Brealey, Myers, dan Marcus (2006) Menyatakan bahwa penjamin emisi (underwriter) adalah perusahaan perbankan investasi yang bertindak sebagai bidang keuangan bagi emisi (penerbit) saham baru. Biasanya mereka memainkan tiga peran yaitu, memberi perusahaan saran prosedural dan financial, lalu menjual kembali ke publik dan akhirnyamembeli sahamnya. 16 Lebih jelasnya underwriter adalah penjamin emisi bagi setiap perusahaan yang akan menerbitkan sahamnya di Pasar Modal. Reputasi underwriter menjadi sangat penting karena underwriter yang menentukan apakah sebuah perusahaan yang akango public itu layak atau tidak. Apabila sebuah perusahaan ternyata tidak layak untuk go public namun underwriter menyatakan bahwa perusahaan tersebut layak maka, resiko yang akan terjadi adalah perusahaan akan buruk dimata publik dan reputasi underwriter juga akan buruk dimata publik. Kemudian underwriter harus membayar sesuai jumlah saham yang tidak laku di pasar modal.
Hasil penelitian menunjukkan Putra dan Sudjarni (2017) dan Rizqi dan Harto (2013) bahwa Reputasi underwriter berpengaruh negatif terhadap underpricing. Reputasi underwriter yang semakin tinggi, maka tingkat underpricing pada perusahaan yang melakukan IPO akan semakin rendah karena investor meyakini bahwa underwriter yang bereputasi tinggi tidak menjamin emiten yang berkualitas rendah sehingga akan menimbulkan kepercayaan pada investor. Senada dengan penelitian tersebut, pada penelitian yang telah dilakukan oleh Murtini (2015) bahwa reputasi underwriter berpengaruh terhadap underpricing dan penelitian Khin, Wong W B, dan Ting (2017) dalam jurnalnya Initial Public Offering (IPO) Underpricing in Malaysian settings bahwa reputasi underwriter berpengaruh terhadap underpricing.Johnston dan Roten (20015) menyatakan bahwa pengalaman dan sumber daya memungkinkan para penjamin emisi yang bergengsi untuk menawarkan harga penawaran baru secara lebih akurat oleh karena itu, underwriter bergengsi menyatakan bahwa harga penawaran yang tepat adalah memiliki underpricing lebih rendah daripada IPO yang ditanggung oleh underwriter yang kurang bergengsi.
Karena underwriter yang bergengsi atau bereputasi baik akan menentukan harga saham perusahaan dengan tepat dan meminimalkan terjadinya underpricing daripada underwriter bereputasi rendah yang bahkan belum dipercaya oleh investor dan emiten terkait dengan keakuratan dalam menentukan harga saham. Hal ini mengartikan bahwa calon emiten akan menggunakan underwriter yang reputasi baik dalam menentukan harga saham yang akan dijual di pasar perdana sehingga underwriter yang reputasinya semakin baik maka akan mengurangi tingkat underpricing. Tidak senada dengan penelitian tersebut, pada penelitian yang dilakukan oleh Pahlevi (2014) dan Lestariet, et al (2015) menunjukkan Reputasi underwriter tidak berpengaruh terhadap underpricing. Reputasi underwriter tidak berpengaruh terhadap underpricing yang disebabkan karena Investor tidak memperhatikan penggunaan underwriter yang digunakan oleh emiten bereputasi baik sehingga investor tidak dapat memperkirakan nilai yang pantas atau nilai yang sebenarnya bagi perusahaan IPO