Asas Negara Hukum (skripsi dan tesis)

Istilah rechtstaat mulai populer di Eropa sejak abad XIX meskipun pemikiran tentang itu sudah ada sejak lama. Istilah the rule of law mulai populer dengan terbitnyaa sebuah buku dari Albert Venn Dicey tahun 1885 dengan judul Introduction to the Study of Law of The Constitution. Dari latar belakang dan sistem hukum yang menopangnya, terdapat perbedaan antara konsep rechtstaat dengan konsep the rule of law, meskipun dalam perkembangannya dewasa ini tidak dipermasalahkan lagi perbedaan antara keduanya karena pada dasarnya kedua konsep itu mengarahkan dirinya pada satu sasaran yang utama, yaitu pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Meskipun dengan sasaran yang sama, keduanya tetap berjalan dengan sistem sendiri yaitu sistem hukum sendiri.33 Konsep rechtstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme sehingga sifatnya revolusioner, sebaliknya konsep the rule of law berkembang secara evolusioner. Hal ini tampak dari isi atau kriteria rechstaat dan kriteria rule of the law. Konsep rechtstaat bertumpu atas sistem hukum kontinental yang disebut civil law, sedangkan konsep rule of the law bertumpu atas sistem hukum yang disebut common law. Karakteristik civil law adalah administratif, sedangkan karakteristik common law adalah judicial. 34 Salah satu asas penting negara hukum adalah legalitas. Substansi dari asas legalitas tersebut adalah menghendaki agar setiap tindakan badan/pejabat administrasi berdasarkan undang undang. 35 Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum (het democratish ideal en het rechstaats ideal).36 Dalam negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara sesungguhnya, yang memimpin dalam penyelenggaraan negara sesungguhnya, yang memimpin dalam penyelenggaraan negara adalah hukum itu sendiri, sesuai dengan prinsip ‘the Rule of Law, and not of Man’, yang sejalan dengan pengertian ‘nomocratie’, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum, ‘nomos’.