Pengertian Gapoktan (skripsi dan tesis)

Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi  dan  efisiensi  usaha  (Permentan  No.  82 tahun  2013 tentang    Pedoman    Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani). Sedangkan    menurut Pujiharto (2010: 70-71) Gapoktan adalah gabungan dari  beberapa Kelompok  Tani yang melakukan usaha agribisnis di atas   prinsip kebersamaan dan kemitraan sehingga mencapai peningkatan  produksi  dan  pendapatan usaha tani bagi anggotanya.

Gapoktan dapat sebagai sarana untuk bekerjasama antar Kelompok Tani yaitu kumpulan dari beberapa Kelompok Tani yang mempunyai kepentingan yang sama dalam pengembangan komoditas usaha tani tertentu untuk menggalang kepentingan bersama. Di samping itu menurut Hermanto dan Dewa Swastika (2011: 375) pembentukan dan penumbuhan Kelompok Tani dapat ditempatkan dalam konteks yang lebih luas yaitu konteks pengembangan ekonomi dan kemandirian masyarakat menuju pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Rural Development). Gabungan Kelompok Tani ini terbentuk atas beberapa dasar yaitu kepentingan bersama antar anggota, berada pada wilayah usaha tani yang sama yang menjadi tanggung jawab bersama antar anggota, mempunyai kader pengelolaan yang berkompeten untuk menggerakkan petani, memiliki kader yang diterima oleh petani lainnya, adanya dorongan dari tokoh masyarakat, dan mempunyai kegiatan yang bermanfaat bagi sebagian besar anggotanya. Oleh karena itu salah satu usaha yang dilakukan pemerintah bersama dengan petani dalam rangka membangun upaya kemandiriannya maka telah di bentuk kelompok-Kelompok Tani di pedesaan (Sukino, 2014: 66).

Salah satu ciri yang ada pada suatu kelompok adalah kesatuan sosial yang memiliki kepentingan dan tujuan bersama. Tujuan bersama dapat tercapai ketika terdapat pola interaksi yang baik antara masing-masing individu dan individu-individu tersebut memiliki peran serta mampu menjalankan perannya. Tujuan utama pembentukan dan penguatan Gapoktan adalah untuk memperkuat kelembagaan petani yang ada, sehingga pembinaan pemerintah kepada petani akan terfokus dengan sasaran yang jelas (Deptan, 2006). Adapun tujuan lain dari pembentukan Gapoktan diantaranya adalah sebagai berikut :

1) Gapoktan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota secara keseluruhan yang terlibat dalam kepengurusan maupun hanya sebagai anggota baik secara materiil maupun non material sesuai dengan kontribusi yang telah diberikan kepada pengembangan organisasi Gapoktan.

2)   Gapoktan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia semua anggota melalui pendidikan pelatihan dan study banding sesuai kemampuan keuangan Gapoktan.

3) Gapoktan dapat mengembangkan dan menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pertanian dan jasa yang berbasis pada bidang pertanian.

Gapoktan juga dapat menjadi lembaga yang menjadi penghubung petani dari satu desa dengan lembaga-lembaga lainnya. Gapoktan diharapkan berperan untuk fungsi-fungsi pemenuhan permodalan, pemenuhan sarana produksi, pemasaran produk, dan termasuk menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan petani. Menurut Permentan Nomor 273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani Gapoktan memiliki fungsi-fungsi yaitu sebagai berikut :

1) Merupakan satu kesatuan unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan harga);

2) Penyediaan saprotan (pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida, dan lainnya) serta menyalurkan kepada para petani melalui kelompoknya;

3) Penyediaan modal usaha dan menyalurkan secara kredit/ pinjaman kepada para petani yang memerlukan;

4) Melakukan proses pengolahan produk para anggotanya (penggilingan, grading, pengepakan dan lainnya) yang dapat meningkatkan nilai tambah;

 5) Menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/ menjual produk petani kepada pedagang/ industri hilir.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi fungsi dari Gapoktan adalah unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar; penyediaan saprotan serta menyalurkannya kepada para petani melalui kelompoknya; penyediaan modal usaha dan menyalurkan secara kredit/ pinjaman kepada para petani yang memerlukan; melakukan proses pengolahan produk para anggotanya yang dapat meningkatkan nilai tambah; dan menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/ menjual produk petani kepada pedagang/ industri hilir.

Gabungan Kelompok Tani memiliki peran tunggal maupun ganda menurut Hermanto dan Dewa Swastika (2011: 373) seperti penyediaan input usaha tani (misalnya pupuk), penyediaan modal (misalnya simpan pinjam), penyediaan air irigasi (kerjasama dengan P3A), penyedia informasi (penyuluhan melalui Kelompok Tani), serta pemasaran hasil secara kolektif. Selain itu menurut Pujiharto (2010: 72-73) terdapat tiga peran pokok yang diharapkan dapat dijalankan oleh Gapoktan yaitu sebagai berikut :

1)      Gapoktan berperan sebagai lembaga sentral dalam sistem yang terbangun dan strategis. Gapoktan berperan sebagai lembaga sentral dalam sistem yang terbangun dapat dicontohkan terlibat dalam penyaluran benih bersubsidi yaitu bertugas merekap daftar permintaan benih dan nama anggota. Gapoktan merupakan lembaga strategis yang merangkum seluruh aktivitas kelembagaan petani di wilayah tersebut.Gapoktan dapat pula dijadikan sebagai basis usaha petani di setiap pedesaan.

2)      Gapoktan berperan dalam meningkatan ketahanan pangan. Dalam rangka mengatasi kerawanan dan kemiskinan di pedesaan, Badan Ketahanan Pangan telah melaksanakan “Program Desa Mandiri Pangan” dimulai pada tahun 2006. Pengentasan kemiskinan dan kerawanan pangan dilakukan melalui pendekatan masyarakat secara partisipatif. Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Taniakan dibimbing agar mampu menemukan dan menggali permasalahan yang dihadapi dan potensi yang dimiliki, serta mampu secara mandiri membuat rencana kerja untuk meningkatkan pendapatannya melalui usaha tani dan usaha agribisnis berbasis pedesaan. Beberapa Kelompok Tani dalam satu desa yang telah dibina akan difasilitasi untuk membentuk Gapoktan. Melalui cara ini, petani miskin dan rawan pangan akan meningkat kemampuannya dalam mengatasi masalah pangan dan kemiskinan di dalam suatu ikatan Kelompok Tani untuk memperjuangkan nasib para anggotanya dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bersama dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya lokal.

3)      Gapoktan dapat dianggap sebagai Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP). Gapoktan sebagai Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan dapat menerima Dana Penguatan Modal (DPM), yaitu dana peminjaman yang dapat digunakan untuk membeli gabah petani pada saat panen raya. Kegiatan DPM-LUEP telah dimulai sejak tahun 2003 tetapi baru mulai pada tahun 2007 Gapoktan dapat sebagai penerima dana tersebut. Gapoktan dapat bertindak sebagai pedagang gabah, dimana akan membeli gabah dari petani lalu menjualkannya berikut berbagai fungsi pemasaran lainnya.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Gapoktan memiliki banyak peran antara lain penyediaan input usaha tani (misalnya pupuk), penyediaan modal (misalnya simpan pinjam), penyediaan air irigasi (kerjasama dengan P3A), penyedia informasi (penyuluhan melalui Kelompok Tani), pemasaran hasil secara kolektif, Gapoktan sebagai lembaga sentral yang terbangun dan strategis yang diharapkan mampu menangani seluruh basis aktivitas kelembagaan petani, Gapoktan dapat meningkatkan ketahanan pangan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat yang partisipatif, dan Gapoktan sebagai Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP).

Organisasi menurut Mills dan Mills dalam Kusdi (2009: 4), yaitu kolektivitas khusus manusia yang aktivitas-aktivitasnya terkoordinasi dan terkontrol dalam dan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sementara itu pandangan lainnya menyebutkan bahwa organisasi adalah suatu strategi besar yang diciptakan individu-individu dalam rangka mencapai berbagai tujuan yang membutuhkan usaha dari banyak orang (C. Argyris dalam Kusdi, 2009: 4). Dari dua pandangan tersebut terdapat unsur karakteristik utama dari sebuah organisasi yaitu Pusposes, People, dan Plan (Gerloff dalam Kusdi, 2009: 4).  Sesuatu tidak dapat disebut organisasi jika tidak memiliki tujuan (purposes), anggota (people), dan rencana (plan). Dalam aspek rencana (plan) ini terkandung semua ciri-ciri seperti sistem, struktur, desain, strategi, dan proses, yang seluruhnya dirancang untuk menggerakkan unsur manusia (people) dalam mencapai berbagai tujuan (purpose) yang telah ditetapkan.

Pembentukan organisasi petani seperti Kelompok Tani dan gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) merupakan alat utama untuk mendistribusikan bantuan dan sekaligus sebagai wadah untuk berinteraksi secara vertikal antara pemerintah dengan petani dan secara horizontal antar sesama petani. Organisasi petani diharapkan sebagai komponen pokok dalam pertanian yaitu berperan dalam mengatasi kemiskinan, memperbaiki degradasi sumber daya alam, meningkatkan ketelibatan perempuan, kesehatan dan pendidikan, dan sosial politik (Rita N. Suhaeti, 2014: 159-160).

Kelompok Tani dan Gapoktan menurut Mariani (2010) dapat sebagai wadah yaitu wadah belajar untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para anggotanya, wadah produksi untuk meningkatkan efisiensi dalam usaha tani para anggotanya, dan wadah kegiatan sosial bagi para anggotanya. Jadi dapat disimpulkan bahwa Kelompok Tani dan Gapoktan sebagai wadah bagi anggota petani untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, untuk meningkatkan efisiensi dalam usaha taninya, dan untuk bersosialisasi antar anggota petani.