Pada hakikatnya modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. a. Modal Sendiri Modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau ekuiliti (penjelasan UU No.25 tahun 1992, 41:2). Sehingga apabila dalam suatu tahun buku koperasi menderita kerugian maka yang harus menanggung kerugian tersebut adalah komponen-komponen modal sendiri. Modal sendiri meliputi: simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan khusus, modal donasi dan cadangan. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 modal sendiri dapat berasal dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, dan Hibah.
a) Simpanan Pokok
Undang-undang koperasi menyatakan dalam pasal 33 ayat (1) bahwa “Simpanan pokok tidak dapat diambil selama anggotanya yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi”. Dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (2) bahwa “Simpanan pokok adalah jumlah nilai uang tertentu yang sama banyaknya yang diwajibkan kepada anggota untuk menyerahkan kepada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota”. Menurut Andjar Pachta W (2008:117) menyatakan “Simpanan pokok selama seseorang atau badan hukum koperasi menjadi anggota koperasi yang bersangkutan tidak boleh diambil, maka simpanan pokok tergolong kepada kelompok modal pemilik koperasi atau modal sendiri koperasi”. Modal sendiri ini dapat dilihat secara langsung pada neraca keuangan dan laporan rugi-laba koperasi. Jumlah simpanan pokok sama untuk semua anggota yang telah ditentukan oleh AD/ART. b) Simpanan Wajib Dalam Pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa “Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang dapat diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota dengan mengutamakan kepentingan koperasi”. Simpanan wajib ini, tidaklah modal permanen koperasi sesuai yang diatur Undang-undang koperasi bahwa simpanan wajib dapat diambil kembali setelah jangka waktu yang telah ditentukan. c) Dana Cadangan Dana cadangan dinyatakannya sebagai kekayaan koperasi yang dicadangkan untuk menutupi kerugian, sehingga tidak dibagikan di antara anggota. Sedangkan cadangan itu sendiri ada atau timbul karena penyisihan dari Sisa Hasil Usaha koperasi yang bersangkutan. d) Hibah Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian dalam bentuk apapun. Menurut Andjar Pachta W (2008:121) menjelaskan bahwa “siapapun dapat memberikan hibah dalam bentuk apapun kepada koperasi sepanjang hibah itu memiliki pengertian untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah, sehingga dapat mengganggu prinsip-prinsip dan asas koperasi”. b. Modal Pinjaman Modal pinjaman adalah sejumlah modal yang digunakan oleh koperasi yang berasal dari luar koperasi. Pinjaman atau kredit ini digunakan sebagai tambahan modal bagi usaha koperasi, dengan catatan bahwa pinjaman harus dikembalikan dan atau diangsur disertai dengan bunga. Menurut UU No. 25 tahun 1992 modal pinjaman koperasi dapat berasal dari Anggota, Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, Bank dan lembaga keuangan lainnya, Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, Sumber lain yang sah. Apabila koperasi mengalami kerugian, maka yang menanggung kerugian itu adalah modal sendiri. Sehingga meskipun koperasi menderita kerugian pemilik modal pinjaman ini tetap berhak untuk mendapatkan modalnya sesuai dengan perjanjian. Mengenai modal pinjaman dijelaskan dalam UU No. 25 tahun 1992 pasal 41 ayat (3) menyebutkan “dalam mengembangkan usaha, koperasi dapat mempergunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya sebagai berikut : a. Modal pinjaman diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. b. Modal yang diperoleh dari koperasi lainnya, didasari dengan perjanjian kerjasama. c. Modal pinjaman yang diperoleh dari bank dan lembaga keuangan, dilakukan berdasarkan ketentuan perundanngan yang berlaku. d. Modal pinjaman diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. e. Modal pinjaman yang diperoleh dari sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum. Dalam pengambilan modal pinjaman harus mempertimbangkan faktorfaktor tertentu. Pertimbangan ini harus memikirkan dengan matang resikoresiko yang dapat menghancurkan koperasi. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam mengambil pinjaman adalah: a. Tingkat rentabilitas harus lebih tinggi dari tingkat suku bunga; b. Pinjaman harus sesuai dengan kebutuhan. Dalam melakukan pinjaman harus dipertimbangkan kebutuhan-kebutuhan yang ada pada koperasi tersebut; c. Pentingnya adanya prediksi penjualan, agar tidak terjadi kesalahan yang menimbulkan kerugian; d. Hindarkan pinjaman yang penuh resiko. Untuk usaha yang penuh resiko sebaiknya tidak menggunakan modal pinjaman, karena jika terjadi kerugian maka yang menanggung resiko adalah modal sendiri dari pemilik atau anggota koperasi; e. Hindarkan pinjaman dengan bunga yang tinggi; f. Usaha yang dijalankan harus stabil dimana sudah mempunyai langganan atau nasabah yang telah mempunyai hubungan tetap dengan koperasi; g. Kemampuan menyusun rencana pembayaran bunga atau cicilan setiap menggunakan pinjaman atau modal luar.
