Sumber PAD terdiri dari :
- 1) Hasil pajak daerah
Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 menjadi landasan hukum bagi daerah untuk memungut apa yang disebut pajak daerah. Pajak daerah sendiri merupakan pambayaran iuran oleh orang pribadi dan atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Pajak daerah terdiri dari :
- Pajak daerah untuk daerah propinsi, terbagi atas :
- Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan atas air
- Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
- Pajak bahan bakar bermotor (BBKB)
- Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
- Pajak daerah untuk kabupaten/kotamadya, terbagi atas :
- Pajak hotel
- Pajak restoran
- Pajak penerangan jalan umum, Pajak reklame, Pajak hiburan
- Pajak parkir
- Pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C
- 2) Retribusi daerah
Restribusi daerah merupakan suku pembayaran dari rakyat kepada pemerintah daerah dimana kita dapat melihat secara langsung adanya hubungan antara balas jasa yang diterima karena adanya pembayaran restribusi tersebut. Jenis pelayanaan yang dapat dikenakan pungutan restribusi digolongkan dalam 3 (tiga) jenis pelayanan yaitu jasa umum, jasa usaha dan perijinan tertentu.
- 3) Hasil perusahaan milik daerah dan penghasilan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan. Perusahaan milik daerah adalah penerimaan yang berasal dari hasil penjualan barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan daerah.
- 4) Lain-lain penerimaan daerah yang syah