JENIS DAN METODE SAMPLING (skripsi dan tesis)

Secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua (2) kelompok, yaitu

Probability sampling menurut Sugiyono adalah teknik sampling yang memberikan peluang yang sama bagi setiap unsur (anggota) populasi untuk dipilih menjadi anggota sampel.

Nonprobability sampling menurut Sugiyono adalah teknik yang tidak memberi peluang/kesempatan yang sama bagi setiap unsur atau anggota populasi untuk dipilih menjadi sampel.

1)      Probability sampling

Probability sampling menuntut bahwasanya secara ideal peneliti telah mengetahui besarnya populasi induk, besarnya sampel yang diinginkan telah ditentukan, dan peneliti bersikap bahwa setiap unsur atau kelompok unsur harus memiliki peluang yang sama untuk dijadikan sampel.

  1. a) Simple random sampling

Menurut Kerlinger (2006:188), simple random sampling adalah metode penarikan dari sebuah populasi atau semesta dengan cara tertentu sehingga setiap anggota populasi atau semesta tadi memiliki peluang yang sama untuk terpilih atau terambil. Menurut Sugiyono (2001:57) dinyatakan simple (sederhana) karena pengambilan sampel anggota populasi  dilakukan secara acak tanpa memperhatikan strata yang ada dalam populasi itu. Margono (2004:126) menyatakan bahwa  simple random sampling adalah teknik untuk mendapatkan  sampel yang langsung dilakukan pada unit sampling. Cara demikian dilakukan bila anggota populasi dianggap homogen. Teknik ini dapat dipergunakan bilamana jumlah unit sampling di dalam suatu populasi tidak terlalu besar.

  1. b) Proportionate stratified random sampling

Margono (2004: 126) menyatakan bahwa stratified random sampling biasa digunakan pada populasi yang mempunyai susunan bertingkat atau berstrata. Menurut  Sugiyono (2001: 58) teknik ini digunakan bila populasi mempunyai anggota/unsur yang tidak homogen dan berstrata secara proporsional.

  1. c) Disproportionate stratified random sampling

Sugiyono (2001: 59) menyatakan bahwa teknik ini digunakan untuk menentukan jumlah sampel bila populasinya berstrata tetapi kurang proporsional.

  1. d) Area (cluster) sampling (sampling menurut daerah)

Teknik ini disebut juga cluster random sampling. Menurut Margono (2004: 127), teknik ini digunakan bilamana populasi tidak terdiri dari individu-individu, melainkan terdiri dari kelompok-kelompok individu atau cluster. Teknik sampling daerah digunakan untuk menentukan sampel bila objek yang akan diteliti atau sumber data sangat luas, misalnya penduduk dari suatu negara, propinsi atau kabupaten.

2)      Nonprobability sampling

Non Probability sampling adalah sebuah teknik sampling yang tidak memperhatikan banyak variabel dalam penarikan sampel. Sampel-sampel dari Nonprobability Sampling juga disebut sebagai subjek penelitian dimana hasil dari uji yang dilakukan pada sampling tidak memiliki hubungan dengan populasi. Tujuan penggunaan teknik sampling ini lebih banyak melekat pada materi yang diujikan sedangkan pada random samplin atau probability Sampling, tujuan penelitian melekat pada nilai dari materi pada populasi yang diujikan.

  1. a)Sampling sistematis

Sugiyono (2001:60) menyatakan bahwa sampling sistematis adalah teknik penentuan sampel berdasarkan urutan dari anggota populasi yang telah diberi nomor urut.

  1. b)Quota sampling

Menurut Sugiyono (2001: 60) menyatakan bahwa  sampling kuota adalah teknik untuk menentukan sampel dari populasi yang mempunyai ciri-ciri tertentu sampai jumlah (kuota) yang diinginkan. Menurut Margono (2004: 127) dalam  teknik  ini  jumlah populasi tidak diperhitungkan akan tetapi diklasifikasikan dalam beberapa kelompok. Sampel diambil dengan memberikan jatah atau quorum tertentu terhadap kelompok. Pengumpulan data dilakukan langsung pada unit sampling. Setelah kuota terpenuhi, pengumpulan data dihentikan.

  1. c)Sampling aksidental

Sampling aksidental adalah teknik penentuan sampel  berdasarkan kebetulan, yaitu siapa saja yang secara kebetulan bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila dipandang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data (Sugiyono, 2001: 60). Menurut Margono (2004: 27) menyatakan bahwa dalam teknik ini pengambilan sampel tidak ditetapkan lebih dahulu. Peneliti langsung mengumpulkan data dari unit sampling yang ditemui.

  1. d)Purposive sampling

Sugiyono (2001: 61) menyatakan bahwa sampling purposive adalah teknik penentuan sampel dengan  pertimbangan tertentu. Menurut Margono (2004:128),  pemilihan sekelompok subjek dalam purposive sampling  didasarkan atas ciri-ciri tertentu yang dipandang mempunyai sangkut paut yang erat dengan ciri-ciri populasi yang sudah  diketahui sebelumnya, dengan kata lain unit sampel yang  dihubungi disesuaikan dengan kriteria-kriteria tertentu yang  diterapkan berdasarkan tujuan penelitian.

  1. e)Sampling jenuh

Menurut Sugiyono (2001:61) sampling jenuh adalah  teknik penentuan sampel bila semua anggota populasi  digunakan sebagai sampel. Hal ini sering dilakukan bila  jumlah populasi relatif kecil, kurang dari 30 orang. Istilah  lain sampel jenuh adalah sensus, dimana semua anggota populasi dijadikan sampel.

  1. f)Snowball sampling

(Sugiyono, 2001: 61), Snowball sampling adalah teknik penentuan sampel  yang mula-mula jumlahnya kecil, kemudian sampel ini disuruh memilih teman-temannya untuk dijadikan sampel begitu seterusnya, sehingga jumlah  sampel semakin banyak. Ibarat bola salju yang menggelinding semakin lama semakin besar.

Pada penelitian kualitatif banyak menggunakan purposive dan snowball sampling

 

Ukuran Sampel (skripsi dan tesis)

Pada dasarnya tidak ada aturan baku mengenai pengambilan ukuran dari sampel selama sampel sudah mewakili karakteristik dari populasi. Namun dalam penelitian yang bersifat psikologi seperti pada penelitian pendidikan, Semakin besar jumlah akan menghasilkan data yang lebih stabil. Selain dari karakteristik peneliti juga harus mempertimbangkan jumlah data yang dibutuhkan untuk keperluan analisis Statistik.

Sebagai contoh jika penelitian yang dilakukan bertujuan untuk membandingkan dua bua grouph dengan satu variabel pembanding, analisis yang dilakukan untuk data yang terdistribusi normal adalah untuk distribusi t mengharuskan minimal jumlah data terdiri dari 30 data karena kurang dari itu tidak menghasilkan analisis yang baik dan tidak lebih dari 60 data.

Beberapa ahli memberikan gambaran mengenai jumlah sampel yang berbeda-beda namun pertimbangan jenis dan bidang penelitian sebaiknya dijadikan acuan untuk memilih ukuran sampel.

Sebagai gambaran pendapat beberapa ahli mengenai jumlah sampel Gay dan Diehl (1992) pada kajian penelitian untuk kelas bisnis dan manajemen memberikan sara ukuran sampel minimal

  1. Penelitian deskriptif, jumlah sampel minimum adalah 10% dari populasi Penelitian korelasi, jumlah sampel minimum adalah 30 subjek
  2. Penelitian kausal perbandingan, jumlah sampel minimum adalah 30 subjek per group
  3. Penelitian eksperimental, jumlah sampel minimum adalah 15 subjek per group

Frankel dan Wallen (1993) pada kajian penelitian evaluasi pendidikan menyarankan Penelitian deskriptif jumlah sampel minimum adalah 100 sampel Penelitian jumlah sampel minimum adalah 50 sampel Penelitian kausal-perbandingan sebanyak 30 sampel untuk setiap group Penelitian eksperimental sebanyak 30 atau 15 per group

Roscoe, Ukuran sampel penelitian dibedakan menjadi 4 (empat), yaitu :

  1. Ukuran sampel lebih dari 30 dan kurang dari 500 adalah tepat untuk kebanyakan penelitian
  2. Jika sampel dipecah ke dalam subsampel (pria/wanita, junior/senior, dan sebagainya), ukuran sampel minimum 30 untuk tiap kategori adalah tepat
  3. Dalam penelitian mutivariate (termasuk analisis regresi berganda), ukuran sampel sebaiknya 10x lebih besar dari jumlah variabel dalam penelitian
  4. Untuk penelitian eksperimental sederhana dengan kontrol eskperimen yang ketat, penelitian yang sukses adalah mungkin dengan ukuran sampel kecil antara 10 sampai dengan 20

Isaac dan Michael memberikan gambaran mengenai metode pengambilan sampel disesuaikan dengan taraf signifikansi dari penelitian yakni 1%, 5%, dan 10%.

Perencanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas (BOS SD) (skripsi dan tesis)

Perencanaan menentukan apa yang harus dicapai (penentuan waktu secara kualitatif) dan bila itu harus dicapai, di mana hal itu harus dicapai, bagaimana hal itu harus dicapai siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa hal itu harus dicapai. (Beishline dalam Manullang, 2008) Pemerintah memberikan kebebasan kepada pihak penerima Dana BOS SD untuk melaksanakan Pengelolaan Dana BOS SD. Pemberian kebebasan ini mencakup Perencanaan Pengelolaan sebagaimana disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan dari masingmasing sekolah penerima Dana BOS SD.

Program BOS SD memberikan dukungan kepada sekolah dalam menerapkan konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) melalui:

1) Kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masingmasing sekolah. Penggunaan dana semata-mata ditunjukkan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan. Pengelolaan program BOS SD menjadi kewenangan sekolah secara mandiri dengan mengikutsertakan Komite Sekolah dan Masyarakat.

2) Sekolah harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 4 tahunan, menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan Dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut.

3) RKJM, RKT, dan RKAS harus dibahas dalam rapat dewan guru/pendidik, kemudian disetujui/ditandatangani Kepala Sekolah setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disetujui/ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk SD negeri) atau Yayasan (untuk SD swasta).

4) Rencana Anggaran Biaya (RAB) BOS SD yang merupakan kompilasi sumber dana dalam RKT/RKAS harus disetujui/ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Yayasan (untuk SD swasta) dan Dinas Pendidikan Provinsi. (Dirjen Pendidikan Menengah tentang Petunjuk Teknis BOS SD Tahun 2014, 2014: 8)

Jadi, dapat disimpulkan dalam Perencanaan Dana BOS SD, sekolah harus menentukan pertimbangan tugas dan tujuan pada tahun anggaran Dana BOS SD. Penentuan tugas dan tujuan didasarkan atas pengajuan dari guru dan karyawan yang mana dirangkum dalam RKAS dan RAB BOS SD. Hasil dari penyusunan tersebut akan dimintakan pertimbangan kepada Komite Sekolah, yang kemudian akan disetujui/ditandatangani oleh Kepala Sekolah atas pertimbangan dari Komite Sekolah

Prinsip Pengelolaan Keuangan Sekolah (skripsi dan tesis)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 pasal 59 dalam pengelolaan dana pendidikan, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan, antara lain:

1)      Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan dilakukan dengan memberikan akses pelayanan pendidikan yang seluas-luasnya dan merata kepada peserta didik, tanpa membedakan latar belakang suku, ras, agama, jenis kelamin, dan kemampuan atau status sosial-ekonomi.

2)      Prinsip efisiensi

Prinsip efisiensi dilakukan dengan mengoptimalkan akses, mutu, relevansi, dan daya saing pelayanan pendidikan.

3)      Prinsip transparansi

Prinsip transaparasi dilakukan dengan memenuhi asas kepatutan dan tata kelola yang baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan sehingga :

  1. a) Dapat diaudit atas dasar standar audit yang berlaku, dan menghasilkan opini audit wajar tanpa perkecualian.
  2. b) Dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan.

4)      Prinsip akuntabilitas publik

Prinsip akuntabilitas publik dilakukan dengan memberikan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dijalankan oleh penyelenggara atau satuan pendidikan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Proses Pengelolaan Keuangan Sekolah

Suharsimi Arikunto (2008: 317) menyatakan bahwa dalam pengertian umum keuangan, kegiatan pembiayaan meliputi tiga hal, yaitu:

(1) penyusunan anggaran (budgeting),

(2) pembukuan (accounting), dan

(3) pemeriksaan (auditing).

Terkait dengan manajemen keuangan di sekolah, E. Mulyasa (2007: 48) mengemukakan bahwa: Komponen keuangan dan pembiayaan perlu dikelola sebaikbaiknya, agar dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Dalam rangka implementasi MBS, manajemen komponen keuangan harus dilaksanakan dengan baik dan teliti mulai tahap penyusunan anggaran, penggunaan, sampai pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar semua dana sekolah benar-benar dimanfaatkan secara efektif, efisien, tidak ada kebocoran-kebocoran. Jadi, dapat disimpulkan bahwa kegiatan pengelolaan keuangan sekolah meliputi: perencanaan, sumber keuangan, pengalokasian, penganggaran, pemanfaatan dana, pembukuan keuangan, pemeriksaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pelaporan.

Pengelolaan Keuangan Sekolah (skripsi dan tesis)

Keuangan sekolah merupakan bagian yang sangat penting karena setiap kegiatan sekolah membutuhkan dana untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. Menurut Hasibuan (2007: 2) pengelolaan atau manajemen adalah ilmu seni dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Pengelolaan keuangan sekolah yang baik dapat dilakukan dengan menggunakan asas pemisahan tugas, perencanaan, pembukuan setiap transaksi, pelaporan dan pengawasan. a. Tujuan Pengelolaan Keuangan Sekolah

Tujuan utama pengelolaan dana pendidikan khususnya keuangan sekolah, (Mulyono, 2010) adalah :

1)        Menjamin agar dana yang tersedia dipergunakan untuk harian sekolah dan menggunakan kelebihan dana untuk diinvestasikan kembali.

2)        Memelihara barang-barang (aset) sekolah

3)        Menjaga agar peraturan-peraturan serta praktik penerimaan, pencatatan, dan pengeluaran uang diketahui dan dilaksanakan.

Pembiayaan Pendidikan (skripsi dan tesis)

Pembiayaan pendidikan adalah upaya pengumpulan dana untuk membiayai operasional dan pengembangan sektor pendidikan (Bastian, 2006). Mengenai konsep pembiayaan pendidikan (Fattah, 2002) mengemukakan bahwa, anggaran biaya pendidikan terdiri dari dua sisi yang berkaitan satu sama lain, yaitu sisi anggaran penerimaan dan anggaran pengeluaran. Anggaran penerimaan adalah anggaran yang diperoleh setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi dan diterima secara teratur. SD Negeri umumnya memiliki sumber-sumber anggaran penerimaan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, orangtua murid, masyarakat sekitar, dan sumber lainnya. Anggaran pengeluaran adalah jumlah uang yang dibelanjakan setiap tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di sekolah. Belanja sekolah sangat ditentukan oleh komponen-komponen yang jumlah dan porsinya bervariasi diantara sekolah yang satu dengan sekolah yang lain, serta dari waktu ke waktu.

Biaya penyelenggaran dan/atau pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada pasal 48 ayat (1) huruf b meliputi :

  1. Biaya investasi, yang terdiri atas :

1) Biaya investasi lahan pendidikan, dan

2) Biaya investasi selain lahan pendidikan.

  1. Biaya operasi yang terdiri atas :

1) Biaya personalia, dan

2) Biaya non-personalia.

Jadi dapat disimpulkan, bahwa biaya pendidikan adalah nilai uang atau nilai rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah, penyelenggara pendidikan, masyarakat, maupun orang tua siswa dalam bentuk barang, pengorbanan, ataupun uang yang digunakan untuk mengelola dan menyelenggarakan pendidikan sebagai penunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Pelaksanaan pengelolaan pembiayaan pendidikan diperlukan penyusunan anggaran untuk memperkirakan rencana alokasi biaya yang akan dikeluarkan untuk direalisasikan oleh suatu lembaga.

Menurut buku petunjuk teknis BOS SD, ketentuan sekolah penerima Dana BOS, antara lain:

1) SD Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia yang memiliki SK pendirian sekolah (bagi SD Negeri), memiliki ijin operasional (bagi SD Swasta), dan SK pengangkatan Kepala Sekolah/Bendahara dari Pemerintah Daerah (bagi SD Negeri) dan dari yayasan (bagi SD Swasta). Bagi sekolah yang memiliki kelas jauh (filial), data siswa harus menginduk ke sekolah induk.

2) Sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

3) Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian Dana BOS SD, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa. Bagi sekolah yang berada di Kabupaten/Kota/Provinsi yang telah menerapkan pendidikan gratis, sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (free waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin.

4) Semua sekolah yang menerima Dana BOS SD harus mengikuti pedoman BOS SD yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

5) Sekolah berkualitas dengan siswa yang berasal dari keluarga mampu secara ekonomi, sebagai penerima BOS SD wajib melaksanakan program ramah sosial dengan cara proaktif mengidentifikasi dan merekrut siswa miskin yang memiliki minat dan potensi untuk mengikuti pendidikan di sekolah yang bersangkutan.

6) Sekolah penerima program BOS SD menerapkan mekanisme subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat dan sukarela bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program BOS SD.

7) Sekolah yang menolak menerima BOS SD harus mendapat persetujuan orang tua siswa, Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut. (Dirjen Pendidikan Menengah tentang Petunjuk Teknis BOS SD Tahun 2014, 2014: 10)

Pengertian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) (skripsi dan tesis)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988) menjelaskan bahwa bantuan mempunyai arti “barang yang dipakai untuk membantu; pertolongan; sokongan; mendapatkan kredit dari bank”. Pengertian operasional menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988) adalah “operasional mempunyai arti (bersifat) operasi; berhubungan dengan operasi atau pelaksanaan suatu kegiatan yang dilaksanakan didasarkan pada aturan yang berlaku”. Adapun pengertian sekolah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988:796) dapat diartikan “waktu atau  pertemuan ketika murid diberi pelajaran”.

Permendikbud RI (2014:2) mengemukakan bahwa “Bantuan Operasional Sekolah adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar”. Dari pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa bantuan operasional sekolah merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada suatu lembaga pendidikan atau sekolah untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan disusun dalam rencana kerja beserta aturan-aturan pelaksanaannya. Dengan adanya dana BOS diharapkan dapat mensukseskan pendidikan di Indonesia dan menghasilkan generasi bangsa yang berkualitas. Besarnya dana BOS yang diterima oleh sekolah dasar pada tahun anggaran 2014 adalah Rp 580.000,-/ peserta didik/ tahun (Permendikbud RI 2013:3).

Mulai Januari 2015 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2015 ditingkatkan menjadi Rp 800.000,-/ peserta didik/ tahun. Dana BOS diterima secara utuh oleh pihak sekolah dan dalam pengelolaannya dilakukan secara mandiri dengan melibatkan dewan guru dan komite sekolah dengan menerapkan MBS sebagai berikut:

1)        Sekolah dapat mengelola dana secara profesional, transparan dan akuntabel;

2)        Sekolah diwajibkan memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;

3)        Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;

4)        Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus didasarkan hasil evaluasi diri sekolah;

5)        Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan 21 pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta) (Permendikbud RI 2014).

Tim Manajemen BOS yang bertugas untuk mengelola dana BOS di tingkat sekolah adalah:

  1. a) Penanggungjawab yang terdiri dari Kepala Sekolah;
  2. b) Anggota yang terdiri dari bendahara BOS sekolah dan satu orang dari unsur orang tua siswa di luar komite sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan komite sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan” (Permendikbud RI 2014).

Dalam penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS, dewan guru dan komite sekolah. Hasil kesepakatan tersebut harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan pengelolaan dana BOS didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimal dan/atau standar nasional pendidikan. Dana BOS yang diterima sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan.

Pengertian Pajak (skripsi dan tesis)

Para ahli perpajakan memberikan pengertian atau definisi berbeda-beda mengenai pajak, namun demikian mempunyai arti dan tujuan yang sama. Mangkoesoebroto, (2003), memberikan pengertian bahwa pajak adalah sebagai suatu pungutan yang merupakan hak prerogatif pemerintah, pungutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang, pungutannya dapat dipaksakan kepada subyek pajak yang mana tidak ada balas jasa yang langsung dapat ditunjukkan penggunaannya. Pajak sebagai alat anggaran juga dipergunakan sebagai alat mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah terutama kegiatan rutin (Suparmoko, 2007).

Selanjutnya Soediyono (2012) mengemukakan bahwa pajak adalah uang atau daya beli yang diserahkan oleh masyarakat kepada pemerintah, di mana terhadap penyerahan daya beli tersebut pemerintah tidak memberikan balas jasa yang langsung. Munawir (2007) mengutip pendapat Jayadiningrat memberi definisi pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari pada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan akan tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan umum.

Selanjutnya Mardiasmo, (2001) mengatakan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki pengertian yaitu  berupa iuran dari rakyat kepada negara dimana dipungut berdasarkan atau dengan kekuatanundang-undang serta aturan pelaksanaannya. Penarikan pajak tersebut dilakukan tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.

Faktor-Faktor yang mempengaruhi Implementasi (skripsi dan tesis)

Aktivitas implementasi kebijakan pada dasarnya bersifat kompleks karena sangat ditentukan oleh berbagai faktor baik secara internal maupun secara eksternal. Van Meter dan Van Vorn (dalam Budiningsih, 2013) memformulasikan 6 variabel yang membentuk kaitan antara kebijakan dan kinerja, yaitu :

  1. Kejelasan standar dan tujuan kebijakan
  2. Tersedianya sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan seperti staf, fasilitas fisik, informasi dan sebagainya
  3. Komunikasi yang lancar, seimbang dan jelas antar organisasi dan pelaksana
  4. Karakteristik lembaga pelaksana yang mendukung kesuksesan implementasi kebijakan
  5. Kondisi sosial, ekonomi dan politik dimana kebijakan tersebut dilaksanakan
  6. Adanya kesediaan dan komitmen dari pelaksana untuk mensukseskan implementasi kebijakan di lapangan.

Dalam pernyataan lain disebutkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi disebutkan dalam mode kebijakan yang diuraikan oleh model implementasi George Edward III dalam (Widodo, 2009)  yang mengajukan empat variabel meliputi:

  1. Komunikasi (Communication)

 

Komunikasi merupakan proses  penyampaian informasi komunikator kepada komunikan. Komunikasi kebijakan merupakan proses penyampaian informasi kebijakan dari  pembuat kebijakan (policy maker) kepada  pelaksana kebijakan (Widodo, 2009:97). Komunikasi kebijakan memiliki beberapa macam dimensi (Edward dalamWinarno, 2014) yakni:  (1) Dimensi transmission (cara  penyampaian) Pada dimensitransmission menghendaki agar kebijakan  publik yang disampaikan tidak hanya disampaikan kepada  pelaksana (implementator) kebijakan, tetapi juga harus disampaikan kepada kelompok sasaran, dan pihak lain yang terkait dengan kebijakan, baik secara langsung maupun tidak langsung.  (2) Dimensi clarity (kejelasan) yaitu kejelasan menghendaki agar kebijakan di transmisikan kepada para pelaksana, kelompok sasaran, dan pihak lain yang  berkepentingan langsung dengan kebijakan dapat diterima dengan  jelas, sehingga semua pihak paham terhadap maksud, tujuan, sasaran serta substansi dari kebijakan  publik tersebut. (3) Dimensi consistency (Konsistensi) Konsistensi menghendaki adanya keajegan atau konsistensi dari informasi yang ada..

  1. Sumber daya (Resources)

1)        Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia merupakan salah satu variabel yang mempengaruhi eberhasilan dan kegagalan implementasi kebijakan. Edward III dalam Widodo (2009) menegaskan mengenai sumber daya mansia bahwa keberadaan sumber daya manusia (staff harus cukup (jumlah) dan cakap (keahlian), dikarenakan efektivitas  pelaksanaan kebijakan sangat tergantung pada sumber daya manusia (aparatur) yang  bertanggung jawab melaksanakan kebijakan”.

Dengan melihat pada penjabaran di atas, keberadaan sumber daya manusia dalam implementasi kebijakan di samping harus terpenuhi juga harus memilik keahlian dan kemampuan untuk melaksanakan tugas, anjuran, perintah dari atasan. Oleh karena itu sumber daya manusia harus tepat dan layak antara  jumlah staf yang dibutuhkan dan keahlian yang dimiliki sesuai dengan tugas  pekerjaan yang ditangani (Widodo, 2009:99).

2)   Sumber Daya Anggaran

Edward III dalam Widodo (2009) mengenai hubungan sumber daya anggaran dengan pelaksanaan kebijakan merupakan para pelaku kebijakan tidak da pat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal dan mereka tidak mendapatkan incentive  sesuai dengan yang diharapkan sehingga menyebabkan gagalnya program. Besar kecilnya insentif tersebut dapat mempengaruhi sikap dan  perilaku (disposisi) pelaku kebijakan. Insentif tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk rewards and punishments. Dari kondisi yang sudah diuraikan, Widodo (2009:101) menyimpulkan bahwa terbatasnya sumber daya keuangan (anggaran) akan mempengaruhi keberhasilan  pelaksanaan kebijakan karena tidak bisa optimalnya pelaksanaan kebijakan. Terbatasnya anggaran menyebabkan disposisi para  pelaku kebijakan rendah akibat insetif yang tidak sesuai harapan. Oleh karena itu, agar dapat merubah perilaku (disposisi)  pelaku kebijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya  perlu ditetapkan atau disertakan suatu sistem insentif dalam sistem akuntabilitas bagi para petugas  pelayanan, manajer program dan mungkin masyarakat yang dilayani”.

3)        Sumber Daya Peralatan

Terbatasnya fasilitas dan peralatan yang diperlukan dan peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan dapat menyebabkan gagalnya pelaksanaan kebijakan, karena dengan terbatasnya fasilitas (terutama fasilitas teknologi informasi) akan sulit untuk mendapatkan informasi yang akurat, tepat, handal dan dapat dipercaya akan sangat merugikan akuntabilitas

4)   Sumber Daya Informasi Dan Kewenangan

Sumber daya informasi menjadi salah satu faktor penting dalam implementasi kebijakan, Selain sumber daya informasi, sumber daya kewenangan juga memiliki peran  penting dalam pelaksanaan kebijakan. Widodo (2009) menyimpulkan guna tercapainya pemecahan masalah yang tepat diperlukan suatu tindakan menyangkut kewenangan yakni sebagai lembaga yang lebih dekat dengan yang dilayani bahkan pelaku utama kebijakan harus diberi kewenangan yang cukup untuk membuat keputusan sendiri dalam melaksanakan kebijakan yang menjadi bidang kewenangannya”.

  1. Disposisi (Disposition)

Pengetahuan, pendalaman dan pemahaman kebijakan dapat menipada diri pelaku kebijakan. menimbulkan suaatu sikap menerima (acceptance), acuh tak acuh (neutrality), dsn menolak (rejection) terhadap kebijakan. Sikap itulah yang akan memunculkan disposisi Menurut Edward III dan Van Horn Van Meter dalam Widodo (2009:104) disposisi yang tinggi memiliki  pengaruh pada tingkat keberhasilan pelaksanaan kebijakan.

  1.  Struktur Birokrasi  (Bureaucratic Structure)

Struktur birokrasi memiliki peran penting dalam sebuah keberhasilan implementasi kebijakan di sebuah organisasi. Struktur  birokrasi (bureaucratic structure)  mencakup dimensi-dimensi sebagai berikut:

1)        Fragmentasi (fragmentation)

Dimensi fragmentasi ( fragmentation)  menegaskan bahwa struktur birokrasi yang terfragmentasi dapat meningkatkan gagalnya komunikasi, dimana para pelaksana kebijakan akan mempunyai kesempatan yang besar berita atau instruksi nya akan terdistorsi.

2)        Standar Prosedur Operasi (Standar Operating Procedur)

Semakin jelas SOP pelaksanaan kebijakan, semakin memudahkan para  pelau kebijakan untuk megetahui, memahami, dan mendalami substansi dari sebuah kebijakan. Tidak jelasnya  standard operating procedur , baik menyangkut mekanisme, sistem dan prosedur  pelaksanaan kebijakan, pembagian tugas  pokok, fungsi, kewenangan, dan tanggung.

Sistem Pemungutan Pajak (skripsi dan tesis)

Sistem adalah cara memungut pajak dan penentuan pajak terhutang bagi wajib pajak, oleh Suandy (2010) ada beberapa sistem pemungutan pajak seperti berikut ini :

  1. Official Assesment System

Wewenang Pemungutan Pajak ada pada fiskus. Fiskus berhak menentukan besarnya utang pajak orang pribadi maupun badan dengan mengeluarkan surat ketetapan pajak, yang merupakan bukti timbulnya suatu  utang pajak. Wajib pajak pasif menunggu ketetapan Fiskal mengenai utang pajaknya.

  1. Sistem semi Self Assesment System

Suatu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada kedua belah pihak, yaitu wajib pajak dan fiskus. Mekanisme pelaksanaan dalam sistem ini berdasarkan suatu anggapan bahwa wajib pajak pada awal tahun menaksir sendiri besarnya pajak terutang yang sesungguhnya ditetapkan oleh fiskal.

  1. Sistem Withholding

Suatu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada pihak ketiga dan bukan oleh fiskus maupun oleh wajib pajak itu sendiri.

  1. Sistem Full Self Assesment System

Suatu sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak boleh menghitung dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus disetorkan. Wajib pajak harus aktif menghitung dan melaporkan jumlah pajak terutangnya tanpa campur tangan fiskus. Sistem inilah yang dipergunakan oleh Undang-undang Perpajakan yang sekarang berlaku di Indonesia.

Syarat Pemungutan Pajak (skripsi dan tesis)

Agar pemungutan pajak tidak menimbulkanhambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut (Mardiasmo 2011)

1)   Pemungutan pajak harus adil

Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil, adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada majelis pertimbangan pajak

2)   Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang

Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi Negara maupun warganya.

3)   Tidak mengganggu perekonomian

Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.

4)   Pemungutan pajak haru efisien

Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya

5)   Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang yang baru.

Demikian pula dengan pernyataan Meier (2005) ada empat kriteria yang perlu dipertimbangkan untuk memungut suatu jenis pajak di negara yang sedang berkembang yaitu:

  1. Sebagai suatu sumber penerimaan potensial; maksudnya suatu jenis pajak harus dilihat sebagai suatu elastisitas pajak tersebut terhadap variabel-variabel makro ekonomi seperti PDRB, pendapatan per kapita dan jumlah penduduk;
  2. Dampak terhadap alokasi sumber ekonomi; untuk mengambarkan bahwa memadai tidaknya suatu perolehan pajak jika dikaitkan dengan bentuk dan besarnya dana yang diperlukan untuk memberikan layanan yang dibiayai sehingga beban suatu pajak dapat bermanfaat untuk mendorong penggunaan sumber daya ekonomi secara lebih efisien;
  3. Keadilan; yang dimaksud keadilan adalah menyangkut distribusi beban pajak, apakah tarif yang progresif atau menggunakan tarif tetap. Pembebanan pajak harus adil baik secara horizontal maupun vertikal;
  4. Administrasinya rendah; kriteria ini berkaitan dengan administrasi yang meliputi sistem penetapan sumber daya manusia aparatur, biaya pemungutan serta sarana dan prasarana pemungutan.

Pengertian Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (skripsi dan tesis)

Pajak Bumi dan Bangunan yang disingkat PBB yaitu pajak paksa atas harta tetap yang diberlakukan melalui Undang-undang Nomor 12 tahun 1994. (Meliala & Oetomo, 2010). Subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. (Suparmoko, 2008). Menurut Meliala & Oetomo (2010) mengemukakan objek  Pajak Bumi dan Bangunan sebagai berikut :

  1. Objek  Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan bangunan..
  2. Bumi adalah permukaan dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.

Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta wilayah Indonesia. Klasfikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:

  1. Letak
  2. Peruntukan
  3. Pemanfaatan
  4. Kondisi lingkungan dan lain-lain.
  5. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairanuntuk tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahakan.  Termasuk dalam pengertian bangunan adalaah:
  6.           Jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan komplek bangunan.
  7.           Jalan tol

iii.          Kolam renang

  1.           Pagar mewah
  2.           Tempat olahraga
  3.           Galangan papal, dermaga

vii.          Taman mewah

viii.          Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak

  1.           Fasilitas lain yang memberi manfaat

Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:

  1. a)  Badan yang digunakan
  2. b)  Rekayasa
  3. c)  Letak
  4. d)  Kondisi lingkungan dan lain-lain

Dalam rangka pendataan objek pajak, maka subyek yang memiliki atau mempunyai hak atas objek, menguasai atau memperleh manfaat dari objek PBB, wajib mendaftarkan obyek pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan mengirimkan ke Kantor Inspeksi tempat letak objek kena pajak (Soemitro, 1989:31). Wajib pajak telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang biasanya paling lambat bulan Juni tahun takwim atau satu bulan setelah menyerahkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), maka wajib pajak PBB dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui ( Meliala & Oetomo, 2010):

  1. Bank Pemerintah

Jika membayar pada Bank Pemerintah maka wajib pajak mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah tersedia di Bank, sesuai dengan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang diterima.

  1. Petugas Pemungut

Jika  wajib pajak membayar lewat petugas pemungut, maka wajib pajak menunjukukkan SPPT dan meminta bukti pembayaran lembar asli sebagai tanda lunas PBB.

  1. Kantor Pos dan Giro

Jika wajib pajak membayar lewat Pos dan Giro, maka wajib pajak formulir Giro dan isi sesuai SPPT. Lembar 1 disimpan sebagai tanda bukti pembayaran, lembar 2 masukkan pada kotak PBB yang tersedia di Kantor Pos dan Giro.

  1. Dengan cara transfer

Jika letak objek pajak tidak berada atau jauh dari tempat tinggal wajib pajak, maka pembayaran bisa dilakukan melalui transfer, yaitu dengan mengisi formulir kiriman uang. Lembar 1 disimpan sebagai pertinggal wajib pajak, lembar 2 dikirim KP PBB yang menerbikan SPPT.

Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dilakukan dengan masing-masing objek dihitung dan ditetapkan besarnya pajak terutang, selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama menerbitkan SPPT PBB. SPPT PBB diterbitkan dalam rangkap 1 yang ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama yang bersangkutan. Selanjutnya, setelah SPPT diterbitkan oleh KPP Pratama, SPPT diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Muara Enim. Petugas kecamatan menyebarluaskan kepada seluruh desa untuk dibagikan kepada masyarakat melalui perangkat desa. SPPT PBB dapat disampaikan melalui dua tahap yaitu:

1)  Tahap pertama

  1. SPPT PBB disampaikan oleh petugas selaku anggota Tim Kerja secara langsung kepada wajib pajak atau kuasanya ( door to door) dalam waktu paling lama 15(lima belas) hari.
  2. Untuk memenuhi batas waktu 15 (lima belas) hari penyampaian SPPT PBB, Kepala Desa dapat menugaskan perangkat desa atau lembaga masyarakat (Karang Taruna) untuk menyampaiakn SPPT PBB kepada wajib pajak, dan
  3. Penyampaian SPPT PBB tahap pertama dilakukan secara serentak dalam suatu wilayah kecamatan.

2)  Tahap Kedua

  1. Terhadap SPPT PBB yang belum tersampaikan pada tahap pertama, diserahkan kembali kepada KPP Pratama setempat.
  2. SPPT PBB yang disampaikan pada tahap kedua adalah SPPT PBB yang belum tersampaikan pada penyampaian SPPT PBBtahap pertama yang dilakukan petugas KPP Pratama.

Menurut Masdiasmo (2009) pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah STTP PBB diterima wajib pajak. Jika pembayaran PBB dilaksanakan tetapi sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan maka akan dikenai sanksi perpajakan berupaa denda administrasi. Adapun denda administrasi sebesar 2% perbulan maksimal selama 24 bulan berturut-turutatau total denda administrasi sebesar 48%. Media pemberitahuan pajak yang terutang melewati batas waktu yang telah ditetapkan adalah dengan Surat Tagihan Pajak (STP). Jjika dalam waktu 30 hari setelah STP terbit belum ada pembayaran dari wajib pajak dapat diterbitkan Surat Paksa (SP) sesuai dengan pasal 13. Selanjutnya, wajib pajak yang tidak membayar PBB dengan alasan seperti tidak mampu dan lain sebagainya dapat memohon pengurangan ke Kantor Pelayanan PBB. Surat  permohonan pengurangan pajak disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan sejak diterima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP). Jika dalam 3 bulan sejak permohonan pengurangan diterima belum ada jawaban, maka permohonan wajib pajak dianggap diterima/dikabulkan. Permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan tidak mengurangi atau menunda waktu pembayaran atau pelunasan PBB.

Berdasarkan uraian di atas maka pajak PBB adalah pajak yang dikenakan pemerintah terhadap segala objek yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Faktor-Faktor yang mempengaruhi Implementasi (skripsi dan tesis)

Aktivitas implementasi kebijakan pada dasarnya bersifat kompleks karena sangat ditentukan oleh berbagai faktor baik secara internal maupun secara eksternal. Van Meter dan Van Vorn (dalam Budiningsih, 2013) memformulasikan 6 variabel yang membentuk kaitan antara kebijakan dan kinerja, yaitu :

  1. Kejelasan standar dan tujuan kebijakan
  2. Tersedianya sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan seperti staf, fasilitas fisik, informasi dan sebagainya
  3. Komunikasi yang lancar, seimbang dan jelas antar organisasi dan pelaksana
  4. Karakteristik lembaga pelaksana yang mendukung kesuksesan implementasi kebijakan
  5. Kondisi sosial, ekonomi dan politik dimana kebijakan tersebut dilaksanakan
  6. Adanya kesediaan dan komitmen dari pelaksana untuk mensukseskan implementasi kebijakan di lapangan.

Dalam pernyataan lain disebutkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi disebutkan dalam mode kebijakan yang diuraikan oleh model implementasi George Edward III dalam (Widodo, 2009)  yang mengajukan empat variabel meliputi:

  1. Komunikasi (Communication)

Komunikasi merupakan proses  penyampaian informasi komunikator kepada komunikan. Komunikasi kebijakan merupakan proses penyampaian informasi kebijakan dari  pembuat kebijakan (policy maker) kepada  pelaksana kebijakan (Widodo, 2009:97). Komunikasi kebijakan memiliki beberapa macam dimensi (Edward dalamWinarno, 2014) yakni:  (1) Dimensi transmission (cara  penyampaian) Pada dimensitransmission menghendaki agar kebijakan  publik yang disampaikan tidak hanya disampaikan kepada  pelaksana (implementator) kebijakan, tetapi juga harus disampaikan kepada kelompok sasaran, dan pihak lain yang terkait dengan kebijakan, baik secara langsung maupun tidak langsung.  (2) Dimensi clarity (kejelasan) yaitu kejelasan menghendaki agar kebijakan di transmisikan kepada para pelaksana, kelompok sasaran, dan pihak lain yang  berkepentingan langsung dengan kebijakan dapat diterima dengan  jelas, sehingga semua pihak paham terhadap maksud, tujuan, sasaran serta substansi dari kebijakan  publik tersebut. (3) Dimensi consistency (Konsistensi) Konsistensi menghendaki adanya keajegan atau konsistensi dari informasi yang ada..

  1. Sumber daya (Resources)

1)        Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia merupakan salah satu variabel yang mempengaruhi eberhasilan dan kegagalan implementasi kebijakan. Edward III dalam Widodo (2009) menegaskan mengenai sumber daya mansia bahwa keberadaan sumber daya manusia (staff harus cukup (jumlah) dan cakap (keahlian), dikarenakan efektivitas  pelaksanaan kebijakan sangat tergantung pada sumber daya manusia (aparatur) yang  bertanggung jawab melaksanakan kebijakan”.

Dengan melihat pada penjabaran di atas, keberadaan sumber daya manusia dalam implementasi kebijakan di samping harus terpenuhi juga harus memilik keahlian dan kemampuan untuk melaksanakan tugas, anjuran, perintah dari atasan. Oleh karena itu sumber daya manusia harus tepat dan layak antara  jumlah staf yang dibutuhkan dan keahlian yang dimiliki sesuai dengan tugas  pekerjaan yang ditangani (Widodo, 2009:99).

2)   Sumber Daya Anggaran

Edward III dalam Widodo (2009) mengenai hubungan sumber daya anggaran dengan pelaksanaan kebijakan merupakan para pelaku kebijakan tidak da pat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal dan mereka tidak mendapatkan incentive  sesuai dengan yang diharapkan sehingga menyebabkan gagalnya program. Besar kecilnya insentif tersebut dapat mempengaruhi sikap dan  perilaku (disposisi) pelaku kebijakan. Insentif tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk rewards and punishments. Dari kondisi yang sudah diuraikan, Widodo (2009:101) menyimpulkan bahwa terbatasnya sumber daya keuangan (anggaran) akan mempengaruhi keberhasilan  pelaksanaan kebijakan karena tidak bisa optimalnya pelaksanaan kebijakan. Terbatasnya anggaran menyebabkan disposisi para  pelaku kebijakan rendah akibat insetif yang tidak sesuai harapan. Oleh karena itu, agar dapat merubah perilaku (disposisi)  pelaku kebijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya  perlu ditetapkan atau disertakan suatu sistem insentif dalam sistem akuntabilitas bagi para petugas  pelayanan, manajer program dan mungkin masyarakat yang dilayani”.

3)        Sumber Daya Peralatan

Terbatasnya fasilitas dan peralatan yang diperlukan dan peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan dapat menyebabkan gagalnya pelaksanaan kebijakan, karena dengan terbatasnya fasilitas (terutama fasilitas teknologi informasi) akan sulit untuk mendapatkan informasi yang akurat, tepat, handal dan dapat dipercaya akan sangat merugikan akuntabilitas

4)   Sumber Daya Informasi Dan Kewenangan

Sumber daya informasi menjadi salah satu faktor penting dalam implementasi kebijakan, Selain sumber daya informasi, sumber daya kewenangan juga memiliki peran  penting dalam pelaksanaan kebijakan. Widodo (2009) menyimpulkan guna tercapainya pemecahan masalah yang tepat diperlukan suatu tindakan menyangkut kewenangan yakni sebagai lembaga yang lebih dekat dengan yang dilayani bahkan pelaku utama kebijakan harus diberi kewenangan yang cukup untuk membuat keputusan sendiri dalam melaksanakan kebijakan yang menjadi bidang kewenangannya”.

  1. Disposisi (Disposition)

Pengetahuan, pendalaman dan pemahaman kebijakan dapat menipada diri pelaku kebijakan. menimbulkan suaatu sikap menerima (acceptance), acuh tak acuh (neutrality), dsn menolak (rejection) terhadap kebijakan. Sikap itulah yang akan memunculkan disposisi Menurut Edward III dan Van Horn Van Meter dalam Widodo (2009:104) disposisi yang tinggi memiliki  pengaruh pada tingkat keberhasilan pelaksanaan kebijakan.

  1.  Struktur Birokrasi  (Bureaucratic Structure)

Struktur birokrasi memiliki peran penting dalam sebuah keberhasilan implementasi kebijakan di sebuah organisasi. Struktur  birokrasi (bureaucratic structure)  mencakup dimensi-dimensi sebagai berikut:

1)        Fragmentasi (fragmentation)

Dimensi fragmentasi ( fragmentation)  menegaskan bahwa struktur birokrasi yang terfragmentasi dapat meningkatkan gagalnya komunikasi, dimana para pelaksana kebijakan akan mempunyai kesempatan yang besar berita atau instruksi nya akan terdistorsi.

2)        Standar Prosedur Operasi (Standar Operating Procedur)

Semakin jelas SOP pelaksanaan kebijakan, semakin memudahkan para  pelau kebijakan untuk megetahui, memahami, dan mendalami substansi dari sebuah kebijakan. Tidak jelasnya  standard operating procedur , baik menyangkut mekanisme, sistem dan prosedur  pelaksanaan kebijakan, pembagian tugas  pokok, fungsi, kewenangan, dan tanggung.

Berdasarkan uraian di atas maka faktor-faktor yang mempengaruhi

  1. 2.Pengertian Pajak

Para ahli perpajakan memberikan pengertian atau definisi berbeda-beda mengenai pajak, namun demikian mempunyai arti dan tujuan yang sama. Mangkoesoebroto, (2003), memberikan pengertian bahwa pajak adalah sebagai suatu pungutan yang merupakan hak prerogatif pemerintah, pungutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang, pungutannya dapat dipaksakan kepada subyek pajak yang mana tidak ada balas jasa yang langsung dapat ditunjukkan penggunaannya. Pajak sebagai alat anggaran juga dipergunakan sebagai alat mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah terutama kegiatan rutin (Suparmoko, 2007).

Selanjutnya Soediyono (2012) mengemukakan bahwa pajak adalah uang atau daya beli yang diserahkan oleh masyarakat kepada pemerintah, di mana terhadap penyerahan daya beli tersebut pemerintah tidak memberikan balas jasa yang langsung. Munawir (2007) mengutip pendapat Jayadiningrat memberi definisi pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari pada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan akan tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan umum.

Selanjutnya Mardiasmo, (2001) mengatakan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki pengertian yaitu  berupa iuran dari rakyat kepada negara dimana dipungut berdasarkan atau dengan kekuatanundang-undang serta aturan pelaksanaannya. Penarikan pajak tersebut dilakukan tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.

Ruang Lingkup Pemberdayaan Masyarakat (skripsi dan tesis)

Dalam kaitan ini, Moebyarto (dalam Setyawati, 2014), mengemukakan ciri-ciri pendekatan pengelolaan sumberdaya lokal yang berbasis masyarakat sebagai analisis lain mengenai ruang lingkup pemberdayaan masyarakat yang diuraikan menjadi:

  1. Keputusan dan inisiatip untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dibuat di tingkat lokal, oleh masyarakat yang memiliki identitas yang diakui peranannya sebagai partisipan dalam proses pengambilan keputusan.
  2. Fokus utama pengelolaan sumberdaya lokal adalah memperkuat kemampuan masyarakat miskin dalam mengarahkan asset-asset yang ada dalam mayarakat setempat, untuk memenuhi kebutuhannya.
  3. Toleransi yang besar terhadap adanya variasi. Oleh karena itu mengakui makna pilihan individual, dan mengakui proses pengambilan keputusan yang desentralistis.
  4. Budaya kelembagaannya ditandai oleh adanya organisasi-organisasi yang otonom dan mandiri, yang saling berinteraksi memberikan umpan balik pelaksanaan untuk mengoreksi diri pada setiap jenjang organisasi.
  5. Adanya jaringan koalisi dan komunikasi antara pelaku dan organisasi lokal yang otonom dan mandiri, yang mencakup kelompok penerima manfaat, pemerintah lokal, bank lokal dan sebagainya yang menjadi dasar bagi semua kegiatan yang ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan penguasaan masyarakat atas berbagai sumber yang ada, serta kemampuan masyarakat untuk mengelola sumberdaya setempat.

Menurut Ife (2005) seorang pakar Community Development, pemberdayaan memuat dua pengertian kunci yakni: kekuasaaan dan kelompok lemah. Kekuasaan disini diartikan bukan hanya menyangkut kekuasaan politik dalam arti sempit, melaikan kekuasaan atau penguasaan klien atas :

  1. Pilihan-pilihan personal dan kesempatan-kesempatan hidup: kemampuan dalam membuat keputusan-keputusan mengenai gya hidup, temapat tinggal, pekerjaan
  2. Pendefenisian kebutuhan: kemampuan menentukan kebutuhan selaras dengan aspirasinya dan keinginanya
  3. Ide atau gagasan: kemapuan menjangkau, menggunakan dan mempengaruhi pranata-pranata masyarakat seperti kesejahteraansosial, pendidikan, kesehatan.
  4. Lembaga-lembaga : kemampuan menjangkau, memggunakan dan mempengaruhi pranata-pranata masyarakat seperti kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan
  5. Sumber-sumber : kemapuan memobilisasi sumber-sumber formal, informal dan kemasyarakatan.
  6. Aktivitas ekonomi : kemampuan memanfaatkan dan mengelola mekanisme produksi, distribusi, dan pertukaran barang serta jasa.
  7. Reproduksi: kemampuan dalam kaitanya dengan proses kelahiran, perawatan anak, pendidikan dan sosialisasi.

Dengan demikian pemberdayaan adalah sebuah proses dan tujuan. Sebagai proses pemberdayan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termaksud individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan. Sebagai tujuan, maka pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial yaitu masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial, seperti memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupanya.

Program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pada dasarnya meliputi empat aspek, yaitu:

  1. Fisik, seperti pembangunan prasaranan fisik berupa pemasangan pembangkit listrik dengan memanfaatkan potensi energi setempat, pembagunan jalan, rumah ibadah, dan sarana lainya yang dibutuhkan masyarakat
  2. Sumber Daya Manusia, seperti pemberian beasiswa, peningkatan pengetahuan siswa di bidang pendidikan dan lain sebagainya.
  3. Ekonomi seperti pengembangan usaha kecil dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam setempat.
  4. Sosial budaya, seperti pelestarian budaya setempat, peningkatan kesehatan masyarakat dan lain sebagainya.

Semangat utama pemberdayaan masyarakat adalah  proses penigkatan kekuasaan, atau penguatan kemapuan para penerima pelayanan.dan tujuan utama pemberdayaan masyarakat adalah membantu membangun rasa percaya diri. Rasa percaya diri merupakan modal utama masyarakat untuk berswadaya.

Suatu pemberdayaan pada intinya ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh daya untuk mengambil keputusan dan menentukan tindakan yang akan ia lakukan yang terkait dengan diri mereka, termaksud untuk mengurangi efek hambatan pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan rasa percaya diri  untuk menggunakan daya yang ia miliki, antara lain melalui daya dari lingkungannya. Secara konseptual pemberdayaan berasal dari kata ‘power’ (kekuasaan) karenanya ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan. Kekuasaan seringkali dikaitkan dengan kemampuan kita untuk membuat orang lain melakukan apa yang kita inginkan, terlepas dari keinginan dan minat mereka. Pemberdayaan adalah sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup kuat untuk berpartisapi dalam berbagai kontrol dan mempengaruhi kejadian-kejadian serta lembaga yang mempengaruhinya, pemberdayaan memperoleh keterampilan, pengetahuan dan kekuasaan yang cukup untuk mengetahui kehidupanya dan kehidupanya dan orang lain yang menjadi perhatianya.

Ada berbagai macam bentuk pemberdayaan bila dilihat dari tujuannya, pemberdayaan ekonomi, pemberdayaan politik, pemberdayaan hukum, pemberdayaan lingkungan, dan pemberdayaan sosial budaya, berbagai macam bentuk pemberdayaan tersebut berbeda-beda sesuai dengan bidang pembagunan, sehingga bentuk pemberdayaan bidang yang satu dengan yang lain belum tentu memiliki kesamaan dengan bentuk pemberdayaan yang lainya, namun dari adanya berbagai macam bentuk pemberdayaan tersebut dapat dipadukan dan saling melengkapi guna menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dalam melaksanakan berbagai bentuk pemberdayaan tersebut maka perlu adanya keterlibatan berbagai lembaga yang ada, baik itu lembaga pemerintah maupun non pemerintah.

Pemberdayaan masyarakat memang tidak terlepas dari adanya keterlibatan lembaga, baik itu lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah, posisi keterlibatan lembaga tersebut mempunyai peran sebagai pelaku perubahan dalam upaya pemberdayaan masyarakat, ada berbagai macam bentuk peran dan ketampilan yang dimiliki oleh pelaku perubahan diantaranya peran dan keterampilan fasilitatif, keterampilan edukasional, keterampilan perwakilan, keterampilan teknis

Pengertian Pemberdayaan Masyarakat (skripsi dan tesis)

Secara konseptual pemberdayaan barasal dari kata power (kekuasaan atau keberdayaan). Karena itu ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan. Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses di mana suatu kegiatan yang berkesinambungan (on going) sepanjang komunitas itu masih ingin melakukan perubahan dan perbaikan dan tidak hanya terpaku pada suatu program saja. (Hogan 2010). Pemberdayaan menekankan bahwa orang memperoleh ketrampilan, pengetahuan, dan kekuasaan yang cukup untuk mempengaruhi kehidupanya dan kehidupan orang lain yang menjadi perhatiannya (Parson, et.al.,2004)

Pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan masyarakat local yang mandiri (selffreliant communities), merupakan suatu sistem yang mengorganisir diri mereka sendiri. Pendekatan pemberdayaan masyarakat yang demikian tentunya diharapkan memberikan peranan kepada individu bukan sebagai obyek, tetapi sebagai pelaku (aktor) yang menentukan hidup mereka (Moebyarto, dalam Zamzani, 2014:3).

Berdasarkan pengertian di atas maka pndekatan pemberdayaan masyarakat yang bepusat pada manusia (peoplecentered development) ini kemudian melandasi wawasan pengelolaan sumberdaya local (community based management), yang merupakan mekanisme perencanaan peoplecentered development yang menekankan pada teknologi pembelajaran sosial (social learning) dan strategi perumusan program. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengaktualisasikan dirinya (empowerment), mengorganisir diri mereka sendiri dengan memberikan peranan kepada individu bukan sebagai obyek, tetapi sebagai pelaku (aktor) yang menentukan hidup mereka.

Pengertian Pariwisata (skripsi dan tesis)

Kata pariwisata berasal dari dua suku kata, yaitu pari dan wisata. pari berarti banyak, berkali-kali dan berputar-putar, sedangkan wisata berarti perjalanan atau bepergian. Jadi pariwisata berarti perjalanan atau bepergian yang dilakukan secara berkali-kali atau berkeliling. Pariwisata adalah padanan bahasa Indonesia untuk istilah tourism dalam bahasa Inggris. World Tourism Organizations (WTO) mendefinisikan pariwisata adalah berbagai aktivitas yang dilakukan orang-orang yang mengadakan perjalanan untuk dan tinggal di luar kebiasaan lingkungannya dan tidak lebih dari satu tahun berturut-turut untuk kesenangan, bisnis dan keperluan lain (Muljadi A.J, 2009).

Pengertian lain menyebutkan bahwa pariwisata di artikan sebagai suatu perjalanan yang dilakukan seseorang secara perorangan atau berkelompok dari suatu daerah ke daerah lain yang sifatnya sementara dan bertujuan untuk mendapatkan kesenangan, serta di daerah tujuan mereka sebagai konsumen. Kegiatan industri pariwisata bersifat unik dimana pariwisata yang dikatakan sebagai kegiatan eksport, tetapi komoditas yang dieksport” goes nowhere”. Keunikan ini merupakan salah satu kekuatan untuk menarik wisatawan sehingga pariwisata sangat tergantung dari peranan citra (image) suatu daerah tujuan wisata (termasuk aspek politik, keamanan, kesehatan, kebersihan sampai kepada aspek HAM. Pariwisata telah dimulai sejak dimulainya perasaban manusia, namun pariwisata sebagai kegiatan ekonomi baru berkembang pada awal abad ke-19. Dari pengalaman sejarah, pariwisata mempunyai suatu keunggulan, di mana dalam suasana perdagangan komoditas yang lesu, ternyata pariwisata tetap mempunyai trend meningkat dengan pesat (Pitana, 2009).

Menurut Yoeti (2008) pariwisata harus memenuhi empat kriteria di bawah ini, yaitu:

  1. perjalanan dilakukan dari suatu tempat ke tempat lain, perjalanan dilakukan di luar tempat kediaman di mana orang itu biasanya tinggal;
  2. tujuan perjalanan dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang, tanpa mencari nafkah di negara, kota atau DTW yang dikunjungi.
  3. uang yang dibelanjakan wisatawan tersebut dibawa dari negara asalnya, di mana dia bisa tinggal atau berdiam, dan bukan diperoleh karena hasil usaha selama dalam perjalanan wisata yang dilakukan;dan
  4. perjalanan dilakukan minimal 24 jam atau lebih.

Berdasarkan pengertian di atas maka pariwisata adalah aktivitas yang dilakukan orang-orang yang mengadakan perjalanan untuk dan tinggal di luar kebiasaan lingkungannya untuk mendapatkan kesenangan, serta di daerah tujuan mereka sebagai konsumen. Dalam pengertian kepariwisataan terdapat empat faktor yang harus ada dalam batasan suatu definisi pariwisata. Faktor-faktor tersebut adalah perjalanan itu dilakukan dari satu tempat ke tempat lain, perjalanan itu harus dikaitkan dengan orang-orang yang melakukan perjalanan wisata semata-mata sebagai pengunjung tempat wisata tersebut

Tujuan Pemilihan Umum (skripsi dan tesis)

Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah:

  1. Melaksanakan kedaulatan rakyat
  2. Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
  3. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislative serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
  4. Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
  5. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.

Menurut Morissan (2005) Pemilihan Umum merupakan salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Menurut Austin Ranney (1997), pemilu dikatakan demokratis apabila memenuhi kriteria sebgai berikut:

  1. Penyelenggaraan secara periodik (regular election),
  2. Pilihan yang bermakna (meaningful choices),
  3. Kebebasan untuk mengusulkan calon (freedom to put forth candidate),
  4. Hak pilih umum bagi kaum dewasa (universal adult suffrage),
  5. Kesetaraan bobot suara (equal weighting votes),Kebebasan untuk memilih (free registration of choice),
  6. Kejujuran dalam perhitungan suara dan pelaporan hasil (accurate counting of choices and reporting of results)

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) (skripsi dan tesis)

Komisi Pemilihan Umum Daerah adalah lembaga Negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia khususnya yang berada di setiap Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden di Kabupaten Paser, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Paser di bantu oleh panitia yang dibuat oleh lembaga itu sendiri dalam membantu kinerja KPUD dalam melaksanakan pemilu, panitia penyelenggara pemilu itu adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Tugas dan kinerja Komisi Pemilihan umum Daerah dalam Pemilihan telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dari ketentuan peraturan di atas terutama yang berhubungan dengan tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggraaan Pemilihan tidak terlepas dari penjawatahan tugas dan wewenang KPU Pusat di jabarkan lebih lanjut oleh KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota. Essensi yang paling penting dan harus dikedepankan adalah bahwa KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu  bersifat independen, mandiri dan wajib tunduk pada peraturan perundang- undangan yang belaku, khususnya yang berhubungan dengan tugas dan wewenangnya. Selain itu harus taat asas sebagai penyelenggara Pemilu, yaitu : mandiri, jujur, Adil,kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kinerja (skripsi dan tesis)

Higgins (dalam Hasanusi 2005) menyatakan bahwa “ada dua kondisi yang dapat mempengaruhi kinerja organisasi, yaitu kapabilitas organisasi yaitu konsep yang dipakai untuk menunjuk pada kondisi lingkungan internal yang terdiri atas dua faktor stratejik yaitu kekuatan dan kelemahan”. Kekuatan adalah situasi dan kemampuan internal yang bersifat positip, yang memungkinkan organisasi memiliki keuntungan stratejik dalam mencapai sasarannya; sedangkan kelemahan adalah situasi dan ketidakmampuan internal yang mengakibatkan organisasi tidak dapat mencapai sasarannya. Kedua faktor ini saling berkaitan dan saling mempengaruhi. Faktor yang perlu diperhitungkan dalam melihat kemampuan internal organisasi antara lain: struktur organisasi, sumberdaya baik dana maupun tenaga, lokasi, fasilitas yang dimiliki, integritas seluruh karyawan dan integritas kepemimpinan.

Kondisi yang kedua adalah lingkungan eksternal, yang terdiri atas dua faktor stratejik, yaitu peluang dan ancaman atau tantangan. Peluang sebagai situasi dan faktor-faktor eksternal yang membantu organisasi mencapai atau bahkan bisa melampaui pencapaian sasarannya; sedangkan ancaman adalah faktor-faktor eksternal yang menyebabkan organisasi tidak dapat mencapai sasarannya. Dalam mengamati lingkungan eksternal, ada beberapa sektor yang peka secara stratejik, artinya bisa menciptakan peluang, atau sebaliknya merupakan ancaman. Perkembangan teknologi misalnya, peraturan perundang-undangan, atau situasi keuangan, dapat saja memberi keuntungan atau kerugian bagi organisasi.

Sementara itu Siagian (2004) menyatakan bahwa faktor-faktor yang mendukung keberhasilan akhir suatu orgaisasi dapat ditemukan dalam empat kelompok umum, yaitu:

  1. Karakteristik organisasi terdiri dari struktur dan teknologi organisasi;
  2. Karakteristik lingkungan, mencakup dua aspek lingkungan ekstern dan lingkungan internal, yang dikenal sebagai iklim organisasi meliputi macam-macam atribut lingkungan kerja (contoh: pekerja sentris, orientasi pada prestasi);
  3. Karakteristik pekerja, perhatian harus diberikan kepada perbedaan individual antara para pekerja dalam hubungannya dengan efektivitas.
  4. Kebijakan dan praktek manajemen, peranan manajemen dalam prestasi organisasi, meliputi variasi gaya, kebijakan dan praktek kepemimpinan dapat memperhatikan atau merintangi pencapaian tujuan.

Sementara itu Joedono (dalam Mangkuprawira, 2003:101) menyatakan bahwa faktor-faktor yang berpengaruh dalam kinerja sebuah organisasi antara lain meliputi :

  1. Kepemimpinan, yaitu proses dalam mengarahkan dan mempengaruhi para anggota dalam hal berbagai aktifitas yang harus dilakukan atau merupakan hubungan yang erat ada dalam diri orang atau pemimpin, mempengaruhi orang-orang lain untuk bekerja sama secara sadar dalam hubungan tugas untuk mencapai keinginan pemimpin.
  2. Sumber Daya Manusia adalah menempati kedudukan yang lebih tinggi dan merupakan faktor yang sangat menentukan untuk tingkat keberhasilan dan kegagalan suatu organisasi.
  3. Lingkungan kerja, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan struktur tugas, desain pekerjaan, pola kepemimpinan, pola kerjasama, prasarana, dan imbalan (reward system).

Pengukuran Kinerja (skripsi dan tesis)

Menurut LAN (2000), pengukuran kinerja dapat dilakukan dengan metode Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Metode ini menggunakan indikator kinerja sebagai dasar penetapan capaian kinerja. Untuk pengukuran kinerja digunakan formulir Pengukuran Kinerja (PK) . Penetapan indikator didasarkan pada masukan (inputs), keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit) dan dampak (impact).

Sependapat dengan hal tersebut, Mardiasmo (2001) menyatakan bahwa dalam mengukur kinerja suatu program, tujuan dari masing-masing program harus disertai dengan indikator-indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur kemajuan dalam pencapaian tujuan tersebut. Indikator kinerja didefinisikan sebagai ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, indikator kinerja harus merupakan sesuatu yang akan diukur dan dihitung serta digunakan sebagai dasar untuk menilai maupun melihat tingkat kinerja suatu program yang dijalankan unit kerja. Dengan demikian, tanpa indikator kinerja, sulit bagi kita untuk menilai kinerja (keberhasilan atau kegagalan) kebijaksanaan/program/kegiatan dan pada akhirnya kinerja instansi/unit kerja yang melaksanakan.

Lebih lanjut Mardiasmo (2001) menjelaskan bahwa pada umumnya sistem ukuran kinerja dipecah dalam lima kategori sebagai berikut:

  1. Indikator input, mengukur sumber daya yang diinvestasikan dalam suatu proses, program, maupun aktivitas untuk menghasilkan keluaran (output maupun outcome).
  2. Indikator output adalah sesuatu yang diharapkan langsung dicapai dari sesuatu kegiatan yang dapat berupa fisik dan / atau non fisik.
  3. Indikator outcome, adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya output (efek langsung) pada jangka menengah.
  4. Indikator benefit, menggambarkan manfaat yang diperoleh dari indikator outcome
  5. Indikator impact memperlihatkan pengaruh yang ditimbulkan dari benefit yang diperoleh.

Lenvine (dalam Dwiyanto, 2006) mengusulkan tiga konsep yang bisa dipergunakan untuk mengukur kinerja organisasi adalah konsep yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah dan berdasakan data empiris di lapangan (actionable causes), yaitu:

  1. Akuntabilitas, yaitu suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar tingkat kesesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi dengan ukuran nilai-nilai atau norma eksternal yang ada di masyarakat atau yang dimiliki oleh para stakeholder.
  2. Responsibilitas, yaitu pelaksanaan kegiatan organisasi publik dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi yang benar dan sesuai dengan kebijakan organisasi.
  3. Responsivitas, yaitu kemampuan aparatur untuk mengenali kebutuhan masyarakat, dalam menyusun agenda dan prioritas pelayanan serta mengembangkan program-program pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Sesuai dengan berbagai macam pengertian tersebut, maka kinerja seorang aparatur perlu diadakan penilaian. Hasanusi (2005) merumuskan suatu penilaian kinerja adalah “a way of measuring the contributions of individual to their organization” (suatu cara mengukur kontribusi-kontribusi dari individu-individu anggota organisasi kepada organisasinya). Ada tiga kreteria yang dapat digunakan dalam mengukur kinerja seseorang yaitu :

  1. Quality, merupakan tingkat mutu hasil pelaksanaan kegiatan yang mendekati kesempurnaan dengan penggunaan daya organisasi (manusia, keuangan, teknologi dan material) secara optimal
  2. Quantity, merupakan jumlah yang dihasilkan seorang pekerja dapat melaksanakan fungsi pekerjaan tanpa memerlukan pengawasan
  3.  Timeliness, merupakan waktu penyelesaian pekerjaan sesuai dengan harapan

Pengertian Kinerja (skripsi dan tesis)

Pengertian kinerja menurut Prawirosentono (2004) berasal dari kata Job Performance atau Actual Performance (perstasi kerja atau prestasi sesungguhnya yang dicapai oleh seseorang). Pengertian kinerja (prestasi kerja) adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang aparatur dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Sementara itu Ruky (2002: 25) memberikan pengertian kinerja atau performance adalah: ”sebagai hasil kerja seseorang pekerjaan atau keseluruhan, di mana hasil kerja tersebut harus ditunjukkan buktinya secara konkrit dan dapat diukur (dibandingkan dengan standar yang ditentukan).” Berdasarkan pendapat tersebut dapat dijelaskan bahwa kinerja berhubungan dengan bagaimana melakukan suatu pekerjaan dan menyempurnakan hasil pekerjaan berdasarkan tanggung jawab namun tetap mentaati segala peraturan-peraturan, moral maupun etika.

Sejalan dengan pengertian di atas, Bernardin dan Rusell (1998) menyebutkan bahwa: “Performance is defined as the record of out comes product on a specified job function or activity during a specified time period” (Kinerja merupakan tingkat pencapaian/rekor produksi akhir pada suatu aktivitas organisasi atau fungsi kerja khusus selama periode tertentu)”. Lebih lanjut Darmawan (2005:32) memberikan pendapatnya tentang pengertian kinerja adalah ”hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral dan etika.”

Kinerja organisasi oleh Tangkilisan, (2005) sebagai gambaran mengenai tingkaat pencapaian pelaksanaan tugas dalam suatu organisasi dalam upaya mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi tersebut. Kinerja organisasi merupakan indikator tingkatan prestasi yang dapat dicapai dan mencerminkan keberhasilan suatu organisasi, serta merupakan hasil yang dicapai dari perilaku anggota organisasi. Sebagaimana yang dikemukan oleh Surjadi (2009) Kinerja organisasi adalah totalitas hasil kerja yang dicapai suatu organisasi tercapainya itu dapat dapat dilihat dari tingkat sejauh mana organisasi dapat mencapai tujuan yang didasarkan pada tujuan yang sudah ditetapkan.

Dari pemamparan teori diatas bahwa kinerja organisasi adalah seberapa jauh tingkat kemampuan pelaksanaan tugas-tugas organisasi dalam rangka pencapaian tujuan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki dan program/kebijakan/ visi dan misi yang telah di tetapkan sebelunya. Pengertian kinerja dalam organisasi merupakan jawaban dari berhasil atau tidaknya tujuan organisasi yang telah di ditetapkan

Pengertian Pengetahuan Masyarakat (skripsi dan tesis)

Menurut istilah, Bloom dalam Subiyanto (1988) menyatakan bahwa pengetahuan adalah hasil belajar kognitif yang mencakup hal-hal yang pernah dipelajari dan disimpan dalam ingatan. Sedangkan tingkat pengetahuan seseorang dapat diperoleh dari hasil belajar terhadap suatu hal baik dari buku, alam sekitar, orang lain atau pengalaman pribadi.

Pengetahuan  merupakan hasil “tahu” dan ini terjadi setelah orang mengadakan pengindaraan terhadap suatu objek tertentu. Pengindraan terhadap objek yang tejadi melalui panca indra manusia yakni penglihatan, pengindraan, penciuman, rasa dan raba dengan sendiri. Pada waktu pengindraan sampai menghasilkan pengetahuan tersebut sangat dipengaruhi oleh intensitas perhatian persepsi terhadap suatu objek. Sebagian besar pengetahuan manusia diperoleh melalui mata dan telinga. (Notoatmodjo, 2003) dalam buku Wawan dan Dewi (2011).

Pengetahuan itu sendiri dipengaruhi oleh faktor pendidikan formal. Pengetahuan sangat erat hubunganya dengan pendidikan, dimana diharapkan dengan pendidikan yang tinggi maka orang tersebut akan semakin luas pula pengetahuanya. Pengetahuan tidak mutlak diperoleh dari pendidikan formal saja, akan tetapi dapat diperoleh melalui pendidikan non formal. Pengetahuan seseorang tentang suatu objek mengandung dua aspek yaitu aspek positif dan aspek negatif. Kedua aspek ini yang akan menentukan sikap seseorang, semakin banyak aspek positif dan objek yang diketahui, maka akan menimbulkan sikap yang makin positif terhadap objek tertentu. Menurut teori WHO (World Health Organization) yang dikutip oleh Notoatmojo (2007), salah satu bentuk objek kesehatan dapat dijabarkan oleh pengetahuan yang diperoleh  dari pengalaman sendiri (Wawan dan Dewi, 2011).

Menurut Notoatmodjo (2003) dalam buku Wawan & Dewi (2011; h. 12), pengetahuan atau kognitif merupakan domain yang sangat penting untuk terbentuknya tindakan seseorang. Dari pengalaman dan penelitian ternyata perilaku yang didasari oleh pengetahuan akan lebih langgeng daripada perilaku yang tidak didasari oleh pengetahuan.

Pengetahuan yang dicakup di dalam domain kognitif mempunyai 6 tingkat, yaitu :

  1. Tahu (know)

Tahu adalah merupakan tingkat pengetahuan yang paling rendah. Tahu diartikan sebagai suatu materi yang telah dipelajari sebelumnya. Termasuk ke dalam pengetahuan tingkat ini adalah mengingat kembali (recall) terhadap sesuatu yang spesifik dari seluruh bahan yang dipelajari atau rangsangan yang telah diterima.

  1. Memahami (Comprehention)

Memahami artinya sebagai suatu kemampuan untuk menjelaskan secara benar tentang obyek yang diketahui dan dimana dapat menginterprestasikan secara benar. Orang yang telah paham terhadap objek atau materi terus dapat menjelaskan, menyebutkan contoh, menyimpulkan, meramalkan dan sebagainya terhadap suatu objek yang dipelajari.

  1. Aplikasi (application)

Aplikasi dapat diartikan sebagai kemampuan untuk menggunakan materi yang telah dipelajari pada situasi atau kondisi riil (sebenarnya). Aplikasi ini biasa diartikan sebagai aplikasi atau penggunaan hukum-hukum, rumus, metode, prinsip, dan sebagainya dalam konteks atau situasi lain.

  1. Analisis (analysis)

Analisis adalah suatu kemampuan untuk menjalankan materi objek ke dalam komponen-komponen, tetapi masih di dalam struktur organisasi tersebut dan masih ada kaitannya satu sama lain. Kemampuan analisis ini dapat dilihat dari penggunaan kata-kata kerja, dapt menggambarkan (membuat bagan), membedakan, memisahkan, mengelompokan, dan sebagainya.

  1. Sintesis (syntesis)

Sintesis menunjukkan kepada suatu kemampuan untuk meletakkan dan menghubungkan bagian-bagian di dalam suatu bentuk keseluruhan yang baru. Dengan kata lain sintesis itu suatu kemampuan untuk menyusun formulasi baru dari formulasi-formulasi yang ada. Misalnya dapat menyusun, dapat merencanakan, dapat meringkas, dapat menyesuaikan dan sebagainya terhadap suatu teori atau rumusan-rumusan yang telah ada.

  1. Evaluasi (evaluation)

Evaluasi ini berkaitan dengan kemampuan untuk melakukan penilaian terhadap suatu materi atau objek. Penilaian-penilaian itu berdasarkan suatu kriteria yang ditentukan sendiri, atau menggunakan kriteria-kriteria yang telah ada. Pengukuran pengetahuan dapat dilakukan dengan wawancara atau angket yang menanyakan tentang isi materi yang ingin diukur dari subjek penelitian atau responden,  kedalaman pengetahuan yang ingin kita ketahui dapat kita lihat sesuai dengan tingkatan-tingkatan diatas.

Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan pengetahuan adalah hasil belajar kognitif yang mencakup hal-hal yang pernah dipelajari dan disimpan dalam ingatan.

Pengertian Sikap Masyarakat (skripsi dan tesis)

Sikap adalah reaksi atau respon seseorang yang masih tertutup terhadap suatu stimulus atau objek, yang sudah melibatkan faktor pendapat dan emosi yang bersangkutan yaitu senang-tidak senang, setuju tidak setuju, baik-tidak baik (Notoatmodjo, 2005) Sikap yang terbentuk dari interaksi social dipengaruhi oleh pengalaman pribadi, kebudayaan, orang yang dianggap penting, media massa, lembaga pendidikan atau agama, emosi seseorang. Kemudian manusia bersikap menerima atau menolak yang terjadi (Azwar, 2011)

Menurut Azwar (2011) Sikap sendiri memiliki struktur yang diuraikan sebagai berikut:

1) Komponen kognitif (komponen perseptual)

Komponen yang berkaitan dengan pengetahuan, pandangan, keyakinan, yaitu hal yang berhubungan dengan bagaimana orang mempersepsikan terhadap objek sikap.

2) Komponen Afektif (komponen emosional)

Komponen yang berhubungan dengan rasa senang atau tidak terhadap objek sikap. Senang (positif), dan tidak senang (negatif). Komponen ini menunjukkan arah sikap, positif dan negatif.

3) Komponen konatif  (action compenent)

Komponen yang berhubungan dengan kecenderungan bertindak terhadap objek sikap. Komponen ini menunjukkan intensitas sikap, yaitu menunjukkan besar kecilnya kecenderungan bertindak atau berperilaku seseorang terhadap objek sikap.

Berdasarkan pengertian di atas maka dapat diketahui bahwa sikap merupakan reaksi atau respon seseorang yang masih tertutup terhadap suatu stimulus atau objek, yang sudah melibatkan faktor pendapat dan emosi yang bersangkutan yaitu senang-tidak senang, setuju tidak setuju, baik-tidak baik.

Partisipasi Masyarakat Dalam Ekowisata (skripsi dan tesis)

Partisipasi menurut Ndraha (2007) meliputi tiga hal yaitu partisipasi dalam memikul beban pembangunan (beban fisik dan non fisik), partisipasi dalam pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan dan partisipasi dalam menerima kembali hasil pembangunan. Ife (2005) mengemukakan beberapa keadaan atau kondisi seseorang akan berpartisipasi yaitu

  1. jika kegiatan tersebut penting bagi mereka;
  2. mereka merasa bahwa tindakan mereka akan membuat suatu perubahan;
  3. diakui dan dihargai adanya perbedaan-perbedaan partisipasi; dan
  4. kemungkinan mereka untuk berpartisipasi

Abikusno (2005) menyatakan bahwa prinsip partisipasi masyarakat adalah dilibatkannya masyarakat setempat secara optimal melalui musyawarah dan mufakat dalam kegiatan perencanaan dan pengembangan. Adapun kriteria yang dimaksudkan dalam kegiatan pelibatan masyarakat tersebut antara lain adalah

1)   melibatkan masyarakat setempat dan pihak-pihak terkait lain dalam proses perencanaan dan pengembangan ekowisata;

2)   membuka kesempatan dan mengoptimalkan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan keuntungan dan berperan aktif dalam kegiatan ekowisata;

3)   membangun hubungan kemitraan dengan masyarakat setempat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap dampak negatif yang ditimbulkan;

4)   meningkatkan keterampilan masyarakat setempat dalam bidang-bidang yang berkaitan dan menunjang pengembangan wisata;

5)   mengutamakan peningkatan ekonomi lokal dan menekan tingkat kebocoran pendapatan (leakage) serendah-rendahnya;

6)   meningkatkan pendapatan masyarakat.

Jain (2000) ada tujuh macam tipe partisipasi yang ada pada masyarakat, antara lain

  1. partisipasi pasif, tipe partisipasi yang tidak memperhitungkan tanggapan partisipan dalam pertimbangan dan hasilnya telah terlebih dahulu ditetapkan. Informasi hanya dibagikan pada external institusi;
  2. partisipasi dalam pemberian informasi, orang memberikan jawaban atas pertanyaan dimana mereka tidak punya kesempatan untuk mempengaruhi dalam konteks wawancara dan seringkali hal baru tidak dibagikan;
  3. partisipasi dalam bentuk konsultasi, orang dikonsultankan dan pendapat mereka termasuk ke dalam hitungan tetapi mereka tidak termasuk dalam pembuatan keputusan;
  4. partisipasi aktif, meliputi orang yang memberikan dorongan dalam materi dan dorongan langsung untuk pelayanan yang disediakan. Dalam beberapa contoh kasus, tidak adanya peraturan yang dimasukkan sekalipun dorongan tersebut telah berakhir;
  5. partisipasi fungsional, partisipasi terjadi dengan pembentukan dalam grup dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Seperti partisipasi pada umumnya terjadi hanya setelah keputusan utama telah diambil;
  6. partisipasi interaktif, orang berperan aktif dalam menghasilkan informasi dan analisis berikutnya yang mengarah kepada rencana aksi dan implementasinya. Hal itu melibatkan metodologi yang berbeda dalam mencari bermacam-macam perspektif lokal. Dengan demikian melibatkan orang dalam pembuatan keputusan mengenai penggunaan dan kualitas informasi; dan
  7. pergerakan pribadi, tipe partisipasi yang bebas dari campur tangan pihak luar. Orang berpartisipasi dan mengambil inisiatif untuk mengganti sistem.Mereka mengembangkan kontak untuk masukan dari luar tetapi tetap menguasai kontrol atas sumberdaya.

Beberapa contoh bentuk partisipasi dalam wisata berbasis masyarakat (Jain, 2000)

1) partisipasi dalam perencanaan, partisipan memainkan peranan penting dalam menyampaikan informasi, analisisnya dan pemanfaatan berikutnya yakni dalam proses pembelajaran dan perencanaan. Aspek penting untuk masyarakat berdasarkan kepariwisataan adalah partisipasi dalam menilai pilihan dan ekonominya serta kemungkinan konservasinya;

2) partisipasi dalam pelaksanaan dan perjalanan prosesnya, wisata berbasis masyarakat memerlukan pelaksanaan struktur dan penyusunan untuk menjalankan aktifitas. Partisipan memegang peranan penting untuk  melaksanakan aktifitas, menyusun institusi dan dalam operasi perusahaan; dan

3) partisipasi dalam pembuatan keputusan dan manajemen, partisipan memainkan peran penting dalam pilihan, desain dan manajemen wisata berbasis masyarakat, termasuk perusahaan wisata, aktifitas konservasi, monitoring serta evaluasi; dan

4) partisipasi dalam pembagian keuntungan ekonomi, dalam hal ini perbedaan yang dibuat mengenai tingkatan dalam pengambilan keputusan dalam pemilihan aktifitas ekonomi yang menghasilkan keuntungan. Perbedaan awal antara tipe ini dan ”perbuatan awal…kepemilikan”, bahwa partisipan hanya mempunyai sedikit atau tidak dikatakan dalam aktifitas pilihan.

Pelaksanaan ekowisata harus melibatkan masyarakat mulai dari tahap perencanaan, pengelolaan dan pemantauan karena masyarakat lokal, terutama penduduk asli yang bermukim di kawasan wisata, menjadi salah satu pemain kunci dalam pariwisata. Dengan demikian, kegiatan wisata alam diharapkan mampu mengupayakan keuntungan finansial sekaligus sebagai alternatif peningkatan taraf hidup masyarakat. Masyarakat harus diperlakukan sebagai subyek pembangunan karena sesungguhnya merekalah yang akan meyediakan sebagian besar atraksi sekaligus menentukan kualitas produk wisata. Selain itu masyarakat lokal merupakan ”pemilik” langsung atraksi wisata yang dikunjungi sekaligus dikonsumsi wisatawan. Air, tanah, hutan, dan lanskap yang merupakan sumberdaya pariwisata yang dikonsumsi oleh wisatawan dan pelaku wisatawan lainnya berada di tangan mereka. Kesenian yang menjadi salah satu daya tarik wisata juga hampir sepenuhnya milik mereka. Oleh sebab itu perubahan-perubahan yang terjadi di kawasan wisata akan bersentuhan langsung dengan kepentingan mereka.  Tidak jarang, masyarakat lokal sudah terlebih dahulu terlibat dalam pengelolaan aktivitas pariwisata sebelum ada kegiatan pengembangan dan perencanaan. Oleh sebab itu peran mereka terutama tampak dalam bentuk penyediaan akomodasi dan jasa guiding dan penyediaan tenaga kerja. Selain itu masyarakat lokal biasanya juga mempunyai tradisi dan kearifan lokal dalam pemeliharaan sumberdaya pariwisata yang tidak dimiliki oleh pelaku pariwisata lainnya (Damanik, 2006).

Sedangkan menurut Rahardjo (2005) selain yang disebutkan oleh Damanik, bentuk keterlibatan yang dapat dilakukan oleh masyarakat lokal antara lain

  1. membentuk joint venture dengan tour operator dimana masyarakat menyediakan lebih banyak service sedangkan pihak swasta hanya fokus pada promosi dan pemasaran;
  2. menyediakan layanan kepada tour operator;
  3. menyewakan lahan kepada pihak tour operator. Dalam hal ini masyarakat masih memungkinkan untuk melakukan monitoring atas dampak dari aktifitas wisata;
  4. mengembangkan program sendiri secara mandiri; dan
  5. bekerja sebagai staf tour operator baik full time atau part time

Masyarakat sekitar kawasan ekowisata sebagai bagian integral dari kawasan taman nasional dapat berperan serta baik secara langsung maupun tak langsung. Masyarakat lokal tidak hanya sebagai “host communities” dalam kegiatan ekowisata, tetapi sebagai pengelola yang juga memiliki kewenangan dalam menentukan di setiap aktifitas yang berkaitan dengan ekowisata tersebut. Peran serta masyarakat tersebut dalam suatu kawasan konservasi akan terlihat seberapa jauh manfaat yang akan diperoleh masyarakat sekitar.

Pengembangan ekowisata dengan keterlibatan masyarakat lokal relatif mudah dilaksanakan karena memiliki beberapa keunikan

  1. jumlah wisatawan berskala kecil sehingga lebih mudah dikoordinir dan dampak yang akan ditimbulkan terhadap alam relative kecil dibanding pariwisata massal;
  2. ekowisata berbasis masyarakat lokal memiliki peluang dalam mengembangkan atraksi-atraksi wisata yang berskala kecil sehingga dapat dikelola dan lebih mudah diterima oleh masyarakat lokal;
  3. dengan peluang yang dimiliki masyarakat lokal dalam mengembangkan obyek-obyek wisata yang ada di sekitarnya akan memberikan peluang lebih besar pula dalam partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan; dan
  4. memberikan pemahaman pentingnya keberlanjutan budaya (cultural sustainability) serta meningkatkan penghargaan wisatawan terhadap kebudayaan lokal

Partisipasi Masyarakat Dalam Ekowisata (skripsi dan tesis)

Partisipasi menurut Ndraha (2007) meliputi tiga hal yaitu partisipasi dalam memikul beban pembangunan (beban fisik dan non fisik), partisipasi dalam pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan dan partisipasi dalam menerima kembali hasil pembangunan. Ife (2005) mengemukakan beberapa keadaan atau kondisi seseorang akan berpartisipasi yaitu

  1. jika kegiatan tersebut penting bagi mereka;
  2. mereka merasa bahwa tindakan mereka akan membuat suatu perubahan;
  3. diakui dan dihargai adanya perbedaan-perbedaan partisipasi; dan
  4. kemungkinan mereka untuk berpartisipasi

Abikusno (2005) menyatakan bahwa prinsip partisipasi masyarakat adalah dilibatkannya masyarakat setempat secara optimal melalui musyawarah dan mufakat dalam kegiatan perencanaan dan pengembangan. Adapun kriteria yang dimaksudkan dalam kegiatan pelibatan masyarakat tersebut antara lain adalah

1)   melibatkan masyarakat setempat dan pihak-pihak terkait lain dalam proses perencanaan dan pengembangan ekowisata;

2)   membuka kesempatan dan mengoptimalkan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan keuntungan dan berperan aktif dalam kegiatan ekowisata;

3)   membangun hubungan kemitraan dengan masyarakat setempat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap dampak negatif yang ditimbulkan;

4)   meningkatkan keterampilan masyarakat setempat dalam bidang-bidang yang berkaitan dan menunjang pengembangan wisata;

5)   mengutamakan peningkatan ekonomi lokal dan menekan tingkat kebocoran pendapatan (leakage) serendah-rendahnya;

6)   meningkatkan pendapatan masyarakat.

Jain (2000) ada tujuh macam tipe partisipasi yang ada pada masyarakat, antara lain

  1. partisipasi pasif, tipe partisipasi yang tidak memperhitungkan tanggapan partisipan dalam pertimbangan dan hasilnya telah terlebih dahulu ditetapkan. Informasi hanya dibagikan pada external institusi;
  2. partisipasi dalam pemberian informasi, orang memberikan jawaban atas pertanyaan dimana mereka tidak punya kesempatan untuk mempengaruhi dalam konteks wawancara dan seringkali hal baru tidak dibagikan;
  3. partisipasi dalam bentuk konsultasi, orang dikonsultankan dan pendapat mereka termasuk ke dalam hitungan tetapi mereka tidak termasuk dalam pembuatan keputusan;
  4. partisipasi aktif, meliputi orang yang memberikan dorongan dalam materi dan dorongan langsung untuk pelayanan yang disediakan. Dalam beberapa contoh kasus, tidak adanya peraturan yang dimasukkan sekalipun dorongan tersebut telah berakhir;
  5. partisipasi fungsional, partisipasi terjadi dengan pembentukan dalam grup dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Seperti partisipasi pada umumnya terjadi hanya setelah keputusan utama telah diambil;
  6. partisipasi interaktif, orang berperan aktif dalam menghasilkan informasi dan analisis berikutnya yang mengarah kepada rencana aksi dan implementasinya. Hal itu melibatkan metodologi yang berbeda dalam mencari bermacam-macam perspektif lokal. Dengan demikian melibatkan orang dalam pembuatan keputusan mengenai penggunaan dan kualitas informasi; dan
  7. pergerakan pribadi, tipe partisipasi yang bebas dari campur tangan pihak luar. Orang berpartisipasi dan mengambil inisiatif untuk mengganti sistem.Mereka mengembangkan kontak untuk masukan dari luar tetapi tetap menguasai kontrol atas sumberdaya.

Beberapa contoh bentuk partisipasi dalam wisata berbasis masyarakat (Jain, 2000)

1) partisipasi dalam perencanaan, partisipan memainkan peranan penting dalam menyampaikan informasi, analisisnya dan pemanfaatan berikutnya yakni dalam proses pembelajaran dan perencanaan. Aspek penting untuk masyarakat berdasarkan kepariwisataan adalah partisipasi dalam menilai pilihan dan ekonominya serta kemungkinan konservasinya;

2) partisipasi dalam pelaksanaan dan perjalanan prosesnya, wisata berbasis masyarakat memerlukan pelaksanaan struktur dan penyusunan untuk menjalankan aktifitas. Partisipan memegang peranan penting untuk  melaksanakan aktifitas, menyusun institusi dan dalam operasi perusahaan; dan

3) partisipasi dalam pembuatan keputusan dan manajemen, partisipan memainkan peran penting dalam pilihan, desain dan manajemen wisata berbasis masyarakat, termasuk perusahaan wisata, aktifitas konservasi, monitoring serta evaluasi; dan

4) partisipasi dalam pembagian keuntungan ekonomi, dalam hal ini perbedaan yang dibuat mengenai tingkatan dalam pengambilan keputusan dalam pemilihan aktifitas ekonomi yang menghasilkan keuntungan. Perbedaan awal antara tipe ini dan ”perbuatan awal…kepemilikan”, bahwa partisipan hanya mempunyai sedikit atau tidak dikatakan dalam aktifitas pilihan.

Pelaksanaan ekowisata harus melibatkan masyarakat mulai dari tahap perencanaan, pengelolaan dan pemantauan karena masyarakat lokal, terutama penduduk asli yang bermukim di kawasan wisata, menjadi salah satu pemain kunci dalam pariwisata. Dengan demikian, kegiatan wisata alam diharapkan mampu mengupayakan keuntungan finansial sekaligus sebagai alternatif peningkatan taraf hidup masyarakat. Masyarakat harus diperlakukan sebagai subyek pembangunan karena sesungguhnya merekalah yang akan meyediakan sebagian besar atraksi sekaligus menentukan kualitas produk wisata. Selain itu masyarakat lokal merupakan ”pemilik” langsung atraksi wisata yang dikunjungi sekaligus dikonsumsi wisatawan. Air, tanah, hutan, dan lanskap yang merupakan sumberdaya pariwisata yang dikonsumsi oleh wisatawan dan pelaku wisatawan lainnya berada di tangan mereka. Kesenian yang menjadi salah satu daya tarik wisata juga hampir sepenuhnya milik mereka. Oleh sebab itu perubahan-perubahan yang terjadi di kawasan wisata akan bersentuhan langsung dengan kepentingan mereka.  Tidak jarang, masyarakat lokal sudah terlebih dahulu terlibat dalam pengelolaan aktivitas pariwisata sebelum ada kegiatan pengembangan dan perencanaan. Oleh sebab itu peran mereka terutama tampak dalam bentuk penyediaan akomodasi dan jasa guiding dan penyediaan tenaga kerja. Selain itu masyarakat lokal biasanya juga mempunyai tradisi dan kearifan lokal dalam pemeliharaan sumberdaya pariwisata yang tidak dimiliki oleh pelaku pariwisata lainnya (Damanik, 2006).

Sedangkan menurut Rahardjo (2005) selain yang disebutkan oleh Damanik, bentuk keterlibatan yang dapat dilakukan oleh masyarakat lokal antara lain

  1. membentuk joint venture dengan tour operator dimana masyarakat menyediakan lebih banyak service sedangkan pihak swasta hanya fokus pada promosi dan pemasaran;
  2. menyediakan layanan kepada tour operator;
  3. menyewakan lahan kepada pihak tour operator. Dalam hal ini masyarakat masih memungkinkan untuk melakukan monitoring atas dampak dari aktifitas wisata;
  4. mengembangkan program sendiri secara mandiri; dan
  5. bekerja sebagai staf tour operator baik full time atau part time

Masyarakat sekitar kawasan ekowisata sebagai bagian integral dari kawasan taman nasional dapat berperan serta baik secara langsung maupun tak langsung. Masyarakat lokal tidak hanya sebagai “host communities” dalam kegiatan ekowisata, tetapi sebagai pengelola yang juga memiliki kewenangan dalam menentukan di setiap aktifitas yang berkaitan dengan ekowisata tersebut. Peran serta masyarakat tersebut dalam suatu kawasan konservasi akan terlihat seberapa jauh manfaat yang akan diperoleh masyarakat sekitar.

Pengembangan ekowisata dengan keterlibatan masyarakat lokal relatif mudah dilaksanakan karena memiliki beberapa keunikan

  1. jumlah wisatawan berskala kecil sehingga lebih mudah dikoordinir dan dampak yang akan ditimbulkan terhadap alam relative kecil dibanding pariwisata massal;
  2. ekowisata berbasis masyarakat lokal memiliki peluang dalam mengembangkan atraksi-atraksi wisata yang berskala kecil sehingga dapat dikelola dan lebih mudah diterima oleh masyarakat lokal;
  3. dengan peluang yang dimiliki masyarakat lokal dalam mengembangkan obyek-obyek wisata yang ada di sekitarnya akan memberikan peluang lebih besar pula dalam partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan; dan
  4. memberikan pemahaman pentingnya keberlanjutan budaya (cultural sustainability) serta meningkatkan penghargaan wisatawan terhadap kebudayaan lokal

Pengembangan Ekowisata (skripsi dan tesis)

Pengembangan ekowisata di suatu kawasan erat kaitannya dengan pengembangan obyek dan daya tarik wisata alamnya (ODTWA). Menurut Departemen Kehutanan (2007) keseluruhan potensi ODTWA merupakan sumber daya ekonomi yang bernilai tinggi dan sekaligus merupakan media pendidikan dan pelestarian lingkungan. Lebih rinci Departemen Kehutanan (2007) menjelaskan pengembangan ODTWA sangat erat kaitannya dengan peningkatan produktifitas sumber daya hutan dalam konteks pembangunan interaksi berbagai kepentingan yang melibatkan aspek kawasan hutan, pemerintah, aspek masyarakat, dan pihak swasta di dalamnya.

Suprana (2007), dalam pengembangan pariwisata alam di kawasan pelestarian alam memiliki strategi pengembangan dan program pengembangan Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW), antara lain

1)        Strategi pengembangan ODTW

Pengembangan potensi ODTW untuk menunjang tujuan pembangunan khususnya pengembangan pariwisata mencakup aspek-aspek perencanaan pembangunan, kelembagaan, sarana prasarana dan infrastruktur, pengusahaan pariwisata alam, promosi dan pemasaran, pengelolaan kawasan, sosial budaya dan sosial ekonomi, penelitian pengembangan, dan pendanaan.

2)        . Program pengembangan ODTW

Pembangunan ODTW khususnya pengembangan ODTW dapat diwujudkan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan:

  1. Inventarisasi potensi, pengembangan dan pemetaan ODTW,
  2. Evaluasi dan penyempurnaan kelembagaan pengelola ODTW,
  3. Pengembangan dan pemantapan sistem pengelolaan ODTW,
  4. Pengembangan sistem perencanaan,
  5. Penelitian dan pengembangan manfaat,
  6. Pengembangan sarana prasarana dan infrastruktur,
  7. Perencanaan dan penataan,
  8. Pengembangan pengusahaan pariwisata alam dan
  9. Pengembangan sumber daya manusia.

Adanya pengembangan wisata di suatu tempat akan memberikan berbagai keuntungan baik bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Mackinnon et al (1990) menyatakan bahwa pengembangan pariwisata di dalam dan disekitar kawasan yang dilindungi merupakan salah satu cara terbaik untuk mendatangkan keuntungan ekonomi kawasan terpencil, dengan cara menyediakan kesempatan kerja masyarakat setempat, merangsang pasar setempat, memperbaiki sarana angkutan, dan komunikasi. Muntasib et al. (2004) menyatakan beberapa prinsip dasar pengembangan ekowisata, yaitu

  1. berhubungan/kontak langsung dengan alam (Touch with nature);
  2. bengalaman yang bermanfaat secara pribadi dan sosial;
  3. bukan wisata massal;
  4. program-programnya membuat tantangan fisik dan mental bagi wisatawan;
  5. interaksi dengan masyarakat dan belajar budaya setempat;
  6. adaptif (menyesuaikan) terhadap kondisi akomodasi pedesaan; dan
  7. pengalaman lebih utama dibanding kenyamanan.

Usman (1999) mengemukakan bahwa pengembangan ekowisata Indonesia, hal yang penting dan perlu diperhatikan adalah keikutsertaan masyarakat setempat dalam setiap kegiatan kepariwisataan. Konsep pengembangan wisata dengan melibatkan atau mendasarkan kepada peran serta masyarakat (community based ecotourism), pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tinggal di daerah-daerah yang menjadi obyek dan daya tarik wisata untuk mengelola jasa-jasa pelayanan bagi wisatawan.

Ekowisata Berbasis Masyarakat (skripsi dan tesis)

Ekowisata berbasis masyarakat mengambil dimensi sosial ekowisata adalah suatu langkah lebih lanjut dengan mengembangkan bentuk ekowisata dimana masyarakat lokal yang mempunyai kendali penuh, dan keterlibatan di dalamnya baik itu di manajemen dan pengembangannya, dan proporsi yang utama menyangkut sisa manfaat di dalam masyarakat (WWF International, 2001).

Ekowisata berbasis masyarakat dapat membantu memelihara penggunaan sumberdaya alam dan penggunaan lahan yang berkelanjutan. Lebih dari itu, memelihara kedua-duanya adalah tanggung jawab kolektif dan inisiatif individu di dalam masyarakat tersebut. Selagi definisi dan penggunaan dari bentuk terminologi CBT dan ekowisata berbasis masyarakat bisa berubah-ubah dari satu negeri atau daerah (bagi/kepada) yang lain, tidaklah menjadi masalah yang berarti tentang sebuah nana, tetapi hanyalah prinsip sosial dan tanggung jawab lingkungan disetiap tindakan (The International Ecotourism Society, 2006)

WWF (World Wide Fund for Nature) Guidelines for Community-Based Ecotourism Development (2001) menyebutkan syarat-syarat untuk memutuskan pengembangan bisnis ekowisata sebagai berikut

  1. kerangka ekonomi dan politik yang mendukung perdagangan yang efektif dan investasi yang aman;
  2. perundang-undangan di tingkat nasional yang tidak menghalangi pendapatan dari wisata diperoleh dan berada di tingkat komunitas lokal;
  3. tercukupinya hak-hak kepemilikan yang ada dalam komunitas lokal;
  4. keamanan pengunjung terjamin;
  5. resiko kesehatan yang relative rendah, akses yang cukup mudah ke pelayanan medis dan persediaan air bersih yang cukup; dan
  6. tersedianya fasilitas fisik dan telekomunikasi dari dan ke wilayah tersebut.

Adapun syarat-syarat dasar untuk pengembangan ekowisata berbasis masyarakat seperti tercantum dalam buku tersebut adalah

  1. lanskap atau flora fauna yang dianggap menarik bagi para pengunjung khusus atau bagi pengunjung yang lebih umum;
  2. ekosistem yang masih dapat menerima kedatangan jumlah pengunjung tertentu tanpa menimbulkan kerusakan;
  3. komunitas lokal yang sadar akan kesempatan-kesempatan potensial, resiko dan perubahan yang akan terjadi, serta memiliki ketertarikan untuk menerima kedatangan pengunjung;
  4. adanya struktur yang potensial untuk pengambilan keputusan komunitas yang efektif;
  5. tidak adanya ancaman yang nyata-nyata dan tidak bisa dihindari atau dicegah terhadap budaya dan tradisi lokal;
  6. penaksiran pasar awal menunjukkan adanya permintaan yang potensial untuk ekowisata, dan terdapat cara yang efektif untuk mengakses pasar tersebut.

Selain itu juga harus diketahui bahwa pasar potensial tersebut tidak terlalu banyak menerima penawaran ekowisata. Sesuai dengan yang tercantum dalam Guidelines for Community-Based Ecotourism Development (2001) aspek dari komunitas untuk terlibat dalam pengembangan ekowisata, adalah

  1. kemampuan menjadi tuan rumah penginapan
  2. keterampilan dasar bahasa inggris
  3. keterampilan komputer
  4. keterampilan pengelolaan keuangan
  5. keterampilan pemasaran
  6. keterbukaan terhadap pengunjung

Konsep Ekowisata (skripsi dan tesis)

Masyarakat Ekowisata Internasional (The Ecotourism Society) (1991) mengartikan ekowisata sebagai perjalanan wisata alam yang bertanggung jawab dengan cara mengonservasi lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal (responsible travel to natural areas that conserves the environment and improves the well-being of local people) (Epler Wood, 1996 dalam Lash, 2007). Dari definisi ini ekowisata dapat dilihat dari tiga perspektif, yakni sebagai (1) produk, (2) pasar, dan (3) pendekatan pengembangan. Sebagai produk, ekowisata merupakan semua atraksi yang berbasis pada sumberdaya alam. Sebagai pasar, ekowisata merupakan perjalanan yang diarahkan pada upaya-upaya pelestarian lingkungan. Akhirnya sebagai pendekatan pengembangan, ekowisata merupakan metode pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya pariwisata secara ramah lingkungan. Di sini kegiatan wisata yang bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat lokal dan pelestarian lingkungan sangat ditekankan dan merupakan ciri khas ekowisata. Pihak yang berperan penting dalam ekowisata bukan hanya wisatawan tetapi juga pelaku wisata lain (tour operatour) yang memfasilitasi wisatawan untuk menunjukkan tanggungjawab tersebut (Damanik, 2006).

TIES (2000) dalam Damanik (2006), beberapa prinsip ekowisata yang dapat diidentifikasi dari beberapa definisi ekowisata di atas, yakni sebagai berikut 1) mengurangi dampak negatif berupa kerusakan atau pencemaran lingkungan dan budaya lokal akibat kegiatan ekowisata; 2) membangun kesadaran dan penghargaan atas lingkungan dan budaya di destinasi wisata, baik pada diri wisatawan, masyarakat lokal maupun pelaku wisatawan lainnya;  3) menawarkan pengalaman-pengalaman positif bagi wisatawan maupun masyarakat lokal melalui kontak budaya yang lebih intensif dan kerjasama dalam pemeliharaan atau konservasi ODTW; 4) memberikan keuntungan finansial secara langsung bagi keperluan konservasi melalui kontribusi atau pengeluaran ekstra wisatawan; 5) memberikan keuntungan finansial dan pemberdayaan bagi masyarakat lokal dengan menciptakan produk wisata yang mengedepankan nilai-nilai lokal; 6) meningkatkan kepekaan terhadap situasi sosial, lingkungan, dan politik di daerah tujuan wisata; dan 7) menghormati hak asasi manusia dan perjanjian kerja, dalam arti memberikan kebebasan kepada wisatawan dan masyarakat lokal untuk menikmati atraksi wisata sebagai wujud hak asazi, serta tunduk pada aturan main yang adil dan disepakati bersama dalam pelaksanaan transaksi-transaksi wisata.

The Ecotourism Society (dalam Fandeli 2002) terdapat delapan prinsip yang bila dilaksanakan maka ekowisata menjamin pembangunan ecological friendly dari pembangunan berbasis kerakyatan

  1. mencegah dan menanggulangi dampak dari aktifitas wisatawan terhadap alam dan budaya yang disesuaikan dengan sifat dan karakter alam dan budaya setempat;
  2. pendidikan konservasi lingkungan, mendidik wisatawan dan masyarakat setempat akan pentingnya arti konservasi;
  3. pendapatan langsung untuk kawasan, mengatur agar kawasan yang digunakan untuk ekowisata dan manajemen pengelola kawasan pelestarian dapat menerima langsung penghasilan atau pendapatan;
  4. partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan maupun pengawasan;
  5. keuntungan secara nyata terhadap ekonomi masyarakat;
  6. menjaga keharmonisan dengan alam;
  7. pada umumnya lingkungan alam mempunyai daya dukung lebih rendah dengan daya dukung kawasan buatan; dan
  8. peluang penghasilan pada porsi yang besar terhadap negara.

Semua pemahaman di atas, mengarah kepada pemahaman terhadap aktifitas berwisata atau mengunjungi kawasan alam dengan niat obyektif untuk melihat,  mempelajari, mengagumi keindahan alam, flora, fauna termasuk aspek-aspek budaya baik di masa lampau maupun sekarang yang mungkin terdapat di kawasan tersebut.

Penelitian Tindakan (skripsi dan tesis)

 

Penelitian yang bertujuan untuk mengembangkan keterampilan baru untuk mengatasi kebutuhan dalam dunia kerja atau bidang praktis lain. Misalnya: penelitian  keterampilan  kerja yang sesuai bagi siswa yang putus sekolah di suatu daerah. Kekhususan penelitian ini adalah:

  1. Disiapkan untuk kebutuhan praktis yang berkaitan dangan dunia kerja.
  2. Penelitian didasarkan pada pengamatan aktual dan data tingkah laku.
  3. Bersifat fleksibel.

Penelitian Eksperimen (skripsi dan tesis)

 

Penelitian ini dilakukan dengan melakukan percobaan terhadap kelompok-kelompok eksperimen. Kepada tiap kelompok eksperimen dikenakan perlakuan tertentu dengan kondisi-kondisi yang dapat dikontrol. Kekhususan penelitian ini adalah:

  1. Di dalam eksperimen terdapat kelompok yang dikenal perlakuan eksperimental dan kelompok yang dikenal perlakuan pembanding.
  2. Menggunkan sedikitnya dua kelompok eksperimen.
  3. Harus memperhatikan benar-benar perbedaan pengaruh yang diakibatkan oleh perlakuan eksperimental dengan perlakuan pembanding.

d.   Menggunakan agar pengaruh perlakuan eksperimen maksimal dan pengaruh ubahan penyangga menjadi minimal

Penelitian Hubungan Sebab-Akibat (skripsi dan tesis)

Penelitian untuk menyelidiki hubungan sebab-akibat antara faktor tertentu yang mungkin menjadi penyebab gejala yang diselidiki.

Misalnya: sikap santun siswa dalam kegiatan belajar, mungkin dikarenakan banyaknya lulusan tertentu yang tidak mendapakkan lapangan kerja. Kekhususan penelitian ini adalah:

  1. Penelitian bersifat ex post fakto.
  2. Suatu gejala yang diamati diusut kembali dari suatu faktor atau beberapa faktor pada masa lampau.

Pengertian Penelitian Korelasional (skripsi dan tesis)

 

Penelitian ini bertujuan melihat hubungan antara dua gejala atau lebih. Misalnya, apakah ada hubungan antara status sosial orang tua siswa dengan prestasi anak mereka. Kekhususan penelitian ini adalah:

  1. Gejala-gejala yang diteliti pelik, tidak dapat dikontrol sehingga tidak dapat dieksperimenkan.
  2. Ubahan-ubahan yang akan diukur ada hubungannya serentak muncul dalam kenyataan.

c.    Korelasi yang akan diukur adalah tingkat tinggi rendahnya hubungan bukan ada tidaknya hubungan

Pengertian Penelitian Kasus atau Penelitian Lapangan (skripsi dan tesis)

Penelitian kasus memusatkan perhatian pada suatu kasus secara intensif dan terperinci mengenai latar belakang keadaan sekarang yang dipermasalahkan. Kekhususan penelitian ini adalah:

  1. Subjek yang diteliti terdiri dari suatu kesatuan (unit) secara mendalam, sehingga hasilnya merupakan  suatu gambaran lengkap atas kasus pada unit itu.
  2. Selain penelitian hanya pada suatu unit, ubahan-ubahan yang diteliti juga terbatas, dari ubahan-ubahan  yang lebih besar jumlahnya, yang berpusat pada aspek yang menjadi kasus.

  Pengertian Penelitian Perkembangan (skripsi dan tesis)

 

Penelitian ini menyelidiki pola dan proses pertumbuhan dan perubahan sesuai dengan fungsi waktu. Kekhususan penelitian ini adalah:

  1. Memusatkan perhatian pada ubahan-ubahan tertentu dan perkembangannya selama jangka waktu tertentu.
  2. Penelitian ini biasanya memakai waktu yang panjang atau bersifat longitudinal.

Pengertian Penelitian Deskripsi (skripsi dan tesis)

 

Penelitian deskripsi berusaha memberikan dengan sistematis dan cermat serta fakta-fakta aktual dan sifat populasi tertentu. Kekhususan penelitian ini adalah:

  1. Bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang dihadapi sekarang.
  2. Bertujuan untuk mengumpulkan data atau informasi untuk disusun, dijelaskan dan dianalisis.

Pengertian Penelitian Historis (skripsi dan tesis)

 

Penelitian ditunjukan kepada rekonstruksi masa lampau secara sistematis dan objektif memahami peristiwa-peristiwa masa lampau itu. Data yang dikumpulkan pada penelitian ini sukar dikendalikan. Maka tingkat  kepastian pemecahan dengan metode ini pasti rendah. Data yang dikumpulkan biasanya berupa hasil pengamatan orang, seperti surat-surat, arsip dan dokumen-dokumen masa lalu. Penelitian seperti ini bila ditunjukan kepada kehidupan pribadi seseorang maka penelitian disebut penelitian biografi. Kekhususan penelitian ini adalah:

  1. Data yang dikumpulkan diambil dari hasil observasi orang lain.
  2. Data yang baik adalah data yang otentik, tepat dan dari sumber-sumber penting.
  3. Penelitian dilakukan dengan tertib, sistematis, objektif dan tuntas.
  4. Data yang dikumpulkan dari sumber primer, yaitu langsung melakukan observasi atas peristiwa-peristiwa yang dilaporkan.
  5. Data yang berbobot adalah data yang diuji secara eksternal dan internal.

JENIS PENELITIAN BERDASARKAN SIFAT PERMASALAHANNYA (skripsi dan tesis)

 

Margono (2009;6) menyatakan bahwa tugas penelitian yaitu untuk memberikan, menerangkan dan meramalkan dan  mengatasi permasalahan atau persoalan-persoalan, maka penelitian dapat digolongkan pula dari sudut pandang ini. Berdasarkan penggolongan dapat dipilih rencana penelitian yang sesuai. Ada 8 jenis penelitian itu, yakni:

1)   Penelitian Historis

2)   Penelitian Deskripsi

3)   Penelitian Perkembangan

4)   Penelitian Kasus atau Penelitian Lapangan

5)   Penelitian Korelasional

)   Penelitian Hubungan Sebab-Akibat

7)   Penelitian Eksperimen

8)   Penelitian Tindakan

JENIS PENELITIANNYA BERDASARKAN  TINGKAT KEDALAMAN ANALISIS DATA PENELITIAN (skripsi dan tesis)

 

 

 

Berdasarkan tingkat kedalaman analisis data penelitian, dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

1) Penelitian Deskriptif

Penelitian yang analisis datanya hanya sampai pada deskripsi variabel satu demi satu. Deskripsi berarti pemberian secara sistematik dan faktual tentang sifat-sifat tertentu populasi tertentu (Hadeli, 2006;11).

2) Penelitian Eksplanatori

Penelitian yang analisis datanya sampai pada menentukan  hubungan variabel dengan variabel lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

JENIS PENELITIANNYA BERDASARKAN TINGKAT EKSPLANASI (skripsi dan tesis)

 

 

Menurut tingkat ekplanasi (penjelasannya) penelitian dapat dibedakan menjadi:

1)   Penelitian Deskriptif

Penelitian deskriptif adalah penelitian yang mengumpulkan data untuk menguji hipotesis atau menjawab pertanyaan penelitian mengenai status terakhir dari subyek penelitian. Penelitian deskriptif berusaha untuk memperoleh deskriptif lengkap dan akurat dari suatu situasi. Kelemahan utama penelitian deskriptif adalah kurangnya tanggapan subyek penelitian. Contoh: Penelitian disiplin kerja pegawai negeri setelah otonomi daerah, penelitian profit guru yang profesional, penelitian, kesiapan sekolah melaksanakan manajemen berbasis sekolah, kesiapan  sekolah melaksanakan KBK, dan lain-lain.

2)   Penelitian Korelasional (Hubungan)

Penelitian korelasional (hubungan) adalah penelitian yang bertujuan untuk menemukan  apakah  terdapat hubungan antara dua variabel atau lebih, serta seberapa besar korelasi dan yang ada diantara variabel yang diteliti. Penelitian korelasional tidak  menjawab sebab akibat, tetapi hanya menjelaskan ada atau tidaknya hubungan antara variabel yang diteliti.

3)   Penelitian Komparatif

Penelitian komparatif adalah suatu penelitian yang bersifat membandingkan. Contoh: penelitian  tentang adakah  perbedaan kemampuan kerja antara lulusan SMK dengan lulusan SMU, penelitian tentang adakah perbedaan hasil belajar antara strategi belajar A dengan strategi belajar B, penelitian tentang tingkat kesiapan sekolah negeri dan sekolah swasta dalam melaksanakan manajemen berbasis sekolah

MANFAAT PENELITIAN TINDAKAN KELAS (skripsi dan tesis)

 

 

sejumlah manfaat PTK antara lain sebagai berikut.

  1. Menghasilkan laporan-laporan PTK yang dapat dijadikan bahan panduan bagi para pendidik (guru) untuk meningkatkan kulitas pembelajaran. Selain itu hasil-hasil PTK yang dilaporkan dapat dijadikan sebagai bahan artikel ilmiah atau makalah untuk berbagai kepentingan antara lain disajikan dalam forum ilmiah dan dimuat di jurnal ilmiah.
  2. Menumbuhkembangkan kebiasaan, budaya, dan atau tradisi meneliti dan menulis artikel ilmiah di kalangan pendidik. Hal ini ikut mendukung professionalisme dan karir pendidik.
  3. Mewujudkan kerja sama, kaloborasi, dan atau sinergi antarpendidik dalam satu sekolah atau beberapa sekolah untuk bersama-sama memecahkan masalah dalam pembelajaran dan meningkatkan mutu pembelajaran.
  4. Meningkatkan kemampuan pendidik dalam upaya menjabarkan kurikulum atau program pembelajaran sesuai dengan tuntutan dan konteks lokal, sekolah, dan kelas. Hal ini turut memperkuat relevansi pembelajaran bagi kebutuhan peserta didik.
  5. Memupuk dan meningkatkan keterlibatan, kegairahan, ketertarikan, kenyamanan, dan kesenangan siswa dalam mengikuti proses pembelajaran di kelas. Di samping itu, hasil belajar siswa pun dapat meningkat.
  6. Mendorong terwujudnya proses pembelajaran yang menarik, menantang, nyaman, menyenangkan, serta melibatkan siswa karena strategi, metode, teknik, dan atau media yang digunakan dalam pembelajaran demikian bervariasi dan dipilih secara sungguh-sungguh.

PRINSIP PENELITIAN TINDAKAN KELAS (skripsi dan tesis)

 

  1. tindakan dan pengamatan dalam proses penelitian yang dilakukan tidak boleh mengganggu atau menghambat kegiatan utama, misalnya bagi guru tidak boleh sampai mengorbankan kegiatan pembelajaran. Pekerjaan utama guru adalah mengajar, apapun jenis PTK diterapkan, seyogyanya tidak mengganggu tugas guru sebagai pengajar. Terdapat 3 hal penting berkenaan dengan prinsip pertama tersebut yaitu (1) Dalam mencobakan sesuatu tindakan pembelajaran, ada kemungkinan hasilnya kurang memuaskan, bahkan mungkin kurang dari yang diperoleh dari biasanya. Karena bagaimanapun tindakan tersebut masih dalam taraf uji coba. Untuk itu, guru harus penuh pertimbangan ketika memilih tindakan guna memberikan yang terbaik kepada siswa; (2) Siklus tindakan dilakukan dengan mempertimbangkan keterlaksanaan kurikulum secara keseluruhan serta ketercapaian tujuan pembelajaran secara utuh, bukan terbatas dari segi tersampaikannya materi pada siswa dalam kurun waktu yang telah ditentukan; (3) Penetapan jumlah siklus tindakan dalam PTK mengacu kepada penguasaan yang ditargetkan pada tahap perencanaan, tidak mengacu kepada kejenuhan data/informasi sebagaimana lazimnya dalam pengumpulan data penelitian kualitatif.
  2. masalah penelitian yang dikaji merupakan masalah yang cukup merisaukannya dan berpijak dari tanggung jawab profesional guru. Guru harus memiliki komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang akan menuntut kerla ekstra dibandingkan dengan pelaksanaan tugas secara rutin. Pendorong utama PTK adalah komitmen profesional guru untuk memberikan layanan yang terbaik kepada siswa.
  3. metode pengumpulan data yang digunakan tidak menuntut waktu yang lama, sehingga berpeluang menggangu proses pembelajaran. Sejauh mungkin harus digunakan prosedur pengumpulan data yang dapat ditangani sendiri oleh guru, sementara guru tetap aktif berfungsi sebagai guru yang bertugas secara penuh. Oleh karena itu, perlu dikembangkan teknik-teknik perekaman data yang cukup sederhana, namun dapat menghasilkan informasi yang cukup bermakna.
  4. metodologi yang digunakan harus terencana secara cermat, sehingga tindakan dapat dirumuskan dalam suatu hipotesis tindakan yang dapat diuji di lapangan. Guru dapat mengembangkan strategi yang dapat diterapkan pada situasi kelasnya, serta memperoleh data yang dapat digunakan untuk “menjawab” hipotesis yang dikemukakan.
  5. permasalahan atau topik yang dipilih harus benar–benar nyata, menarik, mampu ditangani, dan berada dalam jangkauan kewenangan peneliti untuk melakukan perubahan. Peneliti harus merasa terpanggil untuk meningkatkan diri.
  6. peneliti harus tetap memperhatikan etika dan tata krama penelitian serta rambu–rambu pelaksanaan yang berlaku umum. Dalam penyelenggaraan PTK, guru harus bersikap konsisten dan peduli terhadap etika yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hal ini penting ditekankan karena selain melibatkan para siswa, PTK juga hadir dalam suatu konteks organisasi sehingga penyelenggaraannya harus mengindahkan tata krama kehidupan berorganisasi. Artinya, prakarsa PTK harus diketahui oleh pimpinan lembaga, disosialisasikan pada rekan-rekan di lembaga terkait, dilakukan sesuai tata krama penyusunan karya tulis akademik, di samping tetap mengedepankan kemaslahatan bagi siswa.
  7. kegiatan PTK pada dasarnya merupakan kegiatan yang berkelanjutan, karena tuntutan terhadap peningkatan dan pengembangan akan menjadi tantangan sepanjang waktu.
  8. kelas atau mata pelajaran merupakan tanggung jawab guru, namun tinjauan terhadap PTK tidak terbatas dalam konteks kelas dan atau mata pelajaran tertentu melainkan dalam perspektif misi sekolah. Hal ini terasa penting apabila dalam suatu PTK terlibat lebih dari seorang peneliti, misalnya melalui kolaborasi antar guru dalam satu sekolah atau dengan dosen, widyaiswara, dan pengawas sekolah.

JENIS PENELITIAN  BERDASARKAN JENIS DATA DAN ANALISISNYA (skripsi dan tesis)

 

 

1)   Penelitian Kualitatif

Penelitian Kualitatif adalah penelitian yang datanya adalah data kualitatif sehingga analisisnya juga analisis kualitatif (deskriptif). senada dengan pendapat tersebut sukmadinata (2009;18) berpendapat bahwa data kualitatif adalah data dalam bentuk kata, kalimat, dan gambar. Data kualitatif dapat diubah menjadi data kuantitatif dengan jalan diskoring. Contoh data kualitatif adalah manis, pahit, rusak, gagal, baik sekali, baik, kurang baik, tidak baik, atau  sangat setuju, setuju, ragu-ragu, tidak setuju, sangat tidak setuju, selalu, sering, kadang-kadang, jarang, dan  tidak pernah.

2)   Penelitian Kuantitatif

Penelitian kuantitatif adalah penelitian yang datanya merupakan data kuantitatif sehingga analisis datanya menggunakan analisis kuantitatif (inferensi). Data kuantitatif adalah dalam bentuk angka, atau data kualitatif yang diangkakan seperti: 1, 2, 3, 4, … dst, atau skor 5 = selalu, skor 4 = sering, skor 3 = kadang-kadang, skor 2 = jarang, dan skor 1 = tidak pernah.

Data kuantitatif dibedakan menjadi data diskrit atau nominal dan data kontinum. Data nominal adalah data dalam bentuk kategori atau diskrit.

3)   Penelitian Gabungan Kualitatif dan Kuantitatif

Penelitian gabungan kualitatif dan kuantitatif adalah penelitian yang datanya terdiri dari data kualitatif dan data kuantitatif sehingga analisis datanya pun menggunakan analisis data kualitatif dan analisis data kuantitatif.

 

JENIS PENELITIAN BERDASARKAN METODENYA (skripsi dan tesis)

 Penelitian Historis

Penelitian historis atau penelitian sejarah adalah kegiatan penelitian yang difokuskan untuk menyelidiki, memahami, dan menjelaskan keadaan yang telah lalu. Tujuan penelitian historis adalah untuk merumuskan kesimpulan mengenai sebab-sebab, dampak, atau perkembangan dari kejadian yang telah lalu yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan kejadian sekarang dan mengantisipasi kejadian yang akan datang. Contohnya penelitian untuk mengetahui bagaimana perkembangan peradaban masyarakat tertentu, penelitian tentang mengapa suatu produk dimasa lalu menjadi andalan.

2)   Penelitian Survey

Penelitian survey adalah penelitian yang dilakukan pada populasi besar atau kecil tetapi data yang dipelajari adalah data dari sampel yang diambil dari populasi. Senada dengan pendapat tersebut, prasetyo (2005;49) berpendapat bahwa penelitian survey umumnya dilakukan untuk mengambil suatu generalisasi dari pengamatan yang tidak mendalam. Jika sampel yang diambil adalah representatif maka generalisasinya kuat. Contoh penelitian tentang kecenderungan masyarakat dalam  memilih pemimpinnya, penelitian pengaruh anggaran pendidikan terhadap kualitas SDM di negeri ini, penelitian tentang kecenderungan konsumem dalam memilih suatu jenis produk.

3)   Penelitian Ex Post Facto

Penelitian Ex Post Facto adalah penelitian yang dilakukan untuk meneliti peristiwa yang telah terjadi dan kemudian merunut kebelakang guna mengetahui faktor-faktor penyebab timbulnya kejadian. Penelitian ini menggunakan  logika jika x maka y. Namun demikian dalam penelitian tidak dilakukan manipulasi variabel. Contohnya penelitian untuk mengungkapkan sebab terjadinya kerusuhan disuatu daerah, penelitian tentang sebab terjadinya banyak siswa yang tidak lulus ujian, penelitian tentang sebab banyaknya produk yang tidak terjual.

4)   Penelitian Eksperimen

Penelitian Eksperimen adalah penelitian yang berusaha mencari pengaruh variabel tertentu terhadap variabel lain dalam kondisi yang terkontrol secara ketat. Ada empat bentuk eksperimen yaitu pre experimenta: true experimental, factorial, dan quasi experimental. Contoh penelitian mengenai pengaruh penggunaan metode mengajar A terhadap hasil belajar siswa, penelitian tentang pengaruh metode promosi terhadap jumlah penjualan, dan lain-lain.

5)   Penelitian Evaluasi (evaluation research)

Penelitian evaluasi adalah penelitian yang diharapkan dapat memberikan  masukan atau mendukung pengambilan keputusan tentang nilai relatif dari dua atau  lebih alternatif  tindakan. Jadi penelitian evaluasi adalah penelitian yang dilakukan untuk pengambilan keputusan.

6)   Penelitian Pengembangan (research development)

Penelitian pengembangan adalah merupakan penelitian untuk mengembangkan produk sehingga produk tersebut menjadi lebih baik. Tujuan penelitian  pengembangan bukan  untuk memformulasi atau menguji hipotesis, melainkan untuk mendapatkan produk baru atau proses baru. Contoh penelitian tentang kemungkinan mengembangkan produk A menjadi produk A plus.

7)   Penelitian Tindakan (action research)

Penelitian Tindakan adalah suatu bentuk penelitian  refleksi diri yang dilakukan oleh para partisipan misalnya guru, siswa atau kepala sekolah, dalam situasi­-situasi sosial (termasuk pendidikan). Penelitian tindakan bertujuan untuk memecahkan masalah melalui aplikasi metode ilmiah, bukan untuk memberi kontribusi pada ilmu pengetahuan. Contoh penelitian tentang mencari mengajar yang paling tepat untuk siswa kelas II SMA, penelitian tentang  prosedur dan metode kerja dalam  pelayanan masyarakat.

8)   Penelitian Naturalistik

Penelitian Naturalistik adalah penelitian yang digunakan untuk kondisi obyektif alamiah dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi, analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian lebih menekankan  makna, bukan generalisasi. Contoh penelitian tentang makna upacara ritual dari kelompok masyarakat tertentu, penelitian untuk menemukan faktor­-faktor penyebab terjadinya korupsi, dan lain-lain.

9)   Penelitian Kebijakan

Penelitian Kebijakan adalah penelitian yang dilakukan untuk kepentingan pengambilan kebijakan. Penelitian ini dilakukan karena adanya masalah bagi organisasi atau para pengambil keputusan. Penelitian ini dilakukan terhadap masalah­-masalah sosial yang mendasar sehingga temuannya dapat direkomendasikan kepada pengambil keputusan. Contoh penelitian untuk membuat undang-undang atau peraturan, penelitian untuk mengembangkan struktur organisasi, dan lain-lain.

JENIS PENELITIAN BERDASARKAN PENGGUNAANNYA (skripsi dan tesis)

 

 

Jenis penelitian bila dilihat dari segi penggunaannya dapat digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu:

1)   Penelitian Dasar atau Penelitian Murni

LIPI memberi definisi penelitian dasar adalah setiap penelitian yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ilmiah atau untuk menemukan  bidang penelitian baru tanpa suatu tujuan praktis tertentu. Artinya kegunaan hasil penelitian tidak segera dipakai, namun untuk waktu jangka panjang akan segera dipakai.

Gay (dalam Sugiyono, 2009) menyatakan bahwa penelitian dasar bertujuan untuk mengembangkan teori dan tidak memperhatikan kegunaan yang langsung bersifat praktis. Senada dengan pendapat tersebut, Suriasumantri (dalam Sugiyono, 2009;9) berpendapat bahwa penelitian dasar atau murni adalah  penelitian yang bertujuan  menemukan  pengetahuan baru yang sebelumnya belum pernah diketahui.

2)   Penelitian Terapan

Batasan yang diberikan LIPI bahwa setiap penelitian  terapan  adalah setiap penelitian yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan ilmiah dengan suatu tujuan praktis. Berarti hasilnya diharapkan segera dapat dipakai untuk keperluan praktis. Misalnya penelitian untuk menunjang kegiatan pembangunan yang sedang berjalan, penelitian untuk melandasi kebijakan pengambilan keputusan atau administrator.

Senada dengan pendapat tersebut, Gay (dalam Sugiyono, 2009;9) berpendapat bahwa penelitian terapan adalah penelitian yang dilakukan dengan tujuan menerapkan, menguji dan mengevaluasi kemampuan suatu teori yang diterapkan dalam memecahkan masalah-masalah praktis. Suriasumantri (dalam Sugiyono, 2009;9) menyatakan bahwa penelitian terapan bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah kehidupan praktis. Sehingga, hubungan penelitian murni dan penelitian terapan sangat erat, karena penelitian murni/dasar berkenaan dengan penemuan dan pengembangan ilmu, setelah ilmu tersebut digunakan untuk memecahkan masalah, maka penelitian tersebut akan menjadi penelitian terapan.

 

 

OUTPUT DARI PENELITIAN TINDAKAN KELAS (skripsi dan tesis)

Output atau hasil yang diharapkan melaltu PTK adalah peningkatan atau

  1. perbaikan kualitas proses dan hasil pembelajaran yang meliputi hal-hal sebagai berikut.
  2. Peningkatan atau perbaikan kinerja siswa di sekolah.
  3. Peningkatan atau perbaikan mutu proses pembelajaran di kelas.
  4. Peningkatan atau perbaikan kualitas penggunaan media, alat bantu belajar, dan sumber belajar lainya.
  5. Peningkatan atau perbaikan kualitas prosedur dan alat evaluasi yang digunakan untuk mengukur proses dan hasil belajar siswa.
  6. Peningkatan atau perbaikan masalah-masalah pendidikan anak di sekolah.
  7. Peningkatan dan perbaikan kualitas dalam penerapan kurikulum dan pengembangan kompetensi siswa di sekolah.

 

 

TUJUAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS (skripsi dan tesis)

 

tujuan PTK antara lain:

  1. Meningkatkan mutu isi, masukan, proses, dan hasil pendidikan dan pembelajaran di sekolah.
  2. Membantu guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam mengatasi masalah pembelajaran dan pendidikan di dalam dan luar kelas
  3. Meningkatkan sikap profesional pendidik dan tenaga kependidikan.
  4. Menumbuh-kembangkan budaya akademik di lingkungan sekolah sehingga tercipta sikap proaktif di dalam melakukan perbaikan mutu pendidikan/pembelajaran secara berkelanjutan.

 

 

 

 

PERMASALAHAN DALAM LINGKUP PENELITIAN TINDAKAN KELAS (skripsi dan tesis)

Permasalahan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Masalah belajar siswa di sekolah, seperti misalnya permasalahan pem- belajaran di kelas, kesalahan-kesalahan dalam pembelajaran, miskonsepsi, misstrategi, dan lain sebagainya.
  2. Pengembangan profesionalisme guru dalam rangka peningkatan mutu perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi program dan hasil
  3. Pengelolaan dan pengendalian, misalnya pengenalan teknik modifikasi perilaku, teknik memotivasi, dan teknik pengembangan potensi diri.
  4. Desain dan strategi pembelajaran di kelas, misalnya masalah pengelolaan dan prosedur pembelajaran, implementasi dan inovasi penggunaan metode pembelajaran (misalnya penggantian metode mengajar tradisional dengan metode mengajar baru), interaksi di dalam kelas (misalnya penggunaan stretegi pengajaran yang didasarkan pada pendekatan tertentu).Penanaman dan pengembangan sikap serta nilai-nilai, misalnya pengembangan pola berpikir ilmiah dalam diri siswa.
  5. Alat bantu, media dan sumber belajar, misalnya penggunaan media perpustakaan, dan sumber belajar di dalam/luar kelas.
  6. Sistem assesment atau evaluasi proses dan hasil pembelajaran, seperti misalnya masalah evaluasi awal dan hasil pembelajaran, pengembangan instrumen penilaian berbasis kompetensi, atau penggunaan alat, metode evaluasi tertentu
  7. Masalah kurikulum, misalnya implementasi KBK, urutan penyajian meteri pokok, interaksi antara guru dengan siswa, interaksi antara siswa dengan materi pelajaran, atau interaksi antara siswa dengan lingkungan belajar.

KOMPONEN PENELITIAN TINDAKAN KELAS (skripsi dan tesis)

 

komponen yang terdapat dalam sebuah kelas yang dapat dijadikan sasasaran PTK adalah sebagai berikut.

  1. Siswa, dapat dicermati obyeknya ketika siswa sedang mengikuti proses pembelajaran. Contoh permasalahan tentang siswa yang dapat menjadi sasaran PTK antara lain perilaku disiplin siswa, motivasi atau semangat belajar siswa, keterampilan berpikir kritis, kemampuan memecahkan masalah dan lain-lain.
  2. Guru, dapat dicermati ketika yang bersangkutan sedang mengajar atau membimbing siswa. Contoh permasalahan tentang guru yang dapat menjadi sasaran PTK antara lain penggunaan metode atau strategi pembelajaran, penggunaan pendekatan pembelajaran, dan sebagainya.
  3. Materi pelajaran, dapat dicermati ketika guru sedang mengajar atau menyajikan materi pelajaran yang ditugaskan pada siswa. Contoh permasalahan tentang materi yang dapat menjadi sasaran PTK misalnya urutan dalam penyajian materi, pengorganisasian materi, integrasi materi, dan lain sebagainya.
  4. Peralatan atau sarana pendidikan, dapat dicermati ketika guru sedang mengajar dangan menggunakan peralatan atau sarana pendidikan tertentu. Contoh permasalahan tentang peralatan atau sarana pendidikan yang dapat menjadi sasaran PTK antara lain pemanfaatan laboratorium, penggunaan media pembelajaran, dan penggunaan sumber belajar.
  5. Hasil pembelajaran yang ditinjau dari tiga ranah (kognitif, afektif, psikomotorik), merupakan produk yang harus ditingkatkan melalui PTK. Hasil pembelajaran akan terkait dengan tindakan yang dilakukan serta unsur lain dalam proses pembelajaran seperti metode, media, guru, atau perilaku belajar siswa itu sendiri.
  6. Lingkungan, baik lingkungan siswa di kelas, sekolah, maupun yang lingkungan siswa di rumah. Dalam PTK, bentuk perlakuan atau tindakan yang dilakukan adalah mengubah kondisi lingkungan menjadi lebih kondusif misalnya melalui penataan ruang kelas, penataan lingkungan sekolah, dan tindakan lainnya.
  7. Pengelolaan, merupakan kegiatan dapat diatur/direkayasa dengan bentuk tindakan. Contoh permasalahan tentang pengelolaan yang dapat menjadi sasaran PTK antara lain pengelompokan siswa, pengaturan jadwal pelajaran, pengaturan tempat duduk siswa, penataan ruang kelas, dan lain sebagainya.

JENIS-JENIS PENELITIAN TINDAKAN KELAS (skripsi dan tesis)

Ada empat jenis Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang akan dibahas yakni: PTK diagnostik; PTK partisipan; PTK empiris; dan PTK eksperimental. Untuk lebih jelasnya, berikut dijelaskan secara singkat mengenai keempat jenis PTK tersebut.

  1. Penelitian Tindakan Kelas Diagnostik

Yang dimaksud PTK diagnostik adalah penelitian yang dirancang dengan dengan menuntun peneliti ke arah suatu tindakan. Dalam hal ini peneliti mendiagnosis dan memasuki situasi yang terdapat didalam latar penelitian.

  1. Penelitian Tindakan Kelas Partisipan

Suatu penelitian tindakan kelas yang dikatakan partisipan adalah apabila orang yang akan melakukan atau melaksanakan penilaian harus ikut terlibat langsung dalam proses penelitian sejak awal sampai dengan hasil penelitian berupa laporan.

  1. Penelitian Tindakan Kelas Empiris

Yang dimaksud PTK empiris ialah apabila peneliti berupaya melaksankan sesuatu tindakan atau aksi dan membukakan apa yang dilakukan dan apa yang terjadi selama aksi berlangsung. Pada prinsipnya proses penelitiannya berkenaan dengan penimpanan catatan dan pengumpulan pengalaman peneliti dalam pekerjaan sehari-hari.

  1. Penelitian Tindakan Kelas Eksperimental

Jenis PTK ini memiliki nilai potensial terbesar dalam kemajuan pengetahuan ilmiah. Yang dikategorikan sebagai PTK eksperimental ialah apabila PTK diselenggarakan dengan berupaya menerapkan berbagai teknik atau strategi secara efektif dan efesien didalam suatu kegiatan belajar mengajar. Didalam kaitannya dengan kegiatan belajar mengajar dimungkinkan terdapat lebih dari satu strategi atau teknik yang ditetapkan untuk mencapai suatu tujuan instruksional. Dengan diterapkannya PTK ini diharapkan peneliti dapat menentukan cara mana yang paling efektif untuk mencapai tujuan pengajaran.

KARAKTERISTIK PENELITIAN TINDAKAN KELAS (skripsi dan tesis)

 

 

Adapun beberapa karakter tersebut adalah:

  1. PTK hanya dilakukan oleh guru yang memahami bahwa proses pembelajaran perlu diperbaiki dan ia terpanggil jiwanya untuk memberikan tindakan-tindakan tertentu untuk membenahi masalah dalam proses pembelajaran dengan cara melakukan kolaborasi. Menurut Usman (dalam Daryanto,2011:2) guru dengan kompetensi tinggi merupakan seorang yang memiliki kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam bidangnya. Sehingga Ia dapat melakukan fungsi dan tugasnya sebagai pengajar dan pendidik dengan maksimal.
  2. Refleksi diri, refleksi merupakan salah satu ciri khas PTK yang paling esensial. Dan ini sekaligus sebagai pembeda PTK dengan penelitian lainnya yang menggunakan responden dalam mengumpulkan data, sementara dalam PTK pengumpulan data dilakukan dengan refleksi diri. (Tahir,2012:80)

3.Penelitian tindakan kelas dilaksanakan di dalam “kelas” sehingga interaksi antara siswa dengan guru dapat terfokuskan secara maksimal. “Kelas” yang dimaksud di sini bukan hanya ruang yang berupa gedung, melainkan “tempat” berlangsungnya proses pembelajaran antara guru dan murid. (Suyadi,2012:6)

  1. PTK bertujuan untuk memperbaiki proses pembelajaran secara terus menerus. PTK dilaksakan secara berkesinambungan di mana setiap siklus mencerminkan peningkatan atau perbaikan. Siklus sebelumnya merupakan patokan untuk siklus selanjutnya. Sehingga diperoleh model pembelajaran yang paling baik. (Daryanto,2011:6)

5.PTK merupakan salah satu indikator dalam peningkatan profesionalisme guru, karena PTK memberi motivasi kepada guru untuk berfikir Kritis dan sistematis, membiasakan guru untuk menulis, dan membuat catatan yang dapat. Di mana semua itu dapat menunjang kemampuan guru dalam pembelajaran. (Daryanto,2011:6)

6.PTK bersifat fleksibel sehingga mudah diadaptasikan dengan keadaan kelas. Dengan demikian proses pembelajaran tidak monoton oleh satu model saja.(Tahir,2012:81)

7.PTK menggunakaan metode kontekstuall. Artinya variable- variable yang akan dipahami selalu berkaitan dengan kondisi kelas itu sendiri. Sehingga data yang diperoleh hanya berlaku untuk kelas itu saja dan tidak dapat digeneralisasikan dengan kelas lain. (Tahir,2012:81)

8.PTK dalam pelaksanaannya terbikai dalam beberapa pembagian waktu atau siklus. (Sukardi,2011:212)

9.PTK tidak diatur secara khusus untuk memenuhi kepentingan penelitian semata. melainkan harus disesuaikan dengan program pembelajaran yang sedang berjalan di kelas tersebut. (Sanjaya,2010:34)

 

Menurut Ibnu (dalam Aqib,2009:16) memaparkan bahwa PTK memiliki karakteristik dasar yaitu:

a.Dalam pelaksanaan tindakan berdasarkan pada masalah yang dihadapi guru;

  1. Adanya perpaduan dalam pelaksanaanya;

c.Peneliti sebagai media yang melakukan refleksi;

d.Bertujuan memperbaiki dan atau meningkatkan kualitas praktik instruksional;

e.Dalam pelaksanaannya terbagi beberapa siklus atau periode.

PENGERTIAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS (skripsi dan tesis)

Beberapa pengertian PTK berikut ini :

  1. Menurut Lewin (Tahir 2012:77), PTK merupakan siasat guru dalam mengaplikasikan pembelajaran dengan berkaca pada pengalamnya sendiri atau dengan perbandingan dari guru lain.
  2. Menurut Bahri (2012:8), Penelitian Tindakan Kelas merupakan sebuah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengamati kejadian-kejadian dalam kelas untuk memperbaiki praktek dalam pembelajaran agar lebih berkualitas dalam proses sehingga hasil belajarpun menjadi lebih baik.
  3. Menurut Suyadi,2012:18, PTK secara lebih sistematis dibagi menjadi tiga kata yaitu penelitian, tindakan, dan kelas. Penelitian yaitu kegiatan mengamati suatu objek tertentu dengan menggunakan prosedur tertentu untuk menemukan data dengan tujuan meningkatkan mutu. Kemudian tindakan yaitu perlakuan yang dilakukan dengan sengaja dan terencana dengan tujuan tertentu. Dan kelas adalah tempat di mana sekelompok peserta didik menerima pelajaran dari guru yang sama.
  4. Menurut Sanjaya,2010:25, Secara bahasa ada tiga istilah yang berkaitan dengan penelitian tindakan keleas (PTK), yakni penelitian, tindakan, dan kelas. Pertama, penelitian adalah suatu perlakuan yang menggunakan metologi untuk memecahkan suatu masalah. Kedua, tindakan dapat diartikan sebagai perlakuan yang dilakukan oleh guru untuk memperbaiki mutu. Ketiga kelas menunjukkan pada tempat berlangsungnya tindakan.
  5. Menurut John Elliot, PTK adalah peristiwa sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualiatas tindakan di dalamnya. Di mana dalam proses tersebut mencakup kegiatan yang menimbulkan hubungan antara evaluasi diri dengan peningkatan profesional.
  6. Menurut Kemmis dan Mc. Taggart (Sanjaya,2010:25), PTK adalah gerakan diri sepenuhnya yang dilakukan oleh peserta didik untuk meningkatkan pemahaman.

g.Menurut Arikunto (Suyadi,2012:18), PTK adalah gabungan pengertian dari kata “penelitian, tindakan dan kelas”. Penelitian adalah kegiatan mengamati suatu objek, dengan menggunakan kaidah metodologi tertentu untuk mendapatkan data yang bermanfaat bagi peneliti dan dan orang lain demi kepentingan bersama. Selanjutnya tindakan adalah suatu perlakuan yang sengaja diterapkan kepada objek dengan tujuan tertentu yang dalam penerapannya dirangkai menjadi beberapa periode atau siklus. Dan  kelas adalah tempat di mana sekolompok siswa belajar bersama dari seorang guru yang sama dalam periode yang sama.

Dimensi dalam Coping (skripsi dan tesis)

Folkman (1986) memandang coping sebagai usaha yang bersifat kognitif dan behavioral yang dilakukan untuk mengatur tuntutan internal dan eksternal yang timbul dari hubungan individu dengan lingkungan yang dinilai mengganggu atau di luar batas-batas yang dimiliki individu tersebut. Ada dua dimensi strategi coping stres, yaitu:

  1. Manifestations of coping
    1. Secara kognitif

Teknik coping secara kognitif adalah untuk menggambarkan usaha intra fisik untuk menyesuaikan dengan kondisi yang stressfull dan akibatnya.

    1. Secara behavioral

Coping secara behavioral lebih kepada usaha tingkah laku yang digunakan untuk mengatasi stres.

  1. Focus of coping
  2. Problem focused coping

Biasanya digunakan untuk mengatasi dan mengatur strategi yang menjadi penyebab timbulnya stres, individu mengontrol hubungannya dengan lingkungan melalui pemecahan masalah, pembuatan keputusan, maupun tindakan langsung. Termasuk diantaranya adalah :

  1. Exercised caution (kehati-hatian), yaitu menahan diri, individu cenderung melakukan tindakan yang tidak memerlukan tantangan daripada tindakan yang mampu menyelesaikan masalah.
  2. Negotiation, diarahkan pada orang lain penyebab masalah, misalnya dengan berusaha mengubah pemikiran orang lain.
  3. Instrumental action, yang mengarah pada pemecahan masalah secara langsung.
  4. Emotional focused coping

Merupakan pemecahan sementara agar individu tidak terlalu menderita terhadap stres yang dialami untuk dicari pemecahan masalah. Meredakan dan mengelola ketegangan emosi yang muncul antara individu dengan lingkungan, misalnya :

  • Support mobilization, memperoleh informasi, saran, dan dukungan emosional dari orang lain.
  • Minimization, secara disadari berusaha untuk tidak memikirkan masalah.
  • Escapism, individu berusaha untuk menghindari stres yang dihadapi.
  • Self blame, memilih pasif daripada mencari usaha untuk keluar dari masalah.

Seeking meaning, menemukan jawaban dari perenungan

Pengertian Coping (skripsi dan tesis)

Proses yang digunakan oleh seseorang untuk mengatasi stressor dinamakan coping. Coping merupakan suatu strategi yang dikembangkan dalam mengatasi masalah yang merupakan kecenderungan tingkah laku individu untuk melindungi diri dari tekanan-tekanan psikologis yang ditimbulkan oleh problematika pengalaman sosial (Lazarus, 1976). Coping adalah respon yang ditujukan terhadap stressor, baik yang berupa sikap, perasaan, atau pikiran individu dalam usaha untuk mengatasi, menahan, atau menurunkan efek negatif dari situasi yang mengancam.

Lazarus (dikutip Stone dan Neale, 1984) mengemukakan pendapat bahwa tingkah laku coping adalah tingkah laku yang mengarah pada pemecahan masalah yang paling sederhana dan realistis untuk membebaskan diri dari bahaya yang nyata dan tidak nyata (imajiner). Tingkah laku tersebut juga melibatkan pikiran-pikiran yang secara sadar digunakan untuk mengatasi dan mengontrol efek dari perasaan dan pengalaman seseorang dalam situasi yang menekan. Coping merupakan respon yang ditujukan terhadap stressor, baik itu berupa sikap, perasaan atau pikiran individu dalam usaha mengatasi, menahan atau menurunkan efek negatif dari situasi yang mengancam (Baron dan Byrne, 1991).

Perilaku coping merupakan suatu proses yang dibutuhkan setiap waktu, karena konflik akan selalu timbul. F. Cohen dan Lazarus (1972) menyatakan bahwa usaha coping bertumpu pada lima tugas utama yaitu:

  1. Mengurangi kondisi lingkungan yang mengancam dan meningkatkan kemungkinan untuk kembali ke kondisi semula.
  2. Bertahan dan menyesuaikan diri dengan kejadian negatif dan kenyataan.
  3. Memelihara self image yang positif.
  4. Menjaga keseimbangan emosional.
  5. Menjaga kelanjutan hubungan emosional yang memuaskan dengan orang lain.

Aspek dalam Harga Diri (skripsi dan tesis)

Ada empat aspek menurut Coopersmith (1967) yang menjadi  sumber pembentukan harga diri seseorang. Empat hal tersebut adalah :

  1. Keberartian (significant)

Keberartian individu nampak dari adanya penerimaan, penghargaan, perhatian dan kasih sayang dari orang lain. Penerimaan dan perhatian biasanya ditujukan dengan adanya penerimaan dari lingkungannya, ketenaran dan dukungan keluarga. Semakin banyak ekspresi kasih sayang yang diterima individu, individu akan semakin berarti. Tetapi apabila individu tidak atau jarang memperoleh stimulus positif dari orang lain, maka kemungkinan besar individu akan merasa ditolak dan mengisolasikan diri dari pergaulan.

  1. Kekuatan (power)

Kemampuan untuk mempengaruhi dan mengontrol diri sendiri serta orang lain. Pada situasi tertentu kebutuhan ini ditunjukkan dengan adanya penghargaan, penghormatan dari orang lain. Pengaruh dan wibawa juga merupakan hal-hal yang menunjukkan adanya aspek ini pada seorang individu. Dari pihak individu, seseorang yang mempunyai kemampuan seperti ini biasanya akan menunjukkan sifat-sifat asertif dan explanatory actions yang tinggi.

  1. Kompetensi (competence)

Merupakan performance atau penampilan yang prima dalam upaya meraih kesuksesan dan keberhasilan. Dalam hal ini penampilan yang prima ditunjukkan dengan adanya skill atau kemampuan yang merata untuk semua usia. Dengan adanya kemampuan yang cukup, individu akan merasa yakin untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Individu dengan kompetensi yang bagus akan merasa setiap orang memberi dukungan padanya. Individu akan merasa mampu mengatasi setiap masalah yang dihadapinya serta mampu menghadapi lingkungannya.

  1. Kebajikan (virtue)

Adanya kesesuaian diri dengan moral dan standar etik yang berlaku di lingkungan. Kesesuaian diri dengan moral dan standar etik diadaptasi individu dari nilai-nilai yang ditanamkan oleh para orang tua. Permasalahan nilai ini pada dasarnya berkisar pada persoalan benar dan salah. Bahasan tentang kebajikan juga tidak akan lepas dari segala macam pembicaraan mengenai peraturan dan norma di dalam masyarakat, juga hal-hal yang berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan, serta ketaatan dalam beragama

Pengertian Harga Diri (skripsi dan tesis)

Brandshaw (1981) mengatakan bahwa harga diri merupakan penilaian seseorang terhadap dirinya sendiri. Yang dimaksud penilaian adalah perbandingan antara dirinya sendiri dengan suatu kelompok acuan, baik dalam kelompok dimana individu tersebut menjadi anggota maupun suatu kelompok dimana individu ingin menjadi anggota. Penilaian ini dapat berupa perasaan positif tentang dirinya, yang berarti individu tersebut memiliki harga diri yang tinggi, maupun perasaan negatif tentang dirinya, yang berarti individu tersebut memiliki harga diri yang rendah. Harga diri mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap tingkah laku.

Individu dengan harga diri  yang tinggi mempunyai pemikiran yang tepat tentang kemampuan atau kualitas dirinya, berpikir positif mengenai dirinya, mempunyai tujuan yang tepat, dan mampu menggunakan feedback untuk memperbaiki diri. Sebaliknya, seseorang yang mempunyai harga diri yang rendah akan berpikir negatif tentang dirinya sendiri, mempunyai gambaran diri yang kurang tepat, sering menetapkan tujuan yang tidak realistik, cenderung pesimis menghadapi masa depan, bereaksi secara emosional dan perilaku yang lebih merugikan terhadap kritik atau feedback negatif, serta lebih merisaukan tentang pengaruh sosial pada orang lain (dalam Taylor, Peplau, dan Spears, 2000).

Harga diri menurut Coopersmith (1967) adalah suatu pendapat pribadi yang pantas, yang diekspresikan dalam sikap-sikap individu yang berpatokan pada dirinya sendiri. Coopersmith (dalam Elkins, 1979) juga mengemukakan bahwa kemungkinan besar syarat paling penting untuk perilaku efektif, pokok dari seluruh permasalahan adalah  harga diri. Dengan harga diri, kita menunjuk pada evaluasi yang dibuat oleh individu dan umumnya dipertahankan melalui penghargaan untuk dirinya; harga diri mengekspresikan sikap persetujuan atau ketidaksetujuan, dan menunjukkan tingkat dimana individu tersebut mempercayai bahwa dirinya mampu, signifikan, sukses, dan berharga. Secara singkat, harga diri adalah sebuah penilaian personal dari ‘keberhargaan’, yang terekspresi dalam sikap yang individu lakukan terhadap dirinya sendiri. Harga diri merupakan pengalaman subyektif yang disampaikan individu kepada orang lain secara verbal dan perilaku ekspresif overt lainnya

Konsep Nilai Perusahaan (value of the firm) (skripsi dan tesis)

Tujuan perusahaan didirikan adalah untuk meningkatkan nilai perusahaan atau adanya pertumbuhan perusahaan. Pertumbuhan perusahaan yang mudah terlihat adalah adanya penilaian yang tinggi dari eksternal perusahaan terhadap aset perusahaan maupun terhadap pertumbuhan pasar saham. Nilai perusahaan merupakan harga yang sedia dibayar seandainya perusahaan tersebut dijual. Nilai perusahaan dapat tercermin melalui harga saham. Semakin tinggi harga saham berarti semakin tinggi tingkat pengembalian kepada investor dan itu berarti semakin tinggi juga nilai perusahaan terkait dengan tujuan dari perusahaan itu sendiri, yaitu untuk memaksimalkan kemakmuran pemegang saham (Gultom dan Syarif, 2008:5).

Aji dan Mita (2010:5) menyatakan bahwa nilai perusahaan dapat didefinisikan melalui Price to Book Value Ratio (PBV) yang dihasilkan dari rasio antara nilai pasar ekuitas perusahaan terhadap nilai buku ekuitas perusahaan. Nilai perusahaan dapat diindikasikan dengan menggunakan Price to Book Value (PBV) (Andini dan Wirawati, 2014:118).

Price to book value merupakan hasil perbandingan antara harga saham dengan nilai buku per lembar saham.Semakin besar rasio PBV suatu perusahaan, maka para investor semakin tinggi menilai perusahaan tersebut. Perusahaan yang mampu menjalankan usahanya dengan baik, pada umumnya memiliki rasio PBV mencapai di atas satu yang menunjukkan bahwa nilai pasar saham lebih besar daripada nilai bukunya (Hidayati, 2010:10).

Menurut Brigham dan Houston (2001: 92), nilai perusahaan juga dapat diukur dengan Price to Book Value (PBV). Rasio ini mengukur nilai yang diberikan pasar keuangan kepada manajemen dan organisasi perusahaan sebagai perusahaan yang terus tumbuh. Menurut Brigham & Gapenski (2006: 631), Price to Book Value (harga per nilai buku) adalah perbandingan antara harga saham dengan nilai buku per saham. Dimana nilai buku per saham (book value per share) adalah perbandingan antara modal dengan jumlah saham yang beredar (shares outstanding)”.

Pengertian-pengertian ini menunjukkan bahwa nilai saham suatu perusahaan dihargai diatas nilai bukunya, di mana semakin tinggi rasio Price to Book Value (PBV) suatu perusahaan menunjukkan semakin tinggi pula penilaian investor terhadap perusahaan yang bersangkutan, relatif apabila dibandingkan dengan dana yang diinvestasikannya. Hal ini akan berakibat pada semakin meningkatnya harga saham suatu perusahaan, dengan demikian diharapkan pula akan meningkatkan return perusahaan yang bersangkutan.

Semakin kecil nilai Price to Book Value (PBV) maka harga dari suatu saham semakin murah. Semakin rendah rasio Price to Book Value (PBV)  menunjukkan harga saham yang lebih murah underprice dibandingkan dengan harga saham lain yang sejenis. Kondisi ini memberi peluang kepada investor untuk meraih capital gain pada saat harga saham kembali mengalami rebound kenaikan harga. Oleh karena itu, didalam memilih saham dengan pertimbangan rasio tinggi rendahnya Harga per Nilai Buku (PBV) disarankan memilih saham dengan rasio Price to Book Value (PBV)  rendah

Menurut Darmadji dan Fakhrudin (2012:157), PBV dihitung dengan rumus: =

Price to Book Value (PBV) = Harga Saham

Nilai Buku Saham

 

Nilai buku saham dapat dihitung dari

Nilai Buku Saham =    Total Modal

Jumlah Saham Beredar

 

Rentabilitas Modal Sendiri (skripsi dan tesis)

Disebut juga Return on Equity (ROE), rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan menghasilkan laba berdasarkan modal saham tertentu.

Rumus Rentabilitas Modal Sendiri :

 

Semakin tinggi Rentabilitas Modal Sendiri menunjukkan semakin efisienperusahaan menggunakan modal sendiri untuk menghasilkan laba bagipemegang saham.

Ditinjau dari kepentingan modal sendiri atau pemilik perusahaan, penambahan modal asing hanya dibenarkan bila penambahan tersebut mempunyai efek financial yang menguntungkan terhadap modal sendiri. Penambahan modal asing hanya akan memberikan efek yang menguntungkan terhadap modal sendiri apabila “rate of return” dari tambahan modal asing tersebut lebih besar daripada biaya modalnya atau bunganya. Artinya, tambahan modal asing hanya dibenarkan apabila Rentabilitas Modal Sendiri dengan tambahan modal asing lebih besar daripada Rentabilitas Modal Sendiri dengan tambahan modal sendiri. Sebaliknya, penambahan modal asing akan memberikan efek financial yang merugikan terhadap modal sendiri apabila “rate of return” dari tambahan modal asing tersebut lebih kecil daripada bunganya. Artinya, tambahan modal asing tidak dibenarkan apabila Rentabilitas Modal Sendiri dengan tambahan modal asing lebih kecil daripada Rentabilitas Modal Sendiri dengan tambahan modal sendiri.

Return on Investment (ROI) (skripsi dan tesis)

Hasil pengembalian investasi atau lebih dikenal Return on Investment (ROI) atau return on total assets (ROA) merupakan rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dengan keseluruhan dana yang ditanamkan dalam aktiva yang digunakan dalam operasi perusahaan untuk menghasilkan keuntungan.

Hubungan antara perputaran total aktiva dan profit margin dengan rumus :

Bagi perusahaan rentabilitas lebih penting daripada masalah laba, karena laba yang besar belumlah merupakan ukuran bahwa perusahaan telah bekerja dengan efisien. Efisiensi baru dapat diketahui dengan membandingkan laba yang diperoleh dengan kekayaan atau modal yang menghasilkan laba tersebut dengan kata lain menghitung rentabilitasnya. Maka bagi perusahaan pada umumnya usaha lebih diarahkan untuk mendapatkan titik rentabilitas maksimal daripada laba maksimal. (Bambang Riyanto, 1998:35)

Rasio keuntungan (rasio profitabilitas) atau rentabilitas (skripsi dan tesis)

Yaitu rasio yang menujukkan kemampuan perusahaan untuk memperoleh keuntungan dari penggunaan modalnya. Rasio profitabilitas merupakan aspek fundamental perusahaan, karena selain memberikan daya tarik yang besar bagi investor yang akan menanamkan dananya pada perusahaan juga sebagai alat ukur terhadap efektivitas dan effisiensi penggunaan semua sumber daya yang ada di dalam proses operasional perusahaan.

Pentingnya rasio profitabilitas ini karena untuk dapat melangsungkan usahanya, suatu perusahaan haruslah berada pada posisi yang menguntungkan (profitable) dan tanpa adanya keuntungan ini akan sulit bagi perusahaan tersebut untuk bisa berkembang dan menarik modal dari luar jika diperlukan.

 

Rasio leverage financial (rasio solvabilitas) (skripsi dan tesis)

Yaitu rasio yang mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi segala kewajiban finansialnya apabila sekiranya perusahaan tersebut dilikuidasi.

Suatu perusahaan yang solvable berarti perusahaan tersebut mempunyai aktiva atau kekayaan yang cukup untuk membayar semua hutang-hutangnya, tetapi tidak dengan sendirinya perusahaan tersebut likuid. Sebaliknya, perusahaan yang insolvable tidak dengan sendirinya  berarti perusahaan juga likuid. Dalam hubungan antara likuiditas dan solvabilitas ada empat kemungkinan yang dapat dialami oleh perusahaan, yaitu : (Riyanto,1998:33)

  1. Perusahaan yang likuid tetapi insolvable.
  2. Perusahaan yang likuid dan solvable.
  3. Perusahaan yang solvable tetapi illikuid.
  4. Perusahaan yang insolvable dan illikuid.

Baik perusahaan yang insolvable maupun illikuid, keduanya suatu waktu akan menghadapi kesukaran financial pada saat memenuhi kewajibannya.

Rasio leverage menunjukkan seberapa besar kebutuhan dana perusahaan dibelanjai dengan hutang. Perusahaan dengan rasio leverage yang rendah, memiliki resiko kecil apabila kondisi perekonomian menurun, tetapi sebaliknya, apabila kondisi perekonomian sedang naik (boom) perusahaan akan kehilangan kesempatan untuk memperoleh keuntungan (return) yang relatif besar. Keputusan tentang penggunaan leverage harus dipertimbangkan dengan seksama antara kemungkinan resiko (risk) dengan tingkat keuntungan (expected return) yang akan diperoleh.

Rasio Total modal sendiri dibanding total aktiva (Rasio TMS terhadap TA merupakan salah satu rasio leverage. Rasio ini menunjukkan pentingnya dari sumber modal pinjaman dan tingkat keamanan yang dimiliki oleh kreditur.Semakin tinggi rasio ini berarti semakin kecil jumlah modal pinjaman yang digunakan untuk membiayai aktiva perusahaan.Semakin rendah rasio ini menandakan semakin besar penggunaan jumlah modal pinjaman yang digunakan untuk membiayai aktiva perusahaaan.Rasio antara total modal sendiri dengan total aktiva disebut juga sebagai proprietory ratio atau stockholder’s equity ratio yang menunjukkan tingkat solvabilities perusahaan (likuiditas jangka panjang).

Rumus perhitungan total modal sendiri terhadap total aktiva :

 

Jika suatu perusahaan mempunyai earning yang tidak stabil sebaiknya menggunakan modal pinjaman yang semakin kecil (seminimum mungkin) hal ini dikarenakan agar beban bunga yang dibayarkan juga lebih ringan.

Rasio TMS terhadap TA merupakan rasio leverage yang dapat mengukur sumber pembiayaan hutang sebagai sumber pembiayaan yang berbiaya tetap yang digunakan oleh suatu perusahaan. Semakin rendahnya rasio ini menunjukkan perseroan lebih banyak menggunakan hutang-hutangnya untuk membiayai asetnya. Rendahnya rasio ini dapat membuat ROE menjadi lebih kecil dan tingginya jumlah hutang dapat membuat Perseroan mengalami kesulitan membayar bunga dan pokok pinjamannya

Perputaran total aktiva (skripsi dan tesis)

Ialah kecepatan berputarnya total aktiva dalam suatu periode. Untuk mengukur keefektifan perusahaan dalam menggunakan keseluruhan aktiva untuk menciptakan penjualan.Rasio ini menunjukkan efektifitas penggunaan total aktiva.

                                    

Semakin tinggi rasio perputaran total aktiva berarti semakin efektif perusahaan menggunakan aktiva tetapnya. Tinggi rendahnya perputaran total aktiva ditentukan oleh penjualan dan total aktiva. Semakin tinggi jumlah penjualan selama periode tertentu dengan total aktiva tertentu mengakibatkan semakin tinggi perputaran total aktivanya yang berarti perusahaan telah efektif dalam penggunaan aktivanya. Sedangkan berkurangnya jumlah penjualan selama periode tertentu dengan total aktiva tertentu mengakibatkan semakin rendahnya perputaran total aktiva, berarti perusahaan belum mampu memaksimalkan aktiva yang dimiliki. Perusahaan diharapkan meningkatkan lagi penjualannya atau mengurangi sebagian aktiva yang kurang produktif.

Umur persediaan (skripsi dan tesis)

Rasio yang digunakan untuk mengukur berapa kali dana yang ditanam dalam sediaan (inventory) berputar dalam suatu periode. Rasio umur persediaan yang tinggi menandakan semakin tingginya persediaan berputar dalam satu tahun, ini menandakan efektifnya manajemen persediaan. Sebaliknya, umur persediaan yang rendah menandakan kurangnya pengendalian persediaan yang efektif. Ini menunjukkan bahwa perusahaan terlalu banyak menyimpan persediaan.Kelebihan persediaan tentunya kurang produktif dan mencerminkan investasi dengan tingkat pengembalian yang rendah.

Umur persediaan yang cepat maka dana yang tertanam pada asset persediaan akan semakin sedikit,  sehingga akan semakin cepat diubah menjadi kas dan dapat digunakan untuk membiayai kewajiban jangka pendek yang berarti perusahaan mampu dalam penggunaan dan mengoptimalkan aktiva yang dimiliki sedangkan  umur persediaan yang semakin lama maka semakin besar dana  yang tertanam pada asset persediaan tersebut , apalagi bila harus melewati piutang , karena  akan semakin lama lagi untuk diubah menjadi kas. Padahal kas tersebut  dapat digunakan untuk kepentingan pembiayaan kewajiban jangka pendek perusahaan.Efeknya akan berdampak pada cash ratio, apabila cash ratio rendah, perusahaan dalam membayar kewajibannya masih memerlukan waktu untuk menjual sebagian dari aktiva lancar lainnya. Dengan demikian perusahaan tidak efektif dan tidak efisien dalam pemanfaatan sumber daya perusahaan yang akan menunjukkan semakin buruk prestasi perusahaan.

Namun, umur persediaan yang terlalu cepat maupunterlalu lamaberputar juga kurang baik bagi perusahaan karena juga kurang efisien untuk itu perlu ditentukan keseimbangan.

Rasio aktivitas (Skripsi dan tesis)

Dikenal juga rasio efisiensi,yaitu rasio yang mengukur efisiensi perusahaan dalam menggunakan asset-asetnya.Artinya adalah mengukur kemampuan manajemen perusahaan dalam mengelola persediaan bahan mentah,barang dalam proses dan barang jadi serta kebijakan manajemen dalam mengelola aktiva lainnya dan kebijakan pemasaran. Dari hasil pengukuran dengan rasio aktivitas akan terlihat apakah perusahaan telah efektif dan efisien dalam mengelola asset yang dimilikinya atau mungkin justru sebaliknya.

Rasio aktivitas dinyatakan sebagai perbandingan penjualan dengan berbagai elemen aktiva. Elemen aktiva sebagai penggunaan dana seharusnya bisa dikendalikan agar bisa dimanfaatkan secara optimal. Semakin efektif dalam memanfaatkan dana semakin cepat perputaran dana tersebut, karena rasio aktivitas umumnya diukur dari perputaran masing-masing elemen aktiva. Rasio aktivitas juga digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.

Beberapa rasio aktivitas yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :

  • Collection periods

Collection  periods (periode pengumpulan piutang) disebut juga Receible turnover in days yaitu rata-rata hari yang diperlukan untuk mengubah piutang menjadi kas.

Terlalu tinggi periode pengumpulan piutang itu berartikebijakan kredit terlalu longgar, akibatnya bed-debt dan investasi dalam piutang menjadi terlalu besar akibatnya keuntungan akan menurun. Sebaliknya periode pengumpulan piutang yang terlalu pendek berarti kebijakan kredit terlalu ketat dan besar kemungkinan perusahaan akan kehilangan kesempatan

Disamping itu semakin besar collection periods suatu perusahaan semakin besar pula resiko kemungkinan tidak tertagihnya piutang, dan bila perusahaan tidak membuat cadangan terhadap kemungkinan kerugian yang timbul karena tidak tertagihnya piutang berarti perusahaan telah memperhitungkan labanya terlalu besar.

Cash rasio (skripsi dan tesis)

Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar hutang lancar yang segera harus dipenuhi dengan kas atau setara kas yang dimilikinya.

Rumus perhitungan Cashrasio :

 

Jika piutang usaha dinilai sulit tertagih, komponen aktiva lancar yang benar-benar siap dicairkan adalah kas dan surat berharga jangka pendek. Jadi, rasio kas mengukur likuiditas dari aktiva lancar yang pasti dapat dicairkan menjadi kas. Bilamana persediaan diperkirakan  lama terjual dan piutang lama tertagih,kita sebaiknya menggunakan  rasio kas sebagai pengukur likuiditas. Menurut Mardiyanto (2009:56), rasio ini dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan perusahaan untuk membayar hutang dengan cepat tanpa harus menagih piutang ataupun menjual persediaan, rasio ini sangat penting untuk diketahui, karena walaupun current ratio dan quick ratio tinggi tetapi apabila sebagian besar current assets terdiri dari piutang dan persediaan, maka kemampuan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek masih belum dijamin.

Apabila cash ratio terlalu tinggi juga kurang baik karena ada dana yang menganggur atau belum digunakan secara optimal. Sebaliknya apabila cash ratio terlalu rendah juga mencerminkan kondisi keuangan perusahaan kurang baik karena untuk membayar kewajiban masih memerlukan waktu untuk menjual sebagian dari aktiva lancar lainnya.

Bila current ratio baik sedangkan cash ratio terlalu tinggi berarti mungkin perlu meningkatkan jumlah piutang dan persediaan. Namun apabila current ratio baik tapi cash ratio tinggi sedangkan cash ratio rendah, mungkin jumlah piutang dan persediaan terlalu tinggi.

Current rasio (rasio lancar) (skripsi dan tesis)

Ialah rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva lancarnya (aktiva yang akan berubah menjadi kas dalam waktu satu tahun atau satu siklus bisnis).

Tidak ada standar khusus untuk menentukan besarnya current rasio yang paling baik. Namun,untuk prinsip kehati-hatian ,maka besarnya current ratio sekitar 200% atau 2 : 1 dianggap baik. (Martono dan Agus,2005:55) artinya dengan hasil rasio seperti itu,perusahaan sudah merasa berada di titik aman dalam jangka pendek.

Current ratio yang tinggi menunjukkan jaminan yang baik atas hutang jangka pendek, tetapi apabila terlalu tinggi, efeknya terhadap earning power juga kurang baik atau menjadikan kurang optimal, karena tidak semua modal kerja dapat didayagunakan. Sedangkan Current ratio yang rendah menunjukkan jaminan yang rendah atas hutang jangka pendek ini berarti perusahaan kekurangan uang kas atau aktiva lancar lainnya dibandingkan dengan yang dibutuhkan sekarang sehingga perusahaan perlu mencari tambahan modal.

Bila kekurangan modal maka akan mengganggu kinerja perusahaan, karena akan menekan penjualan dan berdampak menekan laba. Bila kas kecil juga sulit menggunakan dana untuk membeli persediaan.

Rasio likuiditas (skripsi dan tesis)

Asset likuid ialah suatu asset yang dapat dikonversi menjadi kas dengan cepat tanpa harus mengurangi harga asset tersebut terlalu banyak.Rasio likuiditas merupakan rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban (utang) jangka pendek. Artinya apabila perusahaan ditagih, perusahaan akan mampu untuk memenuhi utang tersebut terutama utang yang sudah jatuh tempo.

Rasio likuiditas disebut juga rasio modal kerja,merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa likuidnya suatu perusahaan. (Kasmir,2010:110). Caranya adalah dengan membandingkan komponen yang ada di neraca, yaitu total aktiva lancar dengan total pasiva lancar (utang jangka pendek). Penilaian dapat dilakukan beberapa periode sehingga terlihat perkembangan likuiditas dari waktu ke waktu.

Suatu perusahaan dikatakan likuid apabila perusahaan itu sanggup membayar utang jangka pendeknya tepat pada waktunya.Sebaliknya, apabila perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban jangka pendek tersebut,dikatakan perusahaan dalam keadaan illikuid.Karena peranan likuiditas itu dianggap begitu penting, maka sering pula dikatakan bahwa likuiditas memberikan kesan pertama tentang baik buruknya suatu perusahaan.

Biaya Penggunaan Modal Secara Keseluruhan (Over-all Cost Of Capital) (skripsi dan tesis)

 

Tingkat biaya penggunaan modal yang harus diperhitungkan oleh perusahaan adalah tingkat biaya penggunaan modal perusahaan secara keseluruhan. Oleh karena biaya dari masing-masing sumber dana itu berbeda-beda maka untuk menetapkan biaya modal dari perusahaan secara keseluruhan perlu menghitung rata-rata tertimbang (weighted average) dari berbagai sumber dana tersebut.

Penetapan bobot atau weight dapat didasarnkan pada:

  • Jumlah rupiah dari masing-masing komponen struktur modal.
  • Proporsi modal dalam struktur modal dinyatakan dala persentase.

Dengan mengalikan masing-masing komponen modal dengan biaya masing-masing komponennya dapatlah dihitung besarnya biaya modal tertimbang (weighted cost of capital).

Biaya Penggunaan Modal Dari Berbagai Sumber Dana Secara Individual (skripsi dan tesis)

Konsep cost of capital dalam menentukan besarnya biaya riil dari penggunaan modal dari masing-masing sumber dana, yaitu:

  1. Biaya Penggunaan Modal Berasal Dari Utang Jangka Pendek

Pada dasarnya utang jangka pendek terdiri dari utang perniagaan (trade account payable), utang wesel dan kredit jangka pendek dari Bank. Biaya kredit perniagaan (trade credit) adalah explicit.

Kalau kita gagal membayar tepat pada waktunya, kita kehilangan kesempatan untuk mendapatkan cash discount. Kalau suatu perusahaan biasanya kehilangan kesempatan mendapatkan cash discount selama setahun. Biaya explicit-nya dari kredit perniagaan tersebut dapat dihitung dengan membandingkan cash discount yang hilang dengan jumlah rata-rata utang perniagaannya selama setahun.

  1. Biaya Penggunaan Modal Berasal Dari Utang Jangka Panjang

Dalam perhitungan biaya penggunaan utang jangka panjang dan umumnya adalah dalam bentuknya obligasi kitapun harus mengkaitkan jumlah dana neto yang diterima dengan pengeluaran-pengeluaran kas karena penggunaan dana tersebut.

Pada dasarnya biaya penggunaan utang jangka panjang atau biaya penggunaan dana yang berasal dari obligasi (cost of  bonds) dapat dihitung dengan menggunakan cara seperti perhitungan tingkat pendapatan investasi dalam obligasi.

  1. Biaya Penggunaan Modal Berasal Dari Utang Saham Preferen

Saham Preferen mempunyai sifat campuran antara utang dan saham biasa. Mempunyai sifat sebagai utang, karena saham preferen mengandung kewajiban yang tepat untuk mengadakan pembayaran secara periodik, dan dalam likuidasi perusahaan pemegang saham preferen mempunyai hak didahulukan sebelum pemegang saham biasa. Tidak seperti utang karena kegagalan untuk membayar dividen saham preferen tidak mengakibatkan pembubaran perusahaan. Saham preferen mengandung risiko yang lebih besar daripada saham biasa, tetapi lebih kecil dibandingkan dengan utang.

 

  1. Biaya Penggunaan Modal Berasal Dari Utang Laba yang Ditahan

Apabila kita menggunakan dana yang berasal dari laba yang ditahan, kita harus menyadari bahwa penggunaan dana tersebutpun ada biayanya. Sumber dana ini seperti sumber-sumber dana lainnyapun harus diperhitungkan biayanya. Seandainya sumber ini memang tanpa biaya lebih baik keuntungan tersebut dikembalikan kepada pemikiknya, yaitu pemilik modal sendiri, sehingga mereka mempunyai kesempatan untuk menggunakannya pada kesempatan investasi lainnya, dan dari investasi tersebut dapat diperoleh tambahan keuntungan.

Besarnya biaya penggunaan dana yang berasal dari laba ditahan adalah sebesar tingkat pendapatan investasi dalam saham yang diharapkan diterima oleh para investor.

 

  1. Biaya Penggunaan Modal Berasal Dari Emisi Saham Biasa Baru

Biaya penggunaan dana yang berasal dari  emisi saham  biasa baru adalah lebih tinggi daripada biaya penggunaan dana yang berasal dari laba yang ditahan karena dalam emisi saham baru dibebani biaya emisi.

Definisi Cost of Capital (skripsi dan tesis)

Konsep cost of capital dimaksudkan untuk dapat menentukan besarnya biaya yang secara riil harus ditanggung oleh perusahaan untuk memperoleh dana dari masing-masing sumber dana, untuk kemudian menentukan biaya modal rata-rata (average cost of capital) dari keseluruhan dana yang digunakan di dalam perusahaan yang ini merupakan tingkat biaya penggunaan modal perusahaan (the firm’s cost of capital).

Didalam bukunya Aliminsyah dan Padji yang berjudul “Kamus Istilah Keuangan Dan Perbankan” (2003:84) bahwa :

Cost Of Capital (Biaya Penggunaan Modal atau Biaya Modal) yaitu biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memperoleh dana menambah permodalannya.”

Sedangkan menurut Farah Margaretha (2005:94) pengertian cost of capital dalam buku “Teori dan Aplikasi Manajemen Keuangan” yaitu:

cost of capital merupakan biaya yang dikeluarkan karena perusahaan menggunakan sumber dana yang tergabung dalam struktur modal (capital structure).

Perhitungan biaya penggunaan modal dapat didasarkan atas perhitungan sebelum pajak (before – tax) atau perhitungan sesudah pajak (after – tax). Pada umumnya digunakan perhitungan atas dasar sesudah pajak (after – tax).

Biaya modal rata-rata (average cost of capital) biasanya digunakan sebagai ukuran untuk menentukan diterima atau ditolaknya suatu usul investasi, yaitu dengan membandingkan tingkat pendapatan investasi (rate of return) dari usul investasi tersebut dengan “cost of capital“nya. Oleh karena perhitungan ”rate of return” didasarkan atas dasar sesudah pajak, maka sewajarnya kalau pembandingnya juga diperhitungkan atas dasar sesudah pajak. Dalam perhitungan cost of capital selanjutnya akan didasarkan atas perhitungan sesudah pajak (after – tax).

 

Sumber Modal Kerja (skripsi dan tesis)

Kebutuhan akan modal kerja mutlak disediakan perusahaan dalam bentuk apapun. Oleh itu, untuk memenuhi bebutuhan tersebut diperlukan sumber-sumber modal kerja yang dapat dicari dari berbagai sumber yang tersedia. Namun, dalam pemilihan sumber modal perlu diperhatikan untung ruginya sumber modal tersebut. Pertimbangan ini perlu dilakukan agar tidak menjadi beban perusahaan ke depan atau akan menimbulkan masalah yang tidak diinginkan.

Sumber modal kerja menurut Tunggal (2008:104) meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Operasi rutin perusahaan
  2. Laba yang diperoleh dari penjualan surat-surat berharga
  3. Penjualan aktiva tetap, penanaman jangka panjang / aktiva tak lancar dan lain-lain
  4. Pengembalian pajak dan keuntungan luar biasa lainnya
  5. Penerimaan yang diperoleh dari penjualan obligasi saham dan penyetoran dana oleh para pemilik perusahaan
  6. Penerimaan pinjaman jangka panjang dan jangka pendek yang diperoleh dari bank atau pihak lain
  7. Pinjaman yang dijamin dengan hipotek atas aktiva tetap atau aktiva tak lancar
  8. Penjualan piutang dengan jalan penjualan biasa/dengan factoring (penjualan dengan cara penjualan faktur, pemberian kredit, diserahkan pada lembaga keuangan)
  9. Kredit perdagangan (kredit biasa, promes,wesel)

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kebutuhan Modal Kerja (skripsi dan tesis)

Kebutuhan perusahaan akan modal tergantung pada faktor-faktor sebagai berikut (Tunggal 2008: 96-101) :

  1. Sifat atau Jenis Perusahaan Kebutuhan modal kerja pada perusahaan kepentingan umum (seperti perusahaan gas, telepon, air minum dan sebagainya) adalah relative rendah, oleh karena persediaan dan piutang dalam persediaan tersebut cepat beralih menjadi uang.
  2. Waktu yang diperlukan untuk memproduksi dan memperoleh barang yang akan dijual dan harga satuan barang yang bersangkutan. Adanya hubungan langsung antara jumlah modal kerja dan jangka waktu yang diperlukan untuk memproduksi barang itu akan dijual pada pembeli. Dengan demikian makin lama waktu yang diperlukan untuk memperoleh barang, atau makin lama waktu yang diperlukan untuk memperoleh barang dari luar negeri, jumlah modal kerja yang dibutuhkan juga makin besar.
  3. Cara-cara atau syarat-syarat pembelian dan penjualan Kebutuhan modal kerja dari suatu perusahaan dipengaruhi oleh syarat-syarat pembelian dan penjualan. Makin banyak diperoleh syarat-syarat kredit yang lunak untuk membeli barang dari pemasok maka lebih kurang/sedikit uang yang perlu ditanamkan dalam persediaan.
  4. Perputaran persediaan Makin banyak kali suatu persediaan dijual dan diganti kembali (perputaran persediaan) maka makin kecil modal kerja yang diperlukan. Pengendalian persediaan yang efektif diperlukan untuk memelihara jumlah, jenis dan kualitas barang yang sesuai dan untuk mengatur investasi dalam persediaan.
  5. Perputaran piutang Kebutuhan modal kerja juga tergantung dari jangka waktu yang diperlukan untuk menagih piutang. Makin sedikit waktu yang diperlukan untuk menagih piutang, makin sedikit modal kerja yang diperlukan.
  6. Siklus Usaha (Konjungtur) Dalam masa “prosperti” (konjungtur tinggi) aktivitas perusahaan diperluas dan ada kecenderungan bagi perusahaan untuk membeli barang mendahului kebutuhan agar dapat memanfaatkan harga rendah dan untuk memastikan diri akan adanya persediaan yang cukup.
    1. .7. Musim Apabila perusahaan tidak terpengaruh oleh musim, maka penjualan tiap bulan rata-rata sama. Tetapi dalam hal ada musim, maka terdapat perbedaan; di dalam musim maka terjadi aktivitas yang besar, sedangkan di luar musim aktivitas adalah rendah

Siklus Modal Kerja (skripsi dan tesis)

Proses pemutaran modal kerja akan selalu berjalan selama perusahaan masih dalam keadaan berjalan sebagai “going concern”, modal kerja berputar terus-menerus dalam perusahaan karena dipakai untuk membiayai operasi sehari-hari. “Proses pemutaran modal kerja itu dinamakan lingkaran modal kerja. Lingkaran ini berbentuk bulat dan tidak ada awalnya maupun akhirnya selama perusahaan itu merupakan “going concern” atau masih berjalan” (Tunggal 2008 : 91).

Analisis tentang lingkaran modal kerja dimulai dengan kas uang kas ditanam dalam persediaan dan berbagai alat dan jasa, disamping dibiayai dari para pemasok dengan kredit, yang kemudian memerlukan pembiayaan dengan kas. “Barang perusahaan dijual pada para pembeli baik dengan jalan tunai atau kredit biasa atau dengan pembayaran wesel/promes dari debitor dan dari wesel/promes diterima kas“ (Tunggal 2008: 91). Jadi, proses kas persediaan-piutang-uang merupakan lingkaran modal kerja dana akan berputar terus-menerus selama perusahaan itu berjalan.

Definisi Modal Kerja (skripsi dan tesis)

Setiap perusahaan perlu menyediakan modal kerja untuk membelanjai operasi perusahaan dari hari ke hari seperti misalnya untuk memberi uang muka pada pembelian bahan baku atau barang dagangan, membayar upah buruh dan gaji pegawai serta biaya-biaya lainnya. Sejumlah dana yang dikeluarkan untuk membelanjai operasi perusahaan tersebut diharapkan akan kembali lagi masuk dalam perusahaan dalam jangka waktu pendek melalui hasil penjualan barang dagangan atau hasil produksinya. Uang yang masuk yang bersumber dari hasil penjualan barang dagangan tersebut akan dikeluarkan kembali guna membiayai operasi perusahaan selanjutnya. Dengan demikian uang atau dana tersebut akan berputar secara terus menerus setiap periodenya sepanjang hidupnya perusahaan (Djarwanto, 2004: 85).

Defenisi mengenai modal kerja yaitu selisih lebih antara aktiva lancar dengan kewajiban lancar (Tunggal, 2008:90) Sedangkan pengertian modal kerja secara mendalam terkandung dalam konsep modal kerja dibagi menjadi tiga macam yaitu ( Kasmir, 2008 : 250) :

  1. Konsep kuantitatif, Konsep kantitatif menyebutkan bahwa modal kerja adalah seluruh aktiva lancar. Dalam konsep ini adalah bagaimana mencukupi kebutuhan dana untuk membiayai operasi perusahaan jangka pendek. Konsep ini sering disebut dengan modal kerja kotor (gross working capital ). Kelemahan konsep ini adalah pertama, tidak mencerminkan tingkat likuditas perusahaan dan kedua, konsep ini tidak mementingkan kualitas apakah modal kerja dibiayai oleh hutang jangka panjang atau hutang jangka pendek atau pemilik modal. Jumlah modal kerja yang besar belum tentu menjamin margin of safety bagi perusahaan sehingga kelangsungan operasi perusahaan belum terjamin.
  2. Konsep kualitatif Konsep kualitatif merupakan konsep yang menitikberatkan kepada kualitas modal kerja. Konsep ini melihat selisih antara jumlah aktiva lancar dengan kewajiban lancar (net working capital ). Keuntungan konsep ini adalah terlihatnya tingkat likuiditas perusahaan. Aktiva lancar yang lebih besar dari kewajiban lancar menunjukkan kepercayaan para kreditor kepada pihak perusahaan sehingga kelangsungan operasi perusahaan akan lebih terjamin dengan dana pinjaman dari kreditor.
  3. Konsep fungsional Konsep fungsional menekankan kepada fungsi dana yang dimiliki perusahaan dalam memperoleh laba. Artinya sejumlah dana yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk meningkatkan laba perusahaan. Semakin banyak dana yang digunakan sebagai modal kerja seharusnya dapat dapat meningkatkan perolehan laba. Demikian sebaliknya, jika dana yang digunakan sedikit, laba pun akan menurun. Akan tetapi kenyataannya terkadang kejadiannya tidak selalu demikian.

LAYANAN TERHADAP KESEJAHTERAAN (skripsi dan tesis)

Para pelaku bisnis perbankan dituntut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah secara cepat, ramah dan mudah. Hal ini penting, agar terjalin hubungan yang harmonis antara bank dengan nasabah dalam upaya memacu pertumbuhan ekonomi, sehingga kesejahteraan warga lebih meningkat. Sebuah pelayanan yang baik merupakan kunci utama bagi bisnis perbankan, untuk menambah kepercayaan nasabah baik yang menabung maupun yang mengajukan kredit agar dunia usaha lebih bergairah.

Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut. Menurut, Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrumen-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai dengan ketentuan dan norma syari’ah. Menurut Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdasarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang Muslim.

Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.

Para Banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan untuk menghasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr. Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia Berhaj, mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (Bank Malaysia Berhaj) adalah semata-mata, mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga. Bank syari’ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. Ciri-ciri ini bersifat universal dan kualitatif, artinya Bank Syari’ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut.

  1. Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
  2. Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa utang meskipun utang pada batas waktu perjanjian telah berakhir.
  3. Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan dimuka. Bank Syari’ah menerapkan sistem berdasarkan atas modal untuk jenis kontrak al mudharabah dan al musyarakah dengan sistem bagi hasil yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilikan barang, sewa guna usaha, serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
  4. Pengarahan dana masyakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti. Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
  5. Bank syari’ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
  6. Adanya dewan syari’ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari’ah.
  7. Bank syari’ah selalu menggunakan istilah-istilah dari Bahasa Arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam.
  8. Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat sosial, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan.
  9. Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.

Selain karakteristik diatas, bank syari’ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Dalam bank syari’ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana dengan investor pengelola dana bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil. Dengan demikian dapat terhindar hubungan eksploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
  2. Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh bank syari’ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif {larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam)} yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai degan nilai moral seperti minuman keras, sarana judi dan lain-lain).
  3. Kegiatan usaha bank syari’ah lebih variatif dibanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.

Menurut Kotler (2005), salah satu konsep yang merupakan dasar pelaksanaankegiatan pemasaran suatu organisasi adalah Konsep Pemasaran Sosial Konsep ini berpendapat bahwa tugas organisasi adalah menentukan kebutuhan, keinginan dan kepentingan pasar sasaran serta memberikan kepuasan yang diharapkan dengan cara yang lebih efektif dan efisien daripada para pesaing dengan tetap melestarikan atau meningkatkan kesejahteraan konsumen dan masyarakat.

Menurut data Bank Indonesia, tahun 2012  sudah ada 11 Bank Umum Ssyariah (BUS), 24 Bank Syariah dalam bentuk Unit Usaha Syariah (UUS),  dan 156 BPRS, dengan jaringan kantor meningkat dari 1.692 kantor di tahun sebelumnya menjadi 2.574 di tahun 2012, Dengan demikian jumlah jaringan kantor layanan perbankan syariah meningkat sebesar  25,31%. (Data diperoleh pada 17 Desember 2012).

Aset perbankan syariah saat ini sudah mencapai   Rp.179 Triliun (4,4 % dari asset perbankan nasional), Sementara DPK Rp. 137 Triliun.  Suatu hal yang luar biasa  adalah, total  pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah  sebesar Rp 139 Triliun, melebihi jumlah DPK, Ini berarti FDR perbankan syariah di atas 100 persen. Data ini menunjukkan bahwa fungsi intermediasi perbankan syariah untuk menggerakan perekenomian, sangatlah besar.

Pertumbuhan  asset, DPK dan pembiayaan juga relative masih tinggi, masing-masingnya adalah,  aset tumbuh ± 37%, DPK tumbuh ± 32%, dan Pembiayaan  tumbuh ± 40%). Satu hal yang perlu dicatat, bahwa market share pembiayaan perbankan syariah dibanding konvensional, sudah melebihi dari lima persen, tepatnya  5,24 %.

 

Jumlah nasabah pengguna perbankan syariah dari tahun ke tahun meningkat signifikan, dari tahun 2011-2012  tumbuh sebesar 36,4 %.  Kini jumlah penggunanya 13,4 juta rekening (Okt’ 2012, 36,4% –  yoy), baik nasabah DPK maupun nasabah pembiayaan. Apabila pada tahun 2011 jumlah pemilik rekening sebanyak 9,8 juta, maka di tahun 2012 menjadi 13,4 juta rekening, berarti dalam setahun bertambah sebesar 3,6 juta nasabah.

Dengan pertumbuhan yang besar tersebut, maka akan semakin banyak masyarakat yang terlayani. Makin meluasnya jangkauan perbankan syariah menunjukkan  peran perbankan syariah makin besar untuk pembangunan ekonomi rakyat di negeri ini. Kita punya obsesi, perbankan syariah  seharusnya tampil sebagai garda terdepan atau  lokomotif terwujudnya financial inclusion. Hal ini disebabkan karena missi dasar dan  utama syariah adalah pengentasan kemiskinan dan pembangunan kesejahteraan  seluruh lapisan masyarakat. Bank syariah harus dinikmati masyarakat luas bahkan di masa depan sampai ke pedesaan, seperti BRI. Seluruh  bentuk hambatan yang bersifat price maupun nonprice terhadap akses lembaga keuangan, harus dikurangi dan dihilangkan.

Menurut survey Bank Dunia (2010), hanya  49 persen penduduk Indonesia yang memiliki akses terhadap lembaga keuangan formal. Dengan demikian masyarakat yang tidak memiliki tabungan baik di bank maupun di lembaga keuangan non bank relative masih tinggi, 52 %. Kehadiran bank-bank syariah yang demikian cepat pertumbuhannya diharapkan akan mendekatkan masyarakat kepada lembaga keuangan formal, seperti perbankan syariah.

Satu lagi kiprah bank syariah yang patut diapresiasi adalah peran sosialnya yang cukup besar di samping menjalankan bisnis perbankan. Peran social itu tercermin dari beberapa lini. Pertama, penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infaq,  sedeqah,  waqaf uang, serta dana CSR. Selama tahun 2012 (s.d Okt’2012) jumlah dana social yang telah dikumpulkan  dan/atau disalurkan perbankan syariah (8 Bank UumumSyariah ditambah 4 Bank UUS), total Rp 94, 9 milyar, yang terdiri dari  CSR   Rp.42,2 milyar, sedangkan ZISWaf  Rp. 52,7 milyar.

Peran social yang dimainkan perbankan syariah merupakan amanat dari UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah.  Menurut  UU tersebut, Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk  penerimaan dana zakat, infak, sedekah atau dana sosial lain dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Selain itu juga bisa menghimpun dana wakaf (uang) dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif)

Kedua peran socio-ekonomi perbankan syariah yang berdimensi financial inclusion  terlihat dalam dua hal, yaitu linkage program BPRS senilai Rp.207,2 milyar dan kedua  linkage program BMT Rp.439,2 milyar. Total Rp 646,4 milyar. Pelaksanaan fungsi sosial ini merupakan refleksi peranan perbankan  syariah dalam  pemerataan kesejahteraan ekonomi umat.

Andri Soemitro (2009) ternyata bahwa operasi perbankan Islam dikendalikan oleh tiga prinsip dasar yaitu (a) dihapuskannya bunga dalam segala bentuk transaksi, (b) dilakukannya segala bisnis yang sah, berdasarkan hukum serta perdagangan komersil dan perusahaan industri, serta (c) memberikan pelayanan sosial yang tercermin dalam penggunaan dana-dana zakat untuk kesejahteraan fakir-miskin. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dimulai dengan ide mendirikan bank Muamalat pada tahun 1992.

Bank syariah baru mendapatkan perhatian semua pihak setelah dikeluarkan UU Nomor 10/1998 tentang perubahan UU Nomor 7/1992 tentang perbankan dimana dalam UU tersebut telah diatur tentang perbankan syariah, karena bank syariah telah membuktikan memiliki berbagai keunggulan dalam mengatasi dampak krisis ekonomi. Namun diawal pendirian bank syariah di Indonesia banyak hambatan terealisasinya ide pendirian bank syariah tersebut. Alasan tersebut diantaranya adalah operasi bank syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil belum diatur dan oleh karena itu tidak sejalan dengan undang-undang pokok perbankan yang berlaku yaitu UU No 14 tahun 1967. Alasan lainnya adalah konsep bank syariah dari segi politis berkonotasi ideologis, merupakan bagian dari atau berkaitan dengan konsep negara Islam dan karena itu, tidak dikehendaki pemerintah (Muhammad, 2005).

Berdasarkan hasil penelitian Ahzar dan  Trisnawati (2013) yang dilakukan terhadap Laporan Tahunan Bank Syariah dari berbagai sumber, dapat disimpulkan bahwa :

  1. Secara umum kegiatan CSR yang dilakukan oleh bank syariah di ndonesia mengarah pada kegiatan sosial. Kegiatan tersebut antara lain seperti memberikan bantuan sosial kepada anak yatim, penyaluran dana zakat, bantuan kepada korban bencana, penanaman bibit pohon, bantuan untuk pendidikan, bantuan kesehatan kepada masyrakat.
  2. Pengungkapan Islamic Social Responsibility (ISR) yang dilakukan oleh masing-masing Bank Syariah terlihat bahwa bank Mega Syariah sebesar 50.68%. Kemudian BRI Syariah memperoleh skor dengan mencapai prosentase sebesar 50.68%. Selanjutnya pada bank Syariah Mandiri 48.80%, bank Muamalat Indonesia 47.95%, dan terakhir pada bank Bukopin Syariah 45.67%.
  3. Hasil rata-rata skoring pada semua bank syariah pada penelitian ini yaitu sebesar 48.75%. Sedangkan untuk rata-rata tiap indikator yaitu indikator investasi dan keuangan sebesar 8.58%, indikator produk dan jasa 3.56%, indikator tenaga kerja 10.48%, indikator sosial 10.3%, indikator lingkungan 3.1%, indikator tata kelola organisasi 12.54%.

Menurut Erwanda (2013), Salah satu jenis bank yang memainkan peranan penting dalam pengungkapan tanggung jawab sosial adalah bank syariah. Menurut Meutia (2010: 3), bank syariah seharusnya memiliki dimensi spiritual yang lebih banyak. Dimensi spiritual ini tidak hanya menghendaki bisnis yang non riba, namun juga mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas, terutama bagi golongan masyarakat ekonomi lemah. Menurut Yusuf (2010:99), posisi bank syariah sebagai lembaga keuangan yang sudah eksis di tingkat nasional maupun internasional harus menjadi lembaga keuangan percontohan dalam menggerakkan program CSR.

Pelaksanaan program CSR bank syariah bukan hanya untuk memenuhi amanah undang-undang, akan tetapi lebih jauh dari itu bahwa tanggung jawab sosial bank syariah dibangun atas dasar falsafah dan tasawwur (gambaran) Islam yang kuat untuk menjadi salah satu lembaga keuangan yang dapat mensejahterakan masyarakat. Yusuf (2010:100) menambahkan, program CSR perbankan syariah harus benar-benar menyentuh kebutuhan asasi masyarakat untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat.

Bagi umat Islam kegiatan bisnis termasuk bisnis perbankan tidak akan pernah terlepas dari ikatan etika syariah. Muhammad (2005:11) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan akuntansi syariah adalah “konsep dimana nilainilai Al-Quran harus dijadikan prinsip dasar dalam aplikasi akuntansi”. Menurut Yusuf (2010:101-102), CSR dalam Islam bukanlah sesuatu yang baru, tanggung jawab sosial sangat sering disebutkan dalam Al-Qur’an. Dalam Surah Al-Baqarah 205 dan Al-A’raaf 56 dijelaskan bahwa manusia memiliki kecenderungan membuat kerusakan di muka bumi. Melalui ayat tersebut, Islam melakukan koreksi terhadap perilaku dunia bisnis khususnya perbankan syariah dalam beraktivitas sosial. Itulah sebabnya patut menjadi perhatian tentang beberapa perkara. Pertama, di zaman sekarang ini bank syariah wajib mendorong umat agar lebih aktif berperan serta dalam pertumbuhan dan perkembangan ekonomi demi kemajuan umat. Kedua, bank syariah juga harus berperan agar lebih giat lagi dalam komitmen sosial yang akan memiliki dampak kepada kehidupan yang lebih baik bagi manusia. Dalam ayat ini juga dijelaskan secara nyata bagaimana Islam sangat memperhatikan kelestarian alam. Segala usaha, baik dalam bentuk bisnis maupun non-bisnis harus menjamin kelestarian alam

Layanan terhadap Kinerja Perbankan (skripsi dan tesis)

Bisnis pebankan adalah bisnis jasa, asa merupakan suatu kinerja penampilan, tidak berwujud dan cepat hilang, lebih dapat dirasakan daripada dimiliki, serta pelanggan lebih dapat berpartisipasi aktif dalam proses mengkonsumsi jasa tersebut. Definisi jasa dalam strategi pemasaran harus diamati dengan baik, karena pengertiannya sangat berbeda dengan produk berupa barang. Kondisi dan cepat lambatnya pertumbuhan jasa akan sangat tergantung pada penilaian pelanggan terhadap kinerja (penampilan) yang ditawarkan oleh pihak produsen (J. Supranto,  1997). Kotler (1994) dalam Fandy Tjiptono (1996), “jasa adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain, yang pada dasarnya bersifat intangibles (tidak berwujud fisik) dan tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu”.

Sedangkan menurut Fandy Tjiptono (1997), “jasa sebagai aktivitas, manfaat atau kepuasan yang ditawarkan untuk dijual”. Rambat Lupiyoadi (2001:5) juga mendefinisikan “jasa adalah Semua aktivitas ekonomi yang hasilnya tidak merupakan produk dalam bentuk fisik atau konstruksi, yang biasanya dikonsumsi pada saat yang sama dengan waktu yang dihasilkan dan memberikan nilai tambah (seperti misalnya kenyamanan, hiburan kesenangan atau kesehatan) atau pemecahan akan masalah yang dihadapi konsumen.”

Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat diartikan bahwa didalam penyediaan jasa Perbankan selalu ada aspek interaksi antara pihak konsumen dan pemberi jasa, meskipun pihak-pihak yang terlibat tidak selalu menyadari. Jasa bukan merupakan barang tetapi suatu proses atau aktivitas yang tidak berwujud.

Penilaian masyarakat terhadap bank dipengaruhi oleh bagaimana masyarakat tersebut memaknai produk bank atau pelayanan yang diterima. Menurut Bedi (2010) memberikan layanan yang berkualitas tinggi adalah suatu keharusan untuk mencapai kepuasan pelanggan. Bagi pelanggan, kualitas pelayanan dan kepuasan pelanggan berasal dari layanan yang terorganisir. Secara sederhana kinerja keuangan sesungguhnya bersumber pada kesetiaan pelanggan. Pelanggan yang setia dapat menghemat biaya hingga empat sampai lima kali dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan pelangan baru. Kenyataan ini menjadi tantangan tersendiri bagi dunia perbankan, yaitu bagaimana menciptakan keinginan pelanggan untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan serta menjalin hubungan yang dekat dengan nasabahnya (Suhardi, 2006).

Masyarakat kini semakin selektif dalam memilih jasa perbankan untuk menempatkan dana yang dimiliki guna menghindari risiko kehilangan akibat buruknya kinerja suatu perbankan. Dalam hal ini, unsur kepercayaan menjadi faktor kunci bagi perusahaan untuk memenangkan persaingan. Kepercayaan juga sangat diperlukan untuk membangun dan mempertahankan hubungan jangka panjang (Akbar dan Parves, 2009). Komitmen nasabah yang tinggi terhadap perusahaan akan menjamin kelangsungan bisnis jangka panjang

Perubahan lingkunganyang demikian pesat semakin mendukung kompetisi yang sedang terjadi saat ini. Menurut Dick dan Basu (1994), salah satu tujuan utama aktivitas pemasaran seringkali dilihat dari pencapaian loyalitas pelanggan melalui strategi pemasaran (Siregar, 2004). Loyalitas pelanggan merupakan bagian terpenting pada pengulangan pembelian pada pelanggan (Caruana, 2002). Menurut Reichheld dan Sasser (1990), loyalitas pelanggan memiliki korelasi yang positif dengan performa bisnis (Beerli dkk., 2004). Menurut Castro dan Armario (1999), loyalitas pelang-gan tidak hanya meningkatkan nilai dalam bisnis, tetapi juga dapat menarik pelanggan baru (Beerli dkk., 2004).

Pada jangka pendek, memperbaiki loyalitas pelanggan akan membawa profit pada penjualan. Profit merupakan motif utama konsistensi bisnis, karena dengan keuntungan maka roda perputaran bisnis dari variasi produk dan jasa yang ditawarkan maupun perluasan pasar yang dilayani (Soeling, 2007). Dalam jangka panjang, memperbaiki loyalitas umumnya akan lebih profitabel, yakni pelanggan bersedia membayar harga lebih tinggi, penyediaan layanan yang lebih murah dan bersedia merekomendasikan ke pelanggan yang baru (“Managing Customer”, 1995).

Kepuasan pelanggan merupakan kunci dalam menciptakan loyalitas pelanggan. Banyak manfaat yang diterima oleh perusahaan dengan tercapainya tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi, yakni selain dapat meningkatkan loyalitas pelanggan tapi juga dapat mencegah terjadinya perputaran pelanggan, mengurangi sensitivitas pelanggan terhadap harga, mengurangi biaya kegagalan pemasaran, mengurangi biaya operasi yang diakibatkan oleh meningkatnya jumlah pelanggan, meningkatkan efektivitas iklan, dan meningkatkan reputasi bisnis (Fornell, 1992 dalam Ariyani dan Rosinta, 2010).

Keputusan perusahaan melakukan tindakan perbaikan pelayanan yang sistematis merupakan payung yang menentukan dalam menindaklanjuti komplain konsumen dari suatu kegagalan sehingga pada akhirnya mampu mengikat loyalitasi konsumen (Elu, 2005). Kepuasan pelanggan menjadi parameter penting sehingga bisnis dapat terus berkelanjutan. Sebuah riset tahun 2004 yang dilakukan oleh J.D. Power, perusahaan spesialis pengukur kepuasan pelanggan dalam industri otomotif, membuktikan bahwa perusahaan yang berhasil meningkatkan kepuasan pelanggan dalam jangka waktu lima tahun (1999-2004) mengalami kenaikan nilai bagi pemegang sahamnya sebesar +52%.

Sebaliknya, perusahaan yang mengalami penurunan nilai kepuasan pelanggan, pemegang sahamnya juga mengalami penurunan nilai sebesar -28%. Riset Claes Fornell juga membuktikan, di masa krisis 2008, saham perusahaan dengan Indeks Kepuasan Pelanggan Amerika (American Customer Satisfaction Index/ACSI) yang baik, hanya menurun -33%, sedangkan perusahaan dengan indeks yang buruk menurun -55%. Jadi, kepuasan konsumen bukan saja berharga di masa ekonomi baik, tetapi juga di saat ekonomi buruk (Lestari, 2009).

Semakin tingginya tingkat persaingan, akan menyebabkan pelanggan menghadapi lebih banyak alternative produk, harga dan kualitas yang bervariasi, sehingga pelanggan akan selalu mencari nilai yang dianggap paling tinggi dari beberapa produk (Kotler, 2005). Kualitas yang rendah akan menimbulkan ketidakpuasan pada pelanggan, tidak hanya pelanggan yang makan di restoran tersebut tapi juga berdampak pada orang lain. Karena pelanggan yang kecewa akan bercerita paling sedikit kepada 15 orang lainnya. Dampaknya, calon pelanggan akan menjatuhkan pilihannya kepada pesaing (Lupiyoadi dan Hamdani, 2006). Upaya perbaikan sistem kualitas pelayanan, akan jauh lebih efektif bagi keberlangsungan bisnis.

Menurut hasil riset Wharton Business School, upaya perbaikan ini akan menjadikan konsumen makin loyal kepada perusahaan (Lupiyoadi dan Hamdani, 2006). Konsep dari kualitas layanan, kepuasan dan loyalitas saling berhubungan satu dengan yang lain. Secara teoritis, dalam prosesnya dapat memberikan acuan pada penelitian ini, dimana kualitas layanan mempengaruhi loyalitas baik secara langsung maupun mempengaruhi loyalitas secara tidak langsung melalui kepuasan pelanggan.

Kinerja terhadap Kesejahteraan (skripsi dan tesis)

Sen, (2002) mengatakan bahwa welfare economics merupakan suatu proses rasional ke arah melepaskan masyarakat dari hambatan untuk memperoleh kemajuan. Kesejahteraan sosial dapat diukur dari ukuran-ukuran seperti tingkat kehidupan (levels of living), pemenuhan kebutuhan pokok (basic needs fulfillment), kualitas hidup (quality of life) dan pembangunan manusia (human development). Selanjutnya Sen, A. (1992) lebih memilih capability approach didalam menentukan standard hidup. Sen mengatakan: the freedom or ability to achieve desirable “functionings” is more importance than actual outcomes.

Nicholson (1992), mengemukakan prinsipnya mengenai kesejahteraan sosial; yaitu keadaan kesejahteraan sosial maksimum tercapai bila tidak ada seorangpun yang dirugikan. Sementara itu Bornstein dalam Swasono, mengajukan “ performance criteria “ untuk social welfare dengan batasan- batasan yang meliputi ; output, growth, efficiency, stability, security, inequality, dan freedom, yang harus dikaitkan dengan suatu social preference.(Swasono 2004). Sedangkan Etzioni, A. (1999), mengatakan bahwa privacy is a societal licence, yang artinya privivacy orang-perorangan adalah suatu mandated privacy dari masyarakat, dalam arti privacy terikat oleh kaidah sosial. Dengan demikian kedudukan individu adalah sebagai makhluk sosial yang harus ditonjolkan dalam ilmu ekonomi utamanya dalam pembangunan ekonomi yang bertujuan menuju kesejahteraan masyarakat.

Saat ini Pemerintah telah meluncurkan instrumen Indeks Kesejahteraan Rakyat (IKraR) untuk menggambarkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan kondisi dan realitas ke-Indonesia-an. Indeks ini berbeda dengan indeks lain yang dikeluarkan oleh negara atau lembaga lain. Indeks ini dihitung dengan menggunakan tiga dimensi, yakni dimensi keadilan sosial, keadilan ekonomi, dan demokrasi yang di dalamnya terdapat 22 indikator sesuai dengan dimensinya masing-masing.

Selama ini dikenal sejumlah metode pengukuran peningkatan kesejahteraan rakyat, di antaranya Human Development Index atau Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari UNDP, Gross National Happiness di Bhutan, Index Quality of Life di Kanada, Prosperity Index di Inggris, dan The Better Live Index di negara-negara Uni Eropa dan Amerika.

Kekuatan dari IKraR adalah indeks ini telah memperhitungkan “gini ratio” atau indeks kesenjangan, di mana indeks-indeks yang ada sebelumnya belum mempertimbangkannya. Indeks ini, kata Agung, akan lebih jujur dan apa adanya dalam mengukur kondisi masyarakat yang ada untuk kemudian dapat dirumuskan solusi dan masalah yang terjadi di daerah tersebut. Contohnya, ada beberapa daerah yang indeks pembangunan manusia (IPM)-nya tinggi dan berada pada ranking yang bagus, namun IKraR nya rendah.

IKraR diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mengukur dan atau mengawal implementasi kebijakan pembangunan dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek dalam pembangunan. Dijelaskan, tahun 2014 ditargetkan kemiskinan turun menjadi 8-10%, sedangkan target MDGs sebesar 7,5% pada 2015.

Keberhasilan dalam menurunkan tingkat kemiskinan di samping diperoleh melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan melalui 3 (tiga) klaster program penanggulangan kemiskinan.Keberhasilan penanggulangan kemiskinan sangat tergantung dari kemampuan mengidentifikasikan sasaran penerima manfaat Program Penanggulangan Kemiskinan. Untuk itu, peran Data dan Indikator menjadi faktor yang sangat penting.

Menurut Kidwell (1982), kinerja perbankan dapat diukur dengan mengunakan rata–rata tingkat bunga pinjaman, rata–rata tingkat bunga simpanan, dan profitabilitas perbankan. Ketiga ukuran tersebut bisa diinterprestasikan secara berbeda, tergantung pada sudut pandang analisisnya, apakah dari sudut pandang pemilik ataukah dari sudut sosial. Misalkan tingkat bunga yang rendah akan dinilai baik oleh pemerintah karena analisisnya dari sudut pandang sosial, tetapi hal tersebut belum tentu baik jika dilihat dari sudut pandang pemilik. Dari contoh tersebut bisa diartikan bahwa private performance berkaitan dengan kepentingan pemegang saham atau owners, yaitu memaksimumkan keuntungan dalam jangka panjang. Sedangkan sosial performance berarti memaksimumkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Perbankan syariah yang ada di Indonesia juga merupakan bagian dari 250 institusi keuangan Islam yang tersebar di 100 negara di dunia (Omar dan Dzuljastri, 2008). Industri keuangan syariah khususnya sektor perbankan, tumbuh 15% setiap tahunnya. Angka tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan persentase pertumbuhan perbankan konvensional. Total aset yang hingga kini dikelola instansi keuangan syariah di seluruh dunia hampir mendekati angka USD300 triliun (Omar dan Dzuljastri, 2008). Meski di Indonesia market share perbankan syariah masih dibawah 5%, namun bank syariah telah memiliki 2.188 kantor yang tersebar di 33 provinsi seluruh Indonesia (Ardiansyah, 2013)

Omar Muhammed (2008) dalam penelitiannya merumuskan sebuah pengukuran yang berguna untuk mengukur kinerja perbankan syariah yang dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip maqasyid syariah dengan tujuan agar ada sebuah pengukuran bagi bank syariah yang sesuai dengan tujuannya. Pengukuran kinerja bagi perbankan syariah ini tidak berfokus hanya pada laba dan ukuran keuangan lainnya, akan tetapi dimasukkan nilai-nilai lain dari perbankan yang mencerminkan ukuran manfaat non profit yang sesuai dengan tujuan bank syariah. Penelitiannya tersebut menghasilkan sebuah pengukuran kinerja keuangan perbankan syariah yang disebut maqashid syariah index. Model ini telah banyak diaplikasikan dalam penelitian-penelitian ilmiah selanjutnya untuk mengukur kinerja perbankan syariah diberbagai negara.

Maqasyid syariah index tersebut dikembangkan berdasarkan tiga faktor utama yaitu pendidikan individu, penciptaan keadilan, pencapaian kesejahteraan, dimana tiga faktor tersebut sesuai dengan tujuan umum maqasyid syariah yaitu “mencapai kesejahteraan dan menghindari keburukan”. Ketiga tujuan ini bersifat universal yang seharusnya menjadi tujuan dan dasar operasional setiap entitas berakuntabilitas publik, tidak hanya bank syariah tetapi juga bank konvensional, karena berkaitan dengan kesejahteraan bagi semua pemangku kepentingan, bukan hanya pemegang saham atau pemilik perusahaan. Melalui latar belakang tersebut, maka perlu dilakukan studi ilmiah untuk melihat seberapa besar tingkat pencapaian maslahah (kesejahteraan) jika ditinjau dari ketiga aspek tersebut, yang meliputi: pendidikan, penciptaan keadilan, dan pencapaian kesejahteraan pada perbankan nasional yang ada di Indonseia, baik bank syariah maupun bank konvensional.

Kontribusi perbankan syariah terhadap kesejahteraan masyarakat dapat dilihat dari kontribusinya terhadap pembangunan nasional yaitu antara lain juga dapat dilihat dari rasio-rasio keuangan bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagaimana ditunjukkan pada Tabel di atas. Dari beberapa rasio yang ada, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) atau Loan to Deposit Ratio (LDR) bagi perbankan konvensional dapat dijadikan ukuran penting. FDR atau rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga pada perbankan syariah selama lima tahun terakhir berada pada rata-rata 99,63% yang menunjukkan bahwa perbankan syariah aktif menyalurkan dana kepada masyarakat.(Andriansyah, 2009)

Secara umum paparan diatas menunjukkan bahwa kontribusi perbankan syariah dalam pembangunan nasional terutama sekali terwujud dalam komitmen membantu masyarakat berkebutuhan modal dengan masyarakat berkelebihan modal. Dengan kata lain, perbankan syariah mampu melaksanakan fungsi intermediasi keuangan yang memadai sekaligus merupakan bagian penting bagi upaya menjaga stabilitas keuangan secara nasional. Namun demikian, sejumlah catatan layak diberikan baik pada pengelola maupun pengambil kebijakan perbankan syariah, terutama terkait peningkatan kontribusi langsung dalam pembiayaan pada sektor-sektor ekonomi yang penting bagi masyarakat. peranan perbankan syariah sudah selayaknya ditingkatkan pada sektor primer yang menjadi tulang punggung ekonomi sekaligus juga dikembangkan pada model akad yang lebih menonjolkan prinsip syariah terutama prinsip bagi hasil. Hal ini penting dilakukan agar tidak muncul kesan bahwa perbankan syariah hanyalah perbankan konvensional dengan wajah yang berlabel syariah semata. (Andriansyah, 2009)

KREDIT TERHADAP KINERJA (skripsi dan tesis)

Industri perbankan merupakan industri sarat aturan yang menguntungkan. Sebagai lembaga intermediasi, perbankan memperoleh keuntungan dari menghimpun dana masyarakat dan kemudian menyalurkannya dalam bentuk kredit. Bank melaksanakan berbagai macam jasa seperti memberikan pilihan produk simpanan, memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pertukaran mata uang, penyimpanan benda dan surat berharga, pembiayaan perusahaan dan lain-lain (Ihsan, 2008).

Pencapaian tinggi dari emiten-emiten bank papan atas itu membuat laba sektor keuangan membukukan angka terbesar dibanding delapan sektor lain berdasarkan pengelompokan emiten yang dibuat BEI. Data Bank Indonesia November 2010 menunjukkan, CAR bank umum sebesar 16,9%, dana pihak ketiga tumbuh 12%, kredit tumbuh 20%. Laba bank umum melonjak sekitar 17%, dari Rp.45 triliun menjadi Rp.53 triliun (Komang, 2011).

Pencapaian laba yang tinggi dari industri perbankan penting untuk iamati mengingat ukuran prestasi suatu perusahaan umumnya adalah dengan melihat berapa besar laba yang dapat dihasilkan perusahaan tersebut. Semakin tinggi kemampuan menghasilkan laba atau profitabilitas perusahaan diasumsikan semakin kuat kemampuan perusahaan untuk dapat bertahan dalam kondisi ekonomi yang kompetitif (Widia, 2007). Kinerja suatu perusahaan sering diukur dari bagaimana kemampuan suatu perusahaan itu menghasilkan laba (Abiwodo, 2004).

Laba bank suatu bank sangat tergantung dari pendapatan yang diperoleh dan biaya operasional yang dikeluarkan untuk menjalankan aktivitas tersebut. Pendapatan bank tidak terlepas dari besarnya kredit yang dapat disalurkan kepada masyarakat. Dengan demikian, maka fungsi kredit bank di sini adalah meningkatkan kemampuan investor (bank) untuk mengeksploitasikan usaha yang menguntungkan (Funso, Kolade, dan Oje, 2012). Penciptaan kredit adalah menghasilkan kegiatan pendapatan utama bank (Kargi, 2011). Semakin besar kredit yang diberikan kepada masyarakat, semakin tinggi risiko kredit, yakni tidak terbayarnya pengembalian kredit, dan berdampak pada penurunan laba. Dengan demikian, maka risiko kredit adalah faktor penentu kinerja bank (Funso, Kolade, dan Oje, 2012).

The Basel Committee on Banking Supervision (2011), mendefinisikan risiko kredit sebagai kemungkinan kehilangan outstanding loan sebagian atau seluruhnya, karena kegagalan dalam mengelola kredit (default risk). Kegagalan ini juga akan berdampak pada meningkatnya biaya operasional bank, sehingga dapat menurunkan laba atau kinerja bank. Bank sebagai perusahaan jasa yang berorientasi laba, harus dapat menjaga kinerja keuangannya dengan baik terutama tingkat profitabilitasnya. Profitabilitas bank adalah kemampuan bank untuk menghasilkan laba. Profitabilitas bank merupakan salah satu aspek yang dapat dijadikan tolok ukur untuk menilai kerhasilan bank dalam menjalankan operasinya. Analisis terhadap profitabilitas bank merupakan analisis yang penting dilakukan karena dengan melakukan analisis profitabilitas bank dapat mengukur efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber-sumber daya yang dimiliki bank selama periode tertentu.

Untuk menilai kinerja bank pada umumnya digunakan lima aspek penilain, yaitu CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earnings, and Liquidity). Di Indonesia, penetapan CAMEL sebagai indikator penilaian kesehatan bank tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank No.30/277/KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.30/11/Kep/Dir/1997 tanggal 30 April 1997 tentang tata cara penilaian tingkat kesehatan Bank Umum dengan Indikator CAMEL. Selanjutnya Peraturan Bank Indonesia No.6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum yang merupakan penyempurnaan dari sistem penilaian sebelumnya, menyebutkan bahwa penilaian tingkat kesehatan bank meliputi indikator-indikator CAMELS. Berikut ini aspek yang dinilai dalam analisis CAMELS, yaitu (Kasmir, 2008):

  1. Aspek Permodalan (Capital)

Penilaian pertama adalah aspek permodalan (capital) suatu bank. Dalam aspek ini yang dinilai adalah permodalan yang dimiliki oleh bank yang didasarkan pada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang telah ditetapkan BI. Perbandingan rasio CAR adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).

  1. Aspek Kualitas Aset (Assets)

Aspek yang kedua adalah mengukur kualitas aset bank. Dalam hal ini upaya yang dilakukan adalah untuk menilai jenis-jenis aset yang dimiliki oleh bank. Penilaian aset harus sesuai dengan peraturan Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.

  1. Aspek Kualitas Manajemen (Management)

Dalam mengelola kegiatan bank sehari-hari juga dinilai kualitas manajemennya. Kualitas manajemen dapat dilihat dari kualitas manusianya dalam bekerja. Kualitas manajemen juga dilihat dari segi pendidikan dan pengalaman dari karyawannya dalam menangani berbagai kasus-kasus yang terjadi.

  1. Aspek Earning

Merupakan aspek yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan. Kemampuan ini dilakukan dalam suatu periode. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas yang terus meningkat di atas standar yang telah ditetapkan.

  1. Aspek Likuiditas (Liquidity)

Aspek kelima adalah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dapat dikatakan likuid jika bank yang bersangkutan mampu membayar semua utangnya, terutama utang-utang jangka pendek. Dalam hal ini yang dimaksud utang-utang jangka pendek yang ada di bank antara lain adalah simpanan masyarakat seperti simpanan tabungan, deposito, dan giro. Dikatakan likuid apabila pada saat ditagih bank mampu membayar. Kemudian bank juga harus dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.

  1. Aspek Sensitivitas (Sensitivity)

Aspek ini mulai diberlakukan oleh Bank Indonesia sejak bulan Mei 2004. Seperti kita ketahui bahwa dalam melepaskan kreditnya perbankan harus memperhatikan dua unsur, yaitu tingkat perolehan laba yang harus dicapai dan haruslah mempertimbangkan risiko yang akan dihadapi. Pertimbangan risiko yang harus diperhitungkan berkaitan erat dengan sensitivitas perbankan.

Ukuran lain yang biasa digunakan untuk mengukur dan membandingkan kinerja profitabilitas atau rentabilitas bank adalah ROE (Return on Equity) dan ROA (Return on Assets). Return on Asset (ROA) memfokuskan kemampuan bank untuk memperoleh earning dari kegiatan operasinya, sedangkan ROE hanya mengukur return yang diperoleh dari investasi pemilik perusahaan dalam bisnis tersebut. Return On Assets (ROA) digunakan sebagai indikator performance atau kinerja bank didasarkan pertimbangan bahwa ROA mengkover kemampuan seluruh elemen aset bank yang digunakan dalam memperoleh penghasilan. Rasio Return on Assets atau ROA mengindikasikan kemampuan bank dalam menghasilkan laba dengan menggunakan asetnya. Penggunaan ROA sebagai proksi profitabilitas pada perusahaan perbankan sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004.

Pasar perbankan Indonesia juga diramaikan oleh adanya Bank Syariah. Laporan perkembangan syariah Bank Indonesia menginformasikan bahwa kondisi bank syariah masih tetap positif terutama jika dilihat dari Financing to Deposit Ratio (FDR) terus meningkat dibanding tahun sebelumnya, bahkan angka penyaluran kredit bank syariah mencapai 104%. Melihat kembali kajian penelitian terdahulu bahwa semakin tinggi pembiayaan yang disalurkan bank, maka semakin tinggi pula profit yang akan didapatkan oleh bank.

Standar yang digunakan Bank Indonesia pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah untuk rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) adalah 80% hingga 110%. Jika angka rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) suatu bank berada pada angka di bawah 80% (misalkan 60%), maka dapat disimpulkan bahwa bank tersebut hanya dapat menyalurkan sebesar 60% dari seluruh dana yang berhasil dihimpun. Karena fungsi utama dari bank adalah sebagai intermediasi (perantara) antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana, maka dengan rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) 60% berarti 40% dari seluruh dana yang dihimpun tidak tersalurkan kepada pihak yang membutuhkan, sehingga dapat dikatakan bahwa bank tersebut tidak menjalankan fungsinya dengan baik.

Kemudian jika rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) bank mencapai lebih dari 110%, berarti total pembiayaan yang diberikan bank tersebut melebihi dana yang dihimpun. Oleh karena dana yang dihimpun dari masyarakat sedikit, maka bank dalam hal ini juga dapat dikatakan tidak menjalankan fungsinya sebagai pihak intermediasi (perantara) dengan baik. Semakin tinggi Financing to Deposit Ratio (FDR) menunjukkan semakin riskan kondisi likuiditas bank, sebaliknya semakin rendah Financing to Deposit Ratio (FDR) menunjukkan kurangnya efektivitas bank dalam menyalurkan pembiayaan. Jika rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) bank berada pada standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, maka laba yang diperoleh bank tersebut akan meningkat (dengan asumsi bank tersebut mampu menyalurkan pembiayaannya dengan efektif).

Hasil penelitian Suryani (2011), hipotesis diajukan menyatakan bahwa Financing to Deposit Ratio (FDR) berpengaruh positif terhadap Return on Asset (ROA). Berdasarkan hasil uji t yang dilakukan diperoleh t hitung sebesar 0,745 dan t tabel sebesar 2,032 (df = 36 – 2 = 34, α 5%). Karena nilai t hitung lebih kecil dari t tabel 0,745 < 2,032 maka Ho diterima, artinya FDR tidak berpengaruh signifikan terhadap Return on Asset (ROA). Uji t juga konsisten dengan probabilitas yang menghasilkan nilai 0,461 (> 0,05) yang menunjukkan bahwa tidak adanya pengaruh signifikan Financing to Deposit Ratio (FDR) terhadap Return on Asset (ROA).

Selama tiga tahun pengamatan, rata-rata Financing to Deposit Ratio (FDR) adalah sebesar 98,79%, sementara Return on Asset (ROA) adalah sebesar 1,82%. Standar deviasi Financing to Deposit Ratio (FDR) sebesar 5,34 menunjukkan variabilitas Financing to Deposit Ratio (FDR) dalam tiga tahun pengamatan, sementara standar deviasi Return on Asset (ROA) adalah sebesar 0,27. Ini menunjukkan bahwa variasi yang terjadi pada FDR tidak sepenuhnya mampu mempengaruhi variabilitas Return on Asset (ROA), hal ini mungkin diakibatkan adanya faktor lain yang lebih mempengaruhi Return on Asset (ROA) seperti CAR, NPF, BOPO atau kondisi makro ekonomi (GDP).

Selain penyaluran krdit, penentu kinerja Bank juga adalah risiko kredit. Risiko kredit dari segi perspektif perbankan adalah risiko kerugian yang diderita bank, terkait dengan kemungkinan bahwa pada saat jatuh tempo, debitur (counterparty) gagal memenuhi kewajiban-kewajiban kepada bank, Fahmi (2011). Penilaian eksposur dan kinerja risiko kredit diukur menggunakan parameter-parameter kualitas aset, konsentrasi kredit, pertumbuhan kredit dan kecukupan agunan/pencadangan, NPL merupakan parameter yang digunakan dalam kategori kualitas aset, Bank Indonesia (2011).

Non performing loan atau kredit bermasalah merupakan salah satu kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Arti dari NPL adalah debitur atau kelompok debitur yang masuk dalam golongan 3, 4, 5 dari 5 golongan kredit yaitu debitur yang kurang lancar, diragukan dan macet. NPL dibedakan menjadi dua, yaitu NPL gross dan NPL netto. NPL gross adalah NPL yang membandingkan jumlah kredit berstatus kurang lancar,diragukan, dan macet yang disatukan, dengan total kredit yang disalurkan. NPL netto hanya membandingkan kredit berstatus macet dengan total kredit yang disalurkan dengan memperhitungkan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP). Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 dinyatakan bahwa kredit bermasalah dihitung secara gross (tidak dikurangi PPAP), Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/73/2004 menyatakan bahwa bank yang memiliki kredit bermasalah apabila memiliki tingkat NPL gross lebih dari 5% (lima perseratus) dari total kredit.

Suryani (2011) melakukan pengaatan pada tahun 2008, 2009 dan 2010 menunjukkan bahwa Dengan nilai rata-rata 98,79 % menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan syariah dari bank-bank syariah cukup baik, artinya penyaluran pembiayaan lebih besar daripada dana yang disimpan oleh nasabah. Sehingga dengan hal ini bank di satu sisi akan memperoleh bagi hasil yang cukup besar dari debitur daripada bagi hasil yang diberikan kepada nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah. Namun tentunya ini juga mengandung risiko pembiayaan yang cukup besar karena semakin besarnya dana pembiayaan yang disalurkan. Pada bank syariah istilah Non Performing Loan (NPL) diganti Non Performing Finance (NPF) karena dalam syariah menggunakan prinsip pembiayaan. Non Performing Finance (NPF) merupakan tingkat risiko yang dihadapi bank.

Non Performing Finance (NPF) adalah jumlah pembiayaan yang bermasalah dan kemungkinan tidak dapat ditagih.Berdasarkan statistik perbankan syariah yang dikeluarkan oleh tahun 2010, diperoleh data mengenai Non Performing Finance (NPF) dalam periode tiga tahun terakhir yaitu 1,42% (2008), 4,01% (2009) dan 4,13% (2010). Indikasi meningkatnya Non Performing Financing (NPF) ini menunjukkan bahwa terjadi sedikit kenaikan tingkat risiko pada pembiayaan yang bermasalah. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab tidak signifikannya pengaruh Financing to Deposit Ratio (FDR) terhadap Return on Asset (ROA).

Penelitian Mawardi (2005) menganalisis pengaruh efisiensi operasi (BOPO), resiko kredit (NPL), resiko pasar (NIM), modal (CAR) terhadap kinerja keuangan (ROA). Variabel dependen dalam penelitian ini adalah Return on Assets (ROA), sedangkan variabel independen terdiri dari Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), Non Performing Loan (NPL), Net Interest Margin (NIM) dan Capital Adequacy Ratio (CAR). Hasil penelitian terhadap sampel sebanyak 56 bank menunjukkan bahwa BOPO dan NPL berpengaruh negatif dan signifikan terhadap ROA, NIM berpengaruh positif dan signifikan terhadap ROA, sedangkan CAR berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap ROA. NIM mempunyai pengaruh yang paling tinggi terhadap ROA. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa BOPO, NPL, NIM dan CAR secara bersama-sama mempengaruhi ROA.

Serupa dengan penelitian semacam ini dan dilakukan dibeberapa negara, antara lain: penelitian yang dilakukan oleh Funso, Kolade, dan Oje (2012), yang dilakukan pada bank-bank di Nigeria menunjukkan bahwa Loan to Deposit Ratio (LDR) berpengaruh posisif dan signifikan kurang dari 1%. Dengan demikian, maka temuan dari penelitian ini adalah bahwa risiko kredit berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja bank. Namun hasil penelitian dari Alkhatib dan Harshch (2012), yang dilakukan pada bank-bank di Palestina menemukan bahwa risiko kredit berpengaruh negatif tetapi tidak signifikan terhadap kinerja bank, sedangkan Operation Efficiency berpengaruh negatif dan signifikan terhadap kinerja bank.

Penelitian dari Lin dan Zhang (2008), yang dilakukan di perbankan China menemukan bahwa Loans to Banks Ratio (LDR) berpengaruh negatif tetapi tidak signifikan terhadap kinerja bank. Hal ini berarti di China risiko kredit tidak berpengaruh terhadap kinerja bank. Aebi, Sabato, dan Schmid (2011), yang melakukan penelitian di perbankan Eropa pada saat terjadi krisis keuangan, menemukan bahwa Loan to Asset Ratio (Loans/Assets) berpengaruh negatif tetapi tidak signifikan terhadap ROA, namun terhadap ROE berpengaruh negatif dan signifikan.

Sementara itu penelitian Sudiyatno dan Fatmawati (2013) terhadap Sampel yang diambil dalam penelitian ini sebanyak 96 perusahaan perbankan selama tahun 2007–2010, yang dipilih dengan metode purposive sampling, memberikan hasil yang berbeda yaitu  bahwa risiko kredit dan efisiensi operasional Bank mempunyai pengaruh yang relatif rendah terhadap kinerja bank (Return on Assets, ROA). Rendahnya pengaruh ini ditunjukkan oleh rendahnya nilai adjusted R square sebesar 18,8%. Dari uji statistik dapat diketahui bahwa risiko kredit tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja bank. Artinya, meskipun Capital Adequacy Ratio (CAR) mempunyai pengaruh positif, tetapi pengaruh tersebut secara statistik tidak signifikan terhadap Return on Assets (ROA).

 

DANA TERHADAP KINERJA (skripsi dan tesis)

Pengertian kinerja adalah suatu usaha formal yang dilaksanakan perusahaan untuk mengevaluasi efisiensi dan efektivitas dari aktivitas perusahaan yang telahdilaksanakan pada periode waktu tertentu (Hanafi,2003).

Menurut Mulyadi dalam Sucipto (2003) pengertian kinerja keuangan adalah penentuan ukuran-ukuran tertentu yang dapat mengukur keberhasilan suatu organisasi atau perusahaan dalam menghasilkan laba. Menurut  IAI (2012) kinerja keuangan adalah kapasitas perusahaan dalam menghasilkan arus kas dari sumber daya yang ada.

Sehingga dapat diartikan bahwa kinerja keuangan ialah usaha formal yang dilakukan oleh perusahaan untuk  mengevaluasi efisiensidan efektivitas dari aktivitas perusahaan guna mengukur keberhasilan perusahaan dalam menghasilkan laba, sehingga dapat melihat prospek, pertumbuhan, dan potensi perkembangan perusahaan dengan mengandalkan sumber daya yang ada.

Perbankan sebagai salah satu pilar terpenting sektor keuangan Indonesia mampu menorehkan kinerja cemerlang di tengah tekanan inflasi dan suku bunga, serta ketidakpastian global. Mencermati kinerja keuangan kuartal III-2013 yang baru saja dipublikasikan oleh bank-bank-bank papan atas, terlihat betapa sektor perbankan memiliki fundamental yang cukup kuat. Hal itu tercermin pada berbagai indikator yang ada.

Laba bersih bank-bank papan atas masih mampu tumbuh dua digit pada kuartal III-2013 dibanding periode sama tahun lalu, kredit, dana pihak ketiga (DPK) meningkat antara 20-30%, dan aset yang tumbuh kencang. Bank Mandiri sebagai satu-satunya bank yang masuk 10 besar Asean, asetnya menembus Rp 700 triliun. (http://www.investor.co.id/)

Bank-bank besar juga masih menikmati margin bunga bersih (net interest margin/NIM) di atas 5%, bahkan ada yang 8-9%. Yang menggembirakan, kredit bermasalah (non performing loan/NPL) net masih terjaga rendah di tengah kenaikan suku bunga. Rata-rata di bawah 1%.

Berdasarkan laporan Bank Indonesia, rata-rata tingkat kecukupan modal (CAR) perbankan nasional cukup tinggi, mencapai 17,89% per Agustus 2013. Permodalan yang tinggi mengindikasikan bahwa bank-bank di Indonesia umumnya dalam kondisi solvent serta memiliki kemampuan memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang dihadapi. (http://www.investor.co.id/)

Hasil uji ketahanan (stress test) yang beberapa kali dilakukan BI, baik dari sisi permodalan, likuiditas, maupun kredit menunjukkan ketahanan industri perbankan yang kuat terhadap berbagai risiko, seperti perlambatan ekonomi, kenaikan suku bunga, dan depresiasi nilai tukar rupiah.

Berbagai indikator tersebut merefleksikan bahwa perbankan di Indonesia sangat menggiurkan dengan profitabilitas yang lebih baik dibanding perbankan di negara Asean lainnya. Rata-rata ROE, ROA, dan NIM perbankan Indonesia unggul di Asean. Dengan performa itu, kinerja harga saham-saham perbankan diyakini tetap akan cemerlang, terutama bank-bank papan atas.

Gilbert (Syofyan, 2003) menyatakan ukuran kinerja perbankan yang paling tepat adalah dengan mengukur kemampaun perbankan dalam menghasilkan laba atau profit dari berbagai kegiatan yang dilakukannya, sebagaimana umumnya tujuan suatu perusahaan didirikan adalah untuk mencapai nilai (value) yang tinggi, dimana untuk mencapai value tersebut perusahaan harus dapat secara efisien dan efektif dalam mengelola berbagai macam kegiatannya. Salah satu ukuran untuk mengetahui seberapa jauh keefisienan dan keefektifan yang dicapai adalah dengan melihat profitabilitas perusahaan, semakin tinggi profitabilitas maka semakin efektif dan efisien juga pengelolaan kegiatan perusahaan.

Ukuran profitabilitas bank dapat dilihat dari berbagai macam rasio, seperti Return on Assets (ROA), Return on Equity (ROE), Net Profit Margin (NPM) , dan Rasio Biaya Operasional (Dendawijaya, 2003:120). Lebih khusus menurut Gilbert (Syofyan, 2003) ukuran profitabilitas yang tepat dalam menilai kinerja industri perbankan adalah ROA.

Penelitian Sudiyatno (2010) menunjukkan bahwa Berdasarkan uji t untuk variabel DPK diperoleh signifikasi 0,008. Sedangkan nilai signifikansi t (sig-t) sebesar  0,008, lebih kecil atau kurang dari 0,05, sehingga dapat disimpulkan hipotesis 1 (Hı)  diterima, artinya ada pengaruh positif dan signifikan antara DPK terhadap ROA. Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Yuliani (2007) yang memperoleh kesimpulan dari penelitiannya, bahwa pengaruh yang terjadi antara DPK terhadap ROA adalah positif  dan  tidak signifikan.

Dana pihak ketiga yang diproksi dengan penjumlahan antara  giro,tabungan dan deposito (DPK) mempunyai pengaruh positif dan singnifikan terhadap kinerja keuangan yang diproksi dengan ROA. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa semakin besar jumlah dana pihak ketiga (DPK), semakin tinggi ROA. Kondisi ini akan menguatkan persepsi masyarakat untuk menyimpan dananya di bank, dan secara teoritis masyarakat mempercayai kinerja bank, karena masyarakat menyerahkan uangnya untuk dikelola oleh bank.

Penelitian Sukarno dan Syaichu (2006) menunjukkan bahwa hasil estimasi regresi variable LDR diperoleh nilai t sebesar 3,602 yang menunjukkan hubungan positif antara LDR (rasio kredit dan DPK) dengan ROA. Nilai sig. variabel LDR sebesar 0,000 < 0,05. Nilai sig. uji t yang lebih kecil dari 0,05, menunjukkan adanya hubungan signifikan antara LDR dengan ROA, sehingga hipotesis kedua (H2) diterima. Bank yang tidak memiliki masalah kekurangan likuiditas akan memberikan dampak positif terhadap kepercayaan masyarakat, sehingga kesempatan bank untuk meningkatkan keuntungan akan terbuka lebar. Dana yang terkumpul dari pihak ketiga akan mengalami peningkatan, sehingga besarnya dana yang dapat disalurkan sebagai kredit akan dapat meningkat dan otomatis pendapatan bank dari bunga pinjaman akan meningkat.

Manajemen bank sebaiknya berani mengambil berbagai kebijakan guna mencapai tingkat LDR yang kompetitif, artinya tidak terlalu tinggi yang hanya akan mendatangkan masalah kesulitan likuiditas (maksimal 110 persen) dan tidak terlalu rendah yang hanya akan mendatangkan masalah besarnya dana yang idle di bank. Bank yang memiliki tingkat likuiditas kompetitif akan mampu meningkatkan profitnya, hal ini berarti bank telah mampu mengurangi dana idle yang hanya akan meningkatkan biaya. Mengurangi dana yang idle dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah kredit, investasi pada sektor yang menguntungkan (pasar modal dan pasar uang). Semakin tinggi LDR akan berdampak pada peningkatan ROA. Hasil penelitian ini mendukung hasil penelitian yang dilakukan oleh Sulistiyono (2005)

Hasil yang sama dikemukakan dari penelitian Setyorini (2012) yaitu bahwa besarnya pengaruh Loan to Deposit Ratio (LDR) terhadap Return on Equity (ROE) sebagai proxy kinerja keuangan Bank sebesar 21,6% (korelasi parsial). Ada-pun koefisien regresi variabel Loan to Depo-sit Ratio (LDR) menunjukkan nilai positif sebesar 1,651%, yang mempunyai arti bahwa pengaruh terhadap Return on Equity (ROE) pada industri perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia adalah searah. Secara statistik hal ini diinterprestasikan sebagai ke-naikan 1% Loan to Deposit Ratio (LDR) akan menyebabkan peningkatan Return on Equity (ROE) sebesar 1,651% dengan asumsi variabel independen lain konstan. Semakin tinggi Loan to Deposit Ratio (LDR) maka memberikan indikasi semakin tinggi pula ke-mampuan bank dalam memperoleh laba.

Sementara hasil analisis terhadap pengaruh Loan to Deposit Ratio (LDR) Bank Konvensional menunjukkan bahwa brdasarkan Uji t didapatkan koefisien pengaruh variabel LDR terhadap ROA adalah -0,024 dengan tingkat signifikansi (sig) = 0,000 < 0.05. Ini ditunjukan bahwa variabel LDR berpengaruh negatif terhadap ROA. Jadi, LDR berpengaruh negatif dan signifikan terhadap ROA pada bank konvensional. Pihak bank harus menilai calon debitur yang mempunyai karakter kuat, kemampuan mengembalikan uang, jaminan yang berharga, modal yang kuat, dan kondisi perekonomian yang aman bagaikan melihat sebuah mutiara. Bersarnya nilai LDR menunjukkan bahwa jumlah kredit yang disalurkan lebih besar dari dana pihak ketiga. Perbankan diharapkan menjaga besaran variabel LDR antara 80% – 110% sesuai dengan standar yang digunakan oleh Bank Indonesia..

Perkembangan dana pihak ketiga di perbankan syariah juga menunjukkan peningkatan pada data yang ada. Dari sejumlah Rp2.918 Miliyar pada 2002, dana pihak ketiga naik menjadi Rp45.381 Miliyar pada September 2009. Setiap tahunnya, pertumbuhannya senantiasa positif bahkan mencapai 96,21% dan 107,20% pada 2003 dan 2004. Tingginya pertumbuhan pada dua tahun ini,patut diduga merupakan buah dari Fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank pada Desember 2003. Fatwa ini memang diharapkan pada saat tersebut mampu mendongkrak akselerasi perbankan syariah di Indonesia dan terbukti dampaknya pun dirasakan perbankan konvensional.

Secara grafis hubungan antara penghimunan Dana Pihak Ketiga dalam bentuk fungsi Ln memiliki trend pertumbuhan yang meningkat sebagaimana bentuk fungsi Ln Laba, Hal ini menandakan bahwa peningkatan DPK secara realaitf diikuti oleh peningkatan profitabilitas Bank juga.

Menurut Utami (2008) kemampuan bank dalam mengelola modal (biasanya dihubungkan dengan investasi dan tingkat risiko yang rendah) saat ini akan berpengaruh positif terhadap keuntungan yang diperoleh bank. Karena pada tiga bulan lalu bank menginvestasikan modalnya pada tingkat risiko yang rendah, maka keuntungan yang didapat saat ini akan kecil. Semakin tinggi risiko yang diambil bank pada tiga bulan lalu, semakin besar keuntungan yang didapat saat ini.

Pengujian dengan variabel return on equity sebagai variabel dependen menunjukkan bahwa tingkat efi siensi bank dalam menggunakan modal dipengaruhi oleh besarnya aset yang dikelola bank. Semakin besr aset yang dikelola, maka akan semakin rendah tingkat efi siensi bank tersebut. Karena besarnya aset yang dikelola tidak diimbangi dengan kemampuan bank dalam melakukan diversifikasi, sehingga efisiensi bank menjadi semakin rendah.

Efektivitas dana pihak ketiga (EDPK) merupakan cerminan dari fungsi intermediasi bank, yaitu dalam menyalurkan dana pihak ketiga ke pembiayaan. EDPK dapat diukur dengan Financing to Deposit Ratio(FDR).Semakin tinggi rasio ini (menurut Bank Indonesia 85%-100%), semakin baik tingkat kesehatan bank, karena pembiayaan yang disalurkan bank lancar, sehingga pendapatan bank semakin meningkat.

Mempertahankan likuiditas yang tinggi akan memperlancar customer relationship tetapi tingkat bagi hasil akan menurun karena banyaknya dana yang menganggur. Dilain pihak likuiditas yang rendah menggambarkan kurang baiknya posisi likuiditas suatu bank.  (Mulyo dan Mutmainah, 2010)

Karena itu apabila EDPK yang diukur dengan rasio FDR semakin tinggi, maka bagi hasil akan semakin tinggi juga.Hal tersebut bila dikaitkan dengan teori stakeholder, maka bank syariah akan mengurangi tingkat PDMyang mengacu pada suku bunga. Berkurangnya tingkat PDM dikarenakan bank telah mampu memanage deposannya dengan tingkat PD yang sudah tinggi

DANA TERHADAP KREDIT (skripsi dan tesis)

Seluruh dana yang berhasil dihimpun sebuah bank yang bersumber dari masyarakat luas dinamakan Dana pihak ketiga atau biasa disebut DPK. Dana pihak ketiga ini merupakan hal yang terpenting untuk bank melakukan kegiatan operasinya dan merupakan ukuran keberhasilan bagi bank jika mampu membiayai operasi bank tersebut. Dana pihak ketiga bersumber dari masyarakat luas yang dilakukan dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Sumber dana yang ketiga merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri maupun dari masyarakat luas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 dikatakan bahwa besarnya penyaluran kredit tergantung kepada besarnya dana pihak ketiga yang dapat dihimpun oleh perbankan. Umumnya dana yang dihimpun oleh perbankan dari masyarakat akan digunakan untuk pendanaan aktivitas sektor riil melalui penyaluran kredit (Warjiyo, 2005).

Berbeda denga Bank Umum, penghimpun dana atau yang sering disebut dengan sumber dana pada bank syariah terdiri dari beberapa sumber antara lain, yaitu wadiah (modal), titipan, investasi dan investasi khusus.

  1. Wadiah, yaitu sejumlah titipan murni dari satu pihak kepada bank dan bank harus menjaganya akan penitip berhak mengambilnya kapanpun ia mau. Konsep wadiah yang dipakai dalam perbankan syariah adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Dalam konsep ini bank dapat mempergunakan dana yang dititipkan, akan tetapi bank bertanggungjawab penuh atas keutuhan dari dana yang dititipkan.
  2. Investasi, yang dimagsud disini adalah mudharabah mutlaqoh. Yaitu mudharabah yang tidak disertai pembatasan penggunaan dana dari shokhibul mal.
  3. Investasi khusus terbagi atas mudaharabah muqoyyadah on balance sheet dan mudharabah muqoyyadah of balance sheet.
  4. Mudharabah muqoyyadah on balace sheet adalah aqad mudharabah yang disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari shakhibul mal untuk investasi-investamdharabah si tertentu.
  5. Mudharabah muqoyyadah of balance sheet adalah bank bertindak sebagai perantara (arranger) yan mempertemukan nasabah pemilik modal dengan nasabah yang akan menjadi mudharib.
  6. Wakalah, adalah pelimpahan kekuasaan oleh seorang sebagai pihak pertama kepada bank sebagai pihak kedua dalam melakukan pekerjaan jasa tertentu. Contohnya transfer uang, inkaso, dll.

Setelah kegiatan menghimpun dana ( funding ), maka hal yang dilakukan adalah mengelola dana tersebut untuk dialokasikan pada pos menurut prioritas, Prioritas tersebut yang pertama dilakukan adalah cadangan primer ( Primary reserve ) yaitu kas pada Bank Indonesia, yang kedua adalah cadangan sekunder (Secondary reserve) yaitu penempatan pada bank lain, surat berharga dan yang ketiga adalah kegiatan kredit.

Penyaluran dana pada bank syariah dilakukan dengan berbagai cara yang masing-masing memiliki prinsip akad yang berbeda pula, antara lain :

  1. Ba’I (Jual Beli)

Ada tiga jenis jual beli yang dijadikan dasar modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah, Yaitu :

  • Ba’I Murabahah, yaitu transaksi jual beli dimana bank mendapat sejumlah keuntungan,sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.
  • Ba’I Salam, yaitu transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada sehingga barang yang menjadi objek diserahkan secara tangguh.dalam hal ini bank menjadi pembeli dan nasabah menjadi penjual.
  • Ba’I Istisna, yaitu sama dengan salam hanya saja dalam pembayaranya bank membayar dengan beberapa kali pembyaran
  1. Ijarah (Sewa)

Secara prinsip ijarah ini sama dengan jual beli, hanya saja yang menjadi objek adalah manfaatnya. Pada akhir masa sewanya dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil manfaatnya salam mas sewa akan dijual belikan antara bank dan nasabahyang menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).

  1. Syirkah

Syirkah adalah produk pembiayaan bank syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Syirkah ini terdiri atas :

  • Al-Musyarokah, merupakan bentuk umum dari usaha bagi hasil. Dalam kera sama ini para pihak secara bersama-sama memadukan sumber daya baik yang berwujud ataupun tidak berwujud untuk menjadi modal proyek kerja sama untuk dikelola bersama-sama pula.
  • Al-Mudharabah, merupakan bentuk spesifik dari musyarokah. Dalam mudharabah salah satu pihak berfungsi sebagai shokhibul mal (pemilik modal) dan pihak lain berpera sebagai mudharib (pengelola).
  1. Akad Pelengkap

Untuk memudahkan pelaksanaan pembiayaan diperlukan akad pelengkap. Akad pelengkap ini ditujukan untuk mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Akad pelengkap terdiri atas :

  1. Hiwalah, adalah transaksi pengalihan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan usahanya, sedangkan bank mendapatkan ganti biaya atas jasa.
  2. Rahn, biasa dikenal dengan gadai. Tujuan dari akad ini adalah memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
  3. Qardh, adalah pinjaman uang. Piak bank memberikan sejumlah pinjaman uang kepada nasabah dengan pelunasan yang ditentukan.
  4. Wakalah, adalah pelimpahan kekuasaan oleh seorang sebagai pihak pertama kepada bank sebagai pihak kedua dalam melakukan pekerjaan jasa tertentu. Contohnya transfer uang, inkaso, dll.
  5. Kafalah, adalah bank yang ditujukan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bankdapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat juga menerima uang tersebut dengan prinsip wadiah, bank mendapatkan biaya pengganti atas jasa yang diberikan.

Salah satu pertimbangan dalam perancanaan perkreditan adalah didasarkan pada tersedianya dana. Oleh karena itu, kemampuan bank dalam penyaluran kredit sangat tergantung pada kemampuan bank dalam menghimpun dana atau pada sumber dana yang ada. Didasari bahwa tiap jenis dana memiliki karakter yang berbeda, baik dari sisi biayanya, jangka waktunya maupun jenis dananya. Dari dana yang berhasil dikumpulkan oleh bank, tidak seluruhnya dapat disalurkan atau dipasarkan berupa kredit karena perlu diperhatikan kewajiban memelihara likuiditas yang terkenal dengan un loanable funds serta kemungkinan penyaluran pada sektor lainnya. (Rosidah dan Muflihah, 2009)

Menurut Dahlan Siamat (2005) salah satu alasan terkonsentrasinya usaha bank dalam penyaluran kredit adalah sifat usaha bank sebagai lembaga intermediasi antara unit surplus dengan unit defisit dan sumber utama dana bank berasal dari masyarakat sehingga secara moral mereka harus menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Dana – dana yang dihimpun dari masyarakat (Dana Pihak Ketiga) merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank (Dendawijaya, 2005).

Menurut Anggrahini, dan Soedarto (2004), dan Budiawan (2008) DPK berpengaruh positif terhadap kredit perbankan. Dana Pihak Ketiga merupakan sumber dana bank yang berasal dari masyarakat sebagai nasabah dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Berdasarkan UU No.10 tahun 1998, dapat dikatakan bahwa besarnya penyaluran kredit bergantung pada besarnya dana pihak ketiga yang dapat dihimpun oleh perbankan. Umumnya dana yang dihimpun oleh perbankan dari masyarakat akan digunakan untuk pendanaan aktivitas sektor riil melalui penyaluran kredit.

Menurut (Warjiyo, 2005) dapat dikatakan bahwa besarnya penyaluran kredit bergantung kepada besarnya dana pihak ketiga yang dapat dihimpun oleh perbankan. Penlitian lain dilakukan oleh Murdiyanto (2012), menunjukkan bahwa Dana pihak ketiga (DPK) berpengaruh positif dan signifikan terhadap penyaluran kredit. Berarti semakin banyak dana pihak ketiga yang bisa dihimpun bank, maka semakin banyak kredit yang disalurkan.

Menurut Muammil Sun’an dan David Kaluge (2007) faktor-faktor yang mempengaruhi penyaluran kredit investasi di Indonesia adalah Dana Pihak Ketiga (DPK), suku bunga kredit, tingkat inflasi. Penelitian sejenis juga dilakukan Agus Herlambang di tahun 2004. Agus mengungkapkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penyaluran kredit bank umum milik pemerintah di Jawa Tengah adalah jumlah Dana Pihak Ketiga yang berhasil dihimpun oleh bank pemerintah, tingkat suku bunga kredit yang ditetapkan, dan tingkat Inflasi di Jawa Tengah. Kedua penelitian tersebut menghasilkan kesimpulan yang sama yaitu dana pihak ketiga dan tingkat suku bunga kredit berpenagaruh positif terhadap penyaluran kredit, kemudian tingkat inflasi berpengaruh negatif terhadap penyaluran kredit. Artinya apabila dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun oleh bank meningkat maka penyaluran kredit dimasyarakat akan meningkat, begitu pula dengan tingkat suku bunga kredit. Apabila tingkat suku bunga meningkat, maka penyaluran kredit juga meningkat.. Sebaliknya dengan tingkat inflasi, apabila tingkat inflasi disuatu wilayah meningkat maka penyaluran kredit perbankan akan menurun.

Prihatiningsih dalam peneltian sejenis menunjukkan bahwa dari hasil beberapa macam pengolahan data, analisis dan pembahasan, maka dari penelitian ini didapatkan simpulan sebagai berikut : 1. Terdapat pengaruh positip antara Dana Pihak Ketiga terhadap penyaluran kredit BPR. 2. Terdapat pengaruh yang negatif tetapi tidak signifikan antara variabel tingkat suku bunga kredit dengan penyaluran kredit BPR 3. Terdapat pengaruh yang positip tetapi tidak signifikan antara variabel Non Performance Loan dengan penyaluran kredit BPR. 4. Terdapat pengaruh yang positip tetapi tidak signifikan antara variabel tingkat inflasi dengan penyaluran kredit BPR. 5. Terdapat pengaruh yang negatip dan signifikan antara variabel tingkat risiko kredit dengan penyaluran kredit BPR.

Dari hasil uji hipotesis penelitian Rosidah dan Muflihah (2009) pada tingkat keyakinan 95% maka dapat ditarik kesimpulan Biaya dana bank berpengaruh sangat kuat terhadap penyaluran kredit, hal ini disebabkan biaya dana bank semakin tinggi maka semakin sulit pihak manajemen untuk menyalurkan dana bank tersebut tapi karena permintaan terhadap kredit tinggi maka pihak manajemen mampu memutarkan dana bank kepada nasabah dengan lancar.

Khusus untuk Bank Syariah Indoensia, penelitian mengenai pengaruh penghimpunan dana terhadap pendanaan dilakukan oleh Tubastuvi dan Ryandono (2013) yang menunjukkan bahwa

  1. Semakin tinggi dana memiliki dampak terhadap peran dan pengaruh dalam meningkatkan pembiayaan Bank Syariah. Hal ini menunjukkan bahwa bank-Bank syariah di Indonesia mampu mendorong orang agar tidak mengkonsumsi keberuntungan yang diberikan oleh Allah dengan berlebihan tetapi kebanyakan diinvestasikan untuk kesejahteraan keturunan mereka, seperti yang diperintahkan dalam
  2. Bank syariah di Indonesia telah mampu melaksanakan fungsi sosialnya dengan benar terbukti bahwa semakin tinggi pembiayaan dari Bank syariah telah meningkatkan peran dan pengaruh terhadap Kinerja sosial Bank syariah.
  3. Bank syariah telah terbukti tangguh dan handal dalam menghadapi krisis ekonomi yang meluas dan ekonomi global serta mendorong dan menciptakan kesejahteraan sosial yang lebih tinggi bagi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan perbankan. Dalam kegiatan usaha untuk menerapkan Islam dengan Kaffah, Bank syariah telah menerapkan sistem perbankan sesuai dengan agama dan budaya masyarakat dan bisa dikembangkan lebih lanjut di Indonesia, yang memiliki penduduk mayoritas muslim serta negara muslim terbesar di dunia, sehingga dalam waktu Indonesia akan menjadi model dalam pengembangan ekonomi Islam untuk skala regional maupun internasional.
  4. Studi ini umumnya menyimpulkan bahwa dana memberikan dampak yang signifikan terhadap pembiayaan dan pembiayaan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kinerja sosial bank syariah di Indonesia.

Dengan demikian, dana pihak ketiga memiliki hubungan dengan penyaluran kredit yang berarti bila terjadi peningkatan dalam penghimpunan dana pihak ketiga akan diikuti dengan peningkatan penyaluran kredit. Semakin tinggi DPK yang berhasil dihimpun oleh perbankan akan mendorong peningkatan jumlah kredit yang disalurkan, demikian sebaliknya.

Pengukuran Komitmen Konsumen (skripsi dan tesis)

Menurut Fullerton and Taylor (2000) membedakan konsep komitmen menjadi :

  1. Komitmen afeksi, yaitu komitmen yang merujuk kepada pembagian nilai (shared values) dan kemurahan hati (benevolence).

Komitmen afeksi dalam pemasaran hubungan (relationship marketing) (Doney dan Cannon, 1997; Garbarino dan Johnson, 1999; Heide dan John; 1992; Morgan dan Hunt, 1994). merujuk pada pembagian nilai (share values), kepercayaan (beliefs), kemurahan hati (benevolence), dan hubungan baik (relationalisme.) Penggunaan komitmen afeksi dalam pemasaran relational (relationship marketing) mampu bertahan ketika mengindentifikasi seseorang dengan perasaan senangnya dan keikutsertaannya dalam suatu organisasi (Meyer dan Allen, 1990). Identifikasi ini menjadi sudut pandang yang cukup efektif dalam pemasaran relasional (Fournier dan Yao, 1998). Dengan demikian, konsumen sebaiknya dipandang dari segi komitmen afeksi oleh penyedia jasa ketika mereka mengekspresikan perasaannya kepada penyedia jasa.

  1. Komitmen kontinum, yaitu komitmen yang merujuk kepada pengorbanan dan ketergantungan.

Komitmen kontinum dalam pemasaran relasional berakar dari biaya peralihan (switching cost), pengorbanan (sacrifice), dan ketergantungan (dependence). Pendapat tersebut bersumber dari Bendapudi dan Berry (1997); Gundlach, Achrol dan Mentzer (1995), serta Heide dan John (1992). Dengan kata lain, pelanggan dapat melakukan komitmen dengan perusahaan jika mereka merasa pada akhir hubungan tersebut memang diperlukan adanya pengorbanan ekonomi maupun sosial

  1. Komitmen normative, yaitu komitmen yang merujuk pada konstruk menyeluruh yang menjadi penyebab tumbuhnya rasa berbagi tanggung jawab

Komitmen normatif bertahan dalam pemasaran relasional ketika pelanggan merasa sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan. Unsur komitmen ini dapat dijelaskan dari konsep timbal balik (reciprocity) dari Bagozi (1995), pembagian nilai (shared value) dari Fournier dan Yao (1998) serta legitimasi dari Handehman dan Arnold (1999). Unsur-unsur komitmen normatif tersebut merupakan konstruk menyeluruh yang menjadi peyebab tumbuhnya rasa berbagi tanggung jawab sebagai pendorong.

 

 

Pengertian Komitmen Konsumen (skripsi dan tesis)

 

Gunlach, Achroln dan Mentzer (1995), berhasil mengungkapkan bahwa komitmen adalah suatu sikap yang merupakan niat untuk mempertahankan keterbukaan jangka panjang. Hal ini terlihat juga dalam penelitian Pritchard, Havits, dan Howard (1999) yang berhasil mengungkapkan bahwa konsekuensi dari adanya komitmen adalah loyalitas. Demikian pula hasil penelitian Moorman, Zaltman, dan Despande yang memperlihatkan bahwa perilaku penggunaan jasa informasi hasil penelitian dipengaruhi secara langsung oleh komitmen pengguna (user) untuk tetap melakukan suatu keterhubungan, sehingga komitmen akan mempunyai konsekuensi terhadap loyalitas. Garbarino dan Johnson (1999) menemukan fakta bahwa komitmen mempunyai kecenderungan untuk melawan perubahan preferensi yang menjadi sebuah kunci perintis untuk loyalitas, yang sebagian besar dijelaskan oleh keinginan pelanggan untuk mengidentifikasi suatu merek.

Komitmen konsumen adalah salah satu faktor penting dari kekuatan hubungan pemasaran, serta berguna untuk mengetahui tingkat loyalitas pelanggan dan memprediksi frekuensi pembelian di masa depan. Ini menunjukkan bahwa komitmen merupakan hasil dari sebuah hubungan yang berhasil, saling memuaskan dan menguntungkan (Gundlach et al., dalam Ndubisi, 2007).

Komitmen konsumen adalah suatu sikap yang timbul karena adanya niat untuk mempertahankan keterhubungan jangka panjang karena hubungan tersebut dirasa berharga dan memberikan manfaat. Manfaat relasional (relational benefits) memfokuskan pada manfaat yang berasal dari jasa pokok yang ditawarkan. (Kartajaya, 2003).

Komitmen didefinisikan oleh Moorman, Zalthman, dan Despande (2002 dan Zulganef, hubungan antara sikap terhadap bukti fisik, proses dan karyawan dengan kualitas keterhubungan, serta perannya dalam menimbulkan niat ulang membeli dan loyalitas. Dalam hal lain komitmen disebutkan sebagai hasrat (desire) untuk mempertahankan keterhubungan dalam jangka panjang (enduring desire).

Dalam hal ini ditekankan bahwa komitmen adalah unsur perilaku sebagi upaya untuk mempertahankan dan menjaga hubungan jangka panjang antara kedua belah pihak agar hubungan ini lebih bermakna. Tidak akan terjadi suatu komitmen kalau salah satu atau kedua belah pihak merasa bahwa hubungannya tidak menguntungkan. Dengan perkataan lain komitmen berarti di dalamnya terdapat suatu hubungan yang berharga yang perlu dipertahankan terus, dimana masing-masing pihak bersedia bekerja sama untuk mempertahankan hubun

Aspek Dalam Perceived Value (skripsi dan tesis)

 

Dalam pernyataan Sweeney dan Soutar (2001) dikemukakan bahwa pengukuran perceived value di dasarkan pada:

  1. Economic value, manfaat ekonomi yang diterima dari produk setelah mengeluarkan biaya. Utilitas yang diperoleh dari persepsi terhadap kualitas dan kinerja yang diharapkan atas produk. Indikator dari economic value adalah:
  2. Produk yang didapat sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
  3. Produk memberikan manfaat yang bagus dibandingkan produk lain yang berharga sama.
  4. Memberikan keyakinan bahwa produk memberikan manfaat terbaik sesuai harganya.
  5. Emotional value, manfaat psikologis terkait dengan memiliki produk atau pembelian produk yaitu utilitas yang berasal dari perasaan atau afektif / emosi positif yang ditimbulkan dari mengkonsumsi produk. Indikator dari emotional value adalah:
  6. Tipe open display membuat suasana nyaman pada saat pembelian.
  7. Produk yang dibeli memuaskan kebutuhan.
  8. Social value, manfaat yang mengarah pada nilai-nilai interaksi sosial. Dimana utilitas yang didapatkan dari kemampuan produk untuk meningkatkan konsep diri-sosial Pelanggan. Indikator Social value adalah:
  9. Produk dapat meningkatkan prestige

Menurut Zeithaml dan Bitner (2007) ada empat arti nilai yang dirasakan pelanggan (perceived value) dengan strategi harga yang bersangkutan.

  1. Value is low price.

Jumlah uang bersedia dikurbankan adalah yang paling utama dalam persepsi pelanggan mengenai nilai. Strategi yang dapat digunakan: discount, odd pricing, synchro pricing, penetration pricing.

  1. Value is whatever I want in a product or service.

Konsumen lebih menekankan benefit yang diterima daripada jumlah uang yang dikurbankan untuk pembelian jasa. Strategi yang dapat digunakan: prestige pricing dan skimming pricing.

  1. Value is the quality I get for the price I pay.

Nilai adalah pertukaran antara jumlah uang yang bersedia dikurbankan dengan kualitas yang diterima. Strategi yang dapat digunakan: value pricing dan market segmentation pricing.

  1. Value is what I get for what I give.

Pelanggan mempertimbangkan semua benefit yang diterima dan komponen-komponen pengurbanannya. Strategi yang dapat digunakan: price framing, price bundling, complementary pricing, result-based pricing, contingency pricing, sealed bid contingency pricing, money back guarantees, dan commission

Menurut Sheth, et al. (1991), membedakan lima dimensi dari perceived value , yaitu:

  1. Functional Value

Functional value merupakan kegunaan yang berasal dari kualitas produk atau product performance.

  1. Social Value

Social value merupakan kegunaan yang berasal dari kemampuan produk untuk meningkatkan social self-concepts, seperti status.

  1. Emotional Value

Emotional value sering disebut juga dengan istilah affective value, yaitu merupakan kegunaan yang berasal dari perasaan atau kondisi afektif yang dihasilkan oleh suatu produk.

  1. Epistemic Value

Epistemic value merujuk kepada aspek kejutan (surprise) atau keunikan dan originalitas (novelty) dari suatu produk; kapasitas yang dimiliki suatu produk untuk menimbulkan keingintahuan (curiousity), memberikan keunikan dan originalitas (novelty), atau memuaskan keinginan akan pengetahuan.

  1. Conditional Value

Conditional value merujuk pada situasi dimana penilaian akan nilai (value judgment) dibuat.

Pengertian Perceived Value (skripsi dan tesis)

Persaingan dalam dunia bisnis semakin ketat terutama dalam bisnis jasa yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan yang cukup tajam sperti perhotelan, penerbangan perbankan dan  restoran. Dalam menggunkan jasa dari suatu perusahaan konsumen untuk memenuhi kebutuhanannya  akan mencari perusahaan yang memberikan tingkat nilai pelanggan yang tinggi sehingga nantinya akan digunakan dalam melakukan pemakainan ulang terhadap jasa yang akan digunakan.

Konsep nilai pelanggan dari Woodruff (1997) merupakan pilihan yang dirasakan pelanggan dan evaluasi terhadap atribut produk, kineja produk dan konsekuensi yang timbul dari penggunaan produk guna mencapai tujuan dan maksud konsumen dalam penggunaan produk dan jasa. Lebih lanjut Woodruff menyatakan bahwa Customer Value (nilai pelanggan) merupakan persepsi pelanggan terhadap konsekuensi yang diinginkan dari penggunaan sebuah produk dan jasa.

Definisi hirarki nilai pelanggan dari Woodruff dibagi menjadi 3 tingkatan sebagai berikut (1) Product atribut (atribut  produk atau jasa) dengan dasar herarkhi pelangga belajar berfikir tentang produk atau jasa sebagai rangkaian dari atribut dan kinerja atribut, (2) Product Consequences (konsekuensi produk), konsekuensi yang diinginkan oleh pelanggan ketika adanya informasi untuk membeli dan menggunakan produk. (3) Customer Goal  and Purposes (maksud dan tujuan pelangan), maksud dan tujuan pelanggan yang dicapai melalui konsekuensi tertentu dari penggunaan produk atau jasa tersebut.

Peter dan  Olson (2000) melengkapi model hirarkhi nilai pelangga yang dikemukanan oleh Wodruff dengan menjelaskan Means-end chain adalah struktur  pengetahuan yang menghubungkan pengetahuan konsumen  tentang cirri-ciri produk dengan pengetahuan tentang konsekuensi dan nilai. Means-end chain merupakan struktur pengetahuan sederhana yang berisi hubungan atribut konsekuensi dan nilai tentang manfaat produk produk atau jasa. Setiap konsumen memiliki tingkat pengetahuan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya perbedaan ini dikarenakan adanya factor Atribut dan factor Konsekuen.

       Pertama, Faktor Atribut dibedakan menjadi (1) pengetahuan mengenai atribut abstrak yaitu menjelaskan bahwa karakteristik yang tidak tampak pada produk atau jasa. (2) pengetahuan atribut konkrit yaitu karakteristik yang tampak pada produk atau jasa. Kedua, Faktor Konsekuensi merupakan hasil yang spesifik terjadi ketika  suatu produk dibeli dan di konsumsi dalam factor ini dibedakan menjadi (1) konsekuensi fungsional yaitu hasil yang tampak dan dirasakan langsung  oleh konsumen. (2) konsekuensi psikologis yaitu sesuatu yang dirasakan konsumen dan bersifat pribadi. Ketiga Faktor Nilai yang dibedakan menjadi (1) nilai instrument yaitu nilai kebutuhan dari konsumen dan (2) nilai terminal merupakan nilai mental dan keadaan yang diraih dalam kehidupan.

 

 

Pengukuran Perceived Price (skripsi dan tesis)

Persepsi harga dibentuk oleh 2 (dua) dimensi utama yaitu :

  1. Perceived Quality (Persepsi Kualitas)

Pelanggan cenderung lebih menyukai produk yang harganya mahal ketika informasi yang didapat harnya harga produknya. Persepsi pelanggan terhadap kualitas suatu produk dipengaruhi oleh persepsi mereka terhadap nama merek, nama toko, garansi yang diberikan (after sale services) dan negara yang menghasilkan produk tersebut.

  1. Perceived Monetary Sacrifice (Persepsi Biaya yang Dikeluarkan)

secara umum pelanggan menganggap bahwa harga merupakan biaya yang dikeluarkan atau dikorbankan untuk mendapatkan produk. Akan tetapi pelanggan mempunyai persepsi yang berbeda-beda terhadap biaya yang dikeluarkan meskipun untuk produk yang sama.

Kotler dan Armstong (2001) dalam Selang (2013:75) menyatakan indikator harga antara lain: (1) Keterjangkauan harga produk, (2) Kesesuaian harga dengan kualitas produk, (3) Kesesuaian harga dengan manfaat.

Menurut Tjiptono (2008 ) terdapat sejumlah dimensi stratejik harga yakni sebagai berikut.

  1. Kesesuaian harga dengan kualitas produk Konsumen cenderung mengasosiasikan harga dengan tingkat kualitas produk.
  2. Kesesuaian harga dengan manfaat Harga merupakan pernyataan nilai dari suatu produk. Nilai adalah rasio atau perbandingan antara persepsi terhadap manfaat dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan produk.
  3. Harga bersaing Harga bersifat fleksibel, artinya dapat disesuaikan dengan cepat. Harga adalah elemen yang paling mudah diubah dan diadaptasikan dengan dinamika pasar.

c.

Pengertian Perceived Price (skripsi dan tesis)

Perceived Price berkaitan dengan bagaimana informasi harga dipahami secara keseluruhan oleh konsumen dan memberikan makna yang mendalam bagi mereka dan untuk memahami persepsi harga dapat dilakukan melalui pemrosesan informasi. Menurut Peter dan Oslon (2000) informasi harga diterima melalui indera penglihatan dan pendengaran, informasi tersebut kemudian dipahami secara keseluruhan dan diterjemahkan serta dibuatkan suatu makna, misalnya konsumen memahami makna dari symbol harga melalui apa yang dipelajari dan dialami sebelumnya.

Dalam konteks layanan, harga yang dirasakan memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan,  Perceived Price Pelanggan telah dipelajari dalam hal persepsi harga, persepsi keadilan harga  dan ekuitas harga  (Munnukka, 2005; Varki dan Colgate,2001). Harga dibedakan sebagai harga obyektif dan harga yang dirasakan (Jacoby dan Olson, 1977). Harga yang dirasakan didefinisikan sebagai harga yang dikodekan oleh konsumen Zeithaml (1988). Keadilan didefinisikan sebagai penilaian apakah hasil dan / atau proses untuk mencapai hasil yang wajar, diterima. Secara konseptual, keadilan harga yang dirasakan didefinisikan sebagai penilaian konsumen apakah harga penjual dapat cukup dibenarkan (Xia et al., 2004). Konsumen cenderung mengandalkan beberapa titik referensi seperti harga terakhir, harga pesaing dan harga pokok penjualan ketika menyimpulkan kewajaran harga untuk membuat perbandingan (Bolton et al., 2003). Terlepas dari ini, jika biaya tersembunyi yang dihadapi oleh pelanggan selama pembelian layanan, maka juga dianggap sebagai harga yang tidak adil.

Harga merupakan faktor penting dari kepuasan pelanggan sebagai konsumen bergantung pada harga karena sinyal ekstrinsik kualitas. Hasil empiris dari Jiang dan Rosenbloom (2005), Bolton dan Lemon (1999), Singh dan Sirdeshmukh (2000) dan Han dan Ryu (2009) menunjukkan bahwa persepsi harga memiliki dampak positif pada kepuasan pelanggan. keadilan harga yang dirasakan memainkan peran penting dalam pemilihan bank karena struktur harga yang relatif kompleks daripada konteks layanan lain, seperti pendidikan dan hotel. Menurut Yieh et al. (2007), kewajaran harga yang dirasakan memiliki dampak positif pada kepuasan pelanggan.

Prinsip keadilan distributif, keadilan atau hasil, menyatakan bahwa individu menilai kewajaran hubungan berdasarkan alokasi imbalan yang dihasilkan dari kontribusi mereka pada hubungan (Homans, 1961). Dengan demikian, rasio yang tidak sama dari keuntungan investasi antara semua pihak yang terlibat dalam hubungan pertukaran menciptakan persepsi ketidakadilan. Keadilan prosedural menyangkut penilaian apakah proses didasarkan pada norma-norma dan perilaku (Thibaut dan Walker, 1975) yang berlaku.  Landasan lain dari persepsi keadilan harga, prinsip ganda hak, menunjukkan bahwa salah satu pihak tidak harus manfaat dengan menyebabkan kerugian kepada pihak lain. Ketika sebuah perusahaan menggunakan permintaan konsumen lebih tinggi untuk keuntungan sendiri dengan meningkatkan harga, konsumen akan merasa dieksploitasi dan karenanya menganggap harga sebagai tidak adil.  Sementara prinsip hak ganda berasal dari ‘reaksi terhadap penjual pembeli eksploitasi jelas berdasarkan penawaran dan permintaan perubahan, adalah mungkin bahwa konsumen dapat mengembangkan persepsi ketidakadilan berdasarkan situasi permintaan mereka sendiri bahkan tanpa tindakan eksploitasi eksplisit dari penjual. Sebagai contoh, ketika pembeli merasa bahwa mereka harus membeli produk dan harus menanggung apapun harganya, mereka mungkin khawatir bahwa mereka berpotensi dapat dimanfaatkan oleh penjual terlepas apakah penjual benar-benar melakukan tindakan seperti itu.

Pengukuran Manfaat Produk (skripsi dan tesis)

Berbagai penelitian mengangkat mengenai pengukuran mengenai manfaat suatu produk. Diantaranya adalah dalam penelitian yang dilakukan Hellier et al. (2003), pengukuran manfaat diukur dengan performa jasa, kecepatan dalam penyampaian jasa, ketanggapan karyawan, kepercayaan konsumen terhadap perusahaan dan tingkat pemahaman perusahaan terhadap kebutuhan konsumen. Sedangkan Spais dan Vasileiou (2006) menggunakan pengukuran manfaat melalui credence quality, search quality dan experience quality untuk mengukur variabel ini. Studi yang berbeda mendefinisi persepsi manfaat sebagai penilaian konsumen atas entitas kesempurnaan atau superioritas yang selanjutnya diukur dengan menggunakan dimensi penampilan fisik, keandalan, ketanggapan, jaminan dan empati (Wisnalmawati, 2005).

Dalam pernyataan lain secara mendetail menunjukkan mengenai pengamatan mengenai manfaat suatu produk adalah unsur-unsur produk yang dipandang penting oleh konsumen sebagai dasar pengambilan keputusan pembelian (Tjiptono, 2008). Menurut Lantos (2011), atribut produk dapat diklasifikasikan menjadi intrinsic attributes dan extrinsic attributes.

  1. Intrinsic Attributes

Intrinsic attributes merupakan karakteristik produk yang merupakan bagian dari produk yang bersifat tangible. Intrinsic attributes adalah atribut yang berkaitan langsung dengan produk dan melekat dalam komposisi fisik produk, yang dikonsumsi, digunakan, dipakai, atau bahkan dirusak selama produk  (Lantos, 2011).

  1. Extrinsic Attributes

Extrinsic attributes merupakan karakteristik produk yang bersifat eksternal atau di luar fisik produk tersebut, akan tetapi berkaitan erat dengan produk tersebut. Extrinsic attributes meliputi elemen produk yang bersifat intangible dan berhubungan dengan marketing mix, seperti brand name dan packaging (Lantos, 2011). Menurut studi yang dilakukan Gellynck, Kühne, Bockstaele, Walle, dan Dewettinck (2008), extrinsic attributes yang digunakan pada penelitian tentang pangan adalah harga, brand name, dan stamp of quality, yaitu tanda bahwa produk berkualitas dan aman (Coleman, 2008). Sedangkan pada studi yang dilakukan Espejel, Camarena, dan Chavez (2008), extrinsic attributes meliputi pula label.

Dalam Aaker (1997) kesan manfaat produk dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu:

  1. Kinerja yang melibatkan berbagai operasional produk yang utama.
  1. Karakteristik produk, yaitu elemen sekunder dari produk atau bagian-bagian tambahan dari produk sehingga pembeda penting ketika dua produk tanpa identik, karakteristik produk akan menunjukan bahwa perusahaan memahami kebutuhan para pengguna produk tersebut
  2. Kesesuaian dengan spesifikasi, artinya tidak ada produk yang cacat sehingga merupakan penilaian mengenai kegiatan proses manufaktur
  3. Keandalan, adalah konsistensi kinerja suatu produk dari satu pembelian hingga pembelian berikutnya dan presentasi waktu yang dimiliki produk untuk befungsi sebagaimana mestinya
  4. Ketahanan yang mencerminkan kehidupan ekonomis dari produk tersebut
  5. Pelayanan yang mencerminkan kemampuan perusahaan memberikan pelayanan sehubungan dengan produk tersebut
  6. Hasil akhir (Fit & Finish), yang menunjukkan saat munculnya atau dirasakan kualitas produk.

Asumsi dalam pengukuran manfaat produk adalah jika perusahaan tidak bisa menghasilkan produk dengan hasil akhir yang baik maka produk-produk tersebut mungkin tidak akan mempunyai atribut kualitas lain yang lebih penting.

Pengukuran Kualitas Pelayanan Perbankan

Selama ini untuk mengevaluasi jasa melalui konsumen dalam hal ini nasabah bank dapat menggunakan atribut/dimensi SERVQUAL (Service Quality) Metode SERVQUAL terdiri dari lima atribut yaitu:

1) bukti Langsung (tangibles),

2) kehandalan (reliability),

3) daya tanggap (responsiveness),

4) Jaminan (assurance), dan

5) Empati (empathy).

Dalam perkembangannya, pengukuran kualitas perbankan dilakukan degan berbagai penyesuaian seiring dengan layanan yang disediakan oleh Bank itu sendiri. Dalam hal layanan teknologi, penelitian telah mengidentifikasi dimensi baru kualitas pelayanan (berbeda dari dimensi kualitas layanan tradisional), seperti otomatis pencarian, komunikasi antara pelanggan, akuisisi informasi, konten, kustomisasi massal, dan kemudahan penggunaan (Bailey dan Pearson, 1983; Doll dan Torkzadeh, 1988; Peterson et al., 1997). Sebagai kesediaan konsumen untuk menggunakan dan beradaptasi dengan teknologi baru mempengaruhi persepsi mereka tentang kualitas layanan, timbangan unik seperti kecemasan teknologi (Meuter et al., 2003) dan indeks kesiapan teknologi (Parasuraman, 2000) juga digunakan untuk pengukuran kualitas layanan di layanan teknologi-enabled. Parasuraman et al. (2005) mengembangkan skala multi-item untuk penilaian kualitas pelayanan elektronik, yang mereka namakan sebagai ES-Qual. Empat dimensi ES-Qual adalah efisiensi, pemenuhan, ketersediaan sistem dan privasi. Pemulihan layanan juga merupakan faktor penting yang mempengaruhi persepsi kualitas pelayanan pelanggan dalam layanan berbasis teknologi. Oleh karena itu, Parasuraman et al. (2005) juga mengembangkan skala untuk kualitas pemulihan layanan elektronik (E-Rek-Qual) yang terdiri dari tiga dimensi – Respon, kompensasi dan kontak.

Dimensi lain dianggap mengukur kualitas e-service yang penampilan website, kemudahan penggunaan, linkage, tata letak dan konten, keandalan, efisiensi, dukungan, komunikasi, keamanan, insentif, kinerja, fitur, kemampuan penyimpanan, servis, kepercayaan, responsiveness, kustomisasi, kebijakan toko web, reputasi, jaminan dan empati (Madu dan Madu, 2002; Santos, 2003). Teknologi self-service (SST) dan call center (layanan pelanggan) adalah bidang penelitian penting lainnya yang berkaitan dengan layanan teknologi-enabled. Tergantung pada antarmuka teknologi, SST dapat dikategorikan ke dalam jenis telepon, internet, kios interaktif (misalnya ATM) dan video / CD (Meuter et al., 2000). Persepsi konsumen terhadap kualitas layanan bervariasi tergantung pada jenis tertentu dari SST digunakan (Curran dan Meuter, 2005). Untuk call center, dimensi yang digunakan untuk kualitas yang adaptif, jaminan, penjelasan yang tidak menyesatkan, empati, otoritas, mendidik pelanggan dan personalisasi (Burgers et al, 2000;.. Rafaeli et al, 2008).

Dalam kasus perbankan elektronik, Al-Hawari et al. (2005) mengidentifikasi lima dimensi kualitas pelayanan, yang berkualitas ATM, kualitas perbankan telepon, kualitas internet banking, persepsi pelanggan layanan inti dan persepsi pelanggan dari harga. Untuk perbankan online Yang et al. (2004) menemukan dimensi berikut kualitas pelayanan terdiri dari Reliability, responsiveness, kompetensi, kemudahan penggunaan, keamanan dan portofolio produk. Selain dimensi-dimensi lain diidentifikasi untuk teknologi perbankan akurasi, manajemen umpan balik / keluhan, manajemen antrian, aksesibilitas, personalisasi / kustomisasi dan layanan pelanggan.

Berdasarkan perkembangan layanan perbankan tersebut kemudian digunakanlah metode Banking Service Quality (BSQ) sebagaimana dikembangkan oleh Bahia dan Nantel (2000), mengukur kualitas pelayanan dilihat dari 6 dimensi yang terdiri dari:

1) Keefektifan dan Jaminan (Effectiveness and Assurance),

2) Akses (Access),

3) Harga (Price),

4) Keterwujudan (Tangible,

5) Portofolio Jasa (Service Portofolio, dan

6) Kehandalan (Reliability.

Bahia dan Nantel (2000) mengembangkan metode pengukuran baru untuk mengukur kualitas pelayanan bagi industri perbankan yang disebut dengan Banking Service Quality (BSQ). Bahia dan Nantel (2000) mengembangkan BSQ karena SERVQUAL maupun pengukuran-pengukuran kualitas pelayanan lain banyak dikritik dan terbukti memiliki kelemahan-kelemahan. Dalam pembentukan kualitas pelayanan untuk jasa perbankan tersebut, Bahia dan Nantel (2000) menggunakan kerangka bauran pemasaran yang dikembangkan oleh Booms dan Bitner (1981) dalam Bahia dan Nantel (2000) yang biasa disebut dengan 7P yaitu Produk/Jasa (product and service, Tempat (place), Proses (process, Partisipan (participant, Lingkungan Fisik (physical surrounding, Harga (price), dan Promosi (promotion).

Berikut merupakan aspek dan indikator dalam Banking Service Quality (BSQ), yaitu:

Tabel Aspek dan Indikator Dalam Banking Service Quality (BSQ)

Dimensi Indikator
Efektivitas dan Jaminan a.  Kecepatan dalam pelayanan

b.  Tidak ada keterlambatan karena birokrasi dan prosedur

c.  Keamanan saat transaksi

Akses a.  Peralatan modern yang digunakan

b.  Jumlah teller dan customer service yang memadai

c.  Antrian yang cepat

Harga a.  Biaya administrasi yang murah

b.  Suku bunga pinjaman

c.  Suku bunga simpanan

Keterwujudan a.  Petunjuk layanan transasksi yang jelas

b.  Ketersediaan peralatan pendukung

c.  Penampilan fisik dan kerapihan pegawai

Portofolio Jasa a. Layanan phone banking dan sms banking

b. Layanan transfer antar bank melalui ATM

c. Layanan pembayaran melalui ATM

Keterhandalan a. Kemampuan karyawan memberikan penjelasan.

b. Tidak adanya kesalahan dalam pemberian layanan.

c. Kemampuan karyawan melakukan koreksi dengan cepat pada waktu terjadi kesalahan

Dikembangkan dari Bahia dan Nantel (2000)

  1. Pengertian Manfaat

Manfaat merupakan suatu tingkat kualitas dari sistem yang mudah dipelajari, mudah digunakan dan mendorong pengguna untuk menggunakan sistem sebagai alat bantu positif dalam menyelesaikan tugas. Maka dari itu kegunaan dapat diartikan sebagai suatu ukuran, dimana pengguna dapat mengakses fungsionalitas dari sebuah sistem dengan efektif, efisien dan memuaskan dalam mencapai tujuan tertentu. Kegunaan dapat didefinisikan sebagai upaya yang diperlukan untuk menggunakan sistem komputer, tatap muka telepon khusus dalam mobile banking. Kegunaan menyangkut beberapa aspek seperti kemudahan yang pengguna mampu belajar untuk mengelola sistem, kemudahan menghafal fungsi dasar, kelas efisiensi dengan yang antarmuka telah dirancang, tingkat penghindaran kesalahan dan kepuasan umum pengguna dalam hal pengelolaan (Nielsen dan Hackos, 1993). Oleh karena itu, tingkat yang lebih besar dari kegunaan akan terkait dengan tingkat yang lebih rendah dari kesulitan untuk mengelola fungsi yang ada  dan, sebagai hasilnya, kegunaan telah  dianggap sebagai faktor kunci untuk memprediksi niat dalam menggunakan suatu sistem yang ditawarkan oleh perusahaan (Davis, 1989; flavi sebuah et al, 2006;. Teo, 2006). Peran tentang kegunaan dalam membangun kepuasan dan loyalitas terhadap perbankan online, kegunaan dirasakan memiliki dampak positif pada kepuasan pelanggan dan  preferensi efektif untuk perusahaan dalam melakukan interaksi masa depan (Casal o et al., 2008).

Perkembangan  Internet dlm kehidupan telah meningkatkan pentingnya kegunaan web. dengan banyak situs yang menawarkan fasilitas serupa, pengguna saat ini lebih menuntut dalam hal akses web. Pengguna lebih suka mengunjungi situs-situs, yang pengoperasiannya mudah dipelajari dan menarik penampilannya. Kegunaan dalam ISO / IEC 9126-1  didefinisikan sebagai kemampuan produk software untuk dipahami, dipelajari, digunakan dan menarik bagi pengguna, bila digunakan dalam kondisi tertentu.

Banyak organisasi sekarang mulai menggabungkan kegunaan siklus hidup dalam siklus hidup pengembangan perangkat lunak mereka. Berbagai model  kegunaan telah dikembangkan sehingga model dapatdigunakan untuk membantu dalam membandingkan tingkat kegunaan dicapai oleh organisasi yang berbeda, namun hal ini tidak memberikan wawasan ke dalam perspektif pengguna mengenai kegunaan dari sebuah situs web sehingga aspek manusia perlu ditekankan sebagai pengguna yang memainkan peran sentral dalam kegunaan. Pengguna dapat melakukan transaksi pada aplikasi web dengan berbagai tingkat kepercayaan.

Kegunaan dapat dipengaruhi oleh suatu jenis tugas dan kompleksitasnya, gaya interaksi yang digunakan untuk melakukan tindakan dan cara bertatap muka, semua karakteristik ini secara langsung mempengaruhi efisiensi penggunaan dan atribut kepuasan kegunaan dari  aplikasi web yang diberikan oleh perusahaan dalam mempermudah pelayanan kepada konsumenya.

Klasifikasi industri memberikan konteks lingkungan di mana pengguna melakukan interaksi. Domain aplikasi tradisional dan klasifikasi industri telah dieksplorasi dan diringkas oleh Glass & Vessey (1995). Klasifikasi industri merupakan karakteristik dari ivaplikasi web yang menyoroti kebutuhan khusus dari industri dalam kaitannya dengan kegunaan. Misalnya, industri keuangan membutuhkan fokus yang lebih besar pada keamanan, sedangkan aplikasi web pemerintah perlu fokus yang lebih besar pada aksesibilitas.

Pengukuran Kepercayaan (Trust) (skripsi dan tesis)

Menurut Mayer et al. (1995) dimensi yang membentuk kepercayaan seseorang terhadap yang lain ada tiga yaitu kemampuan (ability), kebaikan hati (benevolence),dan integritas (integrity).

  1. Kemampuan (Ability)

Kemampuan mengacu pada kompetensi dan karakteristik penjual/organisasi dalam mempengaruhi dan mengotorisasi wilayah yang spesifik. Dalam hal ini, bagaimana bank mampu menyediakan, melayani, sampai mengamankan transaskis dari gangguan pihak lain. Artinya bahwa konsumen memperoleh jaminan kepuasan dan keamanan dari penjual dalam melakukan transaksi. Kim et al. (2003a) menyatakan bahwa ability meliputi kompetensi, pengalaman, pengesahan institusional, dan kemampuam dalam ilmu pengetahuan.

  1. Kebaikan hati (Benevolence)

Kebaikan hati merupakan kemauan bank dalam memberikan kepuasan yang saling menguntungkan antara bank dengan nasabah. Profit yang diperoleh bank dapat dimaksimumkan, tetapi kepuasan nasabah juga tinggi. Penjual bukan semata-mata mengejar profit maksimum semata, melainkan juga memiliki perhatian yang besar dalam mewujudkan kepuasan konsumen. Menurut Kim et al. (2003), benevolence meliputi perhatian, empati, keyakinan, dan daya terima.

  1. Integritas (Integrity)

Integritas berkaitan dengan bagaimana perilaku atau kebiasaan penjual dalam menjalankan bisnisnya. Informasi yang diberikan kepada konsumen apakah benar sesuai dengan fakta atau tidak. Kim et al. (2003a) mengemukakan bahwa integrity dapat dilihat dari sudut kewajaran (fairness), pemenuhan (fulfillment), kesetiaan (loyalty), keterus-terangan (honestly), keterkaitan (dependability), dan kehandalan (reliabilty).

Pengertian Kepercayaan (trust) (skripsi dan tesis)

Kepercayaan adalah keinginan satu pihak untuk mendapatkan perlakuan dari pihak lainnya dengan harapan bahwa pihak lainya akan melakukan tindakan penting untuk memenuhi harapan tersebut, terlepas dari kemampuannya untuk memonitor atau mengontrol pihak lain (Mayer, Davis dan Schoorman, 1995), Kepercayaan merupakan produk yang dihasilkan diantara kedua pelaku dalam suatu pertukaran dengan lebih memperdulikan biaya dan manfaat dari perilaku tertentu sebagaimana diatur dalam kontrak (Bhattacharya, Devinney and Pillutla, 1998). Ganesan (1994) menyatakan bahwa makna dari sebuah kepercayaan adalah sebuah belief, sebuah perasaan, atau suatu harapan terhadap pihak lainnya yang merupakan keahlian, keandalan, dan perhatian pihak lainya. sementara Morgan dan Hunt (1994) mendefinisikan kepercayaan sebagai the perception of confidence in the exchange partner’s reliability and integrity.Tingkat kepercayaan nasabah diukur melalui indikator trust sebagaimana yang dikatakan oleh Mitchell dalam Egan (2004), yang meliputi: probity, equity, dan reliability.

Pengertian kepercayaan lain dikemukakan oleh Moorman, dan Zalaman (1993) dalam Jafar (2005) yang menyatakan bahwa factor yang sangat penting dalam mencapai efektivitas organisasi yang sangat komplek adalah suatu keinginan yang saling mempercayai antara pihak-pihak yang mengadakan hubungan. Zalman menekankan bahwa efiseinsi, penyesuaian, dan kelangsungan hidup suatu usaha sangat tergantung pada tingkat kepercayaan yang dapat dibina. Seseorang atau perusahaan dapat dipercaya karena mempunyai integritas tinggi yang dihubungkan dengan kualitas seperti: konsisten, jujur, adil, bertanggungjawab, suka menolong.

Anderson dan Narus (1990) melihat kepercayaan sebagai keyakinan bahwa pasangan akan melakukan tindakan yang akan menghasilkan hasil yang positif bagi perusahaan dan tidak mengambil tindakan tak terduga yang dapat menyebabkan hasil negatif. Moorman et al (1993) mendefinisikan kepercayaan sebagai kesediaan untuk mengandalkan mitra pertukaran yang satu memiliki keyakinan. dan kepercayaan sebagai keyakinan, sentimen atau harapan tentang mitra pertukaran yang dihasilkan dari pasangan keahlian, keandalan dan intensionalitas. Ganesan (1994) menggambarkan komponen kepercayaan, sebagai kredibilitas yang didasarkan pada sejauh mana pembeli percaya bahwa pemasok memiliki keahlian untuk melakukan aktivitas secara efektif dan andal.

Kepercayaan juga berhubungan dengan niat perusahaan fokus untuk mengandalkan  pertukaran mitra mereka. Ganesan (1994) menjelaskan komponen ini sebagai kebajikan, karena didasarkan pada sejauh mana perusahaan percaya bahwa mitranya memiliki niat dan motif menguntungkan dalam melakukan kegiatan perusahaan. Ketika kepercayaan ada, pembeli dan pemasok percaya bahwa investasi istimewa jangka panjang dapat dibuat dengan risiko terbatas karena kedua belah pihak akan menahan diri dari penggunaan kekuasaan mereka untuk mengingkari kontrak atau menggunakan perubahan dalam keadaan untuk mendapatkan keuntungan yang menguntungkan diri sendiri.

Kepercayaan meningkatkan toleransi mitra untuk setiap perilaku orang lain, memfasilitasi resolusi konflik informal, yang memungkinkan mitra untuk lebih beradaptasi dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan mitra (Hakansson dan Sharma 1996).

Model hubungan berdasarkan kepercayaan (trust building relationship model) menurut Berry (1999) dalam Jafar (2005) mengajukan suatu model yang menjelaskan factor-faktor yang menjadi pondasi terbentuknya hubungan jangka panjang yang berdasarkan kepercayaan. Pada model ini dijelaskan faktor yang menjadi dasar kepercayaan dalam perusahaan adalah persepsi mengenai competence (kecakapan) dan fairness (kejujuran).

Dissonance theory dalam Sutisna (2003) menyarankan bahwa pemasar seharusnya berusaha mengurangi ketidak cocokan dengan menyampaikan kepada konsumen informasi yang positif mengenai merek setelah pembelian.  Runyon dalam Assel (1992) menyebutkan 5 strategi untuk memberikan dukungan informasi setelah pembelian dan oleh karena itu ketidak cocokan akan berkurang :

  • Memberikan tambahan saran dan informasi produk untuk pemeliharaan produk melalui brosur atau iklan
  • Memberikan jaminan untuk mengurangi keragu-raguan
  • Memastikan pelayanan yang baik dan tindak lanjut dengan segera atas complain untuk memberikan dukungan pasca pembelian.
  • Iklankan keandalan kualitas dan kinerja produk untuk menentramkan pembeli baru

Tindak lanjut setelah pembelian dengan kontak langsung untuk meyakinkan pemahaman konsumen bagaimana menggunakan produk dan memastikan kepuasannya

Pengukuran Kepuasan Konsumen Perbankan (skripsi dan tesis)

Wilkie (1994) menyatakan bahwa terdapat 5 elemen dalam kepuasan yaitu :

  1. Expectations

Harapan konsumen terhadap suatu barang atau jasa telah dibentuk sebelum konsumen membeli barang atau jasa tersebut. Pada saat proses pembelian dilakukan, konsumen berharap bahwa barang atau jasa yang mereka terima sesuai dengan harapan konsumen akan menyebabkan konsumen merasa puasa.

  1. Perfomance

Pengalaman konsumen terhadap kinerja aktual barang atau jasa ketika digunakan tanpa dipengaruhi oleh harapan mereka. Ketika kinerja aktual barang atau jasa berhasil maka konsumen akan merasa puas.

  1. Comparison

Hal ini dilakukan dengan membandingkan harapan kinerja barang atau jasa sebelum membeli dengan persepsi kinerja aktual barang atau jasa tersebut. Konsumen akan merasa puas ketika harapan sebelum pembelian sesuai atau melebihi persepsi mereka terhadap kinerja aktual produk.

  1. Confirmation/disconfirmation

Harapan konsumen dipengaruhi oleh pengalaman mereka terhadap penggunaan merek dari barang atau jasa yang berbeda dari orang lain. Confirmation terjadi bila harapan sesuai dengan kinerja aktual produk. Sebaliknya disconfirmation terjadi ketika harapan lebih tinggi atau lebih rendah dari kinerja aktual produk. Konsumen akan merasa puas ketika terjadi confirmation/disconfirmation.

Menurut Mowen dan Minor (1998) dan Sumarwan (2003), teori kepuasan (the expectancy disconfirmation modal) mengemukakan bahwa kepuasan dan ketidakpuasan konsumen merupakan dampak dari perbandingan antara harapan konsumen sebelum melakukan pembelian dengan yang sesungguhnya diperoleh konsumen dari produk yang akan dibeli. Ketika konsumen akan membeli suatu produk, maka ia mempunyai harapan tentang bagaiamana produk tersebut berfungsi (product performance) produk akan berfungsi sebagai berikut:

  1. Produk berfungsi dari apa yang diharapkan : diskonfirmasi positif (positif deconfirmation). Jika ini terjadi maka konsumen akan merasa puas.
  2. Produk berfungsi seperti apa yang diharapkan : diskonfirmasi sederhana (simple confirmation). Produk tersebut tidak memberikan rasa puas dan juga tidak mengecewakan konsumen. Konsumen akan netral
  3. Produk berfungsi lebih buruk dari yang diharapkan : diskonfirmasi negatif (negative disconfirmation). Produk yang berfungsi buruk tidak sesuai dengan harapan konsumen yang akan menyebabkan kekecewaan sehingga konsumen akan tidak puas.

Menurut Kennedy & Young (dalam Agus, 2006) bahwa dimensi kepuasan konsumen dalam bidang jasa meliputi beberapa hal, yaitu:

  1. Availability (keberadaan), adalah suatu tingkatan keberadaan di mana pelanggan dapat kontak dengan pemberi jasa. Responsiveness (ketanggapan), adalah tingkatan untuk mana pemberi jasa bereaksi cepat terhadap permintaan pelanggan.
  2. Convenience (menyenangkan) adalah tingkatan di mana pemberi jasa menggunakan perilaku dan gaya professional yang tepat selama bekerja dengan pelanggan.
  3. Time liness (tepat waktu) adalah tingkatan di mana pekerjaan dapat dilaksanakan dalam kerangka waktu yang sesuai dengan perjanjian.

Mowen (2005), menjelaskan bahwa terdapat tiga indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kepuasan pelanggan, yaitu :

  1. Attributes Related to Product (atribut–atribut yang berhubungan dengan produk). Terdiri dari · Kemampuan produk dan konsistensinya yakni kemampuan dari produk sesuai dengan yang dijanjikan oleh perusahaan.
  2. Attributes Related to Service (atribut–atribut yang berhubungan dengan pelayanan). Terdiri dari garansi produk yakni garansi yang diberikan sesuai dengan pelayanan purna jual yang telah dijanjikan.
  3. Attributes Related to Purchase (atribut–atribut yang berhubungan dengan penjualan). Terdiri dari  Reputasi perusahaan yakni reputasi yang dimiliki oleh perusahaan.

Pengertian Kepuasan Pelanggan Perbankan (skripsi dan tesis)

Kepuasan memiliki arti penting dalam konsep pemasaran yang berkaitan dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan dari pelanggan, dalam literatur pemasaran istilah ini sangat popular dan mudah dijumpai serta memiliki pengertian yang mendalam sehingga menjadi tujuan atau sasaran yang ingin dicapai oleh organisasi bisnis modern seperti sekarang ini. Penggunaan istilah satisfaction sekarang ini cenderung meluas dan berkaitan dengan kata-kata satisfactory (kesesuaian) dan   satisfy (membuat menjadi menyenangkan), akan tetapi istilah kepuasan pelanggan di dalam manejemen pemasaran memiliki pengertian yang spesifik.

Oliver (1997) dalam Barnes (2003) menyatakan  bahwa kepuasan adalah tanggapan pelanggan atas terpenuhinya kebutuhan, hal ini berarti suatu bentuk penilaian istimewa dari suatu produk atau jasa yang memeberikan tingkat kenyamanan yang terkait dengan pemenuhan suatu kebutuhan termasuk kebutuhan dibawah harapan atau pemenuhan kebutuhan yang melebihi harapan pelanggan. Oleh karena itu kepuasan pelanggan merupakan suatu target yang berubah-ubah, sehingga diperlukan adanya suatu gambaran yang lebih jelas mengenai apa kebutuhan pelanggan dalam setiap mengadakan transaksi dengan suatu perusahaan.

Woodruff (1997) menunjukkan bahwa ada hubungan yang kuat antara konsep nilai pelanggan dan kepuasan pelanggan. Kepuasan (atau ketidakpuasan) muncul dari perasaan pelanggan dalam menanggapi evaluasi dari satu atau lebih penggunaan pengalaman dengan produk. Setiap kali kinerja melebihi harapan, kepuasan akan meningkat. Namun, setiap kali kinerja turun di bawah ekspektasi, pelanggan akan menjadi tidak puas. Antara anggota saluran, kepuasan digambarkan sebagai  afektif positif yang dihasilkan dari penilaian dari semua aspek hubungan kerja perusahaan dengan yang lain (Frazier et al 1989). Dengan demikian, Geyskens et al (1999) mengusulkan bahwa kepuasan harus menangkap kedua aspek (psikososial) ekonomi dan non-ekonomi pertukaran.

Kepuasan ekonomi didefinisikan sebagai respon positif afektif anggota saluran dengan imbalan ekonomi yang mengalir dari hubungan. Seorang anggota saluran puas ekonomi menganggap hubungan sukses ketika puas dengan efektivitas dan produktivitas hubungan dengan pasangan dan hasil keuangan yang positif yang dihasilkan. Namun, kepuasan dengan pertukaran juga mempengaruhi anggota saluran moral dan insentif mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan kolaboratif (Geyskens et al, 1999). Kedua Frazier (1983) dan Anderson dan Narus (1990) menunjukkan bahwa kepuasan dengan hasil masa lalu menunjukkan ekuitas di bursa. Ekuitas umumnya mengacu pada keadilan atau kebenaran dari sesuatu dibandingkan dengan orang lain (Halstead 1999). Hasil yang adil memberikan keyakinan bahwa tidak ada pihak telah mengambil keuntungan dari dalam hubungan dan bahwa kedua belah pihak prihatin tentang kesejahteraan bersama mereka (Ganesan 1994).

Perusahaan yang mampu menurunkan tingkat keseluruhan konflik dalam hubungan mereka mengalami kepuasan yang lebih besar (Anderson dan Narus 1990). Anggota saluran yang puas dengan imbalan ekonomi yang mengalir dari hubungan mereka umumnya menganggap pasangannya sebagai memajukan pencapaian tujuan mereka sebagai lawan menghambat atau mencegah. Resolusi konflik yang memuaskan akan meningkatkan saling percaya dan saling memperkuat satu sama komitmen anggota dan keyakinan bahwa hasil saling memuaskan akan terus diperoleh (Thorelli 1986).

Kotler (2005) memasukkan kinerja ke dalam pengertian kepuasan, sehingga dikatakan bahwa kepuasan pelanggan merupakan tingkat perasaan seseorang setelah membandingkan kinerja yang disrasakan dengan harapan pelangga pada saat mereka mendapatkan produk dan jasa dari perusahaan. Dengan pengertian tersebut terlihat bahwa ada dua unsure yang menentukan kepuasan pelangan yaitu kinerja jasa yang ditawarkan dan kinerja jasa yang diharapkan. Jika kinerja jasa yang ditawarkan sama dengan harapan atau bahkan dapat melebihi kinerja yang diharapan maka pelanggkepuasan pean jasa akan merasa terpuaskan. Dengan demikian kepuasan pelanggan akan dirasakan setelah konsumen menggunakan jasa yang ditawarkan.

Tinjauan tentang kepuasan pelanggan ini dalam berbagai literature terbagi ke dalam 2 (dua) kutub, yang pertama menyebutkan bahwa kepuasan pelanggan merupakan suatu proses sedang yang lain memandang kepuasan pelanggan itu merupakan suatu hasil.

  1. Kepuasan Pelanggan sebagai Proses

Diskripsi kepuasan sebagai proses merupakan suatu evaluasi terhadap sautu barang dan jasa yang iterima/dirasakan dengan apa yang diharapkan guna memenuhi kebutuhan. Dengan mengandalkan kepuasan sebagai suatu proses maka definisi kepuasan pelanggan akan memusatkan pada asal-usul atau hal-hal yang dapat membangkitkan kepuasan dari pada menjelaskan kepuasan itu sendiri, konsekuensinya sebagian besar penelitian telah diarahkan pada pemahaman kognitif yang digunakan dalam evaluasi kepuasan.

Diskripsi ini dilandasi dari teori discrepancy namun dalam perkembanganya juga dipengaruhi oleh teori contras  dimana pelanggan akan menggabungkan setiap perbedaan antara harapan dan evaluasi produk yang dikemukan oleh Cristoper (2002). Selanjutnya mereka juga mengupas lebih lanjut mengenai teori yang mendasari kepuasan pelanggan dan perkembangannya, yang antara lain paradigm expectation-disconfirmation, value perpect disparity theory, dan equity teory. Discontinuation positif menghasilkan peningkatan kepuasan, sedangkan discontinuation negative menghasilkan efek. Jika berdasrkan teory tersebut maka kepuasan merupakan suatu hasil dari perbandingan  secara interpersonal  dari pada hasil perbandingan intrapersonal. Beberapa penelitian mendukung paradikma disconfirmation akan tetapi beberapa lainnya tidak mendukung, seperti penelitian yang dilakukan oleh Churcil dan Surprenant (1982) dalam Paker dan Matiws (2001) menemukan bahwa  baik diconfirmation maupun expectation  tidak memiliki efek pada kepuasan  pelangggan untuk barang yang dapat tahan lama.  Sedang Poiz dan Grumbkow (1988) dalam  Paker dan Matiws (2001) memandang kepuasan merupakan selisih (discrepancy) antara yang diamati dengan yang diinginkan. Dari keterangan tersebut dapat dijelaskan bahwa kepuasan pelanggan dihasilkan dari proses perbandingan antara kinerja barang dan jasa yang dirasakan oleh konsumen dibandingkan dengan  apa yang diharapkan, pendapat ini melahirkan paradigm disconfirmation.

Teori value-percept memandang kepuasan sebagai respons emosional yang dipicu oleh proses evaluasi yang bersifat kognitif (berdasarkan perasaan). Keinginan pelanggan akan berkisar antara nilai-nlai mereka (kebutuhan, keinginan, dan harapan) dan obyek evaluasinya. Pengembangan teori ini mengikutsertakan konsep desire congruency (Spring, 1996 dalam Paker dan Matiws , 2001).

Teori lain yang diigunakan untuk menjelaskan kepuasan adalah equity theory, menurut teori ini seseorang akan merasa puas bila rasio hasil (outcame) yang diperoleh dibandingkan dengan input yang dikeluarkan adalah proposional. Dengan demikian kepuasan merupakan suatu hasil dari perbandingan interpersonal daripada sebagai perbandingan intrapersonal (Merton dan Laazrsfeld, 1950 dalam Paker dan Matiws, 2001).

  1. Kepuasan  sebagai Hasil

Dalam perkembangan teori menunjukkan adanya pembaharuan terhadap perhatian yang memusatkan pada sifat dari kepuasan itu sendiri, beberapa sifat yang mendasari kepuasan tersebut meliputi emosi (emotion), pemenuhan kebutuhan (fulfillment) dan kondisi (state). Sudut pandang emosi menurut oliver (1981) dalam Paker dan Matiws (2001) adalah kepuasan dipandang sebagai unsure yang mengandung kejutan yang berasal dari pengalaman memiliki atau menggunakan/menkonsumsi suatu produk dan jasa. Dalam penelitian ini mengakui input dari proses perbandingan kognitif tetapi selanjutnya menyatkan bahwa hal tersebut hanya salah satu factor saja yang menentukan kondisi kepuasan.

Teori pemenuhan dari sudut pandang kebutuhan atau teori perilaku yang mengacu pada teori maslow, kepuasan dapat dipandang sebagai titikakhir dari sautu proses motibvasi, dimana perilaku seseorang diarahkan kepada pencapain prestasi atau tujuan yang relevan sehingga kepuasan pelangggan dapat dianggap sebgai respon terhadap pemenuhan kebutuhan pelanggan.

Oliver (1999) mengungkapkan sudut pandang kepuasan sebagai suatu kondisi, 4 (empat) kondisi akan diperoleh sehubungan dengan adanya kepuasan yang terkait dengan membangkitkan rasa puas dan penguatan rasa puas. Derajat yang paling rendah dari pembangkitan rasa puas dikategorikan sebagai satisfaction as contentment (kepuasan sekedar puas hati) sebagai hasil dari mendapatkan produk dan jasa secara tepat, sehingga kategori ini dipandang sebagai perasaan yang pasif. Derajat kepuuasan yang lebih tinggi dinamakan satisfaction as surprise atau kepuasan sebagai perasaan yang mengejutkan). Adanya yang dapat bersifat positif (menggembirakan) atau bersifat negative (mengejutkan). Adanya penguatan perasaan yang positif, rasa puas menunjukkan  satisfaction as pleasure atau kepuasan sebgai kesenangan yang dicari, dimana roduk dan jasa membuat kondisi yang menentramkan. Sedangkan pengutan yang bersifat negative menghasilkan satisfaction as relief atau kepuasan sebagai penghilang rasa yang tidak menyenangkan.

Dimensi Dalam Loyalitas Pelanggan (skripsi dan tesis)

Zeithaml et. al. (1996) tujuan akhir keberhasilan perusahaan menjalin hubungan relasi dengan pelanggannya adalah untuk membentuk loyalitas yang kuat. Indikator dari loyalitas yang kuat adalah:

  1. Say positive things, adalah mengatakan hal yang positif tentang produk yang telah dikonsumsi.
  2. Recommend friend, adalah merekomendasikan produk yang telah dikonsumsi kepada teman.
  3. Continue purchasing, adalah pembelian yang dilakukan secara terus menerus terhadap produk

Fullerton dan Taylor dalam Jasfar (2002) membagi tingkat loyalitas konsumen dalam tiga tahap :

  1. Loyalitas advokasi, merupakan sikap pelanggan untuk memberikan rekomendasi kepada orang lain untuk melakukan pembelian ulang terhadap produk atau jasa. Loyalitas advokasi pada umumnya disertai dengan pembelaan konsumen terhadap produk atau jasa yang dipakai.
  2. Loyalitas repurchase, loyalitas pelanggan berkembang pada perilaku pembelian pelanggan terhadap layanan baru yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan, yang ditunjukkan dengan keinginan untuk membeli kembali.
  3. Loyalitas paymore, loyalitas pelanggan untuk kembali melakukan transaksi untuk menggunakan produk atau jasa yang telah dipakai oleh konsumen tersebut dengan pengorbanan yang lebih besar

Griffin (2005: 22-24) membagi loyalitas menjadi empat jenis yaitu :

  1. Tanpa Loyalitas

Keadaan dimana seorang pelanggan tidak memperdulikan keterikatannya terhadap pelayanan atas barang atau jasa yang digunakannya. Pelanggan seperti ini tidak melakukan pembelian ulang pada satu tempat yang sama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada pelanggan yang mempunyai keterikatan rendah terhadap pelayanan atas barang atau jasa dan dikombinasikan dengan tingkat pembelian berulang yang rendah menunjukkan bahwa pelanggan tersebut tidak loyal.

  1. Loyalitas yang Lemah

Pelanggan yang mempunyai keterikatan yang rendah namun melakukan pembelian berulang yang tinggi menggambarkan jenis loyalitas yang lemah. Alasan utama pelanggan membeli adalah karena faktor non sikap dan faktor situasi. Faktor non sikap menjelaskan bahwa pelanggan tidak mempunyai alasan keterikatan yang kuat untuk melakukan pembelian pada satu tempat. Kemudian faktor situasi adalah kebiasan pelanggan karena telah melakukan pembelian pada suatu tempat. Pelanggan dalam hal ini merasakan tingkat kepuasan tertentu pada perusahaan atau minimal tiada ketidakpuasan yang nyata dari pelanggan.

  1. Loyalitas Tersembunyi

Tingkat keterikatan yang relatif tinggi bila digabungkan dengan tingkat pembelian ulang  yang rendah maka menunjukkan jenis loyalitas tersembunyi (latent loyalty). Pelanggan dalam hal ini mempunyai hubungan keterikatan yang kuat pada produk, namun karena faktor situasi, pelanggan memiliki intensitas pembelian ulang yang rendah.

  1. Loyalitas Premium

Jenis loyalitas ini menggambarkan pelanggan mempunyai tingkat keterikatan yang tinggi dan tingkat pembelian ulang yang tinggi pada produk suatu perusahaan. Bentuk keloyalan seorang pelanggan dalam hal ini yaitu merasa bangga menemukan dan menggunakan produk tertentu kemudian senang membagi pengetahuan dengan keluarga atau rekan kerja. Semakin loyal seorang pelanggan maka semakin sempurna tujuan perusahaan dalam memperkuat posisi produknya pada pelanggan

Pengertian Loyalitas Nasabah (skripsi dan tesis)

Berbagai definisi loyalitas telah diberikan oleh para ahli antara lain yang dikemukanan oleh Oliver dalam Leverin dan Liljander (2006) yang mendefinisikan loyalitas sebagai komitmen yang dipegang erat untuk membeli kembali atau berlangganan kembali pada produk atau jasa yang dipilih secara konsisten di masa yang akan datang, namun demikian kesepakan umum belum dicapai tentang batasan loyalitas tersebut. Maka dari itu timbullah berbagai pendekatan untuk mengukur loyalitas pelanggan melalui behavioral measurement approach, attitudinal measurement approach dan comphensive measurement approach.

Pendekatan perilaku mengukur loyalitas pelanggan melalui pembelian ulang (repetious purchase) atau keteraturan pembelian (purchaseing sequence). Pendekatan ini mendapat kritikan sebab sebab konsep loyalitas dipandang dari sisi yang sempit. Pendekatan sikap timbul disebabkan karena kelemahan pengukuran loyalitas melalui pendekatan perilaku yang hanya melihat loyalitas dari sisi pembelian ulang. Dalam pendekatan sikap memandang kehendak konsumen untuk merekomendasi sebagai demensi dalam mengukur loyalitas. Pendekatan sikap menggunakan data sikap untuk mengetahui keterikatan psikologis nasabah tentang sejauhmana  naabah tersebut terikat secara psikologis kepada perusahaan (Bowen, 2001).

Zeithaml (1996) mengusulkan suatu pendekatan yang komprehenship untuk mengukur loyalitas pelanggan yang menyangkut multi dementional framework dengan cara memadukan antara pendekatan perilaku dan sikap yang dinamakan dengan pendekatan behaviorual intention approach. Selanjutnya Zeitmal membagi perilaku loyal kepada empat demensi yaitu memberikan informasi yang baik, keinginan melakukan pembelian ulang dan kepekaan terhadap harga serta customers produk preference. Banyak factor yang dapat memepengaruhi loyalitas pelanggan kepada perusahaan, baik dari segi factor agama maupun factor non agama, jenis kelamin, ras/suku.

Kajian dari sejumlah besar literature tentang kepuasan pelanggan menunjukkan beberapa bukti bahwa pusat sumber dari kepuasan pelanggan adalah kualitas. Kepuasan pelanggan mengukur sampai sejauh mana harapan pelanggan dapat dipenuhi oleh transaksi  yang dilakukan dalam mendapatkan suatu produk maupun jasa. Dilain pihak loyalitas pelanggan mengukur seberapa besar kecenderungan pelanggan untuk kembali melakukan transaksi dan juga mengukur tingkat keinginan pelanggan tersebut untuk melakukan aktivitas sebagai mitra dengan memberikan rekomendasi kepada orang lain.

Pelanggan yang menerima pelayanan sesuai apa yang diharapkan akan merasa puas, selebihnya jika harapan tersebut terlampui pelanggan maka pelanggan akan merasa sangat puas. Kepuasan pelanggan ini merupakan syarat bagi loyalitas, akan tetapi pelanggan yang puas belum tentu menjadi pelanggan yang loyal. Dalam kegiatan di suatu pasar termasuk dalam perdagangan eceran, pelanggan sering kali membeli dari berbagai perusahan secara teratur, ini merupakan suatu fenomena yang disebut sebagai polygamous loyalty, dalam hal ini membeli dalam jumlah yang banyak tidak mencerminkan perilaku loyal.

Loyalitas pelanggan merupakan suatu konsep yang banyak di tinjau dalam penelitian perilaku konsumen. Leanne(2001) menyebutkan bahwa loyalitas pelanggan memiliki dua elemen, yaitu elemen perilaku dan elemen sikap. Dengan pendenkatan pada elemen perilaku definisi loyalitas pelanggan menjadi dangkal karena loyalitas hanya ditujukan berdasarkan pola pembelian saja dan pendekatan ini hanya mendasarkan pada lesel pembelian atau merk dalam kurun waktu tertentu. Konseptual loyalitas pelanggan melalui pendekatan elemen sikap dapat memeberikan definisi loyalitas yang lebih baik.

Assael (1995) menyebutkan bahwa loyalitas menunjukkan suatu komitmen terhadap merk yang tidak hanya merefleksikan dengan sekedar mengukur perilaku kontinyu. Ukuran perilaku bersifat terbatas dalam menentukan factor-faktor yang memepengaruhi pembelian ulang. Dengan kata lain ukuran perilaku tidak cukup menjelaskan bagaimana dan mengapa loyalitas merk berkembang atau berubah. Pengulangan pembelian yang tinggi kemungkinan merefleksikan kendala situasi, sedangkan pengulangan pembelian yang rendah secara sederhana merefleksikan situasi penggunaan yang berbeda, mencari variasi, atau tidak adanya preferensi merk pada saat akan melakukan pembelian produk atau jasa dalam memenuhi kebutuhan.

Menurut Liang dan Wang (2006) Caruana (2007) kepuasan yang dirasakan oleh pelanggan akan menciptakan loyalitas pelanggan  yang ditunjukkan dengan kesediaaan pelanggan untuk merekomendasikan produk atau jasa dan melakukan pembelian ulang. Jadi kepuasan pelanggan akan diikuti dengan loyalitas pelanggan. Dengan adanya pelanggan yang loyal bagi perusahaan akan menjadi suatu asset yang tak ternilai dan potensial untuk dijadikan suatu media dalam memeprkenalkan produk dan jasanya atau disebut dengan word of mounth advertisers.

Perilaku Konsumen (skripsi dan tesis)

 

Teori perilaku konsumen merupakan studi mengenai individu, kelompok,atau organisasi dan proses proses  yang dilakukan dalam memilih, menentukan, mendapatkan, menggunakan, dan menghentikan pemakaian produk, jasa, pengalaman, atau ide untuk memuaskan kebutuhan serta dampak proses-proses tersebut terhadap konsumen dan masyarakat (Hawkins, Bestn dan Coney 2001 dalam Fandi Tjiptono 2004). Dengan demikian perilaku konsumen merupakan suatu tindakan individu secara langsung melalui suatu proses pengambilan keputusan untuk menggunakan produk dan jasa. Dalam menelaah perilaku konsumen perlu di perhatikan

  1. Stimulus variable  merupakan variable eksternal yang mempengaruhi individu dalam melakukan proses pembelian.
  2. Respon variable merupakan hasil aktivitas individu sebagai reaksi dari variable stimulus dan sangat tergantung pada faktor individu dan kekuatan rangsangan
  3. Intervening variable merupakan variable individu termasuk motif pembelian, sikap, dan persepsi terhadap suatu produk .

Pengertian dan Tujuan Pemasaran Jasa Bank (skripsi dan tesis)

Perbankan merupakan salah satu badan usaha yang bergerak dalam jasa dan berorientasi pada suatu keuntungan, kegiatan pemasran meruapakan suatu kebutuhan dalam menjalankan kegiatan guna mencapai suatu tujuan yang telah direncanakan. Tanpa kegiatan pemasaran jangan diharapkan kebutuhan dan keinginan nasabahnya akan dapat dipenuhi. Oleh karena itu, bagi dunia usaha yang bergerak dalam bidang jasa sperti usaha perbankan perlu merancang kegiatan pemasarannya secara terpadu dan terus menerus melakukan riset pemasaran.

Pemasaran harus dikelola secara professional, sehingga kebutuhan dan keinginan nasabah akan segera terpenuhi dan terpuaskan. Pengelolaan pemasaran bank yang professional inilah yang disebut dengan nama manajemen pemasaran bank. Kasmir (2005) menyatakan bahwa pemasaran bank adalah suatu proses untuk menciptakan dan mempertukarkan produk atau jasa bank yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan nasabah dengan cara memberikan kepuasan.

Tujuan pemasaran bank secara umum menurut Kasmir (2005) adalah

  1. Memaksimumkan konsumsi atau dengan kata lain memudahkan dan merangsang konsumsi, sehingga dapat menarik nasabah untuk membeli produk yang ditawarkan bank secara berulang ulang.
  2. Memaksimumkan kepuasan pelanggan melalui berbagai pelayanan yang diinginkan nasabah. Nasabah yang puas akan menjadi ujung tombak pemasaran selanjutnya, dengan kepuasan yang diperoleh nasabah akan ditularkan kepada nasabah lainnya dan kepada masyarakat yang ingin menggunakan jasa maupun produk yang ditawarkan oleh bank melalui cerita (word of mounth)
  3. Memaksimumkan pilihan (ragam produk) dalam arti bank menyediakan berbagai jenis produk dan jasa bank sehingga nasabah memiliki beragam pilihan.
  4. Memaksimumkan mutu hidup dengan memberikan berbagai kemudahan kepada nasabah dan menciptakan iklim yang efisien.

Manajemen Perencanaan Belanja atau Pengeluaran APBD (skripsi dan tesis)

Aspek perencanaan keuangan daerah diarahkan agar seluruh proses penyusunan APBD semaksimal mungkin dapat menunjukkan latar belakang pengambilan keputusan dalam penetapan arah kebijakan umum, skala prioritas dan penetapan alokasi serta distribusi sumber daya dengan melibatkan partisipasi masayarakat.

Dokumen penyusunan anggaran yang disampaikan oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang disusun dalam format Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD seharusnya dapat menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, serta korelasi antara besaran anggaran (beban kerja dan harga satuan) dengan  manfaat dan hasil yang ingin dicapai atau diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang dianggarkan. Dengan demikian prinsip penerapan anggaran berbasis kinerja yang mengandung makna bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bertanggungjawab atas hasil proses dan penggunaan sumber dayanya harus diimplementasikan dalam proses perencanaan, penganggaran serta dalam pelaksanaan anggarannya sendiri.

Beberapa prinsip dalam disiplin anggaran yang perlu diperhatikan dalam penyusunan anggaran daerah antara lain bahwa:

  1. Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja;
  2. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD
  3. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah.

Pendapatan daerah (langsung) pada hakikatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau pungutan lainnya yang dibebankan pada seluruh masyarakat. Keadilan atau kewajaran dalam perpajakan terkait dengan prinsip kewajaran “horisontal” dan kewajaran “vertikal”. Prinsip dari kewajaran horisontal menekankan pada persyaratan bahwa masyarakat dalam posisi yang sama harus diberlakukan sama, sedangkan prinsip kewajaran vertikal dilandasi pada konsep kemampuan wajib pajak/restribusi untuk membayar, artinya masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk membayar tinggi diberikan beban pajak yang tinggi pula. Tentunya untuk menyeimbangkan kedua prinsip tersebut pemerintah daerah dapat melakukan diskriminasi tarif secara rasional untuk menghilangkan rasa ketidakadilan.

Selain itu dalam konteks belanja, Pemerintah Daerah harus mengalokasikan belanja daerah secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum.

Untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan efektifitas anggaran, maka dalam perencanaan anggaran  perlu diperhatikan :

  1. Penetapan secara jelas tujuan dan sasaran, hasil dan manfaat, serta indikator kinerja yang ingin dicapai;
  2. Penetapan prioritas kegiatan dan penghitungan beban kerja, serta penetapan harga satuan yang rasional.

Aspek penting lainnya yang diatur dalam peraturan pemerintah ini adalah keterkaitan antara kebijakan (policy), perencanaan (planning) dengan penganggaran (budget) oleh pemerintah daerah, agar sinkron dengan berbagai kebijakan pemerintah sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih pelaksanaan program dan kegiatan oleh pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Proses penyusunan APBD pada dasarnya bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik. Oleh karena itu pengaturan penyusunan anggaran merupakan hal penting agar dapat berfungsi sebagaimana diharapkan yaitu:

  1. dalam konteks kebijakan, anggaran memberikan arah kebijakan perekonomian dan menggambarkan secara tegas penggunaan sumberdaya yang dimiliki masyarakat;
  2. fungsi utama anggaran adalah untuk mencapai keseimbangan ekonomi makro dalam perekonomian;
  3. anggaran menjadi sarana sekaligus pengendali untuk mengurangi ketimpangan dan kesenjangan dalam berbagai hal di suatu negara.

Belanja Daerah dan Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)

Pengeluaran atau belanja pemerintah daerah  untuk keperluan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang dibiayai melalui APBD. Pengeluaran daerah adalah semua pengeluaran Kas Daerah dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang meliputi belanja Rutin (operasional), belanja pembangunan (belanja modal) serta pengeluaran tidak tersangka. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, stuktur belanja pemerintah daerah, terdiri atas:

  1. Belanja Rutin/Operasional (RecurrentExpenditure). Belanja rutin adalah pengeluaran yang manfaatnya hanya untuk satu tahun anggaran dan tidak menambah aset atau kekayaan bagi daerah. Belanja rutin ditujukan terutama untuk menggerakkan roda pemerintahan sehari-hari, dalam kondisi keterbatasan keuangan daerah maka belanja rutin ini perlu lebih diupayakan adanya penghematan sehingga mampu melakukan tabungan (saving) guna membiayai kegiatan proyek pembangunan. Hal ini perlu dilakukan karena pengeluaran untuk membiayai kegiatan pembangunan mempunyai nilai pengganda (multiplier) yang lebih besar daripada pengeluaran rutin.

Belanja rutin terdiri dari:

1).  Belanja administrasi umum, terdiri dari:

  1. a) Belanja Pegawai,
  2. b) Belanja Barang,
  3. c) Belanja Perjalanan Dinas, dan
  4. d) Belanja Pemeliharaan.

2).  Belanja operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana

Belanja investasi / Pembangunan (Invesment/CapitalExpenditure). Belanja investasi/ modal adalah pengeluaran yang manfaatnya cenderung melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan daerah,dan selanjutnya akan menambah anggaran rutin untuk biaya operasional dan pemeliharaanya. Penyusunan belanja pembangunan selalu didasarkan atas kebutuhan nyata dari masyarakat tingkat bawah, untuk menentukan alokasi belanja pembangunan terhadap proyek-proyek yang akan dibangun, inisiatif harus datang dari masyarakat itu sendiri melalui lembaga pemerintahan yang berada ditingkat bawah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 1982 tentang “Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pemba­ngunan di Daerah (P3D)”, bahwa mekanisme perencanaan pembangunan di daerah merupakan perpaduan antara perencanaan dari bawah (Bottom Up Planning)dengan perencanaan dari atas (Top Down Planning). Perencanaan dari bawah bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat tentang permasalahan dan kebutuhan pembangunan, sedangkan perencanaan dari atas merupakan kebijaksanaan pusat di daerah yang tercermin dari pencapaian tujuan program yang telah disusun secara nasional. Belanja investasi/pembangunan terdiri dari:

1).  Belanja publik adalah belanja yang manfaatnya dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat. Belanja publik merupakan belanja modal (capitalexpen­diture) yang berupa investasi fisik (pembangunan infrastruktur) yang mempunyai nilai ekonomis lebih dari satu tahun dan mengakibatkan terjadinya penambahan aset daerah.

2).  Belanja aparatur adalah belanja yang manfaatnya tidak secara langsung dinikmati oleh masyarakat, tetapi dirasakan secara langsung oleh aparatur. Belanja aparatur menyebabkan terjadinya penambahan aktiva tetap dan aktiva tidak lancar lainnya. Belanja aparatur diperkirakan akan memberikan manfaat pada periode berjalan dan periode yang akan datang.

3).  Pengeluaran transfer adalah pengalihan uang dari pemerintah daerah dengan kriteria:

  1. a) Tidak menerima secara langsung imbalan barang dan jasa seperti layaknya terjadi transaksi pembelian dan penjualan;
  2. b) Tidak mengharapkan dibayarkembali dimasa yang akan datang, seperti yang diharapkan pada suatu pinjaman; dan
  3. c) Tidak mengharapkan adanya hasil pendapatan, seperti layaknya yang diharapkan pada suatu investsi.Pengeluaran transfer tersebut terdiri atas: angsuran pinjaman, dana bantuan dan dana cadangan.

4)   Pengeluaran Tidak Tersangka. Pengeluaran tidak tersangka adalah pengeluaran yang disediakan untuk pembiayaan:

  1. a) Kejadian-kejadian luar biasa seperti bencana alam, kejadian yang dapat membahayakan daerah;
  2. b) Tagihan tahun lalu yang belum diselesaikan dan/atau tidak tersedia anggarannya pada tahun yang bersangkutan; dan
  3. c) Pengambilan penerimaan yang bukan haknya atau penerimaan yang dibebaskan (dibatalkan) dan/atau kelebihan penerimaan.

Implikasi pelaksanakaan otonomi daerah bahwa pemerintah daerah dituntut untuk secara mandiri melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, yang tidak terlepas dari kesiapan masing-masing daerah yang menyangkut permasalahan pendanaan (Yuliati, 2001). Oleh karena itu, pemerintah daerah yang memiliki sumber kekayaan alam yang besar menyambut otonomi daerah dengan penuh harapan, sebaliknya daerah yang miskin sumberdaya alam menanggapinya dengan sedikit rasa khawatir dan was-was (Mardiasmo, 2002). Hal ini sangat dirasakan oleh daerah yang miskin sumberdaya alam. Sumber dana mereka hanya akan berasal dari pendapatan asli daerah yang berupa bagian PBB dan BPHTB, serta dari hasil pungutan retribusi daerah lainnya, di samping sumber dana dari subsidi atau bantuan pemerintah pusat (Suparmoko, 2002).

Banyak daerah yang memikirkan bagaimana meningkatkan tarif pajak dan retribusi daerah serta memikirkan untuk menciptakan obyek-obyek pajak dan restribtusi daerah yang baru. Namun hal ini justeru menimbulkan keresahan di daerah, karena rakyat khawatir akan membayar pajak lebih banyak kepada pemerintah daerah dibanding dengan sebelum adanya otonomi daerah (Aswarodi, 2001). Demikian pula pernyataan Bambang Sudibyo (Suara Pembaharuan, 5 April 2001), bahwa “Pemerintah daerah dan DPR cenderung mengembangkan pendapatan asli daerahnya dengan cara memungut pajak dan retribusi daerah secara berlebihan, dan bahkan tidak pantas. Kebijakan semacam itu justeru menjadi disinsentif bagi daerah dan mengancam perekonomian makro”.

Tampubolong (2001) menjelaskan bahwa pungutan yang berasal dari pajak dan retribusi cenderung mendistorsi ekonomi daerah melalui pengaruhnya terhadap biaya produksi dan pemasaran komoditas yang dihasilkan daerah yang bersangkutan. Moko (2001) menjelaskan bahwa dampak lebih jauh dari munculnya berbagai macam pungutan adalah banyak investor dalam dan luar negeri menjadi enggan berinvestasi di daerah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus selektif menggali sumber pendapatan yang berasal dari pajak dan retribusi daerah dengan melakukan identifikasi potensi masing-masing komponen pajak dan retribusi daerah.

Rendahnya kemampuan daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan yang sah selama ini, selain disebabkan oleh faktor sumberdaya manusia dan kelembagaan, juga disebabkan oleh batasan hukum (Abas, 2001). Pemberlakuan Undang-undang No. 33 Tahun 2004 yang mengalokasikan sebagian jenis-jenis pajak yang gemuk bagi pemerintah pusat, merupakan salah satu faktor penyebab keterbatasan kemampuan daerah dalam menggali sumber-sumber penerimaannya. Kondisi semacam ini, jelas tidak akan mampu mendukung pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana yang diharapkan. Penyelenggaraan otonomi perlu diimbangi dengan kemampuan untuk menggali dan kebebasan untuk mengalokasikan sumber-sumber pembiayaan pem­bangunan sesuai dengan prioritas dan preferensi daerahnya masing-masing (Saragih, 2003).

Kenyataan menunjukkan bahwa peran Pendapatan Asli Daerah dalam struktur pendapatan dan belanja daerah relatif masih sangat rendah. Anggaran belanja pemerintah daerah masih sangat bergantung terhadap peran dana perimbangan dari pusat melalui APBN (Bahri, 2001). Oleh karena itu, dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik secara optimal, maka pemerintah daerah harus dapat mengelola sumber-sumber PAD untuk meningkatkan pendapatan daerahnya serta mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pusat. Namun demikian, upaya tersebut tidak justeru menjadi hambatan dalam pembangunan ekonomi dan meresahkan masyarakat (Dedy, 2001).

Anggaran daerah harus mampu secara optimal difungsikan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengeluaran di masa yang akan datang, sumber pengembangan, ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk memotivasi para pegawai, dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja (Jones dan Pendlebury, dalam Mardiasmo, 2002).

Kualitas Belanja Daerah (skripsi dan tesis)

Belanja Daerah yang berkualitas tercermin dari APBD yang berkualitas. APBD yang berkualitas adalah anggaran yang proses penyusunannya telah mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, partisipasi, transparansi, dan proses penyusunannya menggunakan pendekatan kinerja. Implikasi dari penerapan prinsip-prinsip tersebut akan menghasilkan anggaran yang bertumpu pada kepentingan masyarakat bukan kepentingan para penguasa dan pengusaha.

Kualitas belanja Daerah /APBD ( termasuk belanja pusat /APBN ) mempunyai atribut – atribut sebagai berikut : 1. Belanja yang taat pada perundang – undangan;   2. Belanja yang tertib;  3. Belanja yang efisien; 4. Belanja yang ekonomis;  5. Belanja yang efektif; 6. Belanja yang transparansi; 7. Belanja yang dapat dipertanggung jawabkan dengan mempertahankan asas keadilan , keputusan dan manfaat kepada masyarakat.

Sedangkam untuk dapat mengetahui pengertian belanja daerah maka ada beberapa peraturan perundangan yang bisa diacu yaitu :

1). Undang – undang  nomor : 17 tahun 2003, 2). Peraturan Pemerintah nomor: 58 tahun 2005. Tentang pengelolaan keuamgam daerah  3). Pemendagri nomor : 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah. Dari ketiga peraturan perundang – undangan tersebut pengertian mengenal Belanja Daerah didefinisikan sebagai kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Adapunpengertian belanja dapat didefinisikan sebagai semua pengeluaran pemerintah daerah pada suatu periode anggaran.

Dalam penggunaannya berdasarkan Pemendagri nomor : 13 tahun 2006, Belanja  Daerah diprioritaskan untuk melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota  yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang – undangan.

Pembagian Urusan ,Fungsi,Organisasi,Program dan Kegiatan serta Kelompok Belanja dalam Pemendagri 13  tahun  2006 membaginya dalam kelompok  berikut ini:

Tabel 2.1.:  Pembagian Urusan, Fungsional , Organisasi, Program Dan Kegiatan

              Belanja  Dalam Pemendagri  13 Tahun 2006

 

Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung
·         Belanja Pegawai

·         Belanja Bunga

·         Belanaja Subsidi

·         Belanja Hiba

·         Belanja Bantuan Sosial

·         Belanja Bagi Hasil

·         Bantuan Keuangan

·         Belanaja Tak Terduga

·         Belanja Pegawai

·         Belanja Barang dan Jasa

·         Belanja Modal

 

 

Belanja tidak langsung merupakan belanja yang tidak  dipengaruhi secara langsung oleh ada tidaknya program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sedang Belanja langsung merupakan belanja yang dipergunakan secara langsung oleh  adanya program  dan kegiatan SKPD yang kontribusinya terhadap pencapaian prestasi kerja dapat diukur.

Dengan demikian dalam rangka pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota  akan melaksanakan belanja daerah yang merupakan semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang kekayaan bersih ( ekuitas dana ) dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Dalam belanja daerah ini , Pemerintah Daerah tidak akan mendapatkan pembayaran kembali, baik pada tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran berikutnya.

Lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor : 58 tahun 2005 tentang pengelolahaan Keuangan Daerah, dimana belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah  yang diwujudkan dalam bentuk penigkatan pelayanan dasar, pendidikan,kesehatan, fasilitas social dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan system jaringan social. Karena manajemen belanja daerah merupakan bagian manajemen atau pengelolaan keuangan daerah yang tyercermin dalam APBD , maka secara umum Belanja Daerah   yang berkualitas adalah belanja daerah yang sesuai dengan yang diinginkan  berdasarkan peraturan pemerintah nomor  58 tahun2005 tersebut.

Sesuai dengan prinsip dalam keuangan Negara bahwa semua yang berkaitan dengan keuangn harus didasari dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, maka karateristik yang melekat pada kualitas belanja seharusnya  juga berbasis pearutan perundang – undangan  yang berlaku. Dalam Peraturan Pemerintah nomor: 58 / 2005, bagian ketiga tentang Asas Umum Pengelolaan KeuanganDaerah, pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa Keuangan Daerah  dikelolah tertib,taat pada peraturan  perundang – undangan , efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.Karakteristik Anggaran menurut Mulyadi (2001) yaitu sebagai berikut :

  1. Anggaran dinyatakan dalam satuan keuangan dan satuan selain keuangan.
  2. Anggaran umumnya mencakupi jangka waktu satu tahun.
  3. Anggaran berisi komitmen dan kesanggupan manajemen, yang berarti bahwa para manajer setuju untuk menerima tanggung jawab untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam anggaran.
  4. Usulan anggaran review dan disetujui oleh pihak yang berwenang lebih tinggi dari Penyusunan Anggaran.
  5. Sekali disetujui, anggaran hanya dapat diubah di bawah kondisi tertentu
  6. Secara berkala, kinerja keuangan sesungguhnya dibandingkan dengan anggaran dan selisihnya dianalisis dan dijelaskan.

Menurut Mulyadi (2001) selain karakteristik-karakteristik umum yang telah diuraikan di atas, terdapat juga karakteristik anggaran yang baik, yaitu  (1) Anggaran disusun berdasarkan program (2) Anggaran disusun berdasarkan karakteristik pusat pertanggungjawaban yang dibentuk dalam organisasi (3) Anggaran berfungsi sebagai alat perencanaan dan alat pengendalian.

Menurut Muslim & Hariyadi (2004) menjelaskan bahwa disamping anggaran harus bertumpu pada kepentingan masyarakat, anggaran yang berkualitas adalah anggaran yang peka (berspektif) gender, artinya anggaran yang di susun oleh pemerintah daerah tidak mendiskrimi nasikan dan menguntungkan gender tertentu. Selama ini gender perempuan sering dirugikan dalam alokasi anggaran. Sedangkan menurut Herlambang (2004) menyebutkan bahwa anggaran yang berkualitas adalah anggaran yang mengutamakan kebutuhan dasar rakyat miskin (pro poor budget) dan anggaran tersebut harus berkeadilan (pro justice budget).

Menurut Saragih (2003), bahwa bila dikaitkan dengan peranan pemerintah daerah, maka pada pokoknya anggaran harus mencerminkan strategi pengeluaran yang rasional baik kuantitatif maupun kualitatif, sehingga akan terlihat adanya :

  1. Pertanggungjawaban pemungutan sumber-sumber pendapatan daerah oleh pemerintah daerah, misalnya untuk memperlancar proses pembangunan ekonomi;
  2. Hubungan erat antara fasilitas penggunaan dana dan pemasukannya; dan
  3. Pola pengeluaran pemerintah daerah yang dapat dipakai sebagai pertimbangan dalam menentukan pola penerimaan yang pada akhirnya menjamin tingkat distribusi penghasilan dalam ekonomi daerah.

Untuk itu, Undang-undang No. 32 dan Undang-undang No. 33 Tahun 2004, telah meletakkan landasan hukum yang kuat dan pengaturan yang lebih terinci dalam implementasi pengelolaan keuangan daerah, bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah dibutuhkan adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang mandiri, transparan dan akuntabel seiring dengan semangat otonomi daerah. Aschauer (2000) menjelaskan bahwa persoalan kebijakan fiskal pemerintah mencakup “how much you have”(Berapa banyak yang anda miliki), “how much you pay for it” ( seberapa banyak anda membayar untuk itu ), dan how much you use it” ( seberapa banyak yang anda menggunakannya) Selain cara bagaimana pemerintah membiayai pengeluarannya, faktor efektivitas dan efisiensi   pengeluaran pemerintah baik besarnya (size) maupun struktur alokasinya akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang “Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah” yaitu yang dulunya top down dan cenderung mengabaikan kebutuhan rakyat, sekarang mengalami berbagai perubahan diantaranya:

  • Anggaran daerah harus bertumpu pada kepentingan public sesuai dengan prinsip anggaran publik,
  • Anggaran daerah harus dikelola dengan hasil yang baik dan biaya yang rendah (work better and cost less),
  • Anggaran daerah harus dikelola dengan pendekatan kinerja (performance oriented) untuk seluruh jenis pengeluaran maupun pendapatan,
  • Anggaran daerah harus mampu memberikan transparansi dan akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan siklus anggaran,
  • Anggaran daerah harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja disetiap organisasi yang terkait,
  • Anggaran daerah harus dapat memberikan keleluasaan bagi para pelaksananya untuk memaksimalkan pengelolaan dananya dengan memperhatikan prinsip value for money.

Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang mencakup penyusunan, penguasaan, pelaksanaan, penatausa­haan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah (Bastian, 2002; Domai, 2002). Dengan demikian, rangkaian kegiatan dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut dapat dimaknai sebagai suatu proses atau alur kegiatan dalam pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausa­haan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan terhadap pengelolaan ke­uangan daerah itu sendiri (Mamesahdalam Halim, 2007). Untuk itu penge­lolaan keuangan daerah pasca Undang-undang No. 32 Tahun 2004 dan Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tidak lain adalah bagaimana implementasi pengelolaan keuangan daerah ke­ depan sesuai dengan amanat dari peraturan perundangan di bidang keuangan negara/daerah tersebut.

Obyek pengelolaan keuangan daerah adalah sisi penerimaan dan sisi pengeluaran. Pada sisi penerimaan, daerah dapat melakukan dua hal: pertama, mobilisasi sumber-sumber penerimaan konvensional melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah serta optimalisasi pinjaman daerah dan laba BUMD. Kedua, daerah dapat melakukan optimalisasi sumber-sumber penerimaan baru, yaitu penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan. Dari sisi pengeluaran, daerah harus dapat melakukan redefinisi proses penganggaran. Selain untuk memungkinkan adanya perbaikan pada tingkat ekonomis, efisiensi dan efektivitas setiap kegiatan pemerintahan (penghematan anggaran sesuai standar analisa belanja), redefisini anggaran juga harus mencakup ketetapan apakah suatu layanan publik masih harus diproduksi sendiri oleh pemerintah daerah atau cukup disediakan oleh pemerintah daerah melalui kemitraan atau privatisasi (Saragih 2003; Mardiasmo, 2004).

Berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah tentunya tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang pada hakekatnya merupakan salah satu instrumen yang dipakai sebagai tolok ukur dalam meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarkat di daerah (Barata dan Trihartanto, 2004).

Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan rencana kerja pemerintah daerah yang diwujudkan dalam bentuk uang (rupiah) selama periode waktu tertentu (satu tahun) serta merupakan salah satu instrumen utama kebijakan dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah (Simanjuntak, 2001). Dengan demikian, anggaran daerah harus mampu mencerminkan kebutuhan riil masyarakat daerah. Bertitik tolak dari norma umum anggaran daerah tersebut, maka anggaran daerah harus memperhatikan prinsip-prinsip anggaran (Widodo, 2001), sebagai berikut:

  1. Keadilan Anggaran;Keadilan merupakan salah satu misi utama yang diemban pemerintah daerah dalam melakukan berbagai kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah. Pelayanan umum akan meningkat dan kesempatan kerja juga akan makin bertambah apabila fungsi aloksi dan distribusi dalam pengelolaan anggaran telah dilakukan dengan benar, baik melalui alokasi belanja maupun mekanisme perpajakan serta retribusi yang adil dan transparan. Hal tersebut mengharuskan pemerintah daerah untuk merasionalkan pengeluaran atau belanja secara adil untuk dapat dinikmati hasilnya secara proporsional oleh para wajib pajak, retribusi maupun masyarakat luas. Penetapan besaran pajak daerah dan retribusi daerah harus mampu menggambarkan nilai-nilai rasional yang transparan dalam menentukan tingkat pelayanan bagi masyarakat daerah;
  2. Efisiensi dan Efektivitas Anggaran;Hal yang perlu diperhatikan dalam prinsip ini adalah bagaimana memanfaatkan uang sebaik mungkin agar dapat menghasilkan perbaikan pelayanan kesejahteraan yang maksimal guna kepentingan masyarakat. Secara umum, kelemahan yang sangat menonjol dari anggaran selama ini adalah keterbatasan daerah untuk mengembangkan instrumen teknis perencanaan anggaran yang berorientasi pada kinerja, bukan pendekatan incremental yang sangat lemah landasan pertimbangannya. Oleh karenanya, dalam penyusunan anggaran harus memperhatikan tingkat efisiensi alokasi dan efektivitas;
  3. Kegiatan dalam pencapaian tujuan dan sasaran yang jelas. Berkenaan dengan itu, maka penetapan standar kinerja proyek dan kegiatan serta harga satuannya merupakan faktor penentu efisiensi dan efektivitas anggaran;
  4. Anggaran Berimbang dan Defisit; Pada hakekatnya penerapan prinsip anggaran berimbang adalah untuk menghindari terjadinya hutang pengeluaran akibat rencana pengeluaran yang melampaui kapasitas penerimaannya. Apabila penerimaan yang telah ditetapkan dalam APBD tidak mampu membiayai keseluruhan pengeluaran, maka dapat dipenuhi melalui pinjaman daerah yang dilaksanakan secara taktis dan strategis sesuai dengan prinsip defisit anggaran. Penerapan prinsip ini agar alokasi belanja yang dianggarkan sesuai dengan kemampuan penerimaan daerah yang realistis, baik berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan Keuangan, maupun Pinjaman Daerah. Di sisi lain, kelebihan target penerimaan tidak harus selalu dibelanjakan, tetapi dicantumkan dalam perubahan anggaran dalam pasal cadangan atau pengeluaran tidak tersangka, sepanjang tidak ada rencana kegiatan mendesak yang harus segera dilaksanakan;
  5. Disiplin Anggaran;Struktur anggaran harus disusun dan dilaksanakan secara konsisten. Anggaran pendapatan dan belanja daerah adalah rencana pendapatan dan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk satu (1) tahun anggaran tertentu yang ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda). Sedangkan pencatatan atas penggunaan anggaran daerah sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan daerah di Indonesia. Tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan/proyek yang belum/tidak tersedia kredit anggarannya dalam APBD/Perubahan APBD. Bila terdapat kegiatan baru yang harus dilaksanakan dan belum tersedia kredit anggarannya, maka perubahan APBD dapat disegerakan atau dipercepat dengan memanfaatkan pasal pengeluaran tak tersangka, bila masih memungkinkan. Anggaran yang tersedia pada setiap pos/pasal merupakan batas tertinggi pengeluaran, oleh karenanya tidak dibenarkan melak­sanakan kegiatan/proyek melampaui batas kredit anggaran yang telah ditetapkan. Disamping itu, harus pula dihindari kemungkinan terjadinya duplikasi anggaran baik antar unit kerja antara belanja rutin dan belanja pembangunan serta harus diupayakan terjadinya integrasi kedua jenis belanja tersebut dalam satu indikator kinerja; dan
  6. Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran;Transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan anggaran, penetapan anggaran, perubahan anggaran dan perhitungan anggaran merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat. Anggaran daerah harus mampu memberikan informasi yang lengkap, akurat dan tepat waktu untuk kepentingan masyarakat, peme­rintah daerah dan pemerintah pusat, dalam format yang akomodatif dalam kaitannya dengan pengawasan dan pengendalian anggaran daerah. Sejalan dengan hal tersebut, maka perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan proyek dan kegiatan harusdilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun ekonomis kepada pihak legislatif, masyarakat maupun pihak-pihak yang bersifat independent yang memerlukan.

Anggaran daerah sebagai instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah, menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah. Anggaran daerah merupakan alat dalam menentukan pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengeluaran, sumber pengembangan, ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk memobilisasi pegawai dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dan berbagai unit kerja (Saragih, 2003). Secara lebih spesifik, Daveydalam Mardiasmo (2004) menjelaskan bahwa anggaran daerah dalam proses pembangunan merupakan:

  1. Instrumen Politik. Anggaran daerah adalah salah satu instrumen formal yang menghubungkan eksekutif daerah dengan tuntutan dan kebutuhan publik yang diwakili oleh Legislatif Daerah;
  2. Instrumen Kebijakan Fiskal. Dengan mengubah prioritas dan besar alokasi dana, anggaran daerah dapat digunakan untuk mendorong,memberikan fasilitas dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat guna mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah;
  3. Instrumen Perencanaan.Di dalam anggaran daerah disebutkan tujuan yang ingin dicapai, biaya dan hasil yang diharapkan dari setiap kegiatan di masing-masing unit kerja; dan
  4. Instrumen Pengendalian.Anggaran Daerah berisi rencana penerimaan dan pengeluaran secara rinci setiap unit kerja. Hal ini dilakukan agar unit kerja tidak melakukan overspending, underspending atau mengalokasikan anggaran pada bidang yang lain.

Berdasarkan uraian sebelumnya, jelas bahwa anggaran daerah tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Anggaran daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh proses perencanaan pembangunan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, dan dis­tribusi. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pe­rencanaan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan me­ngandung arti bahwa anggaran daerah men­jadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa ang­garan daerah harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efek­tivitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Pelaksanaan kebijakan otonomi daerah membawa konsekuensi terhadap berbagai perubahan dalam keuangan daerah, termasuk terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Domai, 2002). Sebelum Undang-undang Otonomi Daerah dikeluarkan, struktur APBD yang berlaku selama ini adalah anggaran yang berimbang, di mana jumlah penerimaan atau pendapatan sama dengan jumlah pengeluaran atau belanja. Kini struktur APBD mengalami perubahan bukan lagi anggaran berimbang, tetapi disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Artinya, setiap daerah memiliki perbedaan struktur APBD sesuai dengan kapasitas keuangan atau pendapatan masing-masing daerah (Saragih, 2003).

Berkaitan dengan sistem anggaran, dikenal tiga (3) macam sistem anggaran yakni, anggaran surplus, anggaran balance, dananggaran deficit. Disebut anggaran balance jika pengeluarannya sama dengan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun anggaran tertentu. Sedangkan sistem anggaran deficit memungkinkan pemerintah mempunyai pengeluaran yang melebihi pendapatannya. Kekurangan (deficit) kemudian ditutup melalui pinjaman, baik dari/melalui masyarakat (obligasi) maupun pinjaman luarnegeri (hutang). Sedangkan anggaran surplus adalah penerimaan diupayakan lebih tinggi dari pengeluaran, sehingga terdapat surplus atau tabungan (Haz, 2001; dan Suparmoko, 2002).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, struktur APBD di Indonesia, terdiri atas: (1) Pendapatan daerah, (2) Belanja daerah, dan (3) Pembiayaan. Ketiga komponen tersebut harus ada dalam setiap penyusunan APBD. Namun, bagaimana kondisi APBD suatu daerah, apakah defisit atau surplus, tergantung pada kapasitas pendapatan daerah yang bersangkutan. Oleh sebab itu, tidak ada keharusan anggaran belanja semua daerah harus surplus atau defisit. Ada daerah yang APBD-nya surplus dan sebaliknya ada daerah yang APBD-nya defisit (Saragih, 2003).

Apabila APBD suatu daerah menunjukkan posisi defisit, maka pemerintah daerah harus menetapkan sumber pembiayaan defisit anggarannya dalam struktur APBD. Komponen pembiayaan ini sangat penting untuk melihat sumber-sumber yang dapat diusahakan daerah. Biasanya sumber pembiayaan defisit dapat dilakukan melalui pinjaman dalam negeri dan luar negeri, serta melalui penjualan aset-aset daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah (perda) yang bersangkutan.

 

 

 

Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)

Guna mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah serta menghindari penyalahgunaan pengelolaan anggaran, maka perlu ditingkatkan kapasitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Kapasitas pengelolaan keuangan daerah adalah kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.

Pasal 4 Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatuhan. Kemampuan daerah dalam mengelola keuangan dituangkan dalam APBD yang langsung maupun tidak langsung mencerminkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial masyarakat. Evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah dan pembiayaan keuangan daerah akan sangat menentukan kedudukan suatu pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah.

Menurut Tangkiliasan (2007:87), indickator pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah tercermin dari APBD dengan melakukan teknik analisis perbandingan antar elemen APBD yang ada dalam bentuk rasio (angka atau indeks perbandingan). Analisis lebih lanjut dapat dilakukan terhadap rasio pos belanja (pengeluaran) yang terdiri dari pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan, dan mengikutsertakan analisis lajut pertumbuhan untuk melihat kecenderungan kenaikan maupun penurunan pos-pos yang dianalisis. Pos belanja yang dianalisis dilakukan terhadap belanja rutin, belanja pembangunan, terhadap total nilai atau jumlah belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada APBD-nya.

Pengukuran Pengeloaan Keuangan Daerah dikembangkan oteh Bank Dunia dan Departemen Dalam Negeri untuk memetakan kapasitas pengelolaan keuangan daerah. Instrumen ini terdiri dan 9 bidang strategis yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Kesembilan bidang tersebut adalah (Antara-AusAID, 2011):

  1. kerangka peraturan perundangan daerah (PPD), dengan sasaran :
  2. perencanaan dan penganggaran (PP)
  3. pengeloaan/penatausahaan kas (PK)
  4. pengadaan barang dan jasa; (PBJ)
  5. akuntansi dan pelaporan; (AP)
  6. sistem pengendalian internal (internal audit) (AI)
  7. hutang dan investasi public (HIP)
  8. pengelolaan asset (PA) dan
  9. audit dan pengawasan eksternal (APE)

 

Perkembangan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Indonesia Era Reformasi (skripsi dan tesis)

ujuan dari regulasi Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi adalah untuk mengelola keuangan negara/daerah menuju tata kelola yang baik. Bentuk Reformasi yang ada meliputi :

1)      Penataan peraturan perundang-undangan;

2)      Penataan kelembagaan;

3)      Penataan sistem pengelolaan keuangan negara/daerah; dan

4)      Pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan

Paradigma baru dalam “Reformasi Manajemen Sektor Publik” adalah penerapan akuntansi dalam praktik pemerintah untuk kegunaan Good Governance. Terdapat beberapa Undang-undang yang digunakan untuk penerapannya, yaitu :

1)      UU No.17/2003 tentang keuangan negara.

mengatur mengenai semua hak dan kewajiban Negara mengenai keuangan dan pengelolaan kekayaan Negara, juga mengatur penyusunan APBD dan penyusunan anggaran kementrian/lembaga Negara (Andayani, 2007)

2)      UU No.1/2004 tentang kebendaharawanan

mengatur pengguna anggaran atau pengguna barang, bahwa undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan Negara yang meliputi pengelolaan uang, utang, piutang, pengelolaan investasi pemerintah dan pengelolaan keuangan badan layanan hukum. (Andayani, 2007)

3)      UU no.15/2004 tentang pemeriksaan keuangan negara

mengatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilaksanakan oleh BPK. BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kepada DPR dan DPD. Sedangkan laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada DPRD. (Andayani, 2007)

Empat Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara yang didasarkan pada ketiga Undang-undang di atas, yaitu :

1)      Akuntabilitas berdasarkan hasil atau kineja.

2)      Keterbukaan dalam setiap transaksi pemerintah.

3)      Adanya pemeriksa eksternal yang kuat, profesional dan mandiri dalam pelaksanaan pemeriksaan.

4)      Pemberdayaan manajer profesional.

Selain ketiga UU di atas, juga terdapat peraturan lain, yaitu :

1)        Undang-undang No.25Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

2)        Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

3)        Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang “Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah”,

4)        Undang-undang No. 24Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

5)        Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

6)        Pemendagri 54 /  2010 tentang perencanaan Pembangunan

Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, keuangan daerah adalah “Semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu, baik uang maupun barang yang dijadikan milik daerah berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban daerah tersebut”. Halim (2001) mengartikan keuangan daerah sebagai semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang itu belum dimiliki/dikuasai oleh Negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan/peraturan undangundang yang berlaku.

Keuangan daerah dalam arti sempit yakni terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh sebab itu, keuangan daerah identik dengan APBD. Berbeda dengan desentralisasi fiskal dalam kaitan dengan otonomi daerah. Desentralisasi fiskal lebih banyak bersinggungan dengan kebijakan fiskal nasional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh sebab itu, desentralisasi fiskal tidak terlepas dari konteks APBN, sebagai instrumen kebijakan ekonomi makro nasional (Saragih, 2003).

Kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut, antara lain sebagai berikut:

  1. Dalam mengalokasikan anggaran baik rutin maupun pembangunan senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip anggaran berimbang dan dinamis serta efisien dan efektif dalam meningkatkan produktivitas;
  2. Anggaran rutin diarahkan untuk menunjang kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan;
  3. Anggaran pembangunan diarahkan untuk meningkatkan sektor-sektor secara berkesinambungan dalam mendukung penyempurnaan maupun memperbaiki sarana dan prasarana yang dapat menunjang peningkatan pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan skala prioritas.