Sistem Kekeluargaan Dalam Hukum Adat (skripsi dan tesis)

Masyarakat hukum Adat, adalah komunitas manusia yang patuh pada peraturan atau hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungannya satu sama lain, baik berupa keseluruhan dari kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup, karena diyakini dan dianut. Dalam perkembangannya, di seluruh kepulauan Indonesia pada tingkatan rakyat
jelata, terdapat pergaulan hidup di dalam golongan-golongan yang bertingkah laku sebagai kesatuan terhadap dunia lahir batin. Golongan-golongan itu mempunyai tata-susunan yang tetap dan kekal serta orang-orang dalam golongan itu masing-masing mengalami kehidupannya dalam golongan sebagai hal yang sewajarnya menurut kodrat alam. Tidak ada seorangpun dari mereka, yang mempunyai pikiran akan kemungkinan pembubaran golongan itu. Berbicara tentang sistem kewarisan, tidaklah dapat dilepaskan dari sistem kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat-masyarakat hukum adat di Indonesia. Apalagi masyarakat hukum Adat yang ada di Indonesia, memeluk agama yang berbeda-beda, bersuku-suku, kepercayaan yang berbedabeda,
mempunyai bentuk kekeluargaan maupun kekerabatan yang berbeda-beda pula.
Sistem kekeluargaan yang ada dalam masyarakatmasyarakat adat di Indonesia di kenal ada 3 (tiga) jenis :10
1. Sistem Patrilineal, yaitu suatu masyarakat hukum, di mana para anggotanya menarik garis keturunan ke atas melalui garis bapak, bapak dari bapak, terus ke atas, sehingga akhirnya dijumpai seorang laki-laki sebagai moyangnya.
Akibat hukum yang timbul dari sistem patrilineal ini adalah, bahwa istri karena perkawinannya (biasanya perkawinan dengan sistem pembayaran uang jujur),
dikeluarkan dari keluarganya, kemudian masuk dan menjadi keluarga suaminya. Anak-anak yang lahir menjadi keluarga Bapak (Suami), harta yang ada milik Bapak (Suami) yang nantinya diperuntukkan bagi anakanak
keturunannya. Istri bukan ahli waris dalam keluarga suaminya, tetapi ia anggota keluarga yang dapat menikmati hasil dari harta tersebut, seandainyapun suaminya meninggal dunia, sepanjang dia setia menjanda, tinggal di kediaman keluarga suaminya dengan anak-anaknya,  menjaga tetapi nama baik suami, dia tetap mempunyai hak menikmati harta peninggalan almarhum suaminya. Contoh dari masyarakat adat yang menarik garis
keturunan kekeluargaan Patrilineal : Batak, Bali, Lampung, Nias, Ambon dan lain-lain.
2. Sistem Matrilineal, yaitu suatu sistem di mana anggota masyarakat tersebut menarik garis keturunan ke atas melalui Ibu, Ibu dari Ibu, terus ke atas, sehingga dijumpai seorang perempuan sebagai moyangnya. Akibat hukum yang timbul, adalah semua keluarga adalah keluarga Ibu. Suami atau Bapak tidak masuk dalam keluarga Ibu atau tidak masuk dalam keluarga istri.
Dapat dikatakan, bahwa sistem kekeluargaan yang ditarik dari pihak ibu ini, kedudukan wanita lebih menonjol dari pria di dalam pewarisan.
Contoh dari masyarakat hukum adat ini antara lain : masyarakat Minangkabau, Enggano dan lain-lain.
3. Sistem Parental atau Bilateral, adalah masyarakat hukum, di mana para anggotanya menarik garis keturunan ke atas melalui garis Bapak dan Ibu, terus ke atas, sehingga dijumpai seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai moyangnya. Dalam sistem ini, kedudukan pria dan wanita tidak dibedakan, termasuk dalam hal ke warisan. Contoh dari masyarakat hukum ini adalah antara lain: Jawa meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura, Aceh, Riau, Sulawesi, Kalimantan, dll.