Fungsi pajak (skripsi dan tesis)

Terdapat dua fungsi pajak, fungsi Budgetair (sumber keuangan negara) dan fungsi Regulerend (mengatur). 1) Fungsi Budgetair (sumber keuangan negara) Pajak mempunyai fungsi budgetair artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan.Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara. Upaya tersebut ditempuh dengan cara eksistensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan bangunan dan lain-lain. 2) Fungsi Regulerend (mengatur) Pajak mempunyai fungsi mengatur artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, dan mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan. Bebarapa contoh penerapan pajak sebagai fungsi mengatur adalah: a) Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah. Pajak penjualan atas barang mewah (PPn-BM) dikenakan pada saat terjadi transaksi jual beli barang mewah. Semakin mewah suatu barang maka tarif pajaknya semakin tinggi sehingga barang tersebut semakin mahal harganya. Pengenaan pajak ini dimaksudkan agar rakyat tidak berlombalomba untuk mengkonsumsi barang mewah (mengurangi gaya hidup mewah). b) Tarif pajak progresif dikenakan atas penghasilan , dimaksudkan agar pihak yang memperoleh penghasilan tinggi memberikan kontribusi(membayar pajak) yang tinggi pula, sehingga terjadi pemerataan pendapatan. c) Tarif pajak ekspor adalah 0%, dimaksudkan agar para pengusaha terdorong mengekspor hasil produksinya dipasar dunia sehingga akhirnya dapat memperbesar divisa negara. d) Pajak penghasilan dikenakan atas penyerahan barang hasil industri tertentu seperti industri semen, industri rokok, industri baja, dan lain-lain. dimaksudkan agar terdapat penekanan produksi terhadap industri tersebut karena dapat mengganggu lingkungan atau polusi (membahayakan kesehatan). e) Pembebasan Pajak Penghasilan atas sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh sehubungan dengan transaksi dengan anggota, dimaksudkan untuk mendorong perkembangan koperasi di Indonesia. f) Pemberlakuan Tax Holiday, dimaksudkan untuk menarik investor asing agar menanamkan modalnya di Indonesia,