Seseorang berhak mendapatkan sejumlah harta warisan apabila terdapat salah satu sebab di bawah ini yaitu: a. Kekeluargaan b. Perkawinan c. Karena memerdekakan budak d. Hubungan Islam orang yang meninggal dunia apabila tidak mempunyai ahli waris, maka harta peninggalannya diserahkan ke baitul mal untuk umat Islam dengan jalan pusaka.