Keadilan imbalan atau keadilan distributif sebagai penilaian yang dibuat
orang terkait imbalan yang diterimanya dibanding imbalan yang diterima orang
lain yang menjadi acuannya (Noe et al, 2011). Dengan adanya keadilan distributif,
penialai terhadap karyawan atau imbalan yang diberikan keapda masing-masing
karyawan dalam suatu kelompok sesuai dengan tingkat kinerja karyawan yang
ditunjukan. Keadilan distributif sebagai penilaian mengenai seberapa adilnya
peraturan-peraturan yang berlaku yang berkaitan dengan hasil yang diterima
seseorang (Lind dan Tyler, 1988).
Kewajaran merupakan norma yang fundamental, seorang individu akan
merasakan ketidakwajaran ketika alokasi hasil antara para anggota tidak
sebanding dengan kontribusi yang diberikan individu. Meskipun demikian
keadilan distributif tidaklah sepenuhnya dibangun oleh hasil yang mutlak, tetapi
dengan perbandingan proporsi yang dialokasikan kepada individu relatif dengan
proporsi yang dialokasikan ke anggota kelompok (Adams, 1965). Keadilan
distributif merupakan prediktor yang lebih kuat bagi kepuasan kerja dibanding
prosedural. Keadilan distributif merupakan prediktor penting bagi perilaku
personal karyawan, misalnya kepuasan kerja (McFarlin dan Sweeney, 1992). Hal
yang sama dikemukakan oleh Cohen-Carash dan Spector (2001) yang menyatakan
bahwa keadilan distributif merupakan prediktor yang paling kuat bagi kepuasan
kerja dibanding prosedural dan interaksional.