Lalainya notaris mencatatkan nomor akta bertentangan dengan kewajiban Notaris
menurut UUJN Nomor 2 Tahun 2014 “Pasal 16 ayat (1) yaitu: huruf a Dalam menjalankan
jabatannya28, Notaris wajib:
“a) bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak,
dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan
hukum.
“b) membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai
bagian dari Protokol Notaris;
“e) memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
“k) mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada
setiap akhir bulan;
Kewajiban yang dilanggar poin a UUJN yang menurut penulis bahwa tidak dibenarkan karna
bertantangan dengan bertindak jujurnya seoran pejabat notaris dalam menjalankan kewajibanya untuk menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum artinya
dalam mencatat nomor akta tersebut.
Selanjutnya kelalaian sebagaimana dimaksud di poin a juga ikut melanggar di poin b.
hal ini terlihat pada kata ”membuat akta dalam bentuk minuta .., sebagai bagian dari
protocol notaris.” notaris diberikan kewajiban untuk membuat akta sebagaimana dan
menyimpannya sebagimana mesti di atur oleh undang-undang. Atas hal ini lebih jauh
berdasarkan protocol notaris itu akta harus di lakukan pencatatn nomor akta dalam
reportorium. Maka kelalaian pencatatan tersebut mengandung arti bahwa notaris gagal
menjalankan kewajibanya berdasarkan Undang- Undang Jabatan Notaris.
Kegagalan yang dimaksud diatas lebih ditegaskan dengan kewajiban huruf k yaitu
notaris harus mencatatkan nomor dalam reportorium. Rumusan pasal ini menitik beratkan
pada tanggal pengiriman daftar wasiat yang nota benenya tidak diulas dalam analisis ini
namun melalui frase ini ingin menegaskan kewajiban utama notaris mencatat dalam buku
reportorium. Hal ini pararel dengan pasal
58 ayat 1 dan 2 Undang- Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 Jo UndangUndang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 58 ayat (1) dan (2) sebagai berikut;
“Notaris wajib membuat daftar akta, daftar surat di bawa tangan
yang di sahkan, daftar surat lain yang di wajibkan oleh Undang- Undang
ini, dan selanjutnya ayat
Dalam daftar akta sebagaimana di maksud pada ayat (1),
Notaris setiap hari mencatat semua akta yang di buat oleh
ataudi hadapanya, baik dalam bentuk minuta akta, maupun
originali, tanpa sela-sela kosong, masing- masing dalam ruang yang
di tutup dengan garis- garis tinta, dengan mencantumkan Nomor unit,
Nomor akta, Nomor bulanan, tanggal, sifat akta, dan nama semua
orang yang bertindak baik untuk diri sendiri maupun sebagai kuasa orang
lain.
Pengangkatan Dan Pemberhentian Notaris (skripsi, tesis, disertasi)
Notaris sebagai pejabat umum merupakan sebuah profesi hukum yang memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan Indonesia. Sejak berlakunya UUJN maka Notaris berada di bawah kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka dari itu yang dapat mengangkat dan memberhentikan Notaris hanyalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk dapat diangkatnya seseorang menjadi seorang Notaris harus memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Atas Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Setelah persyaratan untuk diangkatnya menjadi Notaris telah terpenuhi, maka sebelum menjalankan jabatan wajib mengucapkan Sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengucapan sumpah/janji tersebut dilakukan paling lambat 60 hari. Jika tidak terpenuhi maka keputusan pengangkatan sebagai Notaris dapat dibatalkan oleh Menteri.11 Sehubungan dengan ketentuan Pasal 7 UUJN Perubahan tersebut maka Notaris sebagai pejabat umum atau organisasi profesi dalam menjalankan tugasnya dapat berhenti atau diberhentikan karena alasan-alasan tertentu. Di dalam pasal 8 ayat (1) UUJN Perubahan dinyatakan bahwa Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat, karena: a. meninggal dunia b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun c. permintaan sendiri d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun e. Merangkap jabatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 huruf g. Sementara itu dalam kaitannya dengan ketentuan pasal 9 ayat (1) UUJN Perubahan diatas, maka Notaris dapat diberhentikan sementara dari jabatannya karena: a. dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang; b. berada di bawah pengampuan; c. melakukan perbuatan tercela; d. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris ; atau e. sedang menjalani masa penahanan. Sejalan dengan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 diatas maka Notaris dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila:12 a. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap; b. Berada dibaah pengampuan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; c. Melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat Notaris; Melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan
Pengertian Pidana (skripsi dan tesis)
Pengertian dari istilah Hukum Pidana berasal dari Belanda yaitu Straafrecht,
straafdalam arti Bahasa Indonesia adalah Sanksi, Pidana, Hukuman.rechtdalam arti
Bahasa Indonesia adalah Hukum. Menurut pakar Hukum dari Eropa yaitu Pompe, menyatakan bahwa Hukum Pidana adalah keseluruhan aturan ketentuan Hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidananya.
Menurut Moeljatno mengatakan bahwa, Hukum Pidana adalah bagian dari
keseluruhanhukum yang berlaku disuatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan
aturan-aturan untuk:
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan,
yang dilarang, dengan disertai ancaman atausanksi yang berupapidana
tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah
melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana
sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat
dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar
larangan tersebut.
Kemudian pengertian istilah pidana menurut Simons digolongkan
menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut:
Hukum Pidana dalam arti Objektif adalah keseluruhan dari larangan-larangan
dan keharusan-keharusan yang atas pelanggarannya oleh Negara atau oleh suatu masyarakat hukum umum lainnya telah dikaitkan dengan suatu penderitaan yang
bersifat khusus berupa hukuman, dan keseluruhan dari peraturan-peraturan di mana syarat-syarat mengenai akibat hukum itu diatur serta keseluruhan dari peraturanperaturan yang mengatur masalah penjatuhan dan pelaksanaan dari hukumannya itu sendiri.
Sedangkan hukum pidana dalam arti subjectif dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Hak dari Negara dan alat-alat kekuasaannya untuk menghukum, yakni
hak yang telah mereka peroleh dari peraturan-peraturan yang telah
ditentukan oleh hukum pidana dalam arti objektif, pengertian hukum
pidana dalam arti yang demikian merupakan peraturan-peraturan yang
bertujuan membatasi kekuasaan dari Negara yang menghukum.
b. Hak dari Negara untuk mengaitkan pelanggaran dengan hukuman.
Pengertian hukum pidana dalam arti subjektif yang demikian juga
disebut ius puniendi.
Selanjutnya pengertian istilah pidana menurut pendapat dari Satochid
Kartanegara bahwa Hukum Pidana dapat dipandang dari beberapa sudut, yaitu:
1. Hukum Pidana dalam arti Objektif, yaitu sejumlah peraturan yang
mengandung larangan-larangan terhadap pelanggarannya diancam
dengan hukuman.
2. Hukum Pidana dalam arti Subjektif, yaitu sejumlah peraturan yang
mengatur hak Negara untuk menghukum seseorang yang melakukan
perbuatan yang dilarang.
Sementara pengertian istilah pidana menurut pendapat dari Apeldoorn,
menyatakan bahwa hukum pidana dibedakan dan diberikan arti:
Hukum pidana Materiil yang menunjuk pada perbuatan pidana yang oleh sebab perbuatan itu dapat dipidana, dimana perbuatan pidana itu mempunyai dua bagian, yaitu bagian Objektif dan bagian Subjektif. bagian Objektif merupakan suatu perbuatan atau sikapyang bertentangan dengan hukum pidana positif, sehingga bersifat melawan hukum yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas pelanggarannya. sedangkan bagian subjektif merupakan kesalahan yang menunjuk kepada pelaku untuk dipertanggungjawabkan menurut hukum. Berdasarkan pendapat tersebut di atas, maka pengertian istilah pidana adalah sekumpulan peraturan hukum yang dibuat oleh Negara, yang isinya berupa larangan maupun keharusan sedang bagi pelanggar terhadap larangan dan keharusan tersebut
dikenakan sanksi yang dapat dipisahkan oleh Negara.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha (skripsi dan tesis)
Pengertian Perjanjian (skripsi dan tesis)
Istilah “perjanjian” apabila ditelaah dari sudut pandang civil law system maka disebut dengan “overenkomst”, atau istilah yang sering disebut dengan agreement yang merupakan istilah populer dari sistem hukum common law. Kemudian sebatas pada lingkup sistem hukum yang diakui di Indonesia, konsep hukum perjanjian memiliki ruang pembahasan yang lebih luas daripada hukum perikatan yang mana hanya bertolak pada ketentuan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu perikatan karena undang-undang dan perikatan karena suatu perjanjian.[1]
Menurut pandangan Subekti, konsep perikatan terdiri dari beberapa pihak dimana terdapat pihak aktif (hak) dan pasif (kewajiban). Pihak yang berkedudukan pasif (kewajiban) terdiri dari dua hal yaitu schuld dan haftung. Schuld dalam arti yang sesungguhnya ialah berupa hutang yang mana hutang tersebut merupakan suatu keharusan untuk melakukan prestatie, terlepas dari adanya sanksi ataupun tidak. Sedangkan haftung lebih menekankan bahwa kewajiban tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.[2]
Melihat konsep perikatan dan perjanjian tersebut maka sesungguhnya sangat sulit sekali untuk membedakan karena secara terminologi keduanya tidak memiliki batasan yang begitu jelas. Terlepas dari perdebatan antara perikatan dan perjanjian, lebih lanjut menurut Ahmadi Miru dan Sakka Patti[3], perjanjian terbagi menjadi dua bentuk yaitu perjanjian tertulis ataupun perjanjian tidak tertulis.
Mengacu pada ketentuan pasal 1313 KUHPerdata maka pengertian perjanjian dimuat secara eksplisit sebagai berikut;
“suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Kemudian beberapa ahli juga memiliki versi pemahamannya masing-masing terkait dengan definisi perjanjian, hal ini karena banyak perdebatan dan pertentangan terkait definisi yang termuat dalam pasal tersebut. R Widjojo Prodjodikoro mengusung pengertian tentang perjanjian yang pada dasarnya perjanjian itu merupakan suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara kedua belah pihak, dalam mana satu pihak berhak untuk menuntut pelaksanaan janji itu.[4] Sedangkan menurut Abdul Kadir Muhammad merumuskan kembali definisi Pasal 1313 KUH Perdata sebagai berikut:
“Bahwa yang disebut perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan sesuatu hal dalam lapangan harta kekayaan.”[5]
Jika pasal 1313 KUHPerdata di interpretasikan dan dikaji lebih mendalam lagi, maka dalam suatu perjanjian pasti akan ditemukan tiga unsur penting, yaitu adanya suatu perbuatan, sekurang-kurangnya dilaksanakan oleh dua orang, dan akibat dari perjanjian tersebut akan menimbulkan sebuah perikatan yang berlaku bagi para pihak yang bersangkutan (berjanji).
Bercermin dari tulisan Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, bahwa perbuatan yang dimaksud tersebut adalah perbuatan yang nyata baik itu hanya dalam sebuah ucapan ataupun tindakan secara fisik dan tidak hanya dalam berupa bentuk pikiran semata. Berlatar belakang dari hal tersebutlah sampai saat ini kita kenal sebagai perjanjian konsensual, perjanjian formil dan perjanjian riil.[6]
Sehubungan dengan itu R. Setiawan memberikan penjelasan mengenai definisi perjanjian, bahwasanya perbuatan itu harus diartikan sebagai perbuatan hukum yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum.[7]
