Hak kebendaan ini, memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi untuk dijadikan jaminan bagi hutang seseorang. Betul menurut pasal 1131 B.W. semua benda atau kekayaan seseorang menjadi jaminan untuk semua hutang-hutangnya, tetapi sering orang tidak puas dengan jaminan secara umum ini. Lalu ia meninta supaya suatu benda tertentu dijadikan tanggungan. Apabila orang yang berhutnag tidak menepati kewajibannya,
orang yang menghutangkan dapat dengan pasti dan mudah melaksanakan hanya terhadap si berhutang, dengan mendapat kedudukan yang
lebih tinggi daripada penagih-penagih hutang lainnya. Jaminan dapat dibedakan atas Jaminan karena undang-undang dan Jaminan karena
perjanjian. Jaminan karena undang-undang adalah jaminan yang dilahirkan atau diadakan oleh, seperti jaminan umum, hak privelege dan hak retensi (pasal 1132, pasal 1134 ayat (1)). Sedangkan jaminan karena perjanjian adalah
jaminan yang dilahirkan atau diadakan oleh perjanjian yang diadakan para pihak sebelumnya, seperti gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
Selain itu, bentuk jaminan terdiri dari Jaminan umum dan jaminan khusus. Pada
prinsipnya, menurut hukum segala harta kekayaan debitur akan menjadi jaminan bagi perutangannya dengan semua kreditur. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada pasal 1131 menyatakan bahwa segala kebendaan si
berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan. Dari pasal ini berarti seluruh harta
kekayaan milik debitur akan menjadi jaminan pelunasan atas utang debitur kepada semua kreditur. Seluruh kekayaan debitur tanpa kecuali
akan menjadi jaminan umum atas pelunasan piutangannya, baik yang telah diperjanjikan maupun tidak diperjanjikan sebelumnya. Dalam
Jaminan umum ini, semua kreditor mempunyai kedudukan yang sama terhadap krediturkreditur lain, tidak ada kreditur yang diutamankan atau diistemewakan dari kreditur lain.
Sedangkan jaminan khusus adalah suatu bentuk jaminan yang secara khusus menunjuk benda tertentu sebagai jaminan plunasan utang