. Menurut Effendi (2009: 32), komite audit bertugas untuk memberikan pendapat professional dan independen kepada dewan komisaris mengenai laporan atau halhal yang disampaikan oleh direksi kepada komisaris, serta untuk mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris. Dalam bidang corporate governance, komite audit harus dapat memastikan bahwa perusahaan telah melaksanakan dan mematuhi semua peraturan hukum serta aturan lainnya yang berlaku serta memastikan perusahaan menjalankan kegiatan usahanya secara etis dan bermoral. Menurut Sutedi (2012: 165), komite audit maupun internal auditor dan external auditor pada prinsipnya memiliki tujuan yang sama, sehingga kerja sama yang baik diantara semua pihak akan dapat membantu fungsi pengawasan terhadap governance perusahaan. Hal ini tentu saja dilakukan dengan tetap memelihara tanggung jawab professional serta independensinya masing-masing dalam melakukan penilaian terhadap kinerja manajemen. Dengan demikian hubungan komite audit dengan kinerja keuangan bersifat positif. Penelitian yang dilakukan oleh Sulistyowati (2017), Nur (2017), Mafulah (2017), Juliana (2014) dalam penelitiannya menjelaskan bahwa variabel komite audit tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Candra (2013) dalam penelitiannya menjelaskan bahwa Komite Audit berpengaruh terhadap kinerja keuangan.