Auditor Internal Pemerintah (skripsi dan tesis)

Menurut Mulyadi (2002: 29), auditor internal adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (baik perusahaan negara maupun swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan dari berbagai bagian organisasi. Di sektor publik atau negara, fungsi pengawasan juga dilakukan dengan maksud agar terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) ditandai dengan adanya tiga pilar utama yang merupakan dasar dalam penyelenggaraan pemerintah yang baik yaitu partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini juga ditujukan untuk meminimalisir terjadinya pemerintah yang menyimpang dan tidak akuntabel. Dengan adanya saluran pertanggungjawaban yang tersistem, maka fungsi pengawasan di sektor pemerintahan pun dapat berjalan dengan baik (Halim dan Kusufi, 2014: 368).

Auditor dan lembaga auditor sektor publik memiliki peran dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik yang baik. Terdapat empat pihak yang terlibat dalam proses pertanggungjawaban publik. Pihak pertama adalah pmerintah. Pihak kedua adalah DPR/DPRD sebagai perantara publik yang berkepentingan meminta pertanggung jawaban pihak pertama. Pihak ketiga adalah masyarakat yang berhak meminta pertanggungjawaban dari pihak pertama dan kedua. Pihak keempat adalah auditor yang menjalankan fungsi pengauditan dan atestasi.

Tarigan (2007) membagi pemeriksaan keuangan menjadi dua jenis yaitu pemeriksaan keuangan yang dilakukan secara internal dan eksternal. Pemeriksaan keuangan secara internal lembaga atau instansi tertentu yang berfungsi sebagai bentuk fungsi pengawasan dari pimpinan. Misalnya, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melakukan pemeriksaan dalam lingkungan pemerintahan secara keseluruhan yang menjalankan fungsi pengawasan dari presiden atau Inspektorat Wilayah dalam lingkungan pemerintah daerah (Halim dan Kusufi, 2014: 370). Pelaksanaan pemeriksaan keuangan secara eksternal dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan amanat konstitusi untuk memeriksa pertanggungjawaban keuangan pemerintah terhadap DPR/DPRD dan masyarakat. Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dari pimpinan, pemeriksaan keuangan secara internal, tidak bisa lepas dari keharusan untuk melakukan pengawasan yaitu membandingkan hasil yang seharusnya terjadi dengan yang benarbenar terjadi (Halim dan Kusufi, 2014: 370).

Inspektorat Jenderal sendiri dalam Kementrian Negara Republik Indonesia adalah unsur pembantu yang ada di setiap departemen atau kementrian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan departemen atau kementriannya. Inspektorat jenderal memiliki tugas pokok yaitu menyelenggarakan pengawasan di lingkungan departemen terhadap semua pelaksanaan tugas unsur departemen agar dapat berjalan sesuai denganĀ  rencana dan berdasarkan kebijakan menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sifatnya rutin maupun tugas pembangunan (Halim dan Kusufi, 2014: 388). Fungsi-fungsi tersebut dirumuskan sesuai dengan peran Inspektorat Jenderal sebagai pengawas internal pemerintah. Dengan menyelenggarakan fungsi-fungsi tersebut, Inspektorat Jenderal membantu pemerintah dalam hal pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan Inspektorat Jenderal juga dapat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya (Halim dan Kusufi, 2014: 393).