Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah
mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan
publik dalam memberikan jasanya. Menurut Sukrisno Agoes (2017:71)
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan
publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan
publik. Badan usaha KAP dapat berbentuk:
- Perseorangan – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang
akuntan publik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan. - Persekutuan perdata atau persekutuan firma – hanya dapat didirikan
oleh paling sedikit 2 orang akuntan publik dan/atau 75% dari seluruh
sekutu adalah akuntan publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan
(bahasa Inggris: Partner) dan salah seorang sekutu bertindak sebagai
Pemimpin Rekan. - Bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan
Publik yang diatur dalam Undang-Undang.