Pengertian pasar modal menurut Mohamad Samsul (2015:57) adalah
“Pasar modal terdiri dari kata pasar dan modal, jadi pasar modal dapat
didefinisikan sebagai tempat bertemunya permintaan dan penawaran terhadap
modal; baik bentuk ekuitas maupun jangka panjang.”
Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal,
mendefinisikan pengertian pasar modal sebagai berikut:
“Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan
investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari
efek.”
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, mendefinisikan pengertian pasar modal sebagai berikut:
“Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran
Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan
Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai
pasar modal.”
Darmadji & Fakhruddin (2011:1) juga dikemukakan dari sudut pandang
ekonomi sebagai berikut:
“Pasar modal adalah tempat diperjualbelikannya instrumen
keuangan jangka panjang seperti utang, ekuitas (saham), instrumen
derivatif dan instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan
bagi perusahaan maupun institusi lainnya (misalnya pemerintah), dan
sebagai sarana kegiatan berinvestasi.”
Berdasarkan definisi diatas dapat dikatakan bahwa pasar modal memiliki
peran yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi khususnya sebagai tempat
bertemunya permintaan dan penawaran terhadap modal, pembelian dan
penjualan saham dan tempat bertemunya pihak yang memiliki dana dan pihak
yang memerlukan dana.