kebijakan atau tidak

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan (skripsi dan tesis)

Menurut Van Metter dan Van Horn dalam Agustino (2008: 142) menyatakan
bahwa ada enam faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan:
1. Ukuran dan Tujuan Kebijakan
Kinerja implementasi kebijakan dapat diukur tingkat keberhasilannya
jika dan hanya jika ukuran dan tujuan dari kebijakan memang realistis
dengan budaya sosial yang ada di level pelaksana kebijakan. Ketika
ukuran kebijakan atau tujuan kebijakan terlalu ideal untuk dilaksanakan
pada level warga, maka agak sulit merealisasikan kebijakan publik pada
level yang dikatakan berhasil.
2. Sumber Daya
Keberhasilan proses implementasi kebijakan sangat tergantung dari
kemampuan memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Manusia
merupakan sumber daya yang terpenting dalam menentukan suatu
keberhasilan proses implementasi.
3. Karakteristik Agen Pelaksana
Pusat perhatian pada agen pelaksana meliputi organisasi formal dan
organisasi informal yang akan terlibat dalam implementasi kebijakan
publik. Hal ini sangat penting karena kinerja implementasi kebijakan
akan sangat banyak dipengaruhi oleh ciri-ciri yang tepat serta cocok
dengan para agen pelaksananya. Selain itu cakupan atau luas wilayah
17
implementasi kebijakan juga perlu diperhitungkan manakala hendak
menentukan agen pelaksana. Semakin luas cakupan implementasi
kebijakan, maka seharusnya semakin besar pula agen yang dilibatkan.
4. Sikap/ Kecendrungan (disposition) para pelaksana
Sikap penerimaan atau penolakan dari pelaksana akan sangat banyak
mempengaruhi keberhasilan atau tidaknya kinerja implementasi
kebijakan. Hal ini sangat mungkin terjadi oleh karena kebijakan yang
dilaksanakan bukanlah hasil formulasi warga setempat yang mengenal
betul persoalan dan permasalahan yang mereka rasakan.
5. Komunikasi Antar Organisasi dan Aktivitas Pelaksana
Koordinasi merupakan mekanisme yang ampuh dalam implementasi
kebijakan publik. Semakin baik koordinasi komunikasi diantara pihakpihak yang terlibat dalam suatu proses implementasi, maka asumsinya
kesalahan-kesalahan akan sangat kecil untuk terjadi dan begitu pula
sebaliknya.
6. Lingkungan Ekonomi, Sosial, dan Politik
Hal terakhir yang juga perlu diperhatikan guna menilai kinerja
implementasi kebijakan adalah sejauh mana lingkungan eksternal turut
mendorong keberhasilan kebijakan publik yang telah ditetapkan. Karena
itu lingkungan ekonomi, sosial, dan politik yang kondusif juga perlu
diperhatikan dalam proses implementasi kebijakan.

Menurut Grindle dalam Agustino (2008:192) menyatakan bahwa
implementasi kebijakan dipengaruhi oleh dua variabel besar yaitu:
1. Isi Kebijakan (content of policy)
Variabel isi kebijakan mencakup sejauh mana kepentingan kelompok
sasaran atau target groups termuat dalam isi kebijakan, Jenis manfaat
yang diterima oleh target group, Sejauh mana perubahan yang diinginkan
dari suatu kebijakan, Apakah letak dari sebuah program sudah tepat,
Apakah sebuah kebijakan telah menyebutkan impelmentatornya dengan
rinci dan Apakah sebuah program di dukung oleh sumber daya manusia.
2. Lingkungan Implementasi (conteks of policy)
Variabel lingkungan kebijakan mencakup seberapa besar kekuasaan,
kepentingan, strategi yang dimiliki para aktor yang terlibat dalam
implementasi kebijakan, Karakteristik institusi dan rejim yang sedang
berkuasa dan Tingkat kepatuhan dan responsivitas sasaran.
Sedangkan menurut Mazmanian dan Sebastier dalam Agustino, (2008: 196)
terdapat tiga kelompok variabel yang berpengaruh terhadap implementasi
suatu kebijakan yaitu:
1. Karakteristik dari masalah (tractability of the problem)
Kelompok variabel karakteristik masalah mencakup: a) Tingkat kesulitan
teknis dari masalah yang bersangkutan; b) Tingkat kemajemukan dari
kelompok sasaran; c) Proporsi kelompok sasaran terhadap total populasi;
dan d).Cakupan perubahan perilaku yang diinginkan.
2. Karakteristik kebijakan/undang-undang (ability of statute to structure
implementation)
Kelompok variabel karakteristik kebijakan/ undang-undang mencakup:
a) Kejelasan isi kebijakan; b) Seberapa jauh kebijakan tersebut memiliki
dukungan teoritis; c) Besarnya alokasi sumber daya finansial terhadap
kebijakan tersebut; d) Seberapa besar adanya keterpautan dan dukungan
antar berbagai institusi pelasana; e) Kejelasan dan konsistensi aturan yang
ada pada badan pelaksana; f) Tingkat komitmen aparat terhadap tujuan
kebijakan; dan g) Seberapa luas akses kelompok-kelompok luar untuk
berpartisipasi dalam implementasi kebijakan.
3. Variabel lingkungan (nonstatutory variables affecting implementation).
Sedangkan variabel lingkungan kebijakan mencakup a) Kondisi sosial
ekonomi masyarakat dan tingkat kemajuan teknologi; b) Dukungan publik
terhadap sebuah kebijakan; c) Sikap dari kelompok pemilih; dan
d) Tingkat komitmen dan keterampilan dari aparat dan implementator.

Model Implementasi Kebijakan Brian W. Hogwood dan Lewis A. Gunn (skripsi dan tesis)

Model implementasi ini sangat menekankan pentingnya pendekatan TopDown dalam proses implementasi, bagi mereka pendekatan Bottom-Up cenderung mendekati permasalahan kasus per kasus dianggap tidak menarik apalagi para pembuat kebijakan adalah orang-orang yang telah dipilih secara demokratis. Model implementasi kebijakan ini memberikan proposisi-proposisi untuk mencapai implementasi yang sempurna, sebagai berikut: situasi diluar badan/organisasi tidak menimbulkan kendala besar bagi proses implementasi, tersedia cukup waktu dan cukup sumberdaya untuk melaksanakan program, tidak ada kendala dalam menyediakan sumberdaya yang dibutuhkan termasuk sumberdaya yang dibutuhkan dalam setiap tahapan implementasi, kebijakan yang diimplementasikan didasarkan pada teori sebab akibat yang valid, hubungan sebab akibat tersebut setidaknya ada hubungan antara 16 (intervening links), diimplementasikan oleh lembaga tunggal yang tidak tergantung pada lembaga lainnya.

Model Implementasi Kebijakan Christopher Hood (skripsi dan tesis)

Model impelementasi kebijakan yang dirumuskan oleh Christopher Hood dalam bukunya Limit To Administration menjelaskan bahwa sekurangkurangnya terdapat lima syarat agar implementasi kebijakan dapat berlangsung sempurna, yaitu: implementasi adalah produk dari organisasi yang padu seperti militer dengan garis komando yang jelas, norma-norma ditegakkan dan tujuan ditentukan dengan jelas, orang-orangnya dipastikan dapat melaksanakan apa yang diminta, harus ada komunikasi yang sempurna di dalam dan antar organisasi, tidak ada tekanan waktu.

Model Implementasi Kebijakan Daniel Mazmanian dan Paul Sabatier (skripsi dan tesis)

Model implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh Mazmanian dan Sabatier disebut dengan A Framework for Policy Implementation  Analysis. Model ini berpendapat bahwa peran penting dari implementasi kebijakan publik adalah kemampuannya dalam mengidentifikasikan variabel-variabel yang mempengaruhi tercapainya tujuan-tujuan formal pada keseluruhan proses implementasi. Variabel-variabel yang dimaksud dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori besar, yaitu: a. Mudah tidaknya masalah yang akan digarap, meliputi: kesukarankesukaran teknis, keberagaman perilaku yang diatur, tingkat dan ruang lingkup perubahan perilaku yang dikehendaki b. Kemampuan kebijakan menstruktur proses implementasi secara tepat c. Faktor-faktor di luar undang-undang yang mempengaruhi implementasi

Model Implementasi Kebijakan Van Metter dan Van Horn (skripsi dan tesis)

Model implementasi kebijakan yang dirumuskan oleh Van Metter dan Van Horn menjelaskan bahwa proses implementasi kebijakan merupakan sebuah abstraksi atau performansi yang pada dasarnya secara sengaja dilakukan untuk meraih kinerja implementasi dan dipengaruhi oleh enam variabel, yaitu: ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik agen pelaksana, sikap dan kecenderungan para pelaksana, komunikasi antarorganisasi dan lingkungan sosial, ekonomi juga politik

Pengertian Implementasi Kebijakan (skripsi dan tesis)

Menurut Van Metter dan Van Horn dalam Agustino (2008: 195) menjelaskan bahwa: Implementasi kebijakan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individu-individu/ pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan. Esensi utama dari implementasi kebijakan adalah memahami apa yang seharusnya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan. Pemahaman tersebut mencakup usaha untuk mengadministrasikannya dan menimbulkan dampak nyata pada masyarakat atau kejadian-kejadian. Menurut Mazmanian dan Sabatier dalam Agustino (2008: 196) menjelaskan bahwa: Implementasi kebijakan adalah pelaksanaan keputusan kebijakan dasar, biasanya dalam bentuk undang-undang, namun dapat pula berbentuk perintah-perintah atau keputusan-keputusan eksekutif yang penting atau keputusan badan peradilan. Lazimnya, keputusan tersebut mengidentifikasikan masalah-masalah yang ingin diatasi, menyebutkan secara tegas tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, dan berbagai cara untuk menstrukturkan atau mengatur proses implementasinya.

Berdasarkan rumusan implementasi kebijakan sebagaimana dikemukakan diatas, maka implementasi kebijakan dapat dimaknai sebagai pelaksanaan kegiatan/aktifitas mengacu pada pedoman-pedoman yang telah disiapkan sehingga dari kegiatan/aktifitas yang telah dilaksanakan tersebut dapat memberikan dampak/akibat bagi masyarakat dan dapat memberikan kontribusi dalam menanggulangi masalah yang menjadi sasaran program. Menurut Lester dan Stewart dalam Agustino (2008: 196) mengatakan bahwa: Implementasi kebijakan sebagai tahap penyelenggaraan kebijakan segera setelah ditetapkan menjadi undang-undang. Dalam pandangan luas implementasi kebijakan diartikan sebagai pengadministrasian undangundang kedalam berbagai aktor, organisasi, prosedur, dan teknik-teknik yang bekerja secara bersama-sama untuk mencapai tujuan dan dampak yang ingin diupayakan oleh kebijakan tersebut. Implementasi kebijakan merupakan tahapan yang sangat penting dalam keseluruhan strukur kebijakan karena melalui prosedur ini proses kebijakan secara keseluruhan dapat dipengaruhi tingkat keberhasilan atau tidaknya pencapaian tujuan. Menurut Bressman dan Wildansky dalam Agustino (2008: 198) menyatakan bahwa: Implementas kebijakan adalah suatu proses interaksi antara suatu perangkat tujuan dan tindakan yang mampu mencapai tujuan. Implementasi kebijakan merupakan proses lanjutan dari tahap formulasi kebijakan. Pada tahap formulasi ditetapkan strategi dan tujuan-tujuan kebijakan sedangkan pada tahap implementasi kebijakan, tindakan (action) diselenggarakan dalam mencapai tujuan yang diinginkan.

Karakteristik Budaya Organisasi (skripsi dan tesis)

Budaya organisasi memiliki karakteristik untuk memahami keberadaan budaya suatu organisasi. Robbins (2001) menyebutkan beberapa karakteristik budaya organisasi yaitu :

1. Individual initiative : tingkat tanggung jawab kebebasan dan ketergantungan yang dimiliki individu. Penyebaran nilai-nilai budaya secara efektif sehingga anggota organisasi mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam organisasi Tingkat komitmen anggota organisasi terhadap inti dari nilaio-nialai yang ada (core values)

2. Risk tolerance : seberapa jauh resiko yang boleh atau mungkin dipikul oleh anggota

3. Direction : menciptakan organisasi yang objektif dan berpenampilan seperti yang diharapkan.

4. Integration : unit yang mendorong keselarasan dalam organisasi

5. Mangement support : manajer memberikan komunikasi yang jelas dan mendorong bawahannya.

6. Control : peraturan yang digunakan untuk mengatur tingkah laku karyawan

7. Identity : merupakan cara bagi anggota dalam mengidentifikasikan diri pada organisasi

8. Performance-reward : tingkat penghargaan yang diberikan organisasi kepada anggotanya.

9. Conflict tolerance : tingkat toleransi terhadap konflik yang muncul dalam organisasi.

10. Communication pattern : tingkat komunikasi yang dibatasi oleh hirarki formal dari otoritas

Pengaruh budaya birokrasi dengan kinerja (skripsi dan tesis)

Kotter dan Heskett (dalam Sembiring, 2012) berdasarkan hasil penelitian mereka menyimpulkan bahwa hubungan pengaruh budaya birokrasi dengan kinerja terletak dalam ukuran budaya birokrasi yang kuat dan budaya birokrasi yang adaptif. Hubungan antara budaya birokrasi yang kuat dan budaya birokrasi yang adaptif dengan kinerja ada  tiga kategori, yaitu : (1) Berkaitan dengan budaya yang kuat berpengaruh terhadap kinerja yang unggul, bahwa kekuatan budaya itu berhubungan dengan kinerja meliputi tiga gagasan yakni penyatuan tujuan, menciptakan lingkungan motivasi yang tinggi, mempunyai nilai dan perilaku yang dianut bersama, ada rasa aman, komitmen dan loyal. (2) Membuat pekerjaan secara intrinsik dihargai yakni melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan dan mengakui berperan serta. (3) Membantu kinerja karena memberikan struktur dan kontrol yang dibutuhkan tanpa bersandar pada birokrasi formal. Berdasarkan pendapat ataupun hasil penelitian para ahli tersebut dapatlah dikemukakan bahwa budaya organisasi (birokrasi), terutama budaya yang kuat dan budaya yang adaptif dari birokrasi dapat mempengaruhi kinerja pegawai/aparatur birokrasi, karena dengan budaya yang kuat dan adaptif tersebut maka seluruh pegawai/aparatur birokrasi berkomitmen tinggi terhadap organisasi, bersatu, bermotivasi dan berinovasi serta berperilaku yang baik dalam mencapai tujuan organisasi.

Izin Mendirikan Bangunan (skripsi dan tesis)

Secara teori verguning/izin didefinisikan sebagai suatu perbuatan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan yang secara umum tidak dilarang dalam peraturan perundang- undangan asalkan dilakukan sesuai dengan syarat-syarat tertentu yang ditentukan dalam peraturan hukum yang berlaku. Pada dasarnya mendirikan bangunan adalah sebuah perbuatan yang berbahaya, hal ini karena bangunan merupakan tempat sentral bagi manusia beraktifitas sehari – hari, baik ketika dirumah maupun dikantor. Kriteria bahaya tersebut muncul ketika bangunan tersebut memiliki syarat tertentu agar tidak rubuh dan mencelakai orang didalam atau disekitarnya. Bangunan didirikan dengan syarat pertimbangan dan perhitungan yang matang mengenai bentuk struktur dan kekuatan struktur serta kekuatan bahan yang digunakan. dengan demikian bangunan tersebut akan kuat dan tidak rusak/roboh mencelakai orang didalamnya. Bangunan yang didirikan tanpa adanya perhitungan mengenai kekuatan struktur dan bahan maka akan mudah roboh dan menimbulkan bahaya bagi orang banyak.

Dalam rangka melindungi keselamatan masyarakat banyak dari bahaya roboh / rusaknya bangunan maka kegiatan pembangunan harus diawasi, boleh dibangun tetapi dengan syarat tertentu. Diantara syarat itu 34 salah satunya adalah harus kuat dari segi skruktur konstruksi dan bahan yang digunakan, apabila tidak dipenuhi maka kegiatan mendirikan bangunan itu termasuk kategori membahayakan keselamatan masyarakat sehingga izin Mendirikan Bangunan tidak diberikan (SF Marbun dan Mahfud MD, 2009: 95). Pengawasan Pemerintah daerah terhadap kegiatan membangun bangunan dilaksanakan melalui pemberian izin Mendirikan Bangunan yang dimohonkan oleh anggota masyarakat yang memberikan gambaran bangunan yang akan didirikan lengkap dengan gambar dan perhitungan struktur konstruksi. Kemudian setelah diteliti dan dipertimbangkan dengan cermat, apabila memenuhi syarat maka izin tersebut dikeluarkan dan pemohon diwajibkan membayar retribusi guna pemasukan keuangan daerah (SF Marbun dan Mahfud MD, 2009: 95).

Pengertian Izin Mendirikan Bangunan (skripsi dan tesis)

Menurut Ateng Syafrudin seperti yang dikutip oleh Adrian Sutedi (2010:152) bahwa izin bertujuan dan berarti menghilangkan halangan, hal yang dilarang menjadi boleh. Menurut N.M. Spelt dan J.B.J.M ten Berge seperti yang dikutip oleh Adrian Sutedi (2010:153) pengertian izin dalam arti luas dan sempit sebagai berikut: Izin adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang- undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu meyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan perundangan. Izin adalah pengikatan-pengikatan pada suatu peraturan izin pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat undang-undang untuk mencapai suatu tatanan tertentu atau untuk menghalangi keadaaan- keadaan yang buruk. Izin dapat juga diartikan sebagai dispensasi atau pelepasan atau pembebasan dari suatu larangan. Adapun pengertian perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan- kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Perizinan dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi, sertifikasi, penentuan kuota dan izin untuk melakukan  sesuatu usaha yang biasanya harus dimiliki atau diperoleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkuatan dapat melakukan suatu kegiatan atau tindakan (Adrian Sutedi, 2010:168)

Dalam perkembangannya, secara yuridis pengertian izin dan perizinan tertuang dalam Pasal 1 angka 8 dan 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dalam pasal 1 angka 8 ditegaskan bahwa izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Kemudian pasal 1 angka 9 menegaskan bahwa perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha (Adrian Sutedi, 2010:173). Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian dari izin adalah instrumen yuridis yang berdasarkan pada peraturan perundang- undangan, prosedur, dan persyaratan tertentu yang digunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi para warga agar mau mengikuti cara yang dianjurkan guna mencapai suatu tujuan konkret.

Pada dasarnya izin merupakan keputusan pejabat atau badan tata usaha negara yang berwenang yang isinya atau substansinya mempunyai sifat sebagai berikut: (Adrian Sutedi, 2010:173-175):

a. Izin yang bersifat bebas adalah izin sebagai keputusan tata usaha negara yang penerbitannya tidak terikat pada aturan dan hukum tertulis serta organyang berwenang dalam izin memiliki kadar kebebasan yang besar dalam memberikan pemberian izin.

b. Izin bersifat terikat adalah izin sebagai keputusan tata usaha negara yang penerbitannya terikat pada aturan dan hukum tertulis dan tidak tertulis serta organ yang berwenang dalam izin kadar kebebasannya dan wewenangnya tergantung pda kadar sejauh mana peraturan perundang-undangnnya mengaturnya. Misalnya IMB, izin HO, izin usaha industri

c. Izin yang bersifat menguntungkan merupakan izin yang isinya mempunyai sifat menguntungkan pada yang bersngkutan. Dalam arti, yang bersangkutan diberikan hak-hak atau pemenuhan tuntutan yang tidak akan ada tanpa keputusan tersebut. Misalnya SIM, SIUP, SITU.

d. Izin yang bersifat memberatkan merupakan izin yang isinya mengandung unsur-unsur memb

eratkan dalam bentuk ketentuan- ketentuan yang berkaitan kepadanya.

e. Izin yang segera berakhir merupakan izin yang menyangkut tindakantindakan yang akan segera berakhir atau izin yang masa berlakunya relative pendek, misalnya izin mendirikan bangunan (IMB) yang hanya berlaku untuk mendirikan bangunan dan berakhir saat bangunan selesai didirikan.

f. Izin yang berlangsung lama merupakan izin yang menyangkut tindakan-tindakan yang berakhirnya atau masa berlakunya relatif lama, misalnya izin usaha industry yang berhubungan dengan lingkungan

. g. Izin yang bersifat pribadi merupakan izin yang isinya tergantung padasifat atau kualitas pribadi dan pemohon izin. Misalnya izin mengemudi (SIM).

h. Izin yang bersifat kebendaan yang merupakan izin yang isinya tergantung pada sifat dan objek izin. Misalnya izin HO, SITU.

Pelayanan Administrasi Pertanahan (skripsi dan tesis)

Tanah atau soil menurut ahli pertanian yaitu bagian daratan Bumi yang tipis yang merupakan media bagi vegetasi, menurut pendapat ahli geologi tanah sebagai lapisan batuan paling atas, sedangkan menurut ahli ekonomi tanah adalah salah satu aspek ekonomi. Lahan: land, yaitu tanah beserta faktor-faktor fisik lingkungannya, seperti lereng, hidrologi, iklim, dsb (Hardjowigeno, 2003: 19). Bidang pertanahan yang dimaksud dengan tanah adalah lahan, sehingga muncul kosakata pendaftaran tanah, bukan pendaftaran lahan. Pertanahan yaitu suatu kebijakan yang digariskan oleh pemerintah di dalam mengatur hubungan antara tanah dengan orang agar tercipta keamanan dan ketentraman dalam mengelola tanah tersebut sehingga tidak melampaui batas.

Menurut Hardjowigeno (2003: 19) ada tiga aspek di dalam pertanahan, yaitu:

b. Aspek Hukum, yaitu kelembagaan yang mengurusi masalah keperdataan tentang tanah. Dan lembaga yang mengurusi hukum perdata pertanahan ini yaitu BPN (Badan Pertanahan Nasional).

c. Aspek Tata Ruang, yaitu kelembagaan yang menangani masalah penataan ruang bagi pembangunan dan tata kota ataupun desa.  Masalah tata ruang ini diatur pada Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2003, ada 9 kewenangan di dalamnya, dan pihak yang menangani tata ruang ini yaitu Pemerintah Daerah.

d. Aspek Pajak, yaitu kelembagaan yang berperan dalam mengurusi pajak bagi pertanahan, diantaranya yaitu pajak bumi dan bangunan. Aspek ini merupakan aspek yang memberikan pemasukan bagi Negara. Pada aspek ini lembaga yang berperan yaitu Departemen Keuangan. Masalah keperdataan tentang pertanahan setelah diurusi oleh Badan Pertanahan Nasional, selanjutnya akan diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk penyelesaiannya. Segala keputusan di PTUN tidak dapat lagi dirubah dan diganggu gugat.

Oleh karena itu betapa pentingnya untuk mendapatkan kekuatan hukum tentang pertanahan agar tidak terjadi masalah. Oleh karena itu demi terjadinya ketertiban di bidang pertanahan pemerintah mengusulkan administrasi pertanahan yang terpadu dan terencana. Administrasi pertanahan yakni menuju kepada penerimaan kegiatan sektor publik untuk mendukung kepemilikan, pembangunan, penggunaan, hak atas tanah dan pemindahan hak atas tanah. Menurut Hardjowigeno (2003: 19)

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Sesuai dengan amanat Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, SPM diterapkan pada Urusan Wajib Daerah terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar, baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 telah ditegaskan secara terperinci urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang meliputi 16 urusan wajib yaitu:

a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan ;

b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang ;

c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ;

d. Penyediaan sarana dan prasarana umum ;

e. Penanganan bidang kesehatan ;

f. Penyelenggaraan pendidikan ;

g. Penanggulangan masalah sosial ;

h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan ;

i. Fasilitasi pengambangan koperasi, usaha kecil dan menengah ;

j. Pengendalian lingkungan hidup;

k. Pelayanan pertanahan ;

l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil ;

m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan ;

n. Pelayanan administrasi penanaman modal ;

o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya ; dan

p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen menyusun SPM yang meliputi urusan wajib tersebut melalui konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri dan pada umumnya, kegiatan ini telah dilaksanakan dan diputuskan dalam   Peraturan Menteri yang terkait dengan urusan wajib daerah. Sebagian urusan wajib dalam bidang pemerintahan Dalam Negeri oleh Pemerintah daerah terangkum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2008 sebegaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012.

Indikator-Indikator Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)

Menurut Sinambela (2006:43), kualitas oleh banyak pakar diartikan dalam satu frase, diantaranya W. E Deming menyebut kualitas merupakan perbaikan berkesinambungan (continuos improvement), Joseph M. Juran menyebut kualitas sebagai cocok untuk digunakan (fit use for), Philip Crosby mengartikan kualitas sebagai kesesuian dengan persyaratan. Selain itu Kaoru Ishikawa, mengartikan dalam bentuk kalimat yaitu produk yang paling ekonomis, paling berguna dan selalu memuaskan pelanggan.Selanjutnya, JW Cortado menyebut kualitas dalam satu frase, yaitu saat kejujuran (the moment of truth), atau kualitas diciptakan pada saat pelaksanaan. Pemberian pelayanan kepada masyarakat pada dasarnya bertujuan untuk memuaskan masyarakat. Pencapaian kepuasan tersebut dituntut adanya kualitas pelayanan yang prima. Pelayanan yang prima dapat diberikan kepada masyarakat  apabila telah memenuhi beberapa indikator dari pelayanan itu sendiri.

Indikator pelayanan publik menurut Fitzsimmons dan Fitzsimmons terdiri dari:

1. Reliability, yang ditandai dengan pemberian pelayanan yang tepat dan benar.

2. Tangibles, ditandai dengan penyediaan yang memadai sumber daya manusia dan sumber daya lainnya.

3. Responsiveness, ditandai dengan keinginan melayani konsumen dengan cepat.

4. Assurance, ditandai dengan tingkat perhatian terhadap etika dan moral dalam memberikan pelayanan.

5. Empati, ditandai dengan tingkat kemauan untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan konsumen. (Fitzsimmons dan Fitzsimmons dalam Sinambela, 2006:7).

Indikator-indikator pelayanan publik tersebut selain dapat menciptakan kualitas pelayanan publik yang baik, juga dapat menciptakan suasana pola interaksi yang baik antara masyarakat dengan birokrat yang dapat dilihat dari adanya tingkat perhatian terhadap etika dan moral dari birokrat untuk memberikan pelayanan.

Berdasarkan pengertian kualitas, baik secara konvensional maupun yang lebih strategis oleh Gespersz dalam Sinambela (2006:6) mengemukakan bahwa pada dasarnya kualitas mengacu pada pengertian pokok :

a. Kualitas terdiri atas sejumlah keistmewaan produk, baik keistimewaan langsung, maupun keistimewaan atraktif yang memenuhi keinginan pelanggan dan memberikan kepuasan atas penggunaan produk.

b. Kualitas terdiri atas segala esuatu yang bebas dari kekurangan atau kerusakan

Menurut Parasuraman, Berry, dan Zeithaml (Harbani Pasolong, 2007:135), menyatakan ada lima karakteristik yang digunakan untuk mengevaluasi kualitas jasa, yaitu :

1. Tangibles (Bukti langsung), kualitas pelayanan berupa fasilitas fisik perkantoran, perlengkapan, kebersihan, dan sarana komunikasi, ruang tunggu, tempat informasi.

2. Reability (kehandalan), yakni kemampuan dan keandalan untuk menyediakan pelayanan yang terpercaya (pelayanan yang dijanjikan dengan segera dan memuaskan).

3. Responsiveness (daya tanggap), yaitu keinginan para staff untuk membantu para masyarakat dan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat, serta tanggap terhadap keinginan konsumen.

4. Assurance (jaminan), mencakup kemampuan, keramahan, kesopanan, dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki para staff, bebas dari bahaya, resiko, atau keraguan.

5. Empathy (empati), sikap tegas tapi penuh perhatian terhadap konsumen, sehingga memudahkan dalam melakukan hubungan komunikasi yang baik dan memahami kebutuhan para pelanggan. Selain itu, dalam kondisi masyarakat yang semakin kritis di atas birokrasi publik dituntut harus dapat mengubah posisi dan peran (revitalisasi) dalam memberikan pelayanan publik. Dari yang suka mengatur dan memerintah berubah menjadi suka melayanai, dari yang suka menggunakan pendekatan kekuasaan, berubah menjadi suka menolong menuju ke arah yang fleksibel kolaboratis dan dialogis dan dari cara-cara yang sloganis menuju cara-cara kerja yang realistik pragmatis (Thoha dalam Widodo, 2001).

Dengan revitalitas birokrasi publik (terutama aparatur pemerintah daerah) ini, pelayanan publik yang lebih baik dan profesional dalam menjalankan apa yang menjadi tugas dan kewenagan yang diberikan kepadanya dapat terwujud. Secara teoritis sedikitnya ada tiga fungsi utama yang harus dijalankan oleh pemerintah tanpa memandang tingkatannya, yaitu fungsi pelayan masyarakat (public service function), fungsi pembangunan (development function) dan fungsi perlindungan (protection function). Hal yang terpenting kemudian adalah sejauh mana pemerintah dapat mengelola fungsi-fungsi tersebut agar dapat menghasilkan barang dan jasa (pelayanan) yang ekonomis, efektif, efisien dan akuntabel kepada seluruh masyarakat yang membutuhkannya. Selain itu, pemerintah dituntut untuk menerapkan prinsip equity dalam menjalankan fungsi-fungsi tadi. Artinya pelayanan pemerintah tidak boleh diberikan secara diskriminatif. Pelayanan diberikan tanpa memandang status, pangkat, golongan dari masyarakat dan semua warga masyarakat mempunyai hak yang sama atas pelayanan-pelayanan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun pemerintah mempunyai fungsi-fungsi sebagaimana di atas, namun tidak berarti bahwa pemerintah harus berperan sebagai monopolist dalam pelaksanaan seluruh fungsi-fungsi tadi. Beberapa bagian dari fungsi tadi bisa menjadi bidang tugas yang pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada pihak swasta ataupun dengan menggunakan pola kemitraan (partnership), antara pemerintah dengan swasta untuk mengadakannya. Pola kerjasama antara pemerintah dengan swasta dalam memberikan berbagai pelayanan kepada masyarakat tersebut sejalan  dengan gagasan reinventing government yang dikembangkan Osborne dan Gaebler (2002: 45).

Namun dalam kaitannya dengan sifat barang privat dan barang publik murni, maka pemerintah adalah satu-satunya pihak yang berkewajiban menyediakan barang publik murni, khususnya barang publik yang bernama rules atau aturan (kebijakan publik). Barang publik murni yang berupa aturan tersebut tidak pernah dan tidak boleh diserahkan penyediaannya kepada swasta. Karena bila hal itu dilakukan maka di dalam aturan tersebut akan melekat kepentingan-kepentingan swasta yang membuat aturan, sehingga aturan menjadi penuh dengan vested interest dan menjadi tidak adil (unfair rule). Karena itu peran pemerintah yang akan tetap melekat di sepanjang keberadaannya adalah sebagai penyedia barang publik murni yang bernama aturan. Pemberian pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat sebenarnya merupakan implikasi dari fungsi aparat negara sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, kedudukan aparatur pemerintah dalam pelayanan umum (public services) sangat strategis karena akan sangat menentukan sejauh mana pemerintah mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat, yang dengan demikian akan menentukan sejauhmana negara telah menjalankan perannya dengan baik sesuai dengan tujuan pendiriannya. Dipandang dari sudut ekonomi, pelayanan merupakan salah satu alat pemuas kebutuhan manusia sebagaimana halnya dengan barang. Namun pelayanan memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dari barang. Salah satu yang membedakannya dengan barang, sebagaimana dikemukakan oleh Gasperz (1994),  adalah outputnya yang tidak berbentuk (intangible output), tidak standar, serta tidak dapat disimpan dalam inventori melainkan langsung dapat dikonsumsi pada saat produksi.

Prinsip-Prinsip Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)

Setiap negara di manapun serta apapun bentuk pemerintahannya selalu membutuhkan pelayanan publik. Pelayanan publik merupakan suatu keharusan bagi negara atau pemerintahan untuk melayani warga negaranya. Pelayanan publik tidak mudah dilakukan, dan banyak negara yang gagal melakukan pelayanan publik yang baik bagi warganya. Pelayanan publik (public service), merupakan salah satu pembahasan yang cukup aktual dalam kajian birokrasi. Pelayanan publik menjadi ujung tombak interaksi antara masyarakat dan pemerintah. Kemampuan birokrasi dapat dinilai salah satunya dengan melihat sejauh mana kualitas pelayanan publik. Sebagai implementasi kebijakan birokrasi di lapangan, pelayanan publik pun menarik minat tersendiri untuk dipelajari. Penilaian terhadap kemampuan birokrasi publik tidak cukup hanya dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator yang melekat pada birokrasi seperti efisiensi dan efektifitas, tetapi harus dilihat pula dari indikator-indikator yang melekat pada pengguna jasa, seperti kepuasan pengguna jasa, akuntabilitas dan responsivitas (Dwiyanto dkk, 2002).

Pelayanan publik merupakan segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik. Adapun penyelenggaranya adalah lembaga dan petugas pelayanan publik, baik Pemerintah Daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik. Sedangkan penerima pelayanan publik adalah orang perseorangan dan atau kelompok orang dan atau badan hukum yang memiliki hak, dan kewajiban terhadap suatu pelayanan publik.

Dalam hubungannya dengan pelayanan birokrasi pemerintah, aparatur birokrasi yang mendapat kepercayaan untuk melayani masyarakat perlu menyadari bahwa pada dirinya dituntut untuk memberikan pelayanan prima (excellent services), sebagai berikut:

a) Sensitif dan responsif terhadap peluang dan tantangan yang dihadapi,

b) Dapat mengembangkan fungsi instrumental dengan melakukan terobosan melalui pemikiran yang inovatif dan kreatif,

c) Berwawasan futuris dan sistematis sehingga resiko yang bakal timbul akan diminimalisir, dan

(d) berkemampuan dalam mengoptimalkan sumber daya yang potensial.

Untuk menjadikan kepuasan pelanggan sebagai tujuan utama, maka perilaku aparatur birokrasi dalam memberikan pelayanan harus melakukan pekerjaannya dengan sepenuh hati (Patton: 2007). Salah satu kekurangan mendasar organisasi pemerintahan atau birokrasi pemerintahan, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah ketidakmampuannya menciptakan suatu iklim organisasi pembelajar. Padahal dalam tuntutan masyarakat yang semakin dinamis organisasi sangat diharapkan memiliki karakter organisasi pembelajar.

Menurut Sangkala (2007: 210), bahwa organisasi pembelajar akan memiliki kemampuan memperbaiki dan meningkatkan adaptabilitas serta kapasitasnya dalam memenuhi tuntutan lingkungan. Organisasi yang di dalamnya berisi orang-orang yang senang belajar dan senantiasa membantu organisasi melahirkan pengetahuan dan keterampilan baru. Dalam kehidupan ekonomi, perbaikan kinerja birokrasi akan bisa memperbaiki Iklim investasi. Buruknya kinerja birokrasi publik di Indonesia sering menjadi determinan yang penting dari penurunan minat investasi. Dari berbagai studi dan observasi, kinerja birokrasi publik di Indonesia tidak banyak mengalami perbaikan, bahkan cenderung menjadi semakin buruk. Akibatnya, pemerintah mengalami kesulitan dalam menarik investasi, belum lagi ditambah dengan masalah-masalah lain, seperti ketidak-pastian hukum dan keamanan nasional. Dalam kehidupan sosial, perbaikan kinerja birokrasi akan bisa memperbaiki sistem kehidupan masyarakat yang lebih mengembangkan pola hubungan secara terbuka, taat aturan, menghargai hasil kerja secara profesional, dan berorientasi pada kepuasan hasil kerja (produktivitas). Pada akhirnya perbaikan kinerja birokrasi akan lebih mendorong tumbuhnya sistem sosial yang mengutamakan etos kerja dan moralitas sebagai bagian dari relasi sosial.

Dalam kehidupan politik, perbaikan kinerja birokrasi pelayanan publik akan memiliki implikasi luas, terutama dalam memperbaiki tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Buruknya kinerja birokrasi selama ini menjadi salah satu faktor penting yang mendorong munculnya krisis kepercayaan kepada pemerintah. Protes, demonstrasi, dan bahkan pendudukan kantor-kantor pemerintah oleh  masyarakat yang banyak terjadi di berbagai daerah menjadi indikator dari besarnya ketidak-puasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Perbaikan kinerja birokrasi pelayanan publik diharapkan akan memperbaiki kembali citra pemerintah di mata masyarakat karena dengan kualitas pelayanan publik yang semakin baik, kepuasan dan kepercayaan masyarakat bisa di bangun kembali. Oleh sebab itu, kajian mengenai kinerja birokrasi publik menjadi isu sentral dan memiliki nilai strategis, terutama yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik

Definisi Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)

Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat di definisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk publik atau jasa publik yang pada dasarnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah dipusat, didaerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarkat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menelusuri arti pelayanan umum tidak terlepas dari masalah kepentingan umum, yang menjadi asal-usul timbulnya istilah pelayanan umum. Oleh karena itu antara kepentingan umum dengan pelayanan umum adanya hubungan yang saling berkaitan. Meskipun dalam perkembangan lebih lanjut pelayanan umum dapat juga timbul karena adanya kewajiban sebagai suatu proses penyelenggaraan kegiatan organisasi.

Menurut Kotler dalam Sampara Lukman, pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Pelayanan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan kepada orang lain atau pihak lain yang dapat memberikan suatu keuntungan dan dapat memberikan manfaat, hasil dari pelayanan berupa kepuasan yang diberiakan walaupun hasil dari pelayanan yang diberikan tidak terikat pada suatu benda (Kotler dalam Lukman, 2000:8). Menurut Dwiyanto, pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (Dwiyanto, 2005:141), bahwa pelayanan umum merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam memenuhi kewajibannya, akan tetapi tidak disebabkan oleh hal itu saja melainkan pemerintah memang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat harus sesuai dengan standar pelayanan, karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan dari pemerintah secara prima atau pelayanan yang berkualitas. Definisi pelayanan sebagai suatu pendekatan organisasi total yang menjadi kualitas pelayanan yang diterima pengguna jasa sebagai kekuatan penggerak utama dalam pengoperasian bisnis. (Sedarmayati,2004:78).

Berdasarkan penjelasan di atas, pelayanan yang baik dan memuaskan akan berdampak positif seperti yang dikutip dari H.A.S. Moenir (2006: 12) dalam bukunya Manajemen Pelayanan Umum antara lain:

1.Masyarakat menghargai kepada korps pegawai

2. Masyarakat patuh terhadap aturan-aturan layanan

3. Masyarakat akan merasa bangga kepada korps pegawai

4. Adanya kegairahan usaha dalam masyarakat

5. Adanya peningkatan dan pengnembangan dalam masyarakat menuju segera tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila

Lingkup Birokrasi (skripsi dan tesis)

Pembahasan tentanng birokrasi sebagai organisasi tidak dapat dipisahkan dengan faktor lingkungan. Kehadiran teori sistem sebagai pelopor perspektif modern membuka wawasan baru dalam teori organisasi. Berbeda dengan perspektif klasik, maka perspektif modern memasukkan unsur lingkungan sebagai determinan dan mencoba mengembangkan teori-teori yang menjelaskan hubungan organisasi dan lingkungan. Berkaitan dengan ini Hatch (2007:76) mengelompokkannya ke dalam dua periode, yaitu:

a. Periode awal 1960-an hingga akhir 1970-an, dimana teori-teori yang dikembangkan bersifat kontingensi dalam arti lingkungan mempengaruhi organisasi, dan

b. Periode awal 1980-an sampai sekarang, dimana teori-teori yang dikembangkan lebih ditekankan pada penjelasan secara lebih detail tentang bagaimana lingkungan mempengaruhi organisasi.

Burn dan Stalker (2007) dalam penelitiannya di Inggris dan Scotlandia menemukan bahwa organisasi-organisasi yang mereka teliti ternyata dapat dibedakan menjadi dua jenis struktur yang berbeda, yaitu struktur mekanik dan organik (Gerlof, 2005:51). Meskipun penelitian ini dilakukan terhadap organisasi- organisasi industri, namun klasifikasi ini juga ditemukan pada organisasi publik atau birokrasi pemerintah. Struktur organisasi yang mekanistik dibuat atas dasar pertimbangan bahwa sistem kerja yang stabil dibutuhkan agar organisasi dapat menjalankan berbagai fungsinya secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, untuk setiap posisi atau jabatan di dalam organisasi harus ditentukan secara jelas otoritas atau wewenangnya, kebutuhan informasi, kompetensi, dan aktivitas teknis yang dilakukan. Mereka yang menduduki posisi tersebut tidak boleh melanggar batas- batas yang telah ditentukan. Dengan cara ini, organisasi dapat berjalan secara efisien karena dodasarkan pada prosedur-prosedur yang distandardisasi, terutama untuk tugas-tugas yang bersifat rutin. Sedangkan struktur organic bekerja dengan prinsip sebaliknya. Struktur ini mengandalkan kreativitas dan daya adaptasi individu dalam melaksanakan tugastugasnya. Oleh karena itu batasan-batasan sebagaimana telah disebutkan diupayakan seminimal mungkin, sehingga anggota organisasi memiliki ruang yang lebih luas untuk menyesuaikan berbagai tugasnya sejalan dengan perubahan  lingkungan yang dihadapi.

Menurut Burn dan Stalker, bahwa organisasi mekanistik berjalan efektif jika lingkungan yang dihadapi stabil dan tugas-tugas yang dilakukan dapat ditangani dengan mekanisme yang bersifat rutin. Sementara untuk lingkungan yang cenderung berubah-ubah dan sifat permasalahannya tidak dapat diatasi dengan cara-cara rutin, organisasi organik akan lebih mendukung (Kusdi, 2009:73-74). Eksistensi birokrasi sebagai suatu organisasi memang tidak dapat dipisahkan dengan lingkungannya. Lingkungan yang dimaksud dapat berupa lingkungan internal dan eksternal organisasi. Lingkungan internal organisasi tidak saja meliputi kondisi fisik yang sifatnya kasat mata, melainkan hal-hal yang tidak secara eksplisit terlihat akan tetapi juga mempengaruhi kondisi lingkungan internal, seperti budaya kerja, kebiasaan-kebiasaan pegawai, perilaku organisasi, sistem diskresi, dan lain-lain. Kondisi internal pegawai tersebut senantiasa berubah dan berkembang, sehingga menuntut sebuah pembelajaran yang sesuai, agar permasalahan-permasalahan yang muncul dapat diantisipasi. Sedangkan lingkungan eksternal meliputi instansi-instansi lain, organisasi swasta, masyaralat, kebijakan-kebijakan pemerintah, teknologi, kondisi sosial ekonomi yang mengalami dinamika dari waktu-ke waktu (Matheus dan Sulistiyani, 2011: 47-48)

Dalam konteks penelitian ini, salah satu faktor lingkungan yang menjadi fokus penelitian, yaitu budaya yang bersifat paternalistic. Pada masyarakat yang berbudaya paternalistic, dampak negatif struktur birokrasi yang hierakis tidak dapat dikoreksi oleh sistem budayanya. Tidak seperti di negara-negara barat yang memiliki budaya rasionalyang mampu berperan sebagai sensor efektif terhadap dampak negatif dari hierarki, seperti ABS, distrosi informasi, dan promosi atas 16 dasar pertimbangan hubungan subyektif. Budaya rasional mengajarkan kepada masyarakat untuk menghargai orang atas dasar prestasi, bukan atas dasar loyalitas, keturunan dan ukuran-ukuran subjektif lainnya. Salah satu karakteristik penting yang membedakan antara birokrasi paternalistic dengan birokrasi yang rasional adalah konsep mereka mengenai jabatan. Dalam birokrasi paternalistis, jabatan dilihat sebagai fungsi dan kepercayaan atasan, sedangkan dalam birokrasi rasional jabatan adalah fungsi dan prestasi kerja (Gruber, 2006)

Konsep Birokrasi (skripsi dan tesis)

Perkembangan konsep birokrasi sebenarnya merupakan salah satu varian dari jenis pemerintahan demokrasi dan aristokrasi sebagaimana yang dapat dilihat dari tulisan de Goumay dan Mill. Para teoritisi pada abad ke-19 seperti Van Mohl, Olzewski dan Le Play banyak memfokuskan kepada ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintah dan melihat birokrasi sebagai hasrat pegawai negeri yang digaji untuk selalu mencampuri urusan orang lain (Albrow, 2006:17). Dalam Ilmu Administrasi Publik, birokrasi memiliki sejumlah makna, di antaranya adalah pemerintahan yang dijalankan oleh suatu biro yang biasanya disebut dengan officialism, badan eksekutif pemerintah (the executive organs of government), dan keseluruhan pejabat publik (public officials), baik itu pejabat tinggi ataupun rendah (Albrow, 2006:116-117).

Dalam konteks Indonesia, lembaga pemerintah pada umumnya memiliki hierarki yang panjang, prosedur dan standar operasi yang tertulis, spesialisasi yang rinci, dan pajabat karier yang menjadi karakteristik birokrasi Weberian. Oleh karena itu, lembaga pemerintah sering disebut sebagai birokrasi pemerintah.

Karena kinerja birokrasi pemerintah pada umumnya cenderung buruk dan mengecewakan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik, sehingga pandangan masyarakat terhadap birokrasi pemerintah cenderung negatif yang pada akhirnya menimbulkan stereotif yang negatif tentang konsep birokrasi Weberian. Robbins (2006: 338) mengutip konsep birokrasi ideal dari Weber yang terdiri dari 7 elemen, sebagai berikut:

a. Spesialisasi pekerjaan, yaitu semua pekerjaan dilakukan dalam kesederhanaan, rutinitas dan mendefinisikan tugas dengan baik.

b. Hierarki kewenangan yang jelas, yaitu sebuah struktur multi tingkat yang formal, dengan posisi hierarki atau jabatan, yang memastikan bahwa setiap jabatan yang lebih rendah berada di bawah supervisi dan kontrol dari yang lebih tinggi.

c. Formalisasi yang tinggi, yaitu semua anggota organisasi diseleksi dalam basis kualifikasi yang didemonstrasikan dengan pelatihan, pendidikan atau latihan formal.

d. Pengambilan keputusan mengenai penempatan pegawai yang didasarkan atas kemampuan, yaitu keputusan tentang seleksi dan promosi didasarkan atas kualifikasi teknis, kemampuan dan prestasi para calon.

e. Bersifat tidak pribadi (impersonalitas), yaitu sanksi-sanksi diterapkan secara seragam dan tanpa perasaan peribadi untuk menghindari keterlibatan dengan keperibadian individual dan freferensi peribadi para anggota.

f. Jejak karier bagi para pegawai, yaitu para pegawai diharapkan mengejar karier dalam organisasi. Sebagai imbalan atas komitmen terhadap karier tersebut, para pegawai mempunyai masa jabatan, artinya mereka akan dipertahankan meskipun mereka tidak berfungsi atau jika kepandaiannya tidak terpakai lagi.

g. Kehidupan organisasi yang dipisahkan dengan jelas dari kehidupan peribadi, yaitu pejabat tidak bebas menggunakan jabatannya untuk keperluan dan kepentingan pribadinya termasuk keluarganya. Birokrasi memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah fungsi pengaturan.

Fungsi ini mutlak terselenggara dengan efektif, karena suatu pemerintahan negara diberi wewenang untuk melaksanakan berbagai peraturan perundang-undangan yang ditentukan oleh lembaga legislatif melalui berbagai ketentuan pelaksanaan dan kebijaksanaannya. Persoalan yang sering muncul dalam praktik, acapkali terjadi kekakuan dalam implementasi aturan. Kekakuan ini dapat terlihat pada interpretasi secara harfiah, padahal yang lebih diperlukan adalah menegakkan hukum dan peraturan itu dilihat dari semangat dan jiwanya, artinya bahwa pendekatan yang digunakan adalah pendekatan situasional (Siagian, 2008: 147).

Pentingnya Partisipasi Politik (skripsi dan tesis)

Partisipasi warga Negara (private citizen) bertujuan untuk mempengaruhi
pengambilan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif (Samuel P.
Huntington dan Joan Nelson, 2003:3). Partisipasi politik merupakan aspek penting dalam demokrasi karena:
•Keputusan politik yang diambil oleh pemerintah akan menyangkut dan
mempengaruhi kehidupan warga masyarakat. Karena itu masyarakat berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik.
• Untuk tidak dilanggarnya hak-hak sebagai warga negara dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah

Bentuk-Bentuk Partisipasi Politik (skripsi dan tesis)

Menurut Milbrath Goel (dalam Surbakti, 2004:191) ada tujuh bentuk partisipasi politik individual dalam sebuah Negara yaitu:

1. Aphatetic inactives: tidak beraktifitas yang partisipatif, tidak pernah memilih

2. Passive supporters: memilih secara reguler/teratur, menghadiri parade patriotik membayar seluruh pajak

3. Contact socialist: pejabat penghubung lokal (daerah), provinsi dan nasional dalam masalah-masalah tertentu

4. Communicators: mengikuti informasi-informasi politik, terlibat dalam diskusi-diskusi, menulis surat pada editor surat kabar, mengirim pesanpesan dukungan dan protes terhadap pemimpin-pemimpin politik

5. Party and campaign workes: bekerja untuk partai politik atau kandidat, meyakinkan orang lain temtang bagaimana memilih menghadiri pertemuan-pertemuan, menyumbang uang pada partai politik atau kandidat, bergabung dan mendukung partai politik

6. Community activists: bekerja dengan orang lain berkaitan dengan masalah-masalah local, membentuk kelompok untuk menangani problemproblem lokal, keanggotaan aktif dalam organisasi-organisasi kemasyarakatan, melakukan kontak terhadap pejabat-pejabat berkenaan dengan isu-isu sosial

7. Protesters: bergabung dengan demonstrasi-demonstrasi publik dijalanan, melakukan kerusuhan bila perlu, melakukan protes keras bila pemerintah melakukan sesuatu yang salah, menghadapi pertemuan-pertemuan protes, menolak mematuhi aturan-aturan.

Partisipasi menurut Surbakti (2004:142), dibedakan menjadi partisipasi aktif dan pasif yang termasuk di dalam kategori partisipasi aktif adalah kegiatan yang berorientasi pada proses input dan output politik, sedangkan partisipasi pasif merupakan kegiatan yang berorientasi pada proses output saja. Bentuk dari partisipasi pasif ini adalah berupa kegiatan yang menaati pemerintah, menerima dan melakukan saja setiap keputusan pemerintah. Jika terdapat anggota masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori keduanya ini dinamakan apatis atau di Indonesia lebih dikenal dengan istilah golput (golongan putih). Menurut Almond (dalam Rahman, 2002:131), bentuk-bentuk partisipasi yang terjadi di berbagai Negara dan waktu dapat dibedakan menjadi kegiatan politik dalam bentuk konvensional. Partisipasi konvensional yaitu:

1. Pemberian suara

2. Diskusi publik

3. Kegiatan kampanye

4. Membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan

5. Komunikasi individual dengan pejabat politik administrative Partisipasi non konvensional:

1. Berdemonstrasi

2. Konfrontasi

3. Mogok

4. Tindak kekerasan politik, perusakan pembomam, pembakaran

5. Tindakan kekerasan politik terhadap manusia, penculikan pembunuhan

Dari uraian di atas dapa dilihat bahwa partisipasi yang berbentuk konvensional dilakukan sesuai dengan mekanisme (legal) sedangkan yang non konvensional penuh kekerasan terkadang tidak sesuai dengan mekanisme (ilegal). Dari berberbagai aktivitas ini, kita bisa melihat keberagaman aktivitas dalam partisipasi politik. Dari hal yang paling sederhana hingga yang kompleks, dari bentuk-bentuk mengutamakan kondisi damai sampai tindakan kekerasan, namun pada umumnya partisipasi politik hanya mencakup kegiatan yang bersifat positif, akan tetapi ada juga pendapat ahli seperti Huttington dan Nelson yang menganggap bahwa kegiatan yang ada unsur destruktifnya atau bersifat non konvensional yang ilegal, seperti pengerusakan, teror, pembunuhan politik dan lainnya dapat merupakan suatu bentuk partisipasi. Penulis membatasi bentuk partisipasi yang dimaksud dalam penelitian ini terbatas pada partisipasi dalam tindakan-tindakan yang bersifat legal

Pengertian Partisipasi Politik (skripsi dan tesis)

Partisipasi politik merupakan sebuah aspek penting di dalam sebuah Negara demokrasi, juga sebagai sebuah tolak ukur tingkat demokratisasi di dalam sebuah Negara. Untuk mendefinisikan dan memahami konsep partisipasi politik, maka terlebih dahulu perlu untuk mendefinisikan apa itu partisipasi. Menurut Rahman (2002:128) sebagai berikut: “Partisipasi adalah penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam situasi dan kondisi organisasinya, sehingga pada akhirnya mendorong individu tersebut untuk berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi, serta ambil bagian dalam setiap pertanggung jawaban bersama”. Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa partisipasi adalah menyangkut masalah keterlibatan individu untuk berperan serta dalam organisasi dan pencapaian tujuannya yang bermua pada kesadaran dan adanya rasa pertanggun jawaban terhadap organisasi tersebut.

Kemudian dari pengertian tersebut dapat dilanjutkan kepada pengertian partisipasi politik, seperti yang diungkapkan Huttington dan nelson (2003: 6), “partisipasi politik adalah sebagai suatu kegiatan warga Negara yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah”. Pada pengertian ini partisipasi politik dapat diartikan dalam ruang lingkup yang terbatas dan masih membutuhkan kejelasan bentuk konsep untuk memahaminya, secara lanjut dapat dilihat pengertian partisipasi politik menurut ahli lain seperti yang diungkapkan Surbakti (2004:1) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah”.

Pada pengertian ini partisipasi politik dapat diartikan dalam ruang lingkup yang terbatas dan masih membutuhkan kejelasan bentuk konsep untuk memahaminya, secara lanjut dapat dilihat pengertian partisipasi politik menurut ahli lain seperti yang diungkapkan Surbakti (2004:140), “Partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan menyangkut atau memengaruhi hidupnya”, dari kedua konsep diatas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa partisipasi politik diartikan sebagai sebuah kegiatan yang berupa keikutsertaan warga Negara biasa di dalam mempengaruhi proses politik.

Sebagai bahan perbandingan kita dapat melihat definisi lain tentang partisipasi politik seperti yang diungkapkan Budiardjo (2008:183) “partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yakni dengan cara memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah (publik policy)”. Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen dan sebagainya. Dari definisi ini terdapat cakupan yang lebih luas di dalam memaknai konsep mengenai partisipasi politik dimana partisipasi politik dipandang sebagai kegiatan yang bisa dilakukan secara kolektif dan individual yang berperan serta dalam kehidupan poitik. Dengan bentuk memilih pimpinan Negara secara lansung maupun tidak lansung ataupun mempengaruhi kebijakan umum (public policy). Untuk melengkapi pemahaman mengenai partisipasi politik penulis merasa perlu untuk menguraikan pendapat ahli lain yang akan melengkapi pengertian partisipasi politik tersebut.

Mc Closcy (dalam Budiardjo,2008:2) berpendapat “partisipasi adalah kegiatan secara pribadi dan sukarela dari warga masyarakat melalui dimana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara lansung atau tidak langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum”. Dari pengertian ini kegiatan atau partisipasi politik seseorang seharusnya dilaksanakna tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun yang dilakukan secara sukarela. Inti dari pengertian yang diungkapkan Mc Closcy di atas adalah sama dengan teori yang telah diuraikan sebelumnya namun ada penambahan yaitu bahwa keikutsertaan masyarakat biasa tersebut secara individual maupun kolektif di dalam proses politik dilakukan bersifat sukarela tanpa ada paksaan dari pihak manapun dam pemilihan yang dilakukan oleh warga Negara biasa tidak terbatasi hanya kepada pemilihan kepala Negara seperti uraian teori sebeumnya namun dikatakan proses pemilihan penguas, yang bisa saja bersifat loka maupun nasional. Maksud peminpin bukan brarti hanya seorang peminpin Negara namun di dalam sebuah Negara terdiri dari beberapa wilayah-wilayah yang membentuk pemerintahan local yang tetep terjalin di dalam suprastruktur Negara tetapi memiliki pemerintahan lokal di masing-masing daerah dalam kontek Indonesia lebih dikenal dengan istilah pemerintahan daerah. Pemimpin daerah tersebut merupakan penguasa didaerah yang dipilih rakyat baik secara langsung maupun secara tidak langsung Di Amerika Serikat perkembangan teori partisipasi politik bersamaan dengan perkembangan sosiologi dan psokologi perkembangan ini berjalan dengan cepat dapat diliat dengan didirikanya American Political Science Association pada tahun 1904.

Dari semua pengertian diatas dapat dipahami bahwa partisipasi politik secara substansial adalah keterlibatan atau keikutsertaan seseorang atau sekelompok seorang dalam proses poitik yang termanifestasikan dalam kegiatankegiatan yang bersift sukarela tanpa ada paksan dari pihak manapun. Kegiatan partisipasi politik ini juga dilakukan oleh warga Negara biasa yang tidak memiliki kewenangan untuk memerintah, institusi yang menjadi sasaran atau objek politik dari partisipasi politik tersebut yaitu pemerintah sebagai pemegang otoritas.partisipasi politik juga memiliki tujuan terhadap segala aktivitas-aktivitas pemerintahan termasuk pemilihan penguasa (pemimpin) ditingkat pusat maupun lokal. Karena terlalu wujud partisipasi di dalam proses dinamika politik disebuah Negara maka dari itu untuk kebutuhan penelitian ini penulis membatasi dan memilih teori yang relevan untuk pelaksanaan penelitian ini mengingat momen dari penelitian ini adalah pemilihan kepala daerah lansung maka partisipasi politik yang diteliti berorientasi kepada partisipasi politik pada pemilihan kepala daerah secara lansung saja maka dari itu pengertian yang penulis rumuskan adalah sebagai berikut yaitu kegiatan, keterlibatan atau keikutsertaan seseorang warga Negara bisa secara sukarela yang dilakukan secara legal di dalam proses atau momen politik tertentu yang diantaranya bertujuan untuk melakukan pemilihan terhadap penguasa atau pejabat pemerintahan baik ditingkat pusat maupun daerah (lokal) secara lansung maupun tidak lansung dan sekaligus juga bertujuan mempengaruhi tindakan-tindakan yang mereka (penguasa) ambil.

Fungsi Evaluasi Kebijakan (skripsi dan tesis)

Menurut wibawa dalam Nugroho (2012:734) menjelaskan bahwa evaluasi
kebijakan publik empat fungsi yaitu :
a. Eksplanasi, melalui evaluasi dapat dipotret realitas pelaksanaan program dan dapat dibuat suatu generalisasi tentang pola-pola hubungan antar berbagai dimensi realita yang diamati. Evaluasi ini evaluator dapat mengindentifikasi masalah, kondisi, dan aktor yang mendukung keberhasilan atau kegagalan kebijakan.
b. Kepatuhan melalui evaluasi dapat diketahui apakah tindakan yang dilakukan
oleh para pelaku, baik birokrasi maupun pelaku lainnya, sesuai dengan
standar prosedur yang ditetapkan oleh kebijakan
c. Audit, melalui evaluasi dapat diketahui, apakah output benar-benar sampai
ketangan kelompok sasaran kebijakan, atau justru ada kebocoran atau
penyimpangan.
d. Akunting, dengan evaluasi dapat diketahui apa akibat sosial-ekonomi dari
kebijakan tersebut.
Sedangkan menurut Dunn dalam Agustino (2008:188) fungsi evaluasi kebijakan adalah sebagai berikut :
a. Evaluasi kebijakan harus memberi informasi yang valid dan dipercaya
mengenai kinerja kebijakan. Kinerja kebijakan yang dinilai dalam evaluasi
kebijakan melingkupi :
1. Seberapa jauh kebutuhan, nilai dan kesempatan telah dapat dicapai melalui
tindakan kebijakan atau program.
2. Apakah kebijakan yang ditempuh oleh implementing agencies sudah
benar-benar efektif, responsif, akuntabel, dan adil.
3. Bagaimana efek dan dampak dari kebijakan itu sendiri, evaluator harus
dapat memanfaatkan output dan outcome yang dihasilkan dari suatu
implementasi kebijakan.
b. Evaluasi kebijakan berfungsi memberi sumbangan pada klarifikasi dan kritik
terhadap nilai-nilai yang mendasari pemilihan tujuan dan target.
c. Evaluasi kebijakan juga untuk memberi sumbangan pada aplikasi metodemetode analisis kebijakan lainnya, termasuk bagi perumusan masalah maupun pada rekomendasi kebijakan.
d. Evaluasi kebijakan pun dapat berfungsi dalam menyumbangkan alternatif
kebijakan yang lebih baru atau revisi atas kebijakan-kebijakan publik dengan
menunjukkan bahwa alternatif kebijakan yang ada sebenarnya perlu diganti
dengan yang lebih baik

Pendekatan Evaluasi Kebijakan (skripsi dan tesis0

Menurut Dunn dalam Nugroho (2012:319-320) ada beberapa pendekatan terhadap evaluasi kebijakan sebagai berikut :
a. Evaluasi semu adalah proses pendekatan yang menggunakan metode deskriptif untuk menghasilkan informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai hasil kebijakan, tanpa berusaha untuk menanyakan tentang manfaat atau nilai dari hasil-hasil tersebut terhadap individu, kelompok, ataupun masyarakat secara keseluruhan. Asumsi utama dari model evaluasi ini adalah bahwa ukuran tentang manfaat dan nilai merupakan suatu yang dapat terbukti sendiri oleh ukuran-ukuran masing-masing individu, kelompok ataupun masyarakat.
b. Evaluasi formal, tujuan evaluasi formal (formal evaluator) adalah untuk
menghasilkan informasi yang valid dan cepat dipercaya mengenai hasil
kebijakan yang didasarkan atas tujuan formal kebijakan secara deskriptif.
Asumsi utama dari evaluasi formal adalah bahwa tujuan dan target yang
diumumkan secara formal merupakan ukuran yang tepat untuk manfaat atau
nilai kebijakan program.
c. Evaluasi keputusan teoritis (decission theoritic evaluator) adalah pendekatan yang menggunakan metode-metode deskriptif untuk menghasilkan informasi yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan mengenai hasil kebijakan yang secara eksplisit dinilai oleh berbagai macam

Pengertian Evaluasi Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)

Menurut Indiahono (2009:145) kebijakan publik adalah menilai keberhasilan atau kegagalan berdasarkan indikator-indikator yang telah ditentukan dan indikatorindikator itu biasanya menunjuk pada dua aspek yaitu aspek proses dan hasil.
Aspek proses menunjuk apakah selama implementasi program, seluruh pedoman kebijakan telah dilakukan secara konsisten oleh para implementator dilapangan ?,
Aspek hasil menunjuk apakah kebijakan yang telah diimplementasikan telah
mencapai hasil seperti yang telah ditetapkan (output dan outcomes). Meskipun demikian kajian evaluasi yang lebih komperhensif sudah selayaknya dilakukan, yaitu mengevaluasi :
1. Apakah selama proses implementasi berlangsung seluruh pedoman telah
dilakukan secara konsisten oleh para implementator ?
2. Jika terjadi penyimpangan, apakah penyimpangan tersebut disebabkan
oleh ketidakrealistisan kebijakan terhadap lapangan kebijakan atau atas
inisiatif implementator ?
16
3. Mengapa implementator melakukan diskresi (penyimpangan) ?
4. Bagaimana hasil kebijakan (output atau outcomes) akibat dekresi dari
implementator ? (gagal atau berhasilkah?)
5. Bagaimana hasil kebijakan lain yang tidak mengalami penyimpangan?
(gagal atau berhasilkah?)
Dari beberapa hal di atas peneliti dapat mengungkap dan menentukan apakah
kebijakan benar-benar memberikan implikasi kelompok sasaran. Kemudian juga dapat dikembangkan untuk meyakinkan apakah kebijakan benar-benar
mengakibatkan output dan outcomes.
Menurut Winarno (2012:229) mengatakan bahwa secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup subtansi, implementasi dan dampak dalam hal ini, evaluasi kebijakan dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan, dengan demikian evaluasi kebijakan bisa diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi maupun dampak kebijakan. Evaluasi dilakukan karena tidak semua program kebijakan publik meraih hasil yang diinginkan. Seringkali terjadi, kebijakan publik gagal meraih maksud atau tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, evaluasi kebijakan ditujukan untuk melihat sebab-sebab kegagalan suatu kebijakan atau untuk mengetahui apakah kebijakan publik yang telah dijalankan meraih dampak
yang diinginkan. Sedangkan menurut Dunn dalam Agustino (2008:187) evaluasi kebijakan berkenaan dengan produksi informasi mengenai nilai-nilai atau manfaat-manfaat hasil kebijakan. Ketika ia bernilai dan bermanfaat bagi penilaian atas penyelesaian masalah, maka hasil tersebut memberi sumbangan pada tujuan dan sasaran bagi evaluator, secara khusus, dan pengguna lainnya secara umum.
Menurut Suprapto dalam Sulistio ( 2004:37) menyatakan bahwa:
“evaluasi kebijakan ini adalah suatu aktifitas yang kompleks serta
menuntut adanya ketekunan dan ketelitian yang tinggi. Studi evaluasi
juga sering diartikan sebagai suatu penilaian apakah aktifitas, perlakuan
tertentu, dan intervensi tertentu telah sesuai dan dapat diterima oleh
standar profesional. Oleh karena itu, evaluasi ini dilakukan oleh spesialis
yang memahami teori ilmu pengetahuan sosial, metode penelitian
maupun teknik statistik”
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Anderson dalam Sulistio ( 2004:37) bahwa
“evaluasi kebijakan merupakan aktifitas atau kegiatan yang menyangkut
estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup subtansi, implementasi,
dan dampak. Karena itu evaluasi kebijakan merupakan kegiatan
fungisional, yakni meliputi : perumusan masalah kebijakan, programprogram yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan”
Evaluasi kebijakan merupakan langkah terakhir dalam proses suatu kebijakan.
Evaluasi secara lengkap mengandung tiga pengertian menurut Dunn dalam
Nugroho ( 2012:730), yaitu:
a. Evaluasi awal, sejak dari proses perumusan kebijakan sampai saat sebelum
dilaksanakan.
b. Evaluasi dalam proses pelaksanaan.
c. Evaluasi akhir, yang dilakukan setelah selesai proses pelaksanaan kabijakan.
Dari beberapa pengertian diatas evaluasi kebijakan publik dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup subtansi implementasi dan dampak sebab tidak semua program kebijakan publik meraih hasil yang diinginkan seringkali terjadi kegagalan dalam meraih maksud dan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan demikian evaluasi kebijakan ditujukan untuk melihat sebab-sebab kegagalan suatu kebijakan atau untuk mengetahui apakah kebijakan publik yang telah dijalankan meraih dampak yang diinginkan

Tahap Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)

kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan dan proses.Proses pembuatan kebijakan publik merupakan proses yang kompleks karena melibatkan banyak proses maupun variabel yang harus dikaji, sebuah kebijakan publik terkadang mempunyai sifat penekanan yang tegas dan memaksa sifat inilah yang tidak membedakan antara organisasi pemerintahan dan swasta. Hal ini berarti bahwa kebijakan publik menuntut ketaatan yang luas dari masyarakat. Dalam pemahaman ini kebijakan publik umumnya harus dilegalisasi dalam bentuk hukum, karena jika suatu kebijakan tanpa adanya legalisasi dari hukum akan dianggap lemah dan tidak efektif. Dimensi paling inti dari kebijakan publik adalah proses kebijakan yang dilakukan dengan melalui beberapa tahap. Dalam pembuatan sebuah kebijakan bukanlah hal yang mudah perlu adanya sebuah proses yang harus dilakukan menurut Dye dalam Nugroho (2012:529) mengembangkan sebuah proses kebijakan dengan beberapa tahap yaitu sebagai berikut :
a. Identifikasi masalah (identification of policy problem)
b. Penyusunan agenda (agenda setting)
c. Formulasi kebijakan (policy formulation)
d. Pengesahan kebijakan (policy legitimation)
e. Implementasi kebijakan (policy implementation)
f. Evaluasi kebijakan (policy evaluation)
Sedangkat Menurut Dunn dalam Winarno (2012:36) tahap-tahap kebijakan publik adalah:
a. Tahap Penyusunan Agenda
Merupakan tahap penempatan masalah pada agenda publik oleh para pejabat yang dipilih dan diangkat. Sebelumnya masalah-masalah ini berkompetisi terlebih dahulu untuk dapat masuk ke dalam agenda kebijakan. Pada akhirnya masalah masuk kedalam beberapa agenda kebijakan para perumus kebijakan. Pada tahap ini suatu masalah mungkin tidak disentuh sama sekali, sementara masalah yang lain ditetapkan menjadi focus pembahasan, atau ada pula masalah karena alasanalasan tertentu ditunda untuk waktu yang lama.
b. Tahap Formulasi Kebijakan
Masalah yang telah masuk ke agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para
pembuat kebijakan. Masalah-masalah tersebut didefinisikan untuk kemudian
dicari pemecahan masalah terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari
berbagai alternatif yang ada, sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk ke dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakn masing-masing alternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang di ambil untuk memecahkan masalah. Pada tahap ini, masing-masing aktor akan “ bermain “ untuk mengusulkan pemecahan masalah terbaik.
c. Tahap Adopsi Kebijakan
Banyaknya alternatif kebijakan yang ditawarkan oleh para perumus kebijakan,
pada akhirnya salah satu dari alternatif kebijakan diadopsi dengan dukungan dari mayoritas legislatif, konsensus antara direktur lembaga atau keputusan peradilan.
d. Tahap Implementasi Kebijakan
Semua program hanya akan menjadi catatan-catatan elit, jika program tersebut tidak diimplementasikan. Oleh karena itu, program kebijakan yang telah di ambil sebagai alternatif pemecahan masalah harus diimplementasikan, yakni dilaksanakan oleh badan-badan administrasi maupun agen-agen pemerintah ditingkat bawah. Kebijakan yang telah dilaksanakan oelh unit-unit administrasi yang memobilisasi sumberdaya finansial dan manusia. Pada tahap implementasi ini berbagai kepentingan akan saling bersaing. Beberapa implementasi kebijakan mendapat dukungan para pelaksana (implementors), namun beberapa yang lain mungkin akan di tentang oleh para pelaksana.
e. Tahap Penilaian Kebijakan atau Evaluasi
Tahap ini kebijakan yang telah dijalankan akan dinilai atau dievaluasi untuk
melihat sejauh mana kebijakan yang dibuat telah mampu memecahkan masalah.
Kebijakan publik pada dasarnya dibuat untuk meraih dampak yang diinginkan. hal ini memperbaiki masalah yang dihadapi masyarakat. Oleh karena itu,
ditentukanlah ukuran-ukuran atau kriteria-kriteria yang menjadi dasar untuk
menilai apakah kebijakan publik telah meraih dampak yang di inginkan.

Pengertian Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)

Pengertian kebijakan publik sangat begitu beragam, namun demikian tetap saja pengertian kebijakan publik berada dalam wilayah tentang apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh pemerintah selaku pembuat kebijakan. Carl Friedrich dalam Agustino (2008:7) yang berjudul Dasar-Dasar Kebijakan Publik
mengatakan bahwa:
“Kebijakan publik adalah serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan
oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan
tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan
kemungkinan-kemungkinan (kesempatan-kesempatan) dimana kebijakn
tersebut diusulkan agar berguna dalam mengatasinya untuk mencapai
tujuan yang dimaksud”.
Wiliiam N. Dunn (2003:132) menyebut istilah kebijakan publik dalam bukunya
yang berjudul Analisis Kebijakan Publik, pengertiannya sebagai berikut:
“Kebijakan Publik (Public Policy) adalah pola ketergantungan yang kompleks
dari pilihan-pilihan kolektif yang saling bergantung, termasuk keputusankeputusan untuk tidak bertindak, yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintah.
Kebijakan publik sesuai apa yang dikemukakan oleh Wiliam N. Dunn
mengisyaratkan adanya pilihan-pilihan kolektif yang saling bergantung satu
dengan yang lainnya, dimana didalamnya keputusan-keputusan untuk melakukan tindakan. Kebijakan publik yang dimaksud dibuat oleh badan atau kantor pemerintah. Suatu kebijakan apabila telah dibuat, maka harus di implementasikan untuk dilaksanakan oleh unit-unit administrasi yang memobilisasikan sumber daya finansial dan manusia, serta di evaluasikan agar dapat dijadikan sebagai mekanisme pengawasan terhadap kebijakan tersebut sesuai dengan tujuan kebijakan itu sendiri. Ada banyak penjabaran mengenai kebijakan publik termasuk para ahli sebagai berikut:
a. Chandler dan Plano ( 1988 )
Kebijkan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya-sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas. Pengertian kebijakan publik menurut Chandler dan Plano dapat diklasifikasikan kebijakan sebagai intervensi pemerintah. Dalam hal ini pemerintah mendayagunakan berbagai instrumen yang dimiliki untuk mengatasi persoalan publik. (Tangkilisan, 2003: 1)
b. Easton ( 1969 )
Kebijakan publik diartikan sebagai pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk
seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Dalam hal ini hanya
pemerintah yang dapat melakukan suatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat. Definisi kebijakan publik menurut Easton ini dapat diklasifikasikan sebagai suatu proses menejemen, yang merupakan fase dari serangkaian kerja pejabat publik. Dalam hal ini hanya pemerintah yang mempunyai andil untuk melakukan tindakan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah publik, sehingga definisi ini juga dapat diklasifikasikan dalam bentuk intervensi pemerintah. (Tangkilisan, 2003: 2)
Kebijakan publik dapat juga diartikan sebagai pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Dalam hal ini hanya pemerintah yang dapat melakukan suatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat. Dalam kemajuan sistem pemerintahan yang semakin modern saat ini kita tidak lepas dengan kebijakan publik yang banyak ditemui diberbagai bidang ke pemerintahan seperti bidang kesejahteraan, bidang sosial, kesehatan, keamanan, pertanian, perekonomian dan lain sebagainya yang bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi guna mencapai tujuan bersama .dari berbagai definisi diatas yang dimaksud dengan kebijakan publik dalam penelitian ini adalah sekumpulan keputusan ataupun tindakan dan strategi yang digunakan pemerintah untuk memecahkan suatu masalah publik.

Makna Kebijakan (skripsi dan tesis)

Kebijakan menurut para ahli seperti yang telah dikemukan oleh Anderson dalam Winarno (2012:21) mendefinisikan sebagai berikut: “kebijakan adalah arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang actor atau sejumlah actor dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan”.
Sementara menurut Charles O. Jones dalam Winarno (2012:19) istilah kebijakan (policy term) di gunakan dalam praktek sehari-hari namun di gunakan untuk menggantikan kegiatan atau keputusan yang sangat berbeda. Istilah ini sering di pertukarkan dengan tujuan (goals), program, keputusan (decisions),standard, proposal, dan grand design.
Kebijakan mengandung suatu unsur tindakan untuk mencapai tujuan dan
umumnya tujuan tersebut ingin dicapai oleh seseorang, kelompok ataupun
pemerintah. Kebijakan tentu mempunyai hambatan-hambatan tetapi harus mencari peluang-peluang untuk mewujudkan tujuan dan sasaran yang diinginkan. Hal tersebut berarti kebijakan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dan praktik-praktik sosial yang ada dalam masyarakat. Apabila kebijakan berisi nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, maka kebijakan tersebut akan mendapat kendala dan hambatan. ketika  diimplementasikan. Sebaliknya suatu kebijakan harus mampu mengakomodasikan nilai-nilai dan praktik-praktik yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dari beberapa pengertian menurut para ahli mengenai kebijakan diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan adalah suatu lingkup kegiatan yang dibuat oleh para aktor pejabat intansi pemerintahan maupun organisasi lain sebagai alat pemecahan suatu masalah untuk mencapai tujuan bersama dan dalam pelaksanaannya terkadang dicantumkan beberapa sanksi sebagai alat pendukung jalannya suatu kebijakan.

Evaluasi Dampak Kebijakan (skripis dan tesis)

Evaluasi kebijakan merupakan usaha untuk menentukan dampak dari
kebijakan pada kondisi-kondisi kehidupan nyata pada masyarakat. Hal ini
berarti bahwa evaluasi kebijakan dapat dipahami sebagai usaha untuk
menentukan dampak atau konsekuensi yang terjadi sebenarnya dari suatu
kebijakan (Winarno, 2007). Sebagaimana pengertian evaluasi dampak
kebijakan yang diungkapkan Dunn dalam Wibawa (1994: 5):
Dalam evaluasi dampak kebijakan membedakan konsekuensi
kebijakan menjadi dua jenis, yaitu ouput dan dampak. Output adalah
barang, jasa atau fasilitas lain yang diterima oleh sekelompok
masyarakat tertentu, baik kelompok sasaran maupun kelompok lain
yang tidak dimaksudkan untuk disentuh oleh kebijakan. Sedangkan
dampak adalah kondisi fisik maupun sosial sebagai akibat dari output
kebijakan.
Evaluasi dampak memberikan perhatian yang lebih besar kepada
output dan dampak kebijakan dibandingkan kepada proses pelaksanaan
kebijakan itu sendiri. Kaitannya dengan dampak kebijakan, perlu dipahami
akan adanya dampak yang diharapkan dan dampak yang tidak diharapkan.
Dampak yang diharapkan mengandung pengertian bahwa ketika kebijakan
dibuat, pemerintah telah menentukan atau memetakan dampak apa saja yang
akan terjadi. Diantara dampak-dampak yang diduga akan terjadi dalam
pelaksanaan kebijakan, ada dampak yang diharapkan dan ada yang tidak
diharapkan. Lebih dari itu, pada akhir implementasi kebijakan muncul pula
dampak-dampak yang tak terduga, yang diantaranya ada yang diharapkan dan
tak diharapkan, atau yang diinginkan dan tidak diinginkan (Wibawa, 1994).
Dye dalam Winarno (2007: 232-235) juga mengungkapkan pada
dasarnya dampak dari suatu kebijakan publik mempunyai beberapa dimensi,
dan kesemuanya harus diperhitungkan dalam membicarakan evaluasi.
Terdapat lima dimensi dari suatu dampak kebijakan, yaitu:
a. Dampak kebijakan pada masalah-masalah publik dan dampak kebijakan
pada orang-orang yang terlibat. Dengan demikian, sasaran dalam
kebijakan publik yang diharapkan untuk dipengaruhi oleh kebijakan harus
dibatasi, serta dampak yang diharapkan dari kebijakan harus ditentukan
dari awal pembuatan kebijakan publik. b. Kebijakan mungkin mempunyai dampak terhadap keadaan-keadaan atau
kelompok-kelompok di luar sasaran atau tujuan kebijakan dari yang telah
diperkirakan sebelumnya oleh aktor perumus kebijakan. c. Kebijakan mungkin akan mempunyai dampak pada keadaan-keadaan
sekarang dan keadaan di masa yang akan datang yang akan berpengaruh
pada kelompok sasaran maupun di luar sasaran. d. Evaluasi juga menyangkut unsur yang lain, yakni biaya langsung yang
dikeluarkan untuk membiayai program-program kebijakan publik
sehingga kebijakan tersebut dapat terlaksana sedemikian rupa.
e. Menyangkut biaya tidak langsung yang ditanggung oleh masyarakat
maupun beberapa anggota masyarakat akibat adanya kebijakan publik.

Fungsi Evaluasi (skripsi dan tesis)

Evaluasi kebijakan sangat penting dalam menilai suatu kebijakan
publik. Karena evaluasi memiliki fungsi yang membuat suatu kebijakan perlu
untuk dievaluasi. Dalam analisis kebijakan, Dunn (1998) mengemukakan
bahwa evaluasi memiliki beberapa fungsi penting antara lain:
a. Evaluasi memberikan informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai
kinerja kebijakan, yaitu seberapa jauh kebutuhan, nilai dan kesempatan
serta tujuan yang telah dicapai melalui tindakan publik. Dalam hal ini
evaluasi mengungkapkan seberapa jauh tujuan-tujuan tertentu dan target
tertentu telah dicapai dalam memecahkan masalah. b. Evaluasi memberi sumbangan terhadap klarifikasi dan kritik terhadap
nilai-nilai yang mendasari pemilihan tujuan dan target dalam kebijakan
publik. Nilai diperjelas dengan mendefinisikan dan mengoperasikan
tujuan dan target. Dalam menanyakan kepantasan tujuan dan sasaran,
analisis dapat menggunakan alternatif sumber nilai maupun landasan
dalam bentuk rasionalisme.
c. Evaluasi memberi sumbangan pada aplikasi metode-metode analisis
kebijakan lainnya, termasuk dalam perumusan masalah maupun
rekomendasi pemecahan masalah. Evaluasi dapat pula menyumbang pada
definisi alternatif kebijakan baru atau revisi terhadap kebijakan dengan
menunjukan bahwa kebijakan yang telah ada perlu diganti atau
diperbaharui

Sifat Evaluasi Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)

William Dunn (1998: 608) mengemukakan bahwa dalam pelaksanaan
evaluasi akan menghasilkan tuntutan-tuntutan yang bersifat evaluatif. Fokus
utama dalam pelaksanaan evaluasi kebijakan tersebut bukan hanya mengenai
fakta atau aksi tetapi lebih kepada nilai terhadap kebijakan publik. Karena itu
evaluasi mempunyai perbedaan karakteristik yang membedakannya dari
metode-metode analisis kebijakan seperti:
a. Fokus nilai. Evaluasi merupakan usaha untuk mengetahui manfaat dan
kegunaan sosial dari kebijakan atau program yang dilakukan pemerintah, dan bukan sekedar untuk mengumpulkan informasi mengenai hasil aksi
kebijakan yang terantisipasi dan tidak terantisipasi.
b. Interdependensi Fakta-Nilai. Untuk mengetahui tingkat keberhasilan
kebijakan tidak hanya didasarkan pada kepuasan sejumlah individu,
kelompok, atau seluruh masyarakat. Tetapi harus didukung oleh bukti- bukti yang menunjukkan hasil-hasil kebijakan secara aktual yang
merupakan konsekuensi dari aksi-aksi yang dilakukan dalam pemecahan
masalah. Dalam hal ini, pemantauan atas pelaksanaan kebijakan menjadi
prasyarat bagi evaluator dalam melakukan evaluasi kebijakan.
c. Orientasi Masa Kini Dan Masa Lampau. Evaluasi bersifat retrospektif dan
setelah aksi-aksi dilakukan (ex post) dan bersifat prospektif dan dibuat
sebelum aksi-aksi dilakukan (ex ante). Berdasarkan sifat-sifat evaluasi itu,
maka tuntutan atas evaluasi itu sendiri diarahkan untuk mengetahui pada
hasil sekarang dan masa lalu.
d. Dualitas nilai. Nilai-nilai yang mendasari tuntutan terhadap adanya
evaluasi mempunyai kualitas ganda karena nilai-nilai itu dipandang
sebagai tujuan sekaligus dipandang sebagai sebuah cara. Dalam hal ini,
penataan nilai-nilai dalam suatu hierarki akan dapat merefleksikan
kepentingan relatif dan saling ketergantungan antar tujuan dan sasaran

Evaluasi Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)

Suatu kebijakan yang telah dilaksanakan pemerintah hendaknya perlu
dievaluasi. Evaluasi dilakukan karena tidak semua kebijakan publik dapat
memperoleh hasil atau dampak yang diinginkan oleh para pembuat kebijakan.
Seperti yang diungkapkan oleh Lester dan Stewart (2000, dalam Winarno
(2007: 226) sebagai berikut:
Bahwa secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai
kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang
mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini,
evaluasi kebijakan dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional.
Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir
saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan.
Winarno (2007: 226) mengungkapkan bahwa “evaluasi kebijakan bisa
meliputi tahap perumusan masalah-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan”. Dunn (1998: 608), mengemukakan bahwa “istilah evaluasi dapat disamakan dengan penaksiran (appraisal), pemberian angka (rating), dan penilaian (assessment), kata-kata yang menyatakan usaha untuk menganalisis hasil kebijakan dalam arti satuan nilainya”. Lebih lanjut, Dunn (1998: 608) mengemukakan bahwa dalam arti yang lebih spesifik, evaluasi berkenaan dengan produksi informasi mengenai nilai atau manfaat hasil kebijakan. Evaluasi kebijakan bermaksud untuk mengetahui empat aspek, sebagaimana dikemukakan oleh Wibawa (1994: 9-10) yaitu:
Aspek proses pembuatan kebijakan, aspek proses implementasi, aspek
konsekuensi kebijakan dan aspek efektifitas dampak kebijakan.
Keempat aspek pengamatan ini dapat mendorong seorang evaluator
untuk secara khusus mengevaluasi isi kebijakan, baik pada dimensi
hukum dan terutama kelogisannya dalam mencapai tujuan, maupun
konteks kebijakan, kondisi lingkungan yang mempengaruhi seluruh
proses kebijakan. Lebih lanjut, evaluasi terhadap aspek kedua disebut
sebagai evaluasi implementasi, sedangkan evaluasi terhadap aspek
ketiga dan keempat disebut evaluasi dampak kebijakan.
Berdasarkan beberapa definisi di atas mengenai evaluasi kebijakan
publik dapat dipahami bahwa evaluasi kebijakan merupakan penilaian
terhadap program yang dilakukan oleh pemerintah. Evaluasi kebijakan publik
perlu dilakukan untuk melihat apakah program tersebut meraih hasil yang
diinginkan dan sudah mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan atau belum

Tahap-Tahap Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)

Charles Lindblom (1986, dalam Winarno 2007: 32) mengemukakan
bahwa proses pembuatan kebijakan publik merupakan proses yang kompleks
karena melibatkan banyak proses maupun variabel yang harus dikaji oleh
aktor pembuat kebijakan. Oleh karena itu, beberapa ahli politik yang menaruh
minat untuk mengkaji kebijakan publik membagi proses-proses penyusunan
kebijakan publik ke dalam beberapa tahap. Tujuan pembagian seperti ini
adalah untuk memudahkan dalam mengkaji kebijakan publik. Tahap-tahap
kebijakan publik yang dikemukakan oleh Dunn (1998: 22) adalah sebagai
berikut:
a. Tahap Penyusunan Agenda
Sejumlah aktor yang dipilih dan diangkat untuk merumuskan
masalah-masalah pada agenda publik. Sebelumnya masalah-masalah ini
berkompetisi terlebih dahulu untuk dapat masuk ke dalam agenda
kebijakan, karena tidak semua masalah menjadi prioritas dalam agenda
kebijakan publik. Pada akhirnya, beberapa masalah masuk ke agenda
kebijakan para perumus kebijakan. Pada tahap ini suatu masalah mungkin
tidak disentuh sama sekali, sementara masalah lain ditetapkan menjadi
fokus pembahasan, atau ada pula masalah karena alasan-alasan tertentu
ditunda untuk waktu yang lama.
b. Tahap Formulasi Kebijakan
Masalah yang telah masuk ke agenda kebijakan kemudian dibahas
oleh para aktor pembuat kebijakan. Masalah-masalah tersebut kemudian
didefinisikan untuk kemudian dicari solusi pemecahan masalah terbaik.
Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternative atau pilihan
kebijakan (policy alternatives/policy options) yang ada. Sama halnya
dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk ke dalam agenda
kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing alternatif
bersaing untuk dapat dipilih sebagai tindakan yang diambil untuk
memecahkan masalah. Pada tahap ini, masing-masing aktor akan
“bermain” untuk mengusulkan pemecahan masalah tersebut.
c. Tahap Adopsi Kebijakan
Berbagai macam alternatif kebijakan yang ditawarkan oleh para
aktor perumus kebijakan, pada akhirnya salah satu dari alternatif
kebijakan tersebut diadopsi untuk tindakan lebih lanjut dalam kebijakan
publik dengan dukungan dari mayoritas legislatif, konsensus antara
direktur lembaga atau keputusan peradilan.
d. Tahap Implementasi Kebijakan
Suatu program kebijakan hanya akan menjadi catatan-catatam elit,
jika program tersebut tidak diimplementasikan. Oleh karena itu, keputusan
program kebijakan yang telah diambil sebagai alternatif pemecahan
masalah harus diimplementasikan, yakni dilaksanakan oleh badan-badan
pemerintah di tingkat bawah. Kebijakan yang telah diambil dilaksanakan
oleh badan-badan pemerintah yang memobilisasi sumberdaya finansial
dan manusia. Pada tahap implementasi ini muncul berbagai kepentingan
yang akan saling bersaing. Beberapa implementasi kebijakan mendapat
dukungan para pelaksana (implementors), namun beberapa yang lain
mungkin akan ditentang oleh para pelaksana.
e. Tahap Evaluasi Kebijakan
Pada tahap ini kebijakan yang telah dijalankan akan dinilai atau
dievaluasi, hal ini dilakukan untuk melihat sejauh mana kebijakan yang
dibuat telah mampu memecahkan masalah. Kebijakan publik pada
dasarnya dibuat untuk meraih dampak yang diinginkan. Dalam hal ini,
memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat. Oleh karena itu,
ditentukanlah ukuran-ukuran atau kriteria-kriteria yang menjadi dasar
untuk menilai apakah kebijakan publik telah meraih dampak yang
diinginkan.
Dilihat dari uraian di atas mengenai tahapan pembuatan kebijakan
publik, maka dapat dimengerti bahwa dalam perumusan kebijakan publik
tidaklah mudah. Mengingat banyaknya masalah-masalah yang ada dalam
masyarakat tentunya juga membutuhkan pemecahan masalah yang tepat dan
sesuai untuk kondisi masyarakat yang ada. Oleh karena itu dalam menentukan
kebijakan para aktor harus benar-benar mengkaji dengan tepat sehingga tidak
merugikan masyarakat.

Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)

Pada dasarnya banyak batasan atau definisi apa yang dimaksud dengan
kebijakan publik (public policy) dalam literatur-literatur ilmu politik. Masing- masing definisi tersebut memberi penekanan yang berbeda-beda. Perbedaan
ini timbul karena masing-masing ahli mempunyai latar belakang yang
berbeda-beda. Sementara di sisi yang lain, pendekatan dan model yang
digunakan oleh para ahli pada akhirnya juga akan menentukan bagaimana
kebijakan publik tersebut hendak didefinisikan (Winarno, 2007: 16). Definisi
kebijakan publik yang dikemukakan oleh Thomas R. Dye (1975, dalam
Syafiie (2006: 105) menyatakan bahwa “kebijakan publik adalah apapun juga
yang dipilih pemerintah, apakah mengerjakan sesuatu atau tidak mengerjakan
(mendiamkan) sesuatu itu (whatever government choose to do or not to do)”. Dye dalam Harbani Pasolong (2008) mengemukakan bahwa bila
pemerintah mengambil suatu keputusan maka harus memiliki tujuan yang
jelas, dan kebijakan publik mencakup semua tindakan pemerintah, jadi bukan
semata-mata merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat
pemerintah saja. Sementara Carl Friedrich (dalam Winarno 2007: 17)
mengemukakan bahwa:
Kebijakan sebagai suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang,
kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu yang
memberikan hambatan-hambatan dan peluang-peluang terhadap
kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam
rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran atau
suatu maksud tertentu.
Namun demikian, satu hal yang harus diingat dalam mendefinisikan
kebijakan, adalah bahwa pendefinisian kebijakan tetap harus mempunyai
pengertian mengenai apa yang sebenarnya dilakukan oleh pemerintah, daripada apa yang diusulkan dalam tindakan mengenai suatu persoalan
tertentu. Definisi mengenai kebijakan publik akan lebih tepat bila definisi
tersebut mencakup pula arah tindakan atau apa yang dilakukan dan tidak
semata-mata menyangkut usulan tindakan. Winarno mengemukakan bahwa
definisi yang lebih tepat mengenai kebijakan publik adalah sebagaimana
definisi yang dikemukakan oleh James Anderson (1969, dalam Winarno 2007:
18) yaitu “kebijakan merupakan arah tindakan yang mempunyai maksud yang
ditetapkan oleh seorang aktor atau sejumlah aktor dalam mengatasi suatu
masalah atau suatu persoalan”. Konsep kebijakan ini dianggap tepat karena
memusatkan perhatian pada apa yang sebenarnya dilakukan dan bukan pada
apa yang diusulkan atau dimaksudkan oleh pemerintah. Amir Santoso (1993, dalam Winarno (2007: 19), dengan
mengkomparasi berbagai definisi yang dikemukakan oleh para ahli yang
menaruh minat dalam kebijakan publik mengemukakan bahwa pada dasarnya
pandangan mengenai kebijakan publik dapat dibagi ke dalam dua wilayah
kategori yaitu:
Pertama, pendapat ahli yang menyamakan kebijakan publik dengan
tindakan-tindakan pemerintah. Para ahli dalam kelompok ini
cenderung menganggap bahwa semua tindakan pemerintah dapat
disebut sebagai kebijakan publik. Kedua, menurut Amir Santoso
berangkat dari para ahli yang memberikan perhatian khusus kepada
pelaksanaan kebijakan. Para ahli yang masuk dalam kategori ini
terbagi dalam dua kubu, kubu pertama melihat kebijakan publik dalam
tiga lingkungan, yakni perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan
dan penilaian dan kubu kedua memandang kebijakan publik sebagai
suatu hipotesis yang mengandung kondisi-kondisi awal dan akibat- akibat yang bisa diramalkan.
Lebih lanjut, Effendi dalam Syafiie (2006: 106) mengemukakan
bahwa pengertian kebijakan publik dapat dirumuskan sebagai:
Pengetahuan tentang kebijakan publik adalah pengetahuan tentang
sebab-sebab, konsekuensi dan kinerja kebijakan serta program publik,
sedangkan pengetahuan dalam kebijakan publik adalah proses
menyediakan informasi dan pengetahuan untuk para eksekutif,
anggota legislatif, lembaga peradilan dan masyarakat umum yang
berguna dalam proses perumusan kebijakan serta yang dapat
meningkatkan kinerja kebijakan.
Berdasarkan definisi dan pendapat para ahli di atas, maka dapat
dikemukakan bahwa kebijakan publik merupakan tindakan-tindakan tertentu
yang dilakukan oleh pemerintah ataupun pejabat pemerintah. Setiap kebijakan
yang dibuat pemerintah pasti memiliki suatu tujuan, sehingga kebijakan
publik berguna untuk memecahkan masalah atau problem yang ada dalam
kehidupan masyarakat. Kebijakan publik sangat perlu adanya karena tugas
pemerintah sebagai pelayan masyarakat yang harus merumuskan tindakantindakan untuk masyarakat

Indikator Pengelolaan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)

Soleh dan h Heru (2010), prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang diperlukan untuk mengontrol kebijakan keuangan daerah meliputi:

1)   Akuntabilitas

Akuntabilitas mensyaratkan bahwa pengambil keputusan berprilaku sesuai dengan mandat atau amanah yang diterimanya. Untuk itu, baik dalam proses perumusan kebijakan, cara untuk mencapai keberhasilan atas kebijakan yang telah dirumuskan berikut hasil kebijakan tersebut harus dapat diakses dan dikomunikasikan secara vertikal maupun horizontal kepada masyarakat. Kerugian Daerah Berkurangnya kekayaan daerah berupa uang, surat berharga dan barang,yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

2)   Value for Money

Indikasi keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi adalah terjadinya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, kehidupan demokrasi yang semakin maju, keadilan, pemerataan serta adanya hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah. Keadilan tersebut hanya akan tercapai apabila penyelenggaraan pemerintahan daerah dikelola dengan memperhatikan konsep value for money, yang mencakup:

  1. Ketidakhematan

Temuan mengenai ketidakhematan mengungkap adanya penggunaan input dengan harga atau kuantitas/kualitas yang lebih tinggi dari standar, kuantitas/kualitas yang melebihi kebutuhan, dan harga yang lebih mahal dibandingkan dengan pengadaan serupa pada waktu yang sama.

  1. Ketidakefektifan

Temuan mengenai ketidakefektifan berorientasi pada pencapaian hasil (outcome) yaitu temuan yang mengungkapkan adanya kegiatan yang tidakmemberikan manfaat atau hasil yang direncanakan serta fungsi instansi yang tidak optimal sehingga tujuan organisasi tidak tercapai.

  1. Kejujuran dalam Mengelola Keuangan Publik (Probity)

Pengelolaan keuangan daerah harus dipercayakan kepada staf yang memiliki integritas dan kejujuran yang tinggi, sehingga kesempatan untuk korupsi dapat diminimalkan, yang mencakup:

  1.           Potensi kerugian daerah

Potensi kerugian daerah adalah suatu perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dapat mengakibatkan risiko terjadinya kerugian di masa yang akan datang berupa berkurangnya uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya.

  1.           Transparansi

Transparansi adalah keterbukaan pemerintah daerah dalam membuat kebijkan-kebijakan keuangan daerah sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh DPRD dan masyarakat. Transparansi pengelolaan keuangan daerah pada akhirnya akan menciptakan horizontal accountability antara pemerintah daerah dengan masyarakatnya sehingga tercipta pemerintah daerah yang bersih, efektif, efisien, akuntabel dan responsif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat, yang mencakup:

  1. a)Administrasi

Temuan administrasi mengungkap adanya penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku baik dalam pelaksanaan anggaran atau pengelolaan aset, tetapi penyimpangan tersebut tidak mengakibatkan kerugian daerah atau potensi kerugian daerah, tidak mengurangi hak daerah (kekurangan penerimaan). Tidak menghambat program entitas, dan tidak mengandung unsur indikasi tindak pidana.

  1. b)Pengendalian

Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sering dievaluasi yaitu dibandingkan antara yang dianggarkan dengan yang dicapai. Untuk itu perlu dilakukan analisis varians (selisih) terhadap pendapatan dan belanja daerah agar dapat sesegera mungkin dicari penyebab timbulnya varians untuk kemudian dilakukan tindakan antisipasi ke depan.

Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)

Abdul Halim (2012) mengemukakan bahwa, pengelolaan keuangandaerah terdiri atas pengurusan umum dan pengurusan khusus. Pengurusan umum berkaitan dengan APBD, sedangkan pengurusan khusus berkaitan dengan barang inventaris daerah. Penyelenggaraan fungsi pemerintah daerah akan terlaksana secara optimal jika penyelenggaraan urusan pemerintah diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu pada undang-undang tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 menyatakan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 39 Ayat 2 disebutkan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 menyebutkan bahwa untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan efektifitas anggaran, maka dalam perencanaan anggaran perlu diperhatikan (1) penetapan secara jelas tujuan dan sasaran, hasil dan manfaat, serta indikator kinerja yang ingin dicapai; (2) penetapan prioritas kegiatan dan penghitungan beban kerja, serta penetapan harga satuan yang rasional.

Pelaksanaan Pemerintah Daerah (skripsi dan tesis)

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahn daerah seperti yang dijelaskan pada penjelasan UU RI No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah bahwa pembangunan daerah sebagi bagian integral dari pembangunan nasional dilaksankan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional yang memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai sub sistem pemerintahan negara dimaksudkan untuk meningkatakan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip ketrbukaan, partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Hakekat suatu negara dalam menyelenggarakn pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan yaitu mengemban 3 fungsi yaitu (1) fungsi alokasi yang meliputi sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa pelayanan masyarakat, (2) fungsi distribusi meliputi pendapatan dan kekayaan masyarakat, pemerataan pembangunan dan (3) fungsi stabilisasi yang meliputi pertahanan keamanan, akonomi dan moneter. Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh pemerintah pusat sedangkan fungsi alokasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh pemerintah daerah, karena daerah pada umumnya lebih mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat (Adisubrata, 2013).

Sesuai dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 bahwa ada urusan pemerintahan yang menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan, urusan tersebut meliputi politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter, yustisi dan agama, urusan tertentu pemerintah yang berskala nasional yang tidak diserahkan kepada daerah. Keserasian hubungan yang disebut juga pengelolaan bagian urusan pemerintahan yang dikerjakan oleh tingkat pemerintah yang berbeda, bersifat saling berhubungan (interkoneksi), saling tergantung (interdependensi) dan saling mendukung sebagai satu kesatuan sistem dengan memperlihatkan cakupan kemanfaatannya. Urusan yang menjadi kewenangan daerah ada 2 urusan yaitu: a) Urusan wajib adalah suatu urusan pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasrana lingkungan dasar, b) Urusan pilihan adalah urusan pemerintah daerah yang bersifat berkaitan dengan potensi daerah dan kekhasan daerah.

Dalam pelaksanaannya tidak semua urusan pemerintah dapat diserahkan kepada daerah. Pemerintah pusat berat untuk menyelenggarakan semua urusan pemerintah di daerah yang masih menjadi wewenang dan tanggung jawabnya itu atas dasar asas dekonsentrasi mengingat terbatasnya kemampuan aparatur pemerintah pusat. Maka dari itu urusan pemerintah daerah dapat dilakukan menurut asas tugas pembantuan yang pada dasrnya merupakn keikutsertaan daerah atas penugasan dari pemerintah pusat atau daerah dalam melaksanakan urusan pemerintah di bidang tertentu.

Di samping itu terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dengan daerah. Dengan demikian setiap urusan yang bersifat concurrent selalu ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah, ada yang diserahkan kepada provinsi, dan ada yang diserahkan kepada kabupaten kota.

Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurrent secara proporsional antara pemerintah, daerah provinsi, daerah kabupaten kota maka, disusunlah tiga kriteria dengan mempertimbangkan keserasian hubungan pengelolaan urusan pemerintahn antar tingkat pemerintahn yang meliputi (Sobandi et. Al, 2016):

  1. Kriteria Eksternalitas ialah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemrintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten kota. Apabila dampaknya regional, maka menjadi kewenangan provinsi dan apabila dampaknya nasional, maka menjadi kewenangan pemerintah.
  2. Kriteria Akuntabilitas ialah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani suatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih langsung dekat dengan dampak akibat urusan yang ditangani tersebut. Dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin.
  3. Kriteria Efisiensi ialah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan tersedianya sumber daya (personil, daya, peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, kepastian dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan bagian urusan.

Untuk itu pembagian urusan harus disesuaikan dengan memperhatikan ruang lingkup wilayah beroperasinya bagian urusan pemerintahan tersebut. Ukuran daya guna dan hasil guna tersebut dilihat dari besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan besar kecilnya resiko yang dihadapi.

Tujuan Otonomi Daerah (skripsi dan tesis)

Tujuan pemberian otonomi daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan bagi pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Daerah otonomi yang dimaksud adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Tamboto et all 2014).

Menurut Mardiasmo (2012), tujuan utama penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan hidup demokrasi, keadilan, dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Halim (2009) dalam Sijabat et all (2013) pelaksanaan otonomi daerah, salah satu kriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur rumah tangganya adalah self supporting di dalam bidang keuangan. Artinya, daerah harus mampu untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri serta mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan daerahnya.

 Tujuan otonomi daerah menurut Smith (1985) dalam Analisa CSIS yang dikemukakan oleh Syarif Hidayat dalam Abdul Halim, (2014) dibedakan dari dua sisi kepentingan, yaitu kepentingan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dari sisi Pemerintah Pusat tujuan utamanya adalah pendidikan politik, pelatihan kepemimipinan, menciptakan stabilitas politik dan mewujudkan demokrasi sistem Pemerintah di daerah. Sementara, bila dilihat dari sisi Pemerintha Daerah ada tiga tujuan yaitu:

  1. Untuk mewujudkan apa yang disebut sebagai political equality, artinya melalui otonomi daerah diharapkan akan lebih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat local atau daerah.
  2. Untuk menciptakan local accountability, artinya dengan otonomi akan meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam memperhatikan hak-hak masyarakat.
  3. Untuk mewujudkan local responsiveness, artinya dengan otonomi daerah diharapkam akan mempermudah antisipasi terhadap berbagai masalah yang muncul dan sekaligus meningkatkan akselerasi pembangunan dan ekonomi daerah.

Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada daerah dalam pembangunan daerah melalui usahausaha yang sejauh mungkin mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, karena pada dasarnya terkandung tiga misi utama sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah tersebut, yaitu:

  1. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam proses pembangunan. (Mardiasmo, 2012).

Prinsip Otonomi Daerah (skripsi dan tesis)

Landasan Hukum Otonomi DaerahOtonomi daerah sebagai perwujudan sistem penyelenggaraan pemerintahyang berdasarkan asas desentralisasi yang diwujudkan agar otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab dilaksanakan dalam NKRI yang telah diatur dalam kerangka landasannya di dalam UUD 1945 antara lain: (i) Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. (ii) Pasal 18 yang menyatakan: “Pemerintahan daerah dibentuk atas dasar pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunannya ditetapkan dengan UU, dengan memandang dasar pemusyawaratan dalam sisitem pemerintah negara dan hak-hak, asal-usul dalm daerah yang bersifat istimewa.” (Bachrul Elmi, 2012).

Penyelenggaraan otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serat memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Hal- hal yang mendasar dalam UU ini adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarasa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (  Adisubrata, 2013).

Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Berdasar pada UU No.23/2014, prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :

1)   Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi,keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.

2)   Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD RI Tahun 1945

3)   Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.

4)   Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom.

5)   Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita, Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom secara khusus dan bagi kepentingan nasional.

6)   Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

7)   Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.

8)   Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan

Pengertian Otonomi Daerah (skripsi dan tesis)

Otonomi daerah adalah perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintah berdasarkan asas desentralisasi yakni penyerahan urusan pemerintah kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya. Menurut Ahmad Yani (2012) salah satu urusan yang diserahkan kepada daerah adalah mengenai urusan yang memberikan penghasilan kepada Pemerintah Daerah dan potensial untuk dikembangkan dalam penggalian sumber-sumber pendapatan baru bagi daerah bersangkutan karena PAD ini sangat diharapkan dapat membiayai pengeluaran rutin daerah

Secara etimologis, kata otonomi berasal dari bahasa latin: auto berarti sendiri dan nomein berarti peraturan, atau undang-undang. Maka autonom berarti mengatur sendiri, atau memerintah sendiri, atau dalam arti luas adalah hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah sendiri . Sedangkan menurut UU No. 23 Tahun 2014, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan  mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dijelaskan pula bahwa Republik Indonesia menganut asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan tugas pembantuan dalam penyelenggaraan pemerintah dengan member kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi dearah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Otonomi dearah merupakan realisasi dari ide desentralisasi. Daerah otonom merupakan wujud nyata dan dianutnya asas dekonsentrasi sebagai makna dari desentralisasi itu sendiri.

 Menurut Sidik (Badrudin, 2012:19), konsep desentralisasi terdiri atas desentralisasi politik, desentralisasi fiskal, dan desentralisasi administrasi. Melalui otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menggali pendapatan dan melakukan peran alokasi secara mandiri dan menetapkan prioritas pembangunanya. Adanya otonomi daerah dan desentralisasi fiskal akan lebih memeratakan pembangunan sesuai dengan keinginan daerah dalam mengembangkan wilayah menurut potensi masing-masing.

Menurut Mardiasmo (2002) otonomi daerah dan desentralisasi fiskal akan memberikan manfaat yang optimal jika diikuti oleh kemampuan finansial yang memadai oleh daerah otonom. Dengan adanya desentralisasi fiskal daerah dituntut untuk meningkatkan kemampuan ekonomi daerahnya sehingga mampu bersaing dengan daerah lain melalui penghimpunan modal pemerintah daerah untuk kebutuhan investasi dan atau kemampuan berinteraksi dengan daerah lain

. Agar tujuan desentralisasi fiskal dapat tercapai, maka terdapat empat elemen utama yang harus diperhatikan (Mardiasmo, 2015), yaitu

1) sistem dana perimbangan (transfer),

2) sistem pajak dan perimbangan daerah,

3) sistem administrasi dang anggaran pemerintah pusat dan daerah, serta

4) penyediaan layanan publik.

Menurut Halim (Andriyanto et all 2007) agar implementasi otonomi daerah dapat berhasil dengan baik paling tidak ada lima strategi yang harus diperhatikan yaitu:

(i)        Self Regular Power, dalam arti kemampuan mengatur dan melaksanakan otonomi daerah demi kepentingan masyarkat didaerahnya;

(ii)      Self Modifying Power, berupa kemampuan menyesuaikan terhadap peraturan yang telah ditetapkan secara nasional sesuai dengan komdisi daerah ternmasuk terobosan inovasi kearah kemajuan dalam menyikapi potensi daerah;

(iii)    Creating Local Political Support, dalam arti penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mempunyai legitimasi kuat dari masyarakatnya, baik pada posisi kepala daerah sebagai eksekutif maupun DPRD sebagai pemegang kekuasaan legislatif;

(iv)     Managing Financial Resources, dalam arti mampu mengembangkan kompetensi dalam mengelola secara optimal sumber penghasilan keuangan guna membiayai aktivitas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat; serta

(v)      Developing Brain Power, dalam arti membangun 13 sumber daya manusia yang handal dan selalu bertumpu pada kapabilitas menyelesaikan masalah.

Menurut Said (Badrudin, 2012:17), terdapat empat perspektif yang mendasari segi positif dan empat perspektif yang mendasari segi negative otonomi daerah. empat perspektif yang mendasari segi positif otonomi daerah, yaitu sarana untuk

1) demokratisasi,

2) membantu meningkatkan kualitas dan efisiensi pemerintah,

3) mendorong stabilitas dan kesatuan nasional, dan

 4) memajukan pembangunan daerah.

Sedangkan empat perspektif negative yang mendasari otonomi daerah, yaitu

  1. menciptakan fragmentasi dan keterpecahbelahan yang tidak diharapkan,
  2. melemahkan kualitas pemerintahan,
  3. menciptakan kesenjangan antardaerah yang lebih besar, dan
  4. memungkinkan terjadinya penyimpangan arah demokrasi yang lebih besar.

Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Keuangan Daerah tujuan otonomi daerah adalah sebagai berikut: Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahn yang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan didaerah. Sementara upaya  peningkatan daya saing diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan keistimewaan atau kekhususan serta potensi daerah dan keanekaragaman yang dimilki oleh darah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.