Pengertian Pornografi (skripsi dan tesis)

Pornografi berasal dari kata pornē (“prostitute atau pelacuran”) dan graphein (tulisan). Menurut Armando (2004; 17) pornografi adalah  materi yang disajikan di media tertentu yang dapat dan atau ditujukan untuk membangkitkan hasrat seksual khalayak atau mengeksploitasi seks. Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam Soebagijo, 2008; 27, merumuskan pornografi sebagai: 1) penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi; 2) bahan bacaan yang sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi/seks.

Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 (UU Pornografi) yang dimaksud dengan pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat