Pengertian Pasar Modal (skripsi dan tesis)

Pasar modal pada hakikatnya adalah jaringan tatanan yang memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang, penambahan financial assets dan hutang pada saat yang sama, memungkinkan investor untuk mengubah dan menyesuaikan fortofolio investasi (melalui pasar sekunder). Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lioyd, 1976) adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

Menurut Marzuki Usman dalam pengantar pasar modal, definisi pasar modal adalah: “pelengkap di sektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan jasanya yaitu menjembatani hubungan antara pemilik modal dalam hal ini disebut sebagai pemodal (investor) dengan peminjam dana dalam hal ini disebut dengan nama emiten (perusahaan yang go public).” Pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan suratsurat berharga seperti saham, sertifikat saham dan obligasi. Dalam pengertian klasik, seperti dapat dilihat dalam praktek-prakteknya di negara-negara kapitalis, perdagangan efek sesungguhnya merupakan keiatan perusahaan swasta. Motif utama terletak pada masalah kebutuhan modal bagi perusahaan yang ingin lebih memajukan usaha dengan menjual sahamnya pada para pemilik uang atau investor baik golongan maupun lembaga-lembaga usaha.

U Tun Wai dan Hugh T. Patrick dalam makalah IMF menyebutkan 3 pengertian tentang pasar modal sebagai berikut:

1. Definisi yang luas Pasar modal adalah kebutuhan sisten keuangan yang terorganisasi, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan serta surat-surat berharga jangka panjang dan jangka pendek, primer dan tidak langsung.

2. Definisi dalam arti menengah Pasar modal adalah semua pasar yang terorganisasi dan lembagalembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya yang  berjangka waktu lebih dari 1 tahun) termasuk saham-saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotek dan tabungan serta deposito berjangka.

3. Definisi dalam arti sempit Pasar modal adalah pasar terorganisasi yang memperdagangkan sahamsaham dan obligasi dengan memakai jasa makelar, komisioner dan underwriter.

Menurut Dr. Siswanto Sudomo dalam pengantar pasar modal, yang dimaksud dengan pasar modal adalah pasar tempat diterbitkan serta diperdagangkan suratsurat berharga jangka panjang, khususnya obligasi dan saham. Di Indonesia, pengertian pasar modal adalah sebagaimanan tertuang di dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal Bab I Pasal I di mana disebutkan “Pasar Modal adalah bursa efek seperti yang dimaksud dalam UndangUndang No. 15 Tahun 1952 (Lembaga Negara, Tahun 1952 No. 67)”. Jadi pasar modal adalah bursa-bursa perdagangan di Indonesia yang didirikan untuk perdagangan uang dan efek.