Pengertian Perlindungan Hukum (skripsi dan tesis)

Secara etimologi, perlindungan diartikan sebagai tempat berlindung, hal atau perbuatan, memperlindungi. Sedangkan secara terminologi, perlindungan diartikan sebagai perbuatan memberi jaminan atau keamanan, ketentraman, kesejahteraan dan kedamaian dari pelindung kepada yang dilindungi atas segala bahaya atau resiko yang mengancamnya. Hukum secara etimologi, adalah memutuskan sebuah perkara. Sedangkan secara terminologi yang terdapat dalam kamus bahasa Indonesia diartikan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan disepakati baik secara tertulis maupun tidak tertulis, seperti peraturan, undang-undang yang mengikat setiap masyarakat tertentu.

Pengertian perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.

Jadi dapat disimpulkan pengertian perlindungan hukum pada hakikatnya hukum memberi perlindungan yaitu memberi kedamaian yang intinya adalah keadilan, dan keadilan yang diberikan oleh hukum tergantung hukum mana yang diatur oleh hukum tersebut.Jika yang diatur adalah hubungan antara negara dengan perseorangan maka keadilan yang diberikan adalah memberikan apa yang menjadi jatahnya, tetapi jika yang diatur hubungan antara perseorangan maka keadilan yang diberikan adalah memberikan pada semua orang sama banyak