Pasar Tradisional (skripsi dan tesis)

Menurut Peraturan Presiden RI No. 112 Tahun 2007, pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda 15 yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar. Lebih lanjut, Samuelson dan Nordhaus (2000) mengemukakan pasar tradisional sebagai berikut: “Pasar tradisional adalah suatu bentuk pasar nyata sebagaimana definisi pasar, dimana barang yang diperjualbelikan bisa dipegang oleh pembeli dan memungkinkan terjadinya tawar menawar secara langsung antara penjual dan pembeli. Barang yang diperjualbelikan di pasar tradisional biasanya adalah barang kebutuhan sehari-hari”. Sebagian besar pasar tradisional secara keleluasaan distribusi dapat dikategorikan sebagai pasar lokal, karena hanya menjangkau daerah tertentu yang luas cakupannya sempit. Kebanyakan pedagang pasar tradisional tidak mempunyai catatan penjualan, biaya produksi maupun biaya-biaya lainnya jarang sekali dihitung dengan seksama (Asakdiyah, 2004). Pasar tradisional juga merupakan pasar yang mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat, baik lapisan masyarakat kalangan atas, menengah, maupun masyarakat kalangan bawah