Konsep Corporate Social Responsibility (skripsi dan tesis)

Rahmawati (2012: 179) menyatakan ditetapkannya Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan Terbatas (UUPT), maka CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang sebelumnya merupakan suatu hal yang bersifat sukarela akan berubah menjadi suatu hal yang wajib dilaksanakan. Para pengusaha berargumen bahwa CSR tidak boleh dipaksakan karena bersifat sukarela dan menjadi bagian dari startegi perusahaan. Mewajibkan perseroan menyisihkan dana CSR melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merugikan kepentingan pemegang saham karena akan meningkatkan biaya (costs) dan menurunkan laba perseroan. Penurunan laba berdampak pada penurunan jumlah dividen yang diterima pemegang saham dan nilai ekuitas perusahaan. Tujuan jangka panjang perusahaan adalah mengoptimalkan nilai perusahaan. Perusahaan semakin menyadari bahwa kelangsungan hidup perusahaan juga tergantung dari hubungan perusahan dengan masyarakat dan lingkungannya tempat perusahaan beroperasi. Hal ini sejalan dengan legitimacy theory yang menyatakan bahwa perusahaan memiliki kontrak dengan masyarakat untuk melakukan kegiatannya berdasarkan nila-nilai justice, dan bagaimana perusahaan menanggapi berbagai kelompok kepentingan untuk melegitimasi tindakan perusahaan (Tilt, 1994) dalam Rahmawati (2012:182). Jika terjadi ketidakselarasan antara sistem nilai perusahaan dan sistem nilai masyarakat maka perusahaan dalam kehilangan legitimasinya, yang selanjutnya akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan (Lindblom, 1994 dalam Rahmawati, 2012:182) seperti yang dikutip oleh Haniffa dan Cooke (2005) dalam Rahmawati (2012:182). Pengungkapan informasi CSR dalam laporan tahunan merupakan salah satu cara perusahaan untuk membangun, mempertahankan, dan melegitimasi kontribusi perusahaan dari sisi ekonomi dan politis (Guthrie dan Parker, 1990 dalam Rahmawati, 2012:182). Praktik pengungkapan CSR bervariasi di antar waktu dan antar Negara. Hal ini disebabkan isu-isu yang dipandang penting oleh satu Negara mungkin akan menjadi kurang penting bagi Negara lain (Gray et al. 1995; Williams, 1999; Yusoff dan Lehman, 2003 dalam Rahmawati, 2012:182). Pengungkapan CSR perusahaan untuk meningkatkan citra perusahaan dan ingin dilihat sebagai warga Negara yang bertanggung jawab (Ahmad et al. 2003 dalam Rahmawati, 2012:182) dan perusahaan akan mengungkapkan informasi tertentu jika ada aturan yang menghendakinya (Anggraini, 2006 dalam Rahmawati, 2012:182).