Menurut Muhammad (2004:264) indikator dalam nilai-nilai budaya
kerja islami yaitu:
1) Komitmen dan konsisten. Dalam bekerja karyawan harus
menjaga komitmen dalam perjanjian kerja serta menaatinya
dengan menjaga konsistensi dalam bekerja.
2) Wewenang dan tanggungjawab. Menjaga tanggung jawab
merupakan nilai yang harus dipegang teguh setiap karyawan
agar tidak terjadi penyelewengan dalam bekerja.
3) Keikhlasan dan kejujuran. Dalam bekerja harus memunculkan
niat yang ikhlas dengan pengharapan Ridho Allah semata
dengan bekerja penuh kejujuran yang utama.
4) Kreativitas dan kepekaan. Dalam bekerja diharuskan setiap
karyawan memiliki kreativitas dalam bekerja sehingga mampu
menghadapi persaingan di dunia luar serta menjaga kepekaan
dengan setiap rekan kerja.
5) Kepemimpinan dan keteladanan. Dalam bekerja kepemimpinan
dengan memegang teguh nilai islami bersumber dari Rasulullah
SAW merupakan keteladanan yang wajib dicontoh.
6) Kebersamaan dan dinamika kelompok. Dalam bekerja menjaga
kebersamaan dalam menghadapi kesulitan menjadi kunci utama
agar terus terjalin komunikasi yang baik antar kelompok.
7) Keakurasian dan kecepatan. Dalam bekerja kecepatan dan
keakurasian menjadi keharusan dan harus dipertahankan agar
terus bergerak mencapai tujuan yang diinginkan.
8) Rasionalitas dan kecerdasan emosi. Dalam bekerja karyawan
dengan pikiran emosional dan rasional sangat berkaitan erat
saling melengkapi, emosi memberikan masukan dan informasi
kepada pikiran rasional.
9) Keteguhan dan ketegasan. Dalam bekerja karyawan seharusnya
teguh dalam memegang prinsip tetapi tetap luwes dalam
mengoreksi kesalahan dan tidak ragu-ragu.
10) Disiplin dan keteraturan kerja. Dalam bekerja karyawan
diwajibkan menjaga kedisiplinan dalam bekerja ini merupakan
contoh karyawan yang siap untuk bekerja dengan teratur sesuai
dengan peraturan yang ada dalam perusahaan.
11) Keberanian dan kearifan. Dalam bekerja penting menjunjung
tinggi keberanian dalam mengemukakan pendapat jika benar
dan jika salah menghindari kemungkaran terjadi disekelilingnya
dalam bekerja.
12) Dedikasi dan loyalitas. Dalam bekerja penting perlunya loyalitas
karyawan dalam bekerja dengan mencurahkan seluruh keahlian
yang dimilikinya dengan dedikasi penuh pada pekerjaannya.
13) Semangat dan motivasi. Dalam bekerja karyawan perlu menjaga
semangat serta motivasi yang tinggi agar dapat memberikan
dorongan dalam bekerja.
14) Ketekunan dan kesabaran. Dalam bekerja semua butuh proses
yang tidak instan butuh pengorbanan, kesabaran diimbangi
dengan ketekunan yang menjadikan pekerjaan menjadi
15) Keadilan dan keterbukaan. Dalam bekerja Rasulullah pun
menerapkan keadilan dalam bekerja serta bersikap keterbukaan
yang terus dipertahankan.
16) Penguasaan ilmu dan teknologi. Dalam bekerja tantangan terus
ada dengan perkembangan teknologi menjadikan karyawan
harus mampu menguasai ilmu yang mendalam dan teknologi
sebagai pendamping yang bersatu padu.
Perbedaan rasio aktivitas sebelum dan sesudah perusahaan melakukanmerger dan akuisisi
Penggabungan usaha dapat meningkatkan efektifitas perusahaan sehingga
aset yang dimiliki oleh perusahaan dapat digunakan secara efisien untuk
meningkatkan penjualan Hamidah dan Noviani (2013). Rasio aktivitas merupakan
rasio yang menggambarkan perputaran aktiva yang diukur melalui volume
penjualan. Jadi, semakin besar rasio aktivitas semakin baik yang berarti bahwa
aktiva dapat lebih cepat berputar dan meraih laba.
Rasio aktivitas untuk melihat kemampuan perusahaan menggunakan asetnya
dengan efektif, semakin tinggi angka perputaran semakin efektif aset yang
digunakan, semakin rendah rata-rata piutang semakin baik (efektif menggunakan
aset). Dengan akuisisi dan merger maka sharing tentang efektifitas perusahaan
dapat dilakukan sehingga meningkatkan keefektifitasan perusahaan dapat terjadi,
dan aset yang telah dimiliki perusahaan dapat digunakan secara efisien dan efektif.
Dharmasetya dan Sulaimin (2009) mendefinisikan teori kekuatan pasar yaitu
penggabungan dua atau lebih perusahaan yang sebelumnya saling bersaing menjual
produk yang sama, secara teoritis akan meningkatkan penguasaan pangsa pasar
secara berlipat ganda.
Adanya dana tambahan dengan akuisisi dapat dimanfaatkan untuk menambah
persediaan sehingga pada akhirnya akan membuat penjualan semakin meningkat.
Penelitian Aprilia dan Oetomo (2015) menyatakan bahwa rasio aktivitas berbeda
sebelum dan sesudah merger dan akuisisi.
Fungsi Evaluasi Kebijakan (skripsi dan tesis)
Menurut wibawa dalam Nugroho (2012:734) menjelaskan bahwa evaluasi
kebijakan publik empat fungsi yaitu :
a. Eksplanasi, melalui evaluasi dapat dipotret realitas pelaksanaan program dan dapat dibuat suatu generalisasi tentang pola-pola hubungan antar berbagai dimensi realita yang diamati. Evaluasi ini evaluator dapat mengindentifikasi masalah, kondisi, dan aktor yang mendukung keberhasilan atau kegagalan kebijakan.
b. Kepatuhan melalui evaluasi dapat diketahui apakah tindakan yang dilakukan
oleh para pelaku, baik birokrasi maupun pelaku lainnya, sesuai dengan
standar prosedur yang ditetapkan oleh kebijakan
c. Audit, melalui evaluasi dapat diketahui, apakah output benar-benar sampai
ketangan kelompok sasaran kebijakan, atau justru ada kebocoran atau
penyimpangan.
d. Akunting, dengan evaluasi dapat diketahui apa akibat sosial-ekonomi dari
kebijakan tersebut.
Sedangkan menurut Dunn dalam Agustino (2008:188) fungsi evaluasi kebijakan adalah sebagai berikut :
a. Evaluasi kebijakan harus memberi informasi yang valid dan dipercaya
mengenai kinerja kebijakan. Kinerja kebijakan yang dinilai dalam evaluasi
kebijakan melingkupi :
1. Seberapa jauh kebutuhan, nilai dan kesempatan telah dapat dicapai melalui
tindakan kebijakan atau program.
2. Apakah kebijakan yang ditempuh oleh implementing agencies sudah
benar-benar efektif, responsif, akuntabel, dan adil.
3. Bagaimana efek dan dampak dari kebijakan itu sendiri, evaluator harus
dapat memanfaatkan output dan outcome yang dihasilkan dari suatu
implementasi kebijakan.
b. Evaluasi kebijakan berfungsi memberi sumbangan pada klarifikasi dan kritik
terhadap nilai-nilai yang mendasari pemilihan tujuan dan target.
c. Evaluasi kebijakan juga untuk memberi sumbangan pada aplikasi metodemetode analisis kebijakan lainnya, termasuk bagi perumusan masalah maupun pada rekomendasi kebijakan.
d. Evaluasi kebijakan pun dapat berfungsi dalam menyumbangkan alternatif
kebijakan yang lebih baru atau revisi atas kebijakan-kebijakan publik dengan
menunjukkan bahwa alternatif kebijakan yang ada sebenarnya perlu diganti
dengan yang lebih baik
Pendekatan Evaluasi Kebijakan (skripsi dan tesis0
Menurut Dunn dalam Nugroho (2012:319-320) ada beberapa pendekatan terhadap evaluasi kebijakan sebagai berikut :
a. Evaluasi semu adalah proses pendekatan yang menggunakan metode deskriptif untuk menghasilkan informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai hasil kebijakan, tanpa berusaha untuk menanyakan tentang manfaat atau nilai dari hasil-hasil tersebut terhadap individu, kelompok, ataupun masyarakat secara keseluruhan. Asumsi utama dari model evaluasi ini adalah bahwa ukuran tentang manfaat dan nilai merupakan suatu yang dapat terbukti sendiri oleh ukuran-ukuran masing-masing individu, kelompok ataupun masyarakat.
b. Evaluasi formal, tujuan evaluasi formal (formal evaluator) adalah untuk
menghasilkan informasi yang valid dan cepat dipercaya mengenai hasil
kebijakan yang didasarkan atas tujuan formal kebijakan secara deskriptif.
Asumsi utama dari evaluasi formal adalah bahwa tujuan dan target yang
diumumkan secara formal merupakan ukuran yang tepat untuk manfaat atau
nilai kebijakan program.
c. Evaluasi keputusan teoritis (decission theoritic evaluator) adalah pendekatan yang menggunakan metode-metode deskriptif untuk menghasilkan informasi yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan mengenai hasil kebijakan yang secara eksplisit dinilai oleh berbagai macam
Pengertian Evaluasi Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)
Menurut Indiahono (2009:145) kebijakan publik adalah menilai keberhasilan atau kegagalan berdasarkan indikator-indikator yang telah ditentukan dan indikatorindikator itu biasanya menunjuk pada dua aspek yaitu aspek proses dan hasil.
Aspek proses menunjuk apakah selama implementasi program, seluruh pedoman kebijakan telah dilakukan secara konsisten oleh para implementator dilapangan ?,
Aspek hasil menunjuk apakah kebijakan yang telah diimplementasikan telah
mencapai hasil seperti yang telah ditetapkan (output dan outcomes). Meskipun demikian kajian evaluasi yang lebih komperhensif sudah selayaknya dilakukan, yaitu mengevaluasi :
1. Apakah selama proses implementasi berlangsung seluruh pedoman telah
dilakukan secara konsisten oleh para implementator ?
2. Jika terjadi penyimpangan, apakah penyimpangan tersebut disebabkan
oleh ketidakrealistisan kebijakan terhadap lapangan kebijakan atau atas
inisiatif implementator ?
16
3. Mengapa implementator melakukan diskresi (penyimpangan) ?
4. Bagaimana hasil kebijakan (output atau outcomes) akibat dekresi dari
implementator ? (gagal atau berhasilkah?)
5. Bagaimana hasil kebijakan lain yang tidak mengalami penyimpangan?
(gagal atau berhasilkah?)
Dari beberapa hal di atas peneliti dapat mengungkap dan menentukan apakah
kebijakan benar-benar memberikan implikasi kelompok sasaran. Kemudian juga dapat dikembangkan untuk meyakinkan apakah kebijakan benar-benar
mengakibatkan output dan outcomes.
Menurut Winarno (2012:229) mengatakan bahwa secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup subtansi, implementasi dan dampak dalam hal ini, evaluasi kebijakan dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan, dengan demikian evaluasi kebijakan bisa diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi maupun dampak kebijakan. Evaluasi dilakukan karena tidak semua program kebijakan publik meraih hasil yang diinginkan. Seringkali terjadi, kebijakan publik gagal meraih maksud atau tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, evaluasi kebijakan ditujukan untuk melihat sebab-sebab kegagalan suatu kebijakan atau untuk mengetahui apakah kebijakan publik yang telah dijalankan meraih dampak
yang diinginkan. Sedangkan menurut Dunn dalam Agustino (2008:187) evaluasi kebijakan berkenaan dengan produksi informasi mengenai nilai-nilai atau manfaat-manfaat hasil kebijakan. Ketika ia bernilai dan bermanfaat bagi penilaian atas penyelesaian masalah, maka hasil tersebut memberi sumbangan pada tujuan dan sasaran bagi evaluator, secara khusus, dan pengguna lainnya secara umum.
Menurut Suprapto dalam Sulistio ( 2004:37) menyatakan bahwa:
“evaluasi kebijakan ini adalah suatu aktifitas yang kompleks serta
menuntut adanya ketekunan dan ketelitian yang tinggi. Studi evaluasi
juga sering diartikan sebagai suatu penilaian apakah aktifitas, perlakuan
tertentu, dan intervensi tertentu telah sesuai dan dapat diterima oleh
standar profesional. Oleh karena itu, evaluasi ini dilakukan oleh spesialis
yang memahami teori ilmu pengetahuan sosial, metode penelitian
maupun teknik statistik”
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Anderson dalam Sulistio ( 2004:37) bahwa
“evaluasi kebijakan merupakan aktifitas atau kegiatan yang menyangkut
estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup subtansi, implementasi,
dan dampak. Karena itu evaluasi kebijakan merupakan kegiatan
fungisional, yakni meliputi : perumusan masalah kebijakan, programprogram yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan”
Evaluasi kebijakan merupakan langkah terakhir dalam proses suatu kebijakan.
Evaluasi secara lengkap mengandung tiga pengertian menurut Dunn dalam
Nugroho ( 2012:730), yaitu:
a. Evaluasi awal, sejak dari proses perumusan kebijakan sampai saat sebelum
dilaksanakan.
b. Evaluasi dalam proses pelaksanaan.
c. Evaluasi akhir, yang dilakukan setelah selesai proses pelaksanaan kabijakan.
Dari beberapa pengertian diatas evaluasi kebijakan publik dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup subtansi implementasi dan dampak sebab tidak semua program kebijakan publik meraih hasil yang diinginkan seringkali terjadi kegagalan dalam meraih maksud dan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan demikian evaluasi kebijakan ditujukan untuk melihat sebab-sebab kegagalan suatu kebijakan atau untuk mengetahui apakah kebijakan publik yang telah dijalankan meraih dampak yang diinginkan
Tahap Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)
kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan dan proses.Proses pembuatan kebijakan publik merupakan proses yang kompleks karena melibatkan banyak proses maupun variabel yang harus dikaji, sebuah kebijakan publik terkadang mempunyai sifat penekanan yang tegas dan memaksa sifat inilah yang tidak membedakan antara organisasi pemerintahan dan swasta. Hal ini berarti bahwa kebijakan publik menuntut ketaatan yang luas dari masyarakat. Dalam pemahaman ini kebijakan publik umumnya harus dilegalisasi dalam bentuk hukum, karena jika suatu kebijakan tanpa adanya legalisasi dari hukum akan dianggap lemah dan tidak efektif. Dimensi paling inti dari kebijakan publik adalah proses kebijakan yang dilakukan dengan melalui beberapa tahap. Dalam pembuatan sebuah kebijakan bukanlah hal yang mudah perlu adanya sebuah proses yang harus dilakukan menurut Dye dalam Nugroho (2012:529) mengembangkan sebuah proses kebijakan dengan beberapa tahap yaitu sebagai berikut :
a. Identifikasi masalah (identification of policy problem)
b. Penyusunan agenda (agenda setting)
c. Formulasi kebijakan (policy formulation)
d. Pengesahan kebijakan (policy legitimation)
e. Implementasi kebijakan (policy implementation)
f. Evaluasi kebijakan (policy evaluation)
Sedangkat Menurut Dunn dalam Winarno (2012:36) tahap-tahap kebijakan publik adalah:
a. Tahap Penyusunan Agenda
Merupakan tahap penempatan masalah pada agenda publik oleh para pejabat yang dipilih dan diangkat. Sebelumnya masalah-masalah ini berkompetisi terlebih dahulu untuk dapat masuk ke dalam agenda kebijakan. Pada akhirnya masalah masuk kedalam beberapa agenda kebijakan para perumus kebijakan. Pada tahap ini suatu masalah mungkin tidak disentuh sama sekali, sementara masalah yang lain ditetapkan menjadi focus pembahasan, atau ada pula masalah karena alasanalasan tertentu ditunda untuk waktu yang lama.
b. Tahap Formulasi Kebijakan
Masalah yang telah masuk ke agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para
pembuat kebijakan. Masalah-masalah tersebut didefinisikan untuk kemudian
dicari pemecahan masalah terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari
berbagai alternatif yang ada, sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk ke dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakn masing-masing alternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang di ambil untuk memecahkan masalah. Pada tahap ini, masing-masing aktor akan “ bermain “ untuk mengusulkan pemecahan masalah terbaik.
c. Tahap Adopsi Kebijakan
Banyaknya alternatif kebijakan yang ditawarkan oleh para perumus kebijakan,
pada akhirnya salah satu dari alternatif kebijakan diadopsi dengan dukungan dari mayoritas legislatif, konsensus antara direktur lembaga atau keputusan peradilan.
d. Tahap Implementasi Kebijakan
Semua program hanya akan menjadi catatan-catatan elit, jika program tersebut tidak diimplementasikan. Oleh karena itu, program kebijakan yang telah di ambil sebagai alternatif pemecahan masalah harus diimplementasikan, yakni dilaksanakan oleh badan-badan administrasi maupun agen-agen pemerintah ditingkat bawah. Kebijakan yang telah dilaksanakan oelh unit-unit administrasi yang memobilisasi sumberdaya finansial dan manusia. Pada tahap implementasi ini berbagai kepentingan akan saling bersaing. Beberapa implementasi kebijakan mendapat dukungan para pelaksana (implementors), namun beberapa yang lain mungkin akan di tentang oleh para pelaksana.
e. Tahap Penilaian Kebijakan atau Evaluasi
Tahap ini kebijakan yang telah dijalankan akan dinilai atau dievaluasi untuk
melihat sejauh mana kebijakan yang dibuat telah mampu memecahkan masalah.
Kebijakan publik pada dasarnya dibuat untuk meraih dampak yang diinginkan. hal ini memperbaiki masalah yang dihadapi masyarakat. Oleh karena itu,
ditentukanlah ukuran-ukuran atau kriteria-kriteria yang menjadi dasar untuk
menilai apakah kebijakan publik telah meraih dampak yang di inginkan.
Pengertian Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)
Pengertian kebijakan publik sangat begitu beragam, namun demikian tetap saja pengertian kebijakan publik berada dalam wilayah tentang apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh pemerintah selaku pembuat kebijakan. Carl Friedrich dalam Agustino (2008:7) yang berjudul Dasar-Dasar Kebijakan Publik
mengatakan bahwa:
“Kebijakan publik adalah serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan
oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan
tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan
kemungkinan-kemungkinan (kesempatan-kesempatan) dimana kebijakn
tersebut diusulkan agar berguna dalam mengatasinya untuk mencapai
tujuan yang dimaksud”.
Wiliiam N. Dunn (2003:132) menyebut istilah kebijakan publik dalam bukunya
yang berjudul Analisis Kebijakan Publik, pengertiannya sebagai berikut:
“Kebijakan Publik (Public Policy) adalah pola ketergantungan yang kompleks
dari pilihan-pilihan kolektif yang saling bergantung, termasuk keputusankeputusan untuk tidak bertindak, yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintah.
Kebijakan publik sesuai apa yang dikemukakan oleh Wiliam N. Dunn
mengisyaratkan adanya pilihan-pilihan kolektif yang saling bergantung satu
dengan yang lainnya, dimana didalamnya keputusan-keputusan untuk melakukan tindakan. Kebijakan publik yang dimaksud dibuat oleh badan atau kantor pemerintah. Suatu kebijakan apabila telah dibuat, maka harus di implementasikan untuk dilaksanakan oleh unit-unit administrasi yang memobilisasikan sumber daya finansial dan manusia, serta di evaluasikan agar dapat dijadikan sebagai mekanisme pengawasan terhadap kebijakan tersebut sesuai dengan tujuan kebijakan itu sendiri. Ada banyak penjabaran mengenai kebijakan publik termasuk para ahli sebagai berikut:
a. Chandler dan Plano ( 1988 )
Kebijkan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya-sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas. Pengertian kebijakan publik menurut Chandler dan Plano dapat diklasifikasikan kebijakan sebagai intervensi pemerintah. Dalam hal ini pemerintah mendayagunakan berbagai instrumen yang dimiliki untuk mengatasi persoalan publik. (Tangkilisan, 2003: 1)
b. Easton ( 1969 )
Kebijakan publik diartikan sebagai pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk
seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Dalam hal ini hanya
pemerintah yang dapat melakukan suatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat. Definisi kebijakan publik menurut Easton ini dapat diklasifikasikan sebagai suatu proses menejemen, yang merupakan fase dari serangkaian kerja pejabat publik. Dalam hal ini hanya pemerintah yang mempunyai andil untuk melakukan tindakan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah publik, sehingga definisi ini juga dapat diklasifikasikan dalam bentuk intervensi pemerintah. (Tangkilisan, 2003: 2)
Kebijakan publik dapat juga diartikan sebagai pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Dalam hal ini hanya pemerintah yang dapat melakukan suatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat. Dalam kemajuan sistem pemerintahan yang semakin modern saat ini kita tidak lepas dengan kebijakan publik yang banyak ditemui diberbagai bidang ke pemerintahan seperti bidang kesejahteraan, bidang sosial, kesehatan, keamanan, pertanian, perekonomian dan lain sebagainya yang bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi guna mencapai tujuan bersama .dari berbagai definisi diatas yang dimaksud dengan kebijakan publik dalam penelitian ini adalah sekumpulan keputusan ataupun tindakan dan strategi yang digunakan pemerintah untuk memecahkan suatu masalah publik.
Makna Kebijakan (skripsi dan tesis)
Kebijakan menurut para ahli seperti yang telah dikemukan oleh Anderson dalam Winarno (2012:21) mendefinisikan sebagai berikut: “kebijakan adalah arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang actor atau sejumlah actor dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan”.
Sementara menurut Charles O. Jones dalam Winarno (2012:19) istilah kebijakan (policy term) di gunakan dalam praktek sehari-hari namun di gunakan untuk menggantikan kegiatan atau keputusan yang sangat berbeda. Istilah ini sering di pertukarkan dengan tujuan (goals), program, keputusan (decisions),standard, proposal, dan grand design.
Kebijakan mengandung suatu unsur tindakan untuk mencapai tujuan dan
umumnya tujuan tersebut ingin dicapai oleh seseorang, kelompok ataupun
pemerintah. Kebijakan tentu mempunyai hambatan-hambatan tetapi harus mencari peluang-peluang untuk mewujudkan tujuan dan sasaran yang diinginkan. Hal tersebut berarti kebijakan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dan praktik-praktik sosial yang ada dalam masyarakat. Apabila kebijakan berisi nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, maka kebijakan tersebut akan mendapat kendala dan hambatan. ketika diimplementasikan. Sebaliknya suatu kebijakan harus mampu mengakomodasikan nilai-nilai dan praktik-praktik yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dari beberapa pengertian menurut para ahli mengenai kebijakan diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan adalah suatu lingkup kegiatan yang dibuat oleh para aktor pejabat intansi pemerintahan maupun organisasi lain sebagai alat pemecahan suatu masalah untuk mencapai tujuan bersama dan dalam pelaksanaannya terkadang dicantumkan beberapa sanksi sebagai alat pendukung jalannya suatu kebijakan.
KONSEP ORGANISASI (skripsi dan tesis)
Definisi organisasi banyak ragamnya, tergantung pada sudut pandang yang dipakai untuk melihat organisasi, tetapi definisi organisasi yang telah dikemukakan oleh para ahli setidaknya ada unsur sistem kerjasama, orang yang bekerja sama, dan tujuan bersama yang hendak dicapai.
Menurut Siagian (1997: 138-141) definisi tentang organisasi sebagai berikut :
“Organisasi adalah setiap bentuk perserikatan antara dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk tujuan bersama dan terikat secara formal dalam persekutuan mana selalu terdapat hubungan antara seorang atau sekelompok orang yang disebut pimpinan dan seorang atau sekelompok orang lain yang disebut bawahan.”
Gibson, et. al. (1996: 5) mempunyai pendapat bahwa ciri khas organisasi tetap sama, yaitu perilaku terarah pada tujuan. Gibson dan kawan-kawan berpendapat bahwa “Organisasi itu mengejar tujuan dan sasaran yang dapat dicapai secara lebih efisien dan lebih efektif dengan tindakan yang dilakukan secara bersama-sama.
Sedangkan Dessler (1985:116) mengemukakan pendapat tentang organisasi sebagai berikut
“Organisasi dapat diartikan sebagai pengaturan sumber daya dalam suatu kegiatan kerja, dimana tiap-tiap kegiatan tersebut telah tersusun secara sistematis untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Pada organisasi tersebut masing-masing personal yang terlibat di dalamnya diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab, yang dikoordinasi untuk mencapai tujuan organisasi. Dimana tujuan organisasi tersebut dirumuskan secara musyawarah, sebagai tujuan bersama yang diwujudkan secara bersama-sama”.
KONSEP PEMBANGUNAN (skripsi dan tesis)
Pembangunan merupakan proses usaha sadar untuk melakukan suatu perubahan yang lebih baik dari satu kondisi kepada kondisi lain yang lebih berguna dan bermanfaat. Dalam arti pembangunan harus dilaksanakan dengan sengaja dan terencana serta memperhatikan nilai universal, yang dapat diterima dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Todaro (1998 : 19) bahwa, “pembangunan harus dipandang sebagai suatu proses multidimensional yang mencakup berbagai perubahan mendasar atas struktur sosial, sikap-sikap masyarakat, dan institusi-institusi nasional, di samping tetap mengejar akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan pendapatan, serta pengentasan kemiskinan.”
Teori tersebut menjelaskan bahwa pengentasan kemiskinan merupakan salah satu aspek yang harus dilihat dalam memahami pembangunan. Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebagai bagian dari proyek P2KP juga diharapkan mampu berperan menjadi motor penggerak dinamika masyarakat untuk upaya penanggulangan keniskinan secara berkelanjutan (sustainable).
Sedangkan menurut Tjokrowinoto dalam buku materi kuliah Konsep dan Isue Pembangunan mengatakan bahwa: beberapa pakar membedakan konsep “pembangunan” (development) dan “pertumbuhan” (growth). Pertumbuhan menyangkut pengertian-pengertian kuantitas, misalnya, kenaikan angka pertumbuhan ekonomi dan income per kapita. Sedangkan pembangunan merupakan transformasi kualitatif, yang seringkali terkait dengan perubahan struktur, semisal perubahan struktur masyarakat agraris menuju masyarakat industri. Perbedaan sudut pandang terhadap konsep pembangunan maupun pertumbuhan ekonomi di atas bisa saja terletak pada tataran konsep namun tidak pada pelaksanaannya sebab keduanya saling berhubungan.
Dalam paradigma baru seiring dengan reformasi bidang ekonomi, pembangunan ekonomi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata serta mampu mempertahankan pertumbuhan yang berkesinambungan dalam jangka panjang, long-term sustainable growth. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi dengan sendirinya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada pembangunan tanpa pertumbuhan.
Sedangkan dalam buku panduan exit strategi P2KP menuju pembangunan berkelanjutan diterapkan melalui 3 (tiga) fase pendampingan. Pada Fase Pertama, dalam penanggulangan kemiskinan di perkotaan sebagai suatu wujud pembangunan berkelanjutan (sustainable development) strategi yang digunakan dimulai melalui 4 (empat) pilar yaitu :
- Pemberdayaan masyarakat (community empowerment)
- Pengembangan Kapasitas dan asset masyarakat miskin
- Pembangunan kelembagaan masyarakat
- Pengembangan partisipasi masyarakat.
Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dalam konteks penanggulangan kemiskinan hanya dapat terwujud melalui strategi pembangunan yang berbasis utama pada proses pemampuan dan penguatan kapasitas masyarakat (community empowerment). Dengan demikian dari keempat pilar tersebut, maka pendekatan pemberdayaan masyarakat merupakan pondasi dari pembangunan ketiga pilar lainnya. Pemberdayaan masyarakat dalam P2KP bertumpu pada proses penggalian dan penumbuhkembangan nilai-nilai universal kemanusiaan, prinsip-prinsip kemasyarakatan dan prinsip pembangunan berkelanjutan (Tridaya).
Melalui proses “community empowerment” terjadi proses pembelajaran masyarakat untuk mengorganisir diri dalam meningkatkan kemampuan dan sumber daya (asset) masyarakat miskin serta dalam berpartisipasi. Dengan partisipasi yang baik maka masyarakat miskin mampu mengekspresikan berbagai aspirasi dan kepentingan-kepentingan yang menyangkut kehidupan mereka.
Pada fase kedua, strategi lanjutan dilakukan melalui 3 (tiga) pilar yaitu:
- Penguatan kelembagaan di tingkat lokal
- Penerapan prinsip-prinsip “good governance” dan Tridaya
- Membangun jaringan dan kemitraan masyarakat dengan pemerintah, dunia usaha dan organisasi masyarakat sipil lainnya.
Pembangunan institusi/ kelembagaan lokal di masyarakat ini merupakan investasi untuk memperkuat ikatan sosial dan menjalin hubungan (relasi) diantara mereka. Modal kelambagaan lokal yang kuat dan mengakar ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak partisipasi masyarakat dalam pembangunan, khususnya dalam penganggulangan kemiskinan.
Sedangkan pada fase ketiga, upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui 2 (dua) pilar yaitu:
- Perbaikan/ pembangunan Lingkungan Pemukiman, khususnya yang memberi manfaat bagi masyarakat miskin (pro-poor neigborhood development)
- Mempercepat terjadinya penyelenggaraan pelayanan publik yang baik di tingkat lokal, terutama bagi masyarakat miskin/ rentan. (Pro-poor governance).
Didalam fase ini, masyarakat diharapkan sudah mampu mengorganisasikan aspirasi dan berbagai kepantingan melalui mekanisme perencanaan partisipatif, kemudian memberikan dukungan untuk dapat menyelenggarakan berbagai program perbaikan/ pembangunan lingkungan permukimannya yang berpihak pada masyarakat miskin (Pro-poor neighborhood development). Sejalan dengan kegiatan yang dilaksanakan masyarakat, BKM sebagai lembaga masyarakat kemudian dapat terus melakukan interaksinya dengan masyarakat warganya maupun dengan birokrasi lokal (kelurahan), pengusaha lokal dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Terutama bagi terciptanya percepatan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih peduli pada masyarakat miskin (pro-poor good governance).
Apabila ketiga fase tersebut dilalui maka pada akhirnya diharapkan dapat dicapai suatu kondisi tatanan masyarakat yang mampu mengelola dan menyelenggarakan pembangunan sosial ekonomi masyarakatnya serta secara swadaya mampu mengelola pembangunan lingkungan permukiman mereka dengan harmonis (self governing community). Dengan kata lain kondisi ini dapat didefinisikan sebagai suatu kondisi dimana masyarakat mampu mandiri mengatur sistem sosial dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat dengan baik. Dalam lingkungan pemukiman dengan tatanan masyarakat seperti ini (masyarakat madani), maka penanggulangan kemiskinan dapat lebih diyakini akan terus menjadi proses pembangunan yang berkelanjutan. (sustainable development).
