Konsep Desa dan Aparat Desa

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang No.32 Tahun 2004). Desa adalah wilayah yang penduduknya saling mengenal, hidup bergotong royong, memiliki adat istiadat yang sama, dan mempunyai tata cara sendiri dalam mengatur kehidupan masyarakatnya. Selain itu tinjauan tentang desa juga banyak ditemukan dalam undang-undang maupun peraturan-peraturan pemerintah sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan penjelasan mengenai pengertian desa yang dikemukakan bahwa: Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa : “Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa : “Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa : “Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai administrasi penyelenggara pemerintahan desa”. Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur peneyelenggara pemerintahanan desa. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 202 menjelaskan pemerintah desa secara lebih rinci dan tegas yaitu bahwa pemerintah terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa, adapun yang disebut perangkat desa disini adalah Sekretaris Desa, pelaksana teknis lapangan, seperti Kepala Urusan, dan unsur kewilayahan seperti Kepala Dusun atau dengan sebutan lain.

Pengertian desa dari sudut pandang sosial budaya dapat diartikan sebagai komunitas dalam kesatuan geografis tertentu dan antar mereka saling mengenal dengan baik dengan corak kehidupan yang relatif homogen dan banyak bergantung secara langsung dengan alam.Oleh karena itu, desa diasosiasikan sebagai masyarakat yang hidup secara sederhana pada sektor agraris, mempunyai ikatan sosial, adat dan tradisi yang kuat, bersahaja, serta tingkat pendidikan yang rendah (Adisasmita, 2002).

Pengukuran Kinerja

Menurut Handoko (2006) mengungkapkan untuk mengukur kinerja (performance) seseorang ada dua konsepsi utama yaitu efisiensi dan efektivitas. Efisiensi adalah kemampuan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dengan benar. Efisiensi ini merupakan konsep matematis atau merupakan perhitungan rasional keluaran yang lebih tinggi (hasil, produktivitas, performance) dibanding masukan-masukan (tenaga kerja, bahan, uang, mesin, dan waktu). Dengan kata lain dapat memaksimumkan keluaran dengan masukan terbatas. Sedangkan efektivitas adalah kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang tepat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Seorang karyawan yang efektif adalah seorang yang dapat memilih pekerjaan yang dapat dilakukan atau metode (cara) yang tepat untuk mencapai tujuan.

Dalam hal lain, pengukuran kinerja aparat desa dalam memberikan pelayanan publik dan admisitrasi telah dioperasionalkan dalam penelitian Linda (2012) melalui alat ukur yang diuraikan sebagai berikut:

  1. Prestasi kerja (achievement): yaitu hasil kerja pegawai dalam menjalankan tugas baik secara kualitas maupun kuantitas kerja.
  2. Keahlian (skill): yaitu kemampuan teknis yang dimiliki oleh pegawai dalam menjalankan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya. Keahlian ini bisa dalam bentuk kerja sama, komunikasi, inisiatif, dan lain-lain.
  3. Perilaku (attitude): yaitu sikap dan tingkah laku pegawai yang melekat pada dirinya dan dibawa dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Pengertian perilaku di sini juga mencangkup kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin.
  4. Kepemimpinan (Leadership): ini menyangkut tentang kemampuan manajerial dan seni dalam memberikan pengaruh kepada orang lain untuk mengkoordinasikan pekerjaan secara tepat dan cepat termasuk pengambilan keputusan dan penentuan prioritas.

Pengertian Kinerja

Berbagai pernyataan digunakan untuk mendefinisikan pengertian kinerja mengingat konsep mengenai kinerja meluas dari penilaian pegawai hingga aparat dan perusahaan hingga instansi pemerintah. Menurut Bernardin dan Russel (dalam Ruky, 2002) memberikan pengertian atau kinerja sebagai suatu catatan tentang hasil-hasil yang diperoleh dari fungsi- fungsi pekerjaan tertentu atau kegiatan selama kurun waktu. Menurut Gibson, dkk (2003), job performance adalah hasil dari pekerjaan yang terkait dengan tujuan organisasi, efisiensi dan kinerja kefektifan kinerja lainnya.

Menurut Widodo (2005) kinerja adalah merupakan suatu kegiatan dan menyempurnakannya sesuai dengan tanggung jawabnya dengan hasil seperti yang diharapkan. Sementara menurut Ilyas (2009), kinerja adalah penampilan hasil kerja personil maupun dalam suatu organisasi. Penampilan hasil karya tidak terbatas kepada personil yang memangku jabatan fungsional maupun struktural tetapi juga kepada keseluruhan jajaran personil di dalam organisasi.

Pengertian kinerja lainnya dikemukakan oleh Payaman Simanjuntak (2005) yang mengemukakan kinerja adalah tingkat pencapaian hasil atas pelaksanaan tugas tertentu. Sudarto (2009) mengungkapkan, bahwa Kinerja merupakan sebagai hasil atau unjuk kerja dari suatu organisasi yang dilakukan oleh individu yang dapat ditunjukkan secara konkret dan dapat di ukur.

Berdasarkan pengertian kinerja tersebut, dapat dikatakan bahwa kinerja pada dasarnya adalah tingkat pencapaian hasil atas pelaksanaan sesuatu tugas, tingkat keberhasilan seseorang dalam menyelesaikan tugas atau mencapai tujuan, hasil (keluaran) dari pekerjaan seseorang sesuai standar yang ditetapkan oleh organisasi, hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam organisasi sesuai wewenang dan tanggungjawab masing-masing dalam rangka upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan.

BAB II    GAMBARAN UMUM KELURAHAN SEMANU

 

  1. Letak Geografis

Kelurahan Semanu merupakan wilayah desa belokasi di sekitar Kota Kecamatan Semanu. Wilayah Kelurahan Semanu umumnya masih relatif landai/datar. Terletak sekitar mulai dari 0 hingga 3 km dari Ibukota Kecamatan

Batas Kalurahan Semanu  adalah sebagai berikut:

  1. Batas Utara yaitu Kelurahan Ngipak, Bendungan dan WIladeng Kapanewon Karangmojo
  2. Batas Timur yaitu Kelurahan Ngeposari Kapanewon Semanu
  3. Batas Selatan yaitu Kelurahan Candirejo Kapanewon Semanu
  4. Batas Barat yaitu Kelurahan Pacarejo Kapanewon Semanu
  1. Iklim Kelurahan Semanu

Wilayah Kelurahan Semanu Kecamatan Semanu pada musim penghujan tahun 2014/2015 ini termasuk wilayah yang mempunyai curah hujan yang cukup tinggi pada bulan bulan tertentu, hal ini bisa diketahui dari hasil pengukuran curah hujan. Musim penghujan diawali pada bulan Nopember 2014 sebesar 223 mm dan curah hujan tertinggi bulan Pebruari 2015 mencapai 422 mm, kemudian bulan yang tidak ada curah hujan di tahun 2014 ada di bulan Agustus, September dan Oktober.

Gambar 2.1. Curah hujan di Kelurahan Semanu Kecamatan Semanu (mm)

  1. Penggunaan Lahan

Penggunaan lahan merupakan kondisi lahan permukaan, sebagai hasil dari pengelolaan manusia ataupun kondisi secara alami yang belum dipengaruhi oleh bentuk pengelolaan manusia. Penggunaan lahan di Kelurahan Semanu Kecamatan Semanu bervariasi antara lain meliputi tegalan, permukiman, sawah, kebun campuran, dan semak belukar. Tanah kering merupakan bentuk penggunaan lahan yang paling luas terdapat di Kelurahan Semanu Kecamatan Semanu yaitu 1850,40 ha. Penggunaan lahan sawah dapat dibedakan menjadi sawah irigasi dan sawah tadah hujan. Sawah irigasi berada di sekitar alur sungai sedangkan sawah tadah hujan terdapat pada lembah-lembah antar bukit karst

Wilayah Kelurahan Semanu Kecamatan Semanu yang relatif berbukit sangat menggantungkan pertaniannya pada musim hujan, yang secara langsung mempengaruhi musim tanam pertanian di wilayah tersebut. Musim tanam pertanian pada umumnya hanya dua kali dalam setahun, meskipun ada beberapa wilayah yang sudah tersedia sumur bor yang dapat digunakan untuk mengairi pertanian pada musim kemarau.

  1. Administratif Kelurahan Semanu

Di Kelurahan Semanu terdiri dari 19 Padukuhan, berikut ini Nama Padukuhan (Dusun) di wilayah Kelurahan Semanu :

  1. Padukuhan Ngringin
  2. Padukuhan Nitikan Barat
  3. Padukuhan Nitikan Timur
  4. Padukuhan Sambirejo
  5. Padukuhan Tunggul Tiumr
  6. Padukuhan Tunggul Barat
  7. Padukuhan Ngebrak Barat
  8. Dukuh Munggi Pasar
  9. Dukuh Semanu Selatan
  10. Padukuhan Tambakrejo
  11. Padukuhan Pragak
  12. Padukuhan Sokokerep
  13. Dukuh Wareng
  14. Padukuhan Ngebrak Timur
  15. Padukuhan Semanu Utara
  16. Padukuhan Bendorejo
  17. Padukuhan Clorot
  18. Padukuhan Munggi
  19. Padukuhan Semanu Tengah

 

  1. Penduduk Kelurahan Semanu

Penduduk adalah salah satu kunci pokok dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat, tapi harus didukung dengan kualitas yang memadai. Jumlah penduduk suatu wilayah sangat dipengaruhi oleh faktor kelahiran, kematian dan migrasi/perpindahan penduduk datang atau pergi. Jumlah penduduk Kelurahan Semanu Kecamatan Semanu tahun 2014 sebanyak 6958 jiwa yang terdiri dari 3434 penduduk laki-laki dan 3718 penduduk perempuan.  Kepadatan penduduk adalah banyaknya penduduk (jiwa) yang tinggal di setiap luas wilayah 1 km2. Jumlah penduduk Kecamatan Semanu mencapai 2240,21 jiwa pada tahun 2019 sehingga kepadatannya mencapai 321,02/Km2

  1. Pertanian

Pertanian merupakan sumber penghasilan utama penduduk Kelurahan Semanu Kecamatan Semanu. Hal ini didukung oleh luasnya lahan pertanian yang ada. Meskipun termasuk daerah pegunungan namun potensi pertaniannya cukup besar. Hasil pertanian utama di wilayah Kelurahan Semanu Kecamatan Semanu antara lain padi, singkong, jagung, kedelai dan kacang tanah. Untuk lebih mengembangkan potensi pertanian di Kecamatan Semanu memang dihadapkan kondisi geografis berupa pegunungan dengan bebatuan kapur dengan sumber air di bawah tanah. Pertanian memang sangat tergantung pada ketersediaan air maka diperlukan teknologi untuk dapat mengekplorasi sumber-sumber air yang berada di bawah tanah.

Pada bidang pertanian, Kelurahan Semanu Kecamatan Semanu juga memiliki potensi peternakan, diantaranya adalah sapi dan kambing. Jumlah lahan pertanian yang luas menyediakan pakan yang cukup untuk ternak. Tantangan utama peternakan adalah musim kemarau yang panjang. Pada musim kemarau ketersediaan pakan menjadi kurang karena kurangnya sumber air untuk menanam pakan ternak.

 

  1. Pemerintah Kelurahan Semanu

Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan bahwa Pemerintah Kalurahan terdiri atas Lurah dan Pamong Kalurahan. Lurah adalah sebutan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang merupakan pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan. Pamong Kalurahan terdiri atas (a) Sekretariat; (b) Pelaksana Teknis; dan (c) Pelaksana Kewilayahan. Pamong Kalurahan berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pamong Kalurahan bertanggungjawab kepada Lurah.

Sekretariat sebagaimana dipimpin oleh Carik dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.Sekretariat terdiri atas 3 (tiga) Urusan Teknis yaitu:

  1. Tata Laksana yang merupakan sebutan dari Urusan Tata Usaha dan Umum;
  1. Danarta yang merupakan sebutan dari Urusan Keuangan; dan
  2. Pangripta yang merupakan sebutan dari Urusan Perencanaan.

Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud merupakan unsur pembantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional.Pelaksana Teknis terdiri atas:

  1. Keamanan yang merupakan sebutan dari Seksi Pemerintahan,dipimpin oleh Jagabaya;
  2. Kemakrnuran yang merupakan sebutan dari Seksi Kesejahteraan, dipimpin oleh Ulu-ulu; dan
  3. Sosial yang merupakan sebutan dari Seksi Pelayanan, dipimpin oleh Kamituwa.

Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud merupakan unsur pembantu Lurah sebagai satuan tugas kewilayahan. Satuan tugas kewilayahan disebut Padukuhan yang dipimpin oleh Dukuh. Bagan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan Semanu Kecamatan Semanu adalah sebagai berikut:

Struktur Pemerintah Kelurahan Semanu Kapanewon Semanu

Analisa Data Kualitatif

Teknik analisa data yang digunakan adalah model alir (in going process). Dengan teknik ini, setelah data terkumpul dilakukan analisa melalui 3 komponen utama yakni, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dalam penelitan kualitatif ketiga komponen itu merupakan proses yang harus dilakukan supaya dapat membangun analisa yang tepat. Adapun langkah-langkah analisa data sebagai berikut :

  1. Reduksi data

Data yang diperoleh di lokasi penelitian/data lapangan yang dituangkan dalam uraian atau laporan yang lengkap dan terinci. Laporan lapangan  dirangkum, dipilih hal pokok, dikelompokkan atau dikategorikan agar mudah untuk analisis selanjutnya. Data ini diolah lagi menjadi laporan parsial. Pada mulanya diidentifikasikan adanya satuan, yaitu bagian terkecil yang ditemukan daam data yang memiliki makna, bila dikaitkan dengan fokus masalah penelitian (Rohendi, 2002)

  1. Penyajian data

Proses penyajian data berfungsi untuk membuat sajian data (data display), yakni memudahkan bagi peneliti untuk memaparkan temuan dan pembaca untuk melihat serta memahami gambaran secara keseluruhan atau bagian-bagian tertentu dan hubungan dari masing-masing laporan parsial. Penyajian data dilakukan dengan mengelompokkan data baik dari hasil wawancara, observasi maupun dokumentasi sehingga memudahkan pembuatan deskripsi yang berisi penjelasan sesuai dengan hasil temuan lapangan.

  1. Penarikan Kesimpulan

Penarikan kesimpulan merupakan proses pencarian dan penjabaran makna dari data yang dikumpulkan. Penarikan kesimpulan didasarkan pada reduksi data dan penyajian data yang telah dilakukan sejak awal hingga akhir pengumpulan data. Kesimpulan juga diverifikasi selama penelitian berlangsung agar dapat ditemukan kesimpulan akhir yang lebih kuat. Verifikasi dapat dilakukan dengan mencari data baru, dapat pula lebih mendalam dengan melakukan wawancara beberapa kali.

 

 

 

 

 

 

 

Definisi Operasional Pelayanan pemerintah desa

adalah pelayanan publik bagi masyarakat desa. Bentuk pelayanan publik desa menurut Ahmad (2014) meliputi:

  1. pelayanan administrasi terdapat administrasi umum dan penduduk seperti pengurusan KTP, IMB dan lain sebagaiman
  2. pelayanan non administrasi meliputi:
    • pelayanan fisik atau infrastruktur desa seperti pembangunan jalan desa, pengairan desa dan lain-lain
    • pelayanan non fisik atau pelayanan yang berbentuk pemberdayaan masyarakat desa

Pelayanan Pemerintah Desa

Output pelayanan pemerintah desa adalah pelayanan publik bagi masyarakat desa. Manajemen pelayanan publik yang diselenggarakan oleh aparatur pemerintahan dimaknai sebagai keseluruhan kegiatan pengelolaan pelayanan oleh instansi-instansi pemerintah atau badan hukum lain milik pemerintah kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya, baik pelayanan yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung melalui kebijakan-kebijakan tertentu.

Sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan negara dan dalam upaya mewujudkan pelayanan prima, paradigm pelayanan publik berkembang dengan fokus pengelolaan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan (costumer driven government), dengan ciri-ciri berikut :

  • Lebih memfokuskan kepada fungsi pengaturan, melalui berbagai kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya peluang yang kondusif bagi kegiatan pelayanan oleh masyarakat;
  • Lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama;
  • Menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan publik tertentu;
  • Berfokus pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil (outcomes) yang sesuai dengan input yang digunakan;
  • Lebih mengutamakan keinginan masyarakat;
  • Dalam hal tertentu, Pemerintah berperan juga untuk memperoleh pendapatan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan;
  • Lebih mengantisipasi permasalahan pelayanan;
  • Lebih mengutamakan desentralisasi dalam pelayanan;
  • Menerapkan sistem pasar dalam memberikan pelayanan.

Dalam Keputusan Menteri PAN Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum penyelenggaraan Pelayanan Publik yang kemudian dicantumkan juga dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 25 tahun 2004 tentang pedoman umum Penyusunan indeks kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi pemerintah disebutkan  14 unsur yang “relevan, valid” dan “reliabel”, sebagai unsur minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat adalah sebagai berikut:

  • Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan;
  • Persyaratan Pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya;
  • Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya);
  • Kedisiplinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan;
  • Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/ menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat;
  • Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan;
  • Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani;
  • Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati;
  • Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan;
  • Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan;
  • Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
  • Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan;
  • Keamanan Pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan

Bentuk pelayanan publik desa menurut Ahmad (2014) meliputi:

  • pelayanan administrasi terdapat administrasi umum dan penduduk seperti pengurusan KTP, IMB dan lain sebagaiman
  • pelayanan non administrasi meliputi:
    1. pelayanan fisik atau infrastruktur desa seperti pembangunan jalan desa, pengairan desa dan lain-lain
    2. pelayanan non fisik atau pelayanan yang berbentuk pemberdayaan masyarakat desa

 

Pengertian Peranan Kepemimpinan Kelurahan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia  berarti seperangkat tingkah laku yang diharapkan dapat dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat, dan dalam kata jadinya (peranan) berarti tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu peristiwa (dalam Amba, 1998). Selanjutnya Amba menyatakan bahwa peranan adalah suatu konsep yang dipakai sosiologi untuk mengetahui pola tingkah laku yang teratur dan relatif bebas dari orang-orang tertentu yang kebetulan menduduki berbagai posisi dan menunjukkan tingkah laku yang sesuai dengan tuntutan peranan yang dilakukannya (Amba, 1998).

Peran (role) adalah aspek dinamis dari kedudukan atau status seseorang dan terjadi apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya (Soekanto, 2004). Hal demikian menunjukkan bahwa peran dikatakan telah dilaksanakan apabila seseorang dengan kedudukan atau status tertentu telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Peran dapat dibagi dalam tiga cakupan, yaitu (Soekanto,2004):

  • Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat, peranan dalam arti merupakan rangkaian-rangkaian peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan kemasyarakatan.
  • Peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
  • Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.

Berdasarkan tiga cakupan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa peran dalam hal ini mencakup tiga aspek. Aspek tersebut yaitu penilaian dari perilaku seseorang yang berada di masyarakat terkait dengan posisi dan kedudukannya, konsep-konsep yang dilakukan oleh seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kedudukannya, serta aspek ketiga yaitu perilaku seseorang yang penting bagi struktur sosial masyarakat.

Mengacu pada uraian tersebut, apabila dikaitkan dengan Tindakan Kepemimpinan Kelurahan maka dapat dikatakan bahwa peran adalah tindakan-tindakan yang dilakukan kepala desa terkait kedudukannya dalam pemerintahan. Peran pemerintah daerah terbagi atas peran yang lemah dan peran yang kuat. Menurut Leach, Stewart dan Walsh dalam (Muluk, 2005), peran pemerintah desa yang lemah ditandai dengan beberapa hal sebagai berikut:

  • Rentang tanggungjawab, fungsi atau kewenangan yang sempit.
  • Cara penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat reaktif.
  • Derajat otonomi yang rendah terhadap fungsi-fungsi yang diemban dan tingginya derajat kontrol eksternal.

Sementara itu, menurut Leach, Stewart dan Walsh dalam (Muluk,) untuk peran pemerintah desa termasuk kepala desa yang kuat dapat dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut:

  • Rentang tanggungjawab, fungsi atau kewenangan yang luas.
  • Cara penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat positif.
  • Derajat otonomi yang tinggi atas fungsi-fungsi yang diemban dan derajat kontrol eksternal yang terbatas

Menurut UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Sementara desa sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Desa adalah bagian terkecil dalam susunan pemerintahan yang dikepalai oleh seorang kepala desa, dalam pelaksanaan kerjanya pemerintah desa mempunyai kewenangan yang dapat diatur sendiri oleh masing-masing individu sebagai peranangkat desa. Namun, kewenangan tersebut tidak serta merta bebas tanpa ada batas, kewenangan yang dimiliki pemerintah desa dalam mengelola jalannya roda pemerintahan harus sesuai dan memperhatikan adat istiadat masyarakat yang ada selain itu juga karakter local masyarakat juga harus tetap dijaga sebagai suatu cirri dan keistimewaan yang dimiliki oleh masing-masing desa.

Menurut UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah desa telah diketahui mempunyai hak dalam mengatur dan menjalankan roda pemerintahan rumah tangganya sendiri, di antara beberapa kewenangan desa antara lain :

  • kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  • kewenangan lokal berskala Desa;
  • kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
  • kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Aparatur pemerintah desa sebagai pemimpin juga sebagai penyelenggara pembangunan harus memiliki tanggung jawab atas perubahan yang akan terjadi, baik perubahan yang terjadi didalam masyarakat maupun perubahan sosial kemasyarakatan. Untuk itu pemerintah desa selaku kepala pemerintahan dalam usaha mengantisipasi perubahan-perubahan tersebut harus memiliki kemampuan untuk berpikir atau berbuat secara rasional dalam mengambil keputusan yang akan terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Pemerintahan Desa adalah perpanjangan tangan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, peran pemerintah desa dapat mengacu pada Peran Pemerintah dalam Pembangunan Seperti yang diungkapkan oleh Siagian (2003), peranan pemerintah terlihat dalam lima wujud utama yaitu sebagai berikut :

  • Selaku modernisator, bahwa pemerintah bertindak untuk mengantarkan masyarakat yang sedang membangun menuju modernisasi dan meninggalkan cara dan gaya hidup tradisional yang sudah tidak sesuai lagi dengan tata kehidupan modern.
  • Selaku katalisator, bahwa pemerintah harus dapat memperhitungkan seluruh faktor yang berpengaruh dalam pembangunan nasional, mengendalikan faktor negatif yang cenderung menjadi penghalang sehingga dampaknya dapat diminimalisir dan dapat mengenali faktor-faktor yang sifatnya mendorong laju pembangunan nasional sehingga mampu menarik manfaat yang sebesar-besarnya.
  • Selaku dinamisator, bahwa peran pemerintah bertindak sebagai pemberi bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat yang ditujukan dengan sikap, tindak-tanduk, perilaku dan cara bekerja yang baik yang dapat dijadikan panutan bagi masyarakat dalam melakukan pembangunan.
  • Selaku stabilisator, bahwa peran pemerintah adalah stabilisator yang menjaga kestabilan nasional agar tetap mantap dan terkendali sehingga kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan akan dapat dilaksanakan dengan baik dan rencana-rencana, program-program dan kegiatan-kegiatan operasional akan berjalan dengan lancar.
  • Selaku pelopor, bahwa pemerintah tidak hanya menjalankan fungsi selaku perumus kebijakan dan penyusun rencana pembangunan saja, tetapi juga sebagai pelaksana pembangunan yang inovatif yang mampu memecahkan berbagai tantangan dan keterbatasan yang ada.

 

Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa

Mengingat unit pemerintahan desa adalah bagian integral dari pemerintahan nasional, maka pembahasan tentang tugas dan fungsi pemerintah desa tidak terlepas dari tugas dan fungsi pemerintahan nasional seperti yang telah diuraikan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 pada pasal 127 tentang tugas pokok Kepala Desa yaitu :

  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa
  2. Pemberdayaan masyarakat
  3. Pelayanan masyarakat
  4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan

Menurut Zainun (2010) terdapat empat kunci pokok tugas dan fungsi administrasi dan manajemen pemerintahan Indonesia yaitu :

(1)      Perumusan dan penetapan kebijakan umum,

(2)      Kepemimpinan,

(3)      Pengawasan,

(4)      Koordinasi.

Keempat fungsi administrasi dan manajemen ini akan diterapkan pada setiap tingkat pemerintahan yang ada dalam susunan pemerintahan negara Republik Indonesia. Berdasarkan tugas fungsi pemerintahan tersebut, berarti pemerintah desa sebagai bagian integral dari pemerintahan nasional juga menyelenggarakan fungsi-fungsi tersebut meskipun dalam ruang lingkup yang lebih sempit. Oleh unit pemerintahan desa seperti halnya pemerintah desa sebagai unit pemerintahan terendah mempunyai 3 fungsi pokok yaitu :

  1. Pelayanan kepada masyarakat
  2. Fungsi operasional atau manajemen pembangunan,
  3. Fungsi ketatausahaan atau registrasi (Sawe,2006)

Selanjutnya menurut Beratha (2002) mengemukakan bahwa tugas pemerintah desa termasuk dalam menjalankan administrasi adalah :

  1. Tugas bidang pemerintahan.
  2. Tugas bidang pelayanan Kepala masyarakat.
  3. Tugas bidang ketatausahaan.

Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang tugas-tugas administrasi pemerintahan tersebut dijelaskan sebagai berikut :

  1. Tugas bidang pemerintahan, meliputi :
  2. Registrasi; dilakukan dalam berbagai buku register mengenai berbagai hal dan peristiwa yang menyangkut kehidupan tindakan masyarakat berdasarkan laporan yang diperoleh melalui sub pelayanan umum dari masyarakat yang berkepentingan.
  3. Tugas-tugas umum meliputi : menerima dan melaksanakan instruksi-instruksi dan petunjuk-petunjuk dari pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten mengenai pemerintahan, tugas-tugas teknis, ; ketertiban, kesejahteraan dan keamanan,
  4. Membuat laporan periodik mengenai keadaan dan perubahan penduduk, keamanan serta sosial ekonomi.
  5. Melaksanakan hal-hal yang sudah menjadi keputusan ditingkat desa.
  6. Melaksanakan kerjasama dengan instansi ditingkat Desa dan menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan tanah,
  7. Tugas bidang pelayanan umum, meliputi
  8. Pemberian bermacam-macam izin, seperti izin tempat tinggal, izin meninggalkan desa, izin usaha dan izin pendirian bangunan.
  9. Memberikan macam-macam keterangan seperti : bukti diri, keterangan catatan kepolisian dan sebagainya.

III. Tugas bidang ketatausahaan, meliputi :

Dokumentasi data, keadaan wilayah, laporan    keuangan dan lain lain. Sementara itu, menurut instruksi Mendagri Nornor 21 Tahun 1992, pada pasal (2) ditegaskan bahwa “desa mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenagaraan urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan daerah dan wilayahnya.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut (pasal 2) Desa mempunyai fungsi (pasal 3), yaitu :

  1. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
  2. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Melakukan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat
  4. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan Ketentraman dan ketertiban wilayah.
  5. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan kepada pemerintah.

Pelaksanaan tugas dan fungsi desa tersebut, selanjutnya dijabarkan menjadi tugas dan fungsi masing-msing unsur aparat baik Kepala Desa maupun aparatnya yang terdiri dari : Sekretaris, Kepala-Kepala Urusan, Kepala-Kepala Lingkungan.

Struktur Pemerintah Desa Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 25

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat desa atau yang disebut dengan nama lain. Dalam ilmu manajemen pembantu pimpinan disebut staf. Staf professional diartikan sebagai pegawai yaitu pimpinan yang memiliki keahlian dalam bidangnya, bertanggungjawab, dan berperilaku professional dalam menjalankan tugasnya. Selanjutnya pada pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan; Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perangkat desa adalah Pembantu Kepala Desa dan pelaksanaan tugas menyelenggaraan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Atas dasar tersebut, 15 Kepala Desa memiliki wewenang yang sesuai dengan tugas-tugasnya itu. Diantaranya adalah, bahwa Kepala Desa berwenang untuk:

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
  3. Memegang kekeuasaanpengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat desa;
  7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasi agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guma meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  14. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika ada wewenang, tentu ada kewajiban, wewenang yang dimaksud diatas merupakan format yang diakui oleh kontitusi Negara Republik Indonesia. Sedangkan untuk kewajiban untuk menjadi Kepala Desa tidaklah mudah, diantaranya adalah:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  3. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  5. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efesien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  6. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
  7. Menyelengarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
  8. Mengelola keuangan dan Aset Desa;
  9. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa; 10. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
  10. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
  11. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
  12. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa;
  13. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
  14. Memberikan informasi kepada masyrakat desa.

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kepala desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa membuat rencana strategis desa. Hal ini tercantum pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi: Badan Permusyawartan Desa mempunyai fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa;

Badan Permusyawartan Desa juga memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, hal ini terdapat dalam Pasal 61 huruf a Undang-Undang Desa yang berbunyi: Badan Permusyawaratan Desa berhak:

  1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa;
  2. Menyatakan pendapat atas penyelenggara pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; dan
  3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, kepala desa wajib: menyampikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota, menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Kota, menyampaikan laporan keterangan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran. Lebih lanjut dalam Pasal 51 Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala desa. Dari uraian tersebut sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan.

Selain bersama Badan Permusyawaratan Desa, sesuai dengan undang-undang bahwa kepala desa dibantu oleh perangkat desa. Perangkat desa menurut Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terncantum dalam Pasal 48. Perangkat desa terdiri atas;

  1. Sekretariat desa;
  2. Pelaksana kewilayahan; dan
  3. Pelaksana teknis.

Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama Bupati/Walikota. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa. Perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan, karena tugas pemerintah desa begitu berat maka perangkat desa harus memiliki kemampuan yang memadai untuk bisa mendukung Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah desa berkewajiban melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sesuai dengan kewenangannya. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 18 disebutkan bahwa kewenangan desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan adat istiadat desa.14 Untuk melaksanakan tugastugas ini diperlukan susunan organisasi dan perangkat desa yang memadai agar mampu menyelenggarakan pemerintahan dengan baik. Dengan demikian organisasi pemerintah desa yang ada saat ini perlu dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dalam upaya melaksanakan amanat Undang-Undang Desa. Struktur organisasi pemerintah desa harus disesuikan dengan kewenangan dan beban tugas yang harus dilaksanakan.

Menurut Asnawi Rewansyah (2010) ada 5 (lima) fungsi utama pemerintah yaitu: (1) Fungsi pengaturan/regulasi, (2) Fungsi pelayanan kepada masyarakat, (3) Fungsi pemberdayaan masyarakat, (4) Fungsi pengelolaan asset/kekayaan dan (5) Fungsi pengamanan dan perlindungan.

Pengertian Desa

Secara etimologi kata desa berasal dari bahasa sansekerta, deca yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis, desa atau village yang diartikan sebagai “ a groups of houses or shops in a country area, smaller than and town “. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewewenangan untuk mengurus rumah tangganya berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasiona dan berada di Daerah Kabupaten.

Desa menurut H.A.W. Widjaja dalam bukunya yang berjudul “Otonomi Desa” menyatakan bahwa Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkasan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Menurut R. Bintarto5 , berdasarkan tinajuan geografi yang dikemukakannya, desa merupakan suatu hasil perwujudan geografis, sosial, politik, dan cultural yang terdapat disuatu daerah serta memiliki hubungan timbal balik dengan daerah lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desa adalah suatu kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai system pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan. Pengertian tentang desa menurut undang-undang adalah:

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pasal 1 ,7 Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1, Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 1, Desa adalah Desa dan adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut , adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1, Desa adalah Desa dan adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian sebagai suatu bagian dari sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diakui otonominya dan Kepala melalui pemerintah dapat diberikan penugasan pendelegasian dari pemrintahan atauoun dari pemerintahan daerah untuk melaksanakan pemerintahan tertentu. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai adalah keanekaragaman, partisipai, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 adalah penyelenggaraan 11 urusan pemerintahan oleh Pemerintahan dan Badan Permusyawaratan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-ususl dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Merupakan suatu kegiatan pemerintah , lebih jelasnya pemikiran ini didasarkan bahwa penyelenggaraan tata kelola (disingkat penyelenggara), atau yang dikenal selama ini sebagai “Pemerintahan”. Kepala adalah pelaksana kebijakan sedangkan Badan Pemusyawaratan dan lembaga pembuatan dan pengawasan kebijakan. Menurut Zakaria dalam Candra Kusuma (205) menyatakan bahwa desa adalah sekumpulan yang hidup bersama atau suatu wilayah, yang memiliki suatu serangkaian peraturan-peraturan yang ditetapkan sendiri, serta berada diwilayah pimpinan yang dipilih dan ditetapkan sendiri. Sedangkan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2005 Tentang pasal 6 menyebutkan bahwa Pemerintahan Permusyawaratan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adatistiadat setempat yang diakui dan dihormti dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian sebagai suatu bagian dari sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diakui otonominya dan Kepala melalui pemerintah dapat diberikan penugasan pendelegasian dari pemerintahan ataupun pemerintahan daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sebagai unit organisasi yang berhadapan langsung dengan masyarakat dengan segala latar belakang kepentingan dan kebutuhannya mempunyai peranan yang sangat strategis, khususnya dalam pelaksanaan tugas dibidang pelayanan publik. Maka desentralisasi kewenangan-kewenangan yang lebih besar disertai dengan pembiayaan dan bantuan sarana prasarana yang memadai mutlak diperlukan guna penguatan otonomi menuju kemandirian dan alokasi. Dalam pengertian menurut Widjaja dan Undang-Undang di atas sangat jelas sekali bahwa desa merupakan self community yaitu komunitas yang mengatur dirinya sendiri. Dengan pemahaman bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi dan sosial budaya setempat, maka posisi desa yang memiliki otonomi asli sangat strategis sehingga memerlukan perhatian yang seimbang terhadap penyelenggaraan Otonomi Daerah. Karena dengan Otonomi Desa yang kuat akan mempengaruhi secara signifikan perwujudan Otonomi Daerah. Desa memiliki wewenang sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni:

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa
  2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
  3. Tugas pembantuan dari pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  4. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.

Desa juga memiliki hak dan kewajiban yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni, Desa berhak:

  1. Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal- usul, adat-istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa;
  2. Menetapkan dan mengelola kelembagaan desa; c. Mendapatkan sumber pendapatan;

Desa berkewajiban;

  1. Melindungi dan menjaga persatuan, keatuan serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa;
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi;
  4. Mengembangkan pemberdayaan masyarakat desa; dan
  5. Memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa;

Tujuan pembentukan desa adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan. Dalam menciptakan pembangunan hingga ditingkat akar rumput, maka terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk 14 pembentukan desa yakni: Pertama, faktor penduduk, minimal 2500 jiwa atau 500 kepala keluarga, Kedua, faktor luas yang terjangkau dalam pelayanan dan pembinaan masyarakat, Ketiga, faktor letak yang memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar dusun, Keempat, faktor sarana prasarana, tersedianya sarana perhubungan, pemasaran, sosial, produksi, dan sarana pemerintahan desa, Kelima, faktor sosial budaya, adanya kerukunan hidup beragama dan kehidupan bermasyarakat dalam hubungan adat istiadat, Keenam, faktor kehidupan masyarakat, yaitu tempat untuk keperluan mata pencaharian masyarakat.

 

Keterikatan Kerja

 adalah perilaku karyawan yang mampu memanfaatkan diri saat bekerja dengan penuh penghayatan, gigih dalam menjalakan peran kerja dan mampu mengekspresikan dirinya baik dari kognitif, afektif dan psikomotor dalam bekerja.

Definisi Operasional Kepuasan Kerja

 adalah kepuasan kerja adalah pandangan masing-masing karyawan tentang pekerjaan yang dijalaninya saat ini, apakah pekerjaannya tersebut sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai dalam dirinya atau tidak. Dalam penelitian ini akan kepuasan kerja akan menggunakan aspek yaitu aspek psikologis, aspek fisik, aspek sosial dan aspek finansial.

Faktor Yang Mempengaruhi Keterikatan Kerja

Menurut Saks (2006) faktor-faktor pendorong keterikatan karyawan, yaitu:

  1. Job Characteristics (Karakteristik Pekerjaan) yaitu kebermaknaan psikologis dapat dicapai dari karakteristik tugas yang menyediakan pekerjaan yang menantang, bervariasi, menggunakan keterampilan berbeda, serta karyawan memiliki kesempatan untuk membuat kontribusi dalam bekerja. Khan (dalam Saks 2016) menyatakan bahwa karakteristik pekerjaan yang tinggi menyebabkan individu bekerja dengan sunguh-sungguh sehingga karyawan menjadi terikat dengan pekerjaanya.
  2. Reward and Recognition (Penghargaan dan Pengakuan)

Menurut Maslach, dkk., (2011) kurangnya penghargaan dan pengakuan dapat menyebabkan kelelahan, pengakuan dan penghargaan merupakan hal yang penting untuk membentuk keterikatan. Ketika karyawan menerima penghargaan dan pengakuan dalam organisasinya, maka karyawan akan berkontribusi penuh serta merasa memiliki kewajiban yang tinggi dalam bekerja.

  1. Perceived Organizational and Supervisor Support (Persepsi Dukungan Organisasi dan Dukungan Atasan)

Pemahaman di atas mengacu organisasi dan atasan dapat menghargai kontribusi karyawan, serta organisasi dan atasan ada disaat karyawan membutuhkan. Jika karyawan telah mendapatkan dukungan dari organisasi dan atasan maka karyawan akan berkontribusi secara penuh ketika bekerja sehingga dapat membantu organisasi dalam mencapi tujuan (Rhoades, dkk., 2001). Hal ini sejalan dengan pendapat Kahn (dalam Saks, 2006) bahwa suatu anggota merasa aman dengan lingkungan kerja menunjukkan keterbukaan serta berani dalam mencoba hal-hal yang baru. Menurut Schaufeli dan Bakker (2012) menemukan bahwa dukungan dari rekan-rekan diprediksi dapat membentuk keterikatan pada karyawan.

  1. Distributive and Procedural Justice (Penyaluran Keadilan dan Prosedur) Menurut Colquiit, dkk., (2001) dalam penelitiannya tentang keadilan organisai bahwa persepsi keadilan berkaitan dengan hasil organisasi seperti kepuasan kerja dan komitmen. Kurangnya keadilan dapat menyebabkan kelelahan pada karyawan dan sementara persepsi positif dari keadilan dapat meningkatkan keterikatan pada karyawan (Maslach, dkk., 2001). Keadilan distributif berkaitan dengan persepsi seseorang tentang keadilan dari hasil keputusan. Selain itu keadilan prosedural mengacu pada keadilan yang dirasakan dari sarana dan proses yang digunakan untuk menentukan jumlah dan distribusi sumber daya manusia (Colquitt dan Rhoades dkk, 2001).

Menurut Bakker dan Schaufeli (2018), terdapat tiga faktor yang mempengruhi keterikatan karyawan yaitu:

  1. Job Resources merujuk pada aspek fisik, sosial, maupun organisasional dari pekerjaan yang mungkinkan individu untuk mengurangi tuntutan pekerjaan dan biaya psikologi maupun fisiologi yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut, mencapai target pekerjaan, menstimulusi pertumbuhan, dan perkembangan individu
  2. Salience of job resources faktor ini merujuk pada seberapa penting atau bergunanya sumber daya pekerjaan yang dimiliki oleh individu.
  3. Personal resousrces merujuk pada karakteristik yang dimiliki oleh karyawan seperti kepribadian, sifat, usia. Berdasarkan teori-teori yang telah dikemukakan diatas, peneliti menyimpulkan faktor- faktor yang mempengaruhi keterikatan karyawan yaitu karakteristik pekerjaan, persepsi dukungan organisasi, persepsi dukungan pimpinan, reward dan pengakuan, keadilan prosedur, dan penyaluran keadilan, Job resource, Salience of job resoaurce, dan Personal resource merupakan faktor–faktor yang dapat mempengaruhi keterikatan karyawan.

 

Aspek dalam Keterikatan Kerja

Menurut Schaufeli, dkk., (2012), aspek dari keterikatan karyawan terdiri dari tiga yaitu:

  1. Vigor merupakan aspek yang ditandai dengan tingginya tingkat kekuatan dan resiliensi mental dalam bekerja, keinginan untuk berusaha dengan sungguhsungguh dalam bekerja dan gigih dalam menghadapi kesulitan.
  2. Dedication merupakan aspek yang ditandai dengan perasaan yang penuh makna, antusias, inspirasi, bangga dan merasa tertantang dalam bekerja. Karyawan yang memiliki skor dedication yang tinggi secara kuat akan mengidentifikasi pekerjaan yang dilakukan sebagai pengalaman berharga, menginspirasi dan menantang dalam bekerja. Sedangkan skor yang rendah pada dedication berarti tidak mengidentifikasi diri karyawan dengan pekerjaannya karena karyawan tidak memiliki pengalaman bermakna, menginspirasi atau menantang, terlebih lagi karyawan merasa tidak antusias dan bangga terhadap pekerjaan yang dilakukan.
  3. Absorption merupakan aspek yang ditandai dengan adanya konsentrasi dan minat yang mendalam, tenggelam dalam pekerjaan, waktu terasa berlalu begitu cepat dan individu sulit melepaskan diri dari pekerjaan sehingga melupakan segala sesuatu disekitarnya. Orang-orang yang memiliki skor tinggi pada absorption biasanya merasa senang, perhatiannya tersita oleh pekerjaan, dan memiliki kesulitan untuk memisahkan diri dari pekerjaan. Akibatnya, yang ada di sekitarnya terlupakan. Sebaliknya karyawan dengan skor absorption yang rendah merasa tidak tertarik dengan pekerjaan yang dilakukan.

Menurut Macey dan Schneider (2018) aspek-aspek dari keterikatan karyawan yaitu:

  1. Trait engagement yaitu pandangan positif mengenai kehidupan dan pekerjaan. Meliputi kepribadian yang proaktif, kepribadian yang dinamis, mempunyai sifat dan afeksi yang positif, dan mempunyai sifat yang berhati– hati.
  2. State engagement yaitu perasaan yang meliputi kepuasan (afektif), keterikatan, komitmen, dan pemberdayaan.
  3. Behavioral engagement yaitu perilaku melebihi tugas yang dibebankan atau disebut perilaku peran ekstra. Meliputi perilaku sukarela, perilaku proaktif atau inisiatif personal, ekspansi peran, dan adaptif.

Berdasarkan dua pendapat yang telah dikemukakan maka peneliti memilih aspek keterikatan karyawan dari Schaufeli, dkk., (2012) yaitu vigor, dedication, absorbtion dalam membuat alat ukur dikarenakan beberapa penelitian banyak menggunakan aspek ini dan aspek ini lebih sesuai dengan kondisi penelitian yang dilakukan oleh peneliti.

Pengertian Keterikatan Kerja

Menurut Scahaufeli, Salanova, Gonzalez-Roma, dan Bakker (2012), keterikatan kerja merupakan kegiatan penuh semangat bekerja yang ditandai dengan karakteristik semangat, dedikasi, dan juga absorbsi pada pekerjaan. Semangat mengacu pada energi, ketahanan dan usaha dalam melaksanakan pekerjaan. Dedikasi merujuk pada rasa bangga, antusias, dan rasa bermakna. Absorbsi mengacu pada keterlarutan yang ditandai dengan konsentrasi penuh dalam bekerja dan merasa bahwa waktu berjalan lebih cepat. Sedangkan menurut Robbins (2018), keterikatan kerja juga merupakan tingkat sejauh mana karyawan memihak pekerjaannya dan secara aktif berpartisipasi di dalamnya dan menganggap bahwa pekerjaan tersebut penting bagi dirinya. Karyawan dengan keterikatan kerja yang tinggi tidak akan mengeluh dengan beban kerja yang diberikan oleh perusahaan.

Schaufeli, dkk (2012) mendefinisikan keterikatan sebagai suatu hal yang positif, memuaskan, sikap pandang yang berkaitan dengan pekerjaan yang ditandai oleh vigor, dedication, dan absoption. Sementara itu, Bakker, Schaufeli, Leiter dan Taris (2016) mengistilahkan keterikatan kerja yang dimiliki oleh karyawan sebagai work engagement, yaitu suatu keadaan efektif-motivasional yang positif tentang kesejahteraan terkait pekerjaan yang dimiliki ditandai dengan semangat (vigor), dedikasi (dedication), dan penghayatan (absorption).

Menurut Abraham (2015) menyatakan bahwa keterikatan karyawan merupakan derajat kepuasan kerja pada individu serta hubungan emosional dengan kesuksesan individu yang menghasilkan produktivitas serta inovasi-inovasi baru dalam bekerja. Lebih lanjut menurut Gallup (dalam Abraham, 2015) bahwa karyawan yang memiliki keterikatan akan terlibat, berdedikasi pada peran kerja yang dilakukan, bertahan lebih lama dalam perusahaan, lebih produktif dan memberikan layanan yang lebih baik untuk perusahaan.

Berdasarkan uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa keterikatan karyawan merupakan perilaku karyawan yang mampu memanfaatkan diri saat bekerja dengan penuh penghayatan, gigih dalam menjalakan peran kerja dan mampu mengekspresikan dirinya baik dari kognitif, afektif dan psikomotor dalam bekerja

Aspek dalam Kepuasan Kerja

Luthans (Kaswan, 2012) menyatakan aspek-aspek dalam kepuasan kerja, antara lain:

  1. Pekerjaan itu sendiri

Dalam hal ini pekerjaan memberikan tugas yang menarik, kesempatan untuk belajar, dan kesempatan untuk menerima tanggung jawab. Jika karyawan merasa mampu untuk menerima tanggungjawab dari pekerjaan yang dibebankan dan karyawan juga merasa yakin bahwa pekerjaannya merupakan bakat dan keterampilannya maka karyawan akan sangat mudah untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan begitupun sebaliknya. Jika pekerjaan itu dirasa membuat karyawan merasa senang maka akan terasa mudah untuk menjalaninya.

  1. Gaji

Sejumlah upah atau gaji yang diterima dan tingkat dimana hal ini bisa dipandang sebagai hal yang dianggap pantas dibandingkan dengan orang lain dalam organisasi. Karyawan akan merasa senang jika upah yang diterima sesuai dengan pekerjaan yang dilakukannya dan merasa gaji yang diterima dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.

  1. Promosi

Kesempatan untuk maju didalam organisasi dilakukan dengan cara promosi. Dalam hal ini karyawan akan senang jika promosi dilakukan secara objektif dan kesempatan untuk meningkatkan karier di dalam organisasi sangat besar. Promosi ditempat kerja dilakukan dengan alasan untuk memotivasi karyawan agar selalu bekerja dengan baik supaya naik jabatan.

  1. Pengawasan

Kemampuan penyelia untuk memberikan bantuan teknis dan dukungan perilaku. Apabila atasan dalam memberikan pengarahan dan mengambil keputusan sangat tegas dan objektif maka karyawan akan sangat puas. Atasan yang mengayomi dan mendukung prestasi bawahan akan sangat membuat karyawan merasa senang dan nyaman bekerja dengan atasan.

  1. Rekan Kerja

Tingkat dimana rekan kerja pandai secara teknis dan mendukung secara sosial. Rekan kerja sangat berpengaruh dalam kepuasan kerja karyawan. Jika setiap karyawan memiliki hubungan dan komunikasi yang baik, maka akan tercipta suasana kekeluargaan yang hangat dan situasi yang baik didalam organisasi. Setiap karyawan harus pandai menempatkan diri dan dapat memberikan dukungan kepada sesama rekan kerja dan lingkungan sekitar.

  1. Kondisi Kerja

Jika kondisi kerja bagus (misalnya bersih, rapih dan lingkungan menarik) maka karyawan akan lebih mudah untuk menyelesaikan pekerjaan mereka dan sebaliknya. Lingkungan yang menarik dapat membuat suasana hati karyawan menjadi baik sehingga dapat memengaruhi hasil kerja karyawan. Kondisi kerja seperti fasilitas yang memadai juga turut membuat karyawan merasa puas

Jewell dan Siegall (dalam Prestawan, 2010) beberapa aspek dalam mengukur kepuasan kerja adalah:

  1. Aspek psikologis yaitu kepuasan kerja yang berhubungan dengan kejiwaan karyawan meliputi minat terhadap pekerjaan, ketentraman dalam kerja, sikap terhadap kerja, bakat dan keterampilan.
  2. Aspek fisik yaitu berhubungan dengan kondisi fisik lingkungan kerja dan kondisi fisik karyawan meliputi jenis pekerjaan, pengaturan waktu kerja, pengaturan waktu istirahat, keadaan ruangan, suhu udara, penerangan, pertukaran udara, kondisi kesehatan karyawan dan umur.
  3. Aspek sosial yaitu berhubungan dengan interaksi sosial, baik antar sesama karyawan dengan atasan maupun karyawan yang berbeda jenis pekerjaannya serta hubungan dengan anggota keluarga.
  4. Aspek finansial yaitu berhubungan dengan jaminan serta kesejahteraan karyawan yang meliputi sistem dan besar gaji, jaminan sosial, tunjangan, fasilitas dan promosi. Dari pemaparan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa kepuasan kerja terdiri dari aspek prestasi, pengakuan, pekerjaan itu sendiri, tanggung jawab, promosi, pengembangan potensi individu. Selain itu aspek psikologis, aspek fisik, aspek sosial dan aspek finansial. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan aspek kepuasan kerja yang mengacu pada teori Herzberg (dalam Robbins & Judge, 2018) yaitu prestasi kerja, pengakuan, pekerjaan itu sendiri, tanggung jawab, promosi, dan pengembangan potensi individu sebagai acuan untuk membuat alat ukur tentang kepuasan kerja karyawan karena aspek ini dipercaya sebagai sumber kepuasan kerja secara keseluruhan.

Beberapa hal yang dapat mempengaruhi kepuasan kerja pada karyawan menurut Robbins dan Judge (2018) ada empat faktor:

  1. Rekan kerja yang mendukung

Individu mendapat sesuatu yang lebih dari pada sekadar uang atau prestasi yang nyata dari pekerjaan. Untuk sebagian karyawan, kerja memenuhi kebutuhan interaksi sosial. Oleh karena itu, memiliki  rekan-rekan kerja yang ramah dan mendukung mampu meningkatkan kepuasan kerja. Memiliki rekan kerja yang mendukung akan membuat karyawan merasa nyaman di tempat kerja. Lingkungan yang nyaman tersebut membuat karyawan tidak mudah stress dan tertekan sehingga mudah memperoleh kepuasan dalam bekerja.

  1. Penghargaan yang sesuai

Karyawan menginginkan sistem bayaran yang mereka rasa adil dan sesuai dengan harapan-harapan mereka. Ketika bayaran dianggap adil, sesuai dengan tuntutan pekerjaan, tingkat keterampilan individual, dan standar bayaran masyarakat, kemungkinan akan tercipta kepuasan. Karyawan yang merasakan bahwa bayaran yang diterimanya sesuai dengan apa yang diharapkan dan dikerjakan maka akan menciptakan kepuasan dalam bekerja.

  1. Kondisi lingkungan kerja yang mendukung

Karyawan berhubungan dengan lingkungan kerja mereka untuk kenyamanan pribadi dan kemudahan melakukan pekerjaan yang baik. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa karyawan lebih menyukai lingkungan fisik yang nyaman atau tidak berbahaya. Selain itu, sebagian besar karyawan lebih menyukai bekerja relatif dekat dengan rumah, mudah dijangkau dengan kendaraan dengan fasilitas yang relatif modern dan bersih, serta dengan peralatan yang memadai. Fasilitas yang memadai tersebut akan membantu karyawan menyelesaikan pekerjaan dengan lebih mudah sehingga akan memperoleh kepuasan dalam bekerja.

  1. Pekerjaan yang menantang

Pada umumnya, individu lebih menyukai pekerjaan yang memberi mereka peluang untuk menggunakan keterampilan dan kemampuan serta memberi beragam tugas, kebebasan, dan umpan balik tentang seberapa baik kerja mereka. Karakteristik-karakteristik ini membuat kerja lebih menantang secara mental dan membuatnya tertarik untuk menyelesaikan pekerjaannya. Apabila karyawan tertarik dengan pekerjaannya maka akan menajdi motivasi untuk menghasilkan pekerjaan yang berkualitas. Hasil pekerjaan yang berkualitas akan membuat dirinya bangga dan puas dengan pekerjaannya.

Dari pemaparan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa kepuasan kerja terdiri dari aspek psikologis, aspek fisik, aspek sosial dan aspek finansial.

 

Pengertian Kepuasan Kerja

Hasibuan (2013) berpendapat kepuasan kerja adalah sikap emosional yang menyenangkan dan membuat seseorang merasa menikmati dan mencintai pekerjaannya. Ketika karyawan dapat merasakan bahwa pekerjaan yang dilakukannya dirasa membuatnya bahagia, maka karyawan akan menjadi puas dan akan selalu menjalankan pekerjaannya dengan sebaik mungkin. Sikap ini dicerminkan oleh moral kerja, prestasi kerja dan kedisiplinan. Jika karyawan merasakan kepuasan didalam pekerjaannya, maka karyawan akan memiliki perilaku yang baik di dalam perusahaan sebab karyawan akan mematuhi segala peraturan perusahaan karena ia mencintai pekerjaannya. Kemudian karyawan akan menghasilkan produktivitas yang baik bagi perusahaan sebab karyawan ingin perusahaan tempat ia bekerja akan selalu berkembang. Karyawan juga akan memiliki kedisiplinan yang baik mengingat dengan perilaku disiplin yang baik, akan terciptanya perusahaan yang sukses.

Robbins (dalam Diasmoro, 2017) mendefinisikan kepuasan kerja adalah sikap positif yang dirasakan oleh seseorang terhadap hasil yang dikerjakannya. Kepuasan kerja tidak hanya didapat dari seorang karyawan yang dapat memenuhi tugas tugas dari pekerjaannya. Akan tetapi hubungan yang baik dengan sesama rekan kerja, pemimpin, dapat mematuhi peraturan dan berada di kondisi lingkungan yang baik dapat menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasan kerja. rekan kerja, pemimpin dan lingkungan sekitar dapat mempengaruhi bagaimana kepuasan pekerjaan karyawan, sebab jika karyawan memiliki masalah dengan atasan dan sesama rekan kerja maka akan tercipta perasaan benci dan perasaan tidak nyaman didalam bekerja.

Locke (dalam Kaswan, 2012) menjelaskan kepuasan kerja adalah suatu kondisi emosional yang dialami oleh seseorang akibat dari pengalaman kerjanya, akibatnya seseorang memiliki perasaan positif ataupun negative terhadap pekerjaannya. Setiap karyawan memiliki pengalaman-pengalaman yang berbeda ketika memasuki dunia kerja. Karyawan akan bisa menilai bagaimana pekerjaan yang dilakukannya apakah pekerjaan itu membuatnya bahagia atau pekerjaannya membuat karyawan merasa ada yang kurang. Setiap karyawan memiliki kebutuhan-kebutuhan dan konsep diri masing-masing sehingga persepsi seseorang tentang pekerjaannya akan berbeda, apakah menyenangkan dan menguntungkan ataupun justru sebaliknya.

Berdasarkan dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa kepuasan kerja adalah pandangan masing-masing karyawan tentang pekerjaan yang dijalaninya saat ini, apakah pekerjaannya tersebut sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai dalam dirinya atau tidak

Dasar Hukum Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2020

Dasar Hukum Pengelolaan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa :

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang.
  2. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Pengaturan terkait dengan BLT-Dana Desa dapat dilihat pada pasal 8, pasal 8A, serta pada Lampiran–1 dan Lampiran–2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 ini.
  3. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pengaturan yang terkait dengan BLT-Dana Desa dapat dilihat pada pasal 24 ayat 2, pasal 24A, pasal 24B, pasal 25A, pasal 25B, pasal 32, pasal 32A, pasal 34, pasal 35, pasal 47A, dan pasal 50.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pengaturan yang terkait dengan BLT-Dana Desa dapat dilihat pada pasal 32A.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  7. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  8. Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 15 Mei 2020 tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
  9. Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Tahap Kesatu Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi Desa Yang Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus.
  10. Surat Menteri Desa PDTT Nomor 1261/ PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 perihal Pemberitahuan Perubahan Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Pembangunan DD Tahun 2020 menjadi Permendes PDTT Nomor 06 Tahun 2020.
  11. Surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT Nomor 9/PRI.00/IV/2020 Tanggal 16 April 2020 perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa.
  12. Surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT Nomor 12/PRI.00/IV/2020 Tanggal 27 April 2020 perihal Penegasan BLT Dana Desa.
  13. Surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT Nomor 10/PRI.00/IV/2020 Tanggal 21 April 2020 perihal Penegasan Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa.
  14. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11/2020 Tanggal 21 April 2020 perihal Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dan Non-DTKS Dalam Pemberian Bantuan Sosial Kepada Masyarakat.

 

Sejarah Kelurahan Sawahan

Kata “Sawahan” diambil dari nama padukuhan Sawahan yang terdiri dari sawah-sawah atau persawahan yang sangat strategis, jarak orbitasi dengan wilayah Kapanewon Ponjong adalah paling dekat dibanding padukuhan yang lain.Kelurahan Sawahan berdiri sejak tahun 1940, semenjak berdirinya hingga saat ini telah mengalami pergantian pemimpin (Lurah Desa) antara lain lurah pertama bernama Dender yaitu tahun 1955 yang pada saat itu terdiri dari 8 Padukuhan yaitu Sawur, Jatisari, Tengger, Plarung, Sendang, Selonjono, Sawahan, dan Gedong.

Periode kedua tahun 1956-1970 dipimpin Tondo Suwasno, pada saat kepemimpinanya itulah wilayah yang tadinya 8 Padukuhan menjadi 10, yaitu pemecahan padukuhan Sawahan menjadi 2 dengan nama padukuhan Sambirejo, dan yang satunya Padukuhan Sendang I dipecah menjadi Sendang II, sampai sekarang menjadi 10 Padukuhan.

Pergantian pemimpin yang ketiga adalah bernama Lantib Dwi Atmojo, BA yaitu tahun 1970-1979. Kemudian tahun 1979-1995 dipimpin oleh seorang lurah bernama Ismo Soewito HS, pada tahun 1995-2003 ada pergantian lurah yang pada saat itu dijabat oleh Suyatno, kemudian selama 8 tahun menjabat dan purna tugas selanjutnya dijabat oleh S.Suyatno dengan masa jabatan 10 tahun dan purna tugas tahun 2013. Pada tahun 2014-2015 terdapat kekosongan jabatan kepala desa sehingga diisi oleh Penjabat Kepala Desa yaitu  Bowo Sutrisno pada tahun 2014, dan Agus Pramuji, S.Sos pada tahun 2015. Pada akhir tahun 2015 kepala desa definitif yaitu Suprapto

  • Letak Geografis

Kelurahan Sawahan terletak pada posisi astronomi antara 7o.54’.00’’ – 8o.02’.20’’ Lintang Selatan dan 110o.40’.20’’-110o.46’.15’’ Bujur Timur. Kelurahan Sawahan adalah sebuah desa yang teletak di Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi DIY. Kelurahan Sawahan memiliki luas wilayah 23 sebesar 971,3 dengan tofografi bukit bebatuan kapur. Berikut data Monografi Desa

Sawahan secara geografis :

  1. Luas Desa : 971,3
  2. Batas wilayah
    1. Sebelah utara : Semin
    2. Sebelah selatan :Umbulrejo, Sumbergiri
    3. Sebelah Barat :Kenteng, Tambakromo
    4. Sebelah timur : Umbulrejo
  3. Ketinggian dari permukaan laut : 440 M
  4. Banyaknya curah hujan : 2000-3000 mm
  5. Tofografi : Pegunungan
  6. Suhu udara : 30-35 Celcius
  7. Jarak dari pusat Pem Kec : 15 km
  8. Jarak Dr Pusat Pem Kab : 20 km
  9. Jarak Dr Pusat Pem Prov : 50 km

 

  • Profil Potensi Desa
    1. Sumber Daya Alam (SDA)

Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Kelurahan Sawahan, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul berpotensi sebagai komoditi lokal maupun komoditi potensi ekspor. Sumber Daya Alam (SDA) di Kelurahan Sawahan antara lain:

  1. Batu Putih

Batu putih banyak ditemui di dusun Plarung yang digunakan untuk kebutuhan bahan bangunan hampir di seluruh Kelurahan Sawahan.

  1. Batu Akik

Batu akik di Kelurahan Sawahan mulai dikembangkan pada awal tahun 2015 dengan diresmikannya gedung Gallery Batu Akik Kelurahan Sawahan di dusun Sendang II oleh Sri Sultan HB X dengan mengembangkan potensi batu akik khas Sawahan yaitu Pancawarna Sawahan.

  1. Hasil Bumi

Hasil bumi di Kelurahan Sawahan selain hasil tani untuk konsumsi juga terdapat beberapa hasil pertanian yaitu cengkeh dan kakau. Beberapa komoditi telah dikembangkan menjadi industri rumah tangga/mikro antara lain: kerajinan bambu, kerajinan kayu, bakpia, ceriping talas, dan sebagainya.

  1. Wisata

Wisata yang sangat berpotensi di Kelurahan Sawahan yaitu wisata goa antara lain: Goa Saptoargo, Goa Grudo, Guo Gremeng di Padukuhan Plarung dan Tengger.

 

  1. Sumber Daya Manusia (SDM)

Penduduk Kelurahan Sawahan pada tahun 2019 yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul berjumlah 5547 jiwa terdiri dari penduduk dewasa 4278 jiwa, anak-anak 1027 jiwa, penduduk lanjut usia 242 jiwa. Dari data tersebut angkatan kerja di Kelurahan Sawahan sebanyak 77,12% merupakan usia produktif sehingga sangat berpotensi untuk menggali dan mengolah SDA yang ada di Kelurahan Sawahan, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.

 

 

 

 

 

Tabel Data Kependudukan berdasar Populasi Per Wilayah

No Nama Padukuhan Nama Kepala Padukuhan Jumlah RT Jumlah KK Jiwa Lk Pr
1 Gedong Catur Surawan 5 158 486 237 249
2 Jatisari Suparti 7 269 908 447 461
3 Plarung Triyanto 5 188 649 314 335
4 Sambirejo Dwi Yuliana 7 116 369 178 191
5 Sawahan Suyono 7 164 520 265 255
6 Sawur Supriyono 9 324 1083 525 558
7 Selonjono Waluyo 6 114 407 218 189
8 Sendang I Lasimin 4 132 412 219 193
9 sendang II Supardi 6 86 289 136 153
10 tengger Suharno 6 205 775 395 380
TOTAL 62 1756 5898 2934 2964

Tingkat pengetahuan dan keterampilan di Kelurahan Sawahan pada usia produktif sangat beraneka ragam, terbukti dengan banyaknya bidang yang digeluti oleh angkatan kerja di Kelurahan Sawahan. Sejauh ini sudah cukup untuk digunakan sebagai bekal mengolah potensi yang ada di Kelurahan Sawahan walaupun masih perlu dilakukannya pembinaan yang intesif.

Keterampilan yang sudah ada dan perlu dikembangankan antara lain:

  1. Kerajinan batu akik
  2. Kerajinan anyaman bambu
  3. Kerajinan pengecoran logam
  4. Kerajinan kayu
  5. Kerajinan ukir kayu dan batu

Mata pencaharian yang paling utama penduduk Kapanewon Ponjong adalah petani, dan pekerjaan sampingan yang paling utama dari sektor pertanian adalah dengan memelihara hewan ternak hal ini disebabkan dengan memanfaatkan hijauan makanan ternak dari lahan yang dimilikinya. Disamping sebagai tabungan, ternak juga dapat dimanfaatkan kotorannya sebagai pupuk organik yang murah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Definisi Operasional Efektivitas

lebih menekankan pada aspek tujuan dan suatu organisasi, jadi jika suatu organisasi telah berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan, maka dapat dikatakan telah mencapai efektifitas. Tingkat efektivitas dapat diukur dengan membandingkan antara rencana atau target yang telah ditentukan dengan hasil yang dicapai, maka usaha atau hasil pekerjaan tersebut itulah yang dikatakan efektif, namun jika usaha atau hasil pekerjaan yang dilakukan tidak tercapai sesuai dengan apa yang direncanakan, maka hal itu dikatakan tidak efektif.

Definisi Operasional Alokasi Dana Desa

 adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Desa untuk mendanai kebutuhan Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat

Pengertian Desa

Menurut Landis dalam (Syachbrani, 2012) Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri: pergaulan hidup yang saling kenal-mengenal antar penduduk; pertalian perasaan yang sama tentang suatu kesukaan dan kebiasaan; kegiatan ekonomi yang pada umumnya agraris dan masih dipengaruhi oleh alam sekitar, seperti iklim dan keadaan serta kekayaan alam. Menurut Soetardjo dalam Thomas (2013) Desa dapat dipahami sebagai suatu daerah kesatuan hukum dimana bertempat tinggal di suatu masyarakat yang berkuasa (memiliki wewenang) mengadakan pemerintahan sendiri. Pengertian ini menekankan adanya otonomi untuk membangun tata kehidupan desa bagi kepentingan penduduk. Dalam pengertian ini terdapat kesan yang kuat, bahwa kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa hanya dapat diketahui dan disediakan oleh masyarakat desa dan bukan pihak luar.

Sedangkan menurut hukum UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dimaksud dengan desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan dalam demokrasi penyelenggaraan pemerintah desa. Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari ketua RW, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama atau tokoh masyarakat lainnya.

Perencanaan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD)

 

Perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan ADD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 pasal 20, 24, 38, dan 44 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

  1. Perencanaan ADD
    1. Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan.
    2. Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa.
    3. Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama.
    4. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
  2. Pelaksanaan ADD
    1. Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.
    2. Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
    3. Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
  3. Pertanggungjawaban ADD
  4. Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran.
  5. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
  6. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  7. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri:
  8. format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
  9. format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
  10. format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
  11. Pengawasan ADD
  12. Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.
  13. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Alokasi Dana Desa

Alokasi dana desa (ADD) merupakan salah satu pendapatan desa yang berasal dari bantuan langsung pemerintah sebagai wujud pemerataan.  Berbagai peraturan dalam sistem undang-undang memberikan pengertian mengenai alokasi dana desa. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 18 bahwa Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen). Sedangkan berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Dengan demikian pengertian dari Alokasi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Desa untuk mendanai kebutuhan Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat

Penggunaan ADD dalam Peraturan Dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa disebutkan bahwa :

  • ADD dipergunakan untuk membiayai kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, dan bidang kemasyarakatan.
  • Kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain untuk :
  1. penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa;
  2. biaya operasional pemerintah desa
  3. operasional dan tunjangan anggota BPD; d. biaya penyelenggaraan Musyawarah Desa;
  4. biaya penyusunan Peraturan Desa;
  5. biaya penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD, LKPPD, dan IPPD);
  6. kegiatan pengisian perangkat desa;
  7. kegiatan pemilihan kepala desa;
  8. pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) desa;
  9. pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas);
  10. peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa;
  11. optimalisasi pelaksanaan pelayanan satu pintu;
  12. peningkatan kualitas pengelolaan arsip desa; dan
  13. penghargaan untuk kepala desa dan/atau perangkat desa yang diberhentikan dengan hormat.

Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten kepada desa harus disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia (Solekhan, 2012). Oleh karena itu terdapat anggaran sebagai modal pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat yang dikenal dengan Alokasi Dana Desa. Terkait dengan ADD (Alokasi Dana Desa) sebenarnya merupakan lanjutan dari program bantuan desa sejak tahun 1969 yang disediakan oleh pemerintah pusat dalam bentuk inpres pembangunan desa. Namun sejak diberlakukan otonomi daerah ADD kemudian dialokasikan melalui APBDes (Solekhan, 2012). Oleh karena itu pemerintah kabupaten wajib memberikan kepercayaan kepada pemerintah desa sebagai desa otonom untuk mengelola anggaran suatu kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Keuangan desa adalah hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelengaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa tersebut, sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan desa (Solekhan, 2012). Dalam pengelolaan keuangan desa diperlukan suatu standart pengaturan yang dimulai dari aspek perencanaan, dan penganggaran maupun aspek pelaksanaan, penatausahaan, dan keuangan desa. Tahap-tahap pengelolaan ADD (Solekhan, 2012) meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan.

Dana Desa

Menurut UU No. 6 Tahun 2014 dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan, pembangunan , pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. ADD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Secara terperinci, pengalokasian ADD dalam APBDes wajib memperhatikan peruntukannya dengan persentase anggaran :

  1. Paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,
  2. Paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja desa yang digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, operasional Pemerintah Desa, tunjangan dan operasioanal Badan Permusyawaratan Desa, dan insentif rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Tujuan Alokasi Dana Desa adalah:

  1. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan kewenangannya;
  2. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipastif sesuai dengan potensi desa;
  3. Meningkatnya pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa;
  4. Mendorong peningkatan swadaya gotong royong.

Menurut Syachbrani (2012) Alokasi Dana Desa (ADD) adalah bagian keuangan desa yang diperoleh dari bagi Hasil Pajak Daerah dan bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. ADD dalam APBD kabupaten/kota dianggarkan pada bagian pemerintah desa, dimana mekanisme pencairannya dilakukan secara bertahap atau disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi pemerintah daerah. Adapun tujuan dari alokasi dana ini adalah sebagai berikut:

  1. Penanggulangan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan .
  2. Peningkatan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Peningkatan infrastruktur pedesaan.
  4. Peningkatan pendalaman nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial.
  5. Meningkatkan pendapatan desa melalui BUMDesa. Alokasi Dana Desa dalam APBD Kabupaten/Kota dianggarkan pada bagian pemerintah desa.

Pemerintah desa membuka rekening pada bank yang ditunjuk berdasarkan keputusan kepala desa. Kepala desa mengajukan permohonan penyaluran ADD kepada bupati setelah dilakukan verifikasi oleh tim pendamping kecamatan. Bagian pemerintahan desa pada setda Kabupaten/Kota akan meneruskan berkas permohonan berikut lampirannya kepada bagian keuangan setda kabupaten/Kota atau kepala badan pengelola keuangan daerah (BPKD) atau kepala badan pengelola keuangan dan kekayaan aset daerah (BPKKAD). Kepala bagian keuangan setda atau kepala BPKD atau kepala BPKKAD akan menyalurkan ADD langsung dari kas daerah ke rekening desa. Mekanisme pencairan ADD dalam APBDesa dilakukan secara bertahap atau disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi daerah Kabupaten/Kota (Nurcholis, 2011).

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Menurut Wynandin Imawan (2008:8) Program Bantuan Langsung Tunai merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia dari sekian banyak program penanggulangan kemiskinan yang terbagi menjadi tiga klaster. Program Bantuan Langsung Tunai masuk dalam klaster I, yaitu Program Bantuan dan Perlindungan Sosial. Termasuk dalam klaster I adalah Program Beras Miskin (Raskin), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dan Program Bea Siswa. Menurut Wynandin Imawan (2008:9) selain melaksanakan klaster I, Pemerintah Indonesia juga melaksanakan program pengentasan kemiskinan lainnya yang termasuk dalam klaster II yaitu Program Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Termasuk dalam klaster II ini adalah PNPM Pedesaan (PPK), PNPM Perkotaan (P2KP), PNPM Infrastruktur Pedesaan (PPIP), PNPM Kelautan (PEMP), dan PNPM Agribisnis (PUAP). Pelaksanaan klaster III yaitu Program Pemberdayaan Usaha Menengah Kecil (UMK), termasuk di dalamnya Program Kredit UMKM, dan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program bantuan langsung tunai (BLT) merupakan sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memiliki tujuan dan alasan tertentu.

Program tersebut muncul sebagai manifestasi adanya tindakan dari pemerintah yang berisikan nilai-nilai tertentu, yang ditujukan untuk memecahkan persoalan publik dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia . Persoalan publik yang dimaksud adalah persoalan kemiskinan. Secara umum kemiskinan adalah bilamana masyarakat berada pada suatu kondisi yang serba terbatas, baik dalam aksesibilitas pada faktor produksi, peluang/kesempatan berusaha, pendidikan, fasilitas hidup lainnya.

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dilatar belakangi upaya mempertahankan tingkat konsumsi Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebagai akibat adanya pandemic yang berdampak akan perekonomian masyarakat terutama masyarakat miskin yng terkena dampak. Tujuan BLT adalah :

  1. Membantu masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
  2. Mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi.
  3. Meningkatkan tanggung jawab sosial bersama.

Tentunya peran pemerintah sangat diperlukan dalam suatu perekonomian . Peran yang diharapkan adalah sebuah peran positif yang berupa kewajiban moral untuk membantu mewujudkan kesejahteraan semua orang dengan menjamin keseimbangan antara kepentingan privat dan sosial; memelihara roda perekonomian pada jalur yang benar.

Dana desa sebesar yang dialihkan menjadi BLT itu sekitar 31 persen dari total Rp72 Triliun, yaitu sebesar Rp22,4 triliun. Program BLT bagi 12,3 juta kepala keluarga (KK) yang terdampak Covid-19 yang diserahkan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. Masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu selama tiga bulan, yaitu April, Mei dan Juni hingga total menjadi Rp1,8 juta. alokasi pemberian BLT itu dibagi dalam tiga tingkatan dengan merujuk pada besaran Dana Desa.

  1. Desa yang miliki Dana Desa kurang Rp800 juta, BLT dialokasikan 25 persen;
  2. Desa yang miliki Dana Desa Rp800 juta – Rp1,2 Miliar, BLT dialokasikan 30 persen;
    1. Desa yang miliki Dana Desa diatas Rp1,2 Miliar, BLT dialokasikan 35 persen. (https://setkab.go.id/)

Kebijakan Desentralisasi (skripsi dan tesis)

Treisman (2007:156) memberikan argumen mengenai desentralisasi yaitu decentralization has been seen as a way to increase the opportunities for citizens to participate even within large states. A second set of arguments focuses on cases in which, rather than take part in government themselves, citizens control their representatives indirectly by means of the ballot box. Decentralized institutions are said to render officials more accountable to the voters atau desentralisasi dilihat sebagai cara untuk meningkatkan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam negara-negara besar. Argumen lainnya menyatakan berfokus pada kasus-kasus di mana, daripada mengambil bagian dalam pemerintahan sendiri, warga mengontrol perwakilan mereka secara tidak langsung dengan cara kotak suara. Desentralisasi membuat para pejabat lebih bertanggung jawab kepada pemilih yaitu masyarakat itu sendiri. Desentralisasi dapat membuat pemerintah semakin dekat dengan rakyatnya.
Desentralisasi memiliki dampak positif yaitu antara lain : (1) desentralisasi dapat menimbulkan efisiensi administrasi; (2) timbulnya persaingan lokal yang membuat masyarakat cenderung lebih jujur, efisien, dan responsif; (3) desentralisasi mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan ekonomi lokal; (4) dapat meningkatkan partisipasi masyarakat; (5) desentralisasi menimbulkan suatu peningkatan stabilitas kebijakan dan para pelaku yang terkait didalamnya.

Kewenangan Dalam Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)

Kewenangan adalah “bentuk lain dari kekuasaan yang sering kali dipergunakan dalam sebuah organisasi. Kewenangan merupakan kekuasaan yang formal dan terlegitimasi” (Sule, 2005).
Atmosudirjo (1986:78) menyebutkan kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (diberi oleh undang-undang) atau dari kekuasaan eksekutif administratif. Kewenangan yang biasanya terdiri dari beberapa wewenang adalah kekuasaan terhadap segolongan orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan.
Kewenangan yang dimiliki oleh organ (institusi) pemerintahan dalam melakukan perbuatan nyata (riil), mengadakan pengaturan atau mengeluarkan keputusan selalu dilandasi oleh kewenangan yang diperoleh dari konstitusi secara atribusi, delegasi, maupun mandat. Di dalam penelitian ini merupakan bentuk dari delegasi wewenang kepada Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat

Analisis Prospektif Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)

Analisis prospektif kebijakan publik menurut William N. Dunn (2000) terdiri dari tiga tahapan, yaitu : perumusan masalah, peramalan kebijakan, dan rekomendasi kebijakan.
1. Perumusan masalah
Perumusan masalah merupakan kegiatan yang dapat membantu menemukan asumsi-asumsi yang tersembunyi, mendiagnosis penyebab-penyebabnya, dan memetakan tujuan-tujuan yang memungkinkan, dan merancang peluang-peluang kebijakan yang baru. Perumusan masalah dianggap sebagai kegiatan yang paling penting dari paraformulasi masalah yang saling berbeda dari para pelaku kebijakan. Masalah kebijakan sendiri terdiri dari tiga jenis, yaitu masalah sederhana, masalah agak sederhana, dan masalah rumit.
Perumusan kebijakan terdiri dari beberapa tahapan, yaitu : pencarian masalah (problem search), pendefinisian masalah (problem definition), spesifikasi masalah (problem specification), dan pengenalan masalah (problem sensing).
2. Peramalan kebijakan
Peramalan kebijakan merupakan salah satu ranah dalam analisis prospektif suatu kebijakan. Peramalan masa depan kebijakan sangat penting bagi perbaikan pembuatan suatu kebijakan itu sendiri. Melalui peramalan, kita dapat memperoleh visi yang prospektif, sehingga melebarkan kapasitas kita dalam memahami, mengontrol dan membimbing masyarakat. Peramalan digunakan dengan bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai perubahan di masa depan yang akan mempengaruhi implementasi kebijakan dan konsekuensinya.
3. Rekomendasi kebijakan
Rekomendasi kebijakan merupakan informasi yang memungkinkan seorang analis tentang serangkaian kemungkinan di masa depan/mendatang untuk menghasilkan konsekuensi yang berharga bagi individu, kelompok, atau masyarakat seluruhnya. Rekomendasi memiliki prosedur yaitu meliputi transformasi mengenai aksi-aksi kebijakan yang akan menghasilkan keluaran yang bernilai. Untuk merekomendasikan suatu tindakan kebijakan khusus diperlukan adanya informasi tentang konsekuensi-konsekuensi di masa depan setelah dilakukannya berbagai alternatif tindakan (Dunn, 2000:405).

Argumentasi Kebijakan (skripsi dan tesis)

Argumentasi kebijakan merupakan adalah penciptaan dan penilaian secara kritis klaim pengetahuan atas informasi tersebut. Klaim pengetahuan dikembangkan sebagai kesimpulan dari argumen-argumen kebijakan. Argumentasi memiliki enam elemen unsur, antara lain :
1. Informasi yang relevan dengan kebijakan
Informasi ini (I) dihasilkan melalui penerapan berbagai metode merupakan bukti dari kerja analis. informasi yang relevan dengan kebijakan merupakan titik tolak dari suatu argumen kebijakan.
2. Klaim kebijakan (Policy Claim)
Klaim kebijakan (C) merupakan kesimpulan dari suatu argumen kebijakan.
3. Pembenaran (Warrant)
Pembenaran (W) merupakan suatu asumsi di dalam argumen kebijakan yang memungkinkan analis untuk berpindah dari informasi yang relevan dengan kebijakan ke klaim kebijakan.
4. Dukungan (Backing)
Dukungan (B) bagi pembenaran (W) terdiri dari asumsi-asumsi tambahan yang dapat digunakan untuk mendukung pembenaran yang tidak diterima pada nilai yang tampak.
5. Bantahan (Rebuttal)
Bantahan (R) merupakan argumen yang menyatakan kondisi klaim asli tidak diterima.
6. Kesimpulan (Qualifier)
Kesimpulan merupakan derajat dimana analis yakin terhadap suatu klaim kebijakan.

Bentuk-bentuk Analisis Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)

Analisis kebijakan publik memiliki beberapa macam bentuk seperti halnya yang dikemukakan oleh Dunn (2000:117) antara lain : analisis prospektif, analisis retrospektif, dan analisis terintegrasi.
1. Analisis prospektif
Analisis ini berupa produksi dan transformasi informasi sebelum aksi kebijakan dimulai dan diimplementasikan. Analisis kebijakan disini merupakan suatu alat untuk mensintesakan informasi untuk dipakai dalam merumuskan alternatif dan preferensi kebijakan yang dinyatakan secara komparatif, diramalkan dalam bahasa kuantitatif dan kualitatif sebagai landasan atau penuntun dalam pengambilan keputusan kebijakan. Analisis ini seringkali menimbulkan jurang pemisah yang besar antara pemecahan masalah yang diunggulkan dan upaya-upaya pemerintah untuk memecahkannya. Hal tersebut dapat dideskripsikan seperti halnya contoh kasus yang diutarakan oleh Graham Allison seorang pakar ilmu politik memperkirakan bahwa “mungkin tidak lebih dari 10 persen dari kerja yang diperlukan untuk mencapai hasil kebijakan yang dikehendaki dapat diperoleh sebelum aksi kebijakan dimulai”.
2. Analisis retrospektif
Analisis ini merupakan penciptaan atau transformasi informasi sesudah aksi kebijakan dilakukan. Analisis retrospektif mencakup berbagai tipe kegiatan yang dikembangkan oleh tiga kelompok analisis, yaitu :
a. Analisis yang berorientasi pada disiplin. Analisis ini berusaha untuk mengembangkan dan menguji teori yang didasarkan pada teori dan menerangkan sebab-sebab dan konsekuensi-konsekuensi kebijakan. Kelompok analisis ini tidak berusaha mengidentifikasi tujuan dan sasaran mengapa suatu kebijakan dibuat.
b. Analisis yang berorientasi pada masalah. Analisis ini menerangkan sebab-sebab dan konsekuensi-konsekuensi dari kebijakan. Kelompok analisis ini kurang menaruh perhatian pada pengembangan dan pengujian teori-teori, namun lebih kepada identifikasi variabel-variabel yang dapat dimanipulasi oleh para pembuat kebijakan untuk mengatasi suatu masalah.
c. Analisis yang berorientasi pada aplikasi. Kelompok analisis ini juga berusaha untuk menerangkan sebab dan konsekuensi kebijakan-kebijakan dan program publik, tetapi tidak melakukan pengembangan dan pengujian teori-teori dasar. Kelompok ini menaruh perhatian pada variabel-variabel kebijakan serta melakukan identifikasi tujuan dan sasaran dari para pembuat kebijakan.
3. Analisis terintegrasi
Analisis terintegrasi merupakan gabungan antara analisis prospektif dan retrospektif. Analisis ini cenderung kepada penciptaan transformasi kebijakan sebelum dan sesudah tindakan kebijakan dilakukan. Analisis ini berusaha terus-menerus untuk menghasilkan informasi setiap saat. Analisis ini akan terus dilakukan berulangkali sebelum akhirnya pemecahan masalah ditemukan.
Analisis ini digambarkan dengan mempertentangkan antara evaluasi retrospektif terhadap kebijakan publik, dan eksperimen program-program kebijakan. Evaluasi retrospektif menilai kinerja kebijakan dan program-program yang sedang berjalan. Sedangkan eksperimen kebijakan dan program menilai kinerja program dan kebijakan baru dalam hasil yang nyata.
Analisis terintegrasi merupakan penyempurna dari kedua analisis sebelumnya yaitu analisis prospektif dan retrospektif. Analisis prospektif cenderung lemah dalam hal keterbatasan informasi yang dihasilkan menyangkut perubahan nilai tujuan dan sasaran yang terjadi setelah suatu kebijakan diimplementasikan. Analisis retrospektif lemah dalam hal ketidakmampuan dalam mengarahkan aksi-aksi kebijakan, karena sebagian besar terikat pada informasi pasif setelah kebijakan diimpelementasikan.

Model-model Analisis Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)

Model analisis kebijakan merupakan seperangkat alat bantu konseptual (conceptual tools) yang berfungsi sebagai pembimbing langkah bagi para analis kebijakan. Secara umum, model analisis kebijakan menurut Edith Stokey (2009:8) terdiri dari : model matematika formal, model deskriptif den preskriptif, model deterministik dan probabilistik. Selain model yang yang disampaikan oleh Stokey (2009), Model-model analisis kebijakan publik yang paling baik menurut James P. Lester dan Joseph Steward (2000) adalah model elitis dan model pluralis.
1. Model matematika formal
Model matematika formal adalah model yang menggambarkan secara eksplisit mengenai perubahan kuantitatif dalam variabel tertentu atau sistem dalam menanggapi berbagai rangsangan.
2. Model deskriptif dan preskriptif
Model deskriptif merupakan model yang menunjukkan secara lebih jelas mengenai apa yang orang-orang perlukan dan apa hasil dari suatu tindakan yang dilakukan. Model preskriptif adalah model yang memberikan aturan untuk membuat pilihan yang optimal. Model ini membantu membuat suatu tindakan program.
3. Model deterministik dan probabilistik
Model deterministik menggunakan nilai rata-rata yang dianggap baik. Contoh dari model deterministik ini adalah dalam memperkirakan populasi. Model probabilitas adalah sebuah model yang mempertimbangkan berbagai kemungkinan hasil dimana probabilitas dapat diperkirakan.
4. Model elitis dan pluralis
Model Teori elit mengatakan bahwa “semua lembaga politik dan lembaga-lembaga masyarakat lainnya tidak bisa terelakkan oleh dominasi sekelompok individu yang sangat kuat, dimana memanipulasi instrumen-instrumen kekuasaan bagi kepentingan mereka. Model pluralis merupakan model yang percaya pada peran subsistem-subsistem yang ada dalam sistem demokrasi.

Analisis Kebijakan Publik (skripsi dan tesis0

Kebijakan merupakan “a series of decisions or activities resulting from structured and recurrent interactions between different actors, both public and private, who are involved in various different ways in the emergence, identification, and resolution of a problem defined politically as a public one” atau serangkaian keputusan atau tindakan-tindakan sebagai akibat dari interaksi terstruktur dan berulang diantara berbagai aktor, baik publik/ pemerintah maupun privat/swasta yang terlibat berbagai cara dalam merespon, mengidentifikasi, dan memecahkan suatu masalah yang secara politis didefinisikan sebagai masalah publik (Knoepfel, 2007).
Kebijakan publik merupakan arah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah. Area studi meliputi segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan mempunyai pengaruh terhadap kepentingan masyarakat secara luas (Winarno, 2012).
Sedangkan untuk analisis kebijakan publik merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penyelidikan dan deskripsi sebab-sebab dan konsekuensi-konsekuensi kebijakan publik. Di dalam analisis kebijakan, kita dapat menganalisis pembentukkan, substansi, dan dampak yang timbul dari adanya kebijakan tertentu (Winarno, 2012).
Analisis kebijakan adalah “aktivitas intelektual dan praktis yang ditujukan untuk menciptakan, menilai, dan mengkomunikasikan pengetahuan tentang dan dalam proses kebijakan”. Analisis kebijakan merupakan suatu disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai metode pengkajian multiple dalam konteks argumentasi untuk menilai dan mengkomunikasikan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan (Dunn, 2000).
Analisis kebijakan diharapkan dapat menghasilkan suatu informasi dan argumen-argumen yang masuk akal menyangkut tiga macam pertanyaan, antara lain : (1) nilai yang pencapaiannya merupakan tolak ukur utama dalam melihat permasalahan yang diatasi; (2) fakta yang keberadaannya dapat membatasi atau meningkatkan pencapaian nilai-nilai; (3) tindakan yang penerapannya dapat menghasilkan pencapaian nilai-nilai.
Dari paparan beberapa ahli mengenai analisis kebijakan publik dapat ditarik kesimpulan bahwa analisis kebijakan merupakan suatu aktivitas yang menggambarkan fenomena dari suatu kebijakan serta sebab-akibat yang mengikutinya. analisis dilakukan tanpa adanya tujuan untuk menolak atau menyetujui kebijakan-kebijakan, apakah kebijakan publik tertentu telah berhasil mencapai apa yang seharusnya dicapainya dengan cara membandingkan antara tujuan formal (normatif) dari program dengan realita, prestasi, atau kinerja yang dicapai. Ujung dari adanya analisis kebijakan publik ini adalah didapati suatu anjuran atau rekomendasi kebijakan-kebijakan tertentu. Analisis kebijakan publik sangat berguna untuk merumuskan maupun mengimplementasikan kebijakan publik.
Menurut widodo (2008:38) analisis kebijakan dapat dilakukan pada setiap policy process yaitu pada tahapan formulasi, implementasi, maupun pada tahap evaluasi kebijakan. Hasil dari analisis kebijakan diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan dan siap disuguhkan kepada pihak yang berwenang dalam membuat keputusan.

Fungsi Evaluasi Kebijakan (skripsi dan tesis)

Menurut wibawa dalam Nugroho (2012:734) menjelaskan bahwa evaluasi
kebijakan publik empat fungsi yaitu :
a. Eksplanasi, melalui evaluasi dapat dipotret realitas pelaksanaan program dan dapat dibuat suatu generalisasi tentang pola-pola hubungan antar berbagai dimensi realita yang diamati. Evaluasi ini evaluator dapat mengindentifikasi masalah, kondisi, dan aktor yang mendukung keberhasilan atau kegagalan kebijakan.
b. Kepatuhan melalui evaluasi dapat diketahui apakah tindakan yang dilakukan
oleh para pelaku, baik birokrasi maupun pelaku lainnya, sesuai dengan
standar prosedur yang ditetapkan oleh kebijakan
c. Audit, melalui evaluasi dapat diketahui, apakah output benar-benar sampai
ketangan kelompok sasaran kebijakan, atau justru ada kebocoran atau
penyimpangan.
d. Akunting, dengan evaluasi dapat diketahui apa akibat sosial-ekonomi dari
kebijakan tersebut.
Sedangkan menurut Dunn dalam Agustino (2008:188) fungsi evaluasi kebijakan adalah sebagai berikut :
a. Evaluasi kebijakan harus memberi informasi yang valid dan dipercaya
mengenai kinerja kebijakan. Kinerja kebijakan yang dinilai dalam evaluasi
kebijakan melingkupi :
1. Seberapa jauh kebutuhan, nilai dan kesempatan telah dapat dicapai melalui
tindakan kebijakan atau program.
2. Apakah kebijakan yang ditempuh oleh implementing agencies sudah
benar-benar efektif, responsif, akuntabel, dan adil.
3. Bagaimana efek dan dampak dari kebijakan itu sendiri, evaluator harus
dapat memanfaatkan output dan outcome yang dihasilkan dari suatu
implementasi kebijakan.
b. Evaluasi kebijakan berfungsi memberi sumbangan pada klarifikasi dan kritik
terhadap nilai-nilai yang mendasari pemilihan tujuan dan target.
c. Evaluasi kebijakan juga untuk memberi sumbangan pada aplikasi metodemetode analisis kebijakan lainnya, termasuk bagi perumusan masalah maupun pada rekomendasi kebijakan.
d. Evaluasi kebijakan pun dapat berfungsi dalam menyumbangkan alternatif
kebijakan yang lebih baru atau revisi atas kebijakan-kebijakan publik dengan
menunjukkan bahwa alternatif kebijakan yang ada sebenarnya perlu diganti
dengan yang lebih baik

Pendekatan Evaluasi Kebijakan (skripsi dan tesis0

Menurut Dunn dalam Nugroho (2012:319-320) ada beberapa pendekatan terhadap evaluasi kebijakan sebagai berikut :
a. Evaluasi semu adalah proses pendekatan yang menggunakan metode deskriptif untuk menghasilkan informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai hasil kebijakan, tanpa berusaha untuk menanyakan tentang manfaat atau nilai dari hasil-hasil tersebut terhadap individu, kelompok, ataupun masyarakat secara keseluruhan. Asumsi utama dari model evaluasi ini adalah bahwa ukuran tentang manfaat dan nilai merupakan suatu yang dapat terbukti sendiri oleh ukuran-ukuran masing-masing individu, kelompok ataupun masyarakat.
b. Evaluasi formal, tujuan evaluasi formal (formal evaluator) adalah untuk
menghasilkan informasi yang valid dan cepat dipercaya mengenai hasil
kebijakan yang didasarkan atas tujuan formal kebijakan secara deskriptif.
Asumsi utama dari evaluasi formal adalah bahwa tujuan dan target yang
diumumkan secara formal merupakan ukuran yang tepat untuk manfaat atau
nilai kebijakan program.
c. Evaluasi keputusan teoritis (decission theoritic evaluator) adalah pendekatan yang menggunakan metode-metode deskriptif untuk menghasilkan informasi yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan mengenai hasil kebijakan yang secara eksplisit dinilai oleh berbagai macam

Pengertian Evaluasi Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)

Menurut Indiahono (2009:145) kebijakan publik adalah menilai keberhasilan atau kegagalan berdasarkan indikator-indikator yang telah ditentukan dan indikatorindikator itu biasanya menunjuk pada dua aspek yaitu aspek proses dan hasil.
Aspek proses menunjuk apakah selama implementasi program, seluruh pedoman kebijakan telah dilakukan secara konsisten oleh para implementator dilapangan ?,
Aspek hasil menunjuk apakah kebijakan yang telah diimplementasikan telah
mencapai hasil seperti yang telah ditetapkan (output dan outcomes). Meskipun demikian kajian evaluasi yang lebih komperhensif sudah selayaknya dilakukan, yaitu mengevaluasi :
1. Apakah selama proses implementasi berlangsung seluruh pedoman telah
dilakukan secara konsisten oleh para implementator ?
2. Jika terjadi penyimpangan, apakah penyimpangan tersebut disebabkan
oleh ketidakrealistisan kebijakan terhadap lapangan kebijakan atau atas
inisiatif implementator ?
16
3. Mengapa implementator melakukan diskresi (penyimpangan) ?
4. Bagaimana hasil kebijakan (output atau outcomes) akibat dekresi dari
implementator ? (gagal atau berhasilkah?)
5. Bagaimana hasil kebijakan lain yang tidak mengalami penyimpangan?
(gagal atau berhasilkah?)
Dari beberapa hal di atas peneliti dapat mengungkap dan menentukan apakah
kebijakan benar-benar memberikan implikasi kelompok sasaran. Kemudian juga dapat dikembangkan untuk meyakinkan apakah kebijakan benar-benar
mengakibatkan output dan outcomes.
Menurut Winarno (2012:229) mengatakan bahwa secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup subtansi, implementasi dan dampak dalam hal ini, evaluasi kebijakan dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan, dengan demikian evaluasi kebijakan bisa diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi maupun dampak kebijakan. Evaluasi dilakukan karena tidak semua program kebijakan publik meraih hasil yang diinginkan. Seringkali terjadi, kebijakan publik gagal meraih maksud atau tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, evaluasi kebijakan ditujukan untuk melihat sebab-sebab kegagalan suatu kebijakan atau untuk mengetahui apakah kebijakan publik yang telah dijalankan meraih dampak
yang diinginkan. Sedangkan menurut Dunn dalam Agustino (2008:187) evaluasi kebijakan berkenaan dengan produksi informasi mengenai nilai-nilai atau manfaat-manfaat hasil kebijakan. Ketika ia bernilai dan bermanfaat bagi penilaian atas penyelesaian masalah, maka hasil tersebut memberi sumbangan pada tujuan dan sasaran bagi evaluator, secara khusus, dan pengguna lainnya secara umum.
Menurut Suprapto dalam Sulistio ( 2004:37) menyatakan bahwa:
“evaluasi kebijakan ini adalah suatu aktifitas yang kompleks serta
menuntut adanya ketekunan dan ketelitian yang tinggi. Studi evaluasi
juga sering diartikan sebagai suatu penilaian apakah aktifitas, perlakuan
tertentu, dan intervensi tertentu telah sesuai dan dapat diterima oleh
standar profesional. Oleh karena itu, evaluasi ini dilakukan oleh spesialis
yang memahami teori ilmu pengetahuan sosial, metode penelitian
maupun teknik statistik”
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Anderson dalam Sulistio ( 2004:37) bahwa
“evaluasi kebijakan merupakan aktifitas atau kegiatan yang menyangkut
estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup subtansi, implementasi,
dan dampak. Karena itu evaluasi kebijakan merupakan kegiatan
fungisional, yakni meliputi : perumusan masalah kebijakan, programprogram yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan”
Evaluasi kebijakan merupakan langkah terakhir dalam proses suatu kebijakan.
Evaluasi secara lengkap mengandung tiga pengertian menurut Dunn dalam
Nugroho ( 2012:730), yaitu:
a. Evaluasi awal, sejak dari proses perumusan kebijakan sampai saat sebelum
dilaksanakan.
b. Evaluasi dalam proses pelaksanaan.
c. Evaluasi akhir, yang dilakukan setelah selesai proses pelaksanaan kabijakan.
Dari beberapa pengertian diatas evaluasi kebijakan publik dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup subtansi implementasi dan dampak sebab tidak semua program kebijakan publik meraih hasil yang diinginkan seringkali terjadi kegagalan dalam meraih maksud dan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan demikian evaluasi kebijakan ditujukan untuk melihat sebab-sebab kegagalan suatu kebijakan atau untuk mengetahui apakah kebijakan publik yang telah dijalankan meraih dampak yang diinginkan

Tahap Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)

kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan dan proses.Proses pembuatan kebijakan publik merupakan proses yang kompleks karena melibatkan banyak proses maupun variabel yang harus dikaji, sebuah kebijakan publik terkadang mempunyai sifat penekanan yang tegas dan memaksa sifat inilah yang tidak membedakan antara organisasi pemerintahan dan swasta. Hal ini berarti bahwa kebijakan publik menuntut ketaatan yang luas dari masyarakat. Dalam pemahaman ini kebijakan publik umumnya harus dilegalisasi dalam bentuk hukum, karena jika suatu kebijakan tanpa adanya legalisasi dari hukum akan dianggap lemah dan tidak efektif. Dimensi paling inti dari kebijakan publik adalah proses kebijakan yang dilakukan dengan melalui beberapa tahap. Dalam pembuatan sebuah kebijakan bukanlah hal yang mudah perlu adanya sebuah proses yang harus dilakukan menurut Dye dalam Nugroho (2012:529) mengembangkan sebuah proses kebijakan dengan beberapa tahap yaitu sebagai berikut :
a. Identifikasi masalah (identification of policy problem)
b. Penyusunan agenda (agenda setting)
c. Formulasi kebijakan (policy formulation)
d. Pengesahan kebijakan (policy legitimation)
e. Implementasi kebijakan (policy implementation)
f. Evaluasi kebijakan (policy evaluation)
Sedangkat Menurut Dunn dalam Winarno (2012:36) tahap-tahap kebijakan publik adalah:
a. Tahap Penyusunan Agenda
Merupakan tahap penempatan masalah pada agenda publik oleh para pejabat yang dipilih dan diangkat. Sebelumnya masalah-masalah ini berkompetisi terlebih dahulu untuk dapat masuk ke dalam agenda kebijakan. Pada akhirnya masalah masuk kedalam beberapa agenda kebijakan para perumus kebijakan. Pada tahap ini suatu masalah mungkin tidak disentuh sama sekali, sementara masalah yang lain ditetapkan menjadi focus pembahasan, atau ada pula masalah karena alasanalasan tertentu ditunda untuk waktu yang lama.
b. Tahap Formulasi Kebijakan
Masalah yang telah masuk ke agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para
pembuat kebijakan. Masalah-masalah tersebut didefinisikan untuk kemudian
dicari pemecahan masalah terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari
berbagai alternatif yang ada, sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk ke dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakn masing-masing alternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang di ambil untuk memecahkan masalah. Pada tahap ini, masing-masing aktor akan “ bermain “ untuk mengusulkan pemecahan masalah terbaik.
c. Tahap Adopsi Kebijakan
Banyaknya alternatif kebijakan yang ditawarkan oleh para perumus kebijakan,
pada akhirnya salah satu dari alternatif kebijakan diadopsi dengan dukungan dari mayoritas legislatif, konsensus antara direktur lembaga atau keputusan peradilan.
d. Tahap Implementasi Kebijakan
Semua program hanya akan menjadi catatan-catatan elit, jika program tersebut tidak diimplementasikan. Oleh karena itu, program kebijakan yang telah di ambil sebagai alternatif pemecahan masalah harus diimplementasikan, yakni dilaksanakan oleh badan-badan administrasi maupun agen-agen pemerintah ditingkat bawah. Kebijakan yang telah dilaksanakan oelh unit-unit administrasi yang memobilisasi sumberdaya finansial dan manusia. Pada tahap implementasi ini berbagai kepentingan akan saling bersaing. Beberapa implementasi kebijakan mendapat dukungan para pelaksana (implementors), namun beberapa yang lain mungkin akan di tentang oleh para pelaksana.
e. Tahap Penilaian Kebijakan atau Evaluasi
Tahap ini kebijakan yang telah dijalankan akan dinilai atau dievaluasi untuk
melihat sejauh mana kebijakan yang dibuat telah mampu memecahkan masalah.
Kebijakan publik pada dasarnya dibuat untuk meraih dampak yang diinginkan. hal ini memperbaiki masalah yang dihadapi masyarakat. Oleh karena itu,
ditentukanlah ukuran-ukuran atau kriteria-kriteria yang menjadi dasar untuk
menilai apakah kebijakan publik telah meraih dampak yang di inginkan.

Pengertian Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)

Pengertian kebijakan publik sangat begitu beragam, namun demikian tetap saja pengertian kebijakan publik berada dalam wilayah tentang apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh pemerintah selaku pembuat kebijakan. Carl Friedrich dalam Agustino (2008:7) yang berjudul Dasar-Dasar Kebijakan Publik
mengatakan bahwa:
“Kebijakan publik adalah serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan
oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan
tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan
kemungkinan-kemungkinan (kesempatan-kesempatan) dimana kebijakn
tersebut diusulkan agar berguna dalam mengatasinya untuk mencapai
tujuan yang dimaksud”.
Wiliiam N. Dunn (2003:132) menyebut istilah kebijakan publik dalam bukunya
yang berjudul Analisis Kebijakan Publik, pengertiannya sebagai berikut:
“Kebijakan Publik (Public Policy) adalah pola ketergantungan yang kompleks
dari pilihan-pilihan kolektif yang saling bergantung, termasuk keputusankeputusan untuk tidak bertindak, yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintah.
Kebijakan publik sesuai apa yang dikemukakan oleh Wiliam N. Dunn
mengisyaratkan adanya pilihan-pilihan kolektif yang saling bergantung satu
dengan yang lainnya, dimana didalamnya keputusan-keputusan untuk melakukan tindakan. Kebijakan publik yang dimaksud dibuat oleh badan atau kantor pemerintah. Suatu kebijakan apabila telah dibuat, maka harus di implementasikan untuk dilaksanakan oleh unit-unit administrasi yang memobilisasikan sumber daya finansial dan manusia, serta di evaluasikan agar dapat dijadikan sebagai mekanisme pengawasan terhadap kebijakan tersebut sesuai dengan tujuan kebijakan itu sendiri. Ada banyak penjabaran mengenai kebijakan publik termasuk para ahli sebagai berikut:
a. Chandler dan Plano ( 1988 )
Kebijkan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya-sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas. Pengertian kebijakan publik menurut Chandler dan Plano dapat diklasifikasikan kebijakan sebagai intervensi pemerintah. Dalam hal ini pemerintah mendayagunakan berbagai instrumen yang dimiliki untuk mengatasi persoalan publik. (Tangkilisan, 2003: 1)
b. Easton ( 1969 )
Kebijakan publik diartikan sebagai pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk
seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Dalam hal ini hanya
pemerintah yang dapat melakukan suatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat. Definisi kebijakan publik menurut Easton ini dapat diklasifikasikan sebagai suatu proses menejemen, yang merupakan fase dari serangkaian kerja pejabat publik. Dalam hal ini hanya pemerintah yang mempunyai andil untuk melakukan tindakan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah publik, sehingga definisi ini juga dapat diklasifikasikan dalam bentuk intervensi pemerintah. (Tangkilisan, 2003: 2)
Kebijakan publik dapat juga diartikan sebagai pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Dalam hal ini hanya pemerintah yang dapat melakukan suatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat. Dalam kemajuan sistem pemerintahan yang semakin modern saat ini kita tidak lepas dengan kebijakan publik yang banyak ditemui diberbagai bidang ke pemerintahan seperti bidang kesejahteraan, bidang sosial, kesehatan, keamanan, pertanian, perekonomian dan lain sebagainya yang bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi guna mencapai tujuan bersama .dari berbagai definisi diatas yang dimaksud dengan kebijakan publik dalam penelitian ini adalah sekumpulan keputusan ataupun tindakan dan strategi yang digunakan pemerintah untuk memecahkan suatu masalah publik.

Makna Kebijakan (skripsi dan tesis)

Kebijakan menurut para ahli seperti yang telah dikemukan oleh Anderson dalam Winarno (2012:21) mendefinisikan sebagai berikut: “kebijakan adalah arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang actor atau sejumlah actor dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan”.
Sementara menurut Charles O. Jones dalam Winarno (2012:19) istilah kebijakan (policy term) di gunakan dalam praktek sehari-hari namun di gunakan untuk menggantikan kegiatan atau keputusan yang sangat berbeda. Istilah ini sering di pertukarkan dengan tujuan (goals), program, keputusan (decisions),standard, proposal, dan grand design.
Kebijakan mengandung suatu unsur tindakan untuk mencapai tujuan dan
umumnya tujuan tersebut ingin dicapai oleh seseorang, kelompok ataupun
pemerintah. Kebijakan tentu mempunyai hambatan-hambatan tetapi harus mencari peluang-peluang untuk mewujudkan tujuan dan sasaran yang diinginkan. Hal tersebut berarti kebijakan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dan praktik-praktik sosial yang ada dalam masyarakat. Apabila kebijakan berisi nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, maka kebijakan tersebut akan mendapat kendala dan hambatan. ketika  diimplementasikan. Sebaliknya suatu kebijakan harus mampu mengakomodasikan nilai-nilai dan praktik-praktik yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dari beberapa pengertian menurut para ahli mengenai kebijakan diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan adalah suatu lingkup kegiatan yang dibuat oleh para aktor pejabat intansi pemerintahan maupun organisasi lain sebagai alat pemecahan suatu masalah untuk mencapai tujuan bersama dan dalam pelaksanaannya terkadang dicantumkan beberapa sanksi sebagai alat pendukung jalannya suatu kebijakan.

DEFINISI INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI (skripsi dan tesis)

Transportasi memiliki peranan yang strategis dalam perkembangan perekonomian dan kehidupan masyarakat sejak dari dahulu sampai sekarang dan pada masa yang akan datang. Negara yang maju dipastikan memiliki sistem transportasi yang handal dan berkemampuan tinggi.Demikian pula keberhasilan pembangunan suatu wilayah didukung oleh tersedianya fasilitas transportasi yang efektif dan efisien (Adisasmita, 2012).

Infrastruktur adalah sistem fisik yang menyediakan transportasi, pengairan,drainase, bangunan-bangunan gedung dan fasilitas publik lain yang dibutuhkan untukmemenuhi kebutuhan dasar manusia dalam lingkup sosial dan ekonomi (Grigg, 1998). Infrastruktur mengacu pada sistem fisik yang menyediakan transportasi, air, bangunan, dan fasilitas publik lain yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia secara ekonomi dan sosial (Tanimart, 2008). Infrastruktur pada dasarnya merupakan asset pemerintah yang dibangun dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat. Prinsipnya ada dua jenis infrastruktur, yakni infrastruktur pusat dan daerah. Infrastruktur pusat adalah infrastruktur yang dibangun pemerintah pusat untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam skala nasional, seperti jalan raya antar propinsi, pelabuhan laut dan udara, jaringan listrik, jaringan gas, telekomunikasi, dan sebagainya. Infrastruktur daerah adalah infrastruktur yang dibangun pemerintah daerah, seperti penyediaan air bersih, jalan khas untuk kepentingan daerah pariwisata dan sebagainya.

Ditinjau dari fungsinya, infrastruktur dibedakan pula menjadi dua, yakni infrastruktur yang menghasilkan pendapatan dan yang tidak menghasilkan pendapatan. Jenis infrastruktur pertama, umumnya dimanfaatkan sekelompok masyarakat tertentu, dimana dengan fasilitas yang disediakan, masyarakat penggunanya dikenakan biaya. Seperti air bersih, listrik, telepon, taman wisata, dan sebagainya. Jenis infrastruktur kedua, penyediaannya untuk dinikmati masyarakat umum, seperti jalan raya, jembatan, saluran air irigasi, dan sebagainya sehingga penggunanya tidak dikenai biaya (Marsuki, 2007).

Pengertian Infrastruktur menurut kamus ekonomi diartikan sebagai akumulasi dari investasi yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebelumnya yang meliputi barang yang dapat dilihat dan berbentuk misal jalan raya, jembatan, persediaan air dan lain-lain, serta barang-barang yang tidak berbentuk seperti tenaga kerja yang terlatih/terdidik yang diciptakan oleh investasi modal sumber daya manusia.

Menurut Grigg dalam Tanimart (2008), enam kategori besar infrastruktur, sebagai berikut:

  1. Kelompok jalan (jalan, jalan raya, jembatan)
  2. Kelompok pelayanan transportasi (transit, jalan rel, pelabuhan, bandar udara)
  3. Kelompok air (air bersih, air kotor, semua sistem air, termasuk jalan air)
  4. Kelompok manajemen limbah (sistem manajemen limbah padat)
  5. Kelompok bangunan dan fasilitas olahraga luar
  6. Kelompok produksi dan distribusi energi (listrik dan gas)

Sedangkan menurut Kodoatie (2005), infrastuktur dapat dibagi menjadi 13 kategori, antara lain: Sistem penyedia air; Sistem pengelolaan air limbah; Fasilitas pengelolaan limbah (padat); Fasilitas pengendalian banjir, drainase dan irigasi; Fasilitas lintas air dan navigasi; Fasilitas transportasi; Sistem transportasi publik; Sistem kelistrikan; Fasilitas gas dan energi alam; Gedung publik; Fasilitas perumahan publik; Taman kota; dan Fasilitas komunikasi.

Sistem infrastruktur merupakan pendukung utama fungsi-fungsi sistem sosial dansistem ekonomi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Sistem infrastruktur dapatdidefinisikan sebagai fasilitas-fasilitas atau struktur-struktur dasar, peralatan-peralatan,instalasi-instalasi yang dibangun dan yang dibutuhkan untuk berfungsinya sistem sosialdan ekonomi masyarakat (Grigg, 1998).

Definisi teknik juga memberikan spesifikasi apayang dilakukan sistem infrastruktur dan dapat dikatakan bahwa infrastruktur adalah aset fisikyang dirancang dalam sistem sehingga memberikan pelayanan publik yang penting. Peran infrastruktur sebagai mediator antara sistem ekonomi dan sosial dalamtatanan kehidupan manusia dengan lingkungan alam menjadi sangat penting.

Infrastruktur yang kurang (bahkan tidak) berfungsi akan memberikan dampak yang besarbagi manusia. Sebaliknya, infrastruktur yang terlalu berkelebihan untuk kepentinganmanusia tanpa memperhitungkan kapasitas daya dukung lingkungan akan merusak alamyang pada hakekatnya akan merugikan manusia juga makhluk hidup yang lain. Berfungsi sebagai suatu pendukung sistem sosial dan sistem ekonomi, maka infrastrukturperlu dipahami dan dimengerti secara jelas terutama bagi penentu kebijakan (Kodoatie, 2005).

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA (skripsi dan tesis)

 

Suatu organisasi, terlepas dari bagaimana bentuknya organisasi tersebut, apapun tujuan yang akan dicapai, selalu mengharapkan sasaran / target yang telah ditetapkan akan dapat tercapai semaksimal mungkin. Untuk mencapai target tersebut, banyak faktor yang dapat mempengaruhinya.

Muljarto (1977), menyatakan bahwa organisasi bukanlah sistem yang tertutup (close system) melainkan organisasi tersebut akan selalu dipaksa untuk memberi tanggapan atas rangsangan yang berasal dari lingkungannya. Pengaruh lingkungan dapat dilihat dari dua segi: pertama, lingkungan eksternal yang umumnya menggambarkan kekuatan yang berada di luar organisasi seperti faktor politik, ekonomi dan sosial, kedua adalah lingkungan internal yaitu faktor-faktor dalam organisasi yang menciptakan iklim organisasi dimana berfungsinya kegiatan mencapai tujuan.

Sejalan dengan pendapat tersebut, Higgins (1985) dalam Salusu (1996) menyatakan bahwa ada dua kondisi yang dapat mempengaruhi kinerja organisasi, yaitu kapabilitas organisasi yaitu konsep yang dipakai untuk menunjuk pada kondisi lingkungan internal yang terdiri atas dua faktor stratejik yaitu kekuatan dan kelemahan. Kekuatan adalah situasi dan kemampuan internal yang bersifat positip, yang memungkinkan organisasi memiliki keuntungan stratejik dalam mencapai sasarannya; sedangkan kelemahan adalah situasi dan ketidakmampuan internal yang mengakibatkan organisasi tidak dapat mencapai sasarannya. Kedua faktor ini saling berkaitan dan saling mempengaruhi. Faktor yang perlu diperhitungkan dalam melihat kemampuan internal organisasi antara lain : struktur organisasi, sumberdaya baik dana maupun tenaga, lokasi, fasilitas yang dimiliki, integritas seluruh karyawan dan integritas kepemimpinan. Kondisi yang kedua adalah lingkungan eksternal, yang terdiri atas dua faktor stratejik, yaitu peluang dan ancaman atau tantangan. Peluang sebagai situasi dan faktor-faktor eksternal yang membantu organisasi mencapai atau bahkan bisa melampaui pencapaian sasarannya; sedangkan ancaman adalah faktor-faktor eksternal yang menyebabkan organisasi tidak dapat mencapai sasarannya. Dalam mengamati lingkungan eksternal, ada beberapa sektor yang peka secara stratejik, artinya bisa menciptakan peluang, atau sebaliknya merupakan ancaman. Perkembangan teknologi misalnya, peraturan perundang-undangan, atau situasi keuangan, dapat saja memberi keuntungan atau kerugian bagi organisasi. Tetapi yang jelas, menurut William Cohen (David, 1989) ialah bahwa peluang dan ancaman hadir pada setiap saat dan senantiasa melampaui sumber daya yang tersedia. Artinya, kekuatan yang dimiliki organisasi selalu berada dalam posisi lebih lemah dalam menanggulangi ancaman, bahkan dalam mengejar dan memanfaatkan peluang sekalipun.

Sementara itu Steers (1980) menyatakan bahwa faktor-faktor yang menyokong keberhasilan akhir suatu orgaisasi dapat ditemukan dalam empat kelompok umum. Keempat kelompok tersebut adalah:

  1. Karakteristik organisasi terdiri dari struktur dan teknologi organisasi. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah hubungan yang relatif tetap sifatnya seperti dijumpai dalam organisasi, sehubungan dengan susunan sumber daya manusia. Struktur adalah cara unik suatu organisasi menyusun orang-orangnya untuk menciptakan sebuah organisasi. Dengan demikian pengertian struktur meliputi faktor-faktor seperti luasnya desentralisasi pengendalian, jumlah spesialisasi pekerjaan, cakupan perumusan interaksi antar pribadi, dan seterusnya. Jadi, keputusan mengenai cara bagaimana orang-orang akan dikelompokan untuk menyelesaikan pekerjaan. Dilain fihak, yang dimaksud dengan teknologi adalah mekanisme suatu organisasi untuk mengubah masukan mentah menjadi keluaran jadi. Teknologi dapat memiliki berbagai bentuk, termasuk variasi-variasi dalam proses mekanis yang digunakan dalam produksi, variasi dalam bahan yang digunakan dan variasi dalam pengetahuan teknis yang dipakai untuk menunjang kegiatan menuju sasaran.
  2. karakteristik lingkungan, mencakup dua aspek yaitu pertama adalah lingkungan ekstern, yaitu semua kekuatan yang timbul di luar batas-batas organisasi dan mempengaruhi keputusan serta tindakan di dalam organisasi (contoh: kondisi ekonomi dan pasar, peraturan pemerintah), yang kedua, adalah lingkungan intern, yang dikenal sebagai iklim organisasi meliputi macam-macam atribut lingkungan kerja (contoh: pekerja sentris, orientasi pada prestasi) yang sebelumnya telah ditunjukan mempubyai hubungan dengan segi-segi tertentu dari efektivitas, khususnya atribut-atribut yang diukur pada tingkat individual (contoh: sikap kerja, prestasi).
  3. karakteristik pekerja, perhatian harus diberikan kepada perbedaan individual antara para pekerja dalam hubungannya dengan efektivitas. Pekerja yang berlainan mempunyai pandangan, tujuan, kebutuhan dan kemampuan yang berbeda-beda. Variasi sifat manusia ini sering menyebabkan perilaku orang berbeda satu sama lain, walaupun mereka ditempatkan di satu lingkungan kerja yang sama. Lagi pula perbedaan-perbedaan individual ini dapat mempunyai pengaruh yang langsung terhadap dua proses yang penting, yang dapat berpengaruh nyata terhadap efektivitas. Yaitu rasa keterikatan terhadap organisasi atau jangkuan identifikasi para pekerja dengan majikannya, dan prestasi kerja individual. Tanpa rasa keterikatan dan prestasi, efektivitas adalah mustahil.
  4. kebijakan dan praktek manajemen, peranan manajemen dalam prestasi organisasi, meliputi variasi gaya, kebijakan dan praktek kepemimpinan dapat memperhatikan atau merintangi pencapaian tujuan. Peran manajer memainkan peran sentral dalam keberhasilan suatu perusahan melalui perencanaan, koordinasi, dan memperlancar kegiatan yang ditujukan ke arah sasaran. Adalah kewajiban mereka untuk menjamin bahwa struktur organisasi konsisten dengan dan menguntungkan untuk teknologi dan lingkungan yang ada. Lagipula adalah tanggungjawab mereka untuk menetapkan suatu sistem imbalan yang pantas sehingga para pekerja dapat memuaskan kebutuhan dan tujuan pribadinya sambil mengejar sasaran organisasi. Dengan makin rumitnya proses teknologi dan makin rumit dan kejamnya keadaan lingkungan, peranan manajemen dalam mengkoordinasi orang dan proses demi keberhasilan organisasi tidak hanya bertambah sulit, tapi juga menjadi semakin penting artinya.

Sementara itu Joedono (1974) mengatakan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja sebuah organisasi antara lain meliputi : 1) faktor kualitas SDM, 2) struktur organisasi, 3) teknologi 4) pimpinan dan masyarakat, 5) bentuk kepemimpinan.

Sementara itu Gogin (1990) menyatakan bahwa kapasitas organisasi dapat memberi kontribusi pada keberhasilan implementasi. Kemampuan organisasi akan dipengaruhi (produk dari) tiga hal pokok yaitu: struktur organisasi, personel (human resources) dan finansial. Tiga hal tersebut bervariasi antara satu daerah dengan daerah lain. Lebih lanjut Gogin menjelaskan bahwa meskipun suatu kebijakan telah dirumuskan dengan jelas (yang memungkinkan untuk diimplementasikan secara mudah) akan tetapi mungkin saja bisa gagal oleh kelemahan struktur organisasi atau kelemahan sistem. Struktur yang ketat dan tersentralisir akan mendukung kepatuhan. Jika semua dalam kondisi sama (struktur, dsb) maka keberhasilan implementasi nampaknya akan sangat tergantung pada karakter dari tujuan kebijakan itu sendiri, jumlah staf yang memadai, ahli, dan mempunyai motivasi tinggi akan mempermudah proses konversi pesan kebijakan menjadi realita. Hal ini akan lebih berhasil lagi apabila juga didukung oleh kondisi finansial yang memadai.

Dengan mengacu pada berbagai teori yang dijelaskan di atas dan dihubungkan dengan fenomena di lapangan (actionable causes), maka penulis membatasi hanya melihat satu pengaruh variabel dari internal organisasi dan satu variabel pengaruh eksternal.

PENGERTIAN KINERJA (skripsi dan tesis)

Menurut R Wayne Pane dan Don.F.Faules dalam Deddy Mulyana (1993 : 134) dikemukakan bahwa: Kinerja yang paling lazim dinilai dalam suatu organisasi adalah kinerja pegawai, yaitu bagaimana ia melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan atau peranan dalam organisasi.

Bernandin dan Russel dalam J.P. Sianipar (1994 : 4) mengemukakan bahwa kinerja adalah hasil dari fungsi suatu pekerjaan atau kegiatan tertentu selama suatu periode waktu tertentu, selanjutnya J.P. Sianipar (1994 : 12) menyatakan bahwa:

Kinerja adalah hasil akhir atau kemampuan kerja seseorang atau sekelompok orang atas suatu pekerjaan pada waktu tertentu. Bentuk kinerja itu dapat berupa hasil akhir atau produk barang dan jasa, bentuk perilaku, kecakapan, kompetensi, sarana, ketrampilan spesifik yang berkontribusi terhadap pencapaian keseluruhan tujuan organisasi.

Sedangkan Prawirosentono (1994 : 2) mendefinisikan kinerja sebagai

Hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral maupun etika.

Pendapat Horton dan Hunt yang diterjemahkan oleh Aminuddin Ram dan Tita (1996 : 122) menyatakan bahwa:

Kinerja merupakan operasionalisasi dari peran sehingga untuk memahaminya pada tataran operasional, terlebih dahulu dikaji konsep teoritik tentang peran. Peran didefinsikan sebagai perilaku yang diharapkan dari seseorang yang mempunyai status, sedangkan status/kedudukan adalah suatu peringkat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok atau posisi suatu kelompok dalam hubungannya dengan kelompok lainnya. Selanjutnya dijelaskan bahwa status dalam konsepsi teori sosiologi diperoleh dari dua sumber yaitu pertama, status yang ditentukan atau diberikan (ascribed), dan kedua status yang diperjuangkan (achieved).

 Sebagai operasionalisasi dari peran dan status, kinerja dapat didefinisikan sebagai tingkat pencapaian hasil atau the degree of accomplishment atau tingkat pencapaian tujuan organisasi.

Sejalan dengan pengertian di atas, Bernardin dan Rusell (1993 : 379) menyebutkan bahwa :

“Performance is defined as the record of out comes product on a specified job function or activity during a specified time period (Kinerja merupakan tingkat pencapaian/rekor produksi akhir pada suatu aktivitas organisasi atau fungsi kerja khusus selama periode tertentu)”.

Dari beberapa pendapat pakar di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh organisasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya atau sebagai gambaran mengenai tentang besar kecilnya hasil yang dicapai dari suatu kegiatan baik dilihat secara kualitas maupun kuantitas sesuai dengan visi, misi suatu organisasi yang bersangkutan.

KONSEP ORGANISASI (skripsi dan tesis)

Definisi organisasi banyak ragamnya, tergantung pada sudut pandang yang dipakai untuk melihat organisasi, tetapi definisi organisasi yang telah dikemukakan oleh para ahli setidaknya ada unsur sistem kerjasama, orang yang bekerja sama, dan tujuan bersama yang hendak dicapai.

Menurut Siagian (1997: 138-141) definisi tentang organisasi sebagai berikut :

“Organisasi adalah setiap bentuk perserikatan antara dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk tujuan bersama dan terikat secara formal dalam persekutuan mana selalu terdapat hubungan antara seorang atau sekelompok orang yang disebut pimpinan dan seorang atau sekelompok orang lain yang disebut bawahan.”

Gibson, et. al. (1996: 5) mempunyai pendapat bahwa ciri khas organisasi tetap sama, yaitu perilaku terarah pada tujuan. Gibson dan kawan-kawan berpendapat bahwa “Organisasi itu mengejar tujuan dan sasaran yang dapat dicapai secara lebih efisien dan lebih efektif dengan tindakan yang dilakukan secara bersama-sama.

Sedangkan Dessler (1985:116) mengemukakan pendapat tentang organisasi sebagai berikut

 “Organisasi dapat diartikan sebagai pengaturan sumber daya dalam suatu kegiatan kerja, dimana tiap-tiap kegiatan tersebut telah tersusun secara sistematis untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Pada organisasi tersebut masing-masing personal yang terlibat di dalamnya diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab, yang dikoordinasi untuk mencapai tujuan organisasi. Dimana tujuan organisasi tersebut dirumuskan secara musyawarah, sebagai tujuan bersama yang diwujudkan secara bersama-sama”.

Dimensi Dalam Keefektifan Penyuluh Keluarga Berencana (skripsi dan tesis)

Pelaksanaan keefektifan kebijakan keluarga berencana dalam usulan penelitian ini menurut Edwards (dalam Iskandar, 2005) dapat dilihat dari dimensi dan indikator berikut :

  1. Dimensi komunikasi, dengan indikator : kejelasan, ketepatan dan konsistensi kebijakan,serta sasaran kebijakan
  2. Dimensi sumber daya, dengan indikator: sumber daya manusia dan sumber daya material lain
  3. Dimensi disposisi/sikap, dengan indikator : kesepakatan di kalangan pelaksana untuk melaksanakan kebijakan dan kemampuan pelaksana
  4. Dimensi struktur birokrasi, dengan indikator: penggunaan sikap dan prosedur yang rutin dan fragmentasi dalam pertanggungjawaban diantara berbagai unit organisasi.

Untuk memperjelas masing-masing variabel tersebut, maka Edwards (dalam Iskandar, 2005) menyatakan : Pertama, dimensi komunikasi menunjukkan peranan penting sebagai acuan agar pelaksana kebijakan mengetahui persis apa yang akan mereka kerjakan. Berarti komunikasi juga dapat dinyatakan dengan perintah dari atasan terhadap pelaksana-pelaksana kebijakan sehingga penerapan kebijakan tidak keluar dari sasaran yang dikehendaki. Dengan demikian komunikasi tersebut harus dinyatakan dengan jelas, tepat dan konsisten. Kedua, dimensi sumber daya, bukan hanya mencakup sumber daya manusia/aparat semata, melainkan juga mencakup kemampuan sumber daya material lainnya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Hal ini dapat menjelaskan tesis bahwa sumber daya yang memadai dan memenuhi kualifikasi akan menghasilkan pelaksanaan kebijakan yang tepat dan efektif.

Ketiga, disposisi atau sikap pelaksana yang diartikan sebagai keinginan atau kesepakatan di kalangan pelaksana untuk menerapkan kebijakan. Keempat, dimensi struktur birokrasi merupakan variabel yang mempunyai dampak terhadap penerapan kebijakan dalam arti bahwa penerapan kebijakan itu tidak akan berhasil jika terdapat kelemahan dalam struktur birokrasi tersebut.

Efektivitas kerja dalam suatu organisasi termasuk dalam efektivitas pekerjaan di dalam suatu organisasi dilihat dari berbagai unsur. Kriteria efektivitas organisasi menurut Donnely et al., (2009) terdiri dari lima unsur, yaitu:

  1. Produktivitas

Produktivitas sebagai kriteria efektivitas mengacu pada ukuran keluaran utama organisasi. Ukuran produksi mencakup keuntungan, penjualan pangsa pasar, dokumen yang diproses, rekanan yang dilayani dan sebagainya.

  1. Fleksibilitas

Fleksibilitas merupakan keadaptasian sebagai kriteria efektivitas mengacu kepada tanggapan organisasi terhadap perubahan eksternal dan internal. Perubahan-perubahan eksternal seperti persaingan, keinginan pelanggan, kualitas produk, dan sebagainya, serta perubahan internal seperti ketidakefisienan, ketidakpuasan, dan sebagainya merupakan adaptasi terhadap lingkungan.

  1. Kepuasan

Kepuasan sebagai kriteria efektivitas mengacu kepada keberhasilan organisasi dalam memenuhi kebutuhan karyawan atau anggotanya. Ukuran kepuasan meliputi sikap karyawan, penggantian karyawan, absensi, kelambanan, keluhan, kesejahteraan dan sebagainya.

  1. Efisiensi

Efisiensi sebagai kriteria efektivitas mengacu pada ukuran penggunaan sumber daya yang langka oleh organisasi. Efisiensi adalah perbandingan antara keluaran dan masukan.

  1. Pencarian sumber daya

Pencarian sumber daya merupakan upaya yang dilakukan agar organisasi tetap dapat melaksanakan aktivitasnya dalam berbagai situasi dan kondisi dalam hidupnya di masa kini dan masa mendatang terutama dalam menghadapi berbagai tantangan dan kesulitan, baik jangka pendek maupun jangka panjang, sehingga program yang telah dibuat dapat mencapai tujuan yang direncanakan.