Fungsi – Fungsi Partai Politik (skripsi dan tesis)

 Partai politik menjalankan fungsi sebagai alat mengkomunikasikan pandangan dan prinsip-prinsip partai, program kerja partai, gagasan partai dan sebagainya. Agar anggota partai dapat mengetahui prinsip partai, program kerja partai atau pun gagasan partainya untuk menciptakan ikatan moral pada partainya, komunikasi politik seperti ini menggunakan media partai itu sendiri atau media massa yang mendukungnya. Menurut Miriam Budiarjo (2008) fungsi partai politik itu meliputi: 1) Partai sebagai sarana komunikasi politik. Partai menyalurkan anekaragam pendapat dan aspirasi masyarakat. Partai melakukan penggabungan kepentingan masyarakat (interest aggregation) dan merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest articulation). Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan penguasa atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat. 2) Partai sebagai sarana sosialisasi politik. Partai memberikan sikap, pandangan, pendapat, dan orientasi terhadap fenomena (kejadian, 22 peristiwa dan kebijakan) politik yang terjadi di tengah masyarakat. Sosialisi politik mencakup juga proses menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bahkan, partai politik berusaha menciptakan image (citra) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum. 3) Partai politik sebagai sarana rekrutmen politik. Partai politik berfungsi mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. 4) Partai politik sebagai sarana pengatur konflik.
Di tengah masyarakat terjadi berbagai perbedaan pendapat, partai politik berupaya untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk kepentingan umum. Selain itu juga didalam peraturan pemilu 2014 perundang-undangan tentang partai politik, pemilu, pemilihan presiden yang tertuang pada BAB V pasal 10 fungsi dan tujuan partai politik meliputi : 1) Tujuan umum Partai Politik a. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 23 c. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Kesatuan Negara Republik Indonesia ; dan d. Mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia. 2) Tujuan khusus Partai Politik a. Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; b. Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara; dan c. Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara. 3) Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional. Dalton dan Martin P. Wattenberg (Pamungkas, 2011) mendaftar sejumlah fungsi partai dari setiap bagian yaitu, pertamaadalah fungsi partai di elektorat (parties in the electorate). Pada bagian ini fungsi partai menunjuk pada penampilan partai politik dalam menghubungkan individu dalam proses demokrasi. Kedua, adalah fungsi partai sebagai organisasi (parties as organization). Pada fungsi ini menunjuk pada fungsi-fungsi yang melibatkan partai sebagai organisasi politik, atau proses-proses didalam organisasi itu sendiri. Ketiga, adalah fungsi partai di pemerintahan (parties in goverment). Pada arena ini partai bermain dalam pengelolaan dan penstrukturan persoalan-persoalan pemerintah.