Pengertian Pemasaran Jasa (skripsi dan tesis)

Kita mengetahui bahwa yang disalurkan oleh para produsen, bukan bendabenda berwujud saja, tapi juga jas-jasa. Sifat perusahaan yang menghasilakn jasa ialah bahwa jasa itu tidak bisa ditimbun, atau ditumpuk dalam gudang, seperti barang barang laiinya, sambil saat menunggu penjualan. “Selama ini pemasaran jasa, masih belom begitu diperhatikan, tapi melihat banyaknya jumlah uang yang 22 dibelanjakan untuk membeli jasa tersebut, maka para produsen jasa mulai memberi perhatian khusus. Hal ini ditambah pula dengan tingkat persaingan yang mulai ketat diantara para penghasil jasa” (Buchori, 2007 : 241-242). Menurut kotler & Keller, (2012 : 5) yang mendefinisikannya sebagai berikut “Pemasaran suatu fungsi organisasi dan sekumpulan proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan dan menyampaikan nilai kepada pelanggan serta mengelola hubungan dengan pelanggan yang kesemuanya dapat memberikan manfaat organisasi dan para stakeholder-ny”. Menurut Chistopher Lovelock & Lauren K Wright dalam buku Adam Muhammad (2014 : 2) mendifinisikan pemasaran jasa adalah “bagian dari system jasa keseluruhan dimana perusahaan tersebut memiliki sebuah bentuk kontak dengan pelanggannya, mulai dari pengiklanan hingga penagihan, hal itu mencakup kontak yang dilakukan pada saat penyerahan jasa”. Menurut Lupiyoadi (2006; 5), pemasaran jasa adalah “setiap tindakan yang ditawarkan oleh salah satu pihak kepada pihak lain yang secara prinsip intangible dan tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun”. Sedangkan menurut Umar (2003; 76), pemasaran jasa adalah “pemasaran yang bersifat intangible dan immaterial dan dilakukan pada saat konsumen berhadapan dengan produsen”. Dari beberapa definisi diatas menyatakan bahwa jasa pada dasarnya merupakan suatu yang tidak berwujud, yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen. “Dalam memproduksi suatu jasa dapat menggunakan bantuan suatu produk fisik tetapi bisa juga tidak. Disamping itu juga jasa tidak mengakibatkan peralihan hak suatu produk fisik atau nyata, jadi jika seseorang pemberi jasa memberikan jasanya pada orang lain, maka tidak ada perpindahan hak milik secara fisik”. Adam Muhammad (2014 : 242)