Dimensi dalam Coping (skripsi dan tesis)

Folkman (1986) memandang coping sebagai usaha yang bersifat kognitif dan behavioral yang dilakukan untuk mengatur tuntutan internal dan eksternal yang timbul dari hubungan individu dengan lingkungan yang dinilai mengganggu atau di luar batas-batas yang dimiliki individu tersebut. Ada dua dimensi strategi coping stres, yaitu:

  1. Manifestations of coping
    1. Secara kognitif

Teknik coping secara kognitif adalah untuk menggambarkan usaha intra fisik untuk menyesuaikan dengan kondisi yang stressfull dan akibatnya.

    1. Secara behavioral

Coping secara behavioral lebih kepada usaha tingkah laku yang digunakan untuk mengatasi stres.

  1. Focus of coping
  2. Problem focused coping

Biasanya digunakan untuk mengatasi dan mengatur strategi yang menjadi penyebab timbulnya stres, individu mengontrol hubungannya dengan lingkungan melalui pemecahan masalah, pembuatan keputusan, maupun tindakan langsung. Termasuk diantaranya adalah :

  1. Exercised caution (kehati-hatian), yaitu menahan diri, individu cenderung melakukan tindakan yang tidak memerlukan tantangan daripada tindakan yang mampu menyelesaikan masalah.
  2. Negotiation, diarahkan pada orang lain penyebab masalah, misalnya dengan berusaha mengubah pemikiran orang lain.
  3. Instrumental action, yang mengarah pada pemecahan masalah secara langsung.
  4. Emotional focused coping

Merupakan pemecahan sementara agar individu tidak terlalu menderita terhadap stres yang dialami untuk dicari pemecahan masalah. Meredakan dan mengelola ketegangan emosi yang muncul antara individu dengan lingkungan, misalnya :

  • Support mobilization, memperoleh informasi, saran, dan dukungan emosional dari orang lain.
  • Minimization, secara disadari berusaha untuk tidak memikirkan masalah.
  • Escapism, individu berusaha untuk menghindari stres yang dihadapi.
  • Self blame, memilih pasif daripada mencari usaha untuk keluar dari masalah.

Seeking meaning, menemukan jawaban dari perenungan

Pengertian Coping (skripsi dan tesis)

Proses yang digunakan oleh seseorang untuk mengatasi stressor dinamakan coping. Coping merupakan suatu strategi yang dikembangkan dalam mengatasi masalah yang merupakan kecenderungan tingkah laku individu untuk melindungi diri dari tekanan-tekanan psikologis yang ditimbulkan oleh problematika pengalaman sosial (Lazarus, 1976). Coping adalah respon yang ditujukan terhadap stressor, baik yang berupa sikap, perasaan, atau pikiran individu dalam usaha untuk mengatasi, menahan, atau menurunkan efek negatif dari situasi yang mengancam.

Lazarus (dikutip Stone dan Neale, 1984) mengemukakan pendapat bahwa tingkah laku coping adalah tingkah laku yang mengarah pada pemecahan masalah yang paling sederhana dan realistis untuk membebaskan diri dari bahaya yang nyata dan tidak nyata (imajiner). Tingkah laku tersebut juga melibatkan pikiran-pikiran yang secara sadar digunakan untuk mengatasi dan mengontrol efek dari perasaan dan pengalaman seseorang dalam situasi yang menekan. Coping merupakan respon yang ditujukan terhadap stressor, baik itu berupa sikap, perasaan atau pikiran individu dalam usaha mengatasi, menahan atau menurunkan efek negatif dari situasi yang mengancam (Baron dan Byrne, 1991).

Perilaku coping merupakan suatu proses yang dibutuhkan setiap waktu, karena konflik akan selalu timbul. F. Cohen dan Lazarus (1972) menyatakan bahwa usaha coping bertumpu pada lima tugas utama yaitu:

  1. Mengurangi kondisi lingkungan yang mengancam dan meningkatkan kemungkinan untuk kembali ke kondisi semula.
  2. Bertahan dan menyesuaikan diri dengan kejadian negatif dan kenyataan.
  3. Memelihara self image yang positif.
  4. Menjaga keseimbangan emosional.
  5. Menjaga kelanjutan hubungan emosional yang memuaskan dengan orang lain.

Aspek dalam Harga Diri (skripsi dan tesis)

Ada empat aspek menurut Coopersmith (1967) yang menjadi  sumber pembentukan harga diri seseorang. Empat hal tersebut adalah :

  1. Keberartian (significant)

Keberartian individu nampak dari adanya penerimaan, penghargaan, perhatian dan kasih sayang dari orang lain. Penerimaan dan perhatian biasanya ditujukan dengan adanya penerimaan dari lingkungannya, ketenaran dan dukungan keluarga. Semakin banyak ekspresi kasih sayang yang diterima individu, individu akan semakin berarti. Tetapi apabila individu tidak atau jarang memperoleh stimulus positif dari orang lain, maka kemungkinan besar individu akan merasa ditolak dan mengisolasikan diri dari pergaulan.

  1. Kekuatan (power)

Kemampuan untuk mempengaruhi dan mengontrol diri sendiri serta orang lain. Pada situasi tertentu kebutuhan ini ditunjukkan dengan adanya penghargaan, penghormatan dari orang lain. Pengaruh dan wibawa juga merupakan hal-hal yang menunjukkan adanya aspek ini pada seorang individu. Dari pihak individu, seseorang yang mempunyai kemampuan seperti ini biasanya akan menunjukkan sifat-sifat asertif dan explanatory actions yang tinggi.

  1. Kompetensi (competence)

Merupakan performance atau penampilan yang prima dalam upaya meraih kesuksesan dan keberhasilan. Dalam hal ini penampilan yang prima ditunjukkan dengan adanya skill atau kemampuan yang merata untuk semua usia. Dengan adanya kemampuan yang cukup, individu akan merasa yakin untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Individu dengan kompetensi yang bagus akan merasa setiap orang memberi dukungan padanya. Individu akan merasa mampu mengatasi setiap masalah yang dihadapinya serta mampu menghadapi lingkungannya.

  1. Kebajikan (virtue)

Adanya kesesuaian diri dengan moral dan standar etik yang berlaku di lingkungan. Kesesuaian diri dengan moral dan standar etik diadaptasi individu dari nilai-nilai yang ditanamkan oleh para orang tua. Permasalahan nilai ini pada dasarnya berkisar pada persoalan benar dan salah. Bahasan tentang kebajikan juga tidak akan lepas dari segala macam pembicaraan mengenai peraturan dan norma di dalam masyarakat, juga hal-hal yang berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan, serta ketaatan dalam beragama

Pengertian Harga Diri (skripsi dan tesis)

Brandshaw (1981) mengatakan bahwa harga diri merupakan penilaian seseorang terhadap dirinya sendiri. Yang dimaksud penilaian adalah perbandingan antara dirinya sendiri dengan suatu kelompok acuan, baik dalam kelompok dimana individu tersebut menjadi anggota maupun suatu kelompok dimana individu ingin menjadi anggota. Penilaian ini dapat berupa perasaan positif tentang dirinya, yang berarti individu tersebut memiliki harga diri yang tinggi, maupun perasaan negatif tentang dirinya, yang berarti individu tersebut memiliki harga diri yang rendah. Harga diri mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap tingkah laku.

Individu dengan harga diri  yang tinggi mempunyai pemikiran yang tepat tentang kemampuan atau kualitas dirinya, berpikir positif mengenai dirinya, mempunyai tujuan yang tepat, dan mampu menggunakan feedback untuk memperbaiki diri. Sebaliknya, seseorang yang mempunyai harga diri yang rendah akan berpikir negatif tentang dirinya sendiri, mempunyai gambaran diri yang kurang tepat, sering menetapkan tujuan yang tidak realistik, cenderung pesimis menghadapi masa depan, bereaksi secara emosional dan perilaku yang lebih merugikan terhadap kritik atau feedback negatif, serta lebih merisaukan tentang pengaruh sosial pada orang lain (dalam Taylor, Peplau, dan Spears, 2000).

Harga diri menurut Coopersmith (1967) adalah suatu pendapat pribadi yang pantas, yang diekspresikan dalam sikap-sikap individu yang berpatokan pada dirinya sendiri. Coopersmith (dalam Elkins, 1979) juga mengemukakan bahwa kemungkinan besar syarat paling penting untuk perilaku efektif, pokok dari seluruh permasalahan adalah  harga diri. Dengan harga diri, kita menunjuk pada evaluasi yang dibuat oleh individu dan umumnya dipertahankan melalui penghargaan untuk dirinya; harga diri mengekspresikan sikap persetujuan atau ketidaksetujuan, dan menunjukkan tingkat dimana individu tersebut mempercayai bahwa dirinya mampu, signifikan, sukses, dan berharga. Secara singkat, harga diri adalah sebuah penilaian personal dari ‘keberhargaan’, yang terekspresi dalam sikap yang individu lakukan terhadap dirinya sendiri. Harga diri merupakan pengalaman subyektif yang disampaikan individu kepada orang lain secara verbal dan perilaku ekspresif overt lainnya

Konsep Nilai Perusahaan (value of the firm) (skripsi dan tesis)

Tujuan perusahaan didirikan adalah untuk meningkatkan nilai perusahaan atau adanya pertumbuhan perusahaan. Pertumbuhan perusahaan yang mudah terlihat adalah adanya penilaian yang tinggi dari eksternal perusahaan terhadap aset perusahaan maupun terhadap pertumbuhan pasar saham. Nilai perusahaan merupakan harga yang sedia dibayar seandainya perusahaan tersebut dijual. Nilai perusahaan dapat tercermin melalui harga saham. Semakin tinggi harga saham berarti semakin tinggi tingkat pengembalian kepada investor dan itu berarti semakin tinggi juga nilai perusahaan terkait dengan tujuan dari perusahaan itu sendiri, yaitu untuk memaksimalkan kemakmuran pemegang saham (Gultom dan Syarif, 2008:5).

Aji dan Mita (2010:5) menyatakan bahwa nilai perusahaan dapat didefinisikan melalui Price to Book Value Ratio (PBV) yang dihasilkan dari rasio antara nilai pasar ekuitas perusahaan terhadap nilai buku ekuitas perusahaan. Nilai perusahaan dapat diindikasikan dengan menggunakan Price to Book Value (PBV) (Andini dan Wirawati, 2014:118).

Price to book value merupakan hasil perbandingan antara harga saham dengan nilai buku per lembar saham.Semakin besar rasio PBV suatu perusahaan, maka para investor semakin tinggi menilai perusahaan tersebut. Perusahaan yang mampu menjalankan usahanya dengan baik, pada umumnya memiliki rasio PBV mencapai di atas satu yang menunjukkan bahwa nilai pasar saham lebih besar daripada nilai bukunya (Hidayati, 2010:10).

Menurut Brigham dan Houston (2001: 92), nilai perusahaan juga dapat diukur dengan Price to Book Value (PBV). Rasio ini mengukur nilai yang diberikan pasar keuangan kepada manajemen dan organisasi perusahaan sebagai perusahaan yang terus tumbuh. Menurut Brigham & Gapenski (2006: 631), Price to Book Value (harga per nilai buku) adalah perbandingan antara harga saham dengan nilai buku per saham. Dimana nilai buku per saham (book value per share) adalah perbandingan antara modal dengan jumlah saham yang beredar (shares outstanding)”.

Pengertian-pengertian ini menunjukkan bahwa nilai saham suatu perusahaan dihargai diatas nilai bukunya, di mana semakin tinggi rasio Price to Book Value (PBV) suatu perusahaan menunjukkan semakin tinggi pula penilaian investor terhadap perusahaan yang bersangkutan, relatif apabila dibandingkan dengan dana yang diinvestasikannya. Hal ini akan berakibat pada semakin meningkatnya harga saham suatu perusahaan, dengan demikian diharapkan pula akan meningkatkan return perusahaan yang bersangkutan.

Semakin kecil nilai Price to Book Value (PBV) maka harga dari suatu saham semakin murah. Semakin rendah rasio Price to Book Value (PBV)  menunjukkan harga saham yang lebih murah underprice dibandingkan dengan harga saham lain yang sejenis. Kondisi ini memberi peluang kepada investor untuk meraih capital gain pada saat harga saham kembali mengalami rebound kenaikan harga. Oleh karena itu, didalam memilih saham dengan pertimbangan rasio tinggi rendahnya Harga per Nilai Buku (PBV) disarankan memilih saham dengan rasio Price to Book Value (PBV)  rendah

Menurut Darmadji dan Fakhrudin (2012:157), PBV dihitung dengan rumus: =

Price to Book Value (PBV) = Harga Saham

Nilai Buku Saham

 

Nilai buku saham dapat dihitung dari

Nilai Buku Saham =    Total Modal

Jumlah Saham Beredar

 

Rentabilitas Modal Sendiri (skripsi dan tesis)

Disebut juga Return on Equity (ROE), rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan menghasilkan laba berdasarkan modal saham tertentu.

Rumus Rentabilitas Modal Sendiri :

 

Semakin tinggi Rentabilitas Modal Sendiri menunjukkan semakin efisienperusahaan menggunakan modal sendiri untuk menghasilkan laba bagipemegang saham.

Ditinjau dari kepentingan modal sendiri atau pemilik perusahaan, penambahan modal asing hanya dibenarkan bila penambahan tersebut mempunyai efek financial yang menguntungkan terhadap modal sendiri. Penambahan modal asing hanya akan memberikan efek yang menguntungkan terhadap modal sendiri apabila “rate of return” dari tambahan modal asing tersebut lebih besar daripada biaya modalnya atau bunganya. Artinya, tambahan modal asing hanya dibenarkan apabila Rentabilitas Modal Sendiri dengan tambahan modal asing lebih besar daripada Rentabilitas Modal Sendiri dengan tambahan modal sendiri. Sebaliknya, penambahan modal asing akan memberikan efek financial yang merugikan terhadap modal sendiri apabila “rate of return” dari tambahan modal asing tersebut lebih kecil daripada bunganya. Artinya, tambahan modal asing tidak dibenarkan apabila Rentabilitas Modal Sendiri dengan tambahan modal asing lebih kecil daripada Rentabilitas Modal Sendiri dengan tambahan modal sendiri.

Return on Investment (ROI) (skripsi dan tesis)

Hasil pengembalian investasi atau lebih dikenal Return on Investment (ROI) atau return on total assets (ROA) merupakan rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dengan keseluruhan dana yang ditanamkan dalam aktiva yang digunakan dalam operasi perusahaan untuk menghasilkan keuntungan.

Hubungan antara perputaran total aktiva dan profit margin dengan rumus :

Bagi perusahaan rentabilitas lebih penting daripada masalah laba, karena laba yang besar belumlah merupakan ukuran bahwa perusahaan telah bekerja dengan efisien. Efisiensi baru dapat diketahui dengan membandingkan laba yang diperoleh dengan kekayaan atau modal yang menghasilkan laba tersebut dengan kata lain menghitung rentabilitasnya. Maka bagi perusahaan pada umumnya usaha lebih diarahkan untuk mendapatkan titik rentabilitas maksimal daripada laba maksimal. (Bambang Riyanto, 1998:35)

Rasio keuntungan (rasio profitabilitas) atau rentabilitas (skripsi dan tesis)

Yaitu rasio yang menujukkan kemampuan perusahaan untuk memperoleh keuntungan dari penggunaan modalnya. Rasio profitabilitas merupakan aspek fundamental perusahaan, karena selain memberikan daya tarik yang besar bagi investor yang akan menanamkan dananya pada perusahaan juga sebagai alat ukur terhadap efektivitas dan effisiensi penggunaan semua sumber daya yang ada di dalam proses operasional perusahaan.

Pentingnya rasio profitabilitas ini karena untuk dapat melangsungkan usahanya, suatu perusahaan haruslah berada pada posisi yang menguntungkan (profitable) dan tanpa adanya keuntungan ini akan sulit bagi perusahaan tersebut untuk bisa berkembang dan menarik modal dari luar jika diperlukan.

 

Rasio leverage financial (rasio solvabilitas) (skripsi dan tesis)

Yaitu rasio yang mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi segala kewajiban finansialnya apabila sekiranya perusahaan tersebut dilikuidasi.

Suatu perusahaan yang solvable berarti perusahaan tersebut mempunyai aktiva atau kekayaan yang cukup untuk membayar semua hutang-hutangnya, tetapi tidak dengan sendirinya perusahaan tersebut likuid. Sebaliknya, perusahaan yang insolvable tidak dengan sendirinya  berarti perusahaan juga likuid. Dalam hubungan antara likuiditas dan solvabilitas ada empat kemungkinan yang dapat dialami oleh perusahaan, yaitu : (Riyanto,1998:33)

  1. Perusahaan yang likuid tetapi insolvable.
  2. Perusahaan yang likuid dan solvable.
  3. Perusahaan yang solvable tetapi illikuid.
  4. Perusahaan yang insolvable dan illikuid.

Baik perusahaan yang insolvable maupun illikuid, keduanya suatu waktu akan menghadapi kesukaran financial pada saat memenuhi kewajibannya.

Rasio leverage menunjukkan seberapa besar kebutuhan dana perusahaan dibelanjai dengan hutang. Perusahaan dengan rasio leverage yang rendah, memiliki resiko kecil apabila kondisi perekonomian menurun, tetapi sebaliknya, apabila kondisi perekonomian sedang naik (boom) perusahaan akan kehilangan kesempatan untuk memperoleh keuntungan (return) yang relatif besar. Keputusan tentang penggunaan leverage harus dipertimbangkan dengan seksama antara kemungkinan resiko (risk) dengan tingkat keuntungan (expected return) yang akan diperoleh.

Rasio Total modal sendiri dibanding total aktiva (Rasio TMS terhadap TA merupakan salah satu rasio leverage. Rasio ini menunjukkan pentingnya dari sumber modal pinjaman dan tingkat keamanan yang dimiliki oleh kreditur.Semakin tinggi rasio ini berarti semakin kecil jumlah modal pinjaman yang digunakan untuk membiayai aktiva perusahaan.Semakin rendah rasio ini menandakan semakin besar penggunaan jumlah modal pinjaman yang digunakan untuk membiayai aktiva perusahaaan.Rasio antara total modal sendiri dengan total aktiva disebut juga sebagai proprietory ratio atau stockholder’s equity ratio yang menunjukkan tingkat solvabilities perusahaan (likuiditas jangka panjang).

Rumus perhitungan total modal sendiri terhadap total aktiva :

 

Jika suatu perusahaan mempunyai earning yang tidak stabil sebaiknya menggunakan modal pinjaman yang semakin kecil (seminimum mungkin) hal ini dikarenakan agar beban bunga yang dibayarkan juga lebih ringan.

Rasio TMS terhadap TA merupakan rasio leverage yang dapat mengukur sumber pembiayaan hutang sebagai sumber pembiayaan yang berbiaya tetap yang digunakan oleh suatu perusahaan. Semakin rendahnya rasio ini menunjukkan perseroan lebih banyak menggunakan hutang-hutangnya untuk membiayai asetnya. Rendahnya rasio ini dapat membuat ROE menjadi lebih kecil dan tingginya jumlah hutang dapat membuat Perseroan mengalami kesulitan membayar bunga dan pokok pinjamannya

Perputaran total aktiva (skripsi dan tesis)

Ialah kecepatan berputarnya total aktiva dalam suatu periode. Untuk mengukur keefektifan perusahaan dalam menggunakan keseluruhan aktiva untuk menciptakan penjualan.Rasio ini menunjukkan efektifitas penggunaan total aktiva.

                                    

Semakin tinggi rasio perputaran total aktiva berarti semakin efektif perusahaan menggunakan aktiva tetapnya. Tinggi rendahnya perputaran total aktiva ditentukan oleh penjualan dan total aktiva. Semakin tinggi jumlah penjualan selama periode tertentu dengan total aktiva tertentu mengakibatkan semakin tinggi perputaran total aktivanya yang berarti perusahaan telah efektif dalam penggunaan aktivanya. Sedangkan berkurangnya jumlah penjualan selama periode tertentu dengan total aktiva tertentu mengakibatkan semakin rendahnya perputaran total aktiva, berarti perusahaan belum mampu memaksimalkan aktiva yang dimiliki. Perusahaan diharapkan meningkatkan lagi penjualannya atau mengurangi sebagian aktiva yang kurang produktif.

Umur persediaan (skripsi dan tesis)

Rasio yang digunakan untuk mengukur berapa kali dana yang ditanam dalam sediaan (inventory) berputar dalam suatu periode. Rasio umur persediaan yang tinggi menandakan semakin tingginya persediaan berputar dalam satu tahun, ini menandakan efektifnya manajemen persediaan. Sebaliknya, umur persediaan yang rendah menandakan kurangnya pengendalian persediaan yang efektif. Ini menunjukkan bahwa perusahaan terlalu banyak menyimpan persediaan.Kelebihan persediaan tentunya kurang produktif dan mencerminkan investasi dengan tingkat pengembalian yang rendah.

Umur persediaan yang cepat maka dana yang tertanam pada asset persediaan akan semakin sedikit,  sehingga akan semakin cepat diubah menjadi kas dan dapat digunakan untuk membiayai kewajiban jangka pendek yang berarti perusahaan mampu dalam penggunaan dan mengoptimalkan aktiva yang dimiliki sedangkan  umur persediaan yang semakin lama maka semakin besar dana  yang tertanam pada asset persediaan tersebut , apalagi bila harus melewati piutang , karena  akan semakin lama lagi untuk diubah menjadi kas. Padahal kas tersebut  dapat digunakan untuk kepentingan pembiayaan kewajiban jangka pendek perusahaan.Efeknya akan berdampak pada cash ratio, apabila cash ratio rendah, perusahaan dalam membayar kewajibannya masih memerlukan waktu untuk menjual sebagian dari aktiva lancar lainnya. Dengan demikian perusahaan tidak efektif dan tidak efisien dalam pemanfaatan sumber daya perusahaan yang akan menunjukkan semakin buruk prestasi perusahaan.

Namun, umur persediaan yang terlalu cepat maupunterlalu lamaberputar juga kurang baik bagi perusahaan karena juga kurang efisien untuk itu perlu ditentukan keseimbangan.

Rasio aktivitas (Skripsi dan tesis)

Dikenal juga rasio efisiensi,yaitu rasio yang mengukur efisiensi perusahaan dalam menggunakan asset-asetnya.Artinya adalah mengukur kemampuan manajemen perusahaan dalam mengelola persediaan bahan mentah,barang dalam proses dan barang jadi serta kebijakan manajemen dalam mengelola aktiva lainnya dan kebijakan pemasaran. Dari hasil pengukuran dengan rasio aktivitas akan terlihat apakah perusahaan telah efektif dan efisien dalam mengelola asset yang dimilikinya atau mungkin justru sebaliknya.

Rasio aktivitas dinyatakan sebagai perbandingan penjualan dengan berbagai elemen aktiva. Elemen aktiva sebagai penggunaan dana seharusnya bisa dikendalikan agar bisa dimanfaatkan secara optimal. Semakin efektif dalam memanfaatkan dana semakin cepat perputaran dana tersebut, karena rasio aktivitas umumnya diukur dari perputaran masing-masing elemen aktiva. Rasio aktivitas juga digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.

Beberapa rasio aktivitas yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :

  • Collection periods

Collection  periods (periode pengumpulan piutang) disebut juga Receible turnover in days yaitu rata-rata hari yang diperlukan untuk mengubah piutang menjadi kas.

Terlalu tinggi periode pengumpulan piutang itu berartikebijakan kredit terlalu longgar, akibatnya bed-debt dan investasi dalam piutang menjadi terlalu besar akibatnya keuntungan akan menurun. Sebaliknya periode pengumpulan piutang yang terlalu pendek berarti kebijakan kredit terlalu ketat dan besar kemungkinan perusahaan akan kehilangan kesempatan

Disamping itu semakin besar collection periods suatu perusahaan semakin besar pula resiko kemungkinan tidak tertagihnya piutang, dan bila perusahaan tidak membuat cadangan terhadap kemungkinan kerugian yang timbul karena tidak tertagihnya piutang berarti perusahaan telah memperhitungkan labanya terlalu besar.

Cash rasio (skripsi dan tesis)

Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar hutang lancar yang segera harus dipenuhi dengan kas atau setara kas yang dimilikinya.

Rumus perhitungan Cashrasio :

 

Jika piutang usaha dinilai sulit tertagih, komponen aktiva lancar yang benar-benar siap dicairkan adalah kas dan surat berharga jangka pendek. Jadi, rasio kas mengukur likuiditas dari aktiva lancar yang pasti dapat dicairkan menjadi kas. Bilamana persediaan diperkirakan  lama terjual dan piutang lama tertagih,kita sebaiknya menggunakan  rasio kas sebagai pengukur likuiditas. Menurut Mardiyanto (2009:56), rasio ini dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan perusahaan untuk membayar hutang dengan cepat tanpa harus menagih piutang ataupun menjual persediaan, rasio ini sangat penting untuk diketahui, karena walaupun current ratio dan quick ratio tinggi tetapi apabila sebagian besar current assets terdiri dari piutang dan persediaan, maka kemampuan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek masih belum dijamin.

Apabila cash ratio terlalu tinggi juga kurang baik karena ada dana yang menganggur atau belum digunakan secara optimal. Sebaliknya apabila cash ratio terlalu rendah juga mencerminkan kondisi keuangan perusahaan kurang baik karena untuk membayar kewajiban masih memerlukan waktu untuk menjual sebagian dari aktiva lancar lainnya.

Bila current ratio baik sedangkan cash ratio terlalu tinggi berarti mungkin perlu meningkatkan jumlah piutang dan persediaan. Namun apabila current ratio baik tapi cash ratio tinggi sedangkan cash ratio rendah, mungkin jumlah piutang dan persediaan terlalu tinggi.

Current rasio (rasio lancar) (skripsi dan tesis)

Ialah rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva lancarnya (aktiva yang akan berubah menjadi kas dalam waktu satu tahun atau satu siklus bisnis).

Tidak ada standar khusus untuk menentukan besarnya current rasio yang paling baik. Namun,untuk prinsip kehati-hatian ,maka besarnya current ratio sekitar 200% atau 2 : 1 dianggap baik. (Martono dan Agus,2005:55) artinya dengan hasil rasio seperti itu,perusahaan sudah merasa berada di titik aman dalam jangka pendek.

Current ratio yang tinggi menunjukkan jaminan yang baik atas hutang jangka pendek, tetapi apabila terlalu tinggi, efeknya terhadap earning power juga kurang baik atau menjadikan kurang optimal, karena tidak semua modal kerja dapat didayagunakan. Sedangkan Current ratio yang rendah menunjukkan jaminan yang rendah atas hutang jangka pendek ini berarti perusahaan kekurangan uang kas atau aktiva lancar lainnya dibandingkan dengan yang dibutuhkan sekarang sehingga perusahaan perlu mencari tambahan modal.

Bila kekurangan modal maka akan mengganggu kinerja perusahaan, karena akan menekan penjualan dan berdampak menekan laba. Bila kas kecil juga sulit menggunakan dana untuk membeli persediaan.

Rasio likuiditas (skripsi dan tesis)

Asset likuid ialah suatu asset yang dapat dikonversi menjadi kas dengan cepat tanpa harus mengurangi harga asset tersebut terlalu banyak.Rasio likuiditas merupakan rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban (utang) jangka pendek. Artinya apabila perusahaan ditagih, perusahaan akan mampu untuk memenuhi utang tersebut terutama utang yang sudah jatuh tempo.

Rasio likuiditas disebut juga rasio modal kerja,merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa likuidnya suatu perusahaan. (Kasmir,2010:110). Caranya adalah dengan membandingkan komponen yang ada di neraca, yaitu total aktiva lancar dengan total pasiva lancar (utang jangka pendek). Penilaian dapat dilakukan beberapa periode sehingga terlihat perkembangan likuiditas dari waktu ke waktu.

Suatu perusahaan dikatakan likuid apabila perusahaan itu sanggup membayar utang jangka pendeknya tepat pada waktunya.Sebaliknya, apabila perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban jangka pendek tersebut,dikatakan perusahaan dalam keadaan illikuid.Karena peranan likuiditas itu dianggap begitu penting, maka sering pula dikatakan bahwa likuiditas memberikan kesan pertama tentang baik buruknya suatu perusahaan.

Biaya Penggunaan Modal Secara Keseluruhan (Over-all Cost Of Capital) (skripsi dan tesis)

 

Tingkat biaya penggunaan modal yang harus diperhitungkan oleh perusahaan adalah tingkat biaya penggunaan modal perusahaan secara keseluruhan. Oleh karena biaya dari masing-masing sumber dana itu berbeda-beda maka untuk menetapkan biaya modal dari perusahaan secara keseluruhan perlu menghitung rata-rata tertimbang (weighted average) dari berbagai sumber dana tersebut.

Penetapan bobot atau weight dapat didasarnkan pada:

  • Jumlah rupiah dari masing-masing komponen struktur modal.
  • Proporsi modal dalam struktur modal dinyatakan dala persentase.

Dengan mengalikan masing-masing komponen modal dengan biaya masing-masing komponennya dapatlah dihitung besarnya biaya modal tertimbang (weighted cost of capital).

Biaya Penggunaan Modal Dari Berbagai Sumber Dana Secara Individual (skripsi dan tesis)

Konsep cost of capital dalam menentukan besarnya biaya riil dari penggunaan modal dari masing-masing sumber dana, yaitu:

  1. Biaya Penggunaan Modal Berasal Dari Utang Jangka Pendek

Pada dasarnya utang jangka pendek terdiri dari utang perniagaan (trade account payable), utang wesel dan kredit jangka pendek dari Bank. Biaya kredit perniagaan (trade credit) adalah explicit.

Kalau kita gagal membayar tepat pada waktunya, kita kehilangan kesempatan untuk mendapatkan cash discount. Kalau suatu perusahaan biasanya kehilangan kesempatan mendapatkan cash discount selama setahun. Biaya explicit-nya dari kredit perniagaan tersebut dapat dihitung dengan membandingkan cash discount yang hilang dengan jumlah rata-rata utang perniagaannya selama setahun.

  1. Biaya Penggunaan Modal Berasal Dari Utang Jangka Panjang

Dalam perhitungan biaya penggunaan utang jangka panjang dan umumnya adalah dalam bentuknya obligasi kitapun harus mengkaitkan jumlah dana neto yang diterima dengan pengeluaran-pengeluaran kas karena penggunaan dana tersebut.

Pada dasarnya biaya penggunaan utang jangka panjang atau biaya penggunaan dana yang berasal dari obligasi (cost of  bonds) dapat dihitung dengan menggunakan cara seperti perhitungan tingkat pendapatan investasi dalam obligasi.

  1. Biaya Penggunaan Modal Berasal Dari Utang Saham Preferen

Saham Preferen mempunyai sifat campuran antara utang dan saham biasa. Mempunyai sifat sebagai utang, karena saham preferen mengandung kewajiban yang tepat untuk mengadakan pembayaran secara periodik, dan dalam likuidasi perusahaan pemegang saham preferen mempunyai hak didahulukan sebelum pemegang saham biasa. Tidak seperti utang karena kegagalan untuk membayar dividen saham preferen tidak mengakibatkan pembubaran perusahaan. Saham preferen mengandung risiko yang lebih besar daripada saham biasa, tetapi lebih kecil dibandingkan dengan utang.

 

  1. Biaya Penggunaan Modal Berasal Dari Utang Laba yang Ditahan

Apabila kita menggunakan dana yang berasal dari laba yang ditahan, kita harus menyadari bahwa penggunaan dana tersebutpun ada biayanya. Sumber dana ini seperti sumber-sumber dana lainnyapun harus diperhitungkan biayanya. Seandainya sumber ini memang tanpa biaya lebih baik keuntungan tersebut dikembalikan kepada pemikiknya, yaitu pemilik modal sendiri, sehingga mereka mempunyai kesempatan untuk menggunakannya pada kesempatan investasi lainnya, dan dari investasi tersebut dapat diperoleh tambahan keuntungan.

Besarnya biaya penggunaan dana yang berasal dari laba ditahan adalah sebesar tingkat pendapatan investasi dalam saham yang diharapkan diterima oleh para investor.

 

  1. Biaya Penggunaan Modal Berasal Dari Emisi Saham Biasa Baru

Biaya penggunaan dana yang berasal dari  emisi saham  biasa baru adalah lebih tinggi daripada biaya penggunaan dana yang berasal dari laba yang ditahan karena dalam emisi saham baru dibebani biaya emisi.

Definisi Cost of Capital (skripsi dan tesis)

Konsep cost of capital dimaksudkan untuk dapat menentukan besarnya biaya yang secara riil harus ditanggung oleh perusahaan untuk memperoleh dana dari masing-masing sumber dana, untuk kemudian menentukan biaya modal rata-rata (average cost of capital) dari keseluruhan dana yang digunakan di dalam perusahaan yang ini merupakan tingkat biaya penggunaan modal perusahaan (the firm’s cost of capital).

Didalam bukunya Aliminsyah dan Padji yang berjudul “Kamus Istilah Keuangan Dan Perbankan” (2003:84) bahwa :

Cost Of Capital (Biaya Penggunaan Modal atau Biaya Modal) yaitu biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memperoleh dana menambah permodalannya.”

Sedangkan menurut Farah Margaretha (2005:94) pengertian cost of capital dalam buku “Teori dan Aplikasi Manajemen Keuangan” yaitu:

cost of capital merupakan biaya yang dikeluarkan karena perusahaan menggunakan sumber dana yang tergabung dalam struktur modal (capital structure).

Perhitungan biaya penggunaan modal dapat didasarkan atas perhitungan sebelum pajak (before – tax) atau perhitungan sesudah pajak (after – tax). Pada umumnya digunakan perhitungan atas dasar sesudah pajak (after – tax).

Biaya modal rata-rata (average cost of capital) biasanya digunakan sebagai ukuran untuk menentukan diterima atau ditolaknya suatu usul investasi, yaitu dengan membandingkan tingkat pendapatan investasi (rate of return) dari usul investasi tersebut dengan “cost of capital“nya. Oleh karena perhitungan ”rate of return” didasarkan atas dasar sesudah pajak, maka sewajarnya kalau pembandingnya juga diperhitungkan atas dasar sesudah pajak. Dalam perhitungan cost of capital selanjutnya akan didasarkan atas perhitungan sesudah pajak (after – tax).

 

Sumber Modal Kerja (skripsi dan tesis)

Kebutuhan akan modal kerja mutlak disediakan perusahaan dalam bentuk apapun. Oleh itu, untuk memenuhi bebutuhan tersebut diperlukan sumber-sumber modal kerja yang dapat dicari dari berbagai sumber yang tersedia. Namun, dalam pemilihan sumber modal perlu diperhatikan untung ruginya sumber modal tersebut. Pertimbangan ini perlu dilakukan agar tidak menjadi beban perusahaan ke depan atau akan menimbulkan masalah yang tidak diinginkan.

Sumber modal kerja menurut Tunggal (2008:104) meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Operasi rutin perusahaan
  2. Laba yang diperoleh dari penjualan surat-surat berharga
  3. Penjualan aktiva tetap, penanaman jangka panjang / aktiva tak lancar dan lain-lain
  4. Pengembalian pajak dan keuntungan luar biasa lainnya
  5. Penerimaan yang diperoleh dari penjualan obligasi saham dan penyetoran dana oleh para pemilik perusahaan
  6. Penerimaan pinjaman jangka panjang dan jangka pendek yang diperoleh dari bank atau pihak lain
  7. Pinjaman yang dijamin dengan hipotek atas aktiva tetap atau aktiva tak lancar
  8. Penjualan piutang dengan jalan penjualan biasa/dengan factoring (penjualan dengan cara penjualan faktur, pemberian kredit, diserahkan pada lembaga keuangan)
  9. Kredit perdagangan (kredit biasa, promes,wesel)

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kebutuhan Modal Kerja (skripsi dan tesis)

Kebutuhan perusahaan akan modal tergantung pada faktor-faktor sebagai berikut (Tunggal 2008: 96-101) :

  1. Sifat atau Jenis Perusahaan Kebutuhan modal kerja pada perusahaan kepentingan umum (seperti perusahaan gas, telepon, air minum dan sebagainya) adalah relative rendah, oleh karena persediaan dan piutang dalam persediaan tersebut cepat beralih menjadi uang.
  2. Waktu yang diperlukan untuk memproduksi dan memperoleh barang yang akan dijual dan harga satuan barang yang bersangkutan. Adanya hubungan langsung antara jumlah modal kerja dan jangka waktu yang diperlukan untuk memproduksi barang itu akan dijual pada pembeli. Dengan demikian makin lama waktu yang diperlukan untuk memperoleh barang, atau makin lama waktu yang diperlukan untuk memperoleh barang dari luar negeri, jumlah modal kerja yang dibutuhkan juga makin besar.
  3. Cara-cara atau syarat-syarat pembelian dan penjualan Kebutuhan modal kerja dari suatu perusahaan dipengaruhi oleh syarat-syarat pembelian dan penjualan. Makin banyak diperoleh syarat-syarat kredit yang lunak untuk membeli barang dari pemasok maka lebih kurang/sedikit uang yang perlu ditanamkan dalam persediaan.
  4. Perputaran persediaan Makin banyak kali suatu persediaan dijual dan diganti kembali (perputaran persediaan) maka makin kecil modal kerja yang diperlukan. Pengendalian persediaan yang efektif diperlukan untuk memelihara jumlah, jenis dan kualitas barang yang sesuai dan untuk mengatur investasi dalam persediaan.
  5. Perputaran piutang Kebutuhan modal kerja juga tergantung dari jangka waktu yang diperlukan untuk menagih piutang. Makin sedikit waktu yang diperlukan untuk menagih piutang, makin sedikit modal kerja yang diperlukan.
  6. Siklus Usaha (Konjungtur) Dalam masa “prosperti” (konjungtur tinggi) aktivitas perusahaan diperluas dan ada kecenderungan bagi perusahaan untuk membeli barang mendahului kebutuhan agar dapat memanfaatkan harga rendah dan untuk memastikan diri akan adanya persediaan yang cukup.
    1. .7. Musim Apabila perusahaan tidak terpengaruh oleh musim, maka penjualan tiap bulan rata-rata sama. Tetapi dalam hal ada musim, maka terdapat perbedaan; di dalam musim maka terjadi aktivitas yang besar, sedangkan di luar musim aktivitas adalah rendah

Siklus Modal Kerja (skripsi dan tesis)

Proses pemutaran modal kerja akan selalu berjalan selama perusahaan masih dalam keadaan berjalan sebagai “going concern”, modal kerja berputar terus-menerus dalam perusahaan karena dipakai untuk membiayai operasi sehari-hari. “Proses pemutaran modal kerja itu dinamakan lingkaran modal kerja. Lingkaran ini berbentuk bulat dan tidak ada awalnya maupun akhirnya selama perusahaan itu merupakan “going concern” atau masih berjalan” (Tunggal 2008 : 91).

Analisis tentang lingkaran modal kerja dimulai dengan kas uang kas ditanam dalam persediaan dan berbagai alat dan jasa, disamping dibiayai dari para pemasok dengan kredit, yang kemudian memerlukan pembiayaan dengan kas. “Barang perusahaan dijual pada para pembeli baik dengan jalan tunai atau kredit biasa atau dengan pembayaran wesel/promes dari debitor dan dari wesel/promes diterima kas“ (Tunggal 2008: 91). Jadi, proses kas persediaan-piutang-uang merupakan lingkaran modal kerja dana akan berputar terus-menerus selama perusahaan itu berjalan.

Definisi Modal Kerja (skripsi dan tesis)

Setiap perusahaan perlu menyediakan modal kerja untuk membelanjai operasi perusahaan dari hari ke hari seperti misalnya untuk memberi uang muka pada pembelian bahan baku atau barang dagangan, membayar upah buruh dan gaji pegawai serta biaya-biaya lainnya. Sejumlah dana yang dikeluarkan untuk membelanjai operasi perusahaan tersebut diharapkan akan kembali lagi masuk dalam perusahaan dalam jangka waktu pendek melalui hasil penjualan barang dagangan atau hasil produksinya. Uang yang masuk yang bersumber dari hasil penjualan barang dagangan tersebut akan dikeluarkan kembali guna membiayai operasi perusahaan selanjutnya. Dengan demikian uang atau dana tersebut akan berputar secara terus menerus setiap periodenya sepanjang hidupnya perusahaan (Djarwanto, 2004: 85).

Defenisi mengenai modal kerja yaitu selisih lebih antara aktiva lancar dengan kewajiban lancar (Tunggal, 2008:90) Sedangkan pengertian modal kerja secara mendalam terkandung dalam konsep modal kerja dibagi menjadi tiga macam yaitu ( Kasmir, 2008 : 250) :

  1. Konsep kuantitatif, Konsep kantitatif menyebutkan bahwa modal kerja adalah seluruh aktiva lancar. Dalam konsep ini adalah bagaimana mencukupi kebutuhan dana untuk membiayai operasi perusahaan jangka pendek. Konsep ini sering disebut dengan modal kerja kotor (gross working capital ). Kelemahan konsep ini adalah pertama, tidak mencerminkan tingkat likuditas perusahaan dan kedua, konsep ini tidak mementingkan kualitas apakah modal kerja dibiayai oleh hutang jangka panjang atau hutang jangka pendek atau pemilik modal. Jumlah modal kerja yang besar belum tentu menjamin margin of safety bagi perusahaan sehingga kelangsungan operasi perusahaan belum terjamin.
  2. Konsep kualitatif Konsep kualitatif merupakan konsep yang menitikberatkan kepada kualitas modal kerja. Konsep ini melihat selisih antara jumlah aktiva lancar dengan kewajiban lancar (net working capital ). Keuntungan konsep ini adalah terlihatnya tingkat likuiditas perusahaan. Aktiva lancar yang lebih besar dari kewajiban lancar menunjukkan kepercayaan para kreditor kepada pihak perusahaan sehingga kelangsungan operasi perusahaan akan lebih terjamin dengan dana pinjaman dari kreditor.
  3. Konsep fungsional Konsep fungsional menekankan kepada fungsi dana yang dimiliki perusahaan dalam memperoleh laba. Artinya sejumlah dana yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk meningkatkan laba perusahaan. Semakin banyak dana yang digunakan sebagai modal kerja seharusnya dapat dapat meningkatkan perolehan laba. Demikian sebaliknya, jika dana yang digunakan sedikit, laba pun akan menurun. Akan tetapi kenyataannya terkadang kejadiannya tidak selalu demikian.

LAYANAN TERHADAP KESEJAHTERAAN (skripsi dan tesis)

Para pelaku bisnis perbankan dituntut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah secara cepat, ramah dan mudah. Hal ini penting, agar terjalin hubungan yang harmonis antara bank dengan nasabah dalam upaya memacu pertumbuhan ekonomi, sehingga kesejahteraan warga lebih meningkat. Sebuah pelayanan yang baik merupakan kunci utama bagi bisnis perbankan, untuk menambah kepercayaan nasabah baik yang menabung maupun yang mengajukan kredit agar dunia usaha lebih bergairah.

Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut. Menurut, Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrumen-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai dengan ketentuan dan norma syari’ah. Menurut Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdasarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang Muslim.

Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.

Para Banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan untuk menghasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr. Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia Berhaj, mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (Bank Malaysia Berhaj) adalah semata-mata, mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga. Bank syari’ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. Ciri-ciri ini bersifat universal dan kualitatif, artinya Bank Syari’ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut.

  1. Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
  2. Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa utang meskipun utang pada batas waktu perjanjian telah berakhir.
  3. Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan dimuka. Bank Syari’ah menerapkan sistem berdasarkan atas modal untuk jenis kontrak al mudharabah dan al musyarakah dengan sistem bagi hasil yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilikan barang, sewa guna usaha, serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
  4. Pengarahan dana masyakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti. Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
  5. Bank syari’ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
  6. Adanya dewan syari’ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari’ah.
  7. Bank syari’ah selalu menggunakan istilah-istilah dari Bahasa Arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam.
  8. Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat sosial, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan.
  9. Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.

Selain karakteristik diatas, bank syari’ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Dalam bank syari’ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana dengan investor pengelola dana bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil. Dengan demikian dapat terhindar hubungan eksploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
  2. Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh bank syari’ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif {larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam)} yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai degan nilai moral seperti minuman keras, sarana judi dan lain-lain).
  3. Kegiatan usaha bank syari’ah lebih variatif dibanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.

Menurut Kotler (2005), salah satu konsep yang merupakan dasar pelaksanaankegiatan pemasaran suatu organisasi adalah Konsep Pemasaran Sosial Konsep ini berpendapat bahwa tugas organisasi adalah menentukan kebutuhan, keinginan dan kepentingan pasar sasaran serta memberikan kepuasan yang diharapkan dengan cara yang lebih efektif dan efisien daripada para pesaing dengan tetap melestarikan atau meningkatkan kesejahteraan konsumen dan masyarakat.

Menurut data Bank Indonesia, tahun 2012  sudah ada 11 Bank Umum Ssyariah (BUS), 24 Bank Syariah dalam bentuk Unit Usaha Syariah (UUS),  dan 156 BPRS, dengan jaringan kantor meningkat dari 1.692 kantor di tahun sebelumnya menjadi 2.574 di tahun 2012, Dengan demikian jumlah jaringan kantor layanan perbankan syariah meningkat sebesar  25,31%. (Data diperoleh pada 17 Desember 2012).

Aset perbankan syariah saat ini sudah mencapai   Rp.179 Triliun (4,4 % dari asset perbankan nasional), Sementara DPK Rp. 137 Triliun.  Suatu hal yang luar biasa  adalah, total  pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah  sebesar Rp 139 Triliun, melebihi jumlah DPK, Ini berarti FDR perbankan syariah di atas 100 persen. Data ini menunjukkan bahwa fungsi intermediasi perbankan syariah untuk menggerakan perekenomian, sangatlah besar.

Pertumbuhan  asset, DPK dan pembiayaan juga relative masih tinggi, masing-masingnya adalah,  aset tumbuh ± 37%, DPK tumbuh ± 32%, dan Pembiayaan  tumbuh ± 40%). Satu hal yang perlu dicatat, bahwa market share pembiayaan perbankan syariah dibanding konvensional, sudah melebihi dari lima persen, tepatnya  5,24 %.

 

Jumlah nasabah pengguna perbankan syariah dari tahun ke tahun meningkat signifikan, dari tahun 2011-2012  tumbuh sebesar 36,4 %.  Kini jumlah penggunanya 13,4 juta rekening (Okt’ 2012, 36,4% –  yoy), baik nasabah DPK maupun nasabah pembiayaan. Apabila pada tahun 2011 jumlah pemilik rekening sebanyak 9,8 juta, maka di tahun 2012 menjadi 13,4 juta rekening, berarti dalam setahun bertambah sebesar 3,6 juta nasabah.

Dengan pertumbuhan yang besar tersebut, maka akan semakin banyak masyarakat yang terlayani. Makin meluasnya jangkauan perbankan syariah menunjukkan  peran perbankan syariah makin besar untuk pembangunan ekonomi rakyat di negeri ini. Kita punya obsesi, perbankan syariah  seharusnya tampil sebagai garda terdepan atau  lokomotif terwujudnya financial inclusion. Hal ini disebabkan karena missi dasar dan  utama syariah adalah pengentasan kemiskinan dan pembangunan kesejahteraan  seluruh lapisan masyarakat. Bank syariah harus dinikmati masyarakat luas bahkan di masa depan sampai ke pedesaan, seperti BRI. Seluruh  bentuk hambatan yang bersifat price maupun nonprice terhadap akses lembaga keuangan, harus dikurangi dan dihilangkan.

Menurut survey Bank Dunia (2010), hanya  49 persen penduduk Indonesia yang memiliki akses terhadap lembaga keuangan formal. Dengan demikian masyarakat yang tidak memiliki tabungan baik di bank maupun di lembaga keuangan non bank relative masih tinggi, 52 %. Kehadiran bank-bank syariah yang demikian cepat pertumbuhannya diharapkan akan mendekatkan masyarakat kepada lembaga keuangan formal, seperti perbankan syariah.

Satu lagi kiprah bank syariah yang patut diapresiasi adalah peran sosialnya yang cukup besar di samping menjalankan bisnis perbankan. Peran social itu tercermin dari beberapa lini. Pertama, penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infaq,  sedeqah,  waqaf uang, serta dana CSR. Selama tahun 2012 (s.d Okt’2012) jumlah dana social yang telah dikumpulkan  dan/atau disalurkan perbankan syariah (8 Bank UumumSyariah ditambah 4 Bank UUS), total Rp 94, 9 milyar, yang terdiri dari  CSR   Rp.42,2 milyar, sedangkan ZISWaf  Rp. 52,7 milyar.

Peran social yang dimainkan perbankan syariah merupakan amanat dari UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah.  Menurut  UU tersebut, Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk  penerimaan dana zakat, infak, sedekah atau dana sosial lain dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Selain itu juga bisa menghimpun dana wakaf (uang) dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif)

Kedua peran socio-ekonomi perbankan syariah yang berdimensi financial inclusion  terlihat dalam dua hal, yaitu linkage program BPRS senilai Rp.207,2 milyar dan kedua  linkage program BMT Rp.439,2 milyar. Total Rp 646,4 milyar. Pelaksanaan fungsi sosial ini merupakan refleksi peranan perbankan  syariah dalam  pemerataan kesejahteraan ekonomi umat.

Andri Soemitro (2009) ternyata bahwa operasi perbankan Islam dikendalikan oleh tiga prinsip dasar yaitu (a) dihapuskannya bunga dalam segala bentuk transaksi, (b) dilakukannya segala bisnis yang sah, berdasarkan hukum serta perdagangan komersil dan perusahaan industri, serta (c) memberikan pelayanan sosial yang tercermin dalam penggunaan dana-dana zakat untuk kesejahteraan fakir-miskin. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dimulai dengan ide mendirikan bank Muamalat pada tahun 1992.

Bank syariah baru mendapatkan perhatian semua pihak setelah dikeluarkan UU Nomor 10/1998 tentang perubahan UU Nomor 7/1992 tentang perbankan dimana dalam UU tersebut telah diatur tentang perbankan syariah, karena bank syariah telah membuktikan memiliki berbagai keunggulan dalam mengatasi dampak krisis ekonomi. Namun diawal pendirian bank syariah di Indonesia banyak hambatan terealisasinya ide pendirian bank syariah tersebut. Alasan tersebut diantaranya adalah operasi bank syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil belum diatur dan oleh karena itu tidak sejalan dengan undang-undang pokok perbankan yang berlaku yaitu UU No 14 tahun 1967. Alasan lainnya adalah konsep bank syariah dari segi politis berkonotasi ideologis, merupakan bagian dari atau berkaitan dengan konsep negara Islam dan karena itu, tidak dikehendaki pemerintah (Muhammad, 2005).

Berdasarkan hasil penelitian Ahzar dan  Trisnawati (2013) yang dilakukan terhadap Laporan Tahunan Bank Syariah dari berbagai sumber, dapat disimpulkan bahwa :

  1. Secara umum kegiatan CSR yang dilakukan oleh bank syariah di ndonesia mengarah pada kegiatan sosial. Kegiatan tersebut antara lain seperti memberikan bantuan sosial kepada anak yatim, penyaluran dana zakat, bantuan kepada korban bencana, penanaman bibit pohon, bantuan untuk pendidikan, bantuan kesehatan kepada masyrakat.
  2. Pengungkapan Islamic Social Responsibility (ISR) yang dilakukan oleh masing-masing Bank Syariah terlihat bahwa bank Mega Syariah sebesar 50.68%. Kemudian BRI Syariah memperoleh skor dengan mencapai prosentase sebesar 50.68%. Selanjutnya pada bank Syariah Mandiri 48.80%, bank Muamalat Indonesia 47.95%, dan terakhir pada bank Bukopin Syariah 45.67%.
  3. Hasil rata-rata skoring pada semua bank syariah pada penelitian ini yaitu sebesar 48.75%. Sedangkan untuk rata-rata tiap indikator yaitu indikator investasi dan keuangan sebesar 8.58%, indikator produk dan jasa 3.56%, indikator tenaga kerja 10.48%, indikator sosial 10.3%, indikator lingkungan 3.1%, indikator tata kelola organisasi 12.54%.

Menurut Erwanda (2013), Salah satu jenis bank yang memainkan peranan penting dalam pengungkapan tanggung jawab sosial adalah bank syariah. Menurut Meutia (2010: 3), bank syariah seharusnya memiliki dimensi spiritual yang lebih banyak. Dimensi spiritual ini tidak hanya menghendaki bisnis yang non riba, namun juga mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas, terutama bagi golongan masyarakat ekonomi lemah. Menurut Yusuf (2010:99), posisi bank syariah sebagai lembaga keuangan yang sudah eksis di tingkat nasional maupun internasional harus menjadi lembaga keuangan percontohan dalam menggerakkan program CSR.

Pelaksanaan program CSR bank syariah bukan hanya untuk memenuhi amanah undang-undang, akan tetapi lebih jauh dari itu bahwa tanggung jawab sosial bank syariah dibangun atas dasar falsafah dan tasawwur (gambaran) Islam yang kuat untuk menjadi salah satu lembaga keuangan yang dapat mensejahterakan masyarakat. Yusuf (2010:100) menambahkan, program CSR perbankan syariah harus benar-benar menyentuh kebutuhan asasi masyarakat untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat.

Bagi umat Islam kegiatan bisnis termasuk bisnis perbankan tidak akan pernah terlepas dari ikatan etika syariah. Muhammad (2005:11) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan akuntansi syariah adalah “konsep dimana nilainilai Al-Quran harus dijadikan prinsip dasar dalam aplikasi akuntansi”. Menurut Yusuf (2010:101-102), CSR dalam Islam bukanlah sesuatu yang baru, tanggung jawab sosial sangat sering disebutkan dalam Al-Qur’an. Dalam Surah Al-Baqarah 205 dan Al-A’raaf 56 dijelaskan bahwa manusia memiliki kecenderungan membuat kerusakan di muka bumi. Melalui ayat tersebut, Islam melakukan koreksi terhadap perilaku dunia bisnis khususnya perbankan syariah dalam beraktivitas sosial. Itulah sebabnya patut menjadi perhatian tentang beberapa perkara. Pertama, di zaman sekarang ini bank syariah wajib mendorong umat agar lebih aktif berperan serta dalam pertumbuhan dan perkembangan ekonomi demi kemajuan umat. Kedua, bank syariah juga harus berperan agar lebih giat lagi dalam komitmen sosial yang akan memiliki dampak kepada kehidupan yang lebih baik bagi manusia. Dalam ayat ini juga dijelaskan secara nyata bagaimana Islam sangat memperhatikan kelestarian alam. Segala usaha, baik dalam bentuk bisnis maupun non-bisnis harus menjamin kelestarian alam

Layanan terhadap Kinerja Perbankan (skripsi dan tesis)

Bisnis pebankan adalah bisnis jasa, asa merupakan suatu kinerja penampilan, tidak berwujud dan cepat hilang, lebih dapat dirasakan daripada dimiliki, serta pelanggan lebih dapat berpartisipasi aktif dalam proses mengkonsumsi jasa tersebut. Definisi jasa dalam strategi pemasaran harus diamati dengan baik, karena pengertiannya sangat berbeda dengan produk berupa barang. Kondisi dan cepat lambatnya pertumbuhan jasa akan sangat tergantung pada penilaian pelanggan terhadap kinerja (penampilan) yang ditawarkan oleh pihak produsen (J. Supranto,  1997). Kotler (1994) dalam Fandy Tjiptono (1996), “jasa adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain, yang pada dasarnya bersifat intangibles (tidak berwujud fisik) dan tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu”.

Sedangkan menurut Fandy Tjiptono (1997), “jasa sebagai aktivitas, manfaat atau kepuasan yang ditawarkan untuk dijual”. Rambat Lupiyoadi (2001:5) juga mendefinisikan “jasa adalah Semua aktivitas ekonomi yang hasilnya tidak merupakan produk dalam bentuk fisik atau konstruksi, yang biasanya dikonsumsi pada saat yang sama dengan waktu yang dihasilkan dan memberikan nilai tambah (seperti misalnya kenyamanan, hiburan kesenangan atau kesehatan) atau pemecahan akan masalah yang dihadapi konsumen.”

Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat diartikan bahwa didalam penyediaan jasa Perbankan selalu ada aspek interaksi antara pihak konsumen dan pemberi jasa, meskipun pihak-pihak yang terlibat tidak selalu menyadari. Jasa bukan merupakan barang tetapi suatu proses atau aktivitas yang tidak berwujud.

Penilaian masyarakat terhadap bank dipengaruhi oleh bagaimana masyarakat tersebut memaknai produk bank atau pelayanan yang diterima. Menurut Bedi (2010) memberikan layanan yang berkualitas tinggi adalah suatu keharusan untuk mencapai kepuasan pelanggan. Bagi pelanggan, kualitas pelayanan dan kepuasan pelanggan berasal dari layanan yang terorganisir. Secara sederhana kinerja keuangan sesungguhnya bersumber pada kesetiaan pelanggan. Pelanggan yang setia dapat menghemat biaya hingga empat sampai lima kali dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan pelangan baru. Kenyataan ini menjadi tantangan tersendiri bagi dunia perbankan, yaitu bagaimana menciptakan keinginan pelanggan untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan serta menjalin hubungan yang dekat dengan nasabahnya (Suhardi, 2006).

Masyarakat kini semakin selektif dalam memilih jasa perbankan untuk menempatkan dana yang dimiliki guna menghindari risiko kehilangan akibat buruknya kinerja suatu perbankan. Dalam hal ini, unsur kepercayaan menjadi faktor kunci bagi perusahaan untuk memenangkan persaingan. Kepercayaan juga sangat diperlukan untuk membangun dan mempertahankan hubungan jangka panjang (Akbar dan Parves, 2009). Komitmen nasabah yang tinggi terhadap perusahaan akan menjamin kelangsungan bisnis jangka panjang

Perubahan lingkunganyang demikian pesat semakin mendukung kompetisi yang sedang terjadi saat ini. Menurut Dick dan Basu (1994), salah satu tujuan utama aktivitas pemasaran seringkali dilihat dari pencapaian loyalitas pelanggan melalui strategi pemasaran (Siregar, 2004). Loyalitas pelanggan merupakan bagian terpenting pada pengulangan pembelian pada pelanggan (Caruana, 2002). Menurut Reichheld dan Sasser (1990), loyalitas pelanggan memiliki korelasi yang positif dengan performa bisnis (Beerli dkk., 2004). Menurut Castro dan Armario (1999), loyalitas pelang-gan tidak hanya meningkatkan nilai dalam bisnis, tetapi juga dapat menarik pelanggan baru (Beerli dkk., 2004).

Pada jangka pendek, memperbaiki loyalitas pelanggan akan membawa profit pada penjualan. Profit merupakan motif utama konsistensi bisnis, karena dengan keuntungan maka roda perputaran bisnis dari variasi produk dan jasa yang ditawarkan maupun perluasan pasar yang dilayani (Soeling, 2007). Dalam jangka panjang, memperbaiki loyalitas umumnya akan lebih profitabel, yakni pelanggan bersedia membayar harga lebih tinggi, penyediaan layanan yang lebih murah dan bersedia merekomendasikan ke pelanggan yang baru (“Managing Customer”, 1995).

Kepuasan pelanggan merupakan kunci dalam menciptakan loyalitas pelanggan. Banyak manfaat yang diterima oleh perusahaan dengan tercapainya tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi, yakni selain dapat meningkatkan loyalitas pelanggan tapi juga dapat mencegah terjadinya perputaran pelanggan, mengurangi sensitivitas pelanggan terhadap harga, mengurangi biaya kegagalan pemasaran, mengurangi biaya operasi yang diakibatkan oleh meningkatnya jumlah pelanggan, meningkatkan efektivitas iklan, dan meningkatkan reputasi bisnis (Fornell, 1992 dalam Ariyani dan Rosinta, 2010).

Keputusan perusahaan melakukan tindakan perbaikan pelayanan yang sistematis merupakan payung yang menentukan dalam menindaklanjuti komplain konsumen dari suatu kegagalan sehingga pada akhirnya mampu mengikat loyalitasi konsumen (Elu, 2005). Kepuasan pelanggan menjadi parameter penting sehingga bisnis dapat terus berkelanjutan. Sebuah riset tahun 2004 yang dilakukan oleh J.D. Power, perusahaan spesialis pengukur kepuasan pelanggan dalam industri otomotif, membuktikan bahwa perusahaan yang berhasil meningkatkan kepuasan pelanggan dalam jangka waktu lima tahun (1999-2004) mengalami kenaikan nilai bagi pemegang sahamnya sebesar +52%.

Sebaliknya, perusahaan yang mengalami penurunan nilai kepuasan pelanggan, pemegang sahamnya juga mengalami penurunan nilai sebesar -28%. Riset Claes Fornell juga membuktikan, di masa krisis 2008, saham perusahaan dengan Indeks Kepuasan Pelanggan Amerika (American Customer Satisfaction Index/ACSI) yang baik, hanya menurun -33%, sedangkan perusahaan dengan indeks yang buruk menurun -55%. Jadi, kepuasan konsumen bukan saja berharga di masa ekonomi baik, tetapi juga di saat ekonomi buruk (Lestari, 2009).

Semakin tingginya tingkat persaingan, akan menyebabkan pelanggan menghadapi lebih banyak alternative produk, harga dan kualitas yang bervariasi, sehingga pelanggan akan selalu mencari nilai yang dianggap paling tinggi dari beberapa produk (Kotler, 2005). Kualitas yang rendah akan menimbulkan ketidakpuasan pada pelanggan, tidak hanya pelanggan yang makan di restoran tersebut tapi juga berdampak pada orang lain. Karena pelanggan yang kecewa akan bercerita paling sedikit kepada 15 orang lainnya. Dampaknya, calon pelanggan akan menjatuhkan pilihannya kepada pesaing (Lupiyoadi dan Hamdani, 2006). Upaya perbaikan sistem kualitas pelayanan, akan jauh lebih efektif bagi keberlangsungan bisnis.

Menurut hasil riset Wharton Business School, upaya perbaikan ini akan menjadikan konsumen makin loyal kepada perusahaan (Lupiyoadi dan Hamdani, 2006). Konsep dari kualitas layanan, kepuasan dan loyalitas saling berhubungan satu dengan yang lain. Secara teoritis, dalam prosesnya dapat memberikan acuan pada penelitian ini, dimana kualitas layanan mempengaruhi loyalitas baik secara langsung maupun mempengaruhi loyalitas secara tidak langsung melalui kepuasan pelanggan.

Kinerja terhadap Kesejahteraan (skripsi dan tesis)

Sen, (2002) mengatakan bahwa welfare economics merupakan suatu proses rasional ke arah melepaskan masyarakat dari hambatan untuk memperoleh kemajuan. Kesejahteraan sosial dapat diukur dari ukuran-ukuran seperti tingkat kehidupan (levels of living), pemenuhan kebutuhan pokok (basic needs fulfillment), kualitas hidup (quality of life) dan pembangunan manusia (human development). Selanjutnya Sen, A. (1992) lebih memilih capability approach didalam menentukan standard hidup. Sen mengatakan: the freedom or ability to achieve desirable “functionings” is more importance than actual outcomes.

Nicholson (1992), mengemukakan prinsipnya mengenai kesejahteraan sosial; yaitu keadaan kesejahteraan sosial maksimum tercapai bila tidak ada seorangpun yang dirugikan. Sementara itu Bornstein dalam Swasono, mengajukan “ performance criteria “ untuk social welfare dengan batasan- batasan yang meliputi ; output, growth, efficiency, stability, security, inequality, dan freedom, yang harus dikaitkan dengan suatu social preference.(Swasono 2004). Sedangkan Etzioni, A. (1999), mengatakan bahwa privacy is a societal licence, yang artinya privivacy orang-perorangan adalah suatu mandated privacy dari masyarakat, dalam arti privacy terikat oleh kaidah sosial. Dengan demikian kedudukan individu adalah sebagai makhluk sosial yang harus ditonjolkan dalam ilmu ekonomi utamanya dalam pembangunan ekonomi yang bertujuan menuju kesejahteraan masyarakat.

Saat ini Pemerintah telah meluncurkan instrumen Indeks Kesejahteraan Rakyat (IKraR) untuk menggambarkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan kondisi dan realitas ke-Indonesia-an. Indeks ini berbeda dengan indeks lain yang dikeluarkan oleh negara atau lembaga lain. Indeks ini dihitung dengan menggunakan tiga dimensi, yakni dimensi keadilan sosial, keadilan ekonomi, dan demokrasi yang di dalamnya terdapat 22 indikator sesuai dengan dimensinya masing-masing.

Selama ini dikenal sejumlah metode pengukuran peningkatan kesejahteraan rakyat, di antaranya Human Development Index atau Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari UNDP, Gross National Happiness di Bhutan, Index Quality of Life di Kanada, Prosperity Index di Inggris, dan The Better Live Index di negara-negara Uni Eropa dan Amerika.

Kekuatan dari IKraR adalah indeks ini telah memperhitungkan “gini ratio” atau indeks kesenjangan, di mana indeks-indeks yang ada sebelumnya belum mempertimbangkannya. Indeks ini, kata Agung, akan lebih jujur dan apa adanya dalam mengukur kondisi masyarakat yang ada untuk kemudian dapat dirumuskan solusi dan masalah yang terjadi di daerah tersebut. Contohnya, ada beberapa daerah yang indeks pembangunan manusia (IPM)-nya tinggi dan berada pada ranking yang bagus, namun IKraR nya rendah.

IKraR diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mengukur dan atau mengawal implementasi kebijakan pembangunan dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek dalam pembangunan. Dijelaskan, tahun 2014 ditargetkan kemiskinan turun menjadi 8-10%, sedangkan target MDGs sebesar 7,5% pada 2015.

Keberhasilan dalam menurunkan tingkat kemiskinan di samping diperoleh melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan melalui 3 (tiga) klaster program penanggulangan kemiskinan.Keberhasilan penanggulangan kemiskinan sangat tergantung dari kemampuan mengidentifikasikan sasaran penerima manfaat Program Penanggulangan Kemiskinan. Untuk itu, peran Data dan Indikator menjadi faktor yang sangat penting.

Menurut Kidwell (1982), kinerja perbankan dapat diukur dengan mengunakan rata–rata tingkat bunga pinjaman, rata–rata tingkat bunga simpanan, dan profitabilitas perbankan. Ketiga ukuran tersebut bisa diinterprestasikan secara berbeda, tergantung pada sudut pandang analisisnya, apakah dari sudut pandang pemilik ataukah dari sudut sosial. Misalkan tingkat bunga yang rendah akan dinilai baik oleh pemerintah karena analisisnya dari sudut pandang sosial, tetapi hal tersebut belum tentu baik jika dilihat dari sudut pandang pemilik. Dari contoh tersebut bisa diartikan bahwa private performance berkaitan dengan kepentingan pemegang saham atau owners, yaitu memaksimumkan keuntungan dalam jangka panjang. Sedangkan sosial performance berarti memaksimumkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Perbankan syariah yang ada di Indonesia juga merupakan bagian dari 250 institusi keuangan Islam yang tersebar di 100 negara di dunia (Omar dan Dzuljastri, 2008). Industri keuangan syariah khususnya sektor perbankan, tumbuh 15% setiap tahunnya. Angka tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan persentase pertumbuhan perbankan konvensional. Total aset yang hingga kini dikelola instansi keuangan syariah di seluruh dunia hampir mendekati angka USD300 triliun (Omar dan Dzuljastri, 2008). Meski di Indonesia market share perbankan syariah masih dibawah 5%, namun bank syariah telah memiliki 2.188 kantor yang tersebar di 33 provinsi seluruh Indonesia (Ardiansyah, 2013)

Omar Muhammed (2008) dalam penelitiannya merumuskan sebuah pengukuran yang berguna untuk mengukur kinerja perbankan syariah yang dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip maqasyid syariah dengan tujuan agar ada sebuah pengukuran bagi bank syariah yang sesuai dengan tujuannya. Pengukuran kinerja bagi perbankan syariah ini tidak berfokus hanya pada laba dan ukuran keuangan lainnya, akan tetapi dimasukkan nilai-nilai lain dari perbankan yang mencerminkan ukuran manfaat non profit yang sesuai dengan tujuan bank syariah. Penelitiannya tersebut menghasilkan sebuah pengukuran kinerja keuangan perbankan syariah yang disebut maqashid syariah index. Model ini telah banyak diaplikasikan dalam penelitian-penelitian ilmiah selanjutnya untuk mengukur kinerja perbankan syariah diberbagai negara.

Maqasyid syariah index tersebut dikembangkan berdasarkan tiga faktor utama yaitu pendidikan individu, penciptaan keadilan, pencapaian kesejahteraan, dimana tiga faktor tersebut sesuai dengan tujuan umum maqasyid syariah yaitu “mencapai kesejahteraan dan menghindari keburukan”. Ketiga tujuan ini bersifat universal yang seharusnya menjadi tujuan dan dasar operasional setiap entitas berakuntabilitas publik, tidak hanya bank syariah tetapi juga bank konvensional, karena berkaitan dengan kesejahteraan bagi semua pemangku kepentingan, bukan hanya pemegang saham atau pemilik perusahaan. Melalui latar belakang tersebut, maka perlu dilakukan studi ilmiah untuk melihat seberapa besar tingkat pencapaian maslahah (kesejahteraan) jika ditinjau dari ketiga aspek tersebut, yang meliputi: pendidikan, penciptaan keadilan, dan pencapaian kesejahteraan pada perbankan nasional yang ada di Indonseia, baik bank syariah maupun bank konvensional.

Kontribusi perbankan syariah terhadap kesejahteraan masyarakat dapat dilihat dari kontribusinya terhadap pembangunan nasional yaitu antara lain juga dapat dilihat dari rasio-rasio keuangan bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagaimana ditunjukkan pada Tabel di atas. Dari beberapa rasio yang ada, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) atau Loan to Deposit Ratio (LDR) bagi perbankan konvensional dapat dijadikan ukuran penting. FDR atau rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga pada perbankan syariah selama lima tahun terakhir berada pada rata-rata 99,63% yang menunjukkan bahwa perbankan syariah aktif menyalurkan dana kepada masyarakat.(Andriansyah, 2009)

Secara umum paparan diatas menunjukkan bahwa kontribusi perbankan syariah dalam pembangunan nasional terutama sekali terwujud dalam komitmen membantu masyarakat berkebutuhan modal dengan masyarakat berkelebihan modal. Dengan kata lain, perbankan syariah mampu melaksanakan fungsi intermediasi keuangan yang memadai sekaligus merupakan bagian penting bagi upaya menjaga stabilitas keuangan secara nasional. Namun demikian, sejumlah catatan layak diberikan baik pada pengelola maupun pengambil kebijakan perbankan syariah, terutama terkait peningkatan kontribusi langsung dalam pembiayaan pada sektor-sektor ekonomi yang penting bagi masyarakat. peranan perbankan syariah sudah selayaknya ditingkatkan pada sektor primer yang menjadi tulang punggung ekonomi sekaligus juga dikembangkan pada model akad yang lebih menonjolkan prinsip syariah terutama prinsip bagi hasil. Hal ini penting dilakukan agar tidak muncul kesan bahwa perbankan syariah hanyalah perbankan konvensional dengan wajah yang berlabel syariah semata. (Andriansyah, 2009)

KREDIT TERHADAP KINERJA (skripsi dan tesis)

Industri perbankan merupakan industri sarat aturan yang menguntungkan. Sebagai lembaga intermediasi, perbankan memperoleh keuntungan dari menghimpun dana masyarakat dan kemudian menyalurkannya dalam bentuk kredit. Bank melaksanakan berbagai macam jasa seperti memberikan pilihan produk simpanan, memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pertukaran mata uang, penyimpanan benda dan surat berharga, pembiayaan perusahaan dan lain-lain (Ihsan, 2008).

Pencapaian tinggi dari emiten-emiten bank papan atas itu membuat laba sektor keuangan membukukan angka terbesar dibanding delapan sektor lain berdasarkan pengelompokan emiten yang dibuat BEI. Data Bank Indonesia November 2010 menunjukkan, CAR bank umum sebesar 16,9%, dana pihak ketiga tumbuh 12%, kredit tumbuh 20%. Laba bank umum melonjak sekitar 17%, dari Rp.45 triliun menjadi Rp.53 triliun (Komang, 2011).

Pencapaian laba yang tinggi dari industri perbankan penting untuk iamati mengingat ukuran prestasi suatu perusahaan umumnya adalah dengan melihat berapa besar laba yang dapat dihasilkan perusahaan tersebut. Semakin tinggi kemampuan menghasilkan laba atau profitabilitas perusahaan diasumsikan semakin kuat kemampuan perusahaan untuk dapat bertahan dalam kondisi ekonomi yang kompetitif (Widia, 2007). Kinerja suatu perusahaan sering diukur dari bagaimana kemampuan suatu perusahaan itu menghasilkan laba (Abiwodo, 2004).

Laba bank suatu bank sangat tergantung dari pendapatan yang diperoleh dan biaya operasional yang dikeluarkan untuk menjalankan aktivitas tersebut. Pendapatan bank tidak terlepas dari besarnya kredit yang dapat disalurkan kepada masyarakat. Dengan demikian, maka fungsi kredit bank di sini adalah meningkatkan kemampuan investor (bank) untuk mengeksploitasikan usaha yang menguntungkan (Funso, Kolade, dan Oje, 2012). Penciptaan kredit adalah menghasilkan kegiatan pendapatan utama bank (Kargi, 2011). Semakin besar kredit yang diberikan kepada masyarakat, semakin tinggi risiko kredit, yakni tidak terbayarnya pengembalian kredit, dan berdampak pada penurunan laba. Dengan demikian, maka risiko kredit adalah faktor penentu kinerja bank (Funso, Kolade, dan Oje, 2012).

The Basel Committee on Banking Supervision (2011), mendefinisikan risiko kredit sebagai kemungkinan kehilangan outstanding loan sebagian atau seluruhnya, karena kegagalan dalam mengelola kredit (default risk). Kegagalan ini juga akan berdampak pada meningkatnya biaya operasional bank, sehingga dapat menurunkan laba atau kinerja bank. Bank sebagai perusahaan jasa yang berorientasi laba, harus dapat menjaga kinerja keuangannya dengan baik terutama tingkat profitabilitasnya. Profitabilitas bank adalah kemampuan bank untuk menghasilkan laba. Profitabilitas bank merupakan salah satu aspek yang dapat dijadikan tolok ukur untuk menilai kerhasilan bank dalam menjalankan operasinya. Analisis terhadap profitabilitas bank merupakan analisis yang penting dilakukan karena dengan melakukan analisis profitabilitas bank dapat mengukur efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber-sumber daya yang dimiliki bank selama periode tertentu.

Untuk menilai kinerja bank pada umumnya digunakan lima aspek penilain, yaitu CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earnings, and Liquidity). Di Indonesia, penetapan CAMEL sebagai indikator penilaian kesehatan bank tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank No.30/277/KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.30/11/Kep/Dir/1997 tanggal 30 April 1997 tentang tata cara penilaian tingkat kesehatan Bank Umum dengan Indikator CAMEL. Selanjutnya Peraturan Bank Indonesia No.6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum yang merupakan penyempurnaan dari sistem penilaian sebelumnya, menyebutkan bahwa penilaian tingkat kesehatan bank meliputi indikator-indikator CAMELS. Berikut ini aspek yang dinilai dalam analisis CAMELS, yaitu (Kasmir, 2008):

  1. Aspek Permodalan (Capital)

Penilaian pertama adalah aspek permodalan (capital) suatu bank. Dalam aspek ini yang dinilai adalah permodalan yang dimiliki oleh bank yang didasarkan pada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang telah ditetapkan BI. Perbandingan rasio CAR adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).

  1. Aspek Kualitas Aset (Assets)

Aspek yang kedua adalah mengukur kualitas aset bank. Dalam hal ini upaya yang dilakukan adalah untuk menilai jenis-jenis aset yang dimiliki oleh bank. Penilaian aset harus sesuai dengan peraturan Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.

  1. Aspek Kualitas Manajemen (Management)

Dalam mengelola kegiatan bank sehari-hari juga dinilai kualitas manajemennya. Kualitas manajemen dapat dilihat dari kualitas manusianya dalam bekerja. Kualitas manajemen juga dilihat dari segi pendidikan dan pengalaman dari karyawannya dalam menangani berbagai kasus-kasus yang terjadi.

  1. Aspek Earning

Merupakan aspek yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan. Kemampuan ini dilakukan dalam suatu periode. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas yang terus meningkat di atas standar yang telah ditetapkan.

  1. Aspek Likuiditas (Liquidity)

Aspek kelima adalah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dapat dikatakan likuid jika bank yang bersangkutan mampu membayar semua utangnya, terutama utang-utang jangka pendek. Dalam hal ini yang dimaksud utang-utang jangka pendek yang ada di bank antara lain adalah simpanan masyarakat seperti simpanan tabungan, deposito, dan giro. Dikatakan likuid apabila pada saat ditagih bank mampu membayar. Kemudian bank juga harus dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.

  1. Aspek Sensitivitas (Sensitivity)

Aspek ini mulai diberlakukan oleh Bank Indonesia sejak bulan Mei 2004. Seperti kita ketahui bahwa dalam melepaskan kreditnya perbankan harus memperhatikan dua unsur, yaitu tingkat perolehan laba yang harus dicapai dan haruslah mempertimbangkan risiko yang akan dihadapi. Pertimbangan risiko yang harus diperhitungkan berkaitan erat dengan sensitivitas perbankan.

Ukuran lain yang biasa digunakan untuk mengukur dan membandingkan kinerja profitabilitas atau rentabilitas bank adalah ROE (Return on Equity) dan ROA (Return on Assets). Return on Asset (ROA) memfokuskan kemampuan bank untuk memperoleh earning dari kegiatan operasinya, sedangkan ROE hanya mengukur return yang diperoleh dari investasi pemilik perusahaan dalam bisnis tersebut. Return On Assets (ROA) digunakan sebagai indikator performance atau kinerja bank didasarkan pertimbangan bahwa ROA mengkover kemampuan seluruh elemen aset bank yang digunakan dalam memperoleh penghasilan. Rasio Return on Assets atau ROA mengindikasikan kemampuan bank dalam menghasilkan laba dengan menggunakan asetnya. Penggunaan ROA sebagai proksi profitabilitas pada perusahaan perbankan sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004.

Pasar perbankan Indonesia juga diramaikan oleh adanya Bank Syariah. Laporan perkembangan syariah Bank Indonesia menginformasikan bahwa kondisi bank syariah masih tetap positif terutama jika dilihat dari Financing to Deposit Ratio (FDR) terus meningkat dibanding tahun sebelumnya, bahkan angka penyaluran kredit bank syariah mencapai 104%. Melihat kembali kajian penelitian terdahulu bahwa semakin tinggi pembiayaan yang disalurkan bank, maka semakin tinggi pula profit yang akan didapatkan oleh bank.

Standar yang digunakan Bank Indonesia pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah untuk rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) adalah 80% hingga 110%. Jika angka rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) suatu bank berada pada angka di bawah 80% (misalkan 60%), maka dapat disimpulkan bahwa bank tersebut hanya dapat menyalurkan sebesar 60% dari seluruh dana yang berhasil dihimpun. Karena fungsi utama dari bank adalah sebagai intermediasi (perantara) antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana, maka dengan rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) 60% berarti 40% dari seluruh dana yang dihimpun tidak tersalurkan kepada pihak yang membutuhkan, sehingga dapat dikatakan bahwa bank tersebut tidak menjalankan fungsinya dengan baik.

Kemudian jika rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) bank mencapai lebih dari 110%, berarti total pembiayaan yang diberikan bank tersebut melebihi dana yang dihimpun. Oleh karena dana yang dihimpun dari masyarakat sedikit, maka bank dalam hal ini juga dapat dikatakan tidak menjalankan fungsinya sebagai pihak intermediasi (perantara) dengan baik. Semakin tinggi Financing to Deposit Ratio (FDR) menunjukkan semakin riskan kondisi likuiditas bank, sebaliknya semakin rendah Financing to Deposit Ratio (FDR) menunjukkan kurangnya efektivitas bank dalam menyalurkan pembiayaan. Jika rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) bank berada pada standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, maka laba yang diperoleh bank tersebut akan meningkat (dengan asumsi bank tersebut mampu menyalurkan pembiayaannya dengan efektif).

Hasil penelitian Suryani (2011), hipotesis diajukan menyatakan bahwa Financing to Deposit Ratio (FDR) berpengaruh positif terhadap Return on Asset (ROA). Berdasarkan hasil uji t yang dilakukan diperoleh t hitung sebesar 0,745 dan t tabel sebesar 2,032 (df = 36 – 2 = 34, α 5%). Karena nilai t hitung lebih kecil dari t tabel 0,745 < 2,032 maka Ho diterima, artinya FDR tidak berpengaruh signifikan terhadap Return on Asset (ROA). Uji t juga konsisten dengan probabilitas yang menghasilkan nilai 0,461 (> 0,05) yang menunjukkan bahwa tidak adanya pengaruh signifikan Financing to Deposit Ratio (FDR) terhadap Return on Asset (ROA).

Selama tiga tahun pengamatan, rata-rata Financing to Deposit Ratio (FDR) adalah sebesar 98,79%, sementara Return on Asset (ROA) adalah sebesar 1,82%. Standar deviasi Financing to Deposit Ratio (FDR) sebesar 5,34 menunjukkan variabilitas Financing to Deposit Ratio (FDR) dalam tiga tahun pengamatan, sementara standar deviasi Return on Asset (ROA) adalah sebesar 0,27. Ini menunjukkan bahwa variasi yang terjadi pada FDR tidak sepenuhnya mampu mempengaruhi variabilitas Return on Asset (ROA), hal ini mungkin diakibatkan adanya faktor lain yang lebih mempengaruhi Return on Asset (ROA) seperti CAR, NPF, BOPO atau kondisi makro ekonomi (GDP).

Selain penyaluran krdit, penentu kinerja Bank juga adalah risiko kredit. Risiko kredit dari segi perspektif perbankan adalah risiko kerugian yang diderita bank, terkait dengan kemungkinan bahwa pada saat jatuh tempo, debitur (counterparty) gagal memenuhi kewajiban-kewajiban kepada bank, Fahmi (2011). Penilaian eksposur dan kinerja risiko kredit diukur menggunakan parameter-parameter kualitas aset, konsentrasi kredit, pertumbuhan kredit dan kecukupan agunan/pencadangan, NPL merupakan parameter yang digunakan dalam kategori kualitas aset, Bank Indonesia (2011).

Non performing loan atau kredit bermasalah merupakan salah satu kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Arti dari NPL adalah debitur atau kelompok debitur yang masuk dalam golongan 3, 4, 5 dari 5 golongan kredit yaitu debitur yang kurang lancar, diragukan dan macet. NPL dibedakan menjadi dua, yaitu NPL gross dan NPL netto. NPL gross adalah NPL yang membandingkan jumlah kredit berstatus kurang lancar,diragukan, dan macet yang disatukan, dengan total kredit yang disalurkan. NPL netto hanya membandingkan kredit berstatus macet dengan total kredit yang disalurkan dengan memperhitungkan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP). Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 dinyatakan bahwa kredit bermasalah dihitung secara gross (tidak dikurangi PPAP), Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/73/2004 menyatakan bahwa bank yang memiliki kredit bermasalah apabila memiliki tingkat NPL gross lebih dari 5% (lima perseratus) dari total kredit.

Suryani (2011) melakukan pengaatan pada tahun 2008, 2009 dan 2010 menunjukkan bahwa Dengan nilai rata-rata 98,79 % menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan syariah dari bank-bank syariah cukup baik, artinya penyaluran pembiayaan lebih besar daripada dana yang disimpan oleh nasabah. Sehingga dengan hal ini bank di satu sisi akan memperoleh bagi hasil yang cukup besar dari debitur daripada bagi hasil yang diberikan kepada nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah. Namun tentunya ini juga mengandung risiko pembiayaan yang cukup besar karena semakin besarnya dana pembiayaan yang disalurkan. Pada bank syariah istilah Non Performing Loan (NPL) diganti Non Performing Finance (NPF) karena dalam syariah menggunakan prinsip pembiayaan. Non Performing Finance (NPF) merupakan tingkat risiko yang dihadapi bank.

Non Performing Finance (NPF) adalah jumlah pembiayaan yang bermasalah dan kemungkinan tidak dapat ditagih.Berdasarkan statistik perbankan syariah yang dikeluarkan oleh tahun 2010, diperoleh data mengenai Non Performing Finance (NPF) dalam periode tiga tahun terakhir yaitu 1,42% (2008), 4,01% (2009) dan 4,13% (2010). Indikasi meningkatnya Non Performing Financing (NPF) ini menunjukkan bahwa terjadi sedikit kenaikan tingkat risiko pada pembiayaan yang bermasalah. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab tidak signifikannya pengaruh Financing to Deposit Ratio (FDR) terhadap Return on Asset (ROA).

Penelitian Mawardi (2005) menganalisis pengaruh efisiensi operasi (BOPO), resiko kredit (NPL), resiko pasar (NIM), modal (CAR) terhadap kinerja keuangan (ROA). Variabel dependen dalam penelitian ini adalah Return on Assets (ROA), sedangkan variabel independen terdiri dari Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), Non Performing Loan (NPL), Net Interest Margin (NIM) dan Capital Adequacy Ratio (CAR). Hasil penelitian terhadap sampel sebanyak 56 bank menunjukkan bahwa BOPO dan NPL berpengaruh negatif dan signifikan terhadap ROA, NIM berpengaruh positif dan signifikan terhadap ROA, sedangkan CAR berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap ROA. NIM mempunyai pengaruh yang paling tinggi terhadap ROA. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa BOPO, NPL, NIM dan CAR secara bersama-sama mempengaruhi ROA.

Serupa dengan penelitian semacam ini dan dilakukan dibeberapa negara, antara lain: penelitian yang dilakukan oleh Funso, Kolade, dan Oje (2012), yang dilakukan pada bank-bank di Nigeria menunjukkan bahwa Loan to Deposit Ratio (LDR) berpengaruh posisif dan signifikan kurang dari 1%. Dengan demikian, maka temuan dari penelitian ini adalah bahwa risiko kredit berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja bank. Namun hasil penelitian dari Alkhatib dan Harshch (2012), yang dilakukan pada bank-bank di Palestina menemukan bahwa risiko kredit berpengaruh negatif tetapi tidak signifikan terhadap kinerja bank, sedangkan Operation Efficiency berpengaruh negatif dan signifikan terhadap kinerja bank.

Penelitian dari Lin dan Zhang (2008), yang dilakukan di perbankan China menemukan bahwa Loans to Banks Ratio (LDR) berpengaruh negatif tetapi tidak signifikan terhadap kinerja bank. Hal ini berarti di China risiko kredit tidak berpengaruh terhadap kinerja bank. Aebi, Sabato, dan Schmid (2011), yang melakukan penelitian di perbankan Eropa pada saat terjadi krisis keuangan, menemukan bahwa Loan to Asset Ratio (Loans/Assets) berpengaruh negatif tetapi tidak signifikan terhadap ROA, namun terhadap ROE berpengaruh negatif dan signifikan.

Sementara itu penelitian Sudiyatno dan Fatmawati (2013) terhadap Sampel yang diambil dalam penelitian ini sebanyak 96 perusahaan perbankan selama tahun 2007–2010, yang dipilih dengan metode purposive sampling, memberikan hasil yang berbeda yaitu  bahwa risiko kredit dan efisiensi operasional Bank mempunyai pengaruh yang relatif rendah terhadap kinerja bank (Return on Assets, ROA). Rendahnya pengaruh ini ditunjukkan oleh rendahnya nilai adjusted R square sebesar 18,8%. Dari uji statistik dapat diketahui bahwa risiko kredit tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja bank. Artinya, meskipun Capital Adequacy Ratio (CAR) mempunyai pengaruh positif, tetapi pengaruh tersebut secara statistik tidak signifikan terhadap Return on Assets (ROA).

 

DANA TERHADAP KINERJA (skripsi dan tesis)

Pengertian kinerja adalah suatu usaha formal yang dilaksanakan perusahaan untuk mengevaluasi efisiensi dan efektivitas dari aktivitas perusahaan yang telahdilaksanakan pada periode waktu tertentu (Hanafi,2003).

Menurut Mulyadi dalam Sucipto (2003) pengertian kinerja keuangan adalah penentuan ukuran-ukuran tertentu yang dapat mengukur keberhasilan suatu organisasi atau perusahaan dalam menghasilkan laba. Menurut  IAI (2012) kinerja keuangan adalah kapasitas perusahaan dalam menghasilkan arus kas dari sumber daya yang ada.

Sehingga dapat diartikan bahwa kinerja keuangan ialah usaha formal yang dilakukan oleh perusahaan untuk  mengevaluasi efisiensidan efektivitas dari aktivitas perusahaan guna mengukur keberhasilan perusahaan dalam menghasilkan laba, sehingga dapat melihat prospek, pertumbuhan, dan potensi perkembangan perusahaan dengan mengandalkan sumber daya yang ada.

Perbankan sebagai salah satu pilar terpenting sektor keuangan Indonesia mampu menorehkan kinerja cemerlang di tengah tekanan inflasi dan suku bunga, serta ketidakpastian global. Mencermati kinerja keuangan kuartal III-2013 yang baru saja dipublikasikan oleh bank-bank-bank papan atas, terlihat betapa sektor perbankan memiliki fundamental yang cukup kuat. Hal itu tercermin pada berbagai indikator yang ada.

Laba bersih bank-bank papan atas masih mampu tumbuh dua digit pada kuartal III-2013 dibanding periode sama tahun lalu, kredit, dana pihak ketiga (DPK) meningkat antara 20-30%, dan aset yang tumbuh kencang. Bank Mandiri sebagai satu-satunya bank yang masuk 10 besar Asean, asetnya menembus Rp 700 triliun. (http://www.investor.co.id/)

Bank-bank besar juga masih menikmati margin bunga bersih (net interest margin/NIM) di atas 5%, bahkan ada yang 8-9%. Yang menggembirakan, kredit bermasalah (non performing loan/NPL) net masih terjaga rendah di tengah kenaikan suku bunga. Rata-rata di bawah 1%.

Berdasarkan laporan Bank Indonesia, rata-rata tingkat kecukupan modal (CAR) perbankan nasional cukup tinggi, mencapai 17,89% per Agustus 2013. Permodalan yang tinggi mengindikasikan bahwa bank-bank di Indonesia umumnya dalam kondisi solvent serta memiliki kemampuan memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang dihadapi. (http://www.investor.co.id/)

Hasil uji ketahanan (stress test) yang beberapa kali dilakukan BI, baik dari sisi permodalan, likuiditas, maupun kredit menunjukkan ketahanan industri perbankan yang kuat terhadap berbagai risiko, seperti perlambatan ekonomi, kenaikan suku bunga, dan depresiasi nilai tukar rupiah.

Berbagai indikator tersebut merefleksikan bahwa perbankan di Indonesia sangat menggiurkan dengan profitabilitas yang lebih baik dibanding perbankan di negara Asean lainnya. Rata-rata ROE, ROA, dan NIM perbankan Indonesia unggul di Asean. Dengan performa itu, kinerja harga saham-saham perbankan diyakini tetap akan cemerlang, terutama bank-bank papan atas.

Gilbert (Syofyan, 2003) menyatakan ukuran kinerja perbankan yang paling tepat adalah dengan mengukur kemampaun perbankan dalam menghasilkan laba atau profit dari berbagai kegiatan yang dilakukannya, sebagaimana umumnya tujuan suatu perusahaan didirikan adalah untuk mencapai nilai (value) yang tinggi, dimana untuk mencapai value tersebut perusahaan harus dapat secara efisien dan efektif dalam mengelola berbagai macam kegiatannya. Salah satu ukuran untuk mengetahui seberapa jauh keefisienan dan keefektifan yang dicapai adalah dengan melihat profitabilitas perusahaan, semakin tinggi profitabilitas maka semakin efektif dan efisien juga pengelolaan kegiatan perusahaan.

Ukuran profitabilitas bank dapat dilihat dari berbagai macam rasio, seperti Return on Assets (ROA), Return on Equity (ROE), Net Profit Margin (NPM) , dan Rasio Biaya Operasional (Dendawijaya, 2003:120). Lebih khusus menurut Gilbert (Syofyan, 2003) ukuran profitabilitas yang tepat dalam menilai kinerja industri perbankan adalah ROA.

Penelitian Sudiyatno (2010) menunjukkan bahwa Berdasarkan uji t untuk variabel DPK diperoleh signifikasi 0,008. Sedangkan nilai signifikansi t (sig-t) sebesar  0,008, lebih kecil atau kurang dari 0,05, sehingga dapat disimpulkan hipotesis 1 (Hı)  diterima, artinya ada pengaruh positif dan signifikan antara DPK terhadap ROA. Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Yuliani (2007) yang memperoleh kesimpulan dari penelitiannya, bahwa pengaruh yang terjadi antara DPK terhadap ROA adalah positif  dan  tidak signifikan.

Dana pihak ketiga yang diproksi dengan penjumlahan antara  giro,tabungan dan deposito (DPK) mempunyai pengaruh positif dan singnifikan terhadap kinerja keuangan yang diproksi dengan ROA. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa semakin besar jumlah dana pihak ketiga (DPK), semakin tinggi ROA. Kondisi ini akan menguatkan persepsi masyarakat untuk menyimpan dananya di bank, dan secara teoritis masyarakat mempercayai kinerja bank, karena masyarakat menyerahkan uangnya untuk dikelola oleh bank.

Penelitian Sukarno dan Syaichu (2006) menunjukkan bahwa hasil estimasi regresi variable LDR diperoleh nilai t sebesar 3,602 yang menunjukkan hubungan positif antara LDR (rasio kredit dan DPK) dengan ROA. Nilai sig. variabel LDR sebesar 0,000 < 0,05. Nilai sig. uji t yang lebih kecil dari 0,05, menunjukkan adanya hubungan signifikan antara LDR dengan ROA, sehingga hipotesis kedua (H2) diterima. Bank yang tidak memiliki masalah kekurangan likuiditas akan memberikan dampak positif terhadap kepercayaan masyarakat, sehingga kesempatan bank untuk meningkatkan keuntungan akan terbuka lebar. Dana yang terkumpul dari pihak ketiga akan mengalami peningkatan, sehingga besarnya dana yang dapat disalurkan sebagai kredit akan dapat meningkat dan otomatis pendapatan bank dari bunga pinjaman akan meningkat.

Manajemen bank sebaiknya berani mengambil berbagai kebijakan guna mencapai tingkat LDR yang kompetitif, artinya tidak terlalu tinggi yang hanya akan mendatangkan masalah kesulitan likuiditas (maksimal 110 persen) dan tidak terlalu rendah yang hanya akan mendatangkan masalah besarnya dana yang idle di bank. Bank yang memiliki tingkat likuiditas kompetitif akan mampu meningkatkan profitnya, hal ini berarti bank telah mampu mengurangi dana idle yang hanya akan meningkatkan biaya. Mengurangi dana yang idle dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah kredit, investasi pada sektor yang menguntungkan (pasar modal dan pasar uang). Semakin tinggi LDR akan berdampak pada peningkatan ROA. Hasil penelitian ini mendukung hasil penelitian yang dilakukan oleh Sulistiyono (2005)

Hasil yang sama dikemukakan dari penelitian Setyorini (2012) yaitu bahwa besarnya pengaruh Loan to Deposit Ratio (LDR) terhadap Return on Equity (ROE) sebagai proxy kinerja keuangan Bank sebesar 21,6% (korelasi parsial). Ada-pun koefisien regresi variabel Loan to Depo-sit Ratio (LDR) menunjukkan nilai positif sebesar 1,651%, yang mempunyai arti bahwa pengaruh terhadap Return on Equity (ROE) pada industri perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia adalah searah. Secara statistik hal ini diinterprestasikan sebagai ke-naikan 1% Loan to Deposit Ratio (LDR) akan menyebabkan peningkatan Return on Equity (ROE) sebesar 1,651% dengan asumsi variabel independen lain konstan. Semakin tinggi Loan to Deposit Ratio (LDR) maka memberikan indikasi semakin tinggi pula ke-mampuan bank dalam memperoleh laba.

Sementara hasil analisis terhadap pengaruh Loan to Deposit Ratio (LDR) Bank Konvensional menunjukkan bahwa brdasarkan Uji t didapatkan koefisien pengaruh variabel LDR terhadap ROA adalah -0,024 dengan tingkat signifikansi (sig) = 0,000 < 0.05. Ini ditunjukan bahwa variabel LDR berpengaruh negatif terhadap ROA. Jadi, LDR berpengaruh negatif dan signifikan terhadap ROA pada bank konvensional. Pihak bank harus menilai calon debitur yang mempunyai karakter kuat, kemampuan mengembalikan uang, jaminan yang berharga, modal yang kuat, dan kondisi perekonomian yang aman bagaikan melihat sebuah mutiara. Bersarnya nilai LDR menunjukkan bahwa jumlah kredit yang disalurkan lebih besar dari dana pihak ketiga. Perbankan diharapkan menjaga besaran variabel LDR antara 80% – 110% sesuai dengan standar yang digunakan oleh Bank Indonesia..

Perkembangan dana pihak ketiga di perbankan syariah juga menunjukkan peningkatan pada data yang ada. Dari sejumlah Rp2.918 Miliyar pada 2002, dana pihak ketiga naik menjadi Rp45.381 Miliyar pada September 2009. Setiap tahunnya, pertumbuhannya senantiasa positif bahkan mencapai 96,21% dan 107,20% pada 2003 dan 2004. Tingginya pertumbuhan pada dua tahun ini,patut diduga merupakan buah dari Fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank pada Desember 2003. Fatwa ini memang diharapkan pada saat tersebut mampu mendongkrak akselerasi perbankan syariah di Indonesia dan terbukti dampaknya pun dirasakan perbankan konvensional.

Secara grafis hubungan antara penghimunan Dana Pihak Ketiga dalam bentuk fungsi Ln memiliki trend pertumbuhan yang meningkat sebagaimana bentuk fungsi Ln Laba, Hal ini menandakan bahwa peningkatan DPK secara realaitf diikuti oleh peningkatan profitabilitas Bank juga.

Menurut Utami (2008) kemampuan bank dalam mengelola modal (biasanya dihubungkan dengan investasi dan tingkat risiko yang rendah) saat ini akan berpengaruh positif terhadap keuntungan yang diperoleh bank. Karena pada tiga bulan lalu bank menginvestasikan modalnya pada tingkat risiko yang rendah, maka keuntungan yang didapat saat ini akan kecil. Semakin tinggi risiko yang diambil bank pada tiga bulan lalu, semakin besar keuntungan yang didapat saat ini.

Pengujian dengan variabel return on equity sebagai variabel dependen menunjukkan bahwa tingkat efi siensi bank dalam menggunakan modal dipengaruhi oleh besarnya aset yang dikelola bank. Semakin besr aset yang dikelola, maka akan semakin rendah tingkat efi siensi bank tersebut. Karena besarnya aset yang dikelola tidak diimbangi dengan kemampuan bank dalam melakukan diversifikasi, sehingga efisiensi bank menjadi semakin rendah.

Efektivitas dana pihak ketiga (EDPK) merupakan cerminan dari fungsi intermediasi bank, yaitu dalam menyalurkan dana pihak ketiga ke pembiayaan. EDPK dapat diukur dengan Financing to Deposit Ratio(FDR).Semakin tinggi rasio ini (menurut Bank Indonesia 85%-100%), semakin baik tingkat kesehatan bank, karena pembiayaan yang disalurkan bank lancar, sehingga pendapatan bank semakin meningkat.

Mempertahankan likuiditas yang tinggi akan memperlancar customer relationship tetapi tingkat bagi hasil akan menurun karena banyaknya dana yang menganggur. Dilain pihak likuiditas yang rendah menggambarkan kurang baiknya posisi likuiditas suatu bank.  (Mulyo dan Mutmainah, 2010)

Karena itu apabila EDPK yang diukur dengan rasio FDR semakin tinggi, maka bagi hasil akan semakin tinggi juga.Hal tersebut bila dikaitkan dengan teori stakeholder, maka bank syariah akan mengurangi tingkat PDMyang mengacu pada suku bunga. Berkurangnya tingkat PDM dikarenakan bank telah mampu memanage deposannya dengan tingkat PD yang sudah tinggi

DANA TERHADAP KREDIT (skripsi dan tesis)

Seluruh dana yang berhasil dihimpun sebuah bank yang bersumber dari masyarakat luas dinamakan Dana pihak ketiga atau biasa disebut DPK. Dana pihak ketiga ini merupakan hal yang terpenting untuk bank melakukan kegiatan operasinya dan merupakan ukuran keberhasilan bagi bank jika mampu membiayai operasi bank tersebut. Dana pihak ketiga bersumber dari masyarakat luas yang dilakukan dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Sumber dana yang ketiga merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri maupun dari masyarakat luas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 dikatakan bahwa besarnya penyaluran kredit tergantung kepada besarnya dana pihak ketiga yang dapat dihimpun oleh perbankan. Umumnya dana yang dihimpun oleh perbankan dari masyarakat akan digunakan untuk pendanaan aktivitas sektor riil melalui penyaluran kredit (Warjiyo, 2005).

Berbeda denga Bank Umum, penghimpun dana atau yang sering disebut dengan sumber dana pada bank syariah terdiri dari beberapa sumber antara lain, yaitu wadiah (modal), titipan, investasi dan investasi khusus.

  1. Wadiah, yaitu sejumlah titipan murni dari satu pihak kepada bank dan bank harus menjaganya akan penitip berhak mengambilnya kapanpun ia mau. Konsep wadiah yang dipakai dalam perbankan syariah adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Dalam konsep ini bank dapat mempergunakan dana yang dititipkan, akan tetapi bank bertanggungjawab penuh atas keutuhan dari dana yang dititipkan.
  2. Investasi, yang dimagsud disini adalah mudharabah mutlaqoh. Yaitu mudharabah yang tidak disertai pembatasan penggunaan dana dari shokhibul mal.
  3. Investasi khusus terbagi atas mudaharabah muqoyyadah on balance sheet dan mudharabah muqoyyadah of balance sheet.
  4. Mudharabah muqoyyadah on balace sheet adalah aqad mudharabah yang disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari shakhibul mal untuk investasi-investamdharabah si tertentu.
  5. Mudharabah muqoyyadah of balance sheet adalah bank bertindak sebagai perantara (arranger) yan mempertemukan nasabah pemilik modal dengan nasabah yang akan menjadi mudharib.
  6. Wakalah, adalah pelimpahan kekuasaan oleh seorang sebagai pihak pertama kepada bank sebagai pihak kedua dalam melakukan pekerjaan jasa tertentu. Contohnya transfer uang, inkaso, dll.

Setelah kegiatan menghimpun dana ( funding ), maka hal yang dilakukan adalah mengelola dana tersebut untuk dialokasikan pada pos menurut prioritas, Prioritas tersebut yang pertama dilakukan adalah cadangan primer ( Primary reserve ) yaitu kas pada Bank Indonesia, yang kedua adalah cadangan sekunder (Secondary reserve) yaitu penempatan pada bank lain, surat berharga dan yang ketiga adalah kegiatan kredit.

Penyaluran dana pada bank syariah dilakukan dengan berbagai cara yang masing-masing memiliki prinsip akad yang berbeda pula, antara lain :

  1. Ba’I (Jual Beli)

Ada tiga jenis jual beli yang dijadikan dasar modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah, Yaitu :

  • Ba’I Murabahah, yaitu transaksi jual beli dimana bank mendapat sejumlah keuntungan,sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.
  • Ba’I Salam, yaitu transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada sehingga barang yang menjadi objek diserahkan secara tangguh.dalam hal ini bank menjadi pembeli dan nasabah menjadi penjual.
  • Ba’I Istisna, yaitu sama dengan salam hanya saja dalam pembayaranya bank membayar dengan beberapa kali pembyaran
  1. Ijarah (Sewa)

Secara prinsip ijarah ini sama dengan jual beli, hanya saja yang menjadi objek adalah manfaatnya. Pada akhir masa sewanya dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil manfaatnya salam mas sewa akan dijual belikan antara bank dan nasabahyang menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).

  1. Syirkah

Syirkah adalah produk pembiayaan bank syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Syirkah ini terdiri atas :

  • Al-Musyarokah, merupakan bentuk umum dari usaha bagi hasil. Dalam kera sama ini para pihak secara bersama-sama memadukan sumber daya baik yang berwujud ataupun tidak berwujud untuk menjadi modal proyek kerja sama untuk dikelola bersama-sama pula.
  • Al-Mudharabah, merupakan bentuk spesifik dari musyarokah. Dalam mudharabah salah satu pihak berfungsi sebagai shokhibul mal (pemilik modal) dan pihak lain berpera sebagai mudharib (pengelola).
  1. Akad Pelengkap

Untuk memudahkan pelaksanaan pembiayaan diperlukan akad pelengkap. Akad pelengkap ini ditujukan untuk mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Akad pelengkap terdiri atas :

  1. Hiwalah, adalah transaksi pengalihan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan usahanya, sedangkan bank mendapatkan ganti biaya atas jasa.
  2. Rahn, biasa dikenal dengan gadai. Tujuan dari akad ini adalah memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
  3. Qardh, adalah pinjaman uang. Piak bank memberikan sejumlah pinjaman uang kepada nasabah dengan pelunasan yang ditentukan.
  4. Wakalah, adalah pelimpahan kekuasaan oleh seorang sebagai pihak pertama kepada bank sebagai pihak kedua dalam melakukan pekerjaan jasa tertentu. Contohnya transfer uang, inkaso, dll.
  5. Kafalah, adalah bank yang ditujukan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bankdapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat juga menerima uang tersebut dengan prinsip wadiah, bank mendapatkan biaya pengganti atas jasa yang diberikan.

Salah satu pertimbangan dalam perancanaan perkreditan adalah didasarkan pada tersedianya dana. Oleh karena itu, kemampuan bank dalam penyaluran kredit sangat tergantung pada kemampuan bank dalam menghimpun dana atau pada sumber dana yang ada. Didasari bahwa tiap jenis dana memiliki karakter yang berbeda, baik dari sisi biayanya, jangka waktunya maupun jenis dananya. Dari dana yang berhasil dikumpulkan oleh bank, tidak seluruhnya dapat disalurkan atau dipasarkan berupa kredit karena perlu diperhatikan kewajiban memelihara likuiditas yang terkenal dengan un loanable funds serta kemungkinan penyaluran pada sektor lainnya. (Rosidah dan Muflihah, 2009)

Menurut Dahlan Siamat (2005) salah satu alasan terkonsentrasinya usaha bank dalam penyaluran kredit adalah sifat usaha bank sebagai lembaga intermediasi antara unit surplus dengan unit defisit dan sumber utama dana bank berasal dari masyarakat sehingga secara moral mereka harus menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Dana – dana yang dihimpun dari masyarakat (Dana Pihak Ketiga) merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank (Dendawijaya, 2005).

Menurut Anggrahini, dan Soedarto (2004), dan Budiawan (2008) DPK berpengaruh positif terhadap kredit perbankan. Dana Pihak Ketiga merupakan sumber dana bank yang berasal dari masyarakat sebagai nasabah dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Berdasarkan UU No.10 tahun 1998, dapat dikatakan bahwa besarnya penyaluran kredit bergantung pada besarnya dana pihak ketiga yang dapat dihimpun oleh perbankan. Umumnya dana yang dihimpun oleh perbankan dari masyarakat akan digunakan untuk pendanaan aktivitas sektor riil melalui penyaluran kredit.

Menurut (Warjiyo, 2005) dapat dikatakan bahwa besarnya penyaluran kredit bergantung kepada besarnya dana pihak ketiga yang dapat dihimpun oleh perbankan. Penlitian lain dilakukan oleh Murdiyanto (2012), menunjukkan bahwa Dana pihak ketiga (DPK) berpengaruh positif dan signifikan terhadap penyaluran kredit. Berarti semakin banyak dana pihak ketiga yang bisa dihimpun bank, maka semakin banyak kredit yang disalurkan.

Menurut Muammil Sun’an dan David Kaluge (2007) faktor-faktor yang mempengaruhi penyaluran kredit investasi di Indonesia adalah Dana Pihak Ketiga (DPK), suku bunga kredit, tingkat inflasi. Penelitian sejenis juga dilakukan Agus Herlambang di tahun 2004. Agus mengungkapkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penyaluran kredit bank umum milik pemerintah di Jawa Tengah adalah jumlah Dana Pihak Ketiga yang berhasil dihimpun oleh bank pemerintah, tingkat suku bunga kredit yang ditetapkan, dan tingkat Inflasi di Jawa Tengah. Kedua penelitian tersebut menghasilkan kesimpulan yang sama yaitu dana pihak ketiga dan tingkat suku bunga kredit berpenagaruh positif terhadap penyaluran kredit, kemudian tingkat inflasi berpengaruh negatif terhadap penyaluran kredit. Artinya apabila dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun oleh bank meningkat maka penyaluran kredit dimasyarakat akan meningkat, begitu pula dengan tingkat suku bunga kredit. Apabila tingkat suku bunga meningkat, maka penyaluran kredit juga meningkat.. Sebaliknya dengan tingkat inflasi, apabila tingkat inflasi disuatu wilayah meningkat maka penyaluran kredit perbankan akan menurun.

Prihatiningsih dalam peneltian sejenis menunjukkan bahwa dari hasil beberapa macam pengolahan data, analisis dan pembahasan, maka dari penelitian ini didapatkan simpulan sebagai berikut : 1. Terdapat pengaruh positip antara Dana Pihak Ketiga terhadap penyaluran kredit BPR. 2. Terdapat pengaruh yang negatif tetapi tidak signifikan antara variabel tingkat suku bunga kredit dengan penyaluran kredit BPR 3. Terdapat pengaruh yang positip tetapi tidak signifikan antara variabel Non Performance Loan dengan penyaluran kredit BPR. 4. Terdapat pengaruh yang positip tetapi tidak signifikan antara variabel tingkat inflasi dengan penyaluran kredit BPR. 5. Terdapat pengaruh yang negatip dan signifikan antara variabel tingkat risiko kredit dengan penyaluran kredit BPR.

Dari hasil uji hipotesis penelitian Rosidah dan Muflihah (2009) pada tingkat keyakinan 95% maka dapat ditarik kesimpulan Biaya dana bank berpengaruh sangat kuat terhadap penyaluran kredit, hal ini disebabkan biaya dana bank semakin tinggi maka semakin sulit pihak manajemen untuk menyalurkan dana bank tersebut tapi karena permintaan terhadap kredit tinggi maka pihak manajemen mampu memutarkan dana bank kepada nasabah dengan lancar.

Khusus untuk Bank Syariah Indoensia, penelitian mengenai pengaruh penghimpunan dana terhadap pendanaan dilakukan oleh Tubastuvi dan Ryandono (2013) yang menunjukkan bahwa

  1. Semakin tinggi dana memiliki dampak terhadap peran dan pengaruh dalam meningkatkan pembiayaan Bank Syariah. Hal ini menunjukkan bahwa bank-Bank syariah di Indonesia mampu mendorong orang agar tidak mengkonsumsi keberuntungan yang diberikan oleh Allah dengan berlebihan tetapi kebanyakan diinvestasikan untuk kesejahteraan keturunan mereka, seperti yang diperintahkan dalam
  2. Bank syariah di Indonesia telah mampu melaksanakan fungsi sosialnya dengan benar terbukti bahwa semakin tinggi pembiayaan dari Bank syariah telah meningkatkan peran dan pengaruh terhadap Kinerja sosial Bank syariah.
  3. Bank syariah telah terbukti tangguh dan handal dalam menghadapi krisis ekonomi yang meluas dan ekonomi global serta mendorong dan menciptakan kesejahteraan sosial yang lebih tinggi bagi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan perbankan. Dalam kegiatan usaha untuk menerapkan Islam dengan Kaffah, Bank syariah telah menerapkan sistem perbankan sesuai dengan agama dan budaya masyarakat dan bisa dikembangkan lebih lanjut di Indonesia, yang memiliki penduduk mayoritas muslim serta negara muslim terbesar di dunia, sehingga dalam waktu Indonesia akan menjadi model dalam pengembangan ekonomi Islam untuk skala regional maupun internasional.
  4. Studi ini umumnya menyimpulkan bahwa dana memberikan dampak yang signifikan terhadap pembiayaan dan pembiayaan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kinerja sosial bank syariah di Indonesia.

Dengan demikian, dana pihak ketiga memiliki hubungan dengan penyaluran kredit yang berarti bila terjadi peningkatan dalam penghimpunan dana pihak ketiga akan diikuti dengan peningkatan penyaluran kredit. Semakin tinggi DPK yang berhasil dihimpun oleh perbankan akan mendorong peningkatan jumlah kredit yang disalurkan, demikian sebaliknya.

Pengukuran Komitmen Konsumen (skripsi dan tesis)

Menurut Fullerton and Taylor (2000) membedakan konsep komitmen menjadi :

  1. Komitmen afeksi, yaitu komitmen yang merujuk kepada pembagian nilai (shared values) dan kemurahan hati (benevolence).

Komitmen afeksi dalam pemasaran hubungan (relationship marketing) (Doney dan Cannon, 1997; Garbarino dan Johnson, 1999; Heide dan John; 1992; Morgan dan Hunt, 1994). merujuk pada pembagian nilai (share values), kepercayaan (beliefs), kemurahan hati (benevolence), dan hubungan baik (relationalisme.) Penggunaan komitmen afeksi dalam pemasaran relational (relationship marketing) mampu bertahan ketika mengindentifikasi seseorang dengan perasaan senangnya dan keikutsertaannya dalam suatu organisasi (Meyer dan Allen, 1990). Identifikasi ini menjadi sudut pandang yang cukup efektif dalam pemasaran relasional (Fournier dan Yao, 1998). Dengan demikian, konsumen sebaiknya dipandang dari segi komitmen afeksi oleh penyedia jasa ketika mereka mengekspresikan perasaannya kepada penyedia jasa.

  1. Komitmen kontinum, yaitu komitmen yang merujuk kepada pengorbanan dan ketergantungan.

Komitmen kontinum dalam pemasaran relasional berakar dari biaya peralihan (switching cost), pengorbanan (sacrifice), dan ketergantungan (dependence). Pendapat tersebut bersumber dari Bendapudi dan Berry (1997); Gundlach, Achrol dan Mentzer (1995), serta Heide dan John (1992). Dengan kata lain, pelanggan dapat melakukan komitmen dengan perusahaan jika mereka merasa pada akhir hubungan tersebut memang diperlukan adanya pengorbanan ekonomi maupun sosial

  1. Komitmen normative, yaitu komitmen yang merujuk pada konstruk menyeluruh yang menjadi penyebab tumbuhnya rasa berbagi tanggung jawab

Komitmen normatif bertahan dalam pemasaran relasional ketika pelanggan merasa sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan. Unsur komitmen ini dapat dijelaskan dari konsep timbal balik (reciprocity) dari Bagozi (1995), pembagian nilai (shared value) dari Fournier dan Yao (1998) serta legitimasi dari Handehman dan Arnold (1999). Unsur-unsur komitmen normatif tersebut merupakan konstruk menyeluruh yang menjadi peyebab tumbuhnya rasa berbagi tanggung jawab sebagai pendorong.

 

 

Pengertian Komitmen Konsumen (skripsi dan tesis)

 

Gunlach, Achroln dan Mentzer (1995), berhasil mengungkapkan bahwa komitmen adalah suatu sikap yang merupakan niat untuk mempertahankan keterbukaan jangka panjang. Hal ini terlihat juga dalam penelitian Pritchard, Havits, dan Howard (1999) yang berhasil mengungkapkan bahwa konsekuensi dari adanya komitmen adalah loyalitas. Demikian pula hasil penelitian Moorman, Zaltman, dan Despande yang memperlihatkan bahwa perilaku penggunaan jasa informasi hasil penelitian dipengaruhi secara langsung oleh komitmen pengguna (user) untuk tetap melakukan suatu keterhubungan, sehingga komitmen akan mempunyai konsekuensi terhadap loyalitas. Garbarino dan Johnson (1999) menemukan fakta bahwa komitmen mempunyai kecenderungan untuk melawan perubahan preferensi yang menjadi sebuah kunci perintis untuk loyalitas, yang sebagian besar dijelaskan oleh keinginan pelanggan untuk mengidentifikasi suatu merek.

Komitmen konsumen adalah salah satu faktor penting dari kekuatan hubungan pemasaran, serta berguna untuk mengetahui tingkat loyalitas pelanggan dan memprediksi frekuensi pembelian di masa depan. Ini menunjukkan bahwa komitmen merupakan hasil dari sebuah hubungan yang berhasil, saling memuaskan dan menguntungkan (Gundlach et al., dalam Ndubisi, 2007).

Komitmen konsumen adalah suatu sikap yang timbul karena adanya niat untuk mempertahankan keterhubungan jangka panjang karena hubungan tersebut dirasa berharga dan memberikan manfaat. Manfaat relasional (relational benefits) memfokuskan pada manfaat yang berasal dari jasa pokok yang ditawarkan. (Kartajaya, 2003).

Komitmen didefinisikan oleh Moorman, Zalthman, dan Despande (2002 dan Zulganef, hubungan antara sikap terhadap bukti fisik, proses dan karyawan dengan kualitas keterhubungan, serta perannya dalam menimbulkan niat ulang membeli dan loyalitas. Dalam hal lain komitmen disebutkan sebagai hasrat (desire) untuk mempertahankan keterhubungan dalam jangka panjang (enduring desire).

Dalam hal ini ditekankan bahwa komitmen adalah unsur perilaku sebagi upaya untuk mempertahankan dan menjaga hubungan jangka panjang antara kedua belah pihak agar hubungan ini lebih bermakna. Tidak akan terjadi suatu komitmen kalau salah satu atau kedua belah pihak merasa bahwa hubungannya tidak menguntungkan. Dengan perkataan lain komitmen berarti di dalamnya terdapat suatu hubungan yang berharga yang perlu dipertahankan terus, dimana masing-masing pihak bersedia bekerja sama untuk mempertahankan hubun

Aspek Dalam Perceived Value (skripsi dan tesis)

 

Dalam pernyataan Sweeney dan Soutar (2001) dikemukakan bahwa pengukuran perceived value di dasarkan pada:

  1. Economic value, manfaat ekonomi yang diterima dari produk setelah mengeluarkan biaya. Utilitas yang diperoleh dari persepsi terhadap kualitas dan kinerja yang diharapkan atas produk. Indikator dari economic value adalah:
  2. Produk yang didapat sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
  3. Produk memberikan manfaat yang bagus dibandingkan produk lain yang berharga sama.
  4. Memberikan keyakinan bahwa produk memberikan manfaat terbaik sesuai harganya.
  5. Emotional value, manfaat psikologis terkait dengan memiliki produk atau pembelian produk yaitu utilitas yang berasal dari perasaan atau afektif / emosi positif yang ditimbulkan dari mengkonsumsi produk. Indikator dari emotional value adalah:
  6. Tipe open display membuat suasana nyaman pada saat pembelian.
  7. Produk yang dibeli memuaskan kebutuhan.
  8. Social value, manfaat yang mengarah pada nilai-nilai interaksi sosial. Dimana utilitas yang didapatkan dari kemampuan produk untuk meningkatkan konsep diri-sosial Pelanggan. Indikator Social value adalah:
  9. Produk dapat meningkatkan prestige

Menurut Zeithaml dan Bitner (2007) ada empat arti nilai yang dirasakan pelanggan (perceived value) dengan strategi harga yang bersangkutan.

  1. Value is low price.

Jumlah uang bersedia dikurbankan adalah yang paling utama dalam persepsi pelanggan mengenai nilai. Strategi yang dapat digunakan: discount, odd pricing, synchro pricing, penetration pricing.

  1. Value is whatever I want in a product or service.

Konsumen lebih menekankan benefit yang diterima daripada jumlah uang yang dikurbankan untuk pembelian jasa. Strategi yang dapat digunakan: prestige pricing dan skimming pricing.

  1. Value is the quality I get for the price I pay.

Nilai adalah pertukaran antara jumlah uang yang bersedia dikurbankan dengan kualitas yang diterima. Strategi yang dapat digunakan: value pricing dan market segmentation pricing.

  1. Value is what I get for what I give.

Pelanggan mempertimbangkan semua benefit yang diterima dan komponen-komponen pengurbanannya. Strategi yang dapat digunakan: price framing, price bundling, complementary pricing, result-based pricing, contingency pricing, sealed bid contingency pricing, money back guarantees, dan commission

Menurut Sheth, et al. (1991), membedakan lima dimensi dari perceived value , yaitu:

  1. Functional Value

Functional value merupakan kegunaan yang berasal dari kualitas produk atau product performance.

  1. Social Value

Social value merupakan kegunaan yang berasal dari kemampuan produk untuk meningkatkan social self-concepts, seperti status.

  1. Emotional Value

Emotional value sering disebut juga dengan istilah affective value, yaitu merupakan kegunaan yang berasal dari perasaan atau kondisi afektif yang dihasilkan oleh suatu produk.

  1. Epistemic Value

Epistemic value merujuk kepada aspek kejutan (surprise) atau keunikan dan originalitas (novelty) dari suatu produk; kapasitas yang dimiliki suatu produk untuk menimbulkan keingintahuan (curiousity), memberikan keunikan dan originalitas (novelty), atau memuaskan keinginan akan pengetahuan.

  1. Conditional Value

Conditional value merujuk pada situasi dimana penilaian akan nilai (value judgment) dibuat.

Pengertian Perceived Value (skripsi dan tesis)

Persaingan dalam dunia bisnis semakin ketat terutama dalam bisnis jasa yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan yang cukup tajam sperti perhotelan, penerbangan perbankan dan  restoran. Dalam menggunkan jasa dari suatu perusahaan konsumen untuk memenuhi kebutuhanannya  akan mencari perusahaan yang memberikan tingkat nilai pelanggan yang tinggi sehingga nantinya akan digunakan dalam melakukan pemakainan ulang terhadap jasa yang akan digunakan.

Konsep nilai pelanggan dari Woodruff (1997) merupakan pilihan yang dirasakan pelanggan dan evaluasi terhadap atribut produk, kineja produk dan konsekuensi yang timbul dari penggunaan produk guna mencapai tujuan dan maksud konsumen dalam penggunaan produk dan jasa. Lebih lanjut Woodruff menyatakan bahwa Customer Value (nilai pelanggan) merupakan persepsi pelanggan terhadap konsekuensi yang diinginkan dari penggunaan sebuah produk dan jasa.

Definisi hirarki nilai pelanggan dari Woodruff dibagi menjadi 3 tingkatan sebagai berikut (1) Product atribut (atribut  produk atau jasa) dengan dasar herarkhi pelangga belajar berfikir tentang produk atau jasa sebagai rangkaian dari atribut dan kinerja atribut, (2) Product Consequences (konsekuensi produk), konsekuensi yang diinginkan oleh pelanggan ketika adanya informasi untuk membeli dan menggunakan produk. (3) Customer Goal  and Purposes (maksud dan tujuan pelangan), maksud dan tujuan pelanggan yang dicapai melalui konsekuensi tertentu dari penggunaan produk atau jasa tersebut.

Peter dan  Olson (2000) melengkapi model hirarkhi nilai pelangga yang dikemukanan oleh Wodruff dengan menjelaskan Means-end chain adalah struktur  pengetahuan yang menghubungkan pengetahuan konsumen  tentang cirri-ciri produk dengan pengetahuan tentang konsekuensi dan nilai. Means-end chain merupakan struktur pengetahuan sederhana yang berisi hubungan atribut konsekuensi dan nilai tentang manfaat produk produk atau jasa. Setiap konsumen memiliki tingkat pengetahuan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya perbedaan ini dikarenakan adanya factor Atribut dan factor Konsekuen.

       Pertama, Faktor Atribut dibedakan menjadi (1) pengetahuan mengenai atribut abstrak yaitu menjelaskan bahwa karakteristik yang tidak tampak pada produk atau jasa. (2) pengetahuan atribut konkrit yaitu karakteristik yang tampak pada produk atau jasa. Kedua, Faktor Konsekuensi merupakan hasil yang spesifik terjadi ketika  suatu produk dibeli dan di konsumsi dalam factor ini dibedakan menjadi (1) konsekuensi fungsional yaitu hasil yang tampak dan dirasakan langsung  oleh konsumen. (2) konsekuensi psikologis yaitu sesuatu yang dirasakan konsumen dan bersifat pribadi. Ketiga Faktor Nilai yang dibedakan menjadi (1) nilai instrument yaitu nilai kebutuhan dari konsumen dan (2) nilai terminal merupakan nilai mental dan keadaan yang diraih dalam kehidupan.

 

 

Pengukuran Perceived Price (skripsi dan tesis)

Persepsi harga dibentuk oleh 2 (dua) dimensi utama yaitu :

  1. Perceived Quality (Persepsi Kualitas)

Pelanggan cenderung lebih menyukai produk yang harganya mahal ketika informasi yang didapat harnya harga produknya. Persepsi pelanggan terhadap kualitas suatu produk dipengaruhi oleh persepsi mereka terhadap nama merek, nama toko, garansi yang diberikan (after sale services) dan negara yang menghasilkan produk tersebut.

  1. Perceived Monetary Sacrifice (Persepsi Biaya yang Dikeluarkan)

secara umum pelanggan menganggap bahwa harga merupakan biaya yang dikeluarkan atau dikorbankan untuk mendapatkan produk. Akan tetapi pelanggan mempunyai persepsi yang berbeda-beda terhadap biaya yang dikeluarkan meskipun untuk produk yang sama.

Kotler dan Armstong (2001) dalam Selang (2013:75) menyatakan indikator harga antara lain: (1) Keterjangkauan harga produk, (2) Kesesuaian harga dengan kualitas produk, (3) Kesesuaian harga dengan manfaat.

Menurut Tjiptono (2008 ) terdapat sejumlah dimensi stratejik harga yakni sebagai berikut.

  1. Kesesuaian harga dengan kualitas produk Konsumen cenderung mengasosiasikan harga dengan tingkat kualitas produk.
  2. Kesesuaian harga dengan manfaat Harga merupakan pernyataan nilai dari suatu produk. Nilai adalah rasio atau perbandingan antara persepsi terhadap manfaat dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan produk.
  3. Harga bersaing Harga bersifat fleksibel, artinya dapat disesuaikan dengan cepat. Harga adalah elemen yang paling mudah diubah dan diadaptasikan dengan dinamika pasar.

c.

Pengertian Perceived Price (skripsi dan tesis)

Perceived Price berkaitan dengan bagaimana informasi harga dipahami secara keseluruhan oleh konsumen dan memberikan makna yang mendalam bagi mereka dan untuk memahami persepsi harga dapat dilakukan melalui pemrosesan informasi. Menurut Peter dan Oslon (2000) informasi harga diterima melalui indera penglihatan dan pendengaran, informasi tersebut kemudian dipahami secara keseluruhan dan diterjemahkan serta dibuatkan suatu makna, misalnya konsumen memahami makna dari symbol harga melalui apa yang dipelajari dan dialami sebelumnya.

Dalam konteks layanan, harga yang dirasakan memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan,  Perceived Price Pelanggan telah dipelajari dalam hal persepsi harga, persepsi keadilan harga  dan ekuitas harga  (Munnukka, 2005; Varki dan Colgate,2001). Harga dibedakan sebagai harga obyektif dan harga yang dirasakan (Jacoby dan Olson, 1977). Harga yang dirasakan didefinisikan sebagai harga yang dikodekan oleh konsumen Zeithaml (1988). Keadilan didefinisikan sebagai penilaian apakah hasil dan / atau proses untuk mencapai hasil yang wajar, diterima. Secara konseptual, keadilan harga yang dirasakan didefinisikan sebagai penilaian konsumen apakah harga penjual dapat cukup dibenarkan (Xia et al., 2004). Konsumen cenderung mengandalkan beberapa titik referensi seperti harga terakhir, harga pesaing dan harga pokok penjualan ketika menyimpulkan kewajaran harga untuk membuat perbandingan (Bolton et al., 2003). Terlepas dari ini, jika biaya tersembunyi yang dihadapi oleh pelanggan selama pembelian layanan, maka juga dianggap sebagai harga yang tidak adil.

Harga merupakan faktor penting dari kepuasan pelanggan sebagai konsumen bergantung pada harga karena sinyal ekstrinsik kualitas. Hasil empiris dari Jiang dan Rosenbloom (2005), Bolton dan Lemon (1999), Singh dan Sirdeshmukh (2000) dan Han dan Ryu (2009) menunjukkan bahwa persepsi harga memiliki dampak positif pada kepuasan pelanggan. keadilan harga yang dirasakan memainkan peran penting dalam pemilihan bank karena struktur harga yang relatif kompleks daripada konteks layanan lain, seperti pendidikan dan hotel. Menurut Yieh et al. (2007), kewajaran harga yang dirasakan memiliki dampak positif pada kepuasan pelanggan.

Prinsip keadilan distributif, keadilan atau hasil, menyatakan bahwa individu menilai kewajaran hubungan berdasarkan alokasi imbalan yang dihasilkan dari kontribusi mereka pada hubungan (Homans, 1961). Dengan demikian, rasio yang tidak sama dari keuntungan investasi antara semua pihak yang terlibat dalam hubungan pertukaran menciptakan persepsi ketidakadilan. Keadilan prosedural menyangkut penilaian apakah proses didasarkan pada norma-norma dan perilaku (Thibaut dan Walker, 1975) yang berlaku.  Landasan lain dari persepsi keadilan harga, prinsip ganda hak, menunjukkan bahwa salah satu pihak tidak harus manfaat dengan menyebabkan kerugian kepada pihak lain. Ketika sebuah perusahaan menggunakan permintaan konsumen lebih tinggi untuk keuntungan sendiri dengan meningkatkan harga, konsumen akan merasa dieksploitasi dan karenanya menganggap harga sebagai tidak adil.  Sementara prinsip hak ganda berasal dari ‘reaksi terhadap penjual pembeli eksploitasi jelas berdasarkan penawaran dan permintaan perubahan, adalah mungkin bahwa konsumen dapat mengembangkan persepsi ketidakadilan berdasarkan situasi permintaan mereka sendiri bahkan tanpa tindakan eksploitasi eksplisit dari penjual. Sebagai contoh, ketika pembeli merasa bahwa mereka harus membeli produk dan harus menanggung apapun harganya, mereka mungkin khawatir bahwa mereka berpotensi dapat dimanfaatkan oleh penjual terlepas apakah penjual benar-benar melakukan tindakan seperti itu.

Pengukuran Manfaat Produk (skripsi dan tesis)

Berbagai penelitian mengangkat mengenai pengukuran mengenai manfaat suatu produk. Diantaranya adalah dalam penelitian yang dilakukan Hellier et al. (2003), pengukuran manfaat diukur dengan performa jasa, kecepatan dalam penyampaian jasa, ketanggapan karyawan, kepercayaan konsumen terhadap perusahaan dan tingkat pemahaman perusahaan terhadap kebutuhan konsumen. Sedangkan Spais dan Vasileiou (2006) menggunakan pengukuran manfaat melalui credence quality, search quality dan experience quality untuk mengukur variabel ini. Studi yang berbeda mendefinisi persepsi manfaat sebagai penilaian konsumen atas entitas kesempurnaan atau superioritas yang selanjutnya diukur dengan menggunakan dimensi penampilan fisik, keandalan, ketanggapan, jaminan dan empati (Wisnalmawati, 2005).

Dalam pernyataan lain secara mendetail menunjukkan mengenai pengamatan mengenai manfaat suatu produk adalah unsur-unsur produk yang dipandang penting oleh konsumen sebagai dasar pengambilan keputusan pembelian (Tjiptono, 2008). Menurut Lantos (2011), atribut produk dapat diklasifikasikan menjadi intrinsic attributes dan extrinsic attributes.

  1. Intrinsic Attributes

Intrinsic attributes merupakan karakteristik produk yang merupakan bagian dari produk yang bersifat tangible. Intrinsic attributes adalah atribut yang berkaitan langsung dengan produk dan melekat dalam komposisi fisik produk, yang dikonsumsi, digunakan, dipakai, atau bahkan dirusak selama produk  (Lantos, 2011).

  1. Extrinsic Attributes

Extrinsic attributes merupakan karakteristik produk yang bersifat eksternal atau di luar fisik produk tersebut, akan tetapi berkaitan erat dengan produk tersebut. Extrinsic attributes meliputi elemen produk yang bersifat intangible dan berhubungan dengan marketing mix, seperti brand name dan packaging (Lantos, 2011). Menurut studi yang dilakukan Gellynck, Kühne, Bockstaele, Walle, dan Dewettinck (2008), extrinsic attributes yang digunakan pada penelitian tentang pangan adalah harga, brand name, dan stamp of quality, yaitu tanda bahwa produk berkualitas dan aman (Coleman, 2008). Sedangkan pada studi yang dilakukan Espejel, Camarena, dan Chavez (2008), extrinsic attributes meliputi pula label.

Dalam Aaker (1997) kesan manfaat produk dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu:

  1. Kinerja yang melibatkan berbagai operasional produk yang utama.
  1. Karakteristik produk, yaitu elemen sekunder dari produk atau bagian-bagian tambahan dari produk sehingga pembeda penting ketika dua produk tanpa identik, karakteristik produk akan menunjukan bahwa perusahaan memahami kebutuhan para pengguna produk tersebut
  2. Kesesuaian dengan spesifikasi, artinya tidak ada produk yang cacat sehingga merupakan penilaian mengenai kegiatan proses manufaktur
  3. Keandalan, adalah konsistensi kinerja suatu produk dari satu pembelian hingga pembelian berikutnya dan presentasi waktu yang dimiliki produk untuk befungsi sebagaimana mestinya
  4. Ketahanan yang mencerminkan kehidupan ekonomis dari produk tersebut
  5. Pelayanan yang mencerminkan kemampuan perusahaan memberikan pelayanan sehubungan dengan produk tersebut
  6. Hasil akhir (Fit & Finish), yang menunjukkan saat munculnya atau dirasakan kualitas produk.

Asumsi dalam pengukuran manfaat produk adalah jika perusahaan tidak bisa menghasilkan produk dengan hasil akhir yang baik maka produk-produk tersebut mungkin tidak akan mempunyai atribut kualitas lain yang lebih penting.

Pengukuran Kualitas Pelayanan Perbankan

Selama ini untuk mengevaluasi jasa melalui konsumen dalam hal ini nasabah bank dapat menggunakan atribut/dimensi SERVQUAL (Service Quality) Metode SERVQUAL terdiri dari lima atribut yaitu:

1) bukti Langsung (tangibles),

2) kehandalan (reliability),

3) daya tanggap (responsiveness),

4) Jaminan (assurance), dan

5) Empati (empathy).

Dalam perkembangannya, pengukuran kualitas perbankan dilakukan degan berbagai penyesuaian seiring dengan layanan yang disediakan oleh Bank itu sendiri. Dalam hal layanan teknologi, penelitian telah mengidentifikasi dimensi baru kualitas pelayanan (berbeda dari dimensi kualitas layanan tradisional), seperti otomatis pencarian, komunikasi antara pelanggan, akuisisi informasi, konten, kustomisasi massal, dan kemudahan penggunaan (Bailey dan Pearson, 1983; Doll dan Torkzadeh, 1988; Peterson et al., 1997). Sebagai kesediaan konsumen untuk menggunakan dan beradaptasi dengan teknologi baru mempengaruhi persepsi mereka tentang kualitas layanan, timbangan unik seperti kecemasan teknologi (Meuter et al., 2003) dan indeks kesiapan teknologi (Parasuraman, 2000) juga digunakan untuk pengukuran kualitas layanan di layanan teknologi-enabled. Parasuraman et al. (2005) mengembangkan skala multi-item untuk penilaian kualitas pelayanan elektronik, yang mereka namakan sebagai ES-Qual. Empat dimensi ES-Qual adalah efisiensi, pemenuhan, ketersediaan sistem dan privasi. Pemulihan layanan juga merupakan faktor penting yang mempengaruhi persepsi kualitas pelayanan pelanggan dalam layanan berbasis teknologi. Oleh karena itu, Parasuraman et al. (2005) juga mengembangkan skala untuk kualitas pemulihan layanan elektronik (E-Rek-Qual) yang terdiri dari tiga dimensi – Respon, kompensasi dan kontak.

Dimensi lain dianggap mengukur kualitas e-service yang penampilan website, kemudahan penggunaan, linkage, tata letak dan konten, keandalan, efisiensi, dukungan, komunikasi, keamanan, insentif, kinerja, fitur, kemampuan penyimpanan, servis, kepercayaan, responsiveness, kustomisasi, kebijakan toko web, reputasi, jaminan dan empati (Madu dan Madu, 2002; Santos, 2003). Teknologi self-service (SST) dan call center (layanan pelanggan) adalah bidang penelitian penting lainnya yang berkaitan dengan layanan teknologi-enabled. Tergantung pada antarmuka teknologi, SST dapat dikategorikan ke dalam jenis telepon, internet, kios interaktif (misalnya ATM) dan video / CD (Meuter et al., 2000). Persepsi konsumen terhadap kualitas layanan bervariasi tergantung pada jenis tertentu dari SST digunakan (Curran dan Meuter, 2005). Untuk call center, dimensi yang digunakan untuk kualitas yang adaptif, jaminan, penjelasan yang tidak menyesatkan, empati, otoritas, mendidik pelanggan dan personalisasi (Burgers et al, 2000;.. Rafaeli et al, 2008).

Dalam kasus perbankan elektronik, Al-Hawari et al. (2005) mengidentifikasi lima dimensi kualitas pelayanan, yang berkualitas ATM, kualitas perbankan telepon, kualitas internet banking, persepsi pelanggan layanan inti dan persepsi pelanggan dari harga. Untuk perbankan online Yang et al. (2004) menemukan dimensi berikut kualitas pelayanan terdiri dari Reliability, responsiveness, kompetensi, kemudahan penggunaan, keamanan dan portofolio produk. Selain dimensi-dimensi lain diidentifikasi untuk teknologi perbankan akurasi, manajemen umpan balik / keluhan, manajemen antrian, aksesibilitas, personalisasi / kustomisasi dan layanan pelanggan.

Berdasarkan perkembangan layanan perbankan tersebut kemudian digunakanlah metode Banking Service Quality (BSQ) sebagaimana dikembangkan oleh Bahia dan Nantel (2000), mengukur kualitas pelayanan dilihat dari 6 dimensi yang terdiri dari:

1) Keefektifan dan Jaminan (Effectiveness and Assurance),

2) Akses (Access),

3) Harga (Price),

4) Keterwujudan (Tangible,

5) Portofolio Jasa (Service Portofolio, dan

6) Kehandalan (Reliability.

Bahia dan Nantel (2000) mengembangkan metode pengukuran baru untuk mengukur kualitas pelayanan bagi industri perbankan yang disebut dengan Banking Service Quality (BSQ). Bahia dan Nantel (2000) mengembangkan BSQ karena SERVQUAL maupun pengukuran-pengukuran kualitas pelayanan lain banyak dikritik dan terbukti memiliki kelemahan-kelemahan. Dalam pembentukan kualitas pelayanan untuk jasa perbankan tersebut, Bahia dan Nantel (2000) menggunakan kerangka bauran pemasaran yang dikembangkan oleh Booms dan Bitner (1981) dalam Bahia dan Nantel (2000) yang biasa disebut dengan 7P yaitu Produk/Jasa (product and service, Tempat (place), Proses (process, Partisipan (participant, Lingkungan Fisik (physical surrounding, Harga (price), dan Promosi (promotion).

Berikut merupakan aspek dan indikator dalam Banking Service Quality (BSQ), yaitu:

Tabel Aspek dan Indikator Dalam Banking Service Quality (BSQ)

Dimensi Indikator
Efektivitas dan Jaminan a.  Kecepatan dalam pelayanan

b.  Tidak ada keterlambatan karena birokrasi dan prosedur

c.  Keamanan saat transaksi

Akses a.  Peralatan modern yang digunakan

b.  Jumlah teller dan customer service yang memadai

c.  Antrian yang cepat

Harga a.  Biaya administrasi yang murah

b.  Suku bunga pinjaman

c.  Suku bunga simpanan

Keterwujudan a.  Petunjuk layanan transasksi yang jelas

b.  Ketersediaan peralatan pendukung

c.  Penampilan fisik dan kerapihan pegawai

Portofolio Jasa a. Layanan phone banking dan sms banking

b. Layanan transfer antar bank melalui ATM

c. Layanan pembayaran melalui ATM

Keterhandalan a. Kemampuan karyawan memberikan penjelasan.

b. Tidak adanya kesalahan dalam pemberian layanan.

c. Kemampuan karyawan melakukan koreksi dengan cepat pada waktu terjadi kesalahan

Dikembangkan dari Bahia dan Nantel (2000)

  1. Pengertian Manfaat

Manfaat merupakan suatu tingkat kualitas dari sistem yang mudah dipelajari, mudah digunakan dan mendorong pengguna untuk menggunakan sistem sebagai alat bantu positif dalam menyelesaikan tugas. Maka dari itu kegunaan dapat diartikan sebagai suatu ukuran, dimana pengguna dapat mengakses fungsionalitas dari sebuah sistem dengan efektif, efisien dan memuaskan dalam mencapai tujuan tertentu. Kegunaan dapat didefinisikan sebagai upaya yang diperlukan untuk menggunakan sistem komputer, tatap muka telepon khusus dalam mobile banking. Kegunaan menyangkut beberapa aspek seperti kemudahan yang pengguna mampu belajar untuk mengelola sistem, kemudahan menghafal fungsi dasar, kelas efisiensi dengan yang antarmuka telah dirancang, tingkat penghindaran kesalahan dan kepuasan umum pengguna dalam hal pengelolaan (Nielsen dan Hackos, 1993). Oleh karena itu, tingkat yang lebih besar dari kegunaan akan terkait dengan tingkat yang lebih rendah dari kesulitan untuk mengelola fungsi yang ada  dan, sebagai hasilnya, kegunaan telah  dianggap sebagai faktor kunci untuk memprediksi niat dalam menggunakan suatu sistem yang ditawarkan oleh perusahaan (Davis, 1989; flavi sebuah et al, 2006;. Teo, 2006). Peran tentang kegunaan dalam membangun kepuasan dan loyalitas terhadap perbankan online, kegunaan dirasakan memiliki dampak positif pada kepuasan pelanggan dan  preferensi efektif untuk perusahaan dalam melakukan interaksi masa depan (Casal o et al., 2008).

Perkembangan  Internet dlm kehidupan telah meningkatkan pentingnya kegunaan web. dengan banyak situs yang menawarkan fasilitas serupa, pengguna saat ini lebih menuntut dalam hal akses web. Pengguna lebih suka mengunjungi situs-situs, yang pengoperasiannya mudah dipelajari dan menarik penampilannya. Kegunaan dalam ISO / IEC 9126-1  didefinisikan sebagai kemampuan produk software untuk dipahami, dipelajari, digunakan dan menarik bagi pengguna, bila digunakan dalam kondisi tertentu.

Banyak organisasi sekarang mulai menggabungkan kegunaan siklus hidup dalam siklus hidup pengembangan perangkat lunak mereka. Berbagai model  kegunaan telah dikembangkan sehingga model dapatdigunakan untuk membantu dalam membandingkan tingkat kegunaan dicapai oleh organisasi yang berbeda, namun hal ini tidak memberikan wawasan ke dalam perspektif pengguna mengenai kegunaan dari sebuah situs web sehingga aspek manusia perlu ditekankan sebagai pengguna yang memainkan peran sentral dalam kegunaan. Pengguna dapat melakukan transaksi pada aplikasi web dengan berbagai tingkat kepercayaan.

Kegunaan dapat dipengaruhi oleh suatu jenis tugas dan kompleksitasnya, gaya interaksi yang digunakan untuk melakukan tindakan dan cara bertatap muka, semua karakteristik ini secara langsung mempengaruhi efisiensi penggunaan dan atribut kepuasan kegunaan dari  aplikasi web yang diberikan oleh perusahaan dalam mempermudah pelayanan kepada konsumenya.

Klasifikasi industri memberikan konteks lingkungan di mana pengguna melakukan interaksi. Domain aplikasi tradisional dan klasifikasi industri telah dieksplorasi dan diringkas oleh Glass & Vessey (1995). Klasifikasi industri merupakan karakteristik dari ivaplikasi web yang menyoroti kebutuhan khusus dari industri dalam kaitannya dengan kegunaan. Misalnya, industri keuangan membutuhkan fokus yang lebih besar pada keamanan, sedangkan aplikasi web pemerintah perlu fokus yang lebih besar pada aksesibilitas.

Pengukuran Kepercayaan (Trust) (skripsi dan tesis)

Menurut Mayer et al. (1995) dimensi yang membentuk kepercayaan seseorang terhadap yang lain ada tiga yaitu kemampuan (ability), kebaikan hati (benevolence),dan integritas (integrity).

  1. Kemampuan (Ability)

Kemampuan mengacu pada kompetensi dan karakteristik penjual/organisasi dalam mempengaruhi dan mengotorisasi wilayah yang spesifik. Dalam hal ini, bagaimana bank mampu menyediakan, melayani, sampai mengamankan transaskis dari gangguan pihak lain. Artinya bahwa konsumen memperoleh jaminan kepuasan dan keamanan dari penjual dalam melakukan transaksi. Kim et al. (2003a) menyatakan bahwa ability meliputi kompetensi, pengalaman, pengesahan institusional, dan kemampuam dalam ilmu pengetahuan.

  1. Kebaikan hati (Benevolence)

Kebaikan hati merupakan kemauan bank dalam memberikan kepuasan yang saling menguntungkan antara bank dengan nasabah. Profit yang diperoleh bank dapat dimaksimumkan, tetapi kepuasan nasabah juga tinggi. Penjual bukan semata-mata mengejar profit maksimum semata, melainkan juga memiliki perhatian yang besar dalam mewujudkan kepuasan konsumen. Menurut Kim et al. (2003), benevolence meliputi perhatian, empati, keyakinan, dan daya terima.

  1. Integritas (Integrity)

Integritas berkaitan dengan bagaimana perilaku atau kebiasaan penjual dalam menjalankan bisnisnya. Informasi yang diberikan kepada konsumen apakah benar sesuai dengan fakta atau tidak. Kim et al. (2003a) mengemukakan bahwa integrity dapat dilihat dari sudut kewajaran (fairness), pemenuhan (fulfillment), kesetiaan (loyalty), keterus-terangan (honestly), keterkaitan (dependability), dan kehandalan (reliabilty).

Pengertian Kepercayaan (trust) (skripsi dan tesis)

Kepercayaan adalah keinginan satu pihak untuk mendapatkan perlakuan dari pihak lainnya dengan harapan bahwa pihak lainya akan melakukan tindakan penting untuk memenuhi harapan tersebut, terlepas dari kemampuannya untuk memonitor atau mengontrol pihak lain (Mayer, Davis dan Schoorman, 1995), Kepercayaan merupakan produk yang dihasilkan diantara kedua pelaku dalam suatu pertukaran dengan lebih memperdulikan biaya dan manfaat dari perilaku tertentu sebagaimana diatur dalam kontrak (Bhattacharya, Devinney and Pillutla, 1998). Ganesan (1994) menyatakan bahwa makna dari sebuah kepercayaan adalah sebuah belief, sebuah perasaan, atau suatu harapan terhadap pihak lainnya yang merupakan keahlian, keandalan, dan perhatian pihak lainya. sementara Morgan dan Hunt (1994) mendefinisikan kepercayaan sebagai the perception of confidence in the exchange partner’s reliability and integrity.Tingkat kepercayaan nasabah diukur melalui indikator trust sebagaimana yang dikatakan oleh Mitchell dalam Egan (2004), yang meliputi: probity, equity, dan reliability.

Pengertian kepercayaan lain dikemukakan oleh Moorman, dan Zalaman (1993) dalam Jafar (2005) yang menyatakan bahwa factor yang sangat penting dalam mencapai efektivitas organisasi yang sangat komplek adalah suatu keinginan yang saling mempercayai antara pihak-pihak yang mengadakan hubungan. Zalman menekankan bahwa efiseinsi, penyesuaian, dan kelangsungan hidup suatu usaha sangat tergantung pada tingkat kepercayaan yang dapat dibina. Seseorang atau perusahaan dapat dipercaya karena mempunyai integritas tinggi yang dihubungkan dengan kualitas seperti: konsisten, jujur, adil, bertanggungjawab, suka menolong.

Anderson dan Narus (1990) melihat kepercayaan sebagai keyakinan bahwa pasangan akan melakukan tindakan yang akan menghasilkan hasil yang positif bagi perusahaan dan tidak mengambil tindakan tak terduga yang dapat menyebabkan hasil negatif. Moorman et al (1993) mendefinisikan kepercayaan sebagai kesediaan untuk mengandalkan mitra pertukaran yang satu memiliki keyakinan. dan kepercayaan sebagai keyakinan, sentimen atau harapan tentang mitra pertukaran yang dihasilkan dari pasangan keahlian, keandalan dan intensionalitas. Ganesan (1994) menggambarkan komponen kepercayaan, sebagai kredibilitas yang didasarkan pada sejauh mana pembeli percaya bahwa pemasok memiliki keahlian untuk melakukan aktivitas secara efektif dan andal.

Kepercayaan juga berhubungan dengan niat perusahaan fokus untuk mengandalkan  pertukaran mitra mereka. Ganesan (1994) menjelaskan komponen ini sebagai kebajikan, karena didasarkan pada sejauh mana perusahaan percaya bahwa mitranya memiliki niat dan motif menguntungkan dalam melakukan kegiatan perusahaan. Ketika kepercayaan ada, pembeli dan pemasok percaya bahwa investasi istimewa jangka panjang dapat dibuat dengan risiko terbatas karena kedua belah pihak akan menahan diri dari penggunaan kekuasaan mereka untuk mengingkari kontrak atau menggunakan perubahan dalam keadaan untuk mendapatkan keuntungan yang menguntungkan diri sendiri.

Kepercayaan meningkatkan toleransi mitra untuk setiap perilaku orang lain, memfasilitasi resolusi konflik informal, yang memungkinkan mitra untuk lebih beradaptasi dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan mitra (Hakansson dan Sharma 1996).

Model hubungan berdasarkan kepercayaan (trust building relationship model) menurut Berry (1999) dalam Jafar (2005) mengajukan suatu model yang menjelaskan factor-faktor yang menjadi pondasi terbentuknya hubungan jangka panjang yang berdasarkan kepercayaan. Pada model ini dijelaskan faktor yang menjadi dasar kepercayaan dalam perusahaan adalah persepsi mengenai competence (kecakapan) dan fairness (kejujuran).

Dissonance theory dalam Sutisna (2003) menyarankan bahwa pemasar seharusnya berusaha mengurangi ketidak cocokan dengan menyampaikan kepada konsumen informasi yang positif mengenai merek setelah pembelian.  Runyon dalam Assel (1992) menyebutkan 5 strategi untuk memberikan dukungan informasi setelah pembelian dan oleh karena itu ketidak cocokan akan berkurang :

  • Memberikan tambahan saran dan informasi produk untuk pemeliharaan produk melalui brosur atau iklan
  • Memberikan jaminan untuk mengurangi keragu-raguan
  • Memastikan pelayanan yang baik dan tindak lanjut dengan segera atas complain untuk memberikan dukungan pasca pembelian.
  • Iklankan keandalan kualitas dan kinerja produk untuk menentramkan pembeli baru

Tindak lanjut setelah pembelian dengan kontak langsung untuk meyakinkan pemahaman konsumen bagaimana menggunakan produk dan memastikan kepuasannya

Pengukuran Kepuasan Konsumen Perbankan (skripsi dan tesis)

Wilkie (1994) menyatakan bahwa terdapat 5 elemen dalam kepuasan yaitu :

  1. Expectations

Harapan konsumen terhadap suatu barang atau jasa telah dibentuk sebelum konsumen membeli barang atau jasa tersebut. Pada saat proses pembelian dilakukan, konsumen berharap bahwa barang atau jasa yang mereka terima sesuai dengan harapan konsumen akan menyebabkan konsumen merasa puasa.

  1. Perfomance

Pengalaman konsumen terhadap kinerja aktual barang atau jasa ketika digunakan tanpa dipengaruhi oleh harapan mereka. Ketika kinerja aktual barang atau jasa berhasil maka konsumen akan merasa puas.

  1. Comparison

Hal ini dilakukan dengan membandingkan harapan kinerja barang atau jasa sebelum membeli dengan persepsi kinerja aktual barang atau jasa tersebut. Konsumen akan merasa puas ketika harapan sebelum pembelian sesuai atau melebihi persepsi mereka terhadap kinerja aktual produk.

  1. Confirmation/disconfirmation

Harapan konsumen dipengaruhi oleh pengalaman mereka terhadap penggunaan merek dari barang atau jasa yang berbeda dari orang lain. Confirmation terjadi bila harapan sesuai dengan kinerja aktual produk. Sebaliknya disconfirmation terjadi ketika harapan lebih tinggi atau lebih rendah dari kinerja aktual produk. Konsumen akan merasa puas ketika terjadi confirmation/disconfirmation.

Menurut Mowen dan Minor (1998) dan Sumarwan (2003), teori kepuasan (the expectancy disconfirmation modal) mengemukakan bahwa kepuasan dan ketidakpuasan konsumen merupakan dampak dari perbandingan antara harapan konsumen sebelum melakukan pembelian dengan yang sesungguhnya diperoleh konsumen dari produk yang akan dibeli. Ketika konsumen akan membeli suatu produk, maka ia mempunyai harapan tentang bagaiamana produk tersebut berfungsi (product performance) produk akan berfungsi sebagai berikut:

  1. Produk berfungsi dari apa yang diharapkan : diskonfirmasi positif (positif deconfirmation). Jika ini terjadi maka konsumen akan merasa puas.
  2. Produk berfungsi seperti apa yang diharapkan : diskonfirmasi sederhana (simple confirmation). Produk tersebut tidak memberikan rasa puas dan juga tidak mengecewakan konsumen. Konsumen akan netral
  3. Produk berfungsi lebih buruk dari yang diharapkan : diskonfirmasi negatif (negative disconfirmation). Produk yang berfungsi buruk tidak sesuai dengan harapan konsumen yang akan menyebabkan kekecewaan sehingga konsumen akan tidak puas.

Menurut Kennedy & Young (dalam Agus, 2006) bahwa dimensi kepuasan konsumen dalam bidang jasa meliputi beberapa hal, yaitu:

  1. Availability (keberadaan), adalah suatu tingkatan keberadaan di mana pelanggan dapat kontak dengan pemberi jasa. Responsiveness (ketanggapan), adalah tingkatan untuk mana pemberi jasa bereaksi cepat terhadap permintaan pelanggan.
  2. Convenience (menyenangkan) adalah tingkatan di mana pemberi jasa menggunakan perilaku dan gaya professional yang tepat selama bekerja dengan pelanggan.
  3. Time liness (tepat waktu) adalah tingkatan di mana pekerjaan dapat dilaksanakan dalam kerangka waktu yang sesuai dengan perjanjian.

Mowen (2005), menjelaskan bahwa terdapat tiga indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kepuasan pelanggan, yaitu :

  1. Attributes Related to Product (atribut–atribut yang berhubungan dengan produk). Terdiri dari · Kemampuan produk dan konsistensinya yakni kemampuan dari produk sesuai dengan yang dijanjikan oleh perusahaan.
  2. Attributes Related to Service (atribut–atribut yang berhubungan dengan pelayanan). Terdiri dari garansi produk yakni garansi yang diberikan sesuai dengan pelayanan purna jual yang telah dijanjikan.
  3. Attributes Related to Purchase (atribut–atribut yang berhubungan dengan penjualan). Terdiri dari  Reputasi perusahaan yakni reputasi yang dimiliki oleh perusahaan.

Pengertian Kepuasan Pelanggan Perbankan (skripsi dan tesis)

Kepuasan memiliki arti penting dalam konsep pemasaran yang berkaitan dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan dari pelanggan, dalam literatur pemasaran istilah ini sangat popular dan mudah dijumpai serta memiliki pengertian yang mendalam sehingga menjadi tujuan atau sasaran yang ingin dicapai oleh organisasi bisnis modern seperti sekarang ini. Penggunaan istilah satisfaction sekarang ini cenderung meluas dan berkaitan dengan kata-kata satisfactory (kesesuaian) dan   satisfy (membuat menjadi menyenangkan), akan tetapi istilah kepuasan pelanggan di dalam manejemen pemasaran memiliki pengertian yang spesifik.

Oliver (1997) dalam Barnes (2003) menyatakan  bahwa kepuasan adalah tanggapan pelanggan atas terpenuhinya kebutuhan, hal ini berarti suatu bentuk penilaian istimewa dari suatu produk atau jasa yang memeberikan tingkat kenyamanan yang terkait dengan pemenuhan suatu kebutuhan termasuk kebutuhan dibawah harapan atau pemenuhan kebutuhan yang melebihi harapan pelanggan. Oleh karena itu kepuasan pelanggan merupakan suatu target yang berubah-ubah, sehingga diperlukan adanya suatu gambaran yang lebih jelas mengenai apa kebutuhan pelanggan dalam setiap mengadakan transaksi dengan suatu perusahaan.

Woodruff (1997) menunjukkan bahwa ada hubungan yang kuat antara konsep nilai pelanggan dan kepuasan pelanggan. Kepuasan (atau ketidakpuasan) muncul dari perasaan pelanggan dalam menanggapi evaluasi dari satu atau lebih penggunaan pengalaman dengan produk. Setiap kali kinerja melebihi harapan, kepuasan akan meningkat. Namun, setiap kali kinerja turun di bawah ekspektasi, pelanggan akan menjadi tidak puas. Antara anggota saluran, kepuasan digambarkan sebagai  afektif positif yang dihasilkan dari penilaian dari semua aspek hubungan kerja perusahaan dengan yang lain (Frazier et al 1989). Dengan demikian, Geyskens et al (1999) mengusulkan bahwa kepuasan harus menangkap kedua aspek (psikososial) ekonomi dan non-ekonomi pertukaran.

Kepuasan ekonomi didefinisikan sebagai respon positif afektif anggota saluran dengan imbalan ekonomi yang mengalir dari hubungan. Seorang anggota saluran puas ekonomi menganggap hubungan sukses ketika puas dengan efektivitas dan produktivitas hubungan dengan pasangan dan hasil keuangan yang positif yang dihasilkan. Namun, kepuasan dengan pertukaran juga mempengaruhi anggota saluran moral dan insentif mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan kolaboratif (Geyskens et al, 1999). Kedua Frazier (1983) dan Anderson dan Narus (1990) menunjukkan bahwa kepuasan dengan hasil masa lalu menunjukkan ekuitas di bursa. Ekuitas umumnya mengacu pada keadilan atau kebenaran dari sesuatu dibandingkan dengan orang lain (Halstead 1999). Hasil yang adil memberikan keyakinan bahwa tidak ada pihak telah mengambil keuntungan dari dalam hubungan dan bahwa kedua belah pihak prihatin tentang kesejahteraan bersama mereka (Ganesan 1994).

Perusahaan yang mampu menurunkan tingkat keseluruhan konflik dalam hubungan mereka mengalami kepuasan yang lebih besar (Anderson dan Narus 1990). Anggota saluran yang puas dengan imbalan ekonomi yang mengalir dari hubungan mereka umumnya menganggap pasangannya sebagai memajukan pencapaian tujuan mereka sebagai lawan menghambat atau mencegah. Resolusi konflik yang memuaskan akan meningkatkan saling percaya dan saling memperkuat satu sama komitmen anggota dan keyakinan bahwa hasil saling memuaskan akan terus diperoleh (Thorelli 1986).

Kotler (2005) memasukkan kinerja ke dalam pengertian kepuasan, sehingga dikatakan bahwa kepuasan pelanggan merupakan tingkat perasaan seseorang setelah membandingkan kinerja yang disrasakan dengan harapan pelangga pada saat mereka mendapatkan produk dan jasa dari perusahaan. Dengan pengertian tersebut terlihat bahwa ada dua unsure yang menentukan kepuasan pelangan yaitu kinerja jasa yang ditawarkan dan kinerja jasa yang diharapkan. Jika kinerja jasa yang ditawarkan sama dengan harapan atau bahkan dapat melebihi kinerja yang diharapan maka pelanggkepuasan pean jasa akan merasa terpuaskan. Dengan demikian kepuasan pelanggan akan dirasakan setelah konsumen menggunakan jasa yang ditawarkan.

Tinjauan tentang kepuasan pelanggan ini dalam berbagai literature terbagi ke dalam 2 (dua) kutub, yang pertama menyebutkan bahwa kepuasan pelanggan merupakan suatu proses sedang yang lain memandang kepuasan pelanggan itu merupakan suatu hasil.

  1. Kepuasan Pelanggan sebagai Proses

Diskripsi kepuasan sebagai proses merupakan suatu evaluasi terhadap sautu barang dan jasa yang iterima/dirasakan dengan apa yang diharapkan guna memenuhi kebutuhan. Dengan mengandalkan kepuasan sebagai suatu proses maka definisi kepuasan pelanggan akan memusatkan pada asal-usul atau hal-hal yang dapat membangkitkan kepuasan dari pada menjelaskan kepuasan itu sendiri, konsekuensinya sebagian besar penelitian telah diarahkan pada pemahaman kognitif yang digunakan dalam evaluasi kepuasan.

Diskripsi ini dilandasi dari teori discrepancy namun dalam perkembanganya juga dipengaruhi oleh teori contras  dimana pelanggan akan menggabungkan setiap perbedaan antara harapan dan evaluasi produk yang dikemukan oleh Cristoper (2002). Selanjutnya mereka juga mengupas lebih lanjut mengenai teori yang mendasari kepuasan pelanggan dan perkembangannya, yang antara lain paradigm expectation-disconfirmation, value perpect disparity theory, dan equity teory. Discontinuation positif menghasilkan peningkatan kepuasan, sedangkan discontinuation negative menghasilkan efek. Jika berdasrkan teory tersebut maka kepuasan merupakan suatu hasil dari perbandingan  secara interpersonal  dari pada hasil perbandingan intrapersonal. Beberapa penelitian mendukung paradikma disconfirmation akan tetapi beberapa lainnya tidak mendukung, seperti penelitian yang dilakukan oleh Churcil dan Surprenant (1982) dalam Paker dan Matiws (2001) menemukan bahwa  baik diconfirmation maupun expectation  tidak memiliki efek pada kepuasan  pelangggan untuk barang yang dapat tahan lama.  Sedang Poiz dan Grumbkow (1988) dalam  Paker dan Matiws (2001) memandang kepuasan merupakan selisih (discrepancy) antara yang diamati dengan yang diinginkan. Dari keterangan tersebut dapat dijelaskan bahwa kepuasan pelanggan dihasilkan dari proses perbandingan antara kinerja barang dan jasa yang dirasakan oleh konsumen dibandingkan dengan  apa yang diharapkan, pendapat ini melahirkan paradigm disconfirmation.

Teori value-percept memandang kepuasan sebagai respons emosional yang dipicu oleh proses evaluasi yang bersifat kognitif (berdasarkan perasaan). Keinginan pelanggan akan berkisar antara nilai-nlai mereka (kebutuhan, keinginan, dan harapan) dan obyek evaluasinya. Pengembangan teori ini mengikutsertakan konsep desire congruency (Spring, 1996 dalam Paker dan Matiws , 2001).

Teori lain yang diigunakan untuk menjelaskan kepuasan adalah equity theory, menurut teori ini seseorang akan merasa puas bila rasio hasil (outcame) yang diperoleh dibandingkan dengan input yang dikeluarkan adalah proposional. Dengan demikian kepuasan merupakan suatu hasil dari perbandingan interpersonal daripada sebagai perbandingan intrapersonal (Merton dan Laazrsfeld, 1950 dalam Paker dan Matiws, 2001).

  1. Kepuasan  sebagai Hasil

Dalam perkembangan teori menunjukkan adanya pembaharuan terhadap perhatian yang memusatkan pada sifat dari kepuasan itu sendiri, beberapa sifat yang mendasari kepuasan tersebut meliputi emosi (emotion), pemenuhan kebutuhan (fulfillment) dan kondisi (state). Sudut pandang emosi menurut oliver (1981) dalam Paker dan Matiws (2001) adalah kepuasan dipandang sebagai unsure yang mengandung kejutan yang berasal dari pengalaman memiliki atau menggunakan/menkonsumsi suatu produk dan jasa. Dalam penelitian ini mengakui input dari proses perbandingan kognitif tetapi selanjutnya menyatkan bahwa hal tersebut hanya salah satu factor saja yang menentukan kondisi kepuasan.

Teori pemenuhan dari sudut pandang kebutuhan atau teori perilaku yang mengacu pada teori maslow, kepuasan dapat dipandang sebagai titikakhir dari sautu proses motibvasi, dimana perilaku seseorang diarahkan kepada pencapain prestasi atau tujuan yang relevan sehingga kepuasan pelangggan dapat dianggap sebgai respon terhadap pemenuhan kebutuhan pelanggan.

Oliver (1999) mengungkapkan sudut pandang kepuasan sebagai suatu kondisi, 4 (empat) kondisi akan diperoleh sehubungan dengan adanya kepuasan yang terkait dengan membangkitkan rasa puas dan penguatan rasa puas. Derajat yang paling rendah dari pembangkitan rasa puas dikategorikan sebagai satisfaction as contentment (kepuasan sekedar puas hati) sebagai hasil dari mendapatkan produk dan jasa secara tepat, sehingga kategori ini dipandang sebagai perasaan yang pasif. Derajat kepuuasan yang lebih tinggi dinamakan satisfaction as surprise atau kepuasan sebagai perasaan yang mengejutkan). Adanya yang dapat bersifat positif (menggembirakan) atau bersifat negative (mengejutkan). Adanya penguatan perasaan yang positif, rasa puas menunjukkan  satisfaction as pleasure atau kepuasan sebgai kesenangan yang dicari, dimana roduk dan jasa membuat kondisi yang menentramkan. Sedangkan pengutan yang bersifat negative menghasilkan satisfaction as relief atau kepuasan sebagai penghilang rasa yang tidak menyenangkan.

Dimensi Dalam Loyalitas Pelanggan (skripsi dan tesis)

Zeithaml et. al. (1996) tujuan akhir keberhasilan perusahaan menjalin hubungan relasi dengan pelanggannya adalah untuk membentuk loyalitas yang kuat. Indikator dari loyalitas yang kuat adalah:

  1. Say positive things, adalah mengatakan hal yang positif tentang produk yang telah dikonsumsi.
  2. Recommend friend, adalah merekomendasikan produk yang telah dikonsumsi kepada teman.
  3. Continue purchasing, adalah pembelian yang dilakukan secara terus menerus terhadap produk

Fullerton dan Taylor dalam Jasfar (2002) membagi tingkat loyalitas konsumen dalam tiga tahap :

  1. Loyalitas advokasi, merupakan sikap pelanggan untuk memberikan rekomendasi kepada orang lain untuk melakukan pembelian ulang terhadap produk atau jasa. Loyalitas advokasi pada umumnya disertai dengan pembelaan konsumen terhadap produk atau jasa yang dipakai.
  2. Loyalitas repurchase, loyalitas pelanggan berkembang pada perilaku pembelian pelanggan terhadap layanan baru yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan, yang ditunjukkan dengan keinginan untuk membeli kembali.
  3. Loyalitas paymore, loyalitas pelanggan untuk kembali melakukan transaksi untuk menggunakan produk atau jasa yang telah dipakai oleh konsumen tersebut dengan pengorbanan yang lebih besar

Griffin (2005: 22-24) membagi loyalitas menjadi empat jenis yaitu :

  1. Tanpa Loyalitas

Keadaan dimana seorang pelanggan tidak memperdulikan keterikatannya terhadap pelayanan atas barang atau jasa yang digunakannya. Pelanggan seperti ini tidak melakukan pembelian ulang pada satu tempat yang sama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada pelanggan yang mempunyai keterikatan rendah terhadap pelayanan atas barang atau jasa dan dikombinasikan dengan tingkat pembelian berulang yang rendah menunjukkan bahwa pelanggan tersebut tidak loyal.

  1. Loyalitas yang Lemah

Pelanggan yang mempunyai keterikatan yang rendah namun melakukan pembelian berulang yang tinggi menggambarkan jenis loyalitas yang lemah. Alasan utama pelanggan membeli adalah karena faktor non sikap dan faktor situasi. Faktor non sikap menjelaskan bahwa pelanggan tidak mempunyai alasan keterikatan yang kuat untuk melakukan pembelian pada satu tempat. Kemudian faktor situasi adalah kebiasan pelanggan karena telah melakukan pembelian pada suatu tempat. Pelanggan dalam hal ini merasakan tingkat kepuasan tertentu pada perusahaan atau minimal tiada ketidakpuasan yang nyata dari pelanggan.

  1. Loyalitas Tersembunyi

Tingkat keterikatan yang relatif tinggi bila digabungkan dengan tingkat pembelian ulang  yang rendah maka menunjukkan jenis loyalitas tersembunyi (latent loyalty). Pelanggan dalam hal ini mempunyai hubungan keterikatan yang kuat pada produk, namun karena faktor situasi, pelanggan memiliki intensitas pembelian ulang yang rendah.

  1. Loyalitas Premium

Jenis loyalitas ini menggambarkan pelanggan mempunyai tingkat keterikatan yang tinggi dan tingkat pembelian ulang yang tinggi pada produk suatu perusahaan. Bentuk keloyalan seorang pelanggan dalam hal ini yaitu merasa bangga menemukan dan menggunakan produk tertentu kemudian senang membagi pengetahuan dengan keluarga atau rekan kerja. Semakin loyal seorang pelanggan maka semakin sempurna tujuan perusahaan dalam memperkuat posisi produknya pada pelanggan

Pengertian Loyalitas Nasabah (skripsi dan tesis)

Berbagai definisi loyalitas telah diberikan oleh para ahli antara lain yang dikemukanan oleh Oliver dalam Leverin dan Liljander (2006) yang mendefinisikan loyalitas sebagai komitmen yang dipegang erat untuk membeli kembali atau berlangganan kembali pada produk atau jasa yang dipilih secara konsisten di masa yang akan datang, namun demikian kesepakan umum belum dicapai tentang batasan loyalitas tersebut. Maka dari itu timbullah berbagai pendekatan untuk mengukur loyalitas pelanggan melalui behavioral measurement approach, attitudinal measurement approach dan comphensive measurement approach.

Pendekatan perilaku mengukur loyalitas pelanggan melalui pembelian ulang (repetious purchase) atau keteraturan pembelian (purchaseing sequence). Pendekatan ini mendapat kritikan sebab sebab konsep loyalitas dipandang dari sisi yang sempit. Pendekatan sikap timbul disebabkan karena kelemahan pengukuran loyalitas melalui pendekatan perilaku yang hanya melihat loyalitas dari sisi pembelian ulang. Dalam pendekatan sikap memandang kehendak konsumen untuk merekomendasi sebagai demensi dalam mengukur loyalitas. Pendekatan sikap menggunakan data sikap untuk mengetahui keterikatan psikologis nasabah tentang sejauhmana  naabah tersebut terikat secara psikologis kepada perusahaan (Bowen, 2001).

Zeithaml (1996) mengusulkan suatu pendekatan yang komprehenship untuk mengukur loyalitas pelanggan yang menyangkut multi dementional framework dengan cara memadukan antara pendekatan perilaku dan sikap yang dinamakan dengan pendekatan behaviorual intention approach. Selanjutnya Zeitmal membagi perilaku loyal kepada empat demensi yaitu memberikan informasi yang baik, keinginan melakukan pembelian ulang dan kepekaan terhadap harga serta customers produk preference. Banyak factor yang dapat memepengaruhi loyalitas pelanggan kepada perusahaan, baik dari segi factor agama maupun factor non agama, jenis kelamin, ras/suku.

Kajian dari sejumlah besar literature tentang kepuasan pelanggan menunjukkan beberapa bukti bahwa pusat sumber dari kepuasan pelanggan adalah kualitas. Kepuasan pelanggan mengukur sampai sejauh mana harapan pelanggan dapat dipenuhi oleh transaksi  yang dilakukan dalam mendapatkan suatu produk maupun jasa. Dilain pihak loyalitas pelanggan mengukur seberapa besar kecenderungan pelanggan untuk kembali melakukan transaksi dan juga mengukur tingkat keinginan pelanggan tersebut untuk melakukan aktivitas sebagai mitra dengan memberikan rekomendasi kepada orang lain.

Pelanggan yang menerima pelayanan sesuai apa yang diharapkan akan merasa puas, selebihnya jika harapan tersebut terlampui pelanggan maka pelanggan akan merasa sangat puas. Kepuasan pelanggan ini merupakan syarat bagi loyalitas, akan tetapi pelanggan yang puas belum tentu menjadi pelanggan yang loyal. Dalam kegiatan di suatu pasar termasuk dalam perdagangan eceran, pelanggan sering kali membeli dari berbagai perusahan secara teratur, ini merupakan suatu fenomena yang disebut sebagai polygamous loyalty, dalam hal ini membeli dalam jumlah yang banyak tidak mencerminkan perilaku loyal.

Loyalitas pelanggan merupakan suatu konsep yang banyak di tinjau dalam penelitian perilaku konsumen. Leanne(2001) menyebutkan bahwa loyalitas pelanggan memiliki dua elemen, yaitu elemen perilaku dan elemen sikap. Dengan pendenkatan pada elemen perilaku definisi loyalitas pelanggan menjadi dangkal karena loyalitas hanya ditujukan berdasarkan pola pembelian saja dan pendekatan ini hanya mendasarkan pada lesel pembelian atau merk dalam kurun waktu tertentu. Konseptual loyalitas pelanggan melalui pendekatan elemen sikap dapat memeberikan definisi loyalitas yang lebih baik.

Assael (1995) menyebutkan bahwa loyalitas menunjukkan suatu komitmen terhadap merk yang tidak hanya merefleksikan dengan sekedar mengukur perilaku kontinyu. Ukuran perilaku bersifat terbatas dalam menentukan factor-faktor yang memepengaruhi pembelian ulang. Dengan kata lain ukuran perilaku tidak cukup menjelaskan bagaimana dan mengapa loyalitas merk berkembang atau berubah. Pengulangan pembelian yang tinggi kemungkinan merefleksikan kendala situasi, sedangkan pengulangan pembelian yang rendah secara sederhana merefleksikan situasi penggunaan yang berbeda, mencari variasi, atau tidak adanya preferensi merk pada saat akan melakukan pembelian produk atau jasa dalam memenuhi kebutuhan.

Menurut Liang dan Wang (2006) Caruana (2007) kepuasan yang dirasakan oleh pelanggan akan menciptakan loyalitas pelanggan  yang ditunjukkan dengan kesediaaan pelanggan untuk merekomendasikan produk atau jasa dan melakukan pembelian ulang. Jadi kepuasan pelanggan akan diikuti dengan loyalitas pelanggan. Dengan adanya pelanggan yang loyal bagi perusahaan akan menjadi suatu asset yang tak ternilai dan potensial untuk dijadikan suatu media dalam memeprkenalkan produk dan jasanya atau disebut dengan word of mounth advertisers.

Perilaku Konsumen (skripsi dan tesis)

 

Teori perilaku konsumen merupakan studi mengenai individu, kelompok,atau organisasi dan proses proses  yang dilakukan dalam memilih, menentukan, mendapatkan, menggunakan, dan menghentikan pemakaian produk, jasa, pengalaman, atau ide untuk memuaskan kebutuhan serta dampak proses-proses tersebut terhadap konsumen dan masyarakat (Hawkins, Bestn dan Coney 2001 dalam Fandi Tjiptono 2004). Dengan demikian perilaku konsumen merupakan suatu tindakan individu secara langsung melalui suatu proses pengambilan keputusan untuk menggunakan produk dan jasa. Dalam menelaah perilaku konsumen perlu di perhatikan

  1. Stimulus variable  merupakan variable eksternal yang mempengaruhi individu dalam melakukan proses pembelian.
  2. Respon variable merupakan hasil aktivitas individu sebagai reaksi dari variable stimulus dan sangat tergantung pada faktor individu dan kekuatan rangsangan
  3. Intervening variable merupakan variable individu termasuk motif pembelian, sikap, dan persepsi terhadap suatu produk .

Pengertian dan Tujuan Pemasaran Jasa Bank (skripsi dan tesis)

Perbankan merupakan salah satu badan usaha yang bergerak dalam jasa dan berorientasi pada suatu keuntungan, kegiatan pemasran meruapakan suatu kebutuhan dalam menjalankan kegiatan guna mencapai suatu tujuan yang telah direncanakan. Tanpa kegiatan pemasaran jangan diharapkan kebutuhan dan keinginan nasabahnya akan dapat dipenuhi. Oleh karena itu, bagi dunia usaha yang bergerak dalam bidang jasa sperti usaha perbankan perlu merancang kegiatan pemasarannya secara terpadu dan terus menerus melakukan riset pemasaran.

Pemasaran harus dikelola secara professional, sehingga kebutuhan dan keinginan nasabah akan segera terpenuhi dan terpuaskan. Pengelolaan pemasaran bank yang professional inilah yang disebut dengan nama manajemen pemasaran bank. Kasmir (2005) menyatakan bahwa pemasaran bank adalah suatu proses untuk menciptakan dan mempertukarkan produk atau jasa bank yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan nasabah dengan cara memberikan kepuasan.

Tujuan pemasaran bank secara umum menurut Kasmir (2005) adalah

  1. Memaksimumkan konsumsi atau dengan kata lain memudahkan dan merangsang konsumsi, sehingga dapat menarik nasabah untuk membeli produk yang ditawarkan bank secara berulang ulang.
  2. Memaksimumkan kepuasan pelanggan melalui berbagai pelayanan yang diinginkan nasabah. Nasabah yang puas akan menjadi ujung tombak pemasaran selanjutnya, dengan kepuasan yang diperoleh nasabah akan ditularkan kepada nasabah lainnya dan kepada masyarakat yang ingin menggunakan jasa maupun produk yang ditawarkan oleh bank melalui cerita (word of mounth)
  3. Memaksimumkan pilihan (ragam produk) dalam arti bank menyediakan berbagai jenis produk dan jasa bank sehingga nasabah memiliki beragam pilihan.
  4. Memaksimumkan mutu hidup dengan memberikan berbagai kemudahan kepada nasabah dan menciptakan iklim yang efisien.

Manajemen Perencanaan Belanja atau Pengeluaran APBD (skripsi dan tesis)

Aspek perencanaan keuangan daerah diarahkan agar seluruh proses penyusunan APBD semaksimal mungkin dapat menunjukkan latar belakang pengambilan keputusan dalam penetapan arah kebijakan umum, skala prioritas dan penetapan alokasi serta distribusi sumber daya dengan melibatkan partisipasi masayarakat.

Dokumen penyusunan anggaran yang disampaikan oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang disusun dalam format Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD seharusnya dapat menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, serta korelasi antara besaran anggaran (beban kerja dan harga satuan) dengan  manfaat dan hasil yang ingin dicapai atau diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang dianggarkan. Dengan demikian prinsip penerapan anggaran berbasis kinerja yang mengandung makna bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bertanggungjawab atas hasil proses dan penggunaan sumber dayanya harus diimplementasikan dalam proses perencanaan, penganggaran serta dalam pelaksanaan anggarannya sendiri.

Beberapa prinsip dalam disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran daerah antara lain bahwa:

  1. Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja;
  2. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD
  3. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah.

Pendapatan daerah (langsung) pada hakikatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau pungutan lainnya yang dibebankan pada seluruh masyarakat. Keadilan atau kewajaran dalam perpajakan terkait dengan prinsip kewajaran “horisontal” dan kewajaran “vertikal”. Prinsip dari kewajaran horisontal menekankan pada persyaratan bahwa masyarakat dalam posisi yang sama harus diberlakukan sama, sedangkan prinsip kewajaran vertikal dilandasi pada konsep kemampuan wajib pajak/restribusi untuk membayar, artinya masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk membayar tinggi diberikan beban pajak yang tinggi pula. Tentunya untuk menyeimbangkan kedua prinsip tersebut pemerintah daerah dapat melakukan diskriminasi tarif secara rasional untuk menghilangkan rasa ketidakadilan.

Selain itu dalam konteks belanja, Pemerintah Daerah harus mengalokasikan belanja daerah secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum.

Untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan efektifitas anggaran, maka dalam perencanaan anggaran  perlu diperhatikan :

  1. Penetapan secara jelas tujuan dan sasaran, hasil dan manfaat, serta indikator kinerja yang ingin dicapai;
  2. Penetapan prioritas kegiatan dan penghitungan beban kerja, serta penetapan harga satuan yang rasional.

Aspek penting lainnya yang diatur dalam peraturan pemerintah ini adalah keterkaitan antara kebijakan (policy), perencanaan (planning) dengan penganggaran (budget) oleh pemerintah daerah, agar sinkron dengan berbagai kebijakan pemerintah sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih pelaksanaan program dan kegiatan oleh pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Proses penyusunan APBD pada dasarnya bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik. Oleh karena itu pengaturan penyusunan anggaran merupakan hal penting agar dapat berfungsi sebagaimana diharapkan yaitu:

  1. dalam konteks kebijakan, anggaran memberikan arah kebijakan perekonomian dan menggambarkan secara tegas penggunaan sumberdaya yang dimiliki masyarakat;
  2. fungsi utama anggaran adalah untuk mencapai keseimbangan ekonomi makro dalam perekonomian;
  3. anggaran menjadi sarana sekaligus pengendali untuk mengurangi ketimpangan dan kesenjangan dalam berbagai hal di suatu negara.

Belanja Daerah dan Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)

Pengeluaran atau belanja pemerintah daerah  untuk keperluan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang dibiayai melalui APBD. Pengeluaran daerah adalah semua pengeluaran Kas Daerah dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang meliputi belanja Rutin (operasional), belanja pembangunan (belanja modal) serta pengeluaran tidak tersangka. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, stuktur belanja pemerintah daerah, terdiri atas:

  1. Belanja Rutin/Operasional (RecurrentExpenditure). Belanja rutin adalah pengeluaran yang manfaatnya hanya untuk satu tahun anggaran dan tidak menambah aset atau kekayaan bagi daerah. Belanja rutin ditujukan terutama untuk menggerakkan roda pemerintahan sehari-hari, dalam kondisi keterbatasan keuangan daerah maka belanja rutin ini perlu lebih diupayakan adanya penghematan sehingga mampu melakukan tabungan (saving) guna membiayai kegiatan proyek pembangunan. Hal ini perlu dilakukan karena pengeluaran untuk membiayai kegiatan pembangunan mempunyai nilai pengganda (multiplier) yang lebih besar daripada pengeluaran rutin.

Belanja rutin terdiri dari:

1).  Belanja administrasi umum, terdiri dari:

  1. a) Belanja Pegawai,
  2. b) Belanja Barang,
  3. c) Belanja Perjalanan Dinas, dan
  4. d) Belanja Pemeliharaan.

2).  Belanja operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana

Belanja investasi / Pembangunan (Invesment/CapitalExpenditure). Belanja investasi/ modal adalah pengeluaran yang manfaatnya cenderung melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan daerah,dan selanjutnya akan menambah anggaran rutin untuk biaya operasional dan pemeliharaanya. Penyusunan belanja pembangunan selalu didasarkan atas kebutuhan nyata dari masyarakat tingkat bawah, untuk menentukan alokasi belanja pembangunan terhadap proyek-proyek yang akan dibangun, inisiatif harus datang dari masyarakat itu sendiri melalui lembaga pemerintahan yang berada ditingkat bawah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 1982 tentang “Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pemba­ngunan di Daerah (P3D)”, bahwa mekanisme perencanaan pembangunan di daerah merupakan perpaduan antara perencanaan dari bawah (Bottom Up Planning)dengan perencanaan dari atas (Top Down Planning). Perencanaan dari bawah bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat tentang permasalahan dan kebutuhan pembangunan, sedangkan perencanaan dari atas merupakan kebijaksanaan pusat di daerah yang tercermin dari pencapaian tujuan program yang telah disusun secara nasional. Belanja investasi/pembangunan terdiri dari:

1).  Belanja publik adalah belanja yang manfaatnya dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat. Belanja publik merupakan belanja modal (capitalexpen­diture) yang berupa investasi fisik (pembangunan infrastruktur) yang mempunyai nilai ekonomis lebih dari satu tahun dan mengakibatkan terjadinya penambahan aset daerah.

2).  Belanja aparatur adalah belanja yang manfaatnya tidak secara langsung dinikmati oleh masyarakat, tetapi dirasakan secara langsung oleh aparatur. Belanja aparatur menyebabkan terjadinya penambahan aktiva tetap dan aktiva tidak lancar lainnya. Belanja aparatur diperkirakan akan memberikan manfaat pada periode berjalan dan periode yang akan datang.

3).  Pengeluaran transfer adalah pengalihan uang dari pemerintah daerah dengan kriteria:

  1. a) Tidak menerima secara langsung imbalan barang dan jasa seperti layaknya terjadi transaksi pembelian dan penjualan;
  2. b) Tidak mengharapkan dibayarkembali dimasa yang akan datang, seperti yang diharapkan pada suatu pinjaman; dan
  3. c) Tidak mengharapkan adanya hasil pendapatan, seperti layaknya yang diharapkan pada suatu investsi.Pengeluaran transfer tersebut terdiri atas: angsuran pinjaman, dana bantuan dan dana cadangan.

4)   Pengeluaran Tidak Tersangka. Pengeluaran tidak tersangka adalah pengeluaran yang disediakan untuk pembiayaan:

  1. a) Kejadian-kejadian luar biasa seperti bencana alam, kejadian yang dapat membahayakan daerah;
  2. b) Tagihan tahun lalu yang belum diselesaikan dan/atau tidak tersedia anggarannya pada tahun yang bersangkutan; dan
  3. c) Pengambilan penerimaan yang bukan haknya atau penerimaan yang dibebaskan (dibatalkan) dan/atau kelebihan penerimaan.

Implikasi pelaksanakaan otonomi daerah bahwa pemerintah daerah dituntut untuk secara mandiri melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, yang tidak terlepas dari kesiapan masing-masing daerah yang menyangkut permasalahan pendanaan (Yuliati, 2001). Oleh karena itu, pemerintah daerah yang memiliki sumber kekayaan alam yang besar menyambut otonomi daerah dengan penuh harapan, sebaliknya daerah yang miskin sumberdaya alam menanggapinya dengan sedikit rasa khawatir dan was-was (Mardiasmo, 2002). Hal ini sangat dirasakan oleh daerah yang miskin sumberdaya alam. Sumber dana mereka hanya akan berasal dari pendapatan asli daerah yang berupa bagian PBB dan BPHTB, serta dari hasil pungutan retribusi daerah lainnya, di samping sumber dana dari subsidi atau bantuan pemerintah pusat (Suparmoko, 2002).

Banyak daerah yang memikirkan bagaimana meningkatkan tarif pajak dan retribusi daerah serta memikirkan untuk menciptakan obyek-obyek pajak dan restribtusi daerah yang baru. Namun hal ini justeru menimbulkan keresahan di daerah, karena rakyat khawatir akan membayar pajak lebih banyak kepada pemerintah daerah dibanding dengan sebelum adanya otonomi daerah (Aswarodi, 2001). Demikian pula pernyataan Bambang Sudibyo (Suara Pembaharuan, 5 April 2001), bahwa “Pemerintah daerah dan DPR cenderung mengembangkan pendapatan asli daerahnya dengan cara memungut pajak dan retribusi daerah secara berlebihan, dan bahkan tidak pantas. Kebijakan semacam itu justeru menjadi disinsentif bagi daerah dan mengancam perekonomian makro”.

Tampubolong (2001) menjelaskan bahwa pungutan yang berasal dari pajak dan retribusi cenderung mendistorsi ekonomi daerah melalui pengaruhnya terhadap biaya produksi dan pemasaran komoditas yang dihasilkan daerah yang bersangkutan. Moko (2001) menjelaskan bahwa dampak lebih jauh dari munculnya berbagai macam pungutan adalah banyak investor dalam dan luar negeri menjadi enggan berinvestasi di daerah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus selektif menggali sumber pendapatan yang berasal dari pajak dan retribusi daerah dengan melakukan identifikasi potensi masing-masing komponen pajak dan retribusi daerah.

Rendahnya kemampuan daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan yang sah selama ini, selain disebabkan oleh faktor sumberdaya manusia dan kelembagaan, juga disebabkan oleh batasan hukum (Abas, 2001). Pemberlakuan Undang-undang No. 33 Tahun 2004 yang mengalokasikan sebagian jenis-jenis pajak yang gemuk bagi pemerintah pusat, merupakan salah satu faktor penyebab keterbatasan kemampuan daerah dalam menggali sumber-sumber penerimaannya. Kondisi semacam ini, jelas tidak akan mampu mendukung pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana yang diharapkan. Penyelenggaraan otonomi perlu diimbangi dengan kemampuan untuk menggali dan kebebasan untuk mengalokasikan sumber-sumber pembiayaan pem­bangunan sesuai dengan prioritas dan preferensi daerahnya masing-masing (Saragih, 2003).

Kenyataan menunjukkan bahwa peran Pendapatan Asli Daerah dalam struktur pendapatan dan belanja daerah relatif masih sangat rendah. Anggaran belanja pemerintah daerah masih sangat bergantung terhadap peran dana perimbangan dari pusat melalui APBN (Bahri, 2001). Oleh karena itu, dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik secara optimal, maka pemerintah daerah harus dapat mengelola sumber-sumber PAD untuk meningkatkan pendapatan daerahnya serta mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pusat. Namun demikian, upaya tersebut tidak justeru menjadi hambatan dalam pembangunan ekonomi dan meresahkan masyarakat (Dedy, 2001).

Anggaran daerah harus mampu secara optimal difungsikan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengeluaran di masa yang akan datang, sumber pengembangan, ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk memotivasi para pegawai, dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja (Jones dan Pendlebury, dalam Mardiasmo, 2002).

Kualitas Belanja Daerah (skripsi dan tesis)

Belanja Daerah yang berkualitas tercermin dari APBD yang berkualitas. APBD yang berkualitas adalah anggaran yang proses penyusunannya telah mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, partisipasi, transparansi, dan proses penyusunannya menggunakan pendekatan kinerja. Implikasi dari penerapan prinsip-prinsip tersebut akan menghasilkan anggaran yang bertumpu pada kepentingan masyarakat bukan kepentingan para penguasa dan pengusaha.

Kualitas belanja Daerah /APBD ( termasuk belanja pusat /APBN ) mempunyai atribut – atribut sebagai berikut : 1. Belanja yang taat pada perundang – undangan;   2. Belanja yang tertib;  3. Belanja yang efisien; 4. Belanja yang ekonomis;  5. Belanja yang efektif; 6. Belanja yang transparansi; 7. Belanja yang dapat dipertanggung jawabkan dengan mempertahankan asas keadilan , keputusan dan manfaat kepada masyarakat.

Sedangkam untuk dapat mengetahui pengertian belanja daerah maka ada beberapa peraturan perundangan yang bisa diacu yaitu :

1). Undang – undang  nomor : 17 tahun 2003, 2). Peraturan Pemerintah nomor: 58 tahun 2005. Tentang pengelolaan keuamgam daerah  3). Pemendagri nomor : 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah. Dari ketiga peraturan perundang – undangan tersebut pengertian mengenal Belanja Daerah didefinisikan sebagai kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Adapunpengertian belanja dapat didefinisikan sebagai semua pengeluaran pemerintah daerah pada suatu periode anggaran.

Dalam penggunaannya berdasarkan Pemendagri nomor : 13 tahun 2006, Belanja  Daerah diprioritaskan untuk melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota  yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang – undangan.

Pembagian Urusan ,Fungsi,Organisasi,Program dan Kegiatan serta Kelompok Belanja dalam Pemendagri 13  tahun  2006 membaginya dalam kelompok  berikut ini:

Tabel 2.1.:  Pembagian Urusan, Fungsional , Organisasi, Program Dan Kegiatan

              Belanja  Dalam Pemendagri  13 Tahun 2006

 

Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung
·         Belanja Pegawai

·         Belanja Bunga

·         Belanaja Subsidi

·         Belanja Hiba

·         Belanja Bantuan Sosial

·         Belanja Bagi Hasil

·         Bantuan Keuangan

·         Belanaja Tak Terduga

·         Belanja Pegawai

·         Belanja Barang dan Jasa

·         Belanja Modal

 

 

Belanja tidak langsung merupakan belanja yang tidak  dipengaruhi secara langsung oleh ada tidaknya program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sedang Belanja langsung merupakan belanja yang dipergunakan secara langsung oleh  adanya program  dan kegiatan SKPD yang kontribusinya terhadap pencapaian prestasi kerja dapat diukur.

Dengan demikian dalam rangka pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota  akan melaksanakan belanja daerah yang merupakan semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang kekayaan bersih ( ekuitas dana ) dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Dalam belanja daerah ini , Pemerintah Daerah tidak akan mendapatkan pembayaran kembali, baik pada tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran berikutnya.

Lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor : 58 tahun 2005 tentang pengelolahaan Keuangan Daerah, dimana belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah  yang diwujudkan dalam bentuk penigkatan pelayanan dasar, pendidikan,kesehatan, fasilitas social dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan system jaringan social. Karena manajemen belanja daerah merupakan bagian manajemen atau pengelolaan keuangan daerah yang tyercermin dalam APBD , maka secara umum Belanja Daerah   yang berkualitas adalah belanja daerah yang sesuai dengan yang diinginkan  berdasarkan peraturan pemerintah nomor  58 tahun2005 tersebut.

Sesuai dengan prinsip dalam keuangan Negara bahwa semua yang berkaitan dengan keuangn harus didasari dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, maka karateristik yang melekat pada kualitas belanja seharusnya  juga berbasis pearutan perundang – undangan  yang berlaku. Dalam Peraturan Pemerintah nomor: 58 / 2005, bagian ketiga tentang Asas Umum Pengelolaan KeuanganDaerah, pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa Keuangan Daerah  dikelolah tertib,taat pada peraturan  perundang – undangan , efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.Karakteristik Anggaran menurut Mulyadi (2001) yaitu sebagai berikut :

  1. Anggaran dinyatakan dalam satuan keuangan dan satuan selain keuangan.
  2. Anggaran umumnya mencakupi jangka waktu satu tahun.
  3. Anggaran berisi komitmen dan kesanggupan manajemen, yang berarti bahwa para manajer setuju untuk menerima tanggung jawab untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam anggaran.
  4. Usulan anggaran review dan disetujui oleh pihak yang berwenang lebih tinggi dari Penyusunan Anggaran.
  5. Sekali disetujui, anggaran hanya dapat diubah di bawah kondisi tertentu
  6. Secara berkala, kinerja keuangan sesungguhnya dibandingkan dengan anggaran dan selisihnya dianalisis dan dijelaskan.

Menurut Mulyadi (2001) selain karakteristik-karakteristik umum yang telah diuraikan di atas, terdapat juga karakteristik anggaran yang baik, yaitu  (1) Anggaran disusun berdasarkan program (2) Anggaran disusun berdasarkan karakteristik pusat pertanggungjawaban yang dibentuk dalam organisasi (3) Anggaran berfungsi sebagai alat perencanaan dan alat pengendalian.

Menurut Muslim & Hariyadi (2004) menjelaskan bahwa disamping anggaran harus bertumpu pada kepentingan masyarakat, anggaran yang berkualitas adalah anggaran yang peka (berspektif) gender, artinya anggaran yang di susun oleh pemerintah daerah tidak mendiskrimi nasikan dan menguntungkan gender tertentu. Selama ini gender perempuan sering dirugikan dalam alokasi anggaran. Sedangkan menurut Herlambang (2004) menyebutkan bahwa anggaran yang berkualitas adalah anggaran yang mengutamakan kebutuhan dasar rakyat miskin (pro poor budget) dan anggaran tersebut harus berkeadilan (pro justice budget).

Menurut Saragih (2003), bahwa bila dikaitkan dengan peranan pemerintah daerah, maka pada pokoknya anggaran harus mencerminkan strategi pengeluaran yang rasional baik kuantitatif maupun kualitatif, sehingga akan terlihat adanya :

  1. Pertanggungjawaban pemungutan sumber-sumber pendapatan daerah oleh pemerintah daerah, misalnya untuk memperlancar proses pembangunan ekonomi;
  2. Hubungan erat antara fasilitas penggunaan dana dan pemasukannya; dan
  3. Pola pengeluaran pemerintah daerah yang dapat dipakai sebagai pertimbangan dalam menentukan pola penerimaan yang pada akhirnya menjamin tingkat distribusi penghasilan dalam ekonomi daerah.

Untuk itu, Undang-undang No. 32 dan Undang-undang No. 33 Tahun 2004, telah meletakkan landasan hukum yang kuat dan pengaturan yang lebih terinci dalam implementasi pengelolaan keuangan daerah, bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah dibutuhkan adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang mandiri, transparan dan akuntabel seiring dengan semangat otonomi daerah. Aschauer (2000) menjelaskan bahwa persoalan kebijakan fiskal pemerintah mencakup “how much you have”(Berapa banyak yang anda miliki), “how much you pay for it” ( seberapa banyak anda membayar untuk itu ), dan how much you use it” ( seberapa banyak yang anda menggunakannya) Selain cara bagaimana pemerintah membiayai pengeluarannya, faktor efektivitas dan efisiensi   pengeluaran pemerintah baik besarnya (size) maupun struktur alokasinya akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang “Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah” yaitu yang dulunya top down dan cenderung mengabaikan kebutuhan rakyat, sekarang mengalami berbagai perubahan diantaranya:

  • Anggaran daerah harus bertumpu pada kepentingan public sesuai dengan prinsip anggaran publik,
  • Anggaran daerah harus dikelola dengan hasil yang baik dan biaya yang rendah (work better and cost less),
  • Anggaran daerah harus dikelola dengan pendekatan kinerja (performance oriented) untuk seluruh jenis pengeluaran maupun pendapatan,
  • Anggaran daerah harus mampu memberikan transparansi dan akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan siklus anggaran,
  • Anggaran daerah harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja disetiap organisasi yang terkait,
  • Anggaran daerah harus dapat memberikan keleluasaan bagi para pelaksananya untuk memaksimalkan pengelolaan dananya dengan memperhatikan prinsip value for money.

Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang mencakup penyusunan, penguasaan, pelaksanaan, penatausa­haan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah (Bastian, 2002; Domai, 2002). Dengan demikian, rangkaian kegiatan dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut dapat dimaknai sebagai suatu proses atau alur kegiatan dalam pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausa­haan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan terhadap pengelolaan ke­uangan daerah itu sendiri (Mamesahdalam Halim, 2007). Untuk itu penge­lolaan keuangan daerah pasca Undang-undang No. 32 Tahun 2004 dan Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tidak lain adalah bagaimana implementasi pengelolaan keuangan daerah ke­ depan sesuai dengan amanat dari peraturan perundangan di bidang keuangan negara/daerah tersebut.

Obyek pengelolaan keuangan daerah adalah sisi penerimaan dan sisi pengeluaran. Pada sisi penerimaan, daerah dapat melakukan dua hal: pertama, mobilisasi sumber-sumber penerimaan konvensional melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah serta optimalisasi pinjaman daerah dan laba BUMD. Kedua, daerah dapat melakukan optimalisasi sumber-sumber penerimaan baru, yaitu penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan. Dari sisi pengeluaran, daerah harus dapat melakukan redefinisi proses penganggaran. Selain untuk memungkinkan adanya perbaikan pada tingkat ekonomis, efisiensi dan efektivitas setiap kegiatan pemerintahan (penghematan anggaran sesuai standar analisa belanja), redefisini anggaran juga harus mencakup ketetapan apakah suatu layanan publik masih harus diproduksi sendiri oleh pemerintah daerah atau cukup disediakan oleh pemerintah daerah melalui kemitraan atau privatisasi (Saragih 2003; Mardiasmo, 2004).

Berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah tentunya tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang pada hakekatnya merupakan salah satu instrumen yang dipakai sebagai tolok ukur dalam meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarkat di daerah (Barata dan Trihartanto, 2004).

Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan rencana kerja pemerintah daerah yang diwujudkan dalam bentuk uang (rupiah) selama periode waktu tertentu (satu tahun) serta merupakan salah satu instrumen utama kebijakan dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah (Simanjuntak, 2001). Dengan demikian, anggaran daerah harus mampu mencerminkan kebutuhan riil masyarakat daerah. Bertitik tolak dari norma umum anggaran daerah tersebut, maka anggaran daerah harus memperhatikan prinsip-prinsip anggaran (Widodo, 2001), sebagai berikut:

  1. Keadilan Anggaran;Keadilan merupakan salah satu misi utama yang diemban pemerintah daerah dalam melakukan berbagai kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah. Pelayanan umum akan meningkat dan kesempatan kerja juga akan makin bertambah apabila fungsi aloksi dan distribusi dalam pengelolaan anggaran telah dilakukan dengan benar, baik melalui alokasi belanja maupun mekanisme perpajakan serta retribusi yang adil dan transparan. Hal tersebut mengharuskan pemerintah daerah untuk merasionalkan pengeluaran atau belanja secara adil untuk dapat dinikmati hasilnya secara proporsional oleh para wajib pajak, retribusi maupun masyarakat luas. Penetapan besaran pajak daerah dan retribusi daerah harus mampu menggambarkan nilai-nilai rasional yang transparan dalam menentukan tingkat pelayanan bagi masyarakat daerah;
  2. Efisiensi dan Efektivitas Anggaran;Hal yang perlu diperhatikan dalam prinsip ini adalah bagaimana memanfaatkan uang sebaik mungkin agar dapat menghasilkan perbaikan pelayanan kesejahteraan yang maksimal guna kepentingan masyarakat. Secara umum, kelemahan yang sangat menonjol dari anggaran selama ini adalah keterbatasan daerah untuk mengembangkan instrumen teknis perencanaan anggaran yang berorientasi pada kinerja, bukan pendekatan incremental yang sangat lemah landasan pertimbangannya. Oleh karenanya, dalam penyusunan anggaran harus memperhatikan tingkat efisiensi alokasi dan efektivitas;
  3. Kegiatan dalam pencapaian tujuan dan sasaran yang jelas. Berkenaan dengan itu, maka penetapan standar kinerja proyek dan kegiatan serta harga satuannya merupakan faktor penentu efisiensi dan efektivitas anggaran;
  4. Anggaran Berimbang dan Defisit; Pada hakekatnya penerapan prinsip anggaran berimbang adalah untuk menghindari terjadinya hutang pengeluaran akibat rencana pengeluaran yang melampaui kapasitas penerimaannya. Apabila penerimaan yang telah ditetapkan dalam APBD tidak mampu membiayai keseluruhan pengeluaran, maka dapat dipenuhi melalui pinjaman daerah yang dilaksanakan secara taktis dan strategis sesuai dengan prinsip defisit anggaran. Penerapan prinsip ini agar alokasi belanja yang dianggarkan sesuai dengan kemampuan penerimaan daerah yang realistis, baik berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan Keuangan, maupun Pinjaman Daerah. Di sisi lain, kelebihan target penerimaan tidak harus selalu dibelanjakan, tetapi dicantumkan dalam perubahan anggaran dalam pasal cadangan atau pengeluaran tidak tersangka, sepanjang tidak ada rencana kegiatan mendesak yang harus segera dilaksanakan;
  5. Disiplin Anggaran;Struktur anggaran harus disusun dan dilaksanakan secara konsisten. Anggaran pendapatan dan belanja daerah adalah rencana pendapatan dan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk satu (1) tahun anggaran tertentu yang ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda). Sedangkan pencatatan atas penggunaan anggaran daerah sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan daerah di Indonesia. Tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan/proyek yang belum/tidak tersedia kredit anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD. Bila terdapat kegiatan baru yang harus dilaksanakan dan belum tersedia kredit anggarannya, maka perubahan APBD dapat disegerakan atau dipercepat dengan memanfaatkan pasal pengeluaran tak tersangka, bila masih memungkinkan. Anggaran yang tersedia pada setiap pos/pasal merupakan batas tertinggi pengeluaran, oleh karenanya tidak dibenarkan melak­sanakan kegiatan/proyek melampaui batas kredit anggaran yang telah ditetapkan. Disamping itu, harus pula dihindari kemungkinan terjadinya duplikasi anggaran baik antar unit kerja antara belanja rutin dan belanja pembangunan serta harus diupayakan terjadinya integrasi kedua jenis belanja tersebut dalam satu indikator kinerja; dan
  6. Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran;Transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan anggaran, penetapan anggaran, perubahan anggaran dan perhitungan anggaran merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat. Anggaran daerah harus mampu memberikan informasi yang lengkap, akurat dan tepat waktu untuk kepentingan masyarakat, peme­rintah daerah dan pemerintah pusat, dalam format yang akomodatif dalam kaitannya dengan pengawasan dan pengendalian anggaran daerah. Sejalan dengan hal tersebut, maka perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan proyek dan kegiatan harusdilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun ekonomis kepada pihak legislatif, masyarakat maupun pihak-pihak yang bersifat independent yang memerlukan.

Anggaran daerah sebagai instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah, menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah. Anggaran daerah merupakan alat dalam menentukan pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengeluaran, sumber pengembangan, ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk memobilisasi pegawai dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dan berbagai unit kerja (Saragih, 2003). Secara lebih spesifik, Daveydalam Mardiasmo (2004) menjelaskan bahwa anggaran daerah dalam proses pembangunan merupakan:

  1. Instrumen Politik. Anggaran daerah adalah salah satu instrumen formal yang menghubungkan eksekutif daerah dengan tuntutan dan kebutuhan publik yang diwakili oleh Legislatif Daerah;
  2. Instrumen Kebijakan Fiskal. Dengan mengubah prioritas dan besar alokasi dana, anggaran daerah dapat digunakan untuk mendorong,memberikan fasilitas dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat guna mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah;
  3. Instrumen Perencanaan.Di dalam anggaran daerah disebutkan tujuan yang ingin dicapai, biaya dan hasil yang diharapkan dari setiap kegiatan di masing-masing unit kerja; dan
  4. Instrumen Pengendalian.Anggaran Daerah berisi rencana penerimaan dan pengeluaran secara rinci setiap unit kerja. Hal ini dilakukan agar unit kerja tidak melakukan overspending, underspending atau mengalokasikan anggaran pada bidang yang lain.

Berdasarkan uraian sebelumnya, jelas bahwa anggaran daerah tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Anggaran daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh proses perencanaan pembangunan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, dan dis­tribusi. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pe­rencanaan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan me­ngandung arti bahwa anggaran daerah men­jadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa ang­garan daerah harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efek­tivitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Pelaksanaan kebijakan otonomi daerah membawa konsekuensi terhadap berbagai perubahan dalam keuangan daerah, termasuk terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Domai, 2002). Sebelum Undang-undang Otonomi Daerah dikeluarkan, struktur APBD yang berlaku selama ini adalah anggaran yang berimbang, di mana jumlah penerimaan atau pendapatan sama dengan jumlah pengeluaran atau belanja. Kini struktur APBD mengalami perubahan bukan lagi anggaran berimbang, tetapi disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Artinya, setiap daerah memiliki perbedaan struktur APBD sesuai dengan kapasitas keuangan atau pendapatan masing-masing daerah (Saragih, 2003).

Berkaitan dengan sistem anggaran, dikenal tiga (3) macam sistem anggaran yakni, anggaran surplus, anggaran balance, dananggaran deficit. Disebut anggaran balance jika pengeluarannya sama dengan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun anggaran tertentu. Sedangkan sistem anggaran deficit memungkinkan pemerintah mempunyai pengeluaran yang melebihi pendapatannya. Kekurangan (deficit) kemudian ditutup melalui pinjaman, baik dari/melalui masyarakat (obligasi) maupun pinjaman luarnegeri (hutang). Sedangkan anggaran surplus adalah penerimaan diupayakan lebih tinggi dari pengeluaran, sehingga terdapat surplus atau tabungan (Haz, 2001; dan Suparmoko, 2002).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, struktur APBD di Indonesia, terdiri atas: (1) Pendapatan daerah, (2) Belanja daerah, dan (3) Pembiayaan. Ketiga komponen tersebut harus ada dalam setiap penyusunan APBD. Namun, bagaimana kondisi APBD suatu daerah, apakah defisit atau surplus, tergantung pada kapasitas pendapatan daerah yang bersangkutan. Oleh sebab itu, tidak ada keharusan anggaran belanja semua daerah harus surplus atau defisit. Ada daerah yang APBD-nya surplus dan sebaliknya ada daerah yang APBD-nya defisit (Saragih, 2003).

Apabila APBD suatu daerah menunjukkan posisi defisit, maka pemerintah daerah harus menetapkan sumber pembiayaan defisit anggarannya dalam struktur APBD. Komponen pembiayaan ini sangat penting untuk melihat sumber-sumber yang dapat diusahakan daerah. Biasanya sumber pembiayaan defisit dapat dilakukan melalui pinjaman dalam negeri dan luar negeri, serta melalui penjualan aset-aset daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah (perda) yang bersangkutan.

 

 

 

Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)

Guna mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah serta menghindari penyalahgunaan pengelolaan anggaran, maka perlu ditingkatkan kapasitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Kapasitas pengelolaan keuangan daerah adalah kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.

Pasal 4 Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatuhan. Kemampuan daerah dalam mengelola keuangan dituangkan dalam APBD yang langsung maupun tidak langsung mencerminkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial masyarakat. Evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah dan pembiayaan keuangan daerah akan sangat menentukan kedudukan suatu pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah.

Menurut Tangkiliasan (2007:87), indickator pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah tercermin dari APBD dengan melakukan teknik analisis perbandingan antar elemen APBD yang ada dalam bentuk rasio (angka atau indeks perbandingan). Analisis lebih lanjut dapat dilakukan terhadap rasio pos belanja (pengeluaran) yang terdiri dari pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan, dan mengikutsertakan analisis lajut pertumbuhan untuk melihat kecenderungan kenaikan maupun penurunan pos-pos yang dianalisis. Pos belanja yang dianalisis dilakukan terhadap belanja rutin, belanja pembangunan, terhadap total nilai atau jumlah belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada APBD-nya.

Pengukuran Pengeloaan Keuangan Daerah dikembangkan oteh Bank Dunia dan Departemen Dalam Negeri untuk memetakan kapasitas pengelolaan keuangan daerah. Instrumen ini terdiri dan 9 bidang strategis yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Kesembilan bidang tersebut adalah (Antara-AusAID, 2011):

  1. kerangka peraturan perundangan daerah (PPD), dengan sasaran :
  2. perencanaan dan penganggaran (PP)
  3. pengeloaan/penatausahaan kas (PK)
  4. pengadaan barang dan jasa; (PBJ)
  5. akuntansi dan pelaporan; (AP)
  6. sistem pengendalian internal (internal audit) (AI)
  7. hutang dan investasi public (HIP)
  8. pengelolaan asset (PA) dan
  9. audit dan pengawasan eksternal (APE)

 

Perkembangan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Indonesia Era Reformasi (skripsi dan tesis)

ujuan dari regulasi Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi adalah untuk mengelola keuangan negara/daerah menuju tata kelola yang baik. Bentuk Reformasi yang ada meliputi :

1)      Penataan peraturan perundang-undangan;

2)      Penataan kelembagaan;

3)      Penataan sistem pengelolaan keuangan negara/daerah; dan

4)      Pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan

Paradigma baru dalam “Reformasi Manajemen Sektor Publik” adalah penerapan akuntansi dalam praktik pemerintah untuk kegunaan Good Governance. Terdapat beberapa Undang-undang yang digunakan untuk penerapannya, yaitu :

1)      UU No.17/2003 tentang keuangan negara.

mengatur mengenai semua hak dan kewajiban Negara mengenai keuangan dan pengelolaan kekayaan Negara, juga mengatur penyusunan APBD dan penyusunan anggaran kementrian/lembaga Negara (Andayani, 2007)

2)      UU No.1/2004 tentang kebendaharawanan

mengatur pengguna anggaran atau pengguna barang, bahwa undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan Negara yang meliputi pengelolaan uang, utang, piutang, pengelolaan investasi pemerintah dan pengelolaan keuangan badan layanan hukum. (Andayani, 2007)

3)      UU no.15/2004 tentang pemeriksaan keuangan negara

mengatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilaksanakan oleh BPK. BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kepada DPR dan DPD. Sedangkan laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada DPRD. (Andayani, 2007)

Empat Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara yang didasarkan pada ketiga Undang-undang di atas, yaitu :

1)      Akuntabilitas berdasarkan hasil atau kineja.

2)      Keterbukaan dalam setiap transaksi pemerintah.

3)      Adanya pemeriksa eksternal yang kuat, profesional dan mandiri dalam pelaksanaan pemeriksaan.

4)      Pemberdayaan manajer profesional.

Selain ketiga UU di atas, juga terdapat peraturan lain, yaitu :

1)        Undang-undang No.25Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

2)        Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

3)        Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang “Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah”,

4)        Undang-undang No. 24Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

5)        Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

6)        Pemendagri 54 /  2010 tentang perencanaan Pembangunan

Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, keuangan daerah adalah “Semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu, baik uang maupun barang yang dijadikan milik daerah berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban daerah tersebut”. Halim (2001) mengartikan keuangan daerah sebagai semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang itu belum dimiliki/dikuasai oleh Negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan/peraturan undangundang yang berlaku.

Keuangan daerah dalam arti sempit yakni terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh sebab itu, keuangan daerah identik dengan APBD. Berbeda dengan desentralisasi fiskal dalam kaitan dengan otonomi daerah. Desentralisasi fiskal lebih banyak bersinggungan dengan kebijakan fiskal nasional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh sebab itu, desentralisasi fiskal tidak terlepas dari konteks APBN, sebagai instrumen kebijakan ekonomi makro nasional (Saragih, 2003).

Kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut, antara lain sebagai berikut:

  1. Dalam mengalokasikan anggaran baik rutin maupun pembangunan senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip anggaran berimbang dan dinamis serta efisien dan efektif dalam meningkatkan produktivitas;
  2. Anggaran rutin diarahkan untuk menunjang kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan;
  3. Anggaran pembangunan diarahkan untuk meningkatkan sektor-sektor secara berkesinambungan dalam mendukung penyempurnaan maupun memperbaiki sarana dan prasarana yang dapat menunjang peningkatan pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan skala prioritas.

Perkembangan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Indonesia Pra Reformasi (skripsi dan tesis)

Peraturan dan karakter pengelolaan keuangan daerah yang ada pada masa Era pra Reformasi dapat dirincikan sebagai berikut  :

  • UU 5/1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah. Tidak terdapat pemisahan secara konkrit antara eksekutif dan legislatif (Pasal 13 ayat 1).
  • PP 6/1975 tentang Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD. Indikator kinerja Pemda,yaitu meliputi :
    1. Perbandingan anggaran dan realisasi
    2. Perbandingan standar dan realisasi
    3. Target prosentase fisik proyek

Perhitungan APBD terpisah dari pertanggungjawaban Kepala Daerah (terdapat dalam pasal 33).

  • Kepmendagri No.900-099 tahun 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah.

Menetapkan sistem single entry bookkeeping. Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya satu kali. Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan di catat pada sisi penerimaan dan transaksi yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi pengeluaran. Sistem pencatatan single entry bookkeeping memiliki kelebihan yaitu sangat sederhana tetapi memiliki kelemahan yaitu kurang bagus untuk pelaporan (kurang memudahkan penyusunan pelaporan), sulit menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi, dan sulit dikontrol, untuk mengatasi kelemahan tersebut maka diperkenalkan double entry bookkeeping.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2/1994 tentang Pelaksanaan APBD.
  • UU 18/1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
  • Kepmendagri 3/1999 tentang Bentuk dan susunan Perhitungan APBD. Bentuk laporan perhitungan APBD :
  1. Perhitungan APBD
  2. Nota Perhitungan
  3. Perhitungan Kas dan Pencocokan sisa Kas dan sisa Perhitungan (PP/1975)
  • Kepmendagri No.903-057/1988 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah Masuk dalam Pos Penerimaan Pembangunan.

Pinjaman (Pemda/BUMD) diperhitungkan sebagai pendapatan daerah. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/D

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/ APBD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, disampaikan kepada DPR/DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keuangan (setidak-tidaknya) :

  1. Laporan Realisasi APBN/APBD,
  2. Neraca,
  3. Laporan Arus Kas, dan

Catatan atas Laporan Keuangan (dilampiri laporan keuangan perusahaan negara/daerah dan badan lainnya).

Hubungan Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan diselenggarakan otonomi seluas-luasnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu perlu ada pengaturan secara adil dan selaras mengenai hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Demi mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pendanaan berdasarkan kewenangan pemerintah pusat, desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antara susunan pemerintahan

Hubungan pusat dan daerah dilakukan sejalan dengan prinsip perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana yang telah digariskan dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2004. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efesien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan subsistem keuangan negara sebagai konsekwensi pembagian tugas antara pemerintah dan pemerintah daerah. Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah merupakan bagian pengaturan yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan negara dan dimaksudkan untuk mengatur sistem pendanaan atas kewenangan pemerintahan yang diserahkan, dilimpahkan, dan ditugasbantukan kepada daerah. Pemberian sumber keuangan negara kepada pemerintahan daerah dilakukan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang didasarkan atas penyerahan tugas oleh pemerintah kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan stabilitas kondisi perekonomian nasional dan keseimbangan fiskal antara pemerintah dan pemerintahan daerah.

Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Perimbangan keuangan dilaksanakan sejalan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah. Dengan demikian pengaturan perimbangan keuangan tidak hanya mencakup aspek pendapatan daerah, tetapi juga mengatur aspek pengelolaan dan pertanggungjawabannya. Hubungan keuangan pusat dan daerah dalam rangka otonomi daerah dilakukan dengan memberikan kebebasan kepada daerah untuk menyelenggaraan urusan pemerintahan. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 telah menetapkan dasar-dasar pendanaan pemerintahan daerah sebagai berikut. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai APBD.

Penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi didanai APBN. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka tugas pembantuan didanai APBN. Pelimpahan kewenangan dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan /atau penugasan dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah kepada pemerintah daerah dikuti dengan pemberian dana yang disesuaikan dengan besarnya beban kewenangan yang dilimpahkan dan/atau tugas pembantuan yang diberikan

Penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas pendapatan daerah dan pembiayaan. Pendapatan daerah bersumber dari (Yani, 2008).

  1. Pendapatan asli daerah yang bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
  2. Dana perimbangan yang bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah dan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah.
  3. Pendapatan lain-lain yang memberi peluang kepada daerah untuk memperoleh pendapatan selain yang berasal pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pinjaman daerah.

Pembiayaan bersumber dari :

  1. Sisa lebih perhitungan anggaran daerah
  2. Penerimaan pinjaman daerah
  3. Dana cadangan daerah
  4. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan

Pendapatan asli daerah merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daaerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi. Pendapatan Asli Daerah  (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dana perimbangan merupakan pendanaan daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana perimbangan selain dimaksud untuk membantu daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar daerah. Ketiga komponen dana perimbangan ini merupakan sistem transfer dana dari pemerintah serta merupakan satu kesatuan yang utuh.

DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu. Dana bagi hasil tersebut bersumber dari pajak dan sumber daya alam. DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah yang dimaksud untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah. DAU suatu daerah atas besar kecilnya celah fiskal (fiscal gap) suatu daerah, yang merupakan selisih antara kebutuhan daerah (fiscal need) dan potensi daerah (fiscal capacity). Dalam undang- undang ditegaskan kembali mengenai formula celah fiskal dan penambahan variabel DAU. Alokasi DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar, tetapi kebutuhan fiskal kecil, akan memperoleh alokasi DAU relatif kecil. Sebaliknya daerah yang potensi fiskalnya kecil, namun kebutuhan fiskalnya besar, akan memperoleh alokasi DAU relatif besar. Secara implisit, prinsip tersebut menegaskan fungsi DAU sebagai faktor pemerataan kapasitas fiskal

DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus, yaitu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.

Perencanaan pembangunan partisipatif (skripsi dan tesis)

 

Strategi pembangunan yang terlalu sentralistik merupakan contoh ketidakpastian birokrasi masa lalu terhadap variasi pembangunan masyarakat lokal dan kurang tanggap terhadap kepentingan dan kebutuhan akan masyarakat. Hal ini menyebabkan partisipasi dan spirit masyarakat untuk mengembangkan potensi lokal tidak dapat berkembang dengan wajar.

Partisipasi selain telah menjadi kata kunci dalam pembangunan, juga menjadi salah satu karakteristik dari penyelenggaraan pemerintah yang baik. Secara etimologi, partisipasi berasal dari bahasa inggris “participation” yang berarti mengambil bagian/keikutsertaan. Dalam kamus lengkap Bahasa Indonesia dijelaskan “partisipasi” berarti: hal turut berperan serta dalam suatu kegiatan, keikutsertaan, peran serta. Secara umum pengertian dari partisipasi masyarakat dalam pembangunan adalah keperansertaan semua anggota atau wakil-wakil masyarakat untuk ikut membuat keputusan dalam proses perencanaan dan pengelolaan pembangunan termasuk di dalamnya memutuskan tentang rencanarencana kegiatan yang akan dilaksanakan, manfaat yang akan diperoleh, serta bagaimana melaksanakan dan mengevaluasi hasil pelaksanaannya.

Melihat dampak penting dan positif dari perencanaan partisipatif, dengan adanya partisipasi masyarakat yang optimal dalam perencanaan diharapkan dapat membangun rasa pemilikan yang kuat dikalangan masyarakat terhadap hasil-hasil pembangunan yang ada. Geddesian (dalam Soemarmo 2005 :26) mengemukakan bahwa pada dasarnya masyarakat dapat dilibatkan secara aktif sejak tahap awal penyusunan rencana. Keterlibatan masyarakat dapat berupa: (1) pendidikan melalui pelatihan, (2) partisipasi aktif dalam pengumpulan informasi, (3) partisipasi dalam memberikan alternatif rencana dan usulan kepada pemerintah.

Bentuk lain dari partisipasi masyarakat adalah seperti yang dikemukakan oleh Robert (dalam Soemarmo, 2005). Robert pada dasarnya sependapat dengan geddesian. Ia mengemukakan bahwa partisipasi masyarakat pada dasarnya diperlukan sejak awal dalam perencanaan pembangunan. Perencanaan pertisipatif menurut Robert dibagi atas perencanaan sebagai aktivitas perencana dan aktivitas masyarakat, digambarkan sebagai berikut:

 

Alexander Abe (2002) mengemukakan pengertian perencanaan partisipatif sebagai berikut: “perencanaan partisipatif adalah perencanaan yang dalam tujuannya melibatkan kepentingan masyarakat, dan dalam prosesnya melibatkan rakyat (baik secara langsung maupun tidak langsung) tujuan dan cara harus dipandang sebagai satu kesatuan. Suatu tujuan untuk kepentingan rakyat dan bila dirumuskan tanpa melibatkan masyarakat, maka akan sangat sulit dipastikan bahwa rumusan akan berpihak pada rakyat.”

Lebih lanjut Abe mengemukakan langkah-langkah dalam perencanaan partisipatif yang disusun dari bawah yang dapat digambarkan sebagai tangga perencanaan sebagai berikut:

Langkah-langkah di atas, dapat diuraikan secara rinci sebagai berikut:

  1. Penyelidikan, adalah sebuah proses untuk mengetahui, menggali dan mengumpulkan persoalan-persoalan bersifat local yang berkembang di masyarakat.
  2. Perumusan masalah, merupakan tahap lanjut dari proses penyelidikan. Data atau informasi yang telah dikumpulkan diolah sedemikian rupa sehingga diperoleh gambaran yang lebih lengkap, utuh dan mendalam.
  3. Identifikasi daya dukung, dalam hal ini daya dukung diartikan sebagai dana konkrit (uang) melainkan keseluruhan aspek yang bisa memungkinkan target yang telah ditetapkan.
  4. Rumusan Tujuan. Tujuan adalah kondisi yang hendak dicapai, sesuatu keadaan yang diinginkan (diharapkan), dan karena itu dilakukan sejumlah upaya untuk mencapainya.
  5. Langkah rinci. Penetapan langkah-langkah adalah proses penyusunan apa saja yang akan dilakukan. Proses ini merupakan proses membuat rumusan yang lebih utuh, perencanaan dalam sebuah rencana tindak.
  6. Merancang anggaran, disini bukan berarti mengahitung uang, melainkan suatu usaha untuk menyusun alokasi anggaran atau sumber daya yang tersedia.

Pendekatan partisipatif dalam perencanaan pembangunan menjadikan masyarakat tidak hanya dianggap sebagai objek pembangunan semata, tetapi juga sebagai subyek dalam pembangunan. Pembangunan yang berorientasi pada masyarakat berarti hasil pembangunan yang akan dicapai akan bermanfaat dan berguna bagi masyarakat, selain itu juga resiko akan ditanggung pula oleh masyrakat.

Partisipasi masyarakat seperti diamanatkan dalam peraturan dan perundangan –sekedar menyebutkan sebagian– seluruhnya mengamanatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah. UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan harus melalui pelibatan penyelenggara negara dan masyarakat. Dengan demikian, ruang partisipasi seluruh pelaku pembangunan dijamin dan terbuka luas. Ada tiga asas penting yang membuka partisipasi masyarakat dalam undang-undang tersebut yaitu: (1) Asas “kepentingan umum” yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif; (2) Asas“keterbukaan” yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara; (3) Asas“akuntabilitas” yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, partisipasi masyarakat penting dalam sistem pemerintahan daerah. Partisipasi masyarakat berguna untuk: (1) Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; (2) Menciptakan rasa memiliki pemerintahan; (3) Menjamin keterbukaan, akuntabilitas dan kepentingan umum; (4) Mendapatkan aspirasi masyarakat dan; (5) Sebagai wahana untuk agregasi kepentingan dan mobilisasi dana.

Perencanaan Pembangunan Keuangan daerah sektor Publik (skripsi dan tesis)

Pemberlakuan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam otonomi sudah sangat lama, yaitu sejak tahun 2001 (menggunakan UU No.22/ 1999 tentang Pemerintah Daerah) dan pada tahun 2004 (menggunakan UU No.32/ 2004 sebagai revisi Undang-undang sebelumnya) sampai sekarang. Dalam dua Undang-undang tentang Pemerintah Daerah tersebut telah diberlakukan sistem desentralisasi sebagai antitesa terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lalu yaitu sistem kebijakan sentralistik. Dengan adanya perubahan sistem kebijakan ini, pemerintah daerah mempunyai kewenangan besar untuk merencanakan/ merumuskan, dan melaksanakan kebijakan dan program pembangunan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Di dalam sistem desentralistik dan otonomi, melekat pula kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk secara pro aktif mengupayakan kebijakan penanggulangan kemiskinan demi kesejahteraan rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tanggung jawab ini merupakan konsekwensi logis dari salah satu tujuan diberlakukannya otonomi daerah, yakni menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih baik, efektif dan efisien yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta kemandirian masyarakat. Oleh karena itu kebijakan penanggulangan kemiskinan itu tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat semata.

PELAYANAN SOSIAL INFRASTRUKTUR JALAN (skripsi dan tesis)

Fasilitas infrastruktur berfungsi melayani berbagai kepentingan umum.Kebutuhan prasarana merupakan pilihan (preference), dimana tidak ada standar umum untuk menentukan berapa besarnya fasilitas yang tepat di suatu daerah atau populasi. Edwin (1998) menguraikan prasarana umum untuk pelayanan meliputi kategori-kategori sebagai berikut:

  1. Pendidikan, berupa Sekolah Dasar, SMP, SMA dan perpustakaan umum.
  2. Kesehatan, berupa rumah sakit, rumah perawatan, fasilitas pemeriksaan oleh dokter keliling, fasilitas perawatan gigi dengan mobil keliling, fasilitas kesehatan mental dengan mobil keliling, rumah yatim piatu, perawatan penderita gangguan emosi, perawatan pecandu alkohol dan obat bius, perawatan penderita cacat fisik dan mental, rumah buta dan tuli, serta mobil ambulans.
  3. Transportasi, berupa jaringan rel kereta api, bandar udara dan fasilitas yang berkaitan, jalan raya dan jembatan di dalam kota dan antar kota serta terminal penumpang.
  4. Kehakiman, berupa fasilitas penegakan hukum dan penjara. Rekreasiberupa fasilitas rekreasi masyarakat dan olahraga.

Sedangkan World Bank (1994) membagi infrastruktur menjadi tiga komponen utama, yaitu:

  1. Infrastruktur Ekonomi, merupakan infrastruktur fisik yang diperlukan untuk menunjang aktivitas ekonomi, meliputi public utilities (tenaga listrik, telekomunikasi, air, sanitasi, gas), public work (jalan, bendungan, kanal, irigasi, dan drainase) dan sektor transportasi (jalan, rel, pelabuhan, lapangan terbang dan sebagainya).
  2. Infrastruktur Sosial, meliputi pendidikan, kesehatan, perumahan, dan rekreasi.
  3. Infrastruktur Administrasi, meliputi penegakan hukum, kontrol administrasi, dan koordinasi.

Infrastruktur jalan memberikan layanan berupa akses terhadap infrastruktur lainnya, termasuk infrastruktur sosial, diantaranya infrastruktur pendidikan dan infrastruktur kesehatan.Semakin besar akses yang diberikan, maka semakin tinggi juga tingkat pelayanan yang dapat diberikan oleh infrastruktur pendidikan dan infrastruktur kesehatan yang pada akhirnya mengurangi kesenjangan pendidikan dan kesehatan antar wilayah.

Keterbatasan akses layanan pendidikan dan kesehatan di daerah yang terpencil dapat disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya kondisi geografis wilayah yang spesifik, aksesibilitas pendidikan, aksesibilitas spasial, dan infrastruktur wilayah. Hal tersebut juga dikemukakan oleh Rustiadi, et al (2001) bahwa faktor utama yang dapat menyebabkan terjadinya kesenjangan antar wilayah, antara lain: geografi, sejarah, politik, kebijakan pemerintah, administrasi, sosial budaya, dan (7) ekonomi.

Aksesibilitas spasial merupakan faktor penentu dalam pembangunan daerah terpencil. Adapun bentuk kesuksesan program yang dirancang untuk memperbaiki kondisi kehidupan penduduk daerah terpencil akan sangat tergantung pada akses yang dimiliki terhadap berbagai fasilitas dan barang. Salah satunya adalah pemenuhan infrastruktur.

Infrastruktur merujuk pada sistem fisik seperti jalan, jembatan, jaringan listrik, alat transportasi, bangunan-bangunan gedung, dan fasilitas publik yang lain, harus tersedia bukan hanya di daerah perkotaan terlebih di daerah pedesaan sangatlah diperlukan guna terpenuhinya kebutuhan dasar manusia baik dalam lingkup sosial, ekonomi, dan lainnya.Adanya aksesibilitas ini diharapkan dapat mengatasi beberapa hambatan mobilitas, berhubungan dengan mobilitas fisik, misalnya kemudahan dalam memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan (Kartono, 2001).

MOBILITAS PENDUDUK (skripsi dan tesis)

Pada hakekatnya, mobilitas penduduk merupakan refleksi perbedaan pertumbuhan dan ketidakmerataan fasilitas pembangunan antara satu daerahdengan daerah lain. Orang-orang yang dari daerah yang fasillitaspembangunannya kurang akan bergerak menuju ke daerah yang mempunyai fasilitas pembangunan lebih baik.

Perpindahan tempat yang bersifat rutin (mobilitas) berfungsi untuk salingmelengkapi (complementary) dan terjadi adanya pergerakan yang dapat diartikansebagai interaksi. Interaksi yang berlangsung antara daerah yang satu dengan daerah yang lain terjadi dalam tahapan dan jarak tertentu sehingga menimbulkan pola keruangan (spatial pattern).

Perpindahan dalam hal transportasi dimaksudkan pada dua kategori, yaitu pemindahan bahan-bahan dan hasil produksi dengan menggunakan alat angkut dan mengangkut penumpang dari satu tempat ke tempat lain. Pergerakan atau mobilitas penduduk timbul karena adanya proses pemenuhan kebutuhan. Kita perlu bergerak karena kebutuhan kita tidak bisa terpenuhi di tempat kita berada.

Setiap tata guna lahan atau sistem kegiatan mempunyai jenis kegiatan yang akan membangkitkan dan menarik pergerakan dalam proses pemenuhan kebutuhan, besarnya pergerakan sangat berkaitan erat dengan jenis dan intensitas kegiatan yang dilakukan yang terdiri dari sistem pola kegiatan sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain.

Pergerakan mobilitas ini akan membentuk suatu pola, misalnya alat pergerakan, maksud perjalanan, pilihan moda dan pilihan rute tertentu. Secara keruangan pergerakan dibagi tiga kelompok, antara lain:

  1. Pergerakan internal, yaitu:perpindahan kendaraan atau orang antara satu tempat lainnya dalam batas-batas wilayah tertentu.
  2. Pergerakan external, yaitu:pergerakan dari luar wilayah menuju wilayah tertentu atau sebaliknya.
  3. Pergerakan through, yaitu: pergerakan yang hanya melewati satu wilayah tanpa berhenti pada wilayah tersebut.

Berdasarkan maksud diatas, pergerakan penduduk terbagi atas pergerakan dengan maksud berbelanja, sekolah, bisnis, dan keperluan sosial (Saxena, 1989). Maksud pergerakan akan menentukan tujuan pergerakan yang terbagi atas tujuan utama dan tujuan pilihan (Tamin, 1997).

Tujuan utama pergerakan merupakan tujuan pergerakan rutin yang dilakukan setiap orang setiap hari, umumnya berupa tempat kerja atau tempat pendidikan. Sedangkan, tujuan pilihan merupakan tujuan dari pergerakan yang tidak rutin dilakukan, misalnya ketempat rekreasi. Selain itu pergerakan akan mengikuti pola waktu. Pada waktu tertentu, pergerakan akan menyentuh jam sibuk (peak hours) karena volume pergerakan akan tinggi, yaitu pada pagi hari dan sore hari.

 

 

Sistem pergerakan yang aman, cepat, nyaman, murah, handal, dan sesuai lingkungannya tercipta jika pergerakan tersebut diatur oleh sistem rekayasa dan manajemen lalu lintas yang baik yang disebut sistem kelembagaan. Menurut Tamin (2008), hubungan dasar antara sistem kegiatan, sistem jaringan, dan sistem pergerakan dapat disatukan dalam beberapa urutan tahapan yang biasanya dilakukan secara berurutan, sebagai berikut:

  1. Aksesibilitas dan Mobilitas, sebagai ukuran potensial atau kesempatan untuk melakukan perjalanan.
  2. Pembangkit Lalu Lintas, mengenai bagaimana perjalanan dapat dilakukan dari suatu tata guna lahan atau dapat tertarik ke suatu tata guna lahan.
  3. Sebaran Penduduk, mengenai perjalanan tersebut disebarkan secara geografis di dalam daerah perkotaan.
  4. Pemilihan Moda Transportasi, menentukan faktor yang mempengaruhi pemilihan moda transportasi untuk tujuan perjalanan tertentu.
  5. Pemilihan Rute, menentukan faktor yang mempengaruhi pemilihan rute dari setiap daerah asal ke setiap daerah tujuan.

Setiap tindakan tahapan di atas sangat penting, karena bila salah satu tahapan dilakukan akan mempengaruhi tahapan yang lain. Perlu diketahui hubungan antara waktu tempuh, kapasitas, dan arus lalu lintas sangat dipengaruhi oleh kapasitas rute yang ada dan jumlah arus lalu lintas yang menggunakan rute tersebut. Pihak-pihak yang terlibat, antara lain:

  1. Perencana Kota, mengatur lokasi aktivitas suatu tata guna lahan agar dapat mengatur aksesibilitas kota yang berdampak pada bangkitan dan tarikan lalu lintas serta besaran pergerakannya.
  2. Pengelola Angkutan Umum, dapat mengatur pemilihan moda dengan mengatur operasi sarana yang lebih cepat dan frekuensi lebih tinggi.
  3. Ahli Lalu Lintas, meningkatkan kecepatan lalu lintas dan membuat perjalanan lebih aman dengan menyediakan sarana marka, rambu, dan pengaturan persimpangan. Peningkatan ini akan berdampak pada tata guna lahan dengan mengubah aksesibilitas dan mobilitas serta arus lalu lintas.
  4. Ahli Jalan Raya, melakukan perubahan perbaikan jalan dan pembuatan jalan baru yang berdampak terhadap sebaran pergerakan, pemilihan moda dan rute, serta tata guna lahan (aksesibilitas).

E.G. Ravenstein mengemukakan beberapa teori yang terkait denganmobilitas (Fellmann, dkk., 2008), antara lain:

  1. Mobilitas dan Jarak, artinya banyak mobilitas pada jarak yang dekat disebabkan adanya rasa keterikatan terhadap keluarga yang ditinggalkan dan mobilitas jarak jauh lebih tertuju ke pusat-pusat perdagangan dan industri yang penting.
  2. Arus dan Arus Balik, artinya setiap arus mobilitas utama menimbulkan arus balik penggantiannya.
  3. Teknologi dan Mobilitas, artinya teknologi menyebabkan mobilitas meningkat.
  4. Motif Ekonomi, artinya dorongan utama orang melakukan mobilitas.

Mantra (1994) menyebutkan bahwa di dalam masyarakat ada dua macam perpindahan penduduk yang biasanya disebut dengan istilah mobilitas vertikal danmobilitas horisontal. Mobilitas vertikal merupakan perpindahan status atau golongandi dalam masyarakat, sedangkan mobilitas penduduk horisontal atau geografismeliputi gerakan (movement) penduduk yang melintasi batas wilayah tertentu dalam periode waktu tertentu.

Mobilitas penduduk horisontal dibagi menjadi mobilitas penduduk nonpermanen (mobilitas penduduk sirkuler) dan mobilitas penduduk permanen. Mobilitas penduduk permanen, contohnya migrasi, sedangkan mobilitas penduduk nonpermanen berupa gerak penduduk darisatu tempat menuju ke tempat lain dengan tidak ada niatan menetap di tempat tujuan. Mobilitas penduduk sirkuler dapat dibagi lagi menjadi beberapa macam bentuk seperti mobilitas ulang-alik (commuting), periodik, musiman, dan jangka panjang. Mobilitas sirkuler ini terjadi antara desa dengan desa, desa dengan kotadan kota dengan kota.

KESEMPATAN BERUSAHA (skripsi dan tesis)

Istilah kesempatan berusaha mengandung pengertian jumlah penduduk yang berkerja (Rusli, 2007).Sedangkan, Suroto dan Oloan (1992) menyatakan bahwa dinamika pasar kerja adalah bagaimana penawaran atau persediaan tenaga kerja dan permintaan atau kebutuhan tenaga kerja dalam pasar kerja, berkembang dan menyusut.Dengan demikian, dinamika kesempatan berusaha dapat diartikan sebagai perubahan-perubahan dalam pola penyerapan tenaga kerja.

Istilah kesempatan berusaha mengandung pengertian lapangan pekerjaan atau kesempatan yang tersedia untuk bekerja akibat dari suatu kegiatan ekonomi (produksi).Dengan demikian, pengertian kesempatan berusaha adalah mencakup lapangan perkerjaan yang sudah diisi dan semua lapangan pekerjaan yang masih lowong. Dari lapangan pekerjaan yang masih lowong tersebut (yang mengandung arti adanya kesempatan), kemudian timbul kebutuhan akan tenaga kerja (Oloan, 2009).

Mulyadi (2003)menyatakan bahwa tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja (berusia 15-64tahun) atau jumlah penduduk dalam suatu negara yang dapat memproduksi barang dan jasa; jika ada permintaan terhadap tenaga kerja mereka mauberpartisipasi dalam aktifitas tersebut.Berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang disebut tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Penduduk usia kerja menurut Badan Pusat Statistik (2008) dansesuai dengan yang disarankan oleh International Labor Organization (ILO)adalah penduduk usia 15 tahun ke atas yang dikelompokkan ke dalam angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.

Pengertian tenaga kerja dan bukan tenaga kerja dibedakan hanya oleh batasumur. Pada awalnya batasan umur penggolongan tenaga kerja di Indonesia sejaktahun 1971 adalah bilamana seseorang sudah berumur 10 tahun atau lebih.Pemilihan batasan umur ini berdasarkan kenyataan bahwa dalam umur tersebutsudah banyak penduduk bekerja atau mencari pekerjaan.

Dengan bertambahnya kegiatan pendidikan dan penetapan kebijakan wajib belajar 9 tahun, maka jumlahpenduduk dalam usia sekolah yang bekerja berkurang. Oleh karena itu, semenjak dilaksanakan SAKERNAS (Survei Angkatan Kerja Nasional) tahun 2001, batas umur penggolongan kerja yang semula 10 tahun atau lebih dirubah menjadi 15 tahun atau lebih. Indonesia tidak menggunakan batas umur maksimum dalam pengelompokkan usia kerja karena belum mempunyai jaminan sosial nasional. Hanya sebagian kecil penduduk Indonesia yang menerima tunjangan di hari tua,yaitu pegawai negeri dan sebagian kecil pegawai perusahaan swasta.

Tenaga kerja merupakan penduduk yang berumur di dalam batas usia kerja. Tenaga kerja dibagi dalam dua kelompok yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang terlibat atau berusaha untuk terlibat dalam kegiatan produktif yaitu memproduksi barang dan jasa. Angkatan kerja terdiri dari golongan bekerja serta golongan menganggur dan mencari pekerjaan.

Bukan angkatan kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan dan sedang tidak mencari pekerjaan. Bukan angkatan kerja terdiri dari golongan yang bersekolah, golongan yang mengurus rumah tangga, dan golongan lain-lain atau penerima pendapatan.Ketiga golongan dalam kelompok ini sewaktu-waktu dapat menawarkan jasanya untuk bekerja.Oleh sebab itu, kelompok ini sering juga dinamakan sebagai angkatan kerja potensial (potential labor force).

Angkatan kerja dalam suatu perekonomian digambarkan sebagai penawaran tenaga kerja yang tersedia dalam pasar tenaga kerja. Angkatan kerja dibedakan menjadi dua sub kelompok, yaitu pekerja dan penganggur. Pekerja adalah orang-orang yang bekerja, mencakup orang yang mempunyai pekerjaan dan memang sedang bekerja serta orang yang mempunyai pekerjaan, namun untuk sementara waktu sedang tidak bekerja.Dikategorikan sebagai pekerja apabila waktu minimum bekerja, yaitu selama satu jam selama seminggu yang lalu untuk kegiatan produktif sebelum pencacahan dilakukan. Adapun yang dimaksud dengan penganggur adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan atau berusaha mencari kerja dan belum bekerja minimal satu jam selama seminggu yang lalu sebelum dilakukan pencacahan.

Golongan bekerja dibedakan pula menjadi dua sub kelompok,  yaitu bekerja penuh dan setengah pengangguran. Menurut pendekatan pemanfaatan tenaga kerja, bekerja penuh adalah pemanfaatan tenaga kerja secara optimal dari segi jam kerja maupun keahlian. Sedangkan setengah menganggur adalah mereka yang kurang dimanfaatkan dalam bekerja diukur dari segi jam kerja, produktivitas tenaga kerja, dan penghasilan yang diperoleh.

Pengangguran adalah bagian dari angkatan kerja yang sekarang ini tidak bekerja dan sedang aktif mencari pekerjaan.Banyak sedikitnya pengangguran dapat mencerminkan baik buruknya suatu perekonomian.Indeks yang dipakai adalah tingkat pengangguran yang merupakan persentase jumlah orang yang sedang mencari pekerjaan terhadap jumlah orang yang menawarkan tenaga kerjanya (Kusumosuwidho, 1981).Menurut Dimas dan Nenik Woyanti (2009), pengangguran masih dikategorikan wajar atau normal selama indeks pengangguran masih dibawah 4%.

Penyerapan tenaga kerja adalah banyaknya lapangan kerja yang sudah terisi yang tercermin dari banyaknya jumlah penduduk bekerja. Penduduk yang bekerja terserap dan tersebar di berbagai sektor perekonomian. Terserapnya penduduk bekerja disebabkan oleh adanya permintaan akan tenaga kerja. Oleh karena itu, penyerapan tenaga kerja dapat dikatakan sebagai permintaan tenaga kerja (Kuncoro, 2002).

PERTUMBUHAN EKONOMI (skripsi dan tesis)

 

Boediono(1999) mengemukakan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan proses kenaikan  output perkapita dalam jangka panjang. Penekanannya pada proses karena mengandung unsur perubahan dan indikator pertumbuhan ekonomi dilihat dalam kurun waktu yang cukup lama.

Menurut Suryana (2000),pertumbuhan ekonomi diartikan sebagai kenaikan GDP (Gross Domestic Product) tanpa memandang bahwa kenaikan itu lebih besar atau lebih kecil dari pertumbuhan penduduk dan tanpa memandang apakah ada perubahan dalam struktur ekonominya.Samuelson (1995) mendefinisikan bahwa pertumbuhan ekonomi menunjukkan adanya perluasan atau peningkatan dari Gross Domestic Product potensial/output dari suatu negara.

Menurut Widodo (2001), untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi suatu daerah dapat dilihat dari perkembangan PDRB pada daerah tersebut. Pada awal pembangunan ekonomi suatu negara, umumnya perencanaan pembangunan ekonomi berorientasi  pada masalah pertumbuhan (growth). Hal ini bisa dimengerti mengingat penghalang utama bagi pembangunan negara sedang berkembang adalah terjadinya kekurangan modal.

Pertumbuhan ekonomi merupakan kunci untuk mengatasi kemiskinan, menurunnya tingkat pertumbuhan penduduk, melindungi lingkungan dan memperkuat tatanan sipil. Pertumbuhan ekonomi merupakan proses kenaikan output perkapita dalam jangka panjang atau perubahan tingkat kegiatan ekonomi yang terjadi dari tahun ke tahun. Perhitungan tingkat pertumbuhan ekonomi (dalam konteks daerah):

Pertumbuhan Ekonomi = ((PDRBt – PDRBt1) / PDRBt1) ×100%

 

Keterangan:

PDRBt     : Produk Domestik Regional Bruto pada tahun t

PDRBt1   : Produk Domestik Regional Bruto pada tahun sebelumnya.

(Kuncoro, 2004)

Pendapat tersebut didukung oleh Susantik, dkk (1995) yang mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator penting guna menganalisis pembangunan ekonomi yang terjadi di suatu negara atau daerah.Perekonomian dikatakan mengalami pertumbuhan apabila jumlah balas jasa riil terhadap penggunaan faktor-faktor produksi pada tahun tertentu lebih besar daripada tahun sebelumnya.Indikator yang lazim digunakan untuk menghitung tingkat pertumbuhan ekonomi adalah tingkat pertumbuhan angka-angka pendapatan seperti Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).Aspek tersebut relevan untuk dipertimbangkan karena dengan demikian kebijakan-kebijakan ekonomi yang diterapkan Pemerintah untuk mendorong aktivitas perekonomian domestik bisa dinilai efektivitasnya.

Widodo (2001) menjelaskan bahwa laju pertumbuhan  ekonomi adalah proses kenaikan output perkapita dalam jangka panjang. Penekanan pada proses karena mengandung unsur dinamis, perubahan, atau perkembangan. Oleh karena itu, pemahaman indikator pertumbuhan ekonomi biasanya akan dilihat dalam kurun waktu tertentu, misalnya tahunan.

Laju pertumbuhan ekonomi akan diukur melalui indikator perkembangan PDRB dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ekonomi pada prinsipnya harus dinikmati penduduk.Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum tentu dapat dinikmati penduduk, jika pertumbuhan penduduk jauh lebih tinggi. Dengan kata lain, mengkaitkan laju pertumbuhan ekonomi dengan laju pertumbuhan penduduk akan memberi indikator yang lebih realistis.

Menurut Widjaya (1992) dalam Arsyad (2005) menerangkan dua konsep pertumbuhan ekonomi, antara lain:

  1. Pertumbuhan ekonomi adalah proses dimana terjadi kenaikan pendapatan nasional riil. Perekonomian dikatakan tumbuh atau berkembang apabila terjadi pertumbuhan output riil. Output riil suatu perekonomian bisa juga tetap konstan atau mengalami penurunan. Perubahan ekonomi meliputi pertumbuhan, statis ataupun penurunan, dimana pertumbuhan adalah perubahan yang bersifat positif sedangkan penurunan merupakan perubahan negatif.
  2. Pertumbuhan ekonomi terjadi apabila ada kenaikan output perkapita. Dalam hal ini, pertumbuhan ekonomi menggambarkan kenaikan taraf hidup yang diukur dengan output total riil perkapita. Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi terjadi apabila tingkat kenaikan output total riil lebih besar daripada tingkat pertambahan penduduk. Sebaliknya, terjadi penurunan taraf hidup aktual bila laju kenaikan jumlah penduduk lebih cepat daripada laju pertambahan output total riil.

Pertumbuhan tidak muncul di berbagai daerah pada waktu yang sama, pertumbuhan hanya terjadi di beberapa tempat yang disebut pusat pertumbuhan dengan intensitas yang berbeda. Pertumbuhan ekonomi daerah merupakan suatu proses pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam mengelola sumberdaya yang ada untuk menciptakan lapangan kerja baru dan merangsang pertumbuhan kegiatan ekonomi dalam wilayah tersebut.

Pengertian pertumbuhan ekonomi berbeda dengan pembangunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi berhubungan dengan proses peningkatan produksi barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi masyarakat, sementara pembangunan mengandung arti yang lebih luas.

Proses pembangunan mencakup perubahan pada komposisi produksi, perubahan pada pola penggunaan (alokasi) sumber daya produksi diantara sektor-sektor kegiatan ekonomi, perubahan pada pola distribusi kekayaan dan pendapatan diantara berbagai golongan pelaku ekonomi, dan perubahan pada kerangka kelembagaan dalam kehidupan masyarakat secara menyeluruh (Djojohadikusuma, 1994).

Namun demikian, pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu ciri pokok dalam proses pembangunan. Hal ini diperlukan berhubungan dengan kenyataan adanya pertambahan penduduk.Bertambahnya penduduk dengan sendirinya menambah kebutuhan pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, dan pelayanan kesehatan.Adanya keterkaitan yang erat antara pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, ditunjukkan pula dalam sejarah munculnya teori-teori pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

Ada 4 faktor yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi, antara lain:

  1. Sumber Daya Manusia

Kualitas input tenaga kerjaatau sumber daya manusia merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan ekonomi. Hampir semua faktor produksi yang lainnya, yakni barang modal, bahan mentah serta teknologi, bisa dibeli atau dipinjam dari negara lain. Tetapi penerapan teknik-teknik produktivitas tinggi atas kondisi-kondisi lokal hampir selalu menuntut tersedianya manajemen,keterampilan produksi, dan keahlian yang hanya bisa diperoleh melalui angkatan kerja terampil yang terdidik.

  1. Sumber Daya Alam

Faktor produksi kedua adalah tanah. Tanah yang dapat ditanami merupakan faktor yang paling berharga. Selain tanah, sumber daya alam yang penting misalnya minyak, gas, hutan, air, dan bahan-bahan mineral lainnya.

  1. Pembentukan Modal

Dalam pembentukan modal, diperlukan pengorbanan berupa pengurangan konsumsi, yang mungkin berlangsung selama beberapa puluh tahun. Pembentukan modal dan investasi dibutuhkan untuk kemajuan cepat di bidang ekonomi.

  1. Perubahan Teknologi dan Inovasi

Salah satu tugas kunci pembangunan ekonomi adalah memacu semangat kewiraswastaan. Perokonomian akan sulit untuk maju apabila tidak memiliki para wiraswastawan yang bersedia menanggung resiko usaha dengan mendirikanberbagai pabrik atau fasilitas produksi, menerapkan teknologi baru, mengadapi berbagai hambatan usaha, hingga mengimpor berbagai cara dan teknik usaha yang lebih maju

MANFAAT EKONOMI INFRASTRUKTUR JALAN (skripsi dan tesis)

Infrastruktur jalan merupakan salah satu prasarana publik paling primer dalam mendukung kegiatan ekonomi suatu negara, dan ketersediaan infrastruktur sangat menentukan tingkat efisiensi dan efektivitas kegiatan ekonomi. Infrastruktur merupakan input penting bagi kegiatan produksi dan dapat memengaruhi kegiatan ekonomi dalam berbagai cara baik secara langsung maupun tidak langsung. Infrastruktur tidak hanya merupakan kegiatan produksi yang akan menciptakan output dan kesempatan kerja, namun keberadaan infrastruktur juga memengaruhi efisiensi dan kelancaran kegiatan ekonomi di sektor-sektor lainnya.

Menurut Marsuki (2005) dan Sjafrizal (2008) dikatakan bahwa untuk menciptakan dan meningkatkan kegiatan ekonomi diperlukan sarana infrastruktur yang memadai. Ilustrasinya sederhana, seandainya semula tidak ada akses jalan lalu dibuat jalan maka dengan akses tersebut akan meningkatkan aktivitas perekonomian. Contoh lain di suatu komunitas bisnis, semula tidak ada listrik maka dengan adanya listrik kegiatan ekonomi di komunitas tersebut akan meningkat. Fungsi strategis infrastruktur jelas tidak diragukan lagi tanpa pembangunan infrastruktur yang mencukupi, kegiatan investasi pembangunan lainnya seperti kegiatan produksi, jelas tidak akan meningkat secara signifikan. Breheny (1995) (dalam Banister 1995) mengatakan bahwa transportasi memiliki dampak yang besar terhadap perkembangan daerah dan ekonomi kota dan wilayah.

Tambunan (2005) menegaskan bahwa manfaat ekonomi infrastruktur jalan sangat tinggi apabila infrastruktur tersebut dibangun tepat untuk melayani kebutuhan masyarakat dan dunia usaha yang berkembang. Tambunan (2005) juga menunjukkan bahwa manfaat variabel infrastruktur (diukur dengan panjang jalan aspal atau paved road) terhadap peningkatan beragam tanaman pangan di Pulau Jawa jauh lebih signifikan berpengaruh terhadap produksi tanaman pangan dibandingkan dengan pembangunan pengairan

Selanjutnya, dikemukakan walaupun hasil analisis ini terlihat mengherankan, kalau ditelaah lebih mendalam alasannya dapat dipahami mengapa demikian. Dampak pembangunan jalan terhadap sektor pertanian memberikan beragam keuntungan diberbagai tingkatan bagi petani dibanding dengan membangun irigasi. Alasan utamanya adalah variabel jalan berdampak lebih luas karena membuka akses lebih besar bagi petani, melalui pembangunan jalan informasi produksi perdagangan dan kegiatan bisnis lainnya dari urban yang berguna bagi kegiatan petani lebih cepat diterima. Dampak itu lebih tinggi dibanding dengan dampak pembangunan irigasi, karena hanya terbatas pada peningkatan produksi tanaman pangan, walaupun demikian kedua jenis infrastruktur tersebut (jalan dan irigasi) memiliki perannya masing-masing oleh sebab itu sebaiknya dibangun secara bersamaan.

Pengertian Jalan (skripsi dan tesis)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, didefinisikanbahwa jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan,termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas,yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanahdan/atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta apidan jalan kabel.

Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas jalan umum dan jalan khusus. Jalanumum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, sedangkan jalan khususadalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompokmasyarakat untuk kepentingan tertentu.Jalan umum dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status dan kelas. Sedangkanuntuk pengaturan kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan,dikelompokkan atas jalan bebashambatan, jalan raya, jalan sedang dan jalan kecil(DPU, 2006).

Menurut Undang-undang RI No.38 Tahun 2004, jalan dapat diklasifikasi yaitu:

  1. Klasifikasi Jalan Menurut Peran dan Fungsi, terdiri atas:
  • Jalan Arteri
  • Jalan Arteri Primer: ruas jalan yang menghubungkan antar kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua.

Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Kecepatan rencana > 60 km/jam.
  2. Lebar badan jalan > 8,0 meter.
  3. Kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu-lintas rata-rata.
  4. Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai.
  5. Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.
  6. Jalan primer tidak terputus walaupun memasuki kota.
  • Jalan Arteri Sekunder: ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.

Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Kecepatan rencana > 30 km/jam.
  2. Lebar jalan > 8,0 meter.
  3. Kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu-lintas rata-rata.
  4. Tidak boleh diganggu oleh lalu-lintas lambat.
  • Jalan Kolektor.
  • Jalan Kolektor Primer: ruas jalan menghubungkan antar kota kedua dengan kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan jenjang ketiga.

Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Kecepatan rencana > 40 km/jam.
  2. Lebar badan jalan > 7,0 meter.
  3. Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu-lintas rata-rata.
  4. Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak terganggu.
  5. Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu-lintas lokal.
  6. Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota.
  • Jalan Kolektor Sekunder: ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.

Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu: kecepatan rencana     > 20 km/jam dan lebar jalan > 7,0 meter.

  • Jalan Lokal
  • Jalan lokal primer: ruas jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil, kota jenjang kedua dengan persil, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang di bawahnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Kecepatan rencana > 20 km/jam.
  2. Lebar badan jalan > 6,0 meter.
  3. Jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa.
  • Jalan Lokal Sekunder: ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu, kedua dengan perumahan.

Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu kecepatan rencana       > 10 km/jam dan lebar jalan > 5,0 meter.

  • Jalan Lingkungan

Jalan Lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri-ciri:

  1. Perjalanan jarak dekat
  2. Kecepatan rata-rata rendah

 

 

  1. Klasifikasi Jalan Menurut Wewenang, terdiri atas:
  • Jalan Nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
  • Jalan Provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
  • Jalan Kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
  • Jalan Kota merupakan jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota.
  • Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

 

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR (skripsi dan tesis)

Pembangunan infrastruktur mempunyai peranan yang vital dalam pemenuhan hak dasar rakyat. Infrastruktur sebagai katalis pembangunan. Kertersediaan infrastruktur dapat memberikan pengaruh pada peningkatan akses masyarakat terhadap sumberdaya sehingga meningkatkan akses produktivitas sumberdaya yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi (Winoto dan Siregar, 2006).

Infrastruktur atau prasarana dan sarana fisik, disamping memiliki keterkaitanyang sangat kuat dengan kesejahteraan sosial dan kualitas lingkungan juga terhadapproses pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Hal tersebut dapat ditunjukkan dengan indikasi bahwa wilayah yang memiliki kelengkapan sistem infrastruktur lebih baik biasanya mempunyai tingkat kesejahteraan sosial dan kualitaslingkungan serta pertumbuhan ekonomi yang lebih baik pula (DPU,2006).

Kwikdalam Haris (2009) menyatakan bahwa infrastruktur merupakan roda penggerak pertumbuhan ekonomi.Dari alokasi pembiayaan publik dan swasta, infrastruktur dipandang sebagai lokomotif pembangunan nasional dan daerah. Secara ekonomi makro ketersediaan dari jasa pelayanan infrastruktur mempengaruhi  marginal productivity of private capital, sedangkan dalam konteks ekonomi mikro, ketersediaan jasa pelayanan infrastruktur berpengaruh terhadap pengurangan biaya produksi.

World Bank (1994) menyebutkan bahwa elastisitas PDB (Produk Domestik Bruto) terhadap infrastruktur di suatu negara adalah antara 0,07 sampai dengan 0,44 dan membagi infrastruktur menjadi tiga komponen utama, yaitu:

  1. Infrastruktur Ekonomi, merupakan infrastruktur fisik yang diperlukan untuk menunjang aktivitas ekonomi, meliputi public utilities (tenaga listrik, telekomunikasi, air, sanitasi, gas), public work (jalan, bendungan, irigasi, drainase) dan sektor transportasi (jalan, rel, pelabuhan, lapangan terbang, dan sebagainya).
  2. Infrastruktur Sosial, meliputi pendidikan, kesehatan, perumahan dan rekreasi.
  3. Infrastruktur Administrasi, meliputi penegakan hukum, kontrol administrasi dan koordinasi.

DEFINISI INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI (skripsi dan tesis)

Transportasi memiliki peranan yang strategis dalam perkembangan perekonomian dan kehidupan masyarakat sejak dari dahulu sampai sekarang dan pada masa yang akan datang. Negara yang maju dipastikan memiliki sistem transportasi yang handal dan berkemampuan tinggi.Demikian pula keberhasilan pembangunan suatu wilayah didukung oleh tersedianya fasilitas transportasi yang efektif dan efisien (Adisasmita, 2012).

Infrastruktur adalah sistem fisik yang menyediakan transportasi, pengairan,drainase, bangunan-bangunan gedung dan fasilitas publik lain yang dibutuhkan untukmemenuhi kebutuhan dasar manusia dalam lingkup sosial dan ekonomi (Grigg, 1998). Infrastruktur mengacu pada sistem fisik yang menyediakan transportasi, air, bangunan, dan fasilitas publik lain yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia secara ekonomi dan sosial (Tanimart, 2008). Infrastruktur pada dasarnya merupakan asset pemerintah yang dibangun dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat. Prinsipnya ada dua jenis infrastruktur, yakni infrastruktur pusat dan daerah. Infrastruktur pusat adalah infrastruktur yang dibangun pemerintah pusat untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam skala nasional, seperti jalan raya antar propinsi, pelabuhan laut dan udara, jaringan listrik, jaringan gas, telekomunikasi, dan sebagainya. Infrastruktur daerah adalah infrastruktur yang dibangun pemerintah daerah, seperti penyediaan air bersih, jalan khas untuk kepentingan daerah pariwisata dan sebagainya.

Ditinjau dari fungsinya, infrastruktur dibedakan pula menjadi dua, yakni infrastruktur yang menghasilkan pendapatan dan yang tidak menghasilkan pendapatan. Jenis infrastruktur pertama, umumnya dimanfaatkan sekelompok masyarakat tertentu, dimana dengan fasilitas yang disediakan, masyarakat penggunanya dikenakan biaya. Seperti air bersih, listrik, telepon, taman wisata, dan sebagainya. Jenis infrastruktur kedua, penyediaannya untuk dinikmati masyarakat umum, seperti jalan raya, jembatan, saluran air irigasi, dan sebagainya sehingga penggunanya tidak dikenai biaya (Marsuki, 2007).

Pengertian Infrastruktur menurut kamus ekonomi diartikan sebagai akumulasi dari investasi yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebelumnya yang meliputi barang yang dapat dilihat dan berbentuk misal jalan raya, jembatan, persediaan air dan lain-lain, serta barang-barang yang tidak berbentuk seperti tenaga kerja yang terlatih/terdidik yang diciptakan oleh investasi modal sumber daya manusia.

Menurut Grigg dalam Tanimart (2008), enam kategori besar infrastruktur, sebagai berikut:

  1. Kelompok jalan (jalan, jalan raya, jembatan)
  2. Kelompok pelayanan transportasi (transit, jalan rel, pelabuhan, bandar udara)
  3. Kelompok air (air bersih, air kotor, semua sistem air, termasuk jalan air)
  4. Kelompok manajemen limbah (sistem manajemen limbah padat)
  5. Kelompok bangunan dan fasilitas olahraga luar
  6. Kelompok produksi dan distribusi energi (listrik dan gas)

Sedangkan menurut Kodoatie (2005), infrastuktur dapat dibagi menjadi 13 kategori, antara lain: Sistem penyedia air; Sistem pengelolaan air limbah; Fasilitas pengelolaan limbah (padat); Fasilitas pengendalian banjir, drainase dan irigasi; Fasilitas lintas air dan navigasi; Fasilitas transportasi; Sistem transportasi publik; Sistem kelistrikan; Fasilitas gas dan energi alam; Gedung publik; Fasilitas perumahan publik; Taman kota; dan Fasilitas komunikasi.

Sistem infrastruktur merupakan pendukung utama fungsi-fungsi sistem sosial dansistem ekonomi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Sistem infrastruktur dapatdidefinisikan sebagai fasilitas-fasilitas atau struktur-struktur dasar, peralatan-peralatan,instalasi-instalasi yang dibangun dan yang dibutuhkan untuk berfungsinya sistem sosialdan ekonomi masyarakat (Grigg, 1998).

Definisi teknik juga memberikan spesifikasi apayang dilakukan sistem infrastruktur dan dapat dikatakan bahwa infrastruktur adalah aset fisikyang dirancang dalam sistem sehingga memberikan pelayanan publik yang penting. Peran infrastruktur sebagai mediator antara sistem ekonomi dan sosial dalamtatanan kehidupan manusia dengan lingkungan alam menjadi sangat penting.

Infrastruktur yang kurang (bahkan tidak) berfungsi akan memberikan dampak yang besarbagi manusia. Sebaliknya, infrastruktur yang terlalu berkelebihan untuk kepentinganmanusia tanpa memperhitungkan kapasitas daya dukung lingkungan akan merusak alamyang pada hakekatnya akan merugikan manusia juga makhluk hidup yang lain. Berfungsi sebagai suatu pendukung sistem sosial dan sistem ekonomi, maka infrastrukturperlu dipahami dan dimengerti secara jelas terutama bagi penentu kebijakan (Kodoatie, 2005).

Model Produktivitas Total (Total Productivity Model /TPM) (skripsi dan tesis)

David J. Sumanth mengembangkan model pengukuran produktivitasyang mempertimbangkan semua faktor input yang digunakan dalam menghasilkanoutput yang nyata. Model inilah yang dikenal dengan model produktivitas total.Model ini bisa diaplikasikan pada perusahaan manufaktur maupun jasa dan selainbisa diaplikasikan pada level perusahaan secara keseluruhan, juga bisa digunakanpada level unit operasional. Keunikan dari model ini adalah dapat menunjukkaninput atau sumber daya mana yang harus ditingkatkan utilisasinya.Dalam TPM, produktivitas total didefinisikan sebagai perbandinganantara total output yang nyata dengan total input yang nyata. Berbagai elemenoutput dan input yang nyata yang dimaksud dalam model ini dapat dilihat pada gambar 2 dan 3.

Total output yang nyata adalah nilai dari produk jadi yang dihasilkan.Total input yang nyata adalah nilai dari inpui atau sumber daya yang digunakandalam menghasilkan outpul yang bersangkutan. Dalam hal ini, output dan inputharus dinyatakan dalam satuan nilai yang sama karena tidak semua elemen inputdan output bisa dinyatakan dalam satuan unit, contohnya input tenaga kerja danenergi, bisa dinyatakan dalam jam kerja dan kilowatt per jam.

Jika suatu perusahaan memproduksi lebih dari satu jenis produk, makanilai dari produk-produk tersebut dapat dinyatakan dalam satuan mata uangsehingga produk-produk tersebut dapat dijumlahkan bersama-sama.

 

Produktivitas total = ……………………………(2.1)

Pada model TPM ini, yang menjadi perhatian adalah produk yangdihasilkan, bukan produk yang terjual. Hal ini untuk mencegah terjadinya outputyang overstate (produk yang terjual mungkin berasal dari persediaan barang jadi)dan output yang undersiate (tidak terhitungnya produk yang dihasilkan tetapibelum terjual). Nilai dari produk yang dihasilkan pada periode kapan punmerupakan hasil perkalian antara jumlah produk akhir yang dihasilkan denganharga jual per unitnya

Tipe Dasar Produktivitas (skripsi dan tesis)

Walau bagaimanapun para ahli mendefinisikan istilah produktivitassecara berbeda-beda, tipe dasar produktivitas yang timbul ada tiga yaitu:

  1. Produktivitas parsial

Produktivitas parsial merupakan perbandingan antara output dengan satu jenisinput. Contohnya: produktivitas tenaga kerja (perbandingan antara ouiputdengan input tenaga kerja), produktivitas modal (perbandingan antara outputdengan input modal).Kelebihan dari pengukuran produktivitas parsial:Mudah dimengerti- Mudah memperoleh data yang dibutuhkan

Mudah untuk menghitung indeks produktivitas

~ Bila digunakan bersama dengan produktivitas total, dapat digunakansebagai alat diagnosa yang baik dalam meningkatkan produktivitas.

Keterbatasan dari pengukuran produktivitas parsial:

– Jika digunakan tersendiri, dapat menimbulkan kesalahan dalamperhitungan biaya.

– Tidak dapat menjelaskan terjadinya peningkatan biaya secara keseluruhan.Cenderung menyalahkan suatu area pada kontrol manajemen.

 

  1. Produktivitas total factor

Produktivitas total faktor merupakan perbandingan antara output denganjumlah inpui tenaga kerja dan modal. Output yang dimaksud adalah jumiahoutput total dikurangi dengan jumlah barang dan jasa yang dibeli.Kelebihan dari pengukuran produktivitas total faktor:

– Data yang dibutuhkan relatif mudah didapat.

– Biasanya ditentukan dari sudut pandang seorang ekonom dalamperusahaan.

Keterbatasan dari pengukuran produktivitas total faktor:Tidak mencakup input material dan energi.

– Jika biaya material termasuk dalam perhitungan biaya total produk, makapengukuran ini tidak sesuai karena tidak mencakup input material.

– Data yang digunakan untuk tujuan membandingkan, baik antara industriyang sama maupun dalam periode waktu yang sama, cenderang sulitdiperoleh.

  1. Produktivitas total

Produktivitas total merupakan perbandingan antara output dengan jumlahsemua faktor input.Kelebihan dari pengukuran produktivitas total:- Mempertimbangkan semua faktor input dan output yang bisa dihitungsehingga dapat menggambarkan kondisi ekonomi perusahaan dengan lebihakurat.

– Jika digunakan bersama dengan produktivitas parsial, akan dapatmengarahkan perhatian manajemen pada cara yang efektif.

– Mudah dihubungkan dengan total biaya.

Keterbatasan dari pengukuran produktivitas total:

– Data untuk perhitungan relatif sulit diperoleh, kecuali sistem pengumpulandatanya didesain untuk tujuan ini.

– Tidak mempertimbangkan faktor input dan ontput yang tak nyata(intangible).

Pengertian Produktivitas (skripsi dan tesis)

Kata ‘produktivitas’ muncul pertama kalinya pada sebuah artikel yangditulis oleh Quesnay pada tahun 1766. Sejalan dengan perkembangan ilmupengetahuan dan teknologi, pada tahun 1950 OEEC (Organization for EuropeanEconomw Cooperation) mendefinisikan produktivitas sebagai hasil bagi antaraoutpui dengan salah satu faktor produksi. Kemudian pada tahun 1979, Sumanthmendefinisikan produktivitas total sebagai perbandingan antara semua oulputyang nyata (tangible oidpul) dengan semua input yang nyata (langible input).Banyak orang berpikir bahwa dengan produksi yang lebih besar makaakan diperoleh produktivitas yang lebih besar pula, padahal sebenarnya produksitidak sama dengan produktivitas. Produksi merupakan aktivitas dalammenghasilkan barang dan atau jasa. Produktivitas adalah berhubungan denganpenggunaan sumber daya (input) secara efisien dalam menghasilkan barang danatau jasa {outpui). Jika dilihat dari segi kuantitatif, produksi adalah jumlah outputyang dihasilkan, sedangkan produktivitas merupakan perbandingan antara oulputyang dihasilkan dengan input yang digunakan.

Peranan Tenaga kerja terhadap terhadap Pertumbuhan Ekonomi (skripsi dan tesis)

Angkatan kerja merupakan bagian dari tenaga kerja yang sesungguhnya terlibat atau berusaha untuk terlibat dalam kegiatan produktif yaitu memperoleh hasil produksi barang dan jasa. Angkatan kerja terdiri dari golongan yang bekerja dan golongan yang menganggur atau mencari pekerjaan. Dalam model sederhana tentang pertumbuhan ekonomi, pada umumnya pengertian tenaga kerja diartikan sebagai angkatan kerja yang bersifat homogen.

Menurut Lewis, angkatan kerja yang homogen dan tidak terampil dianggap bisa bergerak dan beralih dari sektor tradisional ke sektor modern secara lancar dan dalam jumlah tidak terbatas. Dalam keadaan demikian, peranan tenaga kerja mengandung sifat elastisitas yang tinggi. Meningkatnya permintaan atas tenaga kerja (dari sektor tradisional) bersumber pada ekspansi kegiatan sektor modern. Dengan demikian salah satu faktor yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi adalah tenaga kerja. Sumber daya manusia merupakan salah satu faktor dinamika dalam perkembangan ekonomi jangka panjang bersamaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, sumber daya alam dan kapasitas produksi. Pertumbuhan penduduk dan tenaga kerja dianggap sebagai faktor positif dalam merangsang pertumbuhan ekonomi Jumlah tenaga kerja yang besar dapat berarti menambah jumlah tenaga produktif. Dengan meningkatnya produktivitas tenaga kerja diharapkan akan meningkatkan produksi, yang berarti akan meningkatkan pula PDRB.

Menurut Nicholson W (1998) bahwa suatu fungsi produksi pada suatu barang atau jasa tertentu (q) adalah q = f (K,L) dimana K merupakan modal dan L adalah tenaga kerja memperlihatkan jumlah maksimum sebuah barang / jasa yang dapat diproduksi dengan menggunakan kombinasi alternatif antara K dan L, maka apabila salah satu masukan ditambah satu unit tambahan dan masukan lainnya dianggap tetap akan menyebabkan tambahan keluaran yang dapat diproduksi. Tambahan keluaran yang diproduksi inilah yang disebut dengan produk fisik marginal (marginal physical product). Selanjutnya dikatakan bahwa apabila jumlah tenaga kerja ditambah terus menerus sedang faktor produksi lain dipertahankan konstan, maka pada awalnya akan menunjukan peningkatan output, namun pada suatu tingkat tertentu akan memperlihatkan penurunan output serta setelah mencapai tingkat keluaran maksimum setiap penambahan tenaga kerja akan mengurangi keluaran.

Pertumbuhan ekonomi dan kemajuan serta dinamika ekonomi bersumber dari dalam, dan unsur dalam ini mewujudkan diri dalam efisiensi dan produktivitas masyarakat. Makin besar peran efisiensi dan produktivitas sebagai sumber pertumbuhan, maka makin besar pula unsur pembangunan dari dalam. Sumber pertumbuhan, dalam teori endogen, antara lain adalah yang dikembangkan oleh Romer (1990), yaitu meningkatnya stok pengetahuan dan ide baru dalam perekonomian yang mendorong tumbuhnya daya cipta dan inisiatif yang diwujudkan dalam kegiatan inovatif dan produktif. Teori pertumbuhan endogen ini didasarkan pada berbagai premis pokok, antara lain pengenalan bahwa pasar tidak sempurna, dan adanya eksternalitas dalam perekonomian. Teknologi atau penemuan-penemuan baru itu memberi eksternalitas bagi perekonomian Pengembangan teori pertumbuhan endogen ini meningkatkan perhatian yang lebih besar terhadap pembangunan manusia. Apabila pengetahuan baru dan keterampilan terkandung dalam SDM, dan pembangunan ekonomi tergantung pada peningkatan teknologi, pengetahuan, dan cara-cara baru dalam proses produksi, maka keberhasilan pembangunan akan ditentukan oleh proses akumulasi dari kualitas SDM (Becker, Murphy, dan Tamura, 1990).

Strategi Kebijakan Pembangunan Ekonomi (Skripsi dan tesis)

Secara umum, pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat mengelola berbagai sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan untuk menciptakan suatu lapangan pekerjaan baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi dalam daerah tersebut (Kuncoro, 2000:110). Dalam mencapai hal tersebut diatas, perlu diambil langkah-langkah/kebijakan  yang dapat dijadikan acuan untuk mewujudkan cita-cita pembangunan daerah yakni membangun masyarakat yang makmur dan sejahtera.

Lincoln Arsyad (2005) mengatakan bahwa secara umum strategi pembangunan ekonomi mempunyai tiga tujuan yakni mengembangkan lapangan kerja bagi penduduk yang ada sekarang, mencapai stabilitas ekonomi daerah, mengembangkan basis ekonomi dan kesempatan kerja yang beragam. Disamping itu, strategi pembangunan daerah dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok yakni pertama, strategi penegembangan fisik yang bertujuan menciptakan identitas daerah/kecmatan memperbaiki basis pesona (amenity base) atau kualitas hidup masyarakat, dan memperbaiki daya tarik pusat kota (civic center) dalam upaya memperbaiki dunia usaha daerah. Kedua, Strategi pembangunan dunia usaha dimana pembangunan dunia usaha merupakan komponen penting dalam perencanaa pembangunan ekonomi daerah untuk menciptakan perekonomian daerah yang sehat. Ketiga, strategi pengembangan sumber daya manusia. Keempat, strategi pengembangan ekonomi masyarakat.

Teori Basis Ekspor (skripsi dan tesis)

Teori pertumbuhan regional berbasis ekspor menerangkan bahwa beberapa aktifitas di suatu daerah adalah basis dalam arti bahwa pertumbuhannya menimbulkan dan menentukan pembangunan menyeluruh daerah itu, sedangkan aktivitas lain (non basis) merupakan konsekuensi dari pembangunan menyeluruh tersebut. Menurut teori ini, semua pembangunan regional ditentukan oleh sektor  basis sedangkan sektor non basis yang mencakup sektor-sektor pendukung melayani sektor basis tersebut (Hoover, 1984 dalam Prasetyo Soepomo, 2001).

Selanjutnya di katakan bahwa perekonomian lokal harus menambah aliran uang masuk agar dapat tumbuh dan satu satunya cara yang efektif adalah menambah ekspor. Konsep kunci dari teori ini adalah bahwa kegiatan ekspor merupakan mesin pertumbuhan. Pertumbuhan suatu wilayah ditentukan oleh ekspor dengan demikian ditentukan oleh permintaan eksternal. Untuk menentukan dan mengukur suatu basis, maka satuan ukuran yang dipilih dapat berupa pendapatan daerah, employment (kesempatan kerja), nilai tambah, output, penjualan kotor dan sebagainya. Sedangkan pendekatan yang digunakan untuk menentukan sektor basis ada dua, yaitu pendekatan langsung dan tidak langsung. Pendekatan langsung dilakukan dengan cara mengukur aliran komoditi dan uang, serta melakukan survai tentang perekonomian lokal. Sedangkan pendekatan tidak langsung meliputi pendekatan asumsi, LQ dan persyaratan minimum. Pada pendekatan asumsi, maka sektor basis di suatu daerah diasumsikan, sedangkan sektor lainnya diasumsikan non basis. Dalam metode ini memiliki kelemahan karena dalam penentuan asumsi dapat salah. Metode LQ yang sangat populer serta penggunaannya berkelanjutan dari pengganda basis ekonomi. Pendekatan dengan analisis LQ memiliki beberapa kekurangan (Prasetyo Soepomo, 2001), yaitu :

  1. Mengasumsikan adanya permintaan yang seragam/sama, padahal penduduk memiliki selera yang berbeda.
  2. Asumsi produktivitas adalah sama antar daerah. Masalahproduct mix(produk dari merk yang satu diekspor, sedang produk yang sama dengan merk lain diimpor).
  3. Ketidakmampuan menerangkan keterkaitan antar industri.
  4. Metode LQ bergantung pada tingkat agregat data.

 

Model Pertumbuhan Agregat (skripsi dan tesis)

Glasson (1997) menyatakan bahwa teori pertumbuhan regional jangka panjang harus memperhitungkan faktor-faktor yang dianalisis jangka pendek yang iasumsikan konstan, seperti penduduk, upah, harga teknologi dan distribusi pendapatan. Mobilitas faktor-faktor terutama tenaga kerja dan modal harus menjadi pertimbangan yang sangat penting. Pada umumnya orang sependapat bahwa pertumbuhan regional dapat terjadi sebagai akibat dari penentu-penentu endogen atau eksogen, yakni faktor-faktor yang terdapat pada daerah yang bersangkutan ataupun faktor-faktor di luar daerah atau kombinasi dari keduanya. Faktor-faktor penentu penting dari dalam daerah meliputi distribusi faktor-faktor produksi seperti tanah, tenaga kerja dan modal. Sedangkan salah satu faktor penentu dari luar daerah yang penting adalah tingkat permintaan dari daerah lain terhadap komoditi yang dihasilkan oleh daerah tersebut. Suatu pendekatan yang lebih baru untuk menjelaskan faktor penentu endogen dari pertumbuhan ekonomi regional adalah melalui penggunaan model ekonomi makro. Model ini berorientasi pada segi penawaran dan berusaha menjelaskan output regional menurut faktor-faktor regional tertentu yang masingmasing dapat dianalisa secara sendiri-sendiri (Glasson, 1997) dan dapat dituliskan sebagai berikut :

On = fn (K, L, Q, Tr, T, So). . . . . . . . . . . . . . . .. . . . .(2.19)

Keterangan :

On : Output potensial dari daerah n

: Modal (Kapital)

: Tenaga Kerja

: Tanah

Tr : Sumber daya pengangkutan

: Teknologi

So : Sistem Sosial Politik

Apabila dirumuskan menurut faktor-faktor yang lebih penting dan lebih mudah dikuantitaskan, maka rumus mengenai persamaan pertumbuhan sebagai berikut :

On = a n k n + (1-an) ln + tn . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .(2.20)

Keterangan :

O, k, l, t : tingkat pertumbuhan output, modal, tenaga kerja dan teknologi : bagian pendapatan yang diperoleh modal (yakni produk marginal dari modal)

Teori Penyebab Kumulatif (Cumulative Causation Theory) (skripsi dan tesis)

Teori ini pada awalnya dikemukakan oleh Myrdal (1957) yang mengkritik teori neoklasik mengenai konsep pertumbuhan yang stabil. Myrdal menyatakan bahwa perbedaan tingkat kemajuan pembangunan ekonomi antar daerah selamanya akan menimbulkan adanya “backwash effect” yang mendominasi “spread effect” dan proses pertumbuhan ekonomi regional merupakan proses yang tidak equilibrium. Perbedaan utama dari teori neoklasik dan myrdal adalah yang pertama menggunakan constant return to scale dan yang kedua menggunakan increasing return to sacale. Perbedaan tingkat pertumbuhan antar wilayah mungkin akan menjadi sangat besar jika increasing return to scale effect berlangsung terus.

Teori Pertumbuhan Schumpeter (skripsi dan tesis)

Menurut Schumpeter, factor utama yang menyebabkan perkembangan ekonomi adalah proses inovasi yang dilakukan oleh para innovator dengan inovasi-inovasinya. Pertumbuhan ekonomi diartikan sebagai peningkatan output masyarakat yang disebabkan oleh semakin banyaknya jumlah factor produksi yang digunakan dalam proses produksi masyarakat tanpa adanya perubahan teknologi produksi masyarakat tanpa adanya perubahan teknologi produksi itu sendiri. Sedangkan pembangunan ekonomi adalah kenaikan output yang disebabkan oleh inovasi yang dilakukan oleh para innovator.

 

Teori Pertumbuhan Klasik (skripsi dan tesis)

Ahli-ahli ekonomi yang tergabung dalam kelompok ini adalah Thomas Robert Malthus, Adam Smith dan David Ricardo. Terdapat empat faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, yaitu jumlah penduduk, jumlah stok barang modal, luas tanah, kekayaan alam dan teknologi yang digunakan (Sadono Sukirno, 2000)

Adam smith menyatakan bahwa mekanisme pasar akan menciptakan suatu suasana yang mengakibatkan perekonomian berfungsi secara efisien. Perkembangan pasar juga akan menaikan pendapatan nasional dan pertumbuhan  lebih banyak (Sadono Sukirno, 2000).

Sedangkan Malthus dan Ricardo berpendapat bahwa proses pertumbuhan ekonomi pada akhirnya akan kembali ke tingkat subsisten. Pada mulanya ketika jumlah penduduk/tenaga kerja relatif sedikit dibandingkan dengan faktor produksi lain, maka pertambahan penduduk/tenaga kerja akan meningkatkan taraf kemakmuran masyarakat. Akan tetapi apabila jumlah penduduk/tenaga kerja berlebihan dibandingkan dengan factor produksi lain, maka pertambahan penduduk/tenaga kerja akan menurunkan produksi per kapita dan taraf kemakmuran masyarakat (Sadono Sukirno, 2000)

Menurut Ricardo faktor produksi tanah (sumberdaya alam) tidak bisa bertambah sehingga akhirnya menjadi factor pembatas dalam proses pertumbuhan suatu masyarakat. Peranan akumulasi modal dan kemajuan teknologi cenderung meningkatkan produktivitas tenaga kerja, artinya bisa memperlambat bekerjanya the law of diminishing return yang pada gilirannya akan memperlambat pula penurunan tingkat hidup ke arah tingkat hidup minimal (Arsyad, 1999).

Teori Pertumbuhan Keynesian (Harrod-Domar) (skripsi dan tesis)

Harrod Domar menganalisis tentang syarat-syarat yang diperlukan agar perekonomian bisa tumbuh dan berkembang dalam jangka panjang dengan mantap (steady growth). Menurut Harrod Domar investasi memberikan peranan kunci dalam prosers pertumbuhan yang disebabkan karena (1) investasi dapat menciptakan pendapatan yang merupakan dampak dari penawaran; (2) investasi dapat memperbesar kapasitas produksi perekonomian dengan cara meningkatkan stock modal yang merupakan dampak dari penawaran.

IΔ c = COR

IΔ Y = COR

.ΔIΔ c = Δ Y . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (2.17).

Dengan demikian :

I 1COR= MPS. ΔI

ΔI = MPS .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (2.18)

I COR

Dari persamaan model di atas Harrod Domar mencoba menjelaskan bahwa tambahan modal dalam suatu periode menjadi sumber dasar bagi bertambahnya hasil produksi di periode tertentu (t + 1). Investasi pada saat ini meningkatkan kemampuan produksi dan menambah pendapatan di masa datang.

 

Teori Pertumbuhan Ekonomi Regional Neo Klasik (Solow-Swan) (skripsi dan tesis)

Kuznets mendefinisikan pertumbuhan ekonomi sebagai kenaikan jangka panjang dalam kemampuan suatu negara untuk menyediakan semakin banyak jenis barang-barang ekonomi kepada penduduknya, kemampuan ini tumbuh sesuai dengan kemajuan teknologi, dan penyesuaian kelembagaan dan ideologis yang diperlukannya (Jhingan, 1999). Definisi ini memiliki tiga komponen yaitu (1) pertumbuhan ekonomi suatu bangsa terlihat dari meningkatnya secara terus menerus persediaan barang; (2) teknologi maju merupakan faktor dalam pertumbuhan ekonomi yang menentukan derajat pertumbuhan kemampuan dalam menyediakan aneka barang kepada penduduk; (3) penggunaan teknologi secara luas dan efisien memerlukan adanya penyesuaian di bidang kelembagaan dan ideologi sehingga inovasi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara tepat.

Menurut Solow dan Swan, bahwa pertumbuhan ekonomi tergantung pada pertambahan penyediaan faktor-faktor produksi (penduduk, tenaga kerja dan akumulasi modal) serta tingkat kemajuan teknologi. Dengan kata lain, sampai dimana perekonomian akan berkembang bergantung pertambahan penduduk, akumulasi modal dan kemajuan teknologi (Arsyad, 1999).

Selanjutnya menurut teori ini, rasio modal-output (capital-output ratio COR) bisa berubah (bersifat dinamis), untuk menciptakan sejumlah output tertentu, bisa digunakan jumlah modal yang berbeda-beda dengan bantuan tenaga kerja yang jumlahnya berbeda-beda pula sesuai dengan yang dibutuhkan. Model Solow mendasarkan pada fungsi produksi Cobb-Douglas yaitu :

Q = A.Kα. L β . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .(2.11)

Dimana Q adalah output, A adalah teknologi, K adalah modal fisik, L adalah tenaga kerja, α dan β adalah proporsi (share) input. Model Solow dapat menunjukan arah pertumbuhan keadaan mantap serta situasi pertumbuhan jangka panjang yang ditentukan oleh peranan tenaga kerja dan kemajuan teknologi yang semakin luas. Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa model pertumbuhan Solow menunjukan bagaimana pertumbuhan dalam capital stock, pertumbuhan tenaga kerja dan perkembangan teknologi mempengaruhi tingkat output.

Untuk menjelaskan teori pertumbuhan Solow maka pertama akan dianalisis bagaimana peranan stok modal dalam pertumbuhan ekonomi dengan asumsi tanpa adanya perkembangan. Apabila dimisalkan suatu proses pertumbuhan ekonomi dalam keadaan dimana teknologi tidak berkembang, maka tingkat pertumbuhan yang telah dicapai hanya karena adanya perubahan jumlah modal (K) dan jumlah tenaga kerja (L). Hubungan kedua faktor tersebut dengan pertumbuhan ekonomi dapat dinyatakan sebagai fungsi produksi :

Y = f (K,L). . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .(2.8)

Dimana Y adalah tingkat pendapatan nasional, K adalah jumlah stok modal dan L adalah jumlah tenaga kerja. Jika jumlah modal naik sebesar ΔK unit, jumlah output akan meningkat sebesar marginal product of capital (MPK) dikalikan dengan ΔK, dimana :

MPK = f (K + 1, L) – f (K,L). . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .(2.9)

Jika tenaga kerja meningkat sebesar ΔL unit, maka jumlah output akan meningkat sebesar marginal product of labour (MPL) dikalikan ΔL, dimana :

MPL = f (K,L +1) – f (K,L). . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .(2.10)

Perubahan ini akan lebih realistis apabila kedua faktor produksi ini berubah, yaitu terjadi perubahan modal sebesar ΔK serta terjadi perubahan jumlah tenaga kerja sebesar ΔL. Kita dapat membagi perubahan ini dalam dua sumber penggunaan marginal products dari dua input :

ΔY = (MPK x ΔK) + (MPL x ΔL) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .(2.11)

Dalam kurung pertama adalah perubahan output yang dihasilkan dari perubahan kapital, dan dalam kurung yang kedua adalah perubahan output yang disebabkan oleh adanya perubahan tenaga kerja. Untuk mempermudah interprestasi dan penerapan, maka persamaan kemudian diubah menjadi :

ΔY/Y = (MPK x K/Y) ΔK/K + (MPL x L/Y) ΔL/L . . .  . . . . . . . . . . .(2.12)

Dimana ΔY/Y adalah laju pertumbuhan output, MPK x K adalah total return to capital, (MPK x K/Y) adalah share dari modal pada output, ΔK/K adalah tingkat pertumbuhan dari modal, MPL x L adalah total kompensasi yang diterima oleh tenaga kerja, (MPL x L/Y) adalah share dari tenaga kerja pada output, dan ΔL/L adalah tingkat pertumbuhan dari tenaga kerja. Dengan asumsi bahwa fungsi produksi dalam keadaan skala hasil tetap, maka teorema Euler menyatakan bahwa kedua share tersebut apabila dijumlahkan akan sama dengan 1 (satu) (Mankiw). Persamaan ini kemudian dapat ditulis :

ΔY/Y = α ΔK/K + (1 – α) ΔL/L. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .(2.13)

Dimana α adalah share dari modal dan (1 – α) adalah share dari tenaga kerja. Telah dikemukakan bahwa pembahasan di atas diasumsikan tidak mengalami perubahan teknologi, tetapi dalam praktiknya akan selalu terjadi perkembangan dari teknologi. Oleh karenanya akan dimasukkan perubahan teknologi dalam fungsi produksi menjadi :

Y = A f (K,L). . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (2.14)

Dimana A adalah tingkat teknologi pada saat sekarang atau yang disebut sebagai total factor productivity. Sekararang output meningkat bukan hanya karena adanya peningkatan dari modal dan tenagta kerja, tetapi juga karena adanya kenaikan dari total factor productivity. Dengan memasukkan total factor productivity pada persamaan (2.14), maka akan menjadi :

ΔY/Y = α ΔK/K + (1 – α) ΔL/L + ΔA/A . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (2.15)

Dimana ΔA/A adalah pertumbuhan dari total factor productivity atau juga sering disebut sebagai Solow residual (Mankiw, 1997). Karena pertumbuhan total factor productivity tidak bisa dilihat secara langsung, maka diukur secara tidak langsung dihitung dengan cara :

ΔA/A = ΔY/Y – α ΔK/K – (1 – α) ΔL/L. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .(2.16)

Total factor productivity dapat berubah dengan beberapa alasan. Perubahan sering dikaitkan dengan kenaikan pengetahuan pada metode produksi. Solow residual sering juga digunakan untuk mengukur perkembangan teknologi. Faktor-faktor produksi seperti pendidikan, regulasi pemerintah dapat mempengaruhi total factor productivity. Sebagai contoh, jika pengeluaran pemerintah meningkat maka akan dapat meningkatkan kualitas pendidikan, para pekerja akan menjadi lebih produktif, dan output juga akan meningkat, yang mengimplikasikan total factor productivity yang lebih besar. (Mankiw, 1997).

 

Teori Pertumbuhan Klasik (skripsi dan tesis)

Ahli-ahli ekonomi yang tergabung dalam kelompok ini adalah Thomas Robert Malthus, Adam Smith dan David Ricardo. Terdapat empat faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, yaitu jumlah penduduk, jumlah stok barang modal, luas tanah, kekayaan alam dan teknologi yang digunakan (Sadono Sukirno, 2000)

Adam smith menyatakan bahwa mekanisme pasar akan menciptakan suatu suasana yang mengakibatkan perekonomian berfungsi secara efisien. Perkembangan pasar juga akan menaikan pendapatan nasional dan pertumbuhan  lebih banyak (Sadono Sukirno, 2000).

Sedangkan Malthus dan Ricardo berpendapat bahwa proses pertumbuhan ekonomi pada akhirnya akan kembali ke tingkat subsisten. Pada mulanya ketika jumlah penduduk/tenaga kerja relatif sedikit dibandingkan dengan faktor produksi lain, maka pertambahan penduduk/tenaga kerja akan meningkatkan taraf kemakmuran masyarakat. Akan tetapi apabila jumlah penduduk/tenaga kerja berlebihan dibandingkan dengan factor produksi lain, maka pertambahan penduduk/tenaga kerja akan menurunkan produksi per kapita dan taraf kemakmuran masyarakat (Sadono Sukirno, 2000)

Menurut Ricardo faktor produksi tanah (sumberdaya alam) tidak bisa bertambah sehingga akhirnya menjadi factor pembatas dalam proses pertumbuhan suatu masyarakat. Peranan akumulasi modal dan kemajuan teknologi cenderung meningkatkan produktivitas tenaga kerja, artinya bisa memperlambat bekerjanya the law of diminishing return yang pada gilirannya akan memperlambat pula penurunan tingkat hidup ke arah tingkat hidup minimal (Arsyad, 1999).

Pertumbuhan Ekonomi (skripsi dan tesis)

Menurut Widodo (2001), untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi suatu daerah dapat dilihat dari perkembangan PDRB pada daerah tersebut. Pada awal pembangunan ekonomi suatu negara, umumnya perencanaan pembangunan ekonomi berorientasi  pada masalah pertumbuhan (growth). Hal ini bisa dimengerti mengingat penghalang utama bagi pembangunan negara sedang berkembang adalah terjadinya kekurangan modal.

Pendapat tersebut didukung oleh Susanti dkk (1995) yang mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator penting guna menganalisis pembangunan ekonomi yang terjadi di suatu negara atau daerah. Perekonomian dikatakan mengalami pertumbuhan apabila jumlah balas jasa riil terhadap penggunaan faktor-faktor produksi pada tahun tertentu lebih besar daripada tahun sebelumnya. Indikator yang lazim digunakan untuk menghitung tingkat pertumbuhan ekonomi  adalah tingkat pertumbuhan angka-angka pendapatan seperti Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Aspek tersebut relevan untuk dipertimbangkan karena dengan demikian kebijakan-kebijakan ekonomi yang diterapkan Pemerintah untuk mendorong aktivitas perekonomian domestik bisa dinilai efektivitasnya.

Widodo (2001), menjelaskan bahwa laju pertumbuhan  ekonomi adalah proses kenaikan output perkapita dalam jangka panjang. Penekanan pada proses karena mengandung unsur dinamis, perubahan, atau perkembangan. Oleh karena itu, pemahaman indikator pertumbuhan ekonomi biasanya akan dilihat dalam kurun waktu tetentu, misalnya tahunan. Laju pertumbuhan ekonomi akan diukur melalui indikator  perkembangan PDRB dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ekonomi pada prinsipnya harus dinikmati penduduk, maka pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum tentu dapat dinikmati penduduk jika pertumbuhan penduduk jauh lebih tinggi. Dengan kata lain, mengkaitkan laju pertumbuhan ekonomi dengan laju pertumbuhan penduduk akan memberi indikator yang lebih realistis.

Menurut Sadono Sukirno (1995) pertumbuhan ekonomi merupakan suatu perubahan tingkat kegiatan ekonomi yang berlangsung dari tahun ke tahun. Untuk mengetahui tingkat pertumbuhan ekonomi harus dibandingkan dengan pendapatan nasional berbagai tahun yang dihitung berdasarkan atas harga konstan. Jadi perubahan dalam nilai pendapatan hanya semata-mata disebabkan oleh suatu perubahan dalam suatu tingkat kegiatan ekonomi. Laju pertumbuhan ekonomi suatu daerah dapat dihitung melalui indikator perkembangan PDRB dari tahun ke tahun. Suatu perekonomian dikatakan baik apabila tingkat kegiatan ekonomi masa sekarang lebih tinggi daripada yang dicapai pada masa sebelumnya.

Menurut Faried W dalam Lincoln Arsyad (1999) menerangkan dua konsep pertumbuhan ekonomi, yaitu :

  1. Pertumbuhan ekonomi adalah proses dimana terjadi kenaikan pendapatan nasional riil. Perekonomian dikatakan tumbuh atau berkembang apabila terjadi pertumbuhan output riil. Output riil suatu perekonomian bisa juga tetap konstan atau mengalami penurunan. Perubahan ekonomi meliputi pertumbuhan, statis ataupun penurunan, dimana pertumbuhan adalah perubahan yang bersifat positif sedangkan penurunan merupakan perubahan negatif.
  2. Pertumbuhan ekonomi terjadi apabila ada kenaikan output perkapita dalam hal ini pertumbuhan ekonomi menggambarkan kenaikan taraf hidup yang diukur dengan output total riil perkapita. Oleh karena itu pertumbuhan ekonomi terjadi apabila tingkat kenaikan output total riil > daripada tingkat pertambahan penduduk, sebaliknya terjadi penurunan taraf hidup actual bila laju kenaikan jumlah penduduk lebih cepat daripada laju pertambahan output total riil. Pertumbuhan tidak muncul di berbagai daerah pada waktu yang sama, pertumbuhan hanya terjadi di beberapa tempat yang disebut pusat pertumbuhan dengan intensitas yang berbeda. Pertumbuhan ekonomi daerah merupakan suatu proses pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam mengelola sumberdaya yang ada untuk menciptakan lapangan kerja baru dan merangsang pertumbuhan kegiatan ekonomi dalam wilayah tersebut (Lincoln Arsyad, 1999).

Pada saat ini tidak ada satu pun teori yang mampu menjelaskan pembangunan ekonomi daerah secara komprehensif, namun beberapa teori yang secara parsial dapat membantu untuk memahami arti penting pembangunan ekonomi daerah. Pada hakekatnya inti dari teori ekonomi regional tersebut berkisar pada metode dalam menganalisis perekonomian suatu daerah dan teori-teori yang membahas tentang faktor-faktor yang menentukan pertumbuhan ekonomi daerah (regional).

Pengertian pertumbuhan ekonomi berbeda dengan pembangunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi bersangkut paut dengan proses peningkatan produksi barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi masyarakat, sementara pembangunan mengandung arti yang lebih luas. Proses pembangunan mencakup perubahan pada komposisi produksi, perubahan pada pola penggunaan (alokasi) sumber daya produksi diantara sektor-sektor kegiatan ekonomi, perubahan pada pola distribusi kekayaan dan pendapatan diantara berbagai golongan pelaku ekonomi, perubahan pada kerangka kelembagaan dalam kehidupan masyarakat secara menyeluruh (Djojohadikusuma, 1994).

Namun demikian pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu ciri pokok dalam proses pembangunan, hal ini diperlukan berhubungan dengan kenyataan adanya pertambahan penduduk. Bertambahnya penduduk dengan sendirinya menambah kebutuhan akan pangan, sandang, pemukiman, pendidikan dan pelayanan kesehatan. Adanya keterkaitan yang erat antara pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, ditunjukan pula dalam sejarah munculnya teori-teori pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) (skripsi dan tesis)

Menurut Abdul Halim (2004), Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sektor pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sektor ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah.

Menurut Mardiasmo (2002) “PAD adalah penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.( UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009). Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi belum merupakan jaminan tingginya pendapatan masyarakat di suatu daerah (regional income). Namun demikian, tingginya PAD dapat menjadi sumberdaya yang sangat penting bagi pemerintah daerah di dalam pengembangan wilayah termasuk dalam peningkatan pendapatan masyarakatnya (Susanto dkk, 2010).

Menurut Undang-undang No. 34 Tahun 2004 (RI, 2004) tentang perimbangan keuangan negara atara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membagi Pendapatan Asli Daerah 3 bagian yaitu :

  1. Pajak Asli Daerah bersumber dari:
  2. Pajak Daerah
  3. Retribusi Daerah
  4. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan
  5. Lain-lain PAD yang sah
  6. Dana Perimbangan yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepala daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
  7. Lain-lain pendapatan daerah yang sah

 

PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) (skripsi dan tesis)

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah nilai barang dan jasa akhir yang diproduksi dalam suatu perekonomian di satu daerah atau Provinsi. Perhitungan PDRB yang sering juga disebut Pendapatan Regional dapat dilakukan dengan 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan pendekatan pendapatan, pendekatan pengeluaran dan pendekatan produksi.

Perhitungan PDRB dengan pendekatan pendapatan dilakukan dengan menjumlahkan semua balas jasa yang diterima oleh faktor produksi, yaitu upah dan gaji dan surplus usaha, penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Sektor pemerintahan dan usaha yang sifatnya tisak mencari untung, surplus usaha tidak diperhitungkan. Perhitungan PDRB dengan pendekatan pengeluaran dilakukan dengan menjumlahkan seluruh pengeluaran para pelaku ekonomi atas barang dan jasa yang diproduksi dalam perekonomian satu daerah.

Perhitungan PDRB menurut pengeluaran diperinci menjadi 6 kelompok yaitu : (1) Pengeluaran konsumsi rumah tangga; (2) Pengeluaran konsumsi lembaga swadaya yang tidak mencari keuntungan; (3) Pengeluaran konsumi pemerintah; (4) Pembentukan modal tetap bruto (investasi); (5) Perubahan stok dan (6) Net ekspor (ekspor dikurangi impor).

Perhitungan output pada perekonomian dengan pendekatan pengeluaran dijelaskan dalam persamaan berikut.

Y atau PDRB = C + I + G + NX

dimana Y atau PDRB adalah Produk Domestik Regional Bruto; C adalah konsumsi; I adalah investasi; G adalah pengeluaran pemerintah; dan NX adalah ekspor neto (ekspor dikurangi impor).

Perhitungan PDRB dengan pendekatan produksi dilakukan dengan menjumlahkan nilai tambah barang dan jasa yang diproduksi oleh sektor-sektor dalam perekonomian dengan cara mengurangkan biaya antara dari nilai total produksi bruto sektor antara atau sub sektor tersebut (Tarigan 2009). Nilai tambah merupakan selisih antara nilai produksi (output) dengan biaya antara (intermediate cost). Pada umumnya sektor-sektor perekonomian dikelompokkan menjadi 9 sektor atau lapangan usaha yaitu : (1) Pertanian; (2) Pertambangan dan Penggalian; (3) Industri; (4) Listrik, Gas dan Air Minum; (5) Bangunan; (6) Perdagangan, Hotel dan Restoran; (7) Pengangkutan dan Komunikasi; (8) Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan Bangunan dan Tanah serta Jasa Perumahan dan (9) Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan.

Perhitungan PDRB dengan pendekatan produksi didasarkan pada fungsi produksi Cobb-Douglas. Fungsi produksi Cobb-Douglas menyatakan bahwa pendapatan nasional yang dibagi diantara modal dan tenaga kerja adalah tetap konstan selama periode yang panjang. Fungsi produksi Cobb-Douglas memiliki skala hasil konstan, yaitu jika modal dan tenaga kerja meningkat dalam proporsi yang  sama, maka output meningkat menurut proporsi yang sama pula (Mankiw, 2006).

Fungsi produksi Cobb-Douglas mempunyai unsur yaitu :

Pendapatan Modal = MPK x K = ∝Y

Pendapatan Tenaga Kerja = MPL x L = (1 – ∝)Y

dimana ∝ adalah konstanta antara nol dan satu yang mengukur bagian pendapatan yang dihasilkan oleh modal dan (1 – ∝) menentukan bagian pendapatan yang dihasilkan oleh tenaga kerja. MPK adalah marginal product of capital (produksi marginal modal) yaitu jumlah output tambahan yang diperoleh perusahaan dari satu unit modal tambahan. MPL adalah marginal product of labour (produksi marginal tenaga kerja) yaitu jumlah output tambahan yang diperoleh perusahaan dari satu unit tenaga kerja tambahan. K adalah modal; L adalah tenaga kerja dan Y adalah pendapatan nasional.

Fungsi Cobb-Douglas yang memenuhi unsur diatas adalah :

F(K, L) = A K∝ L

dimana A adalah parameter yang lebih besar dari nol yang mengukur produktivitas teknologi. 1-∝

Untuk membuktikan fungsi Cobb-Douglas memiliki skala hasil konstan, dapat dilakukan dengan mengalikan modal dan tenaga kerja dengan z konstan, sebagai berikut :

F(zK, zL) = A(zK)∝(zL)1-∝

F(zK, zL) = Az∝K∝z 1-∝L

F(zK, zL) = Az 1-∝ ∝ z 1-∝K∝ L1-∝ karena z ∝ z 1-∝

F(zK, zL) = zAK = z maka fungsi menjadi ∝ L1-∝ kaena zAK∝ L1-∝

F(zK, zL) = zF(K, L) = zY = F(K, L) maka

Berdasarkan uraian ini, jumlah output Y meningkat sebesar z, yang menunjukkan bahwa fungsi produksi Cob-Douglas memiliki skala hasil konstan. Produk marginal fungsi Cobb-Douglas, terdiri dari produk marginal tenaga kerja yaitu MPL = (1 – ∝) AK∝ L1-∝ dan produk marginal modal adalah MPK = ∝ AK∝-1 L1-∝

Menurut teori pertumbuhan neoklasik yang dikembangkan oleh T.W. Swan (1956) dan Robert M. Solow (1970) yang dikenal dengan model Solow-Swan output perekonomian merupakan fungsi dari kapital, tenaga kerja dan teknologi. Teknologi yang dimaksud adalah peningkatan skill atau kemampuan teknik sehingga dapat meningkatkan produktivitas. Teknologi dapat pula diartikan sebagai cara yang lebih baik untuk memproduksi barang dengan hasil atau output yang lebih banyak dan jumlah modal (capital) dan tenaga kerja (labour) yang tetap. Dalam model fungsi produksi Solow-Swan, teknologi dianggap fungsi dari waktu (Mankiw, 2006), sebagaimana ditunjukkan dalam persamaan fungsi produksi berikut ini.

Y = f(K,L,t)

Persamaan tersebut menunjukkan bahwa Y merupakan variabel endogen yang dipengaruhi oleh modal (K), tenaga kerja (L) dan teknologi (t). Jika modal dan tenaga kerja makin banyak maka pendapatan dalam perekonomian akan makin tinggi. Infrastruktur Jalan merupakan bagian dari modal yang juga mempengaruhi pertumbuhan output dalam perekonomian. Hal ini sesuai dengan pandangan Adam Smith (1723-1790) dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation (1776) yang membahas masalah pertumbuhan ekonomi dan menyatakan bahwa untuk menjamin pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pemerintah berkewajiban menyediakan prasarana yang dibutuhkan (Tarigan, 2009).

Pandangan Adam Smith ini diperkuat oleh John Mainard Keynes (1936) yang menyatakan bahwa untuk menjamin pertumbuhan yang stabil, pemerintah harus mengambil peran dalam hal kebijakan fiskal (perpajakan dan pembelanjaan pemerintah), kebijakan moneter (tingkat suku bunga dan jumlah uang beredar) dan pengawasan langsung. Pembangunan infrastruktur termasuk infrastruktur jalan merupakan bagian dari kebijakan fiskal yaitu pembelanjaan pemerintah. Dalam kerangkan ekonomi wilayah, Richardson (dalam Tarigan, 2009) menderivasikan fungsi produksi Solow-Swan menjadi sebagai berikut :

Yi = ai ki + (1 – ai) ni + Ti

dimana Yi adalah bersarnya output; ki adalah tingkat pertumbuhan modal; ni adalah tingkat pertumbuhan tenaga kerja; Ti adalah kemajuan teknologi; a adalah bagian yang dihasilkan oleh faktor modal dan (1 – a) adalah bagian yang dihasilkan oleh faktor diluar modal

Berdasarkan fungsi produksi Cobb-Douglas, teori pertumbuhan model SolowSwan dan teori pertumbuhan ekonomi regional Richardson, menjelaskan bahwa “teknologi” berpengaruh pada pertumbuhan perekonomian atau PDRB. Berdasarkan definisi tenologi, pembangunan infrastruktur jalan termasuk bagian teknologi.

 

Pajak Daerah (skripsi dan tesis)

Definisi pajak daerah menurut Mardiasmo (2001:93) yaitu : “Pajak daerah adalah pajak yang dipungut daerah berdasarkan peraturan pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga Pemerintah Daerah tersebut.”

Pajak yang dipungut daerah berdasarkan peraturan pajak dan ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah adalah sebagai berikut (Sugianto, 2008):

  1. Pajak daerah dipungut daerah berdasarkan kekuatan peraturan daerah, sifat pemungutannya  dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar dan terbatas di dalam wilayah administratif yang dikuasai.
  2. Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai pengeluaran daerah.

Pengertian pajak daerah menurut Undang-Undang Republik indonesia Nomor 28 tahun 2009 pasal 1 angka 10 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:

“Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Berdasarkan pendapat di atas maka disimpulkan bahwa pajak daerah adalah pemungutan yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah kepada para warga masyarakat dengan sifat dapat dipaksakan dan hasilnya digunakan untuk kemajuan daerah itu sendiri.

Jenis-jenis pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Republik indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah :

  1. Pajak Hotel

Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel, yaitu bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya, dengan dipungut bayaran lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.

  1. Pajak Restoran

Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan restoran, yaitu tempat menyantap makanan dan /atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering.

  1. Pajak Hiburan

Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, yaitu semua jenis pertunjukan, permainan ketangkasan,dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga.

 

 

  1. Pajak Reklame

Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame, yaitu benda, alat, perbuatan media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.

  1. Pajak Penerangan Jalan

Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah Daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah Daerah.

  1. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

Pajak pengambilan bahan galian golongan C adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Pajak Parkir

Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran.

 

 

 

Fee Audit (skripsi dan tesis)

Profesi akuntan publik mempunyai ciri yang berbeda dengan profesi lainnya seperti dokter atau pengacara. Profesi dokter maupun pengacara dalam menjalankan keahliannya akan menerima fee dari kliennya, dan mereka berpihak pada kliennya. Sedangkan profesi akuntan juga memperoleh fee dari kliennya dalam menjalankan keahliannya, tetapi akuntan harus independen, tidak memihak pada kliennya dan dalam melaporkan atau mendeteksi kecurangan harus bebas dari pengaruh fee yang diterima, karena memanfaatkan hasil pemeriksaannya terutama adalah pihak lain selain kliennya (Mulyadi, 1998 : 21). Oleh karena itu independensi dari akuntan dalam melaksanakan keahliannya merupakan hal yang pokok, meskipun akuntan publik tersebut dibayar oleh kliennya atas jasa yang diberikan tersebut.

DeAngelo dalam Halim (2005) menyatakan bahwa fee audit merupakan pendapatan yang besarnya bervariasi karena tergantung dari beberapa faktor dalam penugasan audit seperti, ukuran perusahaan klien, kompleksitas jasa audit yang dihadapi auditor, risiko audit yang dihadapi auditor dari klien serta nama Kantor Akuntan Publik yang melakukan jasa audit. Sedangkan menurut Sankaraguruswamy (2003) fee audit merupakan pendapatan yang besarnya bervariasi tergantung dari beberapa faktor dalam penugasan audit seperti, keuangan klien (financial of client), ukuran perusahaan klien (client size), ukuran auditor atau KAP, keahlian yang dimiliki auditor tentang industri (industry expertise), serta efisiensi yang dimiliki auditor (technological efficiency of auditors).

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menerbitkan Surat Keputusan No. KEP.024/IAPI/VII/2008 pada tanggal 2 Juli 2008 tentang Kebijakan Penentuan Fee Audit. Dalam bagian Lampiran 1 dijelaskan bahwa panduan ini dikeluarkan sebagai panduan bagi seluruh Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia yang menjalankan praktik sebagai akuntan publik dalam menetapkan besaran imbalan yang wajar atas jasa profesional yang diberikannya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam menetapkan imbalan jasa yang wajar sesuai dengan martabat profesi akuntan publik dan dalam jumlah yang pantas untuk dapat memberikan jasa sesuai dengan tuntutan standar profesional akuntan publik yang berlaku. Imbalan jasa yang terlalu rendah atau secara signifikan jauh lebih rendah dari yang dikenakan oleh auditor atau akuntan pendahulu atau dianjurkan oleh auditor atau akuntan lain, akan menimbulkan keraguan mengenai kemampuan dan kompetensi anggota dalam menerapkan standar teknis dan standar profesional yang berlaku.

 

 

Manajemen Laba (skripsi dan tesis)

Belkaoui (2007:201) menyatakan pada dasarnya definisi operasional dari manajemen laba adalah potensi penggunaan manajemen akrual dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Sedangkan Fischer dan Rosenzweig (1995) dalam Khafid (2004:42) mendefinisikan manajemen laba sebagai, …action of a manager which serve to increase (decrease) current reported earnings of the unit which the manager is responsible without generating a corresponding increase decrease) in a long term economics profitability of the unit. Definisi tersebut tidak hanya terbatas pada perilaku tetapi lebih luas mencakup seluruh tindakan yang dilakukan oleh manajemen untuk mengelola laba. Praktek mengenai manajemen laba dipandang sebagai bentuk manipulasi akuntansi (Stolowy dan Breton 2003 dalam Juniarti 2005:150). Sedangkan Wild et al (2001) dalam Juniarti (2005:150) mengatakan earning management sebagai a purposeful intervention by management in the earning determination process, usually to satisfy objectives.

Menurut Levitt dalam Hall (2002) menyebutkan bahwa manajemen laba didefinisikan sebagai suatu praktek pelaporan earnings yang lebih merefleksikan keinginan manajemen daripada performa keuangan perusahaan. Adapun Merchant (1989) dalam Wirda (2007:15) mendefinisikan manajemen laba sebagai suatu tindakan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan untuk mempengaruhi laba yang dilaporkan yang dapat memberikan informasi mengenai keuntungan ekonomis yang dalam jangka panjang dapat merugikan perusahaan. Dengan adanya praktek manajemen laba, reliabilitas dari laba akan tereduksi. Hal ini disebabkan karena di dalam manajemen laba terdapat pembiasan pengukuran income (dinaikkan atau diturunkan) sehingga melaporkan income yang tidak representationally faithfulness seperti yang seharusnya dilaporkan. Menurut Belkaoui (2007:206) isu-isu dalam manajemen laba antara lain:

  1. Manajemen laba bertujuan untuk memenuhi harapan dari analis keuangan atau manajemen (yang diwakili oleh peramalan laba dari publik).
  2. Manajemen laba bertujuan untuk mempengaruhi kinerja harga jangka pendek dengan berbagai cara.
  3. Manajemen laba berakhir dan dapat bertahan karena informasi yang asimetris suatu kondisi yang disebabkan ileh informasi yang diketahui manajemen namun tidak ingin untuk mereka ungkapkan.
  4. Manajemen laba terjadi dalam konteks suatu kumpulan pelaporan yang fleksibel dan seperangkat kontrak tertentu yang menentukan pembagian aturan diantara pemegang kepentingan.
  5. Strategi perusahaan bagi manajemen laba mengikuti satu atau lebih dari tiga pendekatan (memilih dari pilihan-pilihan yang ada dalam GAAP, pilihan aplikasi yang ada dalam opsi menggunakan akuisisi serta deposisi aktiva dan waktu untuk melaporkannya).
  6. Manajemen laba merupakan suatu hasil usaha untuk melewati ambang batas.
  7. Manajemen laba dapat berasal dari pemenuhan perjanjian dari kontrak kompensai implisit.
  8. Manajemen laba tumbuh dari ancaman dua bentuk aturan yakni aturan industri spesifik dan aturan antitrust.
  9. Laba negatif secara tiba-tiba umumnya lebih merugikan daripada revisi ramalan negatif.

Salah satu pola atau tindakan manajemen atas laba yang dapat dilakukan yaitu income smoothing (perataan laba). Menurut Koch (1981) dalam Mursalim (2003:162) tindakan perataan laba dapat didefinisikan sebagai suatau sarana yang digunakan manajemen untuk mengurangi variabilitas urut-urutan, pelaporan laba relatif terhadap beberapa urut-urutan target yang terlihat karena adanya manipulasi variabel-variabel akuntansi semu (artificial smoothing) atau transaksi riil (real smoothing).

Sedangkan definisi dari Poll (2004) dalam Juniarti (2005:150) smoothing of income is a way of removing volatility in earnings by leveling off the earnings peaks and raising the valleys. Definisi lain menganai income smoothing adalah definisi yang dikemukakan oleh Belkaoui (2007:192) perataan laba merupakan normalisasi laba yang dilakukan secara sengaja untuk mencapai trend atau tingkat yang diinginkan.

Adapun Frudenberg dan Tirole (1995) dalam Nurkhabib (2004:11) mendefinisikan perataan laba sebagai proses manipulasi profil waktu earning atau pelaporan earning agar aliran laba yang dilaporkan perubahannya lebih sedikit. Definisi income smoothing lainnya yang dikemukakan Chairi dan Ghozali (2001:231) bahwa perataan laba yang dilaporkan dapat didefinisikan sebagai usaha yang disengaja untuk meratakan atau memfluktuasikan tingkat laba sehingga pada saat sekarang dipandang normal bagi suatu perusahaan. Dalam hal ini perataan laba menunjukkan suatu usaha manajemen perusahaan untuk mengurangi variasi abnormal laba dalam batasbatas yang diizinkan dalam praktek akuntansi dan prinsip manajemen yang wajar. Beidleman dalam Belkaoui (2007:193) mempertimbangkan dua alas an menejemen meratakan laporan laba. Pendapat pertama berdasar pada asumsi bahwa suatu aliran laba yang stabil dapat mendukung deviden dengan tingkat yang lebih tinggi daripada suatu aliran laba yang variabel sehingga memberikan pengaruh yang menguntungkan bagi nilai saham perusahaan seiring dengan turunnya tingkat resiko perusahaan secara keseluruhan.

Argumen kedua berkenaan pada perataan kemampuan untuk melawan hakikat laporan laba yang bersifat siklus dan kemungkinan juga akan menurunkan korelasi antara ekspektasi pengembalian perusahaan dengan pengembalian fortofolio pasar. Hal tersebut merupakan hasil dari kebutuhan manajemen untuk menetralisir ketidakpastian lingkungan dan menurunkan fluktuasi yang luas dalam kinerja operasi perusahaan terhadap siklus waktu baik maupun waktu buruk yang berganti-ganti.

Manajemen laba berbeda dengan kecurangan. Perbedaan tersebut terletak pada tingkat kepatuhan terhadap standar akuntansi. Manajemen laba merupakan rekayasa pelaporan keuangan dalam batas-batas tertentu yang tidak melanggar standar pelaporan keuangan. Hal ini dilakukan oleh menejemen dengan memanfaatkan wewenangnya dalam memilih metode akuntansi yang diizinkan oleh standar. Manajer memiliki fleksibilitas dalam membuat pilihan metode maupun kebijakan akuntansi dari berbagai alternative metode dan kebijakan akuntansi yang ada, yang menurut preferensi manajer paling menguntungkan pada periode pelaporan.

Manajemen banyak memanfaatkan standar pelaporan keuangan dengan cara menerapkan standar yang dipercepat pengadobsiannya. Selain itu standar juga dijadikan sebagai alat untuk melaporkan kondisi perusahaan. Fleksibilitas yang terdapat dalam standar akuntansi pada akhirnya menyebabkan tindakan tersebut sah dengan sendirinya. Sedangkan kecurangan dalam pelaporan keuangan lebih merupakan upaya manajemen untuk menyembunyikan atau memanipulasi sebagian atau seluruh informasi keuangan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Konsep perataan laba mengasumsikan bahwa investor adalah orang yang menolak resiko (Fudenberg dan Tirole 1995 dalam Salno dan Baridwan, 2000:16) dan manajer yang menolak resiko terdorong untuk melakukan perataan laba. Demikian juga dalam hubungannya dengan kreditur, manajer lebih menyukai alternatif yang menghasilkan perataan laba (Trueman dan Titman 1988 dalam Salno dan Baridwan, 2000:16). Hasil penelitian Suh (1990) dalam Khafid (2004:42) juga menunjukkan adanya motivasi kuat yang mendorong manajer melakukan perataan laba.

Adapun Bidleman dalam Assih dan Gudono (2000:37) percaya bahwa manajemen melakukan perataan laba untuk menciptakan suatu aliran laba yang stabil dan mengurangi covariance atas return dengan pasar. Sedangkan Barnea et. al (1976) dalam Assih dan Gudono (2000:37) menyatakan bahwa manajer melakukan perataan laba untuk mengurangi fluktuasi dalam laba yang dilaporkan dan meningkatkan kemampuan investor untuk memprediksi aliran kas dimasa yang akan datang.

Di lain pihak menurut Dye (1988) dalam Khafid (2004:43) menyatakan pemilik mendukung perataan laba karena adanya motivasi internal dan motivasi eksternal. Motivasi internal menunjukkan maksud pemilik untuk meminimalisasi biaya kontrak manajer dengan membujuk manajer agar melakukan praktek manajemen laba. Motivasi eksternal ditujukan oleh usaha pemilik saat ini untuk mengubah persepsi investor prospektif atau potensial terhadap nilai perusahaan.

Ukuran Perusahaan (skripsi dan tesis)

Menurut Machfoedz (1994) dalam Maria (2012) menyatakan bahwa ukuran perusahaan adalah suatu skala dimana dapat diklasifikasikan besar kecil perusahaan menurut berbagai cara antara lain dengan : total aktiva, log size, nilai pasar saham, dan lain-lain. Pada dasarnya ukuran perusahaan hanya terbagi dalam 3 kategori yaitu perusahaan besar (large firm), perusahaan menengah (medium-size) dan perusahaan kecil (small firm). Penentuan ukuran perusahaan ini didasarkan kepada total asset perusahaan.

Ukuran perusahaan dinyatakan sebagai determinan dari struktur keuangan dalam hampir setiap studi dan untuk sejumlah alasan berbeda :

  1. Ukuran perusahaan dapat menentukan tingkat kemudahan perusahaan memperoleh dana dari pasar modal.
  2. Ukuran perusahaan menentukan kekuatan tawar-menawar dalam kontrak keuangan.
  3. Ada kemungkinan pengaruh skala dalam biaya dan return membuat perusahaan yang lebih besar dapat memperoleh lebih banyak laba.

Salah satu tolak ukur yang menunjukkan besar kecilnya perusahaan adalah ukuran aktiva. Perusahaan yang memiliki total aktiva besar menunjukkan arus kas perusahaan sudah positif dan dianggap memiliki prospek yang baik dalam jangka waktu relatif lama, selain itu juga mencerminkan bahwa perusahaan yang memiliki total aktiva yang besar relatif lebih stabil dan lebih mampu menghasilkan laba dibanding perusahaan dengan total aktiva yang kecil.

Kompensasi CEO (skripsi dan tesis)

Kompensasi digunakan sebagai mekanisme pengawasan untuk menyelaraskan kepentingan manajer dan pemegang saham dalam perusahaan. Kompensasi berdasarkan insentif mendorong eksekutif untuk mengelola penghasilan untuk keuntungan keuangan pribadi (Cheng and Warfield, 2005). Kompensasi insentif CEO direncanakan untuk meminimalisasi konflik keagenan antara manajer dan pemegang saham.

Vafeas dan Waeglein (2007) menemukan bahwa dewan komisaris lebih memilih auditor eksternal dengan kualitas tinggi dan dikenakan biaya yang tinggi. Hal ini dilakukan sebagai manajemen kontrol terhadap kemungkinan manipulasi laba yang dilakukan oleh manajer dalam meningkatkan bonusnya. Gordon (2003) menemukan bahwa upaya audit yang lebih tinggi diperlukan untuk mendeteksi adanya manipulasi laba oleh manajer dalam kepentingan meningkatkan kompensasi mereka.

Menurut Murphy (1999) paket bayaran CEO terdiri dari empat bagian dasar; gaji pokok, rencana bonus tahunan yang terikat beberapa ukuran akuntansi seperti penjualan bersih / laba / rugi dari kinerja, opsi saham perusahaan dan rencana insentif jangka panjang, seperti rencana stok terbatas dan kinerja berdasarkan akuntansi tahunan.

Dasar penetapan besaran kompensasi yang beragam menjadi masalah utama di banyak perusahaan. Dari permasalahan dalam kompensasi eksekutif di berbagai tipe perusahaan, Bebhuck dan Spamann (2010) menjelaskan besarnya pengaruh laporan posisi keuangan dari institusi keuangan, sepanjang adanya government guarantee, membuat kompensasi untuk CEO yang kemudian menciptakan taruhan yang besar pada kinerja jangka pendek. Jika perusahaan baik, CEO akan mengejar stock options, jika perusahaan dalam keadaan miskin, options akan menjadi tidak berguna dan pemilik membayar tagihan.

Dalam kontrak bonus dan kontrak kinerja perusahaan eksplisit menggunakan nilai perusahaan untuk mengukur besaran kompensasi yang diterima para eksekutif. Pemegang saham dalam menetapkan kompensasi menggunakan output unuk memperbaharui presepsi dan kemakmuran manajer. Untuk memberikan kenyamanan kepada agen, Prinsipal dapat menetapan kontrak kompensasi dengan memberikan pilihan dalam bentuk fixed pay: upah atau gaji (Bloom dan Milkovich, 1998).

Kebebasan untuk memilih kontrak kompensasi yang sesuai keinginan akan memberikan rasa nyaman dan akan bersedia untuk mengoptimalkan kinerjanya bagi kepentingan para prinsipal. Karakteristik dari komite penentu kompensasi juga memungkinkan menjadi indikasi kualitas dari pengawasan dan keseluruhan paket kompensasi yang diberika sesuai dengan tingkatan optimalisasi dengan tingginya kompensasi untuk kualitas baik untuk pengawasan yang dilakukan komite (Conyon dan He, 2004) .

Terdapat isu utama yang berhubungan dengan penentuan kompensasi yaitu : bentuk kompensasi, besaran kompensasi, dan keterbukaan. Bentuk dan besaran kompensasi dapat ditentukan melalui faktor yang mempengaruhi, sedangkan keterbukaan adalah mengukur seberapa taat perusahaan untuk mengungkapkan rincian besaran kompensasi yang diterima eksekutif. Struktur kompensasi eksekutif adalah komponen kunci dari strategi yang digunakan oleh pemilik perusahaan untuk menempatkan penekanan pada hasil dan perilaku penting. Analisis harus memperhitungkan dengan baik total dan campuran kompensasi (Heaney , 2005).

Imbalan terbagi menjadi dua intrinsik dan ekstrisik. Imbalan intristik yaitu imbalan yang diterima karyawan untuk dirinya sendiri. Imbalan ekstrisik mencakup kompensasi langsung dan kompensasi tidak langsung. Kompensasi tidak langsung berupa jaminan sosial, asuransi, pensiun, pesangon, cuti kerja, pelatihan dan liburan. Sedangkan kompensasi langsung adalah gaji pokok, upah lembur, pembayaran insentif, tunjangan, dan bonus. Dalam penelitian ini kompensasi yang dipakai adalah total kompensasi yang diberikan secara langsung

Komite Audit (skripsi dan tesis)

Konsep komite audit mulai diperkenalkan kepada dunia usaha di Amerika Serikat pada tahun 1930-an. Kemudian pada tahun 1970-an, New York Stock Exchange (NYSE) mulai mewajibkan keberadaan komite audit sebagai persyaratan pencatatan, sejak itu banyak negara yang membuat ketentuan mengenai komite audit. Sejalan dengan kecenderungan internasional tersebut, persyaratan semacam ini juga telah ditetapkan di Indonesia melalui Pedoman Good Corporate Governance yang diterbitkan pada bulan Mei 2002 (Toha, 2004).

Keberadaan komite audit diatur melalui Surat Edaran Bapepam Nomor SE- 03/PM/2002 (bagi perusahaan publik) dan Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-103/MBU/2002 (bagi BUMN). Komite Audit terdiri dari sedikitnya tiga orang, diketuai oleh komisaris independen perusahaan dengan dua orang eksternal yang independen serta menguasai dan memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan. Menurut KNKG (2006), jumlah komite audit harus disesuaikan dengan kompleksitas perusahaan dengan tetap memperhatikan efektifitas dalam pengambilan keputusan.

Dalam pelakasanaan tugasnya, komite audit mempunyai fungsi membantu dewan komisaris untuk (1) meningkatkan kualitas laporan keuangan, (2) menciptakan iklim disiplin dan pengendalian yang dapat mengurangi kesempatan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan, (3) meningkatkan efektifitas fungsi internal audit (SPI) maupun eksternal audit, serta (4) mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris atau pengawasan.

Tujuan dibentuknya komite audit meliputi aspek-aspek sebagai berikut :

  1. Penyusunan Laporan Keuangan

Meskipun direksi dan dewan komisaris bertanggung jawab terutama atas penyusunan laporan keuangan dan auditor eksternal bertanggung jawab atau audit eksternal laporan keuangan, komite audit melaksanakan pengawasan independen atas proses penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan audit eksternal.

  1. Manajemen Risiko dan Kontrol

Meskipun direksi dan dewan komisaris terutama bertanggung jawab atas manajemen risiko dan kontrol, komite audit memberikan pengawasan independen atas proses pengelolaan risiko dan kontrol.

  1. Corporate Governance

Meskipun direksi dan dewan komisaris yang bertanggung jawab atas pelaksanaan corporate governance, namun komite audit melaksanakan pengawasan independen atas proses pelaksanaan corporate governance.

Kinerja Manajerial (skripsi dan tesis)

Adanya liberalisasi perdagangan akan menimbulkan iklim perdagangan yang semakin kompetitif. Perusahaan dari berbagai jenis usaha semakin bebas melakukan investasi baik di dalam maupun luar negeri. Indonesia juga akan mengalami hal yang sama yaitu menghadapi lingkungan kompetisi global. Hal ini menyebabkan pengaruh pada strategi perusahaan, karena perdagangan bebas menyebabkan adanya ketidakpastian lingkungan usaha yang semakin meningkat. Hagedoorn (1993) menyatakan bahwa strategi kompetitif merupakan mediator penting yang mempengaruhi respon strategik perusahaan terhadap lingkungan baru.

Jarvenpaa dan Ives (1990) berpendapat bahwa teknologi informasi merupakan alat pendukung perusahaan untuk melakukan koordinasi operasi global, inovasi yang mendunia, serta memberikan pelayanan yang terintegrasi kepada para pelanggannya di seluruh dunia. Survei yang dilakukan oleh Goslar dan Grover  (1993) terhadap 154 perusahaan mengenai faktor-faktor yang memungkinkan perusahaan melakukan inisiatif, adopsi, serta implementasi teknologi telekomunikasi menghasilkan kesimpulan bahwa ketidakpastian lingkungan serta desentralisasi dalam pengambilan keputusan mempunyai hubungan yang signifikan terhadap penggunaan teknologi informasi. Sedangkan Mahmood dan Mann (1993) melakukan penelitian tentang hubungan antara investasi dalam teknologi informasi dengan strategik organisasional dan kinerja ekonomi. Kesimpulan yang didapatkan adalah terdapat hubungan antara investasi dalam teknologi informasi dengan strategik organisasional dan kinerja ekonomi perusahaan.

Bradley et al. (1993) dalam satu karyanya telah membuat tiga buah kesimpulan, yaitu: Pertama, dimasa kini telah terjadi perpaduan antara teknologi informasi dan telekomunikasi yang secara radikal mempengaruhi seluruh perusahaan baik yang merupakan pengguna signifikan dari teknologi maupun tidak. Kedua, Perpaduan teknologi tersebut sangat dinamis dan akan menyebabkan perubahan struktur fundamental perusahaan. Ketiga, strategi perusahaan akan meningkat dipengaruhi oleh penciptaan industri baru, restrukturisasi industri yang ada, dan berfokus pada pencapaian keunggulan kompetitif melalui perpaduan teknologi informasi dan telekomunikasi.

Secara umum fungsi manajemen ada 4 yaitu;  1). Planning.  2). Organizing.   3). Leading. 4). Controlling (Schermerhorn, 1996: 10). Planning atau perencanaan adalah proses penentuan tujuan dan penetapan tindakan yang harus diambil guna pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Dengan fungsi perencanaan, seorang manajer akan mengidentifikasikan tindakan untuk mencapainya. Fungsi organizing merupakan proses pemberian tugas, pengalokasian sumber daya dan pengaturan kegiatan dari indifidu atau kelompok untuk mengimplementasiakan tujuan. Yang dimaksud dengan leading yaitu proses membangkitkan/menggerakkan semangat orangorang (karyawan) untuk bekerja keras dan mengarahkan kemampuan karyawan untuk mencapai tujuan. Sedangkan controlling (pengendalian) adalah proses mengukur prestasi kerja, membandingkan hasil yang dicapai dengan anggaran (tujuan yang telah ditetapkan) dan mengambil tindakan koreksi jika diperlukan. Melalui fungsi pengendalian ini manajer dapat secara aktif berkomunikasi dengan karyawan dan bersama-sama menginterpretasikan laporan dan kinerja, serta menggunakan informasi tersebut untuk merencanakan tindakan yang konstruktif. Dari keempat fungsi manajemen tersebut yang terkait dengan anggaran adalah planning (perencanaan) dan controlling (pengendalian).

Puspaningsih (2002) menyimpulkan bahwa partisipasi dalam penyusunan anggaran memberikan pengaruh terhadap kepuasan kerja dan kinerja manajer. Dalam hubungan antara partisipasi dalam penyusunan anggaran dengan kepuasan kerja dan kinerja manajer, ada yang punya hubungan langsung, namun kadang juga ada variabel intervening misalnya role ambiguity atau job relevan information. Kadang terdapat juga variabel moderator, misal job difficulty, locus of control dan dimensi budaya. Penelitian-penelitian yang pernah dilakukan masih memberikan hasil yang berbeda-beda, sehingga dapat disimpulkan bahwa masih diperlukan penelitian lanjutan berkaitan dengan pengaruh partisipasi dalam penyusunan anggaran terhadap kepuasan kerja dan kinerja manajer.

Informasi Manajerial (skripsi dan tesis)

Pendapaian tujuan organisasi yang telah ditetapkan memerlukan suatu sistem informasi yang terarah dan terintegrasi dengan baik, sebagai bagian dari pengendalian organisasi. Sistem informasi yang dirancang hendaknya dapat menghasilkan informasi yang dibutuhkan oleh manajemen dalam level yang berbeda.  Menurut Anthony et al, 1990; Atkinson  et al, 1995; bahwa salah satu fungsi dari sistem informasi adalah menyediakan  informasi penting untuk membantu manajer mengendalikan aktivitasnya, serta mengurangi ketidakpastian lingkungan, sehingga diharapkan dapat membantu perusahaan ke arah pencapaian tujuan  dengan sukses. Informasi yang dihasilkan suatu sistem informasi merupakan sumberdaya bagi organisasi, dimana informasi tersebut dapat mendukung manajemen dalam pengambilan keputusan. (Leitch, et al 1992).

Lebih lanjut Atkinson et.al, 1995 menjelaskan bahwa informasi yang dihasilkan dari sistem informasi dapat digunakan untuk mengukur kinerja ekonomi dari unit organisasi dalam perusahaan. Demikian juga Romney et al, (1992 :14), menyatakan bahwa manfaat utama dari informasi adalah mengurangi ketidakpastian, mendukung keputusan, dan mendorong lebih baik dalam hal perencanaan dan penjadualan aktivitas kerja.

Widarsono (2007) mengatakan bahwa berbagai karakteristik umum mengenai karakteristik informasi yang baik banyak dikemukakan oleh para ahli. Menurut Wilkinson (1999:221) karakteristik informasi yang baik adalah quantifiability, accuracy, aggregation, timeliness. Warren and Fees (1992: 371) menyebut bahwa karakteristik informasi yang baik adalah Relevance, Timeliness, Accuracy, Clarity, Conciseness. Mc. Leod (1994) menyebut informasi bermanfaat jika informasi tersebut bersifat Accuracy, Timely, Relevant, dan Complete. Sedangkan menurut Romney (1997) menyebut Relevant, Reliable, Complete, Timely, Understandble, dan Verifiable.

Widarsono (2007) menyimpulkan bahwa secara Simultan, Kualitas Informasi Manajemen dengan karakteristik Informasi yang : Relevan, Keandalan, lengkap dan Ringkas, Tepat waktu, Dapat dipahami, dan dapat diverifikasi, berpengaruh terhadap kinerja manajerial pada perusahaan manufaktur go publik aneka industri di Jawa Barat. Pada penelitian ini manajer memperoleh informasi dengan cukup berkualitas yang memenuhi kriteria relevan, keandalan, lengkap dan ringkas, tepat waktu , dapat dipahami, dan dapat diverifikasi sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan manajer, meskipun masih terdapat variabel lainnya yang berpengaruh terhadap pengambilan keputusan mereka, informasi yang berkualitas menjadi bahan pertimbangan yang pertama dalam menentukan langkah-langkah perencanaan sesuai dengan fungsi mereka sebagai pengelola organisasi. Dan Secara Parsial, Kualitas Informasi Manajemen dengan karakteristik Informasi yang : Relevan, Keandalan, Lengkap dan Ringkas, Tepat waktu, Dapat  dipahami, dan dapat diverifikasi, berpengaruh terhadap kinerja manajerial pada perusahaan manufaktur go publik aneka industri di Jawa Barat.

Bentuk-bentuk karakteristik umum mengenai karakteristik informasi yang baik banyak dikemukakan oleh parahli. Menurut Wilkinson (1999:221) karakteristik informasi yang baik adalah quantifiability, accuracy, aggregation, timeliness. Sedangkan Warren and Fees (1992: 371) menyebut bahwa karakteristik informasi yang baik adalah Relevance, Timeliness, Accuracy, Clarity, Conciseness. Dan Mc. Leod (1994) menyebut informasi  bermanfaat jika informasi tersebut bersifat Accuracy, Timely, Relevant, dan Complete. Sedangkan menurut Romney (1997) menyebutkan 6 karakter yaitu Relevant, Reliable, Complete, Timely, Understandble, dan Verifiable.

Informasi yang digunakan untuk pengambilan keputusan oleh manajer harus merupakan informasi yang memiliki kualitas atau karakteristik informasi yang baik sehingga pengambilan keputusan tepat dan pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja secara keseluruhan. Bodnar (2003:10) dalam Nunuy (2004), dan Romney et. all (1997 :14) merangkum karakteristik informasi yang berkualitas diidentifikasikan meliputi sebagai berikut :

1)      Relevant yaitu Informasi dikatakan relevan bila informasi tersebut dapat mengurangi ketidakpastian, meningkatkan kemampuan para pengambil keputusan untuk membuat prediksi, atau mengkonfirmasi, atau mengoreksi ekspetasinya dimasa lalu.

2)      Reliable yaitu Informasi dikatakan terpercaya bila dia bebas dari kesalahan dan bias, serta secara akurat menjelaskan kejadian atau aktivitas organisasi.

3)      Complete adalah Informasi dikatakan sempurna atau utuh bila dia tidak meninggalkan aspek-aspek penting yang melatarbelakangi suatu kejadian atau aktivitas yang diukur.

4)      Timely adalah Informasi dikatakan tepat waktu bila informasi tersedia pada waktu para pengambil keputusan menggunakannya untuk membuat keputusan.

5)      Understandable yaitu Informasi dikatakan dapat dipahami bila informasi disajikan dalam format yang berguna  dan dapat dimengerti. Dan 6. Verifiable adalah Informasi dikatakan dapat diuji bila dua orang yang berpengetahuan secara independent memeriksa, akan menghasilkan informasi yang sama (Widarsono, A., 2007).

UMKM Di Daerah Istimewa Yogyakarta (skripsi dan tesis)

ugiyanto,PhD, 2005 mengemukakan bahwa pada tahun 2004, jumlah unit usaha mikro, kecil dan menengah di Provinsi DIY berjumlah 114.961 unit usaha. Jumlah unit UMKM di DIY tersebut, didominasi oleh Industri Kecil Menengah (IKM) yang pada tahun 2004 berjumlah 78.609 unit usaha atau 68,37% dari total UKM DIY. Industri pangan mendominasi jumlah unit industri kecil menengah diikuti dengan industri kerajinan, industri kimia dan bahan bangunan. Sementara itu indusri yang paling sedikit diusahakan adalah industri logam dan industri sandang dan kulit. Di luar sektor IKM, jenis usaha yang banyak diminati masyarakat adalah usaha perdagangan dan jenis aneka usaha/aneka jasa. Sekarang Propinsi DIY dalam mengelola UMKM sudah dibantu dengan adanya web www.umkm-yogya.com yang memiliki:

Members: 173
News: 29
Web Links: 8
SMSE: 1005
Visitors: 225235

sampai Kamis 12 Nopember 2009.

Berdasarkan penelitian Sugiyanto, PhD, 2005 lokasi unit usaha UMKM Propinsi DIY terutama berada di Kabupaten Bantul, Gunung Kidul, Sleman dan Kulon Progo. Kota Yogyakarta relatif memiliki jumlah unit usaha UKM yang relative lebih sedikit dibanding wilayah lainnya. Sedangkan berdasarkan daya serap angkatan kerja dari UMKM di DIY ditentukan oleh perkembangan jumlah unit UMKM di DIY, dengan jumlah tenaga kerja yang dapat diserap pada tahun 2003 mencapai 241.321 orang.

Dilihat menurut wilayahnya, Kabupaten Bantul menempati urutan pertama dalam penyerapan tenaga kerja di sektor UMKM kemudian Kulon Progo, Gunung Kidul, Sleman dan Kota Yogyakarta. Sektor yang memiliki daya serap tenaga kerja yang tinggi adalah sektor pertanian, perdagangan, jasa dan industri pengolahan. Sektor yang paling sedikit menyerap tenaga kerja adalah sektor listrik, gas dan air. Kontribusi UMKM dalam PDRB DIY dapat diukur dari jumlah penyerapan tenaga kerja oleh usaha kecil lebih besar dibandingkan dengan usaha besar.

Nilai investasi UMKM di Provinsi DIY masih terpusat di dua wilayah yaitu Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Sedangkan untuk ketiga wilayah lainnya masih relatif sedikit jumlahnya, meskipun jumlah UKM-nya relatif banyak dibanding Kota Yogyakarta dan Sleman. Pada skala mikro, rata-rata total investasi UMKM yang ditanamkan adalah sebesar Rp. 129,287 juta atau Rp. 141,719 juta termasuk tanah dan bangunan (selain sektor perhotelan). Rata-rata modal investasi dan modal kerja yang dibutuhkan dalam kegiatan UMKM adalah Rp.207,775 juta (tanah), Rp.112,957 juta (bangunan), Rp.183,250 juta (peralatan), Rp.172,124 juta (modal kerja), dan Rp. 6,056 juta (biaya lainnya). Menurut daerah penelitian, rata-rata modal investasi UMKM (termasuk tanah dan banguan) tertinggi terdapat di Kota Yogyakarta kemudian diikuti Kabupaten Bantul, Sleman, Gunung Kidul, Kulon Progo.

Kebutuhan investasi UMKM sebagian besar menggunakan modal sendiri, diikuti modal keluarga dan kredit sedangkan penggunaan kredit untuk investasi masih relatif kecil. Pola pemanfaatan keuntungan, menunjukkan kemampuan pengusaha kecil di Provinsi DIY untuk menjaga kelangsungan usahanya sudah cukup baik. Pemanfaatan keuntungan yang diperoleh sebagian besar digunakan untuk penambahan modal (48,24%), pemenuhan kebutuhan sehari-hari/konsumsi (33,49%), cicilan kredit (7,66%), tabungan (6,57%), pemenuhan kebutuhan lain (4,03%). Kebijakan Pemerintah dalam mendukung pengembangan UMKM melalui berbagai program bantuan baik yang bersifat teknis (pelatihan-pelatihan), bantuan pemasaran maupun bantuan modal sudah cukup baik. Kondisi produksi dan permintaan di tikat pengusaha UMKM di semua wilayah penelitian menunjukkan pada kondisi yang baik dilihat dari proses produksi maupun ketersediaan bahan baku.

Pemasaran produk UMKM di Provinsi DIY lebih banyak langsung ke konsumen dibandingkan ke pedagang perantara/pengecer. Wilayah pemasaran produk UMKM ke Provinsi DIY masih bersifat regional. Cakpan daerah pemasaran produk di wilayah satu Kecamatan persentasenya mencapai 24,57%, antar Kecamatan 18,65%, antar Kabupaten 28,50%, antar Provinsi 24,88% sedangkan pemasaran produk ke luar negeri atau ekspor pengusaha UMKM di DIY baru mencapai 3,40% dari todal produk dipasarkan. Nilai rata-rata keterkaitan langsung kebelakang tiap sektor di Provinsi DIY adalah sebesar 0,3147, sedangkan nilai rata-rata keterkaitan ke depan tiap sektor sebesar 1, 6536. Keterkaitan pada skala UMKM, menunjukkan bahwa keterkaitan kedepan produk UMKM masih rendah. Akan tetapi jika dilihat dari keterkaitan kebelakang nilainya sangat baik yakni penggunaan bahan baku dari sektor lain. Aksesibilitas kredit perbakan UMKM di Provinsi DIY masih rendah. Pengetahuan pengusaha UMKM mengenai fasilitas kredit usaha masih belum baik. Pengusaha UMKM DIY masih mengalami hambatan dalam memperoleh kredit bank utamanya berkaitan dengan ketentuan dan persyaratan kredit yang dirasa menyulitkan pengusaha.

Sebagian pengusaha UMKM tidak pernah mengajukan kredit ke bank, dengan alasan keberatan dengan prosedur dan persyaratan bank seperti jaminan yang terlalu berat untuk dipenuhi. Sebagian besar pengusaha UMKM tidak berminat mengajukan kredit lagi dengan alasan adanya jaminan/agunan yang berat, bunga bank yang terlalu tinggi serta kesulitan memenuhi ketentuan dari bank untuk membuat kelayakan proyek. Tingkat pendidikan pengusaha UMKM di Provinsi DIY sebagian besar sudah sangat bagus serta telah banyak yang pernah mengikuti pelatihan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta. Jenis kegiatan usaha yang dilakukan oleh sebagian besar pengusaha kecil tidak jauh berbeda dari kegiatan yang dlakukan oleh orang tua mereka. Sedangkan jika dilihat dari status kepemilikan sebagian besar merupakan usaha milik sendiri. Sebagian besar pengusaha UMKM di Provinsi DIY telah memiliki sikap kewirausahaan yang baik. Dari 16 sikap mental yang harus dimiliki oleh pengusaha UMKM, sebagian besar pengusaha UMKM DIY termasuk dalam kriteria yang baik kecuali untuk sikap dalam keberanian dalam mengambil resiko yang masih termasuk dalam kriteria kurang baik.

Dilihat per wilayahan, tidak terdapat kesenjangan mengenai kemampuan kewirausahaan di lima Kabupaten/kota di DIY. Kondisi manajerial pengusaha UMKM di Provinsi DIY sudah tergolong baik. Dari keseluruhan aspek manajerial, terdapat tiga aspek yang memiliki nilai baik yaitu aspek manajemen produksi, aspek keuangan, serta aspek manajemen personalia dan tenaga kerja. Untuk aspek administrasi, sebagian besar UKM DIY tergolong cukup baik, akan tetapi untuk aspek organisasi termasuk dalam criteria yang kurang baik. Komoditi potensial masing-masing daerah Kabupaten/Kota menurut pendapat instansi/dinas terkait sebagian besar merupakan komoditi yang masih berbasis pada sumber daya lokal.

Hambatan yang dihadapi instansi dalam pembinaan UMKM pada umumnya di semua Kabupaten/Kota adalah sulitnya validasi data/penggalian data potensi UKM sebagai sumber identifikasi permasalahan dan perencanaan program yang valid dan tepat sasaran. Dari sisi potensi internal yaitu kemampuan kewirausahaan dan manajerial, UMKM di Propinsi DIY layak untuk dikembangkan lebih lanjut. Hanya saja kelemahan kewirausahaan yang harus mendapatkan perhatian untuk diupayakan lebih baik yaitu sikap yang kurang berani dalam mengambil resiko.

Selain faktor internal, faktor eksternal yang juga cukup mendukung dalam pengembangan UMKM lebih lanjut diantaranya adalah kebijakan pemerintah, perkembangan UMKM, sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana serta kemudahan akses untuk UMKM. Kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh pengusaha UMKM DIY sudah sangat baik, terutama untuk sarana dan prasarana transportasi. Akses pengusaha UMKM terhadap informasi yang berkaitan dengan perubahan lingkungan usaha akibat adanya otonomi daerah masih rendah. Otonomi daerah berpengaruh terhadap kegiatan UMKM utamanya dalam hal kenaikan pajak serta retribusi.

Kenaikan harga BBM berpengaruh terhadap kegiatan produksi usaha UMKM yaitu pada kenaikan harga baku dan biaya transportasi. Pengusaha UMKM di DIY, sebanyak 74 responden pengusaha UMKM telah melakukan kemitraan dengan usaha besar dan tersebar di semua Kabupaten/Kota. Dari jumlah kemitraan tersebut, masih sedikit yang melibatkan pihak bank dalam program kemitraan. Prospek program kemitraan terpadu di DIY sangat bagus yang tercermin dari banyaknya pengusaha UMKM yang berminat mengadakan kemitraan. Jenis kemitraan yang banyak diinginkan berturut-turut adalag Dagang Umum, Subkontrak, Jenis Lain-lain, Keagenan, Inti Plasma, dan Waralaba (Sugiyanto, 2005).

 

Pengertian Kewirausahaan (skripsi dan tesis)

Menurut UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM), Usaha Mikro: Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha  perorangan yang memenuhi kriteria: aset ≤ Rp. 50 juta, dan omzet ≤ Rp. 300 juta. Usaha Kecil (UK): Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan/badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan/bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria: Rp. 50 juta < Aset ≤ Rp. 500 juta dan Rp. 300 juta < Omzet ≤ Rp. 2,5 miliar. U saha Menengah (UM): Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria: Rp. 500 juta < Aset ≤ Rp. 2,5 miliar dan Rp. 2,5 miliar < Omzet ≤ Rp. 50 miliar.

Wirausaha atau entrepreneur adalah seorang inovator yang menggabungkan teknologi yang berbeda dengan konsep-konsep bisnis untuk menghasilkan produk atau jasa, yang mampu mengendalikan setiap kesempatan yang menguntungkan, yang menyusun konsep strategi perusahaan, dan yang berhasil menerapkan ide-idenya. Selain itu juga wirausaha berarti mereka yang mampu menggerakkan perekonomian masyarakat untuk maju termasuk juga mereka yang berani mengambil resiko, mengkoordinasi kegiatan, mengelola modal atau sarana produksi baru, dan mereka yang memiliki respon kreatif dan inovatif terhadap perubahan yang terjadi. (Nasution, et.al.,2001). Sehingga wirausaha menjadi salah satu bentuk pengusaha yang diakui keberadaannya oleh pemerintah, baik tingkat daerah maupun pusat.

Pada tahun 2008, UMKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar 90.896.270 orang atau 97,04% dari total penyerapan tenaga kerja yang ada, jumlah ini meningkat sebesar 2,43% atau 2.156.526 orang dibandingkan tahun 2007. Pada tahun 2008, kontribusi UMKM terhadap penciptaan devisa nasional melalui ekspor non migas mengalami peningkatan sebesar Rp. 40,75 triliun atau 28,49% yaitu dengan tercapainya angka sebesar Rp. 183,76 triliun atau 20,17% dari total nilai ekspor non migas nasional. Dengan data tersebut departemen koperasi dan ukm mendukung dan menjadikan ukm sebagai sarana ketahanan perekonomian nasional, seperti dalam pidato Surya Dharma Ali di HUT Koperasi ke-62 tahun 2009.

Pada dasarnya usahawan kecil ataupun besar memiliki modal uang saja tidaklah cukup, namun usahawan memiliki modal yang lebih dari itu. Nasution dkk, 2001 mengemukakan bahwa wirausahawan memiliki semangat berwirausaha atau kewirausahaan (entrepreneurship spirit). Bukan sekedar pedagang, namun maknanya lebih dalam yang berhubungan dengan mental manusia, rasa percaya, efisien waktu, kreatifitas, ketabahan, keuletan, kesungguhan, dan moralitas dalam menjalankan usaha mandiri yang bertujuan untuk mempersiapkan agar dapat hidup layak sebagai manusia, sebagai pengembangan diri, masyarakat, alam dan kehidupannya.

Lebih jauh Mc Clelland mengajukan konsep N-Ach (Need Achievement), semakin tinggi N-Ach seseorang makin besar pula bakat potensinya untuk menjadi wirausaha yang sukses. Julian B. Rotter lain lagi, dengan istilah locus of control internal yaitu mereka yang sukses dalam bisnis adalah mereka yang merasa bahwa usahanya/keberhasilannya lebih ditentukan oleh usaha-usaha pribadi (motivasi diri), sedangkan mereka yang kurang memiliki kontrol atas linkungannya (lebih dipengaruhi oleh faktor nasib atau keberuntungan) disebut locus of control eksternal. (Nasution dkk, 2001).

Sedangkan Bambang N Rachmadi direktur pengelola PT Ramako Gerbangmas pemegang franchise Mc Donald’s di Indonesia mengatakan bahwa sukses tidaknya seseorang dalam berwirausaha itu ditinjau dari dua sisi, yaitu: jiwa entrepreneurship usahawan yang bersangkutan, dan tanggungjawab sosialnya. (Hasada, 1996). Dan hal ini dikatakan oleh Mc Chelland sebagai karakter wira•usaha yang terdiri dari:

1)      Lebih menyukai pekerjaan dengan resiko yang realistis (moderat)

2)      Bekerja lebih giat pada tugas-tugas yang memerlukan kemampuan mental

3)      Tidak menjadi bekerja lebih giat dengan adanya imbalan uang (locus of control internal)

4)      Personal Achievement (Inovasi dan Kreatif)

5)      Menunjukkan kinerja lebih baik dalam kondisi yang memberikan    umpan balik yang jelas dan positif

6)      Cenderung berpikir ke masa depan dan memiliki pemikiran jangka   panjang (Nusantara dkk, 2001).

 

Metode Pengumpulan Harga Pokok Produksi (skripsi dan tesis)

Metode pengumpulan harga pokok produksi dikelompokan menjadi dua metode, yaitu metode harga pokok pesanan dan harga pokok proses.

  1.  Metode Pengumpulan Harga Pokok Pesanan (Job Order Costing)

Menurut Hansen Mowen (2009), dalam metode ini biaya – biaya produksi dikumpulkan untuk pesanan tertentu dan harga pokok produksi per-satuan dihitung dengan cara membagi total biaya produksi untuk pesanan tersebut dengan jumlah satuan produk dalam pesanan yang bersangkutan.

Ada tujuh pendekatan untuk menghitung biaya setiap pesanan, Charles T. Horngren (2008) membaginya dalam tujuh tahap, yaitu :

  1. Identify the chosen cost object

Yaitu memberikan nomor pada setiap objek biaya yang ada pada perusahaan.

  1. Identify the direct costs of the job

Yaitu perusahaan mengklasifikasikan biaya-biaya langsung yang terjadinpada perusahaan

  1. Select the cost – allocation bases to use allocating indirect costs of the job

Suatu pekerjaan tidak mungkin tidak ada biaya tidak langsung, seperti misalnya biaya pengawasan, biaya perawatan, biaya perbaikan, dan lain-lain. Sehingga biaya-biaya tersebut harus dialokasikan. Tujuan dari pengalokasian biaya tidak langsung yaitu untuk mengukur penggunaan dari pendapatan tidak langsung dari masing-masing pekerjaan individu.

  1. Identify the indirect costs associated with each cost – allocation base.

Apabila perusahaan menggunakan biaya tunggal sebagai alokasi dasar seperti misalnya biaya produksi jam tenaga kerja langsung maka bias digunakan untuk mengalokasikan biaya produksi tidak langsung pada produk-produknya.

  1. Compute the rate per unit of each cost – allocation base used to allocate indirect cost to the job

Pada beberapa biaya pekerja, tarif biaya tidak langsung yaitu dihitung dengan membagi total biaya overhead pada pekerja dengan total kuantitas dari biaya alokasi dasar

  1. Compute the indirect costs allocated to the job

Biaya tidak langsung dari suatu pekerjaan dihitung dengan mengalihkan kuantitas aktual dari alokasi dasar yang berbeda dengan tarif biaya tidak langsung.

  1. Compute the total cost of the job by adding all direct and indirect costs assigned to the job

Dan dapat disimpulkan bahwa perhitung total biaya dari pekerjaan dengan menambah seluruh biaya langsung dan tidak langsung kedalam pekerjaan pelaksanaan rencana produksi. Oleh karena itu akuntansi digunakan untuk mengumpulkan informasi biaya produksi yang dikeluarkan dalam jangka waktu tertentu untuk memantau apakah proses produksi mengkonsumsi total biaya produksi sesuai dengan yang diperhitungkan sebelumnya.

 

  1. Metode Harga Pokok Proses (Process Costing)

Metode harga pokok proses menurut Hansen Mowen (2009) adalah sitem kalkulasi biaya yang efektif bagi perusahaan dengan menggunakan produksi perakitan lini untuk menciptakan arus barang secara berkelanjutan. Setelah proses pabrik selesai, pekerja mentransfer unit ke gudang barang jadi karena produk itu dibuat bukan untuk pelanggan khusus. Semua unit pada lini produk khusus adalah sama.

Perhitungan biaya proses akan berjalan dengan baik jika produk relative homogen, melewati serangkaian proses dan menerima jumalah biaya produksi hampir sama. Produk yang akan diproses melewati tiga tahapan proses yang sama yaitu bahan baku, tenaga kerja, dan overhead yang hamper sama sehingga tidak perlu mengakumulasikan biaya berdasarkan bacth (sistem perhitungan biaya berdasarkan pesanan). Sebaliknya biaya diakumulasikan berdasarkan proses. Hal yang mendasar adalah sistem akuntansi biaya seharusnya didesain agar sesuai dengan jenis operasi perusahaan, sistem perhitungan biaya pesanan dan proses sesuai dengan lingkungan produksi berdasarkan pesanan murni dan proses murni

Unsur Harga Pokok Produksi (skripsi dan tesis)

Biaya produksi adalah salah satu komponen yang membentuk harga pokok produksi. Menurut Mulyadi (2009) Biaya produksi terdiri dari:

  1. Biaya bahan baku

Bahan baku adalah setiap bahan baku yang menjadi bagian tak terpisahkan dari produk jadi. Biaya bahan baku adalah harga perolehan dari bahan baku yang dipakai dalam kegiatan produksi.

  1. Biaya tenaga kerja langsung

Tenaga kerja langsung adalah sumber daya manusia (pegawai perusahaan) yang secara fisik dan mental terlibat langsung dalam kegiatan mengubah bahan baku kedalam barang jadi. Biaya tenaga kerja langsung adalah upah yang diperoleh pekerja yang mengubah bahan baku dari keadaan mentah menjadi produk jadi.

  1. Biaya overhead pabrik

Biaya overhead pabrik menurut Mulyadi (2009) adalah biaya yang mencakup semua biaya selain biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung yang dikelompokkan menjadi beberapa golongan berikut ini :

  1. Biaya bahan penolong
  2. Biaya reparasi dan pemeliharaan
  3. Biaya tenaga kerja tidak langsung
  4. Biaya yang timbul sebagai akibat penilaian terhadap aktiva tetap
  5. Biaya yang timbul sebagai akibat berlalunya waktu
  6. Biaya overhead pabrik lain yang secara langsung memerlukan pengeluaran tunai.

Tujuan Harga Pokok Produksi (skripsi dan tesis)

Adapun tujuan dari penentuan Harga Pokok Produksi menurut Mulyadi (2009) adalah :

  1. Menentukan nilai persediaan barang jadi dan biaya overhead pabrik yang tercantum dalam neraca dan Laporan Laba Rugi pada akhir periode akuntansi.
  2. Sebagai alat untuk pengendalian biaya, biaya yang sesungguhnya terjadi dibandingkan dengan rencana biaya yang telah ditetapkan sebelumnya. Selanjutnya, dapat dilakukan tindakan perbaikan atau koreksi yang diperlukan. Dengan demikian dapat diukur tingkat efisiensi pada proses produksi tersebut.
  3. Sebagai alat untuk menentukan harga jual barang jadi dan menetapkan profit ( keuntungan ) yang akan diperoleh perusahaan jika menjual barang tersebut.
  4. Untuk mengetahui pos-pos biaya, agar tidak ada kesalahan dalam mengalokasikan biaya sehingga harga pokok produksi menjadi akurat dan harga jual produk dapat bersaing dengan kualitas yang lebih baik.
  5. Sebagai dasar penetapan tindakan / cara produksi pada suatu perusahaan. Dibawah ini adalah gambaran atau ilustrasi bagaimana menghitung harga pokok produksi yang diambil dari buku Accounting Princeples edisi5, dimana untuk data mengenai bahan langsung dan overhead pabrik disajikan secara lengkap.

 

Pengertian Harga Pokok Produksi (skripsi dan tesis)

ansen Mowen ( 2009) menjelaskan pengertian harga pokok produksi adalah biaya dari bahan baku langsung dan biaya tenaga kerja langsung pada produk dengan penelusuran langsung dengan dibebankan biaya overhead pabrik dengan menggunakan penelusuran penggerak dan alokasi. Pengertian yang lain dikemukakan oleh Mulyadi (2009), bahwa harga pokok produksi adalah biaya – biaya yang dikeluarkan dalam pengolahan bahan baku menjadi sebuah produk.

Dari beberapa pernyataan diatas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa Harga Pokok Produksi adalah biaya – biaya yang digunakan selama proses produksi dimana biaya – biaya tersebut terdiri dari biaya bahan langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik.

Langkah-langkah Perhitungan Harga Pokok Produksi Menggunakan Sistem ABC (skripsi dan tesis)

ka perusahaan menggunakan pendekatan Activity based costing dalam penentuan biaya produknya, full cost of product mencakup total biaya desain dan pengembangan produk (seperti biaya desain, biaya pengujian produk), biaya produksi (facility sustaining activity costs + product sustaining activity costs + batch related activity cost + unit level activity costs) ditambah dengan biaya dukungan logistik (biaya iklan, biaya distribusi + biaya garansi produk).

Penjelasan mengenai full cost dengan pendekatan activity based costing sebagai berikut :

Dari uraian yang membentuk biaya produk dengan pendekatan full costing, variable costing, dan activity based costing, dapat disajikan ringkasan perkembangan metode penentuan biaya produk (costing method) seperti tampak pada table berikut :

Tabel 2.1.

Beda Fulll Costing Method dengan Activity based costing Method Full Costing Method Activity based costing Method

Full Costing Method Activity based costing Method
Tujuan Inventory valuation Product costing
Lingkup Tahap produksi Tahap desain, tahap produksi, dan tahap dukungan logistik
Fokus Biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung Biaya overhead pabrik
Periode Periode akuntansi Daur hidup produk
Teknologi Informasi yang Digunakan Metode manual Komputer Telekomunikasi

Sumber : Mulyadi, 2001 : 53

Menurut Mulyadi (2001) Rincian biaya setiap jenis aktivitas desain,produksi dan distribusi produk dalam lingkungan manufaktur maju adalah sebagai berikut :

  1. Unit Level Activity Costs

Biaya ini dipengaruhi oleh jumlah unit produk yang dihasilkan. Biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, biaya energi, dan biaya angkutan adalah contoh biaya yang termasuk dalam golongan ini. Biaya ini dibebankan kepada produk berdasarkan jumlah unit produk yang dihasilkan.

  1. Batch Related Activity Costs

Biaya ini berhubungan dengan jumlah batch produk yang diproduksi. Setup costs yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menyiapkanmesin sebelum suatu order produksi diproses, biaya angkutan bahan baku dalam pabrik, biaya inspeksi, biaya order pembelian adalah contoh biaya yang termasuk dalam golongan biaya ini. Besar atau kecilnya biaya ini tergantung dari frekuensi order produksi yang diolah oleh fungsi produksi. Biaya ini tidak dipengaruhi oleh jumlah unit produk yang diproduksi dalam setiap order produksi.

  1. Product Sustaining Activity Costs

Biaya ini berhubungan dengan penelitian yang dilaksanakan oleh perusahaan atau biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mempertahankan produk agar tetap dapat dipasarkan. Biaya ini tidak terpengaruh oleh jumlah unit produk yang diproduksi dan jumlah batch produksi yang dilaksanakan oleh divisi penjual. Contoh biaya ini adalah biaya desain produk, desain proses pengolahan produk, pengujian produk. Biaya ini dibebankan kepada produk berdasarkan taksiran jumlah unit produk tertentu yang akan dihasilkan selama umur produk tersebut (product life cycle).

  1. Facility Sustaining Activity Costs

Biaya ini berhubungan dengan kegiatan untuk mempertahankan kemampuan perusahaan dalam memproduksi produk-produknya. Biaya depresiasi dan amortisasi, biaya asuransi, biaya gaji karyawan kunci perusahaan adalah contoh jenis biaya yang termasuk dalam golongan facility sustaining activity costs. Biaya ini dibebankan kepada produk atas dasar taksiran unit produk yang dihasilkan pada kapasitas normal divisi penjual.

Keterbatasan Sistem ABC (skripsi dan tesis)

Meskipun Activity based costing memberikan alternatif penelusuran biaya ke produk individual secara lebih baik, tetapi juga mempunyai keterbatasan yang harus diperhatikan oleh manajer sebelum menggunakannya untuk menghitung biaya produk. Menurut Henry Simamora (2005) memaparkan keterbatasan  Activity based costing adalah sebagai berikut :

  1. Alokasi.

Walaupun tersedia data aktivitas, beberapa biaya kemungkinan membutuhkan alokasi ke departemen dan produk berdasarkan ukuran volume arbitrer karena pencarian aktivitas yang menyebabkan timbulnya biaya mungkin tidak akan praktis.

  1. Penghilangan biaya.

Beberapa biaya yang diidentifikasi dengan produk tertentu dihilangkan dari analisis. Aktivitas-aktivitas yang menyebabkan biaya seperti itu dapat meliputi pemasaran, periklanan, riset, dan pengembangan, rekayasa produk, dan klaim garansi. Biaya tambahan akan sekadar ditelusuri ke masing- masing produk dan ditambahkan ke biaya pabrikasi guna menentukan jumlah biaya produk. Pada dasarnya, biaya administratif dan pemasaran tidak dimasukan ke dalam biaya produk karena persyaratan pelaporan keuangan menurut prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia bahwa biaya tersebut dimasukkan sebagai biaya periode.

 

 

  1. Beban dan waktu yang dikonsumsi.

Sistem Activity based costing sangat mahal untuk dikembangkan dan diimplementasikan. Sistem ini juga sangat memakan waktu. Sebagaimana sebagian besar sistem akuntansi dan manajemen yang inovatif lainnya, sistem Activity based costing memakan waktu lebih dari satu tahun untuk dikembangkan dan diterapkan secara berhasil.

Manfaat Sistem ABC (skripsi dan tesis)

Activity based costing membantu mengurangi distorsi yang disebabkan oleh aloksi biaya tradisional. Activity based costing juga memberikan pandangan yang jelas tentang bagaimana komposisi perbedaan produk, jasa, dan aktivitas perusahaan yang memberi kontribusi sampai lini yang paling dasar dalam jangka panjang. Menurut Sulastiningsih dan Zulkifli (2006), manfaat Activity based costing adalah sebagai berikut :

  1. Memperbaiki kualitas proses pembuatan keputusan melalui penyediaan informasi biaya produk yang lebih akurat.
  2. Perusahaan dengan biaya overhead pabrik tinggi, produk beragam dan berbagai ukuran lot produksi, Activity based costing menawarkan bantuan untuk memperbaiki proses kerja dengan penyediaan informasi yang membantu manajemen dalam melakukan identifikasi kegiatan yang memerlukan banyak pekerjaan.
  3. Menyediakan informasi biaya berdasarkan aktivitas, sehingga memungkinkan bagi manajemen untuk melakukan identifikasi aktivitas non value added untuk dieleminasi, atau menyediakan informasi yang relevan untuk implementasi Activity Based Manajemen.
  4. Activity based costing memfokuskan pada aktivitas yang mengkonsumsi sumber daya tidak langsung, sehingga dapat membantu manajemen dalam mengelola aktivitas overhead serta memudahkan dalam estimasi biaya overhead.

Berdasarkan kutipan di atas, dapat disimpulkan bahwa manfaat dari Activity based costing adalah untuk menyajikan biaya produk yang lebih akurat serta informatif, dan untuk menyajikan pengukuran yang lebih akurat serta untuk memudahkan para manajer untuk memberikan suatu informasi tentang biaya yang lebih relevan untuk pengambilan keputusan bisnis.

Pemicu Biaya (Cost Driver) (skripsi dan tesis)

Cost driver atau pemicu biaya digunakan untuk membebankan biaya aktivitas kepada output yang secara stuktural berbeda dengan yang digunakan dalam system biaya konvensional. Sistem konvensional cost driver hanya dilihat pada tingkat unit. Activity based costing System (ABC system) terdapat beberapa cost driver, yaitu :

  1. Unit level cost

Menurut Carter dan Usry (2009) Biaya tingkat unit (unit level cost) adalah “biaya yang pasti akan meningkat ketika satu unit diproduksi. Biaya ini adalah satu-satunya biaya yang selalu dapat dengan akurat dibebankan secara proporsional terhadap volume. Contoh-contoh dari biaya tingkat unit mencakup biaya listrik, biaya pemasaran, dan biaya petugas inspeksi”.

 

 

  1. Batch level cost

Menurut Carter dan Usry (2009) biaya tingkat batch (batch level cost) adalah “biaya yang disebabkan oleh jumlah batch yang diproduksi dan dijual. Contoh dari biaya batch mencakup biaya persiapan dan sebagian besar dari biaya penanganan bahan baku”.

  1. Product level cost

Menurut Carter dan Usry (2009) biaya tingkat produk atau (product level cost) adalah “ biaya yang terjadi untuk mendukung sejumlah produk berbeda yang dihasilkan. Biaya tersebut tidak harus dipengaruhi oleh produksi dan penjualan dari satu batch atau satu unit lebih banyak. Beberapa contoh dari biaya tingkat produk adalah biaya desain produk, biaya pengembangan produk, biaya pembuatan prototipe”.

  1. Plant level cost

Menurut Carter dan Usry (2009) biaya tingkat pabrik (plant level cost) adalah “biaya untuk memelihara kapasitas dilokasi produksi. Contoh dari biaya tingkat pabrik mencakup sewa, penyusutan, pajak properti, dan asuransi untuk bangunan pabrik”.

 

Identifikasi dan Klasifikasi aktivitas Dalam Akutansi (skripsi dan tesis)

Menurut Supriyono (2010) ada 4 kategori dari aktivitas yakni sebagai berikut :

  1. Aktivitas berlevel unit

Aktivitas berlevel unit adalah aktivitas yang dikerjakan setiap kali 1 unit produk diproduksi. Besar kecilnya aktivitas ini dipengaruhi oleh jumlah unit yang diproduksi. Sebagai contoh, tenaga kerja langsung dan jam mesin.

  1. Aktivitas berlevel batch

Aktivitas berlevel batch adalah aktivitas yang besar kecilnya dipengaruhi oleh jumlah batch yang diproduksi. Sebagai contoh, biaya aktivitas setup dan biaya penjadwalan produksi.

  1. Aktivitas berlevel produk

Aktivitas berlevel produk adalah aktivitas yang dikerjakan untuk mendukung berbagai produk yang diproduksi oleh perusahaan. Sebagai contoh, aktivitas desain dan pengembangan produk.

 

  1. Aktivitas berlevel fasilitas

Aktivitas berlevel fasilitas adalah meliputi aktivitas yang menopang proses manufaktur secara umum yang menopang proses pemanufakturan secara umum yang diperlukan untuk menyediakan fasilitas atau kapasitas pabrik untuk memproduksi produk namun banyak sedikitnya aktivitas ini tidak berhubungan dengan volume atau bauran produk yang diproduksi. Sebagai contoh, penerangan pabrik, pajak bumi, depresiasi pabrik, pemeliharaan bangunan, biaya kebersihan, keamanan, pertamanan.

Pengertian Aktivitas Dalam Akutansi (skripsi dan tesis)

Menurut Hansen dan Mowen (2009), aktivitas adalah unit dasar dari pekerjaan yang dilakukan dalam sebuah organisasi atau dapat juga didefinisikan sebagai agregasi dari berbagai tindakan dalam organisasi yang bermanfaat bagi para manajer untuk tujuan perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Menurut Supriyono (2010) Aktivitas adalah kombinasi manusia, teknologi, bahan mentah, metode dan lingkungan yang memproduksi produk atau jasa tertentu.

Aktivitas merupakan segala bentuk konsumsi selama fase produksi dan fase lain dalam perusahaan yang dilakukan dengan tujuan menghasilkan produk yang dapat digunakan oleh konsumen. Konsumsi atas sebuah produk dapat berupa sumber daya manusia, waktu, sarana dan prasarana.

Pengertian Activity based costing (ABC) (skripsi dan tesis)

Menurut William K.Carter (2009), sistem activity based costing adalah suatu sistem perhitungan biaya di mana tempat penampungan biaya overhead yang jumlahnya lebih dari satu dialokasikan menggunakan dasar yang mencakup satu atau lebih faktor yang tidak berkaitan dengan volume (non-volume-related factor). Menurut R. A. Supriyono (2010), sistem activity based costing adalah sistem informasi yang dapat menyajikan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai pekerjaan aktivitas) yang mengkonsumsi sumber (biaya aktivitas) untuk mencapai tujuan pekerjaan (produk dan pelanggan).

Menurut Hansen dan Mowen (2009), sistem activity based costing adalah sistem yang terdiri atas dua tahap yaitu pertama melacak biaya pada berbagai aktivitas, dan kemudian ke berbagai produk. Sedangkan menurut Mulyadi (2003, sistem activity based costing adalah sistem informasi biaya yang berorientasi pada penyediaan informasi lengkap tentang aktivitas untuk memungkinkan personel perusahaan melakukan pengelolaan terhadap aktivitas. Sistem informasi ini menggunakan aktivitas sebagai basis serta pengurangan biaya dan penentuan secara akurat biaya produk atau jasa sebagai tujuan.

Sistem ini merupakan salah satu wujud pelepasan akuntansi manajemen dari dominasi akuntansi keuangan. Sistem ini dirancang atas dasar landasan pikiran bahwa cost object memerlukan aktivitas dan aktivitas mengkonsumsi sumber daya. Berdasarkan landasan pikiran ini dibangun keyakinan dasar baru bahwa biaya ada penyebabnya, dan penyebab biaya dapat dikelola, seperti pada gambar berikut yang melukiskan hakikat sistem activity based costing (Mulyadi, 2001).

Faktor-faktor yang mempengaruhi Willingness To Pay (skripsi dan tesis)

Faktor–faktor yang Mempengaruhi Besaran Nilai Kesediaan Membayar Berdasarkan penelitian oleh Awunyo-Vitor, dkk (2013), Hagos, dkk (2012), dan Amiga (2002).

  1. Jenis Kelamin

Menurut Awunyo-Vitor, dkk (2013), jenis kelamin merupakan faktor yang dapat berpengaruh untuk peningkatan mitigasi bencana banjir. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan karakter personal yang dimiliki oleh laki–laki dan perempuan. Perempuan dianggap lebih bersedia untuk membayar daripada laki – laki, karena secara tradisional itu adalah peran perempuan untuk membersihkan rumah dan membuang sampah, dianggap lebih memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam kebersihan. Sehingga akan lebih bersedia membayar karena nantinya kebersihan lingkungan akan lebih baik.

  1. Usia

Usia berpengaruh terhadap karakter seseorang, mulai dari pola pikir, kedewasaan dalam bertindak, hingga tanggung jawab serta mengambil keputusan. Pola pikir dan kedewasaan dari tiap individu dapat mempengaruhi kemauan dan kedisiplinan dalam melakukan mitigasi banjir. Tanggung jawab bisa mempengaruhi bagaimana keputusan individu untuk memiliki kebersihan lingkungan yang lebih baik. Semakin tinggi usia maka kematangan berpikir dan kebijaksanaan bertindak juga semakin baik. Namun dalam penelitian Rahim, dkk (2012) di Kota Bharu Kelantan, hasil setuju bersedia membayar menunjukkan kecenderungan orang yang lebih muda untuk membayar lebih berpeluang bersedia membayar lebih tinggi. Karena kesadaran akan lingkungan dan kesehatan, mungkin ini dikarenakan orang yang lebih muda masih berkaitan dengan lembaga–lembaga akademik atau masih menempuh pendidikan dari pada orang yang lebih tua.

  1. Tingkat Pendidikan

Tingkat pendidikan menunjukan pendidikan formal yang sudah atau sedang ditempuh seseorang. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka pemikiran wawasan serta pandanganya akan semakin luas sehingga dapat berfikir lebih cepat dan tepat. Tingkat pendidikan akan mempengaruhi pemahaman dan penilaian akan pentingnya lingkungan yang lebih baik. Hal ini karena fakta bahwa sebagai individu yang menerima pendidikan semakin tinggi, mereka cenderung untuk memahami perlunya pengelolaan sampah yang lebih baik. Bisa juga karena kesadaran dan kebutuhan akan kesehatan dan lingkungan yang lebih baik karena pendidikan yang semakin tinggi. Menurut Awunyo-Vitor, dkk, (2013) Pendidikan memiliki dampak positif dan signifikan terhadap mitigasi bencana. Dengan demikian, semakin lama individu menghabiskan waktu untuk menempuh pendidikan, semakin besar peluang untuk bersedia membayar lebih tinggi untuk mitigasi bencana yang lebih baik.

  1. Jumlah Anggota Keluarga

Variabel ini diharapkan memiliki efek positif pada kesedian untuk membayar. Karena semakin banyak anggota keluarga, maka tanggung jawab untuk memberikan pengamanan dari bahaya banjir tersebut lebih besar, oleh karena itu peluang untuk bersedia membayar akan lebih tinggi. Namun Jumlah anggota keluarga sangat berkaitan dengan besarnya pengeluaran rumah tangga. Semakin banyak jumlah anggota keluarga maka semakin tinggi jumlah pengeluaran yang harus ditanggungnya. Tingginya pengeluran menyebabkan alokasi penghasilan yang digunakan untuk membayar mitigasi banjir berkurang. Penelitian yang dilakukan Adenike.A.A dan O.B Titus (2009) menghasilkan bahwa jumlah anggota keluarga tidak memiliki pengarush signifikan

  1. Pekerjaan

Status pekerjaan berpengaruh dalam menentukan kesediaan membayar. Karena jika memiliki pekerjaan maka akan mempengaruhi pendapatan, yang merupakan fundamental utama untuk memutuskan bersedia membayar atau tidak. Responden yang bekerja memiliki peluang lebih tinggi untuk bersedia membayar mitigasi bencana banjir, karena memiliki pendapatan yang stabil (Rahim,dkk,2012). Sehingga orang yang mempunyai pekerjaan cenderung bersedia membayar lebih tinggi.

  1. Pendapatan Keluarga / Rumah Tangga

Variabel ini mengacu pada pendapatan uang bulanan rumah tangga. Ini termasuk pendapatan dari semua sumber yang masih tinggal dalam satu rumah tangga. Pendapatan merupakan fundamental dalam mengambil keputusan apalagi yang bersangkutan dengan kesediaan membayar. Pendapatan yang cukup bahkan berlebih menyebabkan orang memiliki kecenderungan untuk membayar karena sumber daya keuangan yang dimiliki cukup. Ada kesepakatan umum dalam literatur ekonomi lingkungan bahwa ada hubungan positif antara pendapatan dan permintaan untuk peningkatan kualitas lingkungan (Rahim, dkk 2012). Jadi semakin tinggi pendapatan maka permintaan untuk peningkatan kualitas lingkungan akan semakin tinggi. Dapat disimpulkan bahwa variabel pendapatan keluarga yang semakin tinggi akan meningkatkan peluang untuk bersedia membayar lebih tinggi mitigasi bencana banjir

Metode Estimasi Penilaian Nilai Jasa Lingkungan (skripsi dan tesis)

Metode penilaian ekonomi terhadap barang lingkungan sampai saat ini telah berkembang sekitar 15 jenis metode menurut Yakin (1997). Diantaranya adalah the Dose-Response Method (DRM), Hedonic Price Method (HPM), TravelCost Method (TCM), dan the Averting Behaviour Method (ABM). Namun, yang paling populer saat ini adalah Contingent Valuation Method (CVM) dan superior karena bisa mengukur dengan baik nilai penggunaan (use values) dan nilai dari non pengguna (non use values). Berikut ini akan disinggung sedikit mengenai metode penilaian ekonomi terhadap lingkungan selain CVM.

  1. The Dose-Response Method (DRM)

Metode ini menurut Yakin (1997) berdasarkan pada gagasan bahwa kualitas lingkungan bisa dianggap sebagai suatu faktor produksi. Peningkatan kualitas lingkungan akan mengakibatkan perubahan dalam biaya produksi yang selanjutnya akan mengakibatkan terjadinya suatu perubahan harga, output, dan atau tingkat pengembalian modalnya. Masalah yang bisa diterapkan dengan metode ini misalnya dampak kualitas air terhadap produktivitas pertanian, perikanan komersial, industri pengguna air bersih, dan dampak polusi udara terhadap bahan/material, kesehatan, produktivitas manusia, serta kebersihan rumah tangga atau bangunan. Saat ini metode ini umumnya diaplikasikan pada penilaian ekonomi dari lingkungan pertanian.

Kelebihan DRM

Adapun kelebihan dari metode ini adalah sebagai berikut :

1)      Metode ini dapat diterapkan pada kasus-kasus dimana orang tidak sadar terhadap dampak yang diakibatkan oleh polusi.

2)      Merupakan metode pengukuran manfaat yang sulit dan biasanya menjadi perhatian pembuat kebijaksanaan

 Kelemahan DRM

Adapun kelemahan dari metode ini adalah sebagai berikut :

1)      Metode ini kesulitan untuk memperkirakan fungsi dose-response, yaitu modelling respon produsen dan memasukkan efek dari output dan harga.

2)      Jika nilai non pengguna cukup tinggi maka metode ini akan menyebabkan estimasi yang terlalu rendah terhadap keuntungan dari kebijaksanaan lingkungan.

  1. Hedonic Price Method (HPM)

Menurut Yakin (1997), metode ini berdasarkan asumsi bahwa barang pasar menyediakan pembeli dan sejumlah jasa yang beberapa diantaranya bisa merupakan kualitas lingkungan. Misalnya, bangunan rumah dengan kualitas udara segar disekitarnya, pembelinya akan menerima sebagai pelengkap. Jika seseorang merasa tertarik dengan panorama lingkungan pelengkap tersebut, mereka maumembayar lebih untuk rumah yang berada di area kualitas lingkungan yang baik dibandingkan dengan rumah dengan kualitas yang sama pada tempat lain yang kualitas lingkungannya lebih jelek.

Kelebihan HPM

Adapun kelebihan dari metode HPM adalah sebagai berikut :

1)      Hasil perhitungan manfaat yang diperoleh berdasarkan tingkah laku pasar yang diteliti. Akibatnya, banyak ahli ekonomi telah memperlakukan metode ini baik daripada hasil survei.

2)      Metode ini dapat digunakan untuk mengestimasi nilai dari ”green premium”pada barang konsumen ramah lingkungan atau nilai dari resiko lingkungan pada kesehatan manusia melalui pembedaan upah.

Kelemahan HPM

Adapun kelemahan dari metode HPM adalah sebagai berikut :

1)      Harga yang tersedia harus valid.

2)      Tidak mampu mendapatkan pilihan estimasi harga dengan terdapatnya ketidak pastian.

3)      Tidak bisa mengestimasi nilai pengukuran kesejahteraan yang didasarkan pada surplus konsumen.

4)      Adanya tingkat multikolinearitas yang tinggi dalam persamaan HPM.

5)      Memiliki reabilitas yang rendah karena data yang dibutuhkan sangat besar dan sulit diperoleh.

  1. Travel Cost Method (TCM)

Menurut Yakin (1997), model yang mendasari metode ini yaitu dengan asumsi bahwa orang lain akan melakukan perjalanan berulang-ulang ke tempat tersebut sampai pada titik dimana nilai marginal dari perjalanan terakhir bernilai sama dengan jumlah uang dan waktu yang dikeluarkan untuk mencapai lokasi tersebut dan untuk mengestimasi besarnya nilai manfaat dari upaya perubahan kualitas lingkungan dari tempat rekreasi yang dikunjungi.

Kelebihan TCM

Adapun kelebihan dari metode TCM adalah sebagai berikut :

1)      Hasil perhitungan manfaat berdasarkan tingkah laku pasar yang diteliti

2)      Metode ini dapat mengestimasi besarnya surplus konsumen

Kelemahan TCM

Adapun Kelemahan dari metode TCM adalah sebagai berikut :

1)      Biaya perjalanan yang dipakai harus valid sedangkan dalam kenyataannya susah untuk mengestimasi dengan tepat.

2)      Opportunity cost harus dimasukkan dalam perhitungan

3)      Teori ekonomi gagal untuk menjelaskan hubungan jumlah kunjungan denganbiaya perjalanan.

Metode ini hanya berdasarkan pada ketegasan (fitting) garisregresi pada satu set data yang dikumpulkan karena dibatasi pada nilai yang memanfaatkan lokasi tersebut, sehingga jika pelestarian lingkungan padalokasi tersebut penting bagi non pengguna, maka manfaat yang diestimasi jauh lebih kecil dari yang sebenarnya.

  1. The Averting Behaviour Method (ABM)

Menurut Yakin (1997) metode ini menilai kualitas lingkungan berdasarkan pada pengeluaran untuk mengurangi atau mengatasi efek negatif dari polusi. Misalnya, dalam kasus keabnormalan yang disebabkan oleh polusi udara yang mengharuskan seseorang berobat ke dokter. Biaya berobat ke dokter ini dianggap sebagai nilai dari benefit untuk memperbaiki kualitas lingkungan.

  1. Contingent Valuation Method (CVM)

Menurut Fauzi (2006), metode CVM ini sangat tergantung pada hipotesis yang akan dibangun. Misalnya, seberapa besar biaya yang harus ditanggung, bagaimana pembayarannya, dan sebagainya. Metode CVM ini secara teknis dapat dilakukan dengan dua cara yaitu teknis eksperimental melalui simulasi dan teknik survei. Metode CVM sering digunakan untuk mengukur nilai pasif sumber daya alam atau sering juga dikenal dengan nilai keberadaaan. Metode CVM pada dasarnya bertujuan untuk mengetahui keinginan membayar dari masyarakat terhadap perbaikan lingkungan dan keinginan menerima kompensasi dari kerusakan lingkungan.

Contingent Valuation Method (CVM) adalah metode teknik survei untuk menanyakan kepada penduduk tentang nilai atau harga yang mereka berikan terhadap komoditi yang tidak memiliki pasar seperti barang lingkungan (Yakin, 1997). CVM menggunakan pendekatan secara langsung yang pada dasarnya menanyakan kepada masyarakat berapa besarnya Willingness to Pay (WTP) untuk manfaat tambahan dan atau berapa besarnya Willingness to Accept (WTA) sebagai kompensasi dari kerusakan barang lingkungan. Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan WTP. Tujuan dari CVM adalah untuk menghitung nilai atau penawaran yang mendekati dari barang-barang lingkungan jika pasar dari barang-barang tersebut benar-benar ada.

Oleh karena itu, pasar hipotetik (kuisioner dan responden) harus sebisa mungkin mendekati kondisi pasar yang sebenarnya. Responden harus mengenal dengan baik komoditas yang ditanyakan dalam kuisioner. Responden juga harus mengenal alat hipotetik yang digunakan untuk pembayaran.

Kelebihan Contingent Valuation Method (CVM) Penggunaan CVM dalam memperkirakan nilai ekonomi suatu lingkungan memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut :

  1. Dapat diaplikasikan pada semua kondisi dan memiliki dua hal penting yaitu seringkali menjadi satu-satunya teknik untuk mengestimasi manfaat dan dapat diaplikasikan pada berbagai konteks kebijakan lingkungan.
  2. Dapat digunakan dalam berbagai macam penilaian barang-barang lingkungan di sekitar masyarakat.
  3. Dibandingkan dengan teknik penilaian lingkungan lainnya, CVM memiliki kemampuan untuk mengestimasi nilai non-pengguna. Dengan CVM, seseorang mungkin dapat mengukur utilitas dari penggunaan barang lingkungan bahkan jika tidak digunakan secara langsung.
  4. Meskipun teknik dalam CVM membutuhkan analisis yang kompeten, namun hasil dari penelitian menggunakan metode ini tidak sulit untuk dianalisis dan dijabarkan.