Klasifikasi Kemashuran Merek (skripsi dan tesis)

Pada tindakan passing off sering terdapat persamaan pada pokoknya pada merek terkenal agar merek tersebut dapat terkenal dengan instan. Pengertian merek terkenal pun tidak dijelaskan pada Undang-Undang Merek Tahun 2001 namun terdapat tingkat kemashuran merek, yaitu Merek biasa (normal mark) Merupakan merek yang tergolong tidak mempunyai reputasi tinggi. Merek yang berderajat ‟biasa‟ ini dianggap kurang memberi pancaran simbolis gaya hidup baik dari segi pemakaian maupun teknologi. Masyarakat konsumen melihat merek tersebut kualitasnya rendah. b. Merek Terkenal (well-known mark) Meskipun dalam bahasa Indonesia kata asing “well-known mark” diterjemahkan menjadi merek terkenal begitu juga kata “famous mark” sehingga pengertian merek terkenal tidak membedakan arti atau tidak menentukan tingkatan arti “famous mark” dan “well-known mark”. Merek terkenal (well-known mark) merupakan merek yang memiliki reputasi tinggi. Merek ini memiliki kekuatan pancaran yang memukau dan menarik, serta merek ini mempunyai tingkatan di atas derajat merek biasa. c. Merek Termashur (famous mark) Merupakan merek yang sedemikian rupa mahsyurnya di seluruh dunia, sehingga mengakibatkan reputasinya digolongkan sebagai ‟merek aristorkat dunia‟