Teori Implementasi Kebijakan (skripsi dan tesis)

Implementasi kebijakan merupakan bagian dari siklus kebijakan publik. Di dalam siklus kebijakan publik terdapat lima proses, yaitu agenda setting, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan. Beberapa pakar mempunyai definisi mengenai kebijakan publik. Harold Laswell dan Abraham Kaplan mendefinisikan kebijakan publik sebagai suatu program yang diproyeksikan dengan tujuan-tujuan tertentu, nilai-nilai tertentu dan praktik-praktik tertentu. David Easton berpendapat bahwa kebijakan publik merupakan akibat aktivitas pemerintah. Sedangkan Carl I. Friedrick mendefinisikan kebijakan publik sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, dengan ancaman dan peluang yang ada. Kebijakan yang diusulkan tersebut ditujukan untuk memanfaatkan potensi sekaligus mengatasi hambatan yang ada dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Dari definisi beberapa pakar tersebut dapat diambil definisi yang sederhana bahwa kebijakan publik adalah keputusan yang dibuat oleh suatu Negara, khususnya pemerintah sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan Negara yang bersangkutan. Kebijakan publik adalah strategi untuk mengantarkan masyarakat pada masa awal, memasuki masyarakat pada masa transisi untuk menuju pada masyarakat yang dicita-citakan (Nugroho, 2009)

Nugroho (2009) menjelaskan bahwa kebijakan publik dapat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:

  1. Kebijakan publik yang bersifat makro atau umum, atau mendasar seperti UUD 1945, Undang-Undang / Perpu pengganti Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah.
  2. Kebijakan publik yang bersifat messo atau menengah, kebijakan ini Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Surat Keputusan Bersama antar Menteri, dan lain-lain.
  3. Kebijakan publik yang bersifat mikro, adalah kebijakan yang dibuat untuk mengatur pelaksanaan atau implementasi kebijakan tingkat menengah. Kebijakan ini berbentuk peraturan yang dikeluarkan oleh aparat publik di bawah menteri, gubernur, bupati dan wali kota.

William Dun (dalam Nugroho, 2009) menjelaskan bahwa analisis kebijakan adalah suatu aktivitas intelektual dan praktis yang ditunjukan untuk menciptakan, secara kritis menilai, dan mengkomunikasikan pengetahuan tentang dan di dalam proses kebijakan. Analisis kebijakan adalah displin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai metode pengkajian dalam konteks argumentasi dan debat politik untuk menciptakan, secara kritis menilai, dan mengkomunikasikan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan. Analisis kebijakan adalah suatu aktivitas intelektual yang dilakukan dalam proses politik dan membangun elit teknokratis.

Salah satu tahap penting dalam sebuah kebijakan publik adalah implementasi, karena implementasi kebijakan publik merupakan proses kegiatan administratif menyangkut output dari kebijakan yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat, yang dilakukan setelah kebijakan ditetapkan/disetujui. Jadi implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Untuk mengimplementasikan kebijakan publik, ada dua pilihan langkah yang ada, yaitu langsung mengimplementasikan dalam bentuk program atau melalui formulasi kebijakan turunan dari kebijakan publik tersebut.

Beberapa kebijakan publik memerlukan kebijakan publik penjelas atau peraturan pelaksanaan, yang kemudian baru diimplementasikan dalam bentuk program, proyek dan kegiatan. Contoh kebijakan publik yang memerlukan kebijakan penjelas adalah Undang-Undang atau Perda, sedangkan kebijakan publik yang bisa langsung operasional antara lain Keppres, Inpres, Kepmen, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Dinas, dan lain-lain.