Divestasi (skripsi dan tesis)

Istilah divestasi berasal dari terjemahan bahasa Inggris, yaitu divestment. Pengertian divestasi ditemukan dalam Pasal 1 Angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah dan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PM.05/2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Divestasi terhadap Investasi Pemerintah.

Divestasi adalah: “Penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.”Namun, dalam istilah lain. Para ahli yang menggunakan istilah Indonesianisasi. Indonesianisasi adalah tidak saja hanya berarti untuk mendapatkan keuntungan, tetapi lebih penting lagi adalah pengalihan kontrol terhadap jalannya perusahaan. Dalam definisi ini, divestasi dikonstruksikan sebagai jual-beli. Subjeknya adalah pemerintah dengan pihak lainnya. Pihak lainnya berupa orang atau badan hukum. Hal yang menjadi objek jual-belinya, yaitu surat berharga dan aset pemerintah. Definisi lain tentang divestasi dikemukakan oleh Sally Wehmeir, yaitu: “The act ot selling the shares you have bought in company or taking money away from where you have invested.”(Divestasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang penjualan saham yang dimiliki oleh perusahaan atau cara mendapatkan uang dari investasi yang dimiliki oleh seseorang).
Ada dua (2) hal yang terkandung pada defenisi di atas, yaitu sebagai berikut : 1. Sebuah teori adalah seperangkat proposisi (pernyataan) yang terdiri atas konstruk-konstruk yang teridentifikasi dan saling berhubungan. 2. Teori menyusun antarhubungan seperangkat variable (konstruk) yang menyajikan suatu pandangan sistematis mengenai fenomena-fenomena yang dideskripsikan oleh variabel-variabel itu. Dari kedua hal tersebut, Kerlinger menyimpulkan bahwa pada hakikatnya teori itu menjelaskan suatu fenomena. Penjelasan itu dilakukan dengan cara menunjuk secara rinci variabel-variabel tertentu yang terkait dengan variabel tertentu lainnya. Variabel adalah simbol /lambang yang padanya dilekatkan bilangan atau nilai, seperti kelas sosial, jenis kelamin, aspirasi, dan lainnya. Secara etimologi divestasi merupakan terminologi ekonomi sebagai lawan kata dari investasi. Hal itu berarti divestasi hanya ada/terjadi jika telah ada investasi. Menurut Black Law Dictionary, investment adalah: “An expenditure to acquire property or other asset in order to produce revenue, the asset so acquired. The placing of capital or laying out of money in a way to secure income or profit from its employment. To purchase securites of a more or less permanent nature or to place money or property in business venture or real estatem, or otherwise let it out, so it may produce revenue or gain, or both in the future

 Selanjutnya, menurut Achmad Antoni K. Muda dalam Kamus Lengkap Ekonomi menyatakan divestasi adalah: “penyertaan/pelepasan sebuah investasi, seperti pelepasan saham oleh pemilik saham lama, tindakan penarikan kembali penyertaan modal perusahaan ventura dari perusahaan pasangan usahanya. Divestasi model ventura dapat dilaksanakan dengan beberapa cara.” Sementara itu menurut John Clark dalam Dictionary of Insurance and Finance, Divestment adalah : “sale or liquidation of parts of company, generally in an attempt to improve efficiency, by cutting-loss making business and/or concentrating one or more product or industry. Divestment is therefore the opposite process to merger. Definisi di atas sejalan dengan pengertian Haro Johansenn dan G. Terry Page dalam International Dictionary of Management, yakni Divestasi adalah : Establishing and eliminating of unprofitable activities of business. Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas, jelas bahwa pertimbangan divestasi dilihat dari pertimbangan bisnis semata untuk mempertahankan profitabilitas perusahaan. Namun dalam konteks penulisan ini, Divestasi adalah divestasi wajib yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian konsekwensi ekonomis dari kewajiban hukum yang demikian sudah diperhitungkan sebelumnya dalam koridor faktor-faktor dan variabel teknis dan ekonomis. Dengan demikian logikanya kegagalan melaksanakan divestasi akan berpotensi merugikan pemerintah dan kepentingan Negara secara nasional sedang kontraktor sebaliknya berpotensi memperoleh keuntungan ekstra. Sehingga patut dan wajar kiranya Universitas Sumatera Utara 23 diatur ketentuan penalti (liquidated damages). Bagi pihak yang terlambat atau gagal melaksanakan divestasi. Belum diaturnya ketentuan liquidated damages tersebut mungkin karena adanya itikad baik, tetapi juga mungkin dikarenakan keterbatasan modal pengusaha nasional.