Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia (skripsi dan tesis)

Perlindungan buruh migran/TKI menyangkut pemenuhan hak-hak dasar buruh (jaminan untuk memperoleh pekerjaan dan pendapatan yang layak, kebebasan berorganisasi, hak menentukan upah, hak atas jaminan kesehatan, hak untuk memperoleh penyelesaian perselisihan yang adil dan demokratis, hak perlindungan atas fungsi reproduksi) belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Taty Krisnawati yang menyatakan bahwa hak-hak buruh migran/TKI harus dimasukkan dalam sebuah UU yang mengatur dijaminnya hak-hak sipil dan politik, ekonomi, sosial dan budaya, dipenuhinya hak untuk memperoleh informasi, jaminan keselamatn kerja nulai pada saat perekrutan, penempatan dan pemulangan.17 Sehingga harus dibedakan antara perlindungan buruh yang bekerja di dalam negeri dan di luar negeri.

Di dalam RUU Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya Pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa pemerintah wajib melindungi buruh migrant Indonesia dan anggota keluarganya dengan cara :

  1. menempatkan atase perburuhan Republik Indonesia.
  2. mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi buruh migrant Indonesia dan anggota keluarganya.
  3. membuat dan menandatangani perjanjian bilateral atau multilateral dengan negara-negara dimana buruh migran Indonesia bekerja.
  4. meratifikasi Konvensi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya serta konvensi-konvensi internasional lainnya yang relevan.

Tujuan dari perlindungan buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya adalah :

  1. menjamin hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta hak-hak reproduksi buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya
  2. mewujudkan kesejahteraan buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya.

Di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-104 A/MEN/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri Pasal 1 ayat (8) dinyatakan “Lembaga Perlindungan TKI di luar negeri yang selanjutnya disebut Perlindungan TKI adalah lembaga perlindungan dan pembelaan terhadap hak serta kepentingan TKI yang wajib dipenuhi oleh PJTKI melalui kerjasama dengan Konsultan Hukum dan atau Lembaga Asuransi di luar negeri”. Dalam Kepmenakertrans ini melihat perlindungan sebagai tanggung jawab secara kelembagaan tetapi beban tanggung jawab tersebut hanya wajib dilaksanakan oleh PJTKI saja.

Definisi perlindungan yang lain terdapat dalam Keputusan Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Ke Luar Negeri Nomor KEP-312A/D.P2TKLN/2002 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri Pasal 1 ayat (1) menyebutkan “ Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi hak dan kepentingan TKI sebelum, selama dan sesudah bekerja di luar negeri”. Dalam RUU Perlindungan Buruh Migran Indonesia dan Anggota Keluarganya Pasal 1 ayat (13) menyatakan bahwa “Perlindungan adalah keseluruhan upaya untuk mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-hak buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya”[1].

Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa perlindungan buruh migran/TKI melekat pada buruh migran/TKI baik pada saat sebelum berangkat sampai sesudah buruh migran/TKI bekerja di luar negeri. Lalu Husni menyatakan bahwa usaha perlindungan buruh migran/TKI terbagi dalam 3 (tiga) tahap yaitu[2] :

  1. Perlindungan buruh migran/TKI pra penempatan, meliputi antara lain :

1)        Calon TKI betul-betul memahami informasi lowongan pekerjaan dan jabatan.

2)        Calon TKI dijamin kepastian untuk bekerja di luar negeri ditinjau dari segi keterampilan dan kesiapan mental.

3)        Calon TKI harus mengerti dan memahami isi perjanjian kerja yang telah ditandatangani pengguna jasa.

4)        Calon TKI menandatangani perjanjian kerja.

5)        TKI wajib dipertanggungkan oleh PJTKI ke dalam Program Jamsostek.

  1. Perlindungan buruh migran/TKI selama masa penempatan, meliputi antara lain :

1) Penanganan masalah perselisihan antara TKI dengan pengguna jasa.

2) Penanganan masalah TKI akibat kecelakaan, sakit atau meninggal dunia.

3) Perpanjangan perjanjian kerja.

4) Penanganan proses TKI cuti.

  1. c. Perlindungan buruh migran/TKI purna penempatan, meliputi antara lain :

1) Kepulangan TKI setelah melaksanakan perjanjian kerja.

2) Kepulangan TKI karena suatu kasus.

3) Kepulangan TKI karena alasan khusus.

Di dalam Keputusan Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri Nomor KEP-312A/D.P2TKLN/2002 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri Pasal 2 disebutkan bahwa perlindungan TKI dilaksanakan melalui pembuatan perjanjian kerjasama penempatan, pembuatan perjanjian penempatan, pembuatan perjanjian kerja, pertanggungan asuransi TKI/Jaminan Sosial, pengaturan biaya penempatan dan pemberian bantuan hukum.