Tujuan pemekaran sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan perundangan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui:
- Peningkatan pelayanan kepada masyarakat
- Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi
- Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah
- Percepatan pengelolaan potensi daerah
- Peningkatan keamanan dan ketertiban
- Peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah