Asas-asas Kepailitan (skripsi dan tesis)

Asas-asas kepailitan diatur dalam penjelasan UU No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan PKPU, yaitu sebagai berikut:
a. asas keseimbangan;
Undang-undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalah gunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalah gunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.
b. asas kelangsungan usaha;
Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif dapat dilangsungkan.
c. asas keadilan;
Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenangwenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor, dengan tidak memedulikan kreditor lain.
d. asas integrasi;
Asas integrasi dalam undang-undang ini mengadung pengertian bahwa sistem
hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari
sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.