Pengertian Jaminan (skrispi dan tesis)

Menurut Mariam Darus Badrulzaman, jaminan adalah menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum. Oleh karena itu, hukum jaminan erat sekali dengan hukum benda. Konstruksi jaminan dalam definisi ini ada kesamaan dengan yang dikemukakan Hartono Hadisoeprapto. Beliau berpendapat bahwa jaminan
adalah sesuatu yang di berikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.
Kedua definisi jaminan yang dipaparkan diatas, adalah :
a. Difokuskan pada pemenuhan kewajiban kepada kreditur (bank);
b. Wujudnya jaminan ini dapat dinilai dengan uang (jaminan
materiil); dan
c. Timbulnya jaminan karena adanya perikatan antara kreditur dengan
debitur.
Menurut tokoh lain yaitu M. Bahsan, jaminan adalah segala
sesuatu yang diterima kreditur dan diserahkan debitur untuk
menjamin suatu utang piutang dalam masyarakat. Alasan
digunakan istilah jaminan ini, karena :
a. telah lazim digunakan dalam bidang Ilmu Hukum dalam hal
berkaitan dengan penyebutan-penyebutan, seperti hukum
jaminan, lembaga jaminan, jaminan kebendaan, dan
sebagainya;

b. telah digunakan dalam beberapa peraturan perundangundangan tentang lembaga jaminan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia.