Pendapatan Asli Daerah (PAD) (skripsi dan tesis)

Pendapatan asli daerah dikategorikan dalam pendapatan rutin Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pendapatan Asli Daerah merupakan suatu pendapatan yang menunjukkan suatu kemampuan daerah menghimpun sumber-sumber dana untuk membiayai kegiatan rutin maupun pembangunan. Jadi pengertian dari pendapatan asli daerah dapat dikatakan sebagai pendaptan rutin dari usaha-usaha pemerintah daerah dalam memanfaatkan potensi-potensi sumber keuangan daerahnya untuk membiayai tugas dan tanggung jawabnya. Dalam penjelasan UU No. 25 tahun 1999 diperbarui dengan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah menjelaskan bahwa :

Pembangunan daerah sebagai sebagian intergal dari pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional yang memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatan kesejahteraan daerah menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, kolusi dan nepotisme. Penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai sub sistem pemerintahan negara yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat. Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan partipasi masyarakat dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan, maka pemerintah suatu negara pada hakekatnya mengemban tugas dan fungsi utama yaitu fungsi alokasi yang meliputi alokasi yang meliputi antara lain pendapatan dan kekayaan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan fungsi stabilitas yang meliputi antara lain, pertahanan dan keamanan, ekonomi dan moneter. Fungsi distribusi dan fungsi stsbilitas pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh pemerintah daerah, karena daerah pada umumnya lebih mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan kondisi dan situasi yang berbeda-beda dari masing-masing wilayah. Dengan demikian pembagian ketiga fungsi dimaksudkan sangat penting sebagai landasan dalam menentukan dasar-dasar perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Untuk mendorong penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenagan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Sumber pembiayaan pemerintah daerah dalam rangka perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi dan pembantuan.

Sumber PAD terdiri dari :

  • 1) Hasil pajak daerah

Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 menjadi landasan hukum bagi daerah untuk memungut apa yang disebut pajak daerah. Pajak daerah sendiri merupakan pambayaran iuran oleh orang pribadi dan atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Pajak daerah terdiri dari :

  • Pajak daerah untuk daerah propinsi, terbagi atas :
    • Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan atas air
    • Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
    • Pajak bahan bakar bermotor (BBKB)
    • Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
  • Pajak daerah untuk kabupaten/kotamadya, terbagi atas :
    • Pajak hotel
    • Pajak restoran
    • Pajak penerangan jalan umum, Pajak reklame, Pajak hiburan
    • Pajak parkir
    • Pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C
  • 2) Retribusi daerah

Restribusi daerah merupakan suku pembayaran dari rakyat kepada pemerintah daerah dimana kita dapat melihat secara langsung adanya hubungan antara balas jasa yang diterima karena adanya pembayaran restribusi tersebut. Jenis pelayanaan yang dapat dikenakan pungutan restribusi digolongkan dalam 3 (tiga) jenis pelayanan yaitu jasa umum, jasa usaha dan perijinan tertentu.

  • 3) Hasil perusahaan milik daerah dan penghasilan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan. Perusahaan milik daerah adalah penerimaan yang berasal dari hasil penjualan barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan daerah.
  • 4) Lain-lain penerimaan daerah yang syah