Pengawasan sebagai kegiatan yang terus-menerus dan berkesinambungan harus dilakukan oleh setiap pimpinan secara sadar dan wajar. Hal ini berarti harus dilakukan secara rutin dan menjadi perilau kerja/budaya kerja dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepada pegawai. Pengawasan sebagai usaha menentukan apa yang sedang dikerjakan pegawai dalam periode tertentu, selanjutnya dilakukan penilaian atas hasil kinerja berdasarkan standar yang telah dibakukan. Perlu adanya tindakan penilaian terhadap pegawai di dalam pelaksanaan pengawasan untuk menjamin agar setiap hasil kerja pegawai sesuai dengan rencana. Pengawasan menurut Kadarisman (2013:181), mengemukakan : “Pengawasan adalah suatu tindakan membandingkan hasil pekerjaan dengan standar yang telah ditetapkan oleh organisasi. Apabila terdapat perbedaan hasil pekerjaan dengan standar maka diperlukan penilaian guna mengetahui pentingnya perbedaan tersebut.” Penilaian prestasi kerja menurut Samsudin (2010:159), mengemukakan : “Penilaian prestasi kerja (performance appraisal) adalah proses oleh organisasi untuk mengevaluasi atau menilai prestasi kerja pegawai.” Hubungan pengawasan dan penilaian prestasi kerja menurut Kadarisman (2013:176) menyebutkan : “Pengawasan menekankan pada penentuan apa yang sedang dilaksanakan dengan cara menilai hasil atau prestasi kerja yang dicapai maupun bilamana diketemukan penyimpangan atas standar kinerja yang telah ditetapkan.” Tujuan penilaian untuk meningkatkan produktivitas pegawai atau memberikan bonus atau meningkatkan kegiatan manajemen pegawai, dalam hal ini lebih memfokuskan pada hasil yang dicapai dengan kata lain keluaran (output). Apabila penilaian diutamkan untuk pengembangan pegawai, penilaian sebaiknya menekankan pada proses ketika pegawai melaksanakan pekerjaan. Dengan demikian, seluruh kinerja pegawai akan dapat dicapai sesuai dengan rencana yang telah dibuat sebelumnya.